Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007173.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Amanie Internasional, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007173.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007173.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AMANIE INTERNASIONAL, NPWP 31.712.565.6-311.000, beralamat di Jalan Kinibalu 4 No. 1, RT.007 / RW.002, Kebun Tebeng, Ratu Agung, Bengkulu (38227), yang diwakili oleh Sdr. Yohana Andriani, Jabatan: Direktur Utama, (domisili elektronik: rahmadhidayatips@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rahmad Hidayat

Izin Kuasa Hukum : KEP-331/PP/IKH/2024 tanggal 02 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/AI-SKK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-411/PJ.07/2025 tanggal 20 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1232/PP/BR/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-152/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Juni 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/G-AI/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 16/STG/WPJ.28/2024 tanggal 25 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 001/B-AI/X/24 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 747/KKP.2801/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan oleh KPP Pratama Bengkulu Dua;

Menimbang bahwa atas SPHP a quo, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan pada tanggal 10 Juli 2024, yang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman surat JNE dengan Nomor Resi 220250021365224;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat a quo, Tergugat menjawab dengan Surat Nomor S-400/WPJ.28/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Penggugat diterima oleh Tergugat pada tangal 15 Juli 2024, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu penyampaian sesuai yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-400/WPJ.28/2024 tanggal 15 Juli 2024, Penggugat mengajukan Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA) dengan surat Nomor 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, dan dengan Keputusan Tergugat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 permohonan Penggugat a quo tidak dapat ditindaklanjuti;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan surat Tergugat a quo, sehingga mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 001/G-AI/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/G- AI/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada
Pengadilan Pajak;
b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak diterima Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024, yangsejak diterima Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024, yang
diterima Penggugat pada tanggal 01 Agustus 2024;
c. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. Yohana Andriani, selaku
Direktur Utama PT Amanie Internasional, yang dibuktikan dengan AktaDirektur Utama PT Amanie Internasional, yang dibuktikan dengan Akta
Pendirian Nomor 9 tanggal 04 Januari 2013;
b. Gugatan diajukan dengana disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana
akan diuraikan pada bagian selanjutnya;
c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa Penggugat telah menandatangani Risalah Pembahasan atas SPHP nomor S-192/RIKSIS/KPP.2801/2024 pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, pada tanggal 10 Juli 2024, yang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman surat JNE dengan Nomor Resi 220250021365224; bahwa Surat Permohonan tersebut di atas telah diterima Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 12 Juli 2024 oleh bagian keamanan bernama Suherman;

bahwa pada tanggal 21 Juli 2024, Penggugat menerima surat dari Tergugat Nomor S-400/WPJ.28/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Tanggapan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Surat tersebut pada intinya menyatakan bahwa Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan diterima oleh Tergugat pada tangal

15 Juli 2024, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati batas waktu penyampaian sesuai yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa atas Surat Tanggapan tersebut di atas, Penggugat mengirimkan Surat Nomor 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, kepada Tergugat, yang pada intinya surat tersebut menjelaskan bahwa Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang diajukan oleh Penggugat seharusnya sudah diterima oleh Tergugat pada tanggal 12 Juli 2024, berdasarkan bukti penerimaan surat JNE, sehingga belum melewati batas waktu penyampaian. Penggugat juga memohon agar Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tetap dapat ditindaklanjuti;

bahwa atas Surat Nomor 001/AI-QA/VII/2024 tersebut di atas, Tergugat mengirimkan Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI- QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024. Surat tersebut pada intinya tetap menyatakan bahwa Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan karena tidak disampaikan secara langsung seperti yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyebutkan bahwa: “Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan”;

bahwa Risalah Pembahasan atas SPHP Nomor S-192/RIKSIS/KPP.2801/2024 ditandatangani oleh Penggugat pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tersebut di atas, maka batas waktu penyampaian Surat Permohonan Pembahasan dengan

Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tanggal 12 Juli 2024;

bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, pada tanggal 10 Juli 2024, yang dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman surat JNE dengan Nomor Resi 220250021365224; bahwa berdasarkan bukti tracing pengiriman surat JNE, Surat Permohonan tersebut di atas telah diterima Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 12 Juli 2024 oleh bagian keamanan bernama Suherman pada pukul 14.03 WIB; bahwa berdasarkan penjelansa tersebut di atas, maka Surat permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Risalah Pembahasan;

bahwa bila Tergugat menggunakan alasan karena tidak disampaikan secara langsung seperti yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015, maka menurut pendapat Penggugat, fisik Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tersebut, juga telah disampaikan secara langsung oleh Penggugat, melalui wakil Penggugat yaitu petugas JNE, yang telah diterima secara langsung oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui bagian keamanan bernama Suherman;

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan
Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41
UU Pengadilan Pajak;
2. bahwa Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, yang dikirimkanPemeriksaan ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, yang dikirimkan
Penggugat pada tanggal 10 Juli 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggalPenggugat pada tanggal 10 Juli 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal
12 Juli 2024, belum melewati batas waktu penyampaian sesuai yang diatur12 Juli 2024, belum melewati batas waktu penyampaian sesuai yang diatur
dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena
telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2. Memutuskan bahwa Surat Jawaban dari Tergugat Nomor S-
415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak
a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Julia.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli
2024, tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat telah menyampaikan2024, tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat telah menyampaikan
secara langsung fisik Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Qualitysecara langsung fisik Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2024;
3. Memerintahkan Tergugat untuk menindaklanjuti Surat Permohonan
Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tanggal 10 JuliPembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tanggal 10 Juli
2024, yang diajukan oleh Penggugat, dengan melakukan Pembahasan2024, yang diajukan oleh Penggugat, dengan melakukan Pembahasan
dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan
dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam surat gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Copy KTP dan NPWP Yohana Andriani;

Bukti P-2. Copy NPWP PT Amanie Internasional;

Bukti P-3. Copy Akta Pendirian PT Amanie Internasional, Nomor 9 tanggal 04

Januari 2013;

Bukti P-4. CopyRisalahPembahasanatasSPHPNomorS-

192/RIKSIS/KPP.2801/2024;

Bukti P-5. Copy Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Pemeriksaan;

Bukti P-6. Copy bukti tracing penerimaan surat JNE resi pengiriman nomor

220250021365224;

Bukti P-7. Copy Surat Nomor S-400/WPJ.28/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang

Tanggapan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

Bukti P-8. Surat Nomor 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang

Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA);

Bukti P-9. Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban

Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI- QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Sidang Gugatan;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 16/STG/WPJ.28/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan gugatan penggugat Nomor 001/G-A1/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa

✓

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

✓

yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

✓
✓
✓
✓

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) Objek Gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan yang digugat

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai

dengan dokumen yang diajukan Gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh:

- Penggugat

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia✓

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus

(diberikan pada saat sidang)

i. Surat / SKP / Keputusan yang diajukan Gugatan bukan

merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan jawaban atas Surat yang disampaikan oleh Penggugat dengan Nomor 001/Al-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA) sebagaimana dijelaskan dalam surat sebagai berikut:

a. bahwa sesuai Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyebutkan bahwa:”Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada unit pelaksana pemeriksaan”;

b. bahwa mengacu ketentuan pada poin (a), surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang diajukan harus

disampaikan selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2024 dan disampaikan secara langsung atau melalui faksimili;

3. bahwa dengan demikian permohonan Quality Assurance Pemeriksaan atas Penggugat a.n PT Amanie Internasional tidak dapat ditindaklanjuti;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa sebagaimana disampaikan Penggugat dalam surat gugatan a quo;:

IV.TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU KUP”)

1. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

2. Pasal 32 ayat (3) menyebutkan bahwa:

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Pasal 1 menyebutkan bahwa:

Angka 40

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

1. Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa:

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

2. Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa:

sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

3. Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 1 angka 4 menyebutkan bahwa:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

1. Pasal 47 angka 2 menyebutkan bahwa:

Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, dalam hal:

a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;

b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan

c. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

2. Pasal 47 angka 2 menyebutkan bahwa:

Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

B. Data dan Fakta

1. bahwa Penggugat sedang diperiksa oleh Tergugat (Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua) Tahun Pajak 2021 dengan Nomor SP2 PRIN- 252/RIKSIS/KPP.2801/2023 tanggal 04 Desember 2023. Pada tanggal 13

Juni 2024, Tergugat (Tim Pemeriksa Pajak) menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor Surat S- 192/RIKSIS/KPP.2801/2024 tanggal 13 Juni 2024;

2. bahwa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan penandatanganan Risalah Pembahasan pada tanggal 10 Juli 2024;

3. bahwa Direktur Penggugat (NPWP 31.712.565.6-311.000) mengajukan permohonan pembahasan Quality Assurance (QA) Pemeriksaan kepada Tergugat (Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung) atas perbedaan pendapat yang masih terjadi dengan Tergugat (Tim Pemeriksa) dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-192/RIKSIS/KPP.2801/2024 tanggal 13 Juni 2024 melalui ekspedisi pengiriman surat JNE pada tanggal 10 Juli 2024;

4. bahwa permohonan tersebut diterima Tergugat (Sekretariat Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung) pada tanggal 15 Juli 2024;

5. bahwa Tergugat (Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung) mengirimkan surat tanggapan melalui Surat Nomor S-400/WPJ.28/2024 tanggal 15 Juli 2024 hal Tanggapan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang intinya menyampaikan bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti karena surat permohonan pembahasan Quality Assurance (QA) Pemeriksaan tidak disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan;

bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 47 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

“Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan”;

6. bahwa Direktur Penggugat menyampaikan surat Nomor 001/AI- QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA);

7. bahwa atas Surat yang disampaikan Direktur PT Amanie Internasional Nomor 001/AI-QA/VII/2024, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan surat jawaban nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024;

C. Tanggapan Tergugat

1. bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan sebagai berikut:

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap;

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak"

2. bahwa Keputusan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak adalah keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari suatu keputusan Iainnya. Istilahnya beschikking atas beschikking atau keputusan berjenjang. Dengan demikian, harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan DJP mendahului keputusan yang digugat, bukan suatu keputusan yang berdiri sendiri;

3. bahwa obyek gugatan yaitu Jawaban Surat Penggugat a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 bukan merupakan pelaksanaan dari suatu keputusan melainkan suatu surat yang berdiri sendiri. Penggugat pun dalam surat gugatan tidak dapat menjelaskan mengenai kedudukan obyek gugatan terkait dengan unsur pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

4. bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur mengenai keputusan sebagai berikut: “keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”;

5. bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur mengenai definisi keputusan sebagai suatu penetapan tertulis sebagai berikut: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, suatu penetapan tertulis dikatakan sebagai keputusan apabila memenuhi unsur konkrit, individual, final dan akibat hukum.

6. bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PTUN menjelaskan mengenai unsur konkrit, individual, final dan akibat hukum:

Bersifat konkrit artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan…

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat mapun hal yang dituju. Kalau yang

dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan…

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. bahwa Indarto, S.H dalam bukunya yang berjudul “Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara” halaman 174-175 (Buku I) menjelaskan bahwa “menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada. Karena penetapan tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum, maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Apabila ia tidak dapat menimbulkan suatu akibat hukum, maka ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu penetapan tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, penetapan tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yang telah ada, misalkan melahirkan hubungan hukum yang baru, menghapuskan hubungan hukum yang telah ada, menetapkan suatu status dan sebagainya.

7. bahwa surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berupa Surat Jawaban, bukanlah suatu keputusan (beschikking) karena tidak mempunyai akibat hukum bagi Penggugat karena tidak melahirkan hubungan hukum yang baru, tidak menghapuskan hubungan hukum yang telah ada maupun menetapkan suatu status kepada Pengugat;

8. bahwa Surat Balasan Tidak Memenuhi Unsur-Unsur dalam Pasal 23 ayat

(2) UU KUP dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menjelaskan dasar hukum pengajuan gugatannya. Pengugat hanya menyatakan mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP tanpa menjelaskan secara detil dasar gugatannya Pasal 23 ayat (2) UU KUP huruf yang mana, padahal sebagaimana kita ketahui bersama,

Pasal 23 ayat (2) UU KUP terdiri dari beberapa ketentuan yang berbeda dan tidak terkait antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya;

b. bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP telah secara tegas mengatur hal-hal apa saja yang dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagai berikut:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundnag- undangan perpajakan”.

c. bahwa menurut Tergugat dasar hukum pengajuan gugatan adalah pintu masuk dari suatu gugatan yang seharusnya disampaikan dalam surat gugatan;

d. bahwa di dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP tersebut tidak ada yang langsung menampung gugatan langsung terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung;

9. bahwa Penggugat telah menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 05 Agustus 2024 sehingga syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan tidak dapat dipenuhi;

10. bahwa Pasal 47 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyebutkan bahwa:

“Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.”

