Putusan Pengadilan Pajak · 100 halaman
PUT-007210.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
PT Anugrah Mutu Bersama · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007210.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Anugrah Mutu Bersama mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 34 ayat (2) · Pasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007210.16/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Anugrah Mutu Bersama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/22/035/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026