Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-007334.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Essity Hygiene And Health Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007334.13/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007334.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3- 056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345 dalam hal ini diwakili oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Nomor 1 tanggal 02 Mei 2024, domisili elektronik tax.id@essity.com; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sandra Suhendra,

Surat Kuasa: 261/FA/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko/ 198306072004121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Totok Tri Witanto /197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1626/WPJ.07/2025 tanggal 12 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1436/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-043/PP/PrbSM/2025 tangga 6 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 274/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1673/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 316/FA/10/2024 tanggal 14 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Maret 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

Na URAIAN: PLGA AN

MAJU PAJAK =IEKUE AEA

. MOlEPTL. ali (TT Peagresilan seng Pajck! Dasar Porgeqaer Pata — FREE G34 Tu BET age AL PA ag

2 FFA Dasa! 28 vang tentang n u 0 do Kradi Sa aa a PP Sranggang Pereisan 7 3 3

Is, Setara nasa 3 1 a

2 ETAP poso Korat bayar) 7 a 1 u. Kumisersasi sa 62 PAI dari Wasa TA AR aa bi) u 1 c. Lad tains 4 3 i f. Kominorsasi dnoanbac ac Mata Fajak .....o.... 1 a 1 oo bean ash an cpat kecik as bie be te . a u 1

4 Jutek Fev ya asin has cina 2 ya | " 1 NIHII ~~ ‘3

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 100/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

- . Semin Datar tak Menjadi rain (Erik Lirarisi) i

LES za ga Te aL Yasa Ioneonaan T'aiolkk TO Bel GSS oa TI S67 8234

Tak Penghasilan (ih) Ss g al “Vsrimatasa - —

Kaedid Pajak o 3

Al Karripsesidaai Nama Yak z3 oo a a

. Pajak sooclimnm:-a ee

-. PIA Inap ain 1 Lelah) m2 co o,

Ja. ar

¥. Sanksi Mamin atras a ka 2 pe. Jadatalaa PE wati asin . — — ay a “a

AAS leis: clitasar .

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 274/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 274/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan keberatan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yang menyatakan pengajuan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Nomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterima pada tanggal yang sama;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Keputusan keberatan yang dibanding dilampirkan sebagai bagian dari surat ini;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Cahyadi Halim jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 Tanggal 02 Mei 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Mo Jumlah Rupiah menurut nj

Wajib Pajak (Rp) Fkkus (Rp)

1 (Perek asilar Kera Fajak'Casar Per geraar Fajak FI8E1.533 F.8E1.533

2 |FFP Fasal 26 Final yargterutare - -

3 |Kresit pajak:

a. PRP Ditarzsurz Pemerir talk - -

L. Setoran masa: :

ic. SF ip okek kurare Layari - - ie. Kor peraaasikelekibar zari asa Fajak... - -

2. Lair -lair : :

F Kor peraasikelekibar ke asa Fajak - -

2. Jumlah pajak yar capat zikresitkar ja-b-z-z-2-fi - -

4 Jumlak PPE yargmasit karus dibayar(2a.) oo man

Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan surat Nomor 100/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rupiah) (Dikurangi) (Rupiah)

[a Damar Pengenaan Pak oo” | TOSOLON3 | oo TOSO1.0na bh. Pajak Penghasilan iPPti - c. Kredit Pajak cl Kompeansari Mascay Tahun

Pajak Sebelumnwa s. PPh Niiceteg, fi helhihh Gaygar fi. Sanksi Administrasi — ~

8. Jumilah PPh yang masih harus, ilekih. dibavar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi sekunder atas Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya (Biaya Royalti) sebesar Rp 3.557.764.082;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mempertahankan koreksi primer atas Biaya Royalti dengan kode akun 239100 BSN Royalties senilai Rp3.557.764.082,00 pada PPh Badan

berdasarkan dengan pengujian dokumen, keterangan. dan bukti yang telah diminta dari Pemohon Banding. Pemohon Banding bergerak pada jenis usaha Distributor, yang secara nature of business tidak memiliki pembebanan royalti kepada pihak afifiliasinya;

bahwa atas koreksi primer tersebut, Terbanding melakukan koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 dengan rekarakterisasi pembayaran royalty menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hal di atas, perhitungan yang disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

Pos-pos yang dikoreksi Koreksi cfm Koreksi cfm Koreksi cfm Pembahasan

SPHP Tanggapan WP

Pemeriksaan cim SPT /WP a 00 Po ph

Aa AN app BOS Po ee

Dividen 3.557.764.0582

IRoyati | | sss1seaosn mean sa

PPh Pasal 36 Teruang 2.294.639.894

IDisisen | sa0020408| 00

IRovati 0000| po Po peng020401| 00

Arak she

IstPppnPpasaa26 =

Menurut Pemohon Banding

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian

produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independen;

3. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3.1 Eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

3.2 Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan; 3.3 Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

B. DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp70.861.933,00 pada Masa Pajak Maret 2019 merupakan objek pajak atas pembayaran jasa yang tidak dikoreksi oleh Terbanding menurut PPh Badan bahwa berdasarkan peninjauan peninjauan Pemohon Banding atas Kertas Kerja Koreksi PPh Pasal 26 yang disampaikan pada pertemuan tanggal 29 April 2024, DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp70.861.933,00 pada Masa Pajak Maret 2019 merupakan objek pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa, yang dimana pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1673/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 274/FA/09/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 September 2024 permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

I. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Nihil Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-00075/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 12 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 100/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 21 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-050002540/BPS/KPP.070403/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

II.Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2670.861.93370.861.9330

1. Menurut Pemohon Banding a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran royalti kepada BSN Medical IP Management CV sebesar Rp3.557.764.082,00;

b. bahwa eksistensi atas know how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

c. bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari biaya royalty atas know how dan trademark yang dibayarkan;

d. bahwa Pembayaran royalty yang dilakukan kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. bahwa koreksi primer atas pembayaran royalti adalah tidak tepat sehingga koreksi secondary juga seharusnya tidak dilakukan;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

2) Peraturan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, atas koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti sebesar Rp3.557.764.082,00 tetap dipertahankan dengan alasan:

1) Tidak konsisten antara karakteristik usaha Pemohon Banding dengan kegiatan bisnis yang dilakukan;

2) Tidak dapat diyakini kebenaran transaksi pembayaran royalti kepada BSN Medical IP CV (Belanda) sebesar Rp3.557.764.082,00 dikarenakan pemilik IP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI adalah BSN GmbH & Co KG Jerman;

2) bahwa berdasarkan SKPN PPh Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26;

III.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 274/FA/09/2024 tanggal 02 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka

41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT Essity Hygiene and Health Indonesia NPWP020587853056000/0020587853056000NITKU: 0020587853056000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 316/FA/10/2024 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

Menurut Terbanding bahwa sesuai dengan keputusan Terbanding pada keberatan pajak, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa / Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Terbanding meminta Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan menolak banding tersebut;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan opini Terbanding yang terdapat pada SUB. Hal ini dikarenakan tanggapan-tanggapan terhadap koreksi yang diajukan banding di dalam surat banding belum dipertimbangkan dengan baik oleh Terbanding;

III. Analisis Sengketa Pajak

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding, serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut;

1. Dasar Hukum a. Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

b. Peraturan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019, atas koreksi biaya usaha lainnya berupa royalti sebesar Rp3.557.764.082,00 tetap dipertahankan dengan alasan:

1) Tidak konsisten antara karakteristik usaha Pemohon Banding dengan kegiatan bisnis yang dilakukan;

2) Tidak dapat diyakini kebenaran transaksi pembayaran royalti kepada BSN Medical IP CV (Belanda) sebesar Rp3.557.764.082,00 dikarenakan pemilik IP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI adalah BSN GmbH & Co KG Jerman;

b. bahwa berdasarkan SKPN PPh Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

Menurut Pemohon Banding

A. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer pada PPh Badan atas biaya usaha lainnya untuk pembayaran biaya royalti kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (“BSN IP CV”) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi primer pada PPh Badan atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CV sebesar Rp3.557.764.082,00 seharusnya tidak dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan pada Surat Banding PPh Badan 2019:

1. bahwa tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan di Indonesia yang menyatakan bahwa fully-fledged distributor tidak diperbolehkan membayar royalti atas IP know-how maupun trademark;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor merupakan pihak yang memanfaatkan IP know how dan trademark untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi. Atas harga pembelian produk dari manufaktur pihak ketiga belum ditambahkan biaya royalti namun biaya royalti akan dibebankan oleh Pemohon Banding dalam harga penjualan kepada distributor independen;

3. bahwa transaksi pembayaran royalti atas know-how dan trademark kepada pihak afiliasi telah benar-benar terjadi, memberikan manfaat, dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3.1 Eksistensi atas know-how dan trademark telah dapat dibuktikan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya;

3.2 Pemohon Banding telah dengan jelas menerima manfaat ekonomi dari biaya royalti atas know-how dan trademark yang dibayarkan; 3.3 Pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding selama 2019 tidak menimbulkan kerugian dari perspektif peraturan transfer pricing Indonesia;

5. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung yang menunjukan keberadaan dan manfaat penggunaan Intangible Property (“IP”) serta pembayaran royalti selama proses pemeriksaan dan keberatan PPh Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi sekunder terkait transfer pricing pada PPh Pasal 26 dengan merekarakterisasi pembayaran royalti kepada BSN IP CV sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dengan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi primer pembayaran royalti kepada BSN IP CV pada PPh Badan dan koreksi sekunder atas rekarakterisasi pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung pada PPh Pasal 26 dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

B. Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp70.861.933,00 pada Masa Pajak Maret 2019 yang merupakan objek pajak atas pembayaran jasa yang tidak dikoreksi oleh Terbanding menurut PPh Badan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Terbanding melalui Surat Uraian Banding (SUB), Pemohon Banding setuju bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi DPP PPh Pasal 26 untuk masa pajak Maret 2019;

bahwa hal ini sesuai dengan diskusi sebelumnya dengan Terbanding pada tanggal 29 April 2024 dan Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. 118/FA/05/2024, dimana berdasarkan peninjauan Pemohon Banding atas Kertas Kerja Koreksi PPh Pasal 26 yang disampaikan pada pertemuan tanggal 29 April 2024, DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp70.861.933,00 pada Masa Pajak Maret 2019 merupakan objek pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa, yang dimana pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya dalam PPh Badan dan tidak dikoreksi oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan Dan Usul bahwa demikian argumentasi bantahan yang dapat Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 100/FA/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 05 tanggal 3 Juli 2023;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 01 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum atas nama Sandra Suhendra; Bukti P-7 Pakta Integritas Sandra Suhendra selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Cahyadi Halim selaku Ketua Pengurus;

Bukti P-9 Matrik sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis sidang tanggal 19 Februari 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

1. SPUH Masa Pajak Januari sampai Desember 2019;

2. Rekap dan Rangkuman DPP dan PPh Pasal 26 Terhutang menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak – disampaikan sebelumnya oleh Peneliti Keberatan;

3. Rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Inc (dikabulkan pada Tanggapan SPHP) dan BSN IP CV (koreksi dipertahankan oleh Terbanding);

4. SPT PPh Pasal 26 dan bukti potong dari April sampai Desember 2019 (berkaitan dengan pembayaran biaya royalti);

Bukti P-11 Kesimpulan akhir dengan lampiran sebagai berikut:

1. SPUH Masa Pajak Maret 2019;

2. Rekap dan Rangkuman DPP dan PPh Pasal 26 Terhutang menurut Pemeriksa dan Wajib Pajak – disampaikan sebelumnya oleh Peneliti Keberatan;

3. Rekap pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada BSN Inc (dikabulkan pada Tanggapan SPHP) dan BSN IP CV (koreksi dipertahankan oleh Terbanding);

4. SPT PPh Pasal 26 dan bukti potong dari April sampai Desember 2019 (berkaitan dengan pembayaran biaya royalti);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik sengketa dan dasar koreksi Terbanding;

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis pada sidang tanggal 7 Mei 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis akhir pada sidang tanggal 18 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 274/FA/09/2024 tanggal 2 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Pasal 2670.861.933,0070.861.933,000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas biaya royalti pada PPh Badan, yang dikategorikan kembali sebagai dividen tersembunyi;

2) Terbanding menilai bahwa pembayaran royalti a quo kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (BSN IP CV) tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan keberatan, diketahui bahwa pemilik hak kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar secara resmi bukan BSN IP CV melainkan BSN GmbH & Co KG Jerman;

4) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai fully-fledged distributor, tidak seharusnya dibebani royalti, karena karakter usahanya tidak mendukung pembayaran royalti atas IP kepada afiliasi;

5) Mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi dengan afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen, sehingga dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%;

6) Koreksi ini dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding, dengan menyatakan nilai DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.557.764.082,00 sebagai dasar koreksi sekunder atas PPh Badan;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) Koreksi ini merupakan koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer atas biaya royalti pada PPh Badan, yang dikategorikan kembali sebagai dividen terselubung;

2) Terbanding menilai bahwa pembayaran royalti a quo kepada BSN Medical Intellectual Property Management CV (BSN IP CV) tidak wajar dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan keberatan, diketahui bahwa pemilik hak kekayaan intelektual (IP) yang terdaftar secara resmi bukan BSN IP CV melainkan BSN GmbH & Co KG Jerman;

4) Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding, sebagai fully-fledged distributor, tidak seharusnya dibebani royalti, karena karakter usahanya tidak mendukung pembayaran royalti atas IP kepada afiliasi;

5) Mengacu pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020, selisih nilai transaksi dengan afiliasi yang tidak sesuai prinsip kewajaran dianggap sebagai dividen, sehingga dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%;

6) Koreksi ini dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding, dengan menyatakan nilai DPP PPh Pasal 26 a quo sebagai dasar koreksi sekunder atas PPh Badan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa a quo adalah reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 atas royalty (yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding), menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen:

gor. a

CL Tega - Di 7

Senge t hast der son sr

Po isap rss Pemanasan Sega ~ a va | CO ed ee a naas a 1: z en a Pane AGE Ea Sa - “

TR |Seqarag as der Pengalihan Haha ya Li :

De PE AN

Ekua sas! Ook PPh Pass 26 dengar Pembebanan 8 aya dalam Laporan Keangan dan SPT PPh Sadan:

nt . au i

Sa Mana Sa Lu

Matan tenan apa Lana a4 Tip

Sena ap ampela nahan ene Cebit La TI

Bea lu es £eragar ibyek > Pera gan a an La

Diperong/diseter'dilaporkan di KPP lain (KKP Summary Cabang) 5. La

Pays San eri Par oaks 8. TENIS 225

Shee pan data SET aa The TA ATP

Kira Oo ae Se ge wo 6

Penjelasan :

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding dalam setahun (tahun 2019), terhadap 12 masa pajak (Januari sd Desember 2019), adalah sebagai berikut:

a. Nilai objek pajak menurut Pemohon Banding dan Terbanding (sengketa DPP):

Nao Masa Pajak 2019 Koreksi DPP PPh Pasal 26 Kereksi DPP PPh Pasal (Maavarut Matriks 26

Senghetea - Terbanding (Monunat Pera ohon

Banding)

L Jkatauiaci Pilail Milul an — Hetartkari Sailail Mill

3 Ae Miltil Milwdl

= — Aril Nilail PES lade dies

Tu ~ Dri PEN LA EC SlSl Set S1e1 5) Br onta

In seat Jota CoO eae) DELP COTO MO LA

& .Iradi Pn on Astath Bol | trs

» Akar tara PLS LM BE AM onta

. Siapa oran deer Pena 030903 See Se erets

Le £ Metealpasr: Png ggg Middl

11 Tie ewe tari Dra HP AU HI HE cee

1.2 Dope saga par TRS deb Cat? SPP om LM b. Penjelasan Perbedaan objek pajak per masa pajak menurut Pemohon Banding: No Masa Pajak Keterangan 2019

Pemohon Bancling setuju dengan SUB dan Matriks Sengketa Terlsancling baka tidak terdapat korekai DPP PPh Pasal 26.

ef April Meskipun. Pemohon Bancling mencatat bala terdapat pemotongan PPh Pasa

285 atas pembayaran biaya royalti kepada BSN IP CY paca masa April 2019 sebesar Rp “85.155.153.

5 Kei Terbanding telah kelini dalam menetajlan basis koreksi CPP PPh Pasal 26 sana menipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah diakui sebasai biaya dalam PPh Baclan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya rowalty kepada BSN IP OV sang seharusnya adalah Fy 322.000.090.

a Juri Terbancing telah keliru dalam menetapkan basis koreksi OPP PPh Pasal 26 yana menipalan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah diakui sebasai biaya dalam PPh Baclan.

Bahwa LPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya rowalty kepada BSN IP OV wane seharusnya adalah Fp 322.099.000.

ia Juli Terbancing telah keliru dalam menetapkan basis koreksi OPP PPh Pasal 26 sana meripakan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah dia kui sebasai biaya dalam PPh Baclan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya rowalty kepada BSN IP OV wane seharusnya adalah Fp 880.534.105.

a ASLLStus Terlsancling telah kelini dalam menetapkan basis koreksi CPP PPh Pasal 26 sana meripakan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah diakui sebasai biaya dalam PPh Baclan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya rowalty kepada BSN IP OV yana seharusnya adalah Fp 32 2.099.000.

o September Terbancing telah keliru dalam menetapkan basis koreksi LPP PPh Pasal 26 sana mernipakan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah diakui sebasai biaya dalam PPh Badan.

Bahwa LPP PPh Pasal 2 6 atas pembayaran biaya royalty kepada BSN IP OV wane seharusnya adalah Fp 322.000.0000.

10 Mletolser Terbanding telah kelirni dalam menetajlan basis koreksi CPP PPh Pasal 26 sanga menipalan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah diakui sebasai biaya dalam PPh Baclan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya rowalt kepada BSN IP OV sang seharusnya adalah Nihil.

11 November Terbanding telah keliru dalam menetapkan basis koreksi LPP PPh Fa sal 26 sana meripakan pembayaran royalti kepada BSN Inc wane telah diakui sebasai biaya dalam PPh Baclan.

Bahwa DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran biaya rowalty kepada BSN IP OV wane seharusnya adalah Fp 419.533.333.

12 Desemler Sebagaimana disampaikan oleh Terbanding selama persidangan bahwa nilai korel-si sebesar Rp 1.943.764.0832. - merupakan selisih dari total orel-si selainder sebesar Rp3. 557. 764.052- dengan koreksi selainder masa pajak Mei sampai November 2015 (sebesar Rp1.614.009.0091.

Meskipun demikian. Pemohon Bancling berpendapat baya Terbanding telah k-elini dalam perolehan nilai koreksi CPP PPh Pasal 26 untuk keselumthan masa pajak. dimana Terbanding telah menyjuk pada DPP pembawaran rowalti kepada BSN Inc Itidak disengketakan atau telah diakui sebagai Isiaya dalam

PPh Badan paca Mei sampai November 2015.

Catatan:

Terhadap masa April 2019, walaupun Pemohon Banding menyatakan terdapat nilai DPP PPh Pasal 26 yang berbeda, tetapi mengakui tidak terdapat selisih DPP PPh Pasal 26 yang menjadi sengketa;

bahwa berkaitan dengan masa Pajak Januari sd. April 2019, dalam pengertian objek/DPP PPh Pasal 26 tidak terdapat perbedaan jumlah/selisih (dalam penyebutan (sebagai objek PPh Pasal 26). Namun demikian berkaitan dengan jenis transaksinya menurut Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 atas transaksi Royalty, dikoreksi oleh Terbanding menjadi Objek PPh Pasal 26 atas transaksi Dividen;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan memperhatikan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen (dalam satu tahun) sebesar Rp3.557.764.084,00 maka penjelasan koreksi oleh Terbanding adalah sudah tepat, yaitu koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 atas dividen (sebagai hasil reklasifikasi dari pembayaran royalty), hanya dilakukan oleh Terbanding terhadap masa Mei sd. Desember 2019; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terhadap masa pajak Januari sd, April 2019, tidak terdapat sengketa atas DPP PPh Pasal 26 (atas dividen terselubung);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pembahasan tidak akan dilanjutkan kepada pokok sengketa (reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 dari royalty menjadi dividen terselubung berkaitan dengan koreksi primer PKKU atas pembayaran royalty kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 260,000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Bandiing;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01208/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/504/19/056/23 tanggal 22 Mei 2023 Masa Pajak Maret 2019 atas nama PT ESSITY HYGIENE AND HEALTH INDONESIA, NPWP 02.058.785.3-056.000, beralamat di Gd. Green Office Park 6 Wing B, Lt. 1, Zona 8-12, Jl. Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City Sampora, Cisauk, Kab. Tangerang, Banten, 15345, (domisili elektronik tax.id@essity.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta

dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis.

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.