Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-007373.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Swadaya Indopalma · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007373.99/2025/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007373.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SWADAYA INDOPALMA, NPWP 02.331.682.1-075.000,

beralamat di Gama Tower Lantai 45, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kavling C-22 RT.002 RW.005 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganefis Dwi Prasetyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1482/PP/IKH/2025tanggal

1 Agustus 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 001/SIP-TAX/XI/2025 tanggal 10 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Dalini Adam / 19771020 199703 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama/NIP: Amin Faozan / 19831014 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama/NIP: Yunita Luthfianti / 19770615 200001 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Pusat

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-33/WPJ.06/2026 tanggal 9 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1140/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 001/SIP-TAX/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00068/STG- CT/WPJ.06/2025 tanggal 18 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan Surat Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025, menyatakan bahwa permohonan keberatan yang Penggugat ajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

pada Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024 dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa atas surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 001/SIP-TAX/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 (e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/SIP-TAX/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap: Gugatan terhadap Surat Nomor Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PERMOHONAN GUGATAN

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini penggugat mengajukan permohonan gugatan terhadap Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan. Gugatan atas Surat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 diajukan sebagai hak penggugat berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan:

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;

bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat adalah atas Surat Nomor S- 00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan

Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang berarti bahwa objek gugatan bukanlah Keputusan Keberatan sebagaimana diatur Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP. Gugatan ini juga diajukan Penggugat kepada Badan Peradilan Pajak. Dengan demikian Gugatan sudah memenuhi ketentuan Pasal 23 Ayat (2) huruf c UU KUP;

2. Bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) mengatur sebagai berikut:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan Oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”;

bahwa Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan merupakan Surat/Keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Saudara Eddi Wahyudi. Dengan demikian Surat Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak;

3. Selanjutnya dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

”Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

bahwa Surat Gugatan dari Penggugat diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian Surat Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4. Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

bahwa Gugatan diajukan Penggugat pada tanggal 24 Agustus 2025,

sehingga Gugatan diajukan sebelum 30 hari sejak tanggal Keputusan diterima (tanggal terima Keputusan yaitu tanggal 28 Juli 2025). Dengan demikian Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 40 Ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

5. Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.”

bahwa Gugatan ini diajukan atas satu Surat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, dan ditandatangani Oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Saudara Eddi Wahyudi. Dengan demikian Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 40 Ayat (6) UU Pengadilan Pajak;

6. Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”;

bahwa Gugatan ditandatangani oleh Deddy Putradengan jabatan Direktur selaku Pengurus dari Penggugat sebagai penandatangan Surat Gugatan. Penunjukan Deddy Putra sebagai pengurus Penggugat dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 23 tanggal 21 Juli 2025. Dalam Surat Gugatan telah dilampiri salinan Surat yang digugat. Dengan demikian Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Penggugat telah menerima Surat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 14 April 2025;

bahwa atas Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut, didasarkan pada permohonan Keberatan Penggugat Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 tahun Pajak 2020 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 27 Februari 2025;

bahwa atas permohonan Keberatan Penggugat tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang pada intinya Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2025, telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 dikirim. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat Keberatan yang Penggugat sampaikan merupakan Surat Keberatan yang tidak dapat dipertimbangkan;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN GUGATAN

bahwa yang menjadi materi Gugatan adalah Surat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang isinya tidak mempertimbangkan Surat Keberatan Penggugat dengan fakta dan alasan sebagai berikut:

Kronologis Terbitnya Objek Gugatan

a. bahwa pada tanggal 12 November 2024, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 tahun Pajak 2020 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 18 November 2024;

b. bahwa kemudian pada tanggal 27 Februari 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2025;

c. bahwa atas Permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 pada tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang di mana dalam Surat tersebut memberitahukan bahwa Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2025, telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 dikirim;

bahwa pada pokoknya Penggugat tidak setuju dan merasa Keberatan atas penerbitan Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 dikirim;

bahwa sesuai resi pengiriman atas SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/2 yang dikirim oleh Tergugat pada tanggal 15 November 2024 dan terkonfirmasi diterima pada tanggal 18 November 2024, namun demikian perlu ditegaskan bahwa penerimaan tersebut dilakukan oleh petugas mailing room Gedung Gama Tower, bukan secara langsung oleh pegawai dari PT Swadaya Indopalma selaku Penggugat. Berikut Penggugat sampaikan tangkapan layar dari Bukti Pengiriman (Resi) P2411150152240:

bahwa Penggugat baru menerima SKPKB tersebut secara langsung pada tanggal 29 November 2024 setelah diserahkan oleh petugas mailing room Gedung Gama Tower. Hal tersebut dapat Penggugat buktikan sesuai dengan tangkapan layar tanda terima dokumen masuk di Lantai 45 Gama Tower berikut:

bahwa berdasarkan fakta tersebut, diketahui bahwa keterlambatan penerimaan tersebut disebabkan karena dokumen yang dimaksud sempat tertinggal dan tidak segera disampaikan oleh petugas mailing room kepada Penggugat yang berkedudukan di lantai 45 Gedung Gama Tower; bahwa dapat Penggugat sampaikan kembali, Bahwa PT Swadaya Indopalma (Penggugat) merupakan badan usaha yang beralamat di Gama Tower Lantai 45, Jl. Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kavling C-22 RT.002 RW.005 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 21 Juli 2025;

bahwa sebagai informasi, lantai 45 Gedung Gama Tower yang menjadi alamat terdaftar Penggugat tidak hanya dihuni oleh Penggugat semata, melainkan juga ditempati oleh beberapa penyewa (tenant) atau badan usaha lainnya, sehingga mekanisme distribusi dokumen secara internal menjadi kompleks dan di luar kendali langsung Penggugat dan penerimaan surat oleh petugas mailing room tidak dapat secara otomatis

dianggap sebagai penerimaan sah oleh pihak Penggugat;

bahwa keterlambatan penyerahan dokumen SKPKB oleh petugas mailing room kepada Penggugat merupakan keadaan di luar kendali (force majeure) Penggugat, mengingat proses distribusi dokumen tersebut sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan mailing room sebagai unit independen yang tak terintegrasi langsung dalam struktur organisasi Penggugat. Unit tersebut merupakan bagian dari fasilitas pengelolaan gedung yang dioperasikan oleh pihak ketiga, sehingga secara struktural, operasional, maupun pengawasan tidak berada di bawah subordinasi Penggugat;

bahwa Penggugat telah memenuhi kewajiban kehati-hatian (due diligence) dengan menerapkan prosedur internal yang wajar, proporsional, dan sesuai standar pengelolaan dokumen vital, termasuk dokumen perpajakan. Prosedur tersebut mencakup mekanisme pengawasan (monitoring), pengendalian (controlling), dan pelacakan (tracking) dokumen secara berjenjang. Namun demikian, kegagalan mailing room dalam mendistribusikan dokumen SKPKB merupakan kelalaian sepihak (third-party negligence) yang timbul di luar lingkup kewenangan dan kapasitas Penggugat untuk mengantisipasi atau mencegahnya;

bahwa menurut Penggugat kelalaian yang bersumber dari pihak ketiga tidak dapat diatribusikan sebagai kesalahan atau wanprestasi Penggugat. Dengan demikian, keterlambatan penerimaan SKP oleh Tim Pajak Penggugat secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk membebani Penggugat dengan akibat hukum yang timbul dari keterlambatan tersebut;

bahwa penyampaian SKPKB yang tidak diterima secara langsung oleh Penggugat tersebut tidak dapat dijadikan dasar perhitungan jangka waktu dalam pengajuan Keberatan, melainkan yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu dalam pengajuan Keberatan adalah pada saat SKPKB diterima secara langsung oleh Penggugat sesuai dengan Pasal 1 angka 41 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak;

bahwa pada akhirnya Penggugat menyampaikan Permohonan Keberatan secara langsung, walaupun tidak sesuai dengan 3 (tiga) kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (5) PMK-81/2024. Hal tersebut dilakukan oleh Penggugat semata-mata karena Penggugat hanya ingin mendapatkan Haknya sebagai Wajib Pajak sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 25 UU KUP dan Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” bahwa dengan demikian, Surat Permohonan Keberatan Penggugat Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP yang menyatakan:

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”

Sehingga atas tindakan Tergugat yang tidak mempertimbangan Surat Keberatan yang telah Penggugat sampaikan merupakan keputusan yang tidak sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (selanjutnya disingkat “AUPB”) sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 17

“Asas‐asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Pasal 5

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c. AUPB”.

Pasal 7 Ayat (1)

“Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.”

Pasal 7 Ayat (2)

“Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. …

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

...”

Pasal 10 Ayat (1)

“AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a.kepastian hukum;

b.kemanfaatan;

c.ketidakberpihakan;

d.kecermatan;

e.tidak menyalahgunakan kewenangan;

f.keterbukaan;

g.kepentingan umum; dan

h.pelayanan yang baik.”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

Huruf g

Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

bahwa Undang-undang perpajakan Indonesia menganut asas materiil (substance over form rule) yang menekankan pada pentingnya substansi atau materiil dari pada formalitasnya. Prinsip Keadilan merupakan salah satu dari prinsip utama dalam perpajakan. Dengan demikian, keterlambatan yang

disebabkan karena kelalaian pihak ketiga (petugas mailing room) tidak boleh menjadi beban Penggugat selama substansi kewajiban telah dipenuhi, maka penolakan atas alasan formalitas sangat bertentangan dengan prinsip tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta yang telah Penggugat sampaikan di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan untuk diproses lebih lanjut Surat Keberatan Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang telah diajukan oleh Penggugat;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat memohon agar Majelis Hakim memeriksa Gugatan ini dengan mengabulkan permohonan sebagai berikut:

a. bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

b. Membatalkan Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 pada tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

c. Memproses lebih lanjut Surat Keberatan Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025;

bahwa demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00068/STG-CT/WPJ.06/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 001/SIP-TAX/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang diajukan secara online (e-Tax Court) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak 1 Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2 Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat√

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

3 Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

4 Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat√

Gugatan;

5 Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

6 Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan (Tanggal Surat 14 April 2025);

7 Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai√

dengan dokumen yang diajukan gugatan);

8 Surat Gugatan ditandatangani oleh Deddy Putrabertindak√

selaku: Direktur yang berkedudukan di Indonesia;

9 Surat/skp/keputusan*) yang diajukan Gugatan merupakan

√

objek yang dapat diajukan Gugatan

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahw Surat Keputusan nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian keberatan dengan laporan nomor LAP-00019/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 21 Juli 2025;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat dengan alasan sebagaimana telah diuraikan dalam surat banding a quo;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan

peradilan pajak.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan

Pasal 10 ayat (1)

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan.

Pasal 10 ayat (2) huruf e

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima; atau

4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan

b. Data dan Fakta

1. SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 disampaikan kepada Wajib Pajak dengan Surat Pengantar nomor SP-642/KPP.061703/2024 yang dikirim dengan bukti resi pos nomor P2411150152240 tanggal 15 November 2024, dengan kutipan sebagai berikut:

2. Berdasarkan aplikasi perpajakan PT Swadaya Indopalma beralamat di Gama Tower Lantai 45, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kavling C-22 Rt 002 Rw 005, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan kutipan sebagai berikut:

c. Tanggapan tergugat

bahwa dari uraian di atas Tergugat menyampaikan tanggapan atas dalil gugatan Penggugat sebagai berikut:

1. Berdasarkan bukti di atas diperoleh diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak telah dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai data aplikasi perpajakan. Penggugat telah melakukan penelusuran Bukti Pengiriman (Resi) P2411150152240 dan memperoleh fakta bahwa Surat Ketetapan Pajak dikirim tanggal 15 November 2024 dan terkonfirmasi diterima pada tanggal 18 November 2024;

2. Berdasarkan bukti pengiriman SKP tersebut maka batas waktu penyampaian keberatan adalah tanggal 14 Februari 2025, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Pengajuan keberatan, harus memenuhi persyaratan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

3. Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 disampaikan oleh Wajib Pajak pada tanggal 4 Maret 2025 denganbuktipenerimaansuratnomorBPS- 03242/CT/KPP.0617/2025 tanggal 4 Maret 2025. Berdasarkan fakta

tersebut maka pengajuan surat keberatan yang disampaikan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024;

4. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, Pengajuan keberatan, harus memenuhi persyaratan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim bukan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak. Sehingga fakta bahwa Bahwa Penggugat baru menerima SKPKB tersebut secara langsung pada tanggal 29 November 2024 tidak relevan untuk dijadikan dasar penentuan jangka waktu pengajuan keberatan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat Nomor 001/SIP-TAX/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor: S- 00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 007373.99.2025/PAN/2025 tanggal 25 September 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025

2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25

Februari 2025;

Bukti P-3. Salinan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-4. Akta No 23 tanggal 21 Juli 2025 tentang Berita Acara PT Swadaya

Indopalma;

Bukti P-5. NPWP an. Deddy Putra;

Bukti P-6. Pakta Integritas an. Deddy Putra

Bukti P-7. Surat Nomor S-00059/KEBCT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 Bukti P-8. Surat Keberatan PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-9. Surat kuasa dan Pakta Integritas Gugatan an. Ganefis Dwi

Prasetyo nomor 001/SIP-TAX/XI/2025 tanggal 10 November 2025 dan dokumen lainnya;

Bukti P-10.Penjelasan tertulis 003/SIP-TAX/X1/2025 tanggal 27 November

2025;

Bukti P-11.Berita Acara Keterlambatan Dokumen;

Bukti P-12.Lease Agreement;

Bukti P-13.Pendapat Akhir nomor 001/SIP-Tax/I/2026 tanggal 15 Januari

2026;

Bukti P-14.Gama Tower Term of Lease;

Bukti P-15.Lampiran SEMA;

Bukti P-16.Lampiran Gama Tower term of Agreement;

Bukti P-17.Berita acara keterlambatan penyampaian dokumen;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-asing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas Nomor ST-1651/PJ.06/2025 tanggal 31 Oktober

2025;

Bukti T-2. Kronologis gugatan;

Bukti T-3. Surat Tugas Nomor ST-1829/PJ.06/2025 tanggal 27

November 2025;

Bukti T-4. Surat Tugas Nomor ST-1878/PJ.06/2025 tanggal 5 Desember

2025;

Bukti T-5. Revisi Kronologis PT Swadaya Indonesia beserta dokumen lamp

irannya;

Bukti T-6. Daftar surat kirim;

Bukti T-7. S-00059KEB-CTWPJ.062025;

Bukti T-8. Layar lacak PPh Badan;

Bukti T-9. Surat Tugas Nomor ST-333/PJ.06/2025 tanggal 9 Januari 2026;

Bukti T-10. Pendapat Akhir nomor S-842/WPJ.06/2025 tanggal 30 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/SIP-TAX/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 Tanggal 28 Juli 2025 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang

Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Tergugat adalah sebagai berikut;

1. Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, (UU KUP);

2. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

bahwaberdasarkanlaporanhasilpemeriksaannomor LAP-431/RIKSIS/KPP.0617/2024 tanggal 07 November 2024 Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 Tahun 2020. SKPKB tersebut disampaikan kepada Penggugat dengan Surat Pengantar nomor SP- 642/KPP.061703/2024 yang dikirim dengan bukti resi pos nomor P2411150152240 tanggal 15 November 2024, dengan kutipan sebagai berikut;

bahwa berdasarkan bukti pengiriman SKP tersebut maka batas waktu penyampaian keberatan adalah tanggal 14 Februari 2025, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa Pengajuan keberatan, harus memenuhi persyaratan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 tersebut melalui Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 25 Februari 2025 melalui pos dan diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Pusat pada tanggal 4 Maret2025denganbuktipenerimaansuratnomorBPS- 03242/CT/KPP.0617/2025 tanggal 4 Maret 2025. Berdasarkan fakta tersebut maka pengajuan surat keberatan yang disampaikan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, sehingga atas hal tersebut Tergugat menerbitkan surat kepada Penggugat nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang menjadi obyek gugatan dalam sengketa ini;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, Pengajuan keberatan, harus memenuhi persyaratan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim bukan sejak surat ketetapan pajak diterima oleh Wajib Pajak. Sehingga fakta bahwa bahwa Penggugat baru menerima salinan SKPKB tersebut secara langsung pada tanggal 29 November 2024 tidak relevan untuk dijadikan dasar penentuan jangka waktu pengajuan keberatan;

bahwa untuk mendukung seluruh uraian penjelasan diatas, Tergugat menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

1. SKPKB PPh Badan nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 a.n. Swadaya Indopalma;

2. Surat Pengantar pengiriman surat-surat nomor SP-642/061703/2024 tanggal 15 November 2024;

3. Resi pengiriman surat-surat (surat pengantar nomor SP-642/061703/2024 tanggal 15 November 2024), nomor P2411150152240, tanggal transaksi 15-Nov-2024, Pos Indonesia;

4. Print out tangkapan layar lacak resi Pos Indonesia nomor P2411150152240;

5. Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 a.n. PT. Swadaya Indopalma;

6. Bukti Penerimaan Surat Keberatan nomor BPS-03242/CT/KPP.0617/2025 tanggal 4 Maret 2025, diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat;

7. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00019/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 21 Juli 2025;

8. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025;

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa kronologis terbitnya obyek gugatan adalah sebagai berikut;

a. Pada tanggal 12 November 2024, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 Tahun 2020 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 29 November 2024;

b. Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2025;

c. Bahwa atas Permohonan Keberatan yang disampaikan oleh Penggugat tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 pada tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang dimana dalam surat tersebutmemberitahukanbahwaSuratKeberatannomor 001/SIP/TAX/II/2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 4

Maret 2025, telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 dikirim;

bahwa pada pokoknya Penggugat tidak setuju dan merasa Keberatan atas penerbitan Surat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 pada tanggal 28 Juli 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat telah melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 dikirim;

bahwa sesuai resi pengiriman atas SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 pada tanggal 15 November 2024 (P2411150152240) yang dikirim oleh Tergugat pada tanggal 15 November 2024 dan terkonfirmasi diterima pada tanggal 18 November 2024, namun demikian perlu ditegaskan bahwa penerimaan tersebut dilakukan oleh petugas mailing room Gedung Gama Tower, bukan secara langsung oleh pegawai dari PT Swadaya Indopalma selaku Penggugat. Berikut Penggugat sampaikan tangkapan layar dari Bukti Pengiriman (Resi) P2411150152240;

bahwa Penggugat baru menerima SKPKB tersebut secara langsung pada

tanggal 29 November 2024 setelah diserahkan oleh petugas mailing room Gedung Gama Tower. Hal tersebut dapat Penggugat buktikan sesuai dengan tangkapan layar tanda terima dokumen masuk di Lantai 45 Gama Tower berikut;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, diketahui bahwa keterlambatan penerimaan tersebut disebabkan karena dokumen yang dimaksud sempat tertinggal dan tidak segera disampaikan oleh petugas mailing room kepada Penggugat yang berkedudukan di lantai 45 Gedung Gama Tower;

bahwa dapat Penggugat sampaikan kembali, bahwa PT Swadaya Indopalma (Penggugat) merupakan badan usaha yang beralamat di Gama Tower Lantai 45, Jl. Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kavling C-22 RT.002 RW.005 Setiabudi Jakarta Selatan, DKI Jakarta berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 8 Mei 2024. Sebagai informasi, lantai 45 Gedung Gama Tower yang menjadi alamat terdaftar Penggugat tidak hanya dihuni oleh Penggugat semata, melainkan juga ditempati oleh beberapa penyewa (tenant) atau badan usaha lainnya,

sehingga mekanisme distribusi dokumen secara internal menjadi kompleks dan diluar kendali langsung Penggugat dan penerimaan surat oleh petugas mailing room tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai penerimaan sah oleh pihak Penggugat;

bahwa keterlambatan penyerahan dokumen SKPKB oleh petugas mailing room kepada Penggugat merupakan keadaan diluar kendali (force majeure) Penggugat, mengingat proses distribusi dokumen tersebut sepenuhnya berada dalam lingkup kewenangan mailing room sebagai unit independen yang tak terintegrasi langsung dalam struktur organisasi Penggugat. Unit tersebut merupakan bagian dari fasilitas pengelolaan gedung yang dioperasikan oleh pihak ketiga, sehingga secara structural, operasional, maupun pengawasan tidak berada di bawah subordinasi Penggugat;

bahwa Penggugat telah memenuhi kewajiban kehati-hatian (due diligence) dengan menerapkan prosedur internal yang wajar, proporsional, dan sesuai standar pengelolaan dokumen vital, termasuk dokumen perpajakan. Prosedur tersebut mencakup mekanisme pengawasan (monitoring), pengendalian (controlling), dan pelacakan (tracking) dokumen secara berjenjang. Namun demikian, kegagalan mailing room dalam mendistribusikan dokumen SKPKB merupakan kelalaian sepihak (third-party negligence) yang timbul di luar lingkup kewenangan dan kapasitas Penggugat untuk mengantisipasi atau mencegahnya;

bahwa menurut Penggugat kelalaian yang bersumber dari pihak ketiga tidak dapat diatribusikan sebagai kesalahan atau wanprestasi Penggugat. Dengan demikian, keterlambatan penerimaan SKP oleh Tim Pajak Penggugat secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk membebani Penggugat dengan akibat hukum yang timbul dari keterlambatan tersebut;

bahwa berdasarkan butir 6 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum dalam perkara Tata Usaha Negara, termasuk keberatan pajak, harus merujuk pada “teori penerimaan”, bukan lagi “teori pengiriman”. Selaras dengan SEMA tersebut, penghitungan tenggang waktu pengajuan keberatan harus dimulai sejak tanggal diterimanya SKPKB

secara sah oleh Penggugat. Faktanya SKPKB dalam perkara ini diterbitkan pada tanggal 12 November 2024, namun baru diterima secara sah oleh Penggugat pada tanggal 29 November 2024, sebagaimana dapat dibuktikan melalui bukti tanda terima internal yang telah Penggugat sampaikan. Dengan demikian, penghitungan jangka waktu pengajuan keberatan 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP menurut Penggugat adalah dimulai sejak tanggal 29 November 2024, sehingga batas akhir pengajuan keberatan adalah 28 Februari 2025. Sehingga apabila keberatan diajukan paling lambat sebelum tanggal 28 Februari 2025, maka keberatan tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu yang sah menurut hukum; bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat disampaikan mendekati batas akhir jangka waktu yang ditentukan undang-undang (3 bulan), bukan karena adanya kelalaian atau pengabaian, melainkan semata-mata sebagi bentuk kehati-hatian Penggugat dalam memastikan bahwa permohonan keberatan disusun dengan cermat, akurat, dan didukung oleh data serta dokumen pendukung yang relevan. Selain proses penyusunan keberatan tersebut, Penggugat juga memiliki tanggung jawab lainnya yang harus dijalankan secara simultan terkait pelaksanaan operasional Perusahaan sehari-hari. Hal ini menyebabkan waktu yang tersedia dimanfaatkan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi keseriusan maupun itikad baik Penggugat dalam memenuhi hak konstitusionalnya untuk mengajukan keberatan tersebut;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, jelas bahwa Pengguat telah bertindak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan penyampaian surat keberatan pada hari terakhir masa keberatan merupakan bagian dari pelaksanaan hak Penggugat yang sah secara hukum;

bahwa penyampaian SKPKB yang tidak diterima secara langsung oleh Penggugat tersebut tidak dapat dijadikan dasar perhitungan jangka waktu dalam pengajuan keberatan, melainkan yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu dalam pengajuan keberatan adalah pada saat SKPKB diterima secara langsung oleh Penggugat sesuai dengan Pasal 1 angka 41 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Surat Permohonan Keberatan Penggugat Nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

bahwa Undang-Undang Perpajakan Indonesia menganut asas materiil (substance over form rule) yang menekankan pada pentingnya substansi atau materiil dari pada formalitasnya. Prinsip keadilan merupakan salah satu dari prinsip utama dalam perpajakan. Dengan demikian, keterlambatan yang disebabkan karena kelalaian pihak ketiga (petugas mailing room) tidak boleh menjadi beban Penggugat selama substansi kewajiban telah terpenuhi, maka penolakan atas alasan formalitas sangat bertentangan dengan prinsip tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas gugatan serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 1 angka 40;

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

Pasal 1 angka 41:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;

Penjelasan Pasal 1 angka 40 dan angka 41;

“Cukup jelas”;

Pasal 25 ayat (3);

“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;

Penjelasan Pasal 25 ayat (3);

“Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.” Pasal 25 ayat (4):

“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.”;

Penjelasan Pasal 25 ayat (4):

“Permohonan keberatan yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.”;

Pasal 26A ayat (1);

“Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Penjelasan Pasal 26A ayat (1);

“Cukup jelas.”

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK-118/2024);

Pasal 10 ayat (2) huruf e;

“Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

...dst

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

1. Surat Ketetapan Pajak dikirim;

2. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diterima; atau

4. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterima, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak; dan

…dst.”

Pasal 13 ayat (1);

“Atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2.)”;

Pasal 13 ayat (2):

“Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.”;

Pasal 13 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima pengajuan.”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah keputusan Tergugat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 Hal Pemberitahuan

Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa surat keberatan yang diajukan Penggugat nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 melebihi persyaratan jangka waktu pengaajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 10 ayat (2) huruf e PMK-118/2024 sehingga keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan oleh karenanya kepada Penggugat diterbitkan surat pemberitahuan nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK-118/2024;

bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas keputusan Tergugat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 diterima secara langsung oleh Penggugat pada tanggal 29 November 2024 sehingga jangka waktu pengajuan keberatan seharusnya paling lambat tanggal 28 Februari 2015, dan oleh karenanya penyampaian surat keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 kepada Tergugat pada tanggal 27 Februari 2025 masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Dan untuk mendukung pernyataan ketidaksetujuannya tersebut Penggugat menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan berupa;

