Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007173.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CROWNINDO UNGGUL PERMAI, NPWP 03.101.593.603-5.000/

0031015936035000, beralamat di Revenue Tower Lt. 12, Unit C District 8, Sudirman Central Business District, Jalan Jenderal Sudirman Blok 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili Elektronik ptcrownindounggulpermai630@gmail.com) , dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yandi Setiawan jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ilona Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1333/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025,

2. Nama: M. Raviki Amini,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1416/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober

2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025,

3. Nama: Nurhikmah Fitriana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1127/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 005/CUP/Dirut-LNP/II/2026 tanggal 18 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahju Handajani/197111221992012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 2,

2. Nama/NIP: Sarip Suryana/197109111993031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 2,

3. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwi A/198303252009012005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 2,

4. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus/198209062001121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 2, Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor:ST-425/WPJ.30/2026 tanggal 2 MAret 2026.

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1162/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/CUP/Dirut- TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00255/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 009/CUP/Dirut- TAX/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

HalHalaman 2 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebon Jeruk Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan Barang dan Jasa atas yang terutang PPN a. 1. Ekspor a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a. 6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (e.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau dipungut/Tanggungjawab secara Renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas: d. 1. Impor BKP0,00 8.711.009.755,00 0,00 0,00 0,00 8.711.009.755,00 0,00 8.711.009.755,00 0,000,00 9.730.906.753,00 0,00 0,00 0,00 9.730.906.753,00 0,00 9.730.906.753,00 0,00

HalHalaman 3 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

d. 2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar0,000,00 Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

d. 3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00

d. 4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00

d. 5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00

d. 6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP0,000,00 yang belum melakukan penyerahan setelah

jangka waktu tertentu berakhit

d. 7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya0,000,00 dibebaskan atau dipungut

d. 7. Tanggungjawab secara Renteng0,000,00

d. 8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan0,000,00 fasilitas

d. 9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.60,000,00 atau d.7 atau d.8 atau d.9.)

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif958.211.072,00 1.070.399.742,00 x 1.a.2 atau 1.d.9)

b. Dikurangi:

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak0,000,00 yang sama

b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan640.929.074,00640.929.074,00

b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,000,00

b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri317.281.998,00317.281.998,00

b. 5. Lain-lain0,000,00

b. 6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)958.211.072,00958.211.072,00

c. Diperhitungkan

c. 1. SKPPKP0,000,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)958.211.072,00958.211.072,00

e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a–d)0,00112.188.670,00

3.Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...(karena pembetulan)0,000,00

c. Jumlah (a+b)0,000,00

4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0,00112.188.670,00

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,0049.542.517,00

b. Kenaikan Pasal 13(2a) KUP0,000,00

c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP0,000,00

d. Kenaikan Pasal 17C(5) KUP0,000,00

e. Kenaikan Pasal 17D(5) KUP0,000,00

f.Bunga Pasal 13(2) KUP jo. Pasal 9(4f) PPN0,000,00

g. Jumlah ( a+ b + c + d + e + f)0,0049.542.517,00 HalHalaman 4 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0,00161.731.187,00

7.Jumlah Kurang/(lebih) Bayar yang Disetujui Wajib Pajak0,00 Berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/CUP-TAX/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rp)
1Jumlah pajak yang terutang/(kebih bayar) menurut Surat Ketetapan Pajak termasuk sanksi administrasi161.731.187
2Jumlah pajak yang terutang/(kebih bayar) menurut perhitungan Pemohon Banding-
3Jumlah pajak yang terutang/(kebih bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan-
4Jumlah pajak yang telah dilunasi161.731.187

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN kurang(lebih) bayar112.188.670,000,00112.188.670,00
b. Sanksi Bunga49.542.517,000,0049.542.517,00
c. Sanksi Administrasi0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar161.731.187,000,00161.731.187,00

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/CUP/Dirut-TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 (secara Online melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/CUP/Dirut-TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

HalHalaman 5 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Kententuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan pajak:

a. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’); bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

b. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025 dengan no resi PT. Pos Indonesia P2505230185805. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei

HalHalaman 6 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

b. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri Surat Banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; Bahwa permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan pada tanggal 29 Oktober 2021. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat

HalHalaman 7 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Jumlah Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) yang masih harus dibayar yang Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah senilai Rp. 161.731.187. Pajak kurang bayar tersebut telah dilunasi pada tanggal 21 Mei 2025 dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 584B200Q7THQV34Q . Sehingga, permohonan keberatan yang diajukan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP;

Oleh karenanya, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Direktur Utama dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Crownindo Unggul Permai Nomor 3 Tanggal 10 Oktober 2024, Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0067893.AH.01.02 Tanggal 24 Oktober 2024 atas nama Yandi Setiawan dengan Fotokopi identitas Direktur Utama berupa KTP dan NPWP; dan

HalHalaman 8 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus Tahun 2022 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
PemohonFiskus (Rp.)Fiskus
Banding(Rp.)
(Rp.)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
- Ekspor000
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.711.009.7559.730.906.7531.019.896.998
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN000
2.Jumlah Seluruh Penyerahan8.711.009.7559.730.906.7531.019.896.998
3.Penghitungan PPN Kurang Bayar
4.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri958.211.0721.070.399.742112.188.670
5.Dikurangi:

HalHalaman 9 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
PemohonFiskus (Rp.)Fiskus
Banding(Rp.)
(Rp.)
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan640.929.074640.929.0740
c. STP (Pokok Kurang Bayar)
d. Dibayar dengan NPWP Sendiri317.281.998317.281.9980
e. Lain-lain
6.Jumlah958.211.072958.211.0720
7.PPN yang kurang dibayar0112.188.670112.188.670
8.Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
9.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0112.188.670112.188.670
10.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP049.542.51749.542.517
Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
11.Jumlah049.542.51749.542.517
12.Jumlah PPN Yang Masih Harus0161.731.187161.731.187
Dibayar

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 008/CUP-TAX/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

HalHalaman 10 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

No.UraianMenurutKoreksi yang)
Pemohon BandingFiskusdiajukan
(Rp.)(Rp.)keberatan (Rp.
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
- Ekspor000
- Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri8.711.009.7559.730.906.7531.019.896.998
- Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN000
b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN000
2.Jumlah Seluruh Penyerahan8.711.009.7559.730.906.7531.019.896.998
3.Penghitungan PPN Kurang Bayar
4.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri958.211.0721.070.399.742112.188.670
5.Dikurangi:
a. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan640.929.074640.929.0740
c. STP (Pokok Kurang Bayar)
d. Dibayar dengan NPWP Sendiri317.281.998317.281.9980
e. Lain-lain
6.Jumlah958.211.072958.211.0720
7.PPN yang kurang dibayar0112.188.670112.188.670
8.Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
9.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0112.188.670112.188.670
10.Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP049.542.51749.542.517

HalHalaman 11 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

No.UraianMenurutKoreksi yang)
Pemohon BandingFiskusdiajukan
(Rp.)(Rp.)keberatan (Rp.
Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
11.Jumlah049.542.51749.542.517
12.Jumlah PPN Yang Masih Harus0161.731.187161.731.187
Dibayar

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp.)
PemohonFiskus (Rp.)
Banding
(Rp.)
a. PPN/PPnBM*) Kurang/(Lebih)Bayar0112.188.670112.188.670
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan049.542.51749.542.517
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0161.731.187161.731.187

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

HalHalaman 12 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Menurut (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.730.906.7538.711.009.7551.019.896.998

bahwa alasan yang mendasari Pemohon banding mengajukan banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas DPP Penyerahan Yang PPN-Nya Harus Dipungut Sebesar Rp1.019.896.998,00

Menurut Terbanding

a. Pendapat Terbanding dalam Hasil Pemeriksaan Pajak

bahwa dalam daftar temuan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00122/RIKSIS/ KPP.0507/2024 tanggal 4 April 2024 dan Risalah Pembahasan Pembahasan Akhir diketahui sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.019.896.998 karena ditemukan Objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pjaak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus Tahun 2022;

2. bahwa pada Pengujian arus uang yang dilakukan, Terbanding menemukan adanya transaksi transfer bank masuk sebesar Rp1.019.896.998 tanggal 2 Agutus 2022. Atas transaksi ini sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi. Pemohon Banding melaporkan transaksi ini sebagai pengurang tagihan di tahun berjalan (Maret 2024). Penerimaan ini ditetapkan menjadi DPP PPN sesuai prinsip saat terutang PPN Mana yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan atau pembayaran;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

HalHalaman 13 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Menurut TerbandingRp9.730.906.753 Menurut SPT/Pemohon Banding Rp8.711.009.755

KoreksiRp1.019.896.998 b Pendapat Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

1. Bahwa atas uang masuk sebesar Rp1.165.969.728 pada tanggal 2 Agustus 2022, dimana sebesar Rp1.111.687.728 (DPP Rp1.019.896.998 + PPN 11%, dikurangi PPh Pasal 23 sebesar 2%) merupakan Advance Payment atas transaksi yang terjadi pada tahun 2024 dengan PT Tamtama Perkasa dan dibuatkan Faktur Pajak nomor 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024 dengan DPP sebesar Rp2.419.788.316;

2. Bahwa dikarenakan uang sebesar Rp1.111.687.728 merupakan Advance Payment atas transaksi yang terjadi pada tahun 2024 maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) UU PPN dikarenakan pembayaran terjadi lebih dahulu daripada saat penyerahan BKP/JKP maka saat terutangnya adalah pada Masa Pajak Agustus 2022;

3. Dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.019.896.998;

c. Alasan Pengajuan Banding Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding untuk mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp1.019.896.998;

Bahwa atas uang masuk senilai Rp1.111.687.728 merupakan jumlah uang kelebihan pembayaran yang diterima pada tanggal 2 Agustus 2022 (DPP Rp1.019.896.998 + PPN 11%, dikurangi PPH 23 sebesar 2%). Pada awalnya Pemohon Banding menerbitkan Invoice No. IN112 kepada PT. Tamtama Perkasa pada tanggal 5 Juli 2022. PT. Tamtama kemudian melakukan pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 15 Juli 2022;

HalHalaman 14 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Jurnal Pada tanggal 15 Juli 2022 sebagai berikut:

Bahwa namun, pada tanggal 2 Agustus 2022, Pemohon Banding kembali menerima pembayaran sebesar Rp1.165.969.728 dari PT. Tamtama Perkasa. Pembayaran ini diakui sebagai berikut:

1. Pelunasan Piutang Invoice No. 025/RBG-58/VII/2022 senilai Rp54.282.000, dan

2. Pelunasan Piutang Invoice No. 112 senilai Rp1.111.687.728, yang ternyata telah dilunasi, yaitu pada tanggal 15 Juli 2022;

Jurnal pada tanggal 2 Agustus 2022 dicatat sebagai berikut:

Bahwa karena kesalahan pencatatan ini, kelebihan pembayaran tersebut masih menggantung dan belum direkonsiliasi oleh kedua belah pihak hingga tahun 2024. Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak karena menjaga kemungkinan uang kelebihan pembayaran tersebut akan diminta dikembalikan

HalHalaman 15 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

dan tidak ada transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak. Selanjutnya pada bulan Maret 2024 Pemohon Banding dan PT. Tamtama Perkasa sepakat untuk mengakui kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728 tersebut sebagai pembayaran untuk Invoice berikutnya;

Bahwa kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, Pemohon Banding menerbitkan Invoice No. IN244 kepada PT. Tamtama Perkasa senilai Rp2.419.788.316, dengan mencantumkan kelebihan pembayaran sebelumnya sebesar Rp1.111.687.728 sebagai deposit dengan jumlah PPN sebesar Rp266.176.174 (Faktur pajak diterbitkan dengan DPP nominal penuh);

Atas tagihan Invoice IN244 telah diselesaikan pada Maret 2024 oleh PT. Tamtama Perkasa dan Atas Faktur Pajak no. 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024 telah dikreditkan oleh PT. Tamtama Perkasa selaku lawan transaksi;

Bahwa selanjutnya, dimana sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 18 Ayat 1 sebagaimana diubah terakhir PER-11/PJ/2022 menjadi disebutkan:

“(1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di- upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

Bahwa apabila Tim Penelaah mempertahankan koreksi tersebut karena Faktur Pajak diterbitkan terlambat, hal ini mengakibatkan pengenaan PPN ganda atas objek transaksi yang sama. Apabila Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada Masa Pajak Maret 2024 tersebut dibatalkan atau tidak diakui sebagaimana menurut pendapat Pemeriksa, hal ini dapat menyebabkan kerugian material bagi

HalHalaman 16 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Pemohon Banding serta PT. Tamtama Perkasa selaku pihak lawan transaksi yang telah mengkreditkan PPN Masukan atas transaksi tersebut karena Faktur Pajak atas transaksi ini tidak dapat diterbitkan sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh PT. Tamtama Perkasa;

bahwa selanjutnya, koreksi atas transaksi ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara karena dapat dibuktikan PPNnya telah disetorkan pada Masa Pajak yang berbeda. Seharusnya tidak dilakukan koreksi dengan menagihkan PPN kembali; namun sebatas pengenaan sanksi administrasi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2022;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya menagihkan Kembali PPN nya yang mengakibatkan pengenaan PPN ganda atas uang yang diterima senilai Rp1.019.896.998 tersebut;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022; dan

Bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak

HalHalaman 17 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Agustus 2022 sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
2Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.711.009.755
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan8.711.009.755
3Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri958.211.072
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan640.929.074
STP (Pokok Kurang Bayar)
Dibayar dengan NPWP Sendiri317.281.998
Lain-lain
Jumlah958.211.072
4PPN yang kurang dibayar0
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0
5Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0

HalHalaman 18 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Jumlah0
6Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S-00255/SUB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 23 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 006/CUP/Dirut-TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Agustus 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima tanggal 26 Mei 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):-

HalHalaman 19 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:-
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;-
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;-
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:-
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
i.Surat Banding ditandatangani oleh Yandi Setiawan bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;- - Ya - -
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa -
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)-

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja HalHalaman 20 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-91/RIKSIS/KPP.0507/2024 tanggal 24 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pengusaha Kena PajakMenurut Surat Ketetapan Pajak
1.Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang a. PPN
a.1 EksporRp 0Rp 0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut a.2 sendiriRp 8.711.009.755Rp 9.730.906.753
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh a.3 Pemungut PPNRp 0Rp 0
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0Rp 0
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan a.5 PPNRp 0Rp 0
a.6 Jumlah (a.1+ a.2+ a.3+a.4+a.5)Rp 8.711.009.755Rp 9.730.906.753
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak b. terutang PPNRp 0Rp 0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)Rp 8.711.009.755Rp 9.730.906.753
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKPRp 0Rp 0
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar d.2 Daerah PabeanRp 0Rp 0
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp 0Rp 0
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PajakRp 0Rp 0

HalHalaman 21 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

No.UraianMenurut Pengusaha Kena PajakMenurut Surat Ketetapan Pajak
d.5 Kegiatan Membangun SendiriRp 0Rp 0
Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut d.6 Tujuan Semula Tidak Untuk DiperjualbelikanRp 0Rp 0
Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya d.7 dibebaskan atau tidak dipungutRp 0Rp 0
d.8 Tanggung Jawab Secara RentengRp 0Rp 0
Pembayaran PPN yang semula d.9 mendapatkan fasilitas
Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 d.10 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)Rp 0Rp 0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar a. sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)Rp 958.211.072Rp 1.070.399.742
b. Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak b.1 yang samaRp 0Rp 0
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 640.929.074Rp 640.929.074
b.3 STP (pokok kurang bayar)Rp 317.281.998Rp 317.281.998
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0Rp 0
b.5 Lain-lainRp 0Rp 0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp 958.211.072Rp 958.211.072
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKPRp 0Rp 0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)Rp 958.211.072Rp 958.211.072
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)Rp 0Rp 112.188.670
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0Rp 0
Dikompensasikan ke Masa Pajak ………(karena b. pembetulan)Rp 0Rp 0
c. Jumlah (a+b)Rp 0Rp 0
4.PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.)Rp 0Rp 112.188.670
5.Sanksi adminsitrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 0Rp 49.542.517
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUPRp 0Rp 0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0Rp 0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp 0Rp 0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp 0Rp 0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPNRp 0Rp 0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)Rp 0Rp 49.542.517

HalHalaman 22 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

No.UraianMenurut Pengusaha Kena PajakMenurut Surat Ketetapan Pajak
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)Rp 0Rp 161.731.187

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 008/CUP-TAX/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024, yang diterima KPP Pratama Kebon Jeruk Satu berdasarkan Bukti Penerimaan Surat/Elektronik Nomor FORM-05002395/BPS/KPP.050703/2024 tanggal 18 Juli 2024;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN/PPnBM Kurang (Lebih) Bayar112.188.6700112.188.670
b. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP49.542.517049.542.517
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar161.731.1870161.731.187
III. Analisa Pokok Sengketa
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan
oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Menurut (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.730.906.7538.711.009.7551.019.896.998
Menurut Terbanding
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

HalHalaman 23 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan
Atau Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean didalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 11 ayat (1)
Terutangnya pajak terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

HalHalaman 24 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pajak
Pasal 11 ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya
pajak adalah pada saat pembayaran;
2. Data dan Fakta
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-
91/RIKSIS/KPP.0507/2024 tanggal 24 April 2024, Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dikoreksi oleh Terbanding
sebesar Rp1.019.896.998,00 karena berdasarkan hasil penelitian rekening
koran Pemohon Banding, terdapat data pembayaran dari lawan transaksi,
namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penyerahan yang
terutang PPN di Masa Pajak Agustus 2022;
b. Bahwa berdasarkan data rekening BCA Pemohon Banding Nomor
4281939569 pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat uang masuk pembayaran
sebesar Rp1.165.969.728,00;
c. Bahwa menurut Pemohon Banding uang masuk sebesar Rp1.165.969.728,00
merupakan:
1) Pelunasan piutang invoice No. 025/RBG-58/VII/2022 sebesar
Rp54.282.000,00; dan
2) Pelunasan piutang invoice No. 112 sebesar Rp1.111.687.728, yang
ternyata telah dilunasi lebih awal yaitu pada tanggal 15 Juli 2022;
Bahwa oleh karena atas invoice No. 112 telah dilunasi pada tanggal 15 Juli
2022 maka atas uang masuk sebesar Rp1.111.687.728,00 menjadi Advance
Payment (Uang Muka) atas transaksi yang terjadi pada tahun 2024 dengan PT
Tamtama Perkasa dan dibuatkan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507
tanggal 08 Maret 2024 dengan DPP sebesar Rp2.419.788.316,00;

HalHalaman 25 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat Terbanding simpulkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN mengatur sebagai berikut:
Bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat
terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

HalHalaman 26 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

2. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa uang sebesar
Rp1.111.687.728,00 merupakan Advance Payment (Uang Muka) atas
transaksi yang terjadi pada tahun 2024, maka sesuai ketentuan Pasal 11
ayat (2) UU PPN dalam hal pembayaran terjadi lebih dahulu daripada saat
penyerahan BKP/JKP maka seharusnya saat terutangnya adalah pada
Masa Pajak Agustus 2022; Bahwa faktanya terkait pembayaran uang muka
pada tanggal 2 Agustus 2022 dan belum diterbitkan Faktur Pajaknya pada
Masa Pajak Agustus 2022;
3. Bahwa oleh karena nilai pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 sudah
termasuk PPN dan dipotong PPh Pasal 23 maka koreksi DPP PPN yang
terutang pada Masa Pajak Agustus 2022 adalah sebesar
Rp1.019.896.998,00;
3 Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan, Selanjutnya, koreksi
atas transaksi ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara karena dapat
dibuktikan PPNnya telah disetorkan pada Masa Pajak yang berbeda…, dapat
Terbanding sampaikan tanggapan;
Bahwa hukum telah menetapkan batas-batas dan mengatur prosedur yang
sifatnya memaksa yang merupakan keharusan dan wajib diikuti demi
kepentingan hukum termasuk demi melindungi hak setiap warga dengan seadil-
adilnya, dimana semua harus menghormati dan tunduk dengan cara yang
ditentukan, karena semua berkedudukan sama di dalam hukum;
Bahwa jaminan kepastian hukum yang adil atau (rechtszekerheid) dan perlakuan
yang sama di muka hukum (rechtsgelijkheid) atau equality before the law
merupakan conditio sine qua non atau syarat mutlak bagi terwujudnya negara
hukum.
Bahwa fakta dilakukannya koreksi a quo telah berdasarkan ketentuan yaitu Pasal
4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPN. Bahwa Pemohon Banding
memperoleh perlakuan yang sama seperti Wajib Pajak lainnya, yaitu dalam hal
penerbitan Faktur Pajak/Pemungutan PPN belum dilakukan sesuai ketentuan,
maka terhadap Pemohon Banding diterbitkan surat ketetapan pajak. Dengan
demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan koreksi atas transaksi a quo

HalHalaman 27 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

tidak menimbulkan kerugian bagi Negara adalah dalil yang tidak benar dan tidak
relevan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah berdasarkan fakta dan
ketentuan yang berlaku dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Dibatalkan
Pemohon BandingPemeriksaTerbanding
(1)(2)(3)(4=2-3)
Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas PPN yang harus dipungut sendiri01.019.896.9981.019.896.9980
IV. KESIMPULAN DAN USUL
1. Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan
pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:
a. Surat banding Nomor 006/CUP/Dirut-TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025
berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi
ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025
tanggal 22 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

HalHalaman 28 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. USUL

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama PT Crownindo Unggul Permai NPWP:03.101.593.6-035.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan yang disampaikan Terbanding, Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

II. Aspek Material Pengajuan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraian(dalam Rupiah)
KeputusanPemohon BandingKoreksi yang
KeberatanDiajukan Banding
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.730.906.7538.711.009.7551.019.896.998

HalHalaman 29 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp1.019.896.998

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon banding tidak menyetujui pendapat Terbanding untuk mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.019.896.998 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa atas uang masuk sebesar Rp1.111.687.728 merupakan jumlah uang kelebihan pembayaran yang diterima pada tanggal 2 Agustus 2022 (DPP Rp1.019.896.998 + PPN 11%, dikurangi PPh 23 sebesar 2%). Pada awalnya Pemohon Banding menerbitkan Invoice No. IN112 kepada PT. Tamtama Perkasa pada tanggal 5 Juli 2022. PT. Tamtama kemudian melakukan pembayaran atas invoice tersebut pada tanggal 15 Juli 2022;

HalHalaman 30 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Jurnal Pada tanggal 15 Juli 2022 sebagai berikut:

Bahwa namun, pada tanggal 2 Agustus 2022, Pemohon Banding kembali menerima pembayaran sebesar Rp1.165.969.728 dari PT. Tamtama Perkasa. Pembayaran ini diakui sebagai berikut:

1. Pelunasan Piutang Invoice No. 116 sebesar Rp54.282.000, dan

2. Pelunasan Piutang Invoice No. 112 sebesar Rp1.111.687.728, yang ternyata telah dilunasi, yaitu pada tanggal 15 Juli 2022;

Jurnal pada tanggal 2 Agustus 2022 dicatat sebagai berikut:

bahwa karena pembayaran double atas Invoice No. 112 dan kesalahan pencatatan ini, kelebihan pembayaran tersebut masih menggantung dan belum direkonsiliasi oleh kedua belah pihak hingga tahun 2024. Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak karena berjaga apabila uang kelebihan pembayaran tersebut akan diminta dikembalikan serta tidak ada transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak. Selanjutnya pada bulan Maret 2024 Pemohon Banding dan PT. Tamtama Perkasa sepakat untuk mengakui kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728 tersebut sebagai pembayaran untuk Invoice berikutnya;

bahwa kemudian, pada tanggal 4 Maret 2024, Pemohon Banding menerbitkan Invoice No. IN244 kepada PT. Tamtama Perkasa sebesar Rp2.419.788.316 (Lampiran - 10), dengan mencantumkan kelebihan pembayaran sebelumnya sebesar Rp1.111.687.728 sebagai deposit dengan jumlah PPN sebesar Rp266.176.174 (Faktur pajak diterbitkan dengan DPP nominal penuh); bahwa atas tagihan Invoice IN244 telah diselesaikan pada Maret 2024 oleh PT. Tamtama Perkasa dan atas Faktur Pajak no. 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024 telah dikreditkan oleh PT. Tamtama Perkasa selaku lawan transaksi;

HalHalaman 31 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

2. Bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi atas transaksi a quo telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, serta bahwa Pemohon Banding telah memperoleh perlakuan yang sama sebagaimana Wajib Pajak lainnya, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa penyetoran PPN pada Masa Pajak yang berbeda tidak serta-merta menimbulkan kerugian bagi Negara dan Peraturan Perpajakan sudah mengatur terkait sanksi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak yang bersifat administratif. Pasal 14 ayat (4) UU KUP memberikan ruang bagi sanksi administratif tanpa mengakibatkan pengenaan pajak berganda atas objek yang sama. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menilai bahwa koreksi tetap harus dilakukan meskipun PPN telah disetorkan dalam masa pajak berbeda justru membuat perlakuan yang tidak setara bagi Pemohon Banding dibandingkan Wajib Pajak lainnya yang hanya dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak;

b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Bahwa Terbanding yang tetap mengenakan koreksi dan menerbitkan SKPKB atas transaksi yang pajaknya telah disetorkan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil di mata negara. Pemohon Banding tidak menolak kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak sesuai waktu.

HalHalaman 32 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Namun dalam perkara a quo, penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan dalam masa yang berbeda tidak seharusnya menyebabkan pengenaan PPN ganda. Terbanding seharusnya hanya sebatas mengenakan sanksi administrasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPU No. 2 Tahun 2022 (UU KUP). Dengan kata lain, kepastian hukum (rechtszekerheid) tidak diberikan kepada Pemohon Banding dalam sengketa a quo;

c. bahwa sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 18 Ayat 1 sebagaimana diubah terakhir menjadi PER-11/PJ/2022 disebutkan:

“(1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib

diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

bahwa apabila Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada Masa Pajak Maret 2024 tersebut dibatalkan atau tidak diakui sebagaimana menurut pendapat Pemeriksa, hal ini dapat menyebabkan kerugian material bagi PT. Tamtama Perkasa selaku pihak lawan transaksi yang telah mengkreditkan PPN Masukan atas transaksi tersebut karena Faktur Pajak atas masa pajak Agustus 2022 tidak dapat diterbitkan lagi, terlebih sudah dilakukan pemeriksaan yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat membetulkan SPT PPN Masa Agustus 2022. Sehingga hal ini menyebabkan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan oleh PT. Tamtama Perkasa, selaku Customer;

bahwa selanjutnya, koreksi atas transaksi ini dapat dibuktikan PPN-nya telah disetorkan pada Masa Pajak Agustus 2024. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila Terbanding menagihkan PPN kembali; Terbanding seharusnya sebatas mengenakan sanksi administrasi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat

(4) UU KUP;

HalHalaman 33 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang mengakibatkan pengenaan PPN ganda atas uang yang diterima sebesar Rp1.019.896.998 tersebut kami mohon untuk dibatalkan;

2. Sengketa Atas Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) UU KUP sebesar Rp49.542.517

Menurut Pemohon Banding

bahwa sejalan dengan ketidaksetujuan kami terhadap koreksi diatas, kami juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp49.542.517. Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi tersebut juga seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo. Dengan demikian, Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP senilai Rp49.542.517 juga kami mohon untuk dibatalkan;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut diatas keliru dan seharusnya dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam surat permohonan banding nomor 006/CUP/Dirut- TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yaitu bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp1.019.896.998 tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi dan tidak mencerminkan keadilan bagi Pemohon Banding;

2. Usul

bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan diatas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan

HalHalaman 34 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2022;

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

4. Menetapkan jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 untuk Masa Agustus Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
2Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.711.009.755
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan8.711.009.755
3Penghitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri958.211.072
Dikurangi:
PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan640.929.074
STP (Pokok Kurang Bayar)
Dibayar dengan NPWP Sendiri317.281.998

HalHalaman 35 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Lain-lain
Jumlah958.211.072
4PPN yang kurang dibayar0
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar0
5Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
Jumlah0
6Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar0

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa atas perhatian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, Pemohon Banding sampaikan terima kasih;

bahwa dalam surat bantahannya, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-46 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor

HalHalaman 36 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Salinan Bukti Penerimaan Surat Keputusan Keberatan Direktur

Jenderal Pajak Nomor: KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan Nomor 3 Tanggal 10

Oktober 2024 dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0067893.AH.01.02 Tanggal 24 Oktober 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Salinan bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

dengan masa berlaku seumur hidup dan NPWP a.n. Yandi Setiawan yang merupakan Direktur PT. Crownindo Unggul Permai yang sekarang menjabat, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Salinan Surat Keberatan Nomor 008/CUP-TAX/VII/2024 tanggal 11

Juli 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00122/RIKSIS/ KPP.0507/2024 tanggal 4 April 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Salinan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2022, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Salinan Dokumen penyelesaian Uang Muka PT Tamtama Perkasa (1

