Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-007306.12/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Dua Perkasa Lestari, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007306.12/2025/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00012/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak September 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007306.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUA PERKASA LESTARI, NPWP 01.805.668.9-106.000, beralamat di Jl. Teluk Surin Km. 10, Babah Rot, Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, yang diwakili oleh Farial Eko Yuswara, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Farial Eko Yuswara

Jabatan: Direktur

2. Nama: Muchammad Atho’ur R

Jabatan: Karyawan

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 07/DIR-DPL/I/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kukuh Wahyu Nugroho/ 198305182002121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Winiharso Yuono/ 197505311995111001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi/ 198410272009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2074 /PJ.07/2026 tanggal 18 Mei 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1292/PP/BR/2025 tanggal 2 Desember 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-02/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028.5/DPL- TAX/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00009/SUB- CT/WPJ.25/2025 tanggal 24 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 049.5/DPL- TAX/XI/2025 tanggal 25 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2019 Nomor 00004/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016.DIR-DPL/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Jumlah yang diajukan keberatan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak83.477.377,00470.194.403,00386.717.026,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00012/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20 Mei 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak470.194.403,000,00470.194.403,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang61.346.649,000,0061.346.649,00
c. PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri0,000,000,00
d. Kredit Pajak0,000,000,00
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar61.346.649,000,0061.346.649,00
f. Sanksi Administrasi26.796.217,000,0026.796.217,00

g. Jumlah PPh yang masih harus/

88.142.866,000,0088.142.866,00 (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028.5/DPL-TAX/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028.5/DPL-TAX/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 23

Menurut Terbanding:

bahwa terdapat koreksi objek pajak berupa bunga atas pinjaman dari pemegang saham dimana berdasarkan pengujian atas Laporan Keuangan terdapat utang kepadaPihak yang mempunyai hubunganistimewasejumlah Rp89.620.136.125,00 yang tidak dikenai bunga. Selanjutnya atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat

(1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai syarat pada ketentuan Pasal 12 ayat

(1) PP Nomor 94 Tahun 2010 bersifat kumulatif dimana Pemohon Banding tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sebagaimana disajikan pada matriks berikut:

Memenuhi
No.Syarat KumulatifKeterangan
YaTidak
1Pinjaman diberikan oleh milik pemegang saham kepada Wajib Pajak berbentuk√Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas

perseroan terbatas;

2Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;√Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang akurat dan valid terkait dengan sumber dana yang menjadi sumber pinjaman
3Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;√Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang akurat dan valid bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya
4Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;√Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pemegang saham tidak dalam keadaan merugi
5Penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya√Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Menurut Pemohon Banding:

a. bahwa Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding berusaha semaksimal mungkin kooperatif dengan Terbanding. Pemohon Banding tidak dapat memahami dokumen pendukung yang akurat dan valid seperti apa yang diminta oleh Terbanding terkait dengan sumber dana yang menjadi sumber pinjaman. Dalam surat keberatannya, Terbanding telah menjelaskan bahwa pinjaman tersebut berasal dari pemegang saham, yakni Bapak Ujang Suparman (Komisaris) dan Bapak Said Syamsul Bahri (Komisaris Utama). Hal ini dibuktikan dengan menyajikan hutang tersebut pada Neraca perusahaan yang mana ini menjadi kewajiban perusahaan untuk melunasinya. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 beserta penjelasannya pun tidak

ada menyebutkan dokumen pendukung yang akurat dan valid seperti apa untuk menguji bahwa sumber dana yang menjadi sumber pinjaman berasal dari pemegang saham;

b. bahwa Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding berusaha semaksimal mungkin kooperatif dengan Terbanding. Pemohon Banding tidak dapat memahami dokumen pendukung yang akurat dan valid seperti apa yang diminta oleh Terbanding untuk membuktikan bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya. Menurut Pemohon Banding, Terbanding dapat menguji sendiri laporan keuangan Pemohon Banding untuk menentukan apakah modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya atau tidak/ belum. Pada Laporan Keuangan yang menjadi lampiran wajib SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, tidak ada disajikan atau diungkapkan bahwa masih terdapat modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham namun belum disetor seluruhnya oleh pemegang saham;

c. bahwa Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; bahwa Selama proses pemeriksaan Pemohon Banding berusaha semaksimal mungkin kooperatif dengan Terbanding. Pemohon Banding tidak dapat memahami dokumen pendukung seperti apa yang dapat membuktikan bahwa pemegang saham tidak dalam keadaan merugi. Pada prinsipnya, sepanjang dokumen dan/atau data pendukung yang diminta memang ada dan lazim dilaporkan ke stakeholder, pastinya dokumen dan/ atau data pendukung yang diminta tersebut akan dipenuhi/ diberikan;

bahwa selain sanggahan Pemohon Banding atas kesimpulan yang dilakukan Terbanding terkait penerapan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa poin penting lainnya yang bisa dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu:

1) bahwa Terbanding semata-mata menerapkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dan mengabaikan substansi yang sebenarnya dimana tidak ada pembayaran bunga sama sekali kepada pemegang saham.

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2019 dan sebelum ataupun setelahnya, tidak terdapat beban bunga sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan kata lain, transaksi pembayaran bunga tersebut tidaklah pernah terjadi (tidak ada eksistensinya);

2) bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada pemegang saham melalui Pengujian Arus Kas maupun Rekening Koran dan Buku Besar selama proses pemeriksaan ataupun penelitian (pada saat proses keberatan). Padahal baik rekening koran maupun Buku Besar telah dipinjamkan kepada Terbanding;

3) bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif berupa Beban Bunga Pinjaman yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sendiri meyakini tidak ada pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham. Dengan tidak dilakukannya koreksi negatif berupa Beban Bunga Pinjaman pada perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan Pemohon Banding, jelas hal ini menimbulkan ketidakadilan yang nyata bagi Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00009/SUB-CT/WPJ.25/2025 tanggal 24 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan

paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …..

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 antara lain mengacu Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

Penjelasan Pasal 12 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding. Objek PPh Pasal 23

tersebut berasal dari bunga yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

2) bahwa Berdasarkan pengujian atas Laporan Keuangan Pemohon Banding, terdapat utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sejumlah Rp89.620.136.125,00 yang tidak dikenai bunga. Berdasarkan prinsip kelaziman usaha Tim Pemeriksa menetapkan total bunga atas pinjaman tanpa bunga tersebut. Perhitungan bunga atas pinjaman tersebut ditetapkan dengan tarif BI Rate Tahun 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

3) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh:

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf I, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat."

4) bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa pinjaman tersebut benar dari pemegang saham, dengan rincian sebagai berikut:

▪Ujang SuparmanRp 79.356.366.854,52

▪Said Syamsul BahriRp 10.263.769.270,48

Rp 89.620.136.125,00

6) bahwa Berdasarkan data tersebut di atas maka pinjaman dari pemegang saham tersebut memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh huruf a yaitu mempunyai penyertaan modal langsung paling rendah 25% pada Pemohon Banding;

7) bahwa Sesuai dengan kewajaran dan kelaziman dalam dunia bisnis, dan sesuai dengan keseimbangan / kesetaraan yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, maka pinjaman kepada pemegang saham tersebut dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

8) bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi kondisi dan/atau keadaan yang diprasyaratkan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 pasal 12 ayat (1);

9) bahwa Ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

10) bahwa Ketentuan tersebut mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

11) bahwa Penelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dilakukan melalui tabel berikut:

No.Syarat KumulatifMemenuhiKeterangan
YaTidak
1Pinjaman diberikan oleh Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas.√Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas.
2Pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham.√Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang akurat dan valid terkait dengan sumber dana yang menjadi sumber
pinjaman
3Modal telah disetor penuh oleh Pemegang Saham.√Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang akurat dan valid bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya
4Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi√Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pemegang saham tidak dalam keadaan merugi
5Penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan.√Berdasarkan Penelitian terhadap laporan keuangan Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Kesimpulan:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010.√Pinjaman diperkenankan tanpa bunga.
Memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.√Pinjaman terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

12) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data dan ketentuan tersebut di atas disimpulkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

13) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (2) yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice);

14) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kertas kerja Pemeriksa diketahui bahwa perhitungan bunga atas pinjaman tersebut ditetapkan dengan tarif BI Rate Tahun 2019;

15) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Website Bank Indonesia diketahui daftar BI Rate Tahun 2019 sebagai berikut:

Sumber: https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/bi-rate.aspx

16) bahwa berdasarkan data tersebut di atas penentuan tarif suku bunga wajar Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

17) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman, sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding dengan ini disampaikan tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut: bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

bahwa atas argumen Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dengan 5 syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi, salah satunya adalah pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. bahwa untuk menguji apakah pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri diperlukan dokumen pendukung berupa bukti pembayaran / bukti transfer dari pemegang saham ke rekening Pemohon Banding;

c. bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-20/WPJ.256/2025 tanggal 20 Maret 2025, Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan bukti tersebut paling lambat 27 Maret 2025;

d. bahwa bukti pembayaran atau bukti transfer dari pemegang saham tidak diberikan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang dijanjikan;

2) Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

bahwa Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

bahwa atas argumen Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dengan 5 syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi, salah satunya adalah modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

b. bahwa untuk menguji apakah modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya diperlukan dokumen pendukung berupa bukti penyetoran modal dari pemegang saham ke rekening Pemohon Banding;

c. bahwa dalam pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-20/WPJ.256/2025 tanggal 20 Maret 2025, Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan bukti tersebut paling lambat 27 Maret 2025;

d. bahwa bukti penyetoran modal dari pemegang saham tidak diberikan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang dijanjikan;

3) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut: bahwa Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; bahwa Atas argumen Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka 3 di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas dengan 5 syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi, salah satunya adalah pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

b. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa pemegang saham tidak dalam keadaan merugi;

4) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut: bahwa selain sanggahan Pemohon Banding atas kesimpulan yang dilakukan Terbanding terkait penerapan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan beberapa poin penting lainnya yang bisa dipertimbangkan Majelis Hakim;

bahwa Atas argumen Pemohon Banding sebagaimana disebutkan pada angka 4 di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam kegiatan bisnis yang lazim, segala bentuk pinjaman dana yang diperoleh suatu entitas/Wajib Pajak dari pihak lain yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (pihak independen) pastilah akan dikenakan bunga

pinjaman dengan tingkat suku bunga yang beragam atau berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak;

b. bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 memperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

• pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

• modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

• pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

• perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

c. bahwa filosofi dikenakannya bunga atas pinjaman dari pemegang saham kepada investee adalah prinsip keadilan dimana dalam kondisi wajar dan kelaziman dunia usaha, pihak pemberi pinjaman meminta imbalan berupa pendapatan bunga dan penerima pinjaman membebankan biaya bunga;

d. bahwa makna atau maksud dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat

(2) PP Nomor 94 Tahun 2010 pada intinya berusaha untuk membatasi transaksi pemberian pinjaman tanpa bunga dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman sehingga menghindari kemungkinan bagi pihak pemberi pinjaman untuk melakukan penghindaran pajak;

e. bahwa Penghindaran Pajak (tax avoidance) secara umum dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk meminimalkan beban pajak dengan cara yang legal atau memanfaatkan celah ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

f. bahwa Penghindaran pajak dalam bentuk transaksi pinjaman tanpa bunga yang diperoleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari Pemegang Saham dapat juga diartikan/dimaknai sebagai setoran tunai yang diterima oleh Wajib Pajak sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

g. bahwa Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh mengatur bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dikecualikan dari objek pajak. Namun demikian, pada saat Wajib Pajak melakukan pelunasan atau pembayaran sebagian atas pokok pinjaman/setoran tunai dari Pemegang Saham tersebut, pelunasan atau pembayaran sebagian atas pokok pinjaman/setoran tunai tersebut oleh Wajib Pajak seharusnya dapat dianggap sebagai pemberian dividen kepada Pemegang Saham;

h. bahwa Dividen merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dengan demikian, dalam skema pemberian pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas, terdapat potensi Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak berupa pembayaran dividen kepada Pemegang Saham.

i. bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 049.5/DPL-TAX/XI/2025 tanggal 25 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding memberi tanggapan bahwa perhitungan yang dilakukan Terbanding telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yaitu:

Pasal 12 ayat (1):

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.;

Pasal 12 ayat (1):

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding menegaskan posisinya sebagai Eksekutif, yang mana Terbanding hanya menjalankan regulasi perpajakan yang ada meskipun Terbanding menyadari bahwa koreksi yang dilakukannya adalah koreksi berulang yang sering kali kalah dalam sengketa perpajakan yang berada di ranah Yudikatif dimana Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan aspek keadilan daripada aspek regulasi semata;

bahwa Terbanding berusaha menerapkan berbagai regulasi perpajakan hanya sekedar untuk membenarkan tindakan yang sudah dilakukan, misalnya dengan menambahkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh tentang Hubungan Istimewa dan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha untuk sengketa ini. Sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Terbanding, setahu Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan Tahapan Pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023. Dengan demikian ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh tidak relevan dan tidak sesuai dengan konteks pada sengketa bunga pinjaman ini;

2. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak memberikan tanggapan atas beberapa poin penting lainnya yang bisa dan layak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, yaitu:

1) bahwa Terbanding semata-mata menerapkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dan mengabaikan substansi yang sebenarnya dimana tidak ada pembayaran bunga sama sekali kepada pemegang saham. Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 dan sebelum ataupun setelahnya,

tidak terdapat beban bunga sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan kata lain, transaksi pembayaran bunga tersebut tidaklah pernah terjadi (tidak ada eksistensinya);

2) bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran bunga dari Pemohon Banding kepada pemegang saham melalui Pengujian Arus Kas maupun Rekening Koran dan Buku Besar selama proses pemeriksaan ataupun penelitian (pada saat proses keberatan). Padahal baik rekening koran maupun Buku Besar telah dipinjamkan kepada Terbanding;

3) bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif berupa Beban Bunga Pinjaman yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 pada perhitungan PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding sendiri meyakini tidak ada pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham. Dengan tidak dilakukannya koreksi negatif berupa Beban Bunga Pinjaman pada perhitungan penghasilan kena pajak PPh Badan Pemohon Banding, jelas hal ini menimbulkan ketidakadilan yang nyata bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Nomor 00004/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 016.DIR-DPL/VIII/2024 tanggal 27 Agustus

2024;

Bukti P-3. Surat Keputusan Nomor KEP-00012/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20

Mei 2025;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Dua Perkasa Lestari Nomor 5

tanggal 5 Desember 1998;

Bukti P-5. Akta Pendirian PT Dua Perkasa Lestari Nomor 54 tanggal 21 Maret

2022;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Dua Perkasa Lestari Nomor 19

tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-7. Screenshoot Email dari J&T terkait Tanggal Diterima Keputusan

Keberatan Tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-8. Surat Setoran Pajak / Bukti Penerimaan Negara Tanggal 13 Agustus

2025 dengan NTPN 8E7FB3IGGCKJ4E01 sebesar Rp. 3.339.095,00; Bukti P-9. Bukti Potong 1721 a.n. Sdr. Muchammad Atho’ur R selaku karyawan; Bukti P-10. SPT Pemegang Saham a.n. Ujang Suparman;

Bukti P-11. Surat Setoran Pajak NTPN 1786E2M30I2AK964 sebesar

Rp3.339.095,00;

Bukti P-12. Rekening Koran BRI Pemohon Banding untuk periode Tanggal 1 s.d.

31 Januari 2019;

Bukti P-13. Surat Tugas Nomor 04/DIR-DPL/IV/2026 Tanggal 20 April 2026

kepada Sdr. Ujang Suparman selaku Komisaris;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis berupa Rangkuman Dokumen dan Konfirmasi

Sidang Ketiga Tanggal 9 Maret 2026;

Bukti P-15. Akta Deklarasi Pengakuan Utang – Piutang antara Tuan Farial Eko

Yuswara selaku Direktur dan Tuan Ujang Suparman selaku Komisaris;

Bukti P-16. Pendapat Akhir (Closing Statement) Tanpa Nomor dan Tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-3688/WPJ.256/2025

Tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

24/RIKSIS/KPP.2506/2024 Tanggal 20 Mei 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Bukti Resi pos J&T Pengiriman Surat Keputusan Keberatan Tanggal 20

Mei 2025;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Tanggal 4 Maret 2026;

Bukti T-8. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-3474/PJ.07/2026

Tanggal 8 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00012/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak September 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028.5/DPL-TAX/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2383.477.377,00470.194.403,00386.717.026,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp386.717.026,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 23 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding terdapat utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yakni Ujang Suparman dan Said Syamsul Bahri (pemegang saham) sejumlah Rp89.620.136.125,00 yang tidak dikenai bunga. Penelitian atas pemenuhan syarat kumulatif sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2), apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; perhitungan bunga atas pinjaman tersebut ditetapkan dengan tarif BI Rate Tahun 2019, diperoleh jumlah untuk 365 hari bunga (1 tahun) sejumlah Rp5.038.984.229,00. Bunga pinjaman yang dihitung oleh Terbanding tersebut merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 23 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menemukan utang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa (Pemegang Saham) sejumlah Rp89.620.136.125,00 yang tidak dikenai bunga. Terbanding berpendapat bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga, sehingga terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dasar hukum Terbanding yang digunakan Terbanding adalah:

- Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur empat syarat kumulatif agar pinjaman pemegang saham kepada wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas diperkenankan tanpa bunga; dan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur jika syarat tidak terpenuhi, maka terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

- Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan mengenai hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (ditambahkan Terbanding dalam Surat Uraian Banding);

bahwa dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding pada pokoknya adalah:

a) Pinjaman berasal dari dana pribadi pemegang saham (Bapak Ujang Suparman dan Bapak Said Syamsul Bahri) yang tercatat di Neraca Pemohon Banding sebagai kewajiban perusahaan;

b) Substansi di atas bentuk: Secara faktual tidak ada pembayaran bunga, tidak ada biaya bunga dalam Laporan Laba Rugi, dan tidak ada beban bunga sebagai pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Jelas hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

c) Terbanding tidak melakukan tahapan pendahuluan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, sehingga Pasal 18 UU Pajak Penghasilan dianggap tidak relevan;

bahwa dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir, Pemohon Banding menyampaikan Putusan Pengadilan Pajak dengan pokok sengketa yang sama dan/atau hampir sama dengan pokok sengketa saat ini: Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46740/PP/M.XI/12/2013, Nomor PUT.43501/PP/M.XIII/15/2013, dan

Nomor Put-55112/PP/M.VIB/15/2014, di mana Majelis Hakim memutuskan mengabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah bunga (deemed interest) berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2010 atas pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari Pemegang Saham (Ujang Suparman dan Said Syamsul Bahri) merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dalil koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) huruf f “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …..

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;”;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: …..

3. bunga, sewa, dan royalti;”.

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c……”;

Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 ”Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak

dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

……2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;”;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (disebut PP Nomor 94 Tahun 2010):

Pasal 12 ayat (1) “Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2) “Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.”. Penjelasan Ayat (2) “Yang dimaksud dengan “tingkat suku bunga wajar” adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan.”;

Pasal 15 ayat (3) “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berikut dalam pemeriksaan persidangan:

Terbanding:

- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

- Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemegang Saham dari PT Dua Perkasa Lestari atas nama H. Said Syamsul Bahri NPWP 14.211.257.2-106.000 dan Ujang Suparman NPWP 07.864.028.1-606.000;

Pemohon Banding:

- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Dua Perkasa Lestari Nomor 5 tanggal 5 Desember 1998;

- Akta Pendirian PT Dua Perkasa Lestari Nomor 54 tanggal 21 Maret 2022;

- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Dua Perkasa Lestari Nomor 19 tanggal 18 Juni 2025;

- SPT Pemegang Saham a.n. Ujang Suparman;

- Rekening Koran BRI Pemohon Banding untuk periode Tanggal 1 s.d. 31 Januari 2019;

- Penjelasan Tertulis berupa Rangkuman Dokumen dan Konfirmasi Sidang Ketiga Tanggal 9 Maret 2026;

- Akta Deklarasi Pengakuan Utang-Piutang antara Tuan Farial Eko Yuswara selaku Direktur dan Tuan Ujang Suparman selaku Komisaris tanggal 24 Desember 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Menurut Terbanding, dasar hukum utama koreksi Terbanding adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) yang mengatur syarat kumulatif agar pinjaman dari pemegang saham boleh tanpa bunga (ayat

