Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007371.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASIATECH SINERGI INDONESIA, 40.800.189.9-013.000, yang beralamat di Jalan Bintaro Raya Nomor 8C, RT 02 RW 10, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, yang diwakili oleh Lim Choo Hui, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama : Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama : Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama : Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9/BC/BC.06/2026 tanggal 09 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1395/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ASI0825-

SB/02 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00912/BC.06/SUB/2025 tanggal 11 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor0 14.874.241 3.380.50067.611.000 22.311.362 15.212.25067.611.000 7.437.121 11.831.750
Jumlah Kekurangan Pembayaran86.879.871

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ASI.3P/0425/02 tanggal 24 April 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp86.879.871,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 telah diterima Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2025; Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

1. Pokok Sengketa:

a. bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penolakan pemberian fasilitas tarif preferensi ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) oleh Terbanding, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025 dan dipertahankan dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 Penolakan fasilitas tersebut terjadi karena adanya perubahan klasifikasi barang impor oleh Terbanding dari HS Code 8701.94.10 (traktor) menjadi HS Code 8704.10.31 (dumper bukan untuk jalan raya), yang menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan fasilitas ATIGA;

b. bahwa penolakan fasilitas tarif preferensi ATIGA tersebut terjadi bersamaan dengan perubahan klasifikasi pos tarif (HS Code) barang impor oleh Terbanding dari HS Code 8701.94.1000 (traktor pertanian)

PT Asiatech Sinergi Indonesia

menjadi HS Code 8704.10.31 (dumpers dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya, g.v.w. tidak melebihi 5 ton), dengan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 50%.

c. bahwa Terbanding beralasan bahwa barang yang diberitahukan sebagai Mini Farm Tractors Misuki MK16 Come with Bucket and Accessories and Extra One Pair of Rubber Track for Each Unit menurut hasil pemeriksaan fisik adalah kendaraan bermotor pengangkut barang dengan bak di bagian belakang, bukan traktor, serta:

1. bahwa ditemukan label “Made in Japan” pada unit, yang berbeda dengan asal barang pada dokumen Form D (Malaysia);

2. bahwa Accessories (bucket dan extra rubber track) yang tercantum pada Form D tidak diuraikan secara rinci pada Packing List sebagaimana ketentuan Overleaf Notes Form D;

3. bahwa tidak adanya balasan konfirmasi dari MITI Malaysia atas permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Terbanding;

d. bahwa dengan koreksi klasifikasi tersebut, Terbanding menyatakan bahwa barang tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan fasilitas tarif preferensi ATIGA, sehingga bea masuk dihitung menggunakan tarif umum (MFN) 50% dan menimbulkan kekurangan bayar sebesar Rp 86.879.871,00;

2. Alasan Pengajuan Banding:

a. bahwa barang Memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Form D Sah:

1. bahwa importasi dilengkapi dengan e-Form D Nomor KC-202502- CCF-272683-W-000132 yang diterbitkan secara sah oleh MITI Malaysia, mencantumkan nilai RVC sebesar 67,13% yang memenuhi syarat minimal 40% sesuai Pasal 4 ATIGA;

2. bahwa kesalahan label “Made in Japan” adalah murni kesalahan cetak yang telah diakui secara resmi oleh eksportir melalui Letter of Mistake tertanggal awal April 2025 dan telah diperbaiki menjadi “Made in Malaysia”, dibuktikan dengan foto label baru;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

3. bahwa tidak terdapat pembatalan atau penarikan kembali Form D oleh otoritas penerbit (MITI Malaysia), sehingga secara hukum Form D tetap sah dan berlaku;

b. bahwa klasifikasi Barang yang Tepat adalah HS Code 8701.94.1000;

1. bahwa barang adalah Mini Farm Tractor yang dirancang khusus untuk operasi pertanian di medan berlumpur dan berat, dilengkapi bucket dan extra rubber track sebagai perlengkapan standar, bukan sebagai kendaraan pengangkut barang umum;

2. bahwa Catatan 2 Bab 87 BTKI 2022 mengatur bahwa “traktor” dapat dilengkapi peralatan tambahan dan tetap diklasifikasikan sebagai traktor selama fungsi utamanya untuk menarik/mendorong peralatan pertanian;

3. bahwa Customs Letter dari Pemerintah Malaysia mendukung klasifikasi pada HS 8701.94.1000;

c. bahwa sekalipun Terjadi Koreksi Klasifikasi, Tarif Preferensi ATIGA Tetap Berlaku:

1. bahwa HS 8704.10.31 tercantum dalam Lampiran PMK 43/PMK.010/2022 sebagai pos tarif yang mendapat tarif preferensi 0% berdasarkan ATIGA;

2. bahwa Pasal 16 ayat (4) huruf e angka 3 PMK 131/PMK.04/2020 menyatakan bahwa fasilitas tarif preferensi tetap dapat diberikan walaupun terjadi koreksi klasifikasi barang, sepanjang pos tarif hasil koreksi tercantum dalam PMK tarif preferensi;

d. bahwa Accessories yang Dicantumkan dalam Form D Tidak Menghilangkan Hak Tarif Preferensi:

1. bahwa Accessories (bucket dan extra rubber track) adalah bagian integral dari unit traktor, bukan barang terpisah, sehingga tidak wajib diuraikan secara terpisah di Packing List;

2. bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan Overleaf Notes yang hanya mewajibkan uraian terpisah untuk barang yang dikirim secara terpisah (spare part) dan bukan bagian dari satu kesatuan barang utama;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

e. bahwa Tidak Ada Perselisihan atas Jenis Barang, Jumlah, atau Nilai Pabean:

1. bahwa Terbanding tidak mengoreksi jenis barang, kuantitas, atau nilai pabean yang diberitahukan, sehingga barang yang diimpor sesuai dengan yang tercantum pada Form D;

f. bahwa Asas Kepastian Hukum dan Perlakuan yang Adil;

1. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan substantif kepabeanan, termasuk pembayaran pungutan sesuai perhitungan awal;

2. bahwa penolakan fasilitas tarif preferensi ATIGA dalam kasus ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip perlakuan yang adil (fair treatment) sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Kepabeanan dan perjanjian internasional ATIGA yang telah diratifikasi Indonesia;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang telah disampaikan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan:

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang dengan PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025 berupa Mini Farm Tractors Misuki MK16 Come with Bucket and Accessories and Extra One Pair of Rubber Track for Each Unit dari Malaysia, dengan dilampiri e-Form D No. KC- 202502-CCF-272683-W-000132 yang diterbitkan secara sah oleh MITI Malaysia dan menunjukkan kandungan lokal (RVC) sebesar 67,13%, memenuhi syarat Rules of Origin dalam ATIGA;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi klasifikasi barang dari HS Code 8701.94.1000 (traktor pertanian) menjadi HS Code 8704.10.31 (dumpers untuk penggunaan bukan di jalan raya, g.v.w. ≤ 5 ton) dan menolak pemberian fasilitas tarif preferensi ATIGA dengan alasan perbedaan label asal barang dan uraian accessories pada Packing List;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

c. bahwa koreksi klasifikasi tersebut tidak relevan untuk menolak fasilitas tarif preferensi ATIGA, sebab:

1. bahwa HS Code hasil koreksi (8704.10.31) tetap tercantum dalam Lampiran PMK 43/PMK.010/2022 sebagai pos tarif yang memperoleh tarif preferensi 0%;

2. bahwa Pasal 16 ayat (4) huruf e angka 3 PMK 131/PMK.04/2020 secara tegas memperbolehkan pemberian fasilitas tarif preferensi meskipun terjadi koreksi klasifikasi, sepanjang pos tarif hasil koreksi tercantum dalam PMK tarif preferensi;

d. bahwa kesalahan label “Made in Japan” telah diakui sebagai kesalahan cetak oleh eksportir melalui Letter of Mistake resmi dan telah diperbaiki menjadi “Made in Malaysia”, dengan bukti foto label baru yang sah;

e. bahwa Accessories berupa bucket dan extra rubber track adalah perlengkapan standar dan bagian integral dari unit traktor, sehingga tidak wajib diuraikan terpisah pada Packing List berdasarkan ketentuan Overleaf Notes Form D, karena bukan merupakan barang terpisah atau spare part yang dikirim secara mandiri;

f. bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap jenis barang, jumlah barang, maupun nilai pabean, sehingga secara substansi barang yang diimpor adalah benar dan sesuai dengan yang tercantum dalam Form D;

g. bahwa dengan terpenuhinya seluruh persyaratan formal dan substantif, maka penolakan fasilitas tarif preferensi ATIGA oleh Terbanding bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, asas kepastian hukum, dan prinsip fair treatment dalam pelaksanaan perjanjian internasional yang telah diratifikasi;

Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan hal di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar:

a. bahwa mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya. Keputusan keberatan yang menolak fasilitas tarif preferensi ATIGA dibatalkan;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

b. bahwa menyatakan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berdasarkan PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025 dengan uraian Mini Farm Tractors Misuki MK16 Come with Bucket and Accessories and Extra One Pair of Rubber Track for Each Unit adalah barang asal Malaysia yang sah, dibuktikan dengan e-Form D Nomor KC-202502-CCF-272683- W-000132 yang diterbitkan oleh MITI Malaysia dan memenuhi syarat Rules of Origin ATIGA;

c. bahwa menetapkan bahwa klasifikasi yang tepat atas barang dimaksud adalah HS Code 8701.94.1000 sebagai traktor pertanian, atau setidak- tidaknya menyatakan bahwa HS Code 8704.10.31 hasil koreksi Terbanding tetap berhak memperoleh tarif preferensi 0% sesuai Lampiran PMK 43/PMK.010/2022 jo. Pasal 16 ayat (4) huruf e angka 3 PMK 131/PMK.04/2020;

d. bahwamembatalkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00086/BC/WBC.02/KBT/2025tanggal23Juni2025yang mempertahankan penetapan dalam SPTNP Nomor SPTNP- 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025;

e. bahwa menetapkan bahwa fasilitas tarif preferensi ATIGA sebesar 0% diberikan atas importasi barang dimaksud dan tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk maupun pajak dalam rangka impor;

f. bahwa memerintahkan kepada Terbanding untuk melakukan penyesuaian administrasi dan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak impor yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding, apabila terdapat kelebihan pembayaran;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan hormat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar kiranya berkenan:

1. bahwa menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

2. bahwa mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

3. bahwamembatalkanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00086/BC/WBC.02/KBT/2025tanggal23Juni2025yang mempertahankan penetapan dalam SPTNP Nomor SPTNP- 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025;

4. bahwa menetapkan bahwa barang impor Mini Farm Tractors Misuki MK16 Come with Bucket and Accessories and Extra One Pair of Rubber Track for Each Unit sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025:

a. bahwa memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) berdasarkan e-Form D Nomor KC-202502-CCF-272683-W-000132 yang diterbitkan oleh MITI Malaysia dengan nilai RVC 67,13%;

b. bahwa berhak memperoleh fasilitas tarif preferensi ATIGA dengan bea masuk sebesar 0%, baik diklasifikasikan pada HS Code 8701.94.1000 (traktor pertanian) maupun pada HS Code 8704.10.31 (hasil koreksi Terbanding), karena keduanya tercantum dalam Lampiran PMK 43/PMK.010/2022;

c. bahwa tidak terdapat alasan hukum yang sah untuk menolak pemberian fasilitas tarif preferensi ATIGA, sebagaimana dijustifikasi oleh Pasal 16 ayat (4) huruf e angka 3 PMK 131/PMK.04/2020;

5. bahwa menetapkan kembali jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang menjadi nihil, karena barang yang diimpor telah memenuhi seluruh persyaratan substantif dan formal sesuai ketentuan yang berlaku;

6. bahwa memerintahkan kepada Terbanding untuk melakukan penyesuaian administrasi dan mengembalikan (restitusi) kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak impor yang telah dibayarkan Pemohon Banding, apabila terdapat kelebihan pembayaran;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00912/BC.06/SUB/2025 tanggal 11 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. Jenis barang/Pos Tarif/Tarif BM:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
18701.94.102 units of Mini Farm Tractors Misuki MK16 come with Bucket and Accessories and extra one pair of Rubber Track for each unitBM ATIGA: 0%; PPN Impor: 12%; PPh Impor: 2,5%

b. Pengirim: KMG Machinery SDN BHD (272683-W);

c. Penjual: KMG Machinery SDN BHD (272683-W);

d. Negara Asal : Malaysia (MY);

e. Nilai Pabean : CIF MYR 36.550,00;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025 oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif dengan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:

SeriHS CodeUraian BarangTarif
18704.10.312 units of Mini Farm Tractors Misuki MK16 come with Bucket and Accessories and extra one pair of Rubber Track for each unitBM MFN: 50%; PPN Impor: 12%; PPh Impor: 7,5%

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025 dengan tagihan sebesar Rp86.879.871,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan Nomor 02618/KBT.01/2025 tanggal 07 Mei 2025;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

5. bahwa Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

6. bahwa atas penerbitan KEP-00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 12 ayat (1)

Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

PT Asiatech Sinergi Indonesia

• Pasal 12 ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1):

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI- Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1).

• Pasal 12 ayat (3)

Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

• Pasal 13 ayat (1)

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

• Pasal 13 ayat (2)

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

• Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

PT Asiatech Sinergi Indonesia

• Pasal 16 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1)

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

PT Asiatech Sinergi Indonesia

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu mempehatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pemenuhan ketentuan penggunaan Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA);

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) atas barang impor atas PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025, kedapatan sebagai berikut:

Spesifikasi Kendaraan:-

Berat mesin 850 kg, Kapasitas maximal pengangkutan 12.7kN (kilonewton)/1300kgf (kilogram-force), Serial No 1011013 dan No 1011014, Dimensi H=1510mm, L=2700mm, W=1284mm,

Spesifikasi Mesin :

- Merk Mesin : Kubota, Model/Tipe Mesin : Kubota Z602-E4 Diesel Water Cooler.

- Nomor mesin serial no 1011013 = Z602-4RQ4768/year of manufacture 2024,

- Nomor mesin serial no 1011014 = Z602-4RQ4763/year of manufacture 2024

PT Asiatech Sinergi Indonesia

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Kesimpulan pemeriksaan:

bahwa jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan Packing List, diberitahukan sebagai farm traktor (traktor perkebunan), kedapatan berupa kendaraan pengangkut barang (dumper), alasan: memiliki bak pengangkut, focus pada kapasitas angkut barang yang tertera di label barang, tidak ada alat untuk pembajakan atau pengolahan tanah;

3. bahwa berdasarkan brosur barang yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. bahwa barang impor a quo berupa Misuki Mini Farm Tractors digunakan pada perkebunan kelapa sawit;

b. bahwa spesifikasi barang impor a quo sebagai berikut:

PT Asiatech Sinergi Indonesia

4. bahwaberdasarkanhasilpenelusuranpadawebsite https://alibaba.com/ dilakukan penelusuran atas barang “mini farm tractor” dan dari hasil penelusuran tersebut, didapati barang berupa mini farm tractor umumnya dilengkapi dengan alat pertanian yang ditarik atau didorong serta tidak didapati adanya bak pengangkut yang bisa diangkat dan diturunkan atau dapat ditumpahkan pada kendaraan tersebut;

5. bahwa berdasarkan hasil penelusuran padawebsite https://galaxypartanimas.com/dumper-5-ton-2/dan https://www.indotarapersada.com/product/alat-angkut-sawit-mini- dumper-temco- tmd-095w-p1522375.aspx didapati bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai 2 Units Of Mini Farm Tractors Misuki Mk16 Come With Bucket And Accessories And Extra One Pair Of Rubber Track For Each Unit memiliki kemiripan dengan barang berupa Dumper yang digunakan sebagai alat angkut buah kelapa sawit, dengan karakteristik utama berupa bak pengangkut;

6. bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor a quo pada PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai kendaraan bermotor yang memiliki fungsi utama sebagai dumpers untuk mengangkut barang (ditandai dengan adanya bak

PT Asiatech Sinergi Indonesia

pengangkut), bukan sebagai traktor pertanian (didapati tidak dilengkapi dengan alat untuk pembajakan atau pengolahan tanah yang dapat ditarik atau didorong), dengan gross vehicle weight sebesar 2140 kg (2.14 Ton), dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya;

Penelitian Atas Klasifikasi

7. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

8. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

9. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

PT Asiatech Sinergi Indonesia

10. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 87.01 menyatakan:

For the purposes of this heading, tractors means wheeled or track- laying vehicles constructed essentially for hauling or pushing another vehicle, appliance or load. They may contain subsidiary provision for the transport, in connection with the main use of the tractor, of tools, seeds, fertilisers or other goods, or provision for fitting with working tools as a subsidiary function.

11. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Heading 87.04, menyatakan:

This heading also covers

(1) Dumpers, sturdily built vehicles with a tipping or bottom opening body, designed for the transport of excavated or other materials. These vehicles, which may have a rigid or articulated chassis, are generally fitted with off-the-road wheels and can work over soft ground. Both heavy and light dumpers are included in this group; the latter are sometimes characterised by a two-way seat, two seats facing in opposite directions or by two steeing wheels, to enable the vehicles to be steered with the driver facing the body for unloading.

12. bahwa pada surat banding Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding mengajukan banding klasifikasi atas barang impor a quo ke dalam pos tarif 8701.94.10 sedangkan Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang impor a quo ke dalam pos tarif 8704.10.31 sehingga berdasarkan BTKI 2022 diketahui sebagai berikut:

87.01Traktor (selain traktor dari pos 87.09).Tractors (other than tractors of heading 87.09).
8701.10- Traktor berporos tunggal :- Single axle tractors :
- Traktor jalan untuk semi trailer :- Road tractors for semi-trailers :
8701.30.00- Traktor rantai kelabang- Track-laying tractors
- Lain-lain, dengan tenaga mesin:- Other, of an engine power :
8701.91- - Tidak melebihi 18 kW :- - Not exceeding 18 kW :
8701.92- - Melebihi 18 kW tetapi tidak melebihi 37 kW :- - Exceeding 18 kW but not exceeding 37 kW :

PT Asiatech Sinergi Indonesia

8701.93- - Melebihi 37 kW tetapi tidak melebihi 75 kW :- - Exceeding 37 kW but not exceeding 75 kW :
8701.94- - Melebihi 75 kW tetapi tidak melebihi 130 kW :- - Exceeding 75 kW but not exceeding 130 kW :
8701.94.10 (Pemohon Banding)- - - Traktor pertanian- - - Agricultural tractors
8701.94.90- - - Lain-lain- - - Other
87.04Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang.Motor vehicles for the transport of goods.
8704.10- Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya :- Dumpers designed for off- highway use :
- - Completely Knocked Down :- - Completely Knocked Down :
- - Lain-lain :- - Other :
8704.10.31 (Terbanding)- - - g.v.w. tidak melebihi 5 t- - - g.v.w. not exceeding 5 t

13. bahwa berdasarkan penelitian diketahui barang impor a quo merupakan kendaraan bermotor yang memiliki fungsi utama sebagai dumpers untuk mengangkut barang (ditandai dengan adanya bak pengangkut), bukan sebagai traktor pertanian (didapati tidak dilengkapi dengan alat untuk pembajakan atau pengolahan tanah yang dapat ditarik atau didorong), dengan gross vehicle weight sebesar 2140 kg (2.14 Ton), dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.31;

Penelitian Atas Pembebanan

14. bahwa berdasarkan penelitian terhadap e-Form D Nomor KC-202502- CCF-272683-W- 000132 tanggal 25 Februari 2025 dan dokumen pelengkap pabean lainnya, disimpulkan mengenai pemenuhan ketentuan penggunaan Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 007146 tanggal 10 Maret 2025, diketahui terdapat 1 pos item barang dengan uraian sebagai berikut:

PT Asiatech Sinergi Indonesia

b. bahwa berdasarkan e-Form D Nomor KC-202502-CCF-272683- W-000132 tanggal 25 Februari 2025, diketahui terdapat 1 pos item barang dengan informasi sebagai berikut:

• Issuing Country: Malaysia;

• FTA: ATIGA;

• Name of Exporter: KMG Machinery SDN BHD;

• Name of Importer: PT Asiatech Sinergi Indonesia;

• Date of Departure: 21/02/2025 12:02:00;

• Vessel Name: DANUM 18 V. 8632E;

• Port of Loading: -;

• Port of Discharge: IDBLW-Belawan, Sumatra;

• Origin Country: MY-Malaysia;

• Destination Country: ID-Indonesia;

• Marks and Numbers: PT. ASIATECH SINERGI INDONESIA;

• Description: Mini Farm Tractors Misuki Mk16 With Bucket And Accessories And Extra One Pair Of Rubber Track For Each Unit

• HS Number: 8701941000;

• Origin Criterion:RVC 67.13%;

• Gross weight or other quantity: 2 NIU;

• FOB: MYR 36550.00000;

• Invoice: 2025-07 (14/02/2025);

• Category: IRA (Issue Retroactively);

PT Asiatech Sinergi Indonesia

c. bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor PO-ASI0125-02, Invoice Nomor 2025-07 tanggal 14 Februari 2025, Packing List Nomor 2025-07 tanggal 14 Februari 2025 dan Bill of Lading Nomor 124FA00032 tanggal 21 Februari 2025, diketahui informasi sebagai berikut:

Purchase Order

• Diterbitkan oleh PT Asiatech Sinergi Indonesia;

• To: KMG Machinery SDN BHD;

• Delivery To: Belawan Port, Medan, North Sumatera Indonesia;

• POD: Belawan Port;

• Payment Term: Test Units;

• Qty: 2 Unit;

• Description: Misuki MK16;

• Unit Price: RM 18.275,00;

• Total: RM 36.550,00;

Invoice

• Diterbitkan oleh KMG Machinery SDN BHD (272683-W);

• To: PT Asiatech Sinergi Indonesia;

• Vessel: DANUM 18 8632E on or about 19 Feb 2025;

• From: Sibu, Malaysia;

• To: Belawan, Sumatra, Indonesia;

• Description: 2 Units Of Mini Farm Tractors Misuki Mk16 Come With Bucket And Accessories And Extra One Pair Of Rubber Track For Each Unit

• Amount: MYR 36.550,00;

• FOB Total for 2 units Misuki MK16;

• Payment Term: Trial & Test;

• Payment to:

KMG Machinery SDN BHD A/C NO: 01900123543

Hong Leong Bank Berhad Swift Code: HLBBMYKL

No 133, 135 and 137, Jalan Kampung Nyabor, 96000 Sibu Sarawak Malaysia

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Packing List

• Diterbitkan oleh KMG Machinery SDN BHD (272683-W);

• To: PT Asiatech Sinergi Indonesia;

• Vessel: DANUM 18 8632E on or about 19 Feb 2025;

• From: Sibu, Malaysia;

• To: Belawan, Sumatra, Indonesia;

• Description: 2 Units Of Mini Farm Tractors Misuki Mk16 Come With Bucket And Accessories And Extra One Pair Of Rubber Track For Each Unit

• Gross Weight: 2652 Kg;

Dimension: H=1510MM, L=2700MM,W=1284MM

Bill of Lading

• Shipper: KMG Machinery SDN BHD (272683-W);

• Consignee: PT Asiatech Sinergi Indonesia;

• Notify Party: PT Asiatech Sinergi Indonesia;

Ocean Vessel/Voy No: DANUM 18/8632E;

• Port of Loading: Sibu, Sarawak, Malaysia;

• Place of Receipt: Sibu, Sarawak, Malaysia;

• Port of Discharge: Belawan, Sumatra, Indonesia;

• Place of Delivery: Belawan, Sumatra, Indonesia;

• No of packages or containers: 1 CTR (2 Units);

• Kind of Packages; Description of Goods: 2 Units Of Mini Farm Tractors Misuki Mk16 Come With Bucket And

Accessories And Extra One Pair Of Rubber Track For Each Unit

HS CODE: 8701.94.1000

• Gross weight/measurement: 2652 KGS, 25 M3;

• Freight Prepaid.

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Barang diketahui kesimpulan pemeriksaan fisik barang sebagai berikut:

- Jumlah barang yang diperiksa sesuai dengan Packing List

- Jenis barang yang diperiksa tidak sesuai dengan Packing List,

PT Asiatech Sinergi Indonesia

diberitahukan sebagai farm traktor (traktor perkebunan), kedapatan berupa kendaraan pengangkut barang (dumper), alasan: memiliki bak pengangkut, focus pada kapasitas angkut barang yang tertera di label barang, tidak ada alat untuk pembajakan atau pengolahan tanah.

- Asal negara tidak sesuai. Diberitahukan asal negara Malaysia, kedapatan pada plat barang Made in Japan.

PT Asiatech Sinergi Indonesia

15. bahwa sehubungan dengan informasi tersebut, maka mengenai pemenuhan ketentuan penggunaan Preferensi Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa “ASEAN Trade in Goods Agreement“ telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

b. bahwa berdasarkan Article 25 ASEAN Trade in Goods Agreement, terdapat ketentuan sebagai berikut:

Article 25

Definitions

For the purposes of this Chapter:

h. originating goods or originating material means goods or material that qualifies as originating in accordance with the provisions of this Chapter;

c. bahwa berdasarkan Article 26 ASEAN Trade in Goods Agreement, terdapat ketentuan sebagai berikut:

Article 26

Origin Criteria

For the purposes of this Agreement, a good imported into the territory

of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:

(a) a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; or

PT Asiatech Sinergi Indonesia

(b) a good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30

d. bahwa berdasarkan Article 28 ASEAN Trade in Goods Agreement, terdapat ketentuan sebagai berikut:

Article 28

Not Wholly Obtained or Produced Goods

(1) (a) For the purposes of Article 26(b), goods shall be deemed to be originating in the Member State where working or processing of the goods has taken place:

(i) if the goods have a regional value content (hereinafter referred to as “ASEAN Value Content” or the “Regional Value Content (RVC)”) of not less than forty percent (40%) calculated using the formula set out in Article 29; or

(ii) if all non-originating materials used in the production of

the goods have undergone a change in tariff classification (hereinafter referred to as “CTC”) at four- digit level (i.e. a change in tariff heading) of the Harmonized System.

e. bahwa berdasarkan Article 38 ASEAN Trade in Goods Agreement, terdapat ketentuan bahwa untuk mendapat tarif preferensi harus sesuai dengan Operational Certification Procedures (OCP) tercakup dalam perjanjian ATIGA, sebagaimana dijelaskan pada Annex 8 sebagai berikut:

Article 38

Certificate of Origin

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff

treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.

PT Asiatech Sinergi Indonesia

f. bahwa berdasarkan Rule 6 Operational Certification Procedures ATIGA, terdapat ketentuan mengenai sebagai berikut:

Rule 6

Examination of Application for a Certificate of Origin (Form D) The Issuing Authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;

(b) The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;

(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;

(d) Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;

(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right.

g. bahwa berdasarkan Article 38 ASEAN Trade in Goods Agreement, terdapat ketentuan bahwa untuk mendapat tarif preferensi, pengisian Form D harus sesuai dengan Annex 7 sebagai berikut:

Article 38

Certificate of Origin

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff

treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8;

h. bahwa berdasarkan Overleaf Notes Nomor 4. pada Annex 7, terdapat ketentuan mengenai sebagai berikut:

PT Asiatech Sinergi Indonesia

4. Each Article Must Qualify: It should be noted that all the goods in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

i. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 4

(1) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);

PT Asiatech Sinergi Indonesia

atau

b. barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (not wholly obtained atau produced).

(2) Kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dengan hasil akhir memiliki kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC) yang mencapai nilai persentase paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai Free-on-Board (FOB);

b. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating dan seluruh Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC) pada 4 (empat) digit pertama Harmonized System (HS) yang selanjutnya disebut Change in Tariff Heading (CTH);

c. barang yang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana diatur dalam Annex 3 Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau

d. akumulasi.

(3) Dalam hal klasifikasi barang termasuk dalam daftar PSR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kriteria asal barang harus ditetapkan berdasarkan daftar PSR dimaksud, walaupun kriteria yang terdapat pada ayat (2) huruf a atau huruf b telah terpenuhi

Pasal 7

(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. ...dst

PT Asiatech Sinergi Indonesia

i. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;

Pasal 15

(1) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir,Penyelenggara/PengusahaTPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/ Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form D dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

Pasal 16

(1) Penelitian terhadap SKA Form D dan/atau DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuanprosedural (procedural provisions)

d. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14;

e. dst…

PT Asiatech Sinergi Indonesia

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Pasal 18

(1) Dalam hal SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan:

a. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan Penelitian Ulang;

b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;

d. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau

e. Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,

menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D dan/ atau Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB.

• Lampiran

A. Ketentuan Asal Barang Berdasarkan Persetujuan Perdagangan

Barang Asean

IV. Ketentuan Lain Terkait Ketentuan Asal Barang

2. Aksesoris, Spare Part dan Peralatan

b. untuk barang yang menggunakan kriteria asal barang RVC, nilai dari aksesoris, spare part, peralatan, dan instruksi atau petunjuk/manual atau informasi lainnya harus diperhitungkan sesuai dengan kriteria asal barang masing-masing

PT Asiatech Sinergi Indonesia

16. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, atas barang impor a quo tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement dan atas importasi a quo dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

17. bahwa berdasarkan penelitian diketahui barang impor a quo merupakan kendaraan bermotor yang memiliki fungsi utama sebagai dumpers untuk mengangkut barang (ditandai dengan adanya bak pengangkut), bukan sebagai traktor pertanian (didapati tidak dilengkapi dengan alat untuk pembajakan atau pengolahan tanah yang dapat ditarik atau didorong), dengan gross vehicle weight sebesar 2140 kg (2.14 Ton), dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.31 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 50%, PPN Impor sebesar 12% dan PPh Impor sebesar 7,5%;

18. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, klasifikasi dan pembebanan yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

19. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat;

20. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo merupakan kendaraan bermotor yang memiliki fungsi utama sebagai dumpers untuk mengangkut barang (ditandai dengan adanya bak pengangkut), bukan sebagai traktor pertanian (didapati tidak dilengkapi dengan alat untuk pembajakan atau pengolahan tanah yang dapat ditarik atau didorong), dengan gross vehicle weight

PT Asiatech Sinergi Indonesia

sebesar 2140 kg (2.14 Ton), dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.31;

2. bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa atas barang impor a quo tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement dan atas importasi a quo dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8704.10.31 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 50%, PPN Impor sebesar 12% dan PPh Impor sebesar 7,5%;

4. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor sengketa a quo;

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan dan penetapan pembebanan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

E. Permohonan/ Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007371.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor ASI.3P/0425/02 tanggal 24 April 2025; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

640250301345728 dan NTPN B00E1509OSDQFRU0 tanggal bayar 18 Maret 2025 sebesar Rp86.879.871,00;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asiatech Sinergi Indonesia

Nomor 05 tanggal 09 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Erli Ersyinawati, S.H., berdasarkan Surat Berita Acara Sumpah Notaris Pengganti Dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten tertanggal 20 Maret 2023 Nomor W.12-AH.02.01-078, pengganti dari Nuzulla Khairani, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti di Kabupaten Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 007146 tanggal 10

Maret 2025 beserta BPN untuk PIB;

Bukti P-7. Dokumen Pelengkap Pabean: Bill of Lading Nomor 124FA00032

tanggal 21 Februari 2025, Certificate of Origin Form D Nomor KC- 202502-CCF-272683-W-000132 tanggal 25 Februari 2025, Invoice Nomor 2025-07 tanggal 14 Februari 2025, dan Packing List Nomor 2025-07 tanggal 14 Februari 2025;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Bukti P-8. Dokumen Pendukung: Surat Jabatan Kastam Diraja Malaysia

Nomor PS/28/07/2023/241 tanggal 02 Agustus 2023 tentang Pengesahan Kod Tarif Barangan Bagi Tujuan Memohon Lesen Import/Ekspor/Sijil Tempasal atau Pengecualian Perbendaharaan dan Surat KMG Machinery Sdn. Bhd. tanpa nomor tanggal 12 Maret 2025 tentang Re: Mistake of Wrong Label for Misuki “Made in Malaysia”;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan, diberi tanda P-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Risalah Penetapan Tarif tanggal 15 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 (via e-Tax Court), sedangkan Keputusan Terbanding atas

PT Asiatech Sinergi Indonesia

keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025, sehingga dari tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025 adalah 60 hari. Dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp86.879.871,00;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan telah memenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

bahwa Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025, ditandatangani oleh Lim Choo Hui jabatan Direktur;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kewenangan Lim Choo Hui jabatan Direktur, menandatangani Surat Banding Nomor ASI0825-SB/02 tanggal 20 Agustus 2025 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui SuratNomorASI0825-SB/02tanggal20Agustus2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Asiatech Sinergi Indonesia

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025 atas nama PT Asiatech Sinergi Indonesia, 40.800.189.9-013.000, yang beralamat di Jalan Bintaro Raya Nomor 8C, RT 02 RW 10, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Asiatech Sinergi Indonesia

dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Asiatech Sinergi Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.