Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007384.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT McKINSEY INDONESIA, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007384.16/2024/PP/M.IIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007384.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT McKINSEY INDONESIA, NPWP 01.071.023-4.058.000, beralamat di Wisma GKBI Penthouse 1&2 Lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Tan Khoon Tee, jabatan Direktur

Dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama : Irfan Pradana,
Izin Kuasa Hukum : KEP-591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/662 tanggal
29 November 2024,
2. Nama : Niken Kristalia,
Izin Kuasa Hukum : KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/664 tanggal
29 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Leo Prakoso B Hartawan/19810816 200312 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1535/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1404/PP/BR/2024 tanggal 13 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor McK/JKO/2024/523 tanggal 30 Agustus 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1587/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor McK/JKO/2024/616 tanggal 6 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

LILA PIA NA AL LIS

No LIRA aM PENGUSAHA KENA FEkus PEMBAHASAN

Padan ves CoRR USE TG LL

Gass: Pescenaan Sajak — :

a Atas Porverrt an Barat car lesa vane tataran FPN at. Ekspor 5 3 5

22 Peoy aban pang PPN Pa barsse sungut sera 5 a a2 Ponyera an yang PEN we tpg sen Se AA pdl -

DA Penyerahan garg bb oy. tebak dd pagi. a 3 1 a> Peper. ae pang bebaskan ar pangeran BN u a 1 ado durlabe: Pn Pn Bg nah, Ni 1 a fb Atas Pete ula. Sarang dar asa wang 1 dak terutang ., - eocomah Sonta Penyertaan Bo qn 0 i

5 Atas heuer Bebe nourtaatan BKP Telok Bone pad csr

Poin lay at Hanana nalan “aera

Pangan Pena Yaatatt JAP das liar Daerah Panes am

TAP AN Ob abe Ma brand ti Pte ts ut

FEM aan das DIN HAN ee KANE KENA MI EEI:

Poser Bane oot PRR es Pa an angs

Bantah Pat Ki BE aa Doha Saat

BRA amat ata Tetep ang nba PAMBAGI 4 for gt ya adr al.

No mr Bar C: i.

ID Poo ietas BEE dak tea ue da Lusi Lasreh ' . F

Roses darat [sean Pabean 7 . .

d3 Perarfavian 4° dau Luar Sacra. Pabsancida ac bey ado cet Tae ign rat rag are one Sat tye oe

Daerat Paceas oo

2 Harr guta Se 4. coe Peer ut tty ue 5 La

Of merata ear Serdir In: a we Mn ora ena Fak Boas wp PRR yard

Pret veh be Vea ete at angka warta In Kn ©

Koe ce aed

CF orca yang Be Berd bbe get a ery 5

Pb ana tidak dour pe - 7

KO gong sendi sean certena 0 Di tS

Qo Perboyora 1 SEN yag semuaa tersaastkay Aa Fat r

Sasa otus ha . "

Shoat) dago bata d 4 Pe aa wae ae wes 7

Po Petugas PP Kania Bayar

3 Bagan Mae wa au yang Hana noe pian sera tant» fit e279 fa 624700 6 nana ate ae We 1 at ‘ bo Sasaran nt PPN kana aset og an bags an Mass Pa ch vate 6 » n

SANA oa Park Masubar yana depel dimers tunckan - ie tw ha STP poke dar gy bujur 1 Ta Ls ha Tanayaroate aan NEW sendi, 5 2 U

LS catat AS DE To BEDA. Ara TR TTS Ae Tea Ae

ES coated ote bse ud tt 16 Gud OOF veo TRG IDA ATS CF Has TOBA

1 Close rush an

2. SEFPKF 2 Hn L

Mes RAL PLAS Sede, veel pe PEMDATRSAn

EKA Pada FSKUS LSISE TU

Alek nage yong duvet dnePittrgear DEL Vane oggeey | qaguearsera | 134o4.uvn Ae

2 Jemlar aan tucgar FRM Kurerg Bayar ca - ai a 2.42 G81 252 t

So nc abioar Poak yang surah

» Dkuirnias ke 7 ke Mase Pajak cethar ya a C 3

2 Dkerucisas kas ho Mase Pajak see karang pembetlers a C = el. “ler ifn + by q C a

A PPA you Kora cibsyar (2a: + Ba a 2 529,881 422 3

So Sani ad aa F a. Berga Pasal Isa alm SBT LT Tse 3 kb. Kerahkan Pasal 3 ctu; KUF K kal) mo Kenacan Pasa 13795 5, Ls KU a a d. Kenaikan Kasal) £5: KUP z UD

S. Kerahkan Pasal Foro: KUP a iv

Bunga Pasg ISS) 4104p Pasal 8 tat: FKM uo Ts

Ho lavas (3+ ra Fani ag FEU 155 o

Lu Ser ah PPG nase Pati dove patah = wy ae 3 Benang fie oe

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor McK/JKO/2023/392 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“oi Uraian | Atenusut Wajih Pajak hil ! Ped lu we Th Prod bo fata di KT ont. i KN .

1 ‘I If

Ta 1 1

Oo bana TP care masal Sip laba ec tps gc!

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

‘ | Ser tulz Ditambah / | Menijadi

Uraiari isi Mi (Dikurangi) MTA (Rp) | (Rp) (Rp) “a. PPN a” | 2.529.681.4622 | (687.935.4863) | 1.841.745.9990

Kurang/tLebihi

Bayar ag | _ Pa “b. Sanksi Bunga | 761.181.152 ' (206.999.781)| 554.181.371 c. Sanksi Kenaikan . Oy oOo. . an Dj ad. Jumlah Pajak 3.290.885.614 | (594.935.244) | 2.395.957, 370

Tang Tale sih | ! harus/ (lebih) dibayar ; | Pn

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor McK/JKO/2024/523 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor McK/JKO/2024/523 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak a. bahwa Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan diterima pada tanggal 4 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tan Khoon Tee, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 06 tanggal 7 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2021, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak159.940.254.702185.237.069.32325.296.814.621
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri15.994.025.47018.523.706.9322.529.681.462
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.994.025.47015.994.025.470-
PPN kurang/ (lebih) bayar-2.529.681.4622.529.681.462
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
4PPN yang kurang dibayar-2.529.681.4622.529.681.462
5Sanksi adm: Bunga Pasal 13(2) UU KUP761.181.152761.181.152
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-3.290.862.6143.290.862.614

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor McK/JKO/2023/392 tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak159.940.254.702185.237.069.32325.296.814.621
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri15.994.025.47018.523.706.9322.529.681.462
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.994.025.47015.994.025.470-
PPN kurang/ (lebih) bayar-2.529.681.4622.529.681.462
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya--
4PPN yang kurang dibayar-2.529.681.4622.529.681.462
5Sanksi adm: Bunga Pasal 13(2) UU KUP761.181.152761.181.152
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-3.290.862.6143.290.862.614

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00280/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 3 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPPN Kurang / (Lebih) Bayar2.529.681.462(687.935.463)1.841.745.999
bSanksi Bunga761.181.152(206.999.781)554.181.371
cSanksi Kenaikan---
dJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.290.862.614(894.935.244)2.395.927.370

4. bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui dan tidak berkewajiban melunasi jumlah pajak sejumlah Rp3.290.862.614,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP; bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPKB 00038 sebesar Rp3.290.862.614,00 pada tanggal 5 Juli 2023 melalui PT Bank HSBC Indonesia dengan NTPN 4C46A7457SPVUIMA;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean17.102.154.353,000,0017.102.154.353,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean sebesar Rp17.102.154.353,00

Menurut Terbanding bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp17.102.154.353,00 yang berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp17.102.154.353,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak seyogyanya menggunakan hasil ekualisasi sebagai dasar untuk menyatakan adanya kurang lapor objek PPN JKP LN milik Pemohon Banding. Ekualisasi hanyalah merupakan suatu alat pengujian dan harus ditindaklanjuti dengan semestinya;

bahwa atas selisih yang didapatkan dari hasil ekualisasi tersebut, tentunya harus didukung oleh bukti kompeten yang membuktikan bahwa terdapat objek PPN JKP LN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Hal ini secara jelas diatur oleh ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur sebagai berikut:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah terkait dengan perbedaan waktu pengakuan di mana nilai objek sebesar Rp17.102.154.353,00 dibayarkan dan dilaporkan sebagai objek PPN JLN untuk Masa Pajak Maret 2022, sedangkan pemotongan PPh Pasal 26-nya telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 di Masa Pajak Desember 2021;

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding melakukan koreksi tersebut, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding yang dikarenakan pengenaan pajak berganda atas satu transaksi yang sama (dalam hal ini pengenaan PPN JLN dua kali atas satu objek yang sama), di mana Pemohon Banding diminta untuk membayar kembali nilai PPN atas objek tersebut melalui SKP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021, padahal Pemohon Banding telah menyetor nilai PPN atas transaksi tersebut di Masa Pajak Maret 2022;

bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan. Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan secara lebih terperinci beserta dengan dokumen-dokumen pendukung terkait lainnya pada saat proses persidangan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar

Rp18.417.459.997,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2021;

4. memutuskan jumlah PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak161.255.560.343,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri16.125.556.034,00
b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan15.994.025.470,00
PPN kurang/ (lebih) bayar131.530.564,00
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
4PPN yang kurang dibayar131.530.564,00
5Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 UU KUP39.459.169,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar170.989.734,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1587/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 11 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor McK/JKO/2024/523 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 4 Juni 2024;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

g. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tan Khoon Tee bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia namun tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;

j. bahwa keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP-00129/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor McK/JKO/2023/392 tanggal 4 September 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05004922/BPS/KPP.070603/2023 tanggal 05 September 2023;

3. bahwa atas Surat Keberatan, Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditampahi Meniadi

Uraian | (Dikurangii oo; Rp) (Rol | iRp}

2. 221 Karang Lesi Bayar 2525681422 ser gahatn oo MALAS

2 Sans Singa F3 18123 (268 317 B42" 371

5. Earks! Keralkar 5 £ 4 d. suman Pajes yang Tagih caus seb 1; aibeyar 2 250,882 374 (856 dahdsen 2 SELAT SI

C. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean17.102.154.353,000,0017.102.154.353,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a) Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

b) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2) Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa, “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean a) Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

b) Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut.

c) Pasal 5 ayat (1)

Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

4) Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur

bahwa, “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan dasar hukum serta data dan fakta selama proses pemeriksaan dan permohonan keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 0129/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan serta penjelasan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak), diketahui bahwa:

a) terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp25.296.814.621,00;

b) bahwa koreksi didasarkan atas ekualisasi objek PPh Pasal 21 penerima penghasilan WPLN dan objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan perincian sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21/26 (Individu)Rp1.876.484.878,00 Objek PPh Pasal 23/26 (Badan Hukum)Rp 1.052.073.746.913,00 Jumlah DPP PPN Pemanfaatan JKPLN cfm.

PemeriksaRp 1.053.950.231.791,00 Jumlah DPP PPN Pemanfaatan JKPLN cfm. WPRp 1.028.653.417.170,00 KoreksiRp25.296.814.621,00 c) bahwa dasar hukum yang menjadi dasar koreksi adalah:

(1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

(2) Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN;

2) Pemohon Banding sesuai Surat Nomor McK/JKO/2023/392 tanggal 30 Agustus 2024 mengajukan keberatan dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding telah membayar, memotong, dan melaporkan semua objek PPN JLN dengan benar pada saat pelaporan SPT PPN;

b) bahwa Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa suatu ketetapan pajak harus didasarkan pada adanya bukti kompeten yang cukup dan tidak semata-mata berdasarkan pada suatu asumsi/ anggapan/pengujian;

c) bahwa pendekatan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) dalam melakukan ekualisasi tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan adanya bukti bahwa Pemohon Banding belum seluruhnya melaporkan objek PPN JKPLN sebagaimana pernyataan Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak);

d) bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan rekonsiliasi PPN JKPLN dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) bahwa adanya selisih objek PPN JKPLN yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN JKPLN;

(2) bahwa adanya perbedaan waktu dalam pelaporan PPN JLN atas transaksi development charges yang merupakan biaya pada Tahun Pajak 2021, tetapi Pemohon Banding membayar PPN JLN dan melaporkan PPN JLN tersebut di Masa Pajak Maret 2022 sehingga seharusnya Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) tidak boleh memperhitungkan objek tersebut ke dalam kertas kerja rekonsiliasinya karena akan mengakibatkan pengenaan pajak berganda;

(3) bahwa adanya selisih nilai PPN JKPLN yang disetor oleh Pemohon Banding atas transaksi dengan perusahaan luar negeri dimana menurut Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) nilainya berbeda dengan nilai menurut Pemohon Banding;

(4) bahwa adanya selisih antara objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) dengan objek PPN JKPLN menurut Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak), dimana dapat diketahui bahwa adanya ketidakkonsistenan nilai objek yang dipakai oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) dalam penyusunan kertas kerja rekonsiliasi, baik untuk PPh Pasal 26 maupun PPN JKPLN;

(5) bahwa adanya objek PPh Pasal 21 atas orang pribadi yang merupakan pembayaran gaji kepada karyawan ekspatriat yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Sebagaimana diatur dalam UU PPN, pembayaran gaji kepada Wajib Pajak Luar Negeri bukan merupakan objek PPN JKPLN;

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi (1) Penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi I Nomor S-80/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 25 Januari 2024;

(2) Penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi II Nomor S-278/PJ/WPJ.075/2024 tanggal 23 April 2024;

(3) Pemohon Banding tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta sehingga diterbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen Nomor BA-2195/WPJ.075/2024 tanggal 13 Mei 2024;

(4) Dokumen yang diminta namun tidak diserahkan Pemohon Banding dan terkait koreksi antara lain:

(a) rincian transaksi atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang menjadi dasar koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) dalam bentuk tabel, dengan mencantumkan nomor, nomor akun, nama akun, lawan transaksi, tanggal transaksi, nomor invoice, nomor faktur pajak, tanggal faktur

pajak, masa lapor PPN, DPP PPN, total biaya, objek pemotongan PPh (Ya/Tidak), jenis PPh yang dipotong, DPP pemotongan PPh, masa pelaporan pemotongan PPh, DPP PPh, PPh dipotong, dan keterangan;

(b) perincian objek PPh Pasal 21 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPN jasa luar negeri beserta dokumen pendukung (kontrak kerja dan lain-lain);

(c) penjelasan rinci atas masing-masing akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak);

(d) rincian dokumen terkait transaksi sebagaimana huruf (a) di atas berupa:

i. agreement/perjanjian/kontrak;

ii. purchase order, invoice, delivery order, surat jalan, dan bukti penyerahan;

iii. faktur pajak;

iv. bukti pembayaran serta rekening koran;

v. bukti pembayaran PPN jasa luar negeri;

vi. dokumen lain yang mendukung keberatan;

b) Hasil Penelitian atas Alasan Keberatan Pemohon Banding (1) bahwa dasar koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) adalah ekualisasi objek PPh Pasal 21 penerima penghailan WPLN dan objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

(2) bahwa Pemohon Banding memberikan data atas selisih ekualisasi namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara rinci selisih angka-angka yang ada dalam jumlah koreksi yang menjadi sengketa;

(3) bahwa data dan informasi yang disajikan Pemohon Banding dalam proses keberatan belum dapat mengklarifikasi selisih yang timbul dalam ekualisasi tersebut;

(4) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

(a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sebagian dokumen yang diminta dan menyebabkan Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) tidak dapat melakukan pengujian alasan keberatan Pemohon Banding;

(b) bahwa dengan demikian, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) berkesimpulan untuk mempertahankan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp25.296.814.621,00;

c) Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding, dan Tanggapan Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) (1) bahwatelahditerbitkanSPUHNomorS- 1088/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang pada intinya menyampaikan:

(a) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

(b) mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 28 Mei 2024;

(2) bahwa Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan SPUH dan telah dibuatkan Berita Acara;

(3) bahwa kehadiran dan memberikan keterangan tertulis nomor BA- 2557/WPJ.075/2024 tanggal 28 Mei 2024;

(4) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis dengan Surat Nomor McK/JKO/2024/295 tanggal 28 Mei 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dan menyampaikan dengan penjelasan dokumen pendukung atas selisih sebesar Rp25.296.814.621,00 sebagai berikut:

Akun 79180000 17.102.154.353 | Bahwa biaya cevelopment fee telan dicatat dan dipotong PPh Pasal 26nya di Desember 2021, namun PPN JLN nya disetor di tanggal 12 April 2022

Akun 66430000 2.546.183.063 | Bahwa adanya non Objek PPN JLN serta Non Objek

PPh Pasal 26 yang berasal dari transaksi dengan vendor lokal.

Akun 68110601 4.333.171.562 | Bahwa adanya objek PPh Pasal 21 dimana

Da Bi secre

Kesalahan 671.713.649 | Bahwa adanya selisih nilai SPT PPN JLN, dimana pengambilan nilai Pemeriksa kurang mengambil nilai sebesar Rp.

objek SPT dari 671.713.649, dimana Wajib Pajak kelompokan

Pemeriksa menjadi akun "Other" yang telah diterima juga oleh Tim Pemeriksa terdefinisikan ini.

Motarsesh oo 25298814618 (5) Tanggapan Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) (a) bahwa berdasarkan penjelasan selisih menurut Pemohon Banding, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

Ban Fear ai Pa wis

La flint tea.

fee anna Frege: dutetarele

Sebatas Feat

MS Keli gan -ties +

Ba NS RT

See MN BAG ISSI 415 223 Tana Ing maps Fa TE et lo ee a oe Li

PET ain F--

- Lia a: Tari -i

Sr KEL SLI Tri Tolak Ibr “apc Fas TE ant no wo" SSL 22. 1.2 2 el

MP clan Ar ges aFoofe7 Fas. fl in gBe

Decl ot aan St F7

-LIN 15 LILIT IA Li

St Lan maba Fir

-lid a: | cee “La bag an NN NN sea eas oi ab oT io “Oo bopie bo" dice. vir teki eae Lon

Lean an smoIv 2 KI LI Tia

Lo bsa majas Do

(b) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) berpendapat:

i. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan keberatannya;

ii. bahwa Terbanding (dalam hal ini Peneliti Keberatan) mengusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) sebesar Rp6.879.354.625,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diyakini bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 sudah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

D. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor McK/JKO/2024/523 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahan- kan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor McK/JKO/2024/616 tanggal 6 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa terkait Koreksi atas DPP PPN JLN sebesar Rp17.102.154.353,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp17.102.154.353,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengulangi kembali argumentasinya pada proses pemeriksaan dan keberatan. Dengan demikian, Pemohon Banding konsisten dengan argumentasinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak seyogyanya menggunakan hasil ekualisasi sebagai dasar untuk menyatakan adanya kurang lapor objek PPN JKPLN milik Pemohon Banding.

Ekualisasi hanyalah merupakan suatu alat pengujian dan harus ditindaklanjuti dengan semestinya;

bahwa atas selisih yang didapatkan dari hasil ekualisasi tersebut, tentunya harus didukung oleh bukti kompeten yang membuktikan bahwa terdapat objek PPN JKPLN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Hal ini secara jelas diatur oleh ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.” bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur sebagai berikut:

“Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah terkait dengan perbedaan waktu pengakuan di mana nilai objek sebesar Rp17.102.154.353,00 dibayarkan dan dilaporkan sebagai objek PPN JLN untuk Masa Pajak Maret 2022, sedangkan pemotongan PPh Pasal 26-nya telah dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 26 di Masa Pajak Desember 2021;

bahwa dengan demikian, apabila Terbanding melakukan koreksi tersebut, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding yang dikarenakan pengenaan pajak berganda atas satu transaksi yang sama (dalam hal ini pengenaan PPN JLN dua kali atas satu objek yang sama), di mana Pemohon Banding diminta untuk membayar kembali nilai PPN atas objek tersebut melalui SKP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021, padahal Pemohon Banding telah menyetor nilai PPN atas transaksi tersebut di Masa Pajak Maret 2022;

bahwa rincian penjelasan dan bukti-bukti terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut akan disampaikan pada proses persidangan;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpandangan bahwa koreksi Terbanding dilakukan tidak berdasarkan fakta yang ada dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus

dibatalkan. Pemohon Banding akan menyampaikan penjelasan secara lebih terperinci beserta dengan dokumen-dokumen pendukung terkait lainnya pada saat proses persidangan;

Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian bantahan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding seudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. koreksi Terbanding yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp17.102.154.353,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan pengajuan banding;

2. mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

4. memutuskan jumlah PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak161.255.560.343,00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri16.125.556.034,00
b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan15.994.025.470,00
PPN kurang/ (lebih) bayar131.530.564,00
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
4PPN yang kurang dibayar131.530.564,00
5Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 UU KUP39.459.169,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar170.989.734,00

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. salinan digital Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-2. salinan digital Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023;

Bukti P-3. salinan digital Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang

Saham Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT McKinsey Indonesia Nomor 06 tanggal 7 Agustus 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Moeliana Santoso, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-4. salinan digital Surat Keberatan Nomor McK/JKO/2023/392 tanggal 4 September 2023 beserta bukti penerimaan surat;

Bukti P-5. salinan digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 5 Juli 2023 dengan

NTPN 4C46A7457SPVUIMA sejumlah Rp3.290.862.614,00;

Bukti P-6. salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/662 tanggal

29 November 2024 atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-7. salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 November 2024 atas nama

Irfan Pradana;

Bukti P-8. salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/664 tanggal

29 November 2024 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-9. salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 November 2024 atas nama

Niken Kristalia;

Bukti P-10. salinan digital Pakta Integritas tanggal 29 November 2024 atas nama

Tan Khoon Tee;

Bukti P-11. salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

591/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-12. salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-

00529 atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-13. salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3271022106890006 atas nama Irfan Pradana;

Bukti P-14. salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-15. salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-0809 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-16. salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173026512800012 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-17. salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor McK/JKO/2024/663 tanggal

2 Desember 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18. salinan digital Pakta Integritas tanggal 2 Desember 2024 atas nama

Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-19. salinan digital Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1379/PP/IKH/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-20. salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-

01227 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-21. salinan digital Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3174102411720004 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-22. salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-23. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-24. salinan digital Invoice Nomor JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022; Bukti P-25. salinan digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 April 2022 dengan

NTPN 39FCE0T5E9KAK0L0;

Bukti P-26. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-27. salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti P-28. salinan digital Invoice Nomor JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 atas Charge for MSO Cost Contribution Arrangement for the year ended December 31, 2021 sejumlah Rp17.102.154.353,00;

Bukti P-29. salinan digital Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Form 1724 – IV Nomor

3400000930 tanggal 31 Desember 2021;

Bukti P-30. salinan digital Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 April 2022 dengan

NTPN 39FCE0T5E9KAK0L0 sejumlah Rp1.710.215.435,00;

Bukti P-31. salinan digital SPT Masa PPN Formulir 1111 Masa Pajak Maret 2022

Pembetulan ke-3;

Bukti P-32. salinan digital Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Tahun Pajak 2021; Bukti P-33. salinan digital Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00129/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti T-2 salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-3 salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti T-4 salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 4 Februari 2025;

Bukti T-6 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 25 Februari 2025;

Bukti T-7 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-8 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 29 April 2025;

Bukti T-9 salinan digital Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 27 Mei 2025;

Bukti T-10 salinan digital Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor McK/JKO/2024/523 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean161.255.560.345,00178.357.714.698,0017.102.154.353,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean sebesar Rp17.102.154.353,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp17.102.154.353,00 yang berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.

2) bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas akun 79180000 sebesar Rp17.102.154.353,00 karena menurutnya terdapat ketidaksesuaian waktu pengakuan antara pelaporan PPh Pasal 26 dan penyetoran PPN JLN. Pemohon Banding melaporkan PPh Pasal 26 pada Desember 2021, sementara PPN JLN baru disetor pada April 2022 untuk Masa Pajak Maret 2022.

3) bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 4 dan Pasal 5 PMK- 40/PMK.03/2010 yang mengatur saat terutangnya PPN JLN, yaitu ketika jasa dimanfaatkan, dinyatakan sebagai utang, ditagih, atau dibayar dan menurut Terbanding, Pemohon Banding telah mengakui biaya pada Desember 2021 sehingga seharusnya PPN JLN terutang pada saat itu, bukan pada Maret 2022.

4) bahwa Terbanding menilai bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak menunjukkan keterkaitan jelas antara invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 dengan pembayaran PPN JLN pada 12 April 2022 dan tidak ada keterangan yang membuktikan bahwa jasa yang dibayarkan pada Maret 2022 adalah jasa yang sama dengan yang diakui sebagai biaya pada Desember 2021.

5) bahwa dalam pemeriksaan, terdapat koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp25,29 miliar dan setelah keberatan, sebagian koreksi dikabulkan, namun masih terdapat selisih Rp17,1 miliar yang diajukan banding dan tidak dapat dipastikan sebagai bagian dari selisih koreksi pemeriksa.

6) bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan transaksi pemanfaatan JKP luar negeri tahun 2021–2022 secara komprehensif, termasuk kontrak, termin pembayaran, dan realisasi sehingga tidak dapat meyakini bahwa nilai Rp17,1 miliar benar merupakan bagian dari selisih DPP PPN JLN tahun 2021.

7) bahwa Terbanding menilai alasan koreksi sudah sesuai ketentuan perundang- undangan dan koreksi dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan keterkaitan invoice dengan pembayaran PPN JLN, serta tidak menyajikan dokumen komprehensif yang mendukung klaimnya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding tidak seyogyanya menggunakan hasil ekualisasi sebagai dasar untuk menyatakan adanya kurang lapor objek PPN JKP LN milik Pemohon Banding. Ekualisasi hanyalah merupakan suatu alat pengujian dan harus ditindaklanjuti dengan semestinya;

2) bahwa atas selisih yang didapatkan dari hasil ekualisasi tersebut, tentunya harus didukung oleh bukti kompeten yang membuktikan bahwa terdapat objek PPN JKP LN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

3) bahwa selanjutnya, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur sebagai berikut: “Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

4) bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp17.102.154.353,00 berasal dari satu transaksi dengan McKinsey & Company, Inc. US berdasarkan invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022. PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut telah dilaporkan pada Masa Pajak Desember 2021, sementara PPN JLN disetor pada 12 April 2022 untuk Masa Pajak Maret 2022.

5) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa invoice, bukti setor PPN JLN, serta SPT Masa PPN Maret 2022 yang menunjukkan bahwa pembayaran PPN JLN telah dilakukan sesuai ketentuan sehingga tidak ada PPN JLN yang kurang disetorkan pada Masa Desember 2021.

6) bahwa Terbanding sendiri mengakui bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran, seharusnya diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) namun, faktanya tidak ada STP yang diterbitkan atas transaksi ini sehingga hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan tidak konsisten dengan prosedur penegakan hukum pajak.

7) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai Rp17,1 miliar telah terbukti konsisten antara invoice, bukti potong PPh Pasal 26, dan pembayaran PPN JLN serta Tidak ada pelaporan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut di tahun 2022, karena sudah dilaporkan lebih awal pada Desember 2021 sehingga

membuktikan bahwa transaksi tersebut memang satu kesatuan dan bukan objek pajak berganda.

8) bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN akan menimbulkan pengenaan pajak berganda atas objek yang sama, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perpajakan, dan kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar, sehingga koreksi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa dalam koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp17.102.154.353,00 adalah sebagai berikut:

▪ Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 4 dan Pasal 5 PMK-

40/PMK.03/2010 yang mengatur saat terutangnya PPN JLN, yaitu Pemohon Banding telah mengakui biaya pada Desember 2021, maka PPN JLN seharusnya terutang pada saat itu dan Terbanding menilai bukti yang diajukan tidak menunjukkan keterkaitan invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 dengan pembayaran PPN JLN pada 12 April 2022.

▪ Pemohon Banding membantah bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp17,1 miliar berasal dari satu transaksi dengan McKinsey & Company, Inc. US berdasarkan invoice JAK/CCA/2021 sebagai dasar transaksi PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 dan PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut telah dilaporkan pada Desember 2021, sementara PPN JLN disetor pada April 2022 untuk Masa Pajak Maret 2022 dengan Bukti berupa invoice, bukti setor, dan SPT Masa PPN Maret 2022 telah disampaikan.

Majelis memeriksa pembuktian masing-masing pihak dalam persidangan.

bahwa terkait sengketa a quo diatur ketentuan perundang-undangan perpajakan antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

................................................................................................................................... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

................................................................................................................................... bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa berkaitan dengan DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp17.102.154.353,00, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo telah jelas difahami oleh Pemohon Banding dan berasal dari sumber data Pembukuan Pemohon Banding serta telah disampaikan kepada Pemohon Banding secara patut sehingga beban pembuktian berada di pihak Pemohon Banding dan Pemohon Banding selaku Pemilik Pembukuan dan dokumen pendukungnya berkewajiban memberikan bantahan atas Koreksi Peredaran Usaha a quo disertai dengan bukti pendukung yang kuat sesuai dengan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dalil dan keterangan/ pernyataan serta bukti pendukung dalam persidangan, hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas Sengketa DPP PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak

dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp17.102.154.353,00 oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding sudah menyampaikan rekonsiliasi dan data pendukung terkait perbedaan waktu penyetoran/pelaporan antara PPh Pasal 26 dan PPN JLN atas transaksi dengan McKinsey & Company, Inc. United States atas invoice JAK/CCA/2021, Terbanding namun tetap menetapkan koreksi dasar pengenaan pajak atas penyetoran PPN JLN dan Pemohon Banding sampaikan kembali rincian penjelasannya.

2) Bahwa selisih dari hasil ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Objek PPN Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean masa Desember 2021 berasal dari 1 transaksi tagihan (invoice) dengan nomor invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 antara Pemohon Banding dengan McKinsey & Company, Inc. United States terkait dengan pemanfaatan jasa yang dicatat pada akun 79180000 – Development fees sebesar Rp17.102.154.353,00 dengan Bukti Pendukung: Tangkapan layar atas invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 yang diterbitkan oleh McKinsey & Company, Inc. United States;

3) Bahwa terkait dengan transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pelaporan PPh Pasal 26 atas transaksi terkait pada Masa Pajak Desember 2021 dan berdasarkan ekualisasi yang dilakukan Terbanding, maka transaksi tersebut masuk ke dalam objek PPh Pasal 26 pada masa Desember 2021 sebagai berikut:

= — — — 7 ha —— TT = om” ! oo ,

Kodak .

wt "At pe ha " Mena Mat oe 1

Pan tle eas . met ly tet Neen Pe oats Laer Set DO Vota |e eae bead

TN KE ENI Tapak otro ga ™) 1 ran

Pa LAN KANAN leet Ne vem

: : re A2 Hie te i a .

, PMK ku

: pe Ra PRE AP na Set

1 PN Yi TAN Mt ONE OM — a ' fe es Pi a a

{ . 1H, et “te Lr ce SE TNI

‘ ge TL Oe

Ta tee.

4) Bahwa terkait dengan penyetoran PPN JLN, Pemohon Banding menyetorkan PPN JLN terutang atas transaksi tersebut pada tanggal 12 April 2022 (PPN JLN terutang untuk Masa Maret 2022) berdasarkan Invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan layar atas bukti setor PPN terutang di bawah ini, sebagai berikut: BUKTI PENERIMAAN NEGARA .

ye 4a a neo La Loe ao:

toa - = oe

5) Bahwa Pemohon Banding juga melampirkan SPT PPN Masa Maret 2022 sebagai bukti, dengan tangkapan layar atas pelaporan transaksi pembayaran PPN JLN tersebut di dalam SPT PPN Masa Maret 2022:

adan a fs? Jokumen Tertentu Ba 2A PPB

Ko aed — c . 1" ra Keterangan popeeeret oo essesea jasa Poo re

An Pe ese [es Aa

DPS = aa Ea Na Ne

Sc a EA NE 2

PA AE oops oo Jess ass Pom ag koes asean fees Poo maa ef oo

6) Bahwa menurut Pemohon Banding, telah nyata dan jelas nilai yang sama berdasarkan invoice (di bulan Maret 2022), bukti potong PPh Pasal 26 (di Masa Desember 2021) dan nilai pembayaran PPN JLN (masa Maret 2022).

7) Bahwa pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 di tahun 2021 semata- mata dilakukan oleh Pemohon Banding atas dasar nilai akrual (pengakuan biaya) yang sudah diakui di tahun 2021, tetapi Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN JLN terutang pada saat invoice diterbitkan yaitu pada tanggal 24 Maret 2022.

8) Bahwa berdasarkan fakta tersebut, tidak ada PPN JLN yang kurang disetorkan oleh Pemohon Banding pada Masa Desember 2021, karena selisih ekualisasi Terbanding tersebut merupakan selisih objek PPN JLN dengan nilai DPP sebesar Rp17.102.154.353,00 dan PPN JLN terutang sebesar Rp1.710.215.435,00 yang disetorkan pada tanggal 12 April 2022 (PPN JLN terutang untuk Masa Maret 2022) oleh Pemohon Banding.

6. bahwa mempertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dalil dan keterangan/pernyataan serta bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan Selisih Equalisasi Objek PPN JLN-Obyek PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp17.102.154.353,00 merupakan Objek PPN JLN yang oleh Pemohon Banding dilaporkan dalam Masa Maret 2022 dan PPN JLN terutang sebesar Rp1.710.215.435,00 telah disetorkan pada tanggal 12 April 2022 (PPN JLN terutang untuk Masa Maret 2022) oleh Pemohon Banding,

sehingga tidak ada koreksi atas Obyek PPN-JLN di Masa Pajak Desember 2021.

7. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010, disampaikan bahwa pada Pasal 4 yaitu Saat terutangnya PPN JLN terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut, dan saat dimulainya pemanfaatan diatur dalam pasal 5 yaitu saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut:

a) Saat BKP TB atau JKP secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b) Saat BKP TB atau JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c) Saat BKP TB atau JKP ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d) Saat BKP TB atau JKP dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

8. bahwa terkait sengketa a quo, atas Impor atau Pemanfaatan BKP TB telah diterbitkan Invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022 sebagai dokumen yang mengikat secara legal formal Penjual dan Pembeli atau Pemanfaat BKP TB, maka “Saat Terutang” atas Impor atau Pemanfaatan BKP TB tersebut adalah berdasarkan dokumen Invoice JAK/CCA/2021 tanggal 24 Maret 2022, sehingga tindakan Pemohon Banding yang melaporkan PPN PPN BKP-TB di Masa Pajak Maret 2022 adalah sudah benar sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.03/2010.

9. bahwa dengan demikian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat untuk membatalkan Koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 2021 a quo seluruhnya, sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)
1Koreksi DPP PPN JLN Masa Pajak Desember 202117.102.154.353017.102.154.353
Jumlah17.102.154.353017.102.154.353

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Terbanding (Rp)Nilai Sengketa Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak178.357.714.69817.102.154.353161.255.560.345
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri17.835.771.46916.125.556.034
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.994.025.47015.994.025.470
PPN kurang/ (lebih) bayar1.841.745.999131.530.564
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
PPN yang kurang dibayar1.841.745.999131.530.564
Sanksi adm: Bunga Pasal 13(2) UU KUP554.181.37139.459.169
Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.395.927.370170.989.734

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01127/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00038/277/21/058/23 tanggal 6 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT McKINSEY INDONESIA, NPWP 01.071.023-4.058.000, beralamat di Wisma GKBI Penthouse 1&2 Lantai 40, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp170.989.734,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.