Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-007176.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Wiratadaya Bangun Persada, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007176.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007176.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9-702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Putri Ayu jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Wiratadaya Bangun Persada Nomor 38 tanggal 7 September 2023 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Donny Teguh Setiawan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-349/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024; Surat Kuasa Khusus : 001907/SK/WDBP/PPh Badan/2018/XII/2024

26 November 2024;

2. Nama: Archibald A. Kariodimedjo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus : 001084/SK/WDBP-2018/VIII/2025,

15 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ratna Pertiwi/NIP 198410272009012010

Winiharso Yuono/NIP 197505311995111001 Raihan Andri/NIP 197507201997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3408/PJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1536/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001153/BDG- PPH 23-DES/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 388/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 8 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001793/Bantahan SUB/PPh 23-DES/2018/WDBP/XI/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang dengan perhitungan sebagai berikut:

i ! JUMLAH MENURUT

No URAIAN | PEMBAHASAN

1 | WAJIS PAJAK FISKUS , AKHIR

! _ _— Le 3 O DISETUJUI)

1 | Pengnasilan Kana Paiak/ Dasar Pengenaan Pajak is 17 570.576 278 | o

2 | PPh Pasal 23 yang terutang les 351 411 526) 0

3 | Kredit Pajak a. PPh D tanggung Pemenintah Cc ie] 0 b. Setoran masa c 0 0 c STP (pokok kurang bayar) c o ke) d Kompensasi releb:han dari Masa Pajak Cc 0 fe} e Uang Tesusar yang telah d-payar 5 L is} f PPh F.na' atas Pengungkapan Harta Bersih yang telas d bayar C kel 0 g Lain-lain Tej a 0 h Kompensasi seleb:han ke Masa Pa ak is} 9 fe] i Jurniah pasak yang dapat dikreditkan{aro+7c+d+e+f+g-h} Cc 9 0

4 | Palak yang tidax/xurang dibayar 2-313 C 351 411525 is}

& | Sanksi administratif a Burga Pasal 13 (2) KUP 153 496.555 le} b Kenaikan Pasa! 13 43) hurufb KUP 0 ie}

¢ Kenaikan Pasa! 13 (3) hurud a KUP ! 0 0 d Kenaikan Pasa! 18 ayat (3) UU PP 2 ie} e Jumiah san«si administratfia htc 0 183 496.585 _ Ol

6 | Jurvah PPh yang masih harus dibayar i4 + 5c! G 504 908 O81| — _oj

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001308/KEB-PPh23- DES/WDBP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

pa Pata | FFI aT Lie En VP LIL PIEEUS Aang Prana

0 Teese ob les In bo Tana Tenan Inn - Tice it. tre conc ng ws:

etter TT - Nan an

SF TEER 20 ang banana . RS BE ae Se

FESS IS hr DIES LT = fill Fen fEDIIGE ah Cikeyis 2 - fod 4 Mas RI:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ Pan

- Semula . : Menjad'

a. Penghasilan Kena Pajak/ 17.570.576.276 ke) L7V.S7O.S7E 076

Dasar Pengenaan Pajak

NN NN 6 “5

Ba Ng Ag —

Pajak sebelumnya g. Jumlah PPh yang masih 504.908.081 Ol 504.902 81 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001153/BDG-PPH 23- DES/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001153/BDG- PPH 23-DES/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rp)

NoUraianTerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak17.570.576.276017.570.576.276
2PPh Pasal 23 yang terutang351.411.5260351.411.526
3Kredit Pajak000
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar ( 2 - 3 )351.411.5260351.411.526
5Sanksi Administrasi :153.496.5550153.496.555
6PPh YMH Dibayar ( 4 + 5b )504.908.0810504.908.081

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

• Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember Tahun 2018 sebesar Rp 17.570.576.276 bahwa uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember Tahun 2018 sebesar Rp 17.570.576.276

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 17.570.576.276, dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2014 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012;

b. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan;

bahwa sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan: “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” c. bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP 94”) Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan diatur bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

1) Dibayarkan Penghasilan

2) Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan

3) Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 23 adalah bukan saat pengakuan pembebanan biaya tersebut dilaporan keuangan, akan tetapi Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 “saat dibayarkan penghasilan” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (3) PP 94 tersebut di atas. Maka atas temuan koreksi Objek PPh Pasal 23 terdapat beda waktu atas pencatatan biaya secara komersial yang dasarnya adalah akrual sedangkan Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 23 saat pembayaran;

d. bahwa selain itu atas koreksi Terbanding terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Perusahaan Final yang sudah Pemohon Banding potong PPh Final Pasal 15 pada akun “BIAYA ANGKUT BARANG” atas nama PT WIDHI SATRIA JAYA LINES dan PT DELIMUDA NUSANTARA, atas koreksi tersebut Terbanding sudah memasukan pada koreksi PPh Final Pasal 15 sehingga mengakibatkan double koreksi;

e. bahwa Terbanding dalam mengambil nilai Objek PPh Pasal 23 berdasarkan pengujian akun-akun pada laporan keuangan Pemohon Banding, namun setelah Pemohon Banding teliti lebih lanjut nilai akun- akun yang Terbanding ambil bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 melan0ikan operasional kantor atau kebun. Seharusnya Terbanding lebih dahulu meneliti buku besar Pemohon Banding sebelum memutuskan koreksi tersebut;

f. bahwa berikut adalah ekualisasi atas koreksi PPh Pasal 23

Ekualisasi Objek Pajak PPh Pasal 23Nama : WIRATADAYA BANGUN PERSADA NPWP : 01.591.648.9-702.000 Masa dan Th. Pajak : Januari s.d. Desember 2018
Objek Pajak (Cfm. Pemeriksa) Rp. 21.151.245.277 Penjelasan Selisih : 10.399.847.325 Operasional 1.972.593.939 Objek Pajak PPh 15 8.349.282.639 Objek pajak PPh 23 4 29.521.374 Selisih GL dengan Koreksi Pemeriksa 21.151.245.277 TOTAL - 0 SELISIH
Objek Pajak (Cfm. WP) Berdasarkan koreksi Pemeriksa Rp. 8.349.282.639 Objek Pajak (Cfm. SPT / Bukti Potong) Rp. 8.255.519.368 Selisih Rp. (93.763.271) Penjelasan Selisih : - 6.650.000 Revisi Biaya 1 00.413.271 Pembelian Barang 93.763.271 TOTAL - SELISIH
Objek Pajak (Cfm. SPT / Bukti Potong) Rp. 8.255.519.368 Penjelasan Perbedaan waktu pemotongan : 1.941.532.389 2018 4.899.387.000 2019 2 75.000.000 2020 7 76.919.000 2021 4 56.444.250 2022 8.349.282.639 TOTAL 93.763.271 SELISIH (BUKAN OBJEK PAJAK)

bahwa berikut penjelasan dari ekualisasi Pemohon Banding:

• bahwa dari Objek Pajak PPh 23 menurut Terbanding sebesar Rp21.151.245.277 setelah Pemohon Banding ekualisasi dan Mappingkan yang menjadi Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp8.349.282.639. Sedangkan sisanya adalah Objek Pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp 1.972.593.939, biaya operasional sebesar Rp 10.399.847.325 dan selisih koreksi Terbanding dengan GL Pemohon Banding sebesar Rp 429.521.374;

• bahwa dari Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 8.349.282.639 Pemohon Banding telah melaporkan pajaknya sebesar Rp8.255.519.368, yang Pemohon Banding laporkan pada tahun pajak 2018 – 2022. Selisih antara Objek Pajak dan SPT yang dilapor sebesar Rp 93.763.271 disebabkan karena adanya pembelian barang dan jasa dalam 1 (satu) invoice sehingga atas barang tersebut bukan merupakan Objek Pajak dan revisi biaya dimana biaya yang dicatat lebih besar dari tagihannya. Atas selisih Objek Pajak tersebut diatas Pemohon Banding dapat membuktikannya dengan invoice dari lawan transaksi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 17.570.576.276 tidak benar dan harus dibatalkan;

Dasar Hukum:

- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 15 Ayat (3)

- 17/PMK.03/2013

- PER-23/PJ/2013

- PER-07/PJ/2014

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

NoUraianPemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 23 yang terutang0
3Kredit Pajak0
4Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar ( 2 - 3 )0
5Sanksi Administrasi :0
6PPh YMH Dibayar ( 4 + 5b )0

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNo.KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 Tanggal 3 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 388/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 sebesar

Rp17.570.576.276

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

a) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

c) Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu : a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d) Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

a) Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b) Pasal 23 ayat (1a)

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif

pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c) Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d) Pasal 23 ayat (3)

Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

e) Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat berdasarkan SuratPerintahPemeriksaannomorPRIN- 00010/WPJ.13/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Juni 2022 dan Surat

PerintahPemeriksaanPenggantinomorPRIN-P- 00027/RIK.SIS/WPJ.134/2022 tanggal 18 November 2022 dengan Jenis Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus atas Hasil Analisis CTA, Badan;

2) bahwa telah diterbitkan Pemberitahuan pemeriksaan dan disampaikan kepada Pemohon Banding nomor PEMB- 00010/WPJ.13/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Juni 2022;

3) bahwa telah diterbitkan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan nomor S-85/WPJ.134/2022 tanggal 05/12/2022;

4) bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan dokumen secara umum, Terbanding telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-37/WPJ.13/BD.0700/2022 tanggal 15/07/2022 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Peringatan Pertama Nomor S- 11/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 11/08/2022 (Pemohon Banding meminjamkan sebagian) serta Peringatan Kedua Nomor S- 31/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 06/10/2022;

5) bahwa Terbanding juga telah melakukan peminjaman data lanjutan yang lebih spesifik terkait temuan/ koreksi dengan mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-29/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 15/02/2023 dan S-43/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 03/04/2023. Atas rangkaian surat permohonan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemenuhan Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 14 April 2023;

6) bahwa telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)nomorS-00025/RIKSIS/WPJ.134/2023tanggal 14/04/2023 dan telah ditanggapi Pemohon Banding dengan surat nomor 000688/TANG-SPHP/WDBP/IV/2023 tanggal 03/05/2023;

7) bahwa Terbanding pajak tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan telah melakukan penjelasan dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan data General Ledger yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak;

b) bahwa jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 sesuai dengan akun-akun pada GL yang merupakan unsur pembayaran sewa dan jasa kepada pihak lain;

bahwa Pemeriksa meyakini bahwa jumlah objek DPP PPh Pasal 23 menurut pemeriksa jumlahnya telah sesuai dengan data pada GL yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak dalam bentuk softcopy;

c) bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat dilakukan pembayaran sehingga bisa terjadi perbedaan pembebanan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan pemotongan dan atau penyetoran PPh Pasal 23. Apabila terdapat biaya yang dibebankan pada tahun 2018 tetapi belum dilakukan pembayaran atas biaya tersebut, seharusnya tercatat sebagai utang biaya/biaya yang belum dibayar pada Neraca;

bahwa sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyampaikan catatan atas hutang biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23, saat pembayaran hutang biaya tersebut dan saat pemotongan PPh Pasal 23 serta penyetorannya;

d) bahwa pada akun "BIAYA ANGKUT BARANG" terdapat dua jenis pengangkutan, yaitu biaya pengangkutan menggunakan kapal laut yang merupakan objek PPh Pasal 15 Final dan biaya pengangkutan menggunakan truck dan kendaraan lain yang merupakan biaya jasa dan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa biaya angkut barang merupakan salah satu koreksi atas objek PPh Pasal 23;

bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa adalah biaya angkut barang yang bukan menggunakan kapal, yang merupakan objek PPh Pasal 23;

e) bahwa Pemeriksa meyakini dalam mengambil nilai Objek PPh Pasal 23 berdasarkan pengujian akun-akun pada laporan keuangan Wajib Pajak, merupakan Objek PPh Pasal 23;

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan menimbang data, fakta, dan dokumentasi serta dengan didukung beberapa ketentuan peraturan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding telah berdasarkan data General Ledger yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan disandingkan dengan laporan keuangan Pemohon Banding sendiri sehingga seharusnya sudah valid dan sesuai;

b) bahwa alasan Pemohon Banding PPh Pasal 23 terutang pada saat dilakukan pembayaran sehingga bisa terjadi perbedaan pembebanan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan pemotongan dan atau penyetoran PPh Pasal 23 maka apabila terdapat biaya yang dibebankan pada tahun 2018 tetapi belum dilakukan pembayaran atas biaya tersebut, seharusnya tercatat sebagai utang biaya/ biaya yang belum dibayar pada Neraca; bahwa sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemohon Banding tidak menyampaikan catatan atas hutang biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23, saat pembayaran hutang biaya tersebut dan saat pemotongan PPh Pasal 23 serta penyetorannya;

