P U T U S A N
Nomor PUT-007247.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/805/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007247.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SUBUR SAKTI, NPWP 01.584.714.8-805.000, beralamat di Jl. Gunung Salahutu Lr. 50 No.4 Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Kusnaryo Salli, jabatan Direktur, domisili elektronik subursakti_pt@yahoo.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mushlih Saleh,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1162/PP/IKH/2025 tanggal 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SB/SSK/I/2024 tanggal 13 Januari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Silvia Anas /198510242009012007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Alief Widodo H. /198511122009011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,