P U T U S A N
Nomor PUT-007382.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00276/207/22/415/24 tanggal 24 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007382.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DWI RATNA PUTRA, NPWP 31.415.863.5-416.000, beralamat di Jalan Hartono Raya Ruko Versaille MDL Blok RV Nomor 27 Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Manyan Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, 60118, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com yang diwakili oleh Sdr. Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA., jabatan Kuasa Hukum;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17
Desember 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/DRP-SKK/Banding/2025 tanggal 21 Agustus 2025,
2. Nama: Airlangga Dwi Nugraha, S.H.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1466/PP/IKH/2025 tanggal 1 Agustus
2025,