c) bahwa kemudian Pemohon Banding dalam surat keberatannya menambahkan alasan perhitungan dan penjelasan ekualisasi PPh Pasal 23 yang intinya bahwa koreksi yang ditemukan pemeriksa

tersebut sebagian sudah dilaporkan di tahun 2018-2022 dan pembelian barang yang bukan objek PPh pasal 23, dimana sudah diminta oleh pemeriksa tetapi sampai dengan akhir pemeriksaan tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak;

d) bahwa Terbanding tidak dapat meyakini perhitungan dan bukti yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya dikarenakan tidak disampaikan pada proses pemeriksaan dan tidak disampaikan secara terperinci terutama atas objek PPh pasal 23 yang menurut Pemohon Banding telah dilaporkan beda waktu (tahun 2018-2022), sehingga menurut Terbanding alasan yang disampaikan tidak dapat diterima;

e) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat 4 UU KUP menyatakan Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut apabila merasa bahwa terdapat ketidakbenaran pada koreksi pemeriksa, tetapi menurut peneliti Wajib Pajak dalam permohonannya tidak dapat membuktikan hal tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 sebesar Rp 17.570.576.276 adalah sudah tepat;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwaSuratbandingNomor001153/BDG-PPH23- DES/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Wiratadaya Bangun Persada NPWP 01.591.648.9-702.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001793/Bantahan SUB/PPh 23-DES/2018/WDBP/XI/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Akta Perubahan Terakhir No. 38 tanggal 7 September 2023 yang merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan surat banding salah satu pengurus;

Bukti P-2 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-4 SalinanSuratKeberatanNomor001308/KEB-PPh23-

DES/WDBP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-5 Ekualisasi PPh Pasal 23;

Bukti P-6 Invoice atas selisih Objek Pajak;

Bukti P-7 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Donny Teguh Setiawan;

Bukti P-8 Pakta Integritas, NPWP dan Passport atas nama Putri Ayu selaku

Direktur Keuangan;

Bukti P-9 Akta Nomor 110 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-10 Bukti Resi Pengiriman Putusan Keberatan

Bukti P-11 Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-12 Penjelasan tertulis tanggal 14 April 2025 dan lampirannya berupa:

- Mapping Koreksi PPh 23 Masa Desember 2018

- Ekualisasi General Ledger Koreksi PPh 23

- Anzon Autoplaza-Bemo 18.01.014

- KAP Kosasih Nurdiyaman Mulyadi – Bemo 21.02.176

- KJPP Abdullah – Bemo 21.01.099

- KJPP Abdullah – Bemo 21.01.100

- Kosasih Nudiyaman Mulyadi Tjahjo – Bemo 20.03.017

- Mutuagung Lestari – Bemo 19.05.180

- Super Andalas Steel – BMOP 19.01.25

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

- Mapping koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2018

- Ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dan Bukti Potong atas objek PPh

Pasal 23 senilai Rp1.138.975.750

- Bukti Potong dan invoice PT Anzon Autoplaza dan PT Super Andalas Steel

- Bukti Potong atas transaksi objek PPh final Pasal 15 atas PT Widhi Satria Jaya Lines dan PT Delimuda Nusantara

Bukti P-14 Penjelasan Tertulis Nomor 000825/TANG-PENTUL/PPH 23-

2018/WDBP/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan lampirannya berupa:

- Ekualisasi dan bukti potong PPh 23 atas biaya titip olah sebesar Rp1.138.975.750;

- Invoice Biaya Titip Olah ke PT Wana Hijau Semesta;

Bukti P-15 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-16 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Tanggapan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti T-6 Mapping PPN dan PPh Pasal 15;

Bukti T-7 Tanggapan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001153/BDG-PPH 23-DES/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak017.570.576.27617.570.576.276

