P U T U S A N
Nomor PUT-007229.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007229.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA SABAR JAYA, NPWP 03.187.528.9-805.000, beralamat di Jl. Rappocini Raya No. 211, RT 01 RW 04 Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Fungsiawan, jabatan Kuasa Hukum, dengan diberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Jemmy Jonta, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jemmy Jonta;
Jabatan: Direktur;
2. Nama: Fungsiawan;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1525/PP/IKH/2023tanggal8
November 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;