Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 104 halaman

PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007403.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007403.15/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, NPWP 02.203.420.1-423.000, beralamat di Jl. Tanjung Karang Nomor 11 Desa Jati Kulon, Kec. Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Eko Santoso Hadiprodjo, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Christoforus Sugiharto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1332/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 001/SK/PTI/TAX/ESH- CS/01/2023 tanggal 10 Januari 2023,

2. Nama: Rio Prilmadi,

Jabatan: Head of Tax,

Alamat: Emerald Garden Blok E No. 17 RT/RW 002/011

Parigi, Pondok Aren Tengerang Selatan berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 002/SK/PTI/TAX/AESH- RIO/11/2022 tanpa tanggal,

3. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1277/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021, berdasarkan Surat Khuasa Khusus Nomor 003/SK/PTI/TAX/ESH- RZ/11/22 tanggal 23 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhamad Mansur / 197103111997031002

Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rr. Ambar Widyasari / 196810121995032001 Jabatan: Kepala Seksi

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Alik Wahyu Suryadi / 198610302008121005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Widyastuti Endah Anggriani / 197109141992012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama/NIP: Mega Sulistyo / 198706232009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

6. Nama/NIP: Okie Indra Wijaya/ 198610132009011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

7. Nama/NIP: Deden Saefudin / 197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

8. Nama/NIP: Silvia Anas/ 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

9. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

10.Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S. / 198506212009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

11.Nama/NIP: Yosep Fianto / 197809031999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

12.Nama/NIP: Achmad Rivqi Effendi / 199006252014021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

13.Nama/NIP: EdyTriyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2300/PJ.07/2023 tanggal 08 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1393/PP/BR/2022 tanggal 1 November 2022 Jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-277/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tanggal 19 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

122/WPJ.10/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

002/LTR/PTI/TAX/ESH/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.727.882.208.5874.727.882.208.5874.727.882.208.587
2Harga Pokok Penjualan494.835.771.364494.835.771.364494.835.771.364
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.233.046.237.2234.233.046.237.2234.233.046.237.223
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha380.963.874.634380.963.874.634380.963.874.634
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)3.852.082.362.5893.852.082.362.5893.852.082.362.589
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha190.793.395.863190.793.395.863190.793.395.863
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)190.793.395.863190.793.395.863190.793.395.863
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif258.852.239.995456.010.624.478293.082.449.416
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.474.214.414.2201.474.214.414.2201.474.214.414.220
c. Jumlah (a-b)(1.185.362.174.225)(1.018.203.789.742)(1.181.131.964.804)
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)2.857.513.584.2273.024.671.968.7102.861.743.793.648
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)2.857.513.584.2273.024.671.968.7102.861.743.793.648
15PPh Terutang (tarif x 14)714.378.396.000756.167.992.000715.435.948.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)714.378.396.000756.167.992.000715.435.948.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 2393.840.502.95893.840.502.95893.840.502.958
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)93.840.502.95893.840.502.95893.840.502.958
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25312.549.027.222312.549.027.222312.549.027.222
c.3. PPh Pasal 29307.988.865.820307.988.865.820307.988.865.820
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)620.537.893.042620.537.893.042620.537.893.042
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)714.378.396.000714.378.396.000714.378.396.000
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)041.789.596.0001.057.552.250
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.253.695.533461.938.823
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)18.253.695.533461.938.823
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)060.043.291.5331.519.491.073

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2021 tanggal 07 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.727.882.208.587
2Harga Pokok Penjualan494.835.771.364
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto4.233.046.237.223
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha380.963.874.634
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)3.852.082.362.589
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha190.793.395.863
NoUraianPemohon Banding (Rupiah)
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah190.793.395.863
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif293.082.449.416
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.474.214.414.220
c. Jumlah(1.181.131.964.804)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto2.861.743.793.648
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak2.861.743.793.648
15PPh Terutang715.435.948.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang715.435.948.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)93.840.502.958
c. Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25312.549.027.222
- PPh Pasal 29307.988.865.820
- Jumlah620.537.893.042
d. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan714.378.396.000
19Pajak yang tidak/kurang bayar1.057.552.250
20Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP461.938.823
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.519.491.073

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto3.024.671.968.71003.024.671.968.710
Kompensasi kerugian000
Penghasilan Kena Pajak3.024.671.968.71003.024.671.968.710
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang756.167.992.0000756.167.992.000
Kredit Pajak714.378.396.0000714.378.396.000
PPh Kurang /(Lebih) bayar41.789.596.000041.789.596.000
Sanksi Administrasi18.253.695.533018.253.695.533
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar60.043.291.533060.043.291.533

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 diterima pada tanggal 10 Mei 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Eko Santoso Hadiprodjo, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 70 tanggal 14 Juli 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/441/21 tertanggal 16 April 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksi (Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.727.882.208.5874.727.882.208.5870
2Harga Pokok Penjualan494.835.771.364494.835.771.3640
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto4.233.046.237.2234.233.046.237.2230
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha380.963.874.634380.963.874.6340
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksi (Rupiah)
5Penghasilan Neto Dalam Negeri3.852.082.362.5893.852.082.362.5890
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha190.793.395.863190.793.395.8630
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah190.793.395.863190.793.395.8630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif293.082.449.416456.010.624.478162.928.175.062
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.474.214.414.2201.474.214.414.2200
c. Jumlah(1.181.131.964.804)(1.018.203.789.742)162.928.175.062
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto2.861.743.793.6483.024.671.968.710162.928.175.062
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak2.861.743.793.6483.024.671.968.710162.928.175.062
15PPh Terutang715.435.948.250756.167.992.00040.732.043.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang715.435.948.250756.167.992.00040.732.043.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)93.840.502.95893.840.502.9580
c. Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25312.549.027.222312.549.027.2220
- PPh Pasal 29307.988.865.820307.988.865.8200
- Jumlah620.537.893.042620.537.893.0420
d. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan714.378.396.000714.378.396.0000
19Pajak yang tidak/kurang bayar1.057.552.25041.789.596.00040.732.043.750
20Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP461.938.82318.253.695.53317.791.756.710
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.519.491.07360.043.291.53358.523.800.460

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2021 tertanggal 07 Juli 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju sebagian terhadap perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.727.882.208.5874.727.882.208.5870
2Harga Pokok Penjualan494.835.771.364494.835.771.3640
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto4.233.046.237.2234.233.046.237.2230
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha380.963.874.634380.963.874.6340
5Penghasilan Neto Dalam Negeri3.852.082.362.5893.852.082.362.5890
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha190.793.395.863190.793.395.8630
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas000
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan000
d. Lain-Lain000
e. Jumlah190.793.395.863190.793.395.8630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif293.082.449.416456.010.624.478162.928.175.062
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.474.214.414.2201.474.214.414.2200
c. Jumlah(1.181.131.964.804)(1.018.203.789.742)162.928.175.062
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto2.861.743.793.6483.024.671.968.710162.928.175.062
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak2.861.743.793.6483.024.671.968.710162.928.175.062
15PPh Terutang715.435.948.250756.167.992.00040.732.043.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang715.435.948.250756.167.992.00040.732.043.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)Menurut Terbanding (Rupiah)Koreksi yang diajukan Keberatan (Rupiah)
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 23)93.840.502.95893.840.502.9580
c. Dibayar sendiri:
- PPh Pasal 25312.549.027.222312.549.027.2220
- PPh Pasal 29307.988.865.820307.988.865.8200
- Jumlah620.537.893.042620.537.893.0420
d. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan714.378.396.000714.378.396.0000
19Pajak yang tidak/kurang bayar1.057.552.25041.789.596.00040.732.043.750
20Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP461.938.82318.253.695.53317.791.756.710
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.519.491.07360.043.291.53358.523.800.460

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto3.024.671.968.710-3.024.671.968.710
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak3.024.671.968.710-3.024.671.968.710
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang756.167.992.000-756.167.992.000
5Kredit Pajak714.378.396.000-714.378.396.000
6PPh Kurang/ (Lebih) Bayar41.789.596.000-41.789.596.000
7Sanksi Administrasi18.253.695.533-18.253.695.533
8Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar60.043.291.533-60.043.291.533

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah
koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian
sebagai berikut:
No.UraianMenurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower)162.928.175.062-
Total162.928.175.062-
bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Menurut Terbanding
A. Proses Pemeriksaan
bahwa Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Tower/ Menara Telekomunikasi
termasuk dalam pengertian bangunan dan dalam perhitungan masuk dalam
golongan Bangunan;
Dasar Hukum:
 Pasal 9 ayat (1) UU PPh;
 Pasal 12 ayat (3) UU KUP;
B. Proses Keberatan
bahwa yang menjadi objek sengketa adalah pada pos penyesuaian fiskal
positif (koreksi positif) yang berasal dari selisih penyusutan komersial di atas
penyusutan fiskal atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (tower)
sebesar Rp162.928.175.062,00;
bahwa terdapat perbedaan klasifikasi kelompok penyusutan untuk menara
telekomunikasi (tower) antara Pemohon Banding dan Pemeriksa. Dalam
perhitungan penyusutan, Pemohon Banding mengklasifikasikan tower
sebagai harta berwujud bukan bangunan kelompok III dangan tarif penyusutan
sebesar 6,25%, sedangkan Pemeriksa mengklasifikasikan tower sebagai
bangunan permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%. Hal ini
mengakibatkan adanya selisih tarif penyusutan sebesar 1,25% sehingga
dilakukan koreksi positif atas biaya penyusutan tower sebesar
Rp162.928.175.062,00;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PPB”) diatur bahwa bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah
dan/atau perairan. Menara telekomunikasi atau tower termasuk dalam
pengertian bangunan permanen sebagaimana dimaksud dalam UU PPB
tersebut karena memiliki konstruksi teknik yang dibangun secara tetap pada
tanah;
bahwa definisi bangunan dalam UU PPB bukan hanya untuk kepentingan
pengenaan PBB saja karena hal tesebut tidak secara jelas dan tegas diatur
dalam UU PBB sehingga dalam penerapannya dapat dipakai pada jenis pajak
lainnya termasuk Pajak Penghasilan;
bahwa UU PBB tersebut masih berlaku kecuali terkait dengan peraturan
mengenai Perdesaan dan Perkotaan seiring diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU PDRD);
bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU PPh mengatur tentang Bangunan
tidak permanen yaitu bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari

bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnnya tidak lebih dari 10 tahun misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. Memperhatikan karakteristik dari menara telekomunikasi yang berupa konstruksi dari besi yang ditanam di tanah, maka Menara telekomunikasi merupakan bangunan yang sifatnya permanen karena terbuat dari bahan yang tahan lama dengan masa manfaat 20 tahun bahkan lebih. Dengan demikian, menara telekomunikasi dikategorikan sebagai Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 mengatur jenis bangunan apa saja yang atas penghasilan dari persewaannya dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final. Peraturan Pemerintah ini menganut asas positif list, dimana hanya jenis bangunan yang disebutkan dalam peraturan tersebut saja yang dikenai Pajak Penghasilan Final. Hal ini berarti bahwa terdapat jenis bangunan lainnya yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final. Merujuk pada definisi bangunan menurut UU PBB, maka tower telekomunikasi merupakan salah satu jenis bangunan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final menurut PP Nomor 5 Tahun 2002;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, mengatur definisi bangunan yang sama dengan definisi bangunan dalam UU PBB yaitu Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa untuk mendirikan suatu menara telekomunikasi diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRTIM/2009, Nomor

