Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 102 halaman

PUT-007312.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Niterra Mobility Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor: PUT-007312.13/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007312.13/2025/PP, antara:

PT NITERRA MOBILITY INDONESIA, NPWP 010006443055000 / 0010006443055000, NITKU 0010006443055000000000, beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM.26,6, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani jabatan KuasaHukumberdasarkanSuratKuasaNomor: 0468/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan David Steven Macquairie jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 0469/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, yang diberi kuasa oleh Atsushi Aoki jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Steven Macquairie

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0471/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

2. Nama: Veronica Kusumawardani

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1193/PP/IKH/2025 tgl 7-07-2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0470/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP : Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP : Theresia Ida Purnawati/19740915 199503 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1496/WPJ.07/2026 tanggal 29 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1159/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

034/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-01254/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

68/DDTC-1B/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0589/Niterra/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 034/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

034/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Maret Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut, ‘UU KUP’), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (”UU PP”);

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP; Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP; Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas danjugamencantumkantanggalditerimaKEP- 00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Mei 2025. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan Fotokopi keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(3) UU PP;

Pemohon Banding telah melampiri Fotokopi keputusan yang dibanding yaitu Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Maret Tahun 2021;

Bahwa jumlah pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar Rp0;

Lebih lanjut atas SKPKB tersebut maka Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SKPKB No. 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 dengan NTPN: 9F1C03IGAAUVDSBN sebesar Rp4.407.279.389 pada tanggal 28 Juni 2025;

Dengan demikian, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama Veronica Kusumawardani dengan nomor Surat Kuasa Khusus 0470/Niterra/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dan David Steven Macquairie dengan nomor Surat Kuasa Khusus 0471/Niterra/VIII/2025;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 untuk Masa Pajak Maret Tahun 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa pertama-tama, Pemohon Banding hendak menyampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 ini merupakan secondary adjustment yang timbul sebagai akibat dari koreksi atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) pada sengketa PPh Badan;

bahwa sebelum menjelaskan argumentasi Pemohon Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding, perkenankanlah Pemohon Banding untuk memaparkan kronologis nilai sengketa berupa perhitungan atribusi nilai koreksi pengujian kewajaran laba usaha dalam proses pemeriksaan sampai dengan keberatan;

bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 13 dokumen Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)NomorS- 270/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 13 Mei 2024, dapat diketahui bahwa Terbanding (c.q. Tim Pemeriksa Pajak), melakukan koreksi pengujian kewajaran laba usaha. Bahwa berdasarkan hasil pengujian kewajaran laba usaha yang dilakukan oleh Terbanding (c.q. Tim Pemeriksa Pajak), diperoleh nilai koreksi sebesar Rp30.725.595.291 untuk segmen manufaktur. Lebih lanjut, atas koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut, diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan dan Biaya Operasional sebagai berikut:

(dalam rupiah)

Pos Atribusi KoreksiJumlah
Harga Pokok Penjualan29.945.032.396
Biaya Operasional780.562.893
Jumlah30.725.595.290

bahwa berikut adalah tangkapan layar atas atribusi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tercantum dalam SPHP:

bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya, alasan koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam SPHP adalah berkaitan dengan skema perhitungan biaya royalti yang hanya diakui oleh Terbanding (c.q. Pemeriksa Pajak) sebesar Rp7.750.970.121, sehingga terdapat selisih sebesar Rp780.562.894 dengan yang diakui oleh Pemohon Banding. Berikut ini adalah alasan koreksi Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam SPHP:

bahwa dalam proses pembahasan akhir sebagaimana tertuang pada halaman 19 Dokumen Risalah Pembahasan Akhir, diketahui bahwa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya terkait dengan perhitungan biaya royalti

sebesar Rp780.562.894, dimana Terbanding telah membatalkan koreksi senilai Rp752.038.608, sehingga nilai koreksi yang dipertahankan atas pos tersebut adalah sebesar Rp28.524.286;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menyetujui koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya yang masih dipertahankan oleh Terbanding, yaitu sebesar Rp28.524.286, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Risalah Pembahasan Akhir. Bahwa alasan Pemohon Banding menyetujui koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding karena memang ada kesalahan dalam perhitungan royalti Pemohon Banding dan hal ini konsisten dengan tanggapan SPHP yang Pemohon Banding sampaikan; bahwa dengan demikian nilai koreksi yang masih dipertahankan Terbanding adalah sebagai berikut.

bahwa namun demikian, Pemohon Banding perlu menegaskan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding, sebagaimana tertuang pada halaman 19 Dokumen Risalah Pembahasan Akhir, secara inkonsisten telah mengatribusikan kembali nilai koreksi Biaya Usaha Lainnya yang telah dibatalkan (yaitu sebesar Rp752.038.608) ke dalam

pos koreksi atribusi HPP. Berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layarnya:

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan di atas, alasan koreksi yang didalilkan Terbanding pada pos Biaya Usaha Lainnya adalah terkait dengan perhitungan nilai royalti dan bukan terkait dengan dasar koreksi Terbanding pada pos HPP;

bahwa dengan demikian atribusi nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dikarenakan koreksi Terbanding yang secara serta merta mengatribusi kembali koreksi atas nilai sengketa Biaya Usaha Lainnya yang telah dibatalkan oleh Terbanding ke dalam pos Harga Pokok Penjualan telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa oleh karenanya, melalui Surat Banding ini Pemohon Banding mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Terbanding sehubungan dengan atribusi nilai koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp752.038.608 ke dalam Pos HPP yaitu penjelasan yang disertai dasar hukum dan bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa nilai koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp752.038.608 yang telah dibatalkan oleh Terbanding dapat diatribusikan kembali ke dalam pos HPP, hal ini mempertimbangkan bahwa dalam alasan koreksi Pos Biaya Usaha Lainnya sebagaimana tertuang dalam dokumen SPHP Terbanding tidak pernah menyatakan bahwa alasan koreksi Biaya Usaha Lainnya juga merupakan koreksi yang didasarkan pada pengujian kewajaran laba usaha Pemohon Banding yang menjadi dasar koreksi Terbanding pada

pos HPP. Sebaliknya alasan koreksi pada pos Biaya Usaha Lainnya yang disampaikan Terbanding secara tegas dan terbatas hanya terkait dengan teknis nilai perhitungan royalti sehingga terbukti bahwa kedua koreksi tersebut merupakan koreksi yang memiliki substansi dan dasar pengujian yang sama sekali berbeda;

bahwa sejalan dengan seluruh penjelasan dan uraian kronologis mengenai atribusi nilai koreksi yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut.

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut.

1. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

1.1. Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian dan penelitian Terbanding diperoleh hasil sebagai berikut.

a. Berdasarkan penelitian diketahui Wajib Pajak bergerak dalam industri komponen dan perlengkapan sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KLU 30912);

b. Berdasarkan TP Doc Wajib Pajak diketahui karakteristik usaha sebagai Licensed Manufacturer dengan produk berupa busi dan tutup busi. Wajib Pajak memiliki dua segmen usaha, yakni manufaktur dan distributor;

c. Dalam TP Doc Wajib Pajak, data perusahaan pembanding yang diterima sebagai pembanding dalam segmentasi manufaktur adalah sebagai berikut.

d. Berdasarkan pembahasan dengan tim Pemeriksa pajak diketahui atas perusahaan pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak ada satupun yang serupa dengan produk yang dihasilkan Wajib Pajak;

e. Berdasarkan penelusuran Website, produk yang dihasilkan perusahaan pembanding yang digunakan Wajib Pajak adalah sebagai berikut.

1) Produk yang dihasilkan Yoosung Enterprise Co., Ltd adalah piston ring, cylinder liner, camshaft, air compressor;

2) Produk yang dihasilkan Ilgahng Co., Ltd adalah mesin pendorong, transmisi grinder;

3) Produk yang dihasilkan Tanaka Seimitsu Kogyo Co., Ltd adalah engine part dan transmission part;

4) Produk yang dihasilkan Fine Blanking & tool Co., Ltd adalah Gear Roda untuk motor mobil maupun sepeda;

5) Produk yang dihasilkan fine sinter co., ltd adalah mesin pompa;

6) Produk yang dihasilkan oleh Bangkok Eagle Wings Co., Ltd adalah suspension parts chassis part body parts engine & transmissions part;

7) Produk yang dihasilkan oleh Thai Arai Co., Ltd adalah Oli seal Valve Stem Seal dan O Ring;

8) Produk yang dihasilkan NYC Industry Co., Ltd adalah part yang dihasilkan dari plastik baik untuk otomotif maupun manufaktur lainnya;

9) Produk yang dihasilkan oleh Menon Pistons Limited adalah Piston;

f. Bahwa Pemeriksa menggunakan data benchmark Wajib Pajak sesuai dengan pencarian dari Wajib Pajak;

g. Hasil penelitian atas 5 (lima) data perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Pemeriksa sebagai berikut.

1) GNA Axles Limited

a) Dalam website (https://gnaaxles.in/) GNA merupakan salah satu produsen komponen transmisi otomotif terutama poros- poros, poros splined, dan spindle untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan komersial ringan dan berat, serta kendaraan off-highway;

b) Berdasarkan kertas kerja TP Doc 2020 Wajib Pajak untuk tahun 2019,2018, dan 2017 tidak ditemukan biaya R&D.

2) PCS Machines Group Holding PCL

a) Dalam Website PCS Machines Group Holding PCL (https.lfwww pcsgh com/) menyediakan “One-stop services” : Design & Development, Production Tools & Equipment Manufacturing, High Level Engineering Parts Manufacturing, Validation & Testing dengan produk yang dihasilkan: timing gear, companion flange, differential case set, sterring knuclke, engine mounting bracket. Common rail, balance shaft, idle shaft, balance mass unit, front cover asembly, exhaust manifold, oil control valves, oil jet spray nozles, cylinder of high pressure pump, oil cooler cover, timing gear house, accesories bracket, fuel rail, upper oil pan;

b) Berdasarkan kertas kerja TP Doc 2020 Wajib Pajak untuk tahun 2019,2018, dan 2017 tidak ditemukan biaya R&D;

3) Thai Summit Autoparts Industry LTD

a) Dalam Website Thai Summit Autoparts Industry LTD (www.thaisummit.co.th)melakukansemuakegiatan manufaktur industri otomotif global dan mampu memasok

pembentukan logam otomotif, interior & eksterior, struktur sepeda motor, rangkaian kabel dan komponen, pengecoran mati, penempaan dan permesinan, cetakan & perkakas dan bahkan kereta golf cario;

b) Berdasarkan kertas kerja TP Doc 2020 Wajib Pajak untuk tahun 2019,2018, dan 2017 tidak ditemukan biaya R&D;

h. Wajib Pajak menyusun Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2020 pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penugasan dengan konsultan;

i. Sesuai ketentuan terkait transfer pricing yang berlaku diharuskan untuk menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan;

j. Penggunaan data pembanding tahun 2019 oleh Wajib Pajak adalah tidak tepat karena data tahun 2019 belum tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Oleh karena itu Pemeriksa menggunakan data pembanding tahun 2018;

1.2.Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025;

bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding telah uraikan pada sengketa di PPh Badan maka Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sehubungan dengan secondary adjustment atas koreksi kewajaran harga atas transaksi hubungan afiliasi;

bahwa adapun berikut merupakan ringkasan perbedaan pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

PENGUJIANPEMOHON BANDINGTERBANDING
Kriteria PencarianMenggunakan Kriteria Pencarian yang sama
MetodeTransactional Net MarginTransactional Net Margin
PengujianMethod (Metode TNMM)Method (Metode TNMM)
PENGUJIANPEMOHON BANDINGTERBANDING
dengan profit level indicatordengan profit level indicator
(PLI) return on sales (ROS)(PLI) return on sales (ROS)
Perusahaan Pembanding1. YOOSUNG ENTERPRISE CO., LTD 2. ILGAHNG CO., LTD 3. TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTD 4. INZI CONTROLS CO., LTD 5. FINE BLANKING & TOOL CO., LTD 6. WOOSU AMS CO., LTD 7. FINE SINTER CO., LTD 8. BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD 9. THAI ARAI CO LTD 10. NYC INDUSTRY CO LTD 11. MENON PISTON LIMITED1. YOOSUNG1. FINE SINTER CO LTD
ENTERPRISE CO., LTD2. TANAKA SEIMITSU
2. ILGAHNG CO., LTDKOGYO CO LTD
3. TANAKA SEIMITSU3. YOOSUNG ENTERPRISE
KOGYO CO LTDCO LTD
4. INZI CONTROLS CO.,4. P.C.S MACHINE GROUP
LTDHOLDING PCL
5. FINE BLANKING & TOOL5. GNA AXLES LIMITED
CO., LTD6. ILGAHNG CO.,LTD
6. WOOSU AMS CO., LTD7. THAI SUMMIT
7. FINE SINTER CO., LTDAUTOPARTS INDUSTRY LTD
8. BANGKOK EAGLE8. FINE BLANKING & TOOL
WINGS CO LTDCO., LTD
9. THAI ARAI CO LTD9. ASIA PRECISION PCL
10. NYC INDUSTRY CO10. BANGKOK EAGLE
LTDWINGS CO LTD
11. MENON PISTON11. THAI AUTO TOOL & DIE
LIMITEDCO LTD
12. THAI ARAI CO LTD
13. NYC INDUSTRY CO LTD
14. MENON PISTONS
LIMITED
Tahun Data2017 s.d. 20192018
Keuangan
Perusahaan
Pembanding
Hasil PengujianHasilRentang Kewajaran Pembanding: • Kuartil Bawah (Q1): 1,83% • Median (Q2): 4,02% • Kuartil Atas (Q3): 6,66%Rentang Kewajaran
PengujianPembanding:
• Kuartil Bawah (Q1): 4,48%
• Median (Q2): 8,41%
• Kuartil Atas (Q3): 11,41%
Operating Margin (OM)(2020) 2,11%(2020)
2,28%
PENGUJIANPEMOHON BANDINGTERBANDING
Pemohon
Banding

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa perbedaan pengujian yang yang menyebabkan koreksi adalah:

1. Perusahaan Pembanding yang digunakan;

2. Penggunaan analisis beberapa tahun (Multiple Year) dibandingkan dengan analisis satu tahun (single year) dalam perhitungan rentang kewajaran perusahaan pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan Pemohon Banding sudah tepat sedangkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah keliru. Adapun berikut dapat Pemohon Banding uraikan alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu sebagai berikut.

1.2.1. Bahwa Pemohon Banding Telah Melakukan Prosedur Pencarian

Pembanding Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sehubungan dengan penggunaan data untuk memilih perusahaan pembanding, maka suatu analisis Transfer Pricing dapat menggunakan data pembanding eksternal. Dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal, di mana hal ini dikarenakan tidak dapat diaplikasikannya data pembanding internal. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diatur dalam PER- 32/PJ/2011 serta ketentuan PER-22/PJ/2013 yang mengatur sebagai berikut.

a. Ketentuan Pasal 4A ayat (2) dan (3) dan (5) PER-32/PJ/2011 menjelaskan sebagai berikut.

Ayat (2):

“Data Pembanding External adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.”

Ayat (3):

“Data Pembanding Internal dan Data Pembanding External harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.”

Ayat (5):

“Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.”

(dengan penambahan penekanan) Lebih lanjut sehubungan dengan langkah-langkah untuk meningkatkankesebandingandapatdilakukandengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Pemohon Banding dari database komersial sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020, telah mengacu pada Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 dari SE- 50/PJ/2013 yang menjelaskan sebagai berikut.

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya

merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.” (dengan penambahan penekanan)

Dalam hal pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan data pembanding eksternal, dalam hal ini Pemohon Banding menggunakan database komersial maka data tersebut harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan;

b. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menjelaskan sebagai berikut.

“Dalam melaksanakan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) HARUS dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

2. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

3. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

4. Keadaan ekonomi; dan

5. Strategi usaha” (dengan penambahan penekanan)

c. Ketentuan Bab II, Bagian B, Poin 2 PER-22/PJ/2013 dijelaskan sebagai berikut.

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding external harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa;

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Ketentuan ekonomi dan

5. Strategi bisnis.” (dengan penambahan penekanan)

d. Ketentuan Bab II, Bagian B, Poin 3 PER-22/PJ/2013 dijelaskan sebagai berikut.

“Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode Transfer Pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan Transfer Pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. Perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. Penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

Lebih lanjut dalam kaitannya dengan pencarian kandidat perusahaan pembanding maka analisis fungsi juga merupakan salah satu dari 5 (lima) faktor kesebandingan yang berguna untuk mengidentifikasi perbedaan-perbedaan atas karakteristik ekonomi dari sebuah transaksi atau sebuah perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding atas transaksi yang akan diuji kewajaran harganya. Hal ini sejalan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Paragraf 2.64 OECD TP Guidelines

“……A functional analysis of the controlled and uncontrolled transactions is required to determine whether the transactions are comparable and what adjustments may be necessary to obtain reliable results…..”

Terjemahannya:

“…..dalam melakukan analisis fungsional atas transaksi afiliasi dan transaksi dengan pihak independen, maka penting untuk menentukan apakah transaksi tersebut sudah sebanding dan langkah penyesuaian apa yang diperlukan untuk mendapatkan hasil yang andal.”

Dengan demikian sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh satu entitas dalam transaksi afiliasi akan diperbandingkan dengan fungsi yang dijalankan oleh entitas tersebut atas transaksi dengan pihak independen. Atau dibandingkan dengan dengan fungsi yang dijalankan oleh pihak independen yang bertransaksi dengan pihak independen lainnya. Oleh karenanya, analisis fungsional juga dapat disebutkan sebagai penyaring untuk mengeliminasi transaksi independen yang tidak sebanding dalam analisis transfer pricing; Dengan demikian dalam melakukan penyaringan untuk mengeliminasi transaksi independen yang tidak sebanding dalam analisis transfer pricing Pemohon Banding maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melakukan salah satu tahapan yang wajib dilakukan yaitu melakukan telaah manual. Sejalan dengan hal tersebut ketentuan Bab II Poin B Nomor 3 huruf b sebagaimana tercantum dalam PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap telaah manual yaitu:

“mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada laman (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

Hal ini sejalan sebagaimana penjelasan yang tercantum pada Paragraf 1.108 OECD TP Guidelines yang menyatakan sebagai berikut:

“.….This however does not mean that the question of comparability in characteristics of property or services can be ignored when applying these methods, because it may be that product differences entail or reflect different functions performed, assets used and/or risks assumed by the tested party.”

Terjemahannya:

“Namun, tidak berarti kesebandingan dari karakteristik produk atau jasa dapat diabaikan ketika menerapkan metode ini, karena dapat saja perbedaan produk tersebut merefleksikan perbedaan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan/atau risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji.” (dengan penambahan penekanan)

Dalam hal 5 (lima) faktor kesebandingan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya diatas yaitu (i) karakteristik barang atau jasa, (ii) analisis fungsi, aset, dan risiko, (iii) ketentuan kontrak, (iv) ketentuan ekonomi, dan (v) strategi bisnis, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa dalam pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan data pembanding eksternal tidak dapat menganalisis seluruh faktor kesebandingan tersebut;

Artinya dalam data pembanding eksternal hanya dapat tercermin terkait 2 (dua) faktor kesebandingan yaitu pertama, karakteristik barang dan jasa serta kedua adalah analisis fungsi, aset, dan risiko. Sementara itu terdapat limitasi untuk 3 (tiga) faktor kesebandingan lainnya yang antara lain ketentuan kontrak, ketentuan ekonomi, dan strategi bisnis dikarenakan tidak adanya penjelasan secara komprehensif dalam data pembanding eksternal tersebut;

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa:

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak–pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.” (dengan penambahan penekanan)

Sejalan dengan analisis kesebandingan dalam ketentuan PER- 32/PJ/2011 maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple year) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen maka ketentuan Lampiran I Bab II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 menjelaskan sebagai berikut. “untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data)

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, perbandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi

independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian yang Pemohon Banding sampaikan di atas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat membuktikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa pencarian pembanding yang dilakukan Pemohon Banding pada faktanya telah didasarkan atas prosedur pencarian yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini penggunaan analisis secara Multiple-Years oleh Pemohon Banding maka secara langsung menunjukkan bahwa pencarian data pembanding yang dihasilkan oleh Pemohon Banding menjadi lebih andal karena penggunaan single year tidak merefleksikan fakta dan kondisi industri perusahaan pembanding yang belum tentu sama dengan fakta dan kondisi industri yang sedang dianalisis. Adapun penjelasan dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan multiple year lebih tepat dibandingkan dengan single year dalam analisis pengujian harga transfer akan Pemohon Banding uraikan secara rinci pada sub poin 1.2.5 Surat Banding ini;

1.2.2. Bahwa Pemohon Banding Telah Membuat Analisis Kewajaran dan

Kelaziman Usaha atas Transaksi yang Dilakukannya Kepada Pihak Afiliasi dengan Hasil Bahwa Transaksi yang Dilakukan Wajib Pajak Telah Sesuai Dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa sesuai dengan penjelasan dalam Dokumen Lokal tahun 2020 Pemohon Banding telah menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa sesuai dengan Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk tahun 2020 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan dengan karakterisasi Licensed Manufacturer

dan Routine Distributor. Adapun metode yang digunakan dalam pengujian adalah Transactional Net Margin Method (“metode TNMM”) dan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji. Lebih lanjut Indikator Tingkat laba yang digunakan dalam menganalisis kewajaran harga sehubungan dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer adalah Operating Margin (OM);

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan platform TP Catalyst. Adapun fokus awal proses pencarian untuk perusahaan pembanding dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut.

No.KriteriaDeskripsi
Pencarian
yang
Digunakan
1.Kode IndustriKode-kode US SIC diteliti untuk memilih kode klasifikasi industri yang paling mungkin mencakup perusahaan-perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Kode berikut ini dipilih untuk keperluan pencarian:
2.Kata KunciPenyaringan kata kunci digunakan untuk membatasi perusahaan yang memiliki frase kata kunci “Spark Plugs” OR “plug caps” OR “spark plugs” OR “plug cap” dalam keterangan gambaran usahanya sebagaimana terdapat dalam basis data.
3.Perusahaan AktifUntuk membatasi pencarian pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi pada kondisi “normal”, pencarian dibatasi pada perusahaan yang memiliki status “Aktif” dalam basis data TP Catalyst. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya perusahaan yang masih aktif yang teridentifikasi sehingga
No.KriteriaDeskripsi
Pencarian
yang
Digunakan
perusahaan yang tidak aktif akan secara otomatis dikeluarkan dari pencarian.
4.Lokasi GeografisKriteria Lokasi geografis yang digunakan dalam pencarian ini Adalah Kawasan Asia Tengah dan Asia Timur Jauh. Negara- negara/yurisdiksi yang termasuk dalam Kawasan ini tercantum pada tabel dibawah ini:
5.Kriteria IndependenKriteria independen berdasarkan informasi yang terdapat dalam TP Catalyst, digunakan untuk memastikan bahwa kinerja keuangan perusahaan yang teridentifikasi dalam proses pencarian tidak dipengaruhi oleh transaksi afiliasi. Dalam hal ini pencarian dibatasi pada perusahaan yang diklasifikasikan TP Catalyst dalam kriteria independen dibawah ini: • Indikator A: Setiap perusahaan yang mempunyai pemegang saham yang tercatat di mana tidak ada dari pemegang saham tersebut yang memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau total. Hal ini dibagi lebih lanjut menjadi A+, A atau A-: - A+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham (jenis saham apapun) yang persentase kepemilikannya diketahui. - A: Seperti di atas, namun mencakup perusahaan dengan 4 atau 5 pemegang saham yang diketahui. - A-: Seperti di atas, namun mencakup perusahaan dengan 1 hingga 3 pemegang saham yang diketahui.
No.KriteriaDeskripsi
Pencarian
yang
Digunakan
6.Kriteria KeuanganPencarian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang dapat digunakan sebagai benchmark keuangan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang diuji, oleh karena itu perusahaan yang tidak memiliki data memadai tidak dipertimbangkan dalam pencarian ini. Hanya perusahaan yang memenuhi semua kriteria keuangan di bawah ini yang dapat diterima: - Perusahaan yang memiliki data keuangan di tiap tahun selama periode tiga tahun dari tahun pajak 2017 hingga tahun pajak 2019; dan - Perusahaan yang melaporkan laba operasional setidaknya dalam dua tahun dari antara tiga tahun yang digunakan (tahun pajak 2017- tahun pajak 2019) dapat diterima sebagai sampel.