(1) huruf a, b, c, dan d); dan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur jika syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, diperoleh jumlah bunga untuk 365 hari bunga (1 tahun) sejumlah Rp5.038.984.229,00. Bunga pinjaman yang dihitung oleh Terbanding ini merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23. Terbanding menyimpulkan bahwa pinjaman dalam sengketa banding a quo tidak memenuhi syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 karena:

a) Pasal 12 ayat (1) huruf a, pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham: Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung (seperti bukti transfer/pembayaran) yang valid bahwa sumber dana berasal dari milik pribadi pemegang saham;

b) Pasal 12 ayat (1) huruf b, modal telah disetor penuh oleh Pemegang Saham: tidak terdapat bukti pendukung akurat bahwa modal yang seharusnya disetor telah dipenuhi seluruhnya oleh pemegang saham; dan

c) Pasal 12 ayat (1) huruf c. Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi: tidak terdapat dokumen yang membuktikan pemegang saham tidak dalam keadaan merugi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah kooperatif dalam Pemeriksaan dan Keberatan namun Terbanding tidak menjelaskan standar "dokumen akurat dan valid" yang diminta untuk menguji sumber dana dan setoran modal. Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi bunga tidak pernah terjadi (tidak ada eksistensinya), yang dibuktikan dengan tidak adanya biaya bunga

dalam Neraca, Laba Rugi, dan SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding tidak mampu membuktikan adanya arus uang keluar untuk pembayaran bunga melalui pengujian arus kas atau rekening koran. Selain itu, Pemohon Banding menganggap bahwa Terbanding tidak konsisten karena tidak melakukan koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan, yang secara tidak langsung menunjukkan Terbanding sendiri yakin tidak ada pembayaran bunga. Pemohon menegaskan bahwa Terbanding hanya menjalankan regulasi secara kaku tanpa melihat aspek keadilan dan substansi ekonomi. Pinjaman benar-benar digunakan untuk kelangsungan usaha setelah perusahaan vakum (2014-2017) yang memungkinkan perusahaan beraktivitas kembali dari posisi rugi fiskal;

bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan dalil-dalil tambahan berikut:

bahwa Terbanding menyatakan, dalam proses persidangan muncul fakta-fakta baru berdasarkan penelitian data internal Terbanding dan keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Ujang Suparman, sebagai berikut:

berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemegang Saham dari PT Dua Perkasa Lestari (Pemohon Banding), diketahui bahwa:

- H. Said Syamsul Bahri NPWP 14.211.257.2-106.000 melaporkan penghasilan nihil pada Tahun Pajak 2015, tidak mengisi kolom harta, dan tidak melaporkan SPT untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan 2019. Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut tidak dapat diteliti kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa: a) pinjaman Rp10.263.796.270,48 berasal dari dana milik H. Said Samsyul Bahri sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; b) modal yang seharusnya disetor oleh H. Said Samsyul Bahri telah disetor seluruhnya; dan c) H. Said Samsyul Bahri tidak dalam keadaan merugi;

- Ujang Suparman NPWP 07.864.028.1-606.000 dalam laporan SPT Tahun Pajak 2019 melaporkan penghasilan sejumlah Rp410.816.800,00 dan total harta Rp40.757.319.459,00, melaporkan adanya harta saham pada Pemohon Banding Rp1.300.000.000,00 (perolehan 2016); selain itu tidak terdapat pelaporan harta berupa piutang kepada Pemohon Banding.

Berdasarkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pinjaman sejumlah Rp79.356.366.854,52 berasal dari dana milik Ujang Suparman sendiri, karena: jumlah pinjaman yang diberikan tidak sebanding dengan penghasilan Ujang Suparman yang tidak lebih dari Rp500.000.000,00 per tahun, dan tidak terdapat pelaporan harta berupa piutang kepada Pemohon Banding;

Ujang Suparman, Pemegang Saham selaku pemberi pinjaman dalam persidangan mengakui bahwa asal dana dari macam-macam, putar-putar dari berbagai PT, afiliasi dan hasil bridging, sehingga merupakan fakta telah mengakui bahwa pinjaman tersebut bukan berasal dari dana miliknya sendiri, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat dari empat syarat kumulatif Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding menanggapi dengan mendalilkan bahwa pinjaman benar-benar digunakan untuk kelangsungan usaha setelah perusahaan vakum (2014-2017). Pinjaman ini memungkinkan perusahaan beraktivitas kembali dari posisi rugi fiskal. Pemegang saham memiliki kelayakan finansial untuk memberikan pinjaman. Ujang Suparman telah melakukan pembetulan SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2021 yang mencantumkan piutang kepada Pemohon Banding di lampiran harta. Mengenai masalah administrasi pelaporan SPT pribadi pemegang saham Said Syamsul Bahri, seharusnya menjadi ranah tanggung jawab pengawasan dan imbauan Terbanding sebagai institusi, bukan serta-merta menggugurkan kebenaran data pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

bahwa terkait dengan isu persyaratan Pasal 12 ayat (1) huruf a yang mengatur bahwa pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham dan Pasal 12 ayat

(1) huruf c yang mengatur bahwa Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi:

a) Dalam persidangan tanggal 27 April 2026, Pemohon Banding menghadirkan Sdr. Ujang Suparman selaku Pemegang Saham atau Komisaris PT Dua Perkasa Lestari untuk memberikan keterangan tentang

utang-piutang antara Pemohon Banding dengan Sdr. Ujang Suparman. Dalam pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim menanyakan asal dana masuk yang menjadi sengketa apakah betul berasal dari dana yang dimiliki sendiri oleh Sdr. Ujang Suparman. Sdr. Ujang Suparman menjawab sumber dananya bermacam-macam, ada yang milik sendiri dan ada yang meminjam dari perusahaan lain kemudian diputar kembali (bridging). Atas pertanyaan Majelis Hakim mengenai substansi dana tersebut apakah itu sebenarnya utang atau modal yang dititipkan, Sdr. Ujang Suparman menyatakan seharusnya dana tersebut dikonversi menjadi modal sesuai Undang-Undang Perseroan, namun perusahaan memiliki kewajiban kepada bank sejak 2013 yang menuntut pembayaran pokok dan cicilan. Sdr. Ujang Suparman menambahkan bahwa modal disetor sebesar Rp1,3 miliar tidaklah material dibandingkan biaya membangun kebun yang mencapai Rp100 juta per hektar, sehingga pinjaman dianggap sebagai modal internal meskipun secara pembukuan dicatat sebagai utang; menyatakan sebenarnya setuju jika dicatat sebagai modal, namun kenyataannya perusahaan tidak sanggup membayar bunga bahkan sempat vakum pada tahun 2014 hingga 2017. Kondisi perusahaan terbantu saat masa pandemi COVID-19 karena peningkatan harga TBS menjadi Rp3.000, dan pada tahun 2026 ini sudah ada pengembalian (utang/pinjaman) sekitar R300-400 juta meskipun belum material. Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan apakah Sdr. Ujang Suparman membayar bunga saat meminjam dana dari pihak lain (seperti PT Nusa Palapa) untuk kemudian disalurkan ke PT Dua Perkasa Lestari; Sdr. Ujang Suparman menjawab ada yang menggunakan bunga dan ada yang tidak, serta bersedia menyampaikan datanya secara detail pada sidang berikutnya. Namun, pinjaman yang diberikan ke PT Dua Perkasa Lestari tidak dikenakan bunga karena mempertimbangkan kondisi perusahaan yang masih berat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat informasi penting dari keterangan Sdr. Ujang Suparman yang relevan dengan pembuktian sengketa banding adalah: 1) bahwa sumber dananya bermacam-macam,

ada yang milik sendiri dan ada yang meminjam dari perusahaan lain kemudian diputar kembali (bridging), 2) Sdr. Ujang Suparman sebagian membayar bunga dan sebagian tidak membayar bunga atas dana dari pihak lain (seperti PT Nusa Palapa) yang kemudian disalurkan ke Pemohon Banding; 3) perusahaan Pemohon Banding tidak sanggup membayar bunga dan mengalami vakum operasional usaha pada tahun 2014 hingga 2017. Informasi tersebut menjadi pengetahuan bagi Majelis Hakim untuk dapat mengambil simpulan bahwa sumber dana pemberian pinjaman oleh Pemegang Saham (Ujang Suparman) terbukti tidak seluruhnya berasal dari dana milik sendiri dan sebagian dari perolehan dana oleh Pemegang Saham tersebut dibebani bunga. Bahwa pengetahuan hakim merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara pembuktian sengketa di Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding berupa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pemegang Saham dari PT Dua Perkasa Lestari atas nama H. Said Syamsul Bahri NPWP 14.211.257.2-106.000 dan Ujang Suparman NPWP 07.864.028.1-606.000, didapati informasi bahwa Ujang Suparman dalam SPT Tahun Pajak 2019 melaporkan penghasilansejumlahRp410.816.800,00,totalharta Rp40.757.319.459,00, dan tidak melaporkan adanya harta berupa piutang kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan informasi di dalamnya adalah relevan dengan pembuktian isu apakah pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham. Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding telah cukup membuktikan dalilnya bahwa penghasilan Ujang Suparman tidak lebih dari Rp500.000.000,00 per tahun adalah tidak sebanding dengan besarnya pinjaman sejumlah Rp79.356.366.854,52 dan bahwa dalam SPT PPh Orang Pribadi tidak ada pelaporan harta berupa piutang kepada Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding bahwa masalah administrasi pelaporan SPT pribadi pemegang saham Said Syamsul Bahri, Pemohon Banding mendalilkan seharusnya menjadi ranah tanggung jawab pengawasan dan imbauan Terbanding sebagai institusi, bukan serta-merta menggugurkan kebenaran data pembukuan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan narasi dan argumen sanggahan namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti sanggahannya untuk membuktikan bahwa pemberian pinjaman benar berasal dari dana milik Pemegang Saham sendiri (Said Syamsul Bahri) dan untuk membuktikan apakah Syamsul Bahri tidak dalam keadaan merugi. Demikian juga, terhadap SPT PPh Orang Pribadi Ujang Suparman Tahun 2021 yang menurut Pemohon Banding memuat pembetulan pelaporan piutang kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak cukup membuktikan isu apakah pinjaman berasal dari dana milik Pemegang Saham;

bahwa terkait dengan isu Pasal 12 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa modal yang seharusnya disetor telah disetor penuh oleh Pemegang Saham, berdasarkan bukti Akta Notaris Vivi Soraya, S.H. Nomor 54 tanggal 21 Maret 2022 tentang Akta Keputusan Rapat PT Dua Perkasa Lestari dan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui informasi permodalan dan pemegang saham Pemohon Banding sebagai berikut:

didapati fakta bahwa jumlah “Modal Disetor” sesuai Akta Notaris dan Laporan Hasil Pemeriksaan (bersumber dari data SPT PPh Wajib Pajak Badan PT Dua Perkasa Lestari) adalah sebesar Rp2.000.000.000,00 dan telah disetor penuh seluruhnya oleh para pemegang sahan masing-masing atas nama H. Said Syamsul Bahri sebesar Rp700.000.000,00 dan Ujang Suparman sebesar Rp1.300.000.000,00; dengan demikian dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bukti pendukung akurat bahwa modal yang seharusnya disetor telah dipenuhi seluruhnya oleh pemegang saham, telah terbantahkan, karena faktanya modal yang seharusnya disetor telah disetor penuh oleh Pemegang Saham;

2) bahwa terkait dengan isu koreksi negatif Biaya Bunga di PPh Badan, Terbanding menegaskan bahwa penetapan deemed interest (bunga yang dianggap ada) adalah pendekatan anti-avoidance untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 23. Namun, hal ini tidak otomatis menimbulkan koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan karena secara faktual tidak ada biaya bunga yang nyata-nyata dikeluarkan sesuai prinsip mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak konsisten karena tidak melakukan koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan, yang secara tidak langsung menunjukkan Terbanding sendiri yakin tidak ada pembayaran bunga;

bahwa dalam persidangan tanggal 9 Maret 2026 dan 27 April 2026 Majelis Hakim menanyakan mengapa Terbanding tidak melakukan koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan. Terbanding menjawab bahwa biaya tersebut tidak dilakukan koreksi karena tidak dapat diyakini bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk aktivitas terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; eksistensi pinjamannya memang diakui ada tetapi penggunaan dari pinjaman itu tidak dapat dipastikan atau dibuktikan untuk aktivitas menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan (3M). Atas pertanyaan Majelis Hakim, Terbanding menyatakan bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan

untuk koreksi di biaya usahanya (Biaya Bunga) memang tidak dinyatakan atau koreksinya nol;

bahwa dalam Kesimpulan / Pendapat Tertulis Akhir, terkait dengan isu koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan, Terbanding menguraikan dalil sebagai berikut:

bahwa faktanya Pemohon Banding mendapatkan pinjaman tanpa bunga mulai tahun 2017 dan sampai dengan tahun sengketa, dengan total pinjaman sejumlah Rp89.620.136.125,00. Terdapat manfaat pendanaan atau penggunaan dana yang menimbulkan penghasilan yang seharusnya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, meskipun tidak terdapat pembayaran bunga secara eksplisit (deemed interest). Penetapan deemed interest oleh Terbanding pada dasarnya merupakan pendekatan anti-avoidance atau pendekatan substansi ekonomi untuk kepentingan pemotongan pajak. Namun prinsip tersebut tidak dapat diperluas secara otomatis untuk menciptakan hak pengurang penghasilan bruto pada PPh Badan tanpa memenuhi syarat formal dan material pengakuan biaya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (prinsip 3M). Karena tidak terdapat biaya bunga pinjaman yang benar-benar dicatat atau dibayarkan secara komersial maupun fiskal, maka tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi negatif biaya bunga. Dengan demikian, pengujian terhadap objek PPh Pasal 23 dalam rangka pengujian kewajiban pemotongan pajak tidak serta-merta menimbulkan konsekuensi adanya koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding di atas berdasarkan pertimbangan yuridis berikut;

bahwa maksud dan tujuan pengaturan (ratio legis) pembentukan norma Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 dapat ditelaah sebagai berikut: Pasal 12 ayat (2) menciptakan konsep bunga yang imajiner (deemed interest), yaitu bunga yang dianggap ada menurut hukum pajak meskipun secara kontraktual tidak diperjanjikan. Norma hukum ini memberi kewenangan kepada negara casu quo Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal dengan

menganggap terdapat bunga yang seharusnya diterima pemegang saham berdasarkan tingkat bunga pasar yang wajar. Dalam transaksi normal (independen), pemberi pinjaman akan memperoleh kompensasi berupa bunga. Dalam praktik, bisa saja dana Pemegang Saham tersebut berasal dari pihak ketiga atau pihak afiliasi yang dikenakan bunga. Di sisi lain, dalam praktik bisnis terdapat kondisi ketika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Dalam keadaan demikian, pemegang saham sering kali memberikan dana talangan tanpa bunga untuk mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan. Karena tujuan transaksi bukan memperoleh keuntungan bunga melainkan menyelamatkan perusahaan, maka negara memberikan pengecualian terhadap pengenaan bunga wajar. Inilah alasan mengapa Pasal 12 ayat (1) huruf d mensyaratkan adanya kesulitan keuangan pada perseroan penerima pinjaman. Apabila ditinjau keempat syarat dari Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, pemenuhan persyaratan lebih ditekankan pada sisi kreditur (3 syarat pada huruf a, b, c), sedangkan syarat dari sisi debitur hanya 1 (huruf d). Pasal 12 ayat (1) huruf a dimaknai bahwa pemberi pinjaman, yakni pemegang saham, membuktikan hartanya lebih besar daripada utang, sehingga pemberi pinjaman mempunyai kemampuan finansial untuk memberikan pinjaman dari dana milik pemegang saham itu sendiri. Pasal 12 ayat (1) huruf b dimaknai bahwa pemberi pinjaman, yakni pemegang saham, membuktikan modal ditempatkan dan disetor (paid in capital) pemegang saham pemberi pinjaman di akta perusahaan, sudah disetor seluruhnya. Pasal 12 ayat (1) huruf c dimaknai bahwa pemberi pinjaman (pemegang saham) tidak melaporkan rugi dalam Laporan Keuangannya, sehingga mempunyai profitabilitas dan kemampuan finansial. Pasal 12 ayat (1) huruf d, penerima pinjaman mengalami kesulitan keuangan (financial distress) untuk kelangsungan usahanya, menunjukkan kemampuan perusahaan agar tetap beroperasi dan bertahan dalam kondisi keuangan yang buruk. Pengaturan demikian menunjukkan bahwa norma hukum ini dititikberatkan pada pengenaan pajak atas bunga yang dianggap ada (deemed interest) yang seharusnya diterima pemegang saham berdasarkan tingkat bunga pasar yang wajar.

bahwa berdasarkan telaah yuridis di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa norma Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak tepat digunakan sebagai dasar hukum langsung untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga sebagaimana dilakukan oleh Terbanding. Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 berada dalam Bab III tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (Pasal 9 sampai dengan Pasal 13), sehingga materi muatannya mengatur pengakuan penghasilan dan biaya dalam penghitungan laba fiskal, bukan mengenai pemotongan PPh Pasal 23. Pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga timbul apabila terdapat tatbestand berupa penghasilan bunga bagi kreditur, dan bagi debitur merupakan biaya atau pembayaran bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajak Penghasilan yang menetapkan bunga sebagai objek PPh Pasal 23 dan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur saat pemotongan PPh Pasal 23. Faktanya, dalam sengketa banding a quo Terbanding tidak mengakui adanya biaya bunga sebagai tatbestand objek PPh Pasal 23 (Terbanding tidak melakukan koreksi negatif Biaya Bunga di PPh Wajib Pajak Badan). Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak sejalan dengan teori materiel timbulnya utang pajak, bahwa utang pajak in casu objek PPh Pasal 23 timbul karena adanya tatbestand yaitu keadaan, peristiwa, atau perbuatan tertentu yang menurut ketentuan undang-undang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak/objek pajak atau menimbulkan utang pajak. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak berdasar menurut hukum karena Terbanding mendalilkan deemed interest berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, namun tidak mengakui adanya biaya bunga untuk Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding, dan justru menggunakan norma Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagai dasar hukum langsung untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga;

bahwa menurut Pengetahuan Majelis Hakim, standar akuntansi keuangan telah mengatur pengakuan dan pencatatan akuntansi atas penghasilan dan biaya/beban bunga pinjaman, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,

penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”, dalam penjelasannya antara lain dinyatakan “Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. ……… Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain”. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK Nomor 55 tentang Instrumen Keuangan mengatur bahwa jika terdapat pinjaman antar pihak berelasi, bunga harus dikenakan dan diakui sesuai dengan suku bunga pasar yang wajar untuk mencerminkan nilai wajar dari transaksi tersebut. Menurut akuntansi keuangan, pengakuan penghasilan bunga di satu pihak akan menimbulkan pembebanan bunga di pihak lain lawan transaksi, dan demikian pula sebaliknya. PSAK Nomor 55 berlaku secara resiprokal bagi para pihak dalam transaksi pinjaman antar pihak berelasi, baik bagi pihak yang mencatat penghasilan bunga dan bagi pihak lawan transaksi yang mencatat beban bunga. Faktanya, untuk jenis PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 (tahun sengketa banding) Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding dan diketahui tidak terdapat koreksi negatif biaya bunga terkait pinjaman Pemegang Saham kepada Pemohon Banding. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum dan tidak sejalan dengan maksud dari ketentuan Pasal 28 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan yuridis di atas, Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pinjaman dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding tidak memenuhi PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (1) huruf a dan c, yang mengatur syarat kumulatif agar pinjaman dari pemegang saham boleh tanpa bunga. Namun, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang tidak melakukan koreksi negatif biaya bunga dan menyatakan bahwa bunga pinjaman yang dihitung oleh Terbanding (deemed interest) tersebut merupakan koreksi Objek Pajak PPh

Pasal 23, karena dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum dan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. Dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp386.717.026,00 tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan menyampaikan usul atau permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak antara lain “2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00012/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2019 Nomor 00004/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024”. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 86 mengatur “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang- undangan mengatur lain.”, pada Penjelasan Pasal menyatakan “Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Pajak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar…..”. Pengadilan Pajak berpendapat, putusan Pengadilan Pajak atas sengketa pajak yang lahir permasalahan substansi surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memerlukan pembatalan surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan keberatan, melainkan langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pajak Pasal 86 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan usul dan permohonan (petitum) Pemohon Banding tersebut di atas;

bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23386.717.026,000,00386.717.026,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp470.194.403,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp386.717.026,00 - DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 83.477.377,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/KEB/WPJ.25/2025 tanggal 20 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/19/106/24 tanggal 30 Mei 2024 Masa Pajak September 2019 atas nama PT DUA PERKASA LESTARI, NPWP 01.805.668.9-106.000, beralamat di Jl. Teluk Surin Km. 10, Babah Rot, Kab. Aceh Barat Daya, Aceh, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Kena Pajak83.477.377,00
PPh Pasal 23 yang terutang3.339.095,00
Kredit Pajak0,00
PPh kurang/(lebih) bayar3.339.095,00
Sanksi Administrasi1.458.517,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar4.797.612,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng

Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.