Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007467.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Symindo Tirta Kimia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007467.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007467.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYMINDO TIRTA KIMIA, NPWP 01.888.838.8-436.000, yang beralamat di Jalan Klapanunggal, Cipeucang Nomor 6, RT 005 RW 006, Kampung Cibugis, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16710, yang diwakili oleh Adnan Armas, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama : Iskandar,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 14 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rahmanto;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama: Ikbal;

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda;

3. Nama: Mufti Widadi;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

5. Nama: Krisna Julianto;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

6. Nama: Nantama Mulyana;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

7. Nama: Reza Koesti;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

9. Nama: Andre;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama: Riyan Andriyanto;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama: Adie Santoso;

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3126/BC/KPU.1/2025 tanggal 03 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1264/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 079/STK/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

PT Symindo Tirta Kimia

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00946/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. PPN Impor0 7.606.000 33.466.4225.000.000 9.660.850 42.507.7535.000.000 2.054.850 9.041.331
Jumlah Kekurangan Pembayaran16.096.181

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding Banding mengajukan keberatan dan dengan Keputusan Nomor KEP-01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda menjadi sebesar Rp16.096.181,00;

Menimbang Pemohon Banding Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 079/STK/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 (via e-tax court);

PT Symindo Tirta Kimia

Menimbang bahwa Pemohon Banding Banding dalam Surat Banding

Nomor 079/STK/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Banding

1. bahwa Pemohon Banding Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis Barang: Poly Aluminium Chloride (PAC) (Coagulant penjernih air)

2. bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025, barang tersebut ditetapkan nilai Pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
1Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant penjernih air)75.000,00 KGM0,25/KGM18.600,000,32/KGM23.625,00
18.600,0023.625,00

3. bahwaberdasarkanpenelitian,yangmenjadipokokpe rmasalahan adalah penetapan nilai pabean sebesar Rp16.096.181,00 (enam belas juta sembilan puluh enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah);

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Banding sebagai berikut:

PT Symindo Tirta Kimia

1. bahwa tanggal 10 Maret 2025 Pemohon Banding Banding menerima informasi dari PPJK Pemohon Banding Banding yang ada di Tanjung Priok untuk menyiapkan Nota Permintaan Dokumen (NPD) yang telah di lengkapi oleh Pemohon Banding Banding sebagai Importir untuk barang dari luar negeri;

2. bahwa tanggal 11 Maret 2025 PPJK menerima dokumen dari Pemohon Banding Banding dan memasukkan ke sistem SLIM (Sistem Layanan Informasi Mandiri) dan tidak ada balasan atas dokumen yang PPJK kirim ke sistem SLIM terkait dokumen yang kita kirimkan;

3. bahwa PPJK mendapatkan informasi bahwa Pemohon Banding Banding menerima SPTNP-013748/KPU.1/SPTNP/2025 pada tanggal 10 Maret 2025, maka Pemohon Banding Banding mengajukan keberatan ke Bea Cukai Tanjung Priok pada tanggal 10 Juni 2025;

4. bahwa dokumen impor yang Pemohon Banding Banding lampirkan saat keberatan semua sudah memenuhi unsur-unsur nilai Pabean, dimana Pemohon Banding Banding sudah melampirkan surat pernyataan dari supplier mengenai harga pokok barang, kontrak, Proforma Invoice, Comercial Invoice, Slip Bank dan dokumen pendukung lainnya, di mana semuanya saling terkait.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa Kepabeanan ini kiranya berkenan:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding Banding dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan penuh harapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa Kepabeanan ini memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

PT Symindo Tirta Kimia

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00946/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir jalur Hijau (H);

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding Banding melakukan importasi dengan 097552 tanggal 14 Februari 2025 dengan data sebagai berikut:

a.Jenis barang: Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant penjernih air);
b.Negara Asal: China;
c.Nilai Pabean: CIF USD18,600.00;
d.Supplier: Welsconda Co., Limited.