19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009. Hal ini memperkuat bahwa menara
telekomunikasi merupakan bangunan;
bahwa pernyataan dalam ISAK-31 sebagaimana digunakan oleh Wajib Pajak
dalam Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dalam
rangka penyusunan secara komersial, dan Tim Pemeriksa tidak melakukan
koreksi terkait hal tersebut. Yang dikoreksi oleh Tim Pemeriksa adalah
penyusutan secara fiskal yang diperhitungkan menggunakan ketentuan
perpajakan yang berlaku;
Menurut Pemohon Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang
digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif atas selisih
penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal atas biaya penyusutan menara
telekomunikasi (selanjutnya disebut “tower”) sebesar Rp162.928.175.062,00.
Adapun alasan Pemohon Banding tersebut dapat Pemohon Banding uraikan
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. bahwa Terbanding Tidak Konsisten Dalam Melakukan Pengujian/
Pemeriksaan;
a. bahwa dalam hal ini dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa
Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon
Banding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013;
b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007,
2008, dan 2013, tersebut, terdapat fakta bahwa Pihak Terbanding tidak
melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yang dimiliki oleh
Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pihak Terbanding telah sependapat
dengan Pemohon Banding bahwa aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon
Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan)
Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun (Bukan Kelompok
Harta Berwujud “Bangunan Permanen”) sehingga berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding untuk Tahun Pajak
2007, 2008, dan 2013 tersebut tidak ada koreksi terhadap penggolongan
aset tower dan biaya penyusutan fiskal atas aktiva tower tersebut;
c. bahwa selanjutnya, pada tanggal 6 September 2017, telah diterbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (”PP-
34/2017”) dan PP-34/2017 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari
2018;
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 pada PP-34/2017 tersebut,
menyebutkan:
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan;
bahwa sehingga, berdasarkan PP-34/2017 yang mulai berlaku sejak 2
Januari 2018 diatas, Terbanding berpendapat bahwa tower seharusnya
masuk dalam kelompok harta berwujud “Bangunan Permanen” dengan
masa manfaat 20 tahun dan kemudian melakukan perhitungan ulang atas
biaya penyusutan fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dan
setelahnya;
bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 pada PP-34/2017 tersebut, juga
menyebutkan:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018;
bahwa berdasarkan PP-34/2017 yang Pemohon Banding sampaikan
diatas, dapat dilihat bahwa PP-34/2017 hanya dapat diterapkan kepada
Pemohon Banding sejak 2 Januari 2018 (Tahun Pajak 2018) dan tidak
dapat berlaku surut untuk Tahun Pajak 2016 dan sebelumnya. Sehingga
perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya penyusutan
tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 (Masa
Januari s.d. Desember 2016) dengan menerapkan PP-34/2017 adalah
tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
d. bahwa selain itu Terbanding juga menerapkan peraturan diluar Peraturan
Pajak Penghasilan, yaitu dengan menggunakan:
1) UU Pajak Bumi dan Bangunan; dan
2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/
M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan Menara
Bersama Telekomunikasi;
yang sudah berlaku sebelum Tahun 2016;
bahwa namun walaupun demikian, Terbanding dalam melakukan
pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak
2007, 2008, dan 2013, Terbanding tetap berpendapat bahwa tower yang
dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud
(Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun
dan Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”;
e. bahwa dengan demikian, Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding
tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan hukum dalam perhitungan
penyusutan atas tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk Tahun
2016, sehingga tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun
pajak 2007, 2008, dan 2013 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. bahwa lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak
terdapat perbedaan perlakuan/perhitungan penyusutan atas tower yang
dimiliki Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2016 dan tahun-tahun pajak
sebelumnya;
bahwa dasar hukum dan metode penyusutan yang Pemohon Banding
gunakan sebagai acuan untuk melakukan perhitungan penyusutan atas
tower untuk Tahun 2016 juga tidak berubah dan masih berlaku sampai
dengan Tahun Pajak 2016 yaitu:
1) Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (”UU PPh”);
2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana
telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau
Bangunan (”PP-5/2002”); dan
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-
Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan
Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (”PMK-96”);
g. bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan
diatas, dapat dilihat bahwa Pihak Terbanding tidak konsisten dalam
menerapkan peraturan perpajakan berkaitan dengan penyusutan atas
tower yaitu dengan melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan atas
Tower untuk Tahun Pajak 2016;
2. bahwa Pemohon Banding Telah Melakukan Perhitungan Penyusutan Fiskal
atas Tower Sesuai Dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku Dengan Taat
Asas;
a. bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas tower dalam
SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding mengelompokkan
aktiva tower sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III
dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun. Sedangkan Terbanding
mengelompokkan aktiva tower dalam Kelompok Harta Berwujud
“Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;
bahwa perbedaan pengelompokan tower tersebut menyebabkan selisih
biaya penyusutan atas tower sebesar Rp162.928.175.062,00 untuk Tahun
Pajak 2016;
b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding diatas dengan alasan karena pada dasarnya Pemohon
Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas tower sebagai
harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat
selama 16 Tahun secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
bahwa metode perhitungan penyusutan fiskal atas tower dengan masa
manfaat harta berwujud kelompok III tersebut juga telah
dibenarkan/disetujui oleh Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun
Pajak 2007, 2008, dan 2013 dan juga yang telah mendapatkan kekuatan
hukum yang tetap;
c. bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, diketahui
bahwa Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa
aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam
kelompok harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa
Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud
“Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun. Sehingga
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding untuk
Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tidak ada koreksi biaya penyusutan
fiskal atas biaya aktiva tower;
d. bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan
koreksi atas biaya penyusutan tower yaitu dengan menggunakan UU PBB
dan Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi:
Nomor : 18 Tahun 2009;
Nomor : 07/PRT/M/2009;
Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;
Nomor : 3/P/2009;
telah ada sejak dahulu dimana menurut Surat Ketetapan Pajak sebagai
hasil proses pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 pada
Pemohon Banding, Pihak Terbanding tetap sependapat dengan Pemohon
Banding dimana aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding
termasuk dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan
Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta
Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;
e. bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menyebutkan:
...;
Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:
a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line
method); atau
b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining
balance method);
Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat
asas;
f. bahwa kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 31A UU PPh,
menyebutkan:
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang
perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua
Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang
hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan
perundang-undangan ... ;
g. bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP
beserta penjelasannya, menyebutkan:
Pasal 28 ayat (5)
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel
akrual atau stelsel kas;
Penjelasan Pasal 28 ayat (5)
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode
pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah
penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan
misalnya dalam penerapan:
a. stelsel pengakuan penghasilan;
b. tahun buku;
c. metode penilaian persediaan; atau
d. metode penyusutan dan amortisasi;
Pasal 28 ayat (6)
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;
Penjelasan Pasal 28 ayat (6)
Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu
harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal
penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau
akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan.
Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan
syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan
metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan
menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang
mungkin timbul dari perubahan tersebut ....;
h. bahwa berdasarkan peraturan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan
bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan
penyusutan fiskal secara konsisten dan taat asas sesuai yang diatur dalam
peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa tidak ada perubahan perlakuan
perpajakan yang Pemohon Banding lakukan untuk Tahun Pajak 2016 dan
tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu Terbanding juga seharusnya
tidak melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan untuk Tahun Pajak
2016 dikarenakan perhitungan penyusutan atas tower telah Pemohon
Banding lakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara taat
asas;
i. bahwa pada faktanya sampai dengan batas waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 berakhir (30 April 2017), pihak
Terbanding tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Pemohon
Banding untuk melakukan reklasifikasi atas kelompok aktiva tetap tower
dan penghitungan ulang penyusutan. Oleh karena itu menurut Pemohon
Banding pengelompokan aktiva tetap tower dalam harta berwujud (Bukan
Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun adalah
sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
3. Dasar Hukum Yang Digunakan Terbanding Tidak Sesuai dengan Peraturan
Perpajakan Yang Berlaku
a. bahwa dalam memperhitungkan biaya penyusutan fiskal yang menjadi
acuan dalam melakukan koreksi, Pihak Terbanding mengelompokkan
aktiva tower sebagai aset berwujud kelompok bangunan dengan dasar
hukum sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat (2) UU PBB;
2) Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan
dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi:
Nomor : 18 Tahun 2009;
Nomor : 07/PRT/M/2009;
Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;
Nomor : 3/P/2009;
b. bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yang menjadi dasar hukum
Terbanding di atas adalah tidak tepat dan tidak seharusnya digunakan
dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan fiskal atas aktiva tower;
bahwa dalam melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan peraturan-
peraturan yang berkaitan/ berhubungan dengan kewajiban perpajakan atas
Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2016. Sehingga sudah seharusnya
Pihak Terbanding tidak menggunakan peraturan-peraturan yang tidak
berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Perusahaan,
misalnya dengan menggunakan UU PBB, Peraturan Bersama Tentang
Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara
Telekomunikasi, dan sebagainya sebagai dasar dilakukannya koreksi atas
Pajak Penghasilan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Tahun Pajak
2016;
c. bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada
Pasal 1 Angka 2 UU PBB, yang menjadi salah satu dasar koreksi
Pemeriksa, dinyatakan bahwa:
Pasal 1 Angka 2 UU PBB
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada tanah dan/atau perairan;
bahwa berdasarkan paragraf/ kalimat pertama Pasal 1 UU PBB di atas telah
dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa definisi ”Bangunan” sebagaimana
pasal 1 angka 2 UU PBB tersebut hanya berlaku untuk definisi ”Bangunan”
dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku untuk definisi/ kategori
“Bangunan” dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi
Obyek & Subyek Pajak dalam UU PBB pun hanya berlaku dalam konteks
UU PBB dan tidak berlaku dalam konteks Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
d. bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa
kedudukan UU PBB lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2002. Namun definisi “Bangunan” sebagaimana dinyatakan dalam
UU PBB hanya dapat digunakan dalam konteks pengenaan Pajak Bumi
Dan Bangunan (PBB), dan tidak dapat digunakan dalam konteks Pajak
Penghasilan;
bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Tahun Pajak 2106, pengertian
“Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam
UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2002 (”PP 5/2002”);
e. bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak
Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak
Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan UU PBB yang
menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan tower sebagai
Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”. Sehingga menurut
Pemohon Banding UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU
Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan
sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva tower
sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;
4. Dasar Hukum Yang Seharusnya Digunakan Oleh Terbanding Dalam
Mengelompokan Aktiva Tetap Tower
a. bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum yang seharusnya menjadi
acuan dalam perhitungan penyusutan fiskal harta berwujud yang memiliki
masa manfaat lebih dari satu tahun adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan
Pasal 11 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya, yang mengatur:
Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
a. ....;
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c. ....;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b
Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak
berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari
1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau
amortisasi;
Pasal 11 ayat (6) UU PPh
Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta
berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif penyusutan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)ayat (2)
I Bukan Bangunan4 Tahun 8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
Kelompok 125%50%
Kelompok 212,5%25%
Kelompok 36,25%12,5%
Kelompok 45%10%
II Bangunan
Permanen20 Tahun5%
Tidak Permanen10 Tahun10%

Penjelasan Pasal 11 ayat (6)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun;

Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan
yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau
bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak
lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari
kayu untuk karyawan;
b. bahwa pada UU Pajak Penghasilan, tidak ada satupun pasal maupun
penjelasannya yang menyatakan definisi/kategori ”Bangunan” dalam
konteks Pajak Penghasilan, baik dalam konteks pengenaan Pajak
Penghasilan (Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh) maupun pengelompokan
aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan (Pasal 11 Ayat (6) Angka II
UU PPh). Sehingga, menurut Pemohon Banding, definisi ”Bangunan”
dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan harus mempunyai makna
yang sama dengan definisi ”Bangunan” dalam konteks pengelompokan
aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;
c. bahwa dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan, penghasilan dari
transaksi pengalihan dan persewaan harta berupa bangunan dikenakan
PPh Final dimana definisi/kategori “Bangunan” yang atas penghasilannya
dikenakan PPh Final tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah
sebagai peraturan pelaksanaan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas
penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
d. bahwa definisi/kategori “Bangunan” sebagaimana Peraturan Pemerintah
(PP) sehubungan dengan pengenaan pajak atas transaksi persewaan
bangunan sendiri telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung”
menjadi “Bangun-Bangun/Konstruksi” sebagaimana tabel sebagai berikut:
PeriodeReferensi PeraturanDefinisi Bangunan
Sebelum 2 Januari 2018a. PP-29/1996Bangunan Gedung (Building)bangunan berupa tanah, rumah,
sebagaimana telahrumah susun, apartemen,
diubah dengan PP-kondominium, gedung
5/2002perkantoran, gedung pertokoan,
atau gedung pertemuan
b. S-693/PJ.032/2009termasuk bagiannya, rumah
kantor, toko, rumah toko, gudang
dan bangunan industri;
Sejak 2 Januari 2018PP-34/2017PP-34/2017Konstruksi (Construction)KonstruksiBangunan adalah konstruksi
(Construction)teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/atau perairan;
e. bahwa berdasarkan tabel di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks
pengenaan Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan dari “Bangunan
Gedung” menjadi “Konstruksi”. Definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak
Penghasilan sebagai “konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan” mulai berlaku dengan
diterbitkannya PP-34/2017 pada tanggal 6 September 2017 dimana PP-
34/2017 tersebut baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2018;
f. bahwa sebelum diberlakukannya PP-34/2017, definisi “Bangunan” dalam
konteks pengenaan Pajak Penghasilan adalah merupakan “Bangunan
Gedung” sebagaimana ketentuan sebagai berikut:
1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
Pasal 1:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah
susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,
toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;
2) Surat Terbanding Nomor S-693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (“S-
693”) Yang Ditujukan Kepada Pemohon Banding;
Angka 3:
a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur
bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa
tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung
perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk
bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan
industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
b. Tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower
tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 diatas merupakan
peraturan pelaksanaan atas ketentuan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d
UU PPh (pengenaan PPh Final) yang menyatakan:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
tanah dan bangunan; dan
h. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang
menyatakan bahwa PP 29 Tahun 1996 (sebagaimana telah diubah dengan
PP 5 Tahun 2002) yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan
ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh menganut asas positif list.
Menurut Pemohon Banding, ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh
berikut aturan pelaksanaannya (PP 29 Tahun 1996) sifatnya bukan ”positif
list” karena pada ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh tersebut tidak
ada ketentuan/pasal lanjutan yang mengatur lebih lanjut jenis ”bangunan”
tertentu yang merupakan obyek PPh Final. Menurut Pemohon Banding, UU
PPh tidak mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah maupun
Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut jenis ”bangunan” tertentu
yang dikenakan PPh Final;
i. bahwa menurut Pemohon Banding, contoh pasal/ketentuan UU PPh yang
sifatnya ”positif list” dapat dilihat pada ketentuan Pasal 23 Ayat (1) huruf c
angka 2 UU PPh dimana pada ketentuan Pasal 23 Ayat (2) UU PPh
disebutkan bahwa hanya jenis ”jasa lain” tertentu yang merupakan obyek
pemotongan PPh Pasal 23 dan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan
Menteri Keuangan. Dalam hal ini UU PPh telah mendelegasikan wewenang
kepada Menteri Keuangan untuk menentukan jenis ”jasa lain” tertentu yang
dikenakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 dimana tidak semua jenis jasa
dikenakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;
j. bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh hanya menyatakan bahwa atas
penghasilan dari pengalihan/persewaan berwujud bangunan (bukan
”bangunan” tertentu) dikenakan PPh bersifat final. Menurut hemat
Pemohon Banding Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh mengandung arti
bahwa penghasilan atas (seluruh) transaksi pengalihan/persewaan

bangunan dikenakan PPh bersifat final dan tidak bermakna ”positif list” yang memerlukan pengaturan lebih lanjut (melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan) mengenai jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan PPh yang bersifat final. PP 29 Tahun 1996 dan PP 34 Tahun 2017 kemudian memberikan definisi mengenai ”bangunan” dalam konteks UU PPh;

k. bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh sifatnya bukan ”positif list” karena Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh tidak mendelegasikan wewenang kepada Pemerintah/Menteri Keuangan untuk menentukan jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan obyek PPh bersifat final. Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 PP 5 Tahun 2002 dan S-693/PJ.032/2009 telah memberikan definisi atas ”bangunan” dimana Terbanding seharusnya tidak dapat menentukan jenis ”bangunan” tertentu yang dikenakan obyek PPh bersifat final sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh;

l. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh diatas, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan dikenakan PPh bersifat final;

m. bahwa menurut Pemohon Banding definisi dan kategori ”Bangunan” dalam pasal-pasal yang mengatur Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dimana aturan perpajakan mengenai ”Bangunan” telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh (terkait pengenaan Pajak Penghasilan) dan Pasal 11 ayat (6) pada UU PPh (terkait pengelompokan aktiva tetap dan biaya penyusutan);

n. bahwa pihak Terbanding sendiri melalui Surat S-693 telah memberi penegasan kepada Pemohon Banding bahwa tower tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks UU Pajak Penghasilan;

o. bahwa berdasarkan definisi “Bangunan” sebagaimana ketentuan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf a pada S-693, tower tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan. Oleh

karena itu tower juga tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam
konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;
p. bahwa berdasarkan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf b pada S-693
diatas sudah dengan sangat jelas bahwa yang termasuk dalam pengertian
"Bangunan" dalam konteks Pajak Penghasilan, sebelum diberlakukannya
PP-34/2017 pada tanggal 2 Januari 2018, adalah aktiva tetap berupa
rumah,rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
rumah kantor, toko, rumah toko, dan gudang dan industri (“Bangunan
Gedung”).
q. bahwa penggunaan kata ”berupa” dalam Pasal 1 PP-5/2002 dan Angka 3
huruf b S-693 tersebut di atas bertujuan untuk membatasi definisi bangunan
hanya pada apa yang disebutkan dalam pasal tersebut;
bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata ”berupa”/
berupa dapat diartikan sebagai:
1. ....;
2. ....;
3. terjadi dari; terdiri atas;
4. ....;
Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/berupa
r. bahwa sebelum diterbitkannya PP-34/2017, yang baru mulai berlaku sejak
2 Januari 2018, Pihak Terbanding pun mempunyai pemahaman yang sama
dengan Pemohon Banding bahwa definisi ”Bangunan” dalam konteks
pengenaan Pajak Penghasilan dan pengelompokan aktiva tetap adalah
”Bangunan Gedung” sehingga berdasarkan ketetapan pajak tahun-tahun
pajak sebelumnya tidak ada koreksi terhadap biaya penyusutan oleh Pihak
Terbanding;
s. bahwa lebih lanjut dalam melakukan perhitungan penyusutan, aktiva tower
juga tidak memenuhi kriteria yang dijelaskan pada Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, dan Lampiran IV pada PMK-96. Oleh karena itu berdasarkan
UU Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (1) PMK-96 dapat disimpulkan
bahwa perhitungan penyusutan atas tower termasuk dalam Kelompok III
dengan masa manfaat 16 tahun (6,25%);
t. bahwa pemahaman Pemohon Banding di atas juga sejalan dengan
penjelasan dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31
tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi
(”ISAK-31”) pada bagian Interpretasi paragraf 6 sebagai berikut:
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi
mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya
diasosiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu
bangunan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat
pada aset yang dimaksud;
u. bahwa berdasarkan ISAK 31 tersebut, telah dijelaskan dengan sangat jelas
bahwa definisi bangunan adalah suatu struktur yang memiliki dinding, lantai,
dan atap yang melekat pada suatu aset (bangunan gedung). Sedangkan
aktiva Tower tidak dapat dianggap sebagai ”Bangunan” karena Menara
Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu
”Bangunan” yaitu adanya dinding, lantai, dan atap yang umumnya melekat
pada aktiva tetap berbentuk bangunan;
bahwa berdasarkan Angka 06 ISAK 31 (yang merupakan interpretasi PSAK
13) ”Bangunan” didefinisikan sebagai aktiva tetap yang memiliki dinding,
lantai dan atap dimana Menara Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki
karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” sebagaimana dinyatakan oleh
Angka 06 ISAK 31 tersebut;
v. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas,
definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan (sebelum berlakunya
PP-34/2017) adalah “Bangunan Gedung” sebagaimana dinyatakan dalam:
 Pasal 1 PP 29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP 5/2002;
 Angka 3 huruf a & b Surat Pihak Terbanding kepada Pemohon Banding
Nomor : S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009;
 Paragraf 06 ISAK-31;
Fakta juga menunjukan bahwa berdasarkan ketetapan pajak tahun-tahun
pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013) yang diterbitkan
sebelum berlakunya PP-34/2017, Terbanding mempunyai pemahaman
yang sama dengan Pemohon Banding bahwa tower termasuk dalam harta
berwujud bukan bangunan kelompok III dengan masa manfaat 16 Tahun;
bahwa oleh karena itu tower tidak termasuk dalam kategori “Bangunan”
berdasarkan dasar ketentuan dan fakta di atas sehingga seharusnya
termasuk dalam kelompok aktiva berwujud kelompok III dengan masa
manfaat fiskal selama 16 tahun;
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan
di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif atas selisih
penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal atas biaya penyusutan tower
sebesar Rp162.928.175.062,00;
bahwa menurut Pemohon Banding biaya penyusutan tower menurut perhitungan
Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku sehingga koreksi Pihak Terbanding tersebut Pemohon Banding
mohonkan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang
Terhormat;

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa merujuk pada uraian penjelasan dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutanfiskalatasbiayapenyusutantowersebesar Rp162.928.175.062,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar untuk Tahun 2016 adalah sebesar Rp1.519.491.073,00;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 yang masih mempertahankan koreksi berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 Tahun Pajak 2016;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut :

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding No KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor

00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021;

Bukti P-3. Surat pengajuan keberatan Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2021 tanggal

07 Juli 2021 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-4. BuktiPenerimaanNegaratanggal06/07/2021NTPN

A098F3L81ALUCHR4 sebesar Rp60.043.291.533,00;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Profesional

Telekomunikasi Indonesia disingkat PT Protelindo Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 70 tanggal 14 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Surat Kemenhukham Nomor AHU-AH.01.03-0430688 tanggal 23 Juli 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT

Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) Nomor 319 tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-8. Surat Kemenhukham Nomor AHU-AH.01.03-0291690 tanggal 28 Juni 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

122/WPJ.10/2022 tanggal 26 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persayaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Juli 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√ kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√ diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

√
√
√

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat√

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterima tanggal 10 Mei 2022;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu√

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih√ harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena Tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Eko Santoso Hadiprodjo bertindak selaku:

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√ j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat√ banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung nomor LAP-00038/WPJ.09/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal ;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2021 tanggal 07 Juli 2021, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak madya Semarang berdasarkan Lembar PengawasanArusDokumen(LPAD)nomorPEM- 05005814/WPJ.10/KP.1003/2021 tanggal 08 Juli 2021;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) sebesar Rp162.928.175.062,00;

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

A Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

 Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

 Pasal 13 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

 Pasal 13 ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

 Pasal 25 ayat (1) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan

hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

 Pasal 26 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling

lama 12 (dua betas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

 Pasal 26A ayat (4), Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan,

catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau

keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

 Pasal 4 ayat (2) huruf d, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak

bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

 Pasal 9 ayat (2), Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan

memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) Tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

 Pasal 11 ayat (1), Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian,

pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) Tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut;

 Pasal 11 ayat (6), Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan

tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif penyusutan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)ayat (2)
I Bukan Bangunan
Kelompok 14 Tahun25%50%
Kelompok 28 Tahun12,5%25%
Kelompok 316 Tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 Tahun5%10%
II Bangunan
Permanen20 Tahun5%
Tidak Permanen10 Tahun10%

 Penjelasan pasal 11 ayat 6

Untuk memberikan kepastian hukum bag! Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan balk menurut metode garis lurus maupun saldo menurun. Yang dimaksud dengan "bangunan tidak permanen" adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dan 10 (sepuluh) Tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan;

 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, Atas penghasilan tersebut di bawah

ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

3. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1994 menyebutkan bahwa Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

4. Pasal 1 angka 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut;

5. Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri

Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMIF0/03/2009 dan 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 8 : Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya

disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka Baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjangmenempatkanperangkat telekomunikasi;

Pasal 1 angka 14 : Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin

mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten/kota dan khusus untuk Pemerintah DKl Jakarta oleh Pemerintah Provinsi, kepada pemilik menara telekomuniksi untuk membangun baru atau mengubah menaratelekomuniksisesuaidengan persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis yang berlaku;

Pasal 4: Pembangunan menara wajib merniliki lzin

MendirikanBangunanMenaradari Bupati/WaIikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur;

6. Bab I huruf A angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Nomor 378/KN12017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penyiaran, mengatur bahwa Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;

7. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 23 Maret 2002 mengatur bahwa Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondonium, gedung perkantoran, toko, rumah toko, gudang, dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah DanlAtau Bangunan yang mulai berlaku tanggal 2 Januari 2018 , antara lain mengatur

Pasal 1 angka 1 : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud

dengan:

1. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

Pasal 5 angka 1 : Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai

berlaku:

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka kontrak atau perjanjian persewaan Bangunan selain rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, sebagaimana dimaksud

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tabun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagai berikut:

a. Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut;

b. Penghasilan atas pelaksanaan sewa yang mulai dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pembayaran atas sewa dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan selama masa sewa secara proporsional dengan !Val sewa yang telah dibayar dimulai sejak awe/

pelaksanaan kontrak atau perjanjian sewa tersebut; den

c. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang diterima atau diperoleh dart Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga:

PERTAMA: Menetapkan tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

KEDUATarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud dalam

Diktum PERTAMA sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

NoKetentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif bunga per bulan
1.Pasal 19 ayat (1), Pasal ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,57% (nol koma lima tujuh persen)
2.Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,99% (nol koma Sembilan semblian persen)
3.Pasal 8 ayat (5)1,40% (satu koma empat nol persen)

1,82% (satu koma delapan dua

4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) persen)

KETIGA:

KEENAMPada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

1. sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 14 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2. sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang diajukan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

3. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B

ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diberikan berdasarkan ketetapan, keputusan, atau putusan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan imbalan bunganya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dihitung menggunakan tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini;

B Data dan Fakta

1. bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan all taxes untuk masa/tahun pajak Januari s.d Desember 2016 oleh Pemeriksa KPP Madya Bandung berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor PRIN-00237/WPJ.09/KP.1105/RIK.SIS/2020 tanggal 17 November 2020. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00038/WPJ.09/KP.1105/ RIK.SIS/2021 tanggal 09 April 2021;

2. bahwa salah satu koreksi pemeriksa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang berasal dari selisih penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal atas biaya penyusutan menara telekomunikasi (tower) sebesar Rp162.928.175.062,00;

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terkait koreksi pemeriksaataspenyesuaianfiskalpositifsebesar Rp162.928.175.062,00 tersebut;

4. bahwa pokok sengketa keberatan adalah sengketa yuridis dimana terdapat perbedaan perlakuan terhadap menara telekomunikasi antara Pemeriksa dan Pemohon Banding sehingga berakibat timbulnya selisih penyusutan atas menara telekomunikasi tersebut;

5. bahwa terdapat perbedaan klasifikasi kelompok penyusutan untuk menara telekomunikasi (tower) antara Pemohon Banding dan Pemeriksa. Dalam perhitungan penyusutan, Pemohon Banding mengklasifikasikan tower sebagai harta berwujud bukan bangunan kelompok Ill dengan tarif penyusutan sebesar 6,25%, sedangkan Pemeriksa mengklasifikasikan tower sebagai bangunan permanen dengan tarif penyusutan 5%. Hal ini mengakibatkan adanya selisih tarif penyusutan sebesar 1,25% sehingga dilakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar Rp162.928.175.062,00;

6. bahwa terkait sengketa keberatan, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 33/WPJ.10/BD.06/2022 tanggal 16 Februari 2022 dengan hasil pembahasan:

• bahwa latar belakang pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2016 adalah Analisa Resiko dari Account Representative melalui DSPP. Adapun kriteria adalah Pemeriksaan Khusus untuk seluruh jenis pajak;

• bahwa kegiatan utama Pemohon Banding adalah penyewaan ruang untuk lokasi menara yang dapat dipergunakan bersama kepada seluruh operator nirkabel besar di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Atas transaksi penyewaan tower kepada pihak ketiga, Pemohon Banding dipotong PPh Pasal 23;

• bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya penyusutan menara telekomunikasi dengan dasar hukum:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 11 UU PPh;

Pasal 1 ayat (2) UU No 12 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan; Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi;

Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kabala BKPM Tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;

Nomor: 18 Tahun 2009;

Nomor: 07/PRT/M/2009;

Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor: 3/P/2009;

Bab I huruf A angka (2) Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No : 378/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi dan/atau Penyiaran;

• bahwa berdasarkan dasar hukum di alas, menurut pemeriksa atas menara telekomunikasi merupakan bangunan.

• bahwa penghitungan biaya penyusutan menara telekomunikasi (tower) menurut pemeriksa berdasarkan nilai perolehan menurut Pemohon Banding dengan tarif kelompok bangunan sebesar 5%. Koreksi penyusutan dilakukan terhadap seluruh tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding

• bahwa terkait pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang tidak melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower, Pemeriksa mengemukakan bahwa masing-masing pemeriksa memiliki pendapat/judgement sendiri-sendiri maupun dasar hukum yang dipakai;

7. bahwa atas sengketa keberatan tersebut, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 261WPJ.10/BD.06/2022 tanggal 09 Februari 2022 dengan hasil pembahasan:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi. Usaha Pemohon Banding yaitu menyewakan menara telekomunikasi (tower) kepada operator selular. Tower yang dimiliki hampir tersebar di seluruh Indonesia;

• bahwa tower berupa besi dengan ketinggian beragam maksimal 100m. Untuk 1 tower disewakan kepada beberapa operator seluler yang nantinya digunakan untuk menempatkan perangkat telekomunikasi pada tower tersebut;

• bahwa terkait sengketa keberatan atas koreksi biaya penyusutan, menurut Pemohon Banding pemeriksa menggunakan dasar hukum yang tidak ada kaitannya dengan pajak penghasilan yaitu Undang- Undang PBB dan peraturan bersama Kominfo dalam mengkoreksi biaya penyusutan. Berdasarkan pengertian bangunan dalam Undang-Undang PBB tersebut maka pemeriksa mengklasifikasikan Tower sebagai bangunan dan melakukan koreksi biaya penyusutannya;

• bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan PP 29 yang diubah dengan PP 5, definisi bangunan adalah bangunan gedung bukan dalam definisi luas sebagaimana PP 34 yang berupa konstruksi. Karena ini untuk pemeriksaan tahun 2016, seharusnya memakai referensi PP 29, PP 5 dan surat dari direktorat PP II sehingga tower bukan merupakan bangunan dan Pemohon Banding memasukkannya sebagai bukan bangunan kelompok;

• bahwa menurut Pemohon Banding jika Tower dimasukkan sebagai bangunan seharusnya dikenakan PPh Final namun pada kenyataannya alas tower tersebut dikenakan PPh Pasal 23. Hal ini sesuai dengan surat dari direktorat PP II. Dan untuk penghitungan PPh Badannya dihitung berdasarkan PPh Pasal 17;

• bahwa Pemohon Banding mengelompokkan tower bukan bangunan sudah sejak lama dan beberapa kali diperiksa sebelum tahun 2016 tidak pernah ada koreksi bahwa tower merupakan bangunan. lsu itu muncul setelah terbitnya PP 34 yang berlakunya 2 Januari 2018;

C Tanggapan Terbanding bahwa Tanggapan Terbanding atas alasan yang diajukan pemohon banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak

konsisten dalam melakukan Pengujian/ Pemeriksaan, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

• bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap pemeriksa mempunyai hak menggunakan professional judgement untuk mengikuti atau mempunyai pendapat sendiri;

• bahwa pada proses pemeriksaan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2017 telah dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Tim Quality Assurance berpendapat bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) adalah termasuk dalam definisi bangunan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang secara konsisten diterapkan dalam peraturan perundangan lain yang terkait dengan definisi bangunan sebagaimana yang telah dirujuk oleh Tim Pemeriksa sebagai dasar hukum koreksinya, sehingga dalam hal ini, pengelompokkan biaya penyusutan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa ke dalam kelompok bangunan sudah tepat;

• bahwa hasil pemeriksaan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2016 konsisten dengan hasil pemeriksaan Masa/Tahun Pajak Januari s.d Desember 2017;

2. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Penyusutan Fiskal atas Tower sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dengan taat asas, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal alas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan taat asas, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2016 terdapat kekeliruan dalam pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan penyusutan. Wajib Pajak menggolongkan Tower dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan tarif penyusutan 6,25% sedangkan pemeriksa mengelompokan sebagai Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan

sebesar 5%. Atas perbedaan ini perlu dilakukan koreksi dan diterbitkan SKPKB;

3. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa Dasar Hukum yang digunakan terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

• bahwa dalam melakukan koreksi biaya penyusutan fiskal atas Tower dimana Terbanding mengelompokkan Tower dalam golongan Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

• bahwa dalam menentukan definisi bangunan, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Undang-Undang PBB yang bukan hanya untuk kepentingan pengenaan PBB saja karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam UU PBB sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB melainkan secara umum pengenaannya dapat dipakai pada jenis pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan;

• bahwa Tower merupakan bangunan yang sifatnya permanen karena terbuat dari bahan yang tahan lama dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun bahkan lebih, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagai Bangunan Tidak Permanen sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Oleh karena itu Terbanding mengelompokkan Tower ini merupakan Bangunan Permanen;

• bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) ini merupakan bangunan diperkuat dengan keputusan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yaitu:

1. Putusan Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : "... Bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan

dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat 2)...";

2. Putusan Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 bahwa vdalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : "... karena objek sengketa diantaranya peralihan atas menara telekomunikasi sebagaimana dalam sengketa ini dibangun dan melekat di atas tanah secara tetap yang dapat dikelompokan sebagai harta tetap, apabila dipindahkan hanya dapat dengan cara membongkar kontruksi (vide Pasal 506, 507, dan 508 KUH Perdata), namun pengalihan atas suatu harta tetap merupakan objek, sehingga atas in casu berupa pengalihanlpenjualan menara telekomunikasi adalah merupakan bentuk peralihan hak termasuk yang menjadi objek pajak karena BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat (2)), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak

dan/atau Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan lnformatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRTIM/2009, Nomor 19/PER/M .KOMINFO/03/2009, Nomor 31P/2009...";

• bahwa definisi menara telekomunikasi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRTIM/2009, Nomor 19/PER/M .KOMIN F0/03/2009, Nomor 31P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi juga memperkuat bahwa menara telekomunikasi merupakan bangunan dan untuk pendiriannya harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara:

Pasal 1 angka 8 : Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya

disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mans fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjangmenempatkanperangkat telekomunikasi;

Pasal 1 angka 14 : Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah

izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan

khusus untuk Pemerintah DK! Jakarta oleh Pemerintah Provinsi, kepada pemilik menara telekomuniksi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomuniksi sesuai dengan persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis yang berlaku;

Pasal 4: Pembangunan menara wajib memiliki Izin

Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DK1 Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur;

• bahwa dalam proses penyelesaian Keberatan, Terbanding sudah meminta penegasan ke Kantor Pusat DJP dalam hal ini ke Direktur Peraturan Perpajakan 11 terkait perlakuan perpajakan atas Menara Telekomunikasi dan sudah ditanggapi dengan Nota Dinas nomor ND- 791PJ/PJ.0312022 tanggal 20 Maret 2022. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa

1) untuk Tahun Pajak 2016, dalam hal menara telekomunikasi tersebut ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah, maka termasuk dalam pengertian bangunan, namun tidak termasuk dalam cakupan bangunan yang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaannya dikenai PPh Final sebagaimana diatur dalam PP-29/1996;

2) atas penghasilan sewa menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada butir 1):

a) sepanjang perjanjian persewaan telah dimulai sebelum berlakunya PP-3412017 sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf d, dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh sampai dengan berakhirnya jangka waktu sewa sesuai perjanjian sewa tersebut;

b) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 2%; dan

c) biaya penyusutan menara telekomunikasi dapat dibebankan secara fiskal;

• bahwa Nota Dinas ND-79/PJ/PJ.0312022 tanggal 20 Maret 2022 tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan tahun pajak 2016, dimana Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) kedalam bangunan dan melakukan koreksi biaya penyusutan Pemohon Banding;

4. bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa dasar hukum yang seharusnya digunakan oleh Terbanding dalam mengelompokkan Aktiva Tetap Tower yaitu:

 Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (6) UU

PPh,

 PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002,

 Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009,

 PMK-96/PMK.03/2009,

 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 (ISAK 31); Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan pengelompokan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai bangunan permanen dengan masa manfaat 20 tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

• bahwa Terbanding mengklasifikasikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai bangunan merujuk pada definisi bangunan menurut UU PBB yang penerapannya berlaku umum untuk semua jenis pajak termasuk pajak penghasilan;

• bahwa Terbanding juga menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh dalam menentukan tarif penyusutan;

• bahwa ketentuan dalam PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002 menentukan jenis bangunan apa saja yang atas penghasilan dari sewanya dikenai Pajak Penghasilan Final. Hal ini

berarti bahwa terdapat jenis bangunan lainnya yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final. Menara telekomunikasi (Tower) merupakan bangunan yang tidak disebutkan dalam PP Nomor 5 tahun 2002 sehingga atas penghasilan sewanya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final namun dikenakan PPh Pasal 23 atas sewa sehubungan dengan penggunaan harta;

• bahwa Terbanding tidak mengemukakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) hurud d UU PPh sifatnya positif list. Menurut Terbanding, yang sifatnya positif list adalah ketentuan dalam PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002 dimana pada pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan jenis bangunan apa saja yang atas penghasilan yang diterima dari persewaannya dikenakan Pajak Penghasilan Final;

