Putusan Pengadilan Pajak · 81 halaman
PUT-007320.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Cargill Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007320.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cargill Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (2b) · Pasal 13 ayat (5)
- PMK 131/PMK.04/2018Pasal 21 ayat (1) · Pasal 25 ayat (8)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 14 ayat (4)
- PMK 65/PMK.04/2021Pasal 21 ayat (9)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 84 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007320.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cargill Indonesia
- Nama Wakil
- Edith Wibisono
- Kuasa Hukum
- Yohanes Janitra Jaya
- John Leonardi Lauwrenz
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00110/407/23/057/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
- Panitera
- Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 10 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum