P U T U S A N
Nomor PUT-007371.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00086/BC/WBC.02/KBT/2025 tanggal 23 Juni 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001273/KBC.0201/2025 tanggal 15 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007371.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASIATECH SINERGI INDONESIA, 40.800.189.9-013.000, yang beralamat di Jalan Bintaro Raya Nomor 8C, RT 02 RW 10, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, yang diwakili oleh Lim Choo Hui, jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ferry Indrajaya,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama: Irlany Yunita Siregar,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama : Mario Setiawan,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
6. Nama : Romadhani Setio Prabowo,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,