Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 67 halaman

PUT-007259.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Bank Nagari · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007259.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Nagari mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 · Pasal 4A · Pasal 9 · Pasal 16D
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007259.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bank Nagari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/19/201/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum