Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-007347.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Toyota-astra Motor, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007347.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00003/267/17/092/22 tanggal 25 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007347.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat di Jalan Gaya Motor Selatan Nomor 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta-14330, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 5015/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang diberikan kuasa oleh Sdr. Suranywaty Tjandrasa dan Takeshi Yamakawa, jabatan Direktur (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id), Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung

Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 5015/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

2. Nama: Rinan Auvi Metally

Izin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 5017/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/197412211994032001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

3. Nama/NIP: Laksmi Indriani / 197110301992012001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

4. Nama/NIP: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-670/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1257/PP/BR/2023 tanggal 31 Oktober 2023 Jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-205/PP/Ucp/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 020/DDTC-

2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-412/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 15 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 107/DDTC-

2C/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00003/267/17/092/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean384.336.680300.995.662
d.3. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7. Tanggung jawab secara renteng00
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.9. Jumlah384.336.680300.995.662
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri38.433.66830.099.566
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain38.433.6680
b.6. Jumlah38.433.6680
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan38.433.6680
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar030.099.566
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4PPN yang kurang dibayar030.099.566
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP013.147.491
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah013.147.491
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar043.247.057
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 2143/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean384.336.680
d.3. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7. Tanggung jawab secara renteng0
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.9. Jumlah384.336.680
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri38.433.668
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain38.433.668
b.6. Jumlah38.433.668
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan38.433.668
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar (s.e + 3.c)0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar30.099.566030.099.566
Sanksi Bunga13.147.491013.147.491
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar43.247.057043.247.057

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 020/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 (Diantar Langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

020/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding a quo. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding a quo, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding a quo. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding a quo, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa atas

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, walaupun tidak

termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan SKPKB a quo bernilai nol/nihil atau sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada kewajiban pembayaran bagi Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp43.247.057,00 pada tanggal 24 Mei 2022 pada Bank CIMB NIAGA dengan NTPN 20B703IE0QD1ECKE;

bahwa Oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

8. bahwa banding dapat diajukan oleh seorang pengurus atau kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikandenganSuratKuasaKhususNomor 5015/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 beserta kelengkapannya;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianHasil Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
Pemohon Banding (A)Pemohon BandingTerbanding (B)Selisih (C) = (A) – (B)Selisihdiajukan
Banding
(A)(C) = (A) – (B)
(D)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean384.336.680300.995.66283.341.01883.341.018
2.Kredit Pajak38.433.668038.433.66838.433.668
3.PPN yang masih harus dibayar043.247.05743.247.05743.247.057

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00)

1.1. Menurut Terbanding

1.1.1.Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa

Berdasarkan Sasil perenssaan tansaks: afi asi atas pembayaran royalti kecada TMAP-TOEM can TMC diketahu: tdak terdana:

Eisistersikeberadaan tlarsaksi tersebut sehingga pembayaran foyall yang dilakukan oleh. Wajib Pajax dia-ogap "dak ada dan

Setaga: secondary adjustment alas korexsi pada 2P3 Badan. ma-a Wapb Pajak tidur ada kewai'ban so'apora” dan remungutan

PPN atas peribayaras royalti (PPN Persanfaatan BKP Tcak Bervurag dari luar Daerah Pabsasi. senincga dlaxukan rorexsi negatif sabeca Rp 59.433 522 438

Dar Gaysk PPN atas Perranfaatar Barang Kena Pajak Tidak Berwujua (RKP TB) dar: uas Daeran Patear (Royalti merurut SPT

Masa PPN sebesar Rp 99.408 473 270 terdapat CPP PPN Pemsan'aatas DKP TB dar ILar Daerah Pabean atas pemasaa”

Sofware senesar Rp 41.974 S26 832 yars tetap diperritungkan sebagai Corek APN clen Peretinsa. Osarrp 19 i terdapat Irjen

PPN atas Pemanfaaras BKP TB dan icar Daerah Patean menurut Pererssa yarg belum 2’aperkan 9 en Wak Pajak sebesar Rp “204150 761 senirgga Ojck PPN Pemanfaatan BKP ~B dasi lua’ daerah patear menurut cemeresa, ada an sebesar Re

45°70. 927.759 atau terutang PPN sebetar Rp 4 317 £07 755

— Tao WENURLT ;

URAIAN | WAJER SALAK PENERIKSA 3 KOREKSI

Nan ARB [Rp (Ro!

Royalty 53 433502428 2 185.433 502 438),

Perraragnpeman'faatan So'tware 41 S74 928 832 41 974925 83? Cc

Peraiaian'peman‘aatan Software Belum Cilaporart £ 1204150761 1.208 150.731

1.1.2.Berdasarkan Risalah Pembahasan a Obek PPN Yemaalautan GSP Tidak Bersujud Dan Luar Pabuai-Koyaty 154 dAALSAT 458) (Koressi 1ggat fy

Sebagaimana perdapal Pemeuksa atas trangaks! alas: dala PPh Badai atas pembayaran ayal kepada TMAPYTOERD dan “RAG detak tidak terdabal (esmlensekeberadaan fangasg: tersabut sengga pembayaran royath yang Oak geek Wo

Nayak c anggap Idak ada dan sebaga secondary ad uslment alas howe: si pada UPR Bagan, maka Wanb Pajak tax ada Lewargan pelapor gan 2omyagutan PPN atas pembayaran royal [PPX Pemanfaatan BKP Ticak Berwujud dar ILar Daerah Pabean), seh ngga AILERON karcks Pegal sebesar Rp $3 439 407 438 dipenahanc.t.

b Onjek PPN Pemanfgalan AKP Tides Dereujua Dar Luar Pabagn Soltware dan Software Belum Orape an

Manar SPIP

Dek PPK Perngnfaalan UKS Tidas Benvsque Dar. Luar Paboga-saltsans a $74 $e 232

Quek PPN Pemantialan BK? lida deny sud Dan Luar Pabean-Soteware Belut lana _ “204° 50761

Jum ah SR, 107.077 293

Setelah Mempelajari busti pirg sarankan oleh Waph Paras can hie (Po upia Sarggaian PAN Demanlansar MKP Druar

Bancar alga” tetamg gal 17 Mace $022 dari way pajak riaka pernoresa bekasimpulan sebagai berkut alas ob. BKP TA dane wayb pajak melakus9n klaim tcl cbayse PPK Pemaalastar BRA TB dak luar damrah pabean alasqya, pemenksa mongerahankan koreks: g'karcnadsan secara formal erodit atas PPN dunahsuc tidak sesua: dengan yarg dip vtayarateIn sesuar

Gergan dasar hukum terkat Sedangkan atas obck aim rusalnya kecwarqan Wajb Pajak ada dh software, maka karnksi

Biperanank29 Terdapat pula che) yang ghia Sobagat berang wis Wald Dajak tetapi sesara Samypos si di da airy terdapat

Software, dilakikan kerese: seluruhnyu Karena untuk penugahan twak dilukung kkt yang mtemadani Adapun OOk koruksi diperahansa1 neural cemeiesa ada'zn sebesar itp 43 O27 637 Sa can daratalkan seresar Hu 151.540 250

Objek PPM Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dar bia: Fabeas Cin Pererksa da am SPHE VE 79077 693 (Hak PPM (emanfaalan BKP Tidak Berwujud Dar Loar Pabean Cm Pemunksa- Pembahasan 43 G27 557 644

Obyek PPN Pemanfaatan BRP Iidak Bersujud Bar lua Pahcan dibatalkan 787 £49,050

1.1.3.Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00) berkaitan dengan koreksi pembayaran royalti pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00004/206/17/092/22 tanggal 25 April 202;

1.2. Menurut Pemohon Banding

1.2.1.Terbanding Keliru dalam Melakukan Koreksi Pajak Pertambahan

Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan Alasan Secondary adjustment dari Koreksi Biaya Royalti pada Pajak Penghasilan Badan bahwa dalam sengketa a quo, pihak Terbanding melakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak (all taxes) terhadap kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun 2017. Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan alasan secondary adjustment dari Koreksi Biaya Royalti pada Pajak Penghasilan Badan, dengan rincian sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiBiaya Royalti/DasarTanggal SetorNTPNMasa Pajak cfm Ketetapan
Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan
Nilai
1CMC Asia Pasific13.966.99015/05/201721AAC1917KS53CFLMei 2017
2TDEM26.740.900.06015/06/2017CB6E11JC7MDCON1LJuni 2017
3TMC201.744.84015/06/2017DAC241JC891E891LJuni 2017
4Tidak Diketahui83.341.018Tidak DiketahuiTidak DiketahuiAgustus 2017
5TDEM25.940.021.61015/09/20174933F2954PL1AANLSept 2017
6TMC216.441.94015/06/2017C966529552V223NLSept 2017
7TMAP170.383.66015/09/2017738192955C92PSNLSept 2017
8Tidak Diketahui516.449.780Tidak DiketahuiTidak DiketahuiDes 2017
Total53.883.249.898

bahwa mengacu pada tabel tersebut, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Agustus 2017 yang didasari oleh alasan Secondary adjustment terkait koreksi Biaya Royalti pada Pajak Penghasilan Badan adalah sebagaimana rincian berikut:

No.Lawan TransaksiNilai Koreksi
1.Tidak Diketahui83.341.018

bahwa lebih lanjut, seandainya Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan pada Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Masa-Masa Pajak dalam periode Tahun 2017 adalah berkaitan dengan koreksi biaya royalti di Pajak Penghasilan Badan, maka seharusnya rincian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiPBiayakPPN BKPTB LNTanggal SetorNTPNPelaporan SPT PPN Masa
Royalti/Dasar
engenaan Paja
Pajak
Pertambahan
Nilai
1.TDEM26.740.900.0552.674.090.00615/06/2017CB6E11JC7MDCON1LJuni 2017
2.TMC201.744.84020.174.48415/06/2017DAC241JC891E891LJuni 2017
3.TMC216.441.94021.644.19415/06/2017C966529552V223NLSept 2017
4.TDEM25.940.021.6072.594.002.16115/09/20174933F2954PL1AANLSept 2017
5.TMC313.214.29831.321.43015/12/2017FE6C02SFJVKCQEDLDes 2017
6.TDEM27.973.758.9382.797.375.89415/12/2017FE6C02SFJVKCQEDLDes 2017

bahwa berdasarkan rincian pada tabel di atas, diketahui Terbanding keliru melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) dengan alasan secondary adjustment tersebut karena terdapat koreksi Terbanding pada Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang tidak berhubungan dengan biaya royalti yang dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan, tetapi menjadi koreksi di Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo;

bahwa dengan demikian, Terbanding tidak konsisten dalam menjalankan peraturan perUndang-Undangan perpajakan dan bahkan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa ketidakkonsistenan tersebut memberikan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak, padahal pada dasarnya Pasal 2 (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan adalah sebagai berikut:

a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUndang-Undangan perpajakan;

bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding untuk mencapai:

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137:

“… keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu.”

bahwa lebih lanjut, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya:

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, h. 137:

“… adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability.” bahwa lebih lanjut, Terbanding (dahulu Pemeriksa) juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut;

Pasal 53 Undang-Undang Peratun:

“(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya

dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”

Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) Undang-Undang Peratun:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraannegara;keterbukaan;proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.”

bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan atas ekspektasi (Principle of the Protection of Legitimate Expectation) dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan- harapan bagi Pemohon Banding terkait dampak dari tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Pemohon

Banding, sehingga jika harapan sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectation/prinsip pengharapan yang legitimate/sah). Prinsip perlindungan atas pengharapan Wajib Pajak dalam hukum pajak dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dalam buku “Tax Law Design and Drafting” Halaman 241 sebagai berikut:

“principles of legal certainty and legitimate expectations apply to the ACTIONS AND DECISIONS of national authorities where they are taking a decision or acting within the LAW”

bahwa prinsip perlindungan atas ekspektasi ini menyatakan bahwa tindakan atau putusan otoritas pajak akan menimbulkan harapan bagi Wajib Pajak bahwa tindakan otoritas tersebut telah berada dalam koridor hukum;

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding yang melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud untuk sebagian Masa Pajak di tahun 2017 kepada Pemohon Banding, padahal untuk sebagian Masa Pajak di tahun 2017 lainnya Terbanding sendiri menyatakan tidak melakukan koreksi, pada dasarnya telah memupuskan harapan dan keyakinan Pemohon Banding dimana penyetoran dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud telah benar, lengkap dan jelas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku;

bahwa perlakuan berbeda yang diberlakukan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding ini nyata-nyata telah berlawanan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas kepercayaan dan pengharapan yang wajar, sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. A. Muin Fahmal dalam buku “Peran Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih” Halaman 233 sebagai berikut:

“Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga Negara. Oleh karena itu, aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga Negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah”

bahwa dengan demikian, tindakan Terbanding atas sengketa a quo kepada Pemohon Banding telah melanggar prinsip perlindungan atas pengharapan Wajib Pajak dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

bahwa karena timbulnya harapan dan kepercayaan bagi Wajib Pajak bahwa tindakan otoritas pajak telah sesuai dengan koridor hukum, maka penerapan prinsip ini merupakan landasan perlindungan bagi Pemohon Banding atas tindakan atau keputusan dari Terbanding di masa yang akan datang (dalam persidangan di Pengadilan Pajak), terutama atas tindakan yang berbeda dengan tindakan atau putusan sebelumnya, sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dennis Weber (University van Amsterdam) dalam buku “Tax Law Design and Drafting” halaman 247 berikut ini:

“principle of the protection of legitimate expectation provides for the reliance that a certain law (or certain policy) will also be applied in the same manner to future situation”

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar ketidakkonsistenan tindakan Terbanding ini patut untuk memperoleh bobot pertimbangan yang besar dalam putusan penyelesaian sengketa;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya Terbanding menerapkan asas kepastian hukum dalam melakukan pemeriksaan yaitu tidak melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud untuk Masa Pajak Agustus dengan alasan secondary adjustment dari Pajak Penghasilan Badan karena faktanya transaksi yang bersangkutan

tidak berhubungan dengan biaya royalti di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Bewujud sebesar (Rp83.341.018,00) adalah tidak tepat dan Pemohon Banding memohon agar Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut;

bahwa demikian penjelasan tertulis Pemohon Banding untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis dalam mengabulkan seluruh permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan;

1.2.2.Bahwa Pemohon Banding Telah Melaksanakan Kewajiban untuk

Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas Transaksi sebesar Rp83.341.018,00 bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data dan pembukuan Pemohon Banding, tidak diketahui rincian koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Luar Daerah Pabean atas Transaksi sebesar Rp83.341.018,00; bahwa kemudian, sejalan dengan argumentasi Pemohon Banding di atas, transaksi terkait sengketa a quo faktanya bukan merupakan transaksi yang terkait dengan pos koreksi royalti yang tengah dalam proses pengajuan Banding oleh Pemohon Banding terhadap KEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun 2017, sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatannya; bahwa namun demikian, seandainya pun Terbanding masih berpendapat bahwa koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi royalti pada sengketa Banding Pajak Penghasilan Badan tahun 2017 a quo, maka pada dasarnya argumentasi Pemohon Banding adalah sesuai dengan uraian argumentasi pada butir 1.2. Surat Permohonan Banding Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2017

dengan nomor 025/DDTC-2B/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 terkaitKeputusanKeberatanNomorKEP- 00312/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 tersebut; bahwa selain itu, seandainya pula Terbanding berpendapat bahwa koreksi ini berkaitan dengan adanya kekeliruan dalam pengisian Surat Setoran Pajak/Bukti Penerimaan Negara dalam penyetoran Pajak Pertambahan Nilainya sehingga Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010, maka argumentasi Pemohon Banding pada hakikatnya adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;

2. Sengketa atas Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp38.433.668,00

2.1. Menurut Terbanding

2.1.1.Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. Dalam NTPN terkait tertulis jenis setoran adalah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean baik untuk Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ataupun Jasa Kena Pajak. Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding, tertulis atas nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri, sedangkan menurut ketentuan adalah diisi dengan nama pihak lawan transaksi/pemberi Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan NPWP 00.000.000.0-092.000sehinggadilakukankoreksi Rp9.540.842.927,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;

- Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

- Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010;

2.1.2.Berdasarkan Risalah Pembahasan bahwa pembuatan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan. Ditemukan sebanyak sepuluh Surat Setoran Pajak dengan nilai total Pajak Masukkan sebesar Rp9.509.459.186, dilakukan koreksi, karena pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding berupa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. Dimana seluruh Surat Setoran Pajak disetorkan atas nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri. Menurut ketentuan seharusnya disetor atas nama mitra transaksi pemberi Jasa Kena Pajak/pemilik Barang Kena Pajak Tidak Berwujud di Luar Daerah Pabean dengan NPWP 00.000.000.0-092.000. Sehingga pengkreditan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat {9) dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; Dasar Hukum:

- Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

- Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 9 Ayat (2b) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 9 Ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘b’ Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘f’ Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘g’ Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 13 Ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Pasal 13 Ayat (5), Ayat (6) dan (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001

2.1.3.Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Setoran Pajak tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding salah dalam mencantumkan NPWP dan nama Wajib Pajak. Nama Wajib Pajak diisi dengan nama Pemohon Banding dan NPWP diisi dengan NPWP Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 dan Surat Edaran nomor SE-147/PJ/2010 diketahui bahwa pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 maka pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut tidak dapat dikreditkan;

2.2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a quo dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi 10 (sepuluh) Surat Setoran Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Kredit Pajak Masukan) sebesar Rp9.509.459.186,00 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 maka pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut tidak dapat dikreditkan. Adapun 10 (sepuluh) Surat Setoran Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

NoNTPNMasa PajakNilai PPN
121AAC1917KS53CFLMay-171.396.699
299E791917U65R5FLMay-1738.226.665
99E791917U65R5FLMay-1742.981.992
3CB6E11JC7MDCON1LJun-172.674.090.006
4DAC241JC891E891LJun-1720.174.484
521EB521FQ1CHGJ5LAug-1738.433.668
64933F2954PL1AANLSep-172.594.002.161
7738192955C92PSNLSep-1717.038.366
8C966529552V223NLSep-1721.644.194
92E60B2FGGDCBCVOLOct-173.621.418
101A8281FH2O3O5VFUDec-17490.714
1A8281FH2O3O5VFUDec-173.866.650
1A8281FH2O3O5VFUDec-172.776.837
1A8281FH2O3O5VFUDec-1755.100.000
1A8281FH2O3O5VFUDec-173.995.615.332
Total9.509.459.186

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (Kredit Pajak Masukan) Masa Pajak Agustus 2017 adalah sebesar Rp38.433.668,00. Berikut merupakan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Kredit Pajak sebesar Rp38.433.668,00 untuk Masa Pajak Agustus 2017;

2.2.1.Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Pemohon Banding telah Melaksanakan Kewajiban untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dilakukan oleh pihak yang melakukan penyerahan. Dengan demikian, pihak yang melakukan penyerahan merupakan

pihak yang membuat Faktur Pajak. Hal ini selaras dengan karakter legal yuridis dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai pajak tidak langsung, yaitu pihak yang memikul beban pajak (destinataris) dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Dengan kata lain, pihak Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau destinataris bukan merupakan pihak yang memikul beban pembayaran pajak ke kas negara. Apabila pihak Pengusaha Kena Pajak Pembeli atau destinataris telah membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, maka hal itu pada dasarnya sama dengan Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah membayar pajak tersebut ke kas negara. Dengan telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa ke kas negara, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli memperoleh hak untuk melakukan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang sudah dibayarnya ke kas negara tersebut;

bahwa menyimpang dari mekanisme normal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa di atas, dalam hal pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Pengusaha Kena Pajak Pembeli merupakan pihak yang memikul beban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang. Hal itu diatur dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai berikut:

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

bahwa ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau berada di Luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor barang kena pajak berwujud;

bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa di atas secara jelas menyatakan bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan demikian, kelengkapan pengisian Surat Setoran Pajak sebagai bukti pungutan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah berbeda dengan kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagai ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).”

bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa di atas adalah terkait dengan dokumen pembuktian mengenai kebenaran pengkreditan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean. Dengan perkataan lain, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa di atas menegaskan bahwa bukti pungutan pajak dalam hal pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah Surat Setoran Pajak;

bahwa Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak mengatur bahwa:

“(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan

menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB.

(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi.

b. …

(4) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.

…”

bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean melalui Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, yakni Bukti Penerimaan Negara (atau disebut dengan BPN). Surat Setoran Pajak/BPN yang diterbitkan oleh Bank Persepsi tempat Pemohon Banding melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut

telah dinyatakan sah karena telah divalidasi dengan NTPN. Oleh sebab itu, Pemohon Banding sudah semestinya diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

2.2.2.Seluruh Dokumen Sumber Penerimaan Negara Seperti Surat

Setoran Pajak atau BPN Dinyatakan Sah Setelah Mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, disebutkan dalam Pasal 6, sebagai berikut:

“(1) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi

pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN.

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan (NPP).”

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 mengatur bahwa seluruh dokumen sumber penerimaan negara seperti Surat

Setoran Pajak dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007, dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP);

bahwa dengan demikian, Surat Setoran Pajak/BPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean terkait sengketa a quo sudah seharusnya dinyatakan sah sebagai penerimaan negara karena Pemohon Banding telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi. Adapun rincian NTPN untuk transaksi terkait sengketa a quo:

Masa PajakNama Penjual Barang KenaNTPNDPPPPN
Pajak Tidak
Berwujud/Pemberi Jasa Kena
Pajak dari Luar Daerah
Pabean
AgustusTOYOTA MOTOR21EB521FQ1CHGJ5L384.336.68038.433.668
CORPORATION(Lampiran – 9)

2.2.3.Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas

Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Telah Tercatat Sebagai Penerimaan Negara Dari Pemohon Banding Sehingga Pemohon Banding Sepatutnya Berhak Mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang Sudah Dipungut, Disetor, dan Dilaporkan Tersebut bahwa sesuai dengan Surat Setoran Pajak/BPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean membuktikan bahwa nominal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Pemohon Banding setor atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean telah tercatat dalam sistem penerimaan negara;

bahwa dengan adanya Surat Setoran Pajak/BPN tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi Surat Setoran Pajak/BPN tersebut telah masuk dan telah dicatat

dalam sistem penerimaan negara. Bahwa Surat Setoran Pajak/BPN tersebut juga membuktikan bahwa penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari Pemohon Banding;

bahwa kemudian, koreksi yang Terbanding lakukan atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menunjukkan bahwa Terbanding bertindak inkonsisten karena di satu sisi Terbanding mengakui adanya penerimaan negara yang telah Pemohon Banding setor, namun di sisi lain Terbanding tidak mengakui hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Oleh karena itu, demi keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan dengan memperhatikan bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut telah tercatat sebagai penerimaan negara dari Pemohon Banding, maka sudah sepatutnya Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut;

2.2.4.Kekeliruan Pengisian Surat Setoran Pajak/BPN Bersifat

Administratif dan Tidak Bersifat Material Serta Tidak Menimbulkan Kerugian Negara Sehingga Sudah Sepatutnya Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean bahwa kekeliruan pengisian Surat Setoran Pajak/BPN tidak menimbulkan kerugian negara karena Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean telah dipungut oleh Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding juga telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Terutang tersebut ke kas negara yang dapat dibuktikan melalui Surat Setoran Pajak/BPN. Bahwa tujuan dari pajak adalah untuk penerimaan negara sehingga dengan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean tersebut, maka tidak ada kerugian pada penerimaan negara;

bahwa kekeliruan administratif dalam pengisian Surat Setoran Pajak/BPN sepatutnya tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan mengingat Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya untuk menyetor Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang;

bahwa utang pajak yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak a quo hanya memperhatikan permasalahan formal administratif prosedural tetapi tidak memenuhi kebenaran materiil. Oleh karena tidak memenuhi kebenaran materiil, maka penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dalam SKPKB tidak memenuhi keadilan substantif dalam pemungutan pajak;

bahwa Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa tidak adanya kerugian negara secara materiil dari kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan keberatan yang sejalan dengan kebenaran materiil dan keadilan substantif dalam pemungutan pajak dan tidak hanya memperhatikan permasalahan formal administratif semata;

2.2.5.Koreksi Terbanding Berdampak pada Adanya 2 (Dua) Kali

Pemungutan Pajak atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Sama bahwa jika koreksi Terbanding dibenarkan sehingga Pemohon Banding diharuskan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, maka koreksi Terbanding tersebut mengakibatkan adanya 2 (dua) kali pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas objek pajak yang sama. Hal itu menyebabkan Pemohon Banding harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa lebih dari yang ditentukan oleh Undang-Undang, mengingat Pemohon Banding sebelumnya telah

menyetor Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang atas objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang sama; bahwa dengan adanya dua kali pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang sama merupakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan karena Pemohon Banding tidak diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dua kali atas suatu objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang sama. Hal tersebut telah melanggar hak Pemohon Banding untuk membayar pajak tidak lebih dari apa yang ditentukan oleh Undang- Undang;

bahwa koreksi Terbanding yang mengakibatkan adanya dua kali pemungutan pajak atas objek Pajak Pertambahan Nilai yang sama adalah melanggar hak Pemohon Banding untuk membayar pajak tidak lebih dari apa yang ditentukan oleh Undang-Undang sebagaimana yang dinyatakan dalam OECD Taxpayers’ Right and Obligation – Practice Note, sebagai berikut:

“THE BASIC RIGHTS

c. The Right to Pay no more than the Correct Amount of Tax Taxpayers should pay no more tax than is required by the tax legislation, taking into account their personal circumstances and income... Taxpayers are also entitled to a reasonable measure of assistance from the tax authorities so that they receive all the reliefs and deductions to which they are entitled.”

bahwa dari kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding berhak untuk membayar pajak yang telah ditentukan Undang-Undang dan berhak untuk memperoleh kredit atas pembayaran pajak tersebut;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang berdampak pada adanya dua kali pemungutan pajak atas objek Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa yang sama adalah tidak sesuai dengan hak- hak dasar Pemohon Banding;

2.2.6.Perlakuan yang Tidak Setara antara Faktur Pajak dan Surat Setoran

Pajak/BPN sebagai Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak karena Tidak Terdapat Mekanisme Pembetulan atas Kesalahan Pengisian dalam Surat Setoran Pajak/BPN bahwa terdapat perlakuan yang tidak setara antara Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena terdapat mekanisme pembetulan untuk Faktur Pajak yang keliru dalam pengisian, sedangkan Surat Setoran Pajak tidak memiliki mekanisme pembetulan atas kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak. Bahwa perlakuan yang tidak setara ini mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Luar Daerah Pabean telah membantu negara dengan melaksanakan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya kewajiban tersebut terletak pada pihak yang berada di Luar Daerah Pabean. Karena itu tidak tepat jika kemudian pajak yang sudah dibayarkan tidak dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa terkait dengan kekeliruan dalam pengisian Faktur Pajak, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 (PER-24/2012) mengatur bahwa:

“Atas faktur yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.” Berdasarkan Pasal 15 ayat (6) PER-24/2012 sebagai berikut: “Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak

Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau Pengusaha Kena Pajak belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.”

bahwa dalam Lampiran VI huruf A angka 1 PER-24/2012 menyatakan sebagai berikut:

“Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa kena pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.”

bahwa aturan mengenai pembuatan Faktur Pajak di atas memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuat Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak yang salah dalam pengisian. Atas Faktur Pajak pengganti tersebut, Pengusaha Kena Pajak Pembeli diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dapat disimpulkan dari aturan di atas bahwa dalam mekanisme normal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa di mana Pengusaha Kena Pajak Penjual memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, membuat Faktur Pajak dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang ke kas negara, terdapat kesempatan yang disediakan oleh Undang-Undang untuk membuat Faktur Pajak pengganti. Bahwa kesempatan untuk membuat Faktur Pajak pengganti dalam mekanisme normal pemungutan Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut tidak menghilangkan hak bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli untuk melakukan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa karena Pengusaha Kena Pajak Pembeli hanya diminta untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

bahwa dengan demikian, kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak tidak menyebabkan hilangnya hak Pengusaha Kena Pajak Pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa kesempatan untuk membuat Faktur Pajak pengganti tersebut tidak disediakan dalam aturan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, sehingga terdapat ketidaksetaraan antara mekanisme normal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Luar Daerah Pabean apalagi mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean telah membantu negara untuk melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang yang mana Pemohon Banding Luar Negeri lah yang seharusnya membuat Faktur Pajak atas hal tersebut;

bahwa perbedaan perlakuan antara mekanisme normal pemungutan pajak dan mekanisme pemungutan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menyebabkan adanya kerugian bagi Pemohon Banding yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean jika hak pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang sudah dipungutnya malah

ditiadakan dengan alasan administratif semata. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk mempertimbangkan ketiadaan aturan atau mekanisme penggantian atau pembetulan Surat Setoran Pajak/BPN dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai dasar untuk tidak menghilangkan hak pengkreditan Pajak Masukan, apalagi mengingat Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang sudah Pemohon Banding pungut telah disetor ke kas negara dan telah tercatat dalam sistem penerimaan negara sebagai penerimaan dari Pemohon Banding;

2.2.7.Terkait Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Telah

Diputus Melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 52723/PP/M.IIB/16/2014 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-86003/PP/M.XIIIB/16/2017, Di mana Majelis Berpendapat Bahwa Masalah Administratif Seharusnya Tidak Dapat Mengalahkan Aspek Materialnya bahwa atas kasus serupa telah diputus melalui Putusan Nomor: PUT-105214.15/2010/PP/M.IIIA Tahun 2018 yang diucapkan pada tanggal 26 Juli 2018 dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

“bahwa menurut Majelis, secara material (substansi) terbukti dalam persidangan bahwa PPN Masukan Impor berupa PPN JLN atas pembayaran Royalty kepada Sumitomo Forestry Co. Ltd dan Pioneer Display Product Corp. sebesar masing-masing Rp28.028.980 dan Rp31.548.790 telah dilaksanakan pemungutan dan penyetorannya kepada Kas Negara, sehingga masalah administratif seharusnya tidak dapat mengalahkan aspek materialnya.”

Kemudian, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 86003/PP/M.XIIIB/16/2017 Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

“… Majelis berpendapat walaupun terdapat kekeliruan/salah mencantumkan nama, alamat dan NPWP dalam Surat Setoran Pajak, namun sebagai Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN oleh Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terdapat PPN terutang yang belum dipungut maupun belum disetorkan dan dilaporkan;

bahwa Majelis memahami, jika PPN atas pembayaran pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean sudah dibayarkan menggunakan Surat Setoran Pajak namun pengisiannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat ditentukan kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagai sarana untuk pengkreditan pajak masukan. Demi keadilan dalam sengketa banding ini Majelis berkeyakinan dan sesuai dengan azas subtance over form bahwa kekeliruan/salah dalam pengisian Surat Setoran Pajak disebabkan oleh ketidakcermatan Pemohon Banding, (CULPA). Dengan demikian koreksi Terbanding atas pajak masukan masa pajak September 2013 sebesar Rp77.612.594,00 oleh Majelis tidak dipertahankan.”

2.2.8.Bahwa Terbanding Keliru karena Melakukan 2 (Dua) Kali Koreksi

Pada 2 (Dua) Surat Ketetapan Pajak yang Berbeda atas Koreksi Surat Setoran Pajak yang Tidak Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 bahwa Terbanding keliru karena telah melakukan koreksi sebanyak 2 (dua) kali pada 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak yang berbeda atas koreksi Surat Setoran Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 untuk Masa Pajak Agustus 2017. Bahwa koreksi tersebut juga terdapat pada butir 2-b-b.2. (Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kurang Bayar – Dikurangi – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan) pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Agustus 2017;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

3. Sengketa atas Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang Masih Harus Dibayar Sebesar Rp43.247.057,00

3.1. Menurut Terbanding bahwa mengingat bahwa koreksi pada butir ini adalah terkait dengan pos koreksi pada butir 1, maka penjelasan Terbanding sesuai dengan uraian yang telah disampaikan pada butir 1.1;

3.2. Menurut Pemohon Banding bahwa mengingat pada koreksi ini berkaitan dengan koreksi Kredit Pajak sebagaimana telah diuraikan pada butir 1 dan 2, maka penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar a quo mengacu pada butir 1.2. yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen

pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkrit terkait dasar koreksinya;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar untuk Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud untuk Masa Pajak Agustus 2017 adalah sebesar Rp0,00, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean384.336.680
d.3. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7. Tanggung jawab secara renteng0
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.9. Jumlah384.336.680
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri38.433.668
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain38.433.668
b.6. Jumlah38.433.668
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan38.433.668
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar (s.e + 3.c)0
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Terbanding a quo;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; dan

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00309/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena

Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00003/267/17/092/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2143/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Bukti P-4. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 20B703IE0QD1ECKE pada tanggal 24 Mei 2022 sebesar Rp43.247.057,00;

Bukti P-5. Fotokopi Salinan Akta Perseroan Terbatas PT Toyota-Astra Motor

Nomor 27 tanggal 15 Juli 2003 yang dibuat oleh Sdr. Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-6. Fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT

Toyota-Astra Motor Nomor 14 tanggal 15 April 2021 yang dibuat oleh Sdr. Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 5015/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 atas nama Yusuf Wangko Ngantung jabatan Kuasa Hukum yang diberikan oleh Hendrix Pramana jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-8. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung Nomor

KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022 yang berlaku sampai dengan 25 September 2024;

Bukti P-9. Fotokopi Kartu Ijin Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko Ngantung; Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-11. KTP atas nama Suranywaty Tjandrasa;

Bukti P-12. Paspor atas nama Takeshi Yamakawa;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Suranywaty Tjandrasa;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Takeshi Yamakawa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-412/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 15 September 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2023, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

Pokok sengketa:

Koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Pemohon BandingSKPKB
1Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean384.336.680300.995.662(83.341.018)
2Pajak Lain-lain yang Dpat Diperhitungkan38.433.668-38.433.668
3PPN yang masih harus dibayar-43.247.05743.247.057

1. Ketentuan Terkait

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 12 ayat (4)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 (6)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

a. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di Luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Pasal 6 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6 ayat (2)

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pasal 2 huruf q

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak serta nama dan alamat penyedia Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak;

- Surat Edaran Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Angka 19

Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

2. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifiksai Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor LAP-60/WPJ.19/BD.05/2023 diketahui sebagai berikut:

1. IOPP PPN IE AG 425.270 dB 4155 753 Ee Tit 253.707}

2 (PPh ang ame sicungut’ doa ar sendi DE G42 927 4267418 554 Bec 425 371}

2. |Krecit Pas Hod BE oT 3 Be ado. 927

4 (PPN angsurang Leoih: Bs. ar Hi 4267415 584 4261 415 556

5. (SANKSI ADMINISTRASI

3. SKPKB a* Bursa Fasal tis KP 41 G64 AR TSS 1381 3545 752

Se herar ar Pasal ta «LP 1 0

35 Eursa Pasal it KF J 0

34 herge ar Pasal 126 KLIP 1 0 a= kerakar Casal 17 =) KLIP 1 0 af kergrar Pasal 170 5 KLE i D

37 Eurga Fasal 15 2: KUP co Pasal 5 4f PPI. 4 a

To SKPKET

57. Kerainar Sasal 12 2: KUP 2 8

22 Bursa Pasal 1£ 4: KLIP 1 0

JUMLAH SANK SI ADMINISTRA SI | 1.381, 235,752

1. Jelaskan alasan Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Januari s.d Desember 2017 sebesar Rp52.794.263.707,00;

Hasil Pembahasan:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi atas pembayaran royalti kepada TMAP/TDEM dan TMC diketahui tidak terdapat eksistensi/keberadaan transaksi tersebut sehingga pembayaran royalti yang dilakukan oleh Wajib Pajak dianggap tidak ada dan sebagai secondary adjustment atas koreksi pada Pajak Penghasilan Badan, maka Pemohon Banding tidak ada kewajiban pelaporan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran royalti (Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

dari Luar Daerah Pabean), sehingga dilakukan koreksi negatif sebesar Rp53.433.502.438;

bahwa alasan koreksi mengacu pada pos pembahasan koreksi terkait di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa dari Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) dari Luar Daerah Pabean (Royalti) menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp95.408.429.270 terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pemakaian Software sebesar Rp41.974.926.832 yang tetap diperhitungkan sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding. Disamping itu terdapat Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menurut Pemeriksa yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp1.204.150.761 sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean menurut pemeriksa, adalah sebesar Rp43.179.907.759 atau terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.317.907.759,00;

Dalam Pembahasan Akhir:

bahwa setelah mempelajari bukti yang serahkan oleh Wajib Pajak dan file "h. Lampiran Sanggahan Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan BKP Diluar Pabean.xlsx" tertanggal 17 Maret 2022 dari Pemohon Banding maka Terbanding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa atas objek Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dimana Pemohon Banding melakukan klaim telah dibayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atasnya, pemeriksa mempertahankan koreksi dikarenaakan secara formal kredit atas Pajak Pertambahan Nilai dimaksud tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan dasar hukum terkait. Sedangkan atas objek lain misalnya keterangan Pemohon Banding adalah software, maka koreksi dipertahankan. Terdapat pula objek yang

diklaim sebagai barang oleh Pemohon Banding tetapi secara komposisi di dalamnya terdapat software, dilakukan koreksi seluruhnya karena untuk pemisahan tidak didukung bukti yang memadahi. Adapun objek koreksi dipertahankan menurut pemeriksa adalah sebesar Rp43.027.537.543 dan dibatalkan sebesar Rp151.540.050;

(dimana hal ini kemudian dikurangi dengan masa Maret 2017 yang daluarsa penetapan pajak terutangnya);

Objek dipertahankan 43.027.537.543

Objek expired 413.371.980

Objektersisa dan di skp 42.614.165.563

Objek expired sesuai di risalah halaman 83 adalah:

Datar koreksi Objek PEN Peman'aatan BKP “dak Berau ud dari luar Daerah Pangan vang dipertaharkan bahwa disamping itu juga berdasarkan penelitian diketahui bahwa terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. Dalam NTPN, tertulis jenis setoran adalah Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean baik untuk Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ataupun Jasa Kena Pajak. Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding, tertulis atas nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri, sedangkan menurut ketentuan adalah diisi dengan nama pihak lawan transaksi/pemberi Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan NPWP 00.000.000.0- 092.000, sehingga dilakukan koreksi Rp9.540.842.927,00;

2. Berikan detail rincian koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah

PabeanMasaJanuaris.dDesember2017sebesar Rp52.794.263.707,00, (per masa pajak);

Hasil Pembahasan:

bahwa terlampir terpisah, dapat juga diidentifikasi sesuai objek yang Terbanding cantumkan di risalah pembahasan hal 83 dengan referensi bulan/tanggal transaksi;

3. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang diakui oleh Pemeriksa adalah sebesar Rp42.614.165.563,00 namun Pemeriksa tidak mengakui kredit pajak tersebut. Jelaskan alasan Pemeriksa tidak mengakui kredit pajak tersebut;

Hasil Pembahasan:

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. Dalam NTPN terkait tertulis jenis setoran adalah Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean baik untuk Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ataupun Jasa Kena Pajak. Surat Setoran Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding, tertulis atas nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri, sedangkan menurut ketentuan adalah diisi dengan nama pihak lawan transaksi/pemberi Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan NPWP 00.000.000.0- 092.000, sehingga dilakukan koreksi;

3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Salam targcaoan aces SFP Wait Fa as antara Isin meryatasar banwa gercaserken Fatuzar Pa-gacilan Fajek Put

SerES FP IM IB 8 Se tertarg kasus sajer 5 di van FON ticak cavet Jik-2citkan kereve tisak masehi demuar ya rasa Jen ‘.PYS? tisak sesuai Pulsa tesabur racyaekad Gacwe massa #dviristra:f seharasrya cicak Jspat me-galebsar espek marerislrya. hlerarat Pa sesikse. F.tusar Farged a- Pas tidak wapet Tadiken acusr casar Fuse karena b.ken termesus ca ar deralaran pesu-dary-ar dengan

Sampang tu jaga aj 5 Fajak “envemaa kas neha te-ka1 Weta Does so VC-1225F..I22115 Tertarg Face van terksit

SEK Lan parg pan SSS FPM LN meargesu 42 FR IE et ecu: Semeriksa Meta Disas Yessabur jaatn mesegeskan bahwa 61a dana parg 247 pemayaran £57 FON ILK menua sengac. peda FM ren SPM CSS

Sana Siral Satar Osis. [Fh tas Famarfastar SbF ticak berwujad dari laser Jee-ab sanga: Jan pemarfasiar JF ca

Jaa" dee-s- Fakeen vasusasar dokumen fertectu yang keduJikanry3 cipsrsamakan cemas Fair Pak sebagai ana peyelasar Pasa "dapa SI UU FRY

Pasal “3 ayat 2) LL PPM

Cuelnor Jengeral Paar Gaga! Me Mera pkn dowuser igen yang MEJUSYKSATYS oleerzemakar genga Faktur Parah

Seyalesa- Fasa 12 ayat 3 UJ FF",

Crkecueuksrt 055 METER IAI SENS9BIMG 18 OMSkSLO Sea SFOf IL Ortu JenoerS! Pajak 25937 SERETUAan Coe yang

Dia 23 CSUN awa DALAM Una VEEN FORS PESUONKS MAKS OK OrseMmakan cengan Salur PSae.

Keenan ani dnenukar ntr Jan, karara:

"Banana dai ag

NN ///'/'/'/'/'/'/'/'/'/'/'”'”'''/'/'/'/'/'/'/'"'“'“, mm. mms.

bo garuk agsoys bul suagusan pajak karya 393 Cartur Palak gedangven whan pang sshausrya emouva: Palur Faysa.

yaty onal yang Menyerahkan Gareng Meng Palak atau veas Mens Page. hersda av lua Gaerah Pahear Mars.

dgiem hal cementeaien Jaze Mera Palak con luar Geen Panesar. Surat Seisran Paok cays: oistaeran sehaga! ralour raya b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-83/WPJ.19/BD.05/2023 diketahui sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017, Agustus 2017, Oktober 2017 dan Desember 2017 sebagaimana tabel di atas karena Surat Setoran Pajak tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

Pertanyaan:

Apakah Wajib Pajak telah melakukan Pemindahbukuan (PBK) atas kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak tersebut? Wajib Pajak telah konsultasi dengan Account Representative terkait dengan Pemindahbukuan tersebut, jelaskan hasil konsultasinya;

Hasil Pembahasan:

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding disarankan oleh Pemeriksa untuk melakukan pemindahbukuan. Pemohon Banding telah menanyakan kepada Account Representative namun Informasi dari Account Representative bahwa pemindahbukuan tidak dapat dilakukan karena proses pemeriksaan sedang berlangsung;

2. Koreksi Pajak Lain-lain yang dapat Diperhitungkan bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding disebutkan bahwa atas sebanyak 10 (sepuluh) Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan nilai total Dasar Pengenaan

Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp95.094.591.860,00 dilakukan koreksi, karena pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai oleh Wajib Pajak berupa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010; Pertanyaan:

a. Jelaskan disertai dokumen pendukung berupa 10 (sepuluh) Surat Setoran Pajak yang dimaksud oleh Wajib Pajak;

b. Jelaskan disertai dokumen pendukung pencatatan transaksi Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dengan nilai total Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp95.094.591.860,00 di General Ledger disertai Agreement, Invoice, bukti pembayaran;

Hasil Pembahasan:

a. Terlampir pada Lampiran-4 b. Terlampir pada Lampiran-5 catatan: lampiran-4 berisi 10 Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Lampiran-5 berisi dokumen pendukung Surat Setoran Pajak c. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean masa pajak Agustus 2017 menurut Terbanding sebesar Rp300.995.662,00 berasal dari rincian sebagai berikut:

peep eres | tere [on PSE! oe ee —

Ds [sess mesem [sna [ecees | ssven] ame

5 5293545523 SOE DRA 2 l:25L7 Ton SGS¢ “7 CG 575 283 GOrs Des

PA [sais bexonsr | wares] umes ‘

3223345529 Arah OOT IN 8S Lai? ISS Pan — 12 799.689 12 737 929 .

3223545525 Bb OOS TRATION An | MOYES B-2'T 12.250 576 L252 SE

19 Mann OPS 2-./2017 TOY 5660 ar TSIL SIA . T SSL SIA aa 5203545537 DCS TRANS ECLETL? |[TOYVSCSC-<4 7 F112 552 = llz 332

An An is SU GSRABEL BA BOILER Naa ni IA ST TA ha SISA naa

ee ef ee ee ee SK .

is 5103553585 BOS Oo SATA S.Si? [TOV S636 <7 IP SRI SAP 329

Pe [evens frvseee | cesp es

Fl SISISEASSL BSI CORE CR ATO Y BSN [TOY eSe- 7 RIL eas IST Baa gz S2T35G50E5 SOE coos ao, Selir | TDVSCte “7 3 Lar BRI 3 AP 225

27 3205545515 BO Oo SATA B-L.g0L? [TOV Sete <7 BITS 283 t BITS 283 ee [eens fesesee | sesesoe) ee ra § LSI STS CE aa Ca A, Bla 2017 [TAO STs ise De AM ESB fay 62) Big .

39 BLATLBZTLS | BOPO CORPORATION BLA ZO7 [TC STS LR DEY S34L5 ISI s34.5 193 js: | szecrsere frosc~comonmes | erences: [weenie sesseses| csse

Tene scum fue fcessee | suscs)ewss) pose | sioossanis Joscacoreoranen | scszczsfrevsesswr | scassss] |e se es

055 | s:ozser:7 Jeoscacomosanos | 22520: frevsesen | szerese] oo | sman

Peewee srowoma Jewesbuwere | sel el

Go [ewer cscs Jewserbsmowe | ues) ues) ea ee ee seasons psec Jewserlncesmol mes) mae)

050 | sisoreers: Jeose-corposanos | asas: frecerszmenf oo Osesesf. caress]

Pfam foscwnnn eoscrfmecsieaf mes) msc) a ea a Dosa Te sa

P23 | szeozeztse_|sosc-coreosenon | a2s20.7 |racers.veof sazcol easce] oo ea ea ee ee el Ts

Pes | siscisaras Jeose-corepaanes | saseeir [necro asosree| sosro pes | sisossanss Jeose-cormosanen |aasasinImoceruel, swsase| oo cseee| oo

Per | sicosaaras Jaose-coreeaanes | s2saert |nacerssvecf oo 200007) oo 2e0m| oo o——”O

Ga Pisan er Jose Inconomel amal asa

Te Pease fcc Jose lncemetoeb ees) eas) fs: | s:ecsesess [sose-comoranes [easzor|mcemame| oseel assez

) 52 | ssccsszss_|sosc-corposanes | siazzai7 [racers] Osensse|, seas | oo”

Pes [encom bewongne fags |ncesawef see) suse vse | sisoisaras [poser comporsnon | saszerr|mcerswee| erage: reas) ss_[ sicorszts: |sosccorronsnos | e2s2c.7 Imecemsaee.l oo 220ml oo omes:| oo”

36 | ssoczezs: Japsecoreosanen | sasaciz|rvcetsveo|- asses]. assece| oo

Gal bccn Jenssrlncosmol sees) aces) psa | jeosscomosnos |sasasin frecerszmo zassz[- ass] oooooO pe [= Jeosercomeoaanes | saseers|mcerecd oo asseal oo sesal oo” a NAS 226.666.298 300.995.662 Tas) S368 d. bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding diketahui bahwa detail Surat Setoran Pajak penyetoran Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebesar Rp38.433.668,00 adalah sebagai berikut:

red Wal" Peranan ee

Pera EP Pelee Dope re lis

Pe teeter baal

Deere em Moyer f. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan hal 43 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/092/22 diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi pembayaran Royalty dengan uraian sebagai berikut:

- Selama proses keberatan, tidak terdapat satu dokumenpun terkait a) keberadaan IP baik berupa drawing spare part maupun jenis IP lainnya atas produk spare part "Spark Plug" maupun jenis spare part lainnya milik afiliasi (TMC) yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya dan b) Technical Assistance yang diberikan oleh TMC (penerapan dari isi Surat Perjanjian) kepada Pemohon Banding;

- Kontribusi aktif dari pihak TDEM sebagai yang mendapatkan pembayaran royalti juga tidak ada. Bahwa berdasarkan bukti dokumen yang telah diberikan dan BAPK pada proses pemeriksaan, maka diketahui Pemohon Banding melakukan studi pasar mandiri, menentukan pilihan opsi model dari internal Pemohon Banding sendiri, membuat rancangan seperti apa bentuk model yang dipilih, baru diajukan ke TDEM untuk dimintakan persetujuan, serta kemudian melibatkan pihak supplier dalam negeri untuk pembuatan, dengan supervisi dari internal Pemohon Banding sendiri. Menurut pemeriksa, internal Pemohon Banding telah melakukan fungsi untuk pembuatan design dan opsi yang telah mepertimbangkan potensi pasar dan

Prefrensi dari masyarakat Indonesia. Sehingga yang disebut manfaat, adalah berasal dari Pemohon Banding sendiri;

4. Pembahasan a. bahwa koreksi yang menjadi pokok sengketa koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00 dan koreksi kredit pajak sebesar Rp38.433.668,00 karena:

- Berdasarkan hasil pemeriksaan transaksi afiliasi atas pembayaran royalti kepada TMAP/TDEM dan TMC diketahui tidak terdapat eksistensi/keberadaan transaksi tersebut sehingga pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap tidak ada dan sebagai secondary adjustment atas koreksi pada Pajak Penghasilan Badan, maka Pemohon Banding ada kewajiban pelaporan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran royalti (Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean),sehinggadilakukankoreksinegativesebesar Rp83.341.018,00;

- Sedangkan koreksi kredit pajak sebesar Rp38.433.668,00 karena Berdasarkan penelitian diketahui bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan secara garis besar adalah sebagai berikut:

- Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Daerah Pabean/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena Pemohon Banding telah Melaksanakan Kewajiban untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Daerah Pabean/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tersebut;

- Seluruh Dokumen Sumber Penerimaan Negara Seperti SSP atau BPN Dinyatakan Sah Seteiah Mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);

- Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Telah Tercatat Sebagai Penerimaan Negara Dari Wajib Pajak sehingga Pemohon Banding Sepatutnya Berhak Mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Yang Sudah Dipungut, Disetor, Dan Dilaporkan Tersebut;

- Kekeliruan Pengisian SSP/BPN Bersifat Administratif Dan Tidak Bersifat Material Serta Tidak Menimbulkan Kerugian Negara Sehingga Sudah Sepatutnya Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

- Koreksi Pemeriksa Berdampak pada Adanya 2 (Dua) Kali Pemungutan Pajak atas Objek Pajak Pertambahan Nilai yang Sama;

- Perlakuan yang Tidak Setara antara Faktur Pajak dan SSP/BPN sebagai Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak karena Tidak Terdapat Mekanisme Pembetulan atas Kesalahan Pengisian dalam SSP/BPN;

- Terkait Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Yang Dapat Dikreditkan Telah Diputus Melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 52723/PP/M.IIB/16/2014 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 86003/PP/M.XIIIB/16/2017, Dimana Majelis Berpendapat Bahwa Masalah Administratif Seharusnya Tidak Dapat Mengalahkan Aspek Materialnya;

- Bahwa Terbanding Keliru karena Melakukan 2 (Dua) Kali Koreksi Pada 2 (Dua) Surat Ketetapan Pajak yang Berbeda atas Koreksi SSP yang Tidak Memenuhi Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

c. bahwa Pendapat Terbanding terkait sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00

1) bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00 berkaitan dengan koreksi Pembayaran Royalty pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/092/22 tanggal 25 April 2022;

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa disebutkan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00 terkait dengan koreksi pembayaran royalty kepada TMAP/TDEM dan TMC yang tidak terdapat eksistensi/keberadaan transaksi tersebut sehingga pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap tidak ada dan sebagai secondary adjustment atas koreksi pada Pajak Penghasilan Badan, maka Pemohon Banding tidak ada kewajiban pelaporan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran royalti (Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean), sehingga dilakukan koreksi negative dengan penghitungan sebagai berikut:

MENURUT

No URAIAN Ref KOREKSI (Rai

SPT WP (Rp) PEMERIKSA {Rp}

3) bahwa penjelasan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00 terkait dengan Pajak Penghasilan Badan adalah:

- Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) dari Luar

Daerah Pabean (Royalti) menurut SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp95.408.429.270 terdapat Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas pemakaian Software sebesar Rp41.974.926.832 yang tetap diperhitungkan sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemeriksa. Disamping itu terdapat Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menurut Pemeriksa yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.204.150.761 sehingga Objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean menurut pemeriksa, adalah sebesar Rp43.179.907.759,00 atau terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.317.907.759,00;

- Dalam Pembahasan Akhir:

bahwa setelah mempelajari bukti yang serahkan oleh Wajib Pajak dan file "h. Lampiran Sanggahan Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan BKP Diluar Pabean.xlsx" tertanggal 17 Maret 2022 dari wajib pajak maka pemeriksa berkesimpulan sebagai berikut ;

bahwa atas objek Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dimana wajib pajak melakukan klaim telah dibayar Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean atasnya, pemeriksa mempertahankan koreksi dikarenaakan secara formal kredit atas Pajak Pertambahan Nilai dimaksud tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan sesuai dengan dasar hukum terkait. Sedangkan atas objek lain misalnya keterangan Pemohon Banding adalah software, maka koreksi dipertahankan. Terdapat pula objek yang diklaim sebagai barang oleh Pemohon Banding tetapi secara komposisi di dalamnya terdapat software, dilakukan koreksi seluruhnya karena untuk pemisahan tidak didukung bukti yang memadahi. Adapun objek koreksi dipertahankan menurut Terbanding adalah sebesar Rp43.027.537.543 dan dibatalkan sebesar Rp151.540.050,00;

- (dimana hal ini kemudian dikurangi dengan masa Maret 2017 yang daluarsa penetapan pajak terutangnya);

Objek dipertahankan 43.027.537.543

Objek expired 413.371.980

Objektersisa dan di skp 42.614.165.563

4) bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan hal 43 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/17/092/22diketahuibahwaTerbandingtetap mempertahankan koreksi pembayaran Royalty sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00 tetap dipertahankan;

d. bahwa pendapat Terbanding terkait sengketa koreksi kredit pajak sebesar Rp38.433.668,00;

1) Berdasarkan penelitian terhadap detail kedua SSP tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Bandingk salah dalam mencantumkan NPWP dan nama Wajib Pajak. Nama Wajib Pajak diisi dengan Toyata Astra Motor dan NPWP diisi dengan 02.116.115.3-092.000;

2) Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 disebutkan:

bahwa Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

3) Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (6) disebutkan bahwa untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di Luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

4) Berdasarkan Pasal 13 ayat (9) disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

5) Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) disebutkan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

6) Berdasarkan ketentuan di atas maka atas SSP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tidak dapat dikreditkan;

7) Berdasarkan Pasal 19 Surat Edaran Nomor SE-147/PJ/2010 memberikan penjelasan bahwa dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak dapat dikreditkan;

8) Berdasarkan uraian di atas Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp38.433.668,00;

5. Koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp43.247.057,00:

- Koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan koreksi kredit pajak

- Oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan koreksi kredit pajak menurut Pemeriksa tetap dipertahankan maka Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp43.247.057,00;

6. Berdasarkan uraian di atas Terbanding tetap mempertahankan koreksi menurut Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoPokok SengketaJumlah koreksi (Rp) menurutKet
PemeriksaPenelitiDitambah/(Dikurangi)
1.Koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean(83.341.018)(83.341.018)0Ditolak
2.Koreksi kredit pajak38.433.66838.433.6680Ditolak
3.Koreksi PPN yang masih harus dibayar43.247.05743.247.0570Ditolak

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sepanjang berdasarkan data pada saat proses banding memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak,; bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perUndang- Undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00309/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00003/267/17/092/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 2143/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;

Bukti T-4 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN AE01C74404MIRB3F pada tanggal 24 Mei 2022 sebesar Rp43.247.057,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

107/DDTC-2C/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan pada Surat Banding a quo, dan tidak ada hal baru yang disampaikan pada Surat Bantahan;

bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen tambahan apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-15. Surat Pemohon Banding Nomor 028/DDTC-2C/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Uraian Pokok Sengketa terkait dengan Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 atas nama Pemohon Banding PT Toyota Astra Motor, NPWP 02.116.115.3- 092.000;

Bukti P-16. Matrik Sengketa Masa Pajak Agustus 2017;

Bukti P-17. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 5017/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 atas nama Rinan Auvi Metally;

Bukti P-18. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

322/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Rinan Auvi Metally beserta fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-19. Asli Pakta Integritas atas nama Rinan Auvi Metally selaku Kuasa Hukum; Bukti P-20. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Toyota-

Astra Motor Nomor 01 Tanggal 2 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Edsy Nio, Notaris yang berkedudukan di Kota Jakarta Pusat;

Bukti P-21. Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-22. Fotokopi Company Profile Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti P-23. 10 (sepuluh) bukti setoran pajak untuk PPN;

Bukti P-24. Slide Penjelasan Sidang ke-2 (PPT);

Bukti P-25. Laporan Penilaian Ulang secara Terbatas (tanggal penilaian 31 Desember 2016);

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 112/DDTC-2B/IV/2024 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 115/DDTC-2C/V/2024 tanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-28. Lampiran dokumen pendukung berupa Invoice dan SSP (PPN); Bukti P-29. softcopy Surat Nomor 065/DDTC-2C/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Penjelasan Tertulis terkait dengan Sengketa PPN BKPTB beserta lampiran:

- Invoice GTS & TOY 170619102;

- NTPN GTS & TOY 170619102;

- PIB GTS & TOY 170619102;

Bukti P-30. Kesimpulan Akhir Nomor 022/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-5 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-7 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8 Matriks Sengketa;

Bukti T-9 Laporan Penilaian Properti Nomor: LAP-21/WPJ.06/BD.03/2020, Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Maret,

Bukti T-11 Surat tanpa nomor tanggal 11 Juli 2024 perihal Penjelasan Tertulis beserta lampirannya;

Bukti T-12 Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-106/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 26 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00309/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00003/267/17/092/22 tanggal 25 April 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 020/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean384.336.680300.995.662(83.341.018)
2Kredit Pajak Lain-lain38.433.668038.433.668

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Negatif atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Negatif atas Dasar

Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00) berkaitan dengan koreksi pembayaran royalti pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00004/206/17/092/22 tanggal 25 April 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean sebesar Rp83.341.018,00 tidak seharusnya dilakukan mengingat Terbanding keliru melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) dengan alasan secondary adjustment tersebut karena terdapat koreksi Terbanding pada Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang tidak berhubungan dengan biaya royalti yang dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan, tetapi menjadi koreksi di Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Negatif atas Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00) yaitu apakah terdapat Obyek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar (Rp83.341.018,00) berkaitan dengan koreksi pembayaran royalty;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4) UU KUP

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (4)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam sengketa a quo, pihak Terbanding melakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak (all taxes) terhadap kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun 2017. Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan alasan secondary adjustment dari Koreksi Biaya Royalti pada Pajak Penghasilan Badan, dengan rincian sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiBiaya Royalti/DasarTanggal SetorNTPNMasa Pajak cfm Ketetapan
Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan
Nilai
1CMC Asia Pasific13.966.99015/05/201721AAC1917KS53CFLMei 2017
2TDEM26.740.900.06015/06/2017CB6E11JC7MDCON1LJuni 2017
3TMC201.744.84015/06/2017DAC241JC891E891LJuni 2017
4Tidak Diketahui83.341.018Tidak DiketahuiTidak DiketahuiAgustus 2017
5TDEM25.940.021.61015/09/20174933F2954PL1AANLSept 2017
6TMC216.441.94015/06/2017C966529552V223NLSept 2017
7TMAP170.383.66015/09/2017738192955C92PSNLSept 2017
8Tidak Diketahui516.449.780Tidak DiketahuiTidak DiketahuiDes 2017
Total53.883.249.898

b. bahwa mengacu pada tabel tersebut, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Agustus 2017 yang didasari oleh alasan Secondary adjustment terkait koreksi Biaya Royalti pada Pajak Penghasilan Badan adalah sebagaimana rincian berikut:

No.Lawan TransaksiNilai Koreksi
1.Tidak Diketahui83.341.018

c. bahwa perhitungan Terbanding terbukti keliru karena mengacu pada koreksi yang dilakukan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Masa-Masa Pajak dalam periode Tahun 2017 adalah berkaitan dengan koreksi biaya royalti di Pajak Penghasilan Badan, maka seharusnya rincian pembayaran Pajak

Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:

No.Lawan TransaksiBiaya Royalti/DasarkPPN BKPTB LNTanggal SetorNTPNPelaporan
Pengenaan Pajak PajaSPT PPN
Pertambahan NilaiMasa
1.TDEM26.740.900.0552.674.090.00615/06/2017CB6E11JC7MDCON1LJuni 2017
2.TMC201.744.84020.174.48415/06/2017DAC241JC891E891LJuni 2017
3.TMC216.441.94021.644.19415/06/2017C966529552V223NLSept 2017
4.TDEM25.940.021.6072.594.002.16115/09/20174933F2954PL1AANLSept 2017
5.TMC313.214.29831.321.43015/12/2017FE6C02SFJVKCQEDLDes 2017
6.TDEM27.973.758.9382.797.375.89415/12/2017FE6C02SFJVKCQEDLDes 2017

d. bahwa dengan ketidaksesuaian substansi transaksi yang dijadikan dasar koreksi maka terbukti Terbanding tidak dapat membuktikan dalil koreksinya bahwa terdapat Obyek Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan alasan secondary adjustment.

e. bahwa faktanya, transaksi ini berkaitan dengan pembayaran kepada CMC Asia Pacific terkait transaksi meeting koordinasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. Atas transaksi a quo, telah disetorkan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Pemohon Banding rincian sebagai berikut:

Masa PajakNama Penjual Barang Kena PajakNTPNDPPPPN
Tidak Berwujud/Pemberi Jasa
Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean
AgustusTOYOTA MOTOR CORPORATION21EB521FQ1CHGJ5L)384.336.68038.433.668

f. bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan atas transaksi yang terkait dengan Pembayaran pada Toyota Motor Corporation sebesar Rp83.341.018,00 tidak terkait dengan obyek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagai biaya royalti yang dikoreksi di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebesar Rp83.341.018,00 tidak memiliki dasar yang jelas sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Kredit Pajak Lain-Lain sebesar Rp38.433.668,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak

Lain-Lain sebesar Rp38.433.668,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan pengisian Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dimana pada kolom "Nama" dan "NPWP" diisi dengan Nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo. Bahwa Pemohon Banding juga berpendapat seluruh dokumen sumber Penerimaan Negara seperti Surat Setoran Pajak atau BPN dinyatakan Sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Juga penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean telah tercatat sebagai Penerimaan Negara dari Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding sepatutnya berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dipungut, disetor, dan dilaporkan tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Kredit Pajak Lain-Lain sebesar Rp38.433.668,00 yaitu apakah pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau tidak;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4) UU KUP

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang PPN) mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf g

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

Pasal 12 ayat (4)

Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (6)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean,

misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit PPN sebesar Rp38.433.668,00 dengan alasan berdasarkan penelitian diketahui bahwa pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dipungut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan yang diatur PMK nomor 40/PMK.03/2010 tentang tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan PMK nomor 40/PMK.03/2010 Terbanding menilai terhadap detail SSP tersebut di atas diketahui bahwa Pemohon Bandingk salah dalam mencantumkan NPWP dan nama Wajib Pajak. Nama Wajib Pajak diisi dengan Toyata Astra Motor dan NPWP diisi dengan 02.116.115.3-092.000;

c. bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 yang menyebutkan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

d. bahwa Terbanding mendalilkan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (6) disebutkan bahwa untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di Luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

e. bahwa selanjutnya Terbanding juga mendalilkan Pasal 13 ayat (9) disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material dan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) disebutkan Pajak Masukan yang dikreditkan harus

menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

f. bahwa oleh karena itu Terbanding berpendapat atas SSP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tidak dapat dikreditkan.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40/PMK.03/2010 tentang tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean tidak merupakan satu-satunya acuan untuk menentukan kebenaran formal dan material. Bahwa dalam hal ini, Pengadilan Pajak menyatakan pentingnya penilaian atas fakta hukum dari suatu sengketa berdasarkan kebenaran formal maupun material.

b. bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).” c. bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN di atas adalah terkait dengan dokumen pembuktian mengenai kebenaran pengkreditan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Dengan perkataan lain, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN di atas menegaskan bahwa bukti pungutan pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah SSP;

d. bahwa Pasal 11 PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak mengatur bahwa:

“(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP

atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB.

(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi.

…

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN.

…”

e. bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean melalui SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yakni Bukti Penerimaan Negara (BPN). SSP/BPN yang diterbitkan oleh Bank Persepsi tempat Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN tersebut telah dinyatakan sah karena telah divalidasi dengan NTPN. Oleh sebab itu, Pemohon Banding sudah semestinya diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

f. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan PMK-02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK-99/PMK.06/2006 mengatur bahwa seluruh dokumen sumber penerimaan negara seperti SSP dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-99/PMK.06/2006 s.t.d.t.d. PMK-02/PMK.05/2007, dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP);

g. bahwa sesuai dengan SSP/BPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean membuktikan bahwa nominal PPN yang Pemohon Banding setor atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean telah tercatat dalam sistem penerimaan negara;

h. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kekeliruan pengisian SSP/BPN tidak menimbulkan kerugian negara karena PPN yang terutang Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean telah dipungut oleh Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding juga telah menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara yang dapat dibuktikan melalui SSP/BPN. Bahwa tujuan dari pajak adalah untuk penerimaan negara sehingga dengan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN yang terutang atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean tersebut, maka tidak ada kerugian pada penerimaan negara;

bahwa Pengadilan Pajak dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan asas kebenaran material maka SSP/BPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean terkait sengketa a quo dinyatakan sah sebagai Penerimaan Negara. Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp38.433.668,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi DPP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean(83.341.018)0(83.341.018)
Koreksi Kredit Pajak Lain-lain38.433.66838.433.668

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah

1. DPP Penyerhan BKPTB menurut TerbandingRp.300.995.662 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp.(83.341.018) DPP Penyerhan BKPTB menurut MajelisRp.384.336.680

2. Kredit Pajak Lain-lain menurut TerbandingRp.0 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp.38.433.668 Kredit Pajak Lain-lain menurut MajelisRp.38.433.668 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Masa Pajak Agustus 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pebean di dalam Daerah Pabean384.336.680
d.3. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7. Tanggung jawab secara renteng0
d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
d.9. Jumlah384.336.680
No.UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri38.433.668
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain38.433.668
b.6. Jumlah38.433.668
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan38.433.668
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar (s.e + 3.c)0
5Sanksi administrasi:
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00309/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00003/267/17/092/22 tanggal 25 April 2022, atas nama PT TOYOTA-ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat Jl. Gaya Motor Selatan No. 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta-14330 (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id), sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a. PPN yang Kurang (Lebih) Bayar0
b. Sanksi Bunga0
c. Sanksi Kenaikan0
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.