11. bahwa Pasal 1 UU KUP angka 40 dan angka 41 telah memperlakukan secara berbeda dalam hal surat menyurat;

Angka 41

Tanggal diterima adalah:

1. tanggal stempel pos pengiriman;

2. tanggal faksimili; atau

3. dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

12. Maka tidak mungkin menyamakan bahwa surat yang disampaikan melalui jasa pengiriman adalah sama saja dalam hal diterima secara langsung;

13. bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 30 Agustus 2024 hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 bukanlah suatu keputusan (beschikking) dan bukan objek yang dapat diajukan gugatan di Pengadilan Pajak, sehingga permohonan gugatan tidak dapat diterima;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/G-A1/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa surat permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal S-415/WPJ.28/2024;

c. Apabila Majelis berpendapat lain, maka Tergugat mohon untuk memutus dengan seadil adilnya;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tergugat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang

Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 001/B- AI/X/24 tanggal 29 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan Bantahan sesuai poin-poin dalam Tanggapan Tergugat tersebut diatas, yaitu sebagai berikut:

1. Meskipun Surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung berjudul Surat Jawaban, tetapi Surat tersebut memiliki sifat keputusan karena mempunyai akibat hukum bagi Penggugat, dimana Surat tersebut akan mempengaruhi proses pemeriksaan berikutnya, yaitu Pemeriksa Pajak tetap akan menggunakan dasar perhitungan berdasarkan Risalah Pembahasan, karena tidak ada tahapan Quality Assurance, dimana bila tahapan Quality Assurance tersebut dijalankan, maka kemungkinan akan bisa merubah hasil

pemeriksaan pajak, berdasarkan rekomendasi dari Quality Assurance;

2. Menurut Tergugat, bahwa Keputusan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak adalah keputusan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari suatu keputusan Iainnya. Istilahnya beschikking atas beschikking atau keputusan berjenjang. Dengan demikian, harus ada suatu keputusan yang dikeluarkan DJP mendahului keputusan yang digugat, bukan suatu keputusan yang berdiri sendiri;

Penggugat berpendapat, bahwa telah ada suatu keputusan yang dikeluarkan DJP mendahului keputusan yang digugat, yaitu Risalah Pembahasan, dimana dalam Risalah Pembahasan tersebut, terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak, sehingga bila tanpa tahapan Quality Assurance, maka hasil dari Risalah Pembahasan tersebut akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

3. Menurut Tergugat, bahwa obyek gugatan yaitu Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 bukan merupakan pelaksanaan dari suatu keputusan melainkan suatu surat yang berdiri sendiri. Penggugat berpendapat, bahwa objek Gugatan yaitu Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, adalah suatu pelaksanaan keputusan yaitu tidak dapat menindaklanjuti tahapan Quality Assurance yang diajukan oleh Penggugat;

4. Menurut Tergugat, bahwa Wajib Pajak telah menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 05 Agustus 2024 sehingga syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan tidak dapat dipenuhi. Dengan ini Penggugat menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada tanggal 05 Agustus 2024, sehingga tidak mungkin Penggugat menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

5. Tergugat berpendapat, tidak mungkin menyamakan bahwa surat yang disampaikan melalui jasa pengiriman adalah sama saja dalam hal diterima secara langsung;

bahwa Penggugat menyampaikan fakta sebagai berikut:

a. Tempat kedudukan PT Amanie Internasional selaku Penggugat berada di Bengkulu, sedangkan tempat kedudukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berada di Bandarlampung;

b. Jarak Penggugat dan Tergugat bila menggunakan transportasi darat adalah sejauh 568 (lima ratus enam puluh delapan) kilometer, yang harus ditempuh dalam waktu minimal 15 (lima belas) jam perjalanan darat, tanpa istirahat;

c. Untuk transportasi udara, saat ini belum ada penerbangan langsung dari Bengkulu ke Lampung, tetapi harus transit terlebih dahulu di bandara lain;

bahwa sehingga bila yang diinginkan oleh Tergugat, adalah kehadiran Wajib Pajak atau Penggugat dengan membawa Surat Permohonan Quality Assurance dan kemudian disampaikan secara langsung, tanpa diwakilkan ke loket TPT di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, maka menurut Penggugat, hal ini menjadi tidak efisien, karena jarak antara Penggugat dan Tergugat sangat jauh dan memakan waktu yang lama. Dalam hal ini, menurut Penggugat, penyampaian secara langsung adalah bahwa fisik dokumen pangajuan Quality Assurance tersebut, telah diserahkan secara langsung kepada pihak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, bukan dalam bentuk dokumen elektronik yang dikirimkan secara tidak langsung;

bahwa di masa kemajuan teknologi saat ini, penyampaian dokumen bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui surat elektronik, jasa pos dan ekspedisi pengiriman, media sosial dan sebagainya, dimana tidak semuanya sudah diatur secara detil dalam Peraturan maupun Undang-undang. Penggugat berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak terjebak dalam pemahaman sempit dari Tergugat tentang masalah penyampaian dokumen secara langsung, dan Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya bagi Penggugat sebagai pencari keadilan;

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ke Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, yang dikirimkan Penggugat pada tanggal 10 Juli 2024 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 12 Juli 2024, belum melewati batas waktu penyampaian sesuai yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan bahwa Surat Jawaban dari Tergugat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, tidak dapat dipertimbangkan karena Penggugat telah menyampaikan secara langsung fisik Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan pada tanggal 12 Juli 2024;

3. Memerintahkan Tergugat untuk menindaklanjuti Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tanggal 10 Juli 2024, yang diajukan oleh Penggugat, dengan melakukan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan;

bahwa demikian Surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-331/PP/IKH/2024 tanggal 02 Juli 2024

atas nama Rahmat Hidayat;

Bukti P-12. Kronologi Sengketa;

Bukti P-13. Bukti Email QA tanggal 10 Juli 2024;

Bukti P-14. Closing Statement Penggugat tanggal 18 Januari 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-2. Kronologi Sengketa

Bukti T-3. Kesimpulan Akhir Tergugat tanggal 23 Desember 2024 beserta

Lampiran;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/G-AI/VIII/24 tanggal 22 Agustus 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI- QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024;

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang menolak permohonan Penggugat untuk melakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan atas temuan/koreksi pemeriksaan all-taxes Tahun Pajak 2021 yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 192/RIKSIS/KPP.2801/2024 tanggal 13 Juni 2024;

bahwa Penggugat berpendapat Surat permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang diajukan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Risalah Pembahasan sehingga permohonan Pembahasan Quality Assurance (QA) seharusnya dapat dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Penggugat menyatakan bila Tergugat menggunakan alasan karena tidak disampaikan secara langsung seperti yang diatur dalam Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 184/PMK.03/2015, maka menurut pendapat Penggugat, fisik Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tersebut, juga telah disampaikan secara langsung oleh Penggugat, melalui wakil Penggugat

yaitu petugas JNE, yang telah diterima secara langsung oleh Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung melalui bagian keamanan bernama Suherman;

bahwa Tergugat menolak permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang diajukan Penggugat dengan alasan Permohonan a quo bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) PMK-17/2013 yang menyatakan antara lain bahwa Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili; bahwa Tergugat berpendapat seharusnya Gugatan ini dinyatakan Tidak Dapat Diterima dengan alasan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/Al- QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 bukan merupakan sebuah Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum Gugatan Pajak ke Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat juga berpendapat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga tidak dibenarkan karena selain mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, ditemukan fakta bahwa Penggugat juga mengajukan upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atas produk hukum berupa 9 SKPKB yang terbit sehubungan dengan pemeriksaan all-taxes Tahun Pajak 2021;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 23 ayat (2)

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap;

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 5

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannhya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

- Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak, atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

- Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 9

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. bahwa terbukti Penggugat diperiksa oleh Tergugat melalui Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Tahun Pajak 2021 dengan SP2 nomor PRIN- 252/RIKSIS/KPP.2801/2023 tanggal 04 Desember 2023 untuk pemeriksaan all- taxes Tahun Pajak 2021;

bahwa Tim Pemeriksa Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan Nomor Surat S-192/RIKSIS/KPP.2801/2024 tanggal 13 Juni 2024;

bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan penandatanganan Risalah Pembahasan;

2. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembahasan Quality Assurance (QA) Pemeriksaan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas perbedaan pendapat yang masih terjadi dengan Tim Pemeriksa dalam proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan melalui Surat “tanpa nomor” tanggal 10 Juli 2024 melalui ekspedisi pengiriman surat JNE pada tanggal 10 Juli 2024;

bahwa Permohonan tersebut diterima Sekretariat Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung pada tanggal 15 Juli 2024;

3. bahwa Tergugat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mengirimkan surat tanggapan melalui Surat Nomor S-400/WPJ.28/2024 tanggal 15 Juli 2024 hal Tanggapan Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang intinya menyampaikan bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti karena surat permohonan pembahasan Quality Assurance (QA) Pemeriksaan tidak disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan;

4. bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan pembahasan Quality Assurance (QA) Pemeriksaan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

melalui Surat Nomor 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA);

5. bahwa Atas Surat yang disampaikan Direktur PT Amanie Internasional Nomor 001/AI-QA/VII/2024, Tergugat melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung kembali menyampaikan Surat Jawaban Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan karena jangka waktu pengajuan Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Ayat (3) PMK-17/2013;

6. bahwa pada tanggal 05 Agustus 2024 dilakukan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. bahwa selanjutnya pada 20 Agustus 2024 Tergugat menerbitkan produk hukum atas hasil pemeriksaan all taxes Tahun Pajak 2021 berupa 9 SKPKB dan 14 STP;

7. bahwa pada 27 Agustus 2024 Penggugat mengajukan gugatan atas surat nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 melalui e-Tax Court;

8. bahwa pada 21 November 2024 Penggugat Mengajukan keberatan atas 9 SKPKB hasil pemeriksaan all taxes Tahun Pajak 2021;

9. bahwa Tergugat berpendapat Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) UU KUP tanpa menjelaskan secara detil dasar gugatannya Pasal 23 ayat (2) UU KUP huruf yang mana, padahal objek gugatan dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP terdiri dari 4 objek yang berbeda (huruf a s.d. d) dan tidak terkait antara satu objek dengan objek gugatan lainnya. Hal ini menyebabkan gugatan Penggugat menjadi obscuur libel atau

tidak terang. Dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat harusnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena dasar hukum yang digunakan untuk melakukan gugatan tidak jelas/terang;

10. bahwa Tergugat berpendapat dalam hal Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, maka menurut Tergugat, surat yang diterbitkan Tergugat yang menjadi objek gugatan tidak memenuhi kriteria sebagai “Keputusan” atau “beschikking”. bahwa menurut Tergugat Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 yang digugat oleh Penggugat bukanlah suatu keputusan (beschikking) karena tidak mempunyai akibat hukum bagi Penggugat sebab tidak melahirkan hubungan hukum yang baru, tidak menghapuskan hubungan hukum yang telah ada maupun menetapkan suatu status kepada Pengugat;

11. bahwa atas temuan/koreksi hasil pemeriksaan all taxes Tahun Pajak 2021 sebagaimana dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan Nomor Surat S-192/RIKSIS/KPP.2801/2024 tanggal 13 Juni 2024, Penggugat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebanyak dua kali. Permohonan pertama kali diajukan melalui Surat “tanpa nomor” tanggal 10 Juli 2024 melalui ekspedisi pengiriman surat JNE pada tanggal 10 Juli 2024, dan Permohonan kedua diajukan melalui surat Nomor 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA) yang disampaikan secara langsung kepada Tergugat pada tanggal 22 Juli 2024;

12. bahwa terbukti selain mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024, ditemukan fakta bahwa Penggugat juga mengajukan upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atas produk hukum berupa 9 SKPKB yang terbit sehubungan dengan pemeriksaan all-taxes Tahun Pajak 2021;

13. bahwa Tergugat berpendapat dengan mengajukan keberatan, maka dapat dimaknai bahwa sebenarnya Penggugat mengakui bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dalil Penggugat terkait dengan gugatan ini menjadi tidak relevan lagi;

bahwa memperhatikan ketentuan hukum khususnya yang berlaku di bidang perpajakan dan bukti-bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa dalam Surat Gugatan yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 melalui e-tax court Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024;

2. bahwa Majelis Hakim berpendapat Gugatan a quo yang diajukan Penggugat atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dapat menggunakan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) UU KUP meskipun tidak menjelaskan secara detil dasar gugatannya Pasal 23 ayat (2) UU KUP huruf yang mana. bahwa Majelis Hakim berpendapat Gugatan tidak menjadi kabur meskipun tidak menyebutkan dasar hukum yang secara pasti;

3. bahwa mengenai kelayakan obyek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagai suatu “Keputusan” atau “beschikking” Majelis Hakim berpendapat dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak adalah “Keputusan” yang berkaitan dengan pelaksanaan

keputusan perpajakan, selain yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

b) bahwa Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur mengenai keputusan sebagai berikut:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

c) bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur definisi keputusan sebagai suatu penetapan tertulis sebagai berikut:

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, suatu penetapan tertulis dikatakan sebagai keputusan apabila memenuhi unsur konkrit, individual, final dan akibat hukum;

d) bahwa Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PTUN menjelaskan mengenai unsur konkrit, individual, final dan akibat hukum:

Bersifat konkrit artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan…

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat mapun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan…

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau

instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.

e) bahwa sesuai dengan Pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/2015 dinyatakan bahwa Tim QA Pemeriksaan memeiliki tiga tugas, yaitu: Pertama, membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; Kedua, memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; Ketiga, membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat. bahwa maksud dari bersifat mengikat adalah hasil dari pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan bersifat mengikat bagi Pemeriksa Pajak, Dengan kata lain Pemeriksa Pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim QA Pemeriksaan;

f) bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 merupakan suatu keputusan (beschikking) dan memenuhi kriteria sebagai objek yang dapat dilakukan upaya hukum gugatan ataupun dijadikan sebagai objek sengketa pajak di Pengadilan Pajak;

4. bahwa mengenai permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, ketentuan dalam PMK-17/2013 mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 1 angka 17

Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Pasal 45 ayat (1)

Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.

Pasal 47

(1)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim

Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:

a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau

b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

(2)Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:

a. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan

b. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.

(3)Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

5. bahwa Tergugat melakukan penolakan atas permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance yang diajukan Penggugat pertama kali dengan alasan

Permohonan diajukan dengan Surat “tanpa nomor” tanggal 10 Juli 2024 melalui ekspedisi pengiriman surat JNE pada tanggal 10 Juli 2024 dengan dalil ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) PMK-17/2013 yang menyatakan antara lain bahwa Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili merupakan alasan yang tidak dapat dibenarkan karena pengaturan penyampaian secara langsung atau melalui faksimili bukan merupakan norma hukum yang dapat dijadikan alasan penolakan permohonan;

bahwa dalam hukum acara di Indonesia, tidak ada aturan absolut yang mengharuskan semua permohonan diserahkan langsung. Prinsip batal demi hukum atau dapat dibatalkan pada sebuah ketentuan permohonan umumnya hanya berlaku jika aturan tersebut melanggar ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan, bukan sekadar masalah tata cara penyampaian;

6. bahwa atas penolakan Tergugat terhadap permohonan kedua pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan melalui surat Nomor 001/AI- QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 perihal Penjelasan dan Permohonan Ulang Quality Assurance (QA) yang disampaikan secara langsung kepada Tergugat pada tanggal 22 Juli 2024 dengan alasan permohonan a quo juga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) PMK-17/2013 yang menyatakan antara lain bahwa Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan. Faktanya jangka waktu yang melebihi ketentuan terjadi karena penolakan Surat Permohonan Pertama Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan;

7. bahwa dengan demikian penolakan Tergugat atas Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan tidak dapat dibenarkan;

8. bahwa terbukti selain mengajukan gugatan atas surat Tergugat Nomor S- 415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, ditemukan fakta bahwa Penggugat juga mengajukan upaya hukum keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atas produk hukum berupa 9

SKPKB yang terbit sehubungan dengan pemeriksaan all-taxes Tahun Pajak 2021;

bahwa Majelis Hakim berpendapat apa yang dilakukan oleh Penggugat justru menunjukkan sikap konsisten dalam pengajuan upaya hukum di bidang perpajakan karena mempermasalahkan ketidakbenaran penggunaan dasar hukum dalam proses Pemeriksaan Pajak terkait temuan/koreksi pemeriksaan all- taxes Tahun Pajak 2021;

bahwa meskipun demikian, Majelis Hakim berpendapat terhadap adanya perbedaan pendapat yang dimiliki oleh para pihak tidak harus diselesaikan pada tahapan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, dan hal ini dapat diselesaikan pada tahap Pengajuan Keberatan dan bila diperlukan dapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan Keberatan oleh Penggugat telah menjadikan Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan menjadi tidak relevan, dan karenanya Pengadilan Pajak berketetapan untuk menolak Gugatan yang diajukan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama PT AMANIE INTERNASIONAL, NPWP 31.712.565.6-311.000, beralamat di Jalan Kinibalu 4 No. 1, RT.007 / RW.002, Kebun Tebeng, Ratu Agung, Bengkulu (38227), (domisili elektronik: rahmadhidayatips@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.