Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 20 halaman

PUT-007435.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT United Chemicals Inter Aneka · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum
  • M. Faisal Ramadanu

P U T U S A N

Nomor PUT-007435.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007435.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP 01.361.882.2-

073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160, yang diwakili oleh Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Faisal Ramadanu

Jabatan: Senior Executive Import

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/BWA/SPKTNP- 1063 tanggal 13 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Sultoni,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-674/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1545/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 jo PEN- 02/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SPKTNP- 1063/Material-Water Decoloring Agent/2024 tanggal 16 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

PT United Chemicals Inter Aneka

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga175.674.000,00 0,00 0,00 0,00 19.325.000,00 0,00 4.392.000,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Tagihan199.391.000,000,00

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SPKTNP-1063/Material-Water Decoloring Agent/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SPKTNP-1063/Material-Water Decoloring Agent/2024 tanggal 16 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

1. bahwapokoksengketaadalahterbitnyaSPKTNP- 001063/KPU.1/2024 tanggal 4 Juli 2024 terhadap 4 (empat) Nomor Pendaftaran PIB, yaitu:

a. Nomor Pendaftaran PIB 357618 tanggal 7 Juli 2022

b. Nomor Pendaftaran PIB 364341 tanggal 12 Juli 2022

c. Nomor Pendaftaran PIB 393126 tanggal 26 Juli 2022

d. Nomor Pendaftaran PIB 446633 tanggal 22 Agustus 2022 bahwa SPKTNP a quo mengakibatkan Pemohon harus membayar total kekurangan pungutan impor senilai Rp199.391.000, dengan rincian kekurangan Bea Masuk senilai Rp175.674.000, PPN senilai Rp19.325.000, PPh senilai Rp4.392.000;

bahwa SPKTNP a quo merupakan hasil dari Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Terbanding pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang menetapkan HS Code untuk item barang nomor 1 pada masing masing dokumen Pemberitahuan Impor Barang, yaitu barang impor Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) pada masing masing Nomor Pendaftaran PIB;

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa berdasarkan konsultasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui konsultasi on-line dengan Client Coordinator Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, dapat diketahui bahwa HS Code barang impor Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) yang disengketakan, semula diberitahukan oleh Pemohon pada pos tarif 2926.20.00, kemudian ditetapkan lain oleh Terbanding pada HS Code / Pos Tarif 3824.99.99, sehingga terdapat perubahan persentase Bea Masuk dari 0% ditetapkan menjadi 5% karena SKA Preferensial Tarif yang diklaim oleh Pemohon Banding tidak mendapatkan pembebasan tarif bea masuk;

B. Dalil Pemohon Banding

1. bahwa terhadap penetapan HS Code atas barang impor Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) pada 4 Pemberitahuan Impor Barang in casu:

a. Nomor Pendaftaran PIB 357618 tanggal 07 Juli 2022 atas item barang nomor 1, yaitu Water Decoloring Agent.;

b. Nomor Pendaftaran PIB 364341 tanggal 12 Juli 2022 atas item barang nomor 1, yaitu Water Decoloring Agent (Dicyandiamide).;

c. Nomor Pendaftaran PIB 393126 tanggal 26 Juli 2022 atas item barang nomor 1, yaitu Water Decoloring Agent (Dicyandiamide).;

d. Nomor Pendaftaran PIB 446633 tanggal 22 Agustus 2022 atas item barang nomor 1, yaitu Water Decoloring Agent (Dicyandiamide).;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sudah tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2926.20.00, dengan alasan berikut:

a. Komposisi Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) adalah terdiri dari senyawa Dicyandiamide formaldehyde resin sebanyak 50% dan Water sebanyak 50%. Prosentase kandungan tersebut menunjukkan secara spesifik bahwa barang a quo dapat diklasifikasikan sebagai produk kimia berupa Dicyandiamide, bukan aneka produk kimia (Miscellaneous chemical products);

PT United Chemicals Inter Aneka

b. Barang impor Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) dikategorikan sebagai bahan Kimia Organik, Senyawa dengan fungsi nitril. Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) berfungsi sebagai penghilang warna keruh pada air limbah dalam industry tekstil;

c. Berdasarkan dokumen Material Safety Data Sheet, Certificate of Analysis, dan pendukung lainnya, serta mempertimbangkan komposisi dan kegunaan/fungsi barang, maka Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) layak diklasifikasikan sebagai 1- Cyanoguanidine (dicyandiamide);

2. bahwa terhadap barang Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) yang disengketakan, telah ditetapkan lain oleh Terbanding terkait HS Code pada pos tarif 3824.99.99 tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan karakteristik barang berdasarkan informasi detil yang tertera dalam dokumen dan kurang teliti dalam menerapkan norma kaidah dalam Ketentuan Umum Menentukan HS, khususnya penerapan KUM HS 3 (a) karena senyawa Dicyandiamide lebih spesifik dibandingkan Miscellaneous chemical products;

3. bahwa penetapan (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-001063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 cacat formil, karena tidak sesuai dengan norma hukum Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum akibat penelitian yang berulang-ulang terhadap dokumen impor yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;

B. Permohonan;

1. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk menyatakan Penetapan SPKTNP- 001063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 cacat hukum secara formil dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-001063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024;

PT United Chemicals Inter Aneka

2. bahwa Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding dan menyatakan Pemohon berhak menggunakan HS Code 2926.20.00 atas importasi barang Water Decoloring Agent (Dicyandiamide);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007435.47.2024/PAN/2024 tanggal 05 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-2 Billing DJBC Kode Billing 620240700225816 dan BPN dengan

NTPN F1A351E1J6NM6E8O tanggal bayar 31 Juli 2024 sebesar Rp199.391.000,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 PIB beserta Dokumen Pelengkap Pabean:

• 357618 tanggal 07 Juli 2022 beserta dokumen Pelengkap (Certificate of Analysis, SPPB, E-COO, COO Form E (fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos), Non-Negotiable Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, Cargo Transportation Insurance Policy, Billing DJBC PIB Nomor 357618 tanggal 07 Juli 2022);

• 364341 tanggal 12 Juli 2022 beserta dokumen Pelengkap (SPPB, Certificate of Analysis, E-COO, COO Form E, Non- Negotiable Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, Cargo Transportation Insurance Policy, Billing DJBC PIB Nomor 364341 tanggal 12 Juli 2022);

PT United Chemicals Inter Aneka

• 393126 tanggal 26 Juli 2022 beserta dokumen Pelengkap (Surat Pernyataan Penyerahan Contoh Barang Sama Dengan Barang Yang Diimpor, Pelayanan Penerimaan NPD & Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD), SPPB, Certificate of Analysis, E-COO, COO Form E, Non-Negotiable Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, Cargo Transportation Insurance Policy, Billing DJBC PIB Nomor 393126 tanggal 26 Juli 2022);

• 446633 tanggal 22 Agustus 2022 beserta dokumen Pelengkap (SPJM, SPPB, Surat Pernyataan Guna Barang, Certificate of Analysis, E-COO, COO Form E, Sea Waybill, Commercial Invoice, Packing List, Cargo Transportation Insurance Policy, Billing DJBC & BPN PIB Nomor 446633 tanggal 22 Agustus 2022);

Bukti P-4 Surat Pernyataan Penyerahan Contoh Barang sama dengan

Barang yang diimpor tanggal Agustus 2022;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 15 November

2021, yang dibuat di hadapan Ratu Arlini Sriwahyuni Widyastuti Suhadiwiraatmaja, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Surat Kuasa Nomor S-Khusus/BWA/SPKTNP-1063 tanggal 13

Januari 2025, Fotokopi KTP, dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1) atas nama Muhammad Faisal Ramadanu;

Bukti P-7 Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 13 Januari 2025 dan

Fotokopi KTP atas nama Budi Widjaja;

Bukti P-8 SuratBantahanNomorBantahan/SPKTNP-

1063/WDECOLORING-JKT tanggal 03 Februari 2025;

Bukti P-9 Material Safety Data Sheet dan LSD-01 Decolorant Polymer

(50%);

Bukti P-10 ClosingStatementNomorTanggapanAkhir/SPKTNP-

1063/WDECOLORING-JKT tanggal 17 Februari 2025;

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut

Bukti T-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 beserta Surat Pengantar SPKTNP Nomor ND-4658/KPU.103/2024;

Bukti T-2 Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1143/LHPU/KPU.1/2024

tanggal 04 Juli 2024;

Bukti T-3 Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4 Surat Uraian Banding Nomor S-00462/KPU.01/SUB/2024 tanggal

15 November 2024;

Bukti T-5 Tanggapan atas Bantahan Nomor SR-13/KPU.1/M.XIXA/2025

tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-6 Penjelasan Penutup (Closing Statement) Nomor SR-

32/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 03 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SPKTNP-1063/Material-Water Decoloring Agent/2024 tanggal 16 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan

PT United Chemicals Inter Aneka

Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 2926.20.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 3824.99.99 Tarif BM 5% (ACFTA)bahwa barang impor berupa: 1. Water Decoloring Agent pada PIB 357618 tanggal 7 Juli 2022; 2. Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) pada PIB 364341 tanggal 12 Juli 2022, 393126 tanggal 26 Juli 2022, dan 446633 tanggal 22 Agustus 2022;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp199.391.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT United Chemicals Inter Aneka

Sengketa Tarif

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor Nomor SPKTNP- 1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 dengan alasan berdasarkan hasil penelusuran internet dan pengujian laboratorium, diketahui Water Decoloring Agent memiliki bentuk berupa cairan tidak berwarna (bening) yang memiliki fungsi mengolah limbah air dari industri tekstil dan pewarna rumah industri pigmen, printing industri tinta dan kertas, sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 2926.20.00 dan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3824.99.99;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dan mengajukan tuntutan water decoloring agent diklasifikasikan pada pos tarif 2926.20.00 dengan alasan:

1) Komposisi Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) adalah terdiri dari senyawa Dicyandiamide formaldehyde resin sebanyak 50% dan Water sebanyak 50%. Prosentase kandungan tersebut menunjukkan secara spesifik bahwa barang a quo dapat diklasifikasikan sebagai produk kimia berupa Dicyandiamide, bukan aneka produk kimia (Miscellaneous chemical products). Barang ini dikategorikan sebagai bahan Kimia Organik, Senyawa dengan fungsi nitril. Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) berfungsi sebagai penghilang warna keruh pada air limbah dalam industry tekstil;

2) Berdasarkan dokumen Material Safety Data Sheet, Certificate of Analysis, dan pendukung lainnya, serta mempertimbangkan komposisi dan kegunaan/fungsi barang, maka Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) layak diklasifikasikan sebagai 1-Cyanoguanidine (dicyandiamide), sehingga diklasifikasikan pada HS Code 2926.20.00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding sebagai tindak lanjut atas hasil penelusuran internet, dokumen teknis, serta pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa Water Decoloring Agent merupakan produk kimia berbentuk cairan bening dengan fungsi sebagai penghilang warna limbah industri, sehingga tidak sesuai diklasifikasikan pada pos tarif 2926.20.00, melainkan lebih tepat pada pos tarif 3824.99.99;

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2) Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan para pihak, sebagai berikut:

- Untuk Identifikasi Barang

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan Pos 1 PIB Nomor 446633 tanggal 22 Agustus 2022 dan PIB Nomor 357618 tanggal 7 Juli 2022, Nomor 364341 tanggal 12 Juli 2022, dan Nomor 393126 tanggal 26 Juli 2022, diketahui barang impor diberitahukan sebagai Water Decoloring Agent (Dicyandiamide), pengirim/ penjual: Wuxi Lansen Chemicals Co., Ltd, negara asal China, HS 2926.20.00 BM 0% (ACFTA);

2) bahwa berdasarkan Certificate of Analysis, yang diterbitkan oleh Wuxi Lansen Chemicals Co., Ltd., China, diketahui barang adalah Water Decoloring Agent, yang merupakan LSD-01 Decoloring Polymer (50%), dengan nama kimia: Dicyandiamide condensation resin (PolyDCD), yang digunakan untuk pengolahan penghilang warna untuk air limbah dari pabrik pewarna. Pemakaian produk ini dilakukan dengan pengenceran 10-40 kali, lalu langsung ditambahkan ke limbah yang hendak dihilangkan warnanya;

PT United Chemicals Inter Aneka

3) bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS), yang diterbitkan oleh Wuxi Lansen Chemicals Co., Ltd., China, diketahui barang adalah Water Decoloring Agent dengan data-data:

Identification of the preparation: cationic polymer

Chemical Name: guanidine, cyane polymer with ammonium

chloride and formaldehyde

CAS No.: 55295 98-2

Ingredient content: Dicyandiamide formaldehyde resin 50%

water 50%;

4) bahwa berdasarkan referensi Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (LHPIB) atas barang identik dan atau serupa yang diimpor oleh importir yang sama, seperti pada kesimpulan pada LHPIB nomor LHPIB-748/BLBC.1.01/2022danLHPIB-1792/BLBC.1.01/2022 menyebutkan bahwa barang impor berupa Water Decoloring Agent (Dicyandiamide) berbentuk cairan dengan hasil kesimpulan adalah Produkkimiamengandungpoly(methylene-co-guanidine)- hydrochloride dalam aqueous solvent;

5) bahwaberdasarkanhasilpenelusurandari https://www.lansenchems.com/factory-wholesale-high-quality-Isd-01- water-decoloring-agent-for-wastewater-2-product/, diketahui bahwa Water Decoloring Agent LSD-01 digunakan untuk warna penghapusan pengobatan untuk tinggi colority air limbah dari zat warna tanaman. Sangat cocok untuk mengolah limbah air dengan diaktifkan, asam dan membubarkan zat warna. Hal ini juga dapat digunakan untuk mengolah limbah air dari industri tekstil dan pewarna rumah industri pigmen, printing industri tinta dan kertas;

PT United Chemicals Inter Aneka

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut, maka Water Decoloring Agent adalah cationic polymer in solution, merupakan preparat dengan kandungan utama Dicyandiamide formaldehyde resin 50% water 50%, yang mempunyai fungsi untuk digunakan sebagai preparate pengolahan penghilang warna untuk air limbah dari pabrik pewarna, dengan cara dicairkan terlebih dahulu, lalu dicampurkan ke bahan yang warnanya mau dihilangkan; Klasifikasi

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa barang impor in casu diimpor dengan PIB Nomor 446633 tanggal 22 Agustus 2022 dan PIB Nomor 357618 tanggal 7 Juli 2022, Nomor 364341 tanggal 12 Juli 2022, dan Nomor 393126 tanggal 26 Juli 2022 sehingga berlaku struktur klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 atau dikenal juga dengan BTKI 2022;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor, yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa pada level 4 digit pos tarif berlaku Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa pada level 6 digit subpos tarif berlaku Catatan 6 KUMHS yang menyatakan bahwa: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

PT United Chemicals Inter Aneka

bahwa Pemohon memberitahukan barang impor in casu pada HS 2926.20.00 sedangkan Terbanding pada HS 3824.99.99

bahwa sesuai Explanatory Notes 2022, penjelasan Pos 2926 hal VI-2926-1, dijelaskan:

bahwa dalam penjelasan tersebut, diketahui bahwa yang masuk pada pos tarif 2926 adalah dicyandiamide dalam bentuk murni yang berbentuk kristal putih; bahwa berdasarkan hasil penelitian laboratorium barang yang diimpor adalah cairan mengandung poly(methylene-co-guanidine)-hydrochloride dalam aqueous solvent. Sehingga tidak tepat apabila diklasifikasikan apda pos tarif 2926.20.00.;

bahwa berdasarkan BTKI tahun 2022, Water Decoloring Agent lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 38249999 yaitu sebagai produk dan preparat kimia lainnya dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya;

PT United Chemicals Inter Aneka

Struktur pos tarif 3824.99.99 BTKI 2022

bahwa berdasarkan identifikasi barang tersebut, maka Water Decoloring Agent adalah cationic polymer in solutiom, merupakan produk kimia berupa preparat dengan kandungan utama Dicyandiamide formaldehyde resin 50% water 50%; yang mempunyai fungsi untuk digunakan untuk pengolahan penghilang warna untuk air limbah dari pebrik pewarna, dengan cara dicairkan terlebih dahulu, lalu dicampurkan ke bahan yang warnanya mau dihilangkan, sehingga berdasarkan uraian barang pada struktur pos-pos Bab 38, maka barang a quo diklasifikasikan pada 3824.99.99, sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

PT United Chemicals Inter Aneka

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 2926.20.00 Tarif BM 0% (ACFTA)Pos Tarif 3824.99.99 Tarif BM 5% (ACFTA)Pos Tarif 3824.99.99 Tarif BM 5% (ACFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas barang impor in casu, Water Decoloring Agent yang diberitahukan masing-masing pada pos 1 dalam PIB Nomor 446633 tanggal 22 Agustus 2022 dan PIB Nomor 357618 tanggal 7 Juli 2022, Nomor 364341 tanggal 12 Juli 2022, dan Nomor 393126 tanggal 26 Juli 2022, pada pos tarif 3824.99.99, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah Rp199.391.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT United Chemicals Inter Aneka

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1063/KPU.1/2024 tanggal 04 Juli 2024 atas nama PT United Chemicals Inter Aneka, NPWP 01.361.882.2-073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160.

2. Menetapkan klasifikasi atas barang impor in casu, Water Decoloring Agent yang diberitahukan masing-masing pada pos 1 dalam PIB Nomor 446633 tanggal 22 Agustus 2022 dan PIB Nomor 357618 tanggal 7 Juli 2022, Nomor 364341 tanggal 12 Juli 2022, dan Nomor 393126 tanggal 26 Juli 2022, pada pos tarif 3824.99.99, dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA);

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp199.391.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT United Chemicals Inter Aneka

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

ttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

PT United Chemicals Inter Aneka

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.