Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 16 halaman

PUT-007378.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Madya Pratama Surya Cemerlang, Gugatan Bea dan Cukai, Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007378.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenaigugatanterhadapSuratTeguranNomorS- 000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007378.98/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MADYA PRATAMA SURYA CEMERLANG, NPWP: 43.501.629.0-

022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 45, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Lie Suryanto Saputro, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Muhammad Ikbal,

Izin Kuasa Hukum: KEP-330/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa nomor 05/VIII/Sk.Dir/MPSC/2024 tanggal 30 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H./198809092008121001, Jabatan:Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Firman Kaendrana/197809212002121002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: Monalisa Mariche Rebeca M./199412312018012003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1219/BC.06/2024 tanggal 12 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1279/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024 juncto Nomor PEN- 14/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 64/VIII/Ext- MPSC/2024 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor SR-528/BC.06/2024 tanggal 04 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang,bahwaSuratTeguranNomorS- 000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 64/VIII/Ext-

MPSC/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 64/VIII/Ext- MPSC/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Teguran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cikarang Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 (selanjutnya disebut Surat Teguran) tentang Surat Teguran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut Tergugat) dengan uraian sebagai berikut: bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan:

1. Dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Diajukan masih dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya Surat Teguran;

3. Dibuat untuk satu surat keputusan;

4. Telah melampirkan salinan Surat Teguran yang digugat;

5. Surat Gugatan ditandatangani Direktur dari Pemohon Gugatan sesuai dengan Akta Perusahaan terlampir;

bahwa mengenai ketetapan semula dan keputusan yang digugat:

bahwaPenggugattelahmenerimaSuratTegurannomorS- 000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, Dimana pihak Tergugat menyampaikan total hutang senilai Rp2.752.295.000,00 (dua milyar tujuh ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian BM Rp2.382.938.000,00 PPN Rp262.124.000,00 PPh Rp59.574.000,00 Bunga Rp47.659.000;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan gugatan:

bahwa pokok sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Surat Teguran sebagaimana tagihan yang harus dilunasi;

bahwa Surat Teguran diterbitkan Tergugat berdasarkan SPKTNP nomor 000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang belum Penggugat lunasi;

bahwa alasan gugatan:

bahwa yang menjadi pokok sangketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif / SPKTNP-000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang tidak pernah Penggugat terima;

bahwa kesimpulan:

bahwa menurut Penggugat SPKTNP-000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang tidak pernah Penggugat terima dan tidak harus dilunasi/dibayar;

bahwa usul:

bahwa Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini:

1. Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan Membatalkan Keputusan Tergugat nomor SPKTNP-000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024; atau

2. Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Surat Teguran Tergugat nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor SR- 528/BC.06/2024 tanggal 04 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa objek gugatan:

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendudukkan Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 sebagai objek gugatan. Bahwa Surat Teguran ini diterbitkan oleh KPPBC TMP Cikarang menunjuk SPKTNP Nomor 000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang belum dilunasi Penggugat;

bahwa tanggapan formal gugatan:

bahwa memberikan tanggapan atas dalil-dalil gugatan Penggugat, perlu kiranya Tergugat sampaikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

1. SURAT TEGURAN NOMOR S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 TANGGAL 27 JULI 2024 BUKANLAH OBJEK GUGATAN DALAM PENGADILAN PAJAK a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu:

1) lingkungan peradilan umum;

2) lingkungan peradilan agama;

3) lingkungan peradilan militer; dan

4) lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk di dalamnya pengadilan pajak sebagai pengadilan khusus b. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan melalui sistem peradilan terpadu (integrated justice system) di mana masing-masing lingkungan peradilan telah diberikan batasan-batasan yang jelas dalam menjalankan kewenangannya agar tidak saling tumpang tindih (overlapping);

c. Gugatan Penggugat sepenuhnya berpusat pada objek gugatan yakni Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024;

d. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

e. Bahwa berdasarkan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

f. Bahwa Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut sebagai UU PPSP) mengatur sebagai berikut:

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.

g. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU PPSP, tersebut di atas, maka objek gugatan dalam rangka penagihan adalah Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

h. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri atas 2 (dua) hal yakni:

1) Gugatan atas pelaksanaan penagihan yakni gugatan atas Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, yang dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

2) Gugatan atas Keputusan Lainnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat (vide Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak).

i. Berdasarkan uraian ketentuan hukum di atas dapat Tergugat sampaikan bahwa Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024

tanggal 27 Juli 2024 tidak termasuk objek gugatan yang dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;

j. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku (vide UU Pengadilan Pajak), Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

2. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS / KABUR (OBSCUUR LIBEL) a. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat a quo tidak jelas atau kabur, formulasi Gugatan tidak jelas, sementara agar Gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil Gugatan harus terang, jelas, dan tegas (Duidelijk);

b. Bahwa pokok tuntutan yang menjadi poin pemeriksaan Gugatan terletak pada tuntutan dalam Gugatan, oleh karenanya petitum ataupun tuntutan dalam gugatan haruslah terang, jelas dan tegas;

c. Bahwa Penggugat dalam alasan gugatannya tidak jelas dan mencampur adukkan permasalahan, dimana dalam alasannya membahas pokok sengketa adalah penerbitan SPKTNP yang tidak diterima Penggugat, sedangkan objek gugatan yang diajukan adalah Surat Teguran;

BAHWA YANG MENJADI POKOK SENGKETA DALAM GUGATAN INI ADALAHPENERBITANSPKTNPNOMORSPKTNP- 000054/WBC.08/2024 TANGGAL 22 MEI 2024 YANG TIDAK PERNAH PENGGUGAT TERIMA

d. Bahwa dalam Usul, Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim agar: Usul

Penggugat memahon agar Tang Mula Majdis Hakim Pengadilan Fajak yang

Meneiksa dan Meats perkara ini:

1. Mengatulkan Sslunihnya pennchonan gugatan Penggugat dan Mamnbatalkan

Keputusan Tergugat nomor SPRTNP-OOO005S4VVBC oe/2024 tanggal 22 Mei

2024) atau

=. Mengahulkan Sauruhbnya penmdhonan gugatan Penggugat atas Surat Teguran

Tergugat nomer 30001 23//VBC Oo KPP. MP.O7/20 tanggal 27 Juli 204:

e. Bahwa ketidakjelasan dan kekaburan Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut juga dapat terlihat dari formulasi Gugatan yang tidak tersusun

dengan baik antara Posita dengan Petitum Gugatan, sehingga tidak menggambarkan hubungan antara dasar hukum pengajuan gugatan, objek gugatan dengan tuntutan yang dimohonkan;

f. Bahwa menurut M. Yahya Harahap: Petitum Gugatan harus sejalan dengan dalil Gugatan. Dengan demikian, Petitum mesti berkesesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kontroversi di antaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan Gugatan mengandung cacat formil, sehingga Gugatan dianggap kabur (obscuur libel)…, oleh karena itu Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;

g. Bahwa pendapat di atas sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982 tanggal 18 Desember 1982, yang memuat pertimbangan bahwa “…karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;

TUNTUTAN DALAM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DIAJUKAN

TERHADAP 1 (SATU) PELAKSANAAN PENAGIHAN SEBAGAIMANA

DIATUR DALAM PASAL 40 AYAT (6) UU PENGADILAN PAJAK

h. Bahwa Pasal 40 ayat (6) UU Pengadilan Pajak mengatur: Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

i. Bahwa Penggugat memohonkan dalam petitum / tuntutannya diantaranya untuk membatalkan SPKTNP dan Surat Teguran;

j. Bahwa baik dalam Posita maupun Petitum Gugatannya, Penggugat tidak dapat menjelaskan dasar hukum, objek gugatan dan disertai keselarasan atas posita dan petitum gugatan dengan terang, jelas dan tegas. Hal ini jelas berimplikasi dengan tuntutan / petitum yang akan diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak;

k. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), sehingga terhadap Gugatan yang demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

3. Bahwa SPKTNP Nomor 54/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah Penggugat kirim melalui pos sesuai resi nomor P2405280162319 sebagaimana terlampir;

4. Bahwa pengiriman SPKTNP Nomor 54/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 dilampirkan beberapa surat sesuai daftar rincian pengiriman surat/dokumen Kanwil DJBC Jakarta sebagai berikut:

a. ST-355/WBC.08/2024;

b. ST-395/WBC.08/2024;

c. ST-396/WBC.08/2024;

d. SPKTNP-54/WBC.08/2024;

Daftar rincian pengiriman surat terlampir;

5. Berdasarkanpenelusurannomorresipada https://www.posindonesia.co.id/id/tracking/P2405280162319, diketahui bahwa SPKTNP nomor 54/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 beserta lampirannya telah terkirim kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana terlampir;

6. Berdasarkan hal tersebut, maka dalil pemohon mengenai tidak menerima SPKTNP tidak terbukti dan terbantahkan;

7. Bahwa Surat Teguran yang diterbitkan berkaitan gugatan a quo merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka perlindungan hak keuangan negara yang terutang atas penerbitan SPKTNP yang merupakan penetapan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

8. Bahwa berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, setiap penetapan tersebut selalu dianggap sah sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa penetapan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah;

9. Bahwa sesuai Asas Praduga Rechtmatig dan perlindungan terhadap hak keuangan negara, maka SPKTNP yang merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, harus tetap dianggap sah, sebagaimana dimuat dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat

Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”; (selanjutnya disebut UU PTUN)

10. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah tepat bagi Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak a quo untuk menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

11. Bahwa asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa. Berdasarkan hal tersebut Gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta integritas Direktur;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Madya Pratama Surya Cemerlang Nomor 14 Tanggal 07 Desember 2021 Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., di Jakarta;

Bukti P-3. Pengesahan Kemenkumham atas Akta Nomor 14 Tanggal 07 Desember 2021;

Bukti P-4. Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal

27 Juli 2024;

Bukti P-5. Bukti penerimaan pos Surat Teguran;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor 05/VIII/Sk.Dir/MPSC/2024 tanggal 30 Agustus 2024 kepada Muhammad Ikbal, jabatan: Kuasa Hukum; Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Putusan Pengadilan Pajak Put.45034/PP/M.VI/99/2013;

Bukti T-2. Tracking Pos Indonesia;

Bukti T-3. Resi Pos Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TipeMadyaPabeanCikarang,berdasarkanSPKTNPnomor 000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang belum Penggugat lunasi, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa Majelis melakukan pemeriksaan sengketa a quo berdasarkan penilaian pembuktian atas fakta–fakta dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa serta pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendudukkan Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 sebagai objek gugatan;

Menimbang bahwa alasan Gugatan adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif /SPKTNP-000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang tidak pernah Penggugat terima;

Menimbang bahwa Penggugat memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat nomor SPKTNP-000054/WBC.08/2024 tanggal 22 Mei 2024; atau mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat atas Surat Teguran Tergugat nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024;

Menimbang bahwa Penggugat dalam alasan gugatannya tidak jelas dan mencampur adukkan permasalahan, dimana dalam alasannya membahas pokok

sengketa adalah penerbitan SPKTNP yang tidak diterima Penggugat, sedangkan objek gugatan yang diajukan adalah Surat Teguran;

Menimbang bahwa Posita dengan Petitum Gugatan tidak jelas sehingga tidak menggambarkan hubungan antara dasar hukum pengajuan gugatan, objek gugatan dengan tuntutan yang dimohonkan;

Menimbang bahwa objek sengketa gugatan berupa Surat Teguran Nomor S-000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 apakah termasuk atau tidak termasuk obyek gugatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

b. Bahwa berdasarkan Pasal 31 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

c. Bahwa Pasal 23 Ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :

a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;

b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 26’ atau d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak d. Bahwa Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (selanjutnya disebut sebagai UU PPSP) mengatur sebagai berikut:

(1) Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

(2) Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.

e. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU PPSP, tersebut di atas, maka objek gugatan dalam rangka penagihan adalah Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

f. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak terdiri atas 2 (dua) hal yakni:

1) Gugatan atas pelaksanaan penagihan yakni gugatan atas Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, yang dalam Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang diajukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

2) Gugatan atas Keputusan Lainnya berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat (vide Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak).

g. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan;

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Menimbang bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, objek sengketa gugatan berupa Surat Teguran Nomor S- 000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 tidak termasuk obyek gugatan sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksan dan memutus gugatan a quo, dan tidak memenuhi kriteria suatu penetapan tertulis yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, maka Gugatan oleh Penggugat tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak diperiksa lebih lanjut;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait sengketa gugatan a quo;

MENGADILI

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Teguran Nomor S- 000138/WBC.09/KPP.MP.07/2024 tanggal 27 Juli 2024 atas nama PT MADYA PRATAMA SURYA CEMERLANG, NPWP: 43.501.629.0-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 45, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, RT 010 RW 011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, tidak dapat diterima,

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.