Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 110 halaman

PUT-007314.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Guntner Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-007314.13/2024/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor: 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007314.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GUNTNER INDONESIA, NPWP: 01.083.290.5-624.001,

beralamat di Desa Wonokoyo, Kab. Pasuruan, Jawa Timur (domisili elektronik: DJPMLG-Indonesia@guentner.com), dalam hal ini diwakili oleh Hendra Tjahjadi Damardjaya, Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Notaris Cholif Sri Fauziani, S.H., M. Kn Nomor 3 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Guntner Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bramanto Ananta Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-640/PP/IKH/2023 tanggal

15 Mei 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 009/GI/FIN/V/25 tanggal 20 Mei 2025,

2. Nama: Bisri Mustofa

Jabatan: Finance Manager

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 022/GI/FIN/V/25 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama: Lilik Andayani /

NIP 19851118 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-733/WPJ.12/2025 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 1551/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 047/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor:S- 166/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 18 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 070/GI/FIN/XII/24 tanggal 9 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor: 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 051/GI/FIN/VIII/23 tanggal 31 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp397.769.167,00
Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib PajakRp0,00
Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp0,00
Jumlah yang telah dilunasiRp164.172.445,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

SemulaMenjadi No.Uraian(Dikurangi)

(Rp.)(Rp.)

(Rp.)

1.Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak4.675.180.920-4.675.180.920
2.PPh Pasal 26 yang terutang515.399.124-515.399.124
3.Kredit Pajak238.555.327-238.555.327
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)276.843.797-276.843.797
5.Sanksi Administrasi120.925.370-120.925.370
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)397.769.167-397.769.167

Menimbang bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 047/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 047/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 ( UU KUP-HPP ), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 Diterima pada tanggal 8 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hendra Tjahjadi Darmadjaya jabatan selaku Direktur Administrasi dan Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 Tanggal 28 Februari 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang;

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Madya Malang dengan Surat Nomor 051/GI/FIN/VIII/23 tanggal 31 Agustus 2023 yang diterima oleh KPP Madya Malang pada tanggal 8 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Pajak MenurutKoreksi yang
diajukan Banding
(Rp)
KEP KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)
1Koreksi Pajak PPh Pasal 26397.769.1670397.769.167

1. Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp276.843.797,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang dengan alasan:

Koreksi tersebut merupakan koreksi PPh Pasal 26 yang merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang berasal dari koreksi primer (primary adjustment) Transfer Pricing Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 atas penjualan ekspor, biaya bunga pinjaman dan Jasa Technical Assistance Fee kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) sehingga bagi penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructice divident) dan dikenakan/merupakan obyek PPh Pasal 26;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp1.142.625.590,00 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding;

Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan dalam Guntner Group yang memiliki kegiatan operasional di berbagai negara. Untuk efisiensi, perusahaan-perusahaan di negara dengan skala bisnis yang lebih kecil memiliki sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan aktivitas operasional, termasuk terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan pengetahuan seperti HR, Finance, Legal, dan Marketing;

Mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dan keahlian teknis dalam bidang pemasaran, administrasi, Teknologi Informasi, Proses Produksi, dan Umum dalam menjalankan kegiatan usaha dan melakukan supervisi terhadap operasional yang dilakukan oleh sumber daya manusia yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding menandatangani perjanjian Regional Marketing, Administrative, Process & Information Technology, and General Expense Agreement dengan Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA).

Bahwa di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa GGA akan menyediakan jasa-jasa sebagai berikut :

Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
Marketing/Business ManagementMendukung konsultasi bisnis, kegiatan pemasaran, produk, pengembangan infrastruktur dalam keuangan, teknologi, distribusi, serta hubungan dengan customer, memberikan strategi pemasaran,, pengetahuan/ilmu baru demi mendukung kemajuan bisnis dari PTGI.• Memberikan keahlian konsultasi bisnis terkait arahan pertumbuhan strategis; • Menyediakan pemasaran untuk Produk Teknis; • Membantu dalam pengembangan infrastruktur keuangan, teknologi informasi, manajemen pemenuhan & distribusi dan hubungan dengan pelanggan • Merancang, menyusun, dan membantu pelaksanaan program hubungan masyarakat dengan klien, pelanggan, dan pemasok perusahaan, dan lain-lain;
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
• Melakukan pengawasan dan penyelenggaraan kegiatan pemasaran di seluruh dunia; • Memberikan bantuan dan dukungan atas arahan dan pemasaran produk; • Mengadakan kunjungan penting kepada calon pelanggan dan lama dengan perwakilan pemasaran; • Membantu menentukan strategi dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar; • Memberikan dukungan dalam mengadakan transaksi-transaksi besar; • Memberikan perkiraan penjualan untuk digunakan oleh manajemen lokal dan menentukan harga yang akan dibebankan sesuai dengan pedoman berdasarkan analisis margin dan informasi harga
Human ResourcesMemastikan kesuksesan dalam menarik, mengembangkan, memotivasi, dan mempertahankan karyawan- karyawan dengan kinerja yang sangat baik dan juga memberikan dukungan pelatihan secara global kepada seluruh personnel untuk meningkatkan kinerja serta pengetahuan• Memberikan pelatihan global bagi tenaga penjualan dan manajer proyek serta pelatihanan kepemimpinan; • Memberi pelatihan manajemen usaha global dan pedoman serta kepemimpinan dalam merancang ulang tujuan manajemen usaha; • Mendukung isu-isu SDM di tingkat lokal karena tidak adanya perwakilan SDM lokal; • Membuat perjanjian ekspatriat, menangani isu-isu terkait ekspatriat lokal, dan mengkaji kompensasi lokal, dan • Membantu dalam pengadaan rekrutmen, attitude survey, analisis jumlah karyawan, serta menetapkan dan mempertahankan rencana kompensasi insentif
FinanceMendukung dalam bentuk pemberian saran dan dukungan ekspertise dalam hal modal kerja, manajemen atas arus uang, kebijakan kredit, kontrol keuangan serta potensi- potensi risiko yang mungkin timbul• Memberikan dukungan sistem informasi; • Membantu dalam pengelolaan atau pengurangan tingkat persediaan, termasuk kontak klien, dan menetapkan proses untuk mengendalikan risiko persediaan; • Memberikan bantuan dalam arbitrase dan negoisasi pembayaran terkait piutang dalam sengketa; • Memberikan pedoman, jadwal, dan proses perencanaan untuk membantu proses penganggaran, dan perkiraan jangka panjang dan pendek; dan • Membantu evaluasi keuangan proyek industri dan komersial.
Treasury/InsuranceMendukung kegiatan keuangan dan akuntansi internal PTGI, serta mendukung proses pengecekan atas laporan keuangan, penafsiran biaya serta mendukung layanan sistem akuntansi• Memberikan saran dan keahlian teknis terkait manajemen arus kas dan modal kerja dalam rangka memenuhi persyaratan likuiditas operasi normal; • Membantuk kebijakan peminjaman dan hubungan perbankan yang baik
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
• Membantu dalam pemulihan kas dan pengendalian piutang usaha; • Mengelola dan menganalisis potensi risiko dan mengkaji dan menganalisis perlindungan dan kebijakan asuransi; dan • Melaksanakan pengelolaan mata uang untuk mengurangi risiko.
LegalMeminimalkan paparan risiko hukum Perusahaan yang mungkin timbul dari beberapa kerja sama dengan vendor/customer ataupun kegiatan lainnya. Selain itu untuk mendukung kegiatan administrasi maupun negosiasi dengan vendor/customer.• Berpartisipasi dalam mengkaji kontrak lokal; • Memberikan dukungan administrasi dan negosiasi sehubungan dengan Penjualan kepada Pihak Ketiga dan perjanjian pembelian; • Karena tidak adanya penasihat hukum lokal di Perusahaan, koordinasi, komunikasi konferensi dan korespondensi yang berkesinambungan harus dipertahankan dalam rangka menangani seluruh tindakan, perkara, dan masalah hukum, seperti: - Pengkajian, negoasiasi, dan gugatan sewa; - Isu-isu ketenagakerjaan dan serikat buruh/karyawan; - Kontrak, lisensi, dan perjanjian pinjaman; - Masalah klien, gugatan hukum, dan litigasi; - Kepatuhan terhadap undang-undang pasar setempat dan umum; - Perjanjian perusahaan, tata kelola, dan strukturisasi; - Resolusi lokal untuk beragam hal dan isu dewan; dan - Fasilitas dan negosiasi peminjaman
Process and Information TechnologyMenyediakan dukungan untuk seluruh kebutuhan perangkat lunak area utama operasinya mencakup infrastruktur jaringan, sistem global (seperti: ERP), e-mall, akses internet, komunikasi suara, komunikasi data, aplikasi komputer lokal, sistem keuangan, sistem pemasaran, sistem karyawan serta pengembangan teknologi yang digunakan oleh seluruh kantor di dalam Group.• Memelihara situs internet; • Mendukung repositori dokumen regional yang menunjukkan berkas-berkas pelanggan dan internal; • Mendukung alat perkiraan penjualan dan keuangan; • Mengembangkan, menerapkan, dan memelihara sistem ERP global; • Menyediakan dan membantu dalam mekanisasi dan automasi sistem internal; • Memberikan arahan dan administrasi pengembangan teknologi untuk meningkatkan jaminan mutu dan efisiensi lebih baik terhadap proses yang sudah berlangsung dan pengenalan yang baru; • Melakukan benchmark kinerja perusahaan dengan Indikator Kinerja Utama Regional; • Memberikan pelatihan instruksional untuk manajemen proyek; • Mengawasi, mengelola, dan mempertahankan Portfolio Siklus Hidup Proyek untuk mengkaji status terkini
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
seluruh proyek dan untuk memudahkan penggunaan proses dan aturan manajemen proyek; • Memelihara pesan Regional Network, jalur komunikasi/pemrosesan data, pada Local Area Networks (LAN) dan Worldwide Area Networks (WAN), yang memberikan akses e-mail ke seluruh dunia, dalam Material Requirements Planning (MRP), dan sistem keuangan

Eksistensi jasa telah diberikan oleh GGA kepada Pemohon Banding Bahwa berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan eksistensi jasa yang diberikan oleh GGA pada Pemohon Banding :

- Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan GGA

- Invoice dan Bukti Bayar Pemohon Banding kepada GGA atas jasa yang diberikan

- Metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya

Perlu diketahui bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi (The fact that a payment was made to an associated enterprise for purported services can be useful in determining whether services were in fact provide). Oleh karena itu, pembayaran technical service yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer itu sendiri dapat menjadi salah satu bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi. Sebagai tambahan, transaksi group allocation expenses merupakan suatu hal yang umum untuk dilakukan oleh perusahaan multinasional, sebagaimana disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 berikut:

"Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members ("a group service centre"), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently."

Selain itu, semua jasa yang telah diberikan oleh GGA pada Pemohon Banding merupakan suatu hal yang sangat penting dan bermanfaat bagi kinerja usaha maupun operasional Pemohon Banding, di mana tanpa adanya bantuan internal dari GGA, Pemohon Banding tetap harus membayar jasa dari pihak independen atas jasa yang serupa guna menjalankan kegiatan usaha PT GI. Namun melihat dari keefesiensian, baik dari segi biaya maupun operasional, akan lebih menguntungkan bagi PT GI untuk memperoleh jasa bersangkutan dari GGA dibandingkan dengan mengeluarkan waktu dan upaya untuk meperoleh jasa bersangkutan dari GGA dibandingkan dengan mengeluarkan waktu, upaya dan biaya untuk menyeleksi penyedia jasa dari pihak independen;

Dengan demikian, tanpa adanya jasa yang diberikan oleh GGA, Pemohon Banding terpaksa harus memperoleh jasa tersebut dari pihak independen atau menjalankan fungsi-fungsinya sendiri. Pemohon Banding ingin menegaskan

kembali bahwa jasa yang dilakukan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding sejalan dengan strategi, visi, dan misi Grup Guntner secara keseluruhan. Dengan demikian, akan sulit bagi Pemohon Banding untuk menemukan penyedia jasa independen yang memiliki pengetahuan khusus terkait Grup Guntner. Dengan demikian, akan lebih efisien dan efektif terutama dari segi waktu dan biaya bagi Pemohon Banding untuk menerima jasa tersebut dari GGA;

Pemanfaatan Jasa dari GGA memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding

Sebagaimana yang telah dijelaskan, dapat diketahui bahwa pembayaran biaya Intra-Group Services (IGS) adalah sehubungan dengan bantuan teknis sehari-hari yang disediakan oleh karyawan GGA sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Selanjutnya, dikarenakan terbatasnya fungsi dan jumlah karyawan dalam struktur organisasi Pemohon Banding, maka jasa-jasa dari GGA tersebut jelas memberikan manfaat bagi Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak akan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan hanya mengandalkan dukungan staf internal Pemohon Banding (Mengingat GGA mempunyai SDM dengan tingkat keahlian dan spesialiasi melebihi staff internal Pemohon Banding). Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa jasa- jasa dari GGA sangat penting untuk alasan berikut:

- Seperti dapat dilihat dari bagan organisasi Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memiliki tenaga pemasaran dan bergantung pada pengalaman karyawan GGA dalam kaitannya dengan kegiatan pemasaran. Pemohon Banding didukung oleh GGA dalam melakukan pemasaran, persiapan tender dan dokumen penawaran serta pengkajian ulang kontrak komersial yang akan dilakukan dengan calon pelanggan dari lintas negara.

- Industri pertukaran panas merupakan industri yang sangat bergantung atas teknologi yang terus berkembang, sehingga sangat penting bagi Pemohon Banding untuk tetap up-to-date dengan teknologi terbaru yang dapat digunakan dalam penyediaan jasa dan produk kepada para pelanggan dan

mempertahankan keberadaannya di pasar penyediaan jasa tersebut. Dengan bantuan dari GGA, PT GI memiliki akses mudah ke teknologi terbaru di bidang bisnisnya dan juga menerima pelatihan dari pegawai GGA untuk memiliki pengetahuan dan akses ke teknologi tersebut.

Sebagaimana dijelaskan di atas, jasa yang diberikan oleh GGA memiliki peran penting dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian jasa yang diberikan adalah untuk kepentingan Pemohon Banding dan tidak hanya menguntungkan pemegang saham Pemohon Banding. Dalam rangka mempertahankan kemampuan Pemohon Banding untuk menjaga kesinambungan bisnisnya, Pemohon Banding membutuhkan keahlian dan pengetahuan dalam industri yang dimiliki oleh karyawan GGA yang memiliki lebih banyak pengalaman dalam bidang kemampuan teknis.

Selain itu, dengan memanfaatkan jasa yang disediakan oleh GGA, Pemohon Banding mendapatkan laba pada tahun berjalan. Atas hal tersebut, Pemohon Banding telah memperoleh manfaat ekonomis dari jasa yang disediakan oleh GGA.

Dengan demikian, biaya IGS merupakan salah satu komponen biaya utama yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya dan dengan demikian, biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dalam menghitung PKP sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang Undang PPh Badan No 36/2008.

Kewajaran dari biaya jasa yang dibebankan

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No PER-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaiman telah diubah dengan PER- 32/PJ/2011. Hal tersebut dikarenakan tagihan Jasa manajemen GGA kepada Pemohon Banding berdasarkan biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh GGA untuk menyediakan jasa tersebut ditambah dengan mark up 5%. Hal tersebut

dapat dilihat pada lampiran “management fee budget for fy 2019” yang terdapat di dalam adendum perjanjian GGA dan GI pada tanggal 30 Nov 2018. Lebih lanjut atas perhitungan budget tersebut akan disesuaikan dengan perhitungan jasa manajemen pada aktual yang baru diketahui setelah tahun pajak 2019 berakhir. Apabila terdapat kelebihan pembayaran karena perhitungan jasa manajemen aktual lebih kecil dibandingkan budgeting, maka kelebihan pembayaran akan ditagihkan ke tagihan di tahun berikutnya. Berdasarkan lampiran tersebut, metode pembebanan jasa yang dilakukan oleh GGA adalah:

1. Metode langsung atas biaya GGA yang bisa dialokasikan langsung ke Pemohon Banding,

2. Metode tidak langsung atas biaya-biaya GGA yang dialokasikan secara tidak langsung pada Pemohon Banding dan entitas lainnya

Selain itu, berdasarkan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, transaksi group allocation expenses dengan GGA secara transaksional telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Sehingga atas hal tersebut, biaya tersebut telah dikatakan wajar;

Berdasarkan alasan yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, seharusnya tidak perdapat primary adjustment maupun secondary adjustment atas transaksi tersebut. Sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

2. Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Spark Radiance GmbH sebesar Rp 1.860.314.973 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding

Bahwa pada tahun 2019 terdapat masa peralihan fungsi IT dari A-Heat ke Spark Radiance GmbH yang dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi dan fokus bisnis. Sebelumnya, A-Heat bertanggung jawab atas berbagai fungsi IT, termasuk konsultasi, ERP cross charge, dan manajemen, namun kini peran tersebut dialihkan ke Spark Radiance GmbH. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan A-Heat lebih fokus pada peran utamanya sebagai perusahaan holding dan pemberi pinjaman, sementara Spark Radiance GmbH, yang dikhususkan untuk layanan IT, dapat

mengintegrasikan dan menangani kebutuhan teknologi secara lebih efektif dan khusus untuk perusahaan IT. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat kedua perusahaan dalam menjalankan tugas-tugas spesifik mereka dengan lebih optimal.

Pada tahun 2019 Spark Radiance GmbH menyediakan jasa terkait digitization, IT and business solutions and jasa pengembangan software termasuk support ERP sesuai dengan Perjanjian Jasa yang berlaku mulai dari 1 Februari 2019, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
Software SolutionPenyedia mengembangkan, meningkatkan, dan memelihara perangkat lunak Grup dan aplikasi Grup yang dapat dihosting secara lokal atau melalui layanan cloud. Menyediakan layanan pengembangan, perbaikan bug, dan pemeliharaan untuk semua database produk dan antarmuka ke beberapa sistem. Integrasi lini produk baru ke dalam basis data dan alat perhitungan masing- masing dan pemeliharaan lini produk saat ini juga merupakan layanan. Penyedia menyediakan layanan Manajemen Proyek untuk proyek pengembangan dan peningkatan.• Merancang, memelihara, dan meningkatkan Güntner Product Configurator agar sesuai dengan kebutuhan manajemen produk, pelanggan, pasar, dan penjualan regional dan lokal • Merancang, memelihara, dan meningkatkan basis data dan laporan produk yang mendasarinya untuk kebutuhan departemen lokal • Mendukung departemen pengembangan produk lokal untuk memastikan data produk yang benar untuk aplikasi dan pemilihan produk serta penawaran yang benar • Menyediakan Upgrades • Memberikan dukungan tingkat pertama dan kedua termasuk perbaikan bug • Mempertahankan semua antarmuka seperti Sistem ERP (seperti Infor LN) dan sistem dan basis data lainnya, mis. Manajemen Data Produk (PDM) berdasarkan Database Kontak CIM, Sistem Manajemen Dokumen (DMS)
IT SolutionsPenyedia memberikan dukungan dan pengawasan sistemik yang berkelanjutan untuk Penerima.• IT Support dengan sistem ticket • Technical Hotline via telefon, email, dan skype • Administrasi semua sistem internal dan sistem yang terhubung dengan perusahaan • Evaluasi, pengujian, dan penyebaran pembaruan dan tambalan
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
• Pembelian, manajemen, kontrol dan penyediaan lisensi • Operating System Deployment • Pengemasan dan distribusi perangkat lunak • Saran, pembelian dan penyediaan perangkat keras • Konsultasi teknis dan perencanaan proyek proyek TI • Administrasi, Layanan dan Dukungan Pusat Data Utama • Layanan dan dukungan infrastruktur Jaringan Global • Dukungan untuk infrastruktur jaringan lokal
Business SolutionsPenyedia bertanggung jawab atas semua Platform Bisnis terkait penyiapan, pemasangan, peningkatan, pemeliharaan, definisi, dan penerapan proses bisnis, pelatihan, dan dukungan pengguna. Penyedia menyediakan dukungan tingkat pertama, kedua, dan ketiga untuk platform bisnis seperti Sistem ERP (Infor LN), Sistem CRM (Manajemen Hubungan Pelanggan) (Salesforce), DMS, dll.• Menerima, mendokumentasikan, dan memprioritaskan tiket yang diterbitkan dan memberikan dukungan kepada semua pengguna grup A-Heat untuk aplikasi atau layanan yang ada. • Mengembalikan aplikasi ke fungsi aslinya sebelum masalah muncul. Ini mungkin termasuk perbaikan permanen atau perbaikan sementara sampai perbaikan permanen ditemukan. • Memodifikasi dan meningkatkan fungsionalitas aplikasi yang ada. • Memberikan layanan konsultasi berdasarkan aplikasi penyedia layanan dan pengetahuan bisnis untuk membantu semua anggota grup A-Heat dalam meningkatkan proses bisnis aplikasi dan penggunaan aplikasi untuk memenuhi strategi dan tujuan bisnis. • Tingkatkan dan pertahankan dasar teknis untuk sistem seperti ERP, CRM, DMS, dll. Dengan menginstal perbaikan dan pembaruan bug reguler, melakukan reorganisasi database dan pekerjaan pemeliharaan rutin lainnya, menangani dan memantau pekerjaan malam, dll.
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
• Pastikan manajemen lisensi yang benar dan kontrak pemeliharaan tersedia untuk Infor LN dengan modul terkait ION untuk alur kerja, dll., Salesforce, dan aplikasi bisnis lain yang ada. • Manajemen proyek untuk meningkatkan dan mengimplementasikan proses atau mengimplementasikan permintaan bisnis baru dalam platform bisnis seperti ERP, CRM, dll. atau untuk mengimplementasikan platform bisnis baru.
Engineering SolutionsPenyedia menyediakan layanan pemeliharaan atau hal lain yang diperlukan untuk alat teknik dan database Grup seperti Solid Edge, E-Plan, CAD, CAD, PDM/Contact CIM Database dll. Dia mengembangkan proses baru dan alur kerja untuk otomatisasi proses bisnis dan memelihara mereka. Solusi Rekayasa memelihara dan memperbarui sistem yang ada. tI menyediakan dukungan tingkat pertama, kedua dan ketiga untuk semua alat teknik dan basis data.• Memberikan dukungan tingkat pertama untuk CAD Solid Edge, eCAD EPlan, PDM/Hubungi CIM Database terkait pertanyaan, masalah, dan metode kerja. Menetapkan aturan dan kelola metode kerja di lingkungan CAD. • Mengembangkan dan memelihara CAD Config untuk otomatisasi proses menggambar, untuk otomatisasi proses diagram kelistrikan, dan untuk mengotomatisasi aliran data ke dalam produksi. • Meningkatkan dan mempertahankan dasar teknis untuk sistem seperti CAD, PDM, dll. Dengan menginstal perbaikan dan pembaruan bug reguler, melakukan reorganisasi database dan pekerjaan pemeliharaan rutin lainnya, menangani dan memantau pekerjaan malam, dll. • Memastikan manajemen lisensi yang benar dan kontrak pemeliharaan tersedia untuk Solid Edge, E-Plan, PDM/Contact CIM Database, serta alat teknik dan database lain yang ada.
IT and Digitalization ProjectsPenyedia menyediakan layanan dan dukungan atas
Jenis JasaFungsi UtamaContoh Aktivitas yang Diberikan
permintaan Penerima untuk peningkatan aplikasi dan solusi yang ada serta pengembangan dan implementasi aplikasi, database, dan solusi baru berdasarkan proyek terkait.

Eksistensi jasa telah diberikan oleh Spark Radiance GmbH kepada Pemohon Banding

Berdasarkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut telah menunjukkan adanya asistensi dan bantuan yang membuktikan manfaat bagi Pemohon Banding.

Berikut merupakan contoh dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan yang dapat memberikan bukti atas eksistensi jasa yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH pada Pemohon Banding :

- Perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan Spark Radiance GmbH

- Invoice dan Bukti Bayar kepada Spark Radiance GmbH atas jasa yang diberikan

- Screenshot dan manual book software yang digunakan oleh Pemohon Banding

Perlu diketahui bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 paragraf 7.18 menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan pada pihak afiliasi atas jasa yang diberikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan bahwa jasa tersebut memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi (The fact that a payment was made to an associated enterprise for purpoted services can be useful in determining whether services were in fact provide). Oleh karena itu, pembayaran atas jasa yang ditunjukkan dalam invoice dan bukti transfer itu sendiri dapat menjadi salah satu bukti bahwa jasa tersebut benar-benar telah terjadi.

Sebagai tambahan, transaksi group allocation expenses merupakan suatu hal yang umum untuk dilakukan oleh perusahaan multinasional, sebagaimana

disebutkan di dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 7.2 berikut:

"Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members ("a group service centre"), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently."

Support ERP yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH ke Pemohon Banding sangat penting dan bermanfaat bagi kinerja dan operasional Pemohon Banding, dimana tanpa adanya penggunaan software ERP dan bantuan internal dari Spark Radiance GmbH terkait support, penyesuaian, dan pengembangan software ERP, Pemohon Banding tetap harus membayar pihak independen atas jasa serupa guna menjalankan kegiatan usaha. Demi efisiensi, baik dari segi biaya maupun operasional, akan lebih menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memperoleh jasa bersangkutan dari Spark Radiance GmbH dibandingkan dengan mengeluarkan waktu dan upaya untuk menyeleksi penyedia jasa dari pihak ketiga, bernegosiasi dengan mereka dan upaya terkait administrasi lainnya. Selain itu, biaya jasa yang dibebankan oleh

Spark Radiance GmbH didasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut seperti gaji karyawan, biaya external, biaya overhead ditambah dengan profit mark-up 5%-7% dimana mekanisme tersebut akan sama jika seandainya Pemohon Banding memanfaatkan jasa dari pihak ketiga.

Namun tanpa alasan yang jelas, bukti-bukti yang Pemohon Banding kirimkan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa jasa yang diberikan telah benar-benar dilakukan, tidaklah tepat.

Pemanfaatan Jasa dari Spark Radiance GmbH memberikan manfaat ekonomis bagi PT Guntner Indonesia

Sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding paparkan di atas, dapat diketahui bahwa pembayaran biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Spark Radiance GmbH adalah sehubungan dengan penyediaan penggunaan software yang digunakan untuk operasional usaha Pemohon Banding serta jasa terkait pemeliharaan, pengembangan, dan support serta supervisi penggunaan software.

Selanjutnya, dikarenakan keterbatasan fungsi dan jumlah karyawan dalam struktur Pemohon Banding, maka bantuan Spark Radiance GmbH tersebut jelas memberikan manfaat dikarenakan Pemohon Banding tidak akan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan hanya mengandalkan staf internal Pemohon Banding, mengingat jumlah staf yang terbatas dan minimnya pengetahuan akan detail proses pengimplementasian hal-hal tersebut. Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Spark Radiance GmbH memiliki peran penting dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Dalam rangka mempertahankan kemampuan Pemohon Banding untuk menjaga kesinambungan bisnisnya, Pemohon Banding memerlukan keahlian dan pengetahuan industri yang dimiliki oleh karyawan Spark Radiance GmbH

dimana mereka memiliki kemampuan dan pengalaman lebih banyak di bidang ini.

Dengan demikian, biaya jasa terkait digitization, IT and business solutions and jasa pengembangan software termasuk support ERP merupakan salah satu komponen biaya utama yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya dan dengan demikian, biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan pasal 6 ayat 1 Undang Undang PPh No 36/2008.

Kewajaran dari biaya jasa yang dibebankan

Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal no Per-43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011. Apabila menurut Terbanding kewajaran atas biaya yang dibiayakan tidak wajar, seharusnya Terbanding dapat menentukan batas nilai kewajarannya. Namun, pada kenyataannya Terbanding tidak dapat memberikan nilai wajar atas biaya tersebut.

Berdasarkan alasan yang telah kami paparkan di atas, seharusnya tidak perdapat primary adjustment maupun secondary adjustment atas transaksi

tersebut. Sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen.

3. Pemotongan PPh 26 atas transaksi Jasa Technical Assistance pada Guntner GMBH Co. KG telah sesuai dengan tarif P3B antara Indonesia dengan Jerman.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menerapkan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas transaksi dengan Guntner GMBH Co.KG dengan alasan sebagai berikut:

Guntner GMBH Co.KG merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Jerman dan dapat dibuktikan bahwa Guntner GMBH Co.KG terdaftar sebagai penduduk (resident) pada negara Jerman.

Atas hal tersebut, Guntner GMBH Co.KG berhak untuk menerapkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jerman

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jerman

Pasal 12 ayat 1

Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang- undang Negara itu, tetapi jika penerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :

(a) dalam hal royalti seperti disebut pada ayat 2 sub-ayat a adalah 15% dari pengenaan kotor dari royalti.

(b) dalam hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 sub-nya b adalah 10% dari pengenaan kotor dari royalti dan

(c) dalam hal imbalan untuk jasa teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut.

Pasal 12 ayat 3

Istilah "imbalan untuk jasa teknik" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran sesuatu kepada orang, yang lain dari pembayaran kepada karyawan oleh orang yang melakukan pembayaran tadi, sebagai imbalan

untuk setiap jasa manajemen, teknis dan nasihat yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan dimana pembayarannya adalah penduduk. Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, transaksi tersebut seharusnya terhutang PPh Pasal 26 atas imbalan jasa teknik dengan tarif sebesar 7,5% sesuai dengan tarif pada Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jerman.

4. Pemotongan PPh 26 atas transaksi Jasa Technical Assistance pada Guntner Group Europe GMBH telah sesuai dengan tarif P3B antara Indonesia dengan Jerman

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menerapkan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas transaksi dengan GGE dengan alasan sebagai berikut:

GGE merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di Jerman dan dapat dibuktikan bahwa GGE terdaftar sebagai penduduk (resident) pada negara Jerman.

Atas hal tersebut, GGE berhak untuk menerapkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jerman

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jerman

Pasal 12 ayat 1

Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang-

undang Negara itu, tetapi jika penerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :

(a) dalam hal royalti seperti disebut pada ayat 2 sub-ayat a adalah 15% dari pengenaan kotor dari royalti.

(b) dalam hal royalti seperti yang disebut pada ayat 2 sub-nya b adalah 10% dari pengenaan kotor dari royalti dan

(c) dalam hal imbalan untuk jasa teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut.

Pasal 12 ayat 3

Istilah "imbalan untuk jasa teknik" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran sesuatu kepada orang, yang lain dari pembayaran kepada karyawan oleh orang yang melakukan pembayaran tadi, sebagai imbalan untuk setiap jasa manajemen, teknis dan nasihat yang diberikan kepada Negara pihak pada Persetujuan dimana pembayarannya adalah penduduk.

Sehingga berdasarkan hal tersebut diatas, transaksi tersebut seharusnya terhutang PPh Pasal 26 atas imbalan jasa teknik dengan tarif sebesar 7,5% sesuai dengan tarif pada Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Jerman.

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Bunga Pinjaman Sebesar Rp 708.280.772

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Bunga Pinjaman dengan alasan :

Terbanding melakukan pengujian tersendiri dengan metode CUP Eksternal karena terdapat data eksternal yang dapat diandalkan. Dan menimbang bahwa pemberi pinjaman terkait Hutang-Pihak Hubungan Istimewa adalah perusahaan swasta di luar negeri yaitu dari Austria, maka Terbanding menggunakan data berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu

Oesterreichische National Bank (OeNB) yang dipublikasikan dalam alamat website pada halaman https://www.oenb.at/en/.

Sehingga biaya bunga yang dapat dibebankan adalah :

Biaya Bunga menurut TerbandingRp. 2.919.498.793 Biaya Bunga menurut Pemohon BandingRp. 3.627.779.565 Koreksi Biaya BungaRp.708.280.772

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

Berdasarkan lampiran SE-50/PJ/2013 pada Bab II Bagian B huruf d poin 4 mengenai Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing atas Transaksi Pembayaran Bunga adalah Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Dalam melakukan pengujian, Terbanding menggunakan metode CUP eksternal berdasarkan data publikasi Bank Sentral Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB). Pemohon Banding tidak setuju dengan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding karena data tersebut merupakan suku bunga acuan rata-rata yang tidak diketahui dengan pasti credit rating pihak yang menerima pinjaman.

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 diatas pengujian menggunakan referensi tingkat bunga umum yang digunakan oleh pihak independen seperti SIBOR, LIBOR,

atau JIBOR ditambah nilai tertentu atau mark up sesuai dengan credit rating penerima pinjaman.

Mengutip OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Paragraf 10.62

“The creditworthiness of the borrower is one of the main factors that independent investors take into account in determining an interest rate to charge. Credit ratings can serve as a useful measure of creditworthiness and therefore help to identify potential comparables or to apply economic models in the context of related party transactions. Furthermore, in the case of intra- group loans and other financial instruments that are the subject of controlled transactions, the effect of group membership may be an economically relevant factor that affects the pricing of these instruments. Accordingly, this subsection elaborates on the use of credit ratings and the effect of group membership in the context of pricing intra-group loans. Where appropriate, reference to this subsection will be made in other parts of this guidance.”

Kredibilitas peminjam merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor independen saat menentukan tingkat bunga yang harus dikenakan. Ukuran kredibilitas digambarkan dengan credit rating penerima pinjaman.

Berdasarkan lampiran perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dengan A-Heat Allied Heat Exchange Technology AG bagian 6 mengenai interest menyebutkan bahwa:

a. Pada paragraf (1) perhitungan margin atas suku bunga EURIBOR berdasarkan rating dari anak perusahaan penerima pinjaman dan biaya refinancing perusahaan holding.

b. Pada lampiran perjanjian pinjaman : Appendix to the Intra-group line of credit and investment agreement of 01.04.2018 poin (3) diketahui suku bunga berdasarkan EURIBOR/LIBOR dan poin (4) rating grade yang digunakan pemberi pinjaman menggunakan rasio bisnis :

i. Equity Ratio

ii. Debt Ratio

Berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan data publikasi Bank Sentral

Austria yaitu Oesterreichische Nationalbank (OeNB) tidak tepat karena data tersebut merupakan suku bunga pinjaman rata-rata yang tidak memperhatikan rating dari penerima pinjaman yang sama dengan Pemohon Banding. Sesuai dengan perjanjian pinjaman telah menggunakan referensi suku bunga yang lazim digunakan oleh pihak independen yaitu EURIBOR/LIBOR ditambah dengan nilai tertentu (margin) berdasarkan credit rating. Penerapan suku bunga tersebut sudah sesuai dengan OECD TP Guidelines dan lampiran SE-50/PJ/2013.

Berdasarkan alasan yang telah kami paparkan di atas, seharusnya tidak perdapat primary adjustment maupun secondary adjustment atas transaksi tersebut. Sehingga atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp 1.142.625.590 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding yang seharusnya tidak terdapat primary adjustment maupun secondary adjustment. Sehingga, atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

3. Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Spark Radiance GmbH sebesar Rp 1.860.314.973 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding yang seharusnya tidak terdapat primary adjustment maupun secondary

adjustment. Sehingga, atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen;

4. Pemotongan PPh 26 atas transaksi Jasa Technical Assistance pada Guntner GMBH Co. KG telah sesuai dengan tarif P3B antara Indonesia dengan Jerman;

5. Pemotongan PPh 26 atas transaksi Jasa Technical Assistance pada Guntner Group Europe GMBH telah sesuai dengan tarif P3B antara Indonesia dengan Jerman;

6. Biaya bunga pinjaman yang dibayarkan pada Allied Heat Exchange (A-Heat) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang seharusnya tidak terdapat primary adjustment maupun secondary adjustment. Sehingga, atas transaksi tersebut seharusnya tidak dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen.

Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Semua bukti atau dokumen yang telah kami berikan dapat dijadikan bahan pertimbangan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-166/SUB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan banding Pemohon Banding Nomor 047/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 (tidak terdapat keterangan

mengenai tanggal terima surat banding di Pengadilan Pajak), diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang diterima tanggal 8 Juni 2024;√√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024;√
h.Bukti Pembayaran:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hendra Tjahjadi Damardjaya bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

Uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan

1. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2019

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 051/GI/FIN/VIII/23 tanggal 31 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05005706/BPS/KPP.120903/2023 tanggal 8 September 2023;

3. Bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;";

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis."

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;"

Pasal 18 Ayat (3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Penjelasan Pasal 18 Ayat (3)

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan

penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usahayang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang.

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat."

Pasal 26

" Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;"

Pasal 26A

“Tata Cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa , dan Tata Cara Pengelolaannya antara lain mengatur

Pasal 1 ayat (1)

"Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah."

Pasal 1 ayat (5)

"Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi."

Pasal 1 ayat (6)

"Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak."

Pasal 2 ayat (1)

"Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 2 ayat (2)

"Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Pasal 3 ayat (1)

"Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Pasal 3 ayat (2)

"Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak."

Pasal 3 ayat (3)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha."

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur:

Pasal 8 ayat (1)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.”

Pasal 8 ayat (2)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding."

Pasal 8 ayat (3)

"Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit) atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu."

Pasal 8 ayat (4)

"Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding"

Pasal 8 ayat (5)

"Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm's length point);atau

b. titik dalam rentang kewajaran (arm's length range)

Pasal 8 ayat (6)

"Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama"

Pasal 8 ayat (7)

"Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa :

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding;atau

b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding."

Pasal 8 ayat (8)

"Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan dalam Transaksi Independen dengan menggunakan :

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau

c. titik tengah (median) di dalam rentang kewjaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 9 ayat (1)

"Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa."

Pasal 11 ayat (1)

"Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa."

Pasal 11 ayat (2)

"Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut."

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi

Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

Pasal 1 angka 5

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding."

Pasal 2 ayat (1)

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia."

Pasal 3 ayat (1)

"Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha."

Pasal 3 ayat (2)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:"

1. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke

dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV). "

Pasal 3 ayat (4)

"Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai HubunganIstimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."

Pasal 4 ayat (1)

"Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajakwajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Pasal 5

"Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain :

a. arakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha.

Pasal 11 ayat (1)

"Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)."

Pasal 11 ayat (2)

"Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :"

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Pasal 11 ayat (7)

"Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang

diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya."

Pasal 11 ayat (13)

"Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain."

Pasal 13 ayat (1)

"Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)."

Pasal 13 ayat (2)

"Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan."

Pasal 13 ayat (4)

"Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama"

Pasal 20 ayat (1)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa."

Pasal 20 Ayat (2)

"Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa."

Pasal 20 Ayat (3)

"Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak"

Pasal 20 Ayat (4)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP."

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 1

"Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak

Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Lampiran Bab I Huruf C

Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.

Jenis transaksi afiliasi antara lain:

a. transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

b. transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-grup service),

c. transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

d. transaksi pembayaran bunga, dan

e. transaksi penjualan atau pembelian saham.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method- TNMM)

Metode laba bersih transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah-langkah, antara lain:

a. Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dll Penentuan penyebut (dnominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur)

dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

Rasio yang umum digunakan sebagai PLI adalah net margin, net mark-up, dan return on assets (ROA)

(1) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (Net Margin)

Net Margin dihitung dengan formula sebagai berikut:

Net Margin= Laba Bersih UsahaX100%

Penjualan

(2) Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya (Net Mark-up)

Net Mark-up dihitung dengan formula sebagai berikut:

Net Mark= Laba Bersih UsahaX100%

HPP + Biaya Operasi

(3) Rasio Tingkat Pengembalian Aset (ROA)

ROA dihitung dengan formula sebagai berikut:

ROA= Laba Bersih UsahaX100%

Total Operating Asset

ROA= Laba Bersih UsahaX100%

Total Aset-Aset Non Operasi Termasuk Kas

Total operating assets termasuk aset tetap operasi (termasuk tanah, bangunan, pabrik, dan peralatan), aset tak berwujud yang digunakan dalam usaha (seperti paten atau know-how), dan working capital assets (seperti persediaan dan piutang dagang dikurangi utang dagang). Investasi dan kas tidak termasuk dalam operating assets kecuali perusahaan yang bergerak dalam industri keuangan.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya

database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan sginifikan dari pihak yang diuji, dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.

(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjuan (continous).

b. Transaksi Jasa Intra-Grup (intra-group services)

Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administras, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut.

Pada dasarnya keberadaan transajsu penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomu atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan denagn mempertimbangkan apakah pihak independent dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independent atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse).

Langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

1) Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilalakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak. Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut.

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait.

- Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penydia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang Pendidikan, serta track record dari penyedia jasa).

- Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan.

- Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/ bukti terkait.

- Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice.

- Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga).

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa Pajak perlu melakukan hal-hal antara lain:

- Memastikan kesesuaian antarafungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima.

Contoh 22:

Berdasarkan hasil analisis fungsi diketahui bahwa PT AGP sebagai distributor yang tidak melakukan aktivitas yang menambah nilai produk. Oleh karena itu, seharusnya PT AGP tidak dibebankan biaya jasa Teknik yang terkait dengan kegiatan pabrikasi.

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajb Pajak.

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

(1) Shareholder activity

Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk.

Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak

perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membeyar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.

Contoh 23:

(a) Kegaitan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian.

(b) Kegiatan yang berhubungan dengan status dan struktur hukum dari perusahaan induk, misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham dan pengawasan oleh dewan pengawas.

(c) Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/vabang lain.

(2) Duplicative services

Duplicative services adalh jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga.

Dalam mengevaluuasi duplikasi jasa perlu diteliti kemampuan Wajib Pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan pegawai) atau Wajib pajak telah membayar pihak independen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa maka biaya jasa intra-grup tersebut tidak dapat dibebankan.

Contoh 24:

PT PPW telah melakukan analisis modal dan anggran operasional secara mandiri, namun demikian pada tahun yang sama perusahaan induk juga membebankan biaya jasa yang

sama atas analisis modal dan anggaran operasional ke PT PPW.

Pengecualian dapat terjadi apabila duplikasi jasa hanya bersifat sementara dan khusus.

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit) Jasa yang memberikan manfaat incidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat incidental kepada Wajib pajak dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intra- grup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara incidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat incidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapt dibebankan.

Contoh 25:

Suatu grup yang memiliki sentralisasi fungsi teknologi informasi, perusahaan A memasang system baru yang terkomputerisasi untuk menangani pesanan dalam perusahaan B (afiliasi). Perusahaan B menjual produknya kepada pihak ketiga dan juga kepada perusahaan C (perusahaan afiliasinya). Efisiensi system baru perusahaan B membuat perusahaan C dapat mengurangi biaya overhead berupa pengurangan karyawan pada eperatemen pembelian.

Perusahaan C mendapat manfaat secara insidental dari jasa yang dilakukan oleh perusahaan A ke perusahaan B. Bagaimanapun perusahaan A tidak dianggap memberikan jasa kepada perusahaan C, yang dalam situasi wajar (arms length) perusahaan C tidak akan mau berkontribusi atas beban implementasi system baru pada perusahaan B karena kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan A ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan B.

(4) Passive association

Passsive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota perusahaan grup.

Contoh 26:

Tidak ada biaya jasa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak hanya karena Wajib Pajak mendapat peringkat kredit lebih tinggi ketika menjadi bagian dari perusahaan grup dibandingkan dengan ketika Wajib Pajak bukan menjadi bagian dari perusahaan grup.

(5) Jasa siaga (on call services)

Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independent, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya. Jasa siaga tidak dapat dibebankan jika:

- Potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil,

- Manfaat yang diperoleh dari jasa tersebut tidak signifikan (dapat diabaikan), atau

- Jasa siaga dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independent tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu.

Dalam menganalisa potensi kebutuhan dan manfaat atas jasa siagayangdisediakan,PemeriksaPajakdapat mempertimbangkan penggunaan jasa tersebut pada tahun yang bersangkutan dan tahun-tahun sebelumnya.

2) Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup Langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa adalah sebagai berikut.

a) Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup

Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenanrnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib pajak. Untuk mengentahui dasar pembebanan biaya jasa inta-grup, Pemeriksa Pajak perlu:

- Melihat dokumen perjanjian jasa intra-grup, dan/atau

- Melakukan wawancara kepada pegawai kunci.

b) Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak.

Contoh 27:

Ar Co. membebankan jasa akuntansi kepada PT AR dengan rincian basis biaya sebagai berikut: gaji ahli akuntansi yang dikirimkan ke Indonesia, bonus direktur AR Co., tiket pesawat Indonesia-X PP, dan biaya liburan ke Bali. Dalm hal ini AR Co. tidak dapat memperhitungkan bonus direktur AR Co. dan biaya liburan ke Bali sebagai komponen basis biaya jasa akuntasi yang akan dibebankan kepada PT AR.

c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung.

(1) Metode Langsung (Direct Charges Method)

(a) Metode langsung digunakan dalam kondisi di mana jasa, penerima jasa, biaya yang dibebankan, dan dasar pembebanan dapat secara langsung jelas diidentifikasi. Biaya dapat dialokasikan secara langsung kepada penerima.

(b) Metode langsung seharusnya dapat diterapkan perusahaan penyedia jasa ketika jasa yang serupa selain diberikan kepada pihak afiliasi juga diberikan kepada pihak independent.

(2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method)

Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifkasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.

Contoh 28:

Penyediaan jasa teknologi informasi seperti system informasi manajemen yang melibatkan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan data elektronik untuk beberapa anggota perusahaan grup.

Metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan. Misalnya, penyediaan jasa penggajian (payroll0 mungkin lebih terkait dengan jumlah staf daripada omset sedangkan alokasi penggunaan jaringan infrastruktur dapat dialokasikan sesuai dengan jumlah computer.

d) Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa

Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-gruo mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Pemeriksa diharapkan mendokumentasikan analisis yang dilakukan untuk pilihan dasar alokasi (key allocation). Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaian dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan.

Alokasi berdasarkan penjualan dapat diterima apabila Wajib Pajak dapat menjelaskan korelasi antara penjualan dan biaya yang dikeluarkan.

e) Meneliti aapakah terdapat pembanding atas jasa intra-grup serta mark up-nya dan menerapakan metode transfer pricing yang bpaling sesuai dengan kondisi dan fakta.

Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa antara lain:

(1) Metode Perbandingan Harga antar Pihak yang independent (Compoarable Uncontroled Price),

(2) Metode Biaya-Plus, dan

(3) Transactional Net Margin Method.

Data dan Fakta

Tim Peneliti (Terbanding) melakukan proses penelitian atas pokok sengketa perpajakan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan.

a) Data dan Dokumen dari KPP

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00139/RIKSIS/KPP.1209/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa Pajak melakukan koreksi berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan di SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Simpulan :

No.UraianRef.MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)

1.Deviden0 57.788.987.88557.788.987.885

2.Bunga3.627.781.4802.919.500.708(708.280.772)

3.Royalti000

4.Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan730.940.987730.940.9870 Penggunaan Harta

5.Imbalan Sehubungan dengan Jasa,36.753.136.754 10.526.705.960 (26.226.430.794) Pekerjaan, dan Kegiatan

6.Hadiah dan Penghargaan000

7.Pensiun dan Pembayaran Berkala000

8.Premi SWAP dan Transaksi Lindung Nilai000

9.Keuntungan Karena Pembebasan Utang000

10.Penjualan Harta di Indonesia000

11.Premi Asuransi/Reansuransi000

12.Penghasilan dari Pengalihan Saham000

13.Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah000 Pajak

Jumlah41.111.859.221 71.966.135.54030.854.276.319

Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan :

Objek Pajak menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1. Imbalan JasaRp. 11.257.646.947

2. BungaRp. 2.919.498.793

3. Secondary AdjusmentRp. 57.788.987.855 JumlahRp. 71.966.133.595

Pos-Pos Neraca

Objek dan masa sebelumnyaRp.- Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp.- Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp.- Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain (KKP Summary Cabang) Rp.- Objek Pajak Menurut PemeriksaRp.71.966.133.595 Objek Pajak Menurut SPT WPRp.41.111.859.221 Koreksi Objek PajakRp.30.854.274.374

- Berdasarkan pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas transaksi penjualan ekspor ke afiliasi , koreksi biaya bunga pinjaman ke afiliasi dan koreksi biaya jasa technical assistance fee ke afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang mana berdasarkan pemeriksaan tersebut terdapat selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar yang merupakan koreksi primer (primary adjusment).

koreksi primer PKKU adalah sbb:

Penjualan ekspor ke afiliasiRp.25.402.394.797

Koreksi Biaya Bunga Pinjaman ke A-HEATRp. 708.280.772

Koreksi Technical Assistance Fee ke GGARp.14.683.457.000

Koreksi Technical Assistance Fee ke SRGRp. 9.620.786.835

Koreksi Technical Assistance Fee ke A-HEATRp. 7.374.068.451

Jumlah KoreksiRp 57.788.987.855

Adapun atribusi Penjualan Ekspor adalah sbb:

1. Penjualan Ekspor ke GAP SingapuraRp.16.530.128.505

2. Penjualan Ekspor ke GCN TiongkokRp. 5.693.203.163

3. Penjualan Ekspor ke BS JermanRp. 1.551.495.954

4. Penjualan Ekspor ke GME Uni Emirat ArabRp. 1.627.567.174

JumlahRp.25.402.394.797

Adapun rincian koreksi obyek dividen PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 26= Tarif x Rp 57.788.987.855

= Rp. 8.319.138.265

Rincian koreksi obyek deviden PPh Pasal 26

1. Penjualan Ekspor ke GAPSingapuraRp.16.530.128.505

2. Penjualan Ekspor ke GCNTiongkokRp. 5.693.203.163

3. Penjualan Ekspor ke BSJermanRp. 1.551.495.954

4. Penjualan Ekspor ke GMEUni Emirat ArabRp. 1.627.567.174

5. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman ke A-HEATAustriaSKDRp. 708.280.772

6. Koreksi Technical Assistance Fee ke GGASingapuraSKDRp.14.683.457.000

7. Koreksi Technical Assistance Fee ke SRGJermanSKDRp. 9.620.786.835

8. Koreksi Technical Assistance Fee ke A-HEATAustriaSKDRp. 7.374.068.451 Rp.57.788.987.855

Rincian PPh Pasal 26 per koreksi

1. Penjualan Ekspor ke GAPSingapura20%Rp.3.306.025.701

2. Penjualan Ekspor ke GCNTiongkok20%Rp.1.138.640.633

3. Penjualan Ekspor ke BSJerman20%Rp. 310.299.191

4. Penjualan Ekspor ke GMEUni Emirat Arab20%Rp. 325.513.435

5. Koreksi Biaya Bunga Pinjaman ke A-HEATAustria10%Rp. 70.828.077

6. Koreksi Technical Assistance Fee ke GGASingapura10%Rp.1.468.345.700

7. Koreksi Technical Assistance Fee ke SRGJerman10%Rp. 962.078.684

8. Koreksi Technical Assistance Fee ke A-HEATAustria10%Rp. 737.406.845 Rp.8.319.138.265

- Menurut Pemeriksa, atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, secara keseluruhan koreksi primer (transaksi penjualan ekspor ke afiliasi, koreksi biaya bunga pinjaman ke afiliasi dan koreksi biaya jasa technical assistance fee ke afiliasi) menjadi penghitungan dividen sebagai koreksi sekunder obyek PPh Pasal 26 .

- Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019, Tim Penelaah tetap mempertahankan koreksi atas primary adjusment

karena transaksi tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha.

b) Data dan Dokumen dari Wajib Pajak

1) Wajib Pajak menyampaikan contoh dokumen yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan yang menurut Wajib Pajak dapat memberikan eksistensi jasa yang diberikan oleh GGA pada Wajib Pajak yang mencakup technical assistance:

- Perjanjian jasa antara wajib pajak dan GGA

- Invoice dan bukti bayar wajib pajak kepada GGA atas jasa yang diberikan

- metode dan dasar alokasi biaya dari holding ke semua group beserta bukti pendukungnya

2) Wajib Pajak menyampaikan ruang lingkup perjanjian jasa technical assistance untuk mendukung alasan keberatan Wajib Pajak.

c) Keterangan dari Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak

1) Tim Peneliti telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa Pajak sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-28/WPJ.126/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan hasil pembahasan adalah sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan apa yang menjadi dasar dan latar belakang dilakukan pemeriksaan atas Wajib Pajak?

Jawaban:

Berasal dari usulan AR (Riksus), dari pemeriksaan sebelumnya ada yang tidak dilakukan antara lain terkait dengan jasa intra grup services dan terkait dengan segmentasi. Untuk pemeriksaan yang 2019 dilakukan.

2. Pertanyaan:

Mohon jelaskan terkait gambaran usaha dan proses bisnis Wajib Pajak!

Jawaban :

Industri pemanas ruangan (pengatur suhu), model custom, by order. Tetap ada spek umum/spek standar. Penjualan ke afiliasi lebih besar daripada ke independent. Penjualan ke berbagai negara baik afiliasi maupun ke independen, dan produk yang dijual relative sama (kesebandingan tinggi untuk produk). Hal tersebut yang menjadi salah satu alasan Pemeriksa menggunakan data pembanding internal

3. Pertanyaan:

Apakah Pemeriksa telah melakukan peminjaman data dan dokumen kepada Wajib Pajak dalam rangka proses pemeriksaan termasuk menyampaikan surat peringatan I dan II? Jelaskan dengan mencantumkan bukti berupa Surat Peminjaman Data dan bukti penyampaian surat tersebut!

Jawaban :

Pemeriksa telah melakukan peminjaman data dan dokumen kepada Wajib Pajak

4. Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menyampaikan seluruh dokumen dan data yang diminta Pemeriksa Pajak pada saat pemeriksaan? Dokumen apa saja yang tidak disampaikan oleh Wajib Pajak? Jelaskan dengan mencantumkan bukti berupa Berita Acara Penyampaian Data dan rincian data yang tidak dipinjamkan oleh Wajib Pajak!

Jawaban:

Untuk Data/dokumen terkait dengan intra grup services ada data yang tidak terpenuhi dan sudah ada BAPKnya

5. Pertanyaan:

Bagaimana Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mendukung proses pembukuannya? Jelaskan! Jawaban:

Terkait hal tersebut tidak pernah dilakukan BAPK.

6. Pertanyaan:

Sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing, mohon dijelaskan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang telah dilakukan oleh Pemeriksa!

Jawaban:

Sudah melakukan pengujian pendahuluan terhadap biaya intra grup servives, peminjaman dokumen I dan II, ada yang tidak dipenuhi kemudian dilakukan BAPK. Kemudian dilakukan analisis kesebandingan. Yang tidak sama antara pemeriksa dan Wajib Pajak adalah mengenai lokasi geografis terkait dengan penjualan. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu dasar pemeriksa melakukan segmentasi yang berbeda dengan Wajib Pajak. Wajib Pajak melakukan segmentasi di TP Doc berdasarkan prosentase penjulan afiliasi dan independent, namun pada saat pemeriksaan Wajib Pajak tidak setuju dengan segmentasi tidak langsung Pemeriksa yang menurutnya seharusnya segmentasi di biaya umum dan admnistrasi memakai laba bruto. Selain itu Pemeriksa memakai data pembanding data internal karena Pemeriksa memiliki dasar hukum.

7. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan hubungan istimewa yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan skema transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak! Jawaban:

Wajib Pajak dimiliki oleh GGA sebesar 99,99 % dan sebesar 0,01 % ke PT Ilhabi Rekatama. Untuk skema transaksi mengikuti WP. Skema afiliasi terkait atribusi penjualan ekspor ke pihak afiliasi, dan untuk jasa technical assistance langsung ke induk GGA, untuk biaya bunga adalah ke holdingnya

8. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan terkait dengan pendapat Pemeriksa atas TP Doc Wajib Pajak

Jawaban:

Karakteristik usaha Fully Fledge Manufacturing, Metode yang digunakan TNMM, IPL RoTC tidak ada sengketa namun untuk

sengketa ada pada penggunaan data pembanding internal dan segmentasi Laporan Keuangan

9. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan perbedaan pemilihan data pembanding antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak.

Jawaban:

Pemeriksa menggunakan data pembanding internal berdasarkan segmentasi Laporan Keuangan yang independent. Karena berdasarkan analisa kesebandingan lebih bisa diandalkan, data tersedia dan memiliki dasar hukum. Sedangkan Wajib Pajak lebih memilih menggunakan data pembanding eksternal sesuai TP Doc.

10. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan perbedaan segmentasi antara Pemeriksa dengan Wajib Pajak.

Jawaban:

Untuk segmentasi Wajib Pajak berbeda adalah untuk biaya umum dan admnistrasi menggunakan laba kotor sedangkan pemeriksa prosentase penjualan sesuai dengan TP Doc Wajib Pajak (menggunakan prosentase penjualan afiliasi dan independen). Hasil segmentasi pemeriksa tersebut apabila menggunakan data pembanding eksternal sesuai denga TP Doc Wajib Pajak masih di luar rentang. Namun berdasarkan analisa kesebandingan yang dilakukan pemeriksa menggunakan data pembanding internal sehingga koreksi pemeriksa disesuaikan dengan nilai RoTC hasil segmentasi data independen.

11. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan hasil kesimpulan Pemeriksa atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Wajib Pajak.

Jawaban:

Pengujiaan ada 3 tahap, segmentasi full semua (termasuk intra grup services) ada segmentasi tidak langsung -0,42% , ada peneltian pendahuluan ada beberapa dokumen tidak terpenuhi terkait

intragroup services sehingga dikeluarkan biaya sehingga ketemu nilai 3,77% setelah itu disesuaikan dengan data pembanding internal sebesar 14,53%. Sehingga dapat disimpulkan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa tidak memenuhi PKKU sehingga perlu disesuaikan.

12. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan terkait dengan atribusi hasil pengujian PKKU dan dasar hukum yang digunakan Pemeriksa.

Jawaban:

Pemeriksa melakukan pengujian pendahuluan terkait dengan eksistensi biaya Technical Assistance Fee sehingga dilakukan koreksi di biaya karena hasil pengujiannya tidak eksis. Setelah itu dalam penghitungan segmentasi dikeluarkan biaya tersebut sehingga menghasilkan RoTC 3,77% dan disesuaikan ke pembanding internal sebesar 14,53% menghasilkan koreksi Rp. 57.788.987.856. dari Total koreksi Rp. 57.788.987.856 yang dikurangkan terlebih dahulu koreksi biaya Technical Assistance Fee sebesar Rp. 31.678.312.286 dan biaya bunga pinjaman 708.280.772,- sisanya diatribusikan ke penjualan ekspor sebesar Rp. 25.402.394.797.

13. Pertanyaan:

Terkait dengan atribusi koreksi hasil PKKU pada Biaya Usaha lain berupa koreksi Technical Assistance Fee, Bagaimana mekanisme pengujian atas eksistensi dan manfaat ekonomi yang dilakukan Pemeriksa? Mohon dijelaskan!

Jawaban:

Pemeriksa melakukan pengujian pendahuluan terkait dengan eksistensi biaya Technical Assistance Fee sehingga dilakukan koreksi di biaya karena hasil pengujiannya tidak eksis sebesar Rp31.678.312.286. Untuk pengujian masalah eksistensi dan manfaat ekonomi, dokumen BAPKnya akan diberikan kemudian.

14. Pertanyaan:

Terkait dengan atribusi koreksi hasil PKKU pada Koreksi Fiskal Positif berupa bunga pinjaman. Mohon dijelaskan dasar koreksi dan mekanisme pengujian yang dilakukan Pemeriksa

Jawaban:

Intinya pemeriksa melakukan koreksi biaya bunga yang disesuaikan dengan suku bunga sesuai publikasi Bank Sentral Austria. Sedangkan WP menggunakan perjanjian (diberikan WP) tapi tidak diberikan detail hitungannya. Untuk KKP perbedaan hitungan pemeriksan dan Wajib Pajak akan disampaikan kemudian.

15. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan dasar dilakukan secondary adjustment oleh Pemeriksa

Jawaban:

Hasil dari PKKU PPh Badan total sebesar Rp. 57.788.987.856 menjadi koreksi sekunder Deividen dan terutang PPh Pasal 26. Untuk dasar hukum koreksi sesuai LHP.

16. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan dasar penggunaan tarif PPh Pasal 26 dan mekanisme pembagian atribusi ke setiap jenis transaksi dan masa pajak.

Jawaban:

Pada dasarnya WP sudah lapor PPh Pasal 26 atas bunga dan intragroup services. Kemudian pemeriksa melakukan reklas pelaporan 26 menjadi dividen. Mengenai pembagian di masa pajaknya mengikuti pelaporan di SPT dan apabila ada kekurangan dikumpulkan di November.

2) Tim Peneliti juga telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-64/WPJ.126/2024 tanggal 28 Maret 2024, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

1. Pertanyaan:

Mohon jelaskan terkait gambaran usaha dan proses bisnis Wajib Pajak! Jawaban:

Wajib Pajak merupakan manufacturing, memproduksi pendingin (outdoor) untuk AC Central untuk pabrik-pabrik dan mall. Penjualan ada yang ke konsumen akhir, jual lepas ke kontraktor, distributor dll. WP hanya menjual barangnya tidak melakukan instalasi. Merk barang Guntner. Produksi sesuai order/pesanan customer. Spesifikasi bisa berbeda. Tidak ada stok, barang yang di pabrik merupakan barang yang belum dikirim ke customer. Penjualan ada yang ke pihak ketiga ada yang ke afiliasi. Yang ekspors ke afiliasi di Singapura, China, Jerman dan UAE.

2. Pertanyaan:

Apa saja barang atau jasa yang dijual oleh Wajib Pajak? Siapakah yang menjadi customer dan supplier Wajib Pajak? Jelaskan!

Jawaban:

Produk yang dijual adalah pendingin (outdoor) untuk AC Central untuk pabrik-pabrik, mall. Penjualan ada yang ke konsumen akhir, jual lepas ke kontraktor, distributor dll. WP hanya menjual barangnya tidak melakukan instalasi. Merk barang Guntner. Produksi sesuai order/pesanan customer. Spesifikasi bisa berbeda. Tidak ada stok, barang yang di pabrik merupakan barang yang belum dikirim ke customer. Penjualan ada yang ke pihak ketiga ada yang ke afiliasi. Yang ekspors ke afiliasi di Singapura, China, Jerman dan UAE.

Pembelian bahan baku (stainless steel dan tembaga) dari impor dan lokal. Pembelian bahan ada yang dari afiliasi juga.

Penjualan ke afiliasi dengan kontrak, sedangkan dengan pihak ketiga dengan order.

3. Pertanyaan:

Jelaskan skema transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan menyebutkan pihak afiliasi dan jenis hubungan istimewanya!

Jawaban:

Untuk skema afiliasi sudah dijelaskan di surat keberatan WP dan TP. Doc

Singkatna untuk skema afiliasi, untuk ekspor ke perusahaan distributor di Singapura yang merupakan afiliasi, 70% ke afiliasi. Lokasi market seluruh dunia.

untuk transaksi langsung kepada pihak ketiga, untuk customer di Indonesia, New Zealand dan Australia. Penjualan kurang lebih sebesar 28%. Ada barang yang tidak ada merknya dijual ke Australia.

4. Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak menerima surat permintaan data dan dokumen, surat peringatan 1 dan 2? Apa saja data dan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan! Lampirkan bukti penyampaian dokumen tersebut!

Jawaban:

Permintaan data ada, BAPK dengan pemeriksa, tanda bukti tanda terima peminjaan data ada (akan disampaikan kemudian)

5. Pertanyaan:

Jelaskan apa yang menjadi sengketa keberatan Wajib Pajak koreksi Transfer Pricing atas pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan oleh pemeriksa

Jawaban:

Koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan segmentasi LK yang dilakukan oleh pemeriksa. Berdasarkan transaksi afiliasi dan independen.

Yang pertama pemilihan penggunaan data pembanding, pemeriksa menggunakan data pembanding internal. WP tidak setuju bahwa transaksi afiliasi dan independent tidak sama/tidak sebanding, karakteristik produknya berbeda-berbeda. Transaksi indenpenden ke end custumer (kontraktor ) sedangkan afiliasi ke distributor serta perbedaan lokasi geografis. WP lebih setuju dengan data eksternal. Karena ada rentang kewajaran untuk mengeliminasi adanya distorsi- distorsi yang ada.

Yang kedua atas segmentasi tidak langsung atas biaya umum dan admnistrasi. Pemeriksa menggunakan segmentasi tidak langsung menggunakan prosentase penjualan. Menurut WP yang lebih tepat menggunakan prosentase laba kotor. Karena biaya tidak hanya berkaitan dengan biaya penjualan tetapi juga biaya pembelian sehingga segmentasi pemeriksa tidak tepat. Terdapat satu putusan pengadilan pajak yang menggunakan gross profit yang dijadikan acuan. TP doc WP (menggunakan pihak ketiga) semua dengan segmentasi langsung menggunakan prosentase penjualan. Menurut Pemeriksa dan WP seharusnya ada yang bisa segmentasi langsung namun WP membuat perhitungan segmentasi berbeda dengan pemeriksa khususnya untuk segmentasi Biaya Umum dan Admnistrasi dan Biaya Jasa Technical Assistance fee

6. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan alasan keberatan Wajib Pajak atas perbedaan penggunaan data pembanding dalam pengujian PKKU yang dilakukan pemeriksa!

Jawaban:

Alasan Wajib Pajak terdapat perbedaan kondisi yang menyebabkan tidak sebanding antara afiliasi dan indepnenden. Di karakteristik produk, tiap customer via order memiliki spesifikasi berbeda sesuai kebutuhan pelanggan, strategi usaha, untuk afiliasi penjualan ke distributor sedangkan ke independent ke end customer atau kontraktor. Lokasi geografis berbeda, untuk afiliasi pelanggan distributor paling besar Singapura dan China, untuk yang ke pihak ketiga ke Indonesia, Australia dan Selandia Baru.

7. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan alasan keberatan Wajib Pajak atas Segmentasi Laporan Keuangan dalam pengujian PKKU yang dilakukan pemeriksa! Apakah Wajib Pajak melakukan segmentasi Laporan Keuangan dalam TP. Documentation? Jika iya, pada halaman berapa? mohon dijelaskan perhitungan segmentasi Laporan Keuangan menurut Wajib Pajak!

Jawaban:

Wajib Pajak melakukan segmentasi di TP Doc. Tapi segmentasi langsung semua berdasarkan prosentase penjualan. WP memiliki perhitungan sendiri karena TP Doc. Dibuat oleh pihak ketiga. Sehingga WP memiliki perhitungan segmentasi yang berbeda dari Tp. Doc. Yang berbeda adalah segmentasi atas BUA. WP dan Pemeriksa sama melakukan segmentasi tidak langsung, tapi yang berbeda pemeriksa melakukan prosentase dari penjualan, WP melakukan segmentase berdasarkan prosentase laba kotor. Menurut WP Penjualan besar belum tentu marginya lebih besar. Jadi segmentasi berdasarkan prosentase laba kotor lebih tepat.

8. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan alasan keberatan Wajib Pajak atas koreksi hasil pengujian pendahuluan PKKU berupa transaksi Jasa Technical assistance fee ke GGA, transaksi Jasa Technical assistance fee ke Spark Radiance GmbH, transaksi Jasa Technical assistance fee ke Alled Heat Exchange Technology AG (A-Heat)! Bukti-bukti apa saja yang disampaikan kepada Pemeriksa terkait transaksi tersebut dan alasan Wajib Pajak menyatakan bahwa transaksi tersebut eksis dan memiliki manfaat ekonomi!

Jawban:

Pada saat pemeriksaan untuk permintaan data sangat banyak, tidak semua didapatkan lawan transaksi. Contohnya biaya yang dikeluarkan oleh lawan transaksi, meskipun afiliasi sangat susah. WP sudah memberikan sampling perjanjian, invoice, bukti bayar, bukti eksistansi (bukti email, book guidance, kunjungan).

Contohnya ada Jasa technical assistance dari A-Heat, membeli lisensi system ILP (sejenis SAP) yang digunakan untuk seluruh perusahan di Guntner dan ada biaya yang harus dibayar atas lisensi tersebut. Bukti-bukti yang terkait dengan Jasa technical assistance sudah diberikan sama dengan pemeriksaan 2020. Tidak ada duplikasi juga

sehingga terbukti eksistensi. Pemeriksa setuju segmentasi gross profit dan eksistensi Jasa technical assistance dari A-Heat.

9. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan dasar hukum dan alasan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya berupa biaya Bunga Pinjaman ke A-HEAT sebesar Rp708.280.772! Mohon dijelaskan terkait dengan perhitungan biaya bunga menurut Wajib Pajak.!

Jawaban:

Wajib Pajak tidak setuju penggunaan perhitungan pemeriksa karena menggunakan website, karena data website tidak diketahu dengan pasti credit rating dan jangka waktu pinjaman. Sedangkan WP credit rating A dan jangka waktu pinjaman lama. Untuk perhitungan detail credit rating menggunakan Bahasa Jerman sebagai dasar penentuan suku bunga WP. Selain itu ada dasar agreement yang digunakan.

Untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2020, ada koreksi sama Wajib Pajak tidak setuju namun tidak mengajukan keberatan karena pertimbangan nilainya tidak besar.

10. Pertanyaan:

Mohon dijelaskan dasar hukum dan alasan keberatan Wajib Pajak atas koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa Dividen! Bukti-bukti apa saja yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk mendukung alasan keberatan Wajib Pajak.!

Jawaban:

Koreksi terkait dengan koreksi TP di PPh Badan sehingga alasan dan bukti ketidaksetujuan mengikuti koreksi di PPh Badan.

11. Pertanyaan:

Selain keberatan atas DPP PPh Pasal 26 apakah ada keberatan terkait dengan tarif PPh Pasal 26 dan apakah Wajib Pajak menyerahkan COD pada saat pemeriksaan.!

Jawaban:

Ada sengketa tarif terkait dengan koreksi TP. Tapi Pemeriksa setuju untuk yang ada CODnya menggunakan tarif P3B (ada 4 COD). Untuk detail perhitungan versi WP akan dikirimkan.

Tanggapan Terbanding

Tanggapan Terbanding adalah sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut :

1) Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak 2019, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas primary adjusment karena transaksi tersebut tidak sesuai dengan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha;

2) Landasan teori dan dasar hukum secondary adjustment

Berdasarkan Lampiran SE-50/PJ./2013 Lampiran bagian 3 dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi denga harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak mengakibatkan terdapat penghasilan yang diterima atau seharusnya diterima dan kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas hal tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku ke objek PPh Pasal 26.

Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf b Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjusment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment menjelaskan sbb:

- Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

- Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

- Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh menyatakan "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan ; f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayar kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan"

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh " Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu bdan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan

memperoleh imbalan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jas yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen."

Pasal 18 ayat (3) menyatakan "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya."

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh "Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost plus method), atau metode lainnya seperti metode

pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

- Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

3) Landasan teori dan dasar hukum definisi dividen

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menyatakan "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis."

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dijelaskan seperti dibawah ini:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi"

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

…

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkuatan.

OECD Model Tax Convention on income and on Capital 2017 (OECD Model 2017) article 10 (3) menyatakan "The term "dividends" as used in this Article means income from shares "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rihgts which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident."

Terjemahannya adalah "istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance". Saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang, turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan."

UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017) Article 10 (3) menyatakan : "The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" right, mining shares, founders' shares or other right, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the lawas of the State of which the company making the distribution is a resident."

Terjemahannya adalah "istilah dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham "jouissance" atau hak-hak "jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang, turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan."

Penjelasan Pasal tersebut terdapat di bagian Commentaries on the Articles pada OECD Model 2017 ataupun UN Model 2017.

Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividends (OECD Model 2017 ataupun UN Model 2017) paragraf 29 menyatakan bahwa:

"The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a

general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, the may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company ("concealed holding"); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares."

Terjemahannya adalah :

"manfaat yang dimiliki suatu holding dalam sebuah perusahaan yang memberikan hak, sebagai aturan umum, tersedia hanya untuk para pemegang saham itu sendiri. Akan tetapi, manfaat-manfaat tertentu tersebut yang disediakan untuk orang-orang yang bukan pemegang saham sesuai dengan hukum perseroan, dapat dianggap merupakan dividen jika:

- hubungan hukum antara orang-orang tersebut dengan perusahaan tergabung dalam suatu holding dalam sebuah perusahaan ("holding tersembunyi"); dan

- orang-orang yang menerima manfaat-manfaat tersebut terkait erat dengan pemegang saham; dalam hal ini, misalnya, dimana penerima manfaat adalah seorang kerabat dari pemegang saham atau sebuah perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham."

Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020

Peraturan ini lebih menegaskan lagi mengenai secondary adjustment yang sudah diatur pada peraturan diatas yang berbunyi:

" Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan."

4) Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 26 atas secondary adjustment

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPH menyatakan "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : dividen"

Pasal 3 ayat (1) PER-25/PJ/2018 menyatakan "Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh."

5) Bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak setuju karena Jasa Technical Assistance Fee yang dilakukan oleh Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA) sebesar Rp2.241.181.510,00 memiliki eksistensi dan benar-benar terjadi serta memberikan manfaat kepada wajib pajak.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut :

Bahwa Terbanding sependapat dengan pemeriksa yang mempertahankan koreksi Jasa Technical Assistance Fee karena tidak dapat dipenuhinya beberapa dokumen yang diminta sesuai Surat Peminjaman Nomor S- 42/KPP.1209/PaPj.2/2023 tanggal 09 Februari 2023 dan diperkuat dengan BAPK terkait dengan dokumen IGS pada tanggal 10 April 2023.

Terbanding berpendapat kegiatan yang dilakukan oleh GGA pada dasarnya merupakan kegiatan yang lazim biasa dilakukan oleh pengurus perusahaan yang tidak harus membutuhkan bantuan dari pihak lain dan bukan kebutuhan utama Pemohon Banding namun merupakan kebutuhan grup,

dimana sebenarnya jasa tersebut ditujukan untuk aktivitas atau kepentingan perusahaan induk.

Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 7.4 ditegaskan akan perlunya menguji Eksistensi dan Manfaat Jasa, apakah jasa yang diserahkan memang telah terjadi dan manfaat yang diharapkan atas jasa tersebut memang dibutuhkan oleh perusahaan penerima jasa dengan membandingkan kondisi yang sama pada perusahaan sejenis yang independen, sebelum selanjutnya dilakukan penilaian apakah jasa yang diberikan tersebut nilainya sudah sesuai dengan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle).

Bahwa Terbanding berpendapat Jasa terkait dengan Technical Assistance Fee yang tertuang dalam ruang lingkup perjanjian jasa technical assistance fee dengan jenis jasa berupa marketing/business management, human resource, finance, treasury/Insurance, legal, dan process and information tecnology merupakan jasa yang sebenarnya dapat dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak tanpa harus dilakukan oleh afiliasinya dalam hal ini (PT Guntner Group Asia Pte Ltd (GGA), Spark Radiance GmbH, dan Alled Heat Exchange Technology AG (A-Heat)).

Berikut struktur organisasi yang telah disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan.

bahwa jika dilihat dari struktur organisasi tersebut sebenarnya Pemohon Banding tidak membutuhkan jasa technical assistance fee dengan jenis jasa berupa marketing/business management, human resource, finance, treasury/Insurance, legal, dan process and information tecnology karena fungsi-fungsinya dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding.

Bahwa Terbanding berpendapat adakalanya IGS tetap harus dilakukan meskipun dalam anggota afiliasi sebenarnya tidak memerlukan jasa tersebut (tidak bersedia membayar jika merupakan perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Jenis jasa ini umumnya dilakukan untuk kepentingan melindungi kepemilikan para pemegang saham atas perusahaan afiliasinya (share holder’s activities”) jenis jasa seperti ini seharusnya tidak dibenarkan atau tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada penerima jasa dalam hal ini Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan fakta di atas, terdapat ketidakwajaran dalam pembayaran Jasa Technical Assistance Fee tersebut karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup dan valid sehingga dapat diduga pembayaran Jasa Technical Assistance Fee tersebut adalah upaya profit shifting dalam grup Pemohon Banding.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan

a. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal ayat 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2019 benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya dan Mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak September 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 070/GI/FIN/XII/24 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus Kepada Bramanto Ananta Wibowo Nomor:

009/GI/FIN/I/25 tanggal 2 Januari 2025;

Bukti P-2 Izin Kuasa Hukum atas nama Bramanto Ananta Wibowo Nomor

KEP-640/PP/IKH/2023 tanggal 15 Mei 2023 berlaku sampai dengan tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-3 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dan Pakta

Integritas, atas nama Bramanto Ananta Wibowo;

Bukti P-4 KTP dan Pakta Integritas atas nama Hendra Tjahjadi Damardjaya; Bukti P-5 Akta Pendirian dan Perubahan Nomor 14 tanggal 10 Maret 1995

(softcopy);

Bukti P-6 Matriks Sengketa;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 26 Februari 2025 dengan

lampiran sebagai berikut:

1. Certificate of Residence Güntner Group Europe GmbH 2019

2. Certificate of Residence GÜNTNER TATA HÜTÖTECHNIKA KFT 2019

3. Certificate of Residence Güntner GmbH & Co. KG 2019

4. SKK email 29 Nov 2019 – GGA

5. SKK email 26 Nov 2019 – GGA

6. SKK email 10 Oct 2019 – GGA

7. LSC email 16 Dec 2019 – GGA

8. Customer Portal Project Status Nov 2019 - Spark Radiance GmbH

9. Customer Portal Project status Nov 2019 lampiran - Spark Radiance GmbH

10. Finance - Security Findings - Spark Radiance GmbH

11. Ekatalog - security application report - Spark Radiance GmbH

12. Governance kickoff meeting lampiran - Spark Radiance GmbH

13. InvitationLetter_Henry_2019_07 Workshop - Spark Radiance GmbH

14. InvitationLetter_Jantje_2019_07 - Spark Radiance GmbH

15. Email Korespondensi Workshop 2019 2 - Spark Radiance GmbH

16. Email Korespondensi Workshop 2019 - Spark Radiance GmbH

17. Materi Workshop 2019 lampiran 1

18. Dokumentasi Workshop 2019 lampiran 2 - Spark Radiance GmbH

19. Sampling Dokumen Changes in an upcoming iOS Lampiran 2 - Spark Radiance GmbH

20. Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS 2 - Spark Radiance GmbH

21. Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS - Spark Radiance GmbH

22. IDL system Guntner Indo 2019 - A Heat

23. Konsultasi - Different Amount I0 & I2- A Heat

24. Konsultasi - Help Account - A Heat

25. Konsultasi - New IDL User - Deddy - A Heat

26. Training IDL 2019 - A Heat

Bukti P-8 Matriks Sengketa Gabungan PPh Pasal 26;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Kepada Bramanto Ananta Wibowo Nomor:

009/GI/FIN/V/25 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum atas nama Bramanto Ananta Wibowo Nomor

KEP-674/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2023 berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2025;

Bukti P-12 NPWP atas nama Bramanto Ananta Wibowo;

Bukti P-13 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Bramanto Ananta

Wibowo;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Kepada Bisri Mustofa Nomor: 022/GI/FIN/V/25

tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-15 NPWP dan KTP atas nama Bisri Mustofa;

Bukti P-16 Bukti Penyampaian SPT Elektronik atas nama Bisri Mustofa; Bukti P-17 PSAK 05 Segmen Operasi;

Bukti P-18 Pendapat Akhir Nomor 047/GI/FIN/VII/25 Tanggal 15 Juli 2025; Bukti P-19 Presentasi Kesimpulan Akhir;

Bukti P-20 Daftar Bukti Dokumen sebagai berikut :

PB-1 DGT Form – Guntner GmbH & Co. KG 2019

PB-2 COD Guntner GmbH & Co. KG 2019

PB-3 DGT Form – Guntner Group Europe 2019

PB-4 COR Guntner Group Europe 2019

PB-5 DGT Form – Gunter TataHutotechnika KFT 2019

PB-6 COR Guntner Gunter TataHutotechnika KFT 2019

PB-7 SKK email 29 Nov 2019 – Guntner Group Asia

PB-8 SKK email 26 Nov 2019 – Guntner Group Asia

PB-9 SKK email 10 Oct 2019 – Guntner Group Asia

PB-10 LSC email 16 Dec 2019 – Guntner Group Asia

PB-11 Customer Portal Project Status Nov 2019 - Spark Radiance

GmbH

PB-12 Customer Portal Project status Nov 2019 lampiran - Spark

Radiance GmbH

PB-13 Finance - Security Findings - Spark Radiance GmbH

PB-14 Ekatalog - security application report - Spark Radiance

GmbH

PB-15 Governance kickoff meeting lampiran - Spark Radiance

GmbH

PB-16 InvitationLetter_Henry_2019_07 Workshop - Spark

Radiance GmbH

PB-17 InvitationLetter_Jantje_2019_07 - Spark Radiance GmbH PB-18 Email Korespondensi Workshop 2019 2 - Spark Radiance

GmbH

PB-19 Email Korespondensi Workshop 2019 - Spark Radiance

GmbH

PB-20 Materi Workshop 2019 lampiran 1

PB-21 Dokumentasi Workshop 2019 lampiran 2 - Spark Radiance

GmbH

PB-22 Sampling Dokumen Changes in an upcoming iOS Lampiran

2 - Spark Radiance GmbH

PB-23 Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS 2 - Spark

Radiance GmbH

PB-24 Email Korespondensi Changes in an upcoming iOS - Spark

Radiance GmbH

PB-25 IDL system Guntner Indonesia 2019 - A Heat

PB-26 Konsultasi - Different Amount I0 & I2- A Heat

PB-27 Konsultasi - Help Account - A Heat

PB-28 Konsultasi - New IDL User - Deddy - A Heat

PB-29 Training IDL 2019 - A Heat

PB-30 PSAK 05 Segmen Operasi

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks dan Resume Sengketa Pajak;

Bukti T-2. Matriks Gabungan PPh Pasal 26;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis Nomor S-173/WPJ.12/2025 tanggal 22 Januari

2025;

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Nomor S-768/WPJ.12/2025 tanggal 14 Maret

2025;

Bukti T-8. Matriks Sengketa Gabungan PPh Pasal 26;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Nomor S-1525/WPJ.12/2025 tanggal 2 Juni

2025 dengan lampiran sebagai berikut :

1. Berita Acara Pemenuhan Peminjaman PT Guntner Indonesia;

2. Berita Acara Pemberian Keterangan;

3. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 81204/PP/M.VA/15/2017 tanggal ucap 27 Februari 2017;

4. SalinanPutusanMahkamahAgungRINomor 1906/B/PK/Pjk/2023 tanggal 11 Juli 2023;

5. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 012468.15/2020/PP/M.XlllATahun 2023 tanggal ucap 25 Mei 2023;

6. SalinanPutusanMahkamahAgungRINomor 5698/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Desember 2024;

7. Salinan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

8. Laporan Penentuan harga Transfer Tahun 2019 PT Guntner Indonesia;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-1705/WPJ.12/2025 Tanggal 17 Juni

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor: 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 047/GI/FIN/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. Keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 264.675.180.9204.675.180.9200
2PPh 26 Terutang238.555.327515.399.124276.843.797

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. Keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 264.675.180.9204.675.180.9200
2PPh 26 Terutang238.555.327515.399.124276.843.797

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada Masa Pajak September 2019, Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 4.675.180.920,00, dan sebagian di antaranya adalah sebagai berikut :

1. ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG Rp 121.636.002

2. GUNTNER GMBH CO. KGRp 675.433.627

3. GUNTNER GROUP EUROPE GMBHRp 253.153.280

4. GUNTNER GROUP ASIA PTE LTDRp 1.142.625.590

5. Spark Radiance GmbHRp 1.860.314.973 JumlahRp 4.053.163.472

bahwa dari jumlah tersebut, sebagai secondary adjustment dari koreksi di PPh Badan, sebagian telah direklasifikasi dari jasa menjadi dividen sebagai berikut:

1. ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG Rp 121.636.002

2. GUNTNER GROUP ASIA PTE LTDRp 1.142.625.590

3. Spark Radiance GmbHRp 1.860.314.973 JumlahRp 3.124.576.565

bahwa sisanya dikoreksi oleh Terbanding atas besarnya PPh yang harus dipotong karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Surat Keterangan Domisili dengan rincian sebagai berikut :

1. GUNTNER GMBH CO. KGRp 675.433.627

2. GUNTNER GROUP EUROPE GMBHRp 253.153.280 JumlahRp 928.586.907

bahwa karena merupakan sengketa akibat reklasifikasi dari jasa menjadi dividen dan sengketa akibat tidak ada Surat Keterangan Domisili, maka sengketa di atas tidak mempengaruhi besarnya DPP PPh 26;

bahwa pada sengketa di PPh Badan, Terbanding mempertahankan koreksi primary adjustment atas transaksi afiliasi Tahun Pajak 2019 karena dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan nilai wajar yang menjadi koreksi primer, dapat menimbulkan secondary adjustment, yaitu perlakuan atas selisih sebagai dividen terselubung yang dikenai PPh Pasal 26 apabila dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan atau biaya dalam transaksi hubungan istimewa, serta Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh yang melarang pembebanan biaya melebihi kewajaran maka selisih pembayaran yang melebihi nilai wajar diperlakukan sebagai dividen;

bahwa terkait sengketa tarif, terhadap sengketa akibat reklasifikasi dari bunga/jasa menjadi dividen dan sengketa akibat tidak ada Surat Keterangan Domisili, maka terdapat perbedaan tarif PPh 26 yang digunakan yaitu :

1. Guntner GMBH CO. KG Pemohon Banding tarif 7,5%, Terbanding tarif 20%

2. Guntner Group Europe GMBH Pemohon Banding tarif 7,5%, Terbanding tarif 20%

3. Guntner Group AsiaPemohon Banding tarif 0%, Terbanding tarif 10%

4. Spark Radiance GmbHPemohon Banding tarif 7,5%, Terbanding tarif 10%

bahwa perbedaan tarif PPh 26 tersebut mengakibatkan adanya sengketa atas PPh 26 terutang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam sengketa PPh Badan, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

bahwa oleh karenanya, tidak semestinya ada primary maupun secondary adjustment dan tidak terutang PPh Pasal 26 atas dividen;

bahwa selain itu, terkait sengketa tarif, pemotongan PPh 26 atas jasa Guntner Group Europe GmbH seharusnya mengikuti tarif P3B RI–Jerman;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

g. dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18

3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan

kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di

Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masingmasing negara.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

bahwa berdasarkan Agreement between the Federal Republic of Germany and the Republic of Indonesia For the Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income and Capital (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Jerman), antara lain diatur sebagai berikut:

Article 1

PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 4

RESIDENT

1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State or capital situated therein.

