. ft
PUTUSAN
Nomor PUT-007276.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan mengadili perkara Banding pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00335/KEBAWPJ.20/2018 tanggal 07 Juni 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007276.15/2018/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sukses Tani Nusasubur, NPWP 01.385.962.4-007.000, beralamat di Jalan Pulo Ayang Raya Blok OR-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta 13930, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Rujito Purnomo, jabatan: Presiden Direktur, berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 28 Maret 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sukses Tani Nusasubur yang dibuat oleh Anita Dewi Kartika, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Bekasi, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
MELAWAN
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,
Pengadilan Pajak tersebut:
:Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 012/PP/Alh/2019 tanggal 22 Mei 2019;
Telah membaca Surat Banding Nomor FIN-TAX/1041/STN/EXT/VII/2018 tanggal 29 Agustus 2018:
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-2651AVPJ.20/2018 tanggal 10 Desember 2018;
Telah membaca Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2019,
Telah membaca Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor FIN- TAX/1366/STN/EXT/X1/2019 tanggal 14 November 2019;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:
Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,N
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00022/406/15/007/17 tanggal 20 April 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak . Nomor LAP-00093/WPJ.20/KP.0705/RIKSIS/2017 tanggal 18 April 2017, dengan J perhitungan sebagai berikut:"
—