Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-007394.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Yara Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007394.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007394.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 yang diwakili oleh Irhamsyah, jabatan: Direktur (domisili elektronik: siska.purba@yara.com dan elwan.hafwan@yara.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diahjeng Indah Firmansyah,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor YI/860/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Kadarisman,

NIP: 197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1489/WPJ/07/2025 tanggal 28 Mei 2025,

2. Nama: Diah Purba Rahayu,

NIP: 198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

3. Nama: Chenris Cindyrama,

NIP: 198706302008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP,

4. Nama: Basuki Nugroho,

NIP: 197702121999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Jakarta Khusus DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2258/WPJ/07/2025 tanggal 05 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1422/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-49/PP/PrbSM/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor YI/909/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1599/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor YI/1185/XI/2024 tanggal 05 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp695.698.946

2. PPh Pasal 26 yang terutangRp104.354.842

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Setoran MasaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0 e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayarRp104.354.842

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp44.830.841 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0 d. Kenaikan Pasal Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp44.830.841

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp149.185.683

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor YI/258/IX/2023 tanggal 04 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP–01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak695.698.9460695.698.946
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang104.354.8420104.354.842
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar104.354.8420104.354.842
f. Sanksi Administrasi44.830.841044.830.841
g. Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar149.185.6830149.185.683

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor YI/909/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 02 September 2024 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor YI/909/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP–01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 diterima pada tanggal 6 Juni 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Irhamsyah dengan jabatan selaku Direktur PT Yara Indonesiayang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Yara Indonesia Nomor 23 Tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP–01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian (R p)MenurutKoreksi yang diajukan Banding (R p)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak695.698.946686.872.760695.698.946
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang104.354.8420104.354.842
3Kredit Pajak000
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar104.354.8420104.354.842
6Sanksi Administrasi44.830.841044.830.841
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar149.185.6830149.185.683

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00

bahwa Terbanding memperhitungkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Januari – Desember 2021 adalah sebesar Rp8.632.876.921,00 dikarenakan analisa perhitungan PPh Pasal 26 dengan penjelasan rinci yang tertuang di Risalah Pembahasan hal 22 (Bukti 5) yang dapat dikutip sebagai berikut:

“Berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pembahasan akhir, pemeriksa dapat menerima tanggapan Wajib Pajak terkait koreksi objek PPh 26.”;

bahwa sehingga objek PPh 26 sebagai berikut:

Pos - Pes Laporan Lek Rugi

1 COcher legelexpenses, samp duties, nccery, TOOL 55 16,245,978

2 IS costs elleceted cc units flere r et 326 355,318

3 Local 2pplicazicn purche ses end meincenence TOOL LE IA MEA

£ Internzi service evn devisien, SSA pita Teo 237 50

5 Secendery Adjustemen- SEO 807 372

Jumlah Gkjek Pajak menuru: pemeriksa 22,098, 260,682

Pos - Pos nere ce

Ckjek den mess sebelumnya Biaye 2020 yang dilaporkan pejek di2te2 GE? 928.296

Digecong/diseccr/dileperken mese berikucnye dilaporkan ditehun Jenueri 2022 Nomer Dukpes 3480000085 LIGA 270629

Diperhi-ungkan sebegei ckjek PPh Femcsengan Izin -

Dilaporkan di KPP Izin -

Ckjek Pejek Menurut SPT WP Pusat 3,049, 007 228

Kereksi Ckjek Pefak ESA 876,922 bahwa atribusi pembelian menjadi dividen dan terutang tarif dividen sesuai P3B masing – masing negara penerima penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 22(8) PMK 22/PMK.03/2020 (secondary adjustment);

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 masa Juni tahun 2021 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp695.698.946,00 dan PPh terutang sebesar Rp104.354.842,00;

bahwa Koreksi Objek maupun PPh Pasal 26 terutang masa Juni 2021 berasal dari koreksi Objek PPh Pasal 26 masa Januari sampai Desember sebesar Rp8.632.876.921,00 dan pajak terutang masa Januari sampai Desember sebesar Rp1.751.459.553,00. Koreksi tersebut didistribusikan ke 6 (enam) masa pajak yaitu masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober dan Desember. Adapun nilai koreksi masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober adalah berdasarkan bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA dan Yara IEC AG;

bahwa untuk masa Desember nilai koreksi adalah bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA ditambah selisih antara koreksi Transfer Pricing dengan objek-objek yang telah dilaporkan, pendistribusian diatribusikan ke masa-masa tersebut dapat disajikan pada tabel di bawah:

(gr PPD Milan dari

Llasa oes Paak - Shek Fajak - Majukan Ph Tasutang Sanks Jum ah PPh Pasal i izariteei

Pajak SPT SKP Banding (dang Admislralf Terutang denga" Phas ancing

Alias kai dana aah 4 RA EM PAGAL : modal He LAB We ALA CU? Taf Gh fd Ob 4 CIB : oO

Klars: a 42 SALE AB BOLA UF 303 AGAN Bf liv SVP AN | KA GO 0

Jura BOD ig Gao. O00 S40 | Sa B3 194 254 542 44,000 241 145.188 G33 695 Get ode | o

Jul Bag ate iO FB 14 Perens Teens tao ning Age 118 SM | 0764 IBA 0 bahwa dengan perhitungan di atas, keseluruhan jasa IT yang tercatat di akun 8680000 IS costs allocated to units dianggap dividen dimana secara tidak langsung Terbanding tidak mengakui adanya jasa yang diterima oleh PT Yara Indonesia karena dividen merupakan pembagian laba bukan pembayaran jasa;

bahwa saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding sudah membuktikan eksistensi jasa IT seperti pemakaian internet, communicator, email, software akuntansi yang disertai dukungan penuh untuk pemeliharaan dan implementasinya;

bahwa hal tersebut sesuai dengan pendapat Terbanding Pajak yang tercantum pada risalah pembahasan halaman 19 (Bukti 5) yang menyebutkan bahwa pengujian atas jasa ini dapat dibuktikan eksistensinya sehingga jasa tersebut merupakan objek pajak Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan;

bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa atas jasa ini belum diperoleh bukti dan dokumen pendukung pembentukan biayanya, namun sesuai dengan tanda terima tanggal 29 Mei 2023 dokumen tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Bersama ini Pemohon Banding lampirkan bukti penyampaian dokumen pendukung sebagai lampiran;

bahwa dengan demikian, porsi biaya IT yang dianggap objek PPh Pasal 26 amat sangat tidak tepat dan kontradiktif dengan pendapat Terbanding yang terkonfirmasi di risalah pembahasan;

bahwa Yara International ASA merupakan tax resident dari Norwegia yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia. Pemohon Banding mempunyai Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga perpajakan atas transaksi tersebut seharusnya mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Norwegia. Pada P3B terkait diatur jelas hak perpajakan atas transaksi berupa jasa (business profit) hak perpajakannya tidak ada di Indonesia sehingga tarif yang digunakan yaitu 0%;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26 masa Juni tahun 2021 atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp686.872.760,00 dengan PPh Rp0,00 (0% x Rp686.872.760,00). Adapun perbedaan sebesar Rp8.826.186,00 (Rp695.698.946,00 – Rp686.872.760,00) merupakan selisih kurs. Bersama ini, Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Juni tahun 2021, Bukti Potong PPh Pasal 26, Surat Keterangan Domisili, Perjanjian, dan tagihan dari pihak Yara International ASA terkait transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan dua hal penting yaitu:

- Jasa IT tidak tepat dianggap sebagai dividen karena eksistensi dari jasa IT tersebut sudah dibuktikan dan disetujui oleh Terbanding saat proses pemeriksaan;

- Pemohon Banding sudah melaporkan jasa IT tersebut di SPT PPh Pasal 23/26 sesuai peraturan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 masa Juni 2021 sebesar Rp695.698.946,00 dan PPh terutang sebesar Rp104.354.842,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan perhitungan pajak diubah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah di Bayar g. Lain-Lain h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak. i. Jumlah pajak yang di kreditkan ( a + b + c + d + e + f + g – h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang Masih harus dibayar (4 + 5.e)686.872.760 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1599/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00

Dasar Hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3), bahwa maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 26 ayat (1) huruf a, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

bahwa persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak- Pajak atas Penghasilan beserta Protokol Perubahannya, antara lain mengatur:

Pasal 10 angka 1, bahwa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut;

Pasal 10 angka 2, bahwa namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

(1) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (yang bukan usaha bersama) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu;

(2) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari pembatasan-pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan;

Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;

Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Fakta, Data dan Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

bahwa sejalan dengan hasil penelitian keberatan PPh Badan, maka terdapat selisih pengujian kewajaran dan kelaziman usaha yang dianggap sebagai dividen;

bahwa koreksi primary adjustment pada PPh badan diatribusikan ke transaksi pembelian afiliasi dan IT Services Costs sesuai Masa Pajak terjadinya transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya yang terjadi atas penggunaan jasa dari pihak afiliasi sehingga dilakukan reklasifikasi menjadi dividen;

bahwa dividen tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 dengan tarif sesuai P3B masing-masing negara penerima penghasilan;

bahwa dengan demikian, Terbanding menolak banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor YI/909/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 5 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/21/056/23 tanggal 7 Juni 2023 Masa/Tahun Pajak Juni 2021 atas nama PT Yara Indonesia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor YI/1185/XI/2024 tanggal 05 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEР-01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00027/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023;

Bukti P.3. Surat Keberatan Nomor YI/258/IX/2023 tanggal 04 September 2023 beserta bukti lapor;

Bukti P.4. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P.5. Bukti Penyerahan Dokumen Atas Perhitungan IT Cost;

Bukti P.6. SPT Masa PPh Pasal 23/26, Bukti Potong PPh Pasal 26, Surat

Keterangan Domisili, Perjanjian, dan tagihan dari pihak Yara International ASA;

Bukti P.7. Kesimpulan akhir;

Bukti P.8. Surat Kuasa Khusus atas nama Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.9. KTP atas nama Irhamsyah dan Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.10. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Diahjeng Indah Firmansyah; Bukti P.11. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Irhamsyah;

Bukti P.12. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Yara

Indonesia Nomor 23 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M, Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.13. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P.14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum Nomor:

KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023 atas nama Diahjeng Indah Firmansyah;

Bukti P.15. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Yara

Indonesia Nomor 24 tanggal 9 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P.16. Matriks sengketa;

Bukti P.17. Tanggapan tertulis tanggal 11 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP– 01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor YI/909/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26686.872.760,00695.698.946,008.826.186,00
2PPh Pasal 26 terutang0,00104.354.842,00104.354.842,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.826.186,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp104.354.842,00 yang berasal dari reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 masa Pajak Juni 2021 dari semula berupa IT Services Costs sebesar Rp686.872.760,00 menjadi dividen sebesar Rp695.698.946,00 sesuai KEP-01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

RefUraianMenurutKoreksi DPP (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
AIT Service Costs0,00686.872.760,00(686.872.760,00)
BDividen695.698.946,000,00695.698.946,00
Jumlah695.698.946,00686.872.760,008.826.186,00

bahwa Terbanding memperhitungkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk masa Januari – Desember 2021 adalah sebesar Rp8.632.876.921,00 dikarenakan analisa perhitungan PPh Pasal 26 dengan penjelasan rinci sebagai berikut:

Pas - Pos Laporan Laba Rui

1 Other legal expenses, star p duties, notary. FIALLES 16,442 578

2 IS casts allocated ta unit: 3689999 3,125,255 218

3 Lacal applicatian purchases and r-aintanance 7001316 174,522,164

4 Internal service own devision, $94 FIILISS 155,431,550

5 Secandany Adjuster ent 5,855,097 371

Jurs lah Gbjek Pajak nurut per srikza : 12 995 169,681

Po: - Pos neraca

Objek dan rasa ssbslur nya Biaya 2229 vane dilaporkan pajak di 2921 657,925,296

Cipoton2/dizstor/dib porkan rasa berikutnya dilaporkan ditahun Januari 2022 harcarBukpot: 499909908 1194310 929

Ciperhitungkan sebagai sbjek PPh Per-stangan lain -

Cilaparkan di KPP lain -

Objek Pajak Menurut SP” WP IPusati 299911 428

Kareksi Objsk Pajak 5,622,576, 571 bahwa atribusi pembelian menjadi dividen dan terutang tarif dividen sesuai P3B masing – masing negara penerima penghasilan, sesuai ketentuan Pasal 22(8) PMK 22/PMK.03/2020 (secondary adjustment);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.826.186,00, reklasifikasi objek PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2021 yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp695.698.946,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp104.354.842,00;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26, reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang masa Juni 2021 sesuai KEP–01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 5 Juni 2024 berasal dari koreksi Objek PPh Pasal 26 masa Januari sampai Desember sebesar Rp8.632.876.921,00 dan pajak terutang masa Januari sampai Desember sebesar Rp1.751.459.553,00 Koreksi tersebut didistribusikan ke 6 (enam) masa pajak yaitu masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober dan Desember;

bahwa adapun nilai koreksi masa Januari, Maret, Juni, Juli, Oktober adalah berdasarkan bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA dan Yara IEC AG. Untuk masa Desember nilai koreksi adalah bukti potong yang telah dilaporkan dengan pihak afiliasi yaitu Yara International ASA ditambah selisih antara koreksi Transfer Pricing dengan objek-objek yang telah dilaporkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding diuji melalui penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan metode TNMM menggunakan indikator Operating Margin. Bahwa hubungan istimewa dalam perkara ini tidak diperdebatkan karena Pemohon Banding dimiliki oleh Yara Asia Pte Ltd Singapore sebesar 99,98% dan Fertilizer Holdings AS Norway sebesar 0,02%. Bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding dikategorikan sebagai Limited Risk Distributor sehingga wajar apabila menggunakan TNMM sebagai metode pembanding;

bahwa dalam penyusunan TP Doc, Pemohon Banding menggunakan 12 perusahaan pembanding, namun Terbanding setelah melakukan manual review hanya menerima 9 perusahaan pembanding dan menolak 3 perusahaan yakni Vikas Lifecare Ltd, Soda Nikka Co Ltd, dan Tohoku Chemical Co Ltd dengan alasan kegiatan usaha mereka tidak murni perdagangan, melainkan manufaktur maupun riset yang tidak sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Bahwa perbedaan signifikan muncul pada hasil analisis kewajaran karena Pemohon Banding menyesuaikan data keuangan dengan working capital adjustment, sedangkan Terbanding menggunakan data unadjusted;

bahwa berdasarkan analisis Terbanding, interquartile range Operating Margin (OM) perusahaan pembanding adalah Q1 3,80%, Q2 4,30%, dan Q3 4,65%, sedangkan OM Pemohon Banding hanya 1,96%, sehingga dianggap di luar rentang kewajaran. Bahwa dari hasil ini Terbanding menghitung koreksi laba operasional sebesar Rp11.717.362.689,00 yang diatribusikan ke HPP pembelian dari Yara Asia sebesar Rp8.589.007.371,00 dan ke biaya IT Service Costs sebesar Rp3.128.355.318,00;

bahwa atas koreksi IT Service Costs, Terbanding tidak melakukan pengujian eksistensi jasa intra grup secara terpisah karena telah terhitung dalam analisis OM, sehingga atribusi Rp3.128.355.318,00 diperlakukan sebagai bagian dari koreksi ketidakwajaran transaksi afiliasi. Bahwa atas koreksi ini, Terbanding juga mengenakan secondary adjustment berupa reklasifikasi ke dividen terselubung senilai Rp695.698.946,00 sehingga timbul PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp104.354.842,00;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan kewenangan DJP menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai kewajaran serta penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai dividen terselubung. Bahwa Terbanding menegaskan kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan pembagian laba secara tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen, sekalipun pihak afiliasi bukan pemegang saham. Bahwa hal ini didukung literatur Darussalam dkk., artikel CPA Journal 1990 tentang constructive dividends, serta Commentary OECD Model Tax Convention Article 10 paragraf 28–29 mengenai disguised distribution of profits;

bahwa ketentuan nasional seperti PER-22/PJ/2013 dan PMK-22/PMK.03/2020 juga mengatur bahwa selisih dari primary adjustment atas transaksi afiliasi dapat diperlakukan sebagai dividen melalui secondary adjustment. Bahwa OECD TP Guidelines 2022 par. 4.68 pun mengakui adanya constructive dividend sebagai bentuk transaksi sekunder dari koreksi primer;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.826.186,00, reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang Rp104.354.842,00 masa pajak Juni 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa keputusan Terbanding yang menjadi objek sengketa diterbitkan berdasarkan kewenangan Pasal 26 UU KUP dan telah sesuai dengan data serta ketentuan yang berlaku. Bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa objek yang disengketakan adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.826.186,00, reklasifikasi atas Obyek PPh Pasal 26 masa Juni 2021 sebesar Rp695.698.946,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp104.354.842,00 yang timbul dari transaksi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan dengan pihak afiliasi. Bahwa dasar koreksi Terbanding bersumber dari Risalah Tahun 2021, SPUH, Surat Uraian Banding, dan Surat Penjelasan pada persidangan, di mana koreksi ini didasarkan pada pandangan Terbanding bahwa kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi merupakan dividen terselubung sebagai secondary adjustment dari koreksi transfer pricing di PPh Badan;

bahwa Terbanding berpendapat dividen terselubung dimaksud sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, PER- 22/PJ/2013, dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, serta panduan OECD Model Tax Convention dan OECD TP Guidelines 2022 yang memungkinkan perlakuan constructive dividend. Bahwa dasar koreksi Terbanding menegaskan pembayaran yang melebihi kewajaran kepada afiliasi merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung yang dapat diperlakukan sebagai dividen meskipun afiliasi tersebut bukan pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi ini karena bersifat turunan dari koreksi PPh Badan atas transfer pricing yang juga ditolak. Bahwa Pemohon Banding menekankan adanya konsistensi dalam proses pemeriksaan di mana sejak 2015 pemilihan perusahaan pembanding telah digunakan dan dalam pemeriksaan tahun 2019 koreksi atas pembanding tersebut dibatalkan pada pembahasan akhir sehingga tidak ada koreksi. Bahwa bukti berupa SPHP dan Risalah Pembahasan 2019 telah disampaikan untuk menunjukkan konsistensi tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pemilihan perusahaan pembanding sudah tepat karena data Vikas Lifecare Ltd tahun 2020 tidak digunakan setelah perusahaan berubah menjadi manufaktur, profil Soda Nikka tidak menunjukkan kegiatan manufaktur yang relevan, kegiatan laboratorium riset Tohoku Chemical dilakukan oleh anak perusahaan sehingga Tohoku Chemical tidak berfungsi sebagai laboratorium, dan data yang dipakai Terbanding diakses baru pada 2023 sehingga tidak mencerminkan kondisi pada 2021. Bahwa Pemohon Banding sejak awal pencarian pembanding sudah menggunakan kata kunci wholesale atau distributor dan menghindari manufaktur sehingga hasil pencarian sesuai dengan karakteristik tested party;

bahwa data keuangan yang digunakan Pemohon Banding telah dilengkapi dengan kertas kerja perhitungan working capital adjustment yang bersumber dari TP catalyst. Bahwa Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor yang selalu dijamin laba operasi sebesar 2% berdasarkan kebijakan transfer pricing Yara Asia yang menanggung seluruh risiko ekonomis grup di Asia Tenggara. Bahwa tested party adalah PT Yara Indonesia bersama subsidiary lain di kawasan Asia Tenggara sehingga penggunaan bunga IMF sebagai acuan adalah wajar karena bersifat global. Bahwa data keuangan Yash Chemex Limited tahun 2020 memang tidak tersedia ketika dokumen TP disusun pada 2021;

bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak ada praktik penghindaran pajak karena ultimate beneficial owner dari grup adalah Yara International ASA yang berkedudukan di Norwegia dengan tarif pajak 22% yang tidak berbeda signifikan dengan tarif pajak Indonesia sehingga koreksi atas dasar tax avoidance tidak berdasar;

bahwa terkait transaksi jasa IT dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menolak perlakuan dividen terselubung karena eksistensi jasa tersebut telah diakui dalam risalah pembahasan 2021. Bahwa dokumen pendukung biaya telah diserahkan pada Mei 2023 dan bukti penyampaian juga telah disertakan. Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan transaksi jasa IT sesuai ketentuan yaitu PPh Pasal 26 dengan tarif 0% berdasarkan P3B Indonesia–Norwegia dan menyampaikan Certificate of Domicile, serta telah menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri sebesar 10% sesuai bukti penerimaan negara;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena pemilihan perusahaan pembanding dan data keuangan yang digunakan Pemohon Banding telah sesuai, konsistensi pemeriksaan menunjukkan koreksi tidak dapat dipertahankan, tidak ada penghindaran pajak melalui perbedaan tarif karena beneficial owner berada di Norwegia dengan tarif 22%, serta transaksi jasa IT bukan merupakan dividen terselubung dan sudah diperlakukan sesuai ketentuan perpajakan. Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding memohon agar koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.826.186,00, reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2021 sebesar Rp695.698.946,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp104.354.842,00 dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00 berupa dividen?

Menimbang bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan dan disetor pajaknya oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00 menjadi dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diketahui obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp695.698.946,00 a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021 yang sengketanya juga diajukan banding;

bahwa diketahui atas sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021, telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-007392.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025;

bahwa dalam putusan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 dibatalkan karena tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian koreksi DPP PPh Pasal 26 dan reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 a quo mengikuti penyelesaian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun 2021 karena koreksi dan reklasifikasi a quo merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat karena koreksi primer berupa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.717.362.689,00 di PPh Badan tahun pajak 2021 telah dibatalkan Pengadilan Pajak maka sudah semestinya koreksi sekunder berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 dan reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 a quo juga dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp8.826.186,00, reklasifikasi obyek PPh Pasal 26 menjadi Dividen sebesar Rp695.698.946,00 dan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp104.354.842,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 268.826.186,008.826.186,000,00
2PPh Pasal 26 terutang104.354.842,00104.354.842,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp695.698.946,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp8.826.186,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp686.872.760,00

PPh Pasal 26 terutang

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp104.354.842,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp104.354.842,00
PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01138/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00027/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Juni 2021, atas nama PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 686.872.760,00

PPh Pasal 26 terutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00 (-)

PPh Kurang / (Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.