Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-007278.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-007278.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-007278.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00089/203/21/007/23 tanggal 08 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007278.12/2024/PP :

PT TELEN ORBIT PRIMA, NPWP 01.936.376.1-007.000, beralamat di Kawasan JIEP, Gedung Pamapersada Nusantara, Jl. Rawa Gelam I, No. 9 Cakung, Jakarta Timur (alamat elektronik: tax.tta@turanggaresources.com) , dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung, Jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Akta Notaris No. 179 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, yang pada persidangan diwakili oleh

Nama: Yusuf Wangko Ngantung

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024

Surat Kuasa Khusus: 162/TOP-EXT/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024

Nama: Dwina Karina

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1564/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023

Surat Kuasa Khusus: 194/TOP-EXT/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024

Nama: Taufik Ganjar Nugroho

Jabatan: Tax Officer (Karyawan Pemohon Banding)

No Identitas Pegawai: P9109002

Surat Kuasa Khusus: 210/TOP-EXT/VIII/2024 Tanggal 22 Agustus 2024

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.110@pajak.go.id), yang pada persidangan terakhir diwakili oleh:

Nama: Tumijan Kriswanto/ 19721219 199402 1 001,

: Poppy Dyah Lestari K/ 198609242009012 006,

: Ferdinand Novando / 19831110 200901 1 015

: Diyah Ayu Candra/ 19800627 200212 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,

Yang hadir terakhir dengan Surat Tugas : ST-809/WPJ.20/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1586/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/DDTC-2B/IX/202 tanggal 2 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 201/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 13 November 2024

Telah membaca surat bantahan Pemohon Banding Nomor: 044/DDTC- 2B/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00089/203/21/007/23 tanggal 08 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur tanggal 5 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Telen Orbit Prima

Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 149/TOP-EXT/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05003798/BPS/KPP.200703/2023 tanggal 06 September 2023;

Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Telen Orbit Prima

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Terbanding a

quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 (diupload melalui E-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/DDTC- 2B/IX/2024 tanggal 2 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa Pemohon banding mengajukan banding dan surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo untuk Masa Pajak Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak a quo yang diterbitkan

berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut;

PT Telen Orbit Prima

Rincian Perhitungan SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00089/203/21/007/23 tanggal

08 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021

NoUraianMenurut: (dalam Rp)
Pemohon BandingTim Pemeriksa (SKPKB)Pembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak26.524.660.17931.312.176.26626.524.660.179
2PPh Pasal 23 yang terutang348.618.8651.066.746.278348.618.865
3Jumlah kredit pajak348.618.865348.618.865348.618.865
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3)-718.127.413-
5Jumlah sanksi administrasi-257.089.614-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)-975.217.027-

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang Menolak Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut;

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak31.312.176.266031.312.176.266
b. Pajak Penghasilan Terutang1.066.746.27801.066.746.278
c. Kredit Pajak348.618.8650348.618.865
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/Lebih Bayar718.127.4130718.127.413
f. Sanksi Administrasi257.089.6140257.089.614
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar975.217.0270975.217.027

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

PT Telen Orbit Prima

(dalam Rupiah)

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang diajukan banding
Pemohon BandingTerbandingSelisih
(a)(b)(c) = (a)-(b)(d)
1Dasar Pengenaan PPh Pasal 2326.524.660.17931.312.176.2664.787.516.0874.787.516.087
2PPh Pasal 23 Terutang348.618.8651.066.746.278718.127.413718.127.413

III.1 Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 sebesar Rp 4.787.516.087 III.1.1 Menurut Terbanding

III.1.1.1Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan

Bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai berikut:

Bahwa terdapat koreksi objek PPh 23 Deviden (Secondary Adjustment). Menurut Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK 03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaski yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri.

Dasar Hukum : -Pasal 23 UU PPh

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP

-PMK-22/PMK.033/2020

Bahwa dalam proses Pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyetujui dalil dan argumentasi Terbanding dengan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan dan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dalam proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dengan dalil sebagai berikut;

Bahwa sesuai dengan koreksi pada pain 1.A (Peredaran Usaha) yang dipertahankan oleh pemeriksa. Maka atas koreksi Dividen (Secondary Adjustment) juga dipertahankan oleh Pemeriksa.

bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 serta Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK 03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan

PT Telen Orbit Prima

perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak,

bahwa dengan demikian, atas koreksi transaksi hubungan istimewa akan diikuti oleh secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham

III.1.1.2Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan

Bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan tertuang pada Daftar Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

III.1.2 Menurut Pemohon Banding

Bahwa koreksi Terbanding pada Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2021 berhubungan dengan koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha sebesar pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 senilai USD 8.752.671 terkait transaksi penjualan domestik batubara kepada PT. Prima Multi Mineral (“PMM”) dan transaksi penjualan ekspor batubara kepada Turangga Resources Ltd. (“TRL”) dan Aegis Energy Trading Pte. Ltd. (“AET”);

Bahwa adapun untuk koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 senilai Rp4.787.516.087, merupakan reklasifikasi oleh Terbanding atas penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari PMM menjadi objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 dengan argumentasi serupa dengan yang Pemohon Banding sampaikan dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 dengan pokok argumentasi yang dituangkan pada butir-butir berikut ini;

1.2.1. Pihak Afiliasi Lawan Transaksi Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon

Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang- undangan Yang Berlaku;

1.2.2. Terbanding Tidak Mempertimbangkan Tidak Adanya Motif Penghindaran Pajak yang

Dilakukan oleh Pemohon Banding;

1.2.3. Transaksi Jual-Beli Batu Bara Menggunakan Kontrak Berjangka (Forward Contract)

Adalah Hal yang Lazim Dalam Industri Komoditas Batu Bara

1.2.4. Penggunaan Tanggal Kontrak dalam Pengujian Analisis Kewajaran Lebih Tepat

Dibandingkan Dengan Tanggal Pengiriman;

1.2.5. Pendekatan Analisis Secara Terpisah (Separate Analysis) yang Digunakan oleh

Terbanding dalam Menganalisis Transaksi Penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi Tidak Tepat;

PT Telen Orbit Prima

1.2.6. Pemohon Banding Sudah Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan

Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan butir argumentasi terkait masing- masing pos koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut;

1.2.1. Pihak Afiliasi Lawan Transaksi Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon

Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang- undangan Yang Berlaku

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui reklasifikasi dividen Terbanding dengan dasar argumentasi bahwa PMM bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon Banding tidak mungkin melakukan pembayaran dividen kepada PMM;

Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh mengatur secara tegas mengenai definisi dividen sebagai sebagai berikut;

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa adapun penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi dividen sebagai berikut;

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Bahwa selain itu, definisi atas dividen juga dinyatakan dalam berbagai literatur berikut ini:

a. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (”KBBI”), dividen merupakan bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Dividen pun diartikan sebagai sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.

b. Oxford Business English Dictionary menjabarkan dividen sebagai berikut;

“An amount of the profits that a company pays to shareholders”

Terjemahan

“Sejumlah keuntungan yang dibayarkan perusahaan kepada pemegang saham”

PT Telen Orbit Prima

c. Merujuk pada penafsiran gramatikal yang diatur dalam OECD Model Tax Convention on Income and On Capital Volume I and II (Updated 22 July 2010), bahwa dividen diatur pada Article 10 Paragraph 3 sebagai berikut.

“3. The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance”

shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ sharesorother rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights assimilated to income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident.”

Terjemahan

“3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham,

saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lain, bukan merupakan surat tagihan, penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak badan usaha lain yang dipersamakan dengan penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang melakukan pembagian itu berkedudukan.”

d. Dijabarkan pada OECD Model Tax Convention on Income and on Capital Condensed Version (21 November 2017) bagian Commentary on Article 10 Concerning the Taxation of Dividends pada Sub Bab Preliminary remarks yang menyatakan sebagai berikut.

“By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares, limited partnerships with share capital, limited liability companies or other joint stock companies.”

Terjemahan

“Yang dimaksud dengan “dividen” pada umumnya adalah pembagian keuntungan kepada para pemegang saham oleh perseroan-perseroan yang dibatasi oleh saham, persekutuan komanditer dengan modal saham, perseroan terbatas atau perseroan gabungan lainnya.”

e. Adapun pada OECD Model Commentary on Article 10 menyatakan bahwa:

“…the term "capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profifits to shareholders.”

Terjemahan

”...istilah "modal" digunakan dalam kaitannya dengan perlakuan perpajakan atas dividen, yaitu pembagian keuntungan kepada pemegang saham.”

Bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh dan kumpulan literatur tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung;

PT Telen Orbit Prima

Bahwa sSelain itu, tanpa maksud mengurangi independensi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memutus sengketa ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Pemohon Banding di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan:

“bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau

pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang

Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Dividen Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

Bahwa kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put-48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum: “Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

BahwapertimbanganhukumPutusanPengadilanPajakNo.Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

"bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035 merupakan pembagian dividen terselubung.”

BahwapertimbanganhukumPutusanPengadilanPajakNo.Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut:

“bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih

PT Telen Orbit Prima

kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

Bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

Bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa nyata-nyata PMM bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga tidak mungkin Pemohon Banding melakukan pembagian dividen kepada PMM. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 dan lampiran 1771-V SPT Tahunan Badan 2021, bahwa pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Gambar 1.2.1.1. Struktur Kepemilikan Saham Pemohon Banding berdasarkan

Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan

PT Telen Orbit Prima

Bahwa tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding bahwa penjualan batubara Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena telah mengkarakterisasi koreksinya sebagai dividen walaupun PMM bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding.

Hal tersebut dibuktikan sebagaimana Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengatur tentang definisi dividen sebagai berikut;

“(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen berdasarkan ketentuan perpajakan maupun perundang- undangan yang berlaku. Maka demikian Pemohon Banding memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding;

1.2.2.Terbanding Tidak Mempertimbangkan Tidak Adanya Motif Penghindaran Pajak

yang Dilakukan oleh Pemohon Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada koreksi ini adalah transaksi penjualan batubara secara domestik kepada PT. Prima Multi Mineral (“PMM”) senilai USD 32.918.461 dan penjualan batubara secara ekspor kepada Turangga Resources Ltd. (“TRL”) dan Aegis Energy Trading Pte. Ltd. (“AET”) senilai USD 8.175.538; Bahwa Sebelum melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, Terbanding diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk membuktikan motif

PT Telen Orbit Prima

penghindaran pajak yang terdapat pada transaksi hubungan istimewa. Dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan utama tidak terdapat motif penghindaran pajak pada transaksi penjualan Pemohon Banding;

Bahwa berikut bunyi penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya

penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.”

Bahwa alasan dilakukannya pengujian kewajaran kembali oleh Terbanding adalah hanya jika terdapat indikasi penghindaran pajak oleh Pemohon Banding. Penghindaran pajak sendiri, dijelaskan dalam PER-32/2011 dan PER-22/2013 bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh perusahaan multinasional dikarenakan terdapat perbedaan tarif pajak;

bahwa dalam hal ini, transaksi penjualan batubara Pemohon Banding sebagian besar dilakukan kepada PMM yang berdomisili di Indonesia. Baik Pemohon Banding maupun PMM tunduk pada peraturan perpajakan yang sama dan kewajiban pembayaran pajak penghasilan yang sama yaitu sebesar 22%. Dengan demikian tidak terdapat indikasi penghindaran pajak pada transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada PMM;

bahwa kemudian, perlu Pemohon Banding tekankan juga bahwa Terbanding tidak menjalankan amanat SE-50/PJ/2013 yaitu untuk melakukan konfirmasi antar KPP lawan transaksi untuk menentukan ada/tidaknya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding. Berikut bunyi SE-50/2013 mengenai kewajiban Terbanding untuk melakukan konfirmasi antar KPP dalam transaksi afiliasi domestik;

“7. Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak

Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

PT Telen Orbit Prima

Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa apabila Terbanding sudah melakukan konfirmasi yang dimaksud tersebut seharusnya Terbanding sudah melakukan corresponding adjustment yaitu, koreksi negatif atas biaya yang dikeluarkan PMM atas pembelian batubara dari Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan pajak karena penjualan yang Pemohon Banding dilakukan koreksi, sementara pada lawan transaksi yaitu PMM tidak dilakukan koreksi atas biaya yang dikeluarkannya;

Bahwa P bahwa Penjelasan Pasal 31A UU PPh menyebutkan sebagai berikut:

“ Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang

perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan…”

Bahwa salah satu prinsip dalam perpajakan adalah perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding. Dalam hal ini, apabila menurut Terbanding atas penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada PMM dikoreksi, maka perlakuan yang sama juga harus diberikan terhadap biaya bunga di sisi pihak afiliasi;

Dengan demikian, apabila koreksi dipertahankan dan tidak terdapat corresponding adjustment, Terbanding menimbulkan pemajakan berganda; Bahwa Pemohon Banding juga tidak menyetujui koreksi Terbanding atas transaksi ekspor Pemohon Banding kepada TRL dan AET dikarenakan tidak tedapat motif penghindaran pajak pada transaksi tersebut, dengan uraian penjelasan sebagai berikut;

Bahwa berikut merupakan hasil pengujian harga jual Pemohon Banding kepada AET dan TRL sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (Bukti P-1);

Tabel 1.2.1.2.A Hasil Rentang Kewajaran Penjualan Batu Bara dengan Harga

Pasar GCNI

Tanggal Deal PriceVolume (MT)Nilai Kalori (GAR)Harga Jual PT TOP FOB Vessel (USD/MT)GCNI FOB Vessel Sebelum Penyesuaian (USD/MT)GCNI
FOB Vessel
Setelah
Penyesuaian
(USD/MT)
29 Januari 202186.2505.81377,679,8773,44
16 Juni 202173.8725.75397,4106,0296,48
Hasil
Minimum73,44
Maksimum96,48
Harga Jual Rata-Rata Tertimbang PT TOP97,35
KesimpulanDi atas rentang kewajaran

PT Telen Orbit Prima

Tabel 1.2.1.2.B Hasil Rentang Kewajaran Penjualan Batu Bara dengan Harga

Pasar ICI

Jenis Harga PasarHarga JualRentang KewajaranKesimpulan
Rata-RataHarga Pasar
Tertimba(USD/MT)
ngKuartil 1Kuartil 1Kuartil 3Kuartil 3
(USD/MT)
ICI (FOB Vessel)59,2747,7059,90Di dalam rentang kewajaran
ICI (FOB Barge)54,1840,7441,45Di atas rentang kewajaran

Bahwa berdasarkan tabel penentuan harga transfer di atas dapat diketahui bahwa transaksi penjualan batubara Pemohon Banding secara ekspor kepada TRL dan AET dengan menggunakan harga pasar GCNI maupun ICI telah berada di atas rentang kewajaran, sehingga tidak ada upaya Pemohon Banding untuk mengurangi penghasilan dengan menjual produk batubara di bawah rentang kewajaran harga untuk mengurangi pajak yang dibayar kepada Indonesia; Bahwa bahwa untuk pembuktian lebih lanjut terkait pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding akan sampaikan pada argumentasi selanjutnya di bawah ini;

1.2.3.Transaksi Jual-Beli Batu Bara Menggunakan Kontrak Berjangka (Forward

Contract) Adalah Hal yang Lazim Dalam Industri Komoditas Batu Bara

Bahwa transaksi jual-beli antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Pemohon Banding baik dengan PMM, TRE maupun AET dilakukan berdasarkan kontrak berjangka atau dikenal dengan istilah forward contract;

Bahwa Terbanding berpendapat seolah-olah forward contract antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah suatu hal yang tidak lazim:

“Akan tetapi penyerahan yang dilakukan mempunyai rentang waktu yang

sangat lama dari tanggal kontrak tersebut, bisa lebih dari 5 bulan. Padahal harga pasar ICI dan GCNI selalu dirilis tiap minggu dan setiap bulan sekali, sehingga seharusnya kontrak yang dibuat memperhatikan saat kapan akan diserahkan dengan mempertimbangkan harga kontrak yang dirilis ICI maupun GCNI dalam waktu yang berdekatan dengan rencana saat penyerahan”

Bahwa atas pendapat Terbanding tersebut tidak didukung dengan dasar hukum yang pasti dan relevan atau dengan kata lain hanya pendapat subjektif Terbanding

PT Telen Orbit Prima

saja. Selain itu, Terbanding juga tidak mempertimbangkan praktik yang lazim terjadi di industri komoditas khususnya terkait praktik jual-beli produk batu bara; a.) Terkait pendapat Terbanding yang tidak didukung dengan dasar hukum yang

mengatur jangka waktu antara tanggal kontrak dengan tanggal penyerahan Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (“UU Perdagangan Berjangka Komoditi”), “kontrak berjangka” didefinikan sebagai berikut;

Pasal 1 Ayat (4) UU No. 32 Tahun 1997

“Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau

menjual Komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka;

Pasal 1 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2011

“Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau

menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.”

Bahwa dalam UU Perdagangan Berjangka Komoditi sama sekali tidak diatur terkait jangka waktu antara tanggal kontrak dengan tanggal aktual penyerahan; Bahwa peraturan seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang masih memiliki relevansi dalam hal transaksi jual-beli batu bara pun tidak mengatur terkait jangka waktu antara tanggal kontrak dengan tanggal aktual penyerahan; Bahwa dengan kata lain, ketentuan antara kapan penyerahan akan dilakukan setelah kontrak berjangka disepakati para pihak pada dasarnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak yang bertransaksi;

Bahwa kemudian, Terbanding tidak tepat jika menggunakan dasar hukum Pasal 2 ayat (1) UU PPN sebagai dasar hukum yang relevan untuk membenarkn koreksinya;

Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN mengatur sebagai berikut;

“Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

(dengan penambahan penekanan)

PT Telen Orbit Prima

Bahwa dalam hal ini kata-kata “harga pasar wajar pada saat penyerahan” berarti bahwa harga pasar wajar adalah harga pasar wajar yang memperhitungkan fakta dan kondisi saat penyerahan dilakukan dan bukan serta merta berarti bahwa harga pasar wajar saat penyerahan dapat diartikan sebagai tanggal pengiriman produk batu bara;

b.) Terkait pendapat Terbanding yang tidak mempertimbangkan praktik yang

lazim terjadi di industri komoditas khususnya terkait praktik jual-beli produk batu bara

Bahwa kemudian, pada praktiknya penggunaan kontrak jangka panjang (forward contract) dalam transaksi jual-beli batu bara adalah praktik yang lazim dan esensial dalam industri komoditas. Batu bara sebagai komoditas global memiliki harga yang sangat fluktuatif, sehingga baik penjual maupun pembeli sering kali memilih kontrak jangka panjang untuk mengunci harga dan mengurangi risiko finansial di masa depan. Selain itu, kontrak ini juga memberikan stabilitas pasokan bagi industri yang sangat bergantung pada batu bara, seperti pembangkit listrik; Bahwa hal ini sebagaimana juga dikemukakan oleh Prof. Ir. Roy H.M. Sembel, MBA, Ph.D, CSA, CIB dalam tulisannya yang dipublikasikan pada tanggal 13 Februari 2012 melalui situs BAPPEBTI dengan judul “Batubara Di JFX: Solusi Cool Lewat Coal Futures”:

“Di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, para pelaku pasar batubara tidak sulit untuk

mendapatkan referensi harga batubara untuk kurun waktu tertentu karena sudah ada perdagangan kontrak berjangka batubara di Intercontinental Exchange (ICE) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) dengan bulan kontrak atau periode yang beragam sampai enam tahun ke depan. Harga yang terjadi di bursa berjangka seperti ICE dapat menjadi referensi harga batubara yang dipercaya, karena harga yang terbentuk berasal dari banyak pembeli dan penjual yang tidak saling mengenal dan terjadi secara transparan wajar dan adil (fair).”

Bahwa sebagai contoh nyata, dalam laporan tahunan perusahaan besar di sektor minerba, seperti PT Bukit Asam Tbk, juga dicatat bahwa penggunaan kontrak jangka panjang merupakan strategi yang umum untuk menjaga kestabilan pendapatan dan operasi sebagaimana dapat dikutip dari Annual Report Tahun 2019 PT Bukit Asam Tbk:

“Metode Penjualan dan Perkembangan Harga

Perusahaan menjual batu bara ke pasar domestik dan ekspor dengan harga yang memberikan tingkat pengembalian terbaik. Sebagian besar penjualan berupa kontrak penjualan jangka panjang, sekalipun tidak meninggalkan pasar spot. Sedangkan harga penjualan selalu mengacu pada harga pasar batu bara termal internasional maupun standar harga yang disepakati bersama. Untuk menjamin kontinuitas pendapatan, Perusahaan

PT Telen Orbit Prima

memberlakukan kontrak-kontrak jangka panjang dengan pelanggan utama dengan klausa-klausa yang dapat ditinjau secara periodik, termasuk harga jual, sesuai perkembangan dan kesepakatan kedua belah pihak. Rata-rata harga jual batu bara Perusahaan dalam beberapa tahun terakhir berfluktuasi mengikuti volatilitas harga jual di pasaran yang merefleksikan kondisi perekonomian global.”

Bahwa selain itu, diketahui bahwa PT Bukit Asam Tbk, berdasarkan Laporan Keuangan yang telah Diaudit Tahun 2020, memiliki kontrak jual-beli yang mana harga jualnya mengacu pada Perjanjian Jual Beli Batubara yang disepakati per tanggal 7 Desember 2011;

“Perusahaan masih menerapkan harga dasar per metrik ton sesuai dengan

perjanjian awal dikarenakan belum terjadi kesepakatan antara Perusahaan dengan BPI terkait penggunaan harga dasar sesuai Peraturan MESDM.”

Bahwa di bawah ini merupakan kutipan kontrak jual-beli batubara antara Pemohon Banding dengan PMM berdasarkan kontrak No. 053/PMM-KTR/XI/2020 tanggal 23 November 2020 yang membuktikan kontrak jual-beli Pemohon Banding merupakan forward contract:

Pasal 1.2

Pasal 3

Bahwa berdasarkan referensi-referensi di atas dan penjelasan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa jangka waktu forward contract adalah berdasarkan kesepakatan para pihak yang bertransaksi dan pada dasarnya forward contract merupakan bagian integral dari praktik industri yang berkelanjutan serta merupakan hal yang lazim terjadi;

1.2.4.Penggunaan Tanggal Kontrak dalam Pengujian Analisis Kewajaran Lebih Tepat

Dibandingkan Dengan Tanggal Pengiriman

Bahwa Terbanding dalam pengujian kewajaran transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada PMM, TRL dan AET mengacu pada tanggal pengiriman (bill of lading), sedangkan Pemohon Banding menggunakan tanggal kontrak sebagai basis penentuan harga jual aktual Pemohon Banding kepada pihak afiliasi lawan transaksi;

PT Telen Orbit Prima

Bahwa praktik penggunaan tanggal kontrak sebagai basis penentuan harga jual Pemohon Banding tersebut juga dapat dikategorikan sebagai skema penjualan forward/long-term yang mana skema penentuan harga ini sangat lazim dalam perusahaan komoditas batubara;

Bahwa terkait penentuan harga transaksi komoditas, Paragraf 2.22 OECD TP Guidelines 2022 menyebutkan demikian;

“A particularly relevant factor for commodity transactions determined by

reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g. a specified range of dates over which an average price is determined) selected by the parties to determine the price for commodity transactions. Where the taxpayer can provide reliable evidence of the pricing date agreed by the associated enterprises in the controlled commodity transaction at the time the transaction was entered into (e.g. proposals and acceptances, contracts or registered contracts, or other documents setting out the terms of the arrangements may constitute reliable evidence) and this is consistent with the actual conduct of the parties or with other facts of the case, in accordance with the guidance in Section D of Chapter I on accurately delineating the actual transaction, tax administrations should determine the price for the commodity transaction by reference to the pricing date agreed by the associated enterprises.”

Terjemahan

“Faktor yang sangat relevan untuk transaksi komoditas yang ditentukan dengan mengacu pada harga kuotasi adalah tanggal penetapan harga, yang mengacu pada waktu, tanggal, atau periode waktu tertentu (misalnya rentang tanggal tertentu di mana harga rata-rata ditentukan) yang dipilih oleh para pihak untuk menentukan harga untuk transaksi komoditas. Apabila Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang dapat dipercaya tentang tanggal penetapan harga yang disepakati oleh perusahaan afiliasi dalam transaksi komoditas yang dikendalikan pada saat transaksi dilakukan (misalnya proposal dan akseptasi, kontrak atau kontrak terdaftar, atau dokumen lain yang menetapkan persyaratan pengaturan dapat merupakan bukti yang dapat dipercaya) dan ini konsisten dengan tindakan sebenarnya dari para pihak atau dengan fakta lain dari kasus tersebut, sesuai dengan panduan dalam Bagian D Bab I tentang penggambaran transaksi yang sebenarnya secara akurat, administrasi pajak harus menentukan harga untuk transaksi komoditas dengan mengacu pada tanggal penetapan harga yang disepakati oleh perusahaan terkait.”

Bahwa, Paragraf 4.7.2.3 UN TP Manual 2021 menyebutkan demikian;

“The OECD guidance referenced above emphasizes that taxpayers can assist

tax administrations in conducting an informed examination of their transfer pricing practices related to commodity transactions by providing:

PT Telen Orbit Prima

➢ Documentation on the price-setting policy for commodity transactions ➢ The information needed to justify price adjustments based on the

comparable uncontrolled transactions or comparable uncontrolled arrangements represented by the quoted price; and

➢ Any other relevant information, such as pricing formulas used, third-party

end-customer agreements, premiums or discounts applied, pricing date, supply chain information and information prepared for non-tax purposes.”

Terjemahan

“Panduan OECD yang dirujuk di atas menekankan bahwa pembayar pajak dapat membantu administrasi pajak dalam melakukan pemeriksaan informasi atas praktik penetapan harga transfer mereka terkait dengan transaksi komoditas dengan menyediakan:

➢ Dokumentasi kebijakan penetapan harga untuk transaksi komoditas ➢ Informasi yang diperlukan untuk membenarkan penyesuaian harga

berdasarkan transaksi tidak terkendali yang sebanding atau pengaturan tidak terkendali yang sebanding yang diwakili oleh harga kuotasi; dan

➢ Informasi relevan lainnya, seperti formula harga yang digunakan,

perjanjian pelanggan akhir pihak ketiga, premi atau diskon yang diterapkan, tanggal penetapan harga, informasi rantai pasokan, dan informasi yang disiapkan untuk tujuan non-pajak.”

Bahwa, sebagai referensi, praktisi transfer pricing juga dalam dokumen Comments on the Discussion Draft on the Transfer Pricing Aspects of Cross- border Commodity Transactions memberikan tanggapan sebagai berikut terkait penggunaan tanggal kontrak sebagai acuan untuk penentuan harga;

“The consistent use of a month average is another common method used

between independent parties to fix the price base, eliminating the risk of creating a winner or loser from the exact timing within a month of a sale or shipment, and the same logic applies within a group. Such monthly averages (up to several months after the date of delivery) are commonly used in transactions involving commodities that require further processing before being readily marketable. The purpose of employing long quotational periods is to allow the refiner or processor to match the costs of inputs with the income derived from the sale of the commodity, whose transformation may require significant time, as well as to allow for effective hedging of the price risk;

…

Since the quoted (or reference) price is an exact number there is a huge risk of spurious precision (i.e. the number is taken as an objective truth) or ambiguity (e.g. when a whole range of high-frequency-bid-ask mid-point

PT Telen Orbit Prima

quotes exists spanning a wide intra-day minimum-maximum range). The actual truth is that even before making the necessary adjustments (e.g. for quality, geography, level of the market etc.) independent transactional prices have occurred and will occur in a band around that number and that band is narrower or wider depending on a range of factors including liquidity or intra- day price volatility;

This is consistent with the OECD’s long standing recognition of what quoted and reported prices usually are and a reference to para 3.55 and, in particula

r, the final sentence of that paragraph would be appropriate (“It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction”). This is undoubtedly true for commodity transactions, particularly when it comes to the adjustments that need to be made.”

Terjemahan

“Penggunaan rata-rata bulanan secara konsisten adalah metode umum lainnya yang digunakan antara pihak independen untuk menetapkan basis harga, menghilangkan risiko menciptakan pemenang atau pecundang dari waktu yang tepat dalam satu bulan penjualan atau pengiriman, dan logika yang sama berlaku dalam sebuah grup. Rata-rata bulanan tersebut (sampai beberapa bulan setelah tanggal pengiriman) biasanya digunakan dalam transaksi yang melibatkan komoditas yang memerlukan pemrosesan lebih lanjut sebelum siap dipasarkan. Tujuan penggunaan periode kuotasi yang panjang adalah untuk memungkinkan penyuling atau pengolah untuk mencocokkan biaya input dengan pendapatan yang diperoleh dari penjualan komoditas, yang transformasinya mungkin memerlukan waktu yang signifikan, serta memungkinkan lindung nilai yang efektif dari risiko harga. ;

…

Karena harga yang dikutip (atau referensi) adalah angka pasti, ada risiko presisi

palsu yang besar (yaitu angka tersebut dianggap sebagai kebenaran objektif) atau ambiguitas (mis. kutipan ada yang mencakup rentang minimum-maksimum intra-hari yang lebar). Kebenaran yang sebenarnya adalah bahwa bahkan sebelum membuat penyesuaian yang diperlukan (misalnya untuk kualitas, geografi, tingkat pasar, dll.) harga transaksional independen telah terjadi dan akan terjadi di pita di sekitar angka itu dan pita itu lebih sempit atau lebih lebar tergantung pada kisarannya. faktor termasuk likuiditas atau volatilitas harga intra-hari;

Hal ini konsisten dengan pengakuan lama OECD tentang harga yang dikutip dan dilaporkan biasanya dan referensi ke paragraf 3.55 dan, khususnya, kalimat terakhir dari paragraf tersebut akan sesuai (“Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa

PT Telen Orbit Prima

perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang sama persis untuk transaksi tersebut”). Hal ini tidak diragukan lagi berlaku untuk transaksi komoditas, terutama dalam hal penyesuaian yang perlu dilakukan.”

Bahwa b erdasarkan referensi-referensi yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa:

1) Tanggal kontrak lebih tepat digunakan sebagai acuan penentuan harga selamaPemohonBandingdapatmemberikanbukti kontrak/perjanjian/dokumen sejenisnya yang memiliki fungsi sama; dan

2) Pemohon Banding dapat memberikan informasi tambahan lainnya yang mendukung penentuan harga tersebut dan juga apabila ada penyesuaian- penyesuaian yang dibuat dalam penentuan harga;

Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memberikan bukti dokumen berupa Perjanjian Jual Beli Batubara antara Pemohon Banding dengan PMM, AET dan TRL (Bukti P-2) beserta dengan masing-masing invoice atas penjualan batubara pada tahun 2021 (Bukti P-3) sebagai basis transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

Selain itu, Pemohon Banding juga telah mempertimbangkan dan telah melakukan penyesuaian atas pergerakan harga untuk mengantisipasi fluktuatifnya harga pasar pada tanggal kontrak hingga pada tanggal penyerahan produk. Oleh sebab itu, Pemohon Banding sudah tepat dalam menggunakan tanggal kontrak sebagai acuan untuk penentuan harga jual;

Bahwa dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa harga yang Pemohon Banding gunakan dalam kontrak tidak tepat dan tidak memenuhi ketentuan ex- ante sebagaimana diatur dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU); Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan prinsip ex-ante dalam penentuan harga penjualan batu bara, dimana Pemohon Banding menentukan harga dalam Perjanjian Penjualan Batubara sebelum transaksi dilakukan. Sebagai contoh dalam Perjanjian Jual Beli Batubara No. 026/PMM/KTR/IV/2021 tanggal 1 April 2021 antara Pemohon Banding dengan PMM disepakati dalam Pasal 9, sebagai berikut:

“9.1 Harga Dasar Batubara yang disepakati PARA PIHAK dalam Perjanjian

ini adalah US$ 51,55/MT basis GAR 5.800 kcal/kg FOB Barge di Pelabuhan Muat sudah termasuk Berita Acara beserta dokumen pendukung lainnya.”

Selanjutnya untuk menyesuaikan harga dalam hal terjadi perubahan kualitas/kalori batubara yang akan dikirim, dalam perjanjian Pasal 10 juga diatur mengenai penyesuaian harga batubara sebagai berikut:

PT Telen Orbit Prima

“Jika hasil aktual NAR berada di atas atau dibawah 5.800 kcal/kg GAR, maka Harga Dasar Batubara akan disesuaikan dengan formula perhitungan sebagai berikut:

.”

Bahwa diketahui Pemohon Banding sudah menggunakan nilai pasar yang berlaku sebelum terjadinya transaksi dan telah sesuai dengan prinsip ex-ante dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Lebih lanjut, sehubungan dengan dalil Terbanding yang menyebutkan inkonsistensi penerapan skema transaksi dengan PT. Bloomindo Bumi Energi, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi dengan PT. Bloomindo Bumi Energi menggunakan skema SPOT dikarenakan kontrak yang diperjanjikan dengan merupakan kontrak jangka pendek dan hanya terdapat satu kali pengiriman, sehingga tidak sebanding dengan transaksi Pemohon Banding dengan PMM, TRL dan AET bila diperbandingkan;

Bahwa berdasarkan argumentasi Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

1.2.4.Pendekatan Analisis Secara Terpisah (Separate Analysis) yang Digunakan

oleh Terbanding dalam Menganalisis Transaksi Penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi Tidak Tepat

Bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan pendekatan analisis secara terpisah (separate analysis) atau transaksi-per-transaksi. Terbanding kemudian membandingkan harga jual Pemohon Banding pada masing-masing transaksi penjualan dengan harga pasar pada saat tanggal pengiriman;

Bahwa melanjutkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait pengunaan tanggal pengiriman, Pemohon Banding juga tidak setuju atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding karena pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan (combined analysis) yang dilakukan Pemohon Banding lebih tepat untuk dilakukan dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwa sengketa a quo adalah penjualan komoditas berupa batubara yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang didasarkan pada kontrak penjualan jangka panjang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi; Bahwa berdasarkan Paragraf 3.9 OECD TPG, transaksi berkaitan suplai komoditas atau jasa dengan kontrak jangka panjang harus dievaluasi dengan menggunakan metode yang paling sesuai. Bahwa hal serupa juga nyata-nyata diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak Indonesia yaitu pada Lampiran B.3.a.4.b.3. SE-50/2013 sebagai berikut:

“(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

PT Telen Orbit Prima

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi

maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan;

a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa,

...”

Berdasarkan ketentuan SE-50/2013, transaksi (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara gabungan lebih tepat dilakukan. Bahwa literatur- literatur pun menguraikan untuk transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat diuji menggunakan pendekatan gabungan transaksi; Bahwa Jamal Hejazi, Ph.D (dalam Transfer Pricing: The Basic From a Canadian Perspective, Canada: Lexis Nexis. 2009. Halaman 46) menyampaikan bahwa analisis secara terpisah tidak mungkin untuk diterapkan jika transaksi tersebut saling berkaitan atau berkelanjutan yang mencakup salah satunya berkaitan dengan ‘kontrak jangka panjang sehubungan dengan pasokan komoditas’. Di sisi lain, Gareth Green (dalam Transfer Pricing Manual, BNA International, 2009, p .25) berpendapat bahwa perubahan harga komoditas yang sangat fluktuatif diperlukan ketepatan waktu penetapan harga transaksi sehingga penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal;

Oleh karena itu, nyata-nyata pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lebih tepat mempertimbangkan jenis transaksi yang diuji yaitu transaksi penjualan dari kontrak jangka panjang komoditas. Oleh karena itu, nyata-nyata pendekatan analisis secara terpisah atau transaksi per transaksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

Bahwa pengujian gabungan untuk transaksi komoditas jangka panjang didukung oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021, No. PUT- 117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 dan No. PUT-117595.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 yang merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:

“bahwa mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh

Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan metode pendekatan yang digunakan, Majelis menilai bahwa penjelasan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penggunaan metode analisis secara gabungan (combined analysis) lebih tepat, mengingat penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi

PT Telen Orbit Prima

dilakukan untuk jangka panjang (berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang).”

Bahwa berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual produk Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran atau dengan kata lain transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa berikut merupakan hasil rentang kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (Bukti P-1);

Tabel 1.2.4.1. Hasil Rentang Kewajaran Penjualan Batu Bara dengan Harga

Pasar ICI (Pengiriman FOB Vessel)

Tanggal Deal PriceVolume (MT)Nilai Kalori (GAR)Harga Jual PT TOP FOB Vessel (USD/MT)ICI 2 FOB Vessel Sebelum Penyesuaian (USD/MT)ICI-2
FOB Vessel
Setelah
Penyesuaian
(USD/MT)
21 November 202017.5105.26953,651,1646,48
21 November 202016.2235.33653,951,1647,07
20 November 202063.9705.70254,951,1650,30
02 Desember 202055.0005.40561,464,2859,90
20 November 202037.4095.65854,151,1649,91
28 Desember 202044.7405.54279,964,2861,42
28 Desember 202010.4305.76151,251,1650,82
25 November 202044.0895.43258,051,1647,91
25 September 202055.0005.83255,044,6944,94
Hasil
Kuartil 147,07
Nilai Tengah49,91
Kuartil 359,90
Harga Jual Rata-Rata Tertimbang PT TOP59,27
KesimpulanDi dalam rentang kewajaran

Tabel 1.2.4.2. Hasil Rentang Kewajaran Penjualan Batu Bara dengan Harga

Pasar ICI (Pengiriman FOB Barge)

Tanggal Deal PriceVolume (MT)Nilai Kalori (GAR)Harga Jual PT TOP FOB Barge (USD/MT)ICI 2 FOB Vessel Sebelum Penyesuaian (USD/MT)ICI-2
FOB Barge
Setelah
Penyesuaian
(USD/MT)
23 November 20207.1265.75949,051,1641,02
23 November 202010.2695.83749,751,1641,71
23 November 20207.5045.80849,451,1641,45
23 November 202010.2535.79649,351,1641,34
23 November 202010.4015.72850,751,1640,74
23 November 202010.4145.70150,451,1640,51
23 November 202010.4125.71350,451,1640,61
23 November 202010.4115.74150,351,1640,86
23 November 202010.4015.84652,051,1641,78
23 November 202010.3835.71150,851,1640,59

PT Telen Orbit Prima

Tanggal Deal PriceVolume (MT)Nilai Kalori (GAR)Harga Jual PT TOP FOB Barge (USD/MT)ICI 2 FOB Vessel Sebelum Penyesuaian (USD/MT)ICI-2
FOB Barge
Setelah
Penyesuaian
(USD/MT)
23 November 202010.0505.82651,851,1641,61
23 November 202010.0025.73651,051,1640,81
23 November 202010.0115.75298,251,1640,96
Hasil
Kuartil 140,74
Nilai Tengah40,96
Kuartil 341,45
Harga Jual Rata-Rata Tertimbang PT TOP54,18
KesimpulanDi atas rentang kewajaran

Tabel 1.2.4.3. Hasil Rentang Kewajaran Penjualan Batu Bara dengan Harga

Pasar GCNI

Tanggal Deal PriceVolume (MT)Nilai Kalori (GAR)Harga Jual PT TOP FOB Vessel (USD/MT)GCNI FOB Vessel Sebelum Penyesuaian (USD/MT)GCNI
FOB Vessel
Setelah
Penyesuaian
(USD/MT)
29 Januari 202186.2505.81377,679,8773,44
16 Juni 202173.8725.75397,4106,0296,48
Hasil
Minimum73,44
Maksimum96,48
Harga Jual Rata-Rata Tertimbang PT TOP97,35
KesimpulanDi atas rentang kewajaran

Bahwa pada dasarnya pengujian secara agregat membuktikan bahwa harga jual Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran atau bahka berada di atas rentang yang membuktikan tidak ada intensi untuk mengurangi margin Pemohon Banding di tahun 2021;

Bahwa memeprtimbangkan penjelasan Pemohon Banding di atas terkait pengujian secara agregasi, maka pendapat Terbanding yang menyatakan:

“Berdasarkan penelitian terhadap kontrak penjualan batubara, dalam hal ini

yang menjadi contoh adalah dengan Turangga Resource PTE LTD tidak diketahui secara pasti mengenai harga acuan yang digunakan, apakah harga indeks perlode tertentu atau harga rata rata indeks dalam periode tertentu.”

Menjadi tidak relevan karena penetapan harga jual pada kontrak jual-beli Batubara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi mengacu kepada harga pasar batu bara yang tersedia antara lain dari ICI dan GCNI sesuai dengan spesifikasi produk batu bara (nilai kalori). Bahwa harga pasar yang digunakan mengacu pada satu bulan sebelumnya (one month prior) dari tanggal persetujuan (dealing date) dan menggunakan harga pada saat tanggal persetujuan (dealing date);

Bahwa kemudian, terkait dengan pendapat Terbanding yang menyatakan:

“Bahwa terdapat inkonsistensi pada transaksi Pemohon Banding dengan PT.

Prima Multi Mineral, dimana menurut Wajib Pajak kesepakatan harga adalah

PT Telen Orbit Prima

bulan November 2020, sementara dalam bukti email, kesepakatan harga ditentukan pada 29 Januari 2021.”

Bahwa menenurut Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini Terbanding Pajak) keliru dalam membaca pencatatan Pemohon Banding. Hal ini karena berdasarkan penelusuran Pemohon Banding pada pencatatan Pemohon Banding, kesepakatan harga adalah tanggal 29 Januari 2021 sedangkan untuk informasi mengenai “bulan November 2020” sebagaimana pendapat Terbanding tersebut tidak Pemohon Banding temukan dalam pencatatan Pemohon Banding sendiri; Tabel 1.2.4.4. Tangkapan Layar Tanggal Dealing Price Pemohon Banding

dengan PMM

Bahwa selain itu, di sisi lain Terbanding tidak memberikan alasan yang cukup dengan bukti pendukung bahwa harga pasar yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi transaksi-per-transaksi sudah dilakukan analisis kesebandingan. Terbanding hanya menggunakan satu harga acuan untuk masing-masing transaksi yang dikoreksi, artinya syarat dan ketentuan maupun kondisi antara harga pasar dan transaksi afiliasi Pemohon Banding yang sedang diuji haruslah sama persis/memiliki kesebandingan yang sempurna;

Bahwa, mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga seharusnya koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha ini dapat dibatalkan

1.2.5.Pemohon Banding Sudah Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan

Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011”), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan yang didefinisikan sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Pemohon

Banding atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.”

PT Telen Orbit Prima

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan menemukan perbedaan kondisi sebagai berikut:

PT Telen Orbit Prima

Tabel 1.2.5.1. Analisis Kesebandingan Transaksi Penjualan Afiliasi Terhadap Harga Pasar

FaktorTransaksi AfiliasiHarga Pasar (ICI dan GCNI)Sebanding/Penyesuaian
Kesebanding(PT TOP dan PihakTidak
anAfiliasi)Sebanding
Jenis ProdukBatu bara steam murni dan campuran dari Indonesia dengan bermacam spesifikasi nilai kalor (basis GAR), kandungan belerang, kandungan air, dan kandungan abu.(i) Untuk harga pasar ICI menggunakan batu bara steam dengan nilai kalori sebesar 5.800 (basis GAR); (ii) Untuk GCNI menggunakan batu bara steam dengan nilai kalori sebesar 6.322 (basis GAR; Masing-masing harga pasar tersebut memiliki kandungan belerang, kandungan air, dan kandungan abu yang berbagai macam.Sebanding, hingga taraf tertentu.Ya, dengan melakukan penyesuaian secara proporsional sesuai spesifikasi/ kandungan aktual yang dijual PT TOP, khususnya atas nilai kalori.
Syarat Pengirima nKetentuan pengiriman FOB Vessel dan FOB Barge, dalam hal ini memperhitungkan komponen biaya barging, port management, transhipment, ambapers, dokumen, surveyor, pengawalan, dan asuransi.Ketentuan pengiriman untuk harga pasar ICI dan GCNI menggunakan FOB Vessel.Tidak untuk ketentuan pengiriman FOB Barge.Ya, sebesar biaya penyesuaian yang wajar.
Mata UangUSD/MT.USD/MT.Sebanding.Tidak.

PT Telen Orbit Prima

FaktorTransaksi AfiliasiHarga Pasar (ICI dan GCNI)Sebanding/Penyesuaian
Kesebanding(PT TOP dan PihakTidak
anAfiliasi)Sebanding
Analisis Fungsion alPT TOP sebagai fully- fledged coal mining company melakukan penjualan kepada pihak afiliasi yang berperan sebagai trader.Mencakup seluruh tingkat pasar.Sebanding.Tidak.
Strategi BisnisOrientasi penjualan ke pihak afiliasi di pasar dalam negeri dan luar negeri.Seluruh transaksi dalam seluruh jenis bisnis di pasar internasional dengan kondisi dan harga rata- rata global.Sebanding.Tidak.
Situasi EkonomiBanyak pesaing usaha.Pasar persaingan sempurna, tidak ada monopoli.Sebanding.Tidak.

Bahwa berdasarkan tabel yang Pemohon Banding uraikan tersebut, dapat diketahui terdapat beberapa faktor kesebandingan yang dinilai memiliki ketidaksebandingan secara material, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menginkatkan derajat kesebandingannya;

Bahwa selanjutnya, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut;

“Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

▪ tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang

dapatmempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

▪ terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian

untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba; “

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan- perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut;

PT Telen Orbit Prima

bahwa berdasarkan ketidaksebandingan yang telah diuraikan dalam tabel 1.2.5.1 tersebut, berikut merupakan penyesuaian yang telah Pemohon Banding lakukan atas beberapa faktor kesebandingan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 (Bukti P-1);

A. Penyesuaian atas Harga Pasar Sehubungan dengan Perbedaan Nilai Kalori Tabel 1.2.5.2. Penyesuaian terhadap Perbedaan Kalori Batu Bara PT TOP dengan

Harga Pasar ICI

Sumber Harga PasarHarga Pasar ICI-2 (nilai kalori 5.800 GAR),
Latar BelakangLatar BelakangHarga Pasar dari Data Pasar ICI-2 memiliki nilai kalori dasar 5.800 GAR, sedangkan nilai kalori dasar transaksi afiliasi PT TOP adalah 5.800 GAR. Namun secara aktual, nilai kalori batu bara yang dijual dapat berubah sesuai dengan hasil penilaian surveyor. Dengan demikian, agar sebanding, penyesuaian atas perbedaan nilai kalori batu bara harus dilakukan.
Teknik Penyesuaian(i) Menghitung rasio perbandingan antara kalori aktual transaksi yang diuji dengan kalori dasar (GAR) ICI yaitu: 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑘𝑎𝑙𝑜𝑟𝑖 𝑎𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑎𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑗𝑢𝑎𝑙 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑃𝑇 𝑇𝑂𝑃 =𝑌% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑘𝑎𝑙𝑜𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑎𝑟𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝐼𝐶𝐼 (ii) Mengalikan rasio perbandingan dengan harga pasar ICI kalori 5.800, dengan cara berikut; 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑟 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 =(𝑌%) 𝑥 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑟 𝐼𝐶𝐼
Sumber DataInformasi dari manajemen PT TOP.
Penyesuaian