1. Surat Keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 a.n. PT. Swadaya Indopalma;

2. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-00059/KEB- CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025;

3. Berita Acara Keterlambatan Penyampaian Dokumen nomor 089/BA.GT/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Jinnawati (direktur PT Wahana Nusantara) dan Deddy Putra (direktur PT Swadaya Indopalma);

4. Lease Agreement (LA) antara PT Wahana Nusantara (pengelola Gama Tower) dan PT Swadaya Indopalma nomor 173/LA.OFF.GT/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023;

5. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022.

bahwa terkait bukti dokumen dan pernyataan alasan ketidaksetujuan Penggugat yang diuraikan diatas Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa berdasarkan bukti dokumen resi Pos Indonesia nomor P2411150152240, SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 15 November 2024;

2. bahwa berdasarkan bukti dokumen Print out tangkapan layar lacak resi Pos Indonesia nomor P2411150152240, SKPKB PPh Badan Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 diserahkan oleh perusahaan jasa pengiriman (Pos Indonesia) ke alamat Penggugat, Gedung Gama Tower Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22 RT.002 RW.005, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada tanggal 18 November 2024 jam 11.47 WIB;

3. bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan diatas maka Majelis berpendapat bahwa jangka waktu pengajuan keberatan selama 3 (tiga) bulan sesuai Pasal 25 ayat (3) UU KUP dihitung sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025;

4. bahwa Majelis menggunakan tanggal penerimaan SKPKB Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 oleh Penggugat berdasarkan hasil lacak resi pos pengiriman dokumen SKPKB tersebut, bukan berdasarkan definisi Tanggal Dikirim sesuai Pasal 1 angka 40 UU KUP, untuk menghitung pemenuhan ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan adalah berdasarkan pertimbangan berikut;

a. bahwa lokasi kantor Penggugat dan Tergugat adalah sama-sama masih dalam satu kota, namun demikian sesuai fakta persidangan diketahui bahwa proses pengiriman dokumen surat Keputusan Tergugat sejak Tergugat menyerahkan dokumen kepada Perusahaan jasa pengiriman dokumen (Pos Indonesia, pada tanggal 15 November 2024 jam 22.10 WIB) sampai dengan diserahkannya dokumen tersebut

kepada Penggugat oleh Perusahaan jasa pengiriman dokumen membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari;

b. bahwa perusahaan jasa pengiriman dokumen (Pos Indonesia) yang digunakan oleh Tergugat untuk mengirim SKPKB telah menyediakan layanan lacak resi pos pengiriman dokumen, yang dapat dijadikan sebagai informasi yang akurat dan pasti tentang saat diterimanya dokumen oleh Penggugat;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa penentuan penghitungan jangka waktu pengajuan keberatan menggunakan Tanggal Dikirim berdasarkan hasil lacak resi pos pengiriman dokumen SKPKB adalah lebih memenuhi rasa keadilan jika dibandingkan berdasarkan definisi Tanggal Dikirim sesuai Pasal 1 angka 40 UU KUP;

5. bahwa berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Keberatan nomor BPS- 03242/CT/KPP.0617/2025, Surat Keberatan Penggugat nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 diterima oleh Tergugat tanggal 4 Maret 2025. Dengan demikian maka penyampaian surat keberatan oleh Penggugat kepada Tergugat melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sesuai jangka waktu yang ditentukan yang diuraikan diatas;

6. bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas Majelis berpendapat bahwa alasan ketidaksetujuan Penggugat mengenai pemenuhan jangka waktu pengajuan keberatan tidak sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa terkait pendapat Penggugat yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat keadaan di luar kekuasaannya (keadaan kahar atau force majeur) berupa tertahannya SKPKB Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 di mailing room (unit distribusi surat yang dikelola oleh gedung Gama Tower) dari tanggal 18 November 2024 sampai dengan 29 November 2024 (selama 12 (dua belas) hari) sehingga mengakibatkan Penggugat baru dapat menyampaikan surat keberatan nomor 001/SIP/TAX/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 kepada Tergugat pada tanggal 27 Februari 2025, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa didalam surat perjanjian sewa gedung (Lease Agreement (LA)) antara PT Wahana Nusantara, pengelola gedung Gama Tower, dan Penggugat nomor 173/LA.OFF.GT/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, tidak terdapat klausul atau norma yang mengatur tentang distribusi surat-surat dari pihak lain diluar gedung Gama Tower kepada para penyewa (tenant) oleh pengelola gedung;

2. bahwa selain dokumen Lease Agreement diatas, tidak terdapat dokumen lainnya yang disampaikan Penggugat dalam persidangan yang dapat menunjukkan bahwa terdapat kewenangan dan tanggung jawab Pengelola gedung Gama Tower untuk menerima dan mendisitribusikan surat-surat yang diterima dari pihak lain diluar gedung Gama Tower kepada para penyewa gedung Gama Tower;

3. bahwa Penggugat menyampaikan dokumen dalam persidangan berupa Berita Acara Keterlambatan Penyampaian Dokumen nomor 089/BA.GT/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Jinnawati (direktur PT Wahana Nusantara) dan Deddy Putra (direktur PT Swadaya Indopalma). Bukti tersebut menunjukkan bahwa dokumen sebagai bukti peristiwa hukum baru dibuat tanggal 11 Agustus 2025 ketika dibutuhkan sebagai bukti dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Apabila terdapat perjanjian mengenai kewenangan dan tanggung jawab tentang distribusi surat-surat dari pihak lain diluar gedung Gama Tower kepada para penyewa tentunya dokumen berita acara tersebut sudah dibuat tanggal 29 November atau tidak lama setelah itu sebagai wujud SOP (standar operating procedure) atas suatu kelalaian dari kewenangan dan tanggung jawab;

4. bahwa sesuai pendapat Majelis yang diuraikan sebelumnya, batas akhir penyampaian surat keberatan adalah tanggal 17 Februari 2025 sehingga Penggugat memiliki waktu yang lebih dari cukup (sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 17 Februari 2025) untuk membuat dan menyampaikan surat keberatan. Pendapat Majelis didasari pertimbangan bahwa surat keberatan hanyalah menyusun kembali narasi argumen atau alasan-alasan yang telah disampaikan sebelumnya dalam surat tanggapan

atas SPHP (surat pemberitahuan hasil pemeriksaan) dan dalam risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sedangkan bukti-bukti dokumen pembukuan dan dokumen lainnya terkait materi keberatan dapat diserahkan selama proses penyelesaian keberatan dan tidak menjadi persyaratan lampiran surat keberatan sebagaimana diatur dalam PMK- 118/2024;

5. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan Penggugat mengenai keadaan di luar kekuasaannya (keadaan kahar atau force majeur) berupa tertahannya SKPKB Nomor 00070/206/20/078/24 tanggal 12 November 2024 di mailing room, tidak dapat diterima sehingga tidak menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Penggugat yang pada pokoknya dinyatakan bahwa SKPKB diterima secara langsung oleh Penggugat sesuai dengan Pasal 1 angka 41 UU KUP dan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Penggugat tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari pertimbangan bahwa frasa kalimat “diterima secara langsung” dalam rumusan norma Pasal 1 angka 41 UU KUP maupun Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak adalah bermakna bahwa dokumen berupa surat, Keputusan, atau putusan (incasu SKPKB) diterima secara langsung dari pihak penerbit dokumen tersebut, bukan diterima secara langsung dari Perusahaan jasa pengiriman atau dari pihak ketiga lainnya (incasu pihak pengelola gedung Gama Tower);

bahwa terkait alasan-alasan yang didalilkan oleh Tergugat yang diuraikan diatas, baik disampaikan secara tertulis maupun secara lisan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa alasan-alasan dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat

(1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan seluruh bukti-bukti dokumen dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat tidak mendalilkan mengenai pemenuhan formal dan prosedur penerbitan surat Terugat nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang menjadi obyek gugatan, baik dalam penjelasan alasan-alasan atau posita gugatannya maupun dalam petitum gugatannya. Oleh karena itu, khusus mengenai formal dan prosedur penerbitan keputusan yang menjadi obyek gugatan Majelis berpedoman pada asas praduga rechtmatig atau Presumptio Iustea Causa dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa keputusan yang diterbitkan Tergugat Nomor S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 Hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak memenuhi Persyaratan telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan, dan oleh karenanya beralasan pula untuk menolak seluruh permohonan Penggugat yang termuat dalam petitum gugatannya;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak, Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00059/KEB-CT/WPJ.06/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama PT. SWADAYA INDOPALMA, NPWP 02.331.682.1-075.000, beralamat di Gama Tower Lantai 45, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kavling C-22 RT.002 RW.005 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940;

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2026 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H.,M.Si.,M.Hum. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Tergugat dan dihadiri Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.