Setelah melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan beberapa kriteria pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan beberapa kriteria pencarian sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya di atas maka diperoleh sebanyak 507 data pembanding potensial;

Lebih lanjut dari data pembanding potensial tersebut kemudian oleh Pemohon Banding dilakukan langkah selanjutnya yaitu telaah manual. Tujuan dilakukannya telaah manual adalah untuk memastikan bahwa pembanding yang digunakan pada akhirnya benar-benar berada dalam situasi sebanding. Hasil pembanding potensial yang diterima akan dianalisis lebih lanjut untuk dipilih perusahaan pembanding yang paling sesuai dan sebanding dengan Pemohon Banding;

No.Kriteria Penolakan Perusahaan Pembanding yang Potensial
1Fungsi yang tidak sebanding (seperti distributor, penyedia jasa, dll)/non-
No.Kriteria Penolakan Perusahaan Pembanding yang Potensial
2Produk yang tidak sebanding
3Keterbatasan informasi (yaitu deskripsi bisnis yang tidak memadai, situs web yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris/Bahasa Indonesia, informasi keuangan yang tidak memadai)
4Lainnya (yaitu rata-rata tertimbang rasio biaya litbang atas pendapatan operasional melebihi 0% dan mencatat kerugian lebih dari satu tahun

bahwa dari langkah telaah manual ini menghasilkan 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang mempunyai aktivitas yang sebanding dengan Pemohon Banding yaitu sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan busi dan tutup busi untuk kendaraan otomotif. Setelah dilakukan seleksi manual, berikut ini adalah penjelasan singkat atas 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding;

NoNamaDeskripsi
Perusahaan
1YOOSUNG ENTERPRISE CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company, established in 1959, is primarily engaged in the manufacture of engine parts, including piston rings and pins,cylinder liners and valve guides. The registered head office of the company is located in Asan-si, Republic of Korea. The company produces three mains products: pistons and piston rings, which are used in gasoline, light vehicle diesel and heavy duty diesel engines; cylinder liners, which are utilized in diesel engines, air coolers, industrial machines and ships; and air compressors, which are used in vehicle facilities, including brakes and air suspensions. It also produces LVSAC, camshaftand valve guide..” Terjemahan
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
“Perusahaan ini, yang didirikan pada tahun 1959, bergerak utamanya di bidang manufaktur suku cadang mesin, termasuk ring dan pin piston, liner silinder, dan valve guide (bos klep). Kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Asan-si, Republik Korea. Perusahaan ini memproduksi tiga produk utama: piston dan ring piston, yang digunakan pada mesin bensin, mesin diesel kendaraan ringan, dan mesin diesel tugas berat; liner silinder, yang dimanfaatkan untuk mesin diesel, pendingin udara, mesin industri, dan kapal; serta kompresor udara, yang digunakan pada fasilitas kendaraan, termasuk rem dan suspensi udara. Perusahaan ini juga memproduksi LVSAC, camshaft (poros bubungan), dan valve guide.”
2ILGAHNG CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company is engaged in the manufacture of motor vehicle parts and accessories. It was incorporated in 2004 and conducts business in its registered head office located in Pyeongtaek-Si, province of Gyeonggi-do, Republic of Korea. The company offers a range of products, such as wheels, frames, axles, transmissions, transaxles, bearings, springs, bumpers, brake systems, battery relay, halogen bulbs, alternator and starter, carbon brush, ignition coils, condenser, ignition wire set, voltage regulator, wiper arm and blade, bearing, brake drum and rotor, clutch cover and disc, fuel injectors, seats, seat belts, airbags, cushioning, safety padding materials, carburetor repair kit, chain and belt tensioner, piston and piston ring, engine metal bush, and valve stem seal. It aims to continue growing as a first-class
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
auto parts company trusted by customers, while pursuing sustainable development.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2004 dan menjalankan bisnisnya di kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Pyeongtaek-Si, provinsi Gyeonggi- do, Republik Korea. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam produk, seperti roda, rangka, poros roda, transmisi, transaxle, bantalan (bearing), per, bemper, sistem rem, relai baterai, bohlam halogen, alternator dan starter, sikat arang (carbon brush), koil pengapian, kondensor, set kabel pengapian, regulator tegangan, lengan dan bilah wiper, bantalan (bearing), tromol dan piringan rem, tutup dan kampas kopling, injektor bahan bakar, jok, sabuk pengaman, kantung udara (airbag), bantalan peredam, bahan bantalan pengaman, kit perbaikan karburator, tensioner rantai dan sabuk, piston dan ring piston, bushing logam mesin, serta sil batang katup. Perusahaan ini bertujuan untuk terus tumbuh sebagai perusahaan suku cadang mobil kelas satu yang dipercaya oleh pelanggan, sambil mengejar pembangunan berkelanjutan.”
3TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The Company is principally engaged in the manufacture and sale of automobile parts. Along with its subsidiaries and an associated company, the Company operates in four segments. The Japan segment is involved in the provision of variable valve timing and lift electronic control system (VTEC) rocker arm assemblies, synchronizer rings and springs,
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
piston pins, crank pins, ball races, outboard retainers, valve spring retainers, valve spring seats, valve seats, stators, cam followers, valve lifters and piston pumps, among others, as well as the sale of automobiles under Civic, Odyssey and Fit names.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak utamanya di bidang manufaktur dan penjualan suku cadang mobil. Bersama dengan anak perusahaan dan perusahaan asosiasinya, Perusahaan beroperasi dalam empat segmen. Segmen Jepang terlibat dalam penyediaan rakitan lengan ayun (rocker arm) untuk sistem kontrol katup variabel elektronik (VTEC), cincin dan per sinkronizer, pin piston, pin kruk as, ball race, penahan luar (outboard retainer), penahan per katup, dudukan per katup, dudukan katup, stator, pelatuk katup (cam follower), pengangkat katup (valve lifter), dan pompa piston, serta penjualan mobil dengan nama Civic, Odyssey, dan Fit.”
4INZI CONTROLS CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The factory is located in Sihwa, Gyeongju, and Okcheon, and is engaged in the manufacturing of automobile engine temperature control components (cooling water control parts, thermostats, etc.) and engineering plastic parts (plastic intake manifolds).- Company maintain a stable business relationship with Hyundai and Kia Motors, domestic automakers, and Company is also expanding exports to global automakers such as GM, Volkswagen and Toyota through aggressive overseas marketing.- No.1 in engineering plastic parts, maintaining market dominance with over 90% market share in engine temperature control parts market for automobiles.”
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
Terjemahan: “Pabrik berlokasi di Sihwa, Gyeongju, dan Okcheon, dan bergerak di bidang manufaktur komponen pengatur suhu mesin mobil (suku cadang pengontrol air pendingin, termostat, dll.) serta suku cadang engineering plastic (intake manifold plastik). Perusahaan menjaga hubungan bisnis yang stabil dengan produsen mobil dalam negeri, Hyundai dan Kia Motors, dan juga sedang memperluas ekspor ke produsen mobil global seperti GM, Volkswagen, dan Toyota melalui pemasaran luar negeri yang agresif. Perusahaan ini adalah No.1 dalam suku cadang engineering plastic, dengan mempertahankan dominasi pasar lebih dari 90% di pasar komponen pengatur suhu mesin untuk mobil.”
5FINE BLANKING & TOOL CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The Company's main products include precision stampings, brake discs, steam locomotive seats and seat recliners, gears and others. The Company distributes its products in domestic market and to overseas markets, such as the rest areas of Asia, the Americas and Europe.” Terjemahan Produk utama Perusahaan meliputi komponen stamping presisi, piringan rem, jok kendaraan dan sandaran kursinya yang dapat diatur (recliners), roda gigi, dan lain-lain. Perusahaan mendistribusikan produknya di pasar domestik dan ke pasar luar negeri, seperti ke wilayah Asia lainnya, benua Amerika, dan Eropa.
6WOOSU AMS CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut.
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
“This company is primarily engaged in the manufacture of automobile parts and accessories. The company, established in1983, is listed on Korean Securities Dealers Automated Quotations (KOSDAQ) under the ticker symbol 066590. Thecompany was formerly known as Woosu Automotive Co., Ltd. The company has its registered head office in Changwon-si, Republic of Korea. The company provides its products under four categories: powertrain, transmission, chassis and exportparts. Its powertrain parts include engine brackets, engineering supplements, steering pumps, manifolds, bearings and otherrelated products. Its transmission parts include clutch housings, intermediate plates, main shafts and other related products. Its chassis parts include steering knuckles, brake drums, outer bearing cups, hubs and other related products. Its export partsinclude water outlet pipes, thermostat covers and other related products. The company supplies its products to major carcompanies, such as Hyundai, Kia, General Motors, and Daewoo Motors. As a result of its high performance levels andcapabilities, the company has been accredited with the following quality certificates - 100PPM, QS9000, and ISO14001.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak utamanya di bidang manufaktur suku cadang dan aksesori mobil. Perusahaan ini, yang didirikan pada tahun 1983, terdaftar di Korean Securities Dealers Automated Quotations (KOSDAQ) dengan kode saham 066590. Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama Woosu Automotive Co., Ltd. Perusahaan ini memiliki kantor pusat terdaftar di Changwon-si, Republik Korea.
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
Perusahaan menyediakan produknya dalam empat kategori: powertrain, transmisi, sasis, dan suku cadang ekspor. Suku cadang powertrain-nya meliputi braket mesin, suplemen rekayasa, pompa kemudi, manifold, bantalan (bearing), dan produk terkait lainnya. Suku cadang transmisinya meliputi rumah kopling, pelat perantara, poros utama, dan produk terkait lainnya. Suku cadang sasisnya meliputi knuckle kemudi, tromol rem, mangkok bantalan luar, hub roda, dan produk terkait lainnya. Suku cadang ekspornya meliputi pipa saluran keluar air, tutup termostat, dan produk terkait lainnya. Perusahaan memasok produknya ke perusahaan mobil besar, seperti Hyundai, Kia, General Motors, dan Daewoo Motors. Sebagai hasil dari tingkat kinerja dan kapabilitasnya yang tinggi, perusahaan telah terakreditasi dengan sertifikat mutu berikut - 100PPM, QS9000, dan ISO14001.”
7FINE SINTER CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company is engaged in the manufacture and sale of metal powders and powder metallurgy-based parts for automobiles, electrical appliances, agricultural machinery, barber shop equipment, and health care equipment. With a registered officelocated in Kasugai, Aichi, Japan, the company was formed in October 2002 through the merger of two major companies, Tokyo Sintered Metals Corp. and Japan Powder Metallurgy Co., Ltd., both of which were founded shortly after World War IIas pioneers of the powder metallurgical industry in Japan.” Terjemahan: “Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan serbuk logam dan suku cadang berbasis metalurgi
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
serbuk untuk mobil, peralatan listrik, mesin pertanian, peralatan pangkas rambut, dan peralatan perawatan kesehatan. Dengan kantor terdaftar yang berlokasi di Kasugai, Aichi, Jepang, perusahaan ini dibentuk pada bulan Oktober 2002 melalui penggabungan (merger) dua perusahaan besar, Tokyo Sintered Metals Corp. dan Japan Powder Metallurgy Co., Ltd., yang keduanya didirikan tak lama setelah Perang Dunia II sebagai perintis industri metalurgi serbuk di Jepang.”
8BANGKOK EAGLE WINGS CO., LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company, which is based in Thailand, is engaged in the production of a range of motor vehicle stampings. It was incorporated in 1988 and has its registered business address located in the city of Nong Chokn Bangkok. Some of the company's products are automobile fenders, tops, body parts, trims, moldings, and other related motor vehicle parts.” Terjemahan: “Perusahaan ini, yang berbasis di Thailand, bergerak di bidang produksi berbagai komponen stamping (cetak) kendaraan bermotor. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1988 dan memiliki alamat bisnis terdaftar yang berlokasi di kota Nong Chok, Bangkok. Beberapa produk perusahaan adalah spatbor mobil, atap, suku cadang bodi, trim, molding, dan suku cadang kendaraan bermotor terkait lainnya.”
9THAI ARAI CO LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This Thai company is engaged in the manufacture and sale of automobile and motorcycle parts and components. It was set up in April 1991. Its registered business office is located
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
in Chonburi. With a manufacturing space of approximately 8,100 square meters, the company produces oil seals, joint carburetors, valve stem seals, reed valves, rubber rollers, rubber sheets, roller trays, and O rings. Its customer base includes Kawasaki, Honda, Suzuki, Yamaha, Asian Auto Parts, Summit Showa, Canon, Sharp, Toshiba, and Fuji Xerox.” Terjemahan: “Perusahaan asal Thailand ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan suku cadang serta komponen mobil dan sepeda motor. Perusahaan ini didirikan pada bulan April 1991. Kantor bisnis terdaftarnya berlokasi di Chonburi. Dengan area manufaktur seluas kurang lebih 8.100 meter persegi, perusahaan ini memproduksi sil oli, sambungan karburator, sil batang katup, katup buluh (reed valve), rol karet, lembaran karet, baki rol, dan O-ring. Basis pelanggannya meliputi Kawasaki, Honda, Suzuki, Yamaha, Asian Auto Parts, Summit Showa, Canon, Sharp, Toshiba, dan Fuji Xerox.”
10NYC INDUSTRY CO LTDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “This company, based in Thailand, is engaged in the manufacture of automotive and motorcycle spare parts and accessories. It was incorporated in 1998 and has registered headquarters located in Bang Phle, Samutprakan. The company offers a wide range of parts such as accessories, air- conditioning, alternators, batteries, belts, brakes, chassis, chemicals and lubricants, collision parts, cooling systems and caps, diesel engine components, drivetrain parts, filters, fuel pumps, hoses, ignition, powertrain products, emission
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
components, small electric motors, spark plugs, starters, steering, suspension, switches, wiper blades, wire sets/wiring pigtail kits, condensers, and electromechanical regulators. The company conducts its business activities within the country.” Terjemahan: “Perusahaan ini, yang berbasis di Thailand, bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesori mobil dan sepeda motor. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1998 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Bang Phli, Samutprakan. Perusahaan ini menawarkan berbagai macam suku cadang seperti aksesori, pendingin udara (AC), alternator, baterai, sabuk (belt), rem, sasis, bahan kimia dan pelumas, suku cadang bodi (untuk tabrakan), sistem pendingin dan tutupnya, komponen mesin diesel, suku cadang drivetrain, filter, pompa bahan bakar, selang, sistem pengapian, produk powertrain, komponen emisi, motor listrik kecil, busi, starter, kemudi, suspensi, sakelar (switch), bilah wiper, set kabel/kit wiring pigtail, kondensor, dan regulator elektromekanis. Perusahaan ini menjalankan kegiatan bisnisnya di dalam negeri.”
11MENON PISTONS LIMITEDBerdasarkan informasi sebagaimana tertuang pada TP Catalyst diketahui sebagai berikut. “The company engaged in manufacturing of auto components such as Pistons, Gudgeon Pins, Rings, Auto shafts required for commercial vehicles, tractors, and heavy duty stationery engines. The Company was incorporated on August25, 1977 as a private limited Company in the name of Menon Pistons Private Limited in the state of Maharashtra.” Terjemahan:
NoNamaDeskripsi
Perusahaan
“Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur komponen otomotif seperti Piston, Pin Piston (Gudgeon Pin), Ring Piston, dan poros otomotif yang diperlukan untuk kendaraan komersial, traktor, dan mesin stasioner tugas berat. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 25 Agustus 1977 sebagai perusahaan perseroan terbatas (PT) swasta dengan nama Menon Pistons Private Limited di negara bagian Maharashtra”.

Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa tahap-tahap yang dilakukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal tahun 2020 telah tepat dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dimana:

a. Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding dengan menggunakan data pembanding eksternal maka Pemohon Banding telah memilih kriteria pencarian sebagai berikut.

1) Ketersediaan data laporan keuangan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang aktif.

2) Memastikan status legal perusahaan pembanding yang dipilih adalah perusahaan yang aktif.

3) Selain itu, Pemohon Banding juga memastikan bahwa kandidat perusahaan pembanding yang didapatkan adalah perusahaan independen. Hal ini terlihat dari kriteria kepemilikan indikator independensi (BvD Independence Indicator) yang dipilih adalah indikator A+, A, dan A- yang mengartikan bahwa tidak ada pemegang saham dengan kepemilikan langsung lebih dari 25% (perusahaan independen sesuai dengan UU PPh Pasal 18 ayat 4). Dengan demikian, Pemohon Banding telah memilih kriteria

pencarian yang relevan dan sebanding untuk dijadikan data pembanding eksternal Pemohon Banding.

4) Lokasi geografis.

5) Penambahan kriteria terkait dengan kata kunci untuk membatasi perusahaan yang teridentifikasi untuk meningkatkan kesebandingan dengan Pemohon Banding.

6) Klasifikasi industri dan aktivitas yang sebanding dengan Pemohon Banding

b. Dalam melakukan telaah manual atas kandidat perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah melakukan penolakan dengan menggunakan beberapa kriteria yang antara lain:

1) Perusahaan dengan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding

2) Perusahaan dengan produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding yaitu komponen otomotif.

3) Perusahaan dengan keterbatasan informasi atau informasi yang tidak memadai

4) Perusahaan yang memiliki perbedaan lainnya (yaitu rata-rata tertimbang rasio biaya litbang atas pendapatan operasional melebihi 0% dan mencatat kerugian lebih dari satu tahun/mencatatkan rasio rata-rata tertimbang beban Litbang (R&D) terhadap pendapatan operasional lebih dari 0% dan/atau mencatatkan kerugian selama lebih dari satu tahun).

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa pencarian perusahaan-perusahaan pembanding yang dilakukan oleh PemohonBandingtelahmempertimbangkankarakteristik barang/produk dan analisis fungsi yang merupakan bagian dari faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam ketentuan PER- 32/PJ/2011 serta ketentuan dalam PER-22/PJ/2024 dan SE- 50/PJ/2013 sebagaimana telah Pemohon Banding telah sampaikan pada penjelasan diatas;

Selanjutnya berdasarkan analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui kriteria pencarian yang telah disampaikan sebelumnya, maka berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat hasil rentang kewajaran yang Pemohon Banding peroleh dari 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 yaitu sebagai berikut.

Rata-rata tertimbang 3 tahun OM
NoNama perusahaan
(Tahun Pajak 2017 -Tahun Pajak 2019)
1YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.2,24%
2ILGAHNG CO.,LTD0,99%
3TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTD2,53%
4INZI CONTROLS CO.,LTD.1,40%
5FINE BLANKING & TOOL CO., LTD8,47%
6WOOSU AMS CO.,LTD.1,41%
7FINE SINTER CO LTD4,02%
8BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD9,13%
9THAI ARAI CO LTD5,59%
10NYC INDUSTRY CO LTD6,95%
11MENON PISTONS LIMITED6,38%
Minimum0,99%
Kuartil bawah1,83%
Median4,02%
Kuartil atas6,66%
Maksimum9,13%

Bahwa berdasarkan pencarian pembanding eksternal dengan metode TNMM maka diperoleh rentang kewajaran interkuartil atas rata-rata tertimbang rasio OM untuk 11 (sebelas) perusahaan pembanding yaitu kuartil bawah 1,83% hingga kuartil atas 6,66% dengan nilai median 4,02%. Dengan demikian sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dapat diketahui bahwa OM dari Pemohon Banding pada tahun 2020 adalah sebesar 2,11% sehingga telah berada di dalam rentang kewajaran dari 11 (sebelas) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding; Dengan demikian Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah membuktikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat

bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tahun 2020 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak bertentangan dengan ketentuan transfer pricing yang berlaku. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

1.2.3. Bahwa Pemilihan dan Penggunaan Data Pembanding yang Dilakukan

oleh Pemohon Banding Telah Tepat dan Sebanding;

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas bahwa Pemohon Banding telah membuat dan menyampaikan Dokumen Lokal tahun 2020 untuk analisis kewajaran harga transfer Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dimana dari hasil analisis tersebut telah menunjukkan dan membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Berdasarkan hal tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang pada intinya menolak 2 (dua) dari 11 (sebelas) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Lebih lanjut Terbanding dalam melakukan koreksinya terbukti belum mempertimbangkan dan menanggapi secara cukup seluruh penjelasan-penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan sehingga koreksi yang disampaikan Terbanding menjadi tidak tepat dan tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya; Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penolakan data pembanding yang dilakukan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat pada penjelasan sebagai berikut.

NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
INZI CONTROLS CO., LTDDitolak karena menurut Terbanding perusahaan memiliki fungsi R&D yang signifikan.Bahwa berdasarkan informasi/deskripsi perusahaan sebagaimana tertuang dalam TP Catalyst dapat diketahui bahwa: a. Kesamaan Model Bisnis dan Industri - INZI CONTROLS CO., LTD merupakan perusahaan manufaktur/produsen komponen otomotif sehingga berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam manufaktur suku cadang kendaraan bermotor. - Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa INZI CONTROLS CO., LTD memiliki hubungan bisnis yang stabil dengan produsen mobil global besar seperti Hyundai, Kia, GM, dan Volkswagen sehingga pada dasarnya INZI CONTROLS CO., LTD juga menghadapi dinamika pasar dan tekanan harga yang serupa sebagaimana dialami Pemohon Banding yang dalam hal ini juga menjual produknya ke perusahaan manufaktur otomotif (OEM) dan pasar purnajual.
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
- Kemudian baik INZI CONTROLS CO., LTD maupun Pemohon Banding merupakan perusahaan yang beroperasi di Asia sehingga menghadapi kondisi ekonomi regional yang sebanding. b.Analisis Fungsional yang sebanding. - Bahwa baik Pemohon Banding maupun INZI CONTROLS CO., LTD sama-sama memiliki fungsi utama yaitu sebagai perusahaan/entitas manufaktur yang memproduksi suku cadang otomotif. - Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas dapat Pemohon Banding tekankan bahwa berdasarkan informasi sebagaimana tertuang dalam laporan TP Catalyst dapat diketahui bahwa INZI CONTROLS CO., LTD merupakan perusahaan yang memiliki biaya R&D terhadap pendapatan untuk rata-rata 3 tahun (tahun pajak 2017-tahun pajak 2019) hanya sebesar 1,08% sehingga alasan penolakan
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
Terbanding yang mendalilkan bahwa INZI CONTROLS CO., LTD memiliki fungsi R&D yang signifikan menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. - Bahwa INZI CONTROLS CO., LTD yang memiliki rasio R&D to revenue hanya 1,08% secara fungsional jauh lebih sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan perusahaan- perusahaan manufaktur lain yang mungkin memiliki rasio R&D to revenue sebesar 3%-5% atau lebih. Dengan demikian nilai rasio R&D to revenue yang hanya 1,08% dapat disimpulkan bukan merupakan aktivitas berupa inovasi yang menciptakan intangible unik yang akan mendistorsi kesebandingan. Oleh karenanya profil fungsional INZI CONTROLS CO., LTD dengan Pemohon Banding sangat sebanding. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa INZI CONTROLS CO., LTD telah sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tepat untuk dijadikan sebagai data pembanding dalam melakukan pengujian transfer pricing.
WOOSU AMS CO., LTDDitolak karena menurut Terbanding perusahaan memiliki fungsi R&D yang signifikan.Bahwa berdasarkan informasi/deskripsi perusahaan sebagaimana tertuang dalam TP Catalyst dapat diketahui bahwa: a. Kesamaan Model Bisnis dan Industri - WOOSU AMS CO.,LTD merupakan perusahaan manufaktur/produsen komponen otomotif sehingga berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding yang bergerak dalam perdagangan suku cadang kendaraan bermotor. - Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa WOOSU AMS CO LTD memiliki hubungan bisnis yang stabil dimana WOOSU AMS CO., LTD memasok produknya ke perusahaan mobil besar, seperti Hyundai, Kia, General Motors, dan Daewoo Motors sehingga pada
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
dasarnya WOOSU AMS CO., LTD juga menghadapi dinamika pasar dan tekanan harga yang serupa sebagaimana dialami Pemohon Banding yang dalam hal ini juga menjual produknya ke perusahaan manufaktur otomotif (OEM) dan pasar purnajual. - Kemudian baik INZI CONTROLS CO., LTD maupun Pemohon Banding merupakan perusahaan yang beroperasi di Asia sehingga menghadapi kondisi ekonomi regional yang sebanding. b. Analisis Fungsional yang sebanding. - Bahwa baik Pemohon Banding maupun WOOSU AMS CO., LTD sama-sama memiliki fungsi utama yaitu sebagai perusahaan/entitas manufaktur yang memproduksi suku cadang otomotif. - Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas dapat Pemohon Banding tekankan bahwa berdasarkan informasi sebagaimana tertuang dalam laporan TP Catalyst dapat
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
diketahui bahwa WOOSU AMS CO., LTD merupakan perusahaan yang memiliki biaya R&D terhadap pendapatan untuk rata-rata 3 tahun (tahun pajak 2017-tahun pajak 2019) hanya sebesar 0,84% sehingga alasan penolakan Terbanding yang mendalilkan bahwa WOOSU AMS CO., LTD memiliki fungsi R&D yang signifikan menjadi tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. - Bahwa WOOSU AMS yang memiliki rasio R&D to revenue hanya 0,84% secara fungsional jauh lebih sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan perusahaan-perusahaan manufaktur lain yang mungkin memiliki rasio R&D to revenue sebesar 3%-5% atau lebih. Berdasarkan penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa WOOSU AMS CO., LTD telah sebanding dengan Pemohon Banding
NamaMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
sehingga tepat untuk dijadikan sebagai data pembanding dalam melakukan pengujian transfer pricing.

Dengan demikian Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Dokumen Lokal tahun 2020 telah memiliki profil bisnis, fungsi, dan risiko yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Banding sehingga dalil penolakan yang disampaikan Terbanding menjadi tidak terbukti dan patut diragukan kebenarannya. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian menolak koreksi yang dilakukan Terbanding;

1.2.4. Bahwa Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh

Terbanding Tidak Tepat dan Tidak Sesuai dengan Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya Dari Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding dalam pengujian harga transfer untuk segmen manufaktur yang secara serta merta menambahkan 5 (lima) perusahaan pembanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding terbukti tidak menjalankan analisis kesebandingan yang tepat atas perusahaan pembanding yang disampaikan dikarenakan kelima data pembanding tersebut tidak tepat dan terbukti bertentangan dengan fakta dan kondisi dari Pemohon Banding sehingga data pembanding tersebut merupakan perusahaan pembanding yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

Adapun berikut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon

Banding atas perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding yaitu sebagai berikut.

NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
1.GNA AXLES LIMITEDBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa GNA AXLES LIMITED dapat dipilih sebagai data pembanding karena tidak memiliki R&D. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED dan penelitian lebih lanjut melalui website resmi perusahaan dapat disimpulkan bahwa GNA AXLES LIMITED merupakan pembanding yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Bahwa GNA AXLES LIMITED tidak dapat dijadikan sebagai pembanding yang andal bagi Pemohon Banding didasarkan atas adanya perbedaan yang fundamental sebagai berikut. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020 beserta informasi Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED dapat diperoleh fakta bahwa terdapat fungsi R&D yang dimiliki GNA AXLES LIMITED sebagai berikut. Berdasarkan halaman 15 Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED secara eksplisit menyatakan bahwa GNA AXLES LIMITED memiliki “Robust engineering capabilities” atau
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
kemampuan rekayasa yang andal dan tangguh yang dibuktikan dari pernyataan sebagai berikut. “The Company has its own R&D Labs such as metallurgical and metrological which help it to continuously innovate its products.” Terjemahan: “Perusahaan ini memiliki laboratorium R&D (Penelitian dan Pengembangan) sendiri seperti laboratorium metalurgi dan metrology, yang membantunya untuk terus melakukan inovasi pada produk-produknya” (dengan penambahan penekanan) Berdasarkan bukti diatas dapat diketahui bahwa GNA AXLES LIMITED terbukti merupakan perusahaan yang memiliki fasilitas R&D sendiri yang secara aktif berinvestasi dalam peningkatan teknologi dan otomasi untuk mengembangkan produk baru dan menyempurnakan proses manufakturnya. Lebih lanjut penjelasan dengan Sub-judul “Technology absorption, Research & Development” pada halaman 55 Laporan Tahunan untuk tahun 2020 dari GNA AXLES LIMITED dapat diketahui sebagai berikut. “Initiative planning and absorbing new technology has been taken by the R&D team of the company by visiting & participating in various trade shows & exhibitions in various parts India & across the globe.” Terjemahan: “Inisiatif perencanaan dan penyerapan teknologi baru telah dilakukan oleh tim R&D Perusahaan dengan mengunjungi & berbagai pameran dagang & pameran di berbagai wilayah di India dan diseluruh dunia.” (dengan penambahan penekanan)
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Lebih lanjut Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melakukan penelusuran melalui literatur-literatur yang menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat fungsi riset dan pengembangan yang dimiliki oleh GNA AXLES LIMITED yaitu sebagai berikut. 1) Halaman 41 dan 115 pada Dokumen DRHP (Draft Red Herring Prospectus) Dokumen DRHP secara eksplisit menyebutkan bahwa GNA AXLES LIMITED melakukan kegiatan R&D: “We believe that our in-house engineering department and the research and development activities that we undertake in each of our product divisions enable us to continuously innovate and develop new products and processes” Terjemahan: Kami percaya bahwa departemen teknik internal kami dan kegiatan penelitian dan pengembangan yang kami lakukan di setiap divisi produk kami memungkinkan kami untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk dan proses baru. (dengan penambahan penekanan) Dokumen ini menunjukkan bahwa GNA AXLES LIMITED merupakan perusahaan yang memiliki tim rekayasa sendiri untuk merancang dan memperbaiki produk bukan sekedar memproduksi berdasarkan pesanan. Selain itu dokumen ini menunjukkan bahwa GNA AXLES LIMITED memiliki fungsi yang berfokus pada inovasi. 2) Halaman 3 pada Dokumen HDFC Securities (stock notes) Dokumen HDFC Securities sehubungan dengan Stock Note (laporan analisis fundamental saham) GNA AXLES LTD menjelaskan bahwa:
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
“It has a considerable presence in export markets led by rich experience in the development and manufacturing of axle shaft.” Terjemahkan “Perusahaan ini memiliki kehadiran yang signifikan di pasar ekspor yang didorong oleh pengalaman yang kaya dalam pengembangan dan manufaktur poros gardan.” (dengan penambahan penekanan) Dokumen ini menunjukkan bahwa GNA AXLES LIMITED merupakan perusahaan yang sukses karena kemampuannya dan pengalaman dalam development atau pengembangan produk. Dengan demikian Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa adanya perbedaan fundamental dimana Pemohon Banding adalah entitas manufaktur yang rutin menjalankan proses produksi berdasarkan arahan dan teknologi dari perusahaan afiliasi. Sebaliknya GNA AXLES LIMITED adalah entitas yang jauh lebih kompleks yang dalam hal ini terbukti memiliki fungsi R&D serta melakukan inovasi produk secara mandiri serta menanggung sepenuhnya biaya serta risiko yang melekat pada aktivitas tersebut sehingga profil fungsional dan risiko yang berbeda secara drastis ini membuat perbandingan tingkat profitabilitas antara keduanya menjadi tidak sebanding. b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan GNA AXLES LIMITED diketahui telah secara aktif berinvestasi pada fasilitas, otomasi, dan laboratorium R&D miliknya sendiri (sebagaimana tertuang di halaman 15 dan 55 Laporan Tahunan untuk tahun 2020) dapat diketahui bahwa GNA AXLES LIMITED secara inheren juga menanggung seluruh risiko
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
finansial dan operasional dari investasi tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko R&D. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas dan ditambah deskripsi sebagaimana tertuang dalam Laporan Tahunan dan dokumen literatur yang Pemohon Banding sampaikan diatas maka jelas dapat disimpulkan bahwa GNA AXLES LIMITED tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.
2.P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCLBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCL dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya tidak memiliki R&D dikarenakan pendapat Terbanding tidak tepat dan bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi website resmi. dapat diperoleh informasi bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kemampuan/fungsi desain serta memiliki simulation center.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan situs resmi perusahaan telah menunjukkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING menunjukkan kapabilitas yang lebih maju yaitu adanya pusat desain dan simulasi sehingga terdapat proses rekayasa produk yang jelas tidak dimiliki oleh Pemohon Banding.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Lebih lanjut Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melakukan penelusuran melalui website Crunchbase yaitu situs yang menyediakan database informasi bisnis yang sering digunakan peneliti pasar berbagai perusahaan. Dimana informasi tersebut menunjukkan dan membuktikan bahwa terdapat fungsi riset dan pengembangan yang dimiliki oleh P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCL yaitu sebagai berikut Dokumen ini menunjukkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kemampuan dalam hal technology dan pengembangan know-how. Artinya perusahaan tidak hanya menggunakan teknologi akan tetapi juga mengembangkannya dimana hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut penjelasan diatas juga menyebutkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL “offer precision engineering” atau menawarkan rekayasa presisi. Artinya P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kapabilitas teknis yang tinggi
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
yang melampaui perusahaan manufaktur layaknya Pemohon Banding. b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL diketahui telah memiliki kemampuan untuk melakukan desain dan memiliki fasilitas simulation center selain itu P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL memiliki kemampuan dalam hal technology dan pengembangan know-how sehingga secara inheren juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi desain dan development tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan bahwa P.C.S MACHINE GROUP HOLDING PCL tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.
3.THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTDBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya tidak memiliki R&D dikarenakan pendapat Terbanding tidak tepat dan bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi TP Catalyst dapat diketahui bahwa: “This company is engaged in the manufacture of parts and accessories foe motor vehicles and its engines. It also primarily involved in dismantling motor vehicles for the purpose of selling the parts. The company was incorporated in 1977. Its registered business office is based in Samut Prakarn, Thailand. It has machine shops with state-of the-art technology and equipment capable of performing machine repairs and other related support services which are catered along with its skilled technicians and engineers on a job or shop basis. The company extensively provides its services and products in Samut Prakarn and the surrounding areas.” Terjemahan "Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur suku cadang dan aksesoris untuk kendaraan bermotor dan mesinnya. Perusahaan ini juga secara utama terlibat dalam pembongkaran kendaraan bermotor dengan tujuan untuk menjual suku cadangnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1977. Kantor bisnis terdaftarnya berlokasi di Samut Prakarn, Thailand. Perusahaan ini memiliki bengkel-bengkel mesin dengan teknologi dan peralatan canggih yang mampu melakukan perbaikan mesin dan layanan pendukung terkait lainnya; layanan ini disediakan bersama teknisi dan insinyurnya yang terampil, baik untuk pekerjaan khusus maupun di bengkel. Perusahaan ini secara ekstensif menyediakan layanan dan produknya di Samut Prakarn dan area sekitarnya.” (dengan penambahan penekanan)
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan informasi TP Catalyst diatas dapat diketahui bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki fungsi jasa berupa perbaikan dan bengkel (repair and workshop services). Dengan demikian fungsi yang melibatkan jasa perbaikan dan pembongkaran kendaraan secara fundamental berbeda dengan fungsi yang dimiliki Pemohon Banding yaitu manufaktur suku cadang otomotif. Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi website resmi. dapat diperoleh informasi bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki fungsi R&D dan desain dalam menjalankan usahanya.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan informasi di atas dapat diketahui bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki kemampuan untuk desain produk, studi simulasi dan kemampuan formability, weld-ability yang mendukung perancangan produk yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD diketahui telah memiliki fungsi jasa perbaikan dan memiliki kemampuan untuk melakukan desain serta kemampuan Research & Development selain THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki kemampuan dalam hal technology dan pengembangan know-how sehingga secara inheren juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi jasa, desain dan development tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut. Lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD menghasilkan profitabilitas yang tergolong sangat tinggi. Adapun berikut dapat Pemohon Banding sampaikan fluktuatif dari Operating Margin (OM) perusahaan untuk periode tahun pajak 2016 sampai dengan 2018 sebagaimana tertuang
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
dalam dokumen SPHP No. S-270 RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 13 Mei 2024 Dengan demikian berdasarkan informasi diatas menunjukkan bahwa hasil OM perusahaan THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD memiliki hasil yang sangat tinggi. Hal ini mengindikasikan adanya fungsi dan risiko yang berbeda dibanding Pemohon Banding. Penjelasan Pemohon Banding tersebut juga sejalan dengan ketentuan Paragraf 3.63 OECD TP Guidelines yang menjelaskan sebagai berikut “Extreme results might consist of losses or unusually high profits. Extreme results can affect the financial indicators that are looked at in the chosen method (e.g. the gross margin when applying a resale price, or a net profit indicator when applying a transactional net margin method). They can also affect other items, e.g. exceptional items which are below the line but nonetheless may reflect exceptional circumstances. Where one or more of the potential comparables have extreme results, further examination would be needed to understand the reasons for such extreme results. The reason might be a defect in comparability, or exceptional conditions met by an otherwise comparable third party. An extreme result may be excluded on the basis that a previously overlooked significant comparability defect has been brought to light, not on the sole basis that the results arising from the proposed “comparable” merely appear to be very different from the results observed in other proposed “comparables”.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Terjemahan : “Hasil ekstrem dapat terdiri dari kerugian atau keuntungan yang luar biasa tinggi. Hasil ekstrim dapat mempengaruhi indikator keuangan yang dilihat dalam metode yang dipilih (misalnya margin kotor saat menerapkan harga penjualan kembali, atau indikator laba bersih saat menerapkan metode laba bersih transaksional). Hasil ini juga dapat memengaruhi hal lain, seperti item luar biasa yang berada di bawah garis namun tetap dapat mencerminkan keadaan luar biasa. Jika satu atau lebih dari perbandingan potensial memiliki hasil ekstrem, pemeriksaan lebih lanjut akan diperlukan untuk memahami alasan dari hasil ekstrem tersebut. Alasannya mungkin masalah terkait kesebandingan, atau kondisi luar biasa yang dialami oleh pihak ketiga yang sebanding dalam kondisi normal. Hasil ekstrem dapat dikecualikan atas dasar bahwa masalah kesebandingan yang signifikan yang sebelumnya diabaikan telah terungkap, bukan hanya atas dasar bahwa hasil yang timbul dari “pembanding” yang diusulkan tampak sangat berbeda dari hasil yang diamati pada “pembanding” lain yang diusulkan.” (dengan penambahan penekanan) Bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Paragraf 3.63 OECD TP Guidelines dapat dipahami bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut atas adanya hasil ekstrem atau nilai OM yang sangat tinggi yang diperoleh THAI SUMMIT AUTOPARTS dan menemukan bahwa alasan dibalik hasil tinggi tersebut karena adanya fungsi tambahan (jasa perbaikan, pembongkaran) serta adanya fungsi desain dan R&D sehingga berbeda fungsi dengan perusahaan manufaktur layaknya Pemohon Banding.
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.
4.ASIA PRECISION PCLBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa ASIA PRECISION PCL dapat dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya melakukan manufaktur suku cadang kendaraan bermotor. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi TP Catalyst dapat diketahui bahwa: “The Company's main business line is production and supply of High Precision Machining and Cold Forging for automotive, air- conditioning and refrigeration compressor and camera industries. This company, with registered head office located in Chonburi, Thailand, is engaged in the manufacture and distribution of precision machined parts and cold-forged parts for automotive, office automation, electronics, and heating ventilating and air- conditioning industries in Thailand and internationally. It was founded in 1994. The company has a high production capacity of more than nine million pieces per year. The company's products include connectors, unions, bearings, housings, thrust plates, flanges, pistons, valves, manifolds, fittings, tubes, brackets, boss
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
gears, pins, rings, seats, drive shafts, worm shafts, roller shafts, cam rings, and lens housings. The company also produces metal spare parts; provides engineering services and automation solutions; provides construction and maintenance services of renewable energy power plants; and produces and distributes raw water. The company serves various markets in Africa, Asia Pacific, East Asia, Eastern and Western Europe, Latin America, Oceania, and Southeast Asia.” Terjemahan: Lini bisnis utama Perusahaan adalah produksi dan pasokan Permesinan Presisi Tinggi dan Penempaan Dingin (Cold Forging) untuk industri otomotif, kompresor pendingin udara (AC) dan kulkas, serta kamera. Perusahaan yang didirikan pada tahun 1994 ini, dengan kantor pusat terdaftar di Chonburi, Thailand, bergerak di bidang manufaktur dan distribusi suku cadang hasil permesinan presisi dan penempaan dingin untuk industri otomotif, otomatisasi kantor, elektronik, serta pemanas, ventilasi, dan pendingin udara (HVAC) di Thailand dan internasional, dengan kapasitas produksi lebih dari sembilan juta unit per tahun. Produk-produk perusahaan meliputi konektor, sambungan, bantalan, rumah komponen (housing), pelat dorong, flensa, piston, katup, manifold, fiting, tabung, braket, roda gigi bos, pin, cincin, dudukan, poros penggerak, poros cacing, poros rol, cincin bubungan, dan rumah lensa. Selain itu, perusahaan juga memproduksi suku cadang logam; menyediakan jasa rekayasa dan solusi otomasi; menyediakan jasa konstruksi dan pemeliharaan untuk pembangkit listrik energi terbarukan; serta memproduksi dan mendistribusikan air baku, dan melayani berbagai pasar di Afrika, Asia Pasifik,
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Eropa Timur dan Barat, Amerika Latin, Oseania, dan Asia Tenggara.” Berdasarkan informasi yang Pemohon Banding peroleh dari TP Catalyst tersebut dapat diketahui bahwa ASIA PRECISION PCL merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding: 1) Diversifikasi Produk Tidak hanya melayani industri otomotif, ASIA PRECISION PCL juga merupakan perusahaan pemasok untuk industri permesinan presisi tinggi dan penempaan dingin seperti industri kompresor dan otomatisasi kantor,elektronik serta pemanas, ventilasi dan pendinginan udara “The Company's main business line is production and supply of High Precision Machining and Cold Forging for automotive, air- conditioning and refrigeration compressor and camera industries. … and produces and distributes raw water” Terjemahan “Lini bisnis utama Perusahaan adalah produksi dan pasokan Permesinan Presisi Tinggi dan Penempaan Dingin untuk industri otomotif, kompresor pendingin udara (AC) dan kulkas, serta industri kamera. … dan memproduksi serta mendistribusikan air baku" (dengan penambahan penekanan) Bahwa penjelasan diatas juga sejalan dengan informasi yang tertuang pada situs resmi perusahaan
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa ASIA PRECISION PCL merupakan perusahaan yang memiliki diversifikasi bisnis yang signifikan dengan melayani berbagai sektor non-otomotif seperti elektronik, otomatisasi kantor, dan HVAC. Masing-masing sektor ini memiliki margin keuntungan, siklus bisnis, dan profil risiko yang berbeda. Selain itu berdasarkan informasi TP Catalyst diketahui bahwa ASIA PRECISION PCL juga memproduksi serta mendistribusikan air baku yang jelas berbeda dengan Pemohon Banding yang memproduksi suku cadang kendaraan bermotor. Oleh karena itu, data keuangannya tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan perusahaan yang hanya berfokus pada industri otomotif layaknya Pemohon Banding; 2) Menyediakan dan memiliki fungsi Jasa Perusahaan ini tidak hanya manufaktur, tetapi juga menyediakan jasa rekayasa, yang merupakan fungsi bernilai tambah tinggi “provides engineering services and automation solutions; provides construction and maintenance services of renewable energy power plants.” Terjemahan
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
“menyediakan jasa rekayasa dan solusi otomasi; menyediakan jasa konstruksi dan pemeliharaan untuk pembangkit listrik energi terbarukan " (dengan penambahan penekanan) Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa adanya diversifikasi produk dan fungsi jasa yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa ASIA PRECISION PCL merupakan perusahaan yang tidak sebanding sehingga tidak tepat untuk dijadikan sebagai data pembanding. b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa dengan ASIA PRECISION PCL diketahui terdapat diversifikasi atas produk yang dihasilkan serta memiliki fungsi jasa yang tidak dimiliki Pemohon Banding sehingga secara inheren juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan bahwa ASIA PRECISION PCL tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.
5.THAI AUTO TOOL & DIE CO LTDBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menyatakan bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD dapat
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
dipilih sebagai data pembanding karena pada intinya memiliki fungsi manufaktur yang sama dengan Pemohon Banding. a. Analisis Fungsional yang tidak sebanding. Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa analisis mendalam melalui profil FAR, model bisnis yang Pemohon Banding peroleh berdasarkan informasi TP Catalyst dapat diketahui bahwa: “This company is engaged in the manufacture and sale of motor vehicle parts and accessories, as well as other products. The company was incorporated in 1988. It conducts business from its registered head office located in Lat Lum Kaeo, Pathumthani, Thailand. The company's business activities include the manufacture and sale of motor vehicle parts and accessories, including air brakes, automotive wiring harness sets, axle housings and shafts, and ball joints, among others. It is also involved in the manufacture and sale of automobile glass, vehicular lighting equipment, carburetors, pistons, piston rings, and engine intake and exhaust valves.” Terjemahan: "Perusahaan ini bergerak di bidang manufaktur dan penjualan suku cadang serta aksesoris kendaraan bermotor, dan juga produk-produk lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1988. Perusahaan ini menjalankan bisnisnya dari kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Lat Lum Kaeo, Pathumthani, Thailand. Kegiatan usaha perusahaan meliputi manufaktur dan penjualan suku cadang serta aksesoris kendaraan bermotor, antara lain rem angin, set rangkaian kabel (wiring harness) otomotif, rumah dan poros gardan (axle housing and shafts), serta ball joint. Perusahaan ini juga terlibat dalam manufaktur dan penjualan kaca
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
mobil, peralatan lampu kendaraan, karburator, piston, ring piston, serta katup masuk dan keluar mesin (engine intake and exhaust valves)." Berdasarkan informasi diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan ini bergerak tidak hanya di bidang manufaktur, hal ini menunjukkan bahwa data keuangannya tidak murni berasal dari aktivitas manufaktur saja. Lebih lanjut berdasarkan penelusuran yang dilakukan Pemohon Banding pada website resmi dapat diketahui bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD memiliki fungsi desain dimana fungsi tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Berdasarkan informasi diatas dapat diketahui bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD memiliki kemampuan untuk desain produk, studi simulasi dan memiliki sistem simulasi yang mendukung perancangan produk yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. b. Analisis risiko yang ditanggung tidak sebanding. Bahwa sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas dapat diketahui bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD memiliki fungsi desain yang
NoNamaTanggapan dan Alasan Penolakan oleh Pemohon Banding
Perusahaan
Pembanding
tidak dimiliki Pemohon Banding sehingga secara inheren THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD juga menanggung seluruh risiko finansial dan operasional dari aktivitas dan fungsi tersebut. Hal ini menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang tidak menanggung risiko tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari situs perusahaan di atas maka jelas dapat disimpulkan bahwa THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD tidak sebanding dengan fungsi dan risiko yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding.

