Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-007294.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Dwindo Berlian Samjaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007294.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/415/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007294.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Willie Koerniady, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kunto Wiyono S.E., S.H., M. Si.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKKTAX/20/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Baihaqi/197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ady Kartika Chandra/198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2781/PJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024,

4. Nama/NIP: Herry Amri

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

5. Nama/NIP: Rizal Kurniawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

6. Nama/NIP: Hardi Asril

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-453/KPP.0807/2024 tanggal 26 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1466/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 dan PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-140/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 8 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/415/22 tanggal 21 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 41.893.097.310 Penghasilan Kena Pajak Rp 41.893.097.000 PPh yang terutang Rp 9.216.481.340 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 9.216.481.340 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 1.182.264.850 b.3. PPh Pasal 23 Rp 1.264.361.774 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 2.446.626.624 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 0 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) Rp 0 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1) Rp 2.446.626.624 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 6.769.854.716 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 1.906.391.088 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 1.906.391.088 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 8.676.245.804
10.Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Rp (2.446.626.624) Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SK2020/TAX/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto41.893.097.310041.893.097.310
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan kena Pajak41.893.097.310041.893.097.310
d. PPh Terutang9.216.481.34009.216.481.340
e. Kredit Pajak2.446.626.62402.446.626.624
f. PPh kurang (lebih) bayar6.769.854.71606.769.854.716
g. Sanksi Administrasi1.906.391.088476.597.7721.429.793.316
h. Jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar8.676.245.804476.597.7728.199.648.032

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

1. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023, diterima tanggal 23 Mei 2023;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Willie Koerniady jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris Inggraini Yamin, SH Nomor : 15 tanggal 12 Juni 2000, dan Akta Perubahan oleh Notaris Sri Ismiyati, SH Nomor : 143 tanggal 26 Desember 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan ketetapan Terbanding Nomor: KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sebesar Rp32.901.371.518,00 yang dilakukan dengan menguji arus uang karena atas selisih tersebut bukan merupakan atas omzet yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020. Adapun atas perincian tersebut sebagai berikut:

b. Atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Bukit 7480799628 sebesar Rp6.415.966.773,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

c. Atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Kirana 7480001472 sebesar Rp4.031.000.220,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan karoseri, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

d. Atas mutasi uang masuk di rekening Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp16.701.749.201,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

e. Atas mutasi uang masuk di rekening Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 merupakan uang masuk atas tolakan kliring bank;

f. Atas mutasi uang masuk di rekening Spare Part 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening;

g. bahwa terdapat Deposit sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Pengembalian Pembayaran dari konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00 selama tahun 2020, yang mana dalam laporan pengujian yang dibuat pemeriksa belum dikurangkan sebagai pengurang uang masuk yang diterima selama tahun 2020;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan karena perhitungan Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding biayakan dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 sudah sesuai dengan data yang ada dalam perusahaan;

b. bahwa benar Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.828.514.066,00 merupakan jumlah pembelian selama tahun 2020 kepada supplier Non PKP;

c. bahwa koreksi Persediaan akhir sebesar Rp2.503.800.140,00 adalah bukan merupakan Persediaan akhir unit Kendaraan yang belum

dilaporkan karena terdapat kesalahan pencatatan nomor seri dan nomor rangka unit dan atas unit tersebut telah terjual dan terlapor dalam SPT Tahunan Badan 2020;

d. bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00 Pemohon Banding tidak setuju karena perhitungan HPP yang Pemohon Banding biayakan dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020 tersebut sudah sesuai dengan data yang ada dalam perusahaan;

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00

a. bahwa pemohon banding tidak setuju atas koreksi penghasilan di luar usaha tahun 2020 sebesar Rp7.654.431.457,00 karena atas penghasilan tersebut telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

b. bahwa koreksi sebesar Rp2.633.747.100,00 merupakan pendapatan usaha yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

c. bahwa koreksi sebesar Rp5.020.684.357,00 merupakan pendapatan usaha yang sudah Pemohon Banding laporkan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 dalam COA Pendapatan Utama;

4. Koreksi terhadap Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terhadap koreksi fiskal positif tahun 2020 sebesar Rp1.106.902.083,00 karena atas Biaya iklan dan promosi tersebut, Pemohon Banding memiliki daftar nominatif dan sudah Pemohon Banding informasikan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

5. Koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.429.793.316,00

a. bahwa berdasarkan apa yang Pemohon Banding uraikan dalam point 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, maka Pemohon Banding menolak seluruh koreksi dan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, karena

penetapan tersebut sangat sepihak, mengabaikan substansi dan fakta bukti, serta SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut sudah sesuai, sehingga koreksi berikut sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) tersebut harus dibatalkan karena menciderai rasa keadilan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding tidak seharusnya mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/20/415/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebab secara ketentuan penyusunan serta pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2020 kepada KPP Madya Tangerang sudah sesuai dengan data yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Terbanding tidak seharusnya menolak permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa Permohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023Tanggal17Mei2023senilai Rp8.199.648.032,00;

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/20/415/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

1. Koreksi PPh Terutang di dalam SKPKB sebesar Rp10.646.274.656,00 cfm Pemohon BandingRp (2.446.626.624,00) cfm SKPKBRp 8.199.648.032,00 cfm TerbandingRp 8.199.648.032,00

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tepat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalaui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaiman telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015 Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang

diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan”;

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen”;

Pasal 30 ayat (1)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”;

B. Data dan Fakta

1) Dasar pengujian adalah LAP-00074/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022;

2) Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan Informasi ke Wajib Pajak melalui surat nomor S-70/WPJ.086/2023 pada tanggal 30 Maret 2023;

3) Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/ atau Permintaan Keterangan Nomor BA-142/WPJ.08/2023 pada tanggal 14 April 2023;

4) Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor: S-205/WPJ.08/SPUH/2023 pada tanggal 12 April 2023;

5) Berita Acara Ketidakhadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis melalui Berita Acara nomor BA-119/WPJ.08/2023 pada tanggal 03 Mei 2023;

C. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan ketentuan yang disampaikan di atas, maka alasan Pemohon Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena: 1). Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

2). bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang ditemukan oleh Tim

PemeriksaKPPMadyaTangerangnomorLAP- 00074/WPJ.08/KP.0704/ RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022, ditemukan objek PPh Badan yang tidak didukung dengan dokumen pendukung Pemohon Banding;

3). Sengketa Pemohon Banding adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar

Rp32.901.371.518,00HargaPokokPenjualansebesar Rp5.332.314.206,00,PenghasilandariLuarUsaha Rp7.654.431.457,00, Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 dan Koreksi atas sanksi bunga pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp1.429.793.316,00

4). Untuk sengketa terkait Peredaran Usaha, Tim Pemeriksa melakukan

pengujian melalui pengujian arus uang dan pengujian dokumen. Pengajuan arus uang dilakukan dengan memeriksa akun bank dan rekening koran. Pemeriksa menemukan bahwa ada transaksi penambahan saldo bank yang terkait dengan penjualan, service, sparepart dan pendapatan lainnya. Selanjutnya Pemeriksa

memperhitungkan transaksi akrual berupa saldo piutang dagang dan titipan uang muka. Bea Balik Nama (BBN) dihitung berdasarkan Laporan Penjualan Unit tahun 2020 yang dipinjamkan Pemohon Banding. Pengujian dokumen dilakukan dengan memeriksa dokumen pembiayaan (PO leasing) dan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Berdasarkan pemeriksaankedua dokumen tersebut terdapat perbedaan jumlah harga Price List (OTR) kendaraan, dalam PO leasing harga OTR adalah harga sebelum diskon, sedangkan harga di dalam SPT terdapat diskon. Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran diskon ini karena selain tidak dicatat di dalam pembukuan, jumlah diskon yang tidak seragam dalam satu kurun waktu tertentu dan penulisan diskon menurut pemeriksa tidak pada saat SPK dibuat. Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan meminjamkan Sebagian dokumen dari pihak leasing berupa dokumen persetujuan pembiayaan (PO Leasing) dan Sebagian SPK. Berdasarkan dokumen itu, Pemeriksa berpendapat bahwa harga OTR menurut Pemohon Banding masih belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan pemeriksaan dokumen Laporan Penjualan Unit Tahun 2020 dan Laporan Pembelian Unit Tahun 2020, Pemeriksa berpendapat bahwa mayoritas penjualan unit kendaraan DPP Pajak Keluarannya di bawah DPP Pajak Masukan Pembelian unit kendaraan. Pemeriksa berpendapat bahwa buku besar Pemohon Banding tidak mencatat transaksi secara lengkap. Hal ini dibuktikan dengan tidak dicatatnya beberapa transaksi yang terkait dengan bukti potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan lawan transaksi. Meskipun Pemohon Banding tidak seluruhnya memenuhi peminjaman dokumen (dokumen penjualan unit disandingkan laporan arus rekening koran), Pemeriksa dapat menghitung jumlah peredaran usaha berdasarkan pengujian arus uang. Sehingga perhitugan menggunakan uji arus uang menjadi sebagai berikut:

5). Untuk sengketa terkait Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp5.332.314.206,00. bahwa pengujian pembelian dilakukan dengan membandingkan pembelian menurut SPT PPh Badan dengan DPP Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian kendaraan, suku cadang, oli, aksesoris dan karoseri. Pengujian Persediaan Akhir dilakukan dengan membandingkan jumlah unit yang tersedia dijual

dengan jumlah penjualan. Dari pengujian yang dilakukan di atas disimpulkan bahwa terdapat harga pokok penjualan yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kompeten. Pada tahun pajak yang diperiksa, Pemohon Banding mengkreditkan faktur Pajak Masukan dengan DPP Rp414.312.367.886,00. Pemeriksa menggunakan data detil faktur pajak untuk menentukan faktur pajak yang terkait atau tidak terkait dengan pembelian barang/jasa dagangan. Berdasarkan detil faktur pajak jumlah pembelian yang terkait dengan barang dagangan (pembelian kendaraan, suku cadang, karoseri dan jasa) sebesar Rp412.459.016.097,00. Pembelian yang tidak terkait dengan Harga Pokok Penjualan menurut Pemeriksa adalah Rp1.853.351.789,00. Untuk Persediaan akhir (unit kendaraan), Pemohon Banding meminjamkan file persediaan awal unit, laporan pembelian unit, laporan penjualan unit dan persediaan akhir unit. Persediaan akhir dilakukan pengujian dengan membandingkan jumlah unit yang tersedia dijual dengan jumlah penjualan unit. Dari hasil pengujian diperoleh kesimpulan bahwa terdapat persediaan akhir (unit kendaraan) yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp2.503.800.140,00;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

6). Untuk sengketa terkait koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar

Rp7.654.431.457,00 diperoleh dari hasil equalisasi Bukti Potong PPh Pasal 23 (non service) yang diterbitkan lawan transaksi sebesar Rp24.473.764.582,00 disandingkan dengan Pendapatan Luar Usaha yang merupakan objek PPN (non BBN) sebesar Rp16.819.333.125,00. Dari temuan hasil koreksi itu, belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

7). Untuk sengketa terkait Koreksi Fiskal Positif diperoleh dari hasil

pengujian terhadap koreksi penyesuaian fiskal atas biaya pengobatan karyawan sebesar Rp52.058.271,00 dan biaya iklan dan promosi yang tidak dibuat dan tidak dilampirkan daftar nominatif dalam SPT PPh Badan sebesar Rp2.009.087.341,00;

Berdasarkan PMK Nomor 02/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto menyatakan bahwa: Pasal 6 ayat (1)

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

8). Terkait koreksi sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar

Rp1.429.793.316,00 yang timbul sebagai akibat perhitungan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, jumlah kekurangan pajak yang masih terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. bahwa berdasarkan bunyi pasal di atas, maka perhitungan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut: Rp6.769.854.716,00 x 2% x 24 bulan = Rp1.429.793.316,00;

Jumlah 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan saat diterbitkannya SKP tanggal 21 April 2022, maksimal 24 bulan. Berdasarkan uraian di atas, maka pengenaan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP oleh Peneliti sudah tepat, sehingga Tim Peneliti berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi sanksi sebesar Rp1.429.793.316,00;

9). bahwa di dalam proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding, Tim

Peneliti Keberatan sudah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan Informasi ke Pemohon Banding melalui surat nomor S-70/WPJ.086/2023 pada tanggal 30 Maret 2023;

bahwa sampai waktu yang ditetapkan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Peneliti Keberatan sehingga dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/ atau Permintaan Keterangan nomor BA- 142/WPJ.08/2023 pada tanggal 14 April 2023;

10).bahwa Peneliti Keberatan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan

Untuk Hadir melalui surat nomor: S-205/WPJ.08/SPUH/2023 pada

tanggal 12 April 2023 dengan jadwal pertemuan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023;

Atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut Pemohon Banding hadir dan tidak memberikan keterangan secara tertulis. Sehingga oleh Peneliti dibuatkan Berita Acara Kehadiran Tidak Memberikan Keterangan Tertulis melalui Berita Acara nomor BA-119/WPJ.08/2023 pada tanggal 03 Mei 2023;

11).Pemohon Banding juga tidak menyampaikan dokumen bukti dan

keterangan tertulis untuk menyanggah temuan Pemeriksa ketika memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada saat pembahasan dengan Tim Keberatan;

12).Merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-009678.16/2022/

PP/M.IIIA/Tahun 2023 dengan Amar Putusan Dipertahankan atas koreksi Terbanding, Majelis Hakim menjelaskan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sebagaimana dimaksud oleh terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan, selain itu Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen lainnya yang dapat mendukung kebenaran nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT tahunannya, sehingga Majelis juga tidak memiliki data yang cukup untuk meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding;

13).Berdasarkan kronologis, data dan sesuai ketentuan di atas, tim Peneliti

tidak mendapatkan bukti sanggahan atas temuan Tim Pemeriksa. Sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan

Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama PT Dwindo Berlian Samjaya NPWP 02.006.181.8-411.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan SuratUraianBandingmelaluiSistemInformasiPengadilan PajakSuratPaniteraPengadilanPajakNomor B-007294.15.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 10 November 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Matriks Sengketa;

Bukti P-2. Perubahan Petitum Sengketa Nomor 002/DNS/24/TAX/I/2024 tanggal

17 Januari 2024;

Bukti P-3. Perubahan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKKTAX/20/I/2024 tanggal

17 Januari 2024;

Bukti P-4. Penjelasan Tertulis nomor 026/DBS/20/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret

2024;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis nomor 027/DBS/20/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret

2024 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Company Profile;

2. Pembelian Non PKP;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis nomor 029/DBS/20/TAX/V/2024 tanggal 20 Mei

2024 dengan lampiran sebagai berikut :

Lampiran 1 : 3 set rekening koran

Lampiran 2 : Bukti pindahbuku

Lampiran 3 : Rincian pindahbuku

Lampiran 4 : Bukti permintaan aksesoris

Lampiran 5 : Rincian uang titipan aksesoris

Lampiran 6 : Rincian uang titipan karoseri

Lampiran 7 : Bukti pembayaran karoseri

Lampiran 8 : Rincian titipan sponsorship

Lampiran 9 : Bukti uang masuk titipan sponsorship

Lampiran 10 : Bukti kwitansi pajak progresif

Lampiran 11 : Rincian uang titipan pajak progresif

Lampiran 12 : Ledger Hutang BBN

Lampiran 13 : Rincian pengembalian DP Konsumen

Lampiran 14 : Bukti pengembalian DP Konsumen

Lampiran 15 : Rincian Pembelian Non PPN

Lampiran 16 : Bukti Pembelian Non PPN

Lampiran 17 : Rincian daftar bukan bagian dari persediaan akhir

kendaraan

Lampiran 18 : Daftar Persediaan Akhir

Lampiran 19 :Ledger atas akun COA 4101-01-03-SVBR PENJUALAN

JASA SERVICE

Lampiran 20 : Daftar nominatif biaya iklan & promosi

Lampiran 21 : Tanggapan SPHP biaya iklan & promosi;

Bukti P-7. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukungnya;

Bukti P-8. Pendapat akhir dengan surat nomor 037/B-PA/PPN/VI/2024 tanggal 24

Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Januari 2024 dengan

lampiran surat nomor S-4441/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 14 September 2021;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 April 2024;

Bukti T-7. Risalah Pembahasan;

Bukti T-8. SPHP dan Tanggapan atas SPHP;

Bukti T-9. Surat panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan

pemeriksaan lapangan nomor S-4441/WPJ.08/KP.07/2021 tanggal 14 September 2021;

Bukti T-10. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/415/22 tanggal 21 April 2022, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto(5.101.921.954)41.893.097.31046.995.019.264
Yang terdiri dari:
1. Koreksi Peredaran Usaha32.901.371.518
2. Koreksi Harga Pokok Pembelian5.332.314.206
3. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha7.654.431.457
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.106.902.083
Sanksi Administrasi01.429.793.3161.429.793.316

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 terhadap Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020, matriks sengketa Pemohon Banding dan Terbanding, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto yang terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00

4. Koreksi terhadap Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00

5. Koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp 1.429.793.316,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas ke 4 koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto dan 1 koreksi Sanksi Bunga disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00 karena:

- Pemohon Banding belum melaporkan Peredaran Usaha sesuai dengan bukti yang ada;

- berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding berupa PO dari Leasing (dokumen persetujuan pembiayaan) dan Surat Pemesanan Kendaraan, Terbanding berpendapat bahwa penjualan kendaraan belum dilaporkan sesuai bukti yang ada;

- berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari lawan transaksi terdapat bukti potong yang tidak dapat ditrasir baik ke buku besar maupun SPT PPh Badan, berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa buku besar dan SPT PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding tidak sepenuhnya membukukan transaksi sesuai dengan bukti yang ada;

- meskipun Pemohon Banding tidak seluruhnya memenuhi peminjaman dokumen, Terbanding dapat menghitung jumlah Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus uang;

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa tersebut berasal dari pengujian Terbanding atas arus uang Pemohon Banding;

berikut tabel perbedaan arus uang menurut Terbanding dengan Pemohon Banding:

bahwa atas selisih arus uang sebagaimana tersebut diatas dapat Pemohon Banding informasikan penjelasan sebagai berikut:

• atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Bukit 7480799628 sebesar Rp6.415.966.773,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

• atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Kirana 7480001472 sebesar Rp4.031.000.220,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan karoseri, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

• atas mutasi uang masuk di rekening Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp16.701.749.201,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

• atas mutasi uang masuk di rekening Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 merupakan uang masuk atas tolakan kliring bank;

• atas mutasi uang masuk di rekening Spare Part 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening;

• bahwa terdapat Deposit sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Pengembalian Pembayaran dari konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00 selama tahun 2020, yang mana dalam laporan pengujian yang dibuat pemeriksa belum dikurangkan sebagai pengurang uang masuk yang diterima selama tahun 2020;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti Kebenaran Materi dan Penjelasan Akhir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00 karena berdasarkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari lawan transaksi terdapat bukti potong yang tidak dapat ditrasir baik ke buku besar maupun SPT PPh Badan, berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa buku besar dan SPT PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding tidak sepenuhnya membukukan transaksi sesuai dengan bukti yang ada. Meskipun Pemohon Banding tidak seluruhnya memenuhi peminjaman dokumen, Terbanding dapat menghitung jumlah Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus uang;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa atas selisih arus uang sebesar Rp32.901.371.518,00 dapat diinformasikan dengan penjelasan sebagai berikut:

• atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Bukit 7480799628 sebesar Rp6.415.966.773,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

• atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Kirana 7480001472 sebesar Rp4.031.000.220,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening,

titipan aksesoris, titipan karoseri, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

• atas mutasi uang masuk di rekening Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp16.701.749.201,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

• atas mutasi uang masuk di rekening Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 merupakan uang masuk atas tolakan kliring bank;

• atas mutasi uang masuk di rekening Spare Part 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening;

• bahwa terdapat Deposit sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Pengembalian Pembayaran dari konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00 selama tahun 2020, yang mana dalam laporan pengujian yang dibuat pemeriksa belum dikurangkan sebagai pengurang uang masuk yang diterima selama tahun 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengeta adalah apakah berdasarkan pengujian arus uang terdapat Peredaran Usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dan Undang- Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 34: Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh) dan Undang-Undang Perubahannya. Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. ….. s.d ….. huruf o;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait pindahbuku sebesar Rp21.116.317.165,00:

a. Rekening BCA Sales Gading Bukit 7480799628

b. Rekening BCA Sales Gading Kirana 7480001472

c. Rekening BCA Sales Bintaro 6800302283

d. Rekening BCA Service 6800538899

e. Rekening BCA Spare Part 6800300183

f. Bukti Setoran Bank

g. Bukti Pengeluaran Cek Mundur

h. Rekapitulasi Uang Masuk Sales Gading Kirana 7480001472

i. Rekapitulasi Uang Masuk Sales Gading Bukit 7480799628

j. Reakpitulasi Uang Masuk Sales Bintaro 6800302283

k. Rekapitulasi uang Masuk Service 6800538899

l. Rekapitulasi Uang Masuk Spare Part 6800300183

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan lima rekening yang diperuntukkan untuk setiap divisi. Namun demikian, ada juga konsumen yang membayar ke rekening yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan peruntukan divisinya. Misalnya, uang masuk atas klaim Program Jasa Free Service kendaraan konsumen yang dibayarkan oleh ATPM, namun pihak ATPM tersebut membayar melalui rekening “divisi servis” yang seharusnya oleh Pemohon Banding diperuntukkan untuk divisi sales (rekening penjualan unit). Oleh karena itu, setiap periode tertentu (biasanya setiap bulan) Pemohon Banding melakukan review atas uang masuk setiap divisi. Apabila terdapat ketidaksesuaian peruntukan transaksi uang masuk setiap divisi, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan cara melakukan pemindahbukuan ke rekening yang divisi yang seharusnya sesuai dengan peruntukannya, dengan cara pindahbuku internal; Bahwa atas selisih uang masuk sebesar Rp21.116.317.165,00 merupakan mutasi “Pindahbuku” dari satu nomor rekening Pemohon Banding ke nomor rekening Pemohon Banding lainnya (pindahbuku internal Pemohon Banding);

bahwa dalam sidang Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait transaksi pindahbuku serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung transaksi pindahbuku sebagai berikut:

bahwa atas bukti pada tanggal 27 Februari 2020 telah terjadi transaksi setoran/pindahbuku dari rekening SERVICE 6800538899 dipindahbukukan ke rekening SALES GADING BUKIT 7480799628 sebesar Rp1.054.896.634. Bukti setoran keluar dari rekening Pemohon Banding (rekening SERVICE 6800538899):