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa Terbanding melakukan Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember sebesar Rp 17.570.576.276 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember Sebesar Rp 17.570.576.276, dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada pengujian ekualisasi biaya dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa koreksi tersebut bersumber dari data General Ledger (GL) dalam bentuk softcopy yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan pada pengakuan atas unsur pembayaran sewa dan jasa kepada pihak lain sebagaimana tercatat dalam akun- akun GL. Terbanding menyatakan bahwa PPh Pasal 23 terutang pada saat pembayaran dilakukan, sehingga dapat terjadi perbedaan waktu antara pembebanan biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan saat pemotongan dan/atau penyetoran PPh Pasal 23. Apabila terdapat biaya yang dibebankan pada tahun 2018 tetapi belum dibayarkan, menurut Terbanding, seharusnya dicatat sebagai utang biaya pada Neraca;

bahwa Terbanding juga menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan catatan mengenai utang biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23, beserta waktu pembayaran dan penyetorannya, hingga tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Lebih lanjut, atas akun “BIAYA ANGKUT BARANG”, Terbanding membedakan antara biaya pengangkutan menggunakan kapal laut yang merupakan objek PPh Final Pasal 15 dengan biaya pengangkutan menggunakan truk atau kendaraan lain yang merupakan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu, koreksi dilakukan hanya untuk biaya angkutan barang yang tidak menggunakan kapal;

bahwa menurut Terbanding, penentuan nilai objek PPh Pasal 23 telah dilakukan berdasarkan pengujian terhadap akun-akun dalam laporan keuangan Pemohon Banding. Terbanding menolak menerima bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding pada tahap keberatan, dengan alasan bukti tersebut tidak disampaikan saat pemeriksaan, tidak terperinci, dan terkait perbedaan waktu pelaporan objek PPh Pasal 23. Terbanding mendasarkan pula pada ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bahwa beban

pembuktian terletak pada Wajib Pajak, dan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan ketidakbenaran koreksi pemeriksa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum. Menurut Pemohon Banding, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 04/PJ/2012 yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan telah dicabut oleh PER- 07/PJ/2014, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum. Koreksi juga dianggap melanggar tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang mensyaratkan hasil pemeriksaan didasarkan pada bukti yang kompeten, cukup, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan, bukan pada saat pembebanan biaya secara akrual dalam laporan keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, terdapat perbedaan waktu antara pencatatan biaya komersial dengan saat pemotongan PPh Pasal 23. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa koreksi Terbanding atas akun “BIAYA ANGKUT BARANG” berakibat pada terjadinya koreksi ganda, sebab atas transaksi dengan PT WIDHI SATRIA JAYA LINES dan PT DELIMUDA NUSANTARA telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 15;

bahwa Pemohon Banding juga menilai Terbanding keliru dalam menentukan objek pajak, karena memasukkan biaya operasional kantor maupun kebun yang seharusnya bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya meneliti buku besar lebih dahulu sebelum melakukan koreksi. Dalam pembelaannya, Pemohon Banding menyampaikan hasil ekualisasi yang menunjukkan bahwa dari jumlah objek PPh Pasal 23 yang menurut Terbanding sebesar Rp 21.151.245.277, hanya Rp 8.349.282.639 yang benar- benar merupakan objek PPh Pasal 23. Sisa jumlah tersebut terdiri dari objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp 1.972.593.939, biaya operasional sebesar Rp10.399.847.325, serta selisih koreksi Terbanding dengan GL Pemohon Banding sebesar Rp 429.521.374;

bahwa dari jumlah Rp 8.349.282.639 yang benar-benar merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan pemotongan pajaknya sebesar Rp 8.255.519.368 untuk tahun pajak 2018–2022. Adapun selisih Rp93.763.271 disebabkan oleh adanya pembelian barang dan jasa dalam satu invoice di mana pembelian barang bukan merupakan objek pajak, serta adanya revisi biaya. Atas hal tersebut, Pemohon Banding menyatakan dapat menunjukkan bukti berupa invoice dari lawan transaksi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 17.570.576.276 tidak benar dan oleh karenanya harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 17.570.576.276, yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 23 UU PPh mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Menimbang bahwa Terbanding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhirnya berpendapat bahwa koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 17.570.576.276 adalah benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding ditolak seluruhnya, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 dipertahankan;

