Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 52 halaman

PUT-007490.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT Zte Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Reza Farhan

P U T U S A N

Nomor PUT-007490.13/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007490.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Hao Yi jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ZTE Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1249/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muksin/ 197712062000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama /NIP: Panda Sugianto / 197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama /NIP: Donna Pangaribuan / 197909122009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3270/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1407/PP/BR/2023 tanggal 5 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ZTE- TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1806/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/ZTE- TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022

Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 014/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023 diantar langsung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 diterima pada tanggal 05 Agustus 2023.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan.

b. Surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hao Yi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 10 Tanggal 05 Agustus 2021

5. Jumlah kurang/(lebih) bayar pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga(“KPP PMA 3”);

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 014/ZTE- TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

URAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
Objek PPh Pasal 26061,106,624,94361,106,624,943

Berikut di bawah ini adalah rincian Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp61.106.624.943 yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding:

NO.DPP Objek PPh Pasal 26DPP PPh Pasal 26 (Rp)
1Dividen55.326.084.217
2Bunga5.780.540.726
JUMLAH61.106.624.943

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan banding atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 61.106.624.943 di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 61.106.624.943

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi DPP objek PPh Pasal 26 berupa dividen sebesar Rp55.326.084.217

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) terkait sengketa keberatan PPh Badan atas selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, karena koreksi di PPh Badan tersebut tidak serta merta menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 26.

Adapun penjelasan dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (Secondary Adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b) Koreksi transfer pricing yang selanjutnya dilakukan secondary adjustment sebagai pembayaran dividen kepada pihak afiliasi yang dilakukan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar yang kuat

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja” - sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa), menyatakan bahwa:

“ Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Dimana Penjelasan lebih lanjut atas pasal tersebut adalah sebagai berikut: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya

penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. …”

bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding secara hukum tidak diberikan wewenang dalam menentukan kembali besarnya laba Pemohon Banding, tanpa mengalokasikan koreksi fiskal tersebut kepada pos-pos penghasilan dan/atau biaya.

bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan ketentuan paragraf B ayat 3(d), Bab II pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 (“PER 22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

“ Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar

merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.”

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi lanjutan (secondary adjustment) berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi transfer pricing di PPh Badan (pada pos penyesuaian fiskal positif) sebagai dividen adalah tidak tepat, hal ini dikarenakan koreksi transfer pricing sebagai secondary adjustment yang dianggap sebagai dividen oleh Terbanding tidak diikuti dengan melakukan

koreksi pada pos peredaran usaha maupun pos-pos biaya sebagai primary adjustment di PPh Badan Tahun 2016.

bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada saat transaksi afiliasi. Bahwa dengan demikian karena koreksi peredaran usaha maupun di pos-pos biaya pada sengketa PPh Badan sebagai primary adjustment tidak dikoreksi positif oleh Terbanding, maka secondary adjustment yang dikenakan PPh Pasal 26 atas dividen adalah tidak tepat.

c) Bahwa secondary adjustment koreksi Terbanding merupakan hal yang tidak tepat karena dividen terselubung yang didalilkan oleh Terbanding tidak memenuhi unsur dividen

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, disebutkan antara lain:

”...Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau

pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.”

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa dividen adalah “Pembagian Laba” yang diperoleh Pemegang Saham.

Kemudian, beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai kondisi terkait dengan pembagian dividen sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4:

“ Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ

Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 71:

(2) Seluruh Laba Bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada Pemegang Saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) di atas hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Penjelasan Pasal 71:

(2) Yang dimaksud dengan ”seluruh laba bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

(3) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa pembagian dividen adalah terkait dengan adanya:

• pembagian Dividen harus ditentukan melalui RUPS

• saldo laba yang positif (laba bersih pada tahun buku yang bersangkutan dikurangi dengan akumulasi rugi)

bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi Pemohon Banding, sebagaimana telah disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Tidak ada RUPS yang dilakukan oleh Pemohon Banding perihal pembagian Dividen tahun 2020.

