Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 121 halaman

PUT-007420.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Nihon Chemical Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007420.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007420.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Nobukazu Takagi jabatan selaku Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anthony Sutanto;

Surat Kuasa : 166/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

2. Nama: Winarto Sutanto;

Surat Kuasa : 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024; Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bayu Perdana /197809182000121001;

2. Nama/NIP: Wahyu Agung Jatmiko /198306072004121002;

3. Nama/NIP: Totok Tri Witanto / 197304111994021001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1581/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-1571/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

165/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-1835/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

250/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00025/206/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 189/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 165/ACC- FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 diantar langsung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

165/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00;

II. Dasar koreksi Peneliti dan Alasan Pemohon Banding :

A. Dasar Koreksi Peneliti

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Nomor LAP-00286- RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023 (LAP-00286), diketahui:

a. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00, terdiri dari:

1) Koreksi pengujian arus piutang Rp1.089.602.712,00;

2) Koreksi ekspor belum dilapor Rp959.611.819,00;

b. Koreksi berasal dan pengujian arus piutang pada laporan keuangan disandingkan dengan penyerahan pada SPT Tahunan;

c. Koreksi berasal dari data PEB yang belum dilaporkan pada peredaran usaha;

d. Dasar hukum pemeriksa sesuai Pasal 4 ayal (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.734.263,00

bahwa berdasarkan LAP-00286, diketahui:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.734.263,00 yaitu koreksi lainnya berasal dari biaya penggantian rapit tes covid-19. Dasar hukum pemeriksa sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 bahwa berdasarkan LAP-00286, diketahui:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00, terdiri dari:

1) Koreksi akun Loss from foreign exchange Rp4.776.460.284,00 Merupakan biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan final (interest income from deposito), sehingga kerugian selisih kurs tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal;

2) Koreksi akun technical support fee Rp53.537.849,00;

3) Koreksi akun royalty fee Rp2.877.217.876,00;

4) Koreksi akun commlssion fee Daihatsu Rp72.946.004,00;

5) Koreksi akun commlsslon fee Toyota Rp1.266.242.690,00;

6) Koreksi akun comrnlsslon fee lsuzu Rp2.449.440,00;

7) Koreksi akun cornmission fee Hino Rp27.719.551,00;

Pengujian eksistensi, perhitungan, manfaat ekonomis atas biaya technical support fee, royalty fee, commission fee yang dibayarkan kepada Japan Chemical lndustries Co. Ltd. Menurut pemeriksa, biaya tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi, dan manfaat yang diperoleh;

B. Tanggapan Menurut Pemohon Banding

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00, terdiri dari:

1) Koreksiberdasarkanpengujianaruspiutangsebesar Rp1.089.602.712,00;

2) Koreksi Peredaran Usaha yang belum dilapor sebesar Rp959.611.819,00;

Penjelasan:

1) Koreksiberdasarkanpengujianaruspiutangsebesar Rp1.089.602.712,00

DeskripsiPemeriksaPemohon BandingSelisihKet.
Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :
Saldo Akhir Piutang Dagang2 6.305.917.48226.305.917.482
Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan
Penerimaan Kas
Bank205.474.939.306204.903.692.724571.246.582A.
Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang2 4.542.578.48324.542.578.483,00
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)207.238.278.305206.667.031.723
Penyesuaian :
Payment for PPN from Apr - Dec 2020(174.036)( 174.036)-
ACCOUNT NO. : 1909.21 Payment for PPN from Jan - Mar 20219.641.9109 .641.910B
ACCOUNT NO. : 1909.22 Payment for PPN from Apr - Dec 2021(11.683.519.685)( 12.135.381.925)451.862.240
ACCOUNT NO. : 1909.23 Payment for PPN from Jan - Mar 2022(2.728.500.750)( 2.785.352.730)56.851.980
Gain/Loss From Foreign Exchange235.367.5542 35.367.554-
( 14.167.185.007)( 14.685.541.137)
DPP Penyerahan yang Terutang PPN1 93.071.093.2981 91.981.490.586
Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak1 91.981.490.5861 91.981.490.586
Selisih1.089.602.712-1.089.602.712

Penjelasan :

A. Selisih Penerimaan/Pelunasan Bank sebesar Rp571.246.582,00

DeskripsiNominalKet.

Adjusment359.590.352 A.I

Claim Product41.540.779 A.II

Revisi Invoice49.369.500 A.III

Credit Note2.832.720 A.IV

PPh Pasal 23331.760 A.V

Penerimaan Piutang

yang belum diakui760.892 A.VI

Pemeriksa

Corecction Account116.820.579 A.VII

Total Koreksi571.246.582

Selisih-

bahwa terdiri dari :

A.I) Adjusment sebesar Rp359.590.352,00

bahwa selisih tersebut merupakan jurnal penyesuaian pada peredaran usaha dikarenakan perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

A.II) Claim Product sebesar Rp41.540.779,00

bahwa selisih tersebut merupakan transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

A.III) Revisi Invoice sebesar Rp49.369.500,00

bahwa adanya revisi nilai invoice dikarenakan kesalahan penginputan angka pada invoice transaksi Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD;

A.IV) Credit Note sebesar Rp2.832.720,00

bahwa selisih tersebut merupakan Credit Note. Pemohon Banding sudah memperhitungkan pada Posisi Debit Peredaran

Usaha Pemohon Banding sedangkan Terbanding hanya memperhitungan pada sisi Credit Peredaran Usaha Pemohon Banding. Dan secara penerimaan piutang Pemohon Banding telah sesuai;

A.V) PPh Pasal 23 sebesar Rp331.760,00

A.VI) Penerimaan Piutang yang belum diakui Terbanding sebesar

Rp760.892,00

A.VII) Corecction Account sebesar Rp116.820.579,00

bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penginputan Kode Akun pada Ledger Account Receivable yang seharusnya Kode Akun 1303.170 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD tetapi terinput pada Kode Akun 1303.150 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation;

2) PPN sebesar Rp518.356.130,00

bahwa merupakan jurnal Piutang terhadap PPN, dimana terdapat kesalahan kode lawan penjurnalan dalam Buku Besar (General Ledger) Piutang Pemohon Banding, namun tidak merubah pencatatan Peredaran Usaha. Dan secara penerimaan bank/cash telah sesuai; bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

2) Koreksi Peredaran Usaha yang belum dilapor sebesar Rp959.611.819,00

Terdiri dari:

Penjelasan S elisih:

Selisih Kurs(46.362.953) a

Rounded(5) b

Trouble Sistem dari BC(748.296.063) c

Tidak Lapor di SPT PPN(5.580.901) d

Gain / Loss on Fixed Asset(50.000.000) e

Other Income(65.085.113) f

Credit Note(42.957.139) g

Adjustment(1.329.640) h

Total(959.611.815)

Penjelasan :

a. Selisih Kurs sebesar Rp46.362.953,00

bahwa selisih Kurs tersebut merupakan selisih atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding menggunakan currency USD

yang dikonversikan ke currency IDR dengan pencatatan di accounting menggunakan Rate BI sedangkan pada pelaporan SPT PPN menggunakan Rate KMK;

b. Rounded sebesar Rp5,00;

c. Trouble Sistem dari BC sebesar Rp748.296.063,00

bahwa menurut Pemohon Banding, atas selisih sebesar Rp748.296.063,00 merupakan nominal transaksi akibat adanya kesalahan sistem dari Bea Cukai saat penerbitan dokumen ekspor. Pada Tanggal 12 Juli 2021, Pemohon Banding melakukan penjualan kepada Toyota Tsusho (Malaysia) SDN, BHD dan pengurusan dokumen ekspor menjadi bagian tugas dari Pihak Forwarder. Pihak Forwarder melampirkan semua dokumen dan barang ke Bea Cukai kemudian terbit dari Bea Cukai dokumen PEB tetapi terdapat trouble sistem yang mengakibatkan pada Kolom Khusus Bea dan Cukai Kosong (Nomor Pendaftaran dan Tanggal) serta Data Peti Kemas juga kosong atau tidak terisi;

bahwa pihak Forwarder kemudian menginfokan kepada Pemohon Banding bahwa terjadi trouble sistem Bea Cukai sehingga pihak Forwarder kembali mengurus data ke Bea Cukai dan terbit PEB dengan Nomor Pendaftaran 464934 dengan Data Peti Kemas juga terisi di PEB tanggal 14 Juli 2021 untuk transaksi yang sama di tanggal 12 Juli 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding mempunyai 1 dokumen Ekspor dengan nomor PEB 464934 pada tanggal 14 Juli 2021 dan 1 dokumen Ekspor yang tidak terdapat nomor PEB tanggal 12 Juli 2021. Atas Ekspor dengan Nomor PEB 464934 tersebut telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

d. Tidak Lapor di SPT PPN sebesar Rp5.580.901,00

bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan selisih sebesar Rp5.580.901,00 di dalam SPT PPN Masa April 2021-Maret 2022;

e. Gain/loss on Fixed Asset Rp50.000.000,00

bahwa selisih tersebut merupakan gain atas penjualan 1 unit Forklift merk Toyota (308FG20) yang telah dicatat oleh Pemohon Banding di General Ledger Masa April 2021-Maret 2022 dalam akun Gain/Loss on Fixed Asset (Kode akun: 8104);

f. Other Income sebesar Rp65.085.113,00

bahwa selisih tersebut merupakan penjualan sampah/scrap yang telah dicatat oleh Pemohon Banding di General Ledger Masa April 2021-Maret 2022 dalam akun Other Income (Kode akun: 8103);

g. Credit Note sebesar Rp42.957.139,00

Selisih terdiri dari :

1. Denso International Asia PTE Ltd sebesar Rp1.416.360,00 bahwa adanya transaksi Credit Note dikarenakan kesalahan penginputan invoice, pada Dokumen Credit Note No: 001/CN/NCI/VII/2021 terdapat keterangan Old Price dan New Price, hal ini yang mengakibatkan transaksi Credit Note;

2. Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd sebesar Rp41.540.779 ,00 bahwa adanya transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

h. Adjusment sebesar Rp1.329.640,00

bahwa selisih atas adjustment tersebut merupakan adjustment atas perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

Oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Peredaran Usaha dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00

bahwa transaksi tersebut merupakan biaya Sumbangan Suka Cita, Tunjangan Olahraga Karyawan dan penggantian biaya Rapid Tes & PCR, atas Transaksi tersebut bukan termasuk Penyerahan BKP/JKP yang masih harus di pungut PPN;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Harga Pokok Penjualan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp9.076.543.694,00 terdiri dari:

a. Akun 8202 - Loss From Foreign ExchangeRp4.776.430.284,00

b. Akun 7225 - Technical Support FeeRp 53.537.849,00

c. Akun 7226,01 - Royalty FeeRp2.877.217.876,00

d. Akun 7226,02 - Commision Fee DaihatsuRp 72.946.004,00

e. Akun 7226,03 - Commision Fee ToyotaRp1.266.242.690,00

f. Akun 7226,04 - Commision Fee IsuzuRp2.449.440,00

g. Akun 7226,05 - Commision Fee HinoRp 27.719.551,00 TOTALRp9.076.543.694,00 bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Akun 8202 - Loss From Foreign Exchange Rp4.776.430.284,00 bahwa menurut Pemohon Banding Loss From Foreign Exchange sebesar Rp4.776.430.284,00, terdiri dari:

1. Rugi Selisih Kurs atas Transaksi Operasional Perusahaan (bukan atas Deposito) sebesar Rp2.480.339.784,00;

2. Rugi Selisih Kurs atas Pokok Deposito sebesar Rp2.296.090.500,00; Penjelasan :

1. Rugi Selisih Kurs atas Transaksi Operasional Perusahaan (bukan atas Deposito) sebesar Rp2.480.339.784,00

bahwa terjadi akibat perubahan nilai transaksi antara original currency JPY maupun USD terhadap IDR. Akibat adanya pencatatan transaksi harian Cash maupun Bank yang pada saat transaksi menggunakan

kurs saat terjadinya transaksi. Pada Akhir bulan, Original Transaksi tersebut dikonversikan dengan menggunakan Rate Akhir Bulan sehingga menimbulkan selisih kurs. Kerugian selisih kurs tersebut juga bukan atas biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan final (Interest income from Deposito) melainkan selisih kurs atas piutang usaha, utang usaha, royalti dan transaksi Bank, sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sesuai dengan:

Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan: “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

2. Rugi Selisih Kurs atas Pokok Deposito sebesar Rp2.296.090.500,00 bahwa sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu:

• Bunga deposito (telah dipotong Pajak Penghasilan final oleh bank) dan

• Keuntungan/Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito;

bahwa berdasarkan sistem pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan secara taat azas, pokok deposito dalam valas pada setiap akhir bulan di konversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan). Akibat dari konversi valas tersebut timbul rugi selisih kurs. Menurut Pemohon Banding "Rugi Selisih Kurs" tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dengan alasan bahwa akibat dari penjabaran pokok deposito dalam mata uang asing mengakibatkan

timbulnya rugi selisih kurs, yang kebetulan pada akhir tahun pajak 2021 timbul Rugi selisih kurs;

bahwa hal tersebut sesuai dengan:

Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan: “(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

Pasal 9 ayat (1) dan (3) PP No. 94 tahun 2010 stdtd PP No. 45 tahun 2019 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang menyebutkan:

“(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui

sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak,

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

bahwa menurut Pemohon Banding kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut atas pokok deposito. Jika dianalisis bahwa deposito merupakan penyebab pertama adanya interest income from deposito. Kerugian selisih kurs merupakan akibat berikutnya karena terjadi perbedaan kurs dari awal pembukaan deposito sampai

pencairan deposito sehingga tidak bisa langsung dihubungkan dengan interest income from deposito. Dengan demikian dapat dikelompokkan kerugian selisih kurs atas pokok deposito terkait tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak, sehingga memenuhi Pasal 9 ayat 3 PP 94 Tahun 2010 stdtd PP No. 45 tahun 2019 untuk dapat dibiayakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada setiap hari, baik hutang, giro dan deposito dalam mata uang asing tersebut dalam hal USD ataupun JPY, dikonversikan ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada akhir periode tersebut dapat menimbulkan keuntungan/ kerugian selisih kurs yang berfluktuasi. Sedangkan atas pendapatan bunga pokok deposito itu sendiri perusahaan sudah melakukan koreksi fiskal;

bahwa perhitungan dan pencatatan selisih kurs deposito dalam mata uang asing juga dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan; bahwa selain itu, perhitungan selisih kurs dalam SPT PPh Badan juga harus memperhitungkan Laba Selisih Kursnya. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang Undang PPh No.36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

Ini membuktikan tidak ada konsistensi perlakuan selisih kurs atas pokok deposito dalam mata uang asing;

Oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Rugi Selisih Kurs dalam Laporan Keuangan dan dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal di SPT PPh Badan Tahun 2021; Sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut.

b. Akun 7225 - Technical Support Fee Rp53.537.849,00

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp53.537.849,00 terdiri dari:

a) Pengetesan JCW 34-30 sebesar Rp2.913.420,00 (JPY21.640);

b) Pengetesan JCC 273K sebesar Rp8.600.244,00 (JPY63.880);

c) Pengetesan Sample Coolant sebesar Rp42.024.185,00 (JPY329.900);

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki alat yang lengkap untuk total item inspeksi produk yang dianjurkan oleh Customer. Pemohon Banding dengan customer telah melakukan diskusi serta membuat aturan terkait item inspeksi yang dituangkan dalam Material Inspection Standard (MIS). Di dalam MIS terdapat informasi terkait item inspeksi yang harus dilakukan setiap lot produksi dan item inspeksi yang harus di cek secara periodik. Item inspeksi yang harus dilakukan pengetesan terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Item inspeksi Standar/general;

2. Item inspeksi Spesifik/khusus;

a) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas JCW 34-30 yaitu:

1. Item inspeksi Standar/general, Pengetesan dilakukan di PT bahwa Nihon Chemical Indonesia untuk Lot Produksi, seperti: Appearance, Water content, Colour, Density, Foaming Characteristicm, pH dan Reserve Alkalinity;

2. Item inspeksi Spesifik/khusus, Pengetesan dilakukan Japan bahwa Chemical Industries Co.,Ltd dikarenakan pengetesan tersebut memerlukan Alat Khusus dan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kesepatakan yang ada di Material Inspection Standard (MIS), Sehingga setiap tahun Pemohon Banding

mengirimkan Sample untuk dilakukan pengetesan ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

bahwa item-item Pengetesan tersebut dijabarkan pada Dokumen Material Inspection Standard (MIS) dan Material Inspection Result (MIR);

b) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas JCW 273K yaitu:

1. Item inspeksi Standar/general, Pengetesan dilakukan di PT bahwa Nihon Chemical Indonesia untuk Lot Produksi, seperti: Appearance, Colour, Density, dan pH;

2. Item inspeksi Spesifik/khusus, yaitu atas Non Volatile Content. bahwa pengetesan dilakukan Japan Chemical Industries Co.,Ltd dikarenakan pengetesan tersebut memerlukan Alat Khusus dan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kesepatakan yang ada di Material Inspection Standard (MIS), Sehingga setiap tahun Pemohon Banding mengirimkan Sample untuk dilakukan pengetesan ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

Item-item Pengetesan tersebut dijabarkan pada Dokumen Material Inspection Standard (MIS) dan Material Inspection Result (MIR);

c) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas Sample Coolant yaitu:

- PT Nihon Chemical Indonesia mendapatkan request dari salah satu customers manufacture di Indonesia untuk mengindetifikasi coolant yang ada di Indonesia. Customer mengirimkan 10 sample untuk diindentifikasi mengenai component apa saja yang ada dibeberapa coolent tersebut. Kemudian dibandingkan dengan Standar coolant yang berlaku di PT Nihon Chemical Indonesia. Dikarenakan atas Pengetesan diperlukan Alat Khusus yang tidak tersedia di Nihon Chemical Indonesia sehingga Pemohon Banding memerlukan Bantuan dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk dilakukannya Pengujian terakit sample tersebut;

- Hasilnya adalah dari 10 sample coolant hanya 1 produk coolant yang memenuhi standar yang berlaku di PT Nihon Chemical Indonesia;

- Maka dari itu, hasil pengetesan dikirimkan ke Customer dan diinformasikan bahwa Sebagian produk coolant yang tersebar di Indonesia banyak memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan Standar PT Nihon Chemical Indonesia hal tersebut memiliki resiko dapat merusak Komponen kendaraan, sehingga harus selalu menggunakan Produk Genuine karena telah sesuai dengan Standarisasi dan aman untuk dipergunakan;

bahwa atas beberapa penjelasan di atas, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd dengan mengirimkan sampel ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk dilakukan pengetesan dan setelah di test Japan Chemical Industries Co.,Ltd akan mengirimkan hasil pengetesannya ke Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan menjelaskan dan memberikan hasil tersebut kepada Customer;

bahwa telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh No.36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Technical Support Fee dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

c. Akun 7226,01 - Royalty Fee Rp2.877.217.876,00

1. Dasar Hukum Royalti

bahwa menurut OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Januari 2022 halaman 252, substansi Harta Tidak Berwujud sesuai dengan Chapter VI : Special Considerations for Intangibles, Poin A.4.2. Know-how and Trade Secrets Article 6.20., menyebutkan bahwa :

“6.20. Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and development, or any other commercial activity. The value of know-how and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable knowhow, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of know-how and trade secrets may be protected to some degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition. Know-how and trade secrets are intangibles within the meaning of Section A.1.”;

artinya :

“6.20. Pengetahuan dan rahasia dagang adalah informasi hak milik atau pengetahuan yang membantu atau meningkatkan kegiatan komersial, tetapi tidak terdaftar untuk perlindungan dengan cara paten atau merek dagang. (Know-How) dan rahasia dagang pada umumnya terdiri dari informasi rahasia suatu sifat industri, komersial atau ilmiah yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki aplikasi praktis dalam pengoperasian suatu perusahaan. (Know- How) dan rahasia dagang mungkin terkait dengan pembuatan, pemasaran, penelitian dan pengembangan, atau kegiatan komersial lainnya. Nilai pengetahuan dan rahasia dagang seringkali tergantung pada kemampuan perusahaan untuk melestarikan kerahasiaan pengetahuan atau rahasia dagang. Dalam industri tertentu pengungkapan informasi yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan paten dapat membantu pesaing dalam mengembangkan solusi alternatif. Dengan demikian, suatu perusahaan boleh, karena alasan bisnis yang sehat, memilih untuk tidak mendaftarkan pengetahuan yang dapat dipatenkan, yang mungkin memberikan kontribusi besar bagi keberhasilan perusahaan. Sifat rahasia pengetahuan dan rahasia dagang mungkin pada tingkat tertentu dilindungi oleh (i) persaingan tidak sehat atau hukum serupa, (ii) kontrak kerja, dan (iii) hambatan ekonomi dan teknologi untuk kompetisi. Pengetahuan dan rahasia dagang tidak berwujud dalam artinya Bagian A.1”;

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti”;

bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan pasal 4 ayat (1h) UU PPh “Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optic, atau teknologi yang serupa;

b. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optic, atau teknologi yang serupa;

c. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi;

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas”;

2. Penjelasan Royalti

bahwa pembayaran atas Royalti Fee Tahun 2021 merupakan pembayaran atas Substansi dari Royalti atas Know-how yang ada dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari royalti tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi;

bahwa dalam perjanjian Technological Assistance Contract antara Pemohon Banding dengan Japan Chamical Industries Co., Ltd. disebutkan bahwa :

Artcicle 1, Definitions

The following terms in this Contract shall have the following meaning:

1. The term " technological assistance" is to be understood as refening to any of the following: for technologies conceming the blending process and filling process of specified product ingredients, (1) checking of or inslruction in the methods, operations, or procedures used to inspect rau, materials orfinal products, (2) checking of or instruction in the methods, operations, or procedures used in all phases of the blending process and (3) checking of or instrudion in the methods, operations, or procedures used in all phases of the filling

process,(4) guidance and implementation of the technical presentation and (5) other technical assistance incidental to the above;

2. The term " technical information ' is to refer to any kind of information developed or created by JCI which fulfills the following criteria: information concerning the design of product ingredienls, manuals for the inspection of raw materials or finish products, manuals describing the operation of test equipment, manuals describing the operation of blending equipment, manuals describing the operation of filling equipment, information of technical presentation and other technical ihformation;

3. The term" agreement product" is to refer to all spec. of LLC (coolant for vehicle dngine), wind-washer fluid and fuel additives;

Artinya :

Dalam Kontrak ini, istilah-istilah berikut ini akan memiliki arti sebagai berikut:

1. Istilah “bantuan teknologi” mengacu pada salah satu hal berikut ini: Untuk teknologi mengenai proses pencampuran dan proses pengisian bahan produk tertentu, (1) pemeriksaan atau instruksi mengenai metode, operasi, atau prosedur yang digunakan untuk memeriksa bahan mentah atau produk akhir;

(2) pemeriksaan atau instruksi mengenai metode, operasi, atau prosedur yang digunakan dalam semua tahapan proses pencampuran; dan (3) pemeriksaan atau instruksi mengenai metode, operasi, atau prosedur yang digunakan dalam semua tahapan proses pengisian; (4) arahan dan pelaksanaan presentasi teknis; dan (5) bantuan teknis lainnya yang terkait dengan hal-hal yang disebutkan di atas;

2. Istilah “informasi teknis” berarti segala jenis informasi yang dikembangkan atau dibuat oleh JCI, yang mana memenuhi

kriteria sebagai berikut: Informasi mengenai desain bahan produk, manual mengenai pemeriksaan bahan mentah atau produk jadi; manual yang menjelaskan pengoperasian peralatan uji, manual yang menjelaskan pengoperasian peralatan pencampuran; manual yang menjelaskan pengoperasian peralatan pengarsipan, informasi presentasi teknis, dan informasi teknis lainnya;

3. Istilah “produk perjanjian” mengacu pada semua spesifikasi LLC (pendingin (coolant) untuk mesin kendaraan), cairan wind-washer dan aditif bahan bakar;

bahwa penjelasan pada agreement tersebut menjelaskan bahwa Royalti yang dibayarkan kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd (JCI). yaitu atas penggunaan Know-How untuk formula pembuatan Chemical Automotive berupa Long Life Coolant (LLC). Pembuatan formula Chemical Automotive berupa Long Life Coolant tersebut dibutuhkan teknik khusus berdasarkan kebutuhan customer Pemohon Banding, atas komponen-komponen untuk dapat menghasilkan chemical yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Customer;

bahwa berdasarkan perjanjian “Technological Assistance” antara JCI dengan Pemohon Banding, JCI selaku induk usaha harus memenuhi kebutuhan Pemohon Banding dengan memberikan technology assistance berupa pencampuran (blanding process) dan pengisian (filling process), pengendalian produksi, bahan baku produksi, Teknik manufaktur, peralatan dan mesin yang digunakan dalam produksi, serta pengembangan formula baru untuk produk baru. Selain itu, Pemohon Banding juga memperoleh technical information sehubungan dengan informasi teknis dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengingkatkan produktivitas dalam produksi. Pemohon Banding memproduksi berbagai chemical yang diproses dan dirancang secara khusus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan Customer. Hal tersebut dilakukan agar proses produksi

Pemohon Banding dapat berjalan dengan baik agar dapat mencapai efisiensi produksi dan juga mendapatkan solusi atas masalah- masalah yang dihadapi dalam proses produksi. Informasi ini bersifat khusus karena berasal dari pengalaman produksi yang telah dilalui oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

bahwa dalam praktiknya, technology assistance dan technical assistance yang diberikan JCI untuk tujuan manufacture Pemohon Banding sangat dibutuhkan dan menjadi bagian krusial dalam menjalankan usahanya, mengingat produk yang dihasilkan dan dijual merupakan “genuine products” dari perusahaan otomotive terkemuka. Oleh karena itu, JCI sebagai induk usaha yang memiliki informasi teknis dan pengetahuan dalam hal bahan baku, produk, formula, metode produksi, dan lainnya merupakan pihak yang dianggap andal dan sangat dibutuhkan dalam hal ini;

bahwa manfaat yang diterima Pemohon Banding atas Royalti dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

a) Memberikan advise untuk pembuatan formula agar sesuai dengan kebutuhan Customer PT. Nihon Chemical Indonesia sehingga meminimalkan human error terkait proses produksi dan dapat menghasilkan produk yang bermutu tinggi;

b) Mendatangkan Tenaga Ahli dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk Audit formula di PT. Nihon Chemical Indonesia;

c) Menyediakan kebutuhan PT. Nihon Chemical Indonesia bila Customer memerlukan R&D terkait produk yang dibuat agar tidak menurunkan kualitas produk sehingga menekan kemungkinan cacat produk (tidak sesuai dengan spesifikasi pelanggan) dan meminimalisir resiko pada saat pemakaian produk;

d) PT. Nihon Chemical Indonesia dapat memproduksi produk dengan kualitas lebih unggul dibandingan pesaing lainnya karena produk PT. Nihon Chemical Indonesia merupakan “genuine products” dengan tingkat spesifikasi yang tinggi dibandingkan dengan produk lain;

e) Konsultasi masalah teknis dengan mudah dan mengerti setiap detail mulai dari rumus formula sampai barang jadi;

f) Setiap ada pemesanan dari pihak luar tidak perlu lagi untuk menggunakan konsultan ataupun pihak ketiga lainnya;

g) PT. Nihon Chemical Indonesia dapat melakukan operasi bisnisnya seperti yang direncanakan dan mencapai pendapatan sesuai target;

bahwa eksistensi ada nya Know How yang diberikan oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

a) Mengetahui bagaimana Produksi dan Technology yang dimiliki oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

b) Pemecahan Masalah dalam proses produksi;

c) Meningkatkan kualitas Penjualan;

d) Meningkatkan Kepuasan Customer;

e) Produk-produk yang dihasilkan masih terjual di Pasaran; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tugas yang dilakukan oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd tersebut tidak bisa dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga hal tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

3. Alur Royalti

4. Produk yang Pemohon Banding Produksi yang diperhitungan royalti

DOMESTIC
No.Name of CustomerNama ProdukKode ProdukGambar ProdukFungsi Komponen Part pada Kendaraan / otomotif
1PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIALong Life CoolantJCC 273K PinkBerfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
2PT.SUZUKI INDOMOBIL MOTORLong Life CoolantJCC 256GBerfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
3PT. HITACHI CONSTRUCTION MACHINERY INDONESIALong Life CoolantJCC 225G-30Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
4PT. ISEKI INDONESIALong Life CoolantJCC 225G-50Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
5PT. MITSUBISHI MOTORS KRAMA YUDHA INDONESIALong Life CoolantJCC 374BBerfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
6PT. DENSO SALES INDONESIALong Life CoolantJCC 374B-50Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
EXPORT
No.Name of CustomerNama ProdukKode ProdukGambar ProdukFungsi Komponen Part pada Kendaraan / otomotif
1THREE BOND TECHNOLOGY (Malaysia)Long Life CoolantJCC 273KP-50Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze
2THE SHELL COMPANY OF THAILAND LTDLong Life CoolantJCC 377G-30Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin (Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

bahwa berdasarkan gambaran diatas Pemohon Banding melampirkan Formula dari Long Life Coolant dengan beberapa macam tipe produksi, Standar operasional prosedur yang menjelaskan tahap-tahap pengerjaan blending dan filling process, ukuran yang digunakan dalam proses pembuatan produk agar tidak terjadi kekurangan ataupun kelebihan pencampuran bahan produksi dan video cara pengerjaan secara langsung pada pabrik PT Nihon Chemical Indonesia. Dalam hal ini Pemohon Banding mendapatkan Pengetahuan tersebut tidak lepas dari induk perusahaan yaitu Japan Chemical Industries Co.,Ltd, sehingga dengan adanya Pengetahuan (know how) dari JCI Co.,Ltd bagi Pemohon Banding bermanfaat untuk menjamin hasil produksi sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan;

5. Perhitungan Royalti

bahwa Pemohon Banding membayar royalty kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd setiap bulan, sesuai dengan Amandemen sebesar ¥5 per litter, yaitu :

“Article 6, Pavment for services

1. NCI will be required to pay the following running royalties with respect to the net sales of products produced by NCI in accordance with the terms of this contract. Royalties of five yen per liter (¥5/liter) are to be paid for the all spec. of LLC (coolant for vehicle engines) from 1stApril 2013 to the efiective tems of this contract;

2. The running royalties specified in the item above are to be calculated on a monthly basis, with the payment of all such royalties to be made within thirty days of the end of each month period by electronic transfer into a bank account to be specified by JCl. The currenry of such transfer shall be Japanese yen;

3. JCI is to be responsible for the payment of all income taxes levied on income from payments made by NCI to. JCl, with all such taxes to be calculated and paid in accordance with lndonesian law and all applicable intemational treaties and concords regarding the payment of such taxes”;

“Artinya :

Pasal 6 : Pembayaran Untuk Layanan

1. NCI akan diminta untuk membayar royalti berjalan berikut ini sehubungan dengan penjualan bersih produk yang dihasilkan oleh NCI sesuai dengan ketentuan kontrak ini. Royalti sebesar lima yen per liter (¥5/liter) harus dibayarkan untuk semua spesifikasi LLC (pendingin (coolant) untuk mesin kendaraan) mulai 1 April 2013 hingga masa berlaku kontrak ini;

2. Royalti berjalan yang disebutkan dalam butir di atas harus dihitung setiap bulannya, dimana pembayaran atas semua royalti tersebut harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari sejak akhir

periode setiap bulan melalui transfer elektronik ke rekening bank yang akan ditentukan oleh JCI. Mata uang transfer tersebut adalah yen Jepang;

3. JCI bertanggung Jjawab atas pembayaran semua pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pembayaran yang dilakukan oleh NCI kepada JCI, dimana semua pajak tersebut akan dihitung dan dibayar sesuai dengan hukum Indonesia dan semua perjanjian dan kesepakatan international yang berlaku mengenai pembayaran pajak tersebut”;

bahwa berikut terlampir Rincian Pembayaran Royalti PT Nihon Chemical Indonesia kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd :

Original

Kurs

Date

De

s

c

ription

IDR JPY

JPY

30-Apr-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Apr 2021 (JPY)

2.117.555

132,7

6

2

8 1.13

5 .8

9 2

31-May-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

May 2021 (JPY)

1.360.752

130,2

5

1

7 7.23

9 .2

2 5

30-Jun-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

June 2021 (JPY)

2.071.764

131,0

6

2

7 1.51

5 .2

3 8

31-Jul-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

July 2021 (JPY)

1.662.269

131,0

6

2

1 9.32

0 .4

9 0

31-Aug-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Aug 2021 (JPY)

1.842.895

130,8

7

2

4 1.17

7 .9

5 8

30-Sep-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Sept 2021 (JPY)

1.987.530

128,5

2

2

5 5.42

8 .7

5 8

31-Oct-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Oct 2021 (JPY)

1.502.701

124,9

7

1

8 7.79

1 .5

4 2

30-Nov-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Nov 2021 (JPY)

2.084.391

126,5

3

2

6 3.74

4 .8

7 2

31-Dec-21

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Dec 2021 (JPY)

1.981.155

123,8

9

2

4 5.44

4 .8

9 7

31-Jan-22

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Jan 2022 (JPY)

2.005.092

124,4

7

2

4 9.58

0 .2

6 7

28-Feb-22

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Feb 2022 (JPY)

1.668.927

125,3

3

2

0 9.16

7 .4

3 0

31-Mar-22

J

C

I, R

o

y

a

lty F

e

e

Mar 2022 (JPY)

2.337.410

117,9

4

2

7 5.67

1 .3

0 7

Total

2.8

7 7.21

7 .8

7 6

bahwamenurutPutusanPengadilanNo. PUT-109288.15/2013/PP/M.IA diucapkan tanggal 30 Juli 2018, Majelis berpendapat:

“bahwa tidak ada ukuran yang pasti yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat ekonomis atas biaya pemanfaatan Intelectual Propety (IP). Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai cara pandang yang berbeda-beda tergantung dari Latar belakang dan tujuan yang hendak dicapai”;

“bahwa dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tidak mengatur dan tidak memberikan petunjuk apapun tentang indicator atau ukuran manfaat ekonomi, serta tidak memberikan petunjuk apapun tentang bagaimana cara mengukur

manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat 7 huruf b PER-32/PJ/2011”;

bahwa dari penjelasan diatas Pemohon Banding memiliki manfaat ekonomis dan eksistensi dari Royalti yang diberikan oleh Japan Chemical Industries Co., Ltd, yakni sebagai Royalti. Maka dari itu, atas biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd bersifat Wajar. Pemohon Banding telah melaporkan Biaya Royalti tersebut dalam SPT PPh Badan Tahun 2021. Pemohon Banding juga telah melaporkan serta memperhitungkan PPh Pasal 26 atas Royalti di dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa April 2021-Maret 2022 serta melampirkan form DGT-1 Japan Chemical Industry Co,Ltd Masa April 2021 – Maret 2022;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut.

d. Akun 7226,02 - Commision Fee DaihatsuRp 72.946.004,00;

e. Akun 7226,03 - Commision Fee ToyotaRp1.266.242.690,00;

f. Akun 7226,04 - Commision Fee IsuzuRp. 2.449.440,00;

g. Akun 7226,05 - Commision Fee HinoRp. 27.719.551,00; Rp1.369.357.685,00;

bahwa atas Poin d, e, f, dan g dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding membayar Commision Fee kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd. Sesuai dengan Amandemen Commission Fee atas Penjualan Produk ke PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Isuzu Astra Motor Indonesia, dan PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Berikut terlampir Rincian Pembayaran Commission Fee kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

Commission Fee
MasaDAIHATSUTOYOTAISUZUHINO
April 20215.757.366111.787.1704 08.2401.080.834
Mei 20216.489.424112.951.4866 12.3602.177.658
Juni 20215.891.204101.785.106-3.397.354
Juli 20212.980.84683.046.405-1.786.995
Agustus 20214.302.34672.203.028-3.677.263
September 20216.212.45898.808.653-2.344.413
Oktober 20215.237.818101.490.929-1.170.537
November 20219.116.940113.250.268-2.211.196
Desember 20216.260.061118.792.884-1.393.497
Januari 20229.556.112117.231.6124 08.2402.380.869
Februari 20224.017.57191.267.9054 08.2402.614.210
Maret 20227.123.858143.627.2446 12.3603.484.725
Total72.946.0031.266.242.6902 .449.44027.719.552

d. Commision Fee Daihatsu sebesar Rp72.946.004,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT. Astra Daihatsu Motor Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Astra Daihatsu Motor dengan memakai merek dagang dari Astra Daihatsu Motor (Original Equipment Manufacturer/OEM);

e. Commision Fee Toyota sebesar Rp1.266.242.690,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd atas

transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dengan memakai merek dagang dari Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM);

f. Commision Fee Isuzu sebesar Rp2.449.440,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana

produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia dengan memakai merek dagang dari Isuzu Astra Motor Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM); PT. Isuzu Astra Motor Indonesia

Long Life Coolant

g. Commision Fee Hino sebesar Rp27.719.551,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT. Nihon Chemical Indonesia dengan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Hino Motor Manufacturing Indonesia dengan memakai merek dagang dari Hino Motor Manufacturing Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM);

PT. Hino Motor Manufacturing

Indonesia

Long Life Coolant

bahwa telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Commission Fee dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

Informasi Tambahan

bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah melewati proses Keberatan. Dimana, sengketa keberatan atas Technical Support Fee, Royalty Fee, dan Commission Fee Dikabulkan Seluruhnya oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus. Dengan Nomor KEP-01302/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Mei 2023;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka :

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar : SKPKB No: 00025/206/21/052/23

Masa/Tahun Pajak : 2021

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. jumlah ( a+b+c+d ) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah ( a-b ) Penghasilan Netto Luar Negeri Jumlah Penghasilan netto ( 5+6e-7+8c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak a. PPh di tanggung pemerintah b. Di potong / Di pungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. jumlah (b.1+b2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-Lain c.6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) d. Di perhitungkan : d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)191.981.490.586 147.915.498.561 44.065.992.025 15.516.802.473 28.549.189.552 (3.439.317) - - - (3.439.317) - 1.498.017.986 1.473.105.209 2 4.912.777 - 28.570.663.012 - - - 28.570.663.012 6.285.545.860 - 6.285.545.860 - - 698.355.999 - - - 698.355.999 - 8.214.056.197 - - - 8.214.056.197 - 8.912.412.196 (2.626.866.336) - - - - -194.030.705.117 147.759.760.873 46.270.944.244 15.516.802.473 30.754.141.771 (3.439.317) - - - (3.439.317) - 10.574.561.680 1.354.665.209 9.219.896.471 - 39.970.598.925 - - - 39.970.598.925 8.793.531.764 - 8.793.531.764 - - 6 98.355.999 - - - 6 98.355.999 - 8.214.056.197 - - - 8.214.056.197 - 8.912.412.196 (118.880.433) - - - - -(2.049.214.531) 155.737.688 (2.204.952.219) - (2.204.952.219) - - - - - - (9.076.543.694) 118.440.000 (9.194.983.694) - (11.399.935.913) - - - (11.399.935.913) (2.507.985.904) - (2.507.985.904) - - - - - - - - - - - - - - -
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)(2.626.866.336)(118.880.433)-

bahwa dengan demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar :

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa Keberatan
WAJIB PAJAKKoreksi Seharusnya Menurut WPSKP Menurut WP
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Netto dalam Negeri (3-4) Penghasilan Netto dalam Negeri Lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa / Pekerjaan Bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. jumlah ( a+b+c+d ) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah ( a-b ) Penghasilan Netto Luar Negeri Jumlah Penghasilan netto ( 5+6e-7+8c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak a. PPh di tanggung pemerintah b. Di potong / Di pungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-Lain b.6. jumlah (b.1+b2+b.3+b.4+b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) c.5. Lain-Lain c.6. Jumlah (c1+c2+c3+c4+c5+c6) d. Di perhitungkan : d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)191.981.490.586 147.915.498.561 44.065.992.025 15.516.802.473 28.549.189.552 (3.439.317) - - - (3.439.317) - 1.498.017.986 1.473.105.209 24.912.777 - 28.570.663.012 - - - 28.570.663.012 6.285.545.860 - 6.285.545.860 - - 6 98.355.999 - - - 6 98.355.999 - 8.214.056.197 - - - 8.214.056.197 - 8.912.412.196 ( 2.626.866.336) - - - - -1 91.981.490.586 1 47.915.498.561 4 4.065.992.025 1 5.516.802.473 2 8.549.189.552 ( 3.439.317) - - - ( 3.439.317) - 1 .498.017.986 1 .473.105.209 2 4.912.777 - 28.570.663.012 - - - 28.570.663.012 6 .285.545.860 - 6.285.545.860 - - 6 98.355.999 - - - 6 98.355.999 - 8 .214.056.197 - - - 8.214.056.197 - 8.912.412.196 (2.626.866.336) - - - - -(2.049.214.531) (155.737.688) - - - - - - - - - (9.076.543.694) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)( 2.626.866.336)-(2.626.866.336)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-1835/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 165/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Agustus 2024 diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00025/206/21/052/23 tanggal 24 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

B. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan

dengan surat Nomor 189/ACC-FIN/NCI/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005173/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 31 Agustus 2023;

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran usaha194.030.705.117191.981.490.5862.049.214.531
2Harga Pokok Penjualan147.759.760.873147.915.498.561155.737.688
3Penyesuaian Fiskal Positif10.574.561.6801.498.017.9869.076.543.694

A. Peredaran usaha

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan alasan:

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2) bahwa Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui:

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00, terdiri dari:

1) Koreksi pengujian arus piutang Rp1.089.602.712,00;

2) Koreksi ekspor belum dilapor Rp959.611.819,00;

2) Koreksi berasal dari pengujian arus piutang pada laporan keuangan disandingkan dengan penyerahan pada SPT Tahunan;

3) Koreksi berasal dari data PEB yang belum dilaporkan pada peredaran usaha;

4) Dasar hukum pemeriksa sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

2) Surat Keberatan

Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Koreksi pengujian arus piutang Rp1.089.602.712,00

1) Selisih perhitungan arus piutang, dapat dijelaskan dari beberapa transaksi;

2) AdjustmentsebesarRp525.780.431,00yang merupakan jurnal penyesuaian peredaran usaha karena perubahan harga, penerbitan Faktur Pajak sesuai harga awal;

3) Credit note sebesar Rp42.957.139,00 merupakan transaksi pengembalian barang yang rusak dari konsumen dan pengurangan harga;

4) PPN sebesar Rp518.356.130,00 merupakan jurnal piutang terhadap PPN, dimana terdapat kesalahan kode penjurnalan dalam general ledger;

5) WTH 23 sebesar Rp331.760,00 merupakan transaksi pemotongan PPh 23;

b) Koreksi ekspor belum dilapor Rp959.611.819,00

i. Wajib Pajak telah melaporkan penjualan ekspor dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan;

ii. Wajib Pajak memberikan dokumen PEB;

3) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak memberikan rincian atas perhitungan penerimaan piutang, sehingga tidak dapat diuji selisih peredaran usaha;

b) Pemohon Banding tidak melaporkan penyerahan ekspor dalam SPT Tahunan;

c) Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d) Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

B. Harga Pokok Penjualan

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan transaksi tersebut merupakan biaya Sumbangan Suka Cita, Tunjangan Olahraga Karyawan dan penggantian biaya Rapid Tes & PCR, atas Transaksi tersebut bukan termasuk Penyerahan BKP/JKP yang masih harus di pungut PPN;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah

beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui:

a) Koreksi lainnya Rp155.734.263,00;

b) Koreksi lainnya berasal dari biaya penggantian rapit tes covid-19;

c) Dasar hukum pemeriksa sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

2) Surat Keberatan

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan koreksi lainnya merupakan biaya penggantian rapid text covid-19 karyawan;

3) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya rapid test;

b) Transaksi biaya penggantian rapid test covid-19 bukan termasuk dalam komponen HPP;

c) Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

C. Penyesuaian Fiskal Positif

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya sebesar Rp9.076.543.694 terdiri dari:

a. Akun 8202 - Loss From Foreign Exchange Rp4.776.430.284,00;

b. Akun 7225 - Technical Support Fee Rp53.537.849,00;

c. Akun 7226,01 - Royalty Fee Rp2.877.217.876,00;

d. Akun 7226,02 - Commision Fee Daihatsu Rp72.946.004,00;

e. Akun 7226,03 - Commision Fee Toyota Rp1.266.242.690,00

f. Akun 7226,04 - Commision Fee Isuzu Rp2.449.440,00

g. Akun 7226,05 - Commision Fee Hino Rp27.719.551,00;

Penjelasan

a. Akun 8202 - Loss From Foreign Exchange Rp4.776.430.284,00 bahwa menurut Pemohon Banding Loss From Foreign Exchange sebesar Rp4.776.430.284,00, terdiri dari:

1) Rugi Selisih Kurs atas Transaksi Operasional Perusahaan (bukan atas Deposito) sebesar Rp2.480.339.784,00

bahwa terjadi akibat perubahan nilai transaksi antara original currency JPY maupun USD terhadap IDR. Akibat adanya pencatatan transaksi harian cash maupun Bank yang pada saat transaksi menggunakan kurs saat terjadinya transaksi. Pada Akhir bulan, Original Transaksi tersebut dikonversikan dengan menggunakan Rate Akhir Bulan sehingga menimbulkan selisih kurs. Kerugian selisih kurs tersebut juga bukan atas biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan final {Interest income from Deposito) melainkan selisih kurs atas piutang usaha, utang usaha, royalti dan transaksi Bank, sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

2) Rugi Selisih Kurs atas Pokok Deposito sebesar Rp2.296.090.500,00

bahwa sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu:

• Sunga deposito {telah dipotong Pajak Penghasilan final oleh bank); dan

• Keuntungan/Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito;

bahwa berdasarkan sistem pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan secara taat azas, pokok deposito dalam valas pada setiap akhir bulan di konversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan). Akibat dari konversi valas tersebut timbul rugi selisih kurs. Menurut Pemohon Banding "Rugi Selislh Kurs" tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dengan alasan bahwa akibat dari penjabaran pokok deposito dalam mata uang asing mengakibatkan timbulnya rugi selisih kurs, yang kebetulan pada akhir tahun pajak 2021 timbul Rugi selisih kurs;

b. Akun 7225 - Technical Support Fee Rp53.537.849,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp53.537.849,00 terdiri dari:

1) Pengetesan JCW 34-30 sebesar Rp2.913.420,00 (JPY21.640);

2) Pengetesan JCC 273K sebesar Rp8.600.244,00 (JPY63.880);

3) Pengetesan Sample Coolant sebesar Rp42.024.185,00 (JPY329.900);

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki alat yang lengkap untuk total item inspeksi produk yang dianjurkan oleh Customer. Pemohon Banding dengan customer telah melakukan diskusi serta membuat aturan terkait item inspeksi yang dituangkan dalam Material Inspection Standard (MIS). Di dalam MIS terdapat informasi terkait item inspeksi yang harus dilakukan setiap lot produksi dan item inspeksi yang harus di eek secara periodik. Item inspeksi yang harus dilakukan pengetesan terbagi menjadi 2, yaitu:

a) Item inspeksi Standar/general;

b) Item inspeksi Spesifik/khusus;

1) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas JCW 34-30 yaitu:

a) Item inspeksi Standar/general, Pengetesan dilakukan di PT Nihon Chemical Indonesia untuk Lot Produksi, seperti: Appearance, Water content, Colour, Density, Foaming Characteristicm, pH dan Reserve Alkalinity;

b) Item inspeksi Spesifik/khusus, Pengetesan dilakukan Japan Chemical Industries Co.,Ltd dikarenakan pengetesan tersebut memerlukan Alat Khusus dan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kesepatakan yang ada di Material Inspection Standard (MIS), Sehingga setiap tahun Pemohon Banding mengirimkan Sample untuk dilakukan pengetesan ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

bahwa item-item Pengetesan tersebut dijabarkan pada Dokumen Material Inspection Standard (MIS) dan Material Inspection Result (MIR);

2) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas JCW 273K yaitu:

a) Item inspeksi Standar/general, Pengetesan dilakukan di PT Nihon Chemical Indonesia untuk Lot Produksi, seperti: Appearance, Colour, Density, dan pH;

b) Item inspeksi Spesifik/khusus, yaitu atas Non Volatile Content. Pengetesan dilakukan Japan Chemical Industries Co.,Ltd dikarenakan pengetesan tersebut memerlukan Alat Khusus dan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kesepatakan yang ada di Material Inspection Standard (MIS), Sehingga setiap tahun Pemohon Banding mengirimkan Sample untuk dilakukan pengetesan ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd. Item-item Pengetesan tersebut dijabarkan pada Dokumen Material Inspection Standard (MIS) dan Material Inspection Result (MIR);

3) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas Sample Coolant yaitu:

bahwa PT Nihon Chemical Indonesia mendapatkan request dari salah satu customers manufacture di Indonesia untuk mengindetifikasi coolant yang ada di Indonesia. Customer mengirimkan 10 sample untuk diindentifikasi mengenai component apa saja yang ada dibeberapa coolent tersebut. Kemudian dibandingkan dengan Standar coolant yang berlaku di PT Nihon Chemical Indonesia. Dikarenakan atas Pengetesan diperlukan Alat Khusus yang tidak tersedia di Nihon Chemical Indonesia sehingga Pemohon Banding memerlukan Bantuan dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk dilakukannya Pengujian terakit sample tersebut;

bahwa hasilnya adalah dari 10 sample coolant hanya 1 produk coolant yang memenuhi standar yang berlaku di PT Nihon Chemical Indonesia;

bahwa maka dari itu, hasil pengetesan dikirimkan ke Customer dan diinformasikan bahwa Sebagian produk coolant yang tersebar di Indonesia banyak memiliki kekurangan jika dibandingkan dengan Standar PT Nihon Chemical Indonesia hal tersebut memiliki resiko dapat merusak Komponen kendaraan, sehingga harus selalu menggunakan Produk Genuine karena telah sesuai dengan Standarisasi dan aman untuk dipergunakan;

bahwa atas beberapa penjelasan di atas, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd dengan mengirimkan sampel ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk dilakukan pengetesan dan setelah di test Japan Chemical Industries Co.,Ltd akan mengirimkan hasil pengetesannya ke Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan menjelaskan dan memberikan hasil tersebut kepada Customer;

c. Akun 7226,01 - Royalty Fee Rp2.877.217.876,00

bahwa pembayaran atas Royalti Fee Tahun 2021 merupakan pembayaran atas Substansi dari Royalti atas Know-how yang ada dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari royalti tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang bahwa dibutuhkan dalam proses produksi;

bahwa atas poin d, e, f, dan g dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membayar Commision Fee kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd. Sesuai dengan Amandemen Commission Fee atas Penjualan Produk ke PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Isuzu Astra Motor Indonesia, dan PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Berikut terlampir Rincian Pembayaran Commission Fee kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

d. Commision Fee Daihatsu sebesar Rp72.946.004,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT Astra Daihatsu Motor Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Astra Daihatsu Motor

dengan memakai merek dagang dari Astra Daihatsu Motor ( Original Equipment Manufacturer/OEM;

e. Commision Fee Toyota sebesar Rp1.266.242.690,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia dengan memakai merek dagang dari Toyota Motor Manufacturing Indonesia ( Original Equipment Manufacturer/OEM);

f. Commision Fee Isuzu sebesar Rp2.449.440,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Isuzu Astra Motor

Indonesia dengan memakai merek dagang dari Isuzu Astra Motor Indonesia ( Original Equipment Manufacturer/OEM);

g. Commision Fee Hino sebesar Rp27.719.551,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT. Nihon Chemical Indonesia dengan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT. Hino Motor Manufacturing Indonesia dengan memakai merek dagang dari Hino Motor Manufacturing Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM);

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang

secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui:

a) KoreksiPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp9.076.543.694,00, terdiri dari:

1) Koreksiakunlossfromforeignexchange Rp4.776.460.284,00;

2) Koreksi akun technical support fee Rp53.537.849,00;

3) Koreksi akun royalty fee Rp2.877.217.876,00;

4) Koreksi akun commission fee Daihatsu Rp72.946.004,00;

5) Koreksi akun commission fee Toyota Rp1.266.242.690,00;

6) Koreksi akun commission fee Isuzu Rp2.449.440,00;

7) Koreksi akun commission fee Hino Rp27.719.551,00;

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan final (interest from deposito), sehinggan selisih kurs tidak dapat dibebankan;

2) Pengujian eksistensi, perhitungan, manfaat ekonomis atas biaya technical support fee, royalty fee, commission fee yang dibayarkan kepada Japan Chemical Industries Co. Ltd. Menurut pemeriksa, biaya tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi, dan manfaat yang diperoleh;

c) Dasar hukum

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2) Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 13 PP No.94 Tahun 2010;

3) PMK-213/PMK.03/2016;

4) PMK-22/PMK.03/2020;

5) PER-22/PJ/2013;

6) PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011;

7) PER-23/PJ/2013 jo SE-65/2013;

2) Surat Keberatan

Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

a) Loss from foreign exchange merupakan perubahan nilai transaksi antara currency JPY maupun USD terhadap IDR. Akibat adanya pencatatan transaksi harian cash maupun bank yang pada saat transaksi menggunakan kurs saat terjadinya transaksi;

b) Koreksi technical support fee, Wajib Pajak tidak memiliki alat yang lengkap untuk inspeksi produk yang dianjurkan konsumen. Wajib Pajak membutuhkan bantuan Japan Chemical Industris Co.Ltd untuk melakukan tes, dan hasilnya akan dijelaskan ke konsumen;

c) Royalti dibayarkan kepada Japan Chamical Industries Co. Ltd atas know-how yang ada dalam kegiatan usaha Wajib Pajak. Adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti royalti benar ada dan memberikan pengaruk keberlangsungan usaha Wajib Pajak;

d) Commission fee merupakan pembayaran trademark kepada Japan Chemical Industries Co. Ltd atas penjualan kepada konsumen PT. Astra Daihatsu Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, dan PT Isuzu Astra Motor Indonesia;

3) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Koreksi loss from foreign exchange, Wajib Pajak merinci perhitungan keuntungan/kerugian selisih kurs;

b) Koreksi eksistensi dan manfaat ekonomis atas royalty fee, commision fee, dan technical support fee, Pemeriksa telah

melakukan langkah-langkah pemeriksaan terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor-22/PMK.03/2020;

c) Wajib Pajak tidak memberikan rincian, detail, bukti, dan dokumen terkait pengeluaran commision fee;

d) Koreksi pemeriksa telah sesuai data, dokumen yang ada dan sesuai ketentuan yang berlaku;

e) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 165/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 berdasarkan penelitian, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/206/21/052/23 tanggal 24 Agustus 2023 Masa Pajak Maret 2022 atas nama PT Nihon Chemical Indonesia NPWP 01.072.008.4-052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

250/ACC-FIN/NCI/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi yang disengketakan :

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00;

I. Uraian Terbanding :

bahwa berdasarkan Penelitian, antara lain diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.734.263,00

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

II. Bantahan Pemohon Banding :

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00, terdiri dari:

1) Koreksi berdasarkan pengujian arus piutang sebesar Rp1.089.602.712,00

2) Koreksi Peredaran Usaha yang belum dilapor sebesar Rp959.611.819,00 Penjelasan:

1) Koreksiberdasarkanpengujianaruspiutangsebesar Rp1.089.602.712,00

DeskripsiPemeriksaPemohon Banding

Selisih

Ket. Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang26.305.917.48226.305.917.482

Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan

Penerimaan Kas

Bank205.474.939.306204.903.692.724

571.246.582

A. Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang24.542.578.48324.542.578.483,00

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)207.238.278.305206.667.031.723

Penyesuaian :

Payment for PPN from Apr - Dec 2020(174.036)(174.036)

- ACCOUNT NO. : 1909.21 Payment for PPN from Jan - Mar 20219.641.910

9.641.910

B ACCOUNT NO. : 1909.22 Payment for PPN from Apr - Dec 2021(11.683.519.685)(12.135.381.925)

451.862.240 ACCOUNT NO. : 1909.23 Payment for PPN from Jan - Mar 2022(2.728.500.750)(2.785.352.730)

56.851.980 Gain/Loss From Foreign Exchange235.367.554235.367.554

- (14.167.185.007)(14.685.541.137)

DPP Penyerahan yang Terutang PPN193.071.093.298191.981.490.586

Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak191.981.490.586191.981.490.586

Selisih1.089.602.712-

1.089.602.712 bahwa berdasarkan tabel perhitungan arus piutang di atas, selisih Rp1.089.602.712,00 dapat dijelaskan sebagai berikut :

DeskripsiNominalKet.

