Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Wiratadaya Bangun Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Wiratadaya Bangun Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 2 ayat (1); Pasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007181.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Wiratadaya Bangun Persada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/18/702/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025