Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-007382.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT McKINSEY INDONESIA, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007382.15/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007382.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT McKINSEY INDONESIA, NPWP 01.071.023-4.058.000, beralamat di Wisma GKBI Penthouse 1&2 Lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Tan Khoon Tee, jabatan Direktur

Dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama : Irfan Pradana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/668 tanggal
29 November 2024,
2. Nama : Niken Kristalia,
Izin Kuasa Hukum : KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/670 tanggal
29 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Leo Prakoso B Hartawan/19810816 200312 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1535/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1555/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor McK/JKO/2024/521 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1816/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor McK/JKO/2024/699 tanggal 12 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

. 21 ‘hoe Di Agt . . . soe . _ | oe .

re ro oan " " " .

- woes " . a ee oe

. Ka MN Pn

De ha Haa

Ieee “peta

I: Comp. ou . . :

ne he

- - : . —— - —. we 1 my -

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor McK/JKO/2023/402 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Aa Mrnorut so

Uraian oo

Wajib Dajak

~~ Berada tk old Uric. a oo 1 , Kanan Bea .

Aa een mpi an TI TNI BASE TI KET TE OA yo ba Inna PN TN NN PEN Na NAN LP

"4 lee fs eer ee re ae Oe nh

, [fast sma a PEN SN MAPAN Pre pore eno telat dt tab oo he gk. ete. '

Peta Tati aa, Lara ea)

Pore sabi tp Py - jae anne pa ami -

Pop pees g — ato pt La par nas

7 (sesaat dal ati Baba ae aa sanga ate aah -

° lf Hees sal

> Petak Bal Her gy. TU bad bo Berasa at ante ang Wty ita

Dato TA tan i Ipa Weis be thas eet

1 as Bego saban ea Pa Tea i (ea moos ID aT ete cob ay tte pa tw apits | -

II phon pete. sb onan | - bi ran bea di beta Pap TE ta | Bola abe a fab Wr bby Tangy. Tn in pret rao bof ty thea Se aM QT foie pen he Pence Badan Bd am Wp bro ae itn - a |. me Le LAN BATA KA NET HENIN BERES LEK) Berger eM) ta hah

! [a OP dike. aan y die aut

' Pep Seet ian boy DA KA DI Kn BA -

Parl Paw 25 -

Poy PP Pa as Shy pty

Loy fia Pan

Po mate -

NG LAN KE LET DAN Nan Ban ang cope pee, Motto pa

Petasan en is

Pa RRA Biss ae ly PoP Bae aa - epee - ey ait ditt

Pee ober pa pay! SRE yO pa

LI TEA ee TI LANCNAEN

Pe sana" -

I: Tot Pa san capa Whores than ate 7 ds (aad Le MA KI

Pe Paka oS lata hoa. be ta Pan PAI he PERS UEA LAN,

3 Ir Cd ee Ye PS pe fers | a ht

Po Kerabat abal

Coe ee | KU

SOhohatea: Toshi shUF

Se ee Past, Koh :

Mn A CR es pei -

Dina dan anatara

. 2: Wutilah PEE Mang nasa batur Gelahi dibantai Hand ue MAN

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto296.578.891.348,00(116.253.723.102,00)180.325.168.246,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak296.578.891.348,00(116.253.723.102,00)180.325.168.246,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang65.247.356.020,00(25.575.819.006,00)39.671.537.014,00
Kredit Pajak47.148.646.006,000,0047.148.646.006,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar18.098.710.014,00(25.575.819.006,00)(7.477.108.992,00)
Sanksi Administrasi5.445.901.843,00(5.455.901.843,00)0,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar23.544.611.857,00(31.021.720.849,00)(7.477.108.992,00)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor McK/JKO/2024/521 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor McK/JKO/2024/521 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 dan diterima pada tanggal 6 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tan Khoon Tee, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 06 tanggal 7 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 (“SKPKB-00006”), yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut Korcksi

No Urutan Wajib Pajak Fiskus (Rp)

. . (Rp) -« — (Rp! .

See hangs Saar bons ee «2 AA LAN Pe or ka pa ot]

: Pegiat Pons ery t | aa ya Ag” 06 1 Py

. PP ad a) the If

- ta + 1 pera mp ey ae '

15 Jumlah PPh yang masih (18.769.091.326) 23.544.611.857 harus dibayar 8 _ 1

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor McK/JKO/2023/402

tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menurut Kureksi yang \

No Uraian Wajib Pajak Fiskus diajukan (Rp (Kp keberatan

Car dain Usil Me SO ad Para TER oa: SZ de Tae es

A Gantt vung sd Purp aa Fa ae | ripen ye res _ J

8 dasha Sor , JAN Gia ra SA tg PILAR

WORE bra Mai . _ oe _ ;

- beheld rare

Beopearscucs dati Tae? POLE AT OMG hinaan TA

. kaan at Pa _ . . .

7 Cerri Tea Lo _ . . a

Mo Kenang 1° sacral ited riba dss. bit lee ATS SGT Sta Hen

. just 2. 0. . .

we Peeves Piala tedden Weasel liad] , isi Penghasilan Selir Taka

14 clips una Seras La el ee is BAL STS NIS

Menurut Koreksi yang

: Wajib Pajak Fiskus diajukan

No Uraian a RP J (Rpt Ketaatan

II Aridi Datar “5 taped nie hak | BARA fot an P62 Tun ara

Jac liek kaga sang | Plak Mandi AK Gate

Phat Palererhil sar: _ ;

Hampa ana age . .

nS . Funke Ana atas _ | . 5 KSM ESA

15 Jumlah PPh yang (1R671243.846) 23.944,611.857 masih harms /(lebih} :

,dibayar

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01134/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ame Pelat.

' Menuct Keputusan f | | Keberatan

Na Vraian Wajib Pajak Fiskus . (Rpt id iRpi (ABI

Jie rob oi lar tpt eek cae jecga acta uss ae

Mana LAN JA Ak an | Aur DB BN Ia LAN Sebut dan

. foe Shion Tee, aad Pod BR UE eat, Heh a Sik . . .

i Da SUG Tews Ia po — —— —. ——____ oe

1 Gema oat rei yang AY [SA eligi re AA eee Do Maan ktp

. LAI nasa eis .

I Sumi AS na ana | | AAS Sai mm —— me —— H ——— —

Jumlah PPh yang masih harus/ lebih) 18.671. 243.646) | 243.544.611.857 | (7.477.108 7932) dibayar L ———A — ——— —

4. bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dan tidak berkewajiban melunasi jumlah pajak berdasarkan SKPKB-00006 sejumlah Rp23.544.611.857,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP;

bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB-00006 sebesar Rp23.544.611.857,00 pada tanggal 5 Juli 2023 melalui PT Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 1E9371PK8TBKCBEO;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Peredaran Usaha1.563.618.842.132,001.557.992.803.762,005.626.038.370,00
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif148.801.568.339,00105.529.321.782,0043.272.246.557,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.370,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar Rp5.626.038.370,00 berdasarkan selisih dari pengujian arus piutang;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengujian arus piutang merupakan salah satu metode pengujian tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding dalam rangka meneliti kebenaran peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak serta merta dapat menetapkan selisih yang didapatkan dari pengujian arus piutang sebagai peredaran usaha yang kurang dilaporkan;

bahwa atas selisih yang didapatkan dari hasil pengujian arus piutang tersebut tentunya harus didukung oleh bukti kompeten yang membuktikan bahwa terdapat transaksi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021. Hal ini secara jelas diatur oleh ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang megatur sebagai berikut:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur sebagai berikut:

"Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuannya dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP. Selain itu, pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini didukung oleh opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahunan 2021 oleh auditor independen, yaitu KAP Tanudiredja, Wibisana dan Rekan, sehingga tidak terdapat penjualan yang kurang dilaporkan;

bahwa faktanya, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan penjelasan pendukung yang menjelaskan selisih berdasarkan pengujian arus piutang tersebut. Namun demikian, Terbanding tidak mempertimbangkan seluruh bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dan tetap menetapkan selisih nilai sebesar Rp5.626.038.370,00 sebagai nilai peredaran usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa secara umum, selisih sebesar Rp5.626.038.370,00 yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini terdiri dari transaksi credit memo dan penyesuaian nilai piutang yang seharusnya menjadi nilai yang harus diperhitungkan di dalam pengujian arus piutang tersebut;

bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp43.272.246.557,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota sebesar Rp43.272.246.557,00 dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sesuai pengujian pendahuluan sesuai PMK Nomor 22/PMK.03/2020 sehingga tidak dapat diyakini eksistensi bahwa jasa tersebut benar telah diberikan serta tidak dapat memastikan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham/sekutu atau anggota sebesar Rp43.272.246.557,00;

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terdiri dari biaya berikut: No | Keterangan ' Jumlah{Rp)

5 | Mowe sl a ilted ges 2 _ pe NETT KANAN

Total Ka 4027246587

a. Firm Function Expenses bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang mencakup penyediaan konsultasi terkait dengan strategi bisnis, efisiensi, operasional, dan efisiensi organisasi. Pemohon Banding juga merupakan bagian dari grup global McKinsey;

bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, kantor pusat McKinsey memiliki departemen Firm Function untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu secara terpusat atas dasar efisiensi biaya dan untuk melakukan fungsi manajemen, koordinasi, dan pengedalian kegiatan dari anggota grup. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan pengalaman kantor pusat dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang tergabung dalam anggota grup global McKinsey;

bahwa secara umum, departemen Firm Function ini memberikan dukungan berupa jasa-jasa yang diperlukan bagi anggota grup untuk keberlangsungan kegiatan usahanya, salah satunya Indonesia sebagai negara domisili Pemohon Banding. Jasa-jasa tersebut memberikan manfaat konkrit bagi Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia;

bahwa berkat jasa-jasa yang diberikan secara terpusat ini, maka Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk jasa-jasa tersebut yang kurang efisien. Dukungan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Firm Function sangatlah penting bagi keberlangsungan bisnis kantor lokal, sebagai bagian dari grup McKinsey;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti atas aktivitas-aktivitas di atas, berupa korespondensi email, laporan insider, dan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh McKinsey Group. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan invoice/tagihan serta bukti pembayaran sehubungan dengan biaya Firm Function selama proses pemeriksaan dan proses pembahasan akhir; bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, dan anggota adalah tidak tepat karena Pemohon Banding telah membuktikan

bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding digunakan untuk kepentingan usaha dan memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Firm Function sebesar Rp30.154.253.006,00 merupakan biaya yang dapat di- kurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh; bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

b. Regional Support Charges bahwa Regional Support Charges merupakan dukungan regional yang luas yang diberikan dalam bentuk keuangan regional, IT regional, riset dan informasi regional, pengembangan profesional regional, kepegawaian regional, komunikasi eksternal regional, hukum regional, dan jasa dukungan serupa lainnya. Staf regional ini berbasis di wilayah geografis yang berbeda- beda di Asia Tenggara (Singapura, Malaysia, Filipina, dan lain-lain), tetapi menjalankan peran regional yang menguntungkan badan hukum di seluruh wilayah termasuk Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan invoice, bukti pembayaran, job description, dan korespondensi email atas biaya regional support charges tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi atas biaya regional support charges serta manfaat yang didapat dari pembayaran biaya regional support charges tersebut;

bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, dan anggota adalah tidak tepat karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding digunakan untuk kepentingan usaha dan memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Regional Support Charges sebesar Rp13.117.993.551,00 merupakan biaya

yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh;

bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp43.272.246.557,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding atas (i) peredaran usaha sebesar Rp5.626.038.370,00 dan (ii) penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp43.272.246.557,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding yang diajukan banding sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01134/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01134/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

4. memutuskan jumlah kurang bayar Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut: Na Uraian _ Menurut Pemohon Banding [Rp] 1

2 Harga Teak Penganan | TAG AG 4

3 | Pemali Mack. Dini Manan | _ — _ | AND FADE RA Yui , ry . ee EES - . — . :

boos Penehasici: Sola ob Kebasei nr) Lannlab Perasaan Meta Cog Sem me

; PP Terang SS Aap Ara ae Seda Ph cst

Caretta heb potas daan AGS TA ed pahat Serah Pha ven SR at bisa Pasar tang lha oe TER TENUN

. Pp masi

Jumlah PPh yang masih | (18.234.731.746)

13 harus/(lebih| dibayar 7 ,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1816/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor McK/JKO/2024/521 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang diterima pada tanggal 6 September 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024;

g. bahwa Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih haurs dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tan Khoon Tee yang menjabat sebagai Direktur bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-00129/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor McK/JKO/2023/402 tanggal 4 September 2023 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor FORM-05004908/BPS/KPP.070603/2023 tanggal 5 September 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan, Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Sama - .

Sera Meja

Jaa . iTikurerg ; fee pa sowgensas seng” PT lara GS foe Las eel TAR ae Se 3 Dae ede

. I a: me soos x

Po dun ah Pa Yara 7389 BE Tag gt BET cee TR BA 7 eTT TES eee:

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

. . “ah 31 Yanur: Ita

Fovc, Langema - Ya vr

- - LEDS "EE Ki 5

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.371,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Banding, disampaikan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pengujian arus piutang, terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Terbanding dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021;

2) bahwa menurut Terbanding, terdapat selisih jumlah sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

DE enpap sabe nme d Roce: (ES,

Teen ar Sara = - = = =

Cf- LOK ctv Burst Beca-g

Sargkara Doo atas tang Do saga Do

3) bahwa rincian koreksi sebesar Rp5.626.038.071,00 tersebut adalah sebagai berikut:

Pp —XH ii AO

Ff “beeen feb Soa ga LA MA Na dal nol Popo ese ae a AT nae Lalat Ona Qoifea yee Ten eure LES Es il a) bahwa detail rincian koreksi sebesar Rp5.219.161.018,00 adalah sebagai berikut:

ete. Tear red a =. ell A15:

(Titans Bor Tn Dot Dosa | seret

Oo. nm Dot Lae |. paham ah ee ana Eri Tan ee ee AN | ii

PSS one Pe a] pe Be | eee ea ae [OSES TM

Pee ee b) bahwa detail rincian koreksi sebesar Rp372.072.904,00 adalah sebagai berikut:

4) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan cukup bukti yang memadai bahwa Peredaran Usaha telah dilaporkan seluruhnya dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan dasar hukum serta data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.371,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp43.272.246.557,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a) Pasal 9 ayat (1) huruf b

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh

dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) huruf a, Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.

(2) huruf b, Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) a) Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

(1) secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

(2) dibutuhkan oleh penerima jasa;

(3) memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

(4) bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity);

(5) bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);

(6) bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

(7) bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan (8) dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu.

b) Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

c) Pasal 23 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian pendahuluan dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020, terdapat biaya Intra Group Services yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini

eksistensi bahwa jasa tersebut benar telah diberikan serta tidak dapat memastikan manfaat ekonomis yang diperoleh;

2) bahwa dalam proses keberatan, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

a) contoh publikasi dan profil yang melakukan fungsi communication;

b) screenshot email terkait Firm Function untuk Council dan Finance;

c) screenshot profile terkait Firm Function untuk Other Admin Support;

d) screenshot profile, artikel, dan kontrak sewa kantor terkait Firm Function untuk Property;

e) Firm Function Cost Pool per 31 Desember 2021;

f) Firm Function Study 2021;

g) Shareholder activities 2021 dalam bentuk Microsoft Excel;

h) invoice, bukti bayar, agreement, screenshot email dan profile, serta job description terkait regional support;

3) bahwa terkait Firm Function Expense sebesar Rp30.154.253.006,00;

a) bahwa tidak terdapat bukti bahwa jasa telah diserahkan (has been rendered);

b) bahwa Firm Function untuk Council dan Finance merupakan jasa untuk kepentingan pemegang saham;

c) bahwa terkait allocation cost, tidak terdapat justifikasi yang jelas atas tagihan yang merupakan shareholder activity;

4) bahwa terkait Regional Support sebesar Rp13.117.993.551,00; bahwa jasa seperti review kepatuhan pajak ataupun monitoring laba rugi merupakan jasa untuk kepentingan pemegang saham;

5) bahwa tidak terdapat TP-Doc tahun 2021 yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dasar hukum serta data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp43.272.246.557,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IIII di atas, disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor McK/JKO/2024/521 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahan- kan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor McK/JKO/2024/699 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.370,00

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada hal baru yang disampaikan oleh Terbanding di dalam SUB-nya sehingga alasan-alasan Pemohon Banding masih konsisten dengan alasan yang disampaikan di dalam Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengujian arus piutang merupakan salah satu metode pengujian tidak langsung yang dilakukan oleh Terbanding dalam rangka meneliti kebenaran peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya tidak serta merta dapat menetapkan selisih yang didapatkan dari pengujian arus piutang sebagai peredaran usaha yang kurang dilaporkan;

bahwa atas selisih yang didapatkan dari hasil pengujian arus piutang tersebut, tentunya harus didukung oleh bukti kompeten yang membuktikan bahwa terdapat transaksi penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021. Hal ini secara jelas diatur oleh ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur sebagai berikut:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuannya dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang

sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP. Selain itu, pembukuan Pemohon Banding telah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini didukung oleh opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahunan 2021 oleh auditor independen, yaitu KAP Tanudiredja, Wibisana, dan Rekan sehingga tidak terdapat penjualan yang kurang dilaporkan;

bahwa faktanya, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dan penjelasan pendukung yang menjelas- kan selisih berdasarkan pengujian arus piutang tersebut. Namun demikian, Terbanding tidak mempertimbangkan seluruh bukti dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding tersebut dan tetap menetapkan selisih nilai sebesar Rp5.626.038.370,00 sebagai nilai peredaran usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan 2021; bahwa secara umum, selisih sebesar Rp5.626.038.370,00 yang menjadi sengketa dalam permohonan banding ini terdiri dari transaksi credit memo dan penyesuaian nilai piutang yang seharusnya menjadi nilai yang harus diperhitungkan di dalam pengujian arus piutang tersebut;

bahwa terkait dengan selisih Rp1,00 sebagaimana disampaikan oleh Terbanding di dalam SUB, selisih tersebut merupakan selisih pembulatan. Namun, Pemohon Banding setuju bahwa sengketa yang seharusnya adalah sebesar Rp5.626.038.371,00;

bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp43.272.246.557,00

Bantahan Pemohon Banding bahwa tidak ada hal baru yang disampaikan oleh Terbanding di dalam SUB-nya sehingga alasan-alasan Pemohon Banding masih konsisten dengan alasan yang disampaikan di dalam Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham/sekutu atau anggota sebesar Rp43.272.246.557,00;

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut terdiri dari biaya berikut: Ne Keterangan Jumlah [Rp oa Pan Bean re Ati

Total 43.272.209.557 a. Firm Function Expenses bahwa sebagai latar belakang atas sengketa ini, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan manajemen yang mencakup penyediaan konsultasi terkait dengan strategi bisnis, efisiensi, operasional, dan efisiensi organisasi. Pemohon Banding juga merupakan bagian dari grup global McKinsey;

bahwa dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, kantor pusat McKinsey memiliki departemen Firm Function untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu secara terpusat atas dasar efisiensi biaya dan untuk melakukan fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian kegiatan dari anggota grup. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan pengalaman kantor pusat dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang tergabung dalam anggota grup global McKinsey; bahwa secara umum, departemen Firm Function ini memberikan dukungan berupa jasa-jasa yang diperlukan bagi anggota grup untuk keberlangsungan kegiatan usahanya, salah satunya Indonesia sebagai negara domisili Pemohon Banding. Jasa-jasa tersebut memberikan manfaat konkrit bagi Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia; bahwa berkat jasa-jasa yang diberikan secara terpusat ini, maka Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk jasa-jasa tersebut yang kurang efisien. Dukungan dan manfaat yang diterima Pemohon Banding dari Firm Function sangatlah penting bagi keberlangsungan bisnis kantor lokal, sebagai bagian dari grup McKinsey;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti atas aktivitas-aktivitas di atas, berupa korespondensi email, laporan insider, dan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh McKinsey Group. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan invoice/

tagihan serta bukti pembayaran sehubungan dengan biaya Firm Function selama proses pemeriksaan dan proses pembahasan akhir;

bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, dan anggota adalah tidak tepat karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding digunakan untuk kepentingan usaha dan memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Firm Function sebesar Rp30.154.253.006,00 merupakan biaya yang dapat diku- rangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh; bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

b. Regional Support Charges bahwa regional support charges merupakan dukungan regional yang luas yang diberikan dalam bentuk keuangan regional, IT regional, riset dan informasi regional, pengembangan profesional regional, kepegawaian regional, komunikasi eksternal regional, hukum regional, dan jasa dukungan serupa lainnya. Staf regional ini berbasis di wilayah geografis yang berbeda- beda di Asia Tenggara (Singapura, Malaysia, Filipina, dan lain-lain), tetapi menjalankan peran regional yang menguntungkan badan hukum di seluruh wilayah termasuk Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan invoice, bukti pembayaran, job description, dan korespondensi email atas biaya regional support charges tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan adanya eksistensi atas biaya regional support charges serta manfaat yang didapat dari pembayaran biaya regional support charges tersebut;

bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, dan anggota adalah tidak tepat karena Pemohon Banding telah membuktikan bahwa jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding

digunakan untuk kepentingan usaha dan memberikan manfaat langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya Regional Support Charges sebesar Rp13.117.993.551,00 merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh;

bahwa sebagai tambahan, TP Document 2021 telah Pemohon Banding sampaikan pada proses audit. Rincian penjelasan dan bukti-bukti penyampaian dokumen terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

bahwa berdasarkan alasan -alasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp43.272.246.557,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. koreksi Terbanding atas (i) peredaran usaha sebesar Rp5.626.038.371,00 dan (ii) penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp43.272.246.557,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpa akan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding yang diajukan banding sebagaimana tercantumdidalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 01134/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dan seluruh Surat Tagihan Pajak terkait dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01134/KEB/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021;

4. memutuskan bahwa jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

ka Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp

BN BAN ST NN PES aa aa,

" Pap Pakan Boa : Pn BA anna

- Sep ow Kena en TAPE er ee livia Mth Tinta Sari Scr Ge bs

A MUA sit Fiskat Fest Gn AIA be | a “ Pagal ete Lila Mewes:

ab Banhiasahass Ss aan J) a0 SAR Thi le beri fis kk

Peep moter cle Tp pi tani 1 a BP ae ee BE

LA AA Bl tab. WL Aa

THES Pajak rap Daan an ata sana

ASD ULE rsd

Jumlah PPh yang masih oye .

13 Oa Yang (18.234.731.7461 harus/Urbiht dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-asing diberi tanda P-1 sampai dengan P-176 sebagai berikut:

Bukti P-1. salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024;

Bukti P-2. salinan digital Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2021 Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023; Bukti P-3. salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang

Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT McKinsey Indonesia Nomor 06 tanggal 7 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Moeliana Santoso, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-4. salinan digital Surat Keberatan Nomor McK/JKO/2023/402 tanggal 4 September 2023 beserta bukti penerimaan surat;

Bukti P-5. salinan digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 5 Juli 2023 dengan

NTPN 1E9371PK8TBKCBEO sejumlah Rp23.544.611.857,00; Bukti P-6. salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/668 tanggal

29 November 2024 atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-7. salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 November 2024 atas nama

Irfan Pradana;

Bukti P-8. salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/670 tanggal

29 November 2024 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-9. salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 November 2024 atas nama

Niken Kristalia;

Bukti P-10. salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/669 tanggal

2 Desember 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-11. salinan digital Pakta Integritas tanggal 2 Desember 2024 atas nama

Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-12. salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 November 2024 atas nama

Tan Khoon Tee;

Bukti P-13. salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-14. salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-15. salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0809 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-16. salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173026512800012 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-17. salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18. salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-

01227 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-19. salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174102411720004 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-20. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-21. salinan digital Laporan Keuangan Tahun 2021;

Bukti P-22. salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

014156.15/2021/PP/M.IIIB Tahun 2024;

Bukti P-23. salinan digital bukti surel tanda terima penyampaian TP Documentation

Tahun Pajak 2021;

Bukti P-24. salinan digital bukti surel tanda terima penyampaian invoice, bukti pembayaran, job description, dan korespondensi email atas Biaya Regional Support Charges Tahun Pajak 2021;

Bukti P-25. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-26. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-27. salinan digital file excel “01. PTMI - Firm Function pool breakdown 2021 (version 1)”;

Bukti P-28. salinan digital Schedule of Expenses of Firm Functions and Report of

Independent Certified Public Accountants Year Ended December 31, 2021;

Bukti P-29. salinan digital Schedule of Consultant Headcount Allocation Ratio Year

Ended December 31, 2021;

Bukti P-30. salinan digital Regional Support Service Agreement tanggal 1 Januari 2014;

Bukti P-31. salinan digital bukti email korespondensi;

Bukti P-32. salinan digital profil pegawai;

Bukti P-33. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti P-34. salinan digital file excel “1 Rekapitulasi Penjelasan Invoice_CM”; Bukti P-35. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2458 tanggal 9 April 2021 atas 10th

Fixed Cost “Consultancy Service for Business Restructuring Program Phase 3” sejumlah Rp5.475.360.000,00;

Bukti P-36. salinan digital Kuitansi Nomor NPJ/2458 tanggal 9 April 2021 atas 10th

Fixed Cost “Consultancy Service for Business Restructuring Program Phase 3” sejumlah Rp5.475.360.000,00;

Bukti P-37. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.002-21.51393949 tanggal 9 April 2021 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp4.977.600.000,00;

Bukti P-38. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2459 tanggal 9 April 2021 atas 1st

Quarter Variable Cost “Consultancy Service for Business Restructuring Program Phase 3” sejumlah Rp24.639.120.000,00;

Bukti P-39. salinan digital Kuitansi Nomor NPJ/2459 tanggal 9 April 2021 atas 1st

Quarter Variable Cost “Consultancy Service for Business Restructuring Program Phase 3” sejumlah Rp24.639.120.000,00;

Bukti P-40. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.002-21.51393950 tanggal 9 April 2021 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp22.399.200.000,00;

Bukti P-41. salinan digital file excel “2a Rekapitulasi Invoice 2458”;

Bukti P-42. salinan digital Payment Request tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp25.227.950.000,00;

Bukti P-43. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2428 tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp25.227.950.000,00;

Bukti P-44. salinan digital Kuitansi Nomor NPJ/2428 tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp25.227.950.000,00;

Bukti P-45. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.002-21.51393916 tanggal 5 Februari 2021 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp22.934.500.000,00;

Bukti P-46. salinan digital Payment Request tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp25.227.950.000,00;

Bukti P-47. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2438 tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp25.227.950.000,00;

Bukti P-48. salinan digital Kuitansi Nomor NPJ/2438 tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp25.227.950.000,00;

Bukti P-49. salinan digital Credit Memo tanggal 5 Februari 2021 atas professional fees and expenses for “Covid 19 Based Digitally Enabled Execution Machine” sejumlah Rp22.934.500.000,00;

Bukti P-50. salinan digital file excel “2b Rekapitulasi Invoice 2438”;

Bukti P-51. salinan digital Surat Pengantar Tagihan tanggal 4 Januari 2022 atas pekerjaan Tahap II “Konsultan Penyusunan IT Strategic Plan (ITSP) & Interprise Architecture Management (EAM) 2022 – 2026 sejumlah Rp1.850.000.000,00;

Bukti P-52. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2602.rev01 tanggal 4 Januari 2022 atas professional fees and expenses “Konsultan Penyusunan IT

Strategic Plan (ITSP) & Interprise Architecture Management (EAM) 2022 – 2026 sejumlah Rp1.850.000.000,00;

Bukti P-53. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.001-22.91286203 tanggal 4 Januari 2022 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp1.681.818.182,00;

Bukti P-54. salinan digital Surat Pengantar Tagihan tanggal 18 November 2021 atas pekerjaan Tahap II “Konsultan Penyusunan IT Strategic Plan (ITSP) & Interprise Architecture Management (EAM) 2022 – 2026 sejumlah Rp1.850.000.000,00;

Bukti P-55. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2602 tanggal 18 November 2021 atas professional fees and expenses “Konsultan Penyusunan IT Strategic Plan (ITSP) & Interprise Architecture Management (EAM) 2022 – 2026 sejumlah Rp1.850.000.000,00;

Bukti P-56. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.008-21.58877917 tanggal 18 November 2021 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp1.681.818.182,00;

Bukti P-57. salinan digital Credit Memo tanggal 4 Januari 2022 atas professional fees and expenses “Konsultan Penyusunan IT Strategic Plan (ITSP) & Interprise Architecture Management (EAM) 2022 – 2026 sejumlah Rp1.850.000.000,00;

Bukti P-58. salinan digital file excel “2c Rekapitulasi 2602”;

Bukti P-59. salinan digital Surat Pengantar Tagihan tanggal 1 Desember 2020 atas

Professional Fees Improvement WAVE SPK No. 002/RP42400/2020- S4 sejumlah Rp218.341.200,00;

Bukti P-60. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2402 tanggal 1 Desember 2020 atas

Professional Fees Improvement WAVE SPK No. 002/RP42400/2020- S4 sejumlah Rp218.341.200,00;

Bukti P-61. salinan digital Kuitansi Nomor PRD/2402 tanggal 1 Desember 2020 atas Professional Fees Improvement WAVE SPK No. 002/RP42400/2020-S4 sejumlah Rp198.492.000,00;

Bukti P-62. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.008-20.01559512 tanggal 1 Desember 2020 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp198.492.000,00;

Bukti P-63. salinan digital Credit Memo tanggal 4 Januari 2020 atas Professional

Fees Improvement WAVE SPK No. 002/RP42400/2020-S4 sejumlah Rp218.341.200,00;

Bukti P-64. salinan digital file excel “2d Rekapitulasi Invoice 2402”;

Bukti P-65. salinan digital Surat Pengantar Tagihan tanggal 18 November 2021 atas professional fees and expenses for “Strategic Bancassurance Partnership” sejumlah Rp3.900.000.000,00;

Bukti P-66. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2593 tanggal 18 November 2021 atas professional fees and expenses for “Strategic Bancassurance Partnership” sejumlah Rp3.900.000.000,00;

Bukti P-67. salinan digital Kuitansi Nomor BKI/2593 tanggal 18 November 2021 atas professional fees and expenses for “Strategic Bancassurance Partnership” sejumlah Rp3.900.000.000,00;

Bukti P-68. salinan digital Faktur Pajak Nomor 030.008-21.58877907 tanggal 18 November 2021 atas Professional Fees and Expenses sejumlah Rp3.545.454.545,00;

Bukti P-69. salinan digital Nota Debit Nomor KPC-37304 tanggal 31 Desember 2020 sejumlah Rp1.134.320,00;

Bukti P-70. salinan digital Invoice dari PT Imari Nourriture Indonesia tanggal 20 Oktober 2020 sejumlah Rp1.031.200,00;

Bukti P-71. salinan digital Summary of Charges Tanjung Bara Non Camp Resident

Period 21 September – 20 Oktober 2020 sejumlah Rp1.031.200,00; Bukti P-72. salinan digital Faktur Pajak Nomor 010.005-20.52611583 tanggal 31 Desember 2020 atas Penggunaan Fasilitas sejumlah Rp1.031.200,00; Bukti P-73. salinan digital Nota Debit Nomor KPC-37652 tanggal 28 Februari 2021 sejumlah Rp1.186.129,21;

Bukti P-74. salinan digital Invoice dari PT Kaltim Prima Coal sejumlah

Rp1.186.129,21;

Bukti P-75. salinan digital Data BC Mc Kinsey Beverage Service T45(09/20 &

11/20) sejumlah Rp1.078.299,28;

Bukti P-76. salinan digital Faktur Pajak Nomor 010.002-21.44255393 tanggal 28 Februari 2021 atas Penggunaan Fasilitas sejumlah Rp1.078.300,00; Bukti P-77. salinan digital Nota Debit Nomor KPC-37136 tanggal 30 November 2020 sejumlah Rp15.207.000,00;

Bukti P-78. salinan digital Invoice dari PT Kaltim Prima Coal sejumlah

Rp15.207.000,00;

Bukti P-79. salinan digital Backcharges Medical November 2020 sejumlah

Rp500.000,00;

Bukti P-80. salinan digital Backcharge for Accomodation & Meals – PT McKinsey

Indonesia Month of 29 October 2020 – 28 November 2020 sejumlah Rp13.370.000,00;

Bukti P-81. salinan digital Faktur Pajak Nomor 010.005-20.38194758 tanggal 30

November2020atasPenggunaanFasilitassejumlah Rp13.370.000,00;

Bukti P-82. salinan digital Invoice Nomor Nr. 2505 tanggal 10 Juni 2021 atas

Professional Fees and Expenses – Initial Fees “Renewal Wave Software for period of 12 months from 1 June 2021 to 31 May 2020” sejumlah Rp633.759.500,00;

Bukti P-83. salinan digital Financial Statements as at 31 Desember 2021;

Bukti P-84. salinan digital artikel Breathing New Life Into A Struggling Giant: An

Interview with Krakatau Steel’s Silmy Karim;

Bukti P-85. salinan digital artikel Democratizing Indonesia’s Housing Market: An

Interview with Pahala Mansury;

Bukti P-86. salinan digital Final Letter of Offer for Lease Renewal Nomor MCDP-

0320/AGM-L/IV/21 tanggal 15 April 2021;

Bukti P-87. salinan digital Agreement between McKinsey & Company, Inc. United

States and PT McKinsey Indonesia respecting Management Services tanggal 1 Januari 1995 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia;

Bukti P-88. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0221 tanggal 5 Maret 2021 sejumlah Rp12.198.567.059,00;

Bukti P-89. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0221 tanggal 5 Maret 2021 sejumlah Rp213.843.126,00;

Bukti P-90. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0221A tanggal 22 April 2021 sejumlah Rp1.389.690.334,00;

Bukti P-91. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0221A tanggal 22 April 2021 sejumlah Rp286.758.281,00;

Bukti P-92. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0121 tanggal 9 Februari 2021 sejumlah Rp11.601.046.080,00;

Bukti P-93. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0121 tanggal 9 Februari 2021 sejumlah Rp214.148.181,00;

Bukti P-94. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0121A tanggal 19 Maret 2021 sejumlah Rp776.750.130,00;

Bukti P-95. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0121A tanggal 19 Maret 2021 sejumlah Rp287.167.352,00;

Bukti P-96. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0321 tanggal 5 April 2021 sejumlah Rp9.018.994.316,00;

Bukti P-97. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0321 tanggal 5 April 2021 sejumlah Rp234.384.522,00;

Bukti P-98. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0321A tanggal 20 Mei 2021 sejumlah Rp1.959.493.884,00;

Bukti P-99. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0321A tanggal 20 Mei 2021 sejumlah Rp274.072.257,00;

Bukti P-100. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0421 tanggal 5 Mei 2021 sejumlah Rp9.196.334.092,00;

Bukti P-101. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0421A tanggal 21 Juni 2021 sejumlah Rp1.998.023.258,00;

Bukti P-102. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0421 tanggal 21 Juni 2021 sejumlah Rp518.454.525,00;

Bukti P-103. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0521 tanggal 5 Juni 2021 sejumlah Rp7.705.131.185,00;

Bukti P-104. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0521A tanggal 20 Juli 2021 sejumlah Rp3.427.549.265,00;

Bukti P-105. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0521 tanggal 20 Juli 2021 sejumlah Rp515.598.026,00;

Bukti P-106. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0621 tanggal 5 Juli 2021 sejumlah Rp7.617.087.788,00;

Bukti P-107. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0621A tanggal 20 Agustus 2021 sejumlah Rp3.388.384.056,00;

Bukti P-108. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0621 tanggal 20 Agustus 2021 sejumlah Rp509.706.497,00;

Bukti P-109. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0721 tanggal 5 Agustus 2021 sejumlah Rp7.734.478.983,00;

Bukti P-110. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0721A tanggal 21 September 2021 sejumlah Rp3.440.604.335,00;

Bukti P-111. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0721 tanggal 21 September 2021 sejumlah Rp517.561.869,00;

Bukti P-112. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0821 tanggal 6 September 2021 sejumlah 8.972.967.079,00;

Bukti P-113. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0821A tanggal 20 Oktober 2021 sejumlah Rp2.175.132.596,00;

Bukti P-114. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0821 tanggal 20 Oktober 2021 sejumlah Rp516.312.151,00;

Bukti P-115. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0921 tanggal 5 Oktober 2021 sejumlah Rp8.851.962.337,00;

Bukti P-116. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0921A tanggal 22 November 2021 sejumlah Rp2.145.799.895,00;

Bukti P-117. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0921 tanggal 22 November 2021 sejumlah Rp509.349.435,00;

Bukti P-118. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1021 tanggal 5 November 2021 sejumlah Rp11.503.469.188,00;

Bukti P-119. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1021A tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp471.013.701,00;

Bukti P-120. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/1021 tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp510.956.215,00;

Bukti P-121. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1121 tanggal 6 Desember 2021 sejumlah Rp11.374.848.988,00;

Bukti P-122. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1121A tanggal 20 Januari 2022 sejumlah Rp465.747.300,00;

Bukti P-123. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/1121 tanggal 20 Januari 2022 sejumlah Rp505.243.218,00;

Bukti P-124. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1221 tanggal 4 Januari 2022 sejumlah Rp11.435.139.707,00;

Bukti P-125. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1221A tanggal 30 Maret 2022 sejumlah Rp468.215.925,00;

Bukti P-126. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/1221 tanggal 30 Maret 2022 sejumlah Rp507.921.185,00;

Bukti P-127. salinan digital file excel “a PTMI - Rekapitulasi Invoice Firm Function_”; Bukti P-128. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0221 tanggal 5 Maret 2021 sejumlah Rp12.198.567.059,00;

Bukti P-129. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0221 tanggal 5 Maret 2021 sejumlah Rp213.843.126,00;

Bukti P-130. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0221A tanggal 22 April 2021 sejumlah Rp1.389.690.334,00;

Bukti P-131. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0221A tanggal 22 April 2021 sejumlah Rp286.758.281,00;

Bukti P-132. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0121 tanggal 9 Februari 2021 sejumlah Rp11.601.046.080,00;

Bukti P-133. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0121 tanggal 9 Februari 2021 sejumlah Rp214.148.181,00;

Bukti P-134. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0121A tanggal 19 Maret 2021 sejumlah Rp776.750.130,00;

Bukti P-135. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0121A tanggal 19 Maret 2021 sejumlah Rp287.167.352,00;

Bukti P-136. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0321 tanggal 5 April 2021 sejumlah Rp9.018.994.316,00;

Bukti P-137. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0321 tanggal 5 April 2021 sejumlah Rp234.384.522,00;

Bukti P-138. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0321A tanggal 20 Mei 2021 sejumlah Rp1.959.493.884,00;

Bukti P-139. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0321A tanggal 20 Mei 2021 sejumlah Rp274.072.257,00;

Bukti P-140. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0421 tanggal 5 Mei 2021 sejumlah Rp9.196.334.092,00;

Bukti P-141. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0421A tanggal 21 Juni 2021 sejumlah Rp1.998.023.258,00;

Bukti P-142. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0421 tanggal 21 Juni 2021 sejumlah Rp518.454.525,00;

Bukti P-143. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0521 tanggal 5 Juni 2021 sejumlah Rp7.705.131.185,00;

Bukti P-144. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0521A tanggal 20 Juli 2021 sejumlah Rp3.427.549.265,00;

Bukti P-145. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0521 tanggal 20 Juli 2021 sejumlah Rp515.598.026,00;

Bukti P-146. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0621 tanggal 5 Juli 2021 sejumlah Rp7.617.087.788,00;

Bukti P-147. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0621A tanggal 20 Agustus 2021 sejumlah Rp3.388.384.056,00;

Bukti P-148. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0621 tanggal 20 Agustus 2021 sejumlah Rp509.706.497,00;

Bukti P-149. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0721 tanggal 5 Agustus 2021 sejumlah Rp7.734.478.983,00;

Bukti P-150. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0721A tanggal 21 September 2021 sejumlah Rp3.440.604.335,00;

Bukti P-151. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0721 tanggal 21 September 2021 sejumlah Rp517.561.869,00;

Bukti P-152. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0821 tanggal 6 September 2021 sejumlah Rp8.972.967.079,00;

Bukti P-153. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0821A tanggal 20 Oktober 2021 sejumlah Rp2.175.132.596,00;

Bukti P-154. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0821 tanggal 20 Oktober 2021 sejumlah Rp516.312.151,00;

Bukti P-155. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0921 tanggal 5 Oktober 2021 sejumlah Rp8.851.962.337,00;

Bukti P-156. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/0921A tanggal 22 November 2021 sejumlah Rp2.145.799.895,00;

Bukti P-157. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/0921 tanggal 22 November 2021 sejumlah Rp509.349.435,00;

Bukti P-158. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1021 tanggal 5 November 2021 sejumlah Rp11.503.469.188,00;

Bukti P-159. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1021A tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp471.013.701,00;

Bukti P-160. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/1021 tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp510.956.215,00;

Bukti P-161. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1121 tanggal 6 Desember 2021 sejumlah Rp11.374.848.988,00;

Bukti P-162. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1121A tanggal 20 Januari 2022 sejumlah Rp465.747.300,00;

Bukti P-163. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/1121 tanggal 20 Januari 2022 sejumlah Rp505.243.218,00;

Bukti P-164. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1221 tanggal 4 Januari 2022 sejumlah Rp11.435.139.707,00;

Bukti P-165. salinan digital Invoice Nomor JAK/FF/1221A tanggal 30 Maret 2022 sejumlah Rp468.215.925,00;

Bukti P-166. salinan digital Invoice Nomor JAK/Trg/1221 tanggal 30 Maret 2022 sejumlah Rp507.921.185,00;

Bukti P-167. salinan digital file excel “23a Remitansi pada Oct 2022”;

Bukti P-168. salinan digital rekening koran Bank HSBC atas rekening nomor 050-

126051-116;

Bukti P-169. salinan digital Firm Functions Study 2021 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia;

Bukti P-170. salinan digital Regional Support Service Agreement tanggal 1 Januari 2014 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia;

Bukti P-171. salinan digital file excel “26a PTMI - Rekapitulasi Invoice Regional

Support Charge”;

Bukti P-172. salinan digital Invoice Nomor JAK/RS/21 tanggal 21 Maret 2022 atas support charges service fee for the year ended December 31, 2021 sejumlah Rp12.332.165.897,00;

Bukti P-173. salinan digital Invoice Nomor JAK/RS/21-1 tanggal 6 April 2022 atas support charges service fee for the year ended December 31, 2021 sejumlah Rp785.827.654,00;

Bukti P-174. salinan digital file excel “26c Remitansi bulan Apr 2022”;

Bukti P-175. salinan digital file excel “27 Shareholder activities_2021”;

Bukti P-176. salinan digital Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1 salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-2 salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024;

Bukti T-3 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-4 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-5 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-6 salinan digital file excel “sengketa omset mckinsey”;

Bukti T-7 salinan digital Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor S-649/KPP.070604/2022 tanggal 21 Desember 2022;

Bukti T-8 salinan digital Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 7 Februari 2023;

Bukti T-9 salinan digital Surat Peringatan Pertama Nomor S-

0007/RIKSIS/KPP.070604/2023 tanggal 6 Januari 2023;

Bukti T-10 salinandigitalSuratPeringatanKeduaNomorS-

76/RIKSIS/KPP.070604/2023 tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-11 salinan digital Surat Permintaan Keterangan/Bukti Nomor S-

180/RIKSIS/KPP.070604/2023 tanggal 28 Maret 2023;

Bukti T-12 salinan digital Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen tanggal 10 April 2023;

Bukti T-13 salinan digital bukti penyampaian surat melalui surel dari Terbanding ke

Pemohon Banding;

Bukti T-14 salinan digital Risalah Pembahasan;

Bukti T-15 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti T-16 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-17 salinan digital Closing Statement;

Bukti T-18 salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00231/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 10 April 2023;

Bukti T-19 salinan digital Perjanjian antara McKinsey & Company, Inc. United

States dan PT McKinsey Indonesia mengenai Layanan Manajemen tanggal 1 Januari 1995;

Bukti T-20 salinan digital file excel “01. PTMI - Firm Function pool breakdown 2021 (version 1)”;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor McK/JKO/2024/521 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Peredaran Usaha1.557.992.803.762,001.563.618.842.132,005.626.038.370,00
Penyesuaian Fiskal Positif105.529.321.782,00148.801.568.339,0043.272.246.557,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.370,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha a quo dengan pokok dalil/ argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi ini merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang jika ditemukan bukti bahwa SPT Wajib Pajak tidak benar dan menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

2) bahwa berdasarkan data dan fakta, Terbanding melakukan pengujian arus piutang dan menyimpulkan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021. Hal ini menghasilkan selisih sengketa peredaran usaha sebesar Rp5.626.038.371,00 yang diperoleh dari perbandingan angka menurut Terbanding (Laporan Penelitian Keberatan) dengan angka menurut Pemohon Banding.

3) bahwa koreksi terbesar senilai Rp5.219.161.018,00 berkaitan dengan PPN terkait Credit Memo atas transaksi dengan Pemungut PPN yang dianggap belum diperhitungkan adalah atas pembatalan invoice yang tidak memiliki bukti Credit Memo, seperti pada beberapa transaksi dengan PT Krakatau Steel, PT PLN, PT BRI, dan koreksi Credit Memo tahun sebelumnya pada PT Pertamina.

4) bahwa Terbanding juga melakukan koreksi senilai Rp372.072.904,00 terkait debit piutang yang seharusnya diperhitungkan dalam rekonsiliasi piutang untuk mengembalikan nilai invoice yang sesungguhnya yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan berlangsung.

5) bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan cukup bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa seluruh peredaran usaha telah dilaporkan sepenuhnya dalam SPT sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding baru muncul setelah proses pemeriksaan dan keberatan selesai, sehingga data tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebelumnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa total koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.626.038.371,00 terdiri dari tiga komponen utama, yaitu PPN atas transaksi dengan pemungut PPN sebesar Rp5.219.161.018,00 entri debit piutang sebesar Rp372.072.904,00 dan selisih tidak teridentifikasi sebesar Rp34.804.449,00.

2) bahwa terkait koreksi PPN sebesar Rp5.219.161.018,00, Pemohon Banding berargumen bahwa nilai tersebut merupakan murni nilai PPN yang dipungut kepada pelanggan yang merupakan Pemungut PPN, bukan merupakan penghasilan bruto, dan nilai PPN tersebut seharusnya tidak dapat dianggap sebagai peredaran usaha yang kurang dilaporkan, terlepas dari keberadaan credit memo dalam transaksi tersebut.

3) bahwa mengenai koreksi entri debit piutang senilai Rp372.072.904,00, Pemohon Banding menilai pengujian arus uang yang dilakukan Terbanding cacat karena tidak memperhitungkan penjurnalan pada sisi debit, karena nilai debit tersebut diperlukan untuk mengurangi nilai kredit dalam buku besar piutang agar catatan akuntansi perusahaan sesuai dengan nilai transaksi yang sesungguhnya tercantum dalam rekening koran.

4) bahwa terhadap selisih yang tidak teridentifikasi sebesar Rp34.804.449,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih hasil akhir pengujian arus uang tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai peredaran usaha yang kurang dilaporkan, karena koreksi ini tidak berdasar karena muncul dari ketidakmampuan metode pengujian dalam mengidentifikasi seluruh transaksi secara detail.

5) bahwa Laporan Keuangan tahun pajak 2021 mereka telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen, yang berarti peredaran usaha telah dilaporkan sesuai keadaan sebenarnya. Teknik dan cara Terbanding melakukan koreksi yang hanya menggunakan metode pengujian arus piutang tanpa didukung penelitian lebih lanjut, yang mana hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengenai standar bukti yang kuat dan cukup dalam pemeriksaan.

6) bahwa hingga akhir persidangan, Terbanding tidak menyampaikan bukti apa pun terkait pendapatan spesifik mana yang diklaim belum dilaporkan sehingga penetapan koreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan

tidak sesuai dengan fakta-fakta transaksi yang telah didukung oleh bukti invoice, faktur pajak, dan rekening koran di persidangan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa dalam Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang (Account Receivable) a quo adalah sebagai berikut:

Ceskripsi Selisih

Pa NN an an an an

Manca on agam lg nam Bo mennsna pike | /ODangesasel anatase]

Pascal mesen gun wgeciee | seees] oo jemar Lo

Prusesesggan guna | eee al jaman oo Lo bacem eee] James oo

Eseesmaeas ara ber

Ebeg ee] gemes pee jer, oo

Pa NN An An PA An An

Ba Peet En An An

Benpaaasaatamnotasaa | resis] oo jamemp oo

Iin | oo jesem| oo” a55... 5...

Secs an An an An

Bekpatetaargnganasan | etme oo jemaah [

NN Gn An DG An An

GO oo jemem

Pemesan oo “IU UNI. —AI$—— II posure

Fue: Speen ee on | [esses epeerur powarrrme PPP an

Phase oo Yoo Iu UU NI TI “A4 ——

An An id pesan 0 “UU IU AI — 3 wi

De EN ME EN MEA NN ar —..m (aa

Pemesan asam eee Pett

Dogi Lo... oma ———oO| na 01

Rincian Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.371,00 terdiri dari sub koreksi sebagai berikut:

1) PPN atas transaksi yang dengan pemungut PPN sebesar Rp5.219.161.018,00

2) Entri Debit Piutang yang belum diperhitungkan sebesar Rp372.072.904,00

3) Lain-lain: Selisih yang tidak teridentifikasi sebesar Rp34.804.449,00.

bahwa Majelis memeriksa dalil/dasar hukum dan argumentasi serta pembuktian masing-masing dalam persidangan.

bahwa terkait sengketa a quo diatur ketentuan perundang-undangan perpajakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

................................................................................................................................... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

................................................................................................................................... bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa berkaitan dengan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp5.626.038.371,00, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo telah jelas difahami oleh Pemohon Banding dan berasal dari sumber data Pembukuan Pemohon Banding serta telah disampaikan kepada Pemohon Banding secara patut sehingga beban pembuktian berada di pihak Pemohon Banding dan Pemohon Banding selaku Pemilik Pembukuan dan dokumen pendukungnya berkewajiban memberikan bantahan atas Koreksi Peredaran Usaha a quo disertai dengan bukti pendukung yang kuat sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dalil dan keterangan/ pernyataan serta bukti pendukung Terbanding dan Pemohon banding, Majelis berpendapat berkaitan dengan Sengketa Koreksi Reklasifikasi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang (Account Receivable) a quo oleh Terbanding, didasarkan kepada dalil dan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding berpendapat bahwa terdapat Penghasilan yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus piutang (Account Receivable) a quo oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Terdapat PPN terkait Credit Memo atas transaksi dengan Pemungut PPN yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa.5.219.161.018
2Terdapat debit Piutang yang perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi Piutang untuk mengembalikan nilai invoice yang sesungguhnya372.072.904
3Tidak terdapat penjelasan34.804.449
Jumlah5.626.038.371

b. Pemohon Banding membantah koreksi a quo karena dalam selisih atau koreksi Peredaran Usaha bukan merupakan Penghasilan yang belum dilaporkan, dan selisih perhitungan berdasarkan pengujian arus piutang disebabkan hal-hal sebagai berikut:

PPN atas transaksi yang dengan pemungut PPN yang belum

diperhitungkan sebagai pengurang sebesar Rp5.219.161.018,00

1) Rekapitulasi atas kredit memo yang PPN-nya dianggap belum dilaporkan dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding.

NoNomor Invoice/Credit MemoNama Pelanggan: PemungutNilai Tarnsaksi (Rp)Nilai PPN (Rp) (Koreksi Terbanding)
12158KN2458PT Krakatau Steel Tbk4.977.600.000497.760.000
24408LN2438CMPT PLN Persero22.934.499.9992.293.450.000
35927PY2402-CMPT Pertamina Persero198.492.00019.849.200
42158KN2459PT Krakatau Steel Tbk22.399.200.0002.239.920.000
51138CL2602CMPT BRI Persero Tbk1.681.818.182168.181.818
Total Nilai Koreksi Terbanding5.219.161.018

2) Nilai yang dikoreksi Terbanding adalah atas nilai PPN dari Invoice/ Kredit Memo yang diterbitkan Pemohon Banding untuk membalikkan

jurnal yang mencatat PPN atas transaksi dengan Pemungut PPN. Di dalam uji arus uang/piutang yang disusun oleh Terbanding, nilai PPN (dari nilai transaksi yang dikurangkan melalui kredit memo) tersebut masih tercatat di dalam pos penerimaan sehingga harus dikurangkan untuk mendapatkan nilai yang tepat untuk pelunasan atas piutang.

3) Pada dasarnya, berdasarkan sistem akuntansi Pemohon Banding, pada saat terjadinya penjualan, sistem akan menginput entri jurnal untuk mencatat jumlah piutang kepada pihak ketiga termasuk PPN. Namun, jika pihak ketiga tersebut itu adalah Pemungut PPN, maka jumlah PPN tersebut akan dibalik dalam sistem karena lawan transaksi Pemohon Banding-lah yang berkewajiban untuk melunasi kewajiban PPN tersebut secara langsung dan Pemohon Banding tidak akan memungut PPN dari pihak ketiga.

4) Pemohon Banding menyampaikan rekapitulasi dokumen/bukti sebagai berikut:

- Invoice, faktur pajak dan credit memo atas transaksi tersebut.

- Penjelasan atas invoice, faktur pajak, dan kredit memo beserta nilai penerimaan pada buku Bank untuk penagihan konsumen pemungut PPN tersebut, yakni hanya sejumlah pembayaran atas jumlah tagihan invoice yang telah dipotong oleh PPh Pasal 23 dan tidak termasuk PPN.

5) Dengan demikian, nilai PPN atas transaksi dengan Pemungut PPN (yang pada mulanya dicatat di dalam nilai piutang Pemohon Banding dan kemudian dibalik pencatatan akuntansinya) tersebut harus diakui sebagai pengurang di dalam pengujian arus uang/piutang.