A

djusment359.590.352 A.I

C

laim Product41.540.779 A.II

R

evisi Invoice49.369.500 A.III

C

redit Note2.832.720 A.IV

P

Ph Pasal 23331.760 A.V

Pb

enerimaan Piutang yang

760.892 A.VI

elum diakui Pemeriksa

C

orecction Account116.820.579 A.VII

SP

alah Catat Code Account

518.356.130 A.VIII

PN

Total Koreksi1.089.602.712

Penjelasan :

A.I) Adjusment sebesar Rp359.590.352,00

bahwa selisih tersebut merupakan jurnal penyesuaian pada peredaran usaha dikarenakan perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

A.II) Claim Product sebesar Rp41.540.779,00

bahwa selisih tersebut merupakan transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

A.III) Revisi Invoice sebesar Rp49.369.500,00

bahwa adanya revisi nilai invoice dikarenakan kesalahan penginputan angka pada invoice transaksi Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD;

A.IV) Credit Note sebesar Rp2.832.720,00

bahwa selisih tersebut merupakan Credit Note. Pemohon Banding sudah memperhitungkan pada Posisi Debit Peredaran Usaha Pemohon Banding sedangkan Terbanding hanya memperhitungan pada sisi Credit Peredaran Usaha Pemohon Banding. Dan secara penerimaan piutang Pemohon Banding telah sesuai;

A.V) PPh Pasal 23 sebesar Rp331.760,00;

A.VI) Penerimaan Piutang yang belum diakui Terbanding sebesar

Rp760.892,00;

A.VII)Corecction Account sebesar Rp116.820.579,00

bahwa selisih tersebut dikarenakan adanya kesalahan penginputan Kode Akun pada Ledger Account Receivable yang seharusnya Kode Akun 1303.170 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD tetapi terinput pada Kode Akun 1303.150 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation;

A.VIII)Salah Catat Code Account PPN sebesar Rp518.356.130,00

bahwa jurnal Piutang terhadap PPN, dimana terdapat kesalahan kode lawan penjurnalan dalam Buku Besar (General Ledger) Piutang Pemohon Banding, namun tidak merubah pencatatan Peredaran Usaha. Pemohon Banding mengakui adanya kekeliruan dalam mengirimkan General Legder saat proses pemeriksaan, sehingga jurnal yang seharusnya adalah jurnal Piutang terhadap Bank menjadi Jurnal Piutang terhadap PPN. Oleh karena itu, Penerimaan Piutang

Pemohon Banding sebesar Rp204.385.336.594,00 seharusnya sebesar Rp204.903.692.724,00. Dan didalam Penyesuaian Arus Piutang untuk PPN yang terkait dengan Piutang Usaha sebesar Rp14.402.552.561,00 seharusnya sebesar Rp14.920.908.691,00; Contoh Pencatatan Piutang pada General Ledger Salah Catat Code Account PPN seharusnya Jurnal Piutang terhadap Bank (Kolom berwarna kuning) :

Account

DateVoucherDescriptionDescriptionAccountDebit IDRCredit IDR

Number

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

A/R Trade - PT. Toyota Motor

8-Apr-21SJ-21-IV-0371301,0101.000L JCC-273K @ Rp. 16.350,- DO1909,2201.635.000,00

Manufacturing Indonesia

08/04/2021, VAT Out 10% (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

A/R Trade - PT. Toyota Motor

8-Apr-21SJ-21-IV-0371301,0103 Drum BF SH-H @ Rp. 9.571.800,- DO1909,2202.871.540,00

Manufacturing Indonesia

08/04/2021, VAT Out 10% (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

A/R Trade - PT. Toyota Motor

8-Apr-21SJ-21-IV-0371301,0101.000L JCC-273K @ Rp. 16.350,- DO6101,00016.350.000,00

Manufacturing Indonesia

08/04/2021 (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

A/R Trade - PT. Toyota Motor

8-Apr-21SJ-21-IV-0371301,0103 Drum BF SH-H @ Rp. 9.571.800,- DO6101,00028.715.400,00

Manufacturing Indonesia

08/04/2021 (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

28-Apr-21 TM-21-IV-234(IDR) 1301,010 A/R Trade - PT. Toyota Motor Ma1n.0u0fa0cLtuJrCinCg-2I7n3dKones@iaRp. 16.350,- DO1909,2201.635.000

08/04/2021, VAT Out 10% (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

28-Apr-21 TM-21-IV-234(IDR) 1301,010 A/R Trade - PT. Toyota Motor Ma3nDurfaucmtuBriFngSHIn-Hdone@siaRp. 9.571.800,- DO1909,2202.871.540

08/04/2021, VAT Out 10% (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

A/R Trade - PT. Toyota Motor

28-Apr-21 TM-21-IV-234(IDR) 1301,0101.000L JCC-273K @ Rp. 16.350,- DO1206,00016.350.000

Manufacturing Indonesia

08/04/2021 (0496)

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sales

A/R Trade - PT. Toyota Motor

28-Apr-21 TM-21-IV-234(IDR) 1301,0103 Drum BF SH-H @ Rp. 9.571.800,- DO1206,00028.715.400

Manufacturing Indonesia

08/04/2021 (0496)

Terlampir Pengujian Arus Piutang yang seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Banding:

DeskripsiPemeriksaPemohon BandingSelisih
Hasil pengujian arus piutang adalah sebagai berikut :
Saldo Akhir Piutang Dagang2 6.305.917.4822 6.305.917.482
Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan
Penerimaan Kas
Bank205.474.939.306204.903.692.724571.246.582
Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang2 4.542.578.48324.542.578.483,00
Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar Usaha (include PPN)207.238.278.305206.667.031.723
Penyesuaian :
Payment for PPN from Apr - Dec 2020(174.036)( 174.036)-
ACCOUNT NO. : 1909.21 Payment for PPN from Jan - Mar 20219.641.910-9.641.910
ACCOUNT NO. : 1909.22 Payment for PPN from Apr - Dec 2021(11.683.519.685)( 12.135.381.925)451.862.240
ACCOUNT NO. : 1909.23 Payment for PPN from Jan - Mar 2022(2.728.500.750)( 2.785.352.730)5 6.851.980
Gain/Loss From Foreign Exchange235.367.5542 35.367.554-
( 14.167.185.007)( 14.685.541.137)
DPP Penyerahan yang Terutang PPN1 93.071.093.2981 91.981.490.586
Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak1 91.981.490.5861 91.981.490.586
Selisih1.089.602.712-1.089.602.712

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

2) Koreksi Peredaran Usaha yang belum dilapor sebesar Rp959.611.819,00 Terdiri dari:

Penjelasan Selisih:

Selisih Kurs(46.362.953) a

Rounded(5) b

Trouble Sistem dari BC(748.296.063) c

Tidak Lapor di SPT PPN(5.580.901) d

Gain / Loss on Fixed Asset(50.000.000) e

Other Income(65.085.113) f

Credit Note(42.957.139) g

Adjustment(1.329.640) h

Total(959.611.815)

Penjelasan :

a. Selisih Kurs sebesar Rp46.362.953,00

bahwa Selisih Kurs tersebut merupakan selisih atas transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding menggunakan currency USD yang dikonversikan ke currency IDR dengan pencatatan di accounting menggunakan Rate BI sedangkan pada pelaporan SPT PPN menggunakan Rate KMK;

b. Rounded sebesar Rp5,00;

c. Trouble Sistem dari BC sebesar Rp748.296.063,00

bahwa menurut Pemohon Banding, atas selisih sebesar Rp748.296.063,00 merupakan nominal transaksi Atas transaksi PEB No 464392; Pemohon Banding tidak memiliki dokumen PEB tersebut. Pemohon Banding memiliki Dokumen PEB No. 464934 pada tanggal 14 Juli 2021 dengan Nomor invoice NC2021-094 Tanggal 12 Juli 2021, yang telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPN Masa Juli 2024;

bahwa pada saat awal pelaporan transaksi ekspor tersebut terjadi Kesalahan pada sistem Bea Cukai saat penginputan Dokumen PEB dan Pemohon Banding mendapatkan Dokumen PEB tanpa Nomor PEB dan tanggal PEB serta pada bagian Data Peti Kemas untuk jumlah Peti Kemas berisi 0 Peti Kemas, sehingga Wajib Pajak menginput Kembali seluruh dokumen, kemudian mendapatkan Dokumen PEB dengan Nomor 464934 pada tanggal 14 Juli 2021;

d. Tidak Lapor di SPT PPN sebesar Rp5.580.901,00

bahwa Pemohon Banding kurang melaporkan selisih sebesar Rp5.580.901,00 di dalam SPT PPN Masa April 2021-Maret 2022;

e. Gain/loss on Fixed Asset Rp50.000.000,00

bahwa selisih tersebut merupakan gain atas penjualan 1 unit Forklift merk Toyota (308FG20) yang telah dicatat oleh Pemohon Banding di General Ledger Masa April 2021-Maret 2022 dalam akun Gain/Loss on Fixed Asset (Kode akun: 8104);

f. Other Income sebesar Rp65.085.113,00

bahwa selisih tersebut merupakan penjualan sampah/scrap yang telah dicatat oleh Pemohon Banding di General Ledger Masa April 2021-Maret 2022 dalam akun Other Income (Kode akun: 8103);

g. Credit Note sebesar Rp42.957.139,00

Selisih terdiri dari :

1. Denso International Asia PTE Ltd sebesar Rp1.416.360,00 bahwa adanya transaksi Credit Note dikarenakan kesalahan penginputan invoice, pada Dokumen Credit Note No: 001/CN/NCI/VII/2021 terdapat keterangan Old Price dan New Price, hal ini yang mengakibatkan transaksi Credit Note;

2. Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd sebesar Rp41.540.779 ,00 bahwa adanya transaksi Credit Note dikarenakan Claim Product Barang Ekspor oleh Aisin Asia (Thailand) Co.,Ltd kepada Pemohon Banding karena terdapat Kerusakan pada barang dan atas barang reject tersebut tidak dikembalikan ke Indonesia;

h. Adjusment sebesar Rp1.329.640,00

bahwa selisih atas adjustment tersebut merupakan adjustment atas perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia yang menggunakan sistem portal untuk order pesanan sehingga terjadi perubahan nominal dari penerbitan invoice dan faktur pajak awal dan disesuaikan dengan Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak telah sesuai dengan pesanan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Peredaran Usaha dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

2. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00

bahwa transaksi tersebut merupakan biaya Sumbangan Suka Cita, Tunjangan Olahraga Karyawan dan penggantian biaya Rapid Tes & PCR, atas Transaksi tersebut bukan termasuk Penyerahan BKP/JKP yang masih harus di pungut PPN;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Harga Pokok Penjualan dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 bahwa koreksiPenyesuaianFiskalPositiflainnyasebesar Rp9.076.543.694,00 terdiri dari:

a. Akun 8202 - Loss From Foreign ExchangeRp4.776.430.284,00

b. Akun 7225 - Technical Support FeeRp 53.537.849,00

c. Akun 7226,01 - Royalty FeeRp2.877.217.876,00

d. Akun 7226,02 - Commision Fee DaihatsuRp 72.946.004,00

e. Akun 7226,03 - Commision Fee ToyotaRp1.266.242.690,00

f. Akun 7226,04 - Commision Fee IsuzuRp2.449.440,00

g. Akun 7226,05 - Commision Fee HinoRp 27.719.551,00 TotalRp9.076.543.694,00 bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Akun 8202 - Loss From Foreign Exchange Rp4.776.430.284,00 Menurut Pemohon Banding Loss From Foreign Exchange sebesar R4.776.430.284,00, terdiri dari:

1. Rugi Selisih Kurs atas Transaksi Operasional Perusahaan (bukan atas Deposito) sebesar Rp2.480.339.784,00

2. Rugi Selisih Kurs atas Pokok Deposito sebesar Rp2.296.090.500,00 Penjelasan :

1. Rugi Selisih Kurs atas Transaksi Operasional Perusahaan (bukan atas Deposito) sebesar Rp2.480.339.784,00

bahwa terjadi akibat perubahan nilai transaksi antara original currency JPY maupun USD terhadap IDR. Akibat adanya pencatatan transaksi harian Cash maupun Bank yang pada saat transaksi menggunakan kurs saat terjadinya transaksi. Pada Akhir bulan, Original Transaksi tersebut dikonversikan dengan menggunakan Rate Akhir Bulan sehingga menimbulkan selisih kurs. Kerugian selisih kurs tersebut juga bukan atas biaya yang berkaitan dengan perolehan penghasilan final (Interest income from Deposito) melainkan selisih kurs atas piutang usaha, utang usaha, royalti dan transaksi Bank, sehingga dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sesuai dengan:

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang Undang PPh No.36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

2. Rugi Selisih Kurs atas Pokok Deposito sebesar Rp2.296.090.500,00 bahwa sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu:

• Bunga deposito (telah dipotong Pajak Penghasilan final oleh bank) dan

• Keuntungan/Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito;

bahwa berdasarkan sistem pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan secara taat azas, pokok deposito dalam valas pada setiap akhir bulan di konversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia (sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan). Akibat dari konversi valas tersebut timbul rugi selisih kurs. Menurut Pemohon Banding "Rugi Selisih Kurs" tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dengan alasan bahwa akibat dari penjabaran pokok deposito dalam mata uang asing mengakibatkan timbulnya rugi selisih kurs, yang kebetulan pada akhir tahun pajak 2021 timbul Rugi selisih kurs;

bahwa hal tersebut sesuai dengan:

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang Undang PPh No.36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

bahwa Pasal 9 ayat (1) dan (3) PP No. 94 tahun 2010 stdtd PP No. 45 tahun 2019 tentang Penghitungan Pajak Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang menyebutkan:

“(1)Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui

sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding yang:

a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b. tidak termasuk objek pajak,

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

bahwa menurut Pemohon Banding kerugian selisih kurs mata uang asing tersebut atas pokok deposito. Jika dianalisis bahwa deposito merupakan penyebab pertama adanya interest income from deposito. Kerugian selisih kurs merupakan akibat berikutnya karena terjadi perbedaan kurs dari awal pembukaan deposito sampai pencairan deposito sehingga tidak bisa langsung dihubungkan dengan interest income from deposito. Dengan demikian dapat dikelompokkan kerugian selisih kurs atas pokok deposito terkait tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau bukan objek pajak, sehingga memenuhi Pasal 9 ayat 3 PP 94 Tahun 2010 stdtd PP No. 45 tahun 2019 untuk dapat dibiayakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas aset dan kewajiban moneter yang dimiliki Pemohon Banding yang dalam bentuk Valuta Asing memiliki resiko melekat (inherent risk) yaitu adanya kemungkinan terjadi kenaikan ataupun penurunan nilai akibat dari naik/turunnya nilai kurs. Aset moneter seperti kas dan setara kas (uang tunai, saldo rekening koran bank, rekening giro, deposito yang jatuh tempo sampai dengan tiga bulan), Piutang Usaha, Uang Muka, dan lain-lain yang dalam mata uang asing akan menimbulkan terjadinya keuntungan atau kerugian selisih kurs, dimana terjadi perbedaan nilai kurs pada saat pencatatan dengan saat realisasi. Keuntungan dan kerugian selisih kurs juga terjadi atas saldo yang tercatat dengan valuasi pada tanggal neraca bila digunakan kurs tengah Bank Indonesia sesuai ketentuan Pedoman Standar Akuntansi (PSAK). Hal serupa terjadi pada kewajiban moneter yang dimiliki Pemohon Banding dalam bentuk valuta asing;

bahwa risiko melekat tersebut tidak dapat dihindari, dan berlaku kepada semua Pemohon Banding yang memiliki aset dan kewajiban moneter dalam bentuk valuta asing;

bahwa keuntungan /kerugian selisih kurs yang terjadi pada aset/kewajiban moneter berdasarkan PSAK akan dicatat sebagai laba/rugi tahun berjalan;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada setiap hari, baik hutang, giro dan deposito dalam mata uang asing tersebut dalam hal USD ataupun JPY, dikonversikan ke mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI pada akhir periode tersebut dapat menimbulkan keuntungan/ kerugian selisih kurs yang berfluktuasi. Sedangkan atas pendapatan bunga pokok deposito itu sendiri perusahaan sudah melakukan koreksi fiskal;

bahwa perhitungan dan pencatatan selisih kurs deposito dalam mata uang asing juga dilakukan secara konsisten oleh Pemohon Banding dari tahun ke tahun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan; bahwa selain itu, perhitungan selisih kurs dalam SPT PPh Badan juga harus memperhitungkan Laba Selisih Kursnya. Hal tersebut telah dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang Undang PPh No.36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: “(1)Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

bahwa ini membuktikan tidak ada konsistensi perlakuan selisih kurs atas pokok deposito dalam mata uang asing;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Rugi Selisih Kurs dalam Laporan Keuangan dan dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal di SPT PPh Badan Tahun 2021; bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

b. Akun 7225 - Technical Support Fee Rp53.537.849,00

bahwa menurut Pemohon Banding, atas koreksi sebesar Rp53.537.849,00 terdiri dari:

a) Pengetesan JCW 34-30 sebesar Rp2.913.420,00 (JPY21.640);

b) Pengetesan JCC 273K sebesar Rp8.600.244,00 (JPY63.880);

c) Pengetesan Sample Coolant sebesar Rp42.024.185,00 (JPY329.900);

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki alat yang lengkap untuk total item inspeksi produk yang dianjurkan oleh Customer. Pemohon Banding dengan customer telah melakukan diskusi serta membuat aturan terkait item inspeksi yang dituangkan dalam Material Inspection Standard (MIS). Di dalam MIS terdapat informasi terkait item inspeksi yang harus dilakukan setiap lot produksi dan item inspeksi yang harus di cek secara periodik. Item inspeksi yang harus dilakukan pengetesan terbagi menjadi 2, yaitu:

1. Item inspeksi Standar/general;

2. Item inspeksi Spesifik/khusus;

a) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas JCW 34-30 yaitu:

1. Item inspeksi Standar/general, Pengetesan dilakukan di PT Nihon Chemical Indonesia untuk Lot Produksi, seperti: Appearance, Water content, Colour, Density, Foaming Characteristicm, pH dan Reserve Alkalinity;

2. Item inspeksi Spesifik/khusus, Pengetesan dilakukan Japan Chemical Industries Co.,Ltd dikarenakan pengetesan tersebut memerlukan Alat Khusus dan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kesepatakan yang ada di Material Inspection Standard (MIS), Sehingga setiap tahun Pemohon Banding mengirimkan Sample untuk dilakukan pengetesan ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

Item-item Pengetesan tersebut dijabarkan pada Dokumen Material Inspection Standard (MIS) dan Material Inspection Result (MIR);

b) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas JCW 273K yaitu:

1. Item inspeksi Standar/general, Pengetesan dilakukan di PT Nihon Chemical Indonesia untuk Lot Produksi, seperti: Appearance, Colour, Density, dan pH;

2. Item inspeksi Spesifik/khusus, yaitu atas Non Volatile Content. Pengetesan dilakukan Japan Chemical Industries Co.,Ltd dikarenakan pengetesan tersebut memerlukan Alat Khusus dan dilakukan setiap tahun sesuai dengan kesepatakan yang ada di Material Inspection Standard (MIS), Sehingga setiap tahun Pemohon Banding mengirimkan Sample untuk dilakukan pengetesan ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

Item-item Pengetesan tersebut dijabarkan pada Dokumen Material Inspection Standard (MIS) dan Material Inspection Result (MIR);

c) Berikut penjelasan dari Pengetesan atas Sample Coolant yaitu:

- PT Nihon Chemical Indonesia mendapatkan request dari salah satu customers manufacture di Indonesia untuk mengindetifikasi coolant yang ada di Indonesia. Customer mengirimkan 10 sample untuk diindentifikasi mengenai component apa saja yang ada dibeberapa coolent tersebut. Kemudian dibandingkan dengan Standar coolant yang berlaku di PT Nihon Chemical Indonesia. Dikarenakan atas Pengetesan diperlukan Alat Khusus yang tidak tersedia di Nihon Chemical Indonesia sehingga Pemohon Banding memerlukan Bantuan dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk dilakukannya Pengujian terakit sample tersebut;

- Hasilnya adalah dari 10 sample coolant hanya 1 produk coolant yang memenuhi standar yang berlaku di PT Nihon Chemical Indonesia;

- Maka dari itu, hasil pengetesan dikirimkan ke Customer dan diinformasikan bahwa Sebagian produk coolant yang tersebar di Indonesia banyak memiliki kekurangan jika dibandingkan

dengan Standar PT Nihon Chemical Indonesia hal tersebut memiliki resiko dapat merusak Komponen kendaraan, sehingga harus selalu menggunakan Produk Genuine karena telah sesuai dengan Standarisasi dan aman untuk dipergunakan;

bahwa atas beberapa penjelasan di atas, Pemohon Banding membutuhkan bantuan dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd dengan mengirimkan sampel ke Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk dilakukan pengetesan dan setelah di test Japan Chemical Industries Co.,Ltd akan mengirimkan hasil pengetesannya ke Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan menjelaskan dan memberikan hasil tersebut kepada Customer;

bahwa telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Technical Support Fee dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

c. Akun 7226,01 - Royalty Fee Rp2.877.217.876,00

1. Dasar Hukum Royalti

bahwa menurut OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Januari 2022 halaman 252,

substansi Harta Tidak Berwujud sesuai dengan Chapter VI : Special Considerations for Intangibles, Poin A.4.2. Know-how and Trade Secrets Article 6.20., menyebutkan bahwa :

“6.20. Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and development, or any other commercial activity. The value of know-how and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable knowhow, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of know-how and trade secrets may be protected to some degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition. Know-how and trade secrets are intangibles within the meaning of Section A.1.”;

artinya :

“6.20. Pengetahuan dan rahasia dagang adalah informasi hak milik atau pengetahuan yang membantu atau meningkatkan kegiatan komersial, tetapi tidak terdaftar untuk perlindungan dengan cara paten atau merek dagang. (Know-How) dan rahasia dagang pada umumnya terdiri dari informasi rahasia suatu sifat industri, komersial atau ilmiah yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki aplikasi praktis dalam pengoperasian suatu perusahaan. (Know-

How) dan rahasia dagang mungkin terkait dengan pembuatan, pemasaran, penelitian dan pengembangan, atau kegiatan komersial lainnya. Nilai pengetahuan dan rahasia dagang seringkali tergantung pada kemampuan perusahaan untuk melestarikan kerahasiaan pengetahuan atau rahasia dagang. Dalam industri tertentu pengungkapan informasi yang diperlukan untuk mendapatkan perlindungan paten dapat membantu pesaing dalam mengembangkan solusi alternatif. Dengan demikian, suatu perusahaan boleh, karena alasan bisnis yang sehat, memilih untuk tidak mendaftarkan pengetahuan yang dapat dipatenkan, yang mungkin memberikan kontribusi besar bagi keberhasilan perusahaan. Sifat rahasia pengetahuan dan rahasia dagang mungkin pada tingkat tertentu dilindungi oleh (i) persaingan tidak sehat atau hukum serupa, (ii) kontrak kerja, dan (iii) hambatan ekonomi dan teknologi untuk kompetisi. Pengetahuan dan rahasia dagang tidak berwujud dalam artinya Bagian A.1”;

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang Undang PPh No. 36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dijelaskan bahwa:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding

dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. bunga, sewa, dan royalti”;

bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan pasal 4 ayat (1h) UU PPh “Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optic, atau teknologi yang serupa;

b. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optic, atau teknologi yang serupa;

c. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spectrum radio komunikasi;

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas”;

2. Penjelasan Royalti

bahwa pembayaran atas Royalti Fee Tahun 2021 merupakan pembayaran atas Substansi dari Royalti atas Know-how yang ada dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari royalti tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi;

bahwa dalam perjanjian Technological Assistance Contract antara Pemohon Banding dengan Japan Chamical Industries Co., Ltd. disebutkan bahwa :

Artcicle 1, Definitions

The following terms in this Contract shall have the following meaning:

1. The term " technological assistance" is to be understood as refening to any of the following: for technologies conceming the blending process and filling process of specified product ingredients, (1) checking of or inslruction in the methods, operations, or procedures used to inspect rau, materials orfinal products, (2) checking of or instruction in the methods, operations, or procedures used in all phases of the blending process and (3) checking of or instrudion in the methods, operations, or procedures used in all phases of the filling process,(4) guidance and implementation of the technical presentation and (5) other technical assistance incidental to the above;

2. The term " technical information ' is to refer to any kind of information developed or created by JCI which fulfills the following criteria: information concerning the design of product ingredienls, manuals for the inspection of raw materials or finish products, manuals describing the operation of test equipment, manuals

describing the operation of blending equipment, manuals describing the operation of filling equipment, information of technical presentation and other technical ihformation;

3. The term" agreement product" is to refer to all spec. of LLC (coolant for vehicle dngine), wind-washer fluid and fuel additives;

Artinya :

Dalam Kontrak ini, istilah-istilah berikut ini akan memiliki arti sebagai berikut:

1. Istilah “bantuan teknologi” mengacu pada salah satu hal berikut ini: Untuk teknologi mengenai proses pencampuran dan proses pengisian bahan produk tertentu, (1) pemeriksaan atau instruksi mengenai metode, operasi, atau prosedur yang digunakan untuk memeriksa bahan mentah atau produk akhir; (2) pemeriksaan atau instruksi mengenai metode, operasi, atau prosedur yang digunakan dalam semua tahapan proses pencampuran; dan (3) pemeriksaan atau instruksi mengenai metode, operasi, atau prosedur yang digunakan dalam semua tahapan proses pengisian; (4) arahan dan pelaksanaan presentasi teknis; dan (5) bantuan teknis lainnya yang terkait dengan hal-hal yang disebutkan di atas;

2. Istilah “informasi teknis” berarti segala jenis informasi yang dikembangkan atau dibuat oleh JCI, yang mana memenuhi kriteria sebagai berikut: Informasi mengenai desain bahan produk, manual mengenai pemeriksaan bahan mentah atau produk jadi; manual yang menjelaskan pengoperasian peralatan uji, manual yang menjelaskan pengoperasian peralatan pencampuran; manual yang menjelaskan pengoperasian peralatan pengarsipan, informasi presentasi teknis, dan informasi teknis lainnya;

3. Istilah “produk perjanjian” mengacu pada semua spesifikasi LLC (pendingin (coolant) untuk mesin kendaraan), cairan wind- washer dan aditif bahan bakar;

bahwa penjelasan pada agreement tersebut menjelaskan bahwa Royalti yang dibayarkan kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd (JCI). yaitu atas penggunaan Know-How untuk formula pembuatan Chemical Automotive berupa Long Life Coolant (LLC). Pembuatan formula Chemical Automotive berupa Long Life Coolant tersebut dibutuhkan teknik khusus berdasarkan kebutuhan customer Pemohon Banding, atas komponen-komponen untuk dapat menghasilkan chemical yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Customer;

bahwa berdasarkan perjanjian “Technological Assistance” antara JCI dengan Pemohon Banding, JCI selaku induk usaha harus memenuhi kebutuhan Pemohon Banding dengan memberikan technology assistance berupa pencampuran (blanding process) dan pengisian (filling process), pengendalian produksi, bahan baku produksi, Teknik manufaktur, peralatan dan mesin yang digunakan dalam produksi, serta pengembangan formula baru untuk produk baru. Selain itu, Pemohon Banding juga memperoleh technical information sehubungan dengan informasi teknis dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengingkatkan produktivitas dalam produksi. Pemohon Banding memproduksi berbagai chemical yang diproses dan dirancang secara khusus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan Customer. Hal tersebut dilakukan agar proses produksi Pemohon Banding dapat berjalan dengan baik agar dapat mencapai efisiensi produksi dan juga mendapatkan solusi atas masalah- masalah yang dihadapi dalam proses produksi. Informasi ini bersifat khusus karena berasal dari pengalaman produksi yang telah dilalui oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

bahwa dalam praktiknya, technology assistance dan technical assistance yang diberikan JCI untuk tujuan manufacture Pemohon Banding sangat dibutuhkan dan menjadi bagian krusial dalam menjalankan usahanya, mengingat produk yang dihasilkan dan dijual merupakan “genuine products” dari perusahaan otomotive

terkemuka. Oleh karena itu, JCI sebagai induk usaha yang memiliki informasi teknis dan pengetahuan dalam hal bahan baku, produk, formula, metode produksi, dan lainnya merupakan pihak yang dianggap andal dan sangat dibutuhkan dalam hal ini;

bahwa manfaat yang diterima Pemohon Banding atas Royalti dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

a) Memberikan advise untuk pembuatan formula agar sesuai dengan kebutuhan Customer PT. Nihon Chemical Indonesia sehingga meminimalkan human error terkait proses produksi dan dapat menghasilkan produk yang bermutu tinggi;

b) Mendatangkan Tenaga Ahli dari Japan Chemical Industries Co.,Ltd untuk Audit formula di PT. Nihon Chemical Indonesia;

c) Menyediakan kebutuhan PT. Nihon Chemical Indonesia bila Customer memerlukan R&D terkait produk yang dibuat agar tidak menurunkan kualitas produk sehingga menekan kemungkinan cacat produk (tidak sesuai dengan spesifikasi pelanggan) dan meminimalisir resiko pada saat pemakaian produk;

d) PT. Nihon Chemical Indonesia dapat memproduksi produk dengan kualitas lebih unggul dibandingan pesaing lainnya karena produk PT. Nihon Chemical Indonesia merupakan “genuine products” dengan tingkat spesifikasi yang tinggi dibandingkan dengan produk lain;

e) Konsultasi masalah teknis dengan mudah dan mengerti setiap detail mulai dari rumus formula sampai barang jadi;

f) Setiap ada pemesanan dari pihak luar tidak perlu lagi untuk menggunakan konsultan ataupun pihak ketiga lainnya;

g) PT. Nihon Chemical Indonesia dapat melakukan operasi bisnisnya seperti yang direncanakan dan mencapai pendapatan sesuai target;

bahwa eksistensi ada nya Know How yang diberikan oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

a) Mengetahui bagaimana Produksi dan Technology yang dimiliki oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd;

b) Pemecahan Masalah dalam proses produksi;

c) Meningkatkan kualitas Penjualan;

d) Meningkatkan Kepuasan Customer;

e) Produk-produk yang dihasilkan masih terjual di Pasaran; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, tugas yang dilakukan oleh Japan Chemical Industries Co.,Ltd tersebut tidak bisa dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga hal tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

3. Alur Royalti

4. Produk yang Pemohon Banding Produksi yang diperhitungan royalti DOMESTIC

Fungsi Komponen Part pada No.Name of Customer

Nama Produk

Kode Produk

G

am

bar P

roduk

Kendaraan / otomotif PT. TOYOTA MOTOR

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 1 MANUFACTURING

Long Life Coolant

JCC 273K Pink

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze INDONESIA

PT.SUZUKI INDOMOBIL

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 2

Long Life Coolant

JCC 256G

MOTOR

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

PT. HITACHI CONSTRUCTION

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 3

Long Life Coolant

JCC 225G-30

MACHINERY INDONESIA

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 4 PT. ISEKI INDONESIA

Long Life Coolant

JCC 225G-50

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

PT. MITSUBISHI MOTORS

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 5

Long Life Coolant

JCC 374B

KRAMA YUDHA INDONESIA

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 6 PT. DENSO SALES INDONESIA

Long Life Coolant

JCC 374B-50

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

EXPORT

Fungsi Komponen Part pada No.Name of Customer

Nama Produk

Kode Produk

G

am

bar P

roduk

Kendaraan / otomotif THREE BOND TECHNOLOGY

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 1

Long Life Coolant

JCC 273KP-50

(Malaysia)

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

THE SHELL COMPANY OF

Berfungsi untuk mencegah korosi pada sistem pendingin 2

Long Life Coolant

JCC 377G-30

THAILAND LTD

(Radiator), mencegah overheating dan sebagai anti freeze

bahwa berdasarkan gambaran diatas Pemohon Banding melampirkan Formula dari Long Life Coolant dengan beberapa macam tipe produksi, Standar operasional prosedur yang menjelaskan tahap-tahap pengerjaan blending dan filling process, ukuran yang digunakan dalam proses pembuatan produk agar tidak terjadi kekurangan ataupun kelebihan pencampuran bahan produksi

dan video cara pengerjaan secara langsung pada pabrik PT Nihon Chemical Indonesia. Dalam hal ini Pemohon Banding mendapatkan Pengetahuan tersebut tidak lepas dari induk perusahaan yaitu Japan Chemical Industries Co.,Ltd, sehingga dengan adanya Pengetahuan (know how) dari JCI Co.,Ltd bagi Pemohon Banding bermanfaat untuk menjamin hasil produksi sesuai dengan standar mutu yang telah ditentukan;

5. Perhitungan Royalti

bahwa Pemohon Banding membayar royalty kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd setiap bulan, sesuai dengan Amandemen sebesar ¥5 per litter, yaitu :

“Article 6, Pavment for services

1. NCI will be required to pay the following running royalties with respect to the net sales of products produced by NCI in accordance with the terms of this contract. Royalties of five yen per liter (¥5/liter) are to be paid for the all spec. of LLC (coolant for vehicle engines) from 1stApril 2013 to the efiective tems of this contract;

2. The running royalties specified in the item above are to be calculated on a monthly basis, with the payment of all such royalties to be made within thirty days of the end of each month period by electronic transfer into a bank account to be specified by JCl. The currenry of such transfer shall be Japanese yen;

3. JCI is to be responsible for the payment of all income taxes levied on income from payments made by NCI to. JCl, with all such taxes to be calculated and paid in accordance with lndonesian law and all applicable intemational treaties and concords regarding the payment of such taxes”;

“Artinya :

Pasal 6 : Pembayaran Untuk Layanan

1. NCI akan diminta untuk membayar royalti berjalan berikut ini sehubungan dengan penjualan bersih produk yang dihasilkan

oleh NCI sesuai dengan ketentuan kontrak ini. Royalti sebesar lima yen per liter (¥5/liter) harus dibayarkan untuk semua spesifikasi LLC (pendingin (coolant) untuk mesin kendaraan) mulai 1 April 2013 hingga masa berlaku kontrak ini;

2. Royalti berjalan yang disebutkan dalam butir di atas harus dihitung setiap bulannya, dimana pembayaran atas semua royalti tersebut harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari sejak akhir periode setiap bulan melalui transfer elektronik ke rekening bank yang akan ditentukan oleh JCI. Mata uang transfer tersebut adalah yen Jepang;

3. JCI bertanggung Jjawab atas pembayaran semua pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pembayaran yang dilakukan oleh NCI kepada JCI, dimana semua pajak tersebut akan dihitung dan dibayar sesuai dengan hukum Indonesia dan semua perjanjian dan kesepakatan international yang berlaku mengenai pembayaran pajak tersebut”;

bahwa berikut terlampir Rincian Pembayaran Royalti PT Nihon Chemical Indonesia kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd :

DateDescriptionOriginal JPYKurs JPYIDR
30-Apr-21JCI, Royalty Fee Apr 2021 (JPY)2.117.5551 32,76281.135.892
31-May-21JCI, Royalty Fee May 2021 (JPY)1.360.7521 30,25177.239.225
30-Jun-21JCI, Royalty Fee June 2021 (JPY)2 .071.7641 31,06271.515.238
31-Jul-21JCI, Royalty Fee July 2021 (JPY)1.662.2691 31,06219.320.490
31-Aug-21JCI, Royalty Fee Aug 2021 (JPY)1.842.8951 30,87241.177.958
30-Sep-21JCI, Royalty Fee Sept 2021 (JPY)1.987.5301 28,52255.428.758
31-Oct-21JCI, Royalty Fee Oct 2021 (JPY)1.502.7011 24,97187.791.542
30-Nov-21JCI, Royalty Fee Nov 2021 (JPY)2 .084.3911 26,53263.744.872
31-Dec-21JCI, Royalty Fee Dec 2021 (JPY)1 .981.1551 23,89245.444.897
31-Jan-22JCI, Royalty Fee Jan 2022 (JPY)2.005.0921 24,47249.580.267
28-Feb-22JCI, Royalty Fee Feb 2022 (JPY)1.668.9271 25,33209.167.430
31-Mar-22JCI, Royalty Fee Mar 2022 (JPY)2 .337.4101 17,94275.671.307
Total2.877.217.876

bahwamenurutPutusanPengadilanNo. PUT- 109288.15/2013/PP/M.IA diucapkan tanggal 30 Juli 2018, Majelis berpendapat:

“bahwa tidak ada ukuran yang pasti yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat ekonomis atas biaya pemanfaatan Intelectual Propety (IP). Hal tersebut dikarenakan adanya berbagai cara pandang yang berbeda-beda tergantung dari Latar belakang dan tujuan yang hendak dicapai”;

“bahwa dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tidak mengatur dan tidak memberikan petunjuk apapun tentang indicator atau ukuran manfaat ekonomi, serta tidak memberikan petunjuk apapun tentang bagaimana cara mengukur manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat 7 huruf b PER-32/PJ/2011”;

bahwa dari penjelasan diatas Pemohon Banding memiliki manfaat ekonomis dan eksistensi dari Royalti yang diberikan oleh Japan Chemical Industries Co., Ltd, yakni sebagai Royalti. Maka dari itu, atas biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd bersifat Wajar. Pemohon Banding telah melaporkan Biaya Royalti tersebut dalam SPT PPh Badan Tahun 2021. Pemohon Banding juga telah melaporkan serta memperhitungkan PPh Pasal 26 atas Royalti di dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa April 2021-Maret 2022 serta melampirkan form DGT-1 Japan Chemical Industry Co,Ltd Masa April 2021 – Maret 2022;

bahwa sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut;

d. Akun 7226,02 - Commision Fee DaihatsuRp 72.946.004,00

e. Akun 7226,03 - Commision Fee ToyotaRp1.266.242.690,00

f. Akun 7226,04 - Commision Fee IsuzuRp2.449.440,00

g. Akun 7226,05 - Commision Fee HinoRp 27.719.551,00 Rp1.369.357.685,00;

bahwa atas Poin d, e, f, dan g dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding membayar Commision Fee kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd. Sesuai dengan Amandemen Commission Fee atas Penjualan Produk ke PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Isuzu Astra Motor Indonesia, dan PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia. Berikut terlampir Rincian Pembayaran Commission Fee kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd:

C

omm

is

s

io

n F

e

e

Masa

DA

IH

A

TSU

T

O

Y

O

TA

ISUZU

H

IN

O

A

pril 2021

5

.7

5

7

.366

11

1

.7

8

7.17

0

408.2

4

0

1

.0

80

.8

3

4

M

ei 2021

6

.4

8

9

.424

11

2

.9

5

1.48

6

612.3

6

0

2

.1

77

.6

5

8

J

uni 2021

5

.8

9

1

.204

10

1

.7

8

5.10

6

-

3

.3

97

.3

5

4

J

uli 2021

2

.9

8

0

.846

8

3

.0

4

6.40

5

-

1

.7

86

.9

9

5

A

gustus 2021

4

.3

0

2

.346

7

2

.2

0

3.02

8

-

3

.6

77

.2

6

3

S

eptember 202

1

6

.2

1

2

.458

9

8

.8

0

8.65

3

-

2

.3

44

.4

1

3

O

ktober 2021

5

.2

3

7

.818

10

1

.4

9

0.92

9

-

1

.1

70

.5

3

7

N

ovember 202

1

9

.1

1

6

.940

11

3

.2

5

0.26

8

-

2

.2

11

.1

9

6

D

esember 202

1

6

.2

6

0

.061

11

8

.7

9

2.88

4

-

1

.3

93

.4

9

7

J

anuari 2022

9

.5

5

6

.112

11

7

.2

3

1.61

2

408.2

4

0

2

.3

80

.8

6

9

F

ebruari 2022

4

.0

1

7

.571

9

1

.2

6

7.90

5

408.2

4

0

2

.6

14

.2

1

0

M

aret 2022

7

.1

2

3

.858

14

3

.6

2

7.24

4

612.3

6

0

3

.4

84

.7

2

5

Total

72

.9

4

6

.003

1.26

6

.2

4

2.69

0

2.449.4

4

0

27

.7

19

.5

5

2

d. Commision Fee Daihatsu sebesar Rp72.946.004,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT. Astra Daihatsu Motor Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Astra Daihatsu Motor dengan memakai merek dagang dari Astra Daihatsu Motor (Original Equipment Manufacturer/OEM);

e. Commision Fee Toyota sebesar Rp1.266.242.690,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co.,Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dengan memakai merek dagang dari Toyota Motor Manufacturing Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM).

f. Commision Fee Isuzu sebesar Rp2.449.440,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT Nihon Chemical Indonesia dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT. Isuzu Astra Motor Indonesia dengan memakai merek dagang dari Isuzu Astra Motor Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM); PT. Isuzu Astra Motor Indonesia

Long Life Coolant

g. Commision Fee Hino sebesar Rp27.719.551,00

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi tersebut merupakan Pembayaran Trademark kepada Japan Chemical Industries Co., Ltd atas transaksi penjualan PT. Nihon Chemical Indonesia dengan PT. Hino Motor Manufacturing Indonesia Tahun 2021. Dengan adanya perjanjian dan penyampaian informasi merupakan bukti bahwa substansi dari know how dan Trademark merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan. Hal tersebut benar ada dan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan usaha Pemohon Banding atas pemberian informasi pengetahuan mengenai kalkulasi material dengan formula rahasia, serta penentuan peralatan yang dibutuhkan dalam proses produksi. Dimana

produk yang dihasilkan tersebut oleh Pemohon Banding dibeli oleh PT Hino Motor Manufacturing Indonesia dengan memakai merek dagang dari Hino Motor Manufacturing Indonesia (Original Equipment Manufacturer/OEM);

PT. Hino Motor Manufacturing

Indonesia

Long Life Coolant bahwa telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang Undang PPh No.36 tahun 2008 stdtd UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menyebutkan:

“(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam

negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding telah sesuai melaporkan Commission Fee dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan tahun 2021;

bahwa sehingga, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut;

Informasi Tambahan

bahwa pada Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah melewati proses Keberatan. Dimana, sengketa keberatan atas Technical Support Fee, Royalty Fee,

dan Commission Fee Dikabulkan Seluruhnya oleh Terbanding Nomor KEP-01302/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 Mei 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotocopy Surat Keberatan No. 00025/206/21/052/23 Tahun 2021

tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotocopy SKPKB Pajak Penghasilan No. 00025/206/21/052/23 Tahun

2021 tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-3 Bukti Pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan No. 00025/206/21/052/23

Tahun 2021 Tanggal 24 Agustus 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 25 Juni 2024;

Bukti P-5 Akta Pendirian No. 15 tanggal 12 Maret 1997;

Bukti P-6 Akta Perubahan No. 05 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 193/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-8 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 166/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal

22 Agustus 2024 atas nama Anthony Sutanto dengan IKH nomor KEP-213/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-9 Fotokopi surat kuasa khusus nomor 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal

26 September 2024 atas nama Winarto Sutanto dengan IKH nomor KEP-214/PP/IKH/2023 tanggal 23 Februari 2023;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Anthony Sutanto sebagai Kuasa Hukum; Bukti P-11 Pakta Integritas Winarto Sutanto selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Nobukazu Takagi sebagai Presiden Direktur; Bukti P-13 Bukti bayar SKPKB PPN NTPN nomor 73EB94ESRH7SKBG0; Bukti P-14 Company profile PT Nihon Chemical Indonesia;

Bukti P-15 Paspor dan ITAS atas nama Nobukazu Takagi;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis sidang tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-17 Rincian Loss From Fereign Exchange April 2021 - Maret 2022;

Bukti P-18 Lampiran dokumen PEB;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis sidang tanggal 12 Maret 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Lampiran dokumen peredaran usaha;

2. Lampiran dokumen harga pokok penjualan;

3. Lampiran penyesuaian fiskal positif;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis sidang tanggal 30 April 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Audit Report 2021 (Dimateraikan);

2. SPT Badan 2021 (Dimateraikan);

3. TP Dok 2021 (Local File) (Dimateraikan);

4. TP Dok 2021 (Master File) (Dimateraikan);

Bukti P-21 Penjelasan tertulis sidang tanggal 4 Juni 2025 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00;

2. Rekonsiliasi Selisih Penerimaan Piutang Terbanding VS Pemohon Banding sebesar Rp1.089.602.712,00 (A);

3. Rincian Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

4. Detail Pelunasan terkait Selisih Adjustment Invoice (A.I) Rp359.590.352,00;

5. Dokumen terkait dengan Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

6. Rincian Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

7. Detail GL terkait (Code acc : 1303,08 Export Bill Receivable - Aisin Asia);

8. Detail Pelunasan terkait Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

9. Dokumen terkait dengan Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

10.Rincian Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00; 11.Detail GL terkait (Code acc : 1303,09 Export Bill Receivable - Three

Bond Technology (Malaysia));

12.Detail Pelunasan terkait Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar

Rp49.369.500,00;

13.Dokumen terkait dengan Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar

Rp49.369.500,00;

14.Audit Adjustment Journal Entries oleh KAP Johannes Juara & Rekan; 15.Rincian Selisih Credit Note (A.IV) sebesar Rp2.832.720,00;

16.Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso

International Asia PTE LTD);

17.Rincian Selisih Pasal 23 (A.V) sebesar Rp331.760,00;

18.Rincian Selisih Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa

(A.VI) sebesar Rp760.892,00;

19.Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso

International Asia PTE LTD);

20.RincianSelisihCorrectionAccount(A.VII)sebesar

Rp116.820.579,00;

21.Detail GL terkait (Code acc : 1303,17 Export Bill Receivable - The

Shell Company of Thailand LTD);

22.Detail GL terkait (Code acc : 1303,15 Export Bill Receivable -

Pilipinas Shell Petroleum Corporation);

23.Rincian Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar

Rp518.356.130,00;

24.Detail Pencatatan Piutang pada General Ledger yang Salah Catat

Code Account PPN dengan Jurnal Piutang yang seharusnya terhadap Bank;

25.Dokumen terkait dengan Selisih Salah Catat Code Account PPN

(A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

26.Resume Rekonsiliasi Peredaran Usaha;

27.Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPN Menurut Pemeriksa VS General

Ledger Menurut Wajib Pajak;

28.Penjelasan Selisih Poin a. Selisih Kurs sebesar Rp(46.362.953,00); 29.Dokumen terkait dengan Selisih Poin a. Selisih Kurs sebesar

Rp(42.136.934,00);

30.Dokumen terkait dengan Selisih Poin a. Selisih Kurs sebesar

Rp(4.226.019,00);

31.Penjelasan Selisih Poin c. Trouble Sistem dari BC sebesar

Rp(748.296.063,00);

32.Dokumen terkait dengan Selisih Poin c. Trouble Sistem dari BC

sebesar Rp0,00;

33.Dokumen terkait dengan Selisih Poin c. Trouble Sistem dari BC

sebesar Rp(748.296.063,00);

34.Penjelasan Selisih Poin d. Tidak Lapor di SPT PPN sebesar

Rp(5.580.901,00);

35.Dokumen terkait dengan Selisih Poin c sebesar Rp(5.580.901,00); 36.Penjelasan Selisih Poin e. Gain/loss on Fixed Asset sebesar

Rp(50.000.000,00);

37.Penjelasan Selisih Poin f. Other Income sebesar Rp(65.085.113,00); 38.Penjelasan Selisih Poin g. Credit Note sebesar Rp(42.957.139,00); 39.Dokumen terkait dengan Selisih Poin g. Credit Note sebesar

Rp1.416.360,00;

40.Dokumen terkait dengan Selisih Poin g. Credit Note sebesar

Rp(41.540.779,00);

41.Penjelasan Selisih Poin h. Adjustment sebesar Rp(1.329.640,00); 42.Rincian koreksi atas Harga Pokok Penjualan;

43.Rincian Loss From Foreign Exchange;

44.Rincian Gain From Foreign Exchange;

45.Laporan Laba Rugi Tahun 2021 (periode akhir Maret 2022) >

menunjukkan bahwa Gain and Loss From Foreign Exchange telah dilaporkan pada Laporan Laba Rugi Tahun 2021;

46.GL terkait Loss/ Rugi Selisih Kurs atas Transaksi lainnya (bukan atas

Deposito);

47.GL dan Perhitungan terkait Loss/Rugi Selisih Kurs atas Pokok

Deposito;

48.Laporan Laba Rugi Tahun 2021 (periode akhir Maret 2022) >

menunjukkan bahwa Interest Earned From Deposito telah dilakukan

Koreksi Fiskal pada Laporan Laba Rugi Tahun 2021;

49.Sertifikat Deposito atas Bank CIMB Niaga (USD), Bank Mandiri

(USD), Bank of Tokyo Mitsubishi (USD), Bank CIMB Niaga Long-term (USD);

50.Dokumen terkait Technical Support Fee (Biaya Pengetesan JCW 34-

30) sebesar Rp2.913.420,00 (JPY21.640);

51.Certificate of Analysis (Quality Testing Report);

52.Dokumen terkait Technical Support Fee (Biaya Pengetesan JCW

273K) sebesar Rp8.600.244,00 (JPY63.880);

53.Certificate of Analysis (Quality Testing Report);

54.Dokumen terkait Technical Support Fee (Biaya Pengetesan Sample

Coolant) sebesar Rp42.024.185,00;

55. Agreement Technological Assistance Contract (English);

56. AgreementTechnologicalAssistanceContract (Indonesia)/Terjemahan;

57. Agreement Amendment for Technological Assistance Contract (English);

58. Agreement Amendment for Technological Assistance Contract (Indonesia)/Terjemahan;

59. Dokumen terkait pembuatan produk yang Pemohon Banding Produksi yang diperhitungkan Royalti;

60. Dokumen bukti pembayaran Royalty;

61. Detail Perhitungan Commission Fee Masa April 2021 – Maret 2022;

62. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa April 2021 - Juni 2021;

63. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa Juli 2021 - September 2021;

64. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa Oktober 2021 - Desember 2021;

65. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa Januari 2022 - Maret 2022;

66. Agreement Payment For Using Trademarks atas Daihatsu Motor Co.,

Ltd. (English);

67. Agreement Payment For Using Trademarks atas Daihatsu Motor Co., Ltd. (Indonesia)/Terjemahan;

68. Dokumen Commission Fee Daihatsu : Quotation dan Purchase Order;

69. Dokumen Commission Fee Daihatsu : Invoice;

70. Agreement Payment For Using Trademarks atas Toyota Motor Corporation (English);

71. Agreement Payment For Using Trademarks atas Toyota Motor Corporation (Indonesia)/Terjemahan;

72. Dokumen Commission Fee Toyota : Quotation dan Purchase Order;

73. Dokumen Commission Fee Toyota : Invoice;

74. Agreement Payment For Using Trademarks atas Isuzu Motors Limited (English);

75. Agreement Payment For Using Trademarks atas Isuzu Motors Limited (Indonesia)/Terjemahan;

76. Dokumen Commission Fee Isuzu : Quotation dan Purchase Order;

77. Dokumen Commission Fee Isuzu : Invoice;

78. Agreement Payment For Using Trademarks atas Hino Motors, Ltd. (English);

79. Agreement Payment For Using Trademarks atas Hino Motors, Ltd. (Indonesia)/Terjemahan;

80. Dokumen Commission Fee Hino : Quotation dan Purchase Order;

81. Dokumen Commission Fee Hino : Invoice;

82. Surat Keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak 2020 (periode April 2020 – Maret 2021);

83. SuratKeputusanKeberatanNomor KEP-01302/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 22 Mei 2023;

84. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

85. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

86. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

87. Tanda Terima saat Pemeriksaan Tahun 2021;

Bukti P-22 Closing Statement sidang tanggal 9 Juli 2025 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00;

2. Rekonsiliasi Selisih Penerimaan Piutang Terbanding VS Pemohon Banding sebesar Rp1.089.602.712,00 (A);

3. Rincian Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

4. Detail Pelunasan terkait Selisih Adjustment Invoice (A.I) Rp359.590.352,00;

5. Dokumen terkait dengan Selisih Adjustment Invoice (A.I) sebesar Rp359.590.352,00;

6. Rincian Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

7. Detail GL terkait (Code acc : 1303,08 Export Bill Receivable - Aisin Asia);

8. Detail Pelunasan terkait Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

9. Dokumen terkait dengan Selisih Claim Product (A.II) sebesar Rp41.540.779,00;

10. Rincian Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

11. Detail GL terkait (Code acc : 1303,09 Export Bill Receivable - Three Bond Technology (Malaysia));

12. Detail Pelunasan terkait Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

13. Dokumen terkait dengan Selisih Revisi Invoice (A.III) sebesar Rp49.369.500,00;

14. Audit Adjustment Journal Entries oleh KAP Johannes Juara & Rekan;

15. Rincian Selisih Credit Note (A.IV) sebesar Rp2.832.720,00;

16. Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso International Asia PTE LTD);

17. Rincian Selisih Pasal 23 (A.V) sebesar Rp331.760,00;

18. Rincian Selisih Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa (A.VI) sebesar Rp760.892,00;

19. Detail GL terkait (Code acc : 1303,13 Export Bill Receivable - Denso

International Asia PTE LTD);

20. RincianSelisihCorrectionAccount(A.VII)sebesar Rp116.820.579,00;

21. Detail GL terkait (Code acc : 1303,17 Export Bill Receivable - The Shell Company of Thailand LTD);

22. Detail GL terkait (Code acc : 1303,15 Export Bill Receivable - Pilipinas Shell Petroleum Corporation);

23. Rincian Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

24. Detail Pencatatan Piutang pada General Ledger yang Salah Catat Code Account PPN dengan Jurnal Piutang yang seharusnya terhadap Bank;

25. Dokumen terkait dengan Selisih Salah Catat Code Account PPN (A.VIII) sebesar Rp518.356.130,00;

26. Resume Rekonsiliasi Peredaran Usaha;

27. Rekonsiliasi Peredaran Usaha PPN Menurut Pemeriksa VS General Ledger Menurut Wajib Pajak;

28. Penjelasan Selisih Poin a. Selisih Kurs sebesar Rp(46.362.953,00);

29. Dokumen terkait dengan Selisih Poin a. Selisih Kurs sebesar Rp(42.136.934,00);

30. Dokumen terkait dengan Selisih Poin a. Selisih Kurs sebesar Rp(4.226.019,00);

31. Penjelasan Selisih Poin c. Trouble Sistem dari BC sebesar Rp(748.296.063,00);

32. Dokumen terkait dengan Selisih Poin c. Trouble Sistem dari BC sebesar Rp0,00;

33. Dokumen terkait dengan Selisih Poin c. Trouble Sistem dari BC sebesar Rp(748.296.063,00);

34. Penjelasan Selisih Poin d. Tidak Lapor di SPT PPN sebesar Rp(5.580.901,00);

35. Dokumen terkait dengan Selisih Poin c sebesar Rp(5.580.901,00);

36. Penjelasan Selisih Poin e. Gain/loss on Fixed Asset sebesar

Rp(50.000.000,00);

37. Penjelasan Selisih Poin f. Other Income sebesar Rp(65.085.113,00);

38. Penjelasan Selisih Poin g. Credit Note sebesar Rp(42.957.139,00);

39. Dokumen terkait dengan Selisih Poin g. Credit Note sebesar Rp1.416.360,00;

40. Dokumen terkait dengan Selisih Poin g. Credit Note sebesar Rp(41.540.779,00);

41. Penjelasan Selisih Poin h. Adjustment sebesar Rp(1.329.640,00);

42. Rincian koreksi atas Harga Pokok Penjualan;

43. Rincian Loss From Foreign Exchange;

44. Rincian Gain From Foreign Exchange;

45. Laporan Laba Rugi Tahun 2021 (periode akhir Maret 2022) > menunjukkan bahwa Gain and Loss From Foreign Exchange telah dilaporkan pada Laporan Laba Rugi Tahun 2021;

46. GL terkait Loss/ Rugi Selisih Kurs atas Transaksi lainnya (bukan atas Deposito);

47. GL dan Perhitungan terkait Loss/ Rugi Selisih Kurs atas Pokok Deposito;

48. Laporan Laba Rugi Tahun 2021 (periode akhir Maret 2022) > menunjukkan bahwa Interest Earned From Deposito telah dilakukan Koreksi Fiskal pada Laporan Laba Rugi Tahun 2021;

49. Sertifikat Deposito atas Bank CIMB Niaga (USD), Bank Mandiri (USD), Bank of Tokyo Mitsubishi (USD), Bank CIMB Niaga Long-term (USD);

50. Dokumen terkait Technical Support Fee (Biaya Pengetesan JCW 34-

30) sebesar Rp2.913.420,00 (JPY21.640);

51. Certificate of Analysis (Quality Testing Report);

52. Dokumen terkait Technical Support Fee (Biaya Pengetesan JCW 273K) sebesar Rp8.600.244,00 (JPY 63.880);

53. Certificate of Analysis (Quality Testing Report);

54. Dokumen terkait Technical Support Fee (Biaya Pengetesan Sample Coolant) sebesar Rp42.024.185,00;

55. Agreement Technological Assistance Contract (English);

56. AgreementTechnologicalAssistanceContract (Indonesia)/Terjemahan;

57. Agreement Amendment for Technological Assistance Contract (English);

58. Agreement Amendment for Technological Assistance Contract (Indonesia)/Terjemahan;

59. Dokumen terkait pembuatan produk yang Pemohon Banding Produksi yang diperhitungkan Royalti;

60. Dokumen bukti pembayaran Royalty;

61. Detail Perhitungan Commission Fee Masa April 2021 – Maret 2022;

62. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa April 2021 - Juni 2021;

63. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa Juli 2021 - September 2021;

64. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa Oktober 2021 - Desember 2021;

65. Dokumen bukti pembayaran Commission Fee Masa Januari 2022 - Maret 2022;

66. Agreement Payment For Using Trademarks atas Daihatsu Motor Co., Ltd. (English);

67. Agreement Payment For Using Trademarks atas Daihatsu Motor Co., Ltd. (Indonesia)/Terjemahan;

68. Dokumen Commission Fee Daihatsu : Quotation dan Purchase Order;

69. Dokumen Commission Fee Daihatsu : Invoice;

70. Agreement Payment For Using Trademarks atas Toyota Motor Corporation (English);

71. Agreement Payment For Using Trademarks atas Toyota Motor Corporation (Indonesia)/Terjemahan;

72. Dokumen Commission Fee Toyota : Quotation dan Purchase Order;

73. Dokumen Commission Fee Toyota : Invoice;

74. Agreement Payment For Using Trademarks atas Isuzu Motors Limited (English);

75. Agreement Payment For Using Trademarks atas Isuzu Motors Limited (Indonesia)/Terjemahan;

76. Dokumen Commission Fee Isuzu : Quotation dan Purchase Order;

77. Dokumen Commission Fee Isuzu : Invoice;

78. Agreement Payment For Using Trademarks atas Hino Motors, Ltd. (English);

79. Agreement Payment For Using Trademarks atas Hino Motors, Ltd. (Indonesia)/Terjemahan;

80. Dokumen Commission Fee Hino : Quotation dan Purchase Order;

81. Dokumen Commission Fee Hino : Invoice;

82. Surat Keberatan atas PPh Badan Tahun Pajak 2020 (periode April 2020 – Maret 2021);

83. SuratKeputusanKeberatanNomor KEP-01302/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 22 Mei 2023;

84. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

85. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020;

86. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

87. Tanda Terima saat Pemeriksaan Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 KKP;

Bukti T-2 LHP;

Bukti T-3 LPK;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan rincian koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 12 Maret 2025 dengan lampiran sebagai

berikut:

1. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen PT Nihon Chemical Indonesia (S-91/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

2. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen PT Nihon Chemical Indonesia (S-246/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

3. Surat Panggilan Pemeriksaan Lapangan;

4. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-91/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023;

5. Surat Peringatan Pertama (S-91/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

6. Surat Peringatan Kedua (S-91/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-242/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023;

8. Surat Peringatan Pertama (S-242/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

9. Surat Peringatan Kedua (S-242/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

10. Tanggapan PT Nihon Chemical Indonesia atas Permintaan Peminjaman Kedua (S-242/RIKSIS/KPP.0702/PaPj.2/2023);

Bukti T-6 Penjelasan tertulis akhir sidang tanggal 9 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 165/ACC-FIN/NCI/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai

berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
A.Koreksi atas Peredaran Usaha191.981.490.586,00194.030.705.117,002.049.214.531,00
B.Koreksi atas Harga Pokok Penjualan147.915.498.561,00147.759.760.873,00155.737.688,00
C.Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif1.498.017.986,0010.574.561.680,009.076.543.694,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1. Terkait Sub-Sengketa Koreksi Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian arus piutang pada laporan keuangan (General Ledger) yang disandingkan dengan penyerahan pada SPT Masa PPN;

bahwa penggunaan metode tidak langsung berupa pendekatan penghitungan arus piutang ini didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Hal ini dilakukan karena Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen secara lengkap, khususnya dokumen kas fisik dan bank, selama proses pemeriksaan;

bahwa Terbanding telah menempuh prosedur formal peminjaman dokumen yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Permintaan Peminjaman, Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, hingga ditutup dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; bahwa Terbanding menolak dalil Pemohon Banding karena alasan yang disampaikan Pemohon Banding berubah-ubah. Pada saat tanggapan SPHP dan proses Keberatan, Pemohon Banding mengklaim selisih tersebut sebagai Uang Muka Penjualan, namun pada saat Surat Banding dalilnya diubah menjadi 8 rincian transaksi (Adjustment, Claim Product, Revisi Invoice, Credit Note, PPh Pasal 23, Penerimaan Piutang, Correction Account, dan Salah Catat Code Account PPN);

bahwa Terbanding menolak seluruh rincian bantahan tersebut karena Pemohon Banding hanya menyampaikan argumen, sampel jurnal, atau jurnal Correction Account tanpa disertai bukti-bukti dokumen pendukung yang sah dan kompeten. Khusus untuk pos Claim Product senilai Rp41.540.779,00, Terbanding membuktikan melalui General Ledger (GL) bahwa transaksi tersebut secara nyata merupakan penjualan yang terjadi di Tahun Pajak 2021;

bahwa Terbanding juga menegaskan telah mengurangkan PPN yang dibayarkan dari perhitungan arus piutang sesuai dengan rincian pembukuan Wajib Pajak sendiri pada akun 1909.21, 1909.22, dan 1909.23;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti yang memadai, Terbanding menyimpulkan selisih arus piutang tersebut adalah benar merupakan penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

2. Terkait Sub-Sengketa Koreksi Ekspor Belum Dilapor sebesar Rp959.611.819,00 bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya melalui metode ekualisasi Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN di SPT PPN dengan Peredaran Usaha di SPT PPh Badan;

bahwa Terbanding menemukan selisih tersebut dari rekapitulasi data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada portal internal DJP (Portal Pertukaran Data DJP-DJBC) yang menunjukkan terdapat PEB Wajib Pajak yang belum dilaporkan;

bahwa pertukaran data antara institusi negara tersebut sah dan mengikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 194/KMK.03/2012, serta berlandaskan pada Undang-Undang Kepabeanan (UU Nomor 10 Tahun 1995 stdd UU Nomor 17 Tahun 2006) yang mendefinisikan PEB sebagai dokumen pabean yang sah dan valid;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa untuk membuktikan bahwa data resmi yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut salah atau mengalami kerusakan/trouble sistem. Bahwa oleh karenanya, Terbanding menggunakan data portal tersebut sebagai bukti yang valid dari instansi yang berwenang untuk menetapkan nilai peredaran usaha ekspor;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

1. Terkait Sub-Sengketa Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00

bahwa Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi atas selisih penerimaan piutang tersebut yang dipecah menjadi 8 (delapan) rincian bantahan sebagai berikut:

• Adjustment Invoice (Rp359.590.352,00): Selisih ini bukan merupakan pelunasan piutang usaha, melainkan jurnal penyesuaian (pengurang piutang) akibat perubahan quantity pesanan dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia pada sistem portal order. Penerbitan invoice dan

faktur pajak disesuaikan dengan pesanan akhir dan Nota Pengeluaran Barang.

• Claim Product (Rp41.540.779,00): Merupakan transaksi Credit Note akibat klaim kerusakan barang ekspor oleh Aisin Asia (Thailand) Co., Ltd., di mana barang tidak dikembalikan ke Indonesia. Klaim ini dicatat sebagai pengurang piutang pada Maret 2022 dan pelunasannya diperhitungkan pada April 2022, yang mana berada di luar pembukuan Tahun Pajak 2021.

• Revisi Invoice (Rp49.369.500,00): Terdapat kesalahan input angka pada invoice transaksi Three Bond Technology (Malaysia) SDN, BHD. Telah dilakukan Audit Adjustment Journal Entries oleh KAP Johannes Juara & Rekan, sehingga nilai pelunasan yang sebenarnya adalah USD 3.060 (Rp43.788.600,00), bukan USD3,450.00 (Rp49.369.500,00);

• Credit Note (Rp2.832.720,00): Terdiri dari perhitungan Terbanding yang salah memperhitungkan akun Export Bill Receivable Denso International Asia PTE LTD terhadap Sales (transaksi Credit Note) seolah-olah sebagai pelunasan kas (Rp1.416.360,00), dan jurnal pelunasan Credit Note yang belum diperhitungkan oleh Terbanding (Rp1.416.360,00);

• PPh Pasal 23 (Rp331.760,00): Merupakan pemotongan pajak, bukan pelunasan piutang usaha;

• Penerimaan Piutang yang belum diakui Pemeriksa (Rp760.892,00): Merupakan penerimaan dari Denso International Asia PTE LTD yang terlewat diakui;

• Correction Account (Rp116.820.579,00): Adanya human error penginputan kode akun pada Ledger Account Receivable, yang seharusnya masuk ke The Shell Company of Thailand LTD (1303.17) tetapi terinput ke Pilipinas Shell Petroleum Corporation (1303.15);

• Salah Catat Code Account PPN (Rp518.356.130,00): Terdapat kesalahan kode lawan penjurnalan dalam Buku Besar (General Ledger) Piutang Pemohon Banding (Jurnal Piutang terhadap PPN yang seharusnya Piutang terhadap Bank). Hal ini tidak merubah nilai Peredaran Usaha yang sebenarnya;

2. Terkait Sub-Sengketa Koreksi Peredaran Usaha yang belum dilapor sebesar Rp959.611.819,00

bahwa Pemohon Banding membantah temuan Terbanding melalui rekonsiliasi dengan rincian selisih sebagai berikut:

• Selisih Kurs (Rp46.362.953,00): Terjadi karena perbedaan penggunaan kurs; pencatatan akuntansi (Peredaran Usaha) menggunakan Kurs Tengah BI, sedangkan pelaporan SPT PPN menggunakan Kurs KMK;

• Trouble Sistem dari Bea Cukai/BC (Rp748.296.063,00): Terbanding menggunakan data PEB No. 464392 tanggal 12 Juli 2021 yang mana dokumen tersebut kosong/mengalami trouble sistem dari BC (tanpa Nomor Pendaftaran, Tanggal, dan Data Peti Kemas 0). Pemohon Banding telah memproses ulang dokumen tersebut menjadi PEB No. 464934 tanggal 14 Juli 2021 yang sah dan sudah dilaporkan di SPT PPN Masa Juli 2021 maupun SPT PPh Badan 2021. Terbanding melakukan penghitungan ganda atas transaksi yang sama;

• Tidak Lapor di SPT PPN (Rp5.580.901,00): Pemohon Banding mengakui kurang lapor di SPT PPN, namun atas penjualan tersebut sudah diakui dan dicatat utuh dalam General Ledger PPh Badan Tahun 2021;

• Gain/Loss on Fixed Asset (Rp50.000.000,00): Merupakan keuntungan penjualan 1 unit Forklift (bukan peredaran usaha utama) yang telah dicatat di General Ledger Akun 8104 dan dilaporkan pada SPT PPN Masa Agustus 2020;

• Other Income (Rp65.085.113,00): Merupakan penjualan sampah/scrap yang telah dicatat pada Akun 8103 Other Income;

• Credit Note (Rp42.957.139,00): Merupakan koreksi ganda yang dilakukan Terbanding. Rincian ini terdiri dari transaksi Denso International Asia PTE Ltd (Rp1.416.360,00) dan klaim reject Aisin Asia (Thailand) Co., Ltd (Rp41.540.779,00) yang mana nilai-nilai ini juga sudah dikoreksi oleh Terbanding pada Pengujian Arus Piutang;

• Adjustment (Rp1.329.640,00): Merupakan penyesuaian kuantitas pesanan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, yang transaksinya juga secara

ganda telah dikoreksi oleh Terbanding pada sub-sengketa Pengujian Arus Piutang;

• Rounded (Rp5,00): Merupakan pembulatan matematis;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.531,00 (yang terdiri dari pengujian arus piutang dan ekspor belum dilapor) yang dilakukan oleh Terbanding merupakan selisih pencatatan akuntansi, perbedaan kurs, dan kendala sistem kepabeanan yang telah direkonsiliasi dan didukung oleh bukti pembukuan yang memadai sehingga bukan merupakan tambahan penghasilan bagi Pemohon Banding, atau sebaliknya merupakan tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan dan tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding sehingga dikoreksi sebagai objek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b.

Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 1 angka 7 “Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini”;

2. Pasal 102A “Setiap orang yang: a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; ... e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan SE-65/PJ/2013), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Huruf E Angka 4 “Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu”;

2. Huruf F Angka 2 “Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-27/BC/2010 (selanjutnya disebut dengan Perdirjen BC Nomor P-40/BC/2008), antara lain diatur sebagai berikut: “Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang”;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 194/KMK.03/2012 tentang Pertukaran Data Antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut dengan KMK-194/2012), antara lain diatur sebagai berikut: “Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dan DJBC dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dilakukan pertukaran data, dimana untuk pertukaran data secara elektronik dilakukan dengan menggunakan portal pertukaran data”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas

alat bukti dan dokumen dari kedua belah pihak. Dokumen Terbanding meliputi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK). Sementara itu, dokumen pembuktian Pemohon Banding mencakup Rekonsiliasi Selisih Penerimaan Piutang, dokumen Adjustment Invoice (Kwitansi, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Pengganti, Shipping Note, Rekening Koran), dokumen Claim Product (Credit Note, General Ledger), Audit Adjustment Journal Entries dari KAP Johannes Juara & Rekan, rekapitulasi data

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Rekening Koran, dan bukti pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan klarifikasi dalam persidangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Terkait Koreksi berdasarkan Pengujian Arus Piutang sebesar Rp1.089.602.712,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding secara prosedural berwenang menggunakan metode tidak langsung (pendekatan penghitungan arus piutang) sesuai SE-65/PJ/2013. Kewenangan ini timbul sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban peminjaman dokumen fisik kas dan bank oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. Namun demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa prinsip kebenaran materiil harus tetap diutamakan dalam putusan peradilan pajak;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah mampu membuktikan bahwa selisih yang ditemukan Terbanding bukanlah uang kas masuk. Alat bukti yang kompeten menunjukkan bahwa selisih tersebut murni bersumber dari berbagai faktor penyesuaian administratif. Faktor-faktor ini antara lain jurnal penyesuaian kuantitas pesanan pelanggan pada portal, transaksi retur barang (Claim Product) yang penyelesaian riilnya terjadi di luar pembukuan tahun pajak 2021, serta koreksi Audit Adjustment akibat salah ketik nominal invoice; bahwa selisih juga timbul akibat kekeliruan pencatatan kode akun antar customer, hingga adanya human error dari Pemohon Banding berupa Salah Catat Code Account PPN dalam General Ledger. Atas kesalahan catat ini, Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi dan memvalidasi kebenarannya menggunakan mutasi Rekening Koran yang sah;

bahwa oleh karena bukti-bukti tersebut secara kuat menegaskan bahwa selisih yang timbul murni merupakan perbedaan pencatatan akuntansi dan bukan pelunasan riil piutang, maka selisih ini bukanlah tambahan kemampuan ekonomis. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pos ini tidak terbukti sebagai penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan karenanya koreksi sebesar Rp1.089.602.712,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Terkait Koreksi Ekspor Belum Dilapor sebesar Rp959.611.819,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data eksternal dari Portal Pertukaran Data DJP-DJBC oleh Terbanding pada dasarnya sah secara formal untuk mendeteksi potensi pajak. Akan tetapi, fakta materiil dari dokumen yang diuji di persidangan menunjukkan bahwa data portal tersebut mengandung kelemahan teknis;

bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan dengan dokumen valid bahwa porsi selisih terbesar (yakni senilai Rp748.296.063,00) murni diakibatkan oleh trouble sistem di Bea Cukai. Sistem tersebut sempat menerbitkan dokumen PEB No. 464392 dalam keadaan kosong atau tanpa rincian. Transaksi yang sesungguhnya telah diterbitkan ulang melalui PEB pengganti No. 464934 pada tanggal 14 Juli 2021. Atas PEB pengganti ini, nilainya telah dilaporkan secara utuh oleh Wajib Pajak pada SPT PPN maupun PPh Badan;

bahwa selain itu, sisa selisih lainnya juga terbukti logis secara pembukuan. Selisih tersebut bersumber dari perbedaan perlakuan kurs mata uang antara pencatatan akuntansi dan pelaporan PPN (Rate BI vs Rate KMK). Terdapat juga pelaporan keuntungan penjualan aset berupa Forklift dan barang bekas (scrap) yang wajar dicatat terpisah pada akun Gain on Fixed Asset dan Other Income; bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan fakta ketidaktelitian Terbanding berupa koreksi ganda (double correction). Transaksi Credit Note senilai Rp42.957.139,00 dan Adjustment senilai Rp1.329.640,00 terbukti sudah turut diperhitungkan sebagai objek koreksi pada sub-sengketa Arus Piutang di atas. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha ekspornya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga koreksi Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat sehingga koreksi sebesar Rp959.611.819,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak

berpendapat bahwa alasan serta dalil koreksi Terbanding lemah. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp2.049.214.53,001 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) berdasarkanLaporanHasilPemeriksaan(LHP)Nomor LAP-00286/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 21 Juli 2023;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian (detail) atas biaya rapid test tersebut;

bahwa transaksi biaya penggantian Rapid Test Covid-19 tersebut tidak tepat diklasifikasikan dan bukan termasuk ke dalam komponen Harga Pokok Penjualan (HPP);

bahwa pengeluaran yang dikoreksi a quo merupakan biaya-biaya yang tidak memiliki hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

bahwa oleh karenanya, pengeluaran tersebut bertentangan dengan dan tidak memenuhi syarat pembebanan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sehingga koreksi HPP harus tetap dipertahankan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp155.737.688,00 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa nominal transaksi yang dikoreksi tersebut tidak sekadar berasal dari biaya penggantian Rapid Test Covid-19 dan PCR (sehubungan dengan masa Pandemi COVID-19 di tahun 2021), melainkan juga merupakan gabungan dari pengeluaran atas biaya Sumbangan Suka Cita dan Tunjangan Olahraga Karyawan;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan seluruh pencatatan atas biaya-biaya tersebut sudah sepatutnya dimasukkan ke dalam elemen Harga Pokok Penjualan;

bahwa oleh karena pengeluaran tersebut riil terjadi dan telah dicatat, Pemohon Banding berkesimpulan telah sesuai dalam melaporkan Harga Pokok Penjualan di dalam Laporan Keuangan maupun SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas pengeluaran berupa biaya Sumbangan Suka Cita, Tunjangan Olahraga Karyawan, dan penggantian biaya Rapid Test Covid-19 & PCR merupakan pengeluaran yang secara substansi tepat diklasifikasikan sebagai komponen Harga Pokok Penjualan yang didukung oleh bukti pembukuan yang memadai, atau sebaliknya merupakan pengeluaran yang tidak memiliki hubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 6 ayat (1) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, …";

2. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) “Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. … Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik";

3. Pasal 9 ayat (1) “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: … harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; … biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya”;

4. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) “Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran”;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti/dokumen yang

disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding secara eksplisit mengakui bahwa di dalam nilai sengketa tersebut terdapat unsur "Sumbangan Suka Cita" dan "Tunjangan Olahraga Karyawan". Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, sumbangan merupakan pengeluaran yang secara tegas tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense);

bahwa demikian pula, komponen tunjangan olahraga pada hakikatnya melekat sebagai biaya untuk kepentingan atau kenikmatan pribadi yang dibatasi pembebanannya oleh Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh;

bahwa terkait dalil adanya porsi biaya Rapid Test Covid-19 dan PCR, meskipun secara konseptual dapat dipertimbangkan sebagai biaya 3M untuk menjaga kelangsungan operasional usaha di masa pandemi, Pemohon Banding terbukti gagal memberikan rincian dokumen (breakdown nominal) yang memisahkan secara pasti antara biaya tes kesehatan dengan biaya sumbangan maupun tunjangan olahraga, baik pada saat pemeriksaan maupun di persidangan;

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak mampu memenuhi beban pembuktian berupa rincian dokumen pendukung yang memadai, serta keliru secara substansi dalam mengklasifikasikan pengeluaran sumbangan dan tunjangan ke dalam Harga Pokok Penjualan, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp155.737.688,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan karenanya harus dipertahankan seluruhnya;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan

sebagai berikut:

1. Terkait Koreksi Akun Loss From Foreign Exchange sebesar Rp4.776.430.284,00 bahwa Terbanding mendalilkan kerugian selisih kurs Pemohon Banding seluruhnya terjadi karena terkait dengan perolehan penghasilan yang pengenaan

pajaknya bersifat final, yakni penghasilan bunga dari pokok deposito serta transaksi perbankan berupa tabungan;

bahwa secara yuridis, Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pengeluaran atau biaya yang berkaitan langsung dengan usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final tidak dapat dibebankan atau dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Oleh karena itu, Terbanding menyatakan selisih kurs tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiscal;

2. Terkait Koreksi Biaya Technical Support Fee, Royalty Fee, dan Commission Fee sebesar Rp4.300.113.410,00

bahwa Terbanding mendalilkan biaya-biaya afiliasi yang dibayarkan kepada pihak Japan Chemical Industries Co. Ltd. (terdiri dari Technical Support Fee, Royalty Fee, serta Commission Fee Daihatsu, Toyota, Isuzu, dan Hino) merupakan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak dapat dibuktikan eksistensi, tahapan pembentukan harga (price setting), dan manfaat ekonomisnya;

bahwa Terbanding mendasarkan pengujiannya pada kewajiban Wajib Pajak untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU/ Arm's Length Principle) sesuai Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020. Beleid tersebut mensyaratkan adanya pembuktian Tahapan Pendahuluan untuk transaksi jasa intra-grup dan harta tidak berwujud;

bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding telah meminta dokumen pendukung untuk menguji Tahapan Pendahuluan tersebut melalui serangkaian surat permintaan (S-246, S-277, S-296), yang berujung pada diterbitkannya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 23 Juni 2023;

bahwa akibat kegagalan Wajib Pajak dalam menyerahkan dokumen pembuktian tersebut pada saat pemeriksaan, Terbanding menyimpulkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020 bahwa transaksi afiliasi a quo secara mutlak dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga seluruh nilainya harus dikoreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan

alasan sebagai berikut:

1. Terkait Koreksi Akun Loss From Foreign Exchange sebesar Rp4.776.430.284,00 bahwa Pemohon Banding menguraikan selisih kurs tersebut terbagi menjadi dua, yakni atas Transaksi Operasional Perusahaan sebesar Rp2.480.339.784,00 dan atas Pokok Deposito sebesar Rp2.296.090.500,00;

bahwa untuk transaksi operasional, selisih kurs terjadi akibat perubahan nilai transaksi valas (JPY/USD) ke IDR atas piutang usaha, utang usaha, royalti, dan kas/bank harian yang dikonversi pada akhir bulan, bukan dari bunga deposito, sehingga secara sah dapat dibebankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa untuk selisih kurs atas pokok deposito, hal tersebut merupakan risiko melekat (inherent risk) akibat penjabaran nilai aset moneter pada setiap akhir bulan menggunakan kurs tengah BI sesuai Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi valas atas pokok tersebut merupakan akibat tidak langsung, sedangkan atas penghasilan bunganya (yang dikenakan pajak final) telah dilakukan koreksi fiskal secara mandiri oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, kerugian selisih kurs tersebut tetap dapat dibiayakan sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (3) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Terbanding dinilai bertindak tidak konsisten karena hanya mengkoreksi kerugian selisih kurs (Loss), namun tidak memperhitungkan Keuntungan Selisih Kurs (Gain From Foreign Exchange) sebesar Rp4.156.040.501,00 yang sesungguhnya telah dilaporkan sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding di Laporan Laba Rugi;

2. Terkait Koreksi Akun Technical Support Fee sebesar Rp53.537.849,00

bahwa pengeluaran ini merupakan biaya pengetesan spesifik/khusus atas produk (JCW 34-30, JCC 273K, dan Sample Coolant) kepada afiliasi Japan Chemical Industries Co., Ltd (JCI);

bahwa transaksi ini riil dan dibutuhkan karena Pemohon Banding tidak memiliki alat yang lengkap di Indonesia untuk memenuhi total item inspeksi produk yang disyaratkan oleh Customer (sesuai Material Inspection Standard/MIS), sehingga sampel harus dikirim ke Jepang untuk diuji;

bahwa eksistensi dan manfaat ekonomisnya terbukti dengan adanya dokumen Certificate of Analysis (Quality Testing Report) dari JCI. Bantuan ini memberikan masukan (advice) penyesuaian formula, menekan risiko komponen rusak (human error), serta menjamin standar kualitas produk di hadapan pelanggan;

3. Terkait Koreksi Akun Royalty Fee sebesar Rp2.877.217.876,00

bahwa biaya ini adalah pembayaran yang wajar atas penggunaan Know-How (formula rahasia dan informasi teknis) dari JCI untuk pembuatan produk Chemical Automotive berupa Long Life Coolant (LLC) berdasarkan Technological Assistance Contract;

bahwa JCI secara nyata memberikan technology assistance berupa kontrol produksi, proses pengisian (filling), teknik manufaktur, hingga penyelesaian masalah produksi. Hal ini memberikan manfaat ekonomis besar dengan menurunkan risiko cacat produk, meningkatkan efisiensi, dan memampukan Pemohon Banding memproduksi produk "genuine" bagi industri otomotif terkemuka;

bahwa kewajaran pembayaran royalti telah diuji dalam Laporan Penentuan Harga Transfer (TP Doc - Local File) 2021 menggunakan metode CUPM. Hasil analisis membuktikan tarif royalti yang dibayarkan (USD0,05355/unit) berada di dalam rentang kuartil wajar (USD0,02544 - USD0,27500 per unit). Pemohon Banding juga taat administrasi dengan telah menyetorkan PPh Pasal 26 atas royalti tersebut;

4. Terkait Koreksi Akun Commission Fee (Daihatsu, Toyota, Isuzu, Hino) sebesar Rp1.369.357.685,00

bahwa Pemohon Banding diwajibkan membayar komisi penjualan kotor (ditambah pajak konsumsi) kepada JCI sesuai dengan Amendment Commission Fee atas produk yang dijual ke pabrikan PT Astra Daihatsu Motor, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, dan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia;

bahwa harga transfer atas transaksi Commission Fee ini telah diuji kewajarannya menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Margin laba (PLI) Pemohon Banding di akhir tahun tercatat sebesar 17,02%, yang mana berada di atas rentang kuartil kewajaran pembanding (8,32% - 11,18%). Hal ini

mengindikasikan bahwa seluruh transaksi secara kumulatif telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

bahwa terkait tuduhan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak kooperatif dalam memberikan data Tahapan Pendahuluan saat pemeriksaan pajak berlangsung, Pemohon Banding dengan tegas membantahnya dan melampirkan Bukti Tanda Terima penyerahan dokumen pendukung selama proses Pemeriksaan di dalam persidangan;

bahwa sebagai dasar konsistensi hukum (yurisprudensi yang kuat), sengketa dengan pokok perkara serupa (koreksi Technical Support Fee, Royalty Fee, dan Commission Fee) untuk Tahun Pajak 2020 telah berhasil dimenangkan oleh Pemohon Banding, di mana permohonan tersebut Dikabulkan Seluruhnya oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01302/KEB/PJ/WPJ.07/2023;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas kerugian selisih kurs (Loss From Foreign Exchange) dan biaya transaksi afiliasi (Technical Support Fee, Royalty Fee, dan Commission Fee) merupakan kerugian selisih kurs yang terkait dengan kegiatan usaha (bukan dari perolehan penghasilan final) dan pengeluaran biaya afiliasi yang memiliki eksistensi, manfaat ekonomis, serta memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang didukung oleh bukti-bukti dokumen yang memadai sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, atau sebaliknya merupakan kerugian yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan pajak final serta pengeluaran yang gagal membuktikan tahapan pendahuluan sehingga tidak memenuhi persyaratan material dan formal sebagai biaya pengurang penghasilan bruto sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) huruf l “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing”;

2. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 dan 3 “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak

langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: ... 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti”;

3. Pasal 6 ayat (1) huruf e “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ... e. kerugian selisih kurs mata uang asing”;

4. Pasal 9 ayat (1) huruf f “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: ... jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;

5. Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) “(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. (2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak, tidak diakui

sebagai penghasilan atau biaya. (3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang: a. dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau b. tidak termasuk objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

2. Pasal 13 “Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak; 2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK-213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) “(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. (2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (selanjutnya disebut dengan PMK-22 Tahun 2020), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 14 ayat (1), (3), (4), dan (9) “(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). ... (3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut: a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa; b. dibutuhkan oleh penerima jasa; c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa; ... (4) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas: a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal; b. jenis harta tidak berwujud; c. nilai harta tidak berwujud; ... (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8”;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (selanjutnya disebut dengan PER-43/PJ/2010), antara lain diatur sebagai berikut:

1. Pasal 3 Ayat (1) dan (3) “(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. ... (3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)”;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti/dokumen

berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) milik Terbanding, serta dokumen Pemohon Banding berupa Audit Report 2021, Transfer Pricing (TP) Document (Local File dan Master File), General Ledger (GL) rincian Loss/Gain From Foreign Exchange, Laporan Laba Rugi 2021, Sertifikat Deposito, Agreement Technological Assistance Contract, Agreement Payment For Using Trademarks, Certificate of Analysis, faktur/invoice, Bukti Tanda Terima penyampaian dokumen saat pemeriksaan, serta Surat Keputusan Keberatan tahun sebelumnya yang termuat dalam Berita Acara Sidang (BAS) dan Risalah Sengketa Banding (RSB), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 secara keseluruhan tidak memiliki landasan pembuktian materiil yang kuat;

bahwa terkait sub-sengketa Loss From Foreign Exchange sebesar Rp4.776.430.284,00, Pengadilan Pajak menilai Terbanding bertindak tidak cermat dengan memukul rata (blanket correction) seluruh kerugian selisih kurs seolah-olah murni bersumber dari pokok deposito yang terkait penghasilan final. Berdasarkan pembuktian General Ledger dan Laporan Laba Rugi Wajib Pajak, terbukti bahwa nominal sebesar Rp2.480.339.784,00 murni merupakan selisih kurs atas transaksi operasional harian (fluktuasi utang, piutang, dan royalti) yang sah dibebankan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh. Adapun sisanya sebesar Rp2.296.090.500,00 yang berasal dari pokok deposito merupakan risiko fluktuasi moneter yang wajar akibat penjabaran standar akuntansi (PSAK) pada akhir bulan menggunakan kurs tengah BI, yang secara hukum tidak berkaitan langsung dengan pengenaan pajak final atas bunga deposito tersebut. Asas keadilan dan konsistensi juga gagal ditunjukkan oleh Terbanding karena Terbanding hanya mengkoreksi kerugian selisih kurs, namun mengabaikan/tidak memperhitungkan Keuntungan Selisih Kurs (Gain From Foreign Exchange) sebesar Rp4.156.040.501,00 yang secara nyata telah diakui oleh Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam Laporan Laba Ruginya;

bahwa lebih lanjut, terkait sub-sengketa biaya afiliasi yang terdiri dari Technical Support Fee, Royalty Fee, dan Commission Fee dengan total keseluruhan

Rp4.300.113.410,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang secara absolut mendasarkan koreksinya pada alasan pemenuhan formal—yakni Wajib Pajak dituduh tidak meminjamkan dokumen tahapan pendahuluan saat masa pemeriksaan—tidak dapat menggugurkan kebenaran materiil yang telah diuji di persidangan. Berdasarkan asas kebenaran materiil, Pemohon Banding di persidangan telah menyerahkan alat bukti yang sah dan meyakinkan berupa Certificate of Analysis (Quality Testing Report) dan Material Inspection Standard yang membuktikan eksistensi riil dan manfaat ekonomis dari jasa pengetesan produk kepada induk perusahaannya (Technical Support Fee). Terkait pengujian Royalty dan Commission Fee, Pemohon Banding juga telah menyerahkan Transfer Pricing Document (Local File) yang secara transparan menguji kewajaran transaksi afiliasi. Penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price Method (CUPM) membuktikan tarif royalti berada di dalam rentang kuartil wajar;

bahwa demikian pula pengujian Commission Fee menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) membuktikan bahwa margin laba bersih operasional Pemohon Banding (17,02%) berada sangat sehat dan jauh di atas nilai tengah (median) pembanding industri (10,39%). Walaupun secara terminologi hukum Pemohon Banding sempat menyajikan penjelasan yang kurang presisi antara mendefinisikan "pembayaran merek dagang (Trademark)" dengan konsep maklon (Original Equipment Manufacturer/OEM) pada pos Commission Fee, namun secara substansi ekonomis keseluruhan transaksi terbukti wajar, riil, dan memberikan manfaat bagi keberlangsungan usaha. Selain itu, Pemohon Banding mampu mematahkan tuduhan ketidakkooperatifan Terbanding dengan menunjukkan Bukti Tanda Terima penyerahan dokumen pendukung selama proses pemeriksaan.

Menimbang bahwa selain pembuktian materiil tersebut, Pengadilan Pajak

juga memperhatikan adanya kepastian hukum (legal certainty) di mana sengketa dengan pokok perkara identik atas biaya afiliasi untuk Tahun Pajak 2020 telah dimenangkan oleh Wajib Pajak pada tingkat keberatan melalui keputusan Terbanding Nomor KEP-01302/KEB/PJ/WPJ.07/2023. Oleh karena Pemohon Banding mampu membuktikan eksistensi, manfaat ekonomis, serta pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui alat bukti yang valid dan

kompeten di persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa seluruh pengeluaran afiliasi dan kerugian selisih kurs tersebut memenuhi syarat dapat dibiayakan (deductible expense) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak beralasan hukum dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.076.543.694,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan

dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti- bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum

yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
A.Koreksi atas Peredaran Usaha2.049.214.531,000,002.049.214.531,00
BKoreksi atas Harga Pokok Penjualan155.737.688,00155.737.688,000,00
C.Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif9.076.543.694,000,009.076.543.694,00
Jumlah koreksi11.281.495.913,00155.737.688,0011.125.758.225,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga penghasilan neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp39.970.598.925,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp11.125.758.225,00 Menurut Pengadilan PajakRp28.844.840.700,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01539/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/206/21/052/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT NIHON CHEMICAL INDONESIA, NPWP 01.072.008.4-052.000, beralamat di Irian II Blok FF4 Cikarang Barat Kab. Bekasi Jawa Barat, sehingga pajak dhitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp28.844.840.700,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp28.844.840.700,00 Penghasilan Kena PajakRp28.844.840.000,00 PPh terutangRp 6.345.864.800,00 Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 8.912.412.196,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 2.566.547.396,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.