Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-007448.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Ada Asia Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007448.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/21/069/23 tanggal 10 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.04013/2014 tanggal 20 Juni 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007448.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ada Asia Indonesia NPWP 02.751.914.9-063.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 7, Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di tax.adaid@ada-asia.com, dalam hal ini diwakili oleh Januar Wismoyo jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Ronaldie Chritie, SH., M.Kn Nomor 1 tanggal 08 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Ada Asia Indonesia, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aji Mukti Saputra;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-089/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: 015/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

2. Nama: Indra Kusuma;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1294/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus: 014/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Triwahyu Ambar K./ NIP.197407131995112002

Lilik Budi Sudarmaji/ NIP.197510141996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4347/WPJ.04/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1372/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

327/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001/X/ADAID/FIN/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Nomor 00010/206/21/069/23 tanggal 10 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

Ne, Sae Ak AAA MENURUT aa no, LALA pa

PEMBAHASAN AKHIR aa aa PEWS | ipiseTusa

Lo Iperghasian Bruto atow Peredaran Jah Anda SOL 5H 165,675 ue ML S01 759,265,609

2 Marga Pokok Peng. att 444,82. 169.005 F.Oa2 II AG HH. 062. 198, 685

1 Perchaalan Brae ataa Laba bae fl 2) aga 5.84 LIL SABILATE. IT

9 Pemcureng Fenghasi31 Auto atau Yaya Usaha 25 AL YRALT LFS 461 | 2nd AL

4s fPenonautars Pe lala mean S95) 7775 ROTO 29475 B37 557 | 21.272.197. 508

if "Tongnadan rep alan megen tenia:

ls Penghasilan dasi lua: usaha (5.031 1.041) (LO Loa (SELAI.

a Ser ghas an fasa pekerjaan pebai a n t

3 Penghasilan somubungan denga 1 peter 221 i 0 LF] i Lain o ol n

0. Jurmish fae bc dl C5690 Ad TALI (5.607.141.0461) | (3-551.341. 041)

7 Irassitas peranan modal benupa peru arangaa peagkasika pete in) 4 ga

4 JPenpenuian Tekal a. Pengenalan Fekal Paru" BM JERE 76.944.199. 395 BE 361 263.916 bh, Penytssialan Fisag) Meno IA.GO4.479.675 | TAG 965 LA rA. 0.75

C Jumlah fa - Di A54 TO, 731,261 | 53.144 0,721 ABATE 763,241

Lal Per ghagean Sea bar eegen Q 4 o mW umah peas acion reni the te aor Sy BD SHO ICA Bere GOR et A10, AA

11 kakak bang keagairad a yang Leela ajib a a g if (Kamensas kem gan : JB. 770.533 ARP S4. H9 15901531949

140 fPeeghyetan Tak Kena Papa [PPAF | a a D a2 [Peaghaslan kena parah f1%- 11 - 12 -151 (AT Shes 47.084 EA

15 Geen tentang (carif. 159 z ROO PAN

16 Jean geroalan PPP Oa 24 pang telah dieng taaur: bay . i fu ga iF uk) PA! Tene is FSG) 1 Iu) KN ran 547.162.

1H Beit Pajak :

a. PPn ditgagaeng peimerit tah a: at a lb. Césabeng yd aur gat etch plhak Ialn:

bel. FPI Pe sal TI p a iF] kB PPh Pagal 22 a aj g ba. PPh Fasal 23 48365103 TUBE US7 bed. KB 257, KAB

Be, 0h Pera 33 a 1 Ir oC

2.5, Late fale La u ir]

"Bo Jaman (bl * 3.04 bo + bd + oS) A6 14, 103) 4.003.553, 64E AGRO ea

Cabayan serdlr-:

21. Bs Puspl 22 ' a o o

K2. P3 Pasal Zh . il al ls) ca. PP. Pasal 29 1 n oi In) ed. TP tpakok kung bayar | b a Q

C5. Lalntoin B aj in gh. Jumahecitertecodse ca) os) a 1 | D

Dperarungkan ©

Ol. 2KPPKA ls) | oO i a

» Jumlate Falak peng dapat xrediba ita Sh BA La 4, UZAOS, LD “Lh IS7.048 “162.357.049

Lo [Palak sang Udakikumng theyer {53-1 ee (62601, 03) | BI RIA.RSA ISI MAA ao Sars, Adaa:

a. Tega Parada ee) KOP 283 MA 11 a bo Hanca Pagal 12 (3) haru a TUP L a ic. fenaivanm Paso) La ue 1 a 6

4.0 Kenaikan aa) 17045) KUP | i of i]

Ie Jambak sarkad acntatajf Is hb et) ON BS a

Sa net PA yang mash, Imran ckaver (4g) (4.6260 AN Aan on FEAT

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/XI/ADAID/2023 tanggal 8 November 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Bruto501.758.165.675509.904.100.6898.145.935.014
Harga Pokok Penjualan444.062.188.686444.062.188.6860
Laba Bruto57.695.976.98965.841.912.0038.145.935.014
Biaya Usaha35.417.079.48135.417.079.4810
Penghasilan Netto22.278.897.50830.424.832.5228.145.935.014
Penghasilan Luar Usaha-5.691.341.041-5.691.341.0410
Fiskal Positif65.381.263.91676.948.490.39611.567.226.480
Fiskal Negatif63.064.340.70863.064.340.7080
Penghasilan Netto18.904.479.67538.617.641.16919.713.161.494
Kompensasi Kerugian15.980.924.94915.980.924.9490
Penghasilan Kena Pajak2.923.554.72622.636.716.22019.713.161.494
PPh Terutang643.182.0404.980.077.5204.336.895.480
Kredit PPh Pasal 234.162.257.6484.162.257.6480
Jumlah PPh Terutang(3.519.075.608)817.819.8724.336.895.480
Bunga Pasal 13 (2) KUP0289.508.234289.508.234
PPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(3.519.075.608)1.107.328.106(2.411.747.502)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semnia | (Dikurangi} Menjadi (Rp) Rol (Rp) la. Penghasilan Netta —38017.611.189” Oo) 38.617.641,169 i. Kompensasi Kerugian 1598000049 . OA) 15,980.924 949

AS. Penghasilan Kena Pajak . 22.656 716.225 9) 22,.656.7 56.220 oq Falak Penghasan (PPh) | 4 920.077.826 ol 4.980.077,520

1 Krodit Pajak. a 4.162.257.648 | 0] 4.169.257.6848

, PPh Kurang/ (lahih) 217.819.572 | 0 817.819.872

Bayar,” —————LD

3. Sanksi Admiristrasi 289.508.2454 a 289.508 234 h. Jaman PPh yang masih 1.107.398.196 ol 1107,2n8.1086 harus/ Jebih) dibayar | | Oma . —

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Banding Pemohon Banding

Nomor: 011/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Peredaran Bruto501.758.165.675509.904.100.6898.145.935.014
Harga Pokok Penjualan444.062.188.686444.062.188.6860
Laba Bruto57.695.976.98965.841.912.0038.145.935.014
Biaya Usaha35.417.079.48135.417.079.4810
Penghasilan Netto22.278.897.50830.424.832.5228.145.935.014
Penghasilan Luar Usaha-5.691.341.041-5.691.341.0410
Fiskal Positif65.381.263.91676.948.490.39611.567.226.480
Fiskal Negatif63.064.340.70863.064.340.7080
Penghasilan Netto18.904.479.67538.617.641.16919.713.161.494
Kompensasi Kerugian15.980.924.94915.980.924.9490
Penghasilan Kena Pajak2.923.554.72622.636.716.22019.713.161.494
PPh Terutang643.182.0404.980.077.5204.336.895.480
Kredit PPh Pasal 234.162.257.6484.162.257.6480
Jumlah PPh Terutang(3.519.075.608)817.819.8724.336.895.480
Bunga Pasal 13 (2) KUP0289.508.234289.508.234
PPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(3.519.075.608)1.107.328.106(2.411.747.502)

bahwa koreksi yang diajukan Banding adalah atas koreksi Peredaran Bruto dan koreksi Fiskal Positif dengan total koreksi sebesar Rp. 19.713.161.494, dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi Peredaran Bruto Rp. 8.145.935.014;

2) Koreksi Fiskal Positif Rp. 11.567.226.480;

A. Alasan menurut Pemohon Banding

1. Koreksi Peredaran Bruto sebesar Rp. 8.145.935.014

Saldo Akhir Piutang Dagang+Rp 219.686.548.179
Ditambah : Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan+
▪ Penerimaan kas(KKP Indeks B-1b.1)+Rp -
▪ Bank Mandiri No. Rek 103-00-6789879-7 (IDR)(KKP Indeks B-1b.2)+Rp 11.069.544.408
▪ Bank HSBC No. Rek 050-026905-068 (IDR)(KKP Indeks B-1b.3)+Rp 383.952.761.923
▪ Bank HSBC No. Rek 050-026905-115 (USD)(KKP Indeks B-1b.4)+Rp 158.728.336
Jumlah PelunasanRp 395.181.034.668
Dikurangi : Saldo Awal Piutang Dagang-Rp 61.270.382.000
Ditambah : Netoff Piutang dengan hutang AD HQ dan AD SG-Rp -
Jumlah Penjualan Tahun BerjalanRp 553.597.200.847
Ditambah Pemotongan PPh Pasal 23+Rp -
Dikurangi :
Sales Discount-Rp 439.306.456
Total Penyerahan dan Penghasila dari Luar Usaha (Include PPN)Rp 553.157.894.391
PPN yang dipungut sendiri (cfm SPT Masa PPN 2021)
JanuariRp 2.018.920.219
FebruariRp 922.338.004
MaretRp 1.317.948.740
AprilRp 2.908.047.425
MeiRp 2.331.038.392
JuniRp 2.112.006.822
JuliRp 1.082.332.708
AgustusRp 4.963.492.997
SeptemberRp 5.212.493.551
OktoberRp 5.685.424.997
NovemberRp 6.763.033.104
DesemberRp 7.936.716.743
Jumlah PPN yang dipungut sendiri masa pajak Januari s.d Desember 2021Rp 43.253.793.702
DPP Penyerahan yang Terutang PPNRp 509.904.100.689
Peredaran Usaha cfm. Wajib PajakRp 501.758.165.675
SelisihRp 8.145.935.014

Penjelasan deferred income bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital yang memiliki kerjasama dengan beberapa klien seperti Bank Permata Tbk, PT Harta Karunia Indonesia, PT Global Media Visual, dll. Pemohon Banding memberikan jasa media placement yang merupakan penempatan iklan di platform-platform digital seperti Facebook, Tiktok, Twitter, dll. Selain itu, Pemohon Banding juga menyediakan jasa creative untuk membantu campaign klien-klien dengan memberikan ide video, foto, dan tema campaign.

bahwa untuk sistem pembayaran ada beberapa klien yang melakukan pembayaran dimuka untuk mengunci anggaran internal mereka dan memastikan komitmen kedua belah pihak terhadap jasa campaign tersebut di masa mendatang. Kemudian apabila klien melakukan pembayaran dimuka, maka Pemohon Banding akan menerbitkan tagihan dimuka beserta faktur pajak kepada klien untuk memfasilitasi pembayaran dimuka yang dilakukan oleh klien, dan Pemohon Banding akan melakukan pencatatan atas deferred income di sisi liabilitas, bukan pendapatan di laba rugi, dengan landasan belum adanya jasa yang diberikan kepada klien;

bahwa pada saat Pemohon Banding sudah mulai memberikan jasa meskipun itu hanya sebagian, Pemohon Banding akan mulai melakukan pencatatan atas penjualan di laba rugi berdasarkan persentase penyerahan jasa ke klien. Oleh sebab itu, pencatatan penjualan yang berasal dari deferred income dapat dicatat dalam periode satu bulan atau lebih, tergantung lamanya pengerjaan; bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka akun deferred income merupakan pencatatan atas hasil penerbitan tagihan dimuka kepada klien, artinya penjualan tidak bisa diakui karena penyerahan jasa belum dilakukan saat deferred income dicatat, karena Pemohon Banding melakukan pencatatan dengan basis akrual bukan basis kas;

bahwa berikut adalah contoh nature transaksinya sebagai berikut: bahwa Deferred income yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah advance billing yang merupakan tagihan dimuka (DP) kepada klien;

bahwa pada saat pencatatan deferred income, Pemohon Banding sudah menerbitkan invoice no. INVID210001 beserta faktur pajak.

WAcu fee Haris Petis late clr, Wi, esc tipitien Habit Predil

DEE hha UTES So Wie S25 Per BPI bahwa kemudian saat menerima pelunasan dari klien, Pemohon Banding melakukan pencatatan sebagai berikut.

Yoder fey Harte Partial 21 1, he, Rese Lip: Meli Pail

HE ERD Tey Tp, DO MIPS ciBO TR USS] DMRS AP EEE TT

BRA paca luna LENSA TEASER LA AA CIT bahwa selain itu, atas penyerahan jasa dan pelunasan dari klien, Pemohon Banding melakukan pencatatan Revenue di PL. Karena pencatatan ini hanya untuk keperluan internal, INVID210248 tidak diserahkan ke klien dan tidak dibuatkan faktur pajaknya karena faktur pajak sudah dibuat di Januari saat pencatatan deferred income dengan invoice no. INVID210001;

hu fecNate Pentas Jal der, Ko, Pes ian Heh: Tedi bahwa dan karena Pemohon Banding sudah melakukan advance billing (pencatatan deferred income di Januari), jurnal reversal deferred income berikut dicatat untuk menghilangkan saldo deferred income yang sudah terealisasi;

Age fee Mare Prelit clay clr, Ke, Mesuji ab “dll

Kesimpulan bahwa saat melakukan advance billing (pencatatan deferred income di Januari), Revenue belum tercatat di Januari karena transaksinya adalah advance billing (DP) dan belum ada jasa yang diberikan kepada klien;

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding sudah menerbitkan faktur pajak di Januari, jadi tidak ada keterlambatan pelaporan faktur pajak;

bahwa dan dari sisi pengujian arus uang, perlu mempertimbangkan deferred income karena periode pencatatan deferred income (Januari) berbeda dengan pengakuan Revenue (Februari);

bahwa seluruh proses pembentukan dan pembukuan deferred income sudah sesuai dengan standar akuntansi secara umum dan laporan keuangan sudah di audit oleh akuntan publik;

bahwa berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung atas akun deferred income tersebut, maka koreksi Peredaran Bruto atas deferred income sebesar Rp. 8.145.935.014, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi a quo.

2. Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp. 11.567.226.480 a. Management Fee Recharge-Expense ke Axiata Digital Analytisc Sdn. Bhd sebesar Rp. 9.872.347.385 bahwa untuk Management Fee Recharge-Expense adalah beban kepada Axiata Digital Analystics Sdn. Bhd atas menggunakaan jasa Technical dan Management Support seperti penggunaan jasa IT Person ataupun licence, penggunaan tenaga kerja seperti CFO, Finance Director, Grup Accountant, IT Director dan Legal Regional;

Head Office Support Services

The services provided and/or any costs and expenses incurred by the Provid'ng Party which may result :n the

Recewing Party's direct indirect gains of economic benefits/advantages, as determined by ADA fram time ta time, whch shall ‘nclude but not limited to the following: -

4 Rental of Premises and Ofice Equipment (including computer systems)

2 Utility and Telephone Gills

3. Licensing of Software Licences

4 Outsourcing Casts (inc uding Human Resource Systems)

5 Insurance

6. Other Gereral Expenses

7 IT, Legal, HR, Regulatory, Administrative and Firance Services and other Manpower Casts

8. Maintenance of Office Equipment ls) Head Office Support Services charges by ADS Group or Axiata Group bahwa secara spesifik fungsi -fungsi departement Head Office Support sebagai berikut:

Teleluadons ari, Tes

PS emis cts

Finance

0 Ensure csightful repostng inte bus sess performance, overses budgeting enc forecast op process

€ Sudit and cowoliance maraserent

* Mecegerment ct cash, as wellas short enc: ong-te;m case forecast -g

© osdersterc erdimorcve allacccuntrg processes anc internal sentrels, sc 0G ae custame*

Teoic ng, collections arco. 1s gayabhe, ee cera edger, etc.

eo Werk wits shareholder finacce sea as to uncerscans the «resorting “eeds anc avovice “ormatan 48 "ec rec

* Pregare goarc meeting materia s as welles mater als required tor tse cats operatisnal nerfarm acne rey ews

6 Tefre strategy, prios tise, ard set goa s0 ensure Simance tea rremaers access all cunt 2s are aligned Wita ts6 business ob ect ves

8 Pros ce rrentcring and eade-shin to arte france department

Business Strategy

Marketing

Ko Den ara banget ha ly ote ated Ina ag lia ear bition: Muat scape bbe eo Kesan BILA ng Re ane ip tae ve is na IE gun pager ng set

G0 laba ete ely on ple sha Ketan etos The borate ta deli Papa, tere pen anna Heat ea ea ena na ana Ma er aan peed apes

Gee trier Ra e cordate ake aah aed Sen prodiet tends ad teset te pattern oto tay ablea of

Gaet inn thes. apd ten at gue

@ Uedetetand peebagsee ancdbapp roach allareac ot ie bule en hal ab pa baal “ratus

Enablement

. Certracsed ine Sana tor the Pam ALA rap

. Teensase bonsai Mas apd ta ega tate lev eal Mba GG andi trans ee Aan rb ter: sa hedan lea oben Pty tet oe ap Ga at ga The Ta ines and

Pa opa nas and pr den talak

. Frater the bie tess by as ae ab naa Peta es panas pa at bean baptis,

Hape e@ Beste rid arab se coil aes san bra the essen ass are the lapas

Botte deli boat ps Heated fordata protector cyber cerry a tieb uber al -coir ration eee operator a pos Pad asn cele tocar se pebuari pie bat ip emen a lon er bar cere: STAT es aster. the nara tr e Eat c the poli paten bee ata uan In pelevat Et standards ard eth. von

. beep adbeast ot Pesen gt bea batuan ade east ts, aoe marten ienton pelat

PelhLetor, tep BS reg lietnen ts anc betalutttend ot RODS for dala ata bes stony

Peqq{hcfectier Ss MANA Lai mab Pp ee e@ cere Biota Wapant Ata ys Or a eg alan best ard gpeate ard pes dda. tat oe ea tester,

Data Engineering a Eee Yoder stahelial let -

Diethact leat 2 date, con! guile ali ep oy ena ts ai Doa atas

4 fevepsee the -eles rear NI ad NU Tag Me JIE PE and cor tie. ise erier tet ENI DD

Creative

6 Ane Sr nata kaan ang angina BO ore ig as 2 at pen aan tag gn Ia sae re etieeshins Lite ents

DAN Na KA 22K LAI HUNNIE LAN addi s obtain eC Apit Poe abe sea nee Tk Feat ea Mati tar Pinal ate wey to they Shes bahwa jasa yang dilakukan dapat berdasarkan project ataupun dukungan jasa dari waktu ke waktu sebagaimana yang tercantum pada perjanjian berikut:

3. Services _ Tn _ 0.

The types o' services that may be provided by the Providing Party to the Receiving Party are (aj Pro ect-based

Serv ces and (b) Head Office Support Services and (c) such other servces as may be determined by ADA from time to time (collectively, the "Services’).

4. Service Procedures and Service Agreement 0.

41 Service Procedures

During the Term, the Parties agree that the procedures tc request ‘or Services shall be as follows:

(a) The Receiving Party or the Provic ng Party may from time tc time submit to the other Party a written request ("Service Request") for the Providing Party :o provide various services including sencng its employees tc assist the Receiving Party, the scope of which is to be determined from time to time.

(b) The Service Request shall be made in the form and substance as at:ached in Schedule 1 to this Master

Agreement.

(c) Upon the Parties' agreement on the and contents of the Service Request including the terms as sct out, the Parties shall te deemed to have entered intc a Service Agreement. the terms of which shall be in accordance with Clause 4.2 below.

bahwa Invoice dari Head Office tersebut ditagihkan dengan menggunakan actual cost dengan markup 10% sebagaimana tercantum dalam perjanjian;

98. Payments and Invoicing ; .

a4 Fees Payable in Respect of the Services

In consideration of the Providing Party providing the Services to the Receiving Party, the Receiving Party shall pay to the Providing Party the Fees as spncified in the Service Request or otherwise as determined by ADA (as the case may be) (“Services Fees"}.

Uniess otherwise determined by ADA, the Partes acknowledge and agree that the Services Fees payable shall be based on the reimbursement of the actual cost incurred which cost shail include but not be limited to Employment

Costs, and such actual cost shall be paid wih an additional marsx-up of 70% af the actual cost incurred, taking into consideation of ADS Group's transfer pricing policy and arm lengih principle.

In additinn ta the Services Fees, the Partias agree that the Receiving Party shall fully reimburse the Providing Party for the following:

ia) ail the Employment Costs in respect of the Providing Party Employes providing the Services to Ihe

Receiving Party (as the case may be};

(bj all other costs and experses reasonably incurred in connection with tie performance of the Services under the Service Agreement. The Providing Party shall provide the Receiving Party wth the relevant receipts and invcices evidencing the costs and expenses cla med, bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Technical dan Management Service harus dibatalkan dengan alasan sebagai berikut:

Layanan dilakukan oleh Axiata Digital Advertising Sdn Bhd. bahwa Pemohon Banding memerlukan layanan tersebut karena tidak ada jenis fungsi layanan dalam struktur organisasi, dimana karyawan pada Pemohon Banding hanya administrator pelaksana dari kebijakan yang dibuat oleh Head Office;

bahwa Pemohon Banding membebankan biaya untuk layanan teknis sesuai dengan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang menerbitkan Panduan Penetapan Harga Transfer untuk Perusahaan Multinasional dan Administrasi Pajak;

Ada margin 10% untuk biaya layanan.

bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan agreement, invoice dan tanpa melihat substantif maanfaat untuk mendapatkan, memperoleh, memelihara penghasilan di Indonesia dan hanya mempermasalahkan tersedianya bukti sustantif (seperti dan tidak terbatas pada : kontrak, bukti kehadiran, uraian kegiatan, dan bukti dokumentasi kegiatan) dan beban kepada Axiata Digital

Advertising Sdn. Bhd, bukan merupakan kegiatan shareholder activity, duplicated services, incidental benefit, dan atau on call service;

bahwa pada era teknologi saat ini permintaan pembelian dapat dilakukan melalui email ataupun telepon, tanpa harus datang atau bertatap muka langsung dalam memberikan jasa guna efisiensi dan efektifitas. Selain itu pembayaran dapat langsung dilakukan melalui internet banking, mobile banking tanpa harus ke bank, dengan bukti transaksi dapat dengan bukti transfer ataupun rekening koran;

bahwa perjanjian layanan teknis dan manajemen dengan Axiata Digital dan Analytics Sdn. Bhd dimana Axiata Digital dan Analytics Sdn. Bhd memberikan jasa advice and assistance in various areas such as project-based services, head office support services, dan other services. Tagihan adalah berdasarkan biaya yang timbul dengan tambahan mark-up sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Bukti Benefit atas kegiatan tersebut adalah dengan adanya perkembangan dan perbaikan atas operasional perusahaan, kondisi keuangan perusahaan dan meningkatnya efektifitas pengelolaan sumberdaya manusia dan bukti subtantif yang di inginkan oleh Terbanding sudah disampaikan pada saat proses pemeriksaan;

bahwa dalam perjanjian Group Axiata telah ditentukan anggota group untuk fokus melakukan pengembangan jasa-jasa yang bisa menolong anggota group lainnya. Hal ini bisa dijelaskan bahwa Axiata Digital Analystics Sdn. Bhd juga melakukan charging kepada perusahaan afiliasi selain Pemohon Banding, hal ini di perkanankan dalam OECD TP Guidelines dan sejalan dengan paragraph 7.2 OECD TP Guideline 2017 (yang relevan terhadap tahun fiscal 2021);

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination and control functions for the whole group. The cost of providing such services may be borne initially by the parent, by one or more specially designated group members (“a group service centre”), or other group members. An independent enterprise in need of a service may acquire the services from a service provider who specialises in that type of service or may perform the service for itself (i.e. in-house). In a similar way, a member of an MNE group in need of a service may acquire it from independent enterprises, or from one or more associated enterprises in the same MNE group (i.e. intra-group), or may perform the service for itself. Intra-group services often include those that are typically available externally from independent enterprises (such as legal and accounting services), in addition to those that are ordinarily performed internally (e.g. by an enterprise for itself, such as central auditing, financing advice, or training of personnel). It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently. Application of the guidance in this chapter should ensure that services are appropriately identified and associated costs appropriately allocated within the MNE group in accordance with the arm’s length principle.”

bahwa Bukti Formil adanya transaksi, bukti formil berupa perjanjian, invoice dan jasa yang diberikan adalah manjadi bukti formil yang kuat, Pemohon Banding sudah memberikannya dalam proses pemeriksaan;

bahwa Bukti tidak adanya fungsi duplikasi, adalah dapat dibuktikan dalam struktur organisasi Pemohon Banding, tidaka ada fungsi- fungsi yang bertabrakan atau fungsi yang sama dengan jasa yang

dinikmati Pemohon Banding yang diperoleh dari Axiata Digital Analystics Sdn. Bhd berupa jasa manajemen;

bahwa Berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung, maka koreksi atas Management Fee Recharge-Expense ke Axiata Digital Analytisc Sdn. Bhd sebesar Rp. 9.872.347.385, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi a quo;

b. Interest Income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd sebesar Rp. 1.694.879.095 bahwa adalah pendapatan bunga dari ADA Digital Singapura Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd para pihak mengadakan perjanjian pinjaman dimana masing-masing pihak sepakat untuk saling memberikan pinjaman dari waktu ke waktu dengan total fasilitas sebesar USD 5 juta untuk tujuan bantuan modal kerja; bahwa Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per tahun dan berlaku sampai dengan perjanjian diakhiri oleh kedua belah pihak;

bahwa Pasal 12 PP 94 tahun 2010 sebagaimana telah diubah terkahir dengan PP 45 tahun 2019 mengatur pinjaman tanpa bunga, sebagai berikut :

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa Pemberian pinjaman ke pada ADA Digital (Thailand) Co. Ltd, bukan pinjaman dari pemegang saham melainkan pemberian pinjaman kepada afiliasi, sehingga tidak ada motif deviden terselubung dan penghindaran pajak berganda dan tidak terpenuhi juga pasal 12 PP 94 tersebut, sehingga tidak ada peraturan yang mengatur deem penghasilan bunga;

bahwa dengan melihat subtansi ayat (2) Pasal 12 PP 94, guna menetapkan suku bunga wajar, setidaknya dalam melakukan koreksi Terbanding menggunakan data pembanding data publik yang independen dan dapat dikases secara luas oleh masyarakat seperti data Bank Indonesia dalam menetapkan pendapatan bunga;

bahwa Pemberian pinjaman kepada ADA Digital (Thailand) Co. Ltd, diberikan dalam bentuk mata uang USD, maka seharusnya Terbanding menggunakan rata-rata bank Indonesia sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menghitung ulang jika menggunakan Data Bank Indonesia (I.27 Suku Bunga Pinjaman Yang Diberikan US Dollar Menurut Kelompok Bank Dan Jenis Pinjaman) tahun 2021 sebagai berikut:

127 SLKU BLNGA PINJAMAN YANG DIBERIKAN US DOLLAR

MENURUT KELOMPOK BANK DAN JENIS PINJAMAN (Persen Per Tahun}

3.59 3.59 3.31 3.31 3.28 3.24 3.20 3.12 3.17 3.09 316 3.03 3.03

KELOMP SK BANK DAN LEKIS FN. AMAN 2121 ao Fe Mar Ant Ma Kai - Aug see eat Nie ves Rats bata

2 Rocgcec cera: sang ices ae aoe sat S3 = ae aot = 5 eas 232 a 284 -

2 Bask Semerintak Dagrak

- Boeke bees cae Tana fre srt aoe foe pot : soe eo = poe sae aoe eee -

Bo Bask Swrarta Nasin sa

pa ee Le lie: 8 La F Ha. at - 253 or me -

Do Base Asisg Dan Basa Tawuran

: Beacac cane: ang Dina lit hantar Ze 2.5 Za 2 nce ii: ace BE Le ace Loe -

Ka 05,225,145 nny TILT ET St Tesis nit Entin Blac Tantan cee nae

: “IRIE METH bin SeTae

- - a web Tle ct SITI “3 - - peta - - - - panai

77 - . we “Tt - - a = 2 Poo TA - bahwa sehingga atas pemberian pinjaman kepada ADA Digital (Thailand) Co. Ltd seharusnya tidak dikoreksi deem interest income, karena rentang kewajaran dan kelaziman usaha masih di bawah interest rate yang ditetapkan yaitu 5%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan rata-rata suku bunga pinjaman indikatif dari salah satu bank umum (Bank HSBC Indonesia) untuk tahun 2021, memang terdapat perbedaan suku bunga untuk pinjaman yang diberikan dalam mata uang USD dengan IDR. Bukti kutipan email berikut adalah valid berdasarkan bukti dari pihak ketiga;

TE TEBAL Abe et Bea Deni Fare DES RO Tantei d r x

Le ght git ue Missa: lit: uke

- 1 et eat. ani ous & stad

- MBL Os wate Boe oy : i , as

RE: EXTERNAL: (Inquiry) Average Lending Rate in 2021 hibato

Thark you lo: your ena!

Seat asthe srs wg ie her cal cate VOC Les aren panu te pigs Sed Lamar ates en phe Rear Barposes ane rer acta apo ed ratus

Ingicavee oan Interoet vats en per Dos 202 1a (ear kenca sare

0 J3D AN ee

"UR 655 pa.

Ay Weng Tn pave mote that ors re tates to ape ta ee ar a anc Unesa emg sain by con. bay cerca Beene Use Un wages “formation ay un ine Late aecrage “or you rtermal dae puras aes,

Lo ete non ya. reed santan se

Thank you atu Rugare

. bo PT Bank HSBC Indores a

Naba bahwa dalam lampiran SE-50/PJ/2013 terkait langkah-langkah menguji transaksi pembayaran bunga disebutkan:

“Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independent”

bahwa dari 3 sumber bukti yaitu konfirmasi dari pihak bank external dan dari suku bunga BI menyimpulkan rentang kewajaran suku bunga berada dalam 5% kebawah. Sedangkan suku bunga yang di aplikasikan berada diatas suku bunga independent, sehingga tidak ada kerugian terhadap otoritas pajak Indonesia atas sengketa aqu o;

bahwa tarif suku bunga pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd oleh Pemohon Banding masing-masing sebesar 5% sudah sesuai dengan acuan yang diberikan oleh BI dan pihak ketiga (Bank HSBC Indonesia) karena diberikan dalam mata uang USD; bahwa sebagai perbandingan untuk pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Axiata Digital Analytics Indonesia yang dilakukan dalam mata uang IDR, sudah berada di tarif 10%;

bahwa berdasarkan penjelasan, data dan dokumen pendukung, maka koreksi atas Interest Income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd sebesar Rp. 1.694.879.095, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi a quo;

Dasar Hukum

- Pasal 18 ayat 3 UU PPh

- PMK-213/PMK.03/2016

- PER-22/PJ/2013

- SE - 50/PJ/2013

- PMK 22/PMK.03/2020

- OECD TP Guideline

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa demikian surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya demi kepastian hukum dan keadilan dalam pembayaran pajak (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-327/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 4 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Alasan Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Uraian KoreksiWP/SPTTerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha501.758.165.675509.904.100.6898.145.935.014
2Penyesuaian Fiskal Positif65.381.263.91676.948.490.39611.567.226.480

Menurut Terbanding a) bahwa Ketentuan Perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3b)

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:a.a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan.

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

3. bunga, sewa, dan royalty;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya”;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk;

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-UndangPajakPenghasilandanNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan; Pasal 27

1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a) Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b) Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak;atau

c) Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh;

2) Biaya Bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

4) Surat Edaran Direktur Jendeeral Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-group:

1. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar benar dilakukan sebagai berikut:

a) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan, Pemeriksa pajak perlu melakukan hal hal antara lain:

• Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

• Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa(misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan serta track record dari penyedia jasa);

• Meneliti proses negoisasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

• Meneliti proses dari hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

• Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

• Meneliti pihak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dpat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri atau dengan melibatkan Wajib Pajakserta pihak ketiga);

b) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi, Pemeriksa pajak perlu melakukan hal hal antara lain:

• Memastikan kesesuaian antara fungsi gungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra grup yang diterima;

• Meneliti rincian jasa yang dibebankan(jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

• Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai berikut:

Shareholder activiy ( jasa yang ditujukan untuk o

aktivitas perusahaan induk),dalam kondisi tertentu, perushaaan induk akan memberikan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipuh anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa;

Duplicates services, jasa yang dilakukan oleh o

anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak atau dilakukan oleh pihak ketiga;

Jasa yang memberikan manfaat insidental ( incidental o

benefit), aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada wajib pajak dalam grup tersebut;

Passive association,jasa yang dibayarkan kepada o

perusahaan afiliasi semata mata karena Wajib Pajak adalah anggota perusahaan grup;

Jasa siaga( on call services),adalah jasa yang o

disediakan oleh salah satu anggota grup usaha ( biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh Wajib Pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya;

2. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup

a) Mereviu dasar pembebanan biaya jasa intra-grup;

b) Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Wajib Pajak;

c) Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan;

d) Meneliti dasar alokasi pembebanan biaya;

e) Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra-gruo serta mark up nya dan menerapkan metde transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta;

b. Uraian Banding

Koreksi atas Peredaran Usaha

1. bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Pemohon Banding, LaporanPemeriksaanPajaknomorLAP- 00199/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pokok sengketa adalah koreksi peredaran usaha dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Peredaran Usaha501.758.165.675509.904.100.6898.145.935.014

2. bahwa koreksi pemeriksa di dasarkan atas pengujian arus piutang, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pengujian Arus Piutang dilakukan untuk m enguji kebenaran jum lah peredaran us aha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021

Has il pengujian arus piutang adalah s ebagai berikut :

Saldo Akhir Piutang Dagang+ Rp.219.686.548.179 Ditam bah : Pelunas an Piutang/Penerim aan dari Pelanggan

-Penerim aan Kas(KKP Indeks B-1b.1)+ Rp.0

-Bank Mandiri No. Rek.103-00-6789879-7 (IDR)(KKP Indeks B-1b.2)+ Rp.11.069.544.408

-Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR)(KKP Indeks B-1b.3)+ Rp.383.952.761.923

-Bank HSBC No. Rek. 050-026905-115 (USD)(KKP Indeks B-1b.4)+ Rp.158.728.336 Jum lah pelunas anRp.395.181.034.668

Dikurangi: Saldo Awal Piutang Dagang- Rp.61.270.382.000 Ditambah: Netoff piutang dengan hutang AD HQ dan AD SG- Rp.0 Jumlah Penjualan Tahun BerjalanRp.553.597.200.847 Ditambah Pemotongan PPh Pasal 23+ Rp.0 Dikurangi :

Sales Dis count- Rp.(439.306.456) Total Penyerahan dan Penghas ilan dari Luar Us aha (include PPN)Rp.553.157.894.391 PPN yang dipungut s endiri (cfm SPT Mas a PPN 2021 )

-JanuariRp.2.018.920.219

-FebruariRp.922.338.004

-MaretRp.1.317.948.740

-AprilRp.2.908.047.425

-MeiRp.2.331.038.392

-JuniRp.2.112.006.822

-JuliRp.1.082.332.708

-AgustusRp.4.963.492.997

-SeptemberRp.5.212.493.551

-OktoberRp.5.685.424.997

-NovemberRp.6.763.033.104

-DesemberRp.7.936.716.743

Jum lah PPN yang dipungut s endiri m as a pajak Januari s .d. Des em ber 2021Rp.43.253.793.702

DPP Penyerahan yang Terutang PPNRp.509.904.100.689 Peredaran Us aha cfm . Wajib PajakRp.501.758.165.675

Selis ihRp.8.145.935.014

bahwa Menurut pemeriksa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.145.935.014 merupakan pencatatan penyerahan jasa yang sudah diperhitungkan sebagai piutang dan dibuatkan faktur penjualan (invoice) nya akan tetapi belum diakui sebagai penjualan oleh Pemohon Banding karena belum seluruhnya pembayaran diterima;

3. bahwa berdasarkan uraian penelitian dengan mempertimbangkan dasar ketentuan, argument yang disampaikan pemeriksa dan Pemohon Banding, data dokumen, informasi dan/atau keterangan/ fakta dalam proses keberatan, menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Sumber koreksi peredaran usaha dari uji arus piutang;

b. Sesuai LAP-00253/RIKSIS/KPP.0413/2013 mkhususnya huruf f, diketahui Pemohon Banding sudah meminjamkan beberapa dokumen diantaranya General Ledger dan rekening koran;

c. Penelitian terkait dengan sumber koreksi peredaran usaha menggunakan uji arus piutang dan Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen, maka sesuai SE-64/PJ/2013:

- Uji arus piutang, termasuk dalam kreiteria metode pemeriksaan tidak langsung;

- Metode tidak langsung digunakan dalam hal metode langsung tidak dapat diterapkan;

- Pemeriksa pajak harus memiliki bukti bahwa metode langsung tidak dapat diterapkan;

- Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen dan tidak terdapat bukti bahwa pemeriksa tidak dapat menerapkan metode langsung;

- Sehubungan dengan hal tersebut diatas, pemeriksa tidak tepat menerapkan metode pemeriksaan tidak langsung;

d. Penelitian terhadap bukti :

- Deferred income sesuai penjelasan Pemohon Banding: pencatatan atas hasil penerbitan tagihan dimuka kepada klien, artinya penjualan tidak bisa diakui karena penyerahan jasa

belum dilakukan saati deferred income dicatat, karena Wajib Pajak melakukan pencatatan dengan basis akrual bukan basis kas;

- Penelitian terhadap sistem pencatatan deferred income, diperoleh data sebagai berikut:

Do See 5551 E35 iis III

Bree $50 LD TLE Ir?

- Penelitian deferred income lebih lanjut ke akun Unbilled Receivables diketahui bahwa saldo akhir unbilled receivable adalah sebagai berikut:

Tahun 2020Rp 13.483.259.000 o

Tahun 2021Rp 73.956.055.000 o e. Sesuai penelitian terhadap bukti dan sistem pencatatan tersebut di atas, diketahui bahwa :

- Piutang usaha yang dicatat Pemohon Banding terkandung komponen down payment (deferred income);

- Pemeriksa tidak memertimbangkan sistem pencatatan Pemohon Banding atas adanya komponen down payment (deferred income);

f. bahwa dalam pembahasan sengketa, Pemohon Banding memberikan penjelasan dan dokumen berupa:

i. Bukti INVID210001 - PT ATRI DISTRIBUSINDO, FP dan Bukti Bayar ii. Bukti INVID210396 - PT Harta Karunia Indonesia (orange) FP dan Bukti Bayar iii. Bukti INVID210484 - BANK PERMATA, PT TBK FP dan Bukti

Bayar iv. Bukti INVID210679 - PT. ANDIARTA MUZIZAT (orange) FP dan Bukti Bayar v. Bukti INVID210782 - PT Harta Karunia Indonesia, FP dan Bukti Bayar vi. Bukti INVID210960 - PT GLOBAL MEDIA VISUAL, FP dan

Bukti Bayar vii. Bukti INVID211027 - ARTEK N PARTNERS, FP dan Bukti

Bayar viii. Bukti INVID211237 - PT Tri Mitra Eka Khata, FP dan Bukti

Bayar ix. Bukti INVID211268 - PT Alpha Merah Kreasi (orange), FP dan

Bukti Bayar x. Bukti INVID211440 - PT Toyota Astra Motor (orange), FP dan Bukti Bayar xi. Bukti INVID210447-XL_Actionable Insights_Xact Segments

Batch 2, FP dan Bukti Bayar xii. Bukti INVID210467-MsGlow_TikTok_TopView_April_2021,

FP dan Bukti Bayar xiii. Bukti INVID210485-JamTangan_TikTok_May_2021, FP dan

Bukti Bayar g. bahwa berdasarkan perbedaan atas koreksi Peredaran usaha sebesar Rp 8.145.935.014 tersebut, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian sebagai berikut :

i. bahwa atas transaksi kepada PT Atri Distribusindo, telah diterbitkan invoice nomor INVID210001 tanggal 04 Januari 2021, dan telah diterbitkan Faktur Pajak Keluaran Nomor

010.003-21.48617007 Tanggal 04 Januari 2021 dengan DPP sebesar Rp 535.760.000 dan PK sebesar Rp 53.576.000 dengan bukti pelunasan tanggal 02 Februari 2021pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

ADDRESS

Belang Ki Ag ate Tuner HR Basara Sau dae a da US Kuan Ti Selatan IK

: BIL RTO GET Lay 28 2e LATIN eRe ad

. . . ~ te, te-amart. 9

TAX ID 02.751.914.9-063 C00

TAX INVOICE

Bill To PT ATR TD STRIL IE SOND Invoice No. Do MN

ADDRESS Lesung 4¢a Cave ceva 22 J Jar Sutera Invoice Date LA Gor

Barat “a, 5 Panuregangas Tur Pinang ADA IO No.:Project ID Sariroetas

Bawen 15143 ADA Sales Person Reet Ggs

Terms DOR Dave Gent terns

Contact Person 1 Due Date Sa

TAX ID Campaign Date ii te dba. mai Ia

Advertiser Name PU ATR GREEN Billing Period Dit gel ma obras

Campaign Delay TT eee engan ie Your Reference DM AST ZR 552

Sr Metric Description Guantity Price Each Amount Amount

No RP.

pee peers Peete | eee po peer fessrsee eee pee

Subtotal 589,336.000.00

Nama PT ATRI DISTRIBUSINDO

Alamat: GEDUNG ALFA TOWER LT 23, JL. JALUR SUTERA BARAT KAV G ALAM SUTERA Blok 0 No O RT 000

RW.000 Kel. PANUNGGANG TIMUR Kec.PINANG Kota/Kab. TANGERANG BANTEN 15143

NPWP 01 744 293 0-085 000

No Nama Barang Kena Pajak: Jasa Kena Pajak Harga Jual/Pengganuan/Uang

Muka:Termin

Po | Ichitan TikTok#Challenge-2021 : MEDIA + POS Fee

' Rp 369 240.000 x 1 368.240.000.00

Rp 0.000 x 66.520.000.00

Harga Jual ? Penggantian 535.760.000.00

Dikurangi Uang Muka

PPN = 10285 x Dasar Pengenaan Pajak 53.576.000.00

Total PPnBM (Pajak Perjualan Barang Mewah)

Seco denqaiketentia yang betlan. Orentecat desde: Pata eerspalirt batites Bantan Panas pa taat taralatangati

Sina la pa sera saga tidak dipesan larch tangian oaseb pa bakin Pajak

MMA pee ae JAKARTA SELATAN O4 Januar 2024

ATR: DISTRIBJSINDO. PT NGNKEF Tra Cereb 202) £78,829, 800.00

TERE KA O00 ii. bahwa atas Transaksi kepada PT Harta karunia telah diterbitkan invoice nomor INVID210396 dan Faktur Pajak nomor : 010.003-21.48617372 tanggal 16 Maret 2021dengan DPP sebesar Rp 261.450.796 dan PK sebesar Rp 26.145.079

dengan bukti pelunasan tanggal 08 April 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