Entri Debit Piutang yang belum diperhitungkan sebesar

Rp372.072.904,00

1) Terdapat koreksi atas 2 transaksi dalam sisi debit yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebagai berikut:

No.Nomor DokumenNilai Debit
11307WK2593354.545.455
22266LA2505CM17.527.449
Total372.072.904

2) Pemohon Banding menjelaskan 2 transaksi sebagai berkut:

NoNama KlienNo InvoiceDeskripsiDebitKreditKeterangan
1PT Bahana Kapital Investa1307WK2593Adjustment-354,545,455
2PT Bahana Kapital Investa1307WK2593Adjustment354,545,455-Entry Debit yang tidak diperhitungkan Terbanding

3) Koreksi Terbanding tidak memperhitungkan jurnal nomor 2 yang merupakan penjurnalan atas adjustment terkait invoice yang telah ditagihkan kepada klien sehingga menimbulkan perbedaan nilai yang tercatat dalam sisi kredit dibandingkan dengan penerimaan uang yang sesungguhnya serta nilai invoice yang diterbitkan oleh Terbanding, dan seolah-olah nilai penerimaan yang tercatat akan lebih besar dibandingkan dengan invoice nomor 2593 tanggal 18 November 2021.

NoNama KlienNo InvoiceDeskripsiDebitKreditKeterangan
3PT Kaltim Prima CoalKPC - 37304CREDIT MEMO FOR FEES1.134.320-Entry Debit yang tidak diperhitungkan Terbanding
4PT Kaltim Prima CoalKPC - 37652CREDIT MEMO FOR FEES1.186.129-
5PT Kaltim Prima CoalKPC - 37136CREDIT MEMO FOR FEES15.207.000-

4) Koreksi Terbanding tidak memperhitungkan jurnal nomor 3, 4, dan 5 yang merupakan penjurnalan atas credit memo terkait invoice yang telah ditagihkan kepada klien. Nilai debit tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai kredit dalam buku besar piutang Pemohon Banding. Dalam hal ini, klien Pemohon Banding menagihkan sejumlah biaya reimbursement kepada Pemohon Banding sesuai dengan transaksi nomor 3 - 5.

5) Sedangkan untuk nilai koreksi sebesar Rp34.804.449,00 Pemohon Banding menyatakan merupakan selisih yang berasal dari hasil akhir pengujian arus uang/piutang yang tidak dapat diidentifikasi, dan Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh penjelasan dan bukti

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan kententuan perjakan dan akuntasi yang berlu.

6) Atas pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan bantahan dan atau Tanggapan atas pembuktian Pemohon Banding semata menyampaikan pernyataan bahwa penjelasan tersebut tidak disampaikan pada saat proses Pemeriksaan dan Keberatan.

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung atas dalil dan keterangan/pernyataan serta bukti pendukung Terbanding dalam persidangan tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyampaikan dalil/dasar hukum dan menjelaskan argumentasi serta alasan mengenai selisih Koreksi Peredaran usaha berdasarkan Analisis Arus Piutang a quo, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya sebagai berikut:

NoUraianNilaiHasil pemeriksaan dan penilaian
(Rp)Majelis
1Terdapat PPN terkait Credit Memo atas transaksi dengan Pemungut PPN yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa.5.219.161.018Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan adanya PPN terkait Credit Memo atas transaksi dengan Pemungut PPN yang belum diperhitungkan dalam Pengujian Arus Piutang oleh Terbanding, sehingga Koreksi a quo dibatalkan seluruhnya.
2Terdapat debit Piutang yang perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi Piutang untuk mengembalikan nilai invoice yang sesungguhnya372.072.904Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan adanya debit Piutang yang perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi Piutang untuk mengembalikan nilai invoice yang sesungguhnya yang belum diperhitungkan dalam Pengujian Arus Piutang oleh Terbanding, sehingga Koreksi a quo dibatalkan seluruhnya.
3Tidak terdapat penjelasan34.804.449Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih dalam Pengujian Arus Piutang oleh Terbanding, sehingga sisa Koreksi a quo tetap dipertahankan.
Jumlah5.626.038.371

7. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Majelis berpendapat atas Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha berdasarkan Analisis Uji Arus Piutang tidak dapat dipertahankan sebagian, sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp) (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha5.626.038.37134.804.4495.591.233.922
Jumlah5.626.038.37134.804.4495.591.233.922

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp43.272.246.557,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp43.272.246.557,00 atas biaya Jasa Intra Grup (Intra Group Services) karena Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan eksistensi penyerahan jasa serta manfaat ekonomis dari transaksi tersebut.

2) bahwa Koreksi ini terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu koreksi atas Firm Function Expenses sebesar Rp30.154.253.006,00 dan koreksi atas Regional Support sebesar Rp13.117.993.551,00, dengan dasar dan alasan ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.

3) bahwa salah satu alasan utama koreksi adalah keterlambatan penyampaian Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc), dimana berdasarkan PMK- 213/PMK.03/2016, TP Doc seharusnya tersedia paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, namun Pemohon Banding baru menyampaikannya pada 23 Mei 2023, jauh setelah batas waktu dan setelah Risalah Pembahasan Akhir diterbitkan. Akibatnya, sesuai Pasal 5 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016, dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

4) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi pengujian pendahuluan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 untuk membuktikan eksistensi jasa, dan selama pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup dan surat peringatan berkali-kali untuk meminjamkan dokumen, namun sebagian besar permintaan data tersebut tidak dipenuhi sehingga pemeriksa tidak meyakini bahwa jasa tersebut benar-benar telah diberikan kepada Pemohon Banding.

5) bahwa khusus untuk koreksi Firm Function Expenses, Terbanding menolak tiga dari sembilan item fungsi, yaitu "Communication", "Other Admin and Support", dan "Property and Purchasing" karena ketiadaan dokumen pendukung yang merinci jenis jasa, waktu pelaksanaan, siapa yang melaksanakan, serta dasar perhitungan nilai jasanya. Terbanding menegaskan bahwa tanpa bukti penyerahan jasa (rendered), biaya-biaya tersebut tidak dapat diakui secara fiskal.

6) bahwa Terbanding menemukan ketidakkonsistenan dalam dasar perhitungan pembayaran jasa Firm Function Expenses, yaitu biaya dialokasikan berdasarkan persentase jumlah agen, namun hal ini bertentangan dengan Perjanjian Layanan Manajemen (Management Services Agreement) yang dimiliki perusahaan, yaitu dalam perjanjian tersebut, pembayaran seharusnya dihitung berdasarkan jumlah rata-rata konsultan yang dilibatkan (per kapita) dikalikan dengan faktor tertentu, bukan berdasarkan alokasi persentase agen.

7) bahwa terhadap koreksi Regional Support, Terbanding menilai bahwa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai Shareholder Activities (Aktivitas Pemegang Saham) seperti peninjauan kepatuhan pajak dan pemantauan laba rugi dianggap dilakukan semata-mata untuk kepentingan induk usaha atau pemegang saham dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan grup. Berdasarkan SE-50/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines, biaya untuk aktivitas semacam ini seharusnya ditanggung oleh pemegang saham dan tidak boleh dibebankan kepada anak perusahaan sebagai biaya jasa.

8) bahwa secara hukum, Terbanding berpegang pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yang menyatakan bahwa dokumen yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maupun banding, dan Pemohon Banding telah diberikan kesempatan seluas-luasnya selama pemeriksaan, namun tetap tidak memberikan dokumen yang diminta sehingga dokumen yang baru muncul di persidangan harus dikesampingkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak lain yang patuh sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi fiskal positif ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp43.272.246.557,00 dengan alasan bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak relevan karena mendasarkan koreksi pada Pasal 14 ayat (3) PMK-22/2020 yang sejatinya hanya berlaku untuk permohonan Advance Pricing Agreement (APA), sementara Pemohon Banding tidak sedang mengajukan APA sehingga penerapan aturan tersebut dianggap tidak tepat.

2) bahwa Biaya Firm Function Fee merupakan kebutuhan nyata dalam menjalankan usaha jasa konsultan manajemen, yaitu mendukung koordinasi global antar anggota grup McKinsey dan memberikan efisiensi operasional, dengan Bukti berupa Perjanjian Management Services Agreement dengan McKinsey US serta Audit Independen dari Grant Thornton menunjukkan bahwa biaya tersebut sah dan sesuai dengan prinsip kewajaran.

3) bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti manfaat jasa, profil individu penyedia jasa, serta invoice pembayaran. Namun, Terbanding tetap menolak dengan alasan tidak ada bukti penyerahan jasa, dan bukti tersebut sudah disampaikan dan tercatat dalam laporan penelitian sehingga hal ini menunjukkan bahwa Terbanding mengabaikan fakta yang ada.

4) bahwa Perhitungan alokasi Firm Function Fee juga telah dilakukan sesuai perjanjian, dengan hasil yang sama baik menggunakan Metode Persentase Maupun Per Kapita, dengan Total biaya Rp132,1 miliar telah dibayarkan dan didukung bukti invoice sehingga dalil Terbanding bahwa perhitungan tidak sesuai perjanjian terbukti keliru.

5) bahwa Pemohon Banding juga menolak anggapan bahwa fungsi Finance dan Council merupakan shareholder’s activity karena Fungsi tersebut mendukung operasional sehari-hari, bukan kepentingan pemegang saham, sesuai dengan SE-50/PJ/2013 yang membolehkan pembebanan biaya operasional dan Terbanding tidak memberikan bantahan yang memadai atas argumentasi ini.

6) bahwa Pemohon Banding menyoroti inkonsistensi Terbanding, yaitu pada sengketa tahun pajak 2018, hanya sebagian fungsi yang dikoreksi, dan banding Pemohon Banding dikabulkan penuh oleh Pengadilan Pajak sehingga Fakta ini

menunjukkan bahwa biaya Firm Function Fee seharusnya dapat dibebankan secara konsisten.

7) bahwa Pemohon Banding juga membantah tuduhan keterlambatan penyampaian Transfer Pricing Document, karena Dokumen tersebut telah disampaikan sebelum SKP diterbitkan, sehingga alasan Terbanding tidak berdasar.

8) bahwa terkait Regional Support Charge sebesar Rp13,1 miliar, Pemohon Banding menegaskan bahwa layanan regional bukan shareholder’s activity melainkan dukungan operasional nyata, dengan Bukti berupa perjanjian, invoice, dan korespondensi menunjukkan manfaat langsung bagi Pemohon Banding, sehingga seluruh biaya Firm Function Fee dan Regional Support Charge seharusnya dapat dibebankan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo terdiri dari 2 unsur koreksi sebagai berikut:

AKoreksi Penyesuaian Fiskal PositifNlai (Rp)
1Biaya Firm Function Fee30.154.253.006
2Regional Support Charge13.117.993.551
Jumlah43.272.246.557

Yang menurut Terbanding tidak didukung dengan Bukti Pendukung yang kuat dan memadai, sehingga tidak terbukti eksistensi kegiatan dan manfaat jasanya serta sebagai Share Holder Activity, sehingga sengketa lebih bersifat sengeta pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP (3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain ………………………………………………………………… bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

4. bahwa mempetimbangkan bahwa pemeriksaan pajak dimaksudkan untuk menentukan kebenaran secara material atas suatu sengketa pajak dan tidak ada larangan para pihak untuk menyampaikan hal atau fakta baru dalam sidang pemeriksaan sengketa pajak secara terbuka untuk umum, maka dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002.

9) bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti pendukung Terbanding dan Pemohon banding, Majelis berpendapat dalam proses menguji kejelasan eksistensi dan manfaat biaya terkait dengan Koreksi Penyesuaian Koreksi Positif ini, dalam pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman kepada Pemohon Banding atas dokumen- dokumen pendukung, namun menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak

sepenuhnya menyampaikan bukti-bukti dan dokumen pendukung sebagai- mana yang diminta oleh Terbanding dengan lengkap dan memadai, sehingga Majelis berpendapat bahwa perlunya diperiksa dan dinilai kembali pembuktian eksistensi dan manfaat biaya dalam persidangan, dan beban Pembuktian dalam persidangan menjadi kewajiban Pemohon Banding, selaku Pemilik dokumen sesuai dengan kewajiban sebagaimana Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

5. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, atas Koreksi Terbanding terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo; dan berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan alasan dan argumentasi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo terdiri dari 2 unsur koreksi sebagai berikut:

AKoreksi Penyesuaian Fiskal PositifNlai (Rp)
1Biaya Firm Function Fee30.154.253.006
2Regional Support Charge13.117.993.551
Jumlah43.272.246.557

yang pada pokoknya disebabkan karena tidak terbukti eksistensi dan manfaat biayanya dan terkait Regional Support Charge merupakan pengeluaran terkait share holder activity yang tidak dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding.

b) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan pembuktian dengan menyampaikan bantahan disertai alasan dan argumentasi serta dokumen pendukung terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo yang terdiri dari 2 unsur koreksi sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan konsultan manajemen bagian dari Grup McKinsey yang beroperasi secara global diseluruh dunia dan Keberadaan Firm Function merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga efisiensi koordinasi antar anggota grup dan konsistensi kinerja global sesuai dengan model bisnis Pemohon Banding yang melayani klien lintas negara.

2) Bahwa penyediaan Biaya Jasa Firm Function didasarkan pada Management Services Agreement antara McKinsey US dan Pemohon

Banding yang secara tegas mengatur bahwa McKinsey US menyediakan jasa terpusat bagi seluruh anggota grup, termasuk Pemohon Banding, sehingga pembebanan biaya memiliki dasar hukum yang jelas.

3) Bahwa Terbanding menolak pembebanan biaya atas fungsi Communication, Other Admin & Support, serta Property and Purchasing dengan alasan tidak terdapat bukti penyerahan jasa, walaupun Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa artikel, profil individu, kontrak sewa, dan dokumen pendukung yang menunjukkan jasa tersebut benar-benar diberikan dan bermanfaat sebagai berikut:

Jenis FungsiManfaat EkonomiIndividu Pemberi JasaBukti Pendukung
Communication• Membantu mempublikasikan artikel yang telah disusun oleh konsultan Pemohon Banding • Memastikan artikel yang akan dipublikasikan sudah sesuai dengan standar grup McKinsey • Mempertahankan dan meningkatkan reputasi Pemohon Banding di seluruh dunia dengan mengoordinasikan program komunikasi eksternal. • Mengelola perwakilan Perusahaan di berbagai perhelatan global seperti World Economic Forum dan menggelar konferensi bagi para pemimpin perusahaan multinasional di seluruh dunia. • Menyiapkan acara-acara tingkat internasional sebagai sarana komunikasi antar perusahaan multinasional di seluruh dunia. • Ada manfaat ekonomi yang sangat luas dari tim komunikasi dengan memastikan bahwa reputasi dan citra Perusahaan tetap terjaga. Ini membantu Pemohon Banding mendapatkan lebih banyak pendapatan dari klien yang sudah ada dan juga dari calon klien baru.Nicole Adams sebagai Executive Editor (Bukti Pemohon – 8) Diane Brady sebagai Senior Editor Jason Zhang sebagai Knowledge Specialist (Bukti Pemohon – 9) Ankita Varma sebagai Knowledge Expert (Bukti Pemohon – 10)Artikel "Indonesia’s Traveloka finds strength in local markets amid the pandemic" yang disusun oleh Diane Brady Artikel "Democratizing Indonesia’s housing market: An interview with Pahala Mansury" yang interviewnya dilaksanakan oleh Jason Li Artikel “Breathing new life into a struggling giant in Metals & Mining" oleh Ankita Varma Terlampir sebagai Bukti Pemohon – 11
Other Admin & Support• Menyiapkan rapat para konsultan dengan klien atau internal • Mengatur jadwal acara dan seminarNancy Gillen sebagai Director of OperationsSampel profil individu terlampir sebagai Bukti Pemohon – 12
Jenis FungsiManfaat EkonomiIndividu Pemberi JasaBukti Pendukung
• Mengatur akomodasi dari perjalanan bisnis para konsultan, termasuk tiket pesawat & hotel dan lainnya. • Dengan fungsi ini, karyawan, terutama para konsultan, meningkatkan efisiensi mereka sehingga dapat memfokuskan waktunya untuk memberikan layanan terbaik bagi klien.Bea Latorre sebagai Practice Coordinator, Asia TMT Cecilia Garcia sebagai Director of Operations, Manila Global Services Dorte Landwehr sebagai Director of Operations, India Selatan Nery Sayaman sebagai Practice Coordinator, Global McKinsey Digital.
Property and purchasing• Memberikan saran dan mengoptimalkan keputusan yang diambil perusahaan sehubungan dengan real estate yang digunakan untuk anggota grup McKinsey • Membantu dalam menetapkan pedoman dan tolak ukur untuk keputusan terkait pembelian di seluruh kantor dan pemilihan atau negosiasi dengan vendor yang tepat di seluruh dunia. • Membantu mengkaji beberapa perjanjian sewa yang berlaku. • Mempertahankan kantor yang baik di lokasi yang tepat sangat penting untuk memudahkan bisnis dengan klien. • Tim ini membantu Pemohon Banding dalam memilih kantor yang tepat dan negosiasi yang tepat dengan pemilik sewa. Dengan demikian, ini membantu dalam mencapai penghematan biaya dan optimalisasi biaya sewa.Emma Hammond sebagai Director od Real Estate (Bukti Pemohon – 13)Pembaruan kontrak penyewaan area kantor Pemohon Banding Terlampir sebagai Bukti Pemohon – 14
Finance• Mereview dan menerapkan kebiijakan akuntansi yang seragam untuk seluruh dunia1. Gaurav Bakiwala sebagai Treasure Manager (Bukti Pemohon – 15)Email terkait vendor refund oleh Gayathri Kaimal Email terkait Balance trasnfer oleh Manshi Sharma
Jenis FungsiManfaat EkonomiIndividu Pemberi JasaBukti Pendukung
• Pemberian dan pemeliharaan sistem akuntansi yang seragam • Mereview, timesheet, reimbursement, dan hutang piutang perusahaan secara global • Tim treasury untuk mereview dan memastikan sentralisasi manajemen kas perusahaan secara global • Tim benefits, untuk mempersiapkan struktur benefit kepada karyawan Mckinsey secara global dan terstandar. • Dengan adanya bantuan dan kontrol dari grup perusahaan terkait dengan fungsi Finance di atas, maka tata kelola keuangan menjadi terarah, efektif dan efisien serta mengurangi kemungkinan terjadinya human error.2. Manshi Sharma sebagai Senior Analyst (Bukti Pemohon – 16) 3. Gayathri Kaimal sebagai Finance Associate (Bukti Pemohon – 17)Email terkait Cash Forecast Juni 2021 oleh Manshi Sharma Email terkait remittance oleh Manshi Sharma Email terkait pemindahan dana surplus oleh Manshi Sharma Terlampir sebagai Bukti Pemohon – 18
Council• Pimpinan PTMI semuanya melapor langsung atau tidak langsung kepada pimpinan senior Firma. • Membantu menentukan langkah- langkah dalam memenuhi tujuan besar Pemohon Banding - seperti pengembangan klien dan pengembangan/retensi karyawan. • Meninjau kinerja Pemohon Banding untuk menentukan apakah berjalan ke arah yang benar • Membantu menetapkan strategi yang mendorong perolehan pendapatan dan pengurangan biaya untuk Pemohon Banding. • Dengan adanya fungsi ini, petinggi Pemohon Banding memiliki menjadi terarah sesuai stragegi perusahaan agar dapat bersaing di pasar dan memberikan kualitas kerja yang maksimal.Gautam Kumra sebagai Asia-X Leadership (Bukti Pemohon – 19) Oliver Tonby sebagai Senior Partner (Bukti Pemohon – 20)Email terkait "Announcing the AsiaX People 1st Awards: nominations now open" oleh Gautam Kumra Email terkait "AsiaX Townhall on 13 December" oleh Gautam Kumra Email terkait "New Firm vaccination requirements" oleh Gautam Kumra Email terkait “See you at our AsiaX Townhall tomorrow” oleh Oliver Tonby Email terkait “A new Future of Asia release, Values Day 2021, and more” oleh Oliver Tonby Terlampir sebagai Bukti Pemohon – 21

4) Bahwa fungsi communication menjaga reputasi global dan mendukung perolehan klien, fungsi Admin & Support meningkatkan efisiensi

konsultan, dan fungsi Property & Purchasing mengoptimalkan biaya sewa kantor, dengan Bukti konkret berupa publikasi artikel, email, dan kontrak sewa memperlihatkan manfaat ekonomi langsung bagi Pemohon Banding.

5) Bahwa Biaya Firm Function secara global telah diaudit oleh Grant Thornton LLP dengan hasil wajar sesuai standar akuntansi, dimana Pemohon Banding menanggung alokasi sebesar 0,593% dari total biaya berdasarkan jumlah konsultan, senilai Rp132,1 miliar dan Perhitungan ini konsisten baik dengan metode persentase maupun per kapita, sehingga dalil Terbanding mengenai ketidaksesuaian perhitungan tidak berdasar.

Berikut adalah perhitungan biaya-biaya Firm Function secara keseluruhan yang dicatat oleh McKinsey US. (Bukti Pemohon – 22b) sebagai berikut:

ee eee asa

Fes LORE] GR BMP Gn ing Ea sey nin Trial fects gain] a) iis an mn |e) se] ue ja

GS Per ee ET

Sesat Su] Spe") Eat an em ier me gu] ec] al as TA

Bea oo ] adu ne ee ne ar lu) ei ai aig

Bear Sen] ue) Up nn ke ag) sue] aa) wajan ee

Po EE] ce OTR STATE IRE Seid nei] iui] isin FAN

Pentol ate] nen ten ea Ona an) baja San satasa Teng tea na am sunt ama Dom en an

6) Bahwa selama tahun 2021, total biaya yang dikeluarkan oleh McKinsey US. untuk menjalankan Firm Function adalah sebesar USD1.490.432.365 dan atas Keakuratan dan keandalan pencatatan biaya tersebut telah dikonfirmasi oleh auditor independen Grant Thornton LLP yang tertuang dalam “Schedule of Expenses of Firm Functions and Report of Independent Certified Public Accountants Year Ended December 31, 2021”.

Grant Thornton

GRANT THORNTON LLP REPORT OF INDEPENDENT CERTIFIED PUBLIC ACCOUNTANTS

Fou a

To the Board of Directors

McKinsey & Company. Inc.

Opinion

We have audited the accompanying Schedule of Expenses of Firm Functions of

McKinsey & Company. Inc, United States (the “Company | for the year ended

December 31. 2021 (the “Schedule”). and the related notes to the Schedule

In our opuni the ac conipany ng schedule presents fairly in all maternal respects. the

Firm Functicns of McKirsey & Company Inc. United States for the year ended

Orecember 81. 262°. in accordance with accounting principles generally accepted in the United States of Amenca

McKinsey & Company. Inc. United States

SCHEDULE OF EXPENSES OF FIRM FUNCTIONS

For the Year Ended December 31, 2021

Firm Functions Amount

Compensation Ss 903.098.290

Computer Expense 199.160.908

Consulting Fees 96.326.659

Depreciation Expense 19.677.696

Office Services and Supply 13.528.778

Other Operating Expense 55.881.292

Other Personnel Costs 68.519.483

Rent and Occupancy 34.694.924

Research and Information Services 16.551.998

Telecom Expense 43.574.250

Travel and Subsistence 33.059.311

Interest 6.358.776

Total S 1.490.432.365

7) Bahwa untuk memastikan keakuratan jumlah headcount masing- masing anggota grup McKinsey dan menentukan rasio dalam perhitungan alokasi biaya Firm Function, pihak akuntan publik telah menerbitkan laporan audit berjudul “Schedule of Consultant Headcount Allocation Rasio Year Ended December 31, 2021” sebagai berikut:

MickKinser & Company. Int

HEACCOUNT ALLOCATION SCHEDULE

For the Yea Erded December 41. ue"

2021 2401 Allocation

Lesa learn Pa criis Head Ratn

PTN Po os en

Mp ET ra Hanan - :

tee 1 - ae - wy bana SAT wot

: ca Pai Tn ee a slot

Pee ta ee

1 I “8 : aa -. et pera my " a

Leon al: pa non

Faye “5 8

Loctite: “rls - ot hey ' tae ted ot Fook not wd 7 pm

8) Bahwa pada tahun pajak 2021, Pemohon Banding hanya memiliki jumlah konsultan sebanyak 99 personel dari keseluruhan konsultan McKinsey secara global sebanyak 16.619 atau hanya sebesar 0.593% dari seluruh konsultan yang berkontribusi untuk pengeluaran biaya Firm Function dalam grup McKinsey di tahun pajak 2021 sehingga besarnya Firm Function Fee yang ditanggung oleh Pemohon Banding, alokasi Firm Function Fee adalah sebesar 0.593% saja dari keseluruhan biaya Firm Function.

9) Bahwa menurut Pemohon Banding, Metode Alokasi Per Headcount adalah metode yang paling tepat untuk menghitung besaran Firm Function Fee yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding karena banyaknya pemanfaatan Firm Function Fee dan biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah individu yang memperoleh manfaatnya.

10) Bahwa di dalam Management Service Agreement, dinyatakan bahwa Firm Function Fee yang dibayarkan Pemohon Banding adalah sebesar biaya Firm Function yang dibebankan McKinsey US per kapita (dalam hal ini keseluruhan konsultan grup McKinsey yang tersebar di seluruh dunia) dikalikan dengan konsultan Pemohon Banding yang diperbantukan dalam tahun berjalan.

11) Bahwa berikut adalah perbandingan perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.

a. Perhitungan Firm Function yang dapat dialokasikan

Biaya Firm FunctionUSD1.490.432.365
Biaya Shareholder ActivityUSD(4.600.000)
Biaya Firm FunctionUSD1.485.832.365
Mark-up 5%USD74.291.618
Jumlah Firm Function yang dapat dialokasikan (A)USD1.560.123.983

b. Perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan hingga persidangan

Jumlah konsultan Pemohon Banding99
Jumlah konsultan McKinsey secara global16,619
Persentase konsultan Pemohon Banding (B)0.5930%
Alokasi biaya Firm Function (A x B)USD9.251.535
KursRp14.287
Alokasi biaya Firm Function dalam RupiahRp132.173.596.700

c. Perhitungan yang sesuai dengan ketentuan Management Service Agreement

Jumlah konsultan McKinsey secara global (B)16.619
Jumlah Firm Function per kapita (D = A/B)USD93.874
Jumlah konsultan Pemohon Banding (C)99
Alokasi biaya Firm Function (C x D)USD9.251.535
KursRp14.287
Alokasi biaya Firm Function dalam RupiahRp132.173.596.700

12) Bahwa McKinsey US juga telah menerbitkan invoice terkait penyediaan jasa Firm Function setiap bulannya dengan total tagihan jasa Firm FunctionpadaTahunPajak2021adalahsebesar Rp132.173.596.700,00 dan Bukti Pendukung berupa Rekapitulasi beserta invoice Firm Function dari Januari – Desember 2021 dan Pembayaran kepada McKinsey US terlampir.

13) Bahwa - mendukung operasional sehari-hari Pemohon Banding, bukan kepentingan pemegang saham sesuai dengan SE-50/PJ/2013 yang membolehkan pembebanan biaya operasional. Bahkan McKinsey US telah mengurangi biaya shareholder activity sebesar USD4,6 juta dari alokasi, sehingga fungsi Finance dan Council tidak dapat dikategorikan sebagai shareholder activity.

14) Bahwa Bab II Bagian B Nomor 3 huruf b Lampiran SE-50/PJ/2013 yang mengatur sebagai berikut: “Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut: Shareholder activity Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa. Contoh: Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan laporan keuangan konsolidasian.

15) Bahwa pada sengketa tahun pajak 2018, Pengadilan Pajak telah mengabulkan penuh banding Pemohon Banding atas koreksi serupa, sehingga menunjukkan bahwa biaya Firm Function seharusnya dapat dibebankan secara konsisten, dan koreksi Terbanding dalam sengketa tahun pajak 2021 tidak sejalan dengan preseden yang ada.

16) Bahwa tuduhan Terbanding mengenai keterlambatan penyampaian TP Doc tidak tepat, yaitu TP Doc telah disampaikan pada 23 Mei 2023 sebelum SKP diterbitkan, yang membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap kewajiban dokumentasi transaksi afiliasi.

17) Bahwa Biaya Regional Support Charge sebesar Rp13,1 miliar merupakan dukungan operasional nyata di Asia Tenggara, meliputi keuangan, IT, riset, komunikasi, dan hukum regional. Layanan ini bukan shareholder activity, melainkan dukungan langsung bagi operasional Pemohon Banding di Indonesia dengan Bukti berupa perjanjian dan staf regional memperkuat klaim ini.

18) Berdasarkan pernyataan dalam Regional Support Agreement, McKinsey & Company Singapore Pte Ltd menagihkan biaya terkait Regional Support sebagai bentuk remunerasi atas pengelolaan administrasi dari kegiatan Regional Support yang dilakukan oleh anggota McKinsey di Asia Tenggara dan mencakup berbagai layanan yang diberikan untuk mendukung operasional perusahaan di wilayah tersebut, termasuk manajemen administrasi dan koordinasi kegiatan.

19) Bahwa sebagai salah satu contoh pegawai yaitu Irene Chan merupakan Senior Regional Accounting Manager untuk wilayah Southeast Asia, dimana seperti dapat terlihat pada profil dan sudah disampaikan dalam persidangan, berlokasi di negara Singapura. Staff Regional tersebut memiliki fungsi dan peran kerja sebagai berikut:

• Melakukan pengawasan atas tim Finance dan Accounting di negaranegara Asia Tenggara yang terdiri dari kantor Bangkok, Hanoi, Jakarta, Kuala Lumpur, Manila, Singapura dan Colombo;

• Memberikan model finansial untuk diikuti sebagai standar dalam pengambilan keputusan strategis;

• Memberikan bantuan ahli dan analisa terkait dengan masalah financial;

• Membentuk strategi untuk memastikan bahwa informasi fmansial telah dibuat secara tepat dan efektif;

• Memastikan bahwa Perusahaan telah patuh dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

Sebagai contoh dari aktivitas yang dilakukan oleh staf di atas, Pemohon Banding juga menyampaikan contoh penyerahan jasa melalui korespondensi email sehubungan dengan aktivitas tersebut.

20) Bahwa dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti eksistensi dan manfaat dari Regional Support, korespondensi email yang menunjukkan bahwa staf regional memberikan bantuan ahli dan analisis terhadap draft dokumen dan profil individu yang menyerahkan jasa regional support dan juga telah menyerahkan invoice, rekening koran atas pembayaran invoice,

persandingan Firm Function dan regional support yang menunjukkan eksistensi dan manfaat nyata dari layanan tersebut.

6. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan terhadap penjelasan dan argumentasi pembuktian Pemohon Banding yang disertai alasan dan serta dokumen pendukung terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo tersebut, Terbanding tidak memberikan bantahan yang memadai dan lengkap yang disertai alasan dan argumentasi serta dokumen pendukung.

7. bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan eksistensi Jasa Intra-Grup dan manfaatnya atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo dengan didukung bukti-bukti yang relevan, andal dan kuat serta memadai sesuai Pasal 29 ayat (3) UU KUP beserta Penjelasannya, dan atas Biaya Regional Support Charge dapat dibuktikan bukan sebagai Share Holder Activity, sehingga Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan seluruhnya dan Pemohon Banding dapat membiayakan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo sesuai Pasal 6 ayat (1) UU sesuai dengan fakta-fakta hukum, sebagai berikut:

NoKoreksi Penyesuaian Fiskal PositifNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Firm Function Fee30.154.253.006030.154.253.006
2Regional Support Charge13.117.993.551013.117.993.551
Jumlah43.272.246.557043.272.246.557

bahwa dengan demikian atas sengketa banding a quo rekapitulasi hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis sebagai berikut:

NoSengketa bandingNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha5.626.038.37134.804.4495.591.233.922
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif43.272.246.557043.272.246.557
Jumlah48.898.284.92834.804.44948.863.480.479

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Badan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai SengketaMenurut Pengadilan Pajak (Rp)
KeputusanDibatalkan
TerbandingPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto (Rugi)180.325.168.246,0048.863.480.479,00131.461.687.767,00
Kompensasi Kerugian0,000,00
Penghasilan Kena Pajak180.325.168.246,00131.461.687.767,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang39.671.537.014,0028.921.571.308,00
Kredit Pajak47.148.646.006,0047.148.646.006,00
PPh kurang /(Lebih) Bayar(7.477.108.992,00)(18.227.074.698,00)
Sanksi Administrasi0,000,00
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar(7.477.108.992,00)(18.227.074.698,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01134/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT McKINSEY INDONESIA, NPWP 01.071.023-4.058.000, beralamat di Wisma GKBI Penthouse 1&2 Lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (Rp18.227.074.698,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.