Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-007411.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Volac Wilmar Feed Ingredients Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007411.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 (yang dibetulkan denganKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023), yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007411.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOLAC WILMAR FEED INGREDIENTS INDONESIA, NPWP

82.362.116.4-111.000, beralamat di Jl. Putri Hijau B&G Tower Lt.10 No.10, Medan Barat-Medan, dalam hal ini diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kartono

Izin Kuasa Hukum: KEP-835/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/VWFII/2023 tanggal 24 November 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-2903/PJ.07/2024 tanggal 3 Juni 2024;

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1279/PJ.07/2024 tanggal 26 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1388/PP/BR/2023 tanggal 27 November 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-266/PP/Ucp/2025 tanggal 20 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR- ACC/VWFII/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 70/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 12 Oktober 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/DIR- ACC/VWFII/XI/2023 tanggal 14 November 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan NettoUSD312,175.00
2Penghasilan Kena PajakUSD312,175.00
3PPh terutangUSD68,678.00
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluUSD0.00
5Jumlah PPh TerutangUSD68,678.00
6Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahUSD0.00
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21USD0.00
b.2.PPh Pasal 22USD0.00
b.3.PPh Pasal 23USD0.00
b.4.PPh Pasal 24USD0.00
b.5.Lain-lainUSD0.00
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD0.00
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22USD0.00
c.2.PPh Pasal 25USD18,690.00
c.3.PPh Pasal 29USD0.00
c.4.STP (pokok kurang bayar)USD0.00
c.5.Fiskal Luar NegeriUSD0.00
c.6.Lain-lainUSD0.00
c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)USD18,690.00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKPUSD0.00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)USD18,690.00
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e)USD49,988.00
8Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD15,837.00
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPUSD0.00
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPUSD0.00
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPUSD0.00
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPUSD0.00
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPUSD0.00
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)USD15,837.00
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)USD65,825.00
10Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanUSD(18,690.00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/IX/2022 tanggal 01 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1Penghasilan NettoUSD(101,285.00)
2Penghasilan Kena PajakUSD(101,285.00)
3PPh terutangUSD0.00
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluUSD0.00
5Jumlah PPh TerutangUSD0.00
6Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintahUSD0.00
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21USD0.00
b.2.PPh Pasal 22USD0.00
b.3.PPh Pasal 23USD0.00
b.4.PPh Pasal 24USD0.00
b.5.Lain-lainUSD0.00
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD0.00
c.Dibayar sendiri:
c.1.PPh Pasal 22USD0.00
c.2.PPh Pasal 25USD18,690.00
c.3.PPh Pasal 29USD0.00
c.4.STP (pokok kurang bayar)USD0.00
c.5.Fiskal Luar NegeriUSD0.00
c.6.Lain-lainUSD0.00
c.7.Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)USD18,690.00
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKPUSD0.00
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanUSD18,690.00
7Pajak yang kurang/(lebih)bayar (5-6.e)USD(18,690.00)
8Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPUSD0.00
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPUSD0.00
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUPUSD0.00
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUPUSD0.00
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUPUSD0.00
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUPUSD0.00
g.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)USD0.00
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g)USD(18,690.00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-000068/KEB/PJ/WPJ.01/ 2023 tanggal 15 Mei 2023 (yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023), memutuskan mengabulkan sebagian permohonan keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto312,175.00(45,454.00)266,721.00
Kompensasi Kerugian0.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak312,175.00(45,454.00)266,721.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang68,678.00(9,999.39)58,678.61
Kredit Pajak18,690.000.0018,690.00
PPh Kurang (Lebih) Bayar49,988.00(9,999.39)39,988.61
Sanksi Administrasi15,837.00(3,168.61)12,668.39
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar65,825.00(13,168.00)52,657.00

*terdapat pembetulan pada poin “Rp” menjadi “USD” Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 (diantar langsung tanggal 11 Agustus 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan

atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 diterima pada tanggal 22 Mei 2023. (yang dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomor 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023 diterima pada tanggal 30 Mei 2023);

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ridwan Brandes Nainggolan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Volac Wilmar Feed Ingredients Indonesia Nomor 57 tanggal 24 Nopember 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 (yang dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei

2023) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
(USD)(USD)(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11,599,136.0011,599,136.00-
2Harga Pokok Penjualan10,304,361.0010,304,361.00-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1,294,775.001,294,775.00-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha888,840.00888,840.00-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)405,935.00405,935.00-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a . Penghasilan dari luar usaha28,222.0028,222.00-
b . Penghasilan jasa / pekerjaan bebas---
c . Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d . Lain-lain---
e . Jumlah (a + b + c + d)28,222.0028,222.00-
7Biaya dari Luar Usaha644,408.00644,408.00-
8Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto---
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif110,693.00524,153.00413,460.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 ,727.001 ,727.00-
c. Jumlah (a-b)108,966.00522,426.00413,460.00
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8 + 9.c+10)(101,285.00)312,175.00413,460.00
12Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
13Kompensasi Kerugian---
14Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
15Penghasilan Kena Pajak (11 - 12 - 13 -14)(101,285.00)312,175.00413,460.00
16PPh Terutang (tarif x 15)-68,678.006 8,678.00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)-68,678.006 8,678.00
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :---
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2b+b.3b+b.4+b.5)---
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25---
c.3. PPh Pasal 2918,690.0018,690.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)18,690.0018,690.00-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)18,690.0018,690.00-
20Pajak yang tidak / kurang dibayar (18-19.e)(18,690.00)49,988.006 8,678.00
21Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-15,837.001 5,837.00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-15,837.001 5,837.00
22Jumlah Pph yang masih harus dibayar (20 + 21.e)(18,690.00)65,825.0084,515.00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/IX/2022 tanggal 01 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.URAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
WAJIB PAJAKFISKUS
(USD)(USD)(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11,599,136.0011,599,136.00-
2Harga Pokok Penjualan10,304,361.0010,304,361.00-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1,294,775.001,294,775.00-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha888,840.00888,840.00-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)405,935.00405,935.00-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a . Penghasilan dari luar usaha28,222.0028,222.00-
b . Penghasilan jasa / pekerjaan bebas---
c . Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d . Lain-lain---
e . Jumlah (a + b + c + d)28,222.0028,222.00-
7Biaya dari Luar Usaha644,408.00644,408.00-
8Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto---
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif110,693.00524,153.00413,460.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 ,727.001 ,727.00-
c. Jumlah (a-b)108,966.00522,426.00413,460.00
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8 + 9.c+10)(101,285.00)312,175.00413,460.00
12Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
13Kompensasi Kerugian---
14Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
15Penghasilan Kena Pajak (11 - 12 - 13 -14)(101,285.00)312,175.00413,460.00
16PPh Terutang (tarif x 15)-68,678.006 8,678.00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)-68,678.006 8,678.00
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :---
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2b+b.3b+b.4+b.5)---
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25---
c.3. PPh Pasal 2918,690.0018,690.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)18,690.0018,690.00-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)18,690.0018,690.00-
20Pajak yang tidak / kurang dibayar (18-19.e)(18,690.00)49,988.006 8,678.00
21Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-15,837.001 5,837.00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-15,837.001 5,837.00
22Jumlah Pph yang masih harus dibayar (20 + 21.e)(18,690.00)65,825.0084,515.00

2. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 000068/KEB/PJ/WPJ.01/ 2023 tanggal 15 Mei 2023 (yang dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023) dengan perhitungan sebagai berikut :

No.URAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSMENJADI
(USD)(USD)(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto11,599,136.0011,599,136.00-
2Harga Pokok Penjualan10,304,361.0010,304,361.00-
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)1,294,775.001,294,775.00-
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha888,840.00888,840.00-
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)405,935.00405,935.00-
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya :
a . Penghasilan dari luar usaha28,222.0028,222.00-
b . Penghasilan jasa / pekerjaan bebas---
c . Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan---
d . Lain-lain---
e . Jumlah (a + b + c + d)28,222.0028,222.00-
7Biaya dari Luar Usaha644,408.00644,408.00-
8Fasilitas penanaman modal berupa pengurang penghasilan neto---
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif110,693.00478,699.00368,006.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 ,727.001 ,727.00-
c. Jumlah (a-b)108,966.00476,972.00368,006.00
10Penghasilan neto luar negeri---
11Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8 + 9.c+10)(101,285.00)266,721.00368,006.00
12Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib---
13Kompensasi Kerugian---
14Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)---
15Penghasilan Kena Pajak (11 - 12 - 13 -14)(101,285.00)266,721.00368,006.00
16PPh Terutang (tarif x 15)-58,678.6158,678.61
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu---
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)-58,678.6158,678.61
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :---
b.1. PPh Pasal 21---
b.2. PPh Pasal 22---
b.3. PPh Pasal 23---
b.4. PPh Pasal 24---
b.5. Lain-lain---
b.6. Jumlah (b.1+b.2b+b.3b+b.4+b.5)---
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 22---
c.2. PPh Pasal 25---
c.3. PPh Pasal 2918,690.0018,690.00-
c.4. STP (pokok kurang bayar)---
c.5. Lain-lain---
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)18,690.0018,690.00-
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP---
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1)18,690.0018,690.00-
20Pajak yang tidak / kurang dibayar (18-19.e)(18,690.00)39,988.6158,678.61
21Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-12,668.3912,668.39
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)-12,668.3912,668.39
22Jumlah Pph yang masih harus dibayar (20 + 21.e)(18,690.00)52,657.0071,347.00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
Penyesuaian Fiskal Positif478,699.00110,693.00368,006.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,006.00

Menurut Terbanding :

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,006.00 dengan alasan :

1. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2. bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak manufaktur supplemen bahan pakan ternak berupa Calsium Salt (garam asam lemak berkalsium) dengan pabrik yang berlokasi di Kebomas, Gresik, Jawa Timur dan melaksanakan pembukuan dan keuangannya di Jalan Putri Hijau B&G Tower Lt. 10, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan Sumatera Utara;

3. bahwa berdasarkan data dan informasi yang ada diketahui bahwa dalam penentuan margin sebesar USD 17/ton dalam transaksi penjualan tidak mencerminkan Fungsi, Asset dan Resiko yang ditanggung Pemohon Banding, karena seberapa banyak pun Bahan Baku yang digunakan tidak akan mempengaruhi penentuan margin laba Pemohon Banding;

4. bahwa dalam penentuan margin USD 17/ton Pemohon Banding tidak menjelaskan dari mana (sumber) nilai tersebut, asal usul serta pertimbangan dan bagaimana angka tersebut diperoleh sehingga tidak dapat dibuktikan angka/nilai tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP);

5. bahwa penentuan harga jual ekspor kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding menggunakan metode Cost Plus namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan cost (biaya) yang dimaksud, cost yang mana dan tidak membuktikan pengujian berapa persentase nya, sehingga diperoleh margin USD 17/ton terhadap cost nya;

6. bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan pembeli (pihak afiliasi) yang tercantum dalam Product Supply Agreement, Pemohon Banding selaku penjual menjamin produk sesuai spesifikasi sehingga jika terjadi kerusakan produk, penjual (Pemohon Banding) harus segera mengganti biaya yang telah dikeluarkan pembeli secara wajar (biaya klaim);

7. bahwa isi dan uraian yang tercantum dalam TP Document yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK-213/PMK.03/2016 karena tidak dapat membuktikan bagaimana penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta tidak menjelaskan data pembanding yang digunakan;

8. bahwa Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

9. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pemberian keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui terdapat perbedaan cara

penghitungan dalam menentukan koreksi fiskal positif sehingga perlu dilakukan penghitungan kembali oleh Tim Peneliti;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha manufaktur supplemen bahan pakan ternak. Barang jadi hasil produksi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dengan produk utama berupa Calsium Salt (garam asam lemak berkalsium);

2. bahwa dalam melakukan transaksi penjualan produk kepada perusahaan afiliasi, Pemohon Banding dengan konsisten telah menerapkan formula pembentukan harga jual berupa: harga atau nilai persediaan pada saat realisasi penyerahan ditambah margin sebesar USD 17/ton, dengan penyesuaian perbedaan kondisi berupa penambahan nilai atau biaya bunga dan SGA secara proporsional. Dalam hal ini, Pemohon Banding menerapkan metode harga transfer ini secara konsisten;

bahwa penetapan margin USD 17/ton merupakan hasil kesepakatan atau persetujuan dari kedua belah pihak untuk menggunakan perhitungan dari Budget Cost 2019 yang menggunakan margin 3.5% berdasarkan data arms length TP tahun 2019 dengan perhitungan terlampir.

DescriptionJan-19Feb-19Mar-19Apr-19May-19Jun-19Jul-19Aug-19Sep-19Oct-19Nov-19Dec-19Avg Ytd 2019
F. Goods Cost SG&A and interest569.69 109.56496.69 64.76498.77 65.99449.16 48.66449.16 48.89443.19 44.38434.64 41.99433.97 41.79433.73 41.55433.69 41.72433.97 41.61433.46 39.84443.95 45.67
Total Cost679.26561.45564.76497.82498.05487.58476.63475.77475.29475.41475.59473.30489.62
3.5% mark-up 506.76 Conversion to markup cost per metric tonne 17.14

3. bahwa berdasarkan penjelasan atau aturan di bawah ini :

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing butir 1 Menentukan Karakteristik Wajib Pajak mengatur antara lain :

4) Rasio Finansial

Dalam pemeriksaan Transfer Pricing, perlu dilakukan penelitian awal atas kinerja finansial Wajib Pajak untuk mengidentifikasi risiko penghindaran pajak yang dapat terjadi. Pada tahapan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) Wajib Pajak akan dibandingkan dengan Rasio Finansial (tingkat laba kotor/bersih) perusahaan-perusahaan pembanding, untuk menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak.

Beberapa Rasio Finansial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding antara lain:

1) Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (Gross Margin)

2) Rasio Laba Kotor Terhadap Harga Pokok Penjualan (MTC)

3) Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (RoS)

Dsb.

bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (RoS) dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada bulan Januari 2019 (baru sekitar 2 tahun berproduksi) dan dibandingkan dengan perusahaan yang sudah mahir/matang dalam segi produksi, kualitas dan efisiensi (mature company) sehingga menurut Pemohon Banding, Rasio Tingkat pengembalian penjualan (RoS) tidaklah tepat untuk diterapkan;

bahwa pada pembahasan akhir, Pemeriksa menyetujui bahwa Profit Level Indikator yang digunakan adalah MTC, sehingga didalam pembahasan akhir ini Tim Pemeriksa menilai kewajaran Rasio MTC Pemohon Banding dibandingkan dengan Rasio MTC perusahaan-perusahaan pembanding yang independen;

4. Paragraf 1.40 dari Chapter I.D Guidance for applying the arm's length Principle, OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan " ....... Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made,

where possible, to improve the reliability of the comparison. Therefore, in no event can unadjusted industry average returns themselves establish arm’s length prices";

Paragraf 2.86 dari Chapter II Part III.B Transactional Net Margin Method, OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan : "Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded”;

Artikel 1.1.7 dari Product Supply Agreement menyebutkan : "Costs means the costs of Raw Materials and costs for processing Raw Materials into Products determined pursuant to total cost accounting, in accordance with Indonesian GAAP, including but not limited to depreciation, selling, general and administrative expenses and interest expenses (to the extent such interest expenses shall be allocated to debt relating to the processing activities), however, excluding any extraordinary costs resulting from (i) destruction, actual physical deterioration, unplanned plant shutdown or impairment of machinery, (ii) environmental damages, or (iii) Force Majeure; provided, however, that any operating or extraordinary income, if and to the extent related to costs previously accounted for in the total cost accounting (e.g. gains deriving from the sale of fixed assets at a price exceeding its current book value to the extent of depreciation with respect to such fixed assets previously taken into account as Costs under total cost accounting), will be deducted from the total cost accounting base";

Artikel 9.1 dari Product Supply Agreement menyebutkan : " Warranty. Subject to Articles 9.3 and 9.4 below, Supplier warrants that the Products will meet the requirements set out in the Specifications at the time of delivery. At the option of VWFISB, Supplier shall either (i) promptly replace, at its own expense, any quantity of the Products supplied by Supplier that does not conform with the Specifications or (ii) reimburse VWFISB for any expenses reasonably incurred by VWFISB in replacing such non-conforming the Products with commercially equivalent products from a third party";

Bab II huruf B angka 3 point b.3) dari Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyebutkan : "PenyesuaianKesebandingan.Langkah-langkahpenyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi";

bahwa dalam melakukan perhitungan Rasio Finansial yang dilakukan Pemeriksa Pajak juga harus memperhatikan adjustment yang dilakukan, karena Rasio Finansial RoS tidak cocok diterapkan kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding mencoba menerapkan dengan Rasio Finansial MTC, dimana pada Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2020, harus diadjust atau mengeluarkan biaya klaim tahun 2020 sehingga setelah melakukan perhitungan kembali maka diperoleh Rasio Finansial MTC sebesar 3.53%;

Before Adjustment (USD)After Adjustment (USD)
DESCRIPTION
SALES11,599,13611,599,136
COST OF GOODS SOLD(10,304,361)(10,304,361)
GROSS PROFIT1,294,7751,294,775
OPERATING EXPENSES
SELLING EXPENSES(726,152)(726,152)
GENERAL & ADMIN EXPENSES(162,687)(162,687)
TOTAL OPERATING EXPENSES(888,839)(888,839)
OPERATING INCOME ( LOSS )405,935405,935
INTEREST EXPENSES(214,203)(214,203)
INTEREST INCOME1,7271,727
FOREIGN EXCHANGE LOSS(47,899)(47,899)
OTHER INCOME26,49526,495
OTHER EXPENSE-QUALITY CLAIM(345,429)-
OTHER EXPENSES(36,877)(36,877)
TOTAL OTHER INCOME / ( EXPENSES )(616,186)(270,757)
INCOME (LOSS) BEFORE TAX(210,251)135,178
EARNING BEFORE INTEREST AND TAX405,935
TOTAL COST(11,492,180)
MTC3.53%

5. bahwa sesuai searching yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Kandidat perusahaan yang dipergunakan oleh Pemeriksa dalam rangka menerapkan Rasio Finansial MTC untuk melakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Wajib Pajak, didapatkan fakta bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha atau industri yang sangat berbeda dengan Wajib Pajak, sehingga tidak tepat untuk digunakan sebagai pembanding; Nama Perusahaan: ARK.CO.,LTD merupakan perusahaan kesehatan hewan peliharaan terkemuka di dunia. Ark adalah perusahaan manufaktur makanan hewan khusus (Pets) yang didirikan dengan keyakinan bahwa itu akan membuat produk untuk memperpanjang umur hewan pendamping (sumber: http://www.arkpnp.com/bbs/page.php?hid=mn1_1 )

6. bahwa sesuai dengan penjelasan, alasan-alasan, fakta/kenyataan yang ada, dan ketentuan pajak (dasar hukum) yang berlaku, kami mohon untuk membatalkan koreksi atas peredaran usaha ini.

Hasil pemeriksaan PPh Badan menurut Pemohon Banding :

UraianJumlah (USD)
Peredaran Usaha11,599,136
Harga Pokok Penjualan10,304,361
1,294,775
Biaya Usaha Lainnya8 88,840
4 05,935
Penghasilan dari Luar Usaha28,222
Biaya dari Luar Usaha6 44,408
Penghasilan Neto Luar Negeri-
( 210,251)
Penyesuaian Fiskal Positif1 10,693
Penyesuaian Fiskal Negatif1,727
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)-
( 101,285)
Kompensasi Kerugian-
( 101,285)
PPh Badan Terutang-
Kredit Pajak18,690
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar(18,690)
Sanksi Administrasi-
PPh Badan ymh.(Lebih) Dibayar(18,690)

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 70/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 12 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakilPaniteraNomorU- 007411.15.2023/PAN/2023 tanggal 24 Agustus 2023 Perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 001/DIR-ACC/VWFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan√ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√ diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterima tanggal 15 Mei 2023;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

√
√
√
√

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran√ pajak karena yang menjadi surat ketetapan pajak yang menjadi sengketa adalah SKPKB;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ridwan Brandes

Nainggolan bertindak selaku: Direktur

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding**);

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 2020 diterbitkan berdasarkan

Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00082/WPJ.01/KP.10/RIK.SIS/2022 tanggal 30 Mei 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Dollar Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
-1-2-3-4-5
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16.Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto (1-2) Biaya Usaha Lainnya Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan peke d. JLain-la in e Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif b. Penyesuaian fiskal negatif c. Jumlah Penyesuaian Fiskal (a-b) Fasilitas Penanaman Modal Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8.c+9) Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak (10-11) Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah b. Dipotong/dipungut pihak lain b.1 PPh Pasal 22 b.2 PPh Pasal 23 c. Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 25 c.2 PPh Pasal 29 c.3 STP d. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang bayar (13-14) Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP11.599.136,00 10.304.361,00 1 .294.775,00 888.840,00 405.935,00 28.222,00 - - ( 644.408,00) ( 616.186,00) - 110.693,00 1 .727,00 108.966,00 - ( 101.285,00) - ( 101.285,00) - - - - 18.690,00 - - 18.690,00 (18.690,00) -11.599.136,00 10.304.361,00 1 .294.775,00 888.840,00 405.935,00 28.222,00 - - ( 644.408,00) ( 616.186,00) - 524.153,00 1 .727,00 522.426,00 - 312.175,00 - 312.175,00 68.678,00 - - - 18.690,00 - - 18.690,00 49.988,00 15.837,00- - - - - - - - - - - 413.460,00 - 413.460,00 - 413.460,00 - 413.460,00 68.678,00 - - - - - - - 68.678,00 15.837,00
17.Jumlah PPh yang lebih dibayar (15+16)( 18.690,00)65.825,008 4.515,00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 001/DIR-ACC/VWFII/IX/2022 tanggal 01 September 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan berdasarkan LembarPengawasanArusDokumenNomorPEM- 05006251/WPJ.01/KP.0703/2022 tanggal 06 September 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Neto312,175.00(45,454.00)266,721.00
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak312,175.00(45,454.00)266,721.00
d. PPh Terutang68,678.00(9,999.39)58,678.61
e. Kredit Pajak18,690.00018,690.00
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar49,988.00(9,999.39)39,988.61
g. Sanksi Administrasi15,837.00(3,168.61)12,668.39
h. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar65,825.00(13.168.00)52,657.00

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

NoUraianMenurutJumlah Koreksi (USD)Keterangan
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif1 10.693,004 78.699,00368.006,00Mengajukan Banding

Menurut Pemohon Banding bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk premi asuransi;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

• Surat Ketetapan Pajak Nihil;

• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

2. bahwa berdasarkan data yang ada diketahui bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak manufaktur supplemen bahan pakan ternak berupa Calsium Salt (garam asam lemak berkalsium) dengan pabrik yang berlokasi di Kebomas, Gresik, Jawa Timur dan melaksanakan pembukuan dan keuangannya di Jalan Putri Hijau B&G Tower Lt. 10, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan Sumatera Utara;

3. bahwa berdasarkan data dan informasi yang ada diketahui bahwa dalam penentuan margin sebesar USD 17/ton dalam transaksi penjualan tidak mencerminkan Fungsi, Asset dan Resiko yang ditanggung Pemohon Banding;

4. bahwa dalam penentuan margin USD 17/ton Pemohon Banding tidak menjelaskan dari mana (sumber) nilai tersebut, asal usul serta pertimbangan dan bagaimana angka tersebut diperoleh sehingga tidak dapat dibuktikan angka/nilai tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP);

5. bahwa penentuan harga jual ekspor kepada perusahaan afiliasi Pemohon Banding menggunakan metode Cost Plus namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan cost (biaya) yang dimaksud, cost yang mana dan tidak membuktikan pengujian berapa persentase nya, sehingga diperoleh margin USD 17/ton terhadap cost nya, dan dalam penentuan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengan penjualan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding tidak menggunakan data pembanding sama sekali;

6. bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan pembeli (pihak afiliasi) yang tercantum dalam Product Supply Agreement, Pemohon Banding selaku penjual menjamin produk sesuai spesifikasi sehingga jika terjadi kerusakan produk, penjual (Pemohon Banding) harus segera mengganti biaya yang telah dikeluarkan pembeli secara wajar (biaya klaim);

7. bahwa isi dan uraian yang tercantum dalam TP Document yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 PMK- 213/PMK.03/2016 karena tidak dapat membuktikan bagaimana penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta tidak menjelaskan data pembanding yang digunakan;

8. bahwa Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

9. bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan Bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi dengan pihak pihak yang berafiliasi;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa surat banding Nomor 001/DIR-ACC/VWFI/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 berdasakan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang

ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 82.362.116.4-111.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/DIR-ACC/VWFII/XI/2023 tanggal 14 November 2023, pada pokoknya mengemukakan alasan dan penjelasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-2 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/IX/2022 tanggal 01 September 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Volac Wilmar Feed Ingredients Indonesia Nomor 57 tanggal 24 Nopember 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak berupa Bukti Penerimaan Negara sebesar USD65,825.00 dengan No NTPN: EBA8D03J59KHQKMK tanggal 11 Juli 2022;

Bukti P-7 Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding untuk Pajak

Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-8 Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Volac

Wilmar Feed Ingredients Indonesia Nomor 10 tanggal 06 Juli 2017; Bukti P-9 SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 - Pembetulan 1;

Bukti P-10 Matriks Sengketa PPh Badan 2020;

Bukti P-11 Lampiran Matriks Sengketa PPh Badan 2020;

Bukti P-12 Matriks dan lampiran Sengketa PPh Badan 2020;

Bukti P-13 Dokumen Induk tahun 2020;

Bukti P-14 Dokumen Lokal tahun 2019;

Bukti P-15 Dokumen Lokal tahun 2020;

Bukti P-16 Penetapan Harga Jual Ekspor tahun 2020;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis PPh Badan tahun 2020;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti P-19 Bukti Peminjaman Dokumen Perhitungan Penentuan Harga Jual;

Bukti P-20 Company Profile Desember 2020;

Bukti P-21 Laporan Laba Rugi Tahun 2018 – 2022;

Bukti P-22 Penjelasan di Permohonan Banding;

Bukti P-23 Penjelasan di Risalah Pembahasan;

Bukti P-24 Penjelasan di Surat Keberatan;

Bukti P-25 Penjelasan di Tanggapan Keberatan;

Bukti P-26 Penjelasan di Tanggapan SPHP;

Bukti P-27 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal

Bukti P-28 Dokumen Debit Note;

Bukti P-29 Dokumen Sales Invoice tanggal 23 Desember 2020;

Bukti P-30 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanpa Tanggal;

Bukti P-31 Lampiran Perincian Biaya Klaim;

Bukti P-32 Lampiran Debit Note – Invoice Customer;

Bukti P-33 Lampiran Credit Note;

Bukti P-34 Lampiran Bukti Transfer;

Bukti P-35 Lampiran Rekening Koran Bank;

Bukti P-36 Lampiran Korespondensi;

Bukti P-37 Contoh Keputusan Keberatan PPN – 1219;

Bukti P-38 Contoh SPUH Keberatan PPN – 1219;

Bukti P-39 Pendapat Akhir Tanpa Tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Penelitian;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Februari 2024; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 25 Maret 2024;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Mei 2024;

Bukti T-8 Bukti perjanjian - product supply agreement;

Bukti T-9 Kesimpulan Akhir tanggal 3 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/DIR-ACC/VWFII/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (USD)Nilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
Penyesuaian Fiskal Positif478,699110,693368,006

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,006 oleh Terbanding, dengan alasan Pemohon Banding dinilai tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP) dalam transaksi penjualan kepada pihak afiliasi.Terbanding berpendapat bahwa penetapan margin sebesar USD 17/ton dalam transaksi penjualan tersebut tidak mencerminkan Fungsi, Aset, dan Risiko yang ditanggung Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan dari mana (sumber) nilai tersebut berasal, asal usulnya, serta pertimbangan bagaimana angka tersebut diperoleh, sehingga tidak dapat dibuktikan telah memenuhi PKKU. bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode Cost Plus, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan cost (biaya) yang mana yang dimaksud dan tidak membuktikan pengujian persentasenya sehingga diperoleh margin USD 17/ton tersebut. Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan data pembanding sama sekali. Akibatnya, TP Document yang disampaikan Pemohon Banding dinilai tidak sesuai ketentuan (Pasal 8 dan 9 PMK- 213/PMK.03/2016) karena tidak dapat membuktikan bagaimana penerapan PKKU serta tidak menjelaskan data pembanding yang digunakan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,006 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan formula pembentukan harga jual kepada afiliasi berupa harga persediaan saat penyerahan ditambah margin tetap USD 17/ton. Penetapan margin ini didasarkan pada kesepakatan yang berasal dari Budget Cost 2019, yang perhitungannya menggunakan margin 3.5% berdasarkan data arm's length tahun 2019. Bahwa dalam pembahasan akhir pemeriksaan disepakati untuk menggunakan Markup on Total Costs (MTC) sebagai indikator laba, namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian kesebandingan yang material, yakni tidak mengeluarkan biaya klaim tahun 2020 dari perhitungan MTC, padahal biaya tersebut bersifat extraordinary yang menurut OECD Guidelines (Paragraf 2.86) dan Product Supply Agreement (Artikel 1.1.7) harus dikecualikan dari basis biaya. Setelah Pemohon Banding melakukan penyesuaian tersebut, rasio MTC yang diperoleh adalah 3.53%, yang menurut Pemohon Banding wajar dan mendekati benchmark 3.5%. Dan, Pemohon Banding menolak data pembanding

yang digunakan Terbanding (ARK.CO.,LTD) karena bergerak dalam industri yang sangat berbeda (manufaktur makanan hewan peliharaan/Pets), sementara Pemohon Banding memproduksi supplemen bahan pakan ternak (Calsium Salt);

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Terbanding tertanggal 23 Februari 2024 yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Februari 2024, yang pada pokoknya adalah Terbanding menerima sebagian tanggapan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, yakni menyetujui bahwa Profit Level Indikator (PLI) yang digunakan adalah MTC. Sehingga dalam Pembahasan akhir, Terbanding menilai kewajaran MTC Pemohon Banding dibandingkan dengan ratio MTC perusahaan-perusahaan pembanding.

Bahwa Terbanding menghitung MTC Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianTahun 2020 (USD)
1Sales11,599,136
2COGS10,304,361
3Gross Profit % GM1,294,775 11,16 %
4Operating Expense1,292,205
5Operating Profit2,570
6Other Expense212,821
7Income before Tax(210,251)
Dikeluarkan interest income dan interest Expense
8Interest Expense Interest Income214,203 -1,727
9EBIT2,225

Sehingga penghitungan MTC Pemohon Banding adalah :

Ratio MTC =EBIT.

COGS + Operating Expense

=2,225 . x 100 % = 0,02 %

11,193,200

Bahwa MTC Perusahaan-perusahan Pembanding adalah sebagai berikut :

NoNama Perusahaan PembandingMTC rata-rata selama 3 tahun
1Fwusow Industry Company Limited1,09 %
2Top Feed Mills Co Ltd0,56 %
3Santeh Feeds Corp.2,35 %
4Naram Biotech Feed Co. Ltd3,71 %
5Morn Sun Feed Mill Corp5,79 %
6Easy Bio Philippines Inc3,78 %
7Agricultural Corp, Tobawoo1,57 %
8Ark Co. Ltd19,95 %
9Agricultural Green Grath Bio Co-41,61 %
10Dream Lime Co Ltd4,25 %
11Inter Pure CO. Ltd25,50 %
Minimum-41,61 %
Kuartil bawah ( Q1 )1,33 %
Median ( Q2 )3,71 %
Kuartil atas ( Q3 )5,02 %
Maksimum25,50 %

Bahwa menurut Terbanding, disimpulkan bahwa Ratio MTC Pemohon banding diluar interquartile perusahaan- perusahaan pembnanding. Dimana Q1 sebesar 1,33% sedangkan MTC Pemohon Bnading hanya sebesar 0,02%.

Dikarenakan Terbanding menggunakan Q2 sebagai tingkat kewajaran MTC Pemohon banding, maka terdapat koreksi sebagai berikut:

MTC Pemohon Banding = 0,02%

MTC Terbanding= 3.71%

Koreksi MTC= 3,69%

EBIT wajar menurut terbanding adalah 3,71 % x Total cost yakni:

3,71 % x ( COGS + Operating Expense + Claim) = 3,71% x USD 11,538,629 = USD 428,513

Sehingga total penjualan menurut Terbanding adalah Total cost + MTC atau sebesar:

Total cost=11,538,629

MTC=428,513

Penjualan=11,967,142

Sehingga koreksi kewajaran atas penjualan sebesar:

Penjualan menurut Terbanding=11,967,142

Penjualan menurut Pemohon Banding=`11,599,136

Koreksi kewajaran=368,006

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam lampiran penjelasan matriks sengketa yang disampaikan pada persidangan tanggal 29 Januari 2024 dan 26 Februari 2024 penjelasan tertulisnya pada tanggal 29 Januari 2024, menyampaikan penjelasan antara lain:

1. Bahwa rasio financial yang dapat digunakan sebagai dasar pembanding adalah Rasio Laba Kotor Terhadap Penjualan (Gross Margin), rasio Laba Kotor Terhadap Harga Pokok Penjualan (MTC), rasio Tingkat Pengembalian Penjualan (RoS), dan lain-lain;

2. Bahwa Terbanding pada saat proses pemeriksaan menggunakan RoS, yang menurut Pemohon Banding karena Pemohon Banding merupakan perusahaan yang baru berdiri pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada bulan Januari 2019 (baru sekitar 2 tahun berproduksi) dan dibandingkan dengan perusahaan yang sudah mahir/matang dalam segi produksi, kualitas dan efisiensi (mature company), maka penggunaan RoS tidak tepat;

3. Bahwa Pada pembahasan akhir, Terbanding (Pemeriksa) menyetujui bahwa Profit Level Indikator yang digunakan adalah MTC, sehingga didalam pembahasan akhir ini Terbanding menilai kewajaran Rasio MTC Pemohon Banding dibandingkan dengan Rasio MTC perusahaan-perusahaan pembanding yang independen;

4. Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menerapkan rasio MTC dimana pada Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2020, harus diadjust atau mengeluarkan biaya klaim tahun 2020;

5. Bahwa pembanding ARK.CO.,LTD tidak tepat digunakan sebagai data pembanding, karena perusahaan manufaktur makanan hewan khusus (Pets) yang didirikan dengan keyakinan bahwa itu akan membuat produk untuk memperpanjang umur hewan pendamping, sehingga tidak tepat digunakan sebagai pembanding karena bergerak dalam bidang usaha atau industri yang sangat berbeda dengan Pemohon Banding;

Bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding memberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

Bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan kontrak/perjanjian pasokan produk antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi, diketahui bahwa:

- Artikel 1.1.7 dari Product Supply Agreement menyebutkan : " Costs means the costs of Raw Materials and costs for processing Raw Materials into Products determined pursuant to total cost accounting, in accordance with Indonesian GAAP, including but not limited to depreciation, selling, general and administrative expenses and interest expenses (to the extent such interest expenses shall be allocated to debt relating to the processing activities), however, excluding any extraordinary costs resulting from (i) destruction, actual physical deterioration, unplanned plant shutdown or impairment of machinery, (ii) environmental damages, or (iii) Force Majeure; provided, however, that any operating or extraordinary income, if and to the extent related to costs previously accounted for in the total cost accounting (e.g. gains deriving from the sale of fixed assets at a price exceeding its current book value to the extent of depreciation with respect to such fixed assets previously taken into account as Costs under total cost accounting), will be deducted from the total cost accounting base."

Terjemahan tidak resmi :

Artikel 1.1.7 dari Perjanjian Pasokan Produk menyebutkan : Biaya berarti biaya Bahan Baku dan biaya pengolahan Bahan Baku menjadi Produk yang ditentukan berdasarkan akuntansi biaya total, sesuai GAAP Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada penyusutan, penjualan, biaya umum dan administrasi serta biaya bunga (sepanjang biaya bunga biaya harus dialokasikan ke hutang yang berkaitan dengan kegiatan pemrosesan), namun, tidak termasuk biaya luar biasa yang diakibatkan oleh (i) kehancuran, kerusakan fisik aktual, penutupan pabrik yang tidak direncanakan atau kerusakan mesin, (ii) kerusakan lingkungan, atau (iii) Keadaan Kahar, asalkan, bagaimanapun, bahwa setiap operasi atau penghasilan luar biasa, jika dan sejauh terkait dengan biaya yang sebelumnya

diperhitungkan dalam akuntansi biaya total (misalnya, keuntungan yang berasal dari penjualan aset tetap dengan harga yang melebihi nilai buku saat ini untuk tingkat penyusutan sehubungan dengan aset tetap tersebut yang sebelumnya diperhitungkan sebagai Biaya berdasarkan akuntansi biaya total), akan dikurangkan dari basis akuntansi total biaya.

- Artikel 9.1 dari Product Supply Agreement menyebutkan : " Warranty. Subject to Articles 9.3 and 9.4 below, Supplier warrants that the Products will meet the requirements set out in the Specifications at the time of delivery. At the option of VWFISB, Supplier shall either (i) promptly replace, at its own expense, any quantity of the Products supplied by Supplier that does not conform with the Specifications or (ii) reimburse VWFISB for any expenses reasonably incurred by VWFISB in replacing such non-conforming the Products with commercially equivalent products from a third party."

Terjemahan tidak resmi :

Artikel 9.1 dari Perjanjian Pasokan Produk menyebutkan : “ Garansi. Tunduk
pada Pasal 9.3 dan 9.4 di bawah, Pemasok menjamin bahwa Produk akanpada Pasal 9.3 dan 9.4 di bawah, Pemasok menjamin bahwa Produk akan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi pada saatmemenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi pada saat
pengiriman. Atas pilihan VWFISB, Pemasok harus (i) segera mengganti, ataspengiriman. Atas pilihan VWFISB, Pemasok harus (i) segera mengganti, atas
biayanya sendiri, setiap jumlah Produk yang dipasok oleh Pemasok yangbiayanya sendiri, setiap jumlah Produk yang dipasok oleh Pemasok yang
tidak sesuai dengan Spesifikasi atau (ii) mengganti biaya VWFISB untuktidak sesuai dengan Spesifikasi atau (ii) mengganti biaya VWFISB untuk
setiap biaya yang dikeluarkan secara wajar oleh VWFISB untuk menggantisetiap biaya yang dikeluarkan secara wajar oleh VWFISB untuk mengganti
Produk yang tidak sesuai dengan produk yang setara secara komersialProduk yang tidak sesuai dengan produk yang setara secara komersial
dari pihak ketiga.

Bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya klaim tahun 2020 untuk penyesuian kesabandingan dengan merujuk referensi Paragraf 1.40 dan 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines dan Bab II huruf B angka 3 point b.3) dari Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013;

Bahwa Pemohon Banding menyajikan kembali Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2020 yang sudah dilakukan penyesuaian atau dikeluarkan biaya klaim tahun 2020 yang mana setelah melakukan perhitungan kembali maka diperoleh Rasio Finansial MTC sebesar 3.53%, sebagai berikut:

KeteranganLaporan Laba /Rugi Lamp. 8B-1 (USD)MTC Menurut PB (USD)
PENJUALAN BERSIH11.599.13611.599.136
HARGA POKOK PENJUALAN(10.304.361)(10.304.361)
LABA KOTOR1.294.7751.294.775
BEBAN PENJUALAN(726.152)(726.152)
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI(162.688)(162.687)
LABA USAHA405.935405.935
BEBAN BUNGA(214.203)(214.203)
PENDAPATAN BUNGA1.7271.727
RUGI SELISIH KURS(47.899)(47.899)
PENDAPATAN LAINNYA26.49526.495
QUALITY CLAIM(345.429)-
BEBAN LAINNYA(36.877)(36.877)
TOTAL PENGHASILAN (BEBAN) LAIN(616.186)(270.757)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN(210.251)135.178
EARNING BEFORE INTEREST AND TAX405.935
TOTAL COST(11.492.180)
MTC3,53%

Bahwa MTC 3.53% ini berada di dalam rentang wajar (interquartile range) yang dihitung oleh Terbanding yaitu antara Q1 1,33% dan Q3 5,02%.

Bahwa menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan penetapan harga jual ekspor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa diperoleh fakta pada persidangan tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan persidangan akhir, Pemohon Banding menggunakan rentang interkuartil MTC Terbanding antara Q1 1,33% dan Q3 5,02%, dimana didalamnya terdapat data pembanding ARK.CO.,LTD yang semula disengketakan oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan penggunaan data pembanding ARK.CO.,LTD untuk menghitung rentang kewajaran PKKU. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat sengketa terkait data pembanding;

Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembahasan sengketa para pihak hanya terkait apakah "biaya klaim" harus diperlakukan sebagai biaya operasional rutin sehingga dimasukkan ke cost base MTC atau sebagai pos extraordinary/non- recurring sehingga dikeluarkan dari cost base MTC.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), diatur antara lain: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan

hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK 22/PMK.03/2020), mengatur antara lain: Pasal 8 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 10 ayat (1):

Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Pasal 12 ayat (3) huruf c:

Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

Pasal 12 ayat (4):

Pihak yang diuji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pihak dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.

Pasal 13 ayat (1)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost plus method); dan/atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Pasal 13 ayat (3):

Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

a. transaksi produk komoditas; dan

b. transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.

Pasal 13 ayat (7):

Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

c. para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011), diatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha .

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (4):

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Pasal 11 ayat (5):

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 11 ayat (6):

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

Pasal 11 ayat (7):

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

Pasal 11 ayat (8):

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 11 ayat (10):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan

berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Pasal 11 ayat (11):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

Pasal 11 ayat (12):

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha manufaktur supplemen bahan pakan ternak. Barang jadi hasil produksi yang dihasilkan oleh Pemohon Banding dengan produk utama berupa Calsium Salt (garam asam lemak berkalsium);

bahwa sengketa para pihak adalah apakah “biaya klaim” diperlakukan sebagai biaya operasional rutin atau luar biasa/ extraordinary/non-recurring. Bahwa perbedaan perlakuan tersebut mengakibatkan adanya ada atau tidaknya penyesuaian sehingga terjadi perbedaan perhitungan MTC;

Bahwa Terbanding mendalilkan bahwa biaya klaim tersebut adalah risiko bisnis yang normal dan melekat (inherent risk) dalam industri manufaktur. Bahwa dalil Terbanding tesebur dengan merujuk pada Pasal 9.1 (Klausul Garansi) dalam Product Supply Agreement (PSA) yang menunjukkan kewajiban Pemohon Banding menanggung klaim. Oleh karena itu, Terbanding memasukkan biaya klaim ini ke

dalam total cost base Pemohon Banding, yang diperoleh hasil MTC Pemohon Banding sebesar 0,02% dimana berada di bawah rentang wajar pembanding sebesar 1,33% s.d. 5,02% dengan median sebesar 3,71%;

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya klaim tersebut harus dikeluarkan dari cost base sebelum MTC dihitung, dengan dalil pada pokoknya sebagai berikut:

- Pemohon Banding telah membuktikan melalui Laporan Laba Rugi Komparatif 5 Tahun 2018-2022 dimana biaya klaim hanya terjadi di tahun 2020. Hal ini membuktikan sifat biaya tersebut "tidak berulang" (non-recurring);

- Sesuai Paragraf 2.86 OECD Transfer Pricing Guidelines dinyatakan bahwa, pos yang bersifat "luar biasa dan tidak berulang" (Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature) harus dikeluarkan dari perhitungan indikator laba bersih untuk menjaga keandalan perbandingan;

- Pemohon Banding membuktikan bahwa Terbanding keliru jika hanya merujuk pada Pasal 9.1 (Garansi). Pasal yang lebih spesifik (lex specialis) mengatur basis biaya adalah Pasal 1.1.7 (Definisi "Biaya") dari Product Supply Agreement. Pasal tersebut secara eksplisit mengecualikan "biaya luar biasa" (excluding any extraordinary costs) yang timbul dari "...(i) kehancuran, kerusakan fisik aktual (actual physical deterioration)..." dari definisi "Biaya" (Costs) yang menjadi dasar penetapan harga;

- Pemohon Banding telah membuktikan secara faktual bahwa biaya klaim sebesar USD345.429 adalah biaya yang nyata dan telah dibayarkan (cash out), melalui bukti-bukti pendukung berupa Perincian Biaya, Debit/Credit Note, Korespondensi Email (yang membuktikan klaim timbul dari "kerusakan fisik aktual"), serta Bukti Transfer dan Rekening Koran Bank;

bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak dan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa secara yuridis, Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa “Dalam melakukan analisis kesebandingan…….terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”. Bahwa

ketentuan a quo sejalan dengan Paragraf 2.86 OECD TPG (2017) yang menyebutkan bahwa “…Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded…”. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk memperoleh laba yang dapat dibandingkan secara andal, pos-pos luar biasa (extraordinary) dan tidak berulang (non-recurring) dikeluarkan dari perhitungan laba bersih;

bahwa terkait sifat biaya, Terbanding dengan merujuk Pasal 9.1 Kontrak mendalilkan bahwa biaya klaim adalah "normal" karena risiko-nya selalu ada. Sedangkan Pemohon Banding dengan merujuk Laporan Laba Rugi Komparatif 5 Tahun 2018- 2022 (L/R 5 tahun), mendalilkan biaya klaim yang terjadi di tahun 2020 merupakan "luar biasa" karena kejadian faktual-nya tidak berulang.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti secara faktual (L/R 5 tahun) yang diajukan Pemohon Banding secara meyakinkan telah membuktikan bahwa biaya klaim bersifat "non-recurring" (tidak berulang) dalam konteks operasional normal tahun-ke-tahun;

bahwa terkait interpretasi kontrak untuk Pasal 9.1 (Garansi) yang diajukan Terbanding dan Pasal 1.1.7 (Definisi Biaya) antara Terbanding dan Pemohon Banding, Berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generali, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

- Pasal 9.1 adalah klausul umum yang menetapkan adanya kewajiban garansi;

- Pasal 1.1.7 adalah klausul yang jauh lebih spesifik yang secara eksplisit mengatur perlakuan akuntansi dan penetapan harga atas biaya yang timbul, di mana klausul tersebut mengecualikan "biaya luar biasa" yang timbul dari "kerusakan fisik aktual".

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 1.1.7 adalah pasal yang relevan untuk menentukan cost base MTC.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 yang sejalan dengan Paragraf 2.86 OECD TPG (2017), penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) dengan mengeluarkan pos extraordinary dan non-recurring dilakukan untuk mendapatkan perbandingan laba yang andal;

Bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan pada pokoknya sesuai standar akuntansi (PSAK) biaya yang timbul dari kewajiban garansi semacam ini umumnya diakui sebagai provisi dan dibebankan sebagai Beban Operasi, sering kali sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Beban Penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sekalipun secara akuntansi (PSAK) biaya garansi dapat dicatat sebagai Beban Operasi, sengketa a quo adalah sengketa transfer pricing dimana pos "luar biasa/tidak berulang" yang digunakan adalah untuk tujuan penyesuaian kesebandingan sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana diatur lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, bukan klasifikasi untuk tujuan penyajian secara standar akuntansi (PSAK);

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Klaim Kualitas (Quality Claim) sebesar USD 345.429 harus dikeluarkan dari cost base Pemohon Banding sebelum menghitung MTC;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah mengajukan perhitungan ulang MTC setelah mengeluarkan biaya klaim tersebut, dan mendapatkan hasil MTC sebesar 3,53% dan perhitungan rentang wajar oleh Terbanding berdasarkan data pembandingnya, yaitu Kuartil Bawah (Q1) 1,33% dan Kuartil Atas (Q3) 5,02% dengan median (Q2) 3,71%.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat hasil MTC Pemohon Banding sebesar 3,53% terbukti berada di dalam rentang wajar (1,33% - 5,02%); bahwa karena MTC 3,53% telah terbukti berada dalam rentang wajar, maka Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD368,006 oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Penyesuaian Fiskal Positif368,0060368,006

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

- Menurut TerbandingUSD 478,699

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD 368,006

- Menurut Pengadilan PajakUSD 110,693 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (USD)Menurut Pengadilan Pajak (USD)
1. Peredaran Usaha/Bruto11.599.13611.599.136
2. Harga Pokok Penjualan10.304.36110.304.361
3. Penghasilan Bruto dari Usaha1.294.7751.294.775
4. Biaya Usaha888.840888.840
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri405.935405.935
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya28.22228.222
7. Biaya dari Luar Usaha644.408644.408
8. Penyesuaian Fiskal Positif478.699110.693
9. Penyesuaian Fiskal Negatif1.7271.727
10. Penghasilan Neto266.721(101.285)
11. Kompensasi Kerugian--
12. Penghasilan Kena Pajak266.721-
13. PPh Terutang58.678,61-
14. Kredit Pajak18.690,00(18.890,00)
15. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar39.988,61-
16. Sanksi Administrasi12.668,39-
17. PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar52.657,00(18.890,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00068/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 15 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/20/123/22 tanggal 10 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 (yang dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01921/NKEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 30 Mei 2023), atas nama PT VOLAC WILMAR FEED INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 82.362.116.4-111.000, beralamat di Jl. Putri Hijau B&G Tower Lt.10 No.10, Medan Barat-Medan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
1. Penghasilan Neto(101,285)
2. Kompensasi Kerugian0
3. Penghasilan Kena Pajak0
4. PPh Terutang0
5. Kredit Pajak(18,690)
6. Pajak Kurang/(Lebih) Dibayar0
7. Sanksi Administrasi0
8. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(18,690)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.,Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., ttd.

Sulfan, S.E., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.