Set), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Salinan Tanggapan SPUH PPN Masa Agustus 2022 Nomor Surat

002/CUP/Dirut-TAX/IV/2025 tanggal 8 April 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Salinan Akta Notaris Bella Ratna Syafierra, S.H., M.Kn. Nomor 4

Tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Crownindo Unggul Permai;

HalHalaman 37 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Bukti P-13. Salinan Akta Notaris Fransiska, S.H., M.Kn. nomor 3 tanggal 10 Oktober

2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Crownindo Unggul Permai;

Bukti P-14. Salinan Akta Notaris Christina Susanto, S.H., M.Kn. nomor 30 tanggal

31 Maret 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Crownindo Unggul Permai;

Bukti P-15. SSP Pembayaran SKPKB PPN Masa Pajak Agustus 2022 dengan

NTPN 584B200Q7THQV34Q sebesar Rp161.731.187 tanggal bayar 22 Mei 2024;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 012/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23

Oktober 2025 atas nama Ilona Gunawan;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1897/PP/IKH/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama Ilona Gunawan;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Ilona Gunawan;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 013/CUP/Dirut-TAX/X/2025 tanggal 23

Oktober 2025 atas nama M. Raviki Amini;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1920/PP/IKH/2025 tanggal 24

September 2025 atas nama M. Raviki Amini;

Bukti P-21. Pakta Integritas atas nama M. Raviki Amini;

Bukti P-22. Pakta Integritas Direktur Utama atas nama Yandi Setiawan;

Bukti P-23. Salinan KTP dan NPWP atas nama Yandi Setiawan;

Bukti P-24. Salinan KTP, NPWP dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Ilona

Gunawan;

Bukti P-25. Salinan KTP, NPWP dan Kartu Kuasa Hukum atas nama M. Raviki

Amini;

Bukti P-26. Matriks sengketa;

Bukti P-27. SPT PPN Masa Agustus 2022 dengan status Kurang Bayar sebesar

Rp317.281.998 yang disampaikan pada tanggal 27 September 2022; Bukti P-28. Salinan Dokumen Penyelesaian Uang Muka PT. Tamtama Perkasa (1

Set), yang telah dimeteraikan kemudian;

HalHalaman 38 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Bukti P-29. Salinan Invoice dan Faktur Pajak kepada PT. Tamtama Perkasa

Invoice Nomor IN112 tanggal 5 Juli 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Rekening Koran sebagai Bukti Penerimaan Pembayaran

tanggal 15 Juli 2022 dari PT. Tamtama Perkasa atas Invoice Nomor IN112, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Salinan Rekening Koran sebagai Bukti Penerimaan Pembayaran

tanggal 2 Agustus 2022 dari PT. Tamtama Perkasa atas Invoice Nomor IN112 dan IN116, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32. Salinan Dokumen Bukti Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dari PT.

Tamtama Perkasa (SPT Masa PPN Juli 2022 PT. Tamtama Perkasa), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis nomor CUP/SKI/01/26/002 tanggal 29 Januari 2026; Bukti P-34. Penjelasan tertulis nomor CUP/SKI/02/26/002 tanggal 19 Februari

2026;

Bukti P-35. Bukti komunikasi dengan PT Tamtama Perkasa berupa tangkapan

layar percakapan Whatsapp untuk dilakukan nett-off uang masuk pada bulan Agustus 2022 yang masih menggantung pada tagihan Invoice berjalan Maret 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan atas nama Nurhikmah Fitriana

Nomor 005/CUP/Dirut-LNP/II/2026 Tanggal 18 Februari 2026; Bukti P-37. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1127/PP/IKH/2025 tanggal 3 Juli 2025

atas nama Nurhikmah Fitriana;

Bukti P-38. Pakta Integritas Kuasa Hukum Pemohon Banding atas nama

Nurhikmah Fitriana;

Bukti P-42 SPT PPN Masa Pajak Maret 2024 PT Tamtama Perkasa

Bukti P-43Rekening Giro BCA PT Crownindp Nomor Rek 4281939569 Bukti P-46 Penjelasan Tertulis Nomor: CUP/SKI/03/26/003 tanggal 12 MAret

2026 tentang Kesimpulan Akhir.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

HalHalaman 39 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1LHP;

Bukti T-2LPK;

Bukti T-3Matriks sengketa;

Bukti T-4Surat Keputusan Keberatan KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal

22 Mei 2025;

Bukti T-5Perbaikan matriks sengketa;

Bukti T-6Kesimpulan Akhir Nomor S-219/WPJ.30/2026 tanggal 24 Februari

2026

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/CUP/Dirut-TAX/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang HalHalaman 40 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.711.009.755,009.730.906.753,001.019.896.998

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.019.896.998

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.019.896.998,00 berdasarkan hasil penelitian rekening koran Pemohon Banding dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 dengan rincian:

Menurut TerbandingRp9.730.906.753

Menurut SPT/Pemohon Banding Rp8.711.009.755

KoreksiRp1.019.896.998

HalHalaman 41 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa berdasarkan data rekening BCA Pemohon Banding Nomor 4281939569, pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat uang masuk sebesar Rp1.165.969.728,00 dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian atas fakta dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa terdapat pembayaran dari lawan transaksi sebagai penyerahan yang terutang PPN di Masa Pajak Agustus 2022, namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.019.896.998,00 Masa Pajak Agustus 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.019.896.998,00 atas SPT PPN Masa Pajak Agustus 2022 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.019.896.998,00 dengan alasan bahwa berdasarkan data rekening BCA Pemohon Banding Nomor 4281939569, pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat uang masuk sebesar Rp1.165.969.728,00; bahwa uang masuk sebesar Rp1.165.969.728,00 adalah merupakan jumlah uang kelebihan pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 Agustus 2022 yang berasal dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp1.019.896.998 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%;

bahwa pada awalnya, Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor IN112 sebesar Rp1.111.687.728,00 kepada PT. Tamtama Perkasa pada tanggal 5 Juli 2022 dan atas Invoice tersebut, PT. Tamtama melakukan pembayaran pada tanggal 15 Juli 2022;

HalHalaman 42 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022, Pemohon Banding kembali menerima pembayaran dari PT. Tamtama Perkasa sebesar Rp1.165.969.728,00 yang terdiri atas 2 Invoice dengan pengakuan pembayaran sebagai berikut:

a) Pelunasan piutang Invoice Nomor 025/RBG-58/VII/2022 sebesar Rp54.282.000,00; dan

b) Pelunasan piutang Invoice Nomor 112 sebesar Rp1.111.687.728,00 yang telah dilunasi pada tanggal 15 Juli 2022;

bahwa oleh karena atas Invoice Nomor 112 telah dilunasi pada tanggal 15 Juli 2022 maka atas uang masuk pada tanggal 2 Agustus 2022 sebesar Rp1.111.687.728,00 diperlakukan Pemohon Banding sebagai Advance Payment (Uang Muka) atas transaksi yang terjadi pada tahun 2024 dengan PT. Tamtama Perkasa dan dibuatkan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507 tanggal 08 Maret 2024 dengan DPP sebesar Rp2.419.788.316,00;

bahwa pada saat penyusunan laporan keuangan per 31 Desember 2022, Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa belum ada kepastian transaksi atas transaksi double payment yang diterima dari PT. Tamtama Perkasa tersebut dan masih tercatat sebagai saldo piutang, serta belum direkonsiliasi oleh kedua belah pihak hingga awal tahun 2024;

bahwa pada bulan Maret 2024, Pemohon Banding dan PT. Tamtama Perkasa mencapai kesepakatan untuk mengakui kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 tersebut sebagai pembayaran atas Invoice berikutnya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor IN244 pada tanggal 8 Maret 2024 untuk menyelesaikan saldo penerimaan dana yang masih menggantung tersebut kepada PT Tamtama Perkasa dengan nilai sebesar Rp2.419.788.316,00 ditambah PPN sebesar Rp266.176.174,00 dengan mencantumkan kelebihan pembayaran sebelumnya sebesar Rp1.111.687.728,00 sebagai deposit;

HalHalaman 43 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai DPP penuh, dan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024 dan telah dikreditkan oleh PT. Tamtama Perkasa selaku pihak lawan transaksi;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana diubah terakhir menjadi PER-11/PJ/2022 diatur bahwa:

(1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di- upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

bahwa ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan menegaskan bahwa Faktur Pajak wajib diterbitkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terutangnya PPN;

bahwa secara sistem dan aturan teknis, Pemohon Banding tidak dimungkinkan untuk menerbitkan Faktur Pajak di Masa Agustus 2022 apabila belum mendapat kesepakatan dengan lawan transaksi sampai dengan tanggal 15 September 2022; HalHalaman 44 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa Pemohon Banding menympaikan pendapat bahwa apabila Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada Masa Pajak Maret 2024 dibatalkan atau dibuatkan Faktur Pajak Pengganti sesuai nominal Invoice bulan Maret 2024 sebagaimana pendapat Terbanding, maka hal tersebut secara nyata akan menimbulkan kerugian material bagi PT. Tamtama Perkasa selaku lawan transaksi yang telah mengkreditkan Pajak Masukan atas transaksi dimaksud;

bahwa di sisi lain, Pemohon Banding tidak lagi dapat menerbitkan Faktur Pajak pada masa Agustus 2022 sehingga PPN yang telah dibayarkan menjadi tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa benar terdapat arus kas masuk (cash in) pada tanggal 2 Agustus 2022, namun secara substansi ekonomi, uang tersebut bukanlah merupakan pembayaran atas penyerahan BKP/JKP, melainkan kesalahan bayar (error in payment) atas Invoice IN112 yang telah dilunasi sebelumnya pada 15 Juli 2022;

bahwa oleh karena itu menurut Pemohon Banding bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022, tidak terjadi peristiwa penyerahan barang/jasa maupun kesepakatan uang muka yang mendasari terutangnya PPN;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp1.019.896.998,00 adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi, sehingga sudah sepatutnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.019.896.998,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT PPN Masa Pajak Agustus 2022 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa serta fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa

HalHalaman 45 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Pajak Agustus 2022 sebesar Rp1.019.896.998,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat uang masuk sebesar Rp1.165.969.728,00 dan sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan atas fakta dan keterangan a quo, Terbanding mendalilkan bahwa terdapat pembayaran dari lawan transaksi sebagai penyerahan yang terutang PPN di Masa Pajak Agustus 2022, namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan sebagai berikut:

bahwa pada awalnya, Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor IN112 sebesar Rp1.111.687.728,00 kepada PT. Tamtama Perkasa pada tanggal 5 Juli 2022 dan atas Invoice tersebut, PT. Tamtama melakukan pembayaran pada tanggal 15 Juli 2022;

bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022, Pemohon Banding kembali menerima pembayaran dari PT. Tamtama Perkasa sebesar Rp1.165.969.728 yang terdiri atas 2 Invoice dengan pengakuan pembayaran sebagai berikut:

a) Pelunasan piutang Invoice Nomor 025/RBG-58/VII/2022 sebesar Rp54.282.000,00; dan

b) Pelunasan piutang Invoice Nomor 112 sebesar Rp1.111.687.728,00 yang telah dilunasi pada tanggal 15 Juli 2022;

bahwa pada saat penyusunan laporan keuangan per 31 Desember 2022, Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa belum ada kepastian transaksi atas transaksi double payment yang diterima dari PT. Tamtama Perkasa tersebut dan masih tercatat sebagai saldo piutang, serta belum direkonsiliasi oleh kedua belah pihak hingga awal tahun 2024;

bahwa pada bulan Maret 2024, Pemohon Banding dan PT. Tamtama Perkasa mencapai kesepakatan untuk mengakui kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 tersebut sebagai pembayaran atas Invoice berikutnya; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor IN244 pada bulan Maret 2024 untuk menyelesaikan saldo penerimaan dana

HalHalaman 46 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

yang masih menggantung tersebut kepada PT Tamtama Perkasa dengan nilai sebesar Rp2.419.788.316, ditambah PPN sebesar Rp266.176.174 dengan mencantumkan kelebihan pembayaran sebelumnya sebesar Rp1.111.687.728 sebagai deposit;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 Pemohon Banding menerima sebesar Rp1.165.969.728,00 sebagai penyerahan yang terutang PPN di Masa Pajak Agustus 2022, namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Terbanding (in casu Pemeriksa) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa benar terdapat arus kas masuk (cash in) sebesar Rp1.165.969.728,00 pada tanggal 2 Agustus 2022 dari PT. Tamtama Perkasa di mana dalam nilai a quo terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 namun belum ada kepastian transaksi atas transaksi double payment yang diterima dari PT. Tamtama Perkasa tersebut dan Pemohon Banding masih tercatat sebagai saldo piutang, serta belum direkonsiliasi oleh kedua belah pihak hingga awal tahun 2024;

bahwa pada bulan Maret 2024, Pemohon Banding dan PT. Tamtama Perkasa mencapai kesepakatan untuk mengakui kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 tersebut sebagai pembayaran atas Invoice berikutnya; bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Pemohon Banding menerbitkan Invoice Nomor IN244 dengan mencantumkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728 sebagai deposit;

bahwa atas transaksi tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai DPP penuh, dan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024;

HalHalaman 47 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat penerimaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 yang pada bulan Maret 2024 telah disepakati oleh Pemohon Banding dan PT. Tamtama Perkasa sebagai pembayaran uang muka;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran uang muka adalah merupakan obyek yang harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang saat pengenaan pajaknya (taatbestand) adalah pada Masa Agustus 2022;

bahwa terbukti bahwa atas kelebihan pembayaran sebesar Rp1.111.687.728,00 a quo telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta dan keadaan yang sebenarnya bahwa secara administrasi perpajakan Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak pada masa Agustus 2022;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 13 Ayat (1) huruf a UU KUP mengatur:

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

bahwa Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Alinea 2 dan Alinea 3 menyatakan:

Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang.

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas penerimaan uang terkait HalHalaman 48 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

kelebihan pembayaran dari PT. Tamtama Perkasa sebesar Rp1.111.687.728,00 a quo telah dipungut PPN-nya melalui penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.004- 24.90371507 tanggal 8 Maret 2024 dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPN dan telah menerbitkan Faktur Pajak, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024 adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Ayat (1) huruf a UU KUP beserta Penjelasannya;

bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Sebesar Rp1.019.896.998,00 Pengadilan Pajak memutuskan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024;

2. Terkait dengan saat terutangnya (taatbestand) pembayaran uang muka dari PT. Tamtama Perkasa

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti benar bahwa pada tanggal 2 Agustus 2022 Pemohon Banding telah menerima uang sebesar Rp1.165.969.728,00 dari PT. Tamtama Perkasa;

bahwa pada tahun 2024, telah terjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dengan PT. Tamtama Perkasa bahwa uang sebesar Rp1.165.969.728,00 untuk penyelesaian utang piutang dan diperlakukan sebagai uang muka penyerahan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uang sebesar Rp1.165.969.728,00 diperlakukan sebagai uang muka penyerahan oleh Pemohon Banding adalah merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (taatbestand) atas penerimaan uang muka a quo adalah pada saat uang muka a quo diterima yaitu pada tanggal 2 Agustus 2022;

HalHalaman 49 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa atas transaksi uang muka a quo telah dilakukan pemungutan PPN dan telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU KUP mengatur:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas penerimaan uang muka pada tanggal 2 Agustus 2022 baru dilakukan pemungutan PPN dan telah diterbitkan Faktur Pajak Nomor 010.004-24.90371507 tanggal 8 Maret 2024, dan karenanya terbukti bahwa Pemohon Banding terlambat melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atas penerimaan uang;

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU KUP, Terbanding (in casu Direktorat Jenderal Pajak) memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas penerimaan uang muka sebesar Rp1.165.969.728,00;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp1.019.896.998,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya sehingga koreksi a quo tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur

HalHalaman 50 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan

HalHalaman 51 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp1.019.896.998,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya sehingga koreksi a quo tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.019.896.99801.019.896.998

HalHalaman 52 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri menurut TerbandingRp9.730.906.753,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.019.896.998,00 DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp8.711.009.755,00 bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah 1Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas penyerahan Barang dan Jasa atas yang terutang PPN

a. 1. Ekspor0,00

a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.711.009.755,00

a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut

PPN0,00

a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00

a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00

a. 6. Jumlah8.711.009.755,00

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan8.711.009.755,00

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/

Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/

Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau

dipungut/Tanggungjawab secara Renteng/Pembayaran PPN

yang semula mendapatkan fasilitas

2.Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri958.211.072,00

b. Dikurangi:

HalHalaman 53 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

b. 1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang0,00 sama

b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan640.929.074,00

b. 3. STP (pokok kurang bayar)0,00

b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri317.281.998,00

b. 6. Jumlah958.211.072,00

c. Diperhitungkan

c. 1. SKPPKP0,00

d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan958.211.072,00

e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,00

3.Kelebihan pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00

4.PPN yang kurang dibayar0,00

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,00

b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf c KUP0,00

c. Jumlah0,00

6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

HalHalaman 54 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00217/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakAgustus 2022 Nomor 00026/207/22/035/24 tanggal 25 April 2024, atas nama PT CROWNINDO UNGGUL PERMAI, NPWP 03.101.593.603- 5.000/0031015936035000,beralamat di Revenue Tower Lt. 12, Unit C District 8, Sudirman Central Business District, Jalan Jenderal Sudirman Blok 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (domisili Elektronik ptcrownindounggulpermai630 @gmail.com) sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp0,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

HalHalaman 55 dari 55 halaman. Putusan Nomor PUT-007173.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Crownindo Unggul Permai

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.