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga Sat.TotalHarga Sat.Total
1Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant penjernih air)75.000,00 KGM0,25/KGM18.600,000,32/KGM23.625,00
18.600,0023.625,00

4. bahwa atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp16.096.181,00 (enam belas juta sembilan puluh enam ribu seratus delapan puluh satu rupiah);

5. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 08 Mei 2025;

PT Symindo Tirta Kimia

6. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016

PT Symindo Tirta Kimia

Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1945);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 864);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272);

10. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-02/BC/2022;

PT Symindo Tirta Kimia

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak;

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai;

2. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau. Diperoleh informasi profil perusahaan berdasarkan aplikasi CEISA 4.0: Low Risk;

3. bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

a. bahwa sampai dengan keputusan ini dibuat, yang bersangkutan tidak memberikan data tambahan yang dimintakan;

b. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakinin kebenaran nya;

c. bahwa yang bersangkutan tidak melampirkan bukti transaksi, faktur pajak dan kegiatan transaksi sebelunya sebagai pembuktian Nilai Pabean;

d. bahwa ditemukan data pembanding yang obyektif dan terukur

e. bahwa nilai pabean ditetapkan kembali dengan metode II sd VI sesuai hirarki;

PT Symindo Tirta Kimia

4. bahwa di dalam surat bandingnya, Pemohon Banding Banding beralasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa atas dalil tersebut, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84 Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

1. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan :

• pembelian;

• penjualan;

• impor;

PT Symindo Tirta Kimia

• ekspor;

• persediaan; atau

• pengiriman barang yang bersangkutan.

2. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya;

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur·Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

PT Symindo Tirta Kimia

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

(2) Orangharusmemenuhipermintaanpeminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/ atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

PT Symindo Tirta Kimia

Pasal 21

(1) Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Penentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor yang menentukan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, berupa:

a. objek suatu transaksi jual-beli;

b. persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);

c. unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5); dan

d. unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7).

(3) Penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Selain menentukan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau Pemilik Barang menentukan secara mandiri nilai impor untuk penghitungan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

PT Symindo Tirta Kimia

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran data dan kelengkapaninformasiyangdisampaikanpada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

PT Symindo Tirta Kimia

(2) Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

4. bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

NoDokumenNomor & TanggalNilai (USD)Keterangan
1Bukti Korespondensi------Tidak dilampirkan
2Purchase Order160/PO-STK/XII/2024 Tanggal 31 Desember 202418,600.00,00- Consignee: PT Symindo Tirta Kimia - Vendor: Welsconda Co., Limited - Incoterms: CIF - Terms of Payment: T/T, Againts B/L Copy
3Sales ContractWLSTK24178 Tanggal 31 Desember 202418,600.00,00- The Seller: Welsconda Co., Limited - Buyer: PT Symindo Tirta Kimia - Incoterm: CIF - Terms Of Payment: T/T, 100% Againts Copy of B/L - Beneficiary: Welsconda Co., Limited Acc. No.: OSA82753293082528 Bank Name: Bank of Communications Offshore Banking Center Shanghai Swift code: COMMCN3XOBU
4Commercial Invoice/PLWLSTK24187 Tanggal 26 Januari 202518,600.00,00- Shipper: Welsconda Co., Limited - To: PT Symindo Tirta Kimia - Incoterms: CIF - Terms of payment: 100% against Email of shipping Docs. - Payment to/Beneficiary: -
5B/LSNKO024250100640 Tanggal 28 Januari 2025---- Freight Prepaid - Shipper: Welsconda Co., Limited - Consignee: PT Symindo Tirta Kimia - Vessel/Voyage/Flag: Sawasdee Atlantic 2503E
6Polis AsuransiP3702000623202500 00369 Tanggal 28 Januari 202520.460,00Amount Insured - Donghai Marine Insurance Company Ltd - Insured: Welsconda Co., Limited - Invoice No.: WLSTK24187 - BL No.: SNKO024250100640

PT Symindo Tirta Kimia

NoDokumenNomor & TanggalNilai (USD)Keterangan
7PIB097552 14 Februari 20250,00 0,00 18,600,00Freight Insurance CIF
8Bukti Bayar07 Februari 202518,600,00 atau IDR 303.961.200, 00- Bank SMBC - Pengirim: PT Symindo Tirta Kimia - No. Rek.: 00383000564 - Penerima: Welsconda Co., Limited - No. Rek.: OSA82753293082528 - Beneficiary Bank: Bank of Communications Offshore Banking Center Shanghai - SWIFT Code: COMMCN3XOBU - Berita: 2012/ WLSTK24187(18.600USD) Welsconda WLSTK24187 DATE
9Rekening koran07 Februari 2025IDR 303.961.20 0,00- Bank SMBC - Periode: Februari 2025 - PT Symindo Tirta Kimia - No. Rek.: 00343000564 - Keterangan: Transfer Keluar - Outgoing Transfer
10Pembukuan:
- General LedgerDilampirkan Buku Besar PT Symindo Tirta Kimia periode 01 February2025- 8 February 2025 pada tanggal 07 Februari 2025 terdapat transaksi dengan nilai IDR 304.240 200 00 (CR) dan IDR 279.00000 (DB) dengan keterangan PO l60WLSTK24187 kepada Welsconda Co., Limited
- Buku PembelianDilampirkan Laporan Pembelian PT Symindo Tirta Kimia periode 01February 2025 - 14 February 2025 terdapat transaksi dengan nilai IDR 304.240 200 00 No ref. WLSTK2418 Pemasok Welsconda Co., Limited (VNDR-221)
- Buku HutangTidak dilampirkan
- Buku BankTidak dilampirkan
- Buku KasTidak dilampirkan
- Kartu Stok BarangDilampirkan Kartu Stock Tahun 2025 Pemohon Banding Banding pada tanggal 15-02-2025 terdapat keterangan barang masuk dengan nilai 25.000 dengan keterangan BEAU2524278
11Data perpajakanTidak dilampirkan
12Dokumen/keter angan lainE-COO nomor E25MA3MGRWU20067 tanggal 06-02-2025

PT Symindo Tirta Kimia

5. bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

b. Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;

c. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022, disebutkan bahwa Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Terbanding atas kehendak sendiri dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Terbanding;

6. bahwa terhadap hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi tersebut di atas diketahui hal-hal sebagai berikut:

PT Symindo Tirta Kimia

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025, diketahui nilai CIF sebesar USD 18.600,00 (Insurance USD 0,00 + Freight USD 0,00);

b. bahwa telah dilakukan permintaan Data atau Keterangan dalam rangka penelitian permohonan keberatan kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-794/ KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 09 Mei 2025, dan sampai dengan batas waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, Pemohon Banding Banding telah mengajukan data, dan/atau bukti tambahan, sehingga data, bukti dan/atau penjelasan yang diajukan dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

d. bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor 160/PO-STK/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai USD18,600.00,00, Incoterms: CIF, Terms of Payment: T/T, Againts B/L Copy;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor WLSTK24178 tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai USD18,600.00,00, Incoterm: CIF dan Terms Of Payment: T/T, 100% Againts Copy of B/L;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Commercial Invoice Nomor WLSTK24187 tanggal 26 Januari 2025 dengan nilai sebesar USD18,600.00,00,dan Incoterms CIF dan Terms of payment: 100% against Email of shipping Docs;

PT Symindo Tirta Kimia

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Donghai Marine Insurance Company Ltd Nomor Polis P370200062320250000369 tanggal 28 Januari 2025.

h. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor SNKO024250100640 tanggal 28 Januari 2025 dengan ketentuan Freight Prepaid;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran T/T Bank SMBC dengan dengan pengirim: Pemohon Banding Banding dan No. Rek.: 00383000564 dengan transaksi tanggal 07 Februari 2025 dengan nilai USD 18,600.00,00 atau IDR 303.961.200,00 Berita: 2012/ WLSTK24187(18.600USD) Welsconda WLSTK24187 DATE;

j. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran Bank SMBC Pemohon Banding Banding dengan nomor rekening 00343000564 periode Februari 2025, pada tanggal 07 Februari 2025 terdapat transaksi dengan nilai total IDR 303.961.200,00 dengan Keterangan: Transfer Keluar -Outgoing Transfer.

k. bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Besar, Laporan Pembelian dan Kartu Stok namun Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, dan Buku Kas) sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran;

l. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat diketahui kebenaran atas dokumen dan pembayaran nilai PPN Impor atas dokumen a quo;

m. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyaikewenanganuntukmemintaimportir

PT Symindo Tirta Kimia

menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

n. bahwa disampaikan pula bahwa terdapat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT Surya Pertiwi melawan Terbanding. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT. Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok / Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;

o. bahwa disampaikan pula bahwa terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang merumuskan: "Bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah

PT Symindo Tirta Kimia

diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.".

p. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi dan tidak adanya dokumen pembukuan lengkap yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya / yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

q. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

8. bahwa mempertimbangkan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD;

9. bahwa dari perbandingan data di atas, maka nilai pabean untuk barang impor pada PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025 pada pos 1 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebagai berikut:

PT Symindo Tirta Kimia

PosJenis BarangJumlah BarangPenetapan (CIF USD)
Harga SatTotal
1Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant Penjernih Air)75.000,00 KGM0,32 /KGM23.625,00

10. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean pada PIB nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025 ditetapkan sebesar total CIF USD 23.625,00.;

11. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

b. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019, disebutkan :

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

c. bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 atas importasi bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000,00;

PT Symindo Tirta Kimia

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danKeputusanTerbandingNomorKEP- 01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding Banding untuk seluruhnya; dan.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025.

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007467.19.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 25 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

PT Symindo Tirta Kimia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1KeputusanTerbandingNomorKEP-

01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Bukti P-2SPTNP Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret

2025;

Bukti P-3Billing DJBC dengan Kode Billing Nomor 64020301298892 dan

Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN Nomor FBCAE2B19CML7E6C tanggal bayar 02 Mei 2025 sebesar Rp16.096.181,00;

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Varsindo Kimia Abadi Nomor 02 tanggal 25 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Arnisah Vonna, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025, beserta dokumen

pelengkap transaksi: Commercial Invoice, Purchase Order, Sales Contract, Surat Pernyataan Harga;

Bukti P-6Dokumen Pendukung Lainnya: Bukti Koran BNI, Bukti

Penerimaan Negara, Buku Kas, Buku Bank, Buku Hutang, Buku Persediaan, SPT PPN;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 smpai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1LPPNP Nomor 013075/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025; Bukti T-2PIB Pembanding;

PT Symindo Tirta Kimia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 079/STK/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walapun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

PT Symindo Tirta Kimia

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD18,600.00CIF USD23,625.00PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025. Jenis barang berupa Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant penjernih air);

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adminsitrasi sebesar Rp16.096.181,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 menyatakan alasan menetapkan nilai pabean, karena sebagai berikut:

1) bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) yang menunjukkan proses pembentukan harga, tidak melampirkan pembukuan secara lengkap (Buku Bank, Buku Persediaan, Buku Hutang, dan Buku Kas) sehingga Terbanding tidak dapat melakukan uji silang transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum maupun sesudah pembayaran;

2) bahwa ditemukan data pembanding yang objektif dan terukur sehingga nilai pabean ditetapkan kembali menggunakan hirarki metode II hingga VI. Tanggung Jawab Importir. Sesuai Pasal 35 PMK 144/PMK.04/2022, importir bertanggung jawab atas kebenaran data dan penyediaan dokumen tambahan yang diperlukan untuk penetapan nilai pabean;

PT Symindo Tirta Kimia

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 dengan alasan bahwa harga sesuai transaksi nyata. Nilai transaksi yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya dibayar dan didukung oleh dokumen lengkap, seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bill of Lading, bukti bayar (Slip Bank), dan surat pernyataan harga dari supplier yang semuanya saling terkait tanpa ada unsur kebohongan. Dokumen-dokumen tersebut sudah cukup memenuhi unsur-unsur nilai pabean dalam praktik perdagangan internasional;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor berupa Poly Aluminium Chloride (PAC-C) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025. Sengketa terjadi karena Terbanding menilai dokumen yang disampaikan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menggunakan metode alternatif berdasarkan data pembanding;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

PT Symindo Tirta Kimia

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

KETENTUAN TENTANG NILAI PABEAN

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022);

PT Symindo Tirta Kimia

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022, menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau AirWay Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau AirWay Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

PT Symindo Tirta Kimia

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada

PT Symindo Tirta Kimia

ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut PMK Nomor PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK-144/PMK.04/2022 di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant Penjernih Air) pada Pos 1 PIB a quo Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025, supplier: Welsconda Co., Limited sebanyak 75.000 KGM (USD 0,248/KGM) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 013075/KPU.1/2025 yang menyebutkan menggunakan data pembanding dari PIB Nomor 111529 tanggal 24 Februari 2025 dengan uraian: Poly Aluminium Chloride, supplier: Henan Yirui Chem Co., Ltd (HS: 2827.32.00) dengan harga satuan USD0,315/KGM sebanyak 63.000,00kg;

PT Symindo Tirta Kimia

bahwa barang yang dibandingkan tersebut tidak memiliki uraian spesifikasi yang identik dengan barang a quo, di mana barang a quo secara spesifik diberitahukan sebagai jenis "PAC-C", sedangkan barang pembanding hanya mencantumkan uraian umum "Poly Aluminium Chloride" tanpa kode grade atau spesifikasi teknis tertentu. Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak disertai penjelasan memadai mengenai kesamaan karakteristik fisik atau kualitas grade material antara jenis PAC-C dengan barang pembanding, serta tidak diuraikan secara transparan mengenai proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan Terbanding sehingga menetapkan harga satuan menjadi USD0,32/KGM, yang mana nilai tersebut bahkan lebih tinggi dari harga satuan pada PIB pembanding itu sendiri (USD0,315/KGM);

bahwa waktu pengapalan barang pembanding (tanggal B/L 23 Januari 2025) terhadap barang a quo (tanggal B/L 28 Januari 2025) masih berada dalam rentang waktu yang diperbolehkan sesuai ketentuan pabean. Oleh karena itu, meskipun secara kewenangan Terbanding dapat menggunakan data pembanding setelah menggugurkan Metode I, namun secara kualitas penetapan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip kecermatan dan objektivitas dalam menetapkan nilai pabean yang terukur karena mengabaikan detail teknis grade barang dan tidak menjelaskan dasar kenaikan nilai dari data pembanding (USD0,315) menjadi nilai penetapan (USD 0,32);

PEMERIKSAAN BUKTI TRANSAKSI PEMOHON BANDING

bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

PT Symindo Tirta Kimia

1) bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025, Pemohon memberitahukan impor 1 (satu) jenis barang sebanyak total 3.000 bags seberat 75.000,00 KGM. Barang tersebut adalah Poly Aluminium Chloride (PAC-C) (Coagulant Penjernih Air) dengan HS: 2827.32.00 dengan jumlah 75.000,00 KGM. Supplier barang adalah Welsconda Co., Limited dengan total nilai pabean sebesar CIF USD18,600.00;

2) bahwa Purchase Order (PO) Nomor 160/PO-STK/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, Pemohon melakukan pemesanan kepada Welsconda Co., Ltd. untuk 75 MT Polyaluminium Chloride (PAC-G) dengan harga USD248/MT atau total USD18,600.00. Syarat penyerahan adalah CIF Tanjung Priok dan pembayaran via TT terhadap salinan B/L;

3) bahwa Sales Contract Nomor WLSTK24187 tanggal 31 Desember 2024, antara Welsconda Co., Ltd dan Pemohon untuk barang Poly Aluminium Chloride (PAC-C) sebanyak 75 MTS (3000 bags) dengan harga satuan CIF Belawan USD248,00/MT, total nilai CIF USD18,600.00;

4) bahwa Commercial Invoice Nomor WLSTK24187 tanggal 26 Januari 2025, menunjukkan pembelian 75.000 KGM PAC-C dengan harga satuan USD0,248/KGM sehingga total nilai adalah CIF USD18,600.00;

5) bahwa Bill of Lading (B/L) Nomor SNKO024250100640 tanggal 28 Januari 2025, pengirim Welsconda Co., Ltd. dengan kapal Sawasdee Atlantic 2503E, dengan klausul "freight prepaid";

6) bahwa Polis Asuransi Donghai Marine Insurance Company Ltd Nomor P370200062320250000369 tanggal 28 Januari 2025, amount insured USD20,460.00 (110% dari nilai CIF). Insured: Welsconda Co., Limited untuk Invoice No.: WLSTK24187, BL No.: SNKO024250100640;

7) bahwa bukti pembayaran T/T Bank SMBC dengan dengan pengirim: PT Symindo Tirta Kimia dan No. Rek.: 00383000564 dengan transaksi tanggal 07 Februari 2025 dengan nilai USD18,600.00,00 atau IDR303.961.200,00 Berita: 2012/WLSTK24187(18.600USD) Welsconda WLSTK24187;

PT Symindo Tirta Kimia

8) bahwa rekening koran Bank SMBC periode Februari 2025 yang menunjukkan adanya transaksi debet (transfer keluar) sebesar Rp303.961.200,00 pada tanggal 07 Februari 2025 dengan keterangan "Outgoing Transfer";

9) bahwa pembukuan Pemohon mencatat transaksi tersebut dalam: General Ledger dan Buku Pembelian: Mencatat pembelian dengan nilai IDR304.240.200,00. No ref. WLSTK2418 Pemasok Welsconda Co., Limited. Dan pada Buku Bank: Menunjukkan mutasi selama periode Februari 2025, pada tanggal 7 Februari 2025 terdapat mutasi kredit sebesar Rp303.961.200,00.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF USD18,600.00 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual.

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya, maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

PT Symindo Tirta Kimia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD18,600.00CIF USD23,625.00CIF USD18,600.00

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu pada PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD18,600.00, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Symindo Tirta Kimia

MENGADILI:

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01476/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 2 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013748/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas nama PT Symindo Tirta Kimia, NPWP 01.888.838.8-436.000, yang beralamat di Jalan Klapanunggal, Cipeucang Nomor 6, RT 005 RW 006, Kampung Cibugis, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16710.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097552 tanggal 14 Februari 2025 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD18,600.00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Symindo Tirta Kimia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah., S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Symindo Tirta Kimia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.