Tabel 1.2.5.3. Penyesuaian terhadap Perbedaan Kalori Batu Bara PT TOP dengan

Harga Pasar CGNI

Sumber Harga PasarHarga Pasar GCNI (nilai kalori 6.322 GAR)
Latar BelakangLatar BelakangHarga pasar dari data pasar GCNI memiliki nilai kalori dasar 6.322 GAR, sedangkan nilai kalori dasar transaksi afiliasi PT TOP adalah 5.800 GAR. Namun secara aktual, nilai kalori batu bara yang dijual dapat berubah sesuai dengan hasil penilaian surveyor. Dengan demikian, agar sebanding, penyesuaian atas perbedaan nilai kalori batu bara harus dilakukan.
Teknik Penyesuaian(i) Menghitung rasio perbandingan antara kalori aktual transaksi yang diuji dengan kalori dasar (GAR) GCNI yaitu: 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑘𝑎𝑙𝑜𝑟𝑖 𝑎𝑘𝑡𝑢𝑎𝑙 𝑑𝑎𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑎𝑟𝑎 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑗𝑢𝑎𝑙 𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑃𝑇 𝑇𝑂𝑃 =𝑌% 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑘𝑎𝑙𝑜𝑟𝑖 𝑏𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑎𝑟𝑎 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝐺𝐶𝑁𝐼 (ii) Mengalikan rasio perbandingan dengan harga pasar ICI kalori 6.322, dengan cara berikut; 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑟 𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 =(𝑌%) 𝑥 𝐻𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑃𝑎𝑠𝑎𝑟 𝐺𝐶𝑁𝐼
Sumber DataInformasi dari manajemen PT TOP.
Penyesuaian

B. Penyesuaian atas Harga Pasar Sehubungan dengan Perbedaan Syarat

Pengiriman

Tabel 1.2.5.4. Penyesuaian terhadap Perbedaan Kalori Batu Bara PT TOP dengan

Harga Pasar CGNI

PT Telen Orbit Prima

Sumber Harga PasarHarga Pasar ICI dan GCNI.
Latar BelakangLatar BelakangHarga pasar ICI dan GCNI memiliki syarat dan ketentuan pengiriman FOB Vessel, sedangkan harga jual kepada pihak afiliasi PT TOP dilakukan dengan syarat dan ketentuan pengiriman FOB Vessel dan FOB Barge/Tongkang; (i) FOB Vessel – terminologi FOB vessel dalam hal ini mengacu pada nilai harga produk sampai dengan di atas kapal (on board) di pelabuhan muat yang ditunjuk oleh si pembeli. Hal ini sejalan dengan definisi syarat dan ketentuan pengiriman dengan ketentuan FOB, yaitu mengatur bahwa penjual harus membayar seluruh biaya pengiriman dan biaya lainnya yang dibutuhkan untuk membawa suatu produk/barang di atas kapal (on board) di pelabuhan muat yang ditunjuk oleh pembeli; (ii) FOB barge/tongkang – terminologi FOB barge dalam hal ini mengacu pada nilai harga produk sampai dengan di atas tongkang (on board) di pelabuhan sungai pemuatan yang ditunjuk oleh pembeli; Berdasarkan penjelasan di atas, agar sebanding, penyesuaian atas syarat dan ketentuan pengiriman harus dilakukan.
Teknik PenyesuaianMengurangkan biaya barging, port management, transhipment, ambapers, dokumen, surveyor, pengawalan, dan asuransi dari harga pasar ICI dan GCNI, untuk menyesuaikan syarat pengiriman FOB Vessel ke syarat pengiriman FOB Barge.
Sumber DataData biaya barge didapatkan dari perjanjian PT TOP dengan pihak afiliasi.
Penyesuaian

Bahwa penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian atas pergerakan harga pasar dan tidak memberikan penjelasan atas hal tersebut, melanggar prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat

(1) PER-32/2011. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding ini;

III.2. Sengketa Koreksi atas PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp 718.127.413

III.2.1 Menurut Terbanding

III.2.1.1Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan

Bahwa, Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi atas PPh Pasal 23 Terutang Pemohon Banding dengan pokok koreksi serupa dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang telah diuraikan;

III.2.1.2Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan

Bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

III.2.2 Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp718.127.413 sebagaimana telah diuraikan dalam koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada poin penjelasan III.1.2. Surat Permohonan Banding ini.

PT Telen Orbit Prima

IV.KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan Kumulatif Penyerahan BKP yang Dikenai PPN;

3. Terbanding Tidak Mempertimbangkan Tidak Adanya Motif Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Transaksi Jual-Beli Batu Bara Menggunakan Kontrak Berjangka (Forward Contract) Adalah Hal yang Lazim Dalam Industri Komoditas Batu Bara

5. Penggunaan Tanggal Kontrak dalam Pengujian Analisis Kewajaran Lebih Tepat Dibandingkan Dengan Tanggal Pengiriman;

6. Pendekatan Analisis Secara Terpisah (Separate Analysis) yang Digunakan oleh Terbanding dalam Menganalisis Transaksi Penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi Tidak Tepat;

7. Pemohon Banding Sudah Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut;

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

N oUraianJumlah (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak26.524.660.179
2PPh Pasal 23 yang terutang348.618.865
3Jumlah kredit pajak348.618.865
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3)-
5Jumlah sanksi administrasi-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)-

V.PETITUM

Bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan

PT Telen Orbit Prima

mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut;

1.Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2.Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding a quo; dan

3.Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan a quo

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan a quo

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak a quo

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Akta Notaris No. 179 tanggal 31 Mei 2024 yang

dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus atas nama Yusuf Wangko Ngantung

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-S- 201/SUB/WPJ.20/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -

PT Telen Orbit Prima

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS

KEBERATAN

Bahwa uraian pokok sengketa adalah sesuai dengan duduk perkara sengketa;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, Terbanding menuliskan kembali pokok sengketa dan alasan menurut Pemohon Banding sebagaimana tertulis pada bagian surat banding a quo;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

PT Telen Orbit Prima

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur :

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a.Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1.Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

PT Telen Orbit Prima

2.Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3.Royalty; dan

4.Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b.Dihapus;

c.Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2.Imbalan sehubungan dengan jasa Teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

Pasal 18

(1) ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPH menerangkan bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

(1) Ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(a) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(b) huruf c, terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

PT Telen Orbit Prima

Pasal 22 ayat 8

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: huruf a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP;

2.Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan data pada Sistem Informasi DJP diketahui hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur sejak tanggal 01 November 1999 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak 02 oktober 2006 dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) 05100 Pertambangan Batu Bara dan saat ini beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Gedung

PT Telen Orbit Prima

Pamapersada Nusantara Lt.3 Jl Rawa Gelam I Blok II No 9 Cakung Jakarta Timur DKI Jakarta;

Bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan lawan transaksi menurut Pasal 18 UU PPh ayat 4 (b) sebagai berikut:

Jenis

Jen

is Transaksi

Jumlah Transa

k

si

No

Lawan Transaksi

Loka

si Law

an

Tra

n

saksi

Hubungan

Afiliasi

(USD)

Istimewa

1

P

TPrima Multi Mineral (PMM)

P

e

nju

alan Batu Bara

Indonesia

E

n

tita

s dala

m pen

gu

asa

a

n yang

sa

m

a

31.183.2

4

2

2

A

egis Energy Trading Pte.Ltd (A

ET)

P

e

nju

alan Batu Bara

Singapura

E

n

tita

s dala

m pen

gu

asa

a

n yang

sa

m

a

7.192.9

1

7

3

T

urangga Resources Ltd (TRL)

P

e

nju

alan Batu Bara

Singapura

E

n

tita

s dala

m pen

gu

asa

a

n yang

sa

m

a

982.6

2

1

Bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding PT TELEN ORBIT PRIMA melakukan transaksi penjualan kepada pihak afiliasi. Oleh karena itu Terbanding (Pemeriksa) melakukan pengujian kewajaran harga transfer dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas nilai peredaran usaha sebesar US$8.752.671. Dasar Hukum yang digunakan pemeriksa adalah Pasal 4 (1) UU PPh, Pasal 12 (3) UU KUP, PER-22/PJ.2013, Pasal 18 (3) UU PPh, SE-50/PJ/2013, Pasal 2 (1) UU PPN;

Bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen sebesar Rp4.787.516.087 yang merupakan koreksi secondary adjustment. Dasar hukum atas koreksi tersebut adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 yaitu atas Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Bahwa berikut adalah rincian kertas kerja pemeriksaan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas dividen untuk masa Pajak Agustus 2021:

PT Telen Orbit Prima

Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Informasi dari Tim Pemeriksa, dan data perpajakan terkait Pemohon Banding, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan penjelasannya diatur bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak

Pasal 18 ayat (3) UU PPh antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa adalah koreksi PPh Pasal 23 atas objek Pajak Dividen sebesar Rp4.787.516.087 yang merupakan secondary adjustment atas koreksi pengujian harga transfer kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa atas transaksi penjualan batu bara sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

Bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan istimewa dengan lawan transaksi PT Prima Multi Mineral (PMM) menurut Pasal 18 ayat 4 huruf b yaitu entitas berada di bawah penguasaan yang sama. Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan lawan transaksi (PMM) adalah penjualan batu bara yang dalam hal ini merupakan komoditas;

Argumentasi Pemohon Banding pada surat keberatan adalah bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen (secondary adjustment) ini adalah efek dari koreksi

PT Telen Orbit Prima

peredaran usaha sehingga alasan Pemohon Banding sama denga keberatan atas peredaran usaha;

Terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan Pemeriksa salah menggunakan skema penentuan harga dengan pendekatan SPOT dalam menghitung koreksi kontrak Pemohon Banding, sementara skema kontrak penjualan Pemohon Banding adalah long term (forward) Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa transaksi yang dilakukan koreksi adalah transaksi penjualan batubara yang dalam hal ini merupakan komoditas;

Bahwa untuk melakukan penilaian kewajaran harga komoditas dimana dalam hal ini memiliki tingkat kesebandingan barang yang sama dengan transaksi di pasar global, metode penentuan harga transfer yang digunakan adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP);

Metode tersebut digunakan oleh tim pemeriksa untuk melakukan pengujian atas kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak afiliasi yang terjadi di dalam dan di luar negeri; Bahwa berdasarkan ketentuan paragraf 2.2 OECD Tranfer Pricing guideline dijelaskan bahwa “a particularly relevant factor for commodity transactions determined by reference to the quoted price is the pricing date, which refers to the specific time, date or time period (e.g.a specified range of dates over which an average price is determined)” selected by the parties to determines the price for commodity transaction;

Dalam aturan OECD TP Guidelines paragraph 2.2 juga dijelaskan bahwa “if the pricing date specified in any written agreement between the associated enterprise is inconsistent with the actual conduct of the parties or with other facts of the case, tax administration may determine a different pricing date consistent with those other fact of the case and what independent enterprise would have agreed in comparable circumstances (taking into consideration industry practices). When the taxpayer doesn’t provide reliable evidence of the pricing date agreed by associated enterprise in the controlled transaction and the tax administration cannot otherwise determines a different pricing date under the guidance, tax administrator may deem the pricing date for the commodity transaction on the basis of the evidence available to the tax administration; this may be the date of shipment as evidenced by the bill of lading or equivalent document depending on the means of transport. This would mean that the price for the commodities being transacted would be determined by reference to the average quoted price on the shipment date, subject to any appropriate comparability adjustments based on the information available to the tax administration. It would be important to permit resolution of cases of double taxation arising from application of the deem pricing date through access to the mutual agreement procedure under the applicable treaty”.

Bahwa disampaikan diatas dalam hal terdapat inkonsistensi penentuan harga transaksi Pemohon Banding pada tiap tiap pihak bertransaksi, administrasi pajak dapat mempertimbangkan penetapan harga untuk transaksi komoditas berdasarkan bukti yang tersedia untuk administrasi perpajakan. Hal ini dapat dilakukan kantor Pajak dengan mempertimbangkan tanggal pengiriman yang dibuktikan dengan bill of lading atau dokumen yang setara tergantung pada alat transportasi. Ini berarti bahwa harga komoditas yang ditransaksikan akan ditentukan dengan mengacu pada harga rata rata yang dikutip pada tanggal pengiriman, tunduk pada penyesuaian keterbandingan yang sesuai berdasarkan informasi yang tersedia untuk administrasi pajak;

Bahwa tim pemeriksa menemukan inkonsistensi dalam penentuan harga atas penyerahan batubara yang dilakukan Pemohon Banding dengan data dan informasi sebagai berikut:

Transaksi dengan PT Prima Multi Mineral (pihak afiliasi dalam negeri) menurut penjelasan Pemohon Banding dan dokumen TP Doc ditentukan dengan harga kesepakatan pada bulan November 2020 untuk penyerahan yang terjadi pada periode Desember 2020 sampai dengan Agustus 2021 sesuai tanggal bill of lading;

PT Telen Orbit Prima

Dalam transaksi dengan PT Prima Multi Mineral, tiap periode pengiriman, Pemohon Banding membuat kontrak turunan dengan PT Prima Multi Mineral pada tanggal sesaat sebelum pengiriman dilakukan. Dalam kontrak turunan tersebut ditentukan harga atas tiap tiap pengiriman;

Menurut Pemohon Banding tanggal harga kesepakatan adalah bulan november 2020 sementara dalam bukti email yang dikirimkan kepada tim pemeriksa tentang kesepakatan harga, pihak PT. Prima Multi Mineral menyatakan sepakat pada harga yang ditentukan pada tanggal 29 Januari 2021 (email dikirim). Namun terdapat perbedaan harga pada email tersebut dengan harga yang tercantum pada kontrak penyerahan bulan April No.26/PMM/KTR/IV/2021 Tanggal 01 April 2021.

Perbedaan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Turangga Resource Pte, Ltd, PT Aegis Energy Trading Pte, Ltd (pihak afiliasi di luar negeri) dengan PT Bloomindo Bumi Energi (Pihak independent). Sementara atas transaksi dengan PT Turangga Resource Pte, Ltd. Pemohon Banding tidak melakukan kontrak penentuan harga pada saat sebelum terjadi penyerahan. Harga sudah ditentukan pada saat sebelum kontrak awal (bulan Juni) untuk penyerahan di bulan Oktober 2021. Atas transaksi dengan PT Aegis Energy Trading Pemohon Banding tidak melakukan kontrak penentuan harga pada saat sebelum terjadi penyerahan. Harga sudah ditentukan pada saat sebelum kontrak awal (bulan Juni) untuk penyerahan di bulan Desember 2021

Selama Tahun 2021, Pemohon Banding juga melakukan penjualan batubara kepada pihak independent yaitu PT Bloomindo Bumi Energy dimana kontrak dengan pihak independen tersebut jelas ditentukan saat tanggal penyerahan batubara ditentukan cukup dekat dengan tanggal kontrak dan saat penentuan harga.

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pembentuk nilai kewajaran yang digunakan dalam dokumen lokal, Inkonsistensi juga terjadi pada transaksi dengan PT PMM dan PT Aegis, dimana harga acuan atas transaksi tersebut tidak menggunakan harga pada saat dealing price namun menggunakan harga acuan pada sebulan sebelumnya, hal tersebut bertentangan dengan keterangan Pemohon Banding dan informasi pada dokumen lokal dimana menyatakan bahwa harga transaksi merupakan harga acuan pada saat dealing price

Bahwa inkonsistensi terjadi atas waktu penentuan harga dimana terdapat transaksi yang penentuan harga dilakukan dalam rentang yang cukup lama dengan tanggal penyerahan dan terdapat transaksi yang penentuan harganya dilakukan dalam rentang waktu yang singkat dengan tanggal penyerahan. Selain itu tidak terdapat ketentuan dalam kontrak yang mengatur jelas indeks harga batubara pasar yang dikutip terkait waktu, tanggal atau periode waktu tertentu yang dipilih oleh pihak pihak yang melakukan transaksi

Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Kontrak long term Pemohon Banding telah memenuhi prinsip ex ante, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

Berdasarkan penelitian terhadap kontrak penjualan batubara, dalam hal ini yang menjadi contoh adalah dengan PT Turangga Resource PTE LTD tidak diketahui secara pasti mengenai harga acuan yang digunakan, apakah harga indeks periode tertentu atau harga rata rata indeks dalam periode tertentu

PT Telen Orbit Prima

Bahwa setelah dilakukan penetapan harga, Pemohon Banding menguji kewajaran transaksi dengan menggunakan metode agregasi dimana pengujian kewajaran dilakukan secara menyeluruh atas seluruh transaksi dalam satu kesimpulan gabungan sesuai hasil tabel yang dicantumkan Pemohon Banding.

Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sudah menggunakan pendekatan Transfer Pricing dalam menilai kewajaran penjualan batubara ke pihak afiliasi sesuai dengan kaidah yang berlaku, tim peneliti berpendapat sebagai berikut: Bahwa pada TP Doc, Pemohon Banding menguji kewajaran harga penjualan batu bara dengan harga pasar dengan hasil pengujian bahwa harga jual rata-rata tertimbang Pemohon Banding berada dalan rentang kewajaran.

Penelitian terhadap hasil rentang kewajaran tersebut, diketahui bahwa TP Doc menguji harga yang ditetapkan dengan harga pasar sesuai dengan tanggal dealing price.

Berdasarkan dokumen lokal penentuan harga transfer, penentuan harga wajar yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan menggunakan metode agregasi dimana pengujian kewajaran dilakukan secara menyeluruh atas seluruh transaksi dalam satu kesimpulan gabungan, sesuai hasil tabel yang dicantumkan Pemohon Banding pada TP Doc sebagai berikut:

PT Telen Orbit Prima

Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 8, terdapat inkonsistensi dalam penentuan harga atas penyerahan batubara yang Pemohon Banding dimana terdapat transaksi yang penentuan harga dilakukan dalam rentang yang cukup lama dengan tanggal penyerahan dan terdapat transaksi yang penentuan harganya dilakukan dalam rentang waktu yang singkat dengan tanggal penyerahan. Selain itu tidak terdapat ketentuan dalam kontrak yang mengatur jelas indeks harga batubara pasar yang dikutip terkait waktu, tanggal atau periode waktu tertentu yang dipilih oleh pihak pihak yang melakukan transaksi.

Pasal UU PPN Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan". Bahwa saat penyerahan dalam transaksi penjualan batu bara Pemohon Banding tergambar pada saat tanggal Bill of Lading. Oleh karena Indeks Harga Batu Bara terbit dalam periode bulanan maka penentuan harga wajar yang lebih relevan adalah dengan menggunakan harga indeks 1 (satu) bulan sebelum penyerahan.

Bahwa sehubungan dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak menjalankan tahapan pemeriksaan transfer pricing sesuai PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap a)Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal ini peneliti telah melakukan penelitian terhadap dokumen kertas kerja yang dipinjamkan oleh pemeriksa. Berdasarkan penelitian tersebut diketahui bahwa pemeriksa telah menjalankan tahapan pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan PER- 22/PJ/2013 dan telah dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.

Bahwa sehubungan dengan alasan Pemohon Banding Pemeriksa tidak memiliki dasar kesebandingan dan tidak mempertimbangkan fakta dan kondisi dengan ini peneliti berpendapat sebagai berikut:

Transaksi yang dikoreksi adalah transaksi Penjualan Batubara yang merupakan komoditas. Dalam menentukan kewajaran harga komoditas, dimana memiliki tingkat kesebandingan barang yang sama dengan tranksaksi di pasar global, metode penentuan harga transfer yang digunakan adalah metode Comparable uncontrolled price method (CUP).

Dalam metode CUP, pembanding harga yang digunakan adalah Indeks harga batubara yang menggambarkan harga yang terjadi pada pasar batubara global (Indeks ICI dan Indeks GCNI).

Dalam harga Indeks komoditas telah ditentukan kondisi-kondisi/ kualitas batubara. Kondisi dan kualitas batubara tersebut dapat disesuaikan kesebandingannya dengan kondisi transaksi yang dilakukan Pemohon Banding.

PT Telen Orbit Prima

Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan aturan The Organization of Economic Co-Operation and Development (OECD) Guidelines telah menjelaskan untuk transaksi komoditas, referensi acuan harga adalah harga kesepakatan kontrak dan administrasi pajak juga mengikuti konsep tersebut dalam hal ini dalam OECD TP Guidelines dijelaskan pula bahwa

" If the pricing date specified in any written agreement between the associated enterprises is inconsistent with the actual conduct of the parties or with other facts of the case, tax administrations may determine a different pricing date consistent with those other facts of the case and what independent enterprises would have agreed in comparable circumstances (taking into considerations industry practices). When the taxpayer does not provide reliable evidence of the pricing date agreed by the associated enterprises in the controlled transaction and the tax administration cannot otherwise determine a different pricing date under the guidancetax administrations may deem the pricing date for the commodity transaction on the basis of the evidence available to the tax administration; this may be the date of shipment as evidenced by the bill of lading or equivalent document depending on the means of transport. This would mean that the price for the commodities being transacted would be determined by reference to the average quoted price on the shipment date, subject to any appropriate comparability adjustments based on the information available to the tax administration. It would be important to permit resolution of cases of double taxation arising from application of the deemed pricing date through access to the mutual agreement procedure under the applicable Treaty."

Berdasarkan hal tersebut jika terdapat inkonsistensi dalam penetapan harga jual komoditas, pemeriksa pajak dapat menetapkan harga berdasarkan bukti yang tersedia. Penetapan tersebut bisa dilakukan pada tanggal pengapalan dengan bukti bill of lading atau sarana transportasi lain.

Terkait alasan yang menyatakan bahwa Dasar hukum koreksi peredaran usaha dengan pendekatan Undang Undang PPN pasal 2 ayat (1) tidak relevan dan tidak mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatur dalam PER- 22/PJ/2013 dalam hal ini peneliti berpendapat bahwa Undang Undang PPN sangat relevan karena dalam PER 22/PJ/2013 memuat konsideran yang digunakan salah satunya adalah Undang Undang PPN sehingga dasar hukum yang digunakan pemeriksa dalam hal ini sudah relevan dan sesuai.

Terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Dividen (Secondary Adjustment) Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020 Pemeriksa tidak sesuai dengan definisi Dividen sesuai UU PPh, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

Bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa selisih nilai transaksi atau margin yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding antara yang sudah dilaporkan dengan margin yang seharusnya berdasarkan perhitungan pengujian harga wajar, selisih margin yang seharusnya diterima merupakan secondary adjustment dan diperlakukan sebagai Constructive Deviden yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, DJP mempunyai kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya serta hutang menjadi modal berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha, apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

PT Telen Orbit Prima

Dengan kewenangan di atas maka akan terdapat selisih nilai transaksi dari margin yang seharusnya diperoleh Wajib Pajak, dan dikarenakan Wajib Pajak tidak menerima selisih nilai transaksi tersebut maka dapat dinyatakan Wajib Pajak telah memberikan selisih nilai transaksi tersebut kepada pihak afiliasi sehingga atas hal tersebut akan dilakukan secondary adjustment dengan memperlakukan selisih nilai transaksi tersebut sebagai constructive dividen yang terhutang Pajak Penghasilan Pasal 23.

Penerapan sebagai constructive dividen atas selisih nilai transaksi tersebut dilakukan agar alokasi laba aktual menjadi konsisten dengan penyesuaian primer, Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: huruf a angka 1.dividen”.

Bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020 menjelaskan “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”

Bahwa ketentuan di atas merupakan aturan turunan dari PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan dan UU PPh sehingga ketentuan tersebut tidak memuat peraturan baru yang bertentangan dengan UU PPh.

Berdasarkan data dan ketentuan di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa koreksi positif Tim Pemeriksa atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 atas Dividen sudah tepat. Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp4.787.516.087:

UraianMenurut WPMenurut PemeriksaMenurut Tim Peneliti
Objek Pajak Penghasilan Pasal 2326.524.660.17931.312.176.26631.312.176.266

PENELITIAN SETELAH SPUH

bahwa Peneliti telah mengirimkan hasil penelitian keberatan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00205/SPUH/WPJ.20/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dan Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan lisan yaitu

PT Telen Orbit Prima

bahwa Lawan Transaksi PT Prima Multi Mineral (PMM) merupakan Pemohon Banding Dalam Negeri yang juga sudah dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2021. Pemohon Banding menanyakan apakah Pemeriksa telah melakukan corresponding adjustment dengan pihak lawan transaksi PT PMM, karena koreksi omset pada PT Telen Orbit Prima seharusnya diikuti dengan koreksi biaya pada pihak lawan transaksi PT PMM.

Berdasarkan tanggapan lisan tersebut peneliti berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan atas hasil penelitian yang disampaikan tim peneliti.

Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding menanyakan apakah Pemeriksa telah melakukan corresponding adjustment dengan pihak lawan transaksi PT PMM, karena koreksi omset pada PT Telen Orbit Prima seharusnya diikuti dengan koreksi biaya pada pihak lawan transaksi PT PMM. Tim peneliti masih melakukan konfirmasi dengan KPP tempat lawan transaksi terdaftar karena fakta bahwa PT PMM juga telah diperiksa pada tahun 2021 baru diungkapkan oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir.

PERHITUNGAN PUTUSAN KEBERATAN

Berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00089/203/21/007/23 tanggal 08 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021. Dengan demikian Dengan demikian diusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PT Telen Orbit Prima

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding pemohon banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa surat bantahan Pemohon Banding nomor: 044/DDTC- 2B/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 pada intinya menyatakan:

Bahwa Pemohon Banding mengulang isian surat banding dan surat uraian banding dengan tambahan bantahan sebagai berikut:

Aspek Formal:

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU PPh karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

Bahwa Surat Banding a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung sebagai Kuasa Hukum Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan . 010/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (Lampiran 6, Surat Banding) diberikan oleh Direktur yang berwenang sesuai dengan Akta Perubahan Perusahan Terakhir No. 179 tanggal 31 Mei 2024 a.n. Nehemia H. P. Pardede (Lampiran 4c, Surat Banding);

Bahwa lebih lanjut, dalam melengkapi pemenuhan formal atas penunjukan Kuasa Hukum, Pemohon Banding juga telah melampirkan kelengkapan dokumen kuasa berupa salinan Izin Kuasa Hukum dan salinan Kartu Tanda Penduduk asli dari Yusuf Wangko Ngantung yang merupakan bukti sah mengenai identitas Kuasa Hukum yang bertindak atas nama Pemohon Banding;

Bahwa ketentuan formal terkait pengajuan banding sehubungan dengan penunjukan Kuasa Hukum untuk mewakili Pemohon Banding di atur dalam ketentuan Pasal 32 UU PPh, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32 ayat (3) UU Pajak Penghasilan

(3)Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU Penghasilan

…

PT Telen Orbit Prima

Yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak

(1)Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;

Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak

(2)Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Mempunyai pengetahan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang- undangan perpajakan;

c. Persyaratan lain yang ditetapkan Menteri;

Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut diatas, diketahui bahwa penunjukkan kuasa hukum Yusuf Wangko Ngantung oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal atas pengajuan banding dan Pemohon Banding telah melampirkan seluruh kelengkapan pendukung untuk membuktikan kewenangan pemberi kuasa dan persyaratan kuasa hukum;

Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan banding adalah keliru dan tidak tepat. Namun demikian, untuk membuktikan keberadaan penandatanganan Surat Permohonan Banding berada di Indonesia, berikut Pemohon Banding lampirkan paspor a.n. Yusuf Wangko Ngantung dalam (Lampiran – 3) yang membuktikan penandatangan Surat Permohonan Banding tidak berada di luar Indonesia pada saat penandatanganan Surat Permohonan Banding, yaitu tanggal 02 September 2024;

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat menerima pengajuan banding Pemohon Banding;

Aspek Material:

Bahwa Pemohon Banding mengulang isi surat banding dan surat uraian banding dengan tambahan bantahan sebagai berikut:

III.1. Bantahan Pemohon Banding

Bahwa koreksi Terbanding pada DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Tahun Pajak 2021 berhubungan dengan koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha sebesar pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 senilai USD 8.752.671 terkait transaksi penjualan domestik batubara kepada PT. Prima Multi Mineral (“PMM”) dan transaksi penjualan ekspor batubara kepada Turangga Resources Ltd. (“TRL”) dan Aegis Energy Trading Pte. Ltd. (“AET”);

PT Telen Orbit Prima

Bahwa untuk koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 senilai Rp 4.787.516.087, merupakan reklasifikasi oleh Terbanding atas penghasilan Pemohon Banding yang diterima dari PMM menjadi objek PPh Pasal 23 berupa dividen terselubung;

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, bahwa dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing, dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menjelaskan sebagai berikut (selanjutnya disebut “PER-22/2013”);

Oleh karena itu, analisis kewajaran dan kelaziman harus dilakukan untuk menggambarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Untuk itu, tidak tepat apabila Terbanding tidak meyakini kewajaran transaksi penjualan batubara Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang telah dibuktikan melalui penyampaian dokumen lokal, perjanjian penjualan dengan pihak afiliasi, serta dokumen pendukung transaksi pihak afiliasi;

Bahwa tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding yang disampaikan Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut;

Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan atas Argumentasi yang Disampaikan Pemohon Banding terkait Koreksi Peredaran Usaha, sehingga Pemohon Banding Tetap pada Pendapatnya sebagaimana Telah Disampaikan pada Surat Permohonan Banding

Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) memuat pengertian Surat Uraian Banding sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

Bahwa dalam Surat Banding Nomor: 010/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”), Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding dalam sengketa koreksi Peredaran Usaha atas koreksi transaksi penjualan batubara kepada pihak afiliasi senilai Rp 4.787.516.087, yang pada pokoknya memuat alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut;

1.Terbanding keliru dalam menganggap transaksi penjualan batu bara Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (PMM) merupakan dividen terselubung karena pihak afiliasi Pemohon Banding dalam sengketa a quo bukan merupakan pemegang saham, sehingga Pemohon Banding tidak mungkin melakukan pembayaran dividen kepada pihak afiliasi;

PT Telen Orbit Prima

2.Bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam melakukan koreksi dengan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena kewenangan menentukan kembali transaksi afiliasi berdasarkan dasar hukum tersebut hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwa, Pemohon Banding dapat membuktikan tidak adanya indikasi penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding kepada PT. Prima Multi Mineral (“PMM”), maupun kepada Turangga Resources Ltd. (“TRL”) dan Aegis Energy Trading Pte. Ltd (“AET”);

3. Bahwa ketentuan kontrak berjangka (forward contract) yang disepakati oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan kesepakatan yang wajar dan lazim digunakan dalam industri pertambangan batu bara, Terbanding justru keliru dalam menggunakan tanggal penyerahan karena tidak sesuai dengan fakta transaksi dan kesepakatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

4.Penggunaan tanggal kontrak dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha direkomendasikan Paragraf 2.22 OECD TP Guidelines 2022, dan Paragraf 4.7.2.3 UN TP Manual 2021, dalam hal Pemohon Banding dapat membuktikan dokumen yang dijadikan dasar atau acuan penentuan harga. Bahwa Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen berupa perjanjian dengan pihak afiliasi dan invoice sebagai bukti transaksi;

5.Bahwa penggunaan pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat untuk digunakan dalam pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai ketentuan SE-50/PJ/2013, sebaliknya Terbanding keliru dalam menggunakan pendekatan secara terpisah karena tidak melakukan analisis kesebandingan atas masing-masing koreksi per transaksi yang dilakukannya;

6.Pemohon Banding telah melakukan prosedur analisis kesebandingan sesuai ketentuan perpajakan dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi, kemudian atas ketidaksebandingan fakta transaksi yang ada juga telah dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan pertimbangan ataupun tanggapan atas argumentasi atau alasan-alasan serta data dan/atau dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding. Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak;

Bahwa, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo. Lebih lanjut, berikut Pemohon Banding sampaikan tanggapan atas Surat Uraian Banding:

PT Telen Orbit Prima

2.1.2.2.Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding terkait Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Sehubungan Dengan Koreksi Sekunder atas Koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2021

Bahwa diketahui dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan telah benar dalam melakukan koreksi rekarakterisasi objek penghasilan atas penjualan batu bara kepada pihak afiliasi menjadi dividen terselubung, sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding kutip berikut ini;

Bahwa diketahui dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan telah benar dalam

melakukan koreksi rekarakterisasi objek penghasilan atas penjualan batu bara kepada pihak afiliasi menjadi dividen terselubung, sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding kutip berikut ini;

8. Terkait dengan argumentasi Pemohon Banding bahwa Pihak Afiliasi Lawan Transaksi Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dalam sengketa ini berupa selisih nilai transaksi atau margin yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding antara yang sudah dilaporkan dengan margin yang seharusnya berdasarkan perhitungan pengujian harga wajar, selisih margin yang seharusnya diterima merupakan secondary adjustment dan diperlakukan sebagai Constructive Deviden yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

…

b. Bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020 menjelaskan "Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" Bahwa ketentuan di atas merupakan aturan turunan dari PP Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan dan UU PPh sehingga ketentuan tersebut tidak memuat peraturan baru yang bertentangan dengan UU PPh;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Terbanding yang menyatakan objek penghasilan atas penjualan batu bara kepada pihak afiliasi merupakan constructive dividend karena hal tersebut bertentangan dengan pengertian dividen sendiri berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh Badan yang pada intinya menyatakan bahwa pembayaran dividen terselubung dapat terjadi misal dalam hal pemegang saham memberikan pinjaman kepada perseroan dengan bunga yang melebihi nilai wajar;

Bahwa dalam sengketa a quo, diketahui transaksi penjualan batu bara Pemohon Banding dilakukan kepada PMM, TRL, dan AET, dalam hal ini ketiga pihak afiliasi

PT Telen Orbit Prima

tersebut bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, terlebih atas transaksi penjualan batu bara yang Pemohon Banding lakukan juga tidak dilakukan dengan melebihi nilai wajar, sebagaimana telah dibuktikan dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer 2021 (Bukti P-1, Surat Banding);

Bahwa Terbanding menyimpulkan beberapa dalil koreksi sehubungan dengan kewenangan yang dimiliki Terbanding untuk melakukan penilaian ulang berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini;

Bahwa hasil penelitian dari sengketa yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a.Koreksi transfer pricing dapat dilakukan oleh karena telah sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan berdasarkan data dan fakta terdapat hubungan istimewa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Terbanding yang menyatakan koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan penjelasan sebagai berikut;

Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan secara lengkap dalam Surat Banding, dalam melakukan kewenangannya untuk menentukan kembali nilai transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding terlebih dahulu seharusnya membuktikan motif penghindaran pajak, sebagaimana diamanatkan dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Namun demikian, hingga pada Surat Bantahan ini dibuat, Pemohon Banding belum menemukan penjelasan Terbanding mengenai indikasi penghindaran pajak pada transaksi afiliasi Pemohon Banding, sebaliknya dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah membuktikan tidak adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding, dengan demikian sudah semestinya Terbanding tidak memiliki kewenangan melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Secara singkat, ketiadaan motif penghindaran pajak pada transaksi penjualan batu bara yang Pemohon Banding lakukan dengan PMM dapat dibuktikan dari tidak adanya perbedaan tarif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding maupun PPM untuk menghemat pembayaran pajak, terlebih transaksi tersebut merupakan transaksi yang berada dalam satu rezim pajak yang sama, sehingga atas kedua transaksi tersebut (penjualan batu bara dan pembelian batu bara) telah dikenai pajak dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Terkait ketiadaan motif penghindaran pajak pada transaksi penjualan batu bara dengan AET dan TRL, dapat dibuktikan dengan nilai penjualan yang berlaku telah menggunakan harga pasar GCNI maupun ICI yang nilai-nya berada di atas rentang kewajaran berdasarkan pengujian sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (Bukti P-1, Surat Banding), dengan demikian tidak ada upaya Pemohon Banding untuk mengurangi penghasilan dengan cara menjual produk batu bara dibawah harga yang wajar untuk mengurangi pajak yang dibayarkan kepada Indonesia;

PT Telen Orbit Prima

Kemudian, terkait dengan penentuan harga jual batu bara pada pihak afiliasi, Terbanding menyampaikan dalil koreksi dalam Surat Uraian Banding, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini;

g.Bahwa tim pemeriksa menemukan inkonsistensi dalam penentuan harga atas penyerahan batubara yang dilakukan Wajib Pajak dengan:

…

•Bahwa inkonsistensi terjadi atas waktu penentuan harga dimana terdapat transaksi yang penentuan harga dilakukan dalam rentang yang cukup lama dengan tanggal penyerahan dan terdapat transaksi yang penentuan harganya dilakukan dalam rentang waktu yang singkat dengan tanggal penyerahan. Selain itu tidak terdapat ketentuan dalam kontrak yang mengatur jelas indeks harga batubara pasar yang dikutip terkait waktu, tanggal atau periode waktu tertentu yang dipilih oleh pihak pihak yang melakukan transaksi; Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Terbanding yang menyatakan terdapat inkonsistensi penentuan harga penjualan batu bara, dan penentuan harga dilakukan dalam rentang yang lama dari tanggal penyerahan;

Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan secara lengkap dalam Surat Banding mengenai forward contract yang sangat lazim dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam industri pertambangan batu bara, secara singkat akan kembali Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut;

Bahwa forward contract atau kontrak berjangka, didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2011 (bahwa, disebut sebagai “UU Perdagangan Berjangka Komoditi”) sebagai kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian di kemudian hari sebagaimana ditetapkan dalam kontrak yang diperdagangkan;

Dalam ketentuan UU Perdagangan Berjangka Komoditi juga tidak diatur lebih lanjut mengenai jangka waktu antara tanggal kontrak dan tanggal penyerahan. Kemudian, aturan PMK No. 95 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara, dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, selaku ketentuan relevan terkait transaksi afiliasi Pemohon Banding juga tidak mengatur lebih lanjut mengenai jangka waktu antara tanggal kontrak dan tanggal penyerahan;

Dengan demikian, ketentuan mengenai jangka waktu mengenai kapan penyerahan dilakukan setelah kontrak berjangka telah disepakati pada dasarnya merupakan kesepakatan antara para pihak yang melakukan transaksi. Terbanding yang mempermasalahkan jangka waktu tanggal kontrak dan tanggal penyerahan, diketahui tidak berdasar dan hanya merupakan subjektifitas Terbanding;

Bahwa, sehubungan dengan pemenuhan prinsip ex-ante dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan dalil koreksi dalam Surat Uraian Banding, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini;

9.Bahwa terkait dengan alasan Wajib Pajak bahwa kontrak long term Wajib Pajak telah memenuhi prinsip ex-ante, tim peneliti berpendapat sebagai berikut:

PT Telen Orbit Prima

a.Berdasarkan penelitian terhadap kontrak penjualan batubara, bahwa yang menjadi contoh adalah dengan PT Turangga Resource PTE LTD tidak diketahui secara pasti mengenai harga acuan yang digunakan, apakah harga indeks periode tertentu atau harga rata rata indeks dalam periode tertentu;

Bahwa Pemohon Banding sudah melaksanakan prinsip ex-ante dalam penentuan harga penjualan batu bara, dimana Pemohon Banding menentukan harga dalam Perjanjian Penjualan Batubara sebelum transaksi dilakukan. Sebagai contoh dalam Perjanjian Jual Beli Batubara No. 058/TOP-KTR/VI/2021 tanggal 18 Juni 2021 antara Pemohon Banding dengan TRL disepakati dalam Pasal 5, sebagai berikut:

Bahwa untuk menyesuaikan harga dalam hal terjadi perubahan kualitas/kalori batubara yang akan dikirim, dalam perjanjian Pasal 8 juga diatur mengenai penyesuaian harga batubara sebagai berikut:

Dengan demikian diketahui Pemohon Banding sudah menggunakan nilai pasar yang berlaku sebelum terjadinya transaksi dan telah sesuai dengan prinsip ex-ante dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

PT Telen Orbit Prima

Berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, maupun dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

3. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pihak Afiliasi Lawan Transaksi Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding Sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan Dengan Peraturan Perundang- undangan Yang Berlaku;

3. Terbanding Tidak Mempertimbangkan Tidak Adanya Motif Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Pemohon Banding;

4. Transaksi Jual-Beli Batu Bara Menggunakan Kontrak Berjangka (Forward Contract) Adalah Hal yang Lazim Dalam Industri Komoditas Batu Bara

5. Penggunaan Tanggal Kontrak dalam Pengujian Analisis Kewajaran Lebih Tepat Dibandingkan Dengan Tanggal Pengiriman;

6. Pendekatan Analisis Secara Terpisah (Separate Analysis) yang Digunakan oleh Terbanding dalam Menganalisis Transaksi Penjualan Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi Tidak Tepat;

7. Pemohon Banding Sudah Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

Bahwa, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding a quo; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKP a quo, menjadi sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

PT Telen Orbit Prima

NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak26.524.660.179
2PPh Pasal 23 yang terutang348.618.865
3Jumlah kredit pajak348.618.865
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3)-
5Jumlah sanksi administrasi-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)-

Bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas kuasa hukum

Bukti P-7. Jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Akta Notaris No. 179 tanggal 31 Mei

2024 yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria;

Bukti P-8. Pakta Integritas

Bukti P-9. Penjelasan tertulis sidang 13 Februari 2025 dan lampirannya;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang 24 April 2025

Bukti P-12. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1.LHP

Bukti T-2.KKP

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis sidang 6 Maret 2025;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang 24 April 2025;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir;

PT Telen Orbit Prima

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2021 Nomor a quo termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor a quo dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding a quo dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Menurut Terbanding (Rp)Nilai Menurut Pemohon Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan PPh Pasal 2326.524.660.17931.312.176.2664.787.516.087
2.PPh Pasal 23 Terutang348.618.8651.066.746.278718.127.413

PT Telen Orbit Prima

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta

yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 sebesar Rp4.787.516.087

Bahwa pokok sengketa terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp4.787.516.087 berasal dari reklasifikasi penghasilan dari transaksi penjualan batubara antara Pemohon Banding (PT Telen Orbit Prima) dengan pihak afiliasi dalam negeri (PT Pamapersada Multi Mineral/PMM), yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividen terselubung yang menjadi objek PPh Pasal 23. Koreksi tersebut merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha dalam sengketa PPh Badan, yang dilakukan karena menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran harga dalam transaksi antar afiliasi. Koreksi ini dipersengketakan karena Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut adalah penjualan biasa berdasarkan forward contract, bukan pembagian dividen, dan PT PMM bukanlah pemegang saham sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penerima dividen;

Bahwa Terbanding menyatakan bahwa pengujian yang dilakukan Pemohon Banding menggunakan data ex-post (agregat tahunan), yang bertentangan dengan prinsip ex-ante analysis sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016. Selain itu, harga dalam kontrak ditetapkan beberapa bulan sebelum penyerahan barang (dealing price), sementara menurut Terbanding harga wajar harus ditentukan berdasarkan harga pasar saat penyerahan, sebagaimana diatur dalam PMK 151/PMK.03/2013 dan UU PPN;

Bahwa Terbanding mendasarkan pendekatan pengujian harga pada metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), dan menyatakan bahwa jarak antara tanggal dealing price dan tanggal pengiriman tidak mencerminkan transaksi wajar. Terbanding juga menilai adanya inkonsistensi dalam praktik Pemohon Banding, karena untuk transaksi dengan afiliasi luar negeri (TRL, AET), dealing price digunakan dalam waktu dekat dengan pengiriman, namun untuk PT PMM, jeda waktu bisa beberapa bulan. Karena inkonsistensi ini, Terbanding tidak mengakui tanggal dealing price dan menetapkan harga wajar berdasarkan harga pasar satu bulan sebelum Bill of Lading;

PT Telen Orbit Prima

bahwa dalil Hukum yang Digunakan oleh Terbanding:

• Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 – Selisih transaksi tidak wajar dianggap dividen;

• Pasal 2 ayat (1) dan (3) PMK 151/PMK.03/2013 – Penyerahan barang sebagai acuan penentuan harga;

• Pasal 2 ayat (1) UU PPN – Harga jual dalam hubungan istimewa harus mengikuti harga pasar;

• Pasal 3 ayat (3) PMK 213/PMK.03/2016 – TP Doc disusun berdasarkan data ex- ante;

• OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 2.22 – Ketentuan mengenai penentuan pricing date;

• PMK 32/PMK.03/2011 dan PER-43/PJ/2010 – Prinsip transfer pricing dan kesebandingan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa penggunaan forward contract adalah praktik umum dan lazim dalam industri komoditas batubara yang fluktuatif. Penentuan harga pada tanggal kesepakatan (dealing price) merupakan cara untuk mengelola risiko harga. Transaksi dilakukan sesuai dengan harga pasar pada saat kesepakatan dan telah didukung dengan dokumen-dokumen seperti perjanjian penjualan, invoice, Bill of Lading, dan korespondensi harga;

Bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat Pembuktian

Bahwa sengketa yang terjadi merupakan secondary adjustment dari sengketa pada PPh Badan yang sudah dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 007269.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Desember 2025;

Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan Banding Pemohon Banding

2.Koreksi atas PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp718.127.413

PT Telen Orbit Prima

Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak

2021, Terbanding menemukan adanya transaksi penjualan batubara oleh Pemohon Banding kepada PT PMM yang tidak mencerminkan harga pasar wajar berdasarkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding berpendapat bahwa selisih harga yang muncul dari transaksi yang tidak wajar tersebut merupakan manfaat ekonomis yang diperoleh oleh pihak afiliasi (PT PMM), dan oleh karena itu, selisih tersebut direklasifikasi sebagai dividen;

Berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, apabila terdapat selisih nilai transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, maka selisih tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, Terbanding mengenakan PPh Pasal 23 atas jumlah koreksi tersebut dengan tarif 15% sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

Dalil Hukum yang Digunakan oleh Terbanding

• Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-undang No. 36 Tahun 2008):

“Atas penghasilan berupa dividen … yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.”

• Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020:

“Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang sesuai dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.”

• Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh – mendefinisikan dividen, termasuk pembagian laba baik secara langsung maupun terselubung;

• Pasal 18 ayat (3) UU PPh – memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan kembali penghasilan atau pengurang penghasilan Wajib Pajak apabila terjadi transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

PT Telen Orbit Prima

• OECD TP Guidelines 2022 Paragraf 2.22 – memberikan ruang kepada otoritas pajak untuk menetapkan pricing date yang wajar berdasarkan fakta dan konsistensi dari dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak bahwa transaksi dengan PT PMM dapat dikategorikan sebagai pembagian dividen. Transaksi yang dilakukan adalah murni transaksi komersial atas penjualan batubara dalam rangka distribusi melalui entitas afiliasi dalam negeri. PT PMM bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding, sehingga secara yuridis tidak memenuhi kriteria penerima dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

Bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa penggunaan forward contract dan penentuan harga berdasarkan tanggal kesepakatan (dealing price) adalah praktik yang lazim dan sah dalam industri batubara yang volatil, dan telah didukung dengan bukti dokumen perjanjian, invoice, Bill of Lading, dan dokumen dealing price;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tidak terdapat motif penghindaran pajak, karena transaksi dilakukan kepada afiliasi dalam negeri yang tunduk pada sistem perpajakan yang sama. Oleh karena itu, tidak terdapat skema pengalihan laba (profit shifting) yang memberikan keuntungan pajak kepada Pemohon Banding;

Bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Bahwa koreksi tersebut merupakan secondary adjustment pada koreksih PPh Badan yang dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007269.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 16 Desember 2025;

Bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

PT Telen Orbit Prima

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Koreksi tidak dapat dipertahankan
1.Dasar Pengenaan PPh Pasal 234.787.516.0874.787.516.087
2.PPh Pasal 23 Terutang718.127.413718.127.413

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan sengketa menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak26.524.660.179
2PPh Pasal 23 yang terutang348.618.865
3Jumlah kredit pajak348.618.865
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3)0
5Jumlah sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Telen Orbit Prima

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 04 Juni 2024

tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00089/203/21/007/23 tanggal 08 Juni 2023 Masa

Pajak Agustus 2021, atas nama PT TELEN ORBIT PRIMA, NPWP 01.936.376.1-

007.000, beralamat di Kawasan JIEP, Gedung Pamapersada Nusantara, Jl. Rawa

GelamI,No.9Cakung,JakartaTimur(alamatelektronik:

tax.tta@turanggaresources.com), dan,

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasa l 23

Nomor 00089/203/21/007/23 tanggal 08 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2021

sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis

tanggal 19 Juni 2025 oleh Majelis Hakim yang ditunjuk menurut Penetapan Ketua

Pengadilan Pajak Nomor PEN-1586/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan

susunan Majelis Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H.,

S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

PT Telen Orbit Prima

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak

yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak

pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan

dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.Drs. Uming, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Telen Orbit Prima

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.