SOORESS

TAX ID BPA nana a

TAX INVOICE

Bul To oe nd Inworce No 5 Ta or

ADDRESS = Lag LT Da tet . * Inworse Dato oa SIA

= ce IS - a le : 8 ADAIO No Project 5 ate 239

- 3 ADA Salos Person Sar Bre

Contact Person Due Cate 1 ye

TAX ID Campatgn Dato CFL 4

Camoagr = - nos ae ace Your Reference aoe te

Sr Metric Desenptian Quantity Price Each Amount Arreunt

No RP

DA De gg aa Na aa

Subtotal 287 595.375.60

Grand Total ad 5 60

Kode dan Noror Seri Faktur Pajax O10 005-21 485° 7972

Pengusaha Kena Pajak

Nama PT ADA ASIA INDONESIA

Alamat GEOUNG XL AXIATA TOWERL™. 29 JL H.R. RASUNA SAD SLCK X KAV “1-12 LAKARTA SELATAN

Perisel Barang Kena Pajak Pererma Jasa kena Pa ax

Nama PT -ARTA KARLN AINCONES A

Alamat SO-0 CAPITAL ZPODOMORO CTY JL LETLEND S PARMAN KAV 28 LT 32 UN T IS A Blok I Noo

RT.953 RA10C5 Kel TANJUNG DLREN SELATAN Kee GROGOL PETANBURAN Keta Kas JAKARTA BARAT DKI

JAKARTA 1479

Harga Jua Perggastan.Uan

No Nara Barang Kera Paax Jasa Kena Palak ~ "33 uan bang id . Bloka Term

Ajats Tk'ok ALctor TepUn “arch 292° MEDIA + POS Fee og £54 708 pa

Rp 281 459,796 x‘ ee sos FED ew

Harga sua Peraganiar 26° 459 795 Co

OCOCOCOE—E—NKX—KAKE—ECOX~=S—_oeoCOEOEOEO—vK—v—vK—K—vAR——o e E——

HARTA Karl NON SEP TOR UB Api BUSI S5 Su 553190

IEEE SS PRE Don an evel iii. bahwa atas transaksi kepada PT Bank Permata diterbitkan invoice nomor INVID210484 dan Faktur Pajak nomor : 010.003-21.48617449 tanggal 12 April 2021dengan DPP sebesar Rp 1.510.000.000 dan PK sebesar Rp 151.000.000 dengan bukti pelunasan tanggal 08 April 2021 pada rekening

Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

ADDRESS (edu RL As ate wet LR sete Sas 5 INK See eta de eet ane Lt

Ve rade (EEE ABI Cae thee bud eet

TAX ID 52.751 914.9-06 8.000

TAX INVOICE

Bill To BANK SERVER A PI ue Invoice No Nb Les

ADDRESS Worle lace Uecte Bo ace Invoice Date PB wanes dea ADA IO No./Project ID Dacesugaru

ADA Sales Person Dao bss

Terms A0 Dees Crest Pesos

Contact Person Due Date UB ete

TAX ID Campaign Date SiMase0lt co By MEP

Advertiser Name BANK SERIA TA RT 7 ie Billing Period D4 20215 BC f+ ana

Campaign Peovsia Actocace Ivgabis .tcare7 Baws 2 Your Reference 1 DN, AE SCSQRET2 sr Metric Description Quantity Price Each Amount Amount

No RP

PE Tes KIS MA tr POS See “ORO 1 “oS OOo ena Bengal

Subtotal 1,661.000.000.00

Kara car Movie Sar Taste Sajas O1IO08-71.48817449

PacgutabaKevs Pa ae

Mama PT ADS 4514 BOOMESIS

Sasak: GELANG XL SR STS TONER 7 EL LA. SAS LNA BAD BLOK A KAY C112 JASSR7S SELATAN

NS SAS pig gD li

Pane Danger Kara Peek Persema Lara Kata Pa aK

Kama PT 32h SERMATA TEX, basa Gd NTT SB EL aan aca Shcwvac sey NE Boe Na IR Inn RPP II Ke sere: wes. Set anos

-s772 | Langen

Oo Sama Sararg secs Peak Jere sera Page panda Ps 5 1 were

: : : Koga TE

Pa iste_acis sale rara Lorster Pissrare ASIA SOS Tas beefing

Pot Sth icici kada

Sage. Farggartar PA fa te

Cages Pagesar Pajak Pe‘ faite soo to

PPR = toc: Dasar Seocecaer Ps ax en BADAI So to

0005125165000009 = = NONREF TFR+ 14 Jun 2021 |.630.800.000.00

Narrative PY FINANCE, PYLI/03/21/00384Pembayaran Vendor ADA, CHARGE WAIVED iv. bahwa atas transaksi kepada PT Andiarta Muzizat diterbitkan invoice nomor INVID210679 dan Faktur Pajak nomor : 010.004-21.44780586 tanggal 18 Mei 2021dengan DPP sebesar Rp 1.150.000.000 dan PK sebesar Rp 115.000.000 dengan bukti pelunasan tanggal 08 April 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PO 4048 As al-deonesia

SODRESS

Bh apa Oe EL Ra Gpp Ea MA aa TA Ranti TA

Liat Lani Ta Bulan * ist Dina

TAX ID De S51 GAES IAI

TAX INVOICE

Sill T= SA ena re eo Se ho, NY Ca Te

ADORESS Musa Bisa Da ta oa veo ce Cara fila tite

Ba FIR LG. i tle. te a eee AOAID Yo Prosesi 9 SI

A9A Salas Pe-sar Pap Stree

Tarra LI Tina Tera Sa

Goctact Persoe Das Pate Na silt

TAX ID Sarisa yr Cara Dole lil RIP ata

Avert ser Sartre ST ANI Te Set 8 ag Ser sd DO ISLI i. Bese lls

Garsa gr Mcp Ben leat - Sn geen FST raed “our Referers Pa Stes 8

Sr Weta 3eser at ar Gyantls Price Bac Aragt AI SL

Ke as

Subtotal “265 500.065 .02

Sune ie eet cae faa LAMA WA PETA

Se Ina Kara an

Lana ES aya LA NAS nak 1S EN RAI RR NI NI EA s5 L

Fe. Ge gen Tan fis cn aan daa Ban

Pn Ta Sh AE LK 5 LINI ALIS Pa ee ee cee

P| EM SS eee Dee

RIAS DAMESBD4 = NONREF TFR+ 22 Jul 2021 |.242.000.000.00

Narrative ANDIARTA MUZ:ZAT, INVID2 10679 §905 PO NAP III 21 CHARGE WAIVED v. bahwa atas transaksi kepada PT Bank Permata diterbitkan invoice nomor INVID210782 dan Faktur Pajak nomor : 010.004-21.44780673 tanggal 15 Juni 2021dengan DPP sebesar Rp 726.774.500 dan PK sebesar Rp 72.667.450 dengan bukti pelunasan tanggal 20 Agustus 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

ADDRESS ssl AL AS ata Tiket 5S Rae A Sam Eu Keay tk hoa Te Belanaa Oe

Jana Luna Sekar AL Dive ep TRS BUSA ESS Bagi treet ra wet

TAX ID 9275 914.4-063.900

TAX INVOICE

Bill To BT Sana a dt ee Invoice No INVID2 51 fa

ADDRESS mor Set soa It Ta ts ecto = Invoice Date . LT

Tost stoma Bo Lane Barat Da Luna ADA IO No. Project ID Statuta

Grasi ta ADA Sales Person: Brains

Terms vente Toso Fera

Contact Persan Due Date sl ees

TAX ID Campaign Date Ds AO il

Advertiser Name Para ato a ad Bi ling Period HE EM to HOP ai

Campaign A Tye Teva ae LLU Your Reference SNP 13

Sr Metric Description Quantity Price Each Amount Amount

No RP go BS MID POS teow “EB 7/4 O40 PER MAS cu Oc

Subtotal 799.451.950.00

Koon gan Nomar Ser Pastur Pajak 010.004-21 44780673

Nama. FT ADA AS A NDOKESIA

AA ana. GLOUNG AL AX ATA TOAVLIR 5 2D ALA RK RASUNA SAD BLOK X KAY IE LAKARTA SELATAN

NE OS eta UE ULE

Pemer Barang Kora Pa ak Pomoora vasa Koos Pan

Nara PT HARTA <ARUNIA NDONES &

A aval SOMO TAS TAL BR SOUDOVORS CITY Co LET END 8 PARMAN KAV ZELT Gs UNIT 35 4 Blast NS 5

Rv aoe Rey lle Ke TANJUNG DLREN SELATAN “Koo GROGO_ SETAVMBAURAN Kota sar JAKARTA BARAT Cr

SAKARTA Sa

MEME BEA es en BE NG mans] Boegcastas bass

No Nama Barang Kera Pask Jasa kera Paar aga ta Pe aan :

3 Kla Terr arsa La Pecggactar EE A SUS LO

SPN - loc: » Dasar Vengecaan Ha ak Meee dol 20

CMB8219304436700 — NONREF TFR- 20 Aug 2021 78491546000

Narrative HARTA KARUNIA INDONES:A, TER IIVID216787 vi. bahwa atas transaksi kepada PT Global Media Visual diterbitkan invoice nomor INVID210960 dan Faktur Pajak nomor : 010.004-21.44780859 tanggal 23 Juli 2021dengan DPP sebesar Rp 100.000.000 dan PK sebesar Rp 10.000.000 dengan bukti pelunasan tanggal 09 September 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

ADDRESS

SIB ET are riers

TAX ID LE Pat tea BE II

TAX INVOICE

BH Te PUTA TA AS Invoice No INY DE Ken

ADORESS fat bee See et ent Invoice Date weet eee e DDT A Ate LDL sal ADA 10 No “Project ID Ll. cleats

: - ADA Sales Persor HN:

Terms cece ee henna

Contact Person Due Date alle nga

TAX ID Campa gn Date Li fo:

Advertiser Nano Bgl] E AL LL Bln Billing Period Soe eee tee

Campaign Me Ta an Ea Veur Reference Lae ate

Sr Metric Doscript an Quantity [Price Bach Amount Arroun:

ho RP

Subtotal 110.000.000.00

Kara car Wom Ser Sac Saga Lil DihP 427 ates

Fae-g.tabakers Pe ak

Sera PT AGA ASIA KDOOKESIA

Sava TELUK «Lax ATA TOAER 7 EL LAS, 345.54 SAD BLS KB SY IE JSs4874 SELATAN

Pavne Danger Kara Peak Pecveure Lara Kera Fe a

TENSSA clue

Sat Vera Sarang Kara Psak Jere sera Pass aa ar Pi | m"

: : Hees TE

Be tic Peta Gran sag 22 cage LA - Parggarter Lon ata fal oo

PPR = 120: Datar Seece-aer Ps ae hala a OI

PPULSYPD-002944 = MOMREF TERY 09 Sep 2021 108.600.096.00

Narrative GLOBAL MEDIA VISUAL PT, TFR4 INVID2 20960 vii. bahwa atas transaksi kepada PT Armananta Eka Putra Visual diterbitkan invoice nomor INVID211027 dan Faktur Pajak nomor : 010.004-21.44780938 tanggal 24 Agustus 2021dengan DPP sebesar Rp 1.321.281.000 dan PK sebesar Rp 132.128.100 dengan bukti pelunasan tanggal 23 November 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050- 026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

ATIDRESS

Sei fee ala Toe Ee bla ke ate jan Tor Gat De

Dal ni 87 a4 be teen Soca

TAX ID Le fo) ta AE CAN

TAX INVOICE

Bill Ts SUL eae Nee Invo ce Na Tan -

ADDRESS Invo ce Dato ee tee

ADA 19 No Project D Li. weet

ADA Sales Person 5 5

Torms BP ena Pa

Contact Person Due Date - ~

TAX ID Campa gn Date Hn en AAN 8

Advert ser Name ST NATA Bi ing Period ‘Or 202 317202

Camea gn wae eh eee toe D2 PL a cet 2. Your Reference Po WARTS TIGL 38

Sr Metric Descriptiar Quantity [Price Each Amount Amount

No RP

Pope ee eee PP ee

Ee ete

Subtotal 1.483.409.100.00

Nana PT ADA ASIA NDONES A

Aasat GEDUNG XLAX STA TOWER 7 eo ULAR RASUNA SAD BLOK ® KAY (1 JAKARTA SELATAN

NOE UE IS etd BB GU

Narra PT ARMAKANYA EKA SUTRA

Aaval ALAN SARMANANGSA Sok ALND ERT DLO RV LUD Ke BUL Kee KEBAYORAN BART

Kola Kas LAKARTA SELATAN Gal JAKARTA CULuL

NEP Bia Bb bees UU

- - , karga Joa Pecggactas Llarg

Na Nama Sarang Kesa Pa ak Jasa Kera Pa ae hd aa .

3 . Nowa ToT

Ares Perwa Shaper Tatar 9 7C BE Agst eo MEDIA» POS Fee Hn pa as pe dere sae ete ae viii. bahwa atas transaksi kepada PT Tri Mitra Eka Khata

diterbitkan invoice nomor: INVID211237 dan Faktur Pajak nomor: 010.005-21.50148108 tanggal 30 Oktober 2021dengan DPP sebesar Rp 165.740.740 dan PK sebesar Rp 16.574.074 dengan bukti pelunasan tanggal 09 September 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

Pe ADA sela soe esis

TAM NYOICE

ST. Pa (an aa KN Hana Sei

ALOR et BA Oe Tang Bale set

Teta tee va. ae Til Adang Sena oft 7

Als Babee Sete er Forage.

Teras Io Ta Fee

Tantan Fi eer fae Dave Dot let “ae 0 leTp2 iy Sal: eee “O ofl.

At oran Seis Pa Bog ieee SA Ag it elias See ee TT le le trl Retr as ts

2 Weve Ceiste:ee Qari Ten) Sees 7 et he. mo

Selo: EL aa Ca

Sinaga Mee nan Pasta Sa TTS INTEL

Or foSetd uty Pas

Reve 5° ALS AEE UL seo

Raval BLM EL Ina iB ee PAI Ll ee tee lene enlaces,

WL. JE Tit AP lb ir.

Fs re Preman

PPU, 4607-06278 MOMREF TFR+ 15 Nov 2021 179.000.000.00

Narrative — TRI MITRA EKA KHATA PT, TPR INVID211237 MEDIA + POS FEEMETAL £ 200100800 ix. bahwa atas transaksi kepada PT Alpha Merah Kreasi

diterbitkan invoice nomor: INVID211268 dan Faktur Pajak nomor : 010.005-21.50148131 tanggal 15 Nopember 2021dengan DPP sebesar Rp 396.000.000 dan PK sebesar Rp 39.600.000 dengan bukti pelunasan tanggal 09 September 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

a4 Salle

ML IT “ir lan tie da. Fire site Tbe teed

we: pater. hi moon Lo tas .

S5 51 tee TEP wt ym att

I sia lero heros Tni lan mort me

LL ya Sar.

bang sn Mn pan mg sae DUMP EN YP

OI BET Tan

Samsu SEN Saat Ha ee LD a ae Fa Do MR NN ERA

Ten pan pn Tan oye ua ran dangan San

Nant <' fl 4 ANA - sts fu fil Nae oe shoe (fe fea bie a eof e bea tt ee eee po ea [nig]

Doa an Ma a

PPU. 6FF7-005304 HONREF TFR- 21 Feb 2022 4708709900

Narrative ALPSA MERAH KREASI PT, TFRt AMK-PV-22620 SIN ViB21 1208 INVIDA, 11097 INVID x. bahwa atas transaksi kepada PT Toyota Astra Motor diterbitkan invoice nomor : INVID211440 dan Faktur Pajak nomor :010.008-21.29721655tanggal 23 Desember 2021dengan DPP sebesar Rp 600.000.000 dan PK sebesar Rp 60.000.000 dengan bukti pelunasan tanggal 02 Februari 2022 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

ASCRESS ee R Int Te Bego Kon Pa Ea napa Le

TI abii IBU BE Tu eri Ha

TAX ID De B1 Gta UE LAS

TAX INVOICE

Bill To aT . a Invoice No fy. Dl a

ADORESS: * - Invoice Date leciic:

- - - a se ADA 1O No Project ID ka 1

ADA Sales Persor :

Torms 2 Ika Dea le

Contact Persan Due Date Ipa

TAX ID los 2 Campa gr Dato Dea ana

Advertiser Name: bata Tana Mt Bil ng Perca Seer tet ee

Campaign Tle Lele Ala Deletes Your Reference HAL 25 [6884

Sr Metric Deseripuon Quantity [Price Bach Amount Amount

No RP

TED A = Fe Fee LD 30 109 Lil 30

Subtotal 560.000.000.00

Koce dan Nomor Ser Faxtur Pajak ”010.028-2” 2972855

Perg.sara Kena Pajak

Nama PT ADA ASIA INDONESIA

Alamat: GEDUNG XL AXIATA TOWER _~ 20 JL AR. RASUNA SAID BLOK X KAV “1.12 JAKARTA SELATAN

NPWP: 02 751 914.9-063 CC

Pembel Barang Kera Pajak ' Penerima vasa Kena Pajax

Nama. PT TOYOTA ASTRA MOTOR

Alamat: LL. GAYA MOTOR SELATAN Blok 000 No.5 RT:SCS RiW000 Ke SUNGA BANBU Kec TANJLNG PRIOK

Kota Kab JAKARTA UTARA SK JAKARTA 14339

NPWP 92118 115.3-092. 565 aga J. engge Uarg

Neo Nata Barang Kena Pajak ' Jasa Kena Pajak Harga Jua Penggant an varg

Muka Terria

- TOYOTA EZ Dea Aug Dec 2021. VED A+ POS Fee 388 905.0099

Rp 600.090 000 x 1 owes

Harga Jual Penggartan BOC 092.000 00

PPN = “o>; x Dasar Percenaar Pa ak 6o 900.000 00

BOOT / 28855108885 = NUNREF IKR+ 02 Feb 2022 161981818200

Marsative— TOYOTA ASTRA MOTOR, PT, INVIDA Adi AMIDA Md iNVID2 1) 447 IVI? de INVID? 11486, CHARGE WAIVED xi. bahwa atas transaksi kepada PT XL Axiata diterbitkan invoice

nomor: INVID210447 danFaktur Pajak nomor : 100032148617407tanggal 23 Maret 2021dengan DPP sebesar Rp 1.450.000.000 dan PK sebesar Rp 145.000.000 dengan bukti pelunasan tanggal 27 April 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

TAA NWDICE

4 "7 PT TD Menag ne OL aa

ACTORS: patang Salt Poto

AS Sg Pelit Ii

Als Bake Seer haat. De.

Lang Teter rn 4 aa: Dave tafe

Tar C lavp! io Dale Tle LI

At peran Sst PT So tra 2. CLIMB. YP ine

Tara gn ta NN Ie fro Retire DR RL

‘Supls | Na bea poli xii. bahwa atas transaksi kepada CV Urban Beauty diterbitkan

invoice nomor: INVID210467dan Faktur Pajak nomor : 100032148617430tanggal 25 Maret 2021dengan DPP sebesar Rp 190.300.000 dan PK sebesar Rp 19.030.000 dengan bukti pelunasan tanggal 26 Maret 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PT ADA Asia Indonesia

Sean RL Tobat Tn Ban Tdk Ke Kuta Os Tata Ls

Ti H3 Tee SA fis

TAX ID Br Pedan Men Den GES Do,

TAX INVOICE

Bill To Dont Taat Invoice No INVIC2Z CET

ADDRESS 2 SN - wet : Invoice Dato Ines

Bei ADA IO No..Proect O Dn nan a - ADA Sales Person Si

Terms sintal te le

Cortact Person Due Date Han

TAX ID Campaign Date HS ALAM

Advertiser Name Le 5 : Bi ling Period BM + 1021

Campaign Baba Tee Tere Sle Your Reference DN SIN OGL 2

Sr Metre Descript on Quantity ]Prnce Each Amount Amount

Subtotal 209.330.000.00

xiii. bahwa atas transaksi kepada PT Ming Jaya Sejahtera

diterbitkan invoice nomor: INVID210485 dan Faktur Pajak nomor : 100032148617441 tanggal 12 April 2021dengan DPP sebesar Rp 20.000.000 dan PK sebesar Rp 2.000.000 dengan bukti pelunasan tanggal 27 April 2021 pada rekening Bank HSBC No. Rek. 050-026905-068 (IDR) dengan bukti sebagai berikut:

PU AGA Asa I-dcnesia

ANOPESS

TAX INVOICE

Sill Ts PPT sana Teja rt 10 or Na. NY Ge 485

ADDRESS - Bai BL bles wo ce Data elie lil

Erna AJA 19 Vo Prosa 9 Ki iis fini SS AJA Sales Fe-sor Si

Tarris Tog Tan Sg

Gomact Person Jaz Date Ja an

TAX ID Sariga yr Cara Do LN Bi

Acvert 32° hara SUN lia HW tni 5 oag Fer od Doin IN air

Gara gre MA ga TS Ma eve! oar Refeceece Balt Ie ho an

Ek Tate BIN LT

Suktotal PRT TE ENI h. Bahwa berdasarkan penelitian pada Kertas Kerja Pemeriksaan, atas transaksi tersebut diatas, telah diakui dan diperhitungkan dalam rincian penjualan lokal, dengan perincian sebagai berikut:

Rirc an Pen,ua an Lokal Nee (ECP PA SI ta ‘lama Bev cel Fal Pajax lye ah 2

- Lawa Puce Tanggal ——

Masa Januar

2fP7 ATS DET 2.5 M3 Ken IE Ish MN - : aOCD 32S NEF | Mae eat SAS Teo Ile

.

i. bahwa berdasarkan pengujian pada pencatatan Pemohon Banding, diketahui bahwa atas transaksi tersebut, telah di bukukan atau dicatat oleh Pemohon Banding dalam Jurnal dan General Ledger sebagai berikut :

ILILINIL MEILIIIL LILIN Paksa tina IL Tag SERAT

LL EL SE an -7 fle Tag MAP

TERI BEE TER LNESSL eriruetu Beras alan SAN AP be Tilisit bata

IP LLIIDL IfchEDISLLIIIES LIL SE was it PTN PIL LSP IPIN Ina kaan

LELLIIDLES-EEDISLLIIIEE LILIN SI Dea Tt So Bags IRS on LTIS > LEE

LE LLIIIL ELIF LIL SEL Tum Tt NN P1 - PI

DELL SEE LIAR LN amanat ai Ro TLLLIIT SL LIT

DELL SEE LINI LILIT Pemai cei Pan ET RT GPR IS DELI

TELL LIEL BPehSrIirirrre. Becriccect py gcelleierog 2. recess floor: 2S

PIN Wy Liat DICLIDIDTD Isfeeg: cine iD. II tas HERI

PETI APLI ET IEEE nan -7 IL II tas ANN SN Na

Plilcg lee liivecty nan Maan barnna SI

PILLS SA ESL Paras tni IE THE AA Ort

BUTS LIL ATI LI MELE ttn 7 Flos Flite BEA

PE PE EL ES cil lies i sUrRcp Pu Pine PR naa Ta LL DULifill Ip an anna ta an aren nias rE pi HI DIILITITIL lefe e: sar Donna masha PIL Serle SLITI II ie'gce: ciive ¢ 257 Daperceiteciie

TPI el TT LITLTTTI IT Tafabar ira Mage an Pama PL LIL ill Tif Tatanan crive bi Lara

Till iill. -2,iiliiil: SLIIIILLEi Fe epee Pili tes reerent or defsie tile 2 Le + liSGliiii

Fm Title scr ot Pl-iiilct Start ethic Geir ican allt

TE Ll iri Fi Lil-riiiilie FTI TI Tetes ar ee anus “dg aman Tete err fil Ter AL FIS III Tata sen ciive eeu i ceescercgc tcc

TP LL ITIL DIT IAI FIT TT TI Gefeve: ever ls Pn an tlle rit 2 div iit

PE lh iihlort Tileiiiiitip iticiliti_ Dare + eqs fagvettirwrat rire ile it - ISI

TELL ITIL ST TILTIITILEF ISOLITTTIL fe aus aga poeveciciw Teresarar Flo Ter IL Iri rta tar

Till iil. SP Lil-liiiiiel fltTLi lili. Tan ian = loves t an tile roll 7 IT ii

Shri iting ect tir ecr rr t er fret ttr pte te ener ore IST FDL tL TI Fee ttre Na Na an anna yi Hare na Tara NN NN

PIITILIIIL letevei ce s7ls Dota Tefecver ci FP Tarik HIP TTT ELE Letscer nics cgveuai Lompat

Sir So leitottit Tari armturt

DIII Triscsre fliers river II Ti Ia an oir ISIS Eat le lil ili LIL Pan cre resis Sopsan ct

III ITL TI De bel re eo Ut tte atte tts ragi iii To tle bli lil

j. bahwa berdasarkan penelitian pada Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa pemeriksa telah memperhitungkan kembali jumlah penerimaan uang pada rekening BANK HSBC Nomer rekening 050-026905-068, atas transaksi tersebut, sebagai bagian pengujian arus piutang pada penerimaan bank sebagi penjualan, dengan perhitungan dan data sebagai berikut:

Bank 4830 Na. Rek, 080.026905.068 (IRI Tee me SAE ISE IID

N Tangga Petra" Ep Bukan Per jue 3" Rr Keteragan

Jumlah Peneringasi Bank Agustus mesanaasast| oo Mamsatasn| arena) aly BEE EME Rage cemlah Penerimaan Bank Januar s.d. Desember 43° 75° 672.047) 376,396,.560.182) 55.354.888 174 k. bahwa sehubungan dengan hasil penelitian diatas pada metode pemeriksaan yang tidak tepat dan penelitian terhadap bukti bahwa komponen akun piutang usaha Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan terkandung komponen downpayment (deferred income) sebagaimana alasan yang disampaikan Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp Peredaran Usaha sudah tepat;

4. bahwa berdasarkan urain penelitian tersebut, maka menurut Terbanding koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh jo Pasal 4 ayat 1 UU PPN,sehingga koreksi sebagaimana tersebut diatas menurut peneliti adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa berupa peredaran usaha sehingga perhitungan koreksi pendapatan dari luar usaha menurut Terbanding adalah sebagai berikut :

UraianKoreksi
Menurut SPT /WPMenurut SKPMenurutSelisih
Terbanding
1.Peredaran Usaha501.758.165.675509.904.100.689509.904.100.6890

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.11.567.226.480

1. bahwa berdasarkan surat permohonan keberatan Wajib Pajak, LaporanPemeriksaanPajaknomorLAP- 00199/RIKSIS/KPP.0413/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pokok sengketa adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif65.381.263.91676.948.490.39611.567.226.480

bahwa dengan perincian sebagai berikut:

No.PERKIRAANRef.M E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan Pajak Penghasilan Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma/cv yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi Administrasi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal Biaya yang ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal positif lainnya Jumlah0 59.441.528.508 867.259.606 0 0 0 0 0 557.578.839 0 0 4.514.896.9630 59.441.528.508 867.259.606 0 0 0 0 0 557.578.839 0 0 16.082.123.4430 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 11.567.226.480
65.381.263.91676.948.490.39611.567.226.480
COS Others - Provisional 7000001240 57.665.234.804 57.665.234.804 0 Salary-Gross 8300020001 65.881.882 65.881.882 0 Defined benefit expense 8300020044 1.446.841.023 1.446.841.023 0 Salary-Bonus 8300020030 1.183.943.668 1.183.943.668 0 Provision for Doubtful 8300038310 -947.263.962 -947.263.962 0 Insurance-Assets 8300072650 12.628.594 12.628.594 0 Employers Pensions 8300020012 14.262.500 14.262.500 0 Medical Insurance-Employee 8300024086 769.259.606 769.259.606 0 Festival Expenses 8300024065 98.000.000 98.000.000 0 Dep-ROU assets-premises 8900091760 557.578.839 557.578.839 0 LTI Grant 8300068636 273.065.121 273.065.121 0 Employee Welfare 8300070642 136.628.772 136.628.772 0 Other Marketing Expenses 8300040368 47.380.000 47.380.000 0 Local Conveyance 8300030260 12.482.193 12.482.193 0 Telephone-Mobile Charges 8300024089 76.041.167 76.041.167 0 Int expense (unwinding exp) 8800090747 257.155.386 257.155.386 0 Books and Periodicals 8300064586 10.107.000 10.107.000 0 Int & Fin Charges_Borrow-ST-IC 8800090740 4.731.596.074 4.731.596.074 0 Forex Gain-Unrealised-Other 8600084010 1.574.376.224 1.574.376.224 0 Forex Loss-Unrealised-Other 8600085010 -2.603.934.974 -2.603.934.974 0 COS IC ADK 7000005020 0 0 Management Fee Recharge-Expens 8300021107 9.872.347.385 9.872.347.385 Interest IC loans 8800089721 1.694.879.095 1.694.879.095 65.381.263.917 76.948.490.397 11.567.226.480

a) Koreksi atas Pembayaran Jasa (Management Fee Recharge- Expense) ke AXIATA DIGITAL ANALYTICS (ADVERTISING) SDN BHD sebesar Rp9.872.347.385

bahwa berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra grup services berupa biaya Management Fee Recharge-Expense dengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (seperti dan tidak terbatas pada : kontrak, Job Description, beberapa bukti Email atau korespondensi (skrinsut), analisis manfaat yang diperoleh dari layanan jasa, dan tidak termasuk ke dalam kegiatan shareholder activity, duplicated services, incidental benefit, dan/atau on call service), maka tim pemeriksa berpendapat Biaya Management Fee Recharge-Expense tersebut dikoreksi seluruhnya sebesar Rp. 9.872.347.385 karena tidak terdapat bukti yang diterima pemeriksa yang meyakinkan bahwa layanan tersebut memang diberikan dan Wajib Pajak memperoleh manfaat atas layanan tersebut;

b) Koreksi atas Pendapatan interest income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd sebesar Rp1.694.879.095 bahwa berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra grupservicesberupaInterest-ICLoansdengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (kontrak perpanjangan, laporan keuangan audit), maka tim pemeriksa berpendapat bahwa pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan tarif 5 % terlalu rendah bila dibandingkan tarif bunga pinjaman yang ditetapkan oleh PT. Axiata Digital Analytics Indonesia kepada Wajib Pajak sebesar 10%, oleh karena itu seharusnya pendapatan bunga pinjaman dihitung dengan tarif 10 % sehingga harus diikoreksi sebesar Rp. 1.694.879.095. Diketahui bahwa ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dan PT. Axiata Digital Analytics Indonesia adalah afiliasi yang berada pada penguasaan yang sama oleh perusahaan induk Axiata Digital Advertising Sdn Bhd. Koreksi perhitungan pendapatan bunga menurut pemeriksa;

2. bahwa terkait sengketa koreksi atas Pembayaran Jasa (Management FeeRecharge-Expense)keAXIATADIGITAL ANALYTICS(ADVERTISING) SDN BHD sebesar Rp9.872.347.385, Wajib Pajak telah memberikan data sebagai berikut:

a) Perjanjian teknik dan manajemen antara PT Ada Asia dengan Axiata Digital Adverstising b) Bukti Eksistensi by email c) Bukti Invoice tagihan Manajemen Fee d) TP Doc e) Struktur organisasi f) Timesheet pekerjaan g) Form COR dan DGT

3. bahwa berdasarkan pendapat pemeriksa pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, data dan dokumen serta tanggapan Wajib Pajak, peneliti keberatan melakukan pengujian kembali terkait eksistensi pemberian jasa intra Grup berupa Pembayaran Jasa (Management Fee Recharge-Expense) ke AXIATA DIGITAL ANALYTICS(ADVERTISING) SDN BHD sebesar Rp9.872.347.385, meliputi pengujian sebagai berikut :

a. Pengujian dokumen terkait pemberian jasa

Peneliti melakukan pengujian atas dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak berdasarkan pengujian dokumen terkait pemberian jasa Intra-Grup dengan pengujian sebagai berikut:

1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan

2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

Dengan pengujian sebagai berikut:

NOPENGUJIANDOKUMEN,EKSISTENSIDANMANFAATEKONOMI TERKAIT PEMBERIAN JASAADATIDAK ADA
1Memo rapatTIDAK ADA
analisis ekspektasi revenue/biaya/profit/market shareTIDAK ADA
2Bagan OrganisasiADA
jumlah pegawai yang menyerahkan jasaTIDAK ADA
uraian kualifikasi pegawai yang menyerahkan jasaTIDAK ADA
3Dokumen Proses negoisasi tarif jasaTIDAK ADA
4Dokumen terkait proses dan hasil penyediaan jasaTIDAK ADA
Halam an 47 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-007448.15/2024/PP/M.XIVB Tah un 2025
PT AdaAsia Indonesia
p p y j
5Dokumen perjanjian pemberian jasaADA
rincian jasa dan alokasi biayaTIDAK ADA
Pihak pihak yang melakukan penyerahan jasaADA`
Dasar penentuan tagihanTIDAK ADA
6Bagan Organisasi pihak Wajib Pajak serta uraian tugas dan Kualifikasi pegawai terkait fungsi yang serupa dengan jenis jasa intra grup yang diterimaTIDAK ADA
7Dokumen terkait penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasaTIDAK ADA
8Transfer Pricing dokumen
9Bukti pembayaranTIDAK ADA
10Dokumen dan Bukti Bentuk Manfaat Ekonomi atau komersialTIDAK ADA

4. bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen tersebut diatas, menurut peneliti atas transaksi Pembayaran Jasa (Management Fee Recharge- Expense) ke AXIATA DIGITAL ANALYTICS(ADVERTISING) SDN BHD sebesar Rp9.872.347.385, menurut peneliti dokumen yang disampaikan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perdirjen Nomor 32/PJ/2011 juncto Pasal 14 ayat (9) PMK Nomor 22 /PMK.03/2020, sehingga alasan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

5. bahwa berdasarkan uraian penelitian tersebut, maka menurut peneliti koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Perdirjen Nomor 32/PJ/2011 juncto PMK Nomor 22 /PMK.03/2020,sehingga koreksi atas transaksi Pembayaran Jasa (Management Fee Recharge-Expense) keAXIATA DIGITAL ANALYTICS (ADVERTISING) SDN BHD sebesar Rp9.872.347.385 sebagaimana tersebut diatas menurut peneliti adalah tepat;

6. bahwa terkait Koreksi atas Pendapatan interest income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd sebesar Rp1.694.879.095, Wajib Pajak telah memberikan dokumen sebagai berikut:

a) Loan Agreement Ada Asia Singapore dengan Ada Asia Indonesia b) Loan Agreement Ada Asia Indonesia dengan Ada Asia Thailand c) Bukti email interest income d) Loan Disbursment e) Loan Repayment

7. bahwa berdasarkan pendapat pemeriksa pada Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, data dan dokumen serta tanggapan Wajib Pajak, peneliti keberatan melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait Koreksi atas Pendapatan interest income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd sebesar Rp 1.694.879.095, meliputi pengujian sebagai berikut :

a) Analisis atas kebutuhan utang;

b) Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar benar terjadi;

c) Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;

d) Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga atau biaya lainnya terkait pinjaman intra-grup;

bahwa dengan pengujian sebagai berikut:

NOPENGUJIAN KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA TERKAIT PEMBERIAN HUTANGDILAKUKAN /DIBUKTIKAN WPTIDAK DILAKUKAN/ DIBUKTIKAN WP
1ANALISIS KEBUTUHAN UTANG√
Tujuan ekonomis dilakukan utang ke afiliasi√
Working capital anaysis√
Kondisi pasar tingkat suku bunga√
Jumlah dana yang diperlukan dan kemampuan melunasi√
Jaminan asset dan jaminan personal√
Rasio kemampuan membayar bunga perusahaan sejenis√
2PINJAMAN AFILIASI BENAR BENAR TERJADI
substansi dan keadaan sebenarnya√
dokumen kontrak√
arus uang pemberian pinjaman
arus uang pembayaran pokok dan bunga
3PENGUJIAN KEWAJARAN PERBANDINGAN UTANG DAN MODAL√
perbandingan utang dan modal perusahaan sejenis√
4Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga atau biaya terkait pinjaman intra grup√√
Perbandingan tingkat suku bunga umum pihak independen( SIBOR,LIBOR atau JIBOR)√
5Memberikan Manfaat ekonomis bagi Peminjam/pemberi pinjaman√

8. bahwa berdasarkan pengujian atas dokumen tersebut diatas, menurut Terbanding atas Koreksi atas Pendapatan interest income dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd sebesar Rp 1.694.879.095, menurut Terbanding dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Perdirjen Nomor 32/PJ/2011 juncto Pasal 14 ayat (5) PMK Nomor 22 /PMK.03/2020, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

9. bahwa berdasarkan pengujian substantif terhadap transaksi intra grup services berupa Interest-IC Loans dengan mempertimbangkan tersedianya bukti substantif (kontrak perpanjangan, laporan keuangan audit), maka pendapat pemeriksa bahwa pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan tarif 5 % terlalu rendah bila dibandingkan tarif bunga pinjaman yang ditetapkan oleh PT. Axiata Digital Analytics Indonesia kepada Wajib Pajak sebesar 10%, oleh karena itu seharusnya pendapatan bunga pinjaman dihitung dengan tarif 10 % sehingga harus diikoreksi sebesar Rp. 1.694.879.095,-. Diketahui bahwa ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dan PT. Axiata Digital Analytics Indonesia adalah afiliasi yang berada pada penguasaan yang sama oleh perusahaan induk Axiata Digital Advertising Sdn Bhd. Koreksi perhitungan pendapatan bunga menurut pemeriksa:

bahwa Menurut Terbanding pendapat pemeriksa bahwa pendapatan
bunga atas pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore
Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan tarif 5 % terlalu
rendah bila dibandingkan tarif bunga pinjaman yang ditetapkan oleh
PT. Axiata Digital Analytics Indonesia kepada Pemohon Banding
sebesar 10%, oleh karena itu seharusnya pendapatan bunga pinjaman
dihitung dengan tarif 10 % sehingga harus diikoreksi sebesar
Rp.1.694.879.095, sudah tepat dan memenuhi ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan yang berlaku;

Data Saldo Akhir Account Receivable menurut Laporan Keuangan Un Audit

Data Saldo Akhir Account Receivable menurut General Ledger

MA wow Weta limi Lan Re Cat SE st

CS UBORIAT Dina TU aan mangan tart (lt. coe gewerega pereaar a2 SA NE

Seccacsiay Dirga on avav mengantar AP PBL secerar 52 IL LA li:

: ellie Pll lille BSL fii pan Revs DELI) Pil las bil

Pe SE Silo naa Ran SEP Call thE

Po fa lil Nan: a5. TE eat Ra SEE. Pe

Pe Pll llr Hoe taat ich! Decl’ Paige:

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang mendukung banding Pemohon Banding sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemeriksa (Rp)Terbanding (Rp)
Peredaran Usaha509.904.100.689509.904.100.6890
Penyesuaian Fiskal PositifRp76.948.490.396Rp76.948.490.3960

bahwa materi surat permohonan banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding nomor 011/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sertaPasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding (Tim Terbanding) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/21/069/23 tanggal 10 Agustus 2023 Masa Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

001/X/ADAID/FIN/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagaimana disampaikan Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Akta Notaris Ronaldie Chritie, SH., M.Kn Nomor 1 tanggal 08 Januari 2024;

Bukti P-2 SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Nomor 00010/206/21/069/23 tanggal 10 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021;

Bukti P-4 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Aji Mukti Saputra;

Bukti P-5 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Indra Kusuma;

Bukti P-6 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Januar

Wismoyo;

Bukti P-7 Matrik sengketa;

Bukti P-8 Penjelasan tertulis nomor 002/IKRA/V/2025 tanggal 05 Mei 2025; Bukti P-9 Dokumen bukti;

Bukti P-10 Revisi matrik sengketa;

Bukti P-11 Dokumen pendukung;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Mapping sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-7 Revisi matrik sengketa;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/21/069/23 tanggal 10 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.04013/2014 tanggal 20 Juni 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 011/VIII/ADAID/FIN/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha501.758.165.675509.904.100.6898.145.935.014
2Penyesuaian Fiskal Positif65.381.263.91676.948.490.39611.567.226.480

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi

Terbanding yang terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 8.145.935.014

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 11.567.226.480 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 8.145.935.014

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 8.145.935.014 dengan alasan yang pada intinya terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa pendapat Terbanding tersebut berdasarkan hasil pengujian arus piutang;

bahwa menurut Terbanding koreksi ini disebabkan oleh pencatatan penyerahan jasa yang sudah diperhitungkan sebagai piutang dan telah dibuatkan faktur penjualan (invoice), namun belum diakui sebagai penjualan oleh Pemohon Banding karena belum seluruhnya pembayaran diterima;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan yang pada intinya tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang Portal Web dan/atau Platform Digital yang menyediakan jasa media placement (penempatan iklan) dan jasa creative (ide video, foto, tema campaign) kepada klien. Pemohon Banding menjelaskan bahwa beberapa klien melakukan pembayaran di muka untuk mengunci anggaran internal dan memastikan komitmen terhadap jasa campaign di masa mendatang. Ketika pembayaran di muka diterima, Pemohon Banding menerbitkan tagihan di muka beserta faktur pajak kepada klien. Pemohon Banding mencatat pembayaran di muka tersebut sebagai deferred income (pendapatan ditangguhkan) di sisi liabilitas (kewajiban), bukan sebagai pendapatan di laporan laba rugi, karena jasa belum diberikan kepada klien. Hal ini didasarkan pada PSAK 72 Paragraf 10, yang menyatakan pendapatan diakui ketika semua syarat penjualan barang terpenuhi, termasuk transfer risiko dan manfaat kepemilikan kepada pelanggan. Selama syarat ini belum terpenuhi, uang muka dicatat sebagai liabilitas (pendapatan tangguhan). Paragraf 19 PSAK 72 juga menyebutkan bahwa pembayaran yang diterima sebelum kewajiban pelaksanaan harus diakui sebagai pendapatan yang ditangguhkan. Pendapatan baru mulai diakui di laba rugi berdasarkan persentase penyerahan jasa kepada klien, bahkan jika hanya sebagian jasa yang diberikan. Oleh karena

itu, pencatatan penjualan dari deferred income dapat dicatat dalam periode satu bulan atau lebih, tergantung lamanya pengerjaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa akun deferred income adalah pencatatan atas hasil penerbitan tagihan di muka kepada klien, yang berarti penjualan belum dapat diakui karena penyerahan jasa belum dilakukan saat deferred income dicatat. Ini karena Pemohon Banding menggunakan basis akrual, bukan basis kas, dalam pencatatannya. Meskipun faktur pajak sudah diterbitkan di awal (Januari), pendapatan belum tercatat di bulan Januari karena sifat transaksinya adalah pembayaran di muka (DP) dan belum ada jasa yang diberikan kepada klien. Pemohon Banding menyatakan tidak ada keterlambatan pelaporan faktur pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh proses pembentukan dan pembukuan deferred income sudah sesuai dengan standar akuntansi secara umum dan laporan keuangan mereka telah diaudit oleh akuntan publik;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp8.145.935.014 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang bahwa Pasal 28 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan antara lain bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar

Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang undangan perpajakan menentukan lain;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding atas peredaran usaha yang belum dilaporkan dengan alasan bahwa seluruh transaksi telah dicatat secara akrual sesuai standar akuntansi keuangan, di mana pembayaran di muka dari klien untuk jasa media placement dan jasa kreatif dicatat sebagai pendapatan tangguhan (deferred income) karena jasa belum diberikan. Meskipun faktur pajak diterbitkan saat penerimaan pembayaran di muka, pengakuan pendapatan dalam laporan laba rugi dilakukan secara proporsional berdasarkan progres penyerahan jasa, sesuai dengan ketentuan PSAK 72 paragraf 10 dan 19 yang mensyaratkan pengakuan pendapatan hanya setelah terpenuhinya kewajiban pelaksanaan. Pemohon Banding menyatakan bahwa pencatatan ini mencerminkan penerapan basis akrual yang sah, tidak ada keterlambatan pelaporan faktur pajak, dan telah diaudit oleh akuntan publik, sehingga tidak terdapat peredaran usaha yang disembunyikan atau belum dilaporkan sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti pendukung sebagai dasar untuk melakukan pengakuan pendapatan dan menjelaskan jurnal terkait deferred income;

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen yang menjadi dasar untuk melakukan pengakuan pendapatan berupa Berita acara, Dokumen bukti penyelesaian pekerjaan, Foto/post iklan di media sosial, Invoice, Faktur Pajak, dan Screenshot Bank Statement;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan jurnal pencatatan detail disertai dokumen pendukung (GL) Detail Trial Balance Jan-Dec 2021, (Sample) Journal flows_sent, termasuk contoh detail transaksi seperti kepada PT Atri Distribusindo, PT Harta Karunia, PT Bank Permata, PT Andiarta Muzizat, PT Global Media Visual, PT Tri Mitra Eka Khata, PT Alpha Merah Kreasi, PT Toyota Astra Motor, dan PT ARTEK N PARTNERS, yang menunjukkan perbedaan waktu antara penerbitan invoice/deferred income recognition dan sales recognition. Selain itu Pemohon Banding menyampaikan bukti GL & CoA

(General Ledger & Chart of Accounts), GL Deferred Income FY2021, Penjelasan jurnal Deferred Income, (ADA ID) Audited FS FY2021 (Laporan Keuangan Audit Tahun 2021), invoice Deferred Income, Jurnal Deferred Income berikut Contoh nature transaksi deferred income yang tercatat sebagai advance billing (tagihan dimuka/DP) kepada klien, termasuk jurnal pencatatan deferred income, penerimaan pelunasan, pencatatan revenue di Profit & Loss, dan jurnal reversal deferred income;

Menimbang bahwa dari penilaian terhadap bukti-bukti tersebut

Pengadilan Pajak menyampaikan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan deferred income dilakukan telah sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 yang yang pada intinya bahwa pendapatan diakui ketika entitas telah memenuhi kewajiban pelaksanaan (performance obligation);

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang relevan dan memadai antara lain jurnal akuntansi dan general ledger yang menunjukkan pengakuan deferred income dan pengakuan pendapatan secara proporsional sesuai progres penyerahan jasa, dokumen pendukung transaksi seperti invoice, faktur pajak, berita acara penyelesaian pekerjaan, tangkapan layar bank statement, dan dokumentasi penyerahan jasa melalui media sosial dan laporan keuangan tahun 2021 yang telah diaudit oleh akuntan publik;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengakuan pendapatan Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU KUP dihubungkan dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha tidak mempertimbangkan substansi ekonomi dari transaksi dan prinsip akuntansi berbasis akrual sebagaimana lazim diterapkan dalam pencatatan entitas jasa yang memiliki siklus pemenuhan kewajiban bertahap (over time), sehingga pencatatan pendapatan atas dasar penerimaan kas atau invoice semata tanpa mempertimbangkan performance obligation tidak sesuai dengan prinsip akuntansi akrual yang berlaku umum;

- bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding yang semata-mata didasarkan pada hasil pengujian arus piutang tidak tepat

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp 8.145.935.014 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 8.145.935.014 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 11.567.226.480

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif sebesar Rp 11.567.226.480, terdiri dari:

- Koreksi Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp9.872.347.385

- Koreksi Interest Income sebesar Rp1.694.879.095

a. KoreksiManagementFeeRecharge-Expensesebesar Rp9.872.347.385

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp9.872.347.385 dengan alasan yang pada intinya biaya Management Fee Recharge-Expense terkait dengan jasa dari pihak afiliasi sebesar Rp9.872.347.385 tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa layanan manajemen tersebut benar-benar diberikan (eksistensi dan Pemohon Banding memperoleh manfaat atas layanan tersebut (manfaat ekonomi), dengan alasan:

- Ketiadaan Bukti Pelaksanaan Jasa. Dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding, seperti kontrak, COR (Corporate Organization Chart), daftar faktur, dan timesheet, tidak dapat menunjukkan bahwa jasa manajemen telah benar-benar dilaksanakan oleh Axiata Digital Advertising Sdn Bhd;

- Tidak Terbuktinya Manfaat Ekonomi. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen atau bukti yang menunjukkan adanya peningkatan keuntungan atau penambahan efisiensi melalui penurunan beban operasi, sehingga tidak dapat dipastikan apakah jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial;

- Proses Penunjukan Penyedia Jasa yang Tidak Jelas. Tidak ada dokumen terkait proses penunjukan penyedia jasa sebelum jasa diberikan, dan penyedia jasa (Axiata Digital Advertising Sdn Bhd) tidak diketahui memiliki kualifikasi di bidang jasa manajemen atau IT dan keuangan (tidak ada sertifikat atau tidak dalam lingkup kegiatan usaha mereka);

- Metode Penghitungan Kompensasi yang Tidak Jelas. Cara penghitungan nilai kompensasi dalam dokumen kontrak tidak disajikan dengan jelas, menimbulkan kesan bahwa biaya ini termasuk kategori "Passive association" (jasa yang diberikan hanya karena Pemohon Banding adalah anggota grup). Tidak ada bukti negosiasi atau penawaran harga atas kompensasi tersebut;

- Ketidaksesuaian Fungsi. Berdasarkan TP Doc, Pemohon Banding, sebagai perusahaan penyedia jasa portal web, melakukan seluruh fungsi kegiatan usaha, memiliki seluruh aset sendiri, dan menanggung risiko tertinggi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlunya jasa manajemen eksternal yang dibebankan;

- Sifat Aktivitas sebagai Shareholder Activity. Terbanding berpendapat bahwa keberadaan jasa manajemen yang dibayar oleh Pemohon Banding tidak terbukti dan lebih mengarah pada kegiatan pemegang saham (shareholder activity);

- Dokumen Internal dan Ketidakjelasan Biaya. Timesheet yang disampaikan dianggap sebagai dokumen internal Pemohon Banding yang tidak dapat diuji kebenarannya. Selain itu, tidak diketahui berapa biaya sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk jasa ini, karena dasar alokasi biaya jasa manajemen tidak berasal dari laporan keuangan konsolidasi grup;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya biaya Management Fee Recharge-Expense terkait dengan jasa dari pihak afiliasi sebesar Rp9.872.347.385 tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan perjanjian, Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd. memberikan jasa layanan teknis dan manajemen kepada Pemohon Banding, termasuk advice and assistance in various areas such as project-based services, head office support services, and other services. Tagihan kepada Pemohon Banding didasarkan pada biaya operasional perusahaan dengan penambahan mark-up sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya Management Fee Recharge-Expense tersebut benar adanya secara substansi bisnis dan dapat dibuktikan dengan dokumen serta pekerjaan yang diterima. Manfaat (Benefit) dari kegiatan tersebut adalah adanya perkembangan dan perbaikan operasional perusahaan, kondisi keuangan perusahaan, dan meningkatnya efektivitas pengelolaan sumber daya manusia;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam perjanjian grup Axiata, telah ditentukan anggota grup untuk fokus pada pengembangan jasa yang dapat membantu anggota grup lainnya, dan Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd. juga melakukan penagihan kepada perusahaan afiliasi lain. Hal ini diperkenankan dalam OECD TP Guidelines dan sejalan dengan paragraf 7.2 OECD TP Guideline 2017;

bahwa Pemohon Banding berpendapat adanya transaksi dibuktikan dengan perjanjian, faktur (invoice), dan jasa yang diberikan, yang merupakan bukti yang kuat;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat duplikasi fungsi. Dapat dibuktikan dalam struktur organisasi Pemohon Banding bahwa tidak ada fungsi-fungsi yang tumpang tindih atau sama dengan jasa manajemen yang dinikmati oleh Pemohon Banding dari Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah biaya Management Fee Recharge-Expense terkait dengan jasa dari pihak afiliasi sebesar Rp9.872.347.385 tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat esensi norma yang terkandung dalam Pasal 18 ayat (3) Undang Undang PPh adalah apabila terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (afiliasi) maka untuk kepentingan perpajakan harus diterapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak memaknai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengandung dua aspek yaitu aspek kewajaran dan aspek kelaziman;

bahwa aspek kewajaran menyangkut apakah nilai transaksi yang terjadi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa (afiliasi) mencerminkan nilai transaksi apabila dilakukan antar pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa (independen) dalam kondisi yang sebanding;

bahwa kewajaran transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat diuji dengan menggunakan metode transfer pricing, dimana pengujian kewajaran dapat dari sisi harga, laba kotor, laba bersih operasi, atau dari nilai transaksi itu sendiri, dibandingkan dengan transaksi antara pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa aspek kelaziman menyangkut apakah struktur/skema transaksi dan/atau perilaku yang terjadi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa mencerminkan struktur/skema transaksi dan/atau perilaku antara pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dalam kondisi yang sebanding;

bahwa kelaziman struktur/skema transaksi dapat dilihat dari apakah transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang tidak menyimpang dari praktik yang umum yang terjadi pada transaksi antara pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa perilaku antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa dikatakan lazim apabila berdasarkan pertimbangan ekonomi (economic rationality) dan pertimbangan bisnis (commercial rationality) masuk akal/dapat diterima;

bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, kedua aspek tersebut harus terpenuhi secara kumulatif, artinya transaksi yang terjadi harus memenuhi aspek kewajaran dan aspek kelaziman sekaligus; bahwa walaupun nilai suatu transaksi afiliasi berdasarkan pengujian menggunakan metode transfer pricing menghasilkan nilai wajar, tetapi jika transaksi tersebut tidak lazim maka dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa demikian pula sebaliknya, apabila suatu transaksi afiliasi struktur/skema transaksinya umum terjadi dalam praktik bisnis, tetapi berdasarkan pengujian menggunakan metode transfer pricing menunjukkan nilainya tidak wajar maka maka dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang bahwa dari penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti- bukti yang disampaikan, dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding mengajukan salinan perjanjian Technical and Management Service Agreement (TMSA) antara ADA HQ (Axiata Digital Advertising Sdn Bhd) dan Pemohon Banding. Akan tetapi, tidak terdapat formulir permintaan layanan (service request) sebagaimana disyaratkan dalam klausul 4.1 dan Lampiran I perjanjian. Ketiadaan dokumen ini menimbulkan keraguan mengenai apakah terdapat kebutuhan atas jasa tersebut serta dasar adanya pelaksanaan jasa;

- bahwa dari dokumen-dokumen yang diajukan, Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti bahwa Pemohon Banding secara aktif mengidentifikasi kebutuhan bisnis tertentu yang memerlukan dukungan jasa manajemen. Tidak ditemukan analisis kebutuhan, proposal layanan, studi kelayakan, maupun surat permintaan jasa (service request) yang menunjukkan bahwa pembebanan tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan internal operasional Pemohon Banding. Sebaliknya, struktur dokumen yang diajukan menunjukkan bahwa pembebanan biaya tersebut lebih merupakan pelaksanaan kebijakan dari kantor pusat (head office policy) yang berlaku seragam terhadap seluruh entitas dalam grup;

- bahwa dalam perjanjian yang diajukan, yaitu Technical and Management Services Agreement (TMSA), secara eksplisit disebutkan bahwa pihak penyedia jasa (Axiata Digital Advertising Sdn Bhd) dapat memberikan layanan dukungan kantor pusat tanpa permintaan dari pihak penerima jasa, sebagaimana dimuat dalam klausul 4.3 perjanjian. Klausul ini secara nyata mencerminkan bahwa layanan dimaksud dapat diberlakukan secara sepihak oleh induk usaha, tanpa proses permintaan atau seleksi yang menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar dibutuhkan oleh entitas penerima;

- bahwa Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi terhadap isi perjanjian, besaran biaya, cakupan jasa, atau metode pembebanan biaya. Tidak

terdapat dokumen evaluasi jasa, laporan hasil pekerjaan, ataupun komunikasi dua arah antara pihak pemberi jasa dan penerima jasa. Hal ini menunjukkan bahwa posisi Pemohon Banding dalam pembebanan biaya tidak aktif atau independen, melainkan sekadar pelaksana dari ketentuan grup secara vertikal;

- bahwa kondisi tersebut sangat berbeda dengan pola transaksi wajar antar pihak independen. Dalam praktik bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak independen, pembelian jasa manajemen atau dukungan teknologi informasi biasanya didasarkan pada kebutuhan yang jelas, melalui proses seleksi penyedia jasa, analisis manfaat, dan negosiasi harga yang mencerminkan posisi tawar masing-masing pihak. Tidak adanya proses tersebut dalam perkara ini menunjukkan bahwa pembebanan biaya oleh Pemohon Banding tidak dilakukan atas dasar kebutuhan usaha yang riil, melainkan semata-mata karena adanya struktur afiliasi dan kepatuhan terhadap instruksi grup;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan pembebanan biaya jasa manajemen dari Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd. dilakukan dengan dasar biaya operasional yang dikeluarkan oleh pemberi jasa, ditambah mark-up sebesar 10%, Pengadilan Pajak perlu menilai apakah pembebanan tersebut didukung oleh bukti yang cukup dan layak untuk dinilai wajar menurut ketentuan perpajakan yang berlaku;

- bahwa tidak terdapat bukti atau dokumen yang menunjukkan secara rinci jumlah biaya operasional aktual yang dikeluarkan oleh Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd. sebagai dasar pengenaan mark-up tersebut. Pemohon Banding tidak menyampaikan cost pool atau laporan biaya konsolidasi yang menunjukkan komponen biaya, sumber pembiayaan, dan kontribusi aktual pihak pemberi jasa atas layanan yang diberikan. Selain itu, tidak ada dokumentasi yang menjelaskan struktur biaya yang menjadi dasar penetapan tarif atau persentase mark-up tersebut, apakah mark-up 10% tersebut didasarkan pada praktik pasar, hasil negosiasi, atau perbandingan harga antar penyedia jasa sejenis. Ketiadaan dokumen tersebut menyebabkan tidak dapat diyakini bahwa

pembebanan biaya tersebut benar-benar mencerminkan jumlah aktual biaya yang dikeluarkan;

- bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat untuk mengetahui berapa besar total biaya aktual, apa saja komponen biaya yang dialokasikan, bagaimana biaya tersebut dibagi ke antar entitas dalam grup, dan bagaimana perhitungan 10% mark-up itu diterapkan atas dasar biaya yang mana;