Article 12

ROYALTIES AND FEES FOR TECHNICAL SERVICES

1. Royalties and fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in the Contracting State in

which they arise and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties or of the fees for technical services the tax so charged shall not exceed:

(a) in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (a) 15% of the gross amount of such royalties;

(b) in the case of royalties as defined in paragraph 2 sub- paragraph (b) 10% of the gross amount of such royalties; and

(c) in the case of fees for technical services 7.5% of the gross amount of such fees. Article 26

EXCHANGE OF INFORMATION

1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies with regard to their proceedings or judicial decisions) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a. Form DGT 1; dan

b. Certificate of Residence;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan

Tahun 2019 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 007317.15/2024/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp 25.402.394.797,00, Biaya Usaha sebesar Rp 31.678.312.286,00, dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 708.280.772,00 yang menurut Terbanding tidak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa dalam sengketa PPh 26 masa September 2019, Terbanding melakukan koreksi terhadap secondary adjustment yang terdiri dari :

A. Reklasifikasi dari jasa dan bunga menjadi dividen sebagai berikut:

1. ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG Rp 121.636.002

2. GUNTNER GMBH CO. KGRp 675.433.627

3. GUNTNER GROUP EUROPE GMBHRp 253.153.280

4. GUNTNER GROUP ASIA PTE LTDRp

1.142.625.590

5. Spark Radiance GmbHRp 1.860.314.973 JumlahRp 4.053.163.472

bahwa terhadap banding yang diajukan oleh Pemohon Banding atas sengketa Peredaran Usaha PPh Badan Tahun 2019 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor: 007317.15/2024/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dan telah menerbitkan Putusan Nomor: PUT- 007317.15/2024/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 dengan Amar Putusan “Mengabulkan Sebagian” banding Pemohon Banding;

bahwa dalam sengketa Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp25.402.394.797,00, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa dalam sengketa Biaya Usaha PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp31.678.312.286,00, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian koreksi Terbanding;

bahwa dalam sengketa Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan tahun 2019 sebesar Rp 708.280.772,00, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

bahwa sengketa PPh Pasal 26 masa pajak September 2019 yang berkaitan langsung dengan banding atas sengketa PPh Badan tahun 2019 adalah jumlah yang tidak wajar pada sengketa Biaya Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif dianggap menjadi dividen;

bahwa mengingat sengketa Biaya Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan tahun 2019 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 masa pajak September 2019 ini Pengadilan Pajak sepenuhnya menggunakan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus sengketa Peredaran Usaha dan Biaya Usaha PPh Badan tahun 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan dividen konstruktif oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dalam pengertian dividen sebagai objek PPh;

bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, sehingga apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar harus diperlakukan sebagai dividen;

bahwa karena diperlakukan sebagai dividen, maka atas jumlah yang dibayarkan tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menegaskan bahwa apabila terjadi selisih lebih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar maka jumlah tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurangkan karena diperlakukan sebagai dividen;

bahwa bagi yang menerima atau memperoleh dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlakuan perpajakan yaitu apabila ditemukan pembebanan jumlah yang tidak wajar (selisih jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar) sebagai dividen terselubung adalah hal yang lazim dalam praktek perpajakan yang berlaku secara internasional;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai transaksi dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham;

bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:

“… payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

bahwa selanjutnya sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut tetap merupakan dividen apabila pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding sebagai berikut :

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convention maupun UN Model Convention bukan dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan yang berlaku namun tetap menjadi interpretasi atau tafsir resmi dari dua organisasi besar tersebut (OECD dan UN atau PBB) terhadap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Model Convention yang mereka susun;

bahwa dalam paragraf 1.2 dan 1.3 dari bagian Introduction, OECD Model Convention beserta Commentary – nya telah lama diakui dan digunakan sebagai solusi yang seragam atas masalah perpajakan internasional yang paling umum yang muncul di bidang pajak berganda oleh berbagai negara;

bahwa dalam paragraf 2 dari bagian Introduction, UN Model Convention beserta Commentary – nya telah lama menggunakan OECD Model

Convention beserta Commentary – nya sebagai rujukan meskipun terdapat beberapa bagian yang berbeda yang disebutkan secara jelas dalam Commentary UN Model Convention;

bahwa hal ini berarti, OECD Model Convention maupun UN Model Convention beserta Commentary – nya lazim digunakan dalam berbagai sengketa pajak internasional antar otoritas pajak berbagai negara sehingga layak diajukan sebagai referensi dalam sengketa di Pengadilan Pajak ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional ini selanjutnya diadopsi dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sama dengan disguised distributions of profits dalam Commentary on OECD Model Convention maupun dalam Commentary on UN Model Convention;

bahwa selain mempertimbangkan praktek kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghindaran pajak adalah hal yang harus dihindari karena akan menyebabkan ketidakadilan karena akan mengakibatkan Wajib Pajak lainnya yang akan menanggung beban pajaknya;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secondary adjustment a quo, memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa dalam sengketa PPh Badan, dari koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 31.678.312.286,00, transaksi dengan GUNTNER GROUP ASIA PTE LTD tetap dipertahankan koreksinya dan dari Penyesuaian Fiskal Positif sebesar

Rp 708.280.772,00, transaksi dengan ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG harus dibatalkan koreksinya;

bahwa karena dalam sengketa PPh Badan transaksi dengan GUNTNER GROUP ASIA PTE LTD tetap dipertahankan koreksinya dan transaksi dengan ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG harus dibatalkan koreksinya sebagai primary adjustment, koreksi secondary adjustment sebagai DPP PPh Pasal 26 atas GUNTNER GROUP ASIA PTE LTD tetap dipertahankan dan transaksi dengan ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG harus dibatalkan;

bahwa karena kelimanya merupakan reklasifikasi jasa menjadi dividen dan bunga menjadi dividen, maka tidak terdapat perbedaan nilai atau sengketa atas DPP PPh Pasal 26;

bahwa berikutnya, Pengadilan Pajak mempertimbangkan terkait sengketa tarif pajak;

bahwa terkait koreksi Biaya Usaha dalam sengketa PPh Badan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti penduduk Singapura atas lawan transaksi GUNTNER GROUP ASIA PTE LTD;

bahwa berdasarkan P3B Indonesia Singapura, atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak dengan tarif 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas lawan transaksi yang terkait koreksi Peredaran Usaha, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan GUNTNER GROUP EUROPE GMBH, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti Certificate of Residence atas lawan transaksi tersebut untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pemohon Banding menyerahkan Certificate of Residence GUNTNER GROUP EUROPE GMBH berdasarkan Double Taxation Convention between Germany and Romania;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Certificate of Residence GUNTNER GROUP EUROPE GMBH berdasarkan Double Taxation Convention between Germany and Romania tidak relevan dengan sengketa;

bahwa kriteria penduduk pada Double Taxation Convention between Germany and Romania diatur secara spesifik dan berbeda dengan P3B Indonesia Jerman;

bahwa Certificate of Residence (COR) GUNTNER GROUP EUROPE GMBH berdasarkan Double Taxation Convention between Germany and Romania juga baru diserahkan dalam persidangan, sehingga menurut Pengadilan Pajak secara logis tidak akan cukup waktu bagi Terbanding untuk melakukan konfirmasi berdasarkan dokumen COR tersebut ke Otoritas Pajak Jerman mengenai kedudukan GUNTNER GROUP EUROPE GMBH berdasarkan P3B Indonesia Jerman;

bahwa untuk membuktikan bahwa subjek hukum tersebut merupakan penduduk di suatu negara, otoritas perpajakan di negara tersebut akan membuat Surat Keterangan Domisili (SKD) atau lazimnya disebut sebagai Certificate of Residence sebagaimana terdapat dalam Pasal 24 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa SKD atau Certificate of Residence akan diterbitkan oleh otoritas perpajakan apabila telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya di negara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) P3B;

bahwa karena ketiadaan bukti COR berdasarkan P3B Indonesia Jerman, Pengadilan Pajak meyakini bahwa lawan transaksi tersebut bukan merupakan penduduk Jerman sehingga tidak tunduk pada P3B Indonesia Jerman;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh dengan tarif 7,5% atas pembayaran kepada GUNTNER GROUP EUROPE GMBH;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh terhadap pembayaran jasa ke luar negeri dipotong dengan tarif 20%;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas Jasa pekerjaan dan kegiatan kepada GUNTNER GROUP EUROPE GMBH tetap dipertahankan;

bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi dengan GUNTNER GMBH CO. KG sebesar Rp 662.631.653,00, Pemohon Banding terbukti dapat menyerahkan bukti Certificate of Residence atas lawan transaksi tersebut untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa Certificate of Residence (COR) yang diserahkan telah dinyatakan bahwa lawan transaksi tersebut sebagai penduduk Jerman dan disahkan oleh pejabat otoritas perpajakan Jerman sebagai negara mitra P3B;

bahwa untuk membuktikan bahwa subjek hukum tersebut merupakan penduduk di suatu negara, otoritas perpajakan di negara tersebut akan membuat Surat Keterangan Domisili (SKD) atau lazimnya disebut sebagai

Certificate of Residence sebagaimana terdapat dalam Pasal 24 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa SKD atau Certificate of Residence akan diterbitkan oleh otoritas perpajakan apabila telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya di negara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) P3B;

bahwa Terbanding tidak membuktikan sebaliknya yaitu lawan transaksi tersebut bukan merupakan penduduk negara mitra P3B meskipun memiliki kewenangan berdasarkan pasal pertukaran informasi (Exchange of Information) P3B Indonesia Jerman untuk mencari keterangan kepada otoritas perpajakan Jerman;

bahwa berdasarkan bukti tersebut, Pengadilan Pajak meyakini bahwa lawan transaksi tersebut merupakan penduduk Jerman sehingga tunduk pada P3B Indonesia Jerman;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh dengan tarif 7,5% atas pembayaran kepada GUNTNER GMBH CO. KG.;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c P3B Indonesia Jerman terhadap Technical Service dipotong dengan tarif 7,5%;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas Jasa pekerjaan dan kegiatan kepada GUNTNER GMBH CO. KG. harus dibatalkan;

bahwa terkait sengketa dengan lawan transaksi Spark Radiance GmbH karena dalam sengketa PPh Badan terhadap Biaya Usaha dengan lawan transaksi tersebut telah dibatalkan sebagai primary adjustment, koreksi

secondary adjustment sebagai DPP PPh Pasal 26 atas seluruh transaksi tersebut juga harus dibatalkan;

bahwa rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1ALLIED HEAT EXCHANGE TECHNOLOGY AG000
2GUNTNER GMBH CO. KG84.429.203084.429.203
3GUNTNER GROUP EUROPE GMBH31.644.16031.644.1600
4GUNTNER GROUP ASIA PTE LTD114.262.559114.262.5590
5Spark Radiance GmbH46.507.874046.507.874

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1PPh 26 Terutang276.843.797145.906.720130.937.077

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding:Rp 515.399.124,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp 130.937.077,00 Menurut Pengadilan Pajak:Rp 384.462.047,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP Pasal 264.675.180.920
2.Pajak Penghasilan Terutang384.462.047
3.Kredit Pajak:238.555.327
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar145.906.720
5.Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP 1,82% x 24 bulan = 43,68% berdasarkan 40/KMK.010/202063.732.055
6.Jumlah PPh YMHD209.638.775

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00183/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 07 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2019 Nomor: 00046/204/19/651/23 tanggal 12 Juni 2023, atas nama: PT. GUNTNER INDONESIA, NPWP: 01.083.290.5-624.001, beralamat di Desa Wonokoyo, Kab.Pasuruan,JawaTimur(domisilielektronik:DJPMLG- Indonesia@guentner.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp4.675.180.920,00

PPh Pasal 26 terutangRp384.462.047,00

Pajak yang dapat diperhitungkanRp238.555.327,00

PPh Pasal 26 yang kurang/(lebih) dibayarRp145.906.720,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp63.732.055,00

Pajak Penghasilan yang Masih Harus/

(Lebih) DibayarRp209.638.775,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan

kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ak., M.H., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.