Bukti uang masuk ke rekening Pemohon Banding (rekening SALES GADING BUKIT 7480799628):

bahwa berdasarkan transaksi arus uang keluar dan masuk Permohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat tambahan Peredaran Usaha karena arus uang merupakan pindahbuku dari rekening SERVICE 6800538899 ke rekening SALES GADING BUKIT 7480799628 dengan jumlah yang sama sebesar Rp1.054.896.634,00;

a. Terkait pindahbuku sebesar Rp21.116.317.165,00

Berdasarkan data dan bukti Pemindahbuku sebesar Rp.21.116.317.165,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding, rinciannya adalah sebagai berikut:

a) Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.374.113.530, dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data di atas disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp106.283.346,00 yang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemindahbukuan, sehingga merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp277.783.549,00 yang Pemohon Banding menyampaikan Bukti 1, bahwa atas selisih Rp458.111.590,00 - Rp277.783.549,00 = Rp180.320.041,00 Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan, sehingga sebesar Rp180.320.041,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp97.463.508,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai Rp59.211.021,00 + Rp297.052.894,00 + Rp612.180.939,00 + Rp1.054.896.634,00 + Rp139.609.045,00 + Rp1.713.859.425,00 + Rp113.236.677,00 = Rp3.990.046.635,00 Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp3.990.046.635,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

b) Rekening BCA Sales GADING KIRANA 7480001472 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.228.255.229, dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa dari nilai pemindahbukuan sebesar Rp228.255.229,00 yang dapat dibuktikan Pemohon Banding hanya sebesar Rp171.958.480,00 (Bukti 1 dan Bukti 2) sedangkan selisihnya sebesar Rp56.296.749,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan, sehingga sebesar Rp56.296.749,00 merupakan Peredaran Usaha;

c) Rekening BCA Sales BINTARO 6800302283 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.373.716.406,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data di atas disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp2.873.410.564,00 yang Pemohon Banding menyampaikan Bukti 11, bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena dari penarikan uang tunai sebesar Rp3.285.422.724,00 tersebut, tidak terdapat bukti adanya uang masuk ke Rekening BCA Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp2.873.410.564,00 sehingga tidak dapat diyakini bahwa penerimaan uang tersebut merupakan pemindahbukuan atau setoran dari uang penjualan, sehingga sebesar Rp2.873.410.564,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp867.680,00 yang Pemohon Banding menyebutkan adanya Bukti 20, bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena tidak ada sumber rekening (nomor rekening koran sebagai sumber dana) sehingga Rp867.680,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp22.365.100,00 Pemohon Banding menyebutkan adanya Bukti 28, bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena tidak ada sumber rekening (nomor rekening koran sebagai sumber dana) sehingga Rp22.365.100,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai selain ke-3 bukti di atas (Bukti 11, Bukti 20, dan Bukti 28) sebesar Rp13.477.073.062,00 Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp13.477.073.062,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

d) Penerimaan uang - Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 dengan rincian tolakan kliring sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding hanya memberikan file "Uang Masuk - SERVICE 6800538899.xlsx" tanpa disertai bukti rekening koran atau pendukung lainnya yang membuktikan adanya tolakan kliring, sehingga sebesar Rp33.232.000,00 merupakan Peredaran Usaha;

e) Penerimaan uang - Sparepart 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding hanya memberikan file "Uang Masuk - SPARE PART 6800300183.xlsx" tanpa disertai bukti rekening koran atau pendukung lainnya yang menunjukkan adanya pemindahbukuan, sehingga sebesar Rp107.000.000,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Pindahbuku sebesar Rp21.116.317.165,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Peredaran Usaha) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Peredaran Usaha) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 74807996284.374.113.530286.603.3874.087.510.143
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 7480001472228.255.22956.296.749171.958.480
c)Rekening BCA Sales BINTARO 680030228316.373.716.4062.896.643.34413.477.073.062
d)Penerimaan uang - Service 680053889933.232.00033.232.0000
e)Penerimaan uang - Sparepart 6800300183107.000.000107.000.0000
Jumlah21.116.317.1653.379.775.48017.736.541.685

b. Terkait titipan aksesoris sebesar Rp1.569.661.595,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan sebesar Rp1.569.661.595,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding, disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas total titipan aksesoris Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 menurut Pemohon Banding sebesar Rp1.040.481.355,00, bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah titipan asesoris berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total titipan aksesoris sebesar Rp1.040.481.355,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp68.850.000,00, sehingga sebesar Rp971.631.355,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas total titipan aksesoris Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 menurut Pemohon Banding sebesar Rp487.514.440,00 bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah titipan asesoris berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total titipan aksesoris sebesar Rp487.514.440,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp950.000,00, sehingga sebesar Rp486.564.440,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai selain ke-2 titipan aksesoris yaitu Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 dan Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 Terbanding tidak memberikan tanggapan, sehingga sebresar Rp41.665.800,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Titipan aksesoris sebesar Rp1.569.661.595,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Peredaran Usaha) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Peredaran Usaha) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 74807996281.040.481.355971.631.35568.850.000
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 7480001472487.514.440486.564.440950.000
c)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 dan Rekening BCA SALES GADING KIRANA 748000147241.665.800041.665.800
Jumlah1.569.661.5951.458.195.795111.465.800

c. Terkait titipan karoseri sebesar Rp2.940.758.664,00

Berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan sebesar Rp2.940.758.664,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding, rinciannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa total titipan karoseri Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp569.511.080,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari nominal sebesar Rp569.511.080,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan titipan karoseri, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah titipan karoseri berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total titipan karoseri sebesar Rp569.511.080,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp191.500.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp38.000.000,00 (dari total 4 transaksi dengan nilai sebesar Rp191.500.000,00) yang Pemohon Banding menyampaikan Bukti dengan nilai sebesar Rp30.500.000,00, bahwa atas selisih Rp38.000.000,00 – Rp30.500.000,00 = Rp7.500.000,00 Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan, sehingga sebesar Rp7.500.000,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari nominal sebesar Rp191.500.000,00, sebesar Rp7.500.000,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp184.000.000,00 bukan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas transaksi selain ke-4 transaksi di atas sebesar Rp191.500.000,00 yaitu sebesar Rp378.011.080,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp378.011.080,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari nilai titipan karoseri Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 sebesar Rp569.511.080,00, sebesar Rp385.511.080 merupakan Peredaran Usaha dan sebesar Rp184.000.000,00 bukan Peredaran Usaha;

2) bahwa total titipan karoseri Rekening BCA Sales Gading Kirana 7480001472 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.314.216.267,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari 64 (enam puluh empat) transaksi senilai Rp2.314.216.267,00 terdapat 22 (dua puluh dua) transaksi senilai Rp798.566.267,00 yang tidak ada penjelasan, sedangkan sebanyak 42 (empat puluh dua) transaksi senilai Rp1.515.650.000,00 terdapat penjelasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas (empat puluh dua) transaksi senilai Rp1.515.650.000,00, Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp1.515.650.000,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari 64 (enam puluh empat) transaksi sebesar Rp2.314.216.267,00, sebesar Rp798.566.267,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp1.515.650.000,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

3) bahwa total titipan karoseri Rekening BCA Sales Bintaro 6800302283 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp57.031.317,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari 3 (tiga) transaksi senilai Rp57.031.317,00 terdapat 2 (dua) transaksi senilai Rp20.531.317,00 yang tidak ada penjelasan, sedangkan sebanyak 1 (satu) transaksi senilai Rp36.500.000,00 terdapat penjelasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas 1 (satu) transaksi senilai Rp36.500.000,00, Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp36.500.000,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari 3 (tiga) transaksi sebesar Rp57.031.317,00, sebesar Rp20.531.317,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp36.500.000,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Titipan Karoseri sebesar Rp2.940.758.664,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Peredaran Usaha) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Peredaran Usaha) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628569.511.080385.511.080184.000.000,00
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 74800014722.314.216.267798.566.2671.515.650.000
c)Selain kedua Rekening di atas57.031.31720.531.31736.500.000
Jumlah2.940.758.6641.204.608.6641.736.150.000

d. Terkait double pencairan dari leasing sebesar Rp314.646.296,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan Double Klaim & Titipan sebesar Rp314.646.296,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

bahwa bukti yang berkaitan dengan sengketa double pencairan dari leasing adalah sebesar Rp281.039.080,00 sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari nominal sebesar Rp281.039.080,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan Double Klaim & Titipan Sponsorship, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah Double Klaim & Titipan Sponsorship berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total Double Klaim & Titipan sponsorship sebesar Rp290.979.396,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp.281.039.080,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa arus uang masuk sebesar Rp33.607.216,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan double pencairan dari leasing, sehingga sebesar Rp281.039.080,00 bukan merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp33.607.216,00 merupakan Peredaran Usaha;

e. terkait titipan pajak progresif sebesar Rp487.564.486,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan Titipan Pajak Progresif sebesar Rp487.564.486,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

1) bahwa Titipan Pajak Progresif Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp427.860.808,00 terdiri dari 231 transaksi;

bahwa dari nominal sebesar Rp427.860.808,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan Titipan Pajak Progresif, Pemohon Banding tidak

bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah Titipan Pajak Progresif berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total Titipan Pajak Progresif sebesar Rp427.860.808,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp190.522.800,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp237.338.008,00 merupakan Peredaran Usaha;

2) bahwa Titipan Pajak Progresif Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.034.900,00 sebagai berikut:

bahwa dari nominal sebesar Rp12.034.900,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan Titipan Pajak Progresif, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah Titipan Pajak Progresif berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total Titipan Pajak Progresif sebesar Rp12.034.900,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp5.723.600,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp6.311.300,00 merupakan Peredaran Usaha;

3) bahwa atas nilai selain ke-2 Titipan Pajak Progresif yaitu Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 dan Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 Terbanding tidak memberikan tanggapan, sehingga sebesar Rp47.668.778,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Titipan Pajak Progresif sebesar Rp487.564.486,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Peredaran Usaha) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Peredaran Usaha) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628427.860.808237.338.008190.522.800
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 748000147212.034.9006.311.3005.723.600
c)Selain kedua Rekening di atas47.668.778047.668.778
Jumlah487.564.486243.649.308243.915.178

f. terkait biaya BBN sebesar Rp1.983.888.950,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan merupakan biaya BBN sebesar Rp67.213.630.950,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding dalam Pembahasan Akhir pemeriksaan biaya BBN sebesar Rp65.229.742.000,00, sehingga terdapat selisih dengan Pemohon Banding sebesar Rp1.983.888.950,00;

bahwa dari nominal sebesar Rp67.213.630.950,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan biaya BBN, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. Bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah biaya BBN berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total biaya BBN sebesar Rp67.213.630.950,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp3.990.503.400,00;

Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp3.990.503.400,00 sedangkan selisih biaya BBN sebesar Rp1.983.888.950,00, sehingga sebesar Rp1.983.888.950,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

g. Terkaitpembatalan/pengembalianDPKonsumensebesar Rp4.212.756.040,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan Rekapitulasi Pembatalan/pengembalian DP Konsumen sejumlah 173 data dengan nilai nominal

sejumlah Rp4.212.756.040,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Bukti Setoran Bank, Surat Pemesanan Kendaraan dan Pembatalan Pemesanan Kenadaraan dalam pelaksanaan Uji Bukti untuk sejumlah 127 dokumen;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti yang disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, menurut Pengadilan Pajak dari jumlah 173 data yang disampaikan Pemohon Banding, sebanyak 127 bukti yang disampaikan dan sebanyak 104 bukti yang berhubungan dengan koreksi dengan nilai sebesar Rp2.646.362.100,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak Terkait Pembatalan/Pengembalian DP Konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00, sebesar Rp2.646.362.100,00 bukan merupakan Peredaran Usaha;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp1.566.393.940,00 merupakan Peredaran Usaha;

h. Perbedaan Nilai Peredaran Usaha dalam Surat Banding dan Surat Pendapat Akhir Pemohon Banding dalam Persidangan sebesar Rp275.778.322,00

bahwa dalam surat banding Pemohon Banding nomor 003/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 mengajukan banding atas Peredaran usaha sebesar Rp32.901.371.518,00;

bahwa dalam surat Pendapat Akhir Pemohon Banding nomor 035/B-PA/PPh- Badan/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 mengajukan banding atas Peredaran Usaha sebesar Rp32.625.593.184,00;

bahwa dengan demikian terdapat perbedaan nilai yang diajukan banding atas Peredaran usaha dalam surat Pendapat Akhir Pemohon Banding nomor 035/B- PA/PPh-badan/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 yaitu berkurang menjadi sebesar Rp275.778.334,00

bahwa dari penjumlahan sub-akun koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari pindahbuku, titipan aksesori, titipan karoseri, double pencairan dari leasing, titipan pajak progresif, biaya BBN, dan pembatalan/ pengembalian DP Konsumen terdapat selisih sebesar Rp275.778.322,00, sedangkan Perbedaan Nilai Peredaran Usaha dalam Surat Banding dan Surat Pendapat Akhir Pemohon Banding dalam Persidangan sebesar Rp275.778.334,00, sehingga Pengadilan Pajak menetapkan jumlah Perbedaan Nilai Peredaran Usaha dalam Surat Banding dan Surat Pendapat Akhir Pemohon Banding dalam Persidangan adalah sebesar Rp275.778.322,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Perbedaan Nilai Peredaran Usaha dalam Surat Banding dan Surat Pendapat Akhir Pemohon Banding dalam Persidangan adalah sebesar Rp275.778.322,00 merupakan Peredaran Usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil

penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00 sebagai berikut:

NoSub-akun KoreksiNilai koreksi (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Peredaran Usaha) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Peredaran Usaha) (Rp)
a.Terkait pindahbuku sebesar21.116.317.1653.379.775.48017.736.541.685
b.Terkait titipan aksesoris1.569.661.5951.458.195.795111.465.800
c.Terkait titipan karoseri2.940.758.6641.204.608.6641.736.150.000
d.Terkait double pencairan dari leasing314.646.29633.607.216281.039.080
e.Terkait titipan pajak progresif487.564.486243.649.308243.915.178
f.Terkait biaya BBN1.983.888.95001.983.888.950
g.Terkait pembatalan/ pengembalian DP Konsumen4.212.756.0401.566.393.9402.646.362.100
h.Lain-lain275.778.322275.778.3220
Jumlah32.901.371.5188.162.008.72524.739.362.793

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2020 sebesar Rp32.901.371.518,00, bahwa sebesar Rp8.162.008.725,00 tetap dipertahankan, dan sebesar Rp24.739.362.793,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan persediaan akhir yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa jumlah nilai sengketa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00 berasal dari:

▪ Pembelian Non PPN sebesar Rp2.828.514.066,00; dan

▪ Bukan merupakan persediaan akhir sebesar Rp2.503.800.140,00.

- bahwa pembelian Non PPN sebesar Rp2.828.514.066,00 merupakan pembelian barang dan jasa terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dari supplier yang Non PKP, sehingga atas pembelian barang dan jasa tersebut tidak terutang PPN (tidak terdapat Faktur Pajak Masukan). Contoh pembelian barang dan jasa tersebut adalah pembelian spare part (baut, accu, dll), jasa servis AC mobil customer, jasa derek kendaraan customer, dll;

- bahwa atas bukan merupakan persediaan akhir sebesar Rp2.503.800.140,00, terdapat 12 unit kendaraan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut tidak dapat ditelusuri/ditrasir oleh Terbanding karena terdapat kesalahan pencatatan nomor rangka atau adanya penggantian unit dan nomor rangka kendaraan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti dan Penjelasan Akhir yang merupakan bagian dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat harga pokok penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan persediaan akhir yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa jumlah nilai sengketa atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00 berasal dari:

▪ Pembelian Non PPN sebesar Rp2.828.514.066,00 merupakan pembelian

barang dan jasa terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dari supplier yang Non PKP, sehingga atas pembelian barang dan jasa tersebut tidak terutang PPN (tidak terdapat Faktur Pajak Masukan). dan

▪ Bukan merupakan persediaan akhir sebesar Rp2.503.800.140,00 karena

terdapat kesalahan pencatatan nomor rangka atau adanya penggantian unit dan nomor rangka kendaraan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengeta adalah:

1) apakah terdapat pembelian barang dan jasa yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

2) apakah terdapat persediaan akhir yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan denngan sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dan Undang- Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 34: Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh) dan Undang-Undang Perubahannya. Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Bukti-bukti terkait Pembelian Non PPN sebesar Rp2.828.514.066:

a. Invoice/Nota/Faktur.

b. Kwitansi.

c. Rekapitulasi Pembelian Non PPN

2. Bukti-bukti terkait Bukan Persediaan Akhir sebesar Rp2.503.800.140:

a. Sales Order

b. Surat Pemesanan Kendaraan

c. Daftar Bukan Persediaan Kendaraan

bahwa atas ke 2 sengketa disampaikan sebagai berikut:

a. Pembelian Non PPN sebesar Rp2.828.514.066,00

bahwa menurut Pemohon Banding, pembelian Non PPN sebesar Rp2.828.514.066,00 merupakan pembelian barang dan jasa terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dari supplier yang Non PKP, sehingga atas pembelian barang dan jasa tersebut tidak terutang PPN (tidak terdapat Faktur Pajak Masukan). Contoh pembelian barang dan jasa tersebut adalah pembelian spare part (baut, accu, dll), jasa servis AC mobil customer, jasa derek kendaraan customer, dll;

berikut Pemohon Banding sampaikan contoh transaksi Pembelian Non PPN yang dilakukan Pemohon Banding:

1. bahwa pada tanggal 6 Februari 2020 Pemohon Banding memanfaatkan jasa salon mobil dan jasa servis lampu dari Bengkel Anto Jaya Motor sebesar Rp1.400.000. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding mencatatnya dalam buku besar pada tanggal 10 Februari 2020;

Bukti tagihan dari Bengkel Anto Jaya Motor

2. bahwa pada tanggal 25 November 2020 Pemohon Banding membeli spare part berupa accu dan air accu di Toko Sari Motor sebesar Rp18.538.736,00. Atas transaksi tersebut, Pemohon Banding mencatatnya dalam buku besar pada tanggal 1 Desember 2020;

Bukti tagihan dari Toko Sari Motor:

bahwa dalam sidang Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait transaksi Pembelian Non PPN serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung transaksi Pembelian Non PPN;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di atas, menurut Pengadilan Pajak bahwa pembelian barang dan jasa tersebut adalah pembelian spare part (baut, accu, dll), jasa servis AC mobil customer, jasa derek kendaraan customer yang dilakukan kepada Non-PKP yang tidak mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa pengujian pembelian yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan pembelian menurut SPT PPh Badan dengan DPP Pajak Masukan yang terkait dengan pembelian kendaraan, suku cadang, oli, aksesoris dan karoseri, sehingga terdapat pembelian yang tidak di dukung dengan bukti pendukung yang kompeten, menurut Pengadilan Pajak seharusnya Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan lebih teliti dan rinci mengenai barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikoreksi, dan harus meyakini apakah atas yang dikoreksi pembeliannya kepada Non-PKP yang tidak mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan General Ledger Pembelian Kepada Non-PKP dengan akun 1109-01-01-SVBRPERSEDIAAN BARANG DAGANG SPARE PART, dalam pembelian barang dan perolehan jasa periode 01-01-2020 s.d 31-12-2020 dengan informasi diantaranya jenis barang atau jasa yaitu atas pembelian accu, derek towing, beli kaca film, beli ban, beli spare part, beli bensin, dan lainnya dengan jumlah 1.038 transaksi total nilai sebesar Rp2.828.514.066,00 merupakan pembelian kepada Non-PKP yang tidak mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembelian barang dan jasa kepada Non-PKP sebesar Rp2.828.514.066,00 merupakan biaya pembelian bahan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh, sehingga diakui sebagai Harga Pokok Penjualan;

b. Bukan Persediaan Akhir sebesar Rp2.503.800.140,00

bahwa menurut Pemohon Banding, 12 unit kendaraan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut tidak dapat ditrasir oleh Terbanding karena terdapat kesalahan pencatatan nomor rangka atau adanya penggantian unit dan nomor rangka kendaraan;

Sebagai contoh, pada tanggal 10 Februari 2020 Sdr. Novi Indriyani memesan 1 unit kendaraan Mitsubishi Xpander Exceed Warna Hitam. Atas pesanan tersebut, Sdr. NoviIndriyanimemperolehkendaraandengannomorrangka MK2NCWHANKJ00764 dan nomor mesin 4A91HL9271. Namun, terdapat kesalahan pencatatan nomor rangka pada saat pembelian kendaraan, yaitu dicatat dengan nomor rangka MK2CNWHANKJ006541 dan nomor mesin 4191HJ0632. Sehingga, Terbanding tidak dapat menguji penjualan kendaraan tersebut pada data persediaan awal dan pembelian;

Bukti Pembelian Kendaraan:

Bukti Penjualan Kendaraan:

bahwa berdasarkan data dan informasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah atas 10 (sepuluh) kendaraan yang memberikan informasi transaksi yaitu tukar unit/rangka ganti, persediaan awal salah input no. angka, tebusan Maret 2020, informasi “Rangka Awal” dan “Rangka Update”, Customer, Tanggal SO, dan Harga Jual dengan total Rp2.283.000.000,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak nilai Bukan Persediaan Akhir adalah sebesar Rp2.283.000.000,00, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data atas 2 (dua) kendaraan yang lain;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak atas koreksi Bukan Persediaan Akhir sebesar Rp2.503.800.140,00, bahwa sebesar Rp2.283.000.000,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp220.800.140,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak rekapitulasi koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp5.332.314.206,00 sebagai berikut:

NoSengketaNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pembelian Non PPN2.828.514.066,000,002.828.514.066,00
2Bukan Merupakan Persediaan Akhir2.503.800.140,00220.800.140,002.283.000.000,00
Jumlah5.332.314.206,00220.800.140,005.111.514.066,00

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penghasilan

dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 karena:

- berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- Terbanding menggunakan data bukti pemotongan PPh Pasal 23 (non service) dari lawan transakasi untuk menguji penghasilan dari luar usaha;

- berdasarkan data bukti pemotongan tersebut terdapat penghasilan dari luar usaha yang bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan DPP sebesar Rp7.654.431.457,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 4 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa jumlah nilai sengketa atas Penghasilan Dari Luar Usaha adalah sebesar Rp7.654.431.457,00;

- berdasarkan daftar bukti potong yang Pemohon Banding peroleh dari Terbanding c.q. Pemeriksa, bahwa atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti dan Penjelasan Akhir yang merupakan bagian dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 karena terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data bukti pemotongan PPh Pasal 23 (non-Service) dari lawan transakasi untuk menguji penghasilan dari luar usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 tersebut telah kami laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengeta adalah apakah terdapat Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data bukti pemotongan PPh Pasal 23 (non-Service) dari lawan transakasi;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan denngan sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dan Undang- Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 34: Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh) dan Undang-Undang Perubahannya. Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. ….. s.d ….. huruf o;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.666.596.427,00 sebagai berikut:

a. Bukti Potong PPh Pasal 23;

b. Faktur Pajak;

c. Data GL Penjualan Klaim Jasa ke ATPM;

d. Daftar rincian Faktur Pajak terkait PPh Pasal 23 (tolong ditambahkan);

bahwa menurut Pemohon Banding, atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020;

bahwa atas koreksi bukti potong sebesar Rp2.146.574.709,00 Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan Peredaran Usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019;

Sebagai contoh, bukti potong PPh Pasal 23 nomor 3300000199 tanggal 31 Januari 2020 merupakan bukti potong atas beberapa jasa penggantian klaim kendaraan. Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan beberapa Faktur Pajak atas penyerahan jasa penggantian klaim kendaraan, yang diantaranya adalah Faktur Pajak sebagai berikut:

Contoh salah satu Faktur Pajak yang diterbitkan terkait penyerahan jasa penggantian klaim kendaraan yang PPh Pasal 23nya diterbitkan bukti potong nomor 3300000199 tanggal 31 Januari 2020:

bahwa atas koreksi bukti potong sebesar Rp5.507.856.748,00 telah Pemohon Banding laporkan sebagai Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020;

Sebagai contoh, bukti potong PPh Pasal 23 nomor 3300000605 tanggal 31 Maret 2020 merupakan bukti potong atas beberapa jasa penggantian klaim kendaraan. Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan beberapa Faktur Pajak atas penyerahan jasa penggantian klaim kendaraan, yang diantaranya adalah Faktur Pajak sebagai berikut:

Contoh salah satu Faktur Pajak yang diterbitkan terkait penyerahan jasa penggantian klaim kendaraan yang PPh Pasal 23nya diterbitkan bukti potong nomor 3300000605 tanggal 31 Maret 2020:

bahwa dalam sidang Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung Penghasilan Dari Luar Usaha;

berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di atas, maka dapat dibuktikan bahwa Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan dan SPT Masa PPN;

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyampaikan dokumen rekap Penjualan Klaim Jasa ke ATPM, Daftar rincian Faktur Pajak terkait PPh Pasal dan Faktur Pajak sebagai berikut:

b. Pemohon Banding tidak menyampaikan Bukti Potong PPh Pasal 23.

1) bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas Terbanding tidak meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas koreksi penghasilan di luar usaha tahun 2020 sebesar Rp7.654.431.457,00 telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2.633.747.100,00 dan telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar RP5.020.684.357,00, mengingat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berbeda dengan nilai koreksi yang dilakukan Terbanding:

2) bahwa nominal GL COA Jasa Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding pada pelaksanaan Uji Bukti sebesar RP6.738.501.725,00 juga berbeda dengan nominal Faktur Pajak sebesar Rp6.581.693.025,00 yang disampaikan pada pelaksanaan Uji Bukti;

3) bahwa Terbanding juga tidak meyakini atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp2.633.747.100,00, mengingat Pemohon Banding pada saat pelaksanaan Uji Bukti tidak melampirkan Faktur Pajak, sehingga Terbanding meyakini atas penghasilan tersebut telah dilaporkan sebagai omset;

bahwa dengan demikian bukti dan penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam Uji Bukti tidak dapat membantah koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020, menurut Pengadilan Pajak harus dapat dibuktikan berapa nilai penghasilan dari luar usaha berdasarkan bukti potong PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi bukti potong sebesar Rp2.146.574.709,00 Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan Peredaran Usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, dan menurut Terbanding bukti yang disampaikan dan diperoleh dari Pemohon Banding atas tahun pajak 2019 sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi bukti potong sebesar Rp2.146.574.709,00 Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan Peredaran Usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan bukti di atas yang menunjukkan transaksi berdasarkan penerbitkan Faktur Pajak sebanyak 31 transaksi mulai tanggal 29/11/2018 s.d 30/12/2019 dengan total nilai Rp2.146.574.709,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ke-31 transaksi tersebut terjadi pada tahun 2019 berarti merupakan pendapat tahun pajak 2019; nilai Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2019 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp2.146.574.709,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa nilai Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2019 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp2.146.574.709,00;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi bukti potong sebesar Rp5.507.856.748,00 telah Pemohon Banding laporkan sebagai Peredaran Usaha

dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020, dan dan menurut Terbanding bukti yang disampaikan dan diperoleh dari Pemohon Banding atas tahun pajak 2020 sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi bukti potong sebesar Rp4.038.787.850,00, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkan Peredaran Usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan bukti di atas yang menunjukkan transaksi berdasarkan penerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebanyak 74 transaksi mulai tanggal 31/01/2020 s.d 31/03/2020 dengan total nilai Rp4.038.787.850,00, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ke-74 transaksi tersebut terjadi pada tahun 2020 berarti merupakan pendapat tahun pajak 2020, nilai Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2020 yang berasal dari bukti potong PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp4.038.787.850,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- Bukti Potong PPh Pasal 23 berdasarkan 31 transaksi tahun 2019 nilai Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2019 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp2.146.574.709,00;

- Bukti Potong PPh Pasal 23 berdasarkan 74 transaksi tahun 2020 nilai Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp4.038.787.850,00;

- sehingga nilai Penghasilan Dari Luar Usaha yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp6.185.362.559,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00, Pemohon Banding telah melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp6.185.362.559,00; bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00, bahwa sebesar Rp6.185.362.559,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp1.469.068.898,00 tetap dipertahankan;

4. Koreksi terhadap Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Koreksi Fiskal

Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu koreksi penyesuaian fiskal atas biaya pengobatan karyawan sebesar Rp52.058.271,00 dan biaya iklan dan promosi yang tidak dibuat dan dilampirkan daftar nominatif dalam SPT PPh Badan sebesar Rp2.009.087.341,00;

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP, PMK-02/PMK.03/2010;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi atas biaya promosi yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan usahanya yang termasuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

- bahwa biaya promosi tersebut menurut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh.

- bahwa kami telah menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi tersebut kepada Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak pada saat proses pemeriksaan.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti dan Penjelasan Akhir yang merupakan bagian dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penyesuaian fiskal positif yang belum dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu koreksi penyesuaian fiskal atas biaya pengobatan karyawan sebesar Rp52.058.271,00 dan biaya iklan dan promosi yang tidak dibuat dan dilampirkan daftar nominatif dalam SPT PPh Badan sebesar Rp2.009.087.341,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi atas biaya promosi yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan usahanya yang termasuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

- bahwa biaya promosi tersebut menurut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi tersebut kepada Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak pada saat proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengeta adalah apakah atas biaya iklan dan promosi tidak dibuat dan dilampirkan daftar nominatif dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan denngan sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dan Undang- Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 34: Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara

tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPh) dan Undang-Undang Perubahannya. Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa sehubungan dengan koreksi Terbanding terhadap Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00, dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyebutkan menurut Terbanding terdiri dari Biaya Pengobatan Karyawan sebesar Rp52.058.271,00 dan Biaya Iklan dan Promosi yang tidak dibuatkan lampiran daftar nominatif sebesar Rp2.009.087.341,00;

bahwa menurut Pemohon banding dalam surat bandingnya tidak setuju atas koreksi terhadap koreksi fiskal positif tahun 2020 sebesar Rp1.106.902.083,00 karena atas Biaya Iklan dan Promosi tersebut, Pemohon Banding memiliki daftar nominatif dan sudah Pemohon Banding informasikan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa koreksi fiskal positif tahun 2020 atas Biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp1.106.902.083,00 yang diajukan Pemohon banding dalam surat banding lebih kecil dari Biaya Iklan dan Promosi yang tidak dibuatkan lampiran daftar nominatif sebesar Rp2.009.087.341,00;

bahwa dengan demikian berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak atas koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Biaya Pengobatan Karyawan sebesar Rp52.058.271,00 dan juga tidak memberikan bukti dan tanggapan dalam sidang pemeriksaan dan Uji Bukti, melainkan hanya Biaya Iklan dan Promosi yang tidak dibuatkan lampiran daftar nominatif sebesar Rp1.106.902.083,00 yang sama jumlahnya dengan koreksi terhadap Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 dalam surat banding, yang diperiksa dan diputus dalam sengketa banding ini;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 sebagai berikut:

a. Bukti Setoran Bank;

b. Invoice;

c. Kwitansi;

d. Daftar Nominatif Biaya Promosi;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut merupakan koreksi atas biaya promosi yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam mendukung kegiatan usahanya yang termasuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya promosi tersebut menurut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi tersebut kepada Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak pada saat proses pemeriksaan dan telah memotong PPh 21/23 terkait biaya promosi tersebut;

Sebagai contoh, pada tanggal 16 Januari 2020 Pemohon Banding membayar tagihan dari PT Penata Langgeng Promo Sejati sebesar Rp36.720.000,00 (sudah dipotong PPh Pasal 23 dan termasuk PPN) atas kegiatan Event Organizer untuk Pameran di Summarecon Mal Bekasi;

Invoice dari PT Penata Langgeng Promo Sejati:

Kwitansi dari PT Penata Langgeng Promo Sejati:

Bukti Bayar kepada PT Penata Langgeng Promo Sejati:

bahwa dalam sidang Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung biaya promosi yang dikoreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding di atas, maka dapat dibuktikan bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam sidang pemeriksaan banding, Pemohon Banding memberikan penjelasan yang menyatakan: Bahwa kami telah menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi tersebut kepada Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak pada saat proses pemeriksaan, sebagaimana tampilan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010 mengatur Pemohon Banding wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam hal tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. bahwa faktanya Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020;

c. bahwa mengingat Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi Promosi sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 sehingga tidak memenuhi kentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 02/PMK.03/2010 maka Terbanding melakukan koreksi secara keseluruhan atas biaya iklan dan promosi;

d. bahwa tanpa mengubah pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Biaya Promosi yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding, Terbanding melakukan penilitian atas bukti yang disampaikan dalam pelaksanaan Uji Bukti sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyampaikan Daftar Nominatif Biaya Promosi yang berisi 50 data transaksi dengan jumlah Rp1.106.902.083,00;

2) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak melampirkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi atas keseluruhan 50 data transaksi;

3) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kontrak dan/atau surat perjanjian dengan lawan transaksi;

4) bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan dokumen berupa bukti setoran bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan kuitansi yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

5) bahwa terdapat perbedaan nominal antara bukti setoran bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan kuitansi yang diterbitkan oleh lawan transksi Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas Terbanding tidak meyakini bahwa bukti setoran bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan kuitansi yang diterbitkan oleh lawan transksi Pemohon Banding adalah berkaitan dengan biaya promosi Pemohon Banding mengingat terdapat perbedaan nominal antara kedua dokumen tersebut dan Pemohon Banding juga tidak melampirkan bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak melampirkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi atas keseluruhan 50 data transaksi, serta Pemohon Banding juga tidak melampirkan kontrak dan/atau surat perjanjian dengan lawan transaksi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan tanggapan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi tersebut kepada Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak pada saat proses pemeriksaan, sebagaimana tampilan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif atas biaya promosi tersebut sebanyak 50 (lima puluh) transaksi dengan nilai sebesar Rp1.106.902.083,00 sebagaimana dalam daftar berikut ini:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam salah satu contoh transaksi nomor urut 8 kepada PT Penata Langgeng Promo Sejati tanggal 16 Januari 2020 yang merupakan biaya promosi, nilai transaksi sebesar Rp34.000.000,00 ditambah PPN sebesar Rp3.400.000,00 dikurangi/dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp680.000,00, sehingga jumlahnya sebesar Rp36.720.000,00 yang sama jumlahnya dengan contoh invoice, kwitansi dan bukti setor bank di atas;

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 sehingga tidak memenuhi kentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 02/PMK.03/2010 maka Terbanding melakukan koreksi secara keseluruhan atas biaya iklan dan promosi, menurut Pengadilan Pajak terdapat pengeluaran Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa secara substansi terdapat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi Promosi oleh Pemohon Banding sehingga tidak mengugurkan pengakuannya sebagai biaya promosi sesuai ketentuan Pasal 6 ayat

(1) huruf a a ngka 7 UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding; 1) tidak melampirkan bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak melampirkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi atas keseluruhan 50 data transaksi, 2) tidak melampirkan kontrak dan/atau surat perjanjian dengan lawan transaksi, dan 3) hanya melampirkan dokumen berupa bukti setoran bank yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan kuitansi yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya Terbanding melakukan koreksi dengan dalil atas biaya iklan dan promosi tidak dibuat dan dilampirkan daftar nominatif dalam SPT PPh Badan, sehingga dalam pemeriksaan dan putusan ini fokus terhadap daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi Promosi sebesar Rp1.106.902.083,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah membuat dan menyampaikan/menyerahkan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi dengan jumlah sebesar Rp1.106.902.083,00, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan biaya terkait kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.106.902.083,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi Penghasilan Neto Tahun pajak 2020 sebagai berikut:

NoSengketaNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha32.901.371.518,008.162.008.725,0024.739.362.793,00
2Koreksi Harga Pokok Penjualan5.332.314.206,00220.800.140,005.111.514.066,00
3Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha7.654.431.457,001.469.068.898,006.185.362.559,00
4Koreksi terhadap Koreksi Fiskal Positif1.106.902.083,000,001.106.902.083,00

5. Koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.429.793.316,00

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan sengketa atas koreksi Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.429.793.316,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan ke-2 hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding, apakah diajukan banding atas sanksi administrasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak karena sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan rumus perhitungan pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan apabila hasil pemeriksaan oleh Terbanding terdapat pajak yang terutang;

bahwa dengan demikian sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding, sehingga koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan: (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa dengan demikian sesuai Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

- permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

- mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi:

1. Penghasilan Neto sebesar Rp46.995.019.264,00, sejumlah Rp9.851.877.763,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipertahankan, sejumlah Rp37.143.141.501,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

2. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat 2 UU KUP sebesar Rp1.429.793.316,00, tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Penghasilan Neto46.995.019.2649.851.877.76337.143.141.501
Yang terdiri dari:
1. Koreksi Peredaran Usaha32.901.371.5188.162.008.72524.739.362.793
2. Koreksi Harga Pokok Pembelian5.332.314.206220.800.1405.111.514.066
3. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha7.654.431.4571.469.068.8986.185.362.559
4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.106.902.08301.106.902.083
5. Sanksi Administrasi1.429.793.31601.429.793.316

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00212/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00003/206/20/415/22 tanggal 21 April 2022 atas nama PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp1.401.636.524,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.