- bahwa tanpa adanya dasar biaya aktual, mark-up 10% tersebut hanya menjadi angka yang dibentuk secara internal grup Pemohon Banding tanpa dasar pembanding eksternal yang layak untuk menguji kewajarannya;

- bahwa dengan tidak adanya bukti yang memadai atas biaya riil yang dikeluarkan oleh Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd., Majelis berpendapat bahwa penambahan mark-up 10% tersebut tidak dapat dinilai sebagai pembebanan yang wajar dan tidak dapat diverifikasi secara objektif;

bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa skema transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak mencerminkan praktik bisnis yang sehat sebagaimana lazimnya terjadi pada pihak independen;

bahwa skema transaksi yang dilakukan tersebut semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan grup. Transaksi ini semata-mata dilakukan dalam rangka mendistribusikan biaya internal grup ke masing-masing entitas afiliasi, tanpa proses evaluasi komersial dari sudut pandang Pemohon Banding. Dengan kata lain, transaksi ini dibentuk bukan karena kebutuhan operasional Pemohon Banding, melainkan demi kepentingan konsolidasi keuangan atau alokasi beban dalam struktur grup usaha; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa skema transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam pembebanan biaya jasa kepada Axiata Digital Analytics Sdn. Bhd. tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp9.872.347.385 tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Management Fee Recharge-Expense sebesar Rp9.872.347.385 tetap dipertahankan;

b. Koreksi Interest Income sebesar Rp1.694.879.095

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Interest Income sebesar Rp1.694.879.095 dengan alasan yang pada intinya pendapatan bunga yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi tidak wajar; bahwa menurut Terbanding pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan tarif 5% terlalu rendah. Hal ini dibandingkan dengan tarif bunga pinjaman yang ditetapkan oleh PT Axiata Digital Analytics Indonesia kepada Pemohon Banding sendiri, yaitu sebesar 10%;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa seharusnya pendapatan bunga pinjaman dihitung dengan tarif 10%. Diketahui bahwa ADA Digital Singapore Pte. Ltd, ADA Digital Thailand Co. Ltd, dan PT. Axiata Digital Analytics Indonesia adalah afiliasi yang berada di bawah penguasaan perusahaan induk yang sama, Axiata Digital Advertising Sdn Bhd; bahwa Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perhitungan jumlah bunga yang menjadi pendapatan bunga dan menjadi beban bunga, sehingga besarnya tarif bunga saat meminjam dari afiliasi (10%) dan saat meminjamkan (5%) menjadi tidak jelas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya pendapatan bunga yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi sudah wajar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan pendapatan bunga ini berasal dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd. dan ADA Digital Thailand, Co. Ltd.. Para pihak telah membuat perjanjian pinjaman di mana para pihak sepakat untuk saling memberikan pinjaman dari waktu ke waktu dengan total fasilitas

sebesar USD 5 juta untuk tujuan modal kerja. Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per tahun dan berlaku sampai perjanjian diakhiri oleh kedua belah pihak;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa berdasarkan rata-rata suku bunga pinjaman indikatif dari Bank HSBC Indonesia untuk tahun 2020, terdapat perbedaan suku bunga untuk pinjaman yang diberikan dalam mata uang USD dibandingkan dengan IDR. Email konfirmasi dari Bank HSBC Indonesia menunjukkan suku bunga pinjaman indikatif per Desember 2020 adalah 5% per tahun untuk USD dan 11% per tahun untuk IDR. Konfirmasi serupa juga diperoleh pada tahun 2019, dengan 4-5% per tahun untuk USD dan 10% per tahun untuk IDR;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate, yang merupakan acuan dalam penentuan suku bunga pinjaman. Suku bunga acuan tertinggi selama tahun 2020 adalah 5%. Dari data Bank Indonesia, rentang kewajaran suku bunga untuk Working Capital Loans dalam USD berada di bawah atau sekitar 5% (Quartile 1: 3,4%, Quartile 3: 4,28%, Median: 3,55%);

bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa dari ketiga sumber bukti (konfirmasi bank eksternal dan suku bunga BI), rentang kewajaran suku bunga berada di bawah 5%. Suku bunga yang diaplikasikan (5% untuk pinjaman USD) berada di atas suku bunga independen, sehingga Pemohon Banding menyatakan tidak ada kerugian bagi otoritas pajak Indonesia; bahwa Pemohon Banding menyebutkan bahwa pinjaman yang diterima dari PT Axiata Digital Analytics Indonesia dalam mata uang IDR dikenakan tarif 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan suku bunga wajar sebesar 10% yang dilakukan Terbanding, sebab pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding dari PT. Axiata Digital Analytics dalam mata uang rupiah, sementara pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dalam mata uang USD;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah pendapatan bunga yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi sudah wajar;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa dari pemeriksaan terhadap dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding tidak melakukan pengujian terkait kewajaran tingkat bunga 5% yang diterima dari ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd;

- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari dalam negeri (PT. Axiata Digital Analytics) dalam mata uang Rupiah, kemudian dipinjamkan kembali kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd dengan mata uang USD;

- bahwa dalam dokumen lokal transfer pricing Pemohon Banding tidak terdapat analisis terkait spread bunga;

- bahwa terkait dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa fungsiPemohonBandingsebagai“intermediary”dan mempertimbangkan pinjaman yang diterima dan disalurkan menggunakan mata uang yang berbeda maka Pengadilan Pajak meminta Pemohon Banding memberikan analisis mengenai spread dengan menggunakan tingkat bunga efektif;

- bahwa dalam persidangan berikutnya Pemohon Banding menyatakan menarik pernyataannya bahwa terkait dengan pinjaman yang diperoleh tersebut dipinjamkan kembali. Pemohon Banding menyatakan yang pada intinya Pemohon Banding telah melakukan pengujian yang menunjukkan bahwa tingkat bunga pinjaman yang diterima dari pihak afiliasi sudah wajar;

- bahwa untuk menilai kewajaran suatu transaksi afiliasi, Pasal 18 ayat (3) UU PPh memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan koreksi terhadap penghasilan dan pengurangan antara

pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, agar sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle);

- bahwa untuk menentukan kewajaran suatu transaksi Pengadilan Pajak menekankan pentingnya analisis kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen, dengan mempertimbangkan karakteristik transaksi, fungsi masing- masing pihak, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, serta kondisi pasar dan ekonomi;

- bahwa dalam hal transaksi pinjaman dilakukan dalam mata uang yang berbeda antara sumber pendanaan dan pemberian pinjaman, seperti dalam hal ini dari Rupiah ke USD, maka perbandingan langsung atas tingkat bunga nominal tidaklah mencerminkan perbandingan yang sebanding. Tingkat bunga nominal 10% dalam Rupiah tidak dapat langsung disejajarkan dengan bunga 5% dalam USD karena adanya perbedaan fundamental dalam kondisi moneter, tingkat suku bunga acuan, inflasi, dan risiko mata uang antara kedua wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih mencerminkan substansi ekonomi transaksi, salah satunya melalui perhitungan tingkat bunga efektif (effective interest rate);

- bahwa pendekatan bunga efektif dilakukan dengan mengonversi baik pokok pinjaman maupun beban/penerimaan bunga ke dalam mata uang yang sama, menggunakan kurs yang wajar pada saat transaksi (misalnya kurs tengah Bank Indonesia). Dengan konversi ini, dapat dihitung secara ekonomis berapa besarnya penghasilan bunga aktual yang diterima oleh Pemohon Banding dan bagaimana posisi margin atau spread bunga yang terbentuk sebagai akibat dari transaksi tersebut. Analisis ini dapat menunjukkan apakah terdapat kerugian ekonomis yang tidak lazim, atau sebaliknya, menunjukkan bahwa meskipun secara nominal bunga yang dibebankan lebih rendah, namun secara efektif masih memberikan margin wajar setelah memperhitungkan risiko kurs, biaya pendanaan, dan fungsi intermediasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- bahwa pendekatan ini sejalan dengan prinsip substance over form, yang menekankan pentingnya melihat substansi ekonomi dari suatu transaksi, bukan hanya bentuk formalnya. Dengan kata lain, jika secara ekonomi Pemohon Banding tetap memperoleh hasil yang wajar berdasarkan tingkat bunga efektif, maka transaksi tersebut dapat dianggap sesuai dengan prinsip arm’s length, sejauh tidak terdapat upaya untuk pengalihan laba secara tidak wajar (base erosion);

- bahwa penggunaan tingkat bunga efektif sebagai alat bantu analisis dalam transaksi afiliasi lintas mata uang tidak bertentangan peraturan perpajakan yang berlaku, karena pendekatan ini tetap didasarkan pada prinsip kesebandingan dan kelaziman usaha. Justru, dalam kondisi kompleks seperti transaksi cross-currency, pendekatan ini menjadi alternatif analisis yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomis;

- bahwa oleh karena itu, penggunaan tingkat bunga efektif dapat dijadikan metode pembanding internal yang wajar dalam rangka membuktikan bahwa transaksi pinjaman dari Pemohon Banding ke ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd tidak mengandung ketidakwajaran atau rekayasa harga transfer, dan tetap mencerminkan nilai ekonomi yang pantas. Dengan demikian, tingkat bunga 5% tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tidak wajar hanya karena secara nominal lebih rendah dari bunga 10% yang dibayarkan kepada pihak independen dalam mata uang yang berbeda;

- bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pinjaman dari afiliasi dalam negeri digunakan untuk dibiayakan kembali kepada afiliasi luar negeri, namun kemudian menarik kembali pernyataan tersebut, dan menyatakan bahwa transaksi tersebut berdiri sendiri. Perubahan posisi ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan lemahnya pembuktian fakta ekonomi atas struktur transaksi yang digunakan;

- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang memadai yang menunjukkan bahwa spread bunga yang diterima Pemohon Banding sudah wajar;

Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa tingkat bunga sebesar 5% per tahun yang dikenakan atas pinjaman kepada ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd telah mencerminkan tingkat kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding mendasarkan kewajaran tingkat bunga tersebut pada tiga sumber utama, yaitu surat konfirmasi dari Bank HSBC Indonesia mengenai suku bunga pinjaman indikatif, BI 7-Day Reverse Repo Rate sebagai acuan suku bunga domestik dan data rentang suku bunga untuk working capital loan dalam USD dari Bank Indonesia. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiga sumber pembanding tersebut tidak memenuhi standar pembanding yang layak dan sebanding sebagaimana disyaratkan dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

• bahwa data dari Bank HSBC Indonesia yang digunakan Pemohon Banding hanya merupakan data indikatif dan bukan mencerminkan transaksi aktual yang terjadi di pasar bebas. Data tersebut tidak memuat informasi mengenai profil risiko kredit pihak peminjam, jangka waktu pinjaman, syarat dan ketentuan lain yang relevan untuk analisis kewajaran. Tanpa adanya kejelasan atas kesebandingan (comparability) faktor-faktor tersebut, maka informasi dari bank tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembanding yang dapat diandalkan dalam penilaian tingkat bunga antar pihak afiliasi;

• bahwa penggunaan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebagai pembanding tingkat bunga tidak tepat, karena suku bunga tersebut merupakan instrumen moneter Bank Indonesia yang ditujukan

untuk pengaturan likuiditas perbankan, bukan merupakan suku bunga pinjaman komersial antara pelaku usaha. Suku bunga tersebut juga tidak mencerminkan risiko kredit, kondisi pasar internasional, atau mata uang asing, sehingga tidak relevan dalam analisis kewajaran suku bunga atas pinjaman USD kepada pihak afiliasi luar negeri;

• bahwa rentang suku bunga pinjaman dalam USD yang disampaikan Pemohon Banding, sebagaimana berdasarkan data dari Bank Indonesia, merupakan suku bunga pinjaman perbankan kepada debitur independen, yang tunduk pada pengujian risiko dan kondisi pasar yang ketat. Sedangkan transaksi pinjaman antar afiliasi seperti dalam perkara a quo tidak tunduk pada mekanisme pasar terbuka, sehingga perlu dilakukan penyesuaian fungsi, risiko, dan aset (functional analysis) untuk memastikan kesebandingan. Bahwa dalam in casu, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumentasi pembanding eksternal yang sebanding (comparable uncontrolled price/CUP), serta tidak menyajikan analisis risiko kredit dari pihak penerima pinjaman, yaitu ADA Digital Singapore dan ADA Digital Thailand;

- bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa tingkat bunga 5% atas pinjaman kepada afiliasi luar negeri (ADA Digital Singapore Pte. Ltd dan ADA Digital Thailand Co. Ltd) telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle);

- bahwa terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yang menetapkan bahwa tingkat bunga wajar adalah sebesar 10%, Pengadilan Pajak berpendapat penentuan tingkat bunga tersebut dapat dibenarkan sebab koreksi tersebut telah didasarkan pada alasan dan bukti yang kuat dan telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Terbanding sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti Interest Income sebesar Rp1.694.879.095 tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Interest Income sebesar Rp1.694.879.095 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 11.567.226.480 tetap dipertahankan seluruhnya;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil serta hal-hal yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan

Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha8.145.935.01408.145.935.014
Penyesuaian Fiskal Positif11.567.226.48011.567.226.4800

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 509.904.100.689 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp8.145.935.014 - menurut Pengadilan PajakRp 501.758.165.675

Penyesuaian Fiskal Positif

menurut Terbanding Rp 76.948.490.396
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 76.948.490.396
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2021 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto501.758.165.675
2Harga Pokok Penjualan444.062.188.686
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)57.695.976.989
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha35.417.079.481
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)22.278.897.508
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan dari Luar Usaha(5.691.341.041)
b. Beban dari Luar Usaha0
c. Jumlah (a-b)(5.691.341.041)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif76.948.490.396
b. Penyesuaian Fiskal Negatif63.064.340.708
c. Jumlah (a-b)13.884.149.688
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)30.471.706.155
10Kompensasi Kerugian15.980.924.949
11Penghasilan kena pajak14.490.781.206
12PPh Terutang3.187.971.865
13Kredit Pajak4.162.257.648
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(974.285.783)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00417/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/21/069/23 tanggal 10 Agustus 2023 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.04013/2014 tanggal 20 Juni 2014 atas nama PT Ada Asia Indonesia NPWP 02.751.914.9-063.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square North Tower Lantai 7, Jl. Jend. Sudirman Kav 45-46 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di tax.adaid@ada- asia.com sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp30.471.706.155 Kompensasi KerugianRp15.980.924.949 Penghasilan Kena PajakRp14.490.781.206 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp3.187.971.865 Kredit PajakRp4.162.257.648 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar (Rp974.285.783)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.