Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007422.13/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007422.13/2024/PP, antara:

PT Gyrodata Indonesia, NPWP 02.193.989.9-058.000, beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 200A RT. 001 RW. 003, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12430 (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta

– 14240), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Brian John Munro, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021, Nama: Rinan Auvi Metally,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023, Surat Kuasa Khusus : 122/GI-VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024,

Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, Surat Kuasa Khusus : 108/GI-VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024,

Nama: Dwina Karina,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1564/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Surat Kuasa Khusus : 136/GI-VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Harry Sentosa/NIP 198410212009011003,

Juni Ariani/NIP 197606201997032001,

Yoma Ayu Puspa Dewi/NIP 198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

Surat Tugas: ST-1324/WPJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1547/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1728/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 017/DDTC-2C/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor

PT Gyrodata Indonesia

Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.3906.031.742.3906.031.742.390
2PPh Pasal 26 yang terutang577.546.508737.161.933577.546.508
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa577.546.508577.546.508577.546.508
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan577.546.508577.546.508577.546.508
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0159.615.4250
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP48.028.2820
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif48.028.2820
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0207.643.7070
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

PT Gyrodata Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 59/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.390
2PPh Pasal 26 yang terutang577.546.508
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa577.546.508
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan577.546.508
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administrasi
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.39006.031.742.390
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang737.161.9330737.161.933
c. Kredit Pajak577.546.5080577.546.508
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya00
e. PPh Kurang/(Lebih) dibayar159.615.4250159.615.425

PT Gyrodata Indonesia

f. Sanksi Administrasi48.028.282048.028.282
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar207.643.7070207.643.707

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Bahwa permohonan banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”).

Bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

Bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024, dengan tanggal resi pengiriman dokumen adalah 30 Mei 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP; Bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP; Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

Bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

Bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa Majelis Hakim Yang Terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 Badan Masa Pajak Desember

PT Gyrodata Indonesia

2021, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

Bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga ”pajak yang telah disetujui

PT Gyrodata Indonesia

dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding;

Bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 05 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 bernilai nol/nihil atau sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada kewajiban pembayaran bagi Pemohon Banding; Bahwa namun demikian, Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar nilai yang tertera dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021, sejumlah Rp207.643.707,00 dengan NTPN 3E61D67NR401H8IC;

Bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa banding dapat diajukan oleh seorang pengurus atau kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rinan Auvi Metally jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Nomor 34 Tanggal 23 Desember 2021 beserta kelengkapannya;

Bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB)PajakPenghasilanPasal26Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 05 Juni 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT Gyrodata Indonesia

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.3906.031.742.3906.031.742.390
2PPh Pasal 26 yang terutang577.546.508737.161.933577.546.508
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa577.546.508577.546.508577.546.508
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)577.546.508577.546.508577.546.508
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)0159.615.4250
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP048.028.2820
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)048.028.2820
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0207.643.7070

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 59/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Berikut adalah rincian pos koreksi yang diajukan keberatan tersebut:

PT Gyrodata Indonesia

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen03.192.308.4913.192.308.491
2.PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen0159.615.425159.615.425

Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.39006.031.742.390
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang737.161.9330737.161.933
3.Kredit Pajak577.546.5080577.546.508
4.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
5PPh Kurang/ (Lebih) dibayar159.615.4250159.615.425
6Sanksi Administrasi48.028.282048.028.282
7Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar207.643.7070207.643.707

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut:Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen03.192.308.4913.192.308.491
2.PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen0159.615.425159.615.425

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak - Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00

PT Gyrodata Indonesia

Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa

Bahwa terdapat Koreksi PPh Pasal 26 berupa Dividen atas koreksi nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm Length’s Principal) sebesar Rp3.192.308.491 sesuai PMK- 22/PMK.03/2020;

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Berdasarkan Risalah Pembahasan

Bahwa Pemeriksa mempertahankan pendapat atas koreksi berupa deviden sesuai PMK-22/PMK.03/2020, Namun atas biaya sewa yang dilakukan koreksi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm Length’s Principal) sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juga dilakukan koreksi negatif;

Bahwa sehingga perhitungan PPh Pasal 26 cfm pemeriksa berdasarkan Hasil Pembahasan sebagai berikut:

Uraiar Cim SPT Wajib Pa ak Cim Pemeriksa Kore<si

DPP Objek PPh Pasal 26

= Mavises - 3.192 306.491,00 3,192 308.491,00

- Sewa dan Peegr, | ain sehus, Penggunaan Harla 20 73” .033,325,00 17.538, 724.829,05 (3 192.308 491,00)

- [balan Gahusungas dg vasa, Peker aan dan Keg alan 154° 250.700,00 1.541,250.700,00 - en ana

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00128/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023, dan pembahasan dengan Pemeriksa, diketahui:

a. Bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00;

b. Bahwa koreksi merupakan reklasifikasi dari biaya sewa yang dikoreksi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

PT Gyrodata Indonesia

PD PS eeee | es pe aa aa

Popo Pi Telan perusarai yang mengakibatkan adanya secondary adjustment atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

c. Bahwa secondary adjustment yang dimaksud adalah berupa constructive dividend;

d. Bahwa sesuai dengan ketentuan: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 26 UU PPh, dan PMK-22/PMK.03/2020;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, disampaikan:

a. Bahwa koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

b. Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a quo, dengan argumentasi sebagai berikut:

Karakteristik Koreksi Objek Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Bukan Merupakan Objek Dividen

Bahwa Terbanding melakukan rekarakterisasi objek PPh Pasal 26 menjadi dividen dikarenakan berdasarkan pengujian Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana menurut Terbanding transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan penyesuaian sehingga jumlah yang menurut Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend);

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena sesuai dengan faktanya, Pemohon Banding dapat

PT Gyrodata Indonesia

menunjukkan tidak terdapat selisih nilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan pada Poin 1.2.2. sampai dengan 1.2.4. Surat Banding di bawah ini;

Bahwa pada Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;”

Bahwa Terbanding mengkarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen dan oleh karena itu merupakan objek PPh Pasal 26. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, bahwa Terbanding telah keliru dalam mengenakan koreksi sekunder pada objek PPh Pasal 26;

Bahwa berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding pada tahun 2021:

Tabel-1. Susunan Pemegang Saham Pemohon Banding Tahun 2021

Nama Pemegang SahamJumlah SahamPersentase KepemilikanNilai Nominal (dalam Rupiah)
Gyrodata Internasional LLC99.00099%879.912.000
Gyrodata Incorporated1.0001%8.888.000
Total100.000100%888.800.000

Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa Gyrodata Incorporated yang memiliki transaksi afiliasi dengan Pemohon Banding hanya memiliki 1% saham Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi pengertian dividen yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ dan Penjelasannya pada UU PPh;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa pengertian dividen diatur di dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ’g’ UU PPh yang berbunyi sebagai berikut:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila

PT Gyrodata Indonesia

terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham, baik itu untuk dividen secara normal ataupun terselubung;

Bahwa selain itu, beberapa putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung juga dapat dijadikan referensi untuk memahami dividen (terselubung) maupun untuk mengonfirmasi pendapat dari Pemohon Banding di atas. Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 menyatakan: bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp2.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Deviden Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

BahwakemudianPutusanMahkamahAgungNomor 965/B/PK/PJK/2015 atas Putusan Pengadilan Pajak No. Put- 48349/PP/M.VI/13/2013 memiliki pertimbangan hukum:

Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa

PT Gyrodata Indonesia

Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak- hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);

Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 menyatakan sebagai berikut:

bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung;

Bahwa pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 menyatakan sebagai berikut:

bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa kemudian, pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Pajak No. Put.008967.35/2019/PP/M.IIB Tahun 2022 menyatakan sebagai berikut.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp3.516.567.235 dikarenakan adanya koreksi penjualan ekspor di tahun 2016 sehubungan dengan adanya transfer pricing yang selanjutnya dilakukan secondary adjustment sebagai pembayaran dividen kepada pihak afiliasi sebagai obyek PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar yang kuat sehingga atas koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

Bahwa berdasarkan referensi-referensi tersebut di atas maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung, yang tidak dinyatakan sebagai dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa oleh karena itu, penerima dividen (normal maupun terselubung) adalah pemegang saham (hubungan vertikal), tetapi dividen tidak dapat dibayarkan kepada perusahaan sepengendali (under common control atau hubungan horizontal);

Dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi ini dibatalkan.

Bahwa adapun uraian detil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;

Kerugian Komersial Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2021 Tidak Terkait dengan Transaksi Afiliasi, Melainkan Pemohon Banding Mengalami Siklus Bisnis yang Tidak Menguntungkan

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa pada faktanya kondisi rugi Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi Pemohon Banding tetapi karena adanya faktor eksternal pandemi Covid-19 yang berdampak langsung terhadap terhambatnya operasional dalam proyek minyak dan gas (migas) yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp3.192.308.491,00 terkait dengan biaya yang berhubungan dengan transaksi afiliasi. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diatribusikan pada unsur COGS atau Harga Pokok Penjualan karena unsur tersebut merupakan transaksi yang paling dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Berikut merupakan rincian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan;

Tabel-2. Rincian Koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang

Dilakukan Terbanding

Rincian Harga Pokok PenjualanNominal sebelum dilakukan koreksi (Rp)Koreksi yang dilakukan TerbandingNominal setelah koreksi (Rp)
Technical Expenses522.472.700522.472.700
Gyro Tools Rent18.567.430.5153.192.308.49115.375.122.024
Overseas Freight47.172.17347.172.173
Batteries194.734.798194.734.798
Supplies163.635.254163.635.254
Total19.495.445.44116.303.136.950

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya Gyro Tools Rent yang merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding atas penyewaan alat. Dalam hal ini, Pemohon Banding bergerak sebagai sub-kontraktor, sehingga penyewaan alat merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

Bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding mengalami kerugian dengan melakukan pengujian berdasarkan laporan keuangan rata- rata 3 (tiga) tahun yang dihasilkan nilai Operating Margin sebesar (7,7%). Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kerugian yang

PT Gyrodata Indonesia

dialami Pemohon Banding tidak berhubungan dengan transaksi yang dilakukan kepada pihak afiliasi, melainkan faktor eksternal pandemi Covid-19 yang berdampak langsung terhadap terhambatnya operasional dalam proyek migas yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

Bahwa terdapat faktor-faktor yang secara nyata berpengaruh pada besaran laba operasi Pemohon Banding, sehingga mengakibatkan kerugian. Kondisi ini diakui dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut;

(i) Paragraf 2.77 OECD TPG 2022:

Net profit indicators may be directly affected by such forces operating in the industry as follows: threat of new entrants, competitive position, management efficiency and individual strategies, threat of substitute products, varying cost structures (As reflected, for example, in the age of plant and equipment), differences in the cost of capital (e.g.self financing versus borrowing), and the degree of business experience (e.g.whether the business is in a start-up phase or is mature);

Terjemahan:

Indikator laba bersih dapat dipengaruhi secara langsung oleh faktor-faktor dalam industri sebagai berikut: terdapatnya pesaing baru, posisi kompetitif, efisiensi manajemen dan strategi bisnis, terdapatnya produk subsitusi, terdapatnya struktur biaya yang bervariasi (contohnya sebagaimana tercermin dalam umur pabrik atau peralatan), perbedaan biaya modal (contohnya pendanaan melalui modal sendiri atau pinjaman) dan tingkat pengalaman bisnis (contohnya, apakah suatu bisnis masih dalam tahap awal operasi atau sudah mapan);

(ii) Paragraf 1.149 OECD TPG 2022:

…, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs,

PT Gyrodata Indonesia

unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However, an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely;

Terjemahan:

…, Perusahaan Afiliasi, seperti halnya Perusahaan Independen, dapat mengalami kerugian, yang diakibatkan karena biaya awal yang berat, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, ketidakefisiensi, atau alasan bisnis lainnya yang masuk akal. Namun, perusahaan independen tidak akan mentolerir kerugian yang terus menerus secara tidak pasti;

Bahwa kondisi rugi yang dialami oleh Pemohon Banding tidak dapat secara langsung dikorelasikan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi. Hal ini dikarenakan adanya faktor kondisi rugi pada tahun pajak bersangkutan, yang perlu diobservasi lebih lanjut. Bahwa kemudian, faktor-faktor yang menyebabkan kerugian pun diakui oleh beberapa pendapat ahli, sebagai berikut;

(i) Philip Anderson and Melissa Heath, “Transfer Pricing When Losses Arises”, IBFD, hlm. 158:

The circumstances in which a taxpayer dealing at arm’s length may suffer losses include start-up losses, market penetration strategies, downturns in the business cycle, the emergence of more competition or new technologies in the market, or unfavourable economic conditions;

Terjemahan:

Keadaan di mana seorang wajib pajak yang berurusan dengan rentang wajar yang menderita kerugian termasuk kerugian awal, strategi penetrasi pasar, penurunan siklus bisnis, munculnya lebih banyak persaingan atau teknologi baru di pasar, atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan;

(ii) Darussalam, Danny Septriadi & B. Bawono Kristiaji, “Transfer

Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif

PT Gyrodata Indonesia

Pajak Internasional”, DANNY DARUSSALAM Tax Center, hlm. 303:

Jika ditinjau dari sumber dari sumbernya, faktor yang menjadi penyebab terjadinya kondisi pasar yang abnormal dapat diklasifikan menjadi (i) internal perusahaan; (ii) dari perubahan dalam industri; (iii) serta menolak gejolak ekonomi;