• bahwa berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan II nomor S- 693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009 angka 3 disebutkan:

a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bang unan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 2 hurf b;

b. tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final:

c. sewa tower merupakan sewa atas penggunaan harta yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23...;

bahwa Surat dari Direktur Peraturan Perpajakan II ini sejalan dengan PP No PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP-5/2002, menegaskan bahwa terdapat bangunan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sedangkan untuk tower tidak

termasuk dalam pengertian bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final. Tower merupakan bangunan yang atas penghasilan sewanya dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23;

• bahwa pernyataan dalam ISAK-31 sebagaimana digunakan Pemohon Banding dalam laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik dalam rangka penyusutan secara komersial, dan Tim Pemeriksa tidak melakukan koreksi terkait hal tersebut. Yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu penyusutan secara fiskal yang perhitungannya menggunakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal atas biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) sebesar Rp162.928.175.062,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2021 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 Tahun Pajak 2016 atas nama PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia NPWP 02.203.420.1-423.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Keputusan Terbanding No KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 dan bukti kirim;

Bukti T-2 Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor

00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 dan bukti kirim;

Bukti T-3 Surat pengajuan keberatan Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2021 tanggal

07 Juli 2021 dan Bukti Penerimaan Surat dan bukti penerimaan elektronik;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

002/LTR/PTI/TAX/ESH/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa Sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding, bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal, maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Terbanding telah menguraikan bahwa objek banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 Untuk Tahun Pajak 2016, maka dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding dan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianNilai KoreksiKeterangan
1Koreksi Biaya Penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower)162.928.175.062Diajukan Banding
2Koreksi atas biaya lain-lain2.658.671.992Tidak diajukan Banding
3Koreksi atas biaya biaya apartment rental1.571.537.429Tidak diajukan Banding
Total167.158.384.483

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi positif yang diajukan banding terkait dengan biaya penyusutan tower sebesar Rp162.928.175.062,00 adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yang dituangkan dalam SUB-122 terkait dasar koreksi atas biaya penyusutan tower sebesar Rp162.928.175.062,00;

1. Pendapat Terbanding Yang Menyatakan Bahwa Terbanding Telah Konsisten Dalam Menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Dengan Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Terkait Dengan Definisi Bangunan Adalah Tidak Tepat

• bahwa pada SUB-122 Terbanding menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan setiap pemeriksa mempunyai hak menggunakan professional judgement untuk mengikuti atau mempunyai pendapat sendiri

• bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding juga mengakui bahwa setiap Pemeriksa mempunyai hak untuk menggunakan professional judgement untuk mengikuti atau mempunyai pendapat sendiri;

bahwa namun perlu ditekankan juga bahwa profesional judgement dan pendapat Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan juga harus mengikuti dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga harus menghormati hak Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;

• bahwa terkait hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013;

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, tersebut, terdapat fakta bahwa Pihak Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pihak Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun (Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”) sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tersebut tidak ada koreksi terhadap penggolongan aset tower dan biaya penyusutan fiskal atas aktiva tower tersebut;

• bahwa Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding merupakan suatu produk hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diterbitkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Tebanding juga seharusnya tetap konsisten sesuai dengan produk hukum yang telah diterbitkan kepada Wajib Pajak demi memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bahwa Pemohon Banding berpendapat selama tidak ada perubahan dasar hukum terkait dengan perlakuan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower), maka produk hukum berupa Surat

Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 yang telah membenarkan perlakuan penyusutan tower termasuk kedalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun masih dapat dijadikan pedoman bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk Tahun 2016 atas perlakuan penyusutan tower tidak konsisten dengan produk hukum yang telah diterbitkan oleh Terbanding sebelumnya untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013. Selain itu, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dalam memenuhi kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

• bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan dalam SUB-122 bahwa Terbanding menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PBB”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu dasar terkait dengan definisi bangunan; bahwa terkait hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menerapkan definisi bangunan pada UU PBB dalam perlakuan penyusutan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) beserta aturan turunannya;

• bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU PPh dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan tower sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”. Sehingga menurut Pemohon Banding UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva tower sebagai Bangunan dalam

melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Pernyataan Terbanding Bahwa Terdapat Kekeliruan Dalam Pengelompokan Tower Untuk Kepentingan Penyusutan Yang Pemohon Banding Lakukan Adalah Tidak Tepat;

• bahwa SUB-122 Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fifiskal atas tower dengan taat asas, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2016 terdapat kekeliruan dalam pengelompokan golongan tower untuk kepentingan penyusutan. Adapun Terbanding berpendapat bahwa tower termasuk dalam kelompok Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding keliru dalam dalam pengelompokan golongan tower dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan tarif penyusutan 6,25%;

bahwa hal ini dikarenakan pengelompokan golongan tower dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut telah sesuai dengan UU PPh beserta aturan turunannya. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, pengelompokkan golongan tower tersebut juga telah disetujui oleh Terbanding pada Pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013;

• bahwa adapun pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tower termasuk dalam kelompok Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5% didasarkan pada pengertian “Bangunan” berdasarkan UU PBB. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seharusnya menerapkan UU PBB dalam menguji pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan, yang telah diatur secara spesifik dalam UU PPh beserta aturan turunannya. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Terbanding telah keliru dalam menerapkan UU PBB

dalam menguji pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pemohon banding;

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 Tanggal 10 Maret 2014 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 Tanggal 24 Juli 2019 Merupakan Sengketa Yang Berbeda dengan Pemohon Banding;

• bahwa pada SUB-122 Terbanding menjadikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 yang memenangkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Pemohon PK”)sebagai referensi dalam sengketa banding yang pemohon Banding ajukan;

• bahwa setelah mempelajari isi dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Putusan Mahakamah Agung tersebut merupakan putusan atas sengketa yang berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

• bahwa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 (“PUT-760”), Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK dengan alasan bahwa atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa BTS (Base Station Transmition) juga telah dilakukan koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan pada perhitungan PPh Badan, yang mana Termohon PK menyetujui atas koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan tersebut. Dengan demikian maka sengketa yang diputus pada Putusan Mahakamh Agung tersebut berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa selanjutnya, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 (“PUT-2465”) merupakan putusan atas sengketa pengalihan BTS (Base Station Transmition) yang menurut Pemohon PK merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian

maka sengketa yang diputus pada Putusan Mahakamh Agung tersebut berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan; bahwa berdasarkan kutipan pendapat Majelis Mahkamah Agung didalam Putusan Nomor 760/B/PK/ Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014 dan Putusan Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019 diatas, dapat dilihat bahwa yang menjadi sengketa dalam putusan tersebut diatas adalah:

NoNomor PutusanJenis Sengketa
1PUT-760/B/PK/Pjk/2013Penghasilan sewa atas Base Station Transmition (BTS)
2PUT-2465/B/PK/Pjk/2019Pengalihan atas Base Base Station Transmition (BTS)

bahwa dalam hal ini dapat Pemohon Banding sampaikan secara tegas bahwa Objek yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT-2465 adalah berbeda dengan Objek yang menjadi sengketa pada Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) dan Base Station Transmition (BTS) adalah merupakan Objek yang berbeda;

bahwa selain itu Jenis Pajak yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT-2465 dengan yang menjadi sengketa untuk Pemohon Banding juga berbeda. Jenis Pajak yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT- 2465 adalah terkait dengan Pajak Penhasilan Pasal 4 ayat (2) (“PPh Pasal 4(2)”) sedangkan Jenis Pajak dalam sengketa Pemohon Banding adalah biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (“PPh Badan”);

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sengketa pajak yang terdapat dalam PUT-760 dan PUT-2465 adalah berbeda dan tidak relevan dengan sengketa pajak untuk Pemohon Banding. Sehingga PUT-760 dan PUT-2465 tersebut diatas tidak dapat digunakan dan dijadikan sebagai referensi;

4. Pemohon Banding Telah Melakukan Perhitungan Penyusutan Fiskal atas Tower Sesuai Dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku Dengan Taat Asas;

• bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas tower dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016), Pemohon Banding mengelompokkan aktiva tower sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama

16 Tahun. Sedangkan Terbanding mengelompokkan aktiva tower dalam Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

bahwa perbedaan pengelompokan tower tersebut menyebabkan selisih biaya penyusutan atas Tower sebesar Rp162.928.175.062,00 untuk tahun pajak 2016;

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diatas dengan alasan karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas tower sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa perhitungan penyusutan fiskal atas tower dengan masa manfaat harta berwujud kelompok III tersebut juga telah dibenarkan/disetujui oleh Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dan juga yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap;

• bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas, diketahui bahwa Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam kelompok harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun. Sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 tidak ada koreksi biaya penyusutan fiskal atas biaya aktiva tower;

• bahwa dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yaitu dengan menggunakan UU PBB, UU PDRD, dan Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi:

Nomor: 18 Tahun 2009;

Nomor: 07/PRT/M/2009;

Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor: 3/P/2009;

telah ada sejak dahulu dimana menurut Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil proses pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 pada Pemohon Banding, Pihak Terbanding tetap sependapat dengan Pemohon Banding dimana aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

• bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menyebutkan: ”...

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau

b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method);

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas”;

• bahwa kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 31A UU PPh, menyebutkan:

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan ... ;

• bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya, menyebutkan:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi;

Pasal 28 ayat (6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 28 ayat (6)

Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut ....;

• bahwa berdasarkan peraturan diatas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal secara konsisten dan taat asas sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding lakukan untuk Tahun Pajak 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu Terbanding juga seharusnya tidak melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan untuk Tahun Pajak 2016 dikarenakan perhitungan penyusutan atas tower telah Pemohon

Banding lakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas;

• bahwa pada faktanya sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 berakhir (30 April 2017), pihak Terbanding tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Pemohon Banding untuk melakukan reklasifikasi atas kelompok aktiva tetap tower dan penghitungan ulang penyusutan. Oleh karena itu menurut Pemohon Banding pengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun adalah sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Dasar Hukum Yang Digunakan Terbanding Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan Yang Berlaku;

• bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi biaya penyusutan fiskal dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1) Pasal 1 ayat (2) UU PBB;

2) Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi:

Nomor: 18 Tahun 2009;

Nomor: 07/PRT/M/2009;

Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor: 3/P/2009;

• bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yang menjadi dasar hukum Terbanding di atas tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi perhitungan biaya penyusutan fiskal atas aktiva tower karena tidak terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan;

bahwa dalam melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan peraturan- peraturan yang berkaitan/ berhubungan dengan kewajiban perpajakan atas

Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2016. Sehingga sudah seharusnya Pihak Terbanding tidak menggunakan peraturan-peraturan yang tidak berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Perusahaan, misalnya dengan menggunakan UU PBB, UU PDRD, Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan sebagainya sebagai dasar dilakukannya koreksi atas Pajak Penghasilan pada perhitungan PPh Badan Pemohon Tahun Pajak 2016;

• bahwa selanjutnya, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Pasal 1 angka 2 UU PBB dan Pasal 1 angka 39 UU PDRD, yang menjadi salah satu dasar koreksi Terbanding, dinyatakan bahwa:

Pasal 1 Angka 2 UU PBB

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa berdasarkan paragraf/ kalimat pertama Pasal 1 UU PBB dan juga pada Pasal 1 UU PDRD di atas telah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa definisi ”Bangunan” sebagaimana pasal 1 angka 2 UU PBB dan Pasal 1 angka 39 UU PDRD tersebut hanya berlaku untuk definisi ”Bangunan” dalam konteks UU PBB dan UU PDRD dan tidak berlaku untuk definisi/ kategori “Bangunan” dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi Obyek & Subyek Pajak dalam UU PBB dan UU PDRD pun hanya berlaku dalam konteks UU PBB dan UU PDRD tersebut, dan tidak berlaku dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan;

• bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa kedudukan UU PBB dan UU PDRD lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Namun definisi “Bangunan” sebagaimana dinyatakan dalam UU PBB hanya dapat digunakan dalam konteks pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dan tidak dapat digunakan dalam konteks Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Tahun Pajak 2016, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”);

• bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan UU PBB dan UU PDRD yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”;

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding UU PBB dan UU PDRD bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

6. Dasar Hukum Yang Seharusnya Digunakan Oleh Terbanding Dalam Mengelompokan Aktiva Tetap Tower;

• bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam perhitungan penyusutan fiskal harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa: Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. ...;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. ....;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi;

Pasal 11 ayat (6) UU PPh

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 44 Tahun 8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
II. Bangunan Permanen Tidak Permanen20 Tahun 10 Tahun5% 10%

Penjelasan Pasal 11 ayat (6)

Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun;

Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan;

• bahwa pada UU Pajak Penghasilan, tidak ada satupun pasal maupun penjelasannya yang menyatakan definisi/ kategori ”Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan, baik dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh) maupun pengelompokan

aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan (Pasal 11 ayat (6) Angka II UU PPh). Sehingga, menurut Pemohon Banding, definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dengan definisi ”Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;

• bahwa konteks pengenaan Pajak Penghasilan, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan harta berupa bangunan dikenakan PPh Final dimana definisi/kategori “Bangunan” yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

• bahwa definisi/ kategori “Bangunan” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sehubungan dengan pengenaan pajak atas transaksi persewaan bangunan sendiri telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung” menjadi “Bangun-Bangun/Konstruksi” sebagaimana tabel sebagai berikut:

PeriodeReferensi PeraturanDefinisi Bangunan
Sebelum 2 Januari 2018a. PP-29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP- 5/2002 b. S-693/PJ.032/2009Bangunan Gedung (Building)bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri.
Sejak 2 Januari 2018PP-34/2017Konstruksi (Construction)Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

bahwa berdasarkan tabel di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan dari “Bangunan Gedung” menjadi “Konstruksi”;

bahwa definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sebagai “konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan” mulai berlaku dengan diterbitkannya PP-34/2017 pada

tanggal 6 September 2017 dimana PP-34/2017 tersebut baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2018;

• bahwa sebelum diberlakukannya PP-34/2017, definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan adalah merupakan “Bangunan Gedung” sebagaimana ketentuan sebagai berikut:

1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

Pasal 1

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;

2) Surat Terbanding Nomor S-693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (“S- 693”) Yang Ditujukan Kepada Pemohon Banding

Angka 3:

a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

b. tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final;

• bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 diatas merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh (pengenaan PPh Final) yang menyatakan:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan

• bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh diatas, penghasilan dari transaksi pengalihan dan persewaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan dikenakan PPh bersifat final;

• bahwa menurut Pemohon Banding definisi dan kategori ”Bangunan” dalam pasal-pasal yang mengatur Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dimana aturan perpajakan mengenai ”Bangunan” telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d pada UU PPh (terkait pengenaan Pajak Penghasilan) dan Pasal 11 ayat (6) pada UU PPh (terkait pengelompokan aktiva tetap dan biaya penyusutan);

• bahwa pihak Terbanding sendiri melalui Surat S-693 telah memberi penegasan kepada Pemohon Banding bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks UU Pajak Penghasilan;

• bahwa berdasarkan definisi “Bangunan” sebagaimana ketentuan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf a pada S-693, Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) juga tidak termasuk dalam definisi “Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan;

• bahwa berdasarkan Pasal 1 PP 5/2002 dan Angka 3 huruf b pada S-693 diatas sudah dengan sangat jelas bahwa yang termasuk dalam pengertian "Bangunan" dalam konteks Pajak Penghasilan, sebelum diberlakukannya PP-34/2017 pada tanggal 2 Januari 2018, adalah aktiva tetap berupa rumah,rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, dan gudang dan industri (“Bangunan Gedung”);

• bahwa penggunaan kata ”berupa” dalam pasal 1 PP-5/2002 dan Angka 3 huruf b S-693 tersebut di atas bertujuan untuk membatasi definisi bangunan hanya pada apa yang disebutkan dalam pasal tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kata ”berupa”/ be·ru·pa dapat diartikan sebagai:

1. ....;

2. ....;

3. terjadi dari; terdiri atas;

4. ....;

Sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/berupa;

• bahwa sebelum diterbitkannya PP-34/2017, yang baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2018, Pihak Terbanding pun mempunyai pemahaman yang sama dengan Pemohon Banding bahwa definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan dan pengelompokan aktiva tetap adalah ”Bangunan Gedung” sehingga berdasarkan ketetapan pajak tahun-tahun pajak sebelumnya tidak ada koreksi terhadap biaya penyusutan oleh Pihak Terbanding;

• bahwa lebih lanjut dalam melakukan perhitungan penyusutan, aktiva tower juga tidak memenuhi kriteria yang dijelaskan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (“PMK-96”);

bahwa oleh karena itu berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (1) PMK-96 dapat disimpulkan bahwa perhitungan penyusutan atas tower termasuk dalam Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun (6,25%);

• bahwa pemahaman Pemohon Banding di atas juga sejalan dengan penjelasan dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 31 tentang Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi (”ISAK-31”) pada bagian Interpretasi paragraf 6 sebagai berikut:

Bangunan sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan. Karakteristik fisik dari suatu bangunan mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud;

• bahwa berdasarkan ISAK 31 tersebut, telah dijelaskan dengan sangat jelas bahwa definisi bangunan adalah suatu struktur yang memiliki dinding, lantai, dan atap yang melekat pada suatu aset (bangunan gedung);

bahwa sedangkan aktiva Tower tidak dapat dianggap sebagai ”Bangunan” karena tower tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” yaitu adanya dinding, lantai, dan atap yang umumnya melekat pada aktiva tetap berbentuk bangunan;

bahwa berdasarkan Angka 06 ISAK 31 (yang merupakan interpretasi PSAK

13) ”Bangunan” didefinisikan sebagai aktiva tetap yang memiliki dinding, lantai dan atap dimana Menara Telekomunikasi (Tower) tidak memiliki karakteristik fisik dari suatu ”Bangunan” sebagaimana dinyatakan oleh Angka 06 ISAK 31 tersebut;

• bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding di atas, definisi “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan (sebelum berlakunya PP-34/2017) adalah “Bangunan Gedung” sebagaimana dinyatakan dalam:  Pasal 1 PP 29/1996 sebagaimana telah diubah dengan PP 5/2002;  Angka 3 huruf a & b Surat Pihak Terbanding kepada Pemohon Banding

Nomor: S-693/PJ.032/2009 tanggal 23 Juni 2009;

 Paragraf 06 ISAK-31;

bahwa fakta juga menunjukan bahwa berdasarkan ketetapan pajak tahun- tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013) yang diterbitkan sebelum berlakunya PP-34/2017, Terbanding mempunyai pemahaman yang sama dengan Pemohon Banding bahwa tower termasuk dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan masa manfaat 16 Tahun;

bahwa oleh karena itu tower tidak termasuk dalam kategori “Bangunan” berdasarkan dasar ketentuan dan fakta di atas sehingga seharusnya termasuk dalam kelompok aktiva berwujud kelompok III dengan masa manfaat fiskal selama 16 tahun;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas biaya Penyusutan Tower sebesar Rp162.928.175.062,00. Menurut Pemohon Banding biaya

penyusutan tower menurut perhitungan Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Pihak Terbanding tersebut Pemohon Banding mohonkan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat;

IV.Kesimpulan Dan Usul bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan diatas, dapat disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal tentang pengajuan banding sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding yang diajukan dengan surat banding nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022 dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 Tahun Pajak 2016;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor nomor Surat Uraian Banding Nomor SUB-122/WPJ.10/2022 tanggal 26 Agustus 2022 Pemohon Banding sampaikan. Kami mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-9. Salinan Surat Uraian Banding No. SUB-122/WPJ.10/2022 tertanggal 26 Agustus 2022;

Bukti P-10. Salinan Surat Pengadilan Pajak Nomor B-007403.15.2022/PAN/2022 tertanggal 08 September 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-11. softcopy Surat Setoran Pajak, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Tahun Pajak 2016, dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-12. softcopy Surat Banding Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-13. softcopy Pakta Integritas an. Eko Santoso Hadiprojo;

Bukti P-14. softcopy Surat Kuasa Nomor: 003/SK/PTI/TAX/ESH-RZ/11/22 tanggal

23 November 2022 (Rudy Zamrudin);

Bukti P-15. softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Rudy Zamrudin;

Bukti P-16. softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1277/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Rudy Zamrudin;

Bukti P-17. softcopy Formulir 1721-A1 an. Rio Prilmadi;

Bukti P-18. softcopy Surat Kuasa Nomor: 002/SK/PTI/TAX/AESH-RIO/11/2022 tanpa tanggal (Rio Prilmadi);

Bukti P-19. softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/PTI/TAX/ESH-

CS/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 (Christoforus Sugiharto);

Bukti P-20. softcopy Pakta Integritas Kuasa Hukum an. Christoforus Sugiharto; Bukti P-21. softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1332/PP/IKH/2022 tanggal 28 November 2022 dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum an. Christoforus Sugiharto;

Bukti P-22. softcopy Matriks sengketa;

Bukti P-23. softcopy Company Profile Pemohon Banding;

Bukti P-24. softcopy Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen;

Bukti P-25. softcopy Ringkasan Pendapat Pemohon Banding tanggal 09 Februari 2023;

Bukti P-26. softcopy Ringkasan Daftar Penyusutan Aset Tetap Tahun Pajak 2014 - 2016 dan 2018, Rincian Aset Tetap Tahun Pajak 2014, Rincian Aset Tetap Tahun Pajak 2015;

Bukti P-27. softcopy Surat Nomor: 001/LTR/PTI/TAX/RIO/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal pernyataan penutup, dilampiri:

a. Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan AKhir, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeraksaan, b. SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00011/206/18/511/22 tanggal 05 September 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau alat bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-4 softcopy Matriks sengketa;

Bukti T-5 softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan masa Januari s.d. Desember 2016; Bukti T-6 softcopy Laporan hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor: LAP-

00038/WPJ.09/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 09 April 2021;

Bukti T-7 softcopy Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-2906/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-8 softcopy Surat penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 09 Februari 2023; Bukti T-9 softcopy Surat Nomor: S-344/PJ/PJ.07/2023 tanggal 20 Januari 2023 hal: Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/LTR/TAX/ESH/07/2022 tanggal 19 Juli 2022

dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
Penyesuaian Fiskal Positif293.082.449.416456.010.624.478162.928.175.062

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp162.928.175.062,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa aktiva tetap berupa Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam definisi bangunan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 yang secara konsisten diterapkan dalam peraturan perundangan lain yang terkait dengan definisi bangunan, sehingga penyusutannya termasuk dalam kelompok bangunan permanen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun secara konsisten dan taat asas dari tahun ke tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa menurut Pemohon Banding metode perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan masa manfaat harta berwujud kelompok III tersebut juga telah dibenarkan/disetujui oleh Terbanding pada pemeriksaan untuk

Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dan juga yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp162.928.175.062,00 yaitu mengenai perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud apakah masuk sebagai Kelompok Bangunan atau merupakan harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III;

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendaral Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pamberitahuan yang disampaikan o/eh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketantuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

a. Pasal 28 ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan ;

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan;

2. konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

3. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

6. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

7. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saha atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

! Tarif Penyusutan i bapaimarna

Kelompok Harta Masa Je

Berwujud Manfaat dimaksud dalam ji Awat (1) Ayat (2)

I. Bukan

Bangunan

Kelampok 1 4 Tahun 25% 50%

Kelampok 2 8 Tahur LO, Sa 2S

Kelampok 3 16 Tahun 2 E 12, Sa

Kelompok 4 ' 20 Tahun Sta 10%.

TT. Hangunan i

Permanen 20 Tahun Sto

Tidak 10 Tahun 10%

Permanen bahwa Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor: 18 Tahun 2009;

Nomor: 07/PRT/M/2009;

Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

Nomor: 3 /P/2009;

Tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi mengatur:

Pasal 1 Angka 8

Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu Kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;

bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 menyatakan

Pasal 1 angka 3

Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak mengatur:

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat danlatau meminjam buku, catatan, danlatau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

g. meminta keterangan danlatau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11

Nopember 2015;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan atau softcopy kepada Wajib Pajak terkaif dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi etas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggi/an dengan menggunakan fonnat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan Jain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data danlatau infonnasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam memperlimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 14

(1)Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada

saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

(2)Dalam ha/ terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak tapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, infonnasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

(3)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain

yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, infonnasi, atau kelerangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) dengan taat asas, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2016 terdapat kekeliruan dalam pengelompokan golongan Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan penyusutan. Pemohon Banding menggolongkan Menara Telekomunikasi dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan tarif penyusutan 6,25% sedangkan pemeriksa mengelompokan sebagai Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5%. Atas perbedaan ini Terbanding melakukan koreksi dan menerbitkan SKPKB;

bahwa dalam melakukan koreksi biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower), Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) dalam golongan Bangunan Permanen dengan tarif penyusutan sebesar 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam menentukan definisi bangunan, dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Undang-Undang PBB yang bukan hanya untuk kepentingan pengenaan PBB saja karena hal tersebut dapat dipakai pada jenis pajak lainnya termasuk Pajak Penghasilan;

2. bahwa Terbanding berpendapat Menara Telekomunikasi (Tower) merupakan bangunan yang sifatnya permanen karena terbuat dari bahan yang tahan lama dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun bahkan lebih, sehingga memenuhi ketentuan sebagai Bangunan Permanen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (6) UU PPh. Oleh karena itu Terbanding mengelompokkan Menara Telekomunikasi (Tower) ini sebagai Kelompok Harta Berwujud Bangunan Permanen;

3. bahwa Terbanding dalam hal ini juga mendasarkan pendapatnya dengan keputusan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) yaitu:

a. Putusan Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 tanggal 10 Maret 2014

Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : "… Bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyatakan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat 2)…”;

b. Putusan Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 tanggal 24 Juli 2019

Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : "... karena objek sengketa diantaranya peralihan atas menara telekomunikasi sebagaimana dalam sengketa ini dibangun dan melekat di atas tanah secara tetap yang dapat dikelompokan sebagai harta tetap, apabila dipindahkan hanya dapat dengan cara membongkar kontruksi (vide Pasal 506, 507, dan 508 KUH Perdata), namun pengalihan atas suatu harta tetap merupakan objek, sehingga atas in casu berupa pengalihan/penjualan menara telekomunikasi adalah merupakan bentuk peralihan hak termasuk yang menjadi objek pajak karena BTS (Base Station Transmition) adalah bangunan dan pengelompokan ini adalah untuk kepentingan pengenaan PBB adalah tidak tepat karena hal tersebut tidak secara jelas dan tegas diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga dalam penerapannya tidak secara khusus untuk PBB, melainkan secara umum penggunaannya dapat dipakai pada jenis pajak bangunan termasuk PPh (PPh Pasal 4 ayat 2), dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak dan/atau Bangunan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 juncto Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRTIM/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009...”;

4. bahwa Terbanding juga berargumen bahwa untuk mendirikan suatu menara telekomunikasi diperlukan adanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi sehingga semakin mempertegas bahwa menara telekomunikasi merupakan suatu bangunan;

5. bahwa Terbanding berpendapat pernyataan Pemohon Banding bahwa dalam ISAK-31, Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam kategori Bangunan, dalam konteks perpajakan maka ketentuan yang digunakan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan perpajakan diatas, maka Menara Telekomunikasi (Tower) dikategorikan sebagai bangunan permanen;

6. bahwa Pemohon Banding berpendapat perhitungan Penyusutan yang dilakukannya telah sesuai dengan ketentuan perpajakan secara taat asas khususnya ketentuan Penmgelompokan Aktiva Tetap berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh beserta penjelasannya yang dengan demikian dapat disimpulkan Menara Telekomunikasi (Tower) Tidak Termasuk dalam Pengertian Bangunan;

7. bahwa Pemohopn Banding berpendapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Yang Dijadikan Dasar oleh Terbanding Merupakan Putusan Atas Sengketa Yang Berbeda Dengan Sengketa Banding Pemohon Banding;

8. bahwa Terbanding tidak tepat menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari

Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan karena ketentuan a quo Tidak Dapat Berlaku Surut/ Mundur;

9. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Mengenai Inkonsistensi Pendapat Terbanding

• bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 dimana berdasarkan hasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, tersebut, Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dengan kata lain, Pihak Terbanding telah sependapat dengan Pemohon Banding bahwa aktiva tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun (Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”);

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kebenaran yuridis maupun substantif materiil tidak dapat ditentukan oleh sikap konsistensi ataupun inkonsistensi Terbanding pada saat melakukan Pemeriksaan Pajak dan atau Penelaahan Keberatan;

b. bahwa Majelis Hakim berpendapat atas penggunaan sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, hal demikian dimungkinkan sesuai dengan penalaran hukum. Bahwa dalam hal ini Penalaran hukum dengan undang-undang lain adalah proses menafsirkan undang-undang dengan menghubungkannya dengan peraturan atau sistem hukum lainnya, seperti melalui interpretasi sistematis untuk memastikan konsistensi dalam sistem hukum negara. Penalaran ini juga bisa dilakukan melalui metode seperti analogi (menerapkan suatu aturan ke kasus yang mirip) dan argumentum a contrario (menganggap yang tidak diatur itu tidak berlaku) untuk mengisi kekosongan hukum (legal gap);

bahwa dengan demikian Penalaran hukum dengan undang-undang lain dimungkinkan sebagai suatu cara untuk menginterpretasikan dan menerapkan hukum secara logis dengan cara mengaitkan satu aturan dengan aturan lain, baik dalam sistem hukum yang sama maupun yang berbeda, untuk

menemukan solusi hukum yang tepat, mengisi kekosongan hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum secara keseluruhan.

bahwa meskipun demikian langkah penalaran hukum dengan menggunakan Undang-Undang lain harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh dilakukan sembarangan;

bahwa untuk itu Majelis Hakim berwenang untuk menilai apakah penalaran hukum dengan menggunakan Undang-Undang lain telah dilakukan secara logis dan tertib;

c. bahwa untuk Tahun Pajak 2016 dan sebelumnya, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”). Oleh karena itu dalam mengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) seharusnya Pihak Terbanding merujuk pada definisi “Bangunan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP 5/2002; bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam hal ini UU PDRD dan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”;

bahwa Majelis Hakim setuju dengan pendapat Pemohon Banding UU PDRD dan UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva tower sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selain itu Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, SE Dirjen Pajak Tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus, dan Keputusan Dirjen

Kekayaan Negara Nomor Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi Dan/Atau Penyiaran yang digunakan oleh Pihak Terbanding sebagai dasar hukum koreksi juga tidak berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan dan tidak seharusnya digunakan oleh Pihak Terbanding dalam menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower);

d. bahwa Dasar Hukum Yang Seharusnya Digunakan Oleh Terbanding dalam Pengelompokan Aktiva Tetap berupa Menara Telekomunikasi maka dasar hukum yang seharusnya digunakan oleh Pihak Terbanding dalam mengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) adalah pasal- pasal yang tercantum dalam UU PPh berikut aturan pelaksanaannya sebagaimana tabel sebagai berikut:

No.KetentuanIsi Pasal
1Pasal 4 Ayat (2) huruf d UU PPh“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan; dan
2Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (“PP-29”)“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.”
3Angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S- 693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (“S-693”)a. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. b. tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayar (2) yang bersifat final.
No.KetentuanIsi Pasal
4Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh”Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. .......... b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A; c. ....” Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b ”Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi.”
5Pasal 11 ayat (6) UU PPh”Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut: Tarif penyusutan Kelompok Harta Masa sebagaimana dimaksud Berwujud Manfaat dalam Ayat (1) Ayat (2) V. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 Tahun 25% 50% Kelompok 2 8 Tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 Tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 Tahun 5% 10% VI. Bangunan Permanen 20 Tahun 5% Tidak Permanen 10 Tahun 10% Penjelasan Pasal 11 ayat (6) ”Untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun. Yang dimaksud dengan “bangunan tidak permanen” adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.”
Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
V. Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 44 Tahun 8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun25% 12,5% 6,25% 5%50% 25% 12,5% 10%
VI. Bangunan Permanen Tidak Permanen20 Tahun 10 Tahun5% 10%
No.KetentuanIsi Pasal
6Pasal 2 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/ PMK.03/2009 (“PMK-96”)Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) *)

bahwa dengan demikian Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam jenis harta berwujud yang tercantum dalam Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 pada Lampiran PMK-96. Oleh karena itu Menara Telekomunikasi (Tower) untuk kepentingan perhitungan penyusutan, menggunakan Kelompok 3 (masa manfaat 16 tahun);

bahwa definisi ”Bangunan” dalam konteks pengenaan Pajak Penghasilan harus mempunyai makna yang sama dengan definisi ”Bangunan” dalam konteks pengelompokan aktiva tetap dan perhitungan biaya penyusutan secara fiscal;

bahwa berdasarkan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dan juga pada penjelasan pada angka 2 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dasar peraturan yang seharusnya digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan Menara Telekomunikasi (Tower) Pemohon Banding adalah:

a) Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh;

b) Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (PP-29);

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (PMK-96); dan d) Surat Penegasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 yang menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) bukan termasuk dalam pengertian “Bangunan”;

e. bahwa dalam konteksi Pajak Penghasilan, tidak terdapat peraturan yang spesifik mengatur tentang definisi “Bangunan”, khususnya terkait dengan penyusutan;

bahwa definisi “Bangunan” baru diatur melalalui Peraturan Pemerintah Nomor PP-34-2017 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP-34) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2018 (Tahun Pajak 2018);

bahwa dengan demikian sampai dengan Tahun Pajak 2017, tidak terdapat peraturan yang dapat dijadikan sebagai referensi terkait dengan definisi “Bangunan” khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan;

bahwa PP-34 diterbitkan untuk mencabut PP-29 dan juga merubah definisi Bangunan tersebut;

Mengacu PP-29 dan PP-34 maka definsi “Bangunan” adalah sebagai berikut:

PP 29 Tahun 1996 (Berlaku sebelum 2 Januari 2018)PP 34 Tahun 2017 (Berlaku sejak 2 Januari 2018)
Bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri;Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan; Menara Telekomunikasi (Tower) baru dapat dianggap sebagai “Bangunan” melalui contoh yang diberikan dalam penjelasan;

bahwa dengan demikian, Menara Telekomunikasi (Tower) Tidak Termasuk dalam Pengertian Bangunan;

f. bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) tidak termasuk dalam pengertian “Bangunan” telah ditegaskan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II dengan Nomor S-693/PJ.032/2009 Tanggal 23 Juni 2009 (S-693) yang menyatakan sebagai berikut:

Angka 3 pada S-693

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 diatur bahwa penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;

 Tower tidak termasuk dalam pengertian bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga atas penghasilan dari sewa tower tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayar (2) yang bersifat final;

bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) termasuk dalam pengertian “Bangunan” adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan juga bertentangan dengan S-693 yang dikeluarkan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II;

g. bahwa bahwa selanjutnya, pada tanggal 6 September 2017, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (”PP-34/2017”) dan PP-34/2017 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018; bahwa Pasal 1 angka 1 pada PP-34/2017 tersebut, menyebutkan bahwa: “Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan”;

bahwa sehingga, berdasarkan PP-34/2017 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2018 diatas, Tower Telekomunikasi (Tower) seharusnya masuk dalam kelompok harta berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 tahun dan kemudian melakukan perhitungan ulang atas biaya penyusutan fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 dan setelahnya;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 pada PP-34/2017 tersebut, juga secara jelas menyebutkan bahwa:

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018”; bahwa berdasarkan PP-34/2017 dapat disimpulkan bahwa PP-34/2017 hanya dapat diterapkan kepada Pemohon Banding sejak 2 Januari 2018 (Tahun Pajak 2018) dan tidak dapat berlaku surut untuk Tahun Pajak 2017 dan sebelumnya. Sehingga perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya penyusutan tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 (Masa Januari 2017 s.d. Desember 2017) dengan menerapkan PP-34/2017 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

h. bahwa selain itu Terbanding juga menerapkan peraturan diluar Peraturan Pajak Penghasilan, yaitu dengan menggunakan:

1) UU Pajak Bumi dan Bangunan (“UU PBB”);

2) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU PDRD”);

3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Peraturan Kominfo”);

4) Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi”); dan

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus;

yang telah ada sebelumnya dan sudah berlaku sebelum Tahun 2017; bahwa terbukti namun Terbanding dalam melakukan pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013, Terbanding tetap berpendapat bahwa Tower yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 tahun dan Bukan Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen”.

i. bahwa lebih lanjut terbukti tidak terdapat perbedaan perlakuan/perhitungan penyusutan atas tower yang dimiliki Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa dasar hukum dan metode penyusutan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagai acuan untuk melakukan perhitungan penyusutan atas tower untuk Tahun 2016 juga tidak berubah dan masih berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2016 yaitu:

 Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan Pasal 11 ayat (6) Undang-

Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan (”PP 29”); dan

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis

Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (”PMK-96”);

bahwa berdasarkan uraian penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan diatas, dapat dilihat bahwa Pihak Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan peraturan perpajakan berkaitan dengan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) yaitu dengan melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) untuk Tahun Pajak 2016.

j. bahwa terbukti dalil koreksi Pihak Terbanding antara lain menggunakan dasar hukum koreksi sebagai berikut:

 Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (“UU PBB”);

 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah (“UU PDRD”);

 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/

M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Peraturan Kominfo”

 Pasal 1 Angka 8 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri

Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi”) dengan nomor :

- Nomor 18 Tahun 2009;

- Nomor 07/PRT/M/2009;

- Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009;

- Nomor 3/P/2009;

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang

Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus;

 Bab I Huruf A Angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Nomor 378/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi Dan/Atau Penyiaran (“Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor KEP-378”);

bahwa Majelis Hakim berpendapat penggunaan ketentuan yang menjadi dasar hukum yang digunakan oleh Pihak Terbanding yang tidak dengan masalah Pajak Penghasilan tidak memberikan hubungan penafsiran yang dapat memberikan dasar berpikir dalam menentukan dasar hukum yang kuat karena pola penafsiran hukumnya tidak secara tegas memberikan perlakuan yang jelas dalam hubungan dengan masalah Pajak Penghasilan;

bahwa bagaimanapun pengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas tower, Pihak Terbanding seharusnya menggunakan dasar hukum berupa peraturan yang berkaitan/berhubungan dengan ketentuan Pajak Penghasilan, khususnya untuk Tahun Pajak 2017. Pihak Terbanding seharusnya tidak menggunakan dasar peraturan yang tidak berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan, antara lain UU PDRD, UU PBB, Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, dan sebagainya sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap biaya penyusutan fiskal atas tower untuk Tahun Pajak 2016;

bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Pemohon Banding mengenai Pasal 1 Angka 39 UU PDRD dan Pasal 1 Angka 2 UU PBB, yang menjadi salah satu dasar koreksi Pemeriksa, dinyatakan bahwa :

Pasal 1 Angka 39 UU PBB

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

39. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut”;

Pasal 1 Angka 2 UU PBB

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:

2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

bahwa berdasarkan paragraf/kalimat pertama Pasal 1 UU PDRD dan UU PBB di atas telah dinyatakan secara jelas dan tegas bahwa definisi ”Bangunan” sebagaimana pasal 1 UU PDRD dan UU PBB tersebut hanya berlaku untuk definisi ”Bangunan” dalam konteks UU PDRD dan UU PBB dan tidak berlaku untuk definisi “Bangunan” dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan. Definisi Obyek & Subyek Pajak dalam UU PBB pun hanya berlaku dalam konteks UU PBB dan tidak berlaku dalam konteks Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa untuk Tahun Pajak 2016 dan sebelumnya, pengertian “Bangunan” dalam konteks Pajak Penghasilan sudah didefinisikan dalam UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (”PP 5/2002”). Oleh karena itu dalam mengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower) seharusnya Pihak Terbanding merujuk pada definisi “Bangunan” sebagaimana Pasal 1 PP 5/2002;

bahwa dalam perhitungan biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah UU Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. UU PDRD dan UU PBB yang menjadi dasar hukum Terbanding dalam mendefinisikan Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai Bangunan adalah dasar hukum yang mengatur pengenaan atas ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan”;

bahwa Majelis Hakim berpendapat UU PDRD dan UU PBB bukan merupakan peraturan pelaksanaan UU Pajak Penghasilan sehingga sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Terbanding untuk mengelompokan aktiva tower sebagai Bangunan dalam melakukan perhitungan penyusutan fiskal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa selain itu Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, SE Dirjen Pajak Tentang Petunjuk Teknik Penilaian Bangunan Khusus, dan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Menara Telekomunikasi Dan/Atau Penyiaran yang digunakan oleh Pihak Terbanding sebagai dasar hukum koreksi juga tidak berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan dan tidak seharusnya digunakan oleh Pihak Terbanding dalam menghitung biaya penyusutan fiskal atas Menara Telekomunikasi (Tower);

k. bahwa dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi atas biaya penyusutan tower yaitu dengan menggunakan UU PBB, UU PDRD, Peraturan Kominfo, dan Peraturan Bersama Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi telah ada sejak dahulu dimana menurut Surat Ketetapan Pajak sebagai hasil proses pemeriksaan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2013 pada Pemohon Banding, Pihak Terbanding tetap sependapat dengan Pemohon Banding dimana aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) yang dimiliki oleh Pemohon Banding termasuk dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun dan bukan sebagai Kelompok Harta Berwujud “Bangunan Permanen” dengan masa manfaat 20 Tahun;

bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU PPh menyebutkan bahwa:

”...

Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

b. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method);

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas”;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 31A UU PPh, menyebutkan:

Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang- undangan ...”;

bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya, menyebutkan bahwa:

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi;

Pasal 28 ayat (6)

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 28 ayat (6)

Pada dasarnya metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, dan metode penilaian persediaan. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan

yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut ...;

bahwa dengan demikian pada dasarnya Pemohon Banding telah melakukan perhitungan penyusutan fiskal secara konsisten dan taat asas sesuai yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang Pemohon Banding lakukan untuk Tahun Pajak 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu Terbanding juga seharusnya tidak melakukan koreksi atas perhitungan penyusutan untuk Tahun Pajak 2016 dikarenakan perhitungan penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) telah Pemohon Banding lakukan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku secara taat asas;

bahwa terbukti hingga dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016 berakhir (30 April 2017), pihak Terbanding tidak pernah menyampaikan surat himbauan kepada Pemohon Banding untuk melakukan reklasifikasi atas kelompok aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dan penghitungan ulang penyusutan. Oleh karena itu pengelompokan aktiva tetap Menara Telekomunikasi (Tower) dalam harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun adalah sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

l. bahwa mengenai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 760/B/PK/Pjk/ 2013 Tanggal 10 Maret 2014 Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2465/B/PK/Pjk/2019 Tanggal 24 Juli 2019 yang digunakan oleh Terbanding untuk memperkuat argumentasinya bahwa Menara Telekomunikasi (Tower) merupakan termasuk dalam definisi “Bangunan” dengan Nomor Putusan sebagai berikut:

 760/B/PK/Pjk/2013, diputuskan pada tanggal 10 Maret 2014 (“PUT-760”);

dan

 2465/B/PK/Pjk/2019, diputuskan pada tanggal 24 Juli 2019 (“PUT-2465”); bahwa dalam hal ini Putusan Mahakamah Agung tersebut yang digunakan oleh Terbanding sebagai referensi merupakan putusan atas sengketa yang berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa dalam PUT-760, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon PK (DJP) dengan alasan bahwa atas koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi sewa BTS (Base Station Transmition) juga telah dilakukan koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan pada perhitungan PPh Badan, yang mana Termohon PK (Wajib Pajak) menyetujui atas koreksi negatif pada pos Penghasilan atas Sewa Tanah dan Bangunan tersebut;

bahwa dengan demikian, maka sengketa yang diputus pada Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam PUT-760 merupakan sengketa yang berbeda dengan sengketa yang yang diajukan oleh Pemohon Banding (biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower));

bahwa sementara itu PUT-2465 merupakan putusan atas sengketa pengalihan BTS (Base Station Transmition) yang menurut Pemohon PK merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian maka sengketa yang diputus pada Putusan Mahakamh Agung tersebut berbeda dengan sengketa banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa dengan demikian, maka sengketa yang diputus pada Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam PUT-2465 juga merupakan sengketa yang berbeda dengan sengketa yang yang diajukan oleh Pemohon Banding (biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower)) bahwa terbukti berdasarkan kutipan pendapat Majelis Mahkamah Agung didalam Putusan PUT-760 dan PUT-2465 diatas, dapat dilihat bahwa yang menjadi sengketa dalam putusan tersebut diatas adalah:

NoNomor PutusanJenis Sengketa
1PUT-760/B/PK/Pjk/2013Penghasilan sewa atas Base Station Transmition (BTS)
2PUT-2465/B/PK/Pjk/2019Pengalihan atas Base Base Station Transmition (BTS)

bahwa selain itu Jenis Pajak yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT- 2465 dengan yang menjadi sengketa untuk Pemohon Banding juga berbeda. Jenis Pajak yang menjadi sengketa dalam PUT-760 dan PUT-2465 adalah terkait dengan Pajak Penhasilan Pasal 4 ayat (2) (“PPh Pasal 4(2)”). Sedangkan Jenis Pajak yang menjadi sengketa untuk Pemohon Banding

adalah biaya penyusutan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan);

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sengketa pajak yang terdapat dalam PUT-760 dan PUT-2465 adalah berbeda dan tidak relevan dengan sengketa untuk Pemohon Banding. Sehingga PUT- 760 dan PUT-2465 tersebut diatas tidak dapat digunakan dan dijadikan sebagai referensi/ yurisprudensi dalam memutus perkara Pemohon Banding sehubungan dengan sengketa koreksi positif terhadap biaya penyusutan fiskal atas tower;

m. bahwa terbukti pula tidak terdapat Koreksi Terhadap Biaya Penyusutan Tower Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Untuk Tahun Pajak 2018 dimana Penyusutan Tower Menggunakan Nilai Sisa Buku (Net Book Value) Fiskal Atas Tower Per 31 Desember 2016 bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 ayat (6) UU PPh, dapat dipahami bahwa pada dasarnya biaya penyusutan merupakan pengeluaran atas perolehan harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Melalui biaya penyusutan ini, maka nilai suatu harta berwujud dapat dibebankan selama masa manfaat harta berwujud tersebut dalam bagian-bagian yang sama besar (metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun (metode saldo menurun);

bahwa dengan demikian, total biaya penyusutan sepanjang masa manfaat suatu harta berwujud adalah sama dengan nilai perolehan harta berwujud tersebut. Oleh karena itu Pasal 11 UU PPh mengharuskan agar penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas;

bahwa besarnya biaya penyusutan yang dapat dibebankan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak bersangkutan dihitung berdasarkan dari Nilai Sisa Buku (Net Book Value) fiskal untuk harta berwujud tersebut pada tahun sebelumnya;

bahwa sehingga dalam hal ini, untuk biaya penyusutan yang Pemohon Banding biayakan/ bebankan untuk Tahun Pajak 2018 adalah dengan menggunakan Nilai Sisa Buku (Net Book Value) fiskal atas tower per 31 Desember 2017 dimana Pemohon Banding mengelompokkan Menara

Telekomunikasi (Tower) kedalam Kelompok Harta Berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan perhitungan biaya penyusutan atas Menara Telekomunikasi (Tower) dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016), Pemohon Banding telah benar melakukan pengelompokan aktiva Menara Telekomunikasi (Tower) sebagai harta berwujud (Bukan Bangunan) Kelompok III dengan Masa Manfaat selama 16 Tahun;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya Penyusutan Tower sebesar Rp162.928.175.062,00 tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif162.928.175.0620162.928.175.062

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 456.010.624.478,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 162.928.175.062,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut MajelisRp 293.082.449.416,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto4.727.882.208.587
2Harga Pokok Penjualan494.835.771.364
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)4.233.046.237.223
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha380.963.874.634
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)3.852.082.362.589
6Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha190.793.395.863
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)190.793.395.863
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif293.082.449.416
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.474.214.414.220
c. Jumlah (a-b)(1.181.131.964.804)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)2.861.743.793.648
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)2.861.743.793.648
15PPh Terutang (tarif x 14)715.435.948.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)715.435.948.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 2393.840.502.958
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)93.840.502.958
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 25312.549.027.222
c.3. PPh Pasal 29307.988.865.820
NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)620.537.893.042
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)714.378.396.000
19Pajak yang tidak/kurang bayar (17 - 18.e)1.057.552.250
20Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP461.938.823
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d+e+f)461.938.823
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1.519.491.073

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.10/2022 tanggal 27 April 2022 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00002/206/16/441/21 tanggal 16 April 2021, atas nama PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA, NPWP 02.203.420.1- 423.000, beralamat di Jl. Tanjung Karang Nomor 11 Jati, Kab. Kudus, Jawa Tengah, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

NoUraianPendapat Pengadilan Pajak (Rp)
a.Penghasilan Netto2.861.743.793.648
b.Kompensasi Kerugian0
c.Penghasilan Kena Pajak2.861.743.793.648
d.Penghasilan Pajak (PPh) Terutang715.435.948.250
e.Kredit Pajak714.378.396.000
f.PPh Kurang Bayar1.057.552.250
g.Sanksi Administrasi461.938.823
h.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.519.491.073

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.