PUTUSAN
Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007421.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. HUTAHAEAN, NPWP 01.102.036.9-218.000, beralamat di Jl. Cempaka No.61, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau dengan alamat korespondensi d.a. RB Prima Konsultan, Gedung Wirausaha Lt.5, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh H.W. Hutahaean, jabatan Direktur Utama.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rizal Bawazier,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-738/PP/IKH/2019 tanggal 24 Juli 2019, Surat Kuasa Khusus : 197/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020,
2. Nama: Amir Yazid,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-377/PP/IKH/2019 tanggal 15 April 2019, Surat Kuasa Khusus : 198/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020,
3. Nama: Kamal Mukhtar,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-055/PP/IKH/2019 tanggal 17 Januari 2019,
Surat Kuasa Khusus: 199/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan