P U T U S A N
Nomor PUT-007397.13/2024/PP/M.IVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–01133/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 04 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/21/056/23 tanggal 07 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007397.13/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YARA INDONESIA, NPWP 01.847.332.2-056.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C lantai 5 Unit D Jl. R.A. Kartini Kav. 8 RT 010 RW 004, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 yang diwakili oleh Irhamsyah, jabatan: Direktur (domisili elektronik: siska.purba@yara.com dan elwan.hafwan@yara.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Diahjeng Indah Firmansyah,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor YI/747/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: