Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 94 halaman

PUT-007229.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Indonesia Sabar Jaya · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukum
  • Jemmy Jonta
  • Fungsiawan

P U T U S A N

Nomor PUT-007229.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007229.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA SABAR JAYA, NPWP 03.187.528.9-805.000, beralamat di Jl. Rappocini Raya No. 211, RT 01 RW 04 Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Fungsiawan, jabatan Kuasa Hukum, dengan diberi kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Jemmy Jonta, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Jemmy Jonta;

Jabatan: Direktur;

2. Nama: Fungsiawan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1525/PP/IKH/2023tanggal8

November 2023;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2351/PJ.07/2025 tanggal 11 Juni 2025;

2. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2351/PJ.07/2025 tanggal 11 Juni 2025;

3. Nama / NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2351/PJ.07/2025 tanggal 11 Juni 2025;

4. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1499/PP/BR/2024 tanggal 5 Desember 2024 jo PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 44/SUB/WPJ.15/2024 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1125A/BT/11/2024 tanggal 25 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pratama Makassar Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir Disetujui (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.338.076.7304.107.457.6213.338.076.730
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a,3+a.4+a.5)3.338.076.7304.107.457.6213.338.076.730
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.338.076.7304.107.457.6213.338.076.730
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:000
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar000
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)333.807.670410.745.759333.807.670
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan330.390.831403.121.402330.390.831
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.416.8393.416.8393.416.839
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)333.807.670406.538.241333.807.670
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)333.807.670406.538.241333.807.670
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)04.207.5180
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)04.207.5180
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.837.8440
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)01.837.8440
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)06.045.3620

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019/SPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Surat Keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.338.076.730
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.338.076.730
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.338.076.730
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng:0
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung Jawab secara Renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x1.a.2 atau 1.d.9)333.807.670
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan330.390.831
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)330.390.831
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)330.390.831
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 ayat (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar4.207.51804.207.518
Sanksi Bunga1.837.84401.837.844
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar6.045.36206.045.362

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 (diupload melalui E-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042, adalah merupakan Keputusan Terbanding yang menolak seluruh Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding. Keputusan tersebut diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 3 Juni 2024;

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 diterima tanggal 3 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fungsiawan jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 (Jika Surat Permohonan Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum);

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan basil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak Januari 2019 menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPKB-00045)

URAIANMENURUTKOREKSI TERBANDING
Pemohon BandingTerbanding
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.338.076.7304.107.457.621(769.380.891)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri333.807.670410.745.759(76.938.089)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan330.390.831403.121.402(72.730.571)
Dibayar dengan NPWP Sendiri3.416.8393.416.839-
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan333.807.670406.538.241(72.730.571)
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar04.207.518(4.207.518)
PPN yang kurang dibayar04.207.518(4.207.518)
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.837.844(1.837.844)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar06.045.362(6.045.362)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan KeberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor 019/SPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 07 September 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju seluruhnya atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (Fiskus)Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.107.457.6213.338.076.730(769.380.891)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri410.745.759333.807.670(76.938.089)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan403.121.402330.390.831(72.730.571)
Dibayar dengan NPWP Sendiri3.416.8393.416.839-
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan406.538.241333.807.670(72.730.571)
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar4.207.5180(4.207.518)
PPN yang kurang dibayar4.207.5180(4.207.518)
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.837.844(1.837.844)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar6.045.3620(6.045.362)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00042/KEP/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Tahun Pajak Januari 2019 menurut KEP-00042

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar4.207.518-4.207.518
b. Sanksi Bunga1.837.844-1.837.844
c. Sanksi Kenaikan0-0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar6.045.362-6.045.362

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Koreksi yang diajukan Banding dalam Rupiah

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING
SPT PPN (Pemohon Banding)KEP-00042 (Terbanding)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.338.076.7304.107.457.621(769.380.891)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri333.807.670410.745.759(76.938.089)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan330.390.831403.121.402(72.730.571)
Dibayar dengan NPWP Sendiri3.416.8393.416.839-
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan333.807.670406.538.241(72.730.571)
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar04.207.518(4.207.518)
PPN yang kurang dibayar04.207.518(4.207.518)
Bunga Pasal 13 (2) KUP01.837.844(1.837.844)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar06.045.362(6.045.362)

bahwa merujuk pada tabel-4 di atas, terdapat koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp769.380.891, dan. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp72.730.571, yang dapat Pemohon Banding rinci sebagai berikut:

Tabel-5. Rincian Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp769.380.891, dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp72.730.571;

NOKOREKSI TERBANDINGREF
KELOMPOK KOREKSIJUMLAH
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp769.380.891769.380.891lihat IV.1
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp72.730.57172.730.571lihat IV.2

IV. ALASAN KOREKSI TERBANDING DAN TANGGAPAN PEMOHON BANDING

bahwa merujuk pada Tabel-5 di atas, berikut ini adalah koreksi Terbanding dan alasan koreksinya serta tanggapan Pemohon Banding.

IV.1. KOREKSI PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT

SENDIRI Rp769.380.891;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891 dengan alasan karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank; bahwa berdasarkan penjelasan, fakta dan bukti yang disampaikan maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891;

IV.2. KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

Rp72.730.571;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571 dengan alasan karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta dan bukti yang disampaikan maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571;

V. KESIMPULAN DAN PERHITUNGAN MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dengan ini Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding, sehingga tidak terdapat Jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-6. Rincian Koreksi yang harus dibatalkan

URAIANMENURUTKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00042 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.107.457.6213.338.076.730(769.380.891)
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri410.745.759333.807.670(76.938.089)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan403.121.402330.390.831(72.730.571)
Dibayar dengan NPWP Sendiri3.416.8393.416.839-
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan406.538.241333.807.670(72.730.571)
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar4.207.5180(4.207.518)
PPN yang kurang dibayar4.207.5180(4.207.518)
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.837.8440(1.837.844)
Jumlah PPN yang masih harus dibayar6.045.3620(6.045.362)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor S-44/SUB/WPJ.15/2024 tanggal 25 Oktober 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. KOREKSI PENYERAHAN YANG PPN-NYA HARUS DIPUNGUT SENDIRI

Rp769.380.891

Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

- Pasal 12 ayat (3);

- Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2);

- Pasal 26A ayat (4);

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

- Pasal 1 angka 17;

- Pasal 4 ayat (1) huruf a;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 184/PMK.03/2015:

(a) Pasal 8 huruf b bahwa "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;"

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan:

(a) Pasal 4 huruf c bahwa "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

(1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

(2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

(b) Pasal 10 ayat 1 bahwa "Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan."

(c) Pasal 10 ayat 2 bahwa "Pedoman di bidang Pemeriksaan adalah panduan Pemeriksaan yang memuat acuan yang bersifat umum yang dapat dijabarkan dalam Petunjuk Teknis di bidang Pemeriksaan

untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan yang harus digunakan Pemeriksa Pajak sebagai rujukan dalam Pemeriksaan."

b) Data dan Fakta

1) bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang diajukan banding dengan surat Pemohon Banding nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024, telah diajukan upaya hukum gugatan dengan nomor surat permohonan 0701B/PP.G/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan nomor sengketa 005102.99/2024/PP yang pada saat surat uraian banding ini disusun, sengketa dengan nomor tersebut masih dalam proses sidang;

2) bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), PT Indonesia Sabar Jaya terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan sejak tanggal 26 Agustus 2010 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 24 Mei 2011. Wajib Pajak tergolong ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha dengan kode 47414-perdagangan eceran alat telekomunikasi;

3) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2019, Pemohon Banding melaporkan bahwa terdapat Pajak Keluaran yang dipungut sendiri sebesar Rp330.390.831;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 319/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 23 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-82/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 6 Maret 2023,SuratPeringatanPertamanomorS- 116/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 27 Maret 2023, dan Surat Peringatan Kedua nomor S-0124/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 6 April 2023 Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dalam Berita Acara Tidak

Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 yakni berupa:

(b) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, telah dilakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri. Dasar koreksi Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23, bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), serta peredaran usaha hasil analisis arus piutang berdasarkan data Rekening Koran Pemohon Banding, terdapat koreksi penyerahan sebesar Rp4.770.262.495 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa telah menyampaikan SuratPemberitahuanHasilPemeriksaannomorS- 423/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 9 Juni 2023, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan hingga batas waktu penyampaian tanggapan berakhir;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 yang dihadiri oleh Pemohon Banding, Pemohon banding menyampaikan bahwa:

(a) Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan;

7) bahwa berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, pendapat Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa adalah sebagai berikut:

(a) Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.733.898.859 yang bersumber dari bukti potong PPh Pasal 23 serta penerimaan hasil usaha menurut data Rekening Koran Pemohon Banding yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

(b) Terbanding membatalkan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp36.363.636 yang bersumber dari bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) karena telah dibuatkan faktur pajak dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding;

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan tim pemeriksa Nomor BA-444/WPJ.156/2023 tanggal 4 Oktober 2023, tim pemeriksa memberikan penjelasan sebagai berikut:

(a) bahwa dalam pengujian pos peredaran usaha/penyerahan, Metode Langsung tidak dapat digunakan, karena data invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak lengkap;

(b) bahwa koreksi DPP PPN berasal dari arus uang dan bukti potong yang belum dibuatkan faktur pajak, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa juga melakukan koreksi negatif pajak masukan dalam negeri yang merupakan pembelian yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

9) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding merupakan usaha toko yang melakukan penjualan eceran handphone dengan banyak merk, seperti samsung, oppo, xiaomi, dll. Pada tahun 2019, merupakan proses peralihan dari distributor menjadi pedagang eceran;

(b) bahwa terkait Bukti Potong dari PT Samsung Electronic Indonesia dan PT Synex Metrodata Indonesia, merupakan penghasilan atas jasa manajemen. Atas jasa manajemen tersebut memang belum diterbitkan faktur pajak, dan Pemohon Banding setuju atas koreksi pemeriksa pajak;

(c) bahwa temuan pemeriksa didasarkan pada rekening koran dimana semua sisi kredit/uang masuk dianggap sebagai pelunasa piutang. Namun menurut Pemohon Banding, tidak semua uang yang masuk itu merupakan pelunasan piutang/penjualan, terdapat setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta) yang menurutnya adalah dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal;

(d) bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan penjualan pada aplikasi microsoft excel biasa, dan telah diserahkan kepada pemeriksa;

10) bahwa Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan telah melakukan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-2763/WPJ.15/2023 tanggal 13 Nopember 2023 dan oleh Pemohon Banding tidak dipenuhi berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-524/WPJ.156/2023 tanggal 7 Desember 2023;

11) bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses penelitian keberatan dan berkaitan dengan koreksi positif DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri adalah:

(a) Surat Tanggapan nomor 0001/S-Tanggapan/PTS/04/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal tanggapan atas Keberatan;

(b) Surat Pernyataan pernah memberi Pinjaman dari a.n. Agustinus Tegah nomor PT.ISBJ/12/2023/001 tanggal 2 Desember 2023;

(c) Surat Pernyataan pernah memberi Pinjaman dari a.n. Johanes Sonny Wijaya nomor PT.ISBJ/12/2023/002 tanggal 2 Desember 2023;

12) bahwadalamSuratTanggapannomor0001/S- Tanggapan/PTS/04/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal tanggapan atas Keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:

(a) bahwa dari data mutasi rekening bank Pemohon Banding mengalami kerugian sehingga kalau terjadi keuntungan pasti terlihat dalam saldo harian bank, dalam hal ini Pemohon Banding seharusnya tidak bayar pajak;

(b) bahwa menurut pemeriksa semua uang masuk adalah penjualan padahal hal ini tidak semua adalah penjualan karena ada pelunasan piutang tahun-tahun sebelumnya, penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain dan pemindahbukuan;

(c) bahwa Pemohon Banding bukan perusahaan profesional, Pemohon Banding hanya dagang seperti biasa, perusahaan ini dibuat hanya sebagai syarat dari distributor untuk pembelian barang;

(d) bahwa Pemohon Banding sadar banyak kesalahan yang Pemohon Banding lakukan dalam pelaporan Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak mampu membayar karyawan profesional dalam akuntansi, hal ini menyebabkan persoalan hutang piutang terjadi dengan keluarga, kolega, hanya terbatas saling percaya tanpa ada perjanjian kerja sama (PKS), maupun kuitansi atau hal-hal lain karena hanya berlaku jangka pendek dan dalam jumlah yang kecil tapi berulang-ulang;

(e) bahwa hutang piutang dengan keluarga dekat terjadi berulang-ulang kali dalam setahun sesuai kebutuhan toko, Pemohon Banding susah membuktikannya karena beberapa debitur tidak mau disebutkan namanya karena takut terlibat dalam masalah ini, Pemohon Banding hanya memperoleh 2 nama yang mau disebutkan namanya:

(1) Agustinus Tegah (hubungan keluarga ipar);

(2) Johanes Sonny Wijaya (hubungan keluarga ipar);

c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

1) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, Pemohon Banding menyetujui koreksi positif DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang bersumber dari peredaran bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT Samsung Electronic Indonesia dan PT Synex Metrodata Indonesia, merupakan penghasilan atas jasa manajemen. Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas jasa manajemen tersebut memang belum diterbitkan faktur pajak, dan Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa. Berikut rincian data bukti potong dimaksud:

2) bahwa dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku/Catatan/Dokumen yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa mengajukan peminjaman dokumen di antaranya yaitu bukti pemasukan, buku penjualan, dokumen penjualan, dan general ledger kepada Pemohon Banding namun sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman dengan meminjamkan Buku/Catatan/Dokumen tersebut. Adapun Pemohon Banding menyampaikan data invoice penjualan kepada Terbanding namun berdasarkan pengujian metode langsung yang dilakukan tim pemeriksa terhadap data invoice tersebut, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa menyatakan data invoice yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak lengkap;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, pengujian metode langsung yang dilakukan Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa terhadap data invoice penjualan yang disampaikan oleh Pemohon Banding yakni sebagai berikut:

Sumber Pengujian:

• SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

• SPT Masa PPN;

• Print out Buku Besar/General Ledger;

• Invoice/Faktur Penjualan & Faktur Pajak/PEB (dokumen ekspor);

4) bahwa dari hasil pengujian yang diperoleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa berdasarkan metode langsung, diperoleh nilai yang lebih kecil dibandingkan data yang telah dilaporkan menurut SPT Pemohon Banding. Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa berpendapat bahwa penggunaan teknik pemeriksaan Metode Langsung tidak dapat diterapkan dikarenakan data invoice yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding adalah tidak lengkap;

5) bahwa dalam SE-65/PJ/2013 memberi pedoman yaitu "Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan." serta "Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan". bahwa Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri disebabkan buku, catatan, dan/dokumen terkait dengan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tidak mencukupi/tidak lengkap dipinjamkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan berpendapat bahwa penentuan penggunaan teknik pengujian keterkaitan dengan pengujian arus piutang yang digunakan oleh tim pemeriksa telah sesuai;

6) bahwa Penggunaan Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa merupakan kelanjutan dari penggunaan Metode Langsung yang bertujuan untuk menguji kelengkapan (Completeness) dari Laporan Keuangan. bahwa tujuan penggunaan metode tidak langsung adalah memastikan bahwa seluruh transaksi pendapatan telah dicatat di dalam Laporan Keuangan;

7) bahwa Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan berdasarkan penelitian dokumentasi Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa pemeriksaan, bukti-bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen Pemohon Banding:

(a) telah dilakukan permintaan secara patut, rinci, dan relevan kepada Pemohon Banding oleh tim pemeriksa pada proses pemeriksaan; dan

(b) telahdiberikankesempatanseluas-luasnyauntuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan tim pemeriksa;

8) bahwa Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa menggunakan teknik pemeriksaan yakni teknik pengujian keterkaitan dengan pengujian arus

piutang melalui penelusuran transaksi pada rekening koran Pemohon Banding yaitu atas Rekening BCA No 253505700, Rekening Bank Mandiri No 1520090090800, Rekening BRI No 005001004332303, dan Rekening BNI No 4464434419. Data rekening koran tersebut disampaikan oleh Pemohon Banding dan dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada hari Kamis tanggal 13 April 2023;

9) bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai saldo awal piutang yakni Rp77.350.400 dan nilai saldo akhir piutang yakni Rp62.330.800. Saldo awal piutang usaha dan saldo akhir piutang usaha, menurut Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa dan Pemohon Banding adalah sama, sehingga menurut Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan yang menjadi penyebab koreksi yang disengketakan Pemohon Banding adalah mengenai mutasi uang masuk yang diperhitungkan oleh tim pemeriksa sebagai penghasilan/pelunasan piutang usaha;

10) bahwa Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan melakukan penelusuran pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan detail perhitungan mutasi uang masuk menurut data rekening koran yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa, diketahui bahwa jumlah pelunasan piutang yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa yakni sebagai berikut:

11) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Metode Pemeriksaan - Tidak Langsung, dan diperoleh hasil pemeriksaan berupa selisih dari pengujian arus piutang yang menjadi koreksi Peredaran Usaha atau Penjualan/Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

dengan nilai sebesar Rp4.703.746.809, dengan pokok penjelasan sebagai berikut:

Sumber Pengujian:

• SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

• SPT Masa PPN

• Rekening Koran

bahwa Hasil Pengujian Arus Piutang adalah sebagai berikut:

12) bahwa seharusnya apabila seluruh transaksi telah dicatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, maka hasil pengujian menunjukkan hasil tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan. Namun demikian, pada proses pendekatan metode tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan, nyata-nyata terdapat selisih yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, sehingga atas selisih tersebut merupakan peredaran usaha/penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

13) bahwa untuk menghitung DPP PPN untuk tiap masa pajaknya, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa membagi nilai setahun koreksi positif penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri kedalam masa- masa pajak secara proporsional berdasarkan koreksi negatif pajak masukan yang belum dilaporkan yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

14) bahwa untuk alasan keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pengajuan yakni "karena dari pihak pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening bank" tidak didukung dengan detil perhitungan dan bukti pendukung uang keluar menurut Pemohon Banding yang seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding. Adapun Terbanding telah melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pengujian arus piutang sebagaimana pedoman pengujian arus piutang yang terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

15) bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA- 512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023 menyampaikan alasan keberatannya yakni tidak semua uang yang masuk itu merupakan pelunasan piutang/penjualan, terdapat setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta) yang menurutnya adalah dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal;

16) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan nomor 0001/S- Tanggapan/PTS/04/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal tanggapan atas Keberatan juga menyampaikan alasan bahwa uang masuk tidak semua adalah penjualan karena ada pelunasan piutang

tahun-tahun sebelumnya, penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain dan pemindahbukuan;

17) bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan bahwa mutasi uang masuk yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa terkait mengenai retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain namun pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan detil transaksi yang dimaksud pada rekening koran serta tidak terdapat keterangan/uraian dalam rekening koran berhubungan dengan transaksi dimaksud sehingga Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan tidak dapat melakukan penelusuran;

18) bahwa alasan Pemohon Banding terdapat pelunasan piutang tahun- tahun sebelumnya, Terbanding dalam hal ini tim peneliti melakukan penelusuran dan diketahui bahwa terdapat jumlah nominal uang masuk sebesar Rp1.775.905.000 dalam data file excel rekening koran dengan keterangan "Pembayaran Piutang Tahun 2015". Namun demikian, jumlah nominal uang masuk tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan fakta bahwa saldo awal piutang usaha (2019) yang telah dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding tentang kebenarannya di dalam SPT yaitu sebesar Rp77.350.400;

19) bahwa Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa dalam pengujian arus piutang, sudah memperhitungkan saldo piutang tahun sebelumnya yang dilunasi di tahun 2019 dengan memasukkan unsur saldo awal piutang sebagai pengurang yaitu sebesar Rp77.350.400 dan telah timbul saldo akhir piutang 2019 yaitu sebesar Rp62.330.800 sebagai sisa saldo penjualan yang masih belum diterima pelunasan;

20) bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding terkait mutasi uang masuk yang menurut Pemohon Banding merupakan setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta), dan merupakan dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal, yakni sebagai berikut:

(a) Surat Pernyataan dari Sdr. Johanes Sonny Wijaya NIK 7371092707650001 nomor surat PT.ISBJ/12/2023/002 tanggal 2

Desember 2023 yang menyatakan bahwa pernah memberi pinjaman uang tunai kepada Sdr. Jemmy Jonta dengan kisaran Rp20.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 sesuai dengan kebutuhan Sdr. Jemmy Jonta, dan bahwa pinjaman tersebut selalu bersifat jangka pendek antara 2 minggu sampai dengan 1 bulan dan dilakukan berdasarkan saling percaya tanpa ada satu catatan-pun, dan hal tersebut terjadi dari waktu ke waktu sejak tahun 2010 sampai saat surat pernyataan tersebut dibuat;

(b) Surat Pernyataan Sdr. Agustinus Tegah NIK 7371092404660007 nomor surat PT.ISBJ/12/2023/001 tanggal 2 Desember 2023 yang menyatakan bahwa pernah memberi pinjaman uang tunai kepada Sdr. Jemmy Jonta dengan kisaran Rp20.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 sesuai dengan kebutuhan Sdr. Jemmy Jonta, dan bahwa pinjaman tersebut selalu bersifat jangka pendek antara 2 minggu sampai dengan 1 bulan dan dilakukan berdasarkan saling percaya tanpa ada satu catatanpun, dan hal tersebut terjadi dari waktu ke waktu sejak tahun 2010 sampai saat surat pernyataan tersebut dibuat;

namun Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak memberikan rincian transaksi mutasi uang masuk yang terdapat pada data rekening koran yang berkaitan dengan keterangannya bahwa setoran tunai dari owner yang bersumber dari dana pinjaman keluarga/kolega;

21) bahwa Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan berpendapat bahwa dalam Surat Pernyataan dengan nomor PT.ISBJ/12/2023/002 tanggal 2 Desember 2023 PT.ISBJ/12/2023/001 tanggal 2 Desember 2023, tidak terdapat informasi yang menunjukkan secara terperinci terkait riwayat transaksi pinjam meminjam antara owner dan keluarga/kolega, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran berdasarkan dalil sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding;

22) bahwa Pemohon Banding pada saat proses keberatan, tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung keterangannya bahwa transaksi mutasi uang masuk pada rekening koran yang diperhitungkan oleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa terkait alasan bahwa:

(a) terdapat setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta) yang menurutnya adalah dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal;

(b) pelunasan piutang tahun-tahun sebelumnya;

(c) penambahan modal dari pemilik;

(d) retur barang;

(e) biaya promosi;

(f) pinjaman uang dari pihak lain;

(g) pemindahbukuan;

23) bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan berpendapat bahwa koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp769.380.891 atas masa pajak Januari 2019 yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa sudah tepat;

B. KOREKSI PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

Rp72.730.571;

Menurut Terbanding

a) Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

- Pasal 9 ayat (9b);

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

- Pasal 31 ayat (2) dan Penjelasannya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

(a) Pasal 67 ayat (1) bahwa “Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

(b) Pasal 67 ayat (2) bahwa “Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

a. Faktur Pajak; dan/atau

b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

(c) Pasal 67 ayat (3) bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/atau

b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

(d) Pasal 67 ayat (4) bahwa “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.”

b) Data dan Fakta

1) bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang diajukan banding dengan surat Pemohon Banding nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024, telah diajukan upaya hukum gugatan dengan nomor surat permohonan 0701B/PP.G/2024 tanggal 01 Juli 2024 dengan nomor sengketa 005102.99/2024/PP yang pada saat surat uraian banding ini disusun, sengketa dengan nomor tersebut masih dalam proses sidang;

2) bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan sejak tanggal 26 Agustus 2010 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 24 Mei 2011. Pemohon Banding tergolong ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha dengan kode 47414-perdagangan eceran alat telekomunikasi;

3) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak Januari 2019, Pemohon Banding melaporkan bahwa terdapat Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp330.390.831;

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 319/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 23 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-82/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 6 Maret 2023,SuratPeringatanPertamanomorS- 116/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 27 Maret 2023, dan Surat Peringatan Kedua nomor S-0124/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 6 April 2023 Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dalam Berita Acara Tidak

Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 yakni berupa:

(b) bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, telah dilakukan koreksi negatif berdasarkan data faktur pajak masukan yang terdapat dalam aplikasi PKPM Portal DJP, terdapat pajak masukan sebesar Rp445.069.829 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.450.698.290 yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari sd Desember 2019;

5) bahwa tim pemeriksa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-423/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 9 Juni 2023, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan hingga batas waktu penyampaian tanggapan berakhir;

6) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, Wakil Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:

(a) Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan

7) bahwa berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, Pendapat Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

(a) Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi negatif atas Pajak Masukan sebesar Rp445.069.829 yang bersumber dari Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dalam SPT PPN Masa Januari sd Desember 2019;

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan tim pemeriksa Nomor BA-444/WPJ.156/2023 tanggal 4 Oktober 2023, tim pemeriksa memberikan penjelasan sebagai berikut:

(a) Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen sesuai dengan berita acara peminjaman;

(b) Dokumen yang diberikan tidak dapat digunakan untuk melakukan penghitungan pajak teutang secara langsung. Karena invoice yang diberikan tidak lengkap;

(c) Pemeriksa tetap mempertahankan hasil pemeriksaan;

9) bahwa berdasarkan penelitian Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 019/SPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan Nomor LPAD FORM-05005681/BPS/KPP.150203/2023 Tanggal 07 September 2023, Pemohon Banding mengemukakan alasan keberatan sebagai berikut:

(a) Karena dari pihak pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening bank;

10) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

(a) bahwa alasan pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding yakni: bahwa pokok pajak yang ditetapkan sangat besar ditambah sanksi administrasi. Seharusnya perusahaan tidak membayar pajak karena secara "real" perusahaan sudah mengalami kerugian berdasarkan rekening koran dan laporan keuangan;

Temuan pemeriksa didasarkan pada rekening koran dimana semua sisi kredit/uang masuk dianggap sebagai pelunasan piutang. Namun menurut Pemohon Banding, tidak semua uang yang masuk itu merupakan pelunasan piutang/penjualan), terdapat setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta) yang menurutnya adalah dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding dalam hal ini Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

1) bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding mengemukakan bahwa Terbanding tidak menjelaskan apa dasar dilakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571 tidak pernah dijelaskan apa dasar hukum dilakukan koreksi tersebut;

2) bahwa Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa telah menyampaikan koreksi negatif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp445.069.829 melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor S-423/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 9 Juni 2023, dengan keterangan dasar dilakukan koreksi yakni:

Berdasarkan data faktur pajak masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP, terdapat pajak masukan sebesar Rp445.069.829 dengan DPP sebesar Rp4.450.698.290 yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari sd Desember 2019.

Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 319/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 23 Juni 2023, selain koreksi positif DPP Penyerahan Yang PPN-Nya Harus Dipungut Sendiri Rp769.380.891 atas masa pajak Januari 2019, Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa juga telah melakukan koreksi negatif terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan DPP sebesar Rp727.305.827 dimana nilai tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

4) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 319/RIKSIS/KPP.1502/2023 tanggal 23 Juni 2023, atas koreksi negatif terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan DPP sebesar Rp727.305.827 dirinci oleh Terbanding dalam hal ini tim pemeriksa untuk masa pajak Januari 2019 dengan rincian faktur pajak masukan yang belum dilaporkan tersebut sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan risalah pembahasan, Pemohon Banding tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan hingga batas waktu penyampaian tanggapan berakhir;

6) bahwa pada saat Pemohon Banding menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023, Pemohon Banding menyampaikan tidak setuju dengan hasil pemeriksaan pada pokok masalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan namun tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuannya terkait koreksi tersebut kepada Terbanding;

7) bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 telah disampaikan dan dijelaskan dasar dilakukan koreksi dan dasar hukumnya kepada Pemohon Banding;

8) bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding mengemukakan alasankeberatanyadalamSuratKeberatannomor

019/SPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yakni "karena dari pihak pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening bank";

9) bahwa dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, alasan pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding yaitu:

Pokok pajak yang ditetapkan sangat besar ditambah sanksi administrasi. Seharusnya perusahaan tidak membayar pajak karena secara "real" perusahaan sudah mengalami kerugian berdasarkan rekening koran dan laporan keuangan;

Temuan pemeriksa didasarkan pada rekening koran dimana semua sisi kredit/uang masuk dianggap sebagai pelunasan piutang. Namun menurut Pemohon Banding, tidak semua uang yang masuk itu merupakan pelunasan piutang/penjualan), terdapat setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta) yang menurutnya adalah dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal;

10) bahwa baik dalam Surat Keberatan oleh Pemohon Banding maupun dalam keterangan Pemohon Banding pada Pembahasan Klarifikasi Sengketa Pajak, tidak terdapat alasan yang secara eksplisit maupun implisit menyangkut materi sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp72.730.571 yang diajukan dalam Surat Banding oleh Pemohon Banding;

11) bahwa alasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yakni “karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank”, menurut Terbanding tidak memiliki hubungan dengan materi yang disengketakannya yakni adanya Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari data faktur pajak masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP yang ditemukan Terbanding pada saat pemeriksaan dan belum dilaporkan/tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2019;

12) bahwa tanpa bermaksud mengurangi kewenangan Majelis Hakim, Terbanding dalam hal ini tim peneliti keberatan berpendapat bahwa atas sengketa banding terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp72.730.571 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sengketa yang tidak dikemukakan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya, sehingga atas sengketa tersebut tidak memenuhi Pasal 31 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (beserta penjelasannya) untuk dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 03 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor: 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 Masa/Tahun Pajak Januari 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 1125A/BT/11/2024 tanggal 25 November 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding, dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 dan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024

tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 019/SPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05

September 2023;

Bukti P-4. Pakta Integritas atas nama Fungsiawan;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 atas

nama Fungsiawan;

Bukti P-6. SPUH;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis tanggal 15 April 2025;

Bukti P-8. Salinan Akta Berita Acara Rapat Nomor 10 tanggal 06 Agustus 2019

yang dibuat di hadapan Betsy Sirua, S.H., Notaris di Makassar; Bukti P-9. Penjelasan tertulis tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-10. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indonesia Sabar Jaya

Nomor 21 tanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan Betsy Sirua, S.H., Notaris di Makassar;

Bukti P-11. Salinan Akta Surat Pernyataan PT Indonesia Sabar Jaya Nomor 42

tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Betsy Sirua, S.H., Notaris di Makassar;

Bukti P-12. Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PT Indonesia Sabar Jaya Nomor 19 tanggal 16 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Betsy Sirua, S.H., Notaris di Makassar;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-14. Surat Nomor 0708A/NegaraHukumBukanNegaraPajak/2025 tanggal 8

Juli 2025 tentang Keberatan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Majelis XI B Pada Sengketa Nomor 007229.16/2024/PP dengan Objek Sengketa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 (selanjutnya disebut KEP-00042) Tanggal 03 Juni 2024 Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari 2019 (selanjutnya disebut SKPKB-00045);

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 dan seterusnya sebagai berikut: Bukti T-1. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024

tanggal 3 Juni 2024;

Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa

Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023; Bukti T-3. Surat Keberatan Nomor 019/SPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05

September 2023;

Bukti T-4. Penjelasan terkait kewenangan pihak yang mewakili Terbanding dalam

persidangan;

Bukti T-5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-206/PJ/2021 tentang

Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-7. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-8. Bukti Peminjaman Dokumen;

Bukti T-9. BA Pemenuhan Peminjaman Sebagian Dokumen;

Bukti T-10. SPHP;

Bukti T-11. BAPK;

Bukti T-12. Surat Tanggapan SPUH;

Bukti T-13. Keputusan Presiden Pengangkatan Dirjen Pajak;

Bukti T-14. Pendapat Akhir Nomor S-4607/PJ.07/2025 tanggal 2 Juli 2025; Bukti T-15. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017-2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Pokok SengketaMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri3.338.076.7304.107.457.621769.380.891
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan333.807.670406.538.24172.730.571

bahwa Pemohon Banding dengan surat nomor: 1124B/PP.B/2025 tanggal 24 November 2025, Hal: Pernyataan Pencabutan Banding Nomor Sengketa 007229.16/2024/PP, mengajukan pencabutan banding atas sengketa a quo kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alasan Pemohon Banding mengupayakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;

bahwa ketentuan perundang-undangan mengenai pencabutan sengketa di Pengadilan Pajak diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

bahwa pelaksanaan sidang pemeriksaan atas sengketa nomor 007229.16/2024/PP mengenai permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 sebagai berikut:

- Persidangan ke-1 pada tanggal 11 Desember 2024 dilaksanakan sidang pemeriksaan atas sengketa a quo;

- Persidangan ke-7 pada tanggal 09 Juli 2025, sesuai dengan Agenda Sidang Pemeriksaan, sidang pemeriksaan sengketa a quo telah cukup (berakhir);

bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 14 Tahun 2002, menurut Pengadilan Pajak apabila Pemohon Banding mengajukan pencabutan banding a quo seharusnya diajukan pada saat sebelum sidang pemeriksaan sengketa a quo dilaksanakan tanggal 11 Desember 2024, atau dapat juga pada saat sidang pemeriksaan sengketa

masih berjalan yaitu sampai dengan tanggal 09 Juli 2025 sidang pemeriksaan berakhir (cukup);

bahwa karena Pemohon Banding mengajukan surat pencabutan banding a quo tanggal 24 November 2025 yaitu setelah sidang pemeriksaan sengketa telah berakhir (cukup) tanggal 09 Juli 2025, menurut Pengadilan Pajak permohonan pencabutan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 14 Tahun 2002 sehingga tidak dapat disetujui dan tetap berlanjut hingga Putusan Pengadilan Pajak atas materi sengketa; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mempermasalahkan legalitas Surat Tugas Terbanding yang hadir dalam sidang pemeriksaan, dasar hukum bahwa surat tugas dapat dipersamakan dengan surat kuasa khusus sesuai amanat UU Pengadilan Pajak, dan meminta dasar pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada para orang yang hadir di sidang pemeriksaan, serta proses persidangan;

bahwa sebelum memutus materi sengketa yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memutus formal pengajuan banding khususnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pihak, dan juga proses sidang pemeriksaan sengketa yang ditanyakan Pemohon Banding;

A. Formal pengajuan banding khususnya mengenai kedudukan hukum

(legal standing) para pihak, dan proses sidang pemeriksaan sengketa.

1. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Banding dan Terbanding.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding yang diwakili Kuasa Hukum Fungsiawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 mempermasalahkan kedudukan hukum (legal standing) Terbanding yang hadir dalam persidangan;

bahwa ketentuan yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pengajuan banding sengketa a quo diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu:

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus;

(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang- undangan perpajakan;

c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri;

Pasal 37 ayat (1)

(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:  Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding adalah PT Indonesia Sabar Jaya, NPWP 03.296.726.7-017.000, beralamat di Jl. Rappocini Raya No. 211, RT 01 RW 04 Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengajukan banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, yang ditandatangani dan diajukan oleh Fungsiawan, sebagai Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Jemmy Jonta, jabatan Direktur PT. Indonesia Sabar Jaya;

bahwa Pengadilan Pajak, Pemohon Banding yang diwakili oleh Jemmy Jonta jabatan Direktur PT. Indonesia Sabar Jaya (selaku Pemberi Kuasa) memberikan kuasa khusus kepada Fungsiawan sebagai Kuasa Hukum (selaku Penerima Kuasa) dengan Surat Kuasa Khusus nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024 dengan

kuasa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemberi Kuasa berkaitan dengan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Fungsiawan memiliki Ijin Kuasa Hukum yang diterbitkan Ketua Pengadilan Pajak nomor KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023 dan masih berlaku pada saat penerbitan Surat Kuasa Khusus nomor 0828C/KUA tanggal 28 Agustus 2024, dan pada saat sidang pemeriksaan sengketa yang berakhir (cukup) tanggal 09 Juli 2025;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa kedudukan hukum (legal standing) Fungsiawan sebagai Kuasa Hukum (selaku Penerima Kuasa) mewakili Pemohon Banding dalam persidangan memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

 Kedudukan hukum (legal standing) Terbanding.

bahwa Terbanding adalah Direktur Jenderal Pajak beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 sehubungan dengan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 08 Desember 2022;

bahwa dalam persidangan, Terbanding diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding.

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001. Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding.

4. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas untuk setiap sidang pemeriksaan sengketa, yaitu pada Persidangan ke-1 tanggal 11 Desember 2024 dengan Surat Tugas nomor: ST-6321/PJ.07/2024 tanggal 9 Desember 2024, dan pada Persidangan ke-7 (terakhir/cukup) tanggal 09 Juli 2025 dengan Surat Tugas nomor: ST-2351/PJ.07/2025 tanggal 11 Juni 2025;

bahwa mulai Persidangan ke-3 tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan Persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025 terjadi pergantian mewakili Terbanding yang hadir dalam sidang pemeriksaan yaitu dari Nama/NIP: Baihaqi/19750227 199511 1 003 kepada Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna/19860220 200901 2 004;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai Pasal 1 angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Direktur Jenderal Pajak adalah sebagai pihak Terbanding sehubungan dengan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 08 Desember 2022;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 416 ayat (2), Pasal 417, dan Pasal 418 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, bahwa tugas Direktur Jenderal Pajak adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan fungsi sebagai berikut:

a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, mengingat banyak dan luasnya tugas dan fungsi Direktur Jenderal Pajak di bidang perpajakan sehingga merupakan hal yang lazim dalam sistem manajemen dan sistem pemerintahan untuk melimpahkan sebagian tugas dan fungsinya kepada unit kerja dibawahnya, di antaranya kepada Direktur Keberatan dan Banding untuk pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai banding di Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pelimpahan kewenangan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi mengenai banding di Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang dalam huruf J disebutkan mengenai Kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang Didelegasikan Kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Aim Nursalim Saleh, S.T., M.B.A (NIP

19671020 199503 1 001) dalam jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Aim Nursalim Saleh, S.T., M.B.A (NIP 19671020 199503 1 001) dalam jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diterima dari Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Tugas kepada pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak untuk sengketa Nomor 007229.16/2024/PP yang diajukan Pemohon Banding yaitu dengan:

- Surat Tugas : ST-6321/PJ.07/2024 tanggal 9 Desember 2024.

- Surat Tugas : ST-10/PJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025.

- Surat Tugas : ST-468/PJ.07/2025 tanggal 22 Januari 2025.

- Surat Tugas : ST-1059/PJ.07/2025 tanggal 26 Februari 2025.

- Surat Tugas : ST-1560/PJ.07/2025 tanggal 17 April 2025.

- Surat Tugas : ST-1909/PJ.07/2025 tanggal 14 Mei 2025.

- Surat Tugas : ST-2351/PJ.07/2025 tanggal 11 Juni 2025.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding yang diterbitkan Surat Tugas untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak untuk sengketa Nomor 007229.16/2024/PP adalah:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding.

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001. Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding.

3. Nama/NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding.

4. Nama/NIP: Merry Kusumadewi Sumarna / 19860220 200901 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, para pegawai di lingkungan Direktorat Keberatan dan Banding yang diterbitkan Surat Tugas untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak untuk sengketa Nomor 007229.16/2024/PP adalah dengan jabatan Penelaah Keberatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.1/SJ.2/2023 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Pelaksana Umum, Pelaksana Khusus, dan Pelaksana Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan, Lampiran I, huruf E angka 2 diatur mengenai Uraian Jabatan Bagi Penelaah Keberatan, yaitu: Melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak serta penyelesaian banding dan gugatan, penyelesaian Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, serta analisis bahan pemantauan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, para pegawai dengan jabatan Penelaah Keberatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga sesuai ketentuan Pasal 3 huruf d dan huruf e Peratran Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Dsiplin Pegawai Negeri Sipil, maka para Penelaah Keberatan sebagai PNS wajib:

a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan sistem manajemen pemerintahan maka antara Direktur Jenderal Pajak, dengan Direktur Keberatan dan Banding, dan dengan Penelaah Keberatan pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas mengenai pelaksanaan proses banding untuk sengketa Nomor 007229.16/2024/PP di Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa keberadaan dan kehadiran para Penelaah Keberatan dalam sidang pemeriksaan sengketa Nomor 007229.16/2024/PP mewakili Direktur Jenderal Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, mengenai Surat Tugas yang diterbitkan kepada para Penelaah Keberatan untuk menghadiri sidang pemeriksaan adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam:

- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, dalam Pasal 4 ayat (7) disebutkan:“BagiPegawaiNegeriSipilyangmewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus”;

- Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Pada Kamar Candra, huruf A, No. 8 tentang Surat Kuasa di Pengadilan Pajak disebutkan: “Harus dibedakan surat kuasa untuk berperkara di pengadilan negeri (dalam perkara perdata) dan surat kuasa untuk berperkara di PTUN. Surat kuasa untuk berperkara perdata di pengadilan negeri harus disebutkan hal-hal apa yang dikuasakan (disebutkan kekhususannya) untuk membedakan dengan surat kuasa umum. Dalam berperkara di PTUN, Tergugatnya adalah pemegang jabatan TUN. Dalam hal ini Tergugat dapat memberi kuasa misalnya kepada biro hukumnya atau cukup dengan surat tugas. Surat tugas dapat menggantikan surat kuasa asalkan disebutkan kepada yang bersangkutan ditugaskan untuk hadir mewakili Tergugat dan dicantumkan hal-hal apa yang ditugaskan untuk mewakili Tergugat tersebut. Surat tugas terhadap jabatan dalam organisasi Tergugat adalah sama maknanya Tergugat (principal) yang hadir di persidangan.

Di pengadilan pajak, surat kuasa mewakili untuk hadir dipersidangan merupakan les spesialis, sehingga ketentuan tentang surat kuasa yang berlaku untuk beracara dalam perkara perdata tidak dapat diterapkan

dalam berperkara di pengadilan pajak, karena surat kuasa berperkara di pengadilan pajak sifatnya khusus. Kekhususannya karena bentuk dan isinya berbeda dengan bentuk dan isi surat kuasa khusus pada umumnya dan ini diatur (dipersyaratkan) dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan Surat Tugas yang diterbitkan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak kepada para Penelaah Keberatan untuk menghadiri sidang pemeriksaan sengketa Nomor 007229.16/2024/PP di Pengadilan Pajak adalah sama maknanya Direktur Jenderal Pajak (principal) yang hadir di persidangan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa Surat Tugas yang diterbitkan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak kepada para Penelaah Keberatan untuk menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Pajak adalah dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus; bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa kedudukan hukum (legal standing) para Penelaah Keberatan mewakili Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) yang hadir dalam persidangan sengketa Nomor Nomor 007229.16/2024/PP memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002;

2. Agenda Sidang Pemeriksaan.

bahwa pada Sidang Pemeriksaan ke-2 tanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Pajak (Majelis Hakim) menyatakan karena seluruh bahan sengketa yaitu bukti, dasar hukum, maupun penjelasan sengketa oleh Pemohon Banding dan oleh Terbanding telah ada pada saat pelaksanaan pemeriksaan pajak dan pada saat pelaksanaan keberatan, sehingga sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 bahan sengketa yaitu bukti, dasar hukum, maupun penjelasan atas sengketa a quo tinggal disampaikan ke Pengadilan Pajak sesuai tahapan dalam Agenda Sidang Pemeriksaan;

bahwa agar para pihak merencanakan dan mempersiapkan diri dengan baik dalam setiap persidangan, Pengadilan Pajak pada Sidang Pemeriksaan ke-2 tanggal 22 Januari 2025 telah menetapkan Agenda Sidang Pemeriksaan Sengketa a quo sebagai berikut:

Agenda Sidang Pemeriksaan Sengketa Pajak yang Diajukan Banding

oleh PT. Indonesia Sabar Jaya.

bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadilan Pajak menanyakan para pihak: “Apakah sudah mengerti dan memahami Agenda Sidang Pemeriksaan Sengketa yang ditetapkan tersebut untuk dilaksanakan?”, dan dijawab oleh Terbanding (TB): “sudah mengerti dan memahami”; demikian juga dijawab oleh Pemohon Banding (PB): “sudah mengerti dan memahami”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan sesuai Agenda Sidang Pemeriksaan yang telah ditetapkan termasuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli;

3. Menghadirkan Saksi dan/atau Ahli.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pengadilan Pajak tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam sidang pemeriksaan atas sengketa yang diajukan Pemohon Banding; bahwa sesuai Agenda Sidang Pemeriksaan yang telah ditetapkan, Pengadilan Pajak telah mengagendakan dan memberikan hak dan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam sidang pemeriksaan yaitu dengan jadual kepada Pemohon Banding pada Persidangan ke-3, dan kepada Terbanding pada Persidangan ke-4;

bahwa pada dasarnya Pengadilan Pajak telah mengizinkan, mempersilahkan, dan memberi kesempatan bagi Pemohon Banding untuk mendatangkan Saksi dan/atau Ahli dalam sidang pemeriksaan sengketa a quo sebagaimana telah ditetapkan dalam Agenda Sidang Pemeriksaan dengan uraian sebagai berikut:

- dalam sidang pemeriksaan hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Pajak telah memberikan hak dan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan atau menghadirkan Saksi dan/atau Ahli, sebagaimana tercantum dalam Agenda Sidang Pemeriksaan;

- dalam sidang pemeriksaan hari Rabu tanggal 16 April 2025, Pengadilan Pajak kembali memberikan penugasan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alat bukti, termasuk Saksi dan/atau Ahli, namun dalam kesempatan tersebut Pemohon Banding tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan Saksi maupun Ahli;

- selanjutnya, dalam sidang pemeriksaan hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, Pemohon Banding mengajukan permohonan untuk menghadirkan Direktur dan Saksi/Ahli pada persidangan ke-6, dan Pengadilan Pajak telah menyetujui permintaan Pemohon Banding tersebut;

- namun pada persidangan ke-6 tanggal 11 Juni 2025, faktanya Pemohon Banding kembali menyatakan belum dapat menghadirkan Direktur dan Saksi/Ahli sebagaimana permintaan Pemohon Banding yang diajukan pada sidang pemeriksaan ke-5 tanggal 14 Mei 2025. Kemudian dalam

persidangan yang sama, Pemohon Banding kembali memohon agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan Saksi dan Ahli pada sidang pemeriksaan berikutnya yaitu Persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025;

- mengingat Pemohon Banding sendiri telah beberapa kali menunda menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam persidangan, dan dengan pertimbangan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya persidangan sesuai Agenda Sidang Pemeriksaan, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat menyetujui permintaan Pemohon Banding yang kembali akan menghadirkan Saksi dan/atau Ahli pada persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak telah memberikan kesempatan yang memadai kepada Pemohon Banding untuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam persidangan, namun kenyataannya untuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam persidangan tidak dapat dipenuhi Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pengadilan Pajak tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk menghadirkan Saksi dan/atau Ahli dalam sidang pemeriksaan atas sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum;

4. Perekaman Sidang Pemeriksaan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Pengadilan Pajak tidak mengizinkan perekaman sidang online (daring) pada persidangan tanggal 09 Juli 2025 atas pemeriksaan sengketa yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa pada dasarnya Pengadilan Pajak dalam sidang hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 telah mengizinkan dan mempersilahkan Pemohon Banding untuk merekam jalannya persidangan menggunakan alat perekam milik Pemohon Banding sendiri dalam rangka kebutuhan dokumentasi sengketa a quo; bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak telah mengizinkan dan mempersilakan Pemohon Banding

untuk merekam jalannya persidangan dengan menggunakan alat perekam milik Pemohon Banding sendiri;

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pengadilan Pajak tidak mengizinkan perekaman sidang online (daring) pada persidangan tanggal 09 Juli 2025 adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum;

5. Perpanjangan Sidang Pemeriksaan.

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat alasan Pengadilan Pajak mempercepat sidang pemeriksaan selesai pada Persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025;

bahwa sesuai dengan Agenda Sidang Pemeriksaan telah ditetapkan sidang pemeriksaan dilaksanakan dalam 6 (enam) kali, namun memenuhi permintaan para pihak pada Persidangan ke-1 tanggal 11 Desember 2024 sehingga Pengadilan Pajak telah menambah 1 (satu) kali sidang pemeriksaan yaitu yang seharusnya dilaksanakan dalam 6 (enam) kali sidang pemeriksaan menjadi 7 (tujuh) kali sidang pemeriksaan yang berakhir (cukup) pada sidang pemeriksaan tanggal 09 Juli 2025;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, apabila Pemohon Banding dapat merencanakan dengan baik mengenai persiapan dan penyiapan data, bukti dan penjelasan yang telah ada pada saat proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan, maka telah cukup waktu yang diberikan kepada Pemohon Banding dan Terbanding sesuai dengan tahapan yang telah dijadualkan dalam Agenda Sidang Pemeriksaan sehingga pelaksanaan sidang pemeriksaan sudah efektif dan optimal;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak tidak ada mempercepat sidang pemeriksaan selesai pada Persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025, justru pelaksanaan sidang pemeriksaan telah ditambah 1 (satu) persidangan dan Persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025 sebagai sidang pemeriksaan terakhir (cukup) telah sesuai dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Sengketa a quo yang telah ditetapkan pada Sidang Pemeriksaan ke-2 tanggal 22 Januari

2025, dan Pemohon Banding menyatakan telah mengerti dan memahami Agenda Sidang Pemeriksaan tersebut;

bahwa dengan demikian pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pengadilan Pajak mempercepat sidang pemeriksaan selesai pada Persidangan ke-7 tanggal 09 Juli 2025 adalah pernyataan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum;

6. Prosedur Acara Pemeriksaan dan Keberatan.

bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan mengenai proses pemeriksaan dan keberatan sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023;

bahwa ternyata Pemohon Banding juga mengajukan gugatan terhadap PenerbitanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 kepada Pengadilan Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005102.99/2024/PP;

bahwa atas sengketa gugatan a quo, telah dilakukan sidang pemeriksaan oleh Majelis XA dan telah dilakukan sidang pengucapan dengan Putusan Nomor PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026, sehingga pendapat Pengadilan Pajak mengenai proses pemeriksaan dan banding yang dipermasalahkan Pemohon Banding adlaah sesuai dengan Putusan Nomor PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026;

B. Koreksi Terbanding yang terdiri atas: 1. DPP Penyerahan yang PPN-nya

Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891, dan 2. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571

bahwa atas kedua koreksi Terbanding tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 serta penerimaan hasil usaha data Rekening Koran Pemohon Banding, terdapat koreksi positif atas DPP penyerahan yang PPNya harus dipungut sendiri sebesar Rp769.380.891 yang kurang dilaporkan pada Masa Pajak Januari 2019 oleh Pemohon Banding yang terdiri atas:

a) bahwa berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi, diketahui terdapat jasa marketing support yang tidak diterbitkan faktur pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp723.550. Berikut data bukti potong tersebut:

b) bahwa berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam berusaha dengan memperhitungkan saldo awal dan akhir Piutang serta penyesuaian lainnya, terdapat koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp4.703.746.809 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berikut rincian perhitungan dalam kertas kerja pemeriksaan:

c) bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan mengenai saldo awal piutang yakni Rp77.350.400 dan nilai saldo akhir piutang yakni Rp62.330.800. Saldo awal piutang usaha dan saldo akhir piutang usaha, menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sama, sehingga yang menjadi penyebab koreksi yang disengketakan Pemohon Banding adalah mengenai mutasi uang masuk yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penghasilan/pelunasan piutang usaha;

d) bahwa atas koreksi positif peredaran usaha tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai koreksi positif DPP Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri dengan pengalokasian saat terhutangnya untuk masing- masing masa pajak dari Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dilakukan dengan dibagi secara proporsional sehingga setiap masa pajak terdapat koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan perincian sebagai berikut:

e) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jumlah koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah (Rp)
1Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi723.550
2Berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Wajib Pajak768.657.341
Total769.380.891

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah: 1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP, dan 2) Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan, berdasarkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 82/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 6 Maret 2023, Surat Peringatan Pertama nomor S-116/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 27 Maret 2023, dan Surat Peringatan Kedua nomor S-0124/KPP.1502/PaPJ.2/2023 tanggal 6 April 2023 Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 yakni berupa:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891 dengan alasan karena dari pihak Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta dan bukti yang disampaikan maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini. Bahwa dalam Putusan ini, Pengadilan Pajak hanya menyampaikan bukti dan penjelasan yang berhubungan (relevan) dengan sengketa yang diajukan Pemohon Banding dalam surat nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yaitu

mengenai DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 serta penerimaan hasil usaha data Rekening Koran Pemohon Banding, terdapat koreksi positif atas DPP penyerahan yang PPNya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891 yang kurang dilaporkan pada Masa Pajak Januari 2019 oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan karena dari pihak Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPNya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp769.380.891 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 4: Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 25: Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena

Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp769.380.891 terdiri dari:

1) Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550

2) Berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Wajib Pajak sebesar Rp768.657.341

bahwa atas ke-2 subkoreksi tersebut disampaikan sebagai berikut:

1) Berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi, diketahui terdapat jasa marketing support yang tidak diterbitkan faktur pajak oleh Pemohon Banding sebesar Rp723.550 dengan data bukti potong tersebut:

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, Pemohon Banding pada saat keberatan telah mengakui bahwa penghasilan terkait bukti potong dari PT. Synex Metrodata Indonesia belum diterbitkan faktur pajak, dan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Terbanding tersebut, dengan dokumentasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dikarenakan Pemohon Banding telah mengakui bahwa penghasilan terkait bukti potong dari PT. Synex Metrodata Indonesia belum diterbitkan faktur pajak, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan data serta fakta yang sebenarnya;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan karena dari pihak Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa pada persidangan ke-4 tanggal 16 April 2025, Pengadilan Pajak memberikan hak dan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan terkait prosedur penjualan, bagaimana uang masuk,

dan apakah setelah uang masuk kemudian disimpan dulu atau langsung disetorkan ke bank, demikian juga dengan penjelasan terkait mekanisme transaksinya dan bagaimana arus uangnya;

bahwa Pemohon Banding meminta maaf belum siap dengan penjelasan tertulis yang lengkap dan komprehensif mengenai pokok sengketa pada sidang hari ini, dikarenakan kesibukan SPT Tahunan Orang Pribadi, Libur Lebaran Idul Fitri dan SPT Tahunan Badan. Pemohon Banding mohon untuk diberi kesempatan pada sidang berikutnya, setelah selesai bulan April; bahwa pada persidangan ke-5 tanggal 14 Mei 2025, menurut Pemohon Banding terkait prosedur penjualan dan uang masuk Pemohon Banding mempunyai toko handphone, uang masuk dari penjualan bisa melalui uang tunai atau transfer, atau mesin edc. Uang tunai di toko, bisa disetor ke bank atau bayar supplier atau bayar operasional perusahaan. Bahwa uang masuk di rekening Pemohon Banding tidak semua berasal dari penjualan, uang masuk di rekening Pemohon Banding terdiri dari pelunasan piutang tahun- tahun sebelumnya. Penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain, dan pemindahbukuan;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding atas sengketa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550 sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti secara terurai secara sendiri-sendiri atas koreksi yang terdiri dari 1) berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550, dan 2) berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Wajib Pajak sebesar Rp768.657.341, namun keduanya menjadi satu-kesatuan penjelasan dalam koreksi Penyerahan yang PPN-nyaHarusDipungutSendiriMasaPajakJanuari 2019 sebesar Rp769.380.891;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi PT. Synex Metrodata Indonesia sebesar Rp723.550 adalah atas jasa

marketing support, sehingga sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan PPnBM dikenakan PPN dan terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, Pemohon Banding pada saat keberatan menyatakan bahwa terkait bukti potong dari PT. Synex Metrodata Indonesia merupakan penghasilan jasa manajemen, dan atas jasa manajemen tersebut memang belum diterbitkan Faktur Pajak, dan Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding, menurut Pengadilan Pajak bahwa benar Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak atas koreksi a quo;

bahwa terkait dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan karena dari pihak Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank, menurut Pengadilan Pajak bahwa menyangkut terjadinya penyerahan jasa kena pajak (jasa manajemen, yaitu jasa marketing support) oleh Pemohon Banding kepada PT. Synex Metrodata Indonesia adalah menyangkut uang masuk, bukan uang keluar. Sehingga koreksi terhadap uang keluar tidak relevan dengan sengketa a quo;

bahwa selama dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti-bukti terkait sengketa di antaranya daftar toko handphone, uang masuk dari penjualan (melalui uang tunai, atau transfer, atau mesin edc), uang tunai di toko, uang disetor ke bank atau bayar supplier atau bayar operasional perusahaan, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini keberadaan transaksi menurut Pemohon Banding tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Synex Metrodata Indonesia yaitu jasa marketing support, sehingga sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan PPnBM dikenakan PPN dan terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;

- bahwa Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak atas trsanaksi a quo;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dalil ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding;

- bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas sengketa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550 tetap dipertahankan, dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

2) Berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Wajib Pajak sebesar Rp768.657.341

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp768.657.341 sebagai berikit:

1) Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan rekening koran yang digunakan Pemohon Banding dalam berusaha yaitu:

• Rekening BCA Nomor 25505700

• Rekening Bank Mandiri Nomor 1520090090800

• Rekening BRI Nomor 005001004332303

• Rekening BNI Nomor 4464434419

Dengan bukti penerimaan dokumen rekening dituangkan dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagai berikut:

2) Berdasarkan hasil pengujian terhadap rekening koran Pemohon Banding tersebut, diperoleh hasil terdapat uang masuk berupa pelunasan piutang usaha yang merupakan hasil penjualan sebesar Rp38.158.184.262. Adapun uang masuk berupa setoran lain (berupa Pendapatan jasa giro) sebesar Rp8.252.263 telah dikeluarkan Terbanding dari penghitungan Dasar Pengenaan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

3) Koreksi positif atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang kurang dilaporkan pada Masa Pajak Januari 2019 berasal dari koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan terkait pengujian keterkaitan berupa arus piutang yaitu berdasarkan data uang masuk dalam rekening koran yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam berusaha dengan memperhitungkan saldo awal dan akhir piutang serta penyesuaian lainnya disampaikan hasil pengujian sebagai berikut:

4) Bahwa atas koreksi positif peredaran usaha tersebut ditetapkan oleh Terbanding sebagai koreksi positif DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan pengalokasian saat terhutangnya untuk masing- masing masa pajak dari Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 dilakukan dengan dibagi secara proporsional berdasarkan persentasi koreksi Pajak Masukan perbulan/koreksi Pajak Masukan satu tahun sehingga setiap masa pajak terdapat persentasi koreksi negatif pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan perincian sebagai berikut:

5) Berdasarkan penghitungan proporsional pengalokasian pada poin 4) di atas, diperoleh koreksi positif DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri berdasarkan pengujian arus piutang pada rekening Pemohon Banding untuk masa Pajak Januari 2019 adalah sebesar Rp768.657.341;

6) Bahwa terkait alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank, Terbanding menjelaskan bahwa pengujian dilakukan untuk menguji peredaran usaha Pemohon Banding sehingga dilakukan pengujian terhadap rekening koran yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam berusaha dengan penyesuaian uang keluar berupa PPN dipungut sendiri dan PPh Dipotong cfm. Bukti potong sehingga menghasilkan koreksi Terbanding;

7) Dalam proses keberatan, berdasarkan Surat Tanggapan nomor 0001/S- Tanggapan/PTS/04/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 perihal tanggapan atas Keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan pada intinya uang masuk tidak semua adalah penjualan karena ada pelunasan piutang tahun-tahun sebelumnya, penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman

uang dari pihak lain dan pemindahbukuan, dengan ini disampaikan bahwa:

a) Pemohon Banding tidak menyampaikan detil transaksi yang dimaksud pada rekening koran serta tidak terdapat keterangan/uraian dalam rekening koran berhubungan dengan transaksi dimaksud sehingga Terbandingdalamhalinitimpenelitikeberatan tidak dapat melakukan penelusuran;

b) Fakta persidangan, dalam proses persidangan banding juga tidak terdapat penjelasan dari Pemohon Banding terkait hal tersebut di atas;

c) Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dan membantah koreksi Terbanding sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan data fakta yang sebenarnya

8) Terkait keterangan Pemohon Banding dalam proses keberatan yang menyatakan tidak semua adalah penjualan namun ada penambahan modal dari pemilik, dapat Terbanding sampaikan bahwa berdasarkan penelitian pada laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan Pemohon Banding diketahui tidak terdapat penambahan modal pada tahun 2019 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya. Berikut data laporan keuangan Pemohon Banding:

9) Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan dalam uang masuk pada rekening terdapat penambahan modal dari pemilik tidak sesuai fakta bahwa tidak terdapat penambahan modal pada tahun 2019 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan data serta fakta yang sebenarnya;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan karena dari pihak Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa pada persidangan ke-4 tanggal 16 April 2025, Pengadilan Pajak memberikan hak dan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan terkait prosedur penjualan, bagaimana uang masuk, dan apakah setelah uang masuk kemudian disimpan dulu atau langsung

disetorkan ke bank, demikian juga dengan penjelasan terkait mekanisme transaksinya dan bagaimana arus uangnya;

bahwa Pemohon Banding meminta maaf belum siap dengan penjelasan tertulis yang lengkap dan komprehensif mengenai pokok sengketa pada sidang hari ini, dikarenakan kesibukan SPT Tahunan Orang Pribadi, Libur Lebaran Idul Fitri dan SPT Tahunan Badan. Pemohon Banding mohon untuk diberi kesempatan pada sidang berikutnya, setelah selesai bulan April; bahwa pada persidangan ke-5 tanggal 14 Mei 2025, menurut Pemohon Banding terkait prosedur penjualan dan uang masuk Pemohon Banding mempunyai toko handphone, uang masuk dari penjualan bisa melalui uang tunai atau transfer, atau mesin edc. Uang tunai di toko, bisa disetor ke bank atau bayar supplier atau bayar operasional perusahaan. Bahwa uang masuk di rekening Pemohon Banding tidak semua berasal dari penjualan, uang masuk di rekening Pemohon Banding terdiri dari pelunasan piutang tahun- tahun sebelumnya. Penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain, dan pemindahbukuan;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding atas sengketa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 yang berasal dari data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp768.657.341 sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti secara terurai secara sendiri-sendiri atas koreksi yang terdiri dari 1) berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550, dan 2) berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Wajib Pajak sebesar Rp768.657.341, namun keduanya menjadi satu-kesatuan penjelasan dalam koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp769.380.891;

bahwa selama dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai dan bukti-bukti terkait sengketa

di antaranya daftar toko handphone, uang masuk dari penjualan (melalui uang tunai, atau transfer, atau mesin edc), uang tunai di toko, uang disetor ke bank atau bayar supplier atau bayar operasional perusahaan, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini keberadaan transaksi menurut Pemohon Banding tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp768.657.341 diperoleh Terbanding dari rekening koran yang digunakan Pemohon Banding dalam berusaha yaitu:

• Rekening BCA Nomor 25505700

• Rekening Bank Mandiri Nomor 1520090090800

• Rekening BRI Nomor 005001004332303

• Rekening BNI Nomor 4464434419

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan data atas ke-4 rekening koran bank tersebut (BCA, Bank Mandiri, BRI, BNI) adapun data uang masuk adalah atas Pelunasan Piutang Usaha yang merupakan hasil penjualan sebesar Rp38.158.184.262 yang terdiri dari:

• Rekening BCA Nomor 25505700 sebesar Rp11.123.033.641

• RekeningBankMandiriNomor1520090090800sebesar Rp10.908.476.396

• Rekening BRI Nomor 005001004332303 sebesar Rp12.414.723.565

• Rekening BNI Nomor 4464434419 sebesar Rp3.711.950.660

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan perhitungan Terbanding secara akuntansi atas jumlah penjualan tahun pajak 2019 dengan komponen: jumlah pelunasan piutang usaha tahun 2019 sebesar Rp38.158.184.262, saldo awal piutang sebesar Rp77.350.400 dan saldo akhir piutang sebesar Rp62.330.800, penyesuaian yang terdiri atas; PPN dipungut sendiri cfm SPT sebesar Rp3.040.687.503, dan PPh dipotong cfm Bukti Potong sebesar Rp8.144.686, sehingga total penjualan sebesar Rp.35.110.621.845;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding melaporkan total penjualannya pada tahun pajak 2019 sebesar Rp30.406.875.036, dengan total

penjualan menurut Terbanding sebesar Rp.35.110.621.845, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp4.703.746.809;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan tidak semua uang masuk ke rekening Pemohon Banding berasal dari penjualan, melainkan terdiri dari pelunasan piutang tahun-tahun sebelumnya, penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain, dan pemindahbukuan. Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 tidak terdapat penambahan modal, sedangkan atas retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain, dan pemindahbukuan tidak ada bukti yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini transaksi tersebut;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding terkait mutasi uang masuk yang menurut Pemohon Banding merupakan setoran tunai dari owner (bapak Jemmy Jonta), dan merupakan dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal, yakni sebagai berikut:

(a) Surat Pernyataan dari Sdr. Johanes Sonny Wijaya NIK 7371092707650001 nomor surat PT.ISBJ/12/2023/002 tanggal 2 Desember 2023 yang menyatakan bahwa pernah memberi pinjaman uang tunai kepada Sdr. Jemmy Jonta dengan kisaran Rp20.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 sesuai dengan kebutuhan Sdr. Jemmy Jonta, dan bahwa pinjaman tersebut selalu bersifat jangka pendek antara 2 minggu sampai dengan 1 bulan dan dilakukan berdasarkan saling percaya tanpa ada satu catatan-pun, dan hal tersebut terjadi dari waktu ke waktu sejak tahun 2010 sampai saat surat pernyataan tersebut dibuat;

(b) Surat Pernyataan Sdr. Agustinus Tegah NIK 7371092404660007 nomor surat PT.ISBJ/12/2023/001 tanggal 2 Desember 2023 yang menyatakan bahwa pernah memberi pinjaman uang tunai kepada Sdr. Jemmy Jonta dengan kisaran Rp20.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 sesuai dengan kebutuhan Sdr. Jemmy Jonta, dan bahwa pinjaman tersebut selalu bersifat

jangka pendek antara 2 minggu sampai dengan 1 bulan dan dilakukan berdasarkan saling percaya tanpa ada satu catatanpun, dan hal tersebut terjadi dari waktu ke waktu sejak tahun 2010 sampai saat surat pernyataan tersebut dibuat;

namun Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak memberikan rincian transaksi mutasi uang masuk yang terdapat pada data rekening koran yang berkaitan dengan keterangannya bahwa setoran tunai dari owner yang bersumber dari dana pinjaman keluarga/kolega;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini transaksi tersebut karena ke-2 Surat Pernyataan Pinjaman dibuat tanggal 2 Desember 2023 (seharusnya paling lambat dibuat bulan Januari 2019), sedangkan tahun sengketa adalah tahun pajak 2019, dan juga tidak didukung dengan realisasi bukti setor baik setoran ke rekening bank maupun setoran tunai langsung kepada Sdr. Jemmy Jonta;

bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan data rincian penjualan perbulannya, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan perhitungan Terbanding menggunakan data Pajak Masukan (PM) per bulan sebagai dasar untuk menghitung penjualan per bulan, sehingga dengan persentase Pajak Masukan masa pajak Januari 2019 sebesar 16,34138426% maka besarnya penjualan masa pajak Januari 2019 adalah 16,34138426% x Rp4.703.746.809 = Rp768.657.341;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding Nomor LAP- 20769/WPJ.156/2024 tanggal 31 Mei 2024, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi, sehingga menurut Pengadilan Pajak penjualan atau penyerahan barang kena pajak dan/atau ajsa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding masa pajak Januari 2019 sebesar Rp768.657.341 sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN dan PPnBM dikenakan PPN dan terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa terkait dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan alasan karena dari pihak Terbanding

tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank, menurut Pengadilan Pajak bahwa menyangkut terjadinya penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen adalah menyangkut uang masuk, bukan uang keluar. Sehingga koreksi terhadap uang keluar tidak relevan dengan sengketa a quo;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- uang masuk sebesar Rp38.158.184.262 yang masuk kepada 4 (empat) rekening bank Pemohon Banding pada dasarnya merupakan pelunasan puitang usaha, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti apakah di dalamnya terdapat retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain, dan pemindahbukuan sebagaimana yang didalilkan Pemohon Banding;

- dengan perhitungan secara akuntansi yang memperhitungkan jumlah pelunasan piutang, saldo awal dan saldo akhir piutang, penyesuian berupa PPN yang dipungut dan PPh yang dipotong, Pengadilan Pajak meyakini kebenaran total penjualan usaha tahun 2019 sebesar Rp.35.110.621.845 yang kemudian diperhitungkan dengan total penjualan menurut Pemohon Banding sebesar Rp30.406.875.036, sehingga terdapat koreksi penjualan (penyerahan) tahun pajak 2019 sebesar Rp4.703.746.809;

- dengan tidak adanya data penjualan bulanan Pemonon Banding, sehingga menggunakan data Pajak Masukan (PM) per bulan sebagai dasar untuk menghitung penjualan per bulan adalah logika dan realistis, sehingga besarnya penjualan masa pajak Januari 2019 adalah Rp768.657.341;

- kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan Eceran Alat Telekomunikasi, sehingga penjualan (penyerahan) yang dilakukan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN dan PPnBM dikenakan PPN dan terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dengan menerbitkan Faktur Pajak;

- bahwa Pemohon Banding belum menerbitkan Faktur Pajak atas trsanaksi a quo;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dalil ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding;

- bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp768.657.341 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas sengketa koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp768.657.341 tetap dipertahankan, dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari 2019 yang terdiri dari: 1) berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 dari lawan transaksi sebesar Rp723.550, dan

2) berdasarkan data uang masuk dalam Rekening Koran yang digunakan oleh Wajib Pajak sebesar Rp768.657.341 sehingga total koreksi sebesar sebesar Rp769.380.891 tetap dipertahankan, dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 karena berdasarkan data Faktur Pajak Masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP, terdapat Pajak Masukan sebesar Rp445.069.829 dengan DPP sebesar Rp4.450.698.290 yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding datam SPT PPN Masa Januari sd Desember 2019 dengan rincian koreksi sebagai berikut :

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah: Pasal 9 ayat (8) UU PPN, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571 dengan alasan karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta dan bukti yang disampaikan maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini. Bahwa dalam Putusan ini, Pengadilan Pajak hanya menyampaikan bukti dan penjelasan yang berhubungan dengan sengketa yang diajukan Pemohon Banding dalam surat nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yaitu mengenai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 karena berdasarkan data Faktur Pajak Masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP, terdapat Pajak Masukan yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding datam SPT PPN Masa Januari 2019 sebesar Rp72.730.571;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571 dengan alasan karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa sehubungan dengan sengketa a quo, sehingga ketentuan perundang- undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 11:

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 13 ayat (1) huruf a

(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 4: Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 15: Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9

(1) Dihapus.

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum

melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari

pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;

(6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

(7a) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha

Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

bahwa menurut Terbanding terkait materi sengketa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan data faktur pajak masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP, terdapat pajak masukan sebesar Rp445.069.829 dengan DPP sebesar Rp4.450.698.290 yang tidak diperhitungkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPN Masa Januari sd Desember 2019 dengan rincian koreksi sebagai berikut:

b. Rincian faktur pajak masukan dengan DPP sebesar Rp727.305.827 yang belum dilaporkan untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebagai berikut:

c. Bahwa dalam pengajuan keberatan, Pemohon Banding mengemukakan alasankeberatanyadalamSuratKeberatannomor 019/SKPKB/ISBJ/09/2023 tanggal 05 September 2023 yakni "karena dari pihak pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening bank";

d. Bahwa dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan nomor BA-512/WPJ.156/2023 tanggal 22 November 2023, alasan pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding yaitu:

Pokok pajak yang ditetapkan sangat besar ditambah sanksi administrasi. Seharusnya perusahaan tidak membayar pajak karena secara "real" perusahaan sudah mengalami kerugian berdasarkan rekening koran dan laporan keuangan;

Temuan pemeriksa didasarkan pada rekening koran dimana semua sisi kredit/ uang masuk dianggap sebagai pelunasan piutang. Namun menurut kami, tidak semua uang yang masuk itu merupakan pelunasan piutang/penjualan), terdapat setoran tunai dari owner (bapak jemmy jonta) yang menurutnya adalah dana pinjaman dari keluarga/kolega yang digunakan sebagai tambahan modal”;

e. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yakni “karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank”;

f. Berdasarkan fakta alasan yang diajukan Pemohon Banding baik dalam Surat Keberatan, dalam keterangan Pemohon Banding pada Pembahasan Klarifikasi Sengketa Pajak, dan dalam Surat Banding tidak terdapat alasan yang secara eksplisit maupun implisit menyangkut materi sengketa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp72.730.571;

g. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding tidak memiliki hubungan atau keterkaitan dengan materi yang disengketakannya yakni adanya Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari data faktur pajak masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP yang ditemukan Terbanding pada saat pemeriksaan dan belum dilaporkan/tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Januari 2019;

h. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur

Pasal 1 angka 6

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku;

Pasal 36 ayat (2)

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

i. Bahwa fakta persidangan, tidak terdapat bantahan atau sanggahan dari Pemohon Banding terkait Materi Sengketa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dan juga alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat Banding;

j. Berdarkan fakta dan ketentuan peraturan di atas, alasan yang diajukan Pemohon Banding dalam surat banding tidak jelas, kabur, atau tidak terang (Obscuur Libel);

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp72.730.571 dengan alasan karena dari pihak Pemeriksa tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank;

bahwa pada persidangan ke-4 tanggal 16 April 2025, Pengadilan Pajak memberikan hak dan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan terkait prosedur penjualan, bagaimana uang masuk, dan apakah setelah uang masuk kemudian disimpan dulu atau langsung disetorkan ke bank, demikian juga dengan penjelasan terkait mekanisme transaksinya dan bagaimana arus uangnya;

bahwa Pemohon Banding meminta maaf belum siap dengan penjelasan tertulis yang lengkap dan komprehensif mengenai pokok sengketa pada sidang hari ini, dikarenakan kesibukan SPT Tahunan Orang Pribadi, Libur Lebaran Idul Fitri dan SPT Tahunan Badan. Pemohon Banding mohon untuk diberi kesempatan pada sidang berikutnya, setelah selesai bulan April; bahwa pada persidangan ke-5 tanggal 14 Mei 2025, menurut Pemohon Banding terkait prosedur penjualan dan uang masuk Pemohon Banding mempunyai toko handphone, uang masuk dari penjualan bisa melalui uang tunai atau transfer, atau mesin edc. Uang tunai di toko, bisa disetor ke bank atau bayar supplier atau bayar operasional perusahaan. Bahwa uang masuk di rekening Pemohon Banding tidak semua berasal dari penjualan, uang masuk di rekening Pemohon Banding terdiri dari pelunasan piutang tahun- tahun sebelumnya. Penambahan modal dari pemilik, retur barang, biaya promosi, pinjaman uang dari pihak lain, dan pemindahbukuan;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding atas sengketa koreksi koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 berasal dari data Faktur Pajak Masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding datam SPT PPN Masa Januari 2019; bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 karena Pemohon Banding belum melaporkan Pajak Masukan untuk Masa Pajak Januari 2019 atas 12 (dua belas) Faktur Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai ketentuan Pasal 3 UU KUP dan Pasal 9 UU PPN dan PPnBM seharusnya Pemohon Banding melaporkan ke- 12 Faktur Pajak tersebut dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 sebagai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan bukti koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571;

bahwa terkait dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 dengan alasan karena dari pihak Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap uang keluar hanya koreksi terhadap uang masuk saja di rekening Bank, menurut Pengadilan Pajak bahwa dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding tidak relevan dengan sengketa a quo karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) UU PPN dan PPnBM;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 berasal dari data Faktur Pajak Masukan dalam aplikasi PKPM Portal DJP yang tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding datam SPT PPN Masa Januari 2019 yaitu atas 12 (dua belas) Faktur Pajak dengan lawan transaksi PT. Teletama Artha dengan jumlah DPP Rp727.305.827 dan Pajak Masukan Rp72.730.571

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dalil ketidaksetujuannya atas koreksi Terbanding;

- bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas sengketa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp72.730.571 tetap dipertahankan, dan menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa koreksi Terbanding atas PPN Masa Pajak Januari 2019 sebagai berikut:

No.Pokok SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri769.380.8910769.380.891
2Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan72.730.571072.730.571

bahwa sehubungan dengan permohonan (usul) Pemohon Banding dalam surat banding surat nomor 0828D/PP.B/2024 tanggal 28 Agustus 2024, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

2) menolak banding yang diajukan Pemohon Banding.

3) mempertahankan seluruh koreksi Terbanding, sehingga terdapat jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Terbanding:

bahwa sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, amar Putusan adalah menolak banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas rekapitulasi hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri769.380.8910769.380.891
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan72.730.571072.730.571

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurutRp4.107.457.621 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 DPP atas Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri menurutRp4.107.457.621 Pengadilan Pajak

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp406.538.241 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp406.538.241 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

URAIANJumlah (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri4.107.457.621
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri410.745.759
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan403.121.402
Dibayar dengan NPWP Sendiri3.416.839
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan406.538.241
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar4.207.518
PPN yang kurang dibayar4.207.518
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.837.844
Jumlah PPN yang masih harus dibayar6.045.362

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00042/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023 atas nama PT INDONESIA SABAR JAYA, NPWP 03.187.528.9-805.000, beralamat di Jl. Rappocini Raya No. 211, RT 01 RW 04 Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp6.045.362.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.