Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 96 halaman

PUT-007308.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Guntner Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007308.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Guntner Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak April 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak April 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4) · Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 27 · Pasal 32
  • UU PPNPasal 2 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007308.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Guntner Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2019 Nomor: 00041/204/19/651/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
13 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
27 April 2026