Bahwa kutipan literatur di atas menunjukkan bahwa kerugian dapat disebabkan termasuk didalamnya yaitu perubahan dan/atau penurunan dalam siklus bisnis serta kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan yang dapat mempengaruhi profitabilitas suatu perusahaan;

Bahwa adapun faktor yang memengaruhi profitabilitas Pemohon Banding pada tahun 2021 sehingga rasio Operating Margin rata-rata pada 3 (tiga) tahun (2019 – 2021) mengalami kerugian;

Pengaruh Pandemi COVID-19 terhadap Kondisi Operasional Pemohon Banding

Bahwa pada tahun 2021, industri Migas mengalami ketidakpastian mengenai pertumbuhan sebagai imbas dari perang Ukraina dan Rusia di Benua Eropa. Sehubungan dengan masih berlangsungnya Pandemi COVID-19 sepanjang tahun 2021 mengakibatkan penghentian kegiatan hulu dan pengurangan kegiatan pengilangan (refinery), yang menyebabkan penurunan produksi dan permintaan penggunaan minyak dan gas bumi;

Bahwa menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kementerian ESDM, Ditjen Migas) pada Statistik Tahun 2021, diperoleh produksi minyak mentah dan gas bumi pada tahun 2016 sampai dengan 2021. Bahwa realisasi produksi minyak mentah pada tahun 2021 sebesar 658,54 MBOPD atau turun sebesar 7,03% dari produksi minyak mentah tahun 2020 pada periode yang sama yaitu sebesar 708,32 MBOPD. Sedangkan, produksi gas bumi pada tahun 2021 sebesar 1.178

PT Gyrodata Indonesia

MBOEPD atau turun sebesar 0,10% dari produksi gas bumi pada periode yang sama tahun 2020 yaitu sebesar 1.180 MBOEPD; Bahwa adapun, Lifting Migas yang merupakan komponen dalam perhitungan besaran penerimaan negara tahun 2021 mengalami penurunan. Berdasarkan data yang diperoleh melalui Kementerian ESDM, bahwa realisasi lifting Migas mencapai 660,30 MBOPD untuk minyak (93,65% dari target) atau turun sebesar 6,57% dari tahun 2020 yaitu sebesar 706,70 MBOPD. Berikut merupakan grafik lifting minyak bumi pada tahun 2016 sampai dengan 2021;

Gambar-1. Lifting Minyak Bumi Tahun 2016 – 2021

Sumber: Kementerian ESDM, 2021

Bahwa sedangkan, untuk realisasi lifting gas bumi tahun 2021 adalah sebesar 994,83 MBOEPD (97,51% dari target) atau naik sebesar 1,17% dari lifting gas bumi tahun 2020 pada periode yang sama yaitu sebesar 983,30 MBOEPD. Berikut merupakan grafik lifting gas bumi pada tahun 2016 sampai dengan 2021;

Gambar-2. Lifting Minyak Bumi Tahun 2016 – 2021 pe NN 2 — 2016 1017 2018 2019 2020 2021

Sumber: Kementerian ESDM, 2021

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa, tidak tercapainya target lifting Minyak dan Gas tersebut, antara lain karena rendahnya posisi awal atau low entry point pada awal tahun 2021, unplanned shutdown dan delay field onstream pada beberapa proyek;

Bahwa kondisi yang dialami industri Migas pada tahun 2021 selama proses pemulihan terhadap masa Pandemi COVID-19 mengalami penurunan. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang tercantum pada OECD Guidance on the Transfer Pricing Implications of the COVID- 19 Pandemic Paragraf 7;

The significance of risk is particularly relevant in the current economic climate for the four issues discussed in this note. The Covid-19 pandemic, which constitutes a hazard risk, has led to unusual outcomes of other risks for some taxpayers, including: (i) marketplace risk, as demand for some products and services has collapsed; (ii) operational risk, as the pandemic has disrupted supply chains and inhibited production; and (iii) financial risks, as borrowing costs for some industries have spiked and customers have delayed or defaulted on payments;

Terjemahan:

Signifikansi risiko sangat relevan dalam iklim ekonomi saat ini untuk empat isu yang dibahas dalam catatan ini. Adanya pandemi Covid- 19, yang berdampak membahayakan ini, telah menyebabkan adanya hasil yang tidak biasa pada risiko tertentu yang dialami oleh beberapa wajib pajak, termasuk diantaranya: (i) risiko pasar, karena permintaan untuk beberapa produk dan layanan menurun; (ii) risiko operasional, karena pandemi telah mengganggu rantai pasokan dan menghambat produksi; dan (iii) risiko keuangan, karena biaya pinjaman untuk beberapa industri telah melonjak dan pelanggan telah menunda atau gagal membayar;

Bahwa selain itu, banyak pula perusahaan yang hingga mengalami profitabilitas yang kurang menguntungkan akibat adanya Pandemi COVID-19 ini. Hal ini sejalan dengan yang tercantum dalam OECD

PT Gyrodata Indonesia

Guidance on the Transfer Pricing Implications of the Covid-19 Pandemic Paragraf 34;

During the Covid-19 pandemic, many MNE groups have incurred losses due to a decrease in demand, inability to obtain or supply products or services or as a result of exceptional, non-recurring operating costs;

Terjemahan:

Selama terjadinya pandemi Covid-19, banyak grup perusahaan multinasional mengalami kerugian yang dikarenakan adanya penurunan permintaan, ketidakmampuan untuk mendapatkan atau memasok produk ataupun layanan, maupun sebagai akibat dari biaya operasional yang luar biasa dan tidak berulang;

Bahwa faktanya, bahwa Pandemi COVID-19 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap siklus bisnis Pemohon Banding. Terlihat pada penurunan produksi yang tercermin pada penurunan beban pokok penjualan sebesar 16,30% dibandingkan dengan tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut;

Tabel-3. Rincian Harga Pokok Penjualan Tahun 2020 – 2021

Rincian Harga Pokok PenjualanTahun 2020Tahun 2021Peningkatan / (Penurunan) (%)
Technical Expenses572.027.592522.472.700(9%)
Gyro Tools Rent22.665.967.46318.567.430.515(18%)
Overseas Freight10.303.69947.172.173358%
Batteries-194.734.798100%
Supplies43.660.942163.635.254275%
Total Harga Pokok Penjualan23.291.959.69619.495.445.441(16,30%)

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa secara keseluruhan, terdapat penurunan terhadap beban pokok penjualan pada tahun 2021 sebesar 16,30% apabila dibandingkan dengan tahun 2020;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa kemudian selama tahun 2021, Pemohon Banding pun mengalami unplanned shutdown terhadap proyek yang dijalaninya, seperti JOB PDSI di bawah PT Uzma Development Services. Selama Pandemi COVID-19 berlangsung, proyek yang sedang berjalan ditunda, sehingga biaya yang sudah dikeluarkan untuk sewa alat kepada pihak afiliasi, biaya ahli (engineer), hingga biaya pengiriman barang menjadi tanggungan bagi Pemohon Banding sebagai penyedia jasa;

Bahwa berdasarkan penjelasan yang bersumber dari fakta dan kondisi yang dialami Pemohon Banding selama tahun 2021, diketahui bahwa kerugian yang dialami bukan disebabkan oleh adanya transaksi dengan pihak afiliasi, melainkan disebabkan oleh faktor komersial yang memengaruhi siklus bisnis Pemohon Banding; Bahwa selain itu, untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding bahwa keadaan rugi Pemohon Banding di tahun 2021 adalah karena Pandemi Covid-19, di bawah ini Pemohon Banding sampaikan tren laba/rugi Pemohon Banding sebagaimana disampaikan dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2015 hingga tahun 2022;

OPERATING PROFIT/(LOSS) TAHUN

2015 - 2022

Operating Profit/(Loss)

15.000.000.000

10.000.000.000

5.000.000.000

-

2 0 1 52 0 1 62 0 1 72 0 1 82 0 1 92 0 2 02 0 2 12 0 2 2 (5.000.000.000) (10.000.000.000) (15.000.000.000)

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa berdasarkan grafik laba/(rugi) operasional Pemohon Banding di atas, dapat dilihat bahwa keadaan rugi terjadi di tahun 2020 dan tahun 2021 ketika puncak Pandemi Covid-19. Bahwa pada tahun 2022, meskipun di Indonesia sendiri belum sepenuhnya pulih dari efek Pandemi Covid-19, Pemohon Banding sudah dapat membukukan laba di tahun 2022;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding, sehingga dapat membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

Terbanding Perlu Memahami Fakta dan Kondisi terhadap Siklus Bisnis dan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding akan menjelaskan siklus bisnis dan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang terdampak negatif oleh Pandemi Covid-19 sebagaimana Pemohon Banding jelaskan sebelumnya di atas;

Bahwa pemahaman terhadap operasi dan aktivitas bisnis penting untuk dilakukan agar disesuaikan secara spesifik terhadap masing- masing kasus dan industri. Hal ini tercantum pada Paragraf 3.3.1.2. UN TPM 2021 adalah sebagai berikut;

An analysis should be performed of the circumstances spesific to each taxpayer and industry. This includes, but not limited to, an analysis of the industry, competition, economy, regulatory factors and other elements that may significantly affect the taxpayer and its environment;

Terjemahan:

Analisis harus dilakukan terhadap situasi khusus untuk setiap wajib pajak dan industri. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, analisis industri, persaingan, ekonomi, faktor peraturan dan elemen lain yang dapat secara signifikan mempengaruhi wajib pajak dan lingkungannya;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa PT Gyrodata Indonesia (dalam hal ini Pemohon Banding) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penunjang di industri Minyak dan Gas (Geothermal) di berbagai wilayah, yaitu lepas pantai (offshore) maupun darat (onshore). Kegiatan usaha utama yang dijalankan Pemohon Banding adalah sebagai sub- kontraktor dalam menyediakan jasa pemetaan dan/atau jasa memberikan arah kemiringan untuk pengeboran 1) sumur atau ladang minyak dan 2) Gas (Geothermal). Pemohon Banding menyewakan dan menyediakan jasa atas 2 (dua) alat untuk keperluan data survei, yaitu:

1) Gyroscopic Survei & Guidance System (Gyroscopic Survei Conventional), dan

2) Directional & Conventional Drilling System – Gyro While Drilling (“GWD”);

Bahwa Pemohon Banding memperoleh alat dengan menyewa kepada Gyrodata Inc. yang berkedudukan di Amerika Serikat dan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding, termasuk memperoleh layanan dukungan teknis dan lainnya yang sehubungan dengan alat yang disewakan. Kondisi ini mengakibatkan adanya ketergantungan bisnis yang dijalankan Pemohon Banding dengan Gyrodata Inc. dalam hal penyediaan alat yang akan dilakukan sub-kontrak. Dalam artian, Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan usahanya apabila tidak diperoleh dari Gyrodata Inc.;

Bahwa alat yang disewakan dan/atau disediakan jasanya digunakan untuk melakukan data survei terhadap arah sumur pengeboran minyak dan gas bumi kepada Perusahaan Kontraktor atau Perusahaan Minyak dan Panas Bumi (Geothermal). Dalam melakukan kegiatan usahanya, Pemohon Banding akan menggunakan 2 (dua) alat data survei tersebut di atas ataupun menawarkan kinerja melalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki dalam berbagai aplikasi pengeboran terarah dan konvensional, seperti jasa survei pemetaan sumur bor dengan

PT Gyrodata Indonesia

akurasi tinggi dan teknologi untuk survei pengeboran terarah (Directional Drilling);

Bahwa fungsi utama dalam penggunaan peralatan yang disediakan antara lain sebagai berikut;

1. Terhindar dari tabrakan (Colition) dengan sumur lainnya;

2. Memberikan arahan pengeboran ke samping (side track);

3. Memberikan akurasi yang tinggi terhadap arah survei dengan magnetik kompas;

4. Membaca data gangguan sumur;

Bahwa secara garis besar, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat tergambarkan sebagai berikut;

Gambar-7. Kegiatan Usaha Utama Pemohon Banding

Gyrodata Inc.,

Amerika Serikat

3

4

Perusahaan 5

Kontraktor PT Gyrodata

Indonesia

6

Perusahaan Geothermal

1

2

Bahwa penjelasan terhadap rincian kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

1. Bahwa Pemohon Banding akan memberikan proposal kepada pelanggan (dalam hal ini Perusahaan Kontraktor dan/atau

PT Gyrodata Indonesia

Perusahaan Geothermal mengenai ruang lingkup jasa dan penawaran harga;

2. Bahwa pelanggan menyetujui proposal yang ditawarkan dengan ruang lingkup jasa yang berbeda-beda tergantung kebutuhan masing-masing pelanggan;

3. Bahwa pelanggan menerbitkan Surat Perintah Kerja atau Purchase Order yang diberikan kepada Pemohon Banding. Yang kemudian diteruskan kepada Gyrodata Inc. sebagai bentuk permintaan sewa alat;

4. Bahwa Gyrodata Inc. menerbitkan invoice kepada Pemohon Banding untuk dilakukan pembayaran serta mengirimkan alat, perlengkapan, dan jasa yang dibutuhkan sesuai dengan ruang lingkup yang disepakati;

5. Bahwa Pemohon Banding akan melakukan jasa dan/atau pemberian sewa kepada pelanggan. Apabila pekerjaan telah dilakukan, pelanggan akan memberikan persetujuan pelanggan terhadap jasa yang diberikan atau alat yang disewakan dengan menerbitkan invoice sesuai dengan kesepakatan atau Purchase Order yang diterima;

6. Bahwa pelanggan melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan alur terhadap siklus bisnis yang dijalankan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hanya bergantung kepada Gyrodata Inc. sebagai pemasok barang dan/atau jasa yang akan disub-kontrakkan, melainkan juga bergantung pada kebutuhan pelanggan terhadap alat dan/atau jasa survei pemetaan dan pengeboran;

Bahwa mempertimbangkan siklus bisnis Pemohob Banding di atas dan bahwa Pemohon Banding bergerak di industri Minyak dan Gas, maka di tahun 2021 siklus bisnis Pemohon Banding akan sangat terpengaruh oleh:

- Dampak pandemi Covid-19; dan

PT Gyrodata Indonesia

- Fluktuasi serta volatilitas harga minyak dunia;

Bahwa yang mana hal-hal di atas bersifat (1) di luar kendali Pemohon Banding dan (2) tidak hanya mempengaruhi siklus binsis Pemohon Banding tetapi juga pelanggan-pelanggan Pemohon Banding yang berada di dalam industri yang sama;

Bahwa dengan demikian, mempertimbangkan pula penjelasan Pemohon Banding sebelumnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mempertimbangkan fakta dan kondisi Pemohon Banding di tahun 2021 dan membatalkan koreksi Terbanding;

Pemohon Banding Sudah Mengupayakan Yang Terbaik untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakan Pemohon Banding dengan Melakukan Pengujian Analisis Kewajaran atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Bahwa meskipun Pemohon Banding secara faktual mengalami kondisi rugi, Pemohon Banding tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk menyiapkan Dokumen Lokal Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016;

Bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2021, dalam Dokumen Lokal Tahun 2021, Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party) dengan menggunakan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan tingkat laba Operating Margin. Adapun dalam sengketa ini, Terbanding menggunakan metode dan tingkat laba sesuai dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Bahwa adapun dalam sengketa a quo, Terbanding sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan data pembanding yang dipilih Pemohon Banding. Dalam artian, Terbanding telah setuju terhadap penggunaan dan pemilihan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2021;

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2021, berikut merupakan hasil penerapan pengujian analisis kewajaran;

Tabel-4. Hasil Analisis Kewajaran Pemohon Banding Tahun 2021

NoNama Pembanding201820192020Weighted Average (2018 – 2020)
(%)
1Petrovietnam Drilling and Well Services Corp1,6%0,1%-0,7%0,3%
2DAIICHI JITSUGYO CO LTD3,8%4,2%4,1%4,0%
3APEXINDO PRATMA DUTA TBK-18,2%9,1%-6,0%-4,7%
4ELNUSA TBK5,7%6,4%5,7%5,9%
5KTL GLOBAL LIMITED-31,4%52,6%-98,1%-11,1%
Hasil Analisis Kewajaran
Nilai terendah-11,1%
Kuartil bawah (Q1)-4,7%
Median0,3%
Kuartil atas (Q3)4,0%
Nilai tertinggi5,9%

Bahwa berdasarkan tabel di atas, perhitungan rata-rata tertimbang pada hasil analisis kewajaran dengan metode TNMM dan tingkat laba Operating Margin telah sesuai;

Bahwa adapun pada halaman 18-19 Dokumen Lokal Tahun 2021, Pemohon Banding sudah memberikan penjelasan terkait peristiwa/kejadian/faktanon-keuanganyangmempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba Pemohon Banding. Di bawah ini adalah kutipan penjelasan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2021;

6. PERISTIWA / KEJADIAN / FAKTA NON KEUANGAN YANG

MEMENGARUHI PEMBENTUKAN HARGA ATAU TINGKAT LABA.

Industri Minyak dan gas bumi berperan penting dalam ekonomi Indonesia sebagai sumber

Pendapatan Negara (APBN) dan untuk menggerakkan berbagai sektor kehidupan di seluruh

Indonesia, Ditengah masih berlangsungnya Pandemi Covid-19 di dunia dan dibatasinya pergerakan manusia secara langsung mengakibatkan produksi minyak dan gas bumi, termasuk menghentikan kegiatan hulu dan pengurangan kegiatan pengilangan (refinery), Akibat Covid-

19 tentu sangat berpengaruh terhadap bisnis PT Gyrodata Indonesia, Penghasilan kami incnurun drastis akibat banyaknya Perusahaan Produsen Minyak menghentikau operasinya

Tn 18 (Page

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding di atas dan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Sengketa atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang - Dividen sebesar Rp159.615.425,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa

Bahwa terdapat Koreksi PPh Pasal 26 berupa Dividen atas koreksi nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm Length’s Principal) sebesar Rp3.192.308.491,00 sesuai PMK- 22/PMK.03/2020;

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Berdasarkan Risalah Pembahasan

Bahwa atas koreksi Deviden dikenakan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan dengan P3B antara Indonesia dan Amerika sebesar 15% karena terdapat COD Gyrodata Incorporate untuk tahun pajak 2021;

Bahwa sehingga perhitungan PPh Pasal 26 cfm. Pemeriksa berdasarkan Hasil Pembahasan sebagai berikut:

DPP Gojek PPh Sesal 26

- Sowa dar Creagh, An See, Pagar Hara 7 875 OF PE, “752 BFP 4R2 99 (IP ra 785,104

Iebalar Sebus.iross ag Jasa Pres asc sar eg scar - - -

PP P8 yang Kurang (es hi oc bayar - 155 3° 5.471,55 SIS 437° 65

Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00128/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023, dan pembahasan dengan Pemeriksa, diketahui:

a. Bahwa terdapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp159.615.425,00;

PT Gyrodata Indonesia

b. Bahwa koreksi akibat dari reklasifikasi dari biaya sewa yang dikoreksi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada PPh Badan, yang mengakibatkan adanya secondary adjustment berupa constructive dividend atas pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi yang merupakan obyek PPh Pasal 26;

c. Bahwa tarif pajak yang digunakan Pemeriksa dalam menentukan PPh Pasal 26 telah disesuaikan dengan P3B karena pihak afiliasi sebagai lawan transaksi Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD dan/atau form DGT 1;

d. Bahwa sesuai dengan ketentuan: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 26 UU PPh, dan Tax Treaty (P3B);

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, disampaikan:

a. Bahwa koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

b. Bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp159.615.425,00;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diperhitungkan Terbanding atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp3.666.169.016,00. Bahwa argumentasi seluruhnya mengacu pada Poin 1.2. Surat Banding ini;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

PT Gyrodata Indonesia

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkret terkait dasar koreksinya;

Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.390
2PPh Pasal 26 yang terutang577.546.508
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa577.546.508
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)577.546.508
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0

PT Gyrodata Indonesia

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; dan

3. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 59/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 28 Januari 2003;

Bukti P-6. Pakta Integritas a.n. Brian John Munro;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-8. Pakta Integritas a.n. Rinan Auvi Metally;

Bukti P-9. Salinan e-KITAP a.n. Brian John Munro;

Bukti P-10. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

PT Gyrodata Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-1728/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Agustus 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;v
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v
iSurat Banding ditandatangani oleh Rinan Auvi Metally bertindak selaku: Kuasa Hukum Pemohon Banding
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;

PT Gyrodata Indonesia

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;v
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesiav
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**)v

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding,

PT Gyrodata Indonesia

dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPos-Pos Yang DikoreksiMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp)Terbanding dalam Keberatan (Rp)
ADPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen03.192.308.4913.192.308.491
BPPh Pasal 26 Terutang atas Dividen0159.615.425159.615.425

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa:

PT Gyrodata Indonesia

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur:

a) Pasal 22 ayat (8),

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

b) Pasal 23 ayat (1),

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

4) Referensi: OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model) Commentary on Article 10, Paragraph 3 Subparagraph 28

Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares,

PT Gyrodata Indonesia

bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares, and disguised distributions of profits;

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00128/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui:

a) Bahwa terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00;

b) Bahwa koreksi merupakan reklasifikasi dari biaya sewa yang dikoreksi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

(Rp) (Rp) Rp la) |Dividen | 013102308401 3.192.308.491 bi | Sewa dan | 5.775.465.080 | 2.583.156.589 | (3.192.308.491)

Penghasilan Lain

Sehubungan dengan

Penggunaan Harta c) Imbalan 256.277.310 256.277.310 C sehubungan dengan jasa.pekerjaan dan kegiatan df Total ———————— | 8.031.742.390) 6.031.742.3900] G6) yang mengakibatkan adanya secondary adjustment atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

c) Bahwa secondary adjustment yang dimaksud adalah berupa constructive dividend;

d) Bahwa sesuai dengan ketentuan: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 26 UU PPh, dan PMK-22/PMK.03/2020;

Bahwa permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi:

a) Penerbitan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-1111/WPJ.07/WPJ.075/2023 tanggal 20 Oktober 2023;

b) Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

(1) GL-Mapping Trial Balance 2021

PT Gyrodata Indonesia

(2) Masterfile dan localfile 2021 (3) Audit Report 2021 (4) SPT Tahunan PPh badan 2021 (5) PTGI Company Profile (6) Akta Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021 hal Keputusan Bersama Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa PT Gyrodata Indonesia;

(7) Surat Kuasa nomor 76/GI-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023.

(8) Rekening Koran HSBC USD - agust 2022.

(9) Nota reimbursement.

(10) Daftar PPh Pasal 22 yang diperhitungkan penerimaan bukti potong non tunai Rp61.049.000,00.

(11) PutusanPengadilanPajaknomorPUT- 014974.15/2019/PP/MXXB tanggal 21 Agustus 2021 yang ucapkan tanggal 10 Juni 2021;

Pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding a) Bahwa surat undangan pembahasan nomor UND-33/WPJ.075/2024 tanggal 26 Februari 2024;

b) Bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-1050/WPJ.075/2024 tanggal 7 Maret 2024 antara lain sebagai berikut:

(1) Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi biaya sebesar Rp3.192.308.491,00;

(2) Bahwa perlu di hitung bahwa Operating Margin Apexindo di tahun 2020 adalah - 6% (minus 6%) adanya kesalahan waktu mengetik, dan bukan 6% (positif).

(3) Bahwa atas koreksi Biaya Telephone & Communication sebesar Rp29.887.867,00 tidak diajukan keberatan;

c) Bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding menyampaikan alasan yang berbeda dengan alasan pada surat keberatan;

PT Gyrodata Indonesia

Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 yang disengketakan merupakan secondary adjustment dari koreksi transaksi afiliasi pada Pajak Penghasilan Badan;

Bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi transaksi afiliasi pada Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

c) Bahwa Terbanding menolak keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar

PT Gyrodata Indonesia

20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

2) Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur bahwa:

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

3) Article 11 Convention Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United States of America: However, if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax charged by the first-mentioned State may not exceed:

a. 10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company that owns directly at least 25 percent of the voting stock of the company paying the dividends;

b. 15 percent of the gross amount of the dividends in all other cases Terjemahan tidak resmi (google translate);

Pasal 11 Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah 14 Amerika Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan: Akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari dividen tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,

PT Gyrodata Indonesia

maka pajak yang dikenakan di Negara yang disebutkan pertama tidak boleh melebihi:

a. 10 persen dari jumlah bruto dividen apabila pemilik manfaatnya adalah suatu perseroan yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen saham berhak dari perseroan yang membayar dividen tersebut;

b. 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam semua hal lainnya;

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00128/RIKSIS/KPP.0706/2023 tanggal 30 Mei 2023 diketahui:

Bahwa terdapat koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp159.615.425,00;

Bahwa koreksi berasal dari reklasifikasi dari biaya sewa yang dikoreksi berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada PPh Badan, yang mengakibatkan adanya secondary adjustment berupa constructive dividend atas pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang merupakan obyek PPh Pasal 26;

Bahwa tarif pajak yang digunakan Terbanding dalam Pemeriksaan dalam menentukan PPh Pasal 26 telah disesuaikan dengan P3B karena pihak afiliasi sebagai lawan transaksi Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD dan/atau form DGT 1;

Bahwa sesuai dengan ketentuan: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 26 UU PPh, dan Tax Treaty (P3B);

Tanggapan Terbanding

Bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang yang disengketakan merupakan secondary adjustment dari koreksi transaksi afiliasi pada Pajak Penghasilan Badan;

Bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi transaksi afiliasi pada Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

PT Gyrodata Indonesia

b) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

c) Bahwa Terbanding dalam Keberatan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif;

Bahwa hasil penelitian keberatan telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui SPUH nomor S-995/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 13 Mei 2024;

Bahwa Pemohon Banding hadir sesuai SPUH namun tidak menyampaikan tanggapan tertulis;

Bahwa kehadiran Pemohon Banding telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 2284/WPJ.075/2024 tanggal 16 Mei 2024;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan akan memberikan keterangan tertulis pada tanggal 22 Mei 2024;

Bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis tanggal 21 Mei 2024 berupa surat tanggapan nomor nomor 61/GI-V/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang pada intinya tidak menyetujui hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana tercantum dalam surat keberatan;

Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding pada saat SPUH, Terbanding dalam Keberatan tetap mempertahankan hasil penelitian sebagaimana tercantum dalam SPUH; KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

PT Gyrodata Indonesia

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 05 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 a.n. Pemohon Banding (NPWP 02.193.988.9-058.000);

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 017/DDTC-2C/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Gyrodata Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyetujui kesimpulan Terbanding yang menyampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

Tabel 1.1. Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
(a)(b)(c) = (b)-(a)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen03.192.308.4913.192.308.491
2PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen0159.615.425159.615.425

Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan koreksi sekunder atas sengketa PPh Badan pada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Operation Expense/COGS sebesar Rp3.192.308.491,00 yang merupakan biaya sehubungan dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Bahwa koreksi primer atas Penyesuaian Fiskal Positif adalah terkait dengan biaya Operation Expense/COGS yakni biaya Gyro Tools Rent

PT Gyrodata Indonesia

yang merupakan biaya atas penyewaan alat dari pihak afiliasi. Terbanding melakukan koreksi dengan melakukan atribusi pada unsur COGS atau Harga Pokok Penjualan karena unsur tersebut merupakan transaksi yang paling dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa, maka dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menjelaskan sebagai berikut (selanjutnya disebut “PER-22/2013”). Oleh karena itu, analisis kewajaran dan kelaziman harus dilakukan untuk menggambarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya;

Bahwa dalam hal Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak sebagai sub-kontraktor, biaya Gyro Tools Rent atau biaya atas penyewaan alat merupakan salah satu biaya yang sangat berhubungan dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Selain itu, pada faktanya kondisi rugi yang dialami Pemohon Banding bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan disebabkan oleh faktor komersial yang memengaruhi siklus bisnis Pemohon Banding;

Bahwa adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada Surat Bantahan SUB ini, pada intinya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 193/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”);

Bahwa hal ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

PT Gyrodata Indonesia

(selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) memuat pengertian Surat Uraian Banding yakni sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”

Bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding dalam sengketa a quo yang pada pokoknya memuat alasan-alasan permohonan banding sebagai berikut;

1. Bahwa karakteristik objek DPP PPh Pasal 26 bukan merupakan objek atas Dividen;

Bahwa Terbanding dalam sengketa a quo melakukan rekarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen dan oleh karena itu merupakan objek PPh Pasal 26. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, bahwa Terbanding telah keliru dalam mengenakan koreksi sekunder pada objek PPh Pasal 26. Berdasarkan susunan pemegang saham tahun 2021, diketahui bahwa Gyrodata Incorporated sebagai lawan transaksi dalam kegiatan afiliasi Pemohon Banding hanya memiliki 1% kepemilikan saham, sehingga tidak memenuhi pengertian dividen yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf ‘g’ dan Penjelasannya pada UU PPh;

2. Kerugian komersial Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak terkait dengan transaksi afiliasi, melainkan karena Pemohon Banding mengalami siklus bisnis yang tidak menguntungkan. Masih berlangsungnya Pandemi COVID-19 sepanjang tahun 2021 mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan penggunaan minyak dan gas bumi, sehingga berdampak pada rendahnya posisi awal atau low entry point, unplanned shutdown dan delay field onstream pada beberapa proyek;

Bahwa Pemohon Banding menjadi pihak yang terdampak yang diwujudkan pada penurunan beban pokok penjualan sebesar 16,30% apabila dibandingkan dengan tahun 2020. Terlebih, Pemohon

PT Gyrodata Indonesia

Banding mengalami unplanned shutdown pada proyek yang dijalani, seperti JOB PDSI di bawah PT Uzma Development Services yang tertunda, sehingga biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungan bagi Pemohon Banding;

3. Terbanding perlu memahami fakta dan kondisi terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding yang merupakan perusahaan sub- kontraktor yang bergerak dalam bidang jasa penunjang di industri Minyak dan Gas (Geothermal), dengan menyewakan dan menyediakan jasa atas alat untuk keperluan data survei;

Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding memperoleh alat dengan menyewa kepada pihak afiliasi (dalam hal ini Gyrodata Inc.). Sehingga, Pemohon Banding memiliki ketergantungan bisnis dengan Gyrodata Inc. sebagai pemasok barang dan/atau jasa yang akan disub-kontrakkan, melainkan juga bergantung pada kebutuhan pelanggan terhadap alat dan/atau jasa survei pemetaan dan pengeboran. Siklus bisnis Pemohon Banding pun sangat terpengaruh oleh dampak pandemi Covid-19 dan fluktuasi serta volatilitas harga minyak dunia yang dimana kedua hal tersebut bersifat di luar kendali Pemohon Banding;

4. Pemohon Banding telah berupaya dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan membuat Dokumen Lokal dan melakukan pengujian analisis kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK Nomor 213/PMK.03/2016. Bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan terkait peristiwa/kejadian/faktanon-keuanganyangmempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal;

Bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, Terbanding sama sekali tidak memuat jawaban atas alasan- alasan banding yang telah diajukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk

PT Gyrodata Indonesia

mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo;

Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp159.615.425,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang diperhitungkan Terbanding atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp159.615.425,00. Bahwa argumentasi seluruhnya mengacu pada isi Surat Bantahan atas SUB ini;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00 oleh Terbanding telah keliru, karena lawan transaski Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham, serta transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

3. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp159.615.425,00 ini merupakan koreksi sekunder atas biaya yang berhubungan dengan transaksi afiliasi yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle);

PT Gyrodata Indonesia

4. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

5. Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00 dan PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp159.615.425,00 seharusnya dibatalkan;

Bahwa selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Bahwa membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalamSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024;

3. Bahwa menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

4. Bahwa menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 05 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021, menjadi sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak6.031.742.390
2PPh Pasal 26 yang terutang577.546.508
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa577.546.508
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0

PT Gyrodata Indonesia

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)577.546.508
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0

Bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Bukti P-11. Surat Uraian Banding nomor S-1728/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-12. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Pakta Integritas;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H.,

M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021;

Bukti P-15. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-16. Perbandingan Perhitungan Operating Margin antara Pemohon

Banding dengan Terbanding;

Bukti P-17. Petro Vietnam Drilling Audited F-S;

Bukti P-18. Petro Vietnam Drilling & Well Service Corp (PVD) Income

Statement;

Bukti P-19. Daiichi Jitsugyo Co Ltd (8059) Income Statement;

PT Gyrodata Indonesia

Bukti P-20. Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) Income Statement; Bukti P-21. Elnusa Tbk (ELSA) Income Statement;

Bukti P-22. KTL Annual Report (2019 – 2020);

Bukti P-23. Audit Report Tahun 2021;

Bukti P-24. TP Documentation Tahun 2021;

Bukti P-25. Surat Pernyataan Pengurus terkait Surat Kuasa Khusus; Bukti P-26. Profil Perusahaan;

Bukti P-27. Matriks sengketa;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis sidang 30 Januari 2025;

Bukti P-29. SPHP Tahun Pajak 2021;

Bukti P-30. SPUH Tahun Pajak 2021;

Bukti P-31. Penjelasan tertulis sidang 20 Februari 2025;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis sidang 13 Maret 2025;

Bukti P-33. Invoice;

Bukti P-34. Perjanjian Sewa Peralatan;

Bukti P-35. Penjelasan tertulis sidang 8 Mei 2025;

Bukti P-36. TP Documentation 2016;

Bukti P-37. TP Documentation 2017;

Bukti P-38. TP Documentation 2018;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan dalil koreksi;

Bukti T-5.Revisi matriks sengketa;

Bukti T-6.Revisi penjelasan dalil koreksi Terbanding;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Akhir;

PT Gyrodata Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 194/DDTC-2C/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Gyrodata Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 26 atas Dividen0,003.192.308.491,003.192.308.491,00
PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen0,00159.615.425,00159.615.425,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan bahwa biaya sewa alat kepada pihak afiliasi Gyrodata Inc. sebesar Rp3.192.308.491,00 tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Pasal 18 ayat (3) UU PPh). Koreksi ini dilakukan karena margin operasional Pemohon Banding berada di bawah rentang interkuartil dari pembanding (yaitu -7,7% < Q1). Terbanding kemudian mengklasifikasikan selisih biaya sebagai “constructive dividend” sesuai PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) dan menerapkan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen. Dasar hukum lain meliputi Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh dan ketentuan dalam OECD Model Convention mengenai definisi dividen;

Bahwa dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp3.192.308.491,00 adalah:

PT Gyrodata Indonesia

1. Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh – tentang kewenangan koreksi atas transaksi hubungan istimewa;

2. Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh – pemotongan atas penghasilan (dividen) kepada WP luar negeri;

3. PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) – pengenaan pajak atas selisih nilai transaksi tidak wajar;

4. PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 – penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

5. OECD & UN Model Tax Convention Article 10 – pengertian dan perlakuan pajak atas dividen;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa transaksi sewa alat kepada Gyrodata Inc. telah dilakukan berdasarkan kebutuhan komersial dan telah diuji dengan dokumentasi transfer pricing yang disusun sesuai PMK 213/PMK.03/2016 menggunakan metode TNMM dengan operating margin -7,7% yang menurut perhitungan mereka masih berada dalam rentang kewajaran interkuartil (-10,1% sampai 4,0%). Perbedaan dengan Terbanding terjadi karena metode yang digunakan Terbanding adalah simple average, bukan weighted average. Selain itu, kerugian komersial pada tahun 2021 bukan disebabkan oleh transaksi afiliasi namun oleh siklus bisnis. Oleh karena itu, Pemohon Banding menolak koreksi reklasifikasi biaya sewa sebagai dividen;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan alat bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

a) Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun 2021;

b) Laporan Keuangan Gyrodata Indonesia dan pihak afiliasi;

c) Income Statement pembanding: PVD, ELSA, APEX, KTL, DAIICHI;

d) Audit Report Tahun 2021;

PT Gyrodata Indonesia

e) Perhitungan Rentang Kewajaran TNMM;

f) Surat Pernyataan dan Akta Notaris;

g) Matriks Sengketa dan Penjelasan Tertulis;

Menimbang, bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi PPh Badan yang telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-007421.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 tanggal 30 Oktober 2025, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak Banding Pemohon Banding;

2. PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen sebesar Rp159.615.425,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi aquo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi sebesar Rp159.615.425,00 dilakukan sebagai konsekuensi dari reklasifikasi biaya sewa alat kepada afiliasi luar negeri menjadi dividen, berdasarkan analisis bahwa transaksi penyewaan tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal ini, nilai margin operasional (Operating Margin) Pemohon Banding berada di luar rentang interkuartil pembanding yang digunakan Terbanding (median 0,3%), sehingga bagian dari biaya dianggap tidak wajar. Koreksi primer sebesar Rp3.192.308.491,00 pada pos biaya (Cost of Revenue) dalam sengketa PPh Badan dijadikan dasar koreksi sekunder atas PPh Pasal 26 sebagai constructive dividend yang wajib dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif 5% berdasarkan ketentuan tax treaty antara Indonesia dan Amerika Serikat (Pasal 11 ayat (2) huruf b tax treaty) sehingga dari jumlah bruto tersebut dihitung pajak terutang sebesar Rp159.615.425,00;

Bahwa dalil hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen sebesar Rp159.615.425,00 adalah:

1. Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh – mengenai kewenangan fiskus untuk melakukan penyesuaian dalam transaksi hubungan istimewa;

PT Gyrodata Indonesia

2. Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh – pemotongan atas dividen kepada Wajib Pajak luar negeri;

3. PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) – reklasifikasi transaksi afiliasi yang tidak wajar sebagai dividen;

4. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-AS Pasal 11 ayat (2) – tarif maksimal 5%-15% atas dividen;

5. PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 – prinsip arm’s length;

6. OECD TPG dan UN Model Convention – definisi dan perlakuan atas dividen dalam praktik internasional;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa koreksi tersebut tidak tepat karena biaya sewa alat kepada Gyrodata Inc. telah diuji kewajarannya menggunakan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) dengan hasil Operating Margin sebesar -7,7% yang masih berada dalam rentang kewajaran interkuartil menurut hasil verifikasi ulang yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding menggunakan metode rata-rata tertimbang (weighted average), berbeda dengan Terbanding yang menggunakan simple average. Pemohon Banding juga menunjukkan bahwa kerugian tahun 2021 disebabkan oleh siklus bisnis dan bukan akibat transaksi afiliasi. Karena itu, reklasifikasi menjadi dividen tidak berdasar dan tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sesungguhnya. Pemohon Banding mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PMK 213/2016, serta prinsip keadilan dalam transfer pricing sebagaimana diatur dalam OECD TPG;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini adalah sengketa sekunder transfer pricing, yakni mengenai pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen akibat koreksi primer pada PPh Badan, yang menyangkut validitas dan kewajaran reklasifikasi biaya menjadi dividen;

Menimbang, bahwa koreksi primer Terbanding pada PPh Badan telah dipertahankan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 007421.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 tanggal 30 Oktober 2025, maka

PT Gyrodata Indonesia

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pendapatnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 26 atas Dividen3.192.308.491,003.192.308.491,000,00
PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen159.615.425,00159.615.425,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 atas Dividen menurut TerbandingRp3.192.308.491,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 DPP PPh Pasal 26 atas Dividen menurut Pengadilan PajakRp3.192.308.491,00

PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen menurut TerbandingRp159.615.425,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 PPh Pasal 26 Terutang atas Dividen menurut Pengadilan PajakRp159.615.425,00

PT Gyrodata Indonesia

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Gyrodata Indonesia

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01094/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00024/204/21/058/23 tanggal 5 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Gyrodata Indonesia, NPWP 02.193.989.9-058.000, beralamat di Jl. RS Fatmawati No. 200A RT. 001 RW. 003, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12430 (alamat korespondensi: Menara DDTC, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14240);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Gyrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.