- bahwa alasan yang mendasari pendirian Terbanding antara lain karena koreksi dimaksud telah didasarkan pada data General Ledger (GL) dalam bentuk softcopy yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, serta telah disandingkan dengan laporan keuangan Pemohon Banding. Terbanding meyakini bahwa jumlah objek Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sudah sesuai dengan data tersebut. Selain itu, jumlah koreksi juga sesuai dengan akun-akun pada GL yang merupakan unsur pembayaran sewa dan jasa kepada pihak lain;

- bahwa Terbanding menegaskan PPh Pasal 23 terutang pada saat pembayaran dilakukan. Oleh karenanya, apabila terdapat biaya yang dibebankan pada tahun 2018 namun belum dibayar, maka seharusnya dicatat sebagai utang biaya pada Neraca. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan catatan atas utang biaya dimaksud berikut waktu pembayaran serta waktu pemotongan dan penyetorannya hingga berakhirnya pemeriksaan;

- bahwa Terbanding juga menolak perhitungan dan bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan, dengan alasan bukti tersebut tidak disampaikan pada proses pemeriksaan, tidak terperinci, dan terkait dengan klaim adanya perbedaan waktu pelaporan PPh Pasal 23 pada tahun 2018– 2022. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menurut Terbanding, adalah kewajiban Wajib Pajak untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, namun Pemohon Banding tidak berhasil membuktikannya;

- bahwa lebih lanjut, atas akun “BIAYA ANGKUT BARANG”, Terbanding menegaskan bahwa koreksi hanya dikenakan terhadap biaya angkut barang yang tidak menggunakan kapal laut, yang diyakini merupakan objek PPh Pasal

23. Terbanding juga menemukan adanya objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.138.975.750 yang tidak dapat dibuktikan telah dipotong oleh Pemohon Banding, sebab bukti potong yang disampaikan digabungkan dengan transaksi lain tanpa invoice atau dokumen pendukung terperinci. Selain itu, Terbanding menyoroti adanya ketidaksesuaian nilai pembelian barang sebesar Rp93.763.271 yang diklaim Pemohon Banding, kurangnya bukti potong PPh Final Pasal 15 atas biaya yang diklaim sebagai objek PPh Pasal 15 sebesar Rp1.972.593.939, serta tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai biaya operasional sebesar Rp 10.399.847.325 dan selisih koreksi sebesar Rp429.521.374 yang dinyatakan bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dan berkesimpulan bahwa koreksi sebesar Rp 17.570.576.276 tidak benar serta harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding, sehingga jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi nihil;

- bahwa Pemohon Banding mendasarkan kesimpulannya dengan alasan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum, mengingat Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 yang dijadikan dasar telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya PER-07/PJ/2014. Lebih lanjut, koreksi tersebut dianggap melanggar tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, karena temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten, cukup, serta sesuai dengan ketentuan perpajakan;

- bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 dilakukannya pada saat penghasilan dibayarkan, bukan pada saat pengakuan pembebanan biaya secara akrual, sesuai Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, perbedaan waktu antara pencatatan biaya secara akrual dengan pemotongan PPh Pasal 23 merupakan hal yang wajar. Pemohon Banding juga menilai bahwa Terbanding telah memasukkan biaya operasional kantor maupun kebun yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga seharusnya dilakukan penelitian lebih mendalam terhadap buku besar Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan hasil ekualisasi yang disusun Pemohon Banding, dari total objek pajak yang menurut Terbanding sebesar Rp 21.151.245.277, hanya Rp8.349.282.639 yang benar-benar merupakan objek PPh Pasal 23, sedangkan sisanya terdiri dari objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp 1.972.593.939, biaya operasional sebesar Rp 10.399.847.325, serta selisih koreksi sebesar Rp429.521.374;

- bahwa dari objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 8.349.282.639 tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan pajaknya sebesar Rp 8.255.519.368 pada tahun pajak 2018–2022. Adapun selisih sebesar Rp 93.763.271 timbul karena adanya pembelian barang dan jasa dalam satu invoice di mana barang bukan merupakan objek pajak serta adanya revisi biaya, yang menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan invoice dari lawan transaksi;

- bahwa Pemohon Banding juga menekankan terjadinya koreksi ganda (double correction) pada akun “BIAYA ANGKUT BARANG”, karena atas biaya tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 15 kepada PT WIDHI SATRIA JAYA LINES dan PT DELIMUDA NUSANTARA sebagai

perusahaan final, namun Terbanding tetap memasukkannya sebagai objek koreksi baik pada PPh Pasal 15 maupun pada PPh Pasal 23;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci melalui perhitungan, ekualisasi, bukti invoice, serta lampiran pendukung lain dalam surat permohonan banding dan penjelasan tertulis. Dengan demikian, tidak benar apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa mengenai landasan hukum pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun benar PER-04/PJ/2012 telah dicabut, namun kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 tetap diatur secara imperatif dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), khususnya Pasal 23. Dengan demikian, pencabutan peraturan teknis tersebut tidak menghapus kewajiban hukum substantif Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23;

- bahwa mengenai prinsip terutang PPh Pasal 23 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh dengan jelas mengatur pemotongan dilakukan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa pemotongan dilakukan hanya pada saat pembayaran semata tidak sepenuhnya tepat, sebab undang-undang juga mencakup kondisi "telah jatuh tempo" meskipun belum dibayar. Oleh karenanya, beban pembuktian atas biaya yang masih berupa utang seharusnya ditunjukkan dengan catatan yang memadai. Fakta persidangan menunjukkan Pemohon Banding tidak menyampaikan catatan utang biaya maupun dokumen pendukung pembayaran secara lengkap hingga akhir pemeriksaan;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan, dari total objek pajak menurut Terbanding sebesar Rp21.151.245.277, hanya sebesar Rp8.349.282.639 yang merupakan objek PPh Pasal 23, sementara sisanya adalah objek PPh Final

Pasal 15, biaya operasional, dan selisih koreksi dengan GL. Pemohon Banding juga menyatakan sebagian besar objek tersebut telah dipotong dan dilaporkan pada tahun 2018–2022, dengan selisih yang dapat dijelaskan melalui invoice dan ekualisasi;

- bahwa mengenai ekualisasi Pemohon Banding, bahwa Pemohon Banding menyampaikan hasil ekualisasi yang membagi total koreksi Terbanding menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.349.282.639, objek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp1.972.593.939, biaya operasional Rp10.399.847.325, serta selisih Rp429.521.374. Akan tetapi, terhadap klaim tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan, khususnya:

• Untuk nilai Rp1.972.593.939 yang diklaim sebagai objek PPh Final Pasal 15, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti potong maupun bukti pelaporan;

• Untuk biaya operasional Rp10.399.847.325, tidak terdapat uraian dan pembuktian yang cukup bahwa biaya tersebut benar-benar di bukan objek PPh Pasal 23;

• Untuk selisih Rp429.521.374, tidak terdapat penjelasan memadai mengenai akun yang dimaksud;

• Untuk klaim pembelian barang Rp93.763.271, terdapat perbedaan nilai antara hasil ekualisasi dan rincian invoice yang disampaikan, sehingga tidak membuktikan secara pasti pernyataan Pemohon Banding;

- bahwa mengenai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan pajak sebesar Rp8.255.519.368. Akan tetapi, atas sebagian objek senilai Rp1.138.975.750, Pemohon Banding hanya mampu menunjukkan bukti satu transaksi senilai Rp360.000. Hal ini menunjukkan ketidakcukupan pembuktian yang diajukan Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding mendalilkan adanya koreksi ganda pada akun "Biaya Angkut Barang". Namun, dari uraian Terbanding, koreksi hanya dikenakan atas biaya angkutan selain yang menggunakan kapal laut, sedangkan biaya angkutan laut telah diperlakukan sebagai objek PPh Final Pasal 15. Dengan demikian, dalil adanya koreksi ganda tidak terbukti secara meyakinkan;

Menimbang bahwa dengan demikian dapat Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan pada ekualisasi biaya dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan Pemohon Banding telah didasarkan alasan yang kuat dan dilakukan secara proporsional dan terukur;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang memadai untuk membuktikan alasan bandingnya;

- bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp 17.570.576.276;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember Sebesar Rp 17.570.576.276 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak17.570.576.27617.570.576.2760
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

menurut Terbanding Rp 17.570.576.276
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 17.570.576.276
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak17.570 .576.276
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Terutang351.411.526
3Kredit Pajak0
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar351.411.526
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP153.496.555
6PPh Pasal 23 Masih Harus/(Lebih) Dibayar504.908.081

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00320/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00010/203/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak Desember 2018,atas nama PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9-702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.