Dengan demikian berdasarkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas maka Pemohon Banding dapat menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa kelima perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding terbukti tidak sebanding sehingga tidak tepat untuk dijadikan sebagai pembanding. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

1.2.5. Bahwa Perhitungan Rentang Kewajaran Perusahaan Pembanding

Menggunakan Analisis Beberapa Tahun (Multiple Year) Lebih Tepat Digunakan Dibandingkan dengan Analisis Satu Tahun (Single Year). Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa dalam menghitung rentang kewajaran perusahaan pembanding pada sengketa a quo maka penggunaan analisis beberapa tahun (Multiple

Year) lebih tepat jika dibandingkan dengan penggunaan analisis satu tahun (Single Year).

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER- 32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak –pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

Sejalan dengan aturan tersebut maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple year) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut. “untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar perbandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain.

3) Penggunaan Data Beberapa Tahun (Multiple-Year Data)

• Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, perbandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi maupun

kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Terlihat bahwa dalam meningkatkan kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun.

Selanjutnya sejalan dengan peraturan di atas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 (b) dari SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple year) sebagai berikut.

“(b) meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding.”

Bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut.

• Paragraf 3.75 OECD TP Guidelines:

“... Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“...Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisa transfer pricing”

(dengan penambahan penekanan)

• Paragraf 3.76 OECD TP Guidelines

“In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple data can also improve the understanding of long term arrangements.”

Terjemahan:

“...pada umumnya pemeriksaan data di tahun dan sebelum tahun pemeriksaan berguna untuk memberikan gambaran lengkap mengenai fakta dan kondisi transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa. ...hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya di tahun berikutnya... Data majemuk juga dapat meningkatkan pemahaman mengenai kesepakatan di jangka panjang. “

(dengan penambahan penekanan)

• Paragraf 3.77 OECD TP Guidelines:

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.” Terjemahan:

“Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding”

(dengan penambahan penekanan)

• Paragraf 3.78 OECD TP Guidelines:

“Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables...”

Terjemahan:

“Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding.”

Berdasarkan penjelasan literatur OECD TP Guidelines tersebut diketahui bahwa adanya perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal. Dalam kondisi ketika menggunakan analisis single year dalam data pembanding, belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis;

Berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1) Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing seperti karakteristik industri, siklus bisnis atau siklus produk;

2) Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan-perbedaan yang sifatnya material;

Dengan demikian, analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah lebih tepat dibandingkan dengan analisis single year sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan;

1.2.6.Terbanding Seharusnya Dapat Mempertimbangkan Terlebih Dahulu

Fakta dan Kondisi yang Sebenarnya Terjadi pada Pemohon Banding di tahun 2020.

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam melakukan pengujian transfer pricing, Terbanding belum mempertimbangkan fakta dan kondisi yang sebenarnya terjadi pada Pemohon Banding di tahun 2020. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan analisis sengketa transfer pricing,

sangat diperlukan suatu pemahaman atas fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkankeputusanpemeriksaansebagaimana diamanatkan dalam Lampiran I BAB I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan SE 50/2013) yang menjelaskan sebagai berikut.

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan FAKTA dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak HARUS menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan FAKTA dan kondisi yang terdapat PADA SETIAP KASUS.”

(dengan penambahan penekanan) Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat Pemohon Banding tekankan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti merupakan kekeliruan metodologis yang fundamental dengan membandingkan kinerja profitabilitas Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 dengan data perusahaan pembanding dari Tahun Pajak 2018. Pendekatan ini secara inheren merupakan pendekatan yang menciptakan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan telah menghasilkan analisis yang menyimpang sebagaimana dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut.

a. Kondisi Ekonomi yang Berbeda Secara Drastis

Perbandingan "apple-to-apple" dalam analisis transfer pricing menuntut agar kondisi ekonomi yang melingkupi data yang diperbandingkan haruslah sebanding. Tahun 2018 adalah periode dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil dan normal. Sebaliknya,

tahun 2020 adalah tahun anomali yang ditandai oleh krisis kesehatan global dengan dampak ekonomi yang masif.

Oleh karenanya, membandingkan kinerja Pemohon Banding di tahun 2020 yang terdampak krisis pandemi COVID-19 dengan tahun 2018 yang relatif normal merupakan koreksi yang tidak tepat karena dipastikan dapat menciptakan hasil yang tidak sebanding dan tidak adil.

b. Dampak Spesifik Pandemi COVID-19 pada Industri Otomotif Sejalan dengan uraian diatas dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana tertuang pada halaman 26 Dokumen Lokal tahun 2020 dapat diketahui bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding terdampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan penjualan menurun. Dalam hal ini pandemi COVID-19 menyebabkan permintaan komponen otomotif mengalami penurunan seiring dengan penjualan mobil baru yang menurun.

Dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan adanya fakta dan kondisi yang dialami baik Pemohon Banding maupun seluruh Perusahaan otomotif diseluruh dunia sehingga membandingkan kinerja keuangan Pemohon Banding pada saat terdampak pandemi COVID-19 dengan kinerja tahun pembanding yang tidak terdampak pandemi COVID-19 jelas menimbulkan ketidakadilan;

Adapun sejalan dan tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas penggunaan pengujian single year yang dilakukan Terbanding untuk tahun 2018 serta mempertimbangkan adanya ketidakadilan atas kondisi ekonomi yang dialami Pemohon Banding akibat pandemi COVID-19 di tahun 2020 maka Pemohon Banding dengan penuh itikad baik dapat menyampaikan hasil analisis TNMM pengujian single year dengan menggunakan data tahun 2020 yaitu sebagai berikut.

Nama perusahaanOM Tahun Pajak 2020
TerbandingPemohon
No.Pemohon
Banding dan
Banding
Terbanding
1BANGKOK EAGLE WINGS CO LTD7.16%7.16%7.16%
2FINE BLANKING & TOOL COMPANY LIMITED7.74%7.74%7.74%
3FINE SINTER CO LTD0.53%0.53%0.53%
4ILGAHNG CO.,LTD3.19%3.19%3.19%
5MENON PISTONS LIMITED8.66%8.66%8.66%
6NYC INDUSTRY CO LTD1.90%1.90%1.90%
7TANAKA SEIMITSU KOGYO CO LTD-0.99%-0.99%-0.99%
8THAI ARAI CO LTD14.60%14.60%14.60%
9YOOSUNG ENTERPRISE CO.,LTD.-0.63%-0.63%-0.63%
10INZI CONTROLS CO.,LTD.-0.63%-0.63%
11WOOSU AMS CO.,LTD.-2.67%-2.67%
12ASIA PRECISION PCL2.53%2.53%
13GNA AXLES LIMITED11.17%11.17%
14P.C.S. MACHINE GROUP HOLDING PCL4.98%4.98%
15THAI AUTO TOOL & DIE CO LTD8.29%8.29%
16THAI SUMMIT AUTOPARTS INDUSTRY LTD62.79%62.79%
Minimum-2.67%-0.99%-2.67%
Kuartil bawah-0.63%2.06%0.24%
Median1.90%6.07%4.08%
Kuartil atas7.45%8.57%8.39%
Maksimum14.60%62.79%62.79%

Berdasarkan tabel di atas, hasil OM Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar 2,11% berada dalam rentang wajar dari

perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding sendiri maupun gabungan dari seluruh perusahaan pembanding (single year tahun 2020). Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa profitabilitas Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020, saat terjadi wabah COVID-19, sudah wajar jika dibandingkan dengan perusahaan pembanding;

2. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26

2.1.Menurut Terbanding

bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang berasal dari pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi DPP PPh Pasal 26;

2.2.Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi PPh Pasal 26 terutang karena terbukti tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada penjelasan pada poin 1.2 di atas. Dengan demikian, atas PPh Pasal 26 yang terutang yang dikoreksi oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut.

UraianNilai (dalam Rupiah)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak587.630.462
PPh Pasal 26 terutang115.894.735
Kredit Pajak115.894.735
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-01254/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 034/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Agustus 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Koreksi Objek PPh Pasal 26

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan 9 harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali,

metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) alinea pertama

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan modal 25% (dua lima puluh persen) atau lebih pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan

antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) bahwa:

Pasal 13 ayat (7)

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud padaayat(1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not

sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya. Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. laporan per negara. Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. d. Pasal 3 ayat (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) …

b) dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c) dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah: a) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau b) salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

e) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 3 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh;

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

2) Tanggapan Terbanding

a) Berdasarkan penelitian diketahui Pemohon Banding adalah bergerak dalam Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga (KLU 30912);

b) Berdasarkan TP DOC Pemohon Banding diketahui karakteristik usaha sebagai Licensed Manufacturer, dengan produk berupa busi dan tutup busi. Pemohon Banding memiliki dua segmen usaha, yakni manufaktur dan distributor;

c) Dalam TP DOC Pemohon Banding, data perusahaan pembanding yang diterima sebagai pembanding dalam segmentasi manufaktur sebagai berikut:

d) Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding, perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak ada satu pun yang serupa dengan produk yang dihasilkan Pemohon Banding, namun merupakan perusahaan penghasil sparepart;

e) BerdasarkanpenelusuranWebsite,produkyang dihasilkan perusahaan pembanding ang digunakan Pemohon Banding adalah sebagai berikut

a. Produk yang dihasilkan Yoosung Enterprise Co., Ltd adalah piston ring, cylinder liner, camshaft, air compressor

b. Produk yang dihasilkan IlGahng Co Ltd adalah Mesin pendorong, Transmisi grander

c. Produk yang dihasilkan Tanaka Seimitsu Kogyo Co Ltd adalah Engine Part dan Transmission Part.

d. Produk yang dihasilkan Fine Blanking & Tool Co., Ltd adalah Gear Roda untuk motor mobil maupun Sepeda.

e. Produk yang dihasilkan Fine Sinter Co Ltd adalah Mesin Pompa

f. Produk yang dihasilkan oleh Bangkok Eagle Wings Co Ltd adalah Suspension parts Chassis part Body parts engine & Transmissions part. g. Produk yang dihasilkan oleh Thai Arai Co. Ltd adalah Oli seal, Valve Stem Seal dan O-Ring. h. Produk yang dihasilkan NYC Industry Co Ltd Part yang dihasilkan dari plastik baik untuk Otomotif maupun manufaktur lainnya. i. Produk yang dihasilkan oleh Menon Pistons Limited adalah Piston

f) Terbanding menggunakan data Benchmark Pemohon Banding sesuai dengan pencarian dari Pemohon banding.;

g) Hasil penelitian atas 5 (lima) data perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding sebagai berikut:

a. GNA Axles Limited

1) Dalam Website (https://gnaaxles.in/) GNA merupakan salah satu produsen komponen transmisi otomotif terutama poros-poros, poros splined, dan spindle untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk kendaraan komersial ringan dan berat, serta kendaraan off-highway.

2) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

b. PCS Machines Group Holding PCL 8

1)Dalam Website PCS Machines Group Holding PCL (https://www.pcsgh.com/) menyediakan “One-stop services” : Design & Development, Production Tools & Equipment Manufacturing, High Level Engineering Parts Manufacturing, Validation & Testing dengan produk yang dihasilkan: timing gear, companion flange, differential case set, steering knuckle, engine mounting bracket,common rail, balance shaft, idle shaft, balance mass unit, front cover assembly, exhaust manifold, oil control valves, oil jet spray nozles, cylinder of high pressure pump, oil cooler cover, timing gear house, accessories bracket, fuel rail, upper oil pan.

2)Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

c. Thai Summit Autoparts Industry LTD

1) Dalam Website Thai Summit Autoparts Industry LTD (www.thaisummit.co.th) melakukan semua kegiatan manufaktur industri otomotif global dan mampu memasok pembentukan logam otomotif, interior & eksterior, struktur sepeda motor, rangkaian kabel dan komponen, pengecoran mati, penempaan dan permesinan, cetakan & perkakas dan bahkan kereta golf Cario.

2) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

d. Asia Precision PCL

1) DalamWebsiteAsiaPrecisionPCL (https://apcs.co.th) diketahui bahwa pada tahun

2016 memulai berinvestasi dalam bisnis energi alternatif perusahaan dan tahun 2020. Kinerja bisnis energi telah melampaui bisnis awal suku cadang logam presisis hingga dilakukan merestrukturisasi grup. Dengan demikian pada kurun waktu tahun 1994 s.d 2019 masih melakukan kegiatan manufaktur suku cadang logam presisis sebagai bisnis utama.

2) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

e. Thai Auto Tool & Die Co Ltd

1) Dalam Website Thai Auto Tool & Die Co Ltd (https://www.thaiautotools.co.th/)Perusahaan melakukan manufaktur berupa dies, assembly jigs, checking fixtures, press parts, dan EDP line yang mana atas perkakas dan die presisi ini diperlukan untuk produksi otomotif, komponen penting dalam pembuatan suku cadang dan bodi otomotif.

2) Berdasarkan kertas kerja TP doc 2020 Pemohon Banding untuk tahun 2019, 2018, dan 2017 tidak dtemukan biaya R&D

h) Pemohon Banding menyusun Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 pada tanggal 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penugasan dengan Konsultan

i) Sesuai ketentuan terkait transfer pricing yang berlaku diharuskan untuk menggunakan data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan.

j) Penggunaan data pembanding tahun 2019 oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena data tahun 2019 belum tersedia pada saat transaksi afiliasi

dilakukan. Oleh karena itu Terbanding menggunakan data pembanding tahun 2018

k) Berdasarkan hal tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 30.725.595.291

b. Koreksi PPh Pasal 26 terutang

1) Dasar Hukum

Pasal 12 ayat 3 UU KUP,

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 18 ayat 3 UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya

2) Tanggapan Terbanding

a) Tidak terdapat sengketa atasPPh Pasal 26 yang terutang.

b) Koreksi PPh Pasal 26 yang terutang terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 26

c) Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp3.072.559.529

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 034/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga surat banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Niterra Mobility Indonesia, NPWP 010006443055000 / 0010006443055000 NITKU : 0010006443055000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

68/DDTC-1B/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut: Bukti P-1. Matriks Sengketa;

Bukti P-2. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-3. Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal PT

NGK Busi Indonesia untuk tahun pajak periode 1 April 2020 – 31 Maret 2021;

Bukti P-4. Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Februari 2026;

Bukti P-5. Fotokopi Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi OECD TP Guidelines: Paragraf 1.108, Paragraf 2.64,

Paragraf 3.63, Paragraf 3.75, Paragraf 3.77, Paragraf 3.78, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi informasi dan deskripsi Data Perusahaan Pembanding

yang digunakan Pemohon Banding (TP Catalyst), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Fotokopi informasi dan deskripsi Data Perusahaan Pembanding

yang digunakan Terbanding (TP Catalyst), yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-9. Fotokopi laporan Tahunan GNA AXLES LIMITED untuk tahun

2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-10. Fotokopi Dokumen DRHP (Draft Red Herring Prospectus, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Fotokopi Dokumen HDFC Securities (stock notes), yang telah

dimeteraikan kemudian

Bukti P-12. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmi P.C.S.

MACHINE GROUP HOLDING PCL, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13. Fotokopi Screenshot informasi P.C.S. MACHINE GROUP

HOLDING PCL dari website Crunchbase, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-14. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmi THAI SUMMIT

AUTOPARTS INDUSTRY LTD , yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmiASIA

PRECISION PCL , yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16. Fotokopi Screenshot informasi dari website resmi THAI AUTO

TOOL & DIE CO LTD, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-17. Fotokopi SPHP tahun pajak 2020, yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-18. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir tahun pajak 2020, yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Fotokopi Tanggapan SPHP, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor: 046/DDTC-1B/IV/2026 tanggal 28

April 2026;

Bukti P-21. Softcopy Literatur OECD TP Guidelines 2022: Paragraf 2.68,

Paragraf 1.33, Paragraf 3.2; Paragraf 3.68, Paragraf 4.38, Paragraf 3.79; dan Paragraf 3.60;

Bukti P-22. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer tahun 2019; Bukti P-23. Softcopy Pengadilan Pajak No. PUT-011230.15/2023/PP/M.IXA

Tahun 2024;

Bukti P-24. Softcopy Artikel/literatur yang menjelaskan adanya penurunan

kinerja industri otomotif pada tahun 2020, dengan judul:

Realisasi Penjualan Mobil Baru 2020 Anjlok 48,3 Persen, Industri Komponen Otomotif Ikut Terpukul selama Pandemi, dan Kemenperin: Industri otomotif alami penurunan permintaan akibat corona";

Bukti P-25. Kertas Kerja Simulasi Pemohon Banding dengan Menggunakan

Pendekatan Single Year to Single Year Tahun 2020;

Bukti P-26. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-27. Salinan SKPKB No. 00001/204/21/055/24 Tanggal 10 Juni 2024

atas Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Maret tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. Salinan Identitas Direktur, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-29. Salinan Surat Keberatan No. 0589/Niterra.VIII/2024 tanggal 2

September 2024, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-30. Salinan Akta Pendirian PT Niterra Mobility Indonesia, yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-31. Salinan Akta Perubahan Terakhir PT Niterra Mobility Indonesia

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-32. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Veronica Kusumawardani

beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-33. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama David Steven Macquairie

beserta kelengkapannya, yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-34. SalinanNTPN:9F1C03IGAAUVDSBNsebesar

Rp4.407.279.389, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. Kesimpulan Akhir Nomor: 050/DDTC-1B/V/2026 tanggal 26 Mei

2026;

Bukti P-36. Softcopy Literatur/Buku Oleh Subekti “Hukum Acara Perdata”; Bukti P-37. Softcopy Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun

2018 beserta Kertas Kerja Segmentasi Tahun 2018;

Bukti P-38. Kesimpulan Akhir (PPT);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Akhir Nomor: S-654/WPJ.07/2026 tanggal

18 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 034/DDTC-1B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan

ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi

Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah:

NoN UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Objek Pajak PPh Pasal 26587.630.46231.313.225.75330.725.595.291

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi

Terbanding sesuai KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2021, yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 besar Rp 30.725.595.291,-

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 30.725.595.291,- . dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan hasil pengujian PKKU diketahui OM Wajib Pajak berada di luar rentang quartile sehingga Terbanding melakukan koreksi atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang diatribusikan pada Harga Penjualan Pokok dan biaya usaha lainnya (royalty).

Dalam proses SPHP Pemohon Banding menyetujui koreksi biaya usaha lainnya (royalty) sebesar Rp28.524.286 sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan sebagaimana tangkapan layar berikut:

bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 merupakan koreksi lanjutan atas koreksi pada PPh Badan yang juga diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.

Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi biaya usaha lainnya - biaya royalti ke group sebesar Rp 28.524.286,-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan yang pada intinya koreksi primary adjustment di PPh Badan yang dilakukan Terbanding tidak benar dan seharusnya dibatalkan.

Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp30.725.595.291,- untuk Masa Pajak Maret Tahun 2021 merupakan koreksi sekunder dari koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding adalah terkait dengan atribusi koreksi hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer, yang menurut Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta, kondisi usaha, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat objek PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp 30.725.595.291,- yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai

berikut:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui

Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada hasil pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang menunjukkan laba transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar, sehingga Terbanding melakukan koreksi kewajaran transaksi afiliasi di PPh Badan Tahun 2020 atas Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.697.071.005,- Bahwa dengan adanya koreksi kewajaran transaksi afiliasi di PPh Badan tersebut kemudian Terbanding melakukan koreksi lanjutan (koreksi sekunder) berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 30.725.595.291,-

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 30.725.595.291,- yang merupakan dampak dari Koreksi HPP sebesar Rp 30.697.071.005,- dan Koreksi Biaya lainnya sebesar Rp28.524.286,- yaitu koreksi biaya usaha lainnya - biaya royalti ke group;

bahwa terhadap Koreksi Biaya lainnya sebesar Rp28.524.286,- yaitu koreksi biaya usaha lainnya - biaya royalti ke group, Pemohon Banding tidak keberatan dan menyetujui Koreksi Tersebut;

bahwa nilai sebagian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 30.697.071.005,- merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi kewajaran transaksi afiliasi atas Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.697.071.005,- di PPh Badan Tahun 2020;

bahwa diketahui atas koreksi Harga Pokok Penjualan di PPh Badan Tahun 2020 sebesar Rp 30.697.071.005,- tersebut sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas banding terkait dengan PPh Badan Tahun 2020 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor 007311.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi afiliasi berupa pembelian dalam harga pokok penjualan Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.697.071.005,- harus dibatalkan tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Menimbang bahwa karena sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh

Pasal 26 besar Rp 30.725.595.291,- yang sebagian nilainya sebesar Rp 30.697.071.005,- merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi kewajaran transaksi afiliasi atas Pembelian dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.697.071.005,- di PPh Badan Tahun 2020, maka Pengadilan Pajak berpendapat in casu penyelesaian sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 mengikuti penyelesaian koreksi harga pokok penjualan di PPh Badan Tahun 2020. Sedangkan terhadap selisih Nilai DPP sebesar Rp28.524.286,- atas koreksi biaya usaha lainnya - biaya royalti ke group, tetap dipertahankan karena Pemohon Banding menyetujui Koreksi Tersebut;

bahwa karena koreksi primer atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 30.697.071.005,- dibatalkan Pengadilan Pajak maka sudah semestinya koreksi sekunder berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan nilai sebesar Rp 30.697.071.005- juga dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 30.725.595.291,- dipertahankan sebesar Rp28.524.286,-dan tidak dipertahankan sebesar Rp 30.697.071.005,-

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Objek Pajak PPh Pasal 2630.725.595.291,0030.697.071.005,0028.524.286,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp31.313.225.753,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.697.071.005,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp616.154.748,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Niterra Mobility Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00983/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/21/055/24 tanggal 10 Juni 2024 Masa Pajak Maret 2021, atas nama: PT NITERRA MOBILITY INDONESIA, NPWP 010006443055000 / 0010006443055000, NITKU 0010006443055000000000, beralamat di Jalan Raya Jakarta Bogor KM.26,6, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp616.154.748,00
PPh TerutangRp123.230.950,00
Kredit PajakRp115.894.735,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp7.336.215,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sesuai KMK No.13/KM.10/2021: 24 x 1,77% x 7.336.215,00Rp3.116.424,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp10.452.639,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

PT Niterra Mobility Indonesia

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

PT Niterra Mobility Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.