Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-007332.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007332.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007332.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 02 Mei 2024, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhendra,

Surat Kuasa: 259/FA/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/ 198306072004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1626/WPJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1436/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tangga 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 272/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1671/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 314/FA/11/2024 tanggal 14 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Januari 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT “ URAIAN PTET RAN

Po BE su Tatty Antang we Toe wits erat BP

Te Kate

: Tegang fetes tye - . 9 y Satar mena wet, ee Le tbe

barr .: a!

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 98/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, dengan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar nihil (dengan rekarakterisasi obyek PPh Pasal 26 royalty sebagai dividen terselubung);

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 272/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 melalui E-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 272/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 02 Mei 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Rupiah menurut kai (Pp.

Wajib Pajak (Pp.) Fiskus (Rp.)

1 (Penghasilan Kena Pajak/Casar Pengenaan Pajak 12,257,762 12,257,762

2 (PPh Pasal 26 Final yang terutang 2,651,553 2651552

3 (Kredit pajak:

a. PPh Ditanggun2 Persrintah - - b. Setoran rasa 2,651,553 2651552 c. STP Ipakak kurang bayarl - - a. Kor pensasi kelebihan dari Masa Pajak... - -

» Lain-lain - -

I. Karpensasi kelebihan ke Masa Pajak - -

2 Jumlah pajak yan2 dapat dikreditkan (a-b-s-d-e-ri 2,651,552 2651552

4 [lumlah PPh yangmasihharusdibayar(2-3e) | LF bahwa Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 98/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rupiah) (Dikurangi) (Rupiah)

La. Dasar Pengenaan Pajak | 13.257. 760] | 1S.25 7.760 fb. Pajak Penghasitan PPn Terutang | 2.651852] = (|=, 651.552

[e.KreditPajak | 651.552] | 251.552 ci. Kompensasi Masa/Tahun Pasak

Bea MN MAN MEN fe PPh KurangiLebin'Bavar TI

[i Sanksi Adminiswasi FP 055

2. Jumlah PPh yang masih

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi sekunder atas Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Royalti) sebesar Rp3.557.764.082,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi primer atas Biaya Royalti dengan kode akun 239100 BSN Royalties senilai Rp3.557.764.082,00 pada PPh Badan

berdasarkan dengan pengujian dokumen, keterangan. dan bukti yang telah diminta dari Pemohon Banding. Pemohon Banding bergerak pada jenis usaha Distributor, yang secara nature of business tidak memiliki pembebanan royalti kepada pihak afifiliasinya;

bahwa atas koreksi primer tersebut, Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hal di atas, perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksi Koreksi cfm Koreksi cfm ovens! cim Pembahasan

SPHP Tanggapan WP

Pemeriksaan cim SPT swe

Ee oo Pop 0 fon ee op Na

Dividen 3.537.764.0582

IRgati Piss rotosat Ol tenan “bosmeal of pDviden | oo Yoo mas0260468| oo

IRerai stots | ————Oo

Pe «| aan

Iszepenpasx2e

Menurut Pemohon Banding

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian

produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independen;

3. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3.1 Eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

3.2 Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan; 3.3 Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

B. DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.257.760,00 pada Masa Pajak Januari 2019 merupakan objek pajak atas pembayaran jasa yang tidak dikoreksi oleh Terbanding menurut PPh Badan;

bahwa berdasarkan peninjauan peninjauan Pemohon Banding atas Kertas Kerja Koreksi PPh Pasal 26 yang disampaikan pada pertemuan tanggal 29 April 2024, DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.257.760,00 pada Masa Pajak Januari 2019 merupakan objek pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa, yang dimana pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1671/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 272/FA/09/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 September 2024 permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Nihil Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 12 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 98/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-050002530/BPS/KPP.070403/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

III.Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2613.257.76013.257.7600

1. Menurut Pemohon Banding a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran royalti kepada BSN Medical IP Management CV sebesar Rp3.557.764.082,00;

b. bahwa eksistensi atas know how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

c. bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari biaya royalty atas know how dan trademark yang dibayarkan;

d. bahwa Pembayaran royalty yang dilakukan kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. bahwa koreksi primer atas pembayaran royalti adalah tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

2) Peraturan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, atas koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti sebesar Rp3.557.764.082,00 tetap dipertahankan dengan alasan:

1) Tidak konsisten antara karakteristik usaha Pemohon Banding dengan kegiatan bisnis yang dilakukan;

2) Tidak dapat diyakini kebenaran transaksi pembayaran royalti kepada BSN Medical IP CV (Belanda) sebesar Rp3.557.764.082,00 dikarenakan pemilik IP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI adalah BSN GmbH & Co KG Jerman;

2) bahwa berdasarkan SKPN PPh Pasal 26 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 272/FA/09/2024 tanggal 02 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka

41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT Essity Hygiene and Health Indonesia NPWP020587853056000/ 0020587853056000NITKU : 0020587853056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 314/FA/11/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan keputusan Terbanding pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa / Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding meminta Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan menolak banding tersebut;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan opini Terbanding yang terdapat pada SUB. Hal ini dikarenakan tanggapan-tanggapan terhadap koreksi yang diajukan banding di dalam surat banding belum dipertimbangkan dengan baik oleh Terbanding;

III. Analisis Sengketa Pajak

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut;

1. Dasar Hukum a. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

b. Peraturan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, atas koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti sebesar Rp3.557.764.082,00 tetap dipertahankan dengan alasan:

1) Tidak konsisten antara karakteristik usaha Pemohon Banding dengan kegiatan bisnis yang dilakukan;

2) Tidak dapat diyakini kebenaran transaksi pembayaran royalti kepada BSN Medical IP CV (Belanda) sebesar Rp3.557.764.082,00 dikarenakan pemilik IP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI adalah BSN GmbH & Co KG Jerman;

b. bahwa berdasarkan SKPN PPh Pasal 26 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Menurut Pemohon Banding

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independen;

3. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3.1 Eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

3.2 Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan; 3.3 Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

B. Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.257.760,00 pada Masa Pajak Januari 2019 yang merupakan objek pajak atas pembayaran jasa yang tidak dikoreksi oleh Terbanding menurut PPh Badan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Terbanding melalui Surat Uraian Banding (SUB), Pemohon Banding setuju bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak Januari 2019;

bahwa hal ini sesuai dengan diskusi sebelumnya dengan Terbanding pada tanggal 29 April 2024 dan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. 118/FA/05/2024, dimana berdasarkan peninjauan Pemohon Banding atas Kertas Kerja Koreksi PPh Pasal 26 yang disampaikan pada pertemuan tanggal 29 April 2024, DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp13.257.760,00 pada Masa Pajak Januari 2019 merupakan objek pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa, yang dimana pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan Dan Usul bahwa demikian argumentasi bantahan yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 98/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 05 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Sandra Suhendra; Bukti P-7 Pakta Integritas Sandra Suhendra selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Cahyadi Halim selaku Ketua Pengurus;

Bukti P-9 Matrik sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis sidang tanggal 19 Februari 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

1. SPUH Masa Pajak Januari sampai Desember 2019;

2. Rekap dan Rangkuman DPP dan PPh Pasal 26 Terhutang menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak – disampaikan sebelumnya oleh Peneliti Keberatan;

3. Rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Inc (dikabulkan pada Tanggapan SPHP) dan BSN IP CV (koreksi dipertahankan oleh Terbanding);

4. SPT PPh Pasal 26 dan bukti potong dari April sampai Desember 2019 (berkaitan dengan pembayaran biaya royalti);

Bukti P-11 Kesimpulan akhir dengan lampiran sebagai berikut:

1. SPUH Masa Pajak Januari 2019;

2. Rekap dan Rangkuman DPP dan PPh Pasal 26 Terhutang menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak – disampaikan sebelumnya oleh Peneliti Keberatan;

3. Rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Inc (dikabulkan pada Tanggapan SPHP) dan BSN IP CV (koreksi dipertahankan oleh Terbanding);

4. SPT PPh Pasal 26 dan bukti potong dari April sampai Desember 2019 (berkaitan dengan pembayaran biaya royalti);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis sidang tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-6 Penjelasan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 272/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp0,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Pasal 2613.257.760,0013.257.760,000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas biaya royalti pada PPh Badan, yang dikategorikan kembali sebagai dividen tersembunyi;

2) Terbanding menilai bahwa pembayaran royalti a quo kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (BSN IP CV) tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan keberatan, diketahui bahwa pemilik hak kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar secara resmi bukan BSN IP CV melainkan BSN GmbH & Co KG Jerman;

4) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai fully-fledged distributor, tidak seharusnya dibebani royalti, karena karakter usahanya tidak mendukung pembayaran royalti atas IP kepada afiliasi;

5) Mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi dengan afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen, sehingga dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%;

6) Koreksi ini dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding, dengan menyatakan nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.557.764.082,00 sebagai dasar koreksi sekunder atas PPh Badan;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) Koreksi ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas biaya royalti pada PPh Badan, yang dikategorikan kembali sebagai dividen terselubung;

2) Terbanding menilai bahwa pembayaran royalti a quo kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (BSN IP CV) tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan keberatan, diketahui bahwa pemilik hak kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar secara resmi bukan BSN IP CV melainkan BSN GmbH & Co KG Jerman;

4) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai fully-fledged distributor, tidak seharusnya dibebani royalti, karena karakter usahanya tidak mendukung pembayaran royalti atas IP kepada afiliasi;

5) Mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi dengan afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen, sehingga dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%;

6) Koreksi ini dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding, dengan menyatakan nilai DPP PPh Pasal 26 a quo sebagai dasar koreksi sekunder atas PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 atas royalty (yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding), menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen:

Sp S1 oS. 122 - Li 2

Soong ns Fat od oP ae ae

Po Psp Psvia saa" SE L Tn 5

TUR PA D1 D bian BEN PNNNE DIA PE a Li z

So pe Pa ESA aa ~ Li -

TR [tesa ae den Sama ran Saha ya L :

[Burin TT oa ear —SCSCSC~CSCS~S

Ekua was: Obsek PPh Pass 36 dengar Pembebanan Says dalam Laporan Keargas dan SPT PPh Sadan :

Ko Sea aa ara Ba CRD TA EA

SS Ng 5. “ bps dae emer teccdari se Sa m

Sep sang pel anak Ya cee ig La OA

TAPE LL Sed" LSDS5aD IYER ct Serine ne a0 La

Diperonyidisteridilaperkan di KPP lain (KKP Summary Cabang) a: Lan

Pan agar :

- SOURS han ee puede ra PP ava su tence ee AB GES Tenan aan lanes (SOT oe OF Kao ata bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding dalam setahun (tahun 2019), terhadap 12 masa pajak (Januari sd Desember 2019), adalah sebagai berikut:

a. Nilai objek pajak menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sengketa DPP): No Masa Pajak 2019 Koreksi DPP PPh Pasal 26 Koreksi DPP PPh Pasal (Mexnacut Matriks 26

Sengketa - Terbanding) (Menurut Pemohon

Banding)

L Januari Nill Milul

> Pelari Nitbil Sa

Fas Maret Niki] Mili]

5 Wai BO oO Od S72 900 O00

& aru 236,000, 000 S22.000 000 e vdaali HAM ML GO GSOSB5A LOL

83 Amati TB AM GOL Ba LO. G0 lo Oktolser 118.000 095 ™ikual

11 eat Int SS GG. oo 19.535.233 le Iyeneunber LA FOB? WO Le Boge.

b. Penjelasan Perbedaan objek pajak per masa pajak menurut Pemohon Banding: No Masa Pajak Keterangan 2019

Pemohon Banding setuju dengan SUB dan Matriks Sengketa Terbanding bahwa tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26.

3 Maret

4 April Meskipun. Pemohon Banding mencatat balrya terdapat pemotongan PPh Pasa

£6 atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV pada masa April 2019 sebesar Rp 785.155.153.

5 Mei Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 322.909.900.

a Jue Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pemlbayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 322.000.000.

T Juli Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah dia kui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 880.334.108.

3 ASLIStus Terbancling telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 322.909.900.

2 September Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang mentpakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 2 6 atas penmbayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Rp 322.000.000.

10 Oktober Terbanding telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pasal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP CW yang sehanisnya adalah Nihil.

11 Nevember Terbarcling telah kelini dalam menetapkan basis koreksi DPP PPh Pa sal 26 yang menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc yang telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP OV yang seharusnya adalah Rp 415.333.333.

12 Desember Sebagaimana disampaikan oleh Terbanding selama persidangan bahwa nilai koreksi sebesar Rp 1.543.764.082, - meripakan selisih dari total koreksi sekunder sebesar Rp3.557. 764.032- dengan koreksi sekunder masa pajak Mei sampai November 2019 sebesar Rp1.614 000.0001.

Meskipun demikian. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah kelini dalam perolehan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk keselunihan masa pajak. dinana Terbanding telah menyuk pada DPP peribayaran royalti kepada BSN Inc (tidak disengketakan atau telah diakui sebagai biaya dalam

PPh Baclan! pada Mei sampai Neveniber 2015.

Catatan:

Terhadap masa April 2019, walaupun Pemohon Banding menyatakan terdapat nilai DPP PPh Pasal 26 yang berbeda, tetapi mengakui tidak terdapat selisih DPP PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa;

bahwa berkaitan dengan masa Pajak Januari sd. April 2019, dalam pengertian objek/DPP PPh Pasal 26 tidak terdapat perbedaan jumlah/selisih (dalam penyebutan (sebagai objek PPh Pasal 26). Namun demikian berkaitan dengan jenis transaksinya menurut Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 atas transaksi Royalty, dikoreksi oleh Terbanding menjadi Objek PPh Pasal 26 atas transaksi Dividen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan memperhatikan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen (dalam satu tahun) sebesar Rp3.557.764.084,00 maka penjelasan koreksi oleh Terbanding adalah sudah tepat, yaitu koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 atas dividen (sebagai hasil reklasifikasi dari pembayaran royalty), hanya dilakukan oleh Terbanding terhadap masa Mei sd. Desember 2019; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terhadap masa pajak Januari sd, April 2019, tidak terdapat sengketa atas DPP PPh Pasal 26 (atas dividen terselubung);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pembahasan tidak akan dilanjutkan kepada pokok sengketa (reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 dari royalty menjadi dividen terselubung berkaitan dengan koreksi primer PKKU atas pembayaran royalty kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 260,000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Bandiing;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345, (domisili elektronik tax.id@essity.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta

dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.