Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-007230.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Perdana Mulia Makmur, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007230.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Perdana Mulia Makmur mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pos yang disengketakan
- Koreksi positif atas Peredaran Usaha
- Koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007230.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perdana Mulia Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/406/20/038/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026