Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-007221.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007221.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007221.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, yang beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor005/CL- ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor011/CL- ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muhammad Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1076/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/ABU- TAX/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00457/KPU.01/SUB/2024 tanggal 14 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 24 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga218.052.000 0 0 0 0 0 5.452.000 0 0
Jumlah223.504.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/ABU-TAX/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/ABU-TAX/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari negara Australia-New Zealand berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) di mana telah memenuhi seluruh ketentuan asal barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Sebagai pendukung Pemohon Banding lampirkan dokumen terkait berupa PIB dan SKA serta lampiran pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding selain mempersoalkan materi dalam SPKTNP, juga mempersoalkan terkait ketentuan prosedural penerbitan SPKTNP yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 jo. PER 08/2017) diantaranya, tanggal Surat Tugas yang terkait dengan SPKTNP tersebut sama dengan tanggal dari SPKTNP-nya sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada proses yang dijalankan terkait proses penelitian ulang;

bahwa proses penelitian ulang tersebut Pemohon Banding menganggap adanya pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan tanpa adanya permintaan dokumen/data, konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Terbanding dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa tidak adanya penjelasan dalam SPKTNP hal yang menjadi dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Dalam SPKTNP disebutkan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 di mana hasil penelitian ulang tersebut tidak disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagai penerbit SPKTNP untuk meminta Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan ataupun Nota Hasil Penelitian Ulang agar Pemohon Banding dapat melakukan review atau cross check apple to apple atas hal yang menjadi koreksi Terbanding namun tidak diberikan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas didapatkan kesimpulan bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan transaksi dan dokumentasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding yang tidak memenuhi prosedur yang ada dalam aturan perundang-undangan. Untuk itu mohon dapat dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa penetapan pajak yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan pada bukti kompeten dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak cukup alasan untuk mempertahankan penetapan dan/atau keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 tersebut;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengabulkan SPKTNP yang kurang dibayar menjadi Nihil sesuai dengan yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00457/KPU.01/SUB/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 dengan alasan sebagaimana Surat Banding Pemohon Banding Nomor 008/ABU-TAX/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Terbanding dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBPemasokNegara AsalNomor SKATanggal SKA
135980809-07-2022AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTDAUS220328732322-06-2022
235980909-07-2022AGRICOMM TRADING AUSTRALIA PTY LTDAUS220328731722-06-2022

bahwa mendapatkan jalur Hijau (HM) dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagaiberikut:

Uraian BarangHSTarif BM
FROZEN BONELESS BEEF INSIDE, IW0202.30.000%
FROZEN BEEF HEAD MEAT, BP0206.29.000%
FROZEN BEEF LIPS, BP0206.29.000%
FROZEN BEEF LUNGS, BP0206.29.000%
FROZEN BEEF HEART, BP0206.29.000%
FROZEN BEEF TONGUE ROOT, BP0206.21.000%
FROZEN BEEF TENDON/LIGAMENTUM NUCHAE, BP0206.21.000%

bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/20 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

1 Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)/IA-CEPA;

3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

bahwa tarif pos untuk pos tarif HS 0202.30.00, 0206.21.00 dan 0206.29.00 adalah berdasarkan BTKI 2022;

bahwa preferensi tarif importasi AI-CEPA untuk pos tarif HS 0202.30.00, 0206.21.00 dan 0206.29.00 berdasarkan PMK Nomor 54/PMK.010/20222; bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi INSW, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik;

bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA asli
SLIMSIAP NGSLIM
135980809-07-2022220328732322-06-202212-07-2022--
235980909-07-2022220328731722-06-202212-07-2022--

bahwa diatur ketentuan prosedural terkait penyerahan CoO berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi SIAP NG diperoleh informasi bahwa atas PIB Nomor 359808 dan 359809 tanggal 09 Juli 2022 belum pernah disampaikan berkas NPD;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, disimpulkan bahwa perusahaan belum pernah menyampaikan berkas hardocpy asli SKA/CoO sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur maka atas PIB dimaksud ditetapkan kembali terkait bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya dengan hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang; bahwa simpulan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan, sehingga tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding Terkait Ketentuan Formal; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Pasal 13 dan 17 dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang apabila mendapati ketidaksesuaian data Pemohon Banding dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP;

bahwa Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan dan memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 52, Pasal 56 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan di atas; Terkait Materi Sengketa bahwa berdasarkan PMK 35 Tahun 2023, suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA; bahwa SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA form tersebut telah disampaikan secara elektonik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan yaitu CEISA;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan apakah importasi barang Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/2020) secara utama dan mutlak dibandingkan dengan PMK 45/2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari PMK 45/2020, sehingga ketentuan PMK 45/2020 tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020);

bahwa mengingat ketentuan dalam IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang dengan demikian menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Perundang-undangan”) telah jelas bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketentuan dalam PMK 45/2020. Oleh karena itu, dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferior seharusnya berlaku secara mutlak;

b. bahwa dalam hal ini, PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum, sementara IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat spesialis;

bahwa ketentuan dalam PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum yang diterbitkan karena adanya kondisi force majeure

sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 45/2020 mengatur tentang tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk terhadap setiap proses importasi yang dilakukan dalam kerangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia; bahwa ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat khusus/spesial yaitu untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk terhadap proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di negara-negara anggota perjanjian;

bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali yang berlaku umum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka mengingat IA-CEPA (yang merupakan bagian dari UU 1/2020) merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) sehubungan dengan proses importasi antara Republik Indonesia dengan Negara Australia, seharusnya ketentuan IA-CEPA berlaku secara utama dan mutlak dibandingkan dengan ketentuan dalam PMK 45/2020 yang bersifat force majeure untuk hal tersebut;

c. bahwa UU Kepabeanan mengatur dan mengakui bahwa IA-CEPA seharusnya diberlakukan secara utama karena sifat kekhususannya; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, besaran tarif bea masuk terhadap suatu proses importasi dapat diberlakukan secara berbeda dari ketentuan perpajakan nasional apabila diatur berbeda dalam perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa mengingat proses importasi Pemohon Banding tunduk kepada IA- CEPA yang merupakan suatu perjanjian internasional, maka seharusnya tarif Bea Masuk yang dikenakan terhadap proses importasi tersebut beserta dengan cara perhitungannya adalah tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) bukan merupakan tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan PMK 229/2017;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 diterbitkan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi importir di tengah kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut di atas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini;

bahwa berdasarkan Rule 7 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa ketentuan Rule 7 pada IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) tidak mengatur adanya kewajiban penyampaian dokumen SKA secara fisik untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menggugurkan penggunaan tarif preferensi karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Rule 12 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA tersebut kepada pihak Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 2(b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 45/2020, disebutkan:

“paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”;

bahwa dengan demikian, jatuh tempo penyerahan dokumen fisik SKA yang menjadi sengketa milik Pemohon Banding sesuai dengan PMK 45/2020 adalah sebagai berikut:

No.No PIBTgl PIBNo. SKATanggal SKAJatuh Tempo Penyerahan dokumen asli SKA (PMK-45)
135980809/07/2022220328732322/06/202222/06/2023
235980909/07/2022220328731722/06/202222/06/2023

bahwa pada tanggal 29 April 2023 Menteri Keuangan menerbitkan PMK 35/2023 yang mencabut PMK 45/2020 dan merubah ketentuan mengenai penyerahan dokumen SKA ke kantor pabean;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA melalui sistem pelayanan yang tersedia. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 35/2023 pada 29 April 2023, yang berlaku sebelum jatuh tempo penyerahan dokumen asli SKA atas PIB milik Pemohon Banding, seharusnya kewajiban untuk menyerahkan dokumen SKA asli sudah tidak lagi berlaku bagi SKA a quo. Dengan demikian, secara prinsip, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan SKA kepada Terbanding berdasarkan peraturan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa hasil penelitian ulang Terbanding yang menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dikarenakan tidak menyampaikan dokumen SKA secara langsung ke kantor pabean adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut dan telah menyampaikan dokumen SKA tersebut secara online kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu yang ditetapkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, ketentuan IA-CEPA telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang dan peraturan presiden di mana kedua peraturan ini memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi daripada peraturan menteri terkait. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan IA-CEPA tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 45/2020 tidak dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut;

bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dalam bentuk pindaian (softcopy) kepada Terbanding sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 35/2023 yang merubah ketentuan penyerahan dokumen SKA, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding

telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan SKA kepada Terbanding berdasarkan peraturan yang berlaku;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

F3CF72AF31D1TAIC tanggal bayar 23 Agustus 2024 sebesar Rp223.504.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Billing DJBC Kode Billing 620240800164428 tanggal 23 Agustus 2024 sebesar Rp223.504.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 005/CL-

ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 21 Januari 2025 a.n. Budi

Herdiyanto;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur tanggal 17 Januari 2025 a.n. Achmad

Fachmi;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 011/CL-

ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 21 Januari 2025 a.n.

Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021, yang dibuat oleh

Kiki Asrinikania, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0216983 tanggal 6 April 2021;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 19 September 2007, yang dibuat oleh Siti Mariam Muchtar, S.H, Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-14. Pengesahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 19 September 2007 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor C-02235 HT.01.01- TH.2007 tanggal 6 November 2007;

Bukti P-15. PIB Nomor 359808 tanggal 9 Juli 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-16. PIB Nomor 359809 tanggal 9 Juli 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-17. Certificate of Origin - IA-CEPA Nomor 2203287323 tanggal 22 Juni 2022;

Bukti P-18. Certificate of Origin - IA-CEPA Nomor 2203287317 tanggal 22 Juni 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

1363/PT AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2024 tanggal 8 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/ABU-TAX/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/ 2024 tanggal 8 Juli 2024
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/20 24 tanggal 8 Juli 2024

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form IA-CEPA
NomorTanggalNomorTanggal
135980809/07/2022220328732322/06/2022
235980909/07/2022220328731722/06/2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp223.504.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP

1.1. bahwa kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada

Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengatur kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir;

1.2 bahwa penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli hardcopy SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IACEPA, selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa proses penelitian ulang tersebut Pemohon Banding menganggap adanya pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan tanpa adanya permintaan dokumen/data, konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Terbanding dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding di mana hasil penelitian ulang tersebut tidak disampaikan kepada Pemohon Banding;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk

2.1 bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya;

2.2 bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dalam bentuk pindaian (softcopy) kepada Terbanding sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 35/2023 yang merubah ketentuan penyerahan dokumen SKA, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan SKA kepada Terbanding berdasarkan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif pembebanan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB menggunakan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA sebagaimana Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, ditetapkan dengan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) karena lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor in casu tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020;

Keabsahan Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 Jo. PER 08/2017) karena:

- Tidak ada penjelasan dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean;

- Tanggal Surat Tugas penelitian ulang sama dengan tanggal SPKTNP;

- Tanpa ada permintaan dokumen/data, konsultasi dan keterangan;

- Hasil penelitian ulang tidak disampaikan kepada Pemohon Banding. bahwa penerbitan SPKTNP a quo yang berdasarkan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut: Pasaal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor yang menjadi obyek penelitian ulang;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa SPKTNP berdasarkan penelitian ulang atas 2 (dua) PIB yang menjadi obyek penelitian ulang in casu telah melewati 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB-PIB a quo;

bahwa Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78 Tahun 2023) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/ atau b. Nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 5

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. Perencanaan;

b. Pelaksanaan; dan c. Monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

bahwa Pasal 6 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:

a. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. Instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.

bahwa Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. Meminta data dan/ atau dokumen;

b. Meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan yang disebutkan dalam PMK 78 Tahun 2023, disimpulkan sebelum dilakukannya penelitan ulang, telah dilakukan proses perencanaan, di mana dalam proses perencanaan diketahui dilakukan penelaahan atas PIB yang akan menjadi obyek penelitian ulang dan potensi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi;

bahwa dengan telah dilakukannya penelaahan atau penelitian awal pada tahap perencanaan, diartikan tahap pelaksanaan penelitian ulang sudah mendapatkan indikasi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi, sehingga tahap penelitian selanjutnya tergantung pada kerumitan permasalahannya;

bahwa Pasal 13 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan penelitian ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa petunjuk pelaksanaan penelitian ulang di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-18/BC/2023 (selanjutnya disebut PER-18/BC/2023) yang telah mencabut peraturan yang didalilkan oleh Pemohon Banding yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 (PER 25/2019 Jo. PER 08/2017);

bahwa Pasal 21 PER-18/BC/2023 menyebutkan:

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan penelitian ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan LHPU kepada Direktur.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi pasal-pasal dalam ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan, disimpulkan:

- Penetapan tarif dan/atau nilai pabean hasil pelaksanaan penelitian ulang merupakan pelaksaan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan,

- Kegiatan penelitian ulang merupakan kegiatan penelitian atas dokumen impor yang dilakukan di tempat di kantor (Terbanding) atau “desk audit”,

- Sebelum dilaksanakan penelitian ulang, telah dilakukan proses analisis berdasarkan manajeman risiko dan masukan dari berbagai pihak atas obyek yang akan dijadikan penelitian sebelum menerbitkan Surat Tugas pelaksanaan penelitian ulang;

- Pejabat yang mendapat surat tugas penelitian ulang tidak wajib namun berwenang untuk meminta data atau keterangan lebih lanjut kepada importir, eksportir dan/atau pemilik barang melalui Importir atau Eksportir;

- Laporan hasil pelaksanaan penelitian ulang diserahkan oleh pejabat yang melaksanakan penelitian ulang kepada yang memerintahkan untuk melaksanakan penelitian ulang.

bahwa tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan Terbanding untuk menyerahkan hasil penelitian ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa Surat Tugas untuk melaksanakan penelian ulang, LHPU dan SPKTNP diterbitkan pada tanggal yang sama tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa prosedur penelitan ulang tidak dilakukan sesuai ketentuan; bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa SPKTNP a quo sebagai hasil pelaksanaan penelitian ulang telah diterbitkan tidak sesuai ketentuan;

Tentang Materi

bahwa menurut Pemohon Banding, lembar asli yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy kepada Terbanding, penyerahan hardcopy tidak diperlukan lagi karena softcopy CoO tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dokumen CoO asli dalam bentuk softcopy tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen CoO yang dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga barang impor in casu berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA;

bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam

sengketa ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Presiden 108 tahun 2018) berdasarkan azas “lex superior derogate legi inferior”;

bahwa dalam sengketa in casu, barang impor yang diberitahukan dengan 2 (dua) PIB a quo diberitahukan menggunakan tarif preferensi skema perjanjian IA-CEPA yang merupakan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia;

bahwa pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 yang secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa mengenai ketentuan asal barang diatur pada Pasal 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment, yang pada angka 2 menyebutkan sebagai berikut:

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation.

bahwa ketentuan 4 angka 1 Prosedur Penerbitan CoO (Procedures For Issuing Certificates Of Origin) menyebutkan sebagai berikut:

Rule 4

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorized representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported.

Rule 5

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 Prosedur Penerbitan CoO dalam Perjanjian IA-CEPA disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan CoO kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 Operational Certification Procedures (OCP) yang menyebutkan bahwa CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada imprtir sebagaimana kutipan Rule 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 OCP berikut: Rule 7

2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies;

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO di negara pengekspor (Australia) yang dilakukan melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen dan eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik, penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli di negara asal eksportir (Australia);

bahwa Terbanding menyampaikan bukti berupa dokumen hardcopy CoO untuk barang impor lain dengan negara asal Australia, yang dikeluarkan oleh otoritas penerbit di Australia untuk membuktikan bahwa negara Australia sebagai negara pengekspor dalam sengketa ini menerbitkan hardcopy CoO; bahwa pada alinea pembuka Prosedur Penerbitan CoO menyatakan bahwa untuk menerapkan Bab Rules of Origin Perjanjian IA-CEPA, prosedur-

prosedur yang disebutkan dalam Prosedur Penerbitan CoO harus dipenuhi oleh semua pihak sebagaimana kutipan berikut:

“For the purpose of implementing this Chapter, the following operational procedures on the issuance of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party”;

bahwa eksportir adalah salah satu pihak yang menggunakan manfaat dari Perjanjian IA-CEPA yaitu menggunakan tarif preferensi untuk barang yang akan diekspornya dengan kewajiban mengajukan penerbitan CoO atas barang in casu kepada otoritas penerbit dan menyerahkan lembar asli CoO kepada importir;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan atas barang in casu, eksportir tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Prosedur Penerbitan CoO dimana eksportir tidak menyerahkan CoO dalam bentuk hardcopy kepada Pemohon Banding sebagai importir sebagaimana diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 4 Perjanjian IA-CEPA yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota perjanjian sehingga syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi tidak sepenuhnya terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 4.19 RoO IA-CEPA, dimaknai bahwa negara pengimpor dapat menolak penggunaan tarif preferensi apabila importir, eksportir atau produsen tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian yang tidak terpenuhi, sebagaimana bunyi Pasal 4.19 berikut:

Article 4.19: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs administration of the importing Party may deny a claim for preferential tariff treatment when: (a) the good does not qualify as an originating good; or (b) the importer, exporter or producer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Proses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp223.504.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp218.052.000,00

PPN: Rp0,00

PPh Pasal 22: Rp 5.452.000,00

Denda: Rp0,00

Jumlah: Rp223.504.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1082/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4- 013.000, yang beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

2. Menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 18 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1176/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp223.504.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2024 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.