P U T U S A N
-------------------------------------------------------------------------
Nomor: PUT-007330.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00036/203/21/096/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007330.12/2024/PP, antara:
PT KERTABUMI TEKNINDO, NPWP 01.646.512.2-007.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Talavera Tower Lantai 5, Jalan Letjen TB Simatupang Blok 22-26, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Abadi Samosir, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kertabumi Teknindo Nomor 25 tanggal 14 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Nama: Anugrah Fitrah Ramadhan
Jabatan: Kuasa Hukum
No. Surat Kuasa: 033/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025
Izin Kuasa Hukum: KEP-306/PP/IKH/2024 tanggal 28 Maret 2024
2. Nama: Juanita Pribadi
Jabatan: Kuasa Hukum
No. Surat Kuasa: 032/KBT-CIT/I/2025 tanggal 21 Januari 2025
Izin Kuasa Hukum: KEP-1480/PP/IKH/2023 tanggal 30 Oktober 2023