2. Masa Pajak 2020, posisi modal/equity Pemohon Banding menunjukan bahwa Pemohon Banding mengalami saldo laba negatif (capital deficiency) sebesar Rp 587.299.513.593 sebagaimana tangkapan layar Laporan Keuangan Diaudit / Audit Report Tahun 2020 Pemohon Banding sebagai berikut:

*Laporan Keuangan Tahun 2020 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto, Sungkoro & Surja

bahwa hal di atas menunjukan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Saldo Laba positif pada akhir tahun 2020 sehingga tidak memungkinkan untuk membayar dividen, baik berdasarkan definisi yang ada pada UU PPh maupun UU Perseroan Terbatas.

d) Bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding sepatutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga bukti yang relevan

Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Penjelasannya menyatakan sebagai berikut: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP :

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung

dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa “SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah.” Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa:

“ Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh

karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP tersebut diatas, nyata-nyata diatur bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 dan Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan ("PER- 23") yang mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8 huruf (c) PMK-17 mengatur bahwa:

" temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;" Selanjutnya, Pasal 4 huruf (c) PER-23 mengatur antara lain:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup

dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.“ Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak/Terbanding.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding meyakini bahwa secondary adjustment koreksi Terbanding atas transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa / ZTE Corporation (koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan hasil Pemeriksaan Penentuan Harga Transfer di PPh Badan) merupakan hal yang tidak tepat karena dividen terselubung yang didalilkan oleh Terbanding tidak memenuhi kedua unsur dividen sebagaimana tersebut di atas.

2. Tanggapan Pemohon Banding atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Bunga sebesar Rp 5.780.540.726

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 atas bunga yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 5.780.540.726 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa terkait dengan biaya bunga yang dicatat pada tahun 2020 sebesar Rp5.780.540.726, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 26 yang terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2022.

bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 tersebut secara gabungan dengan biaya bunga yang dicatat pada tahun 2011 – 2022 sebesar Rp 79.599.865.003 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.959.986.500.

Adapun dokumen pendukung yang terdiri dari:

1. Rincian perhitungan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga yang dilakukan pada tahun 2022;

2. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga;

3. Certificate of Domicile ZTE (Hong Kong) Corporation (beserta tanda terima e-SKD);

4. Invoice dan bukti pembayaran bunga; dan

5. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan ZTE (Hong Kong) Corporation.

seluruhnya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.

bahwa dengan mengacu pada penjelasan beserta dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, Terbanding seharusnya membatalkan koreksi Tim Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 atas Bunga sebesar Rp5.780.540.726.

bahwa Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut, maka hal ini akan menimbulkan adanya pembayaran pajak dua kali (ganda) atas objek pajak yang sama (bunga) yang dibayarkan kepada ZTE (Hong Kong) Corporation sebesar Rp 5.780.540.726.

bahwa biaya bunga yang Pemohon Banding catat pada laporan keuangan tahun 2020 sebesar Rp 5.780.540.726 terkait dengan pinjaman Pemohon Banding dari perusahaan afiliasi yaitu ZTE (Hong Kong) Corporation. bahwa Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (“PP- 94”) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur ketentuan sebagai berikut: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka atas bunga yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 namun belum dilakukan pelunasan, seharusnya belum terutang PPh Pasal 26 (pada tahun 2020). bahwa berdasarkan seluruh penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar Rp 61.106.624.943 dapat dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan DJP Nomor: KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4. Jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah Nihil, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023.

3. Menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

No.URAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIBATALKAN (Rp)
KEPUTUSAN KEBERATAN (Rp)PUTUSAN PENGADILAN PAJAK (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.c) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi61.106.624.943 6.110.662.494 - - - 6.110.662.494 1.935.857.878 - 1.935.857.878- - - - - - - - -61.106.624.943 6.110.662.494 - - - 6.110.662.494 1.935.857.878 - 1.935.857.878
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.c)8.046.520.372-8.046.520.372

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima

dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa apabila Majelis Hakim masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau secara lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1806/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 25 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023 diterima tanggal 10 Maret 2023.terima√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023.√
h.Bukti pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hao Yi (Direktur) bertindak selaku:
- Pemohon Banding - Ahli Warisnya - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√√
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena

tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 120/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2022 tanggal 20 Juni Januari 2022;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 014/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tanggal21September2022berdasarkanLPADNomor PEM:05003895/WPJ.07/KP.0403/2022 tanggal 21 September 2022;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02149/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Analisa Pokok Sengketa

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP Pajak Penghasilan Pasal 2661.106.624.943061.106.624.943

Rincian Koreksi Objek PPh Pasal 26 terdiri dari :

NoDPP Pajak Penghasilan Pasal 26Rp
1Dividen55.326.084.217
2Bunga5.780.540.726
Jumlah61.106.624.943

Dasar Hukum

• Pasal 12 ayat (3) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur :

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlahpajak yang terutang.

• Undang-Undang Nomor 7 huruf tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g;

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

…

Penjelesan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

” Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau

pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

...

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

” Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

” Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat

(3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua

puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau;

(c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1):

” Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa

pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. …

• Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

”Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman PemeriksaanTerhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

• Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) TP Guidelines

• Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan

• Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan.

Data dan Informasi

bahwa Secondary Adjusment berasal dari koreksi primer pada sengketa Pajak Penghasilan Badan karena adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sesuai hasil pemeriksaan koreksi primer adalah sebesar Rp144.146.002.088,-

bahwa pada proses keberatan Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksiprimertersebutsemulaRp144.146.002.088,-menjadi Rp55.326.084.247,-

bahwa atas keputusan keberatan pada PPh Badan khususnya pada sengketa Primary Adjusment tersebut, Pemohon Banding telah setuju dan tidak

mengajukan banding. Sesuai surat banding nomor 003/ZTE-TAX/VI/2023 tangal 07 Juni 2023, nomor sengketa 004811.15.2023/PP, Pemohon Banding mengajukan banding pada sengketa Kompensasi Kerugian Fiskal.

Pendapat Terbanding

bahwa sengketa koreksi DPP Penghasilan Pasal 26 terdiri dari :

1. DPP Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen Rp55.326.084.217,-

2. DPPPenghasilan Pasal 26 berupa Bunga Rp5.780.540.726,-

Penjelasan Terbanding :

1) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan Secondary Adjusment dari koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan karena adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Perhitungan koreksi pada sengketa PPh Badan berdasarkan hasil pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha (Distribusi)6.665.793.282.800 HPP6.079.745.969.156 Laba Kotor586.047.313.644 Biaya Usaha Lainnya436.066.964.781 Laba Operasi149.980.348.863 Penghasilan dari Luar Usaha6.963.520.517 Biaya dari Luar Usaha64.545.752.449 Laba Bersih92.398.116.931 OM2,25% OM Wajar4,41% Koreksi2,16% Jumlah Koreksi Kewajaran144.146.002.088 Perhitungan proporsional persentase penghasilan final dan non final

PPh final menurut SPT Badan4.613.219.414.133 Peredaran Usaha6.665.793.282.800 Persentase69% Koreksi HPP= (100% - 69%) x 144.146.002.088

= 31% x 144.146.002.088

= 44.685.260.647

bahwa pada penelitian keberatan untuk sengketa PPh Badan, berpendapat untuk menggunakan perhitungan Q1 sesuai perhitungan Tim Pemeriksa dengan menggunakan proporsi penghasilan final dan non-final sebesar 69%, sebagai berikut:

Peredaran Usaha (Distribusi)6.665.793.282.800

HPP6.079.745.969.156

Laba Kotor586.047.313.644

Biaya Usaha Lainnya436.066.964.781

Laba Operasi149.980.348.863

Penghasilan dari Luar Usaha6.963.520.517

Biaya dari Luar Usaha64.545.752.449

Laba Bersih92.398.116.931

OM2,25%

OM Wajar3,08%

Koreksi0,83%

Jumlah Koreksi Kewajaran menurut Peneliti55.326.084.247

Koreksi HPP = (100% - 69%) x 55.326.084.247

= 31% x 55.326.084.247

= 17.151.086.11

Tim Peneliti pada sengketa keberatan untuk jenis pajak PPh Badan mempertahankan sebagian koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp17.151.086.117,- yang merupakan proporsi dari kegiatan usaha wajib pajak atas penghasilan yang tidak bersifat final. Sedangkan untuk DPP PPh Pasal 26 dipertahankan sebesar Rp55.326.084.247,- yang merupakan seluruh koreksi dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan. Tim Peneliti berpendapat bahwa Pengenaan PPh Pasal 26 atas obyek yang dianggap sebagai dividen tersebut tidak mengakibatkan pemajakan ganda.

bahwa terhadap alasan yang menyatakan bahwa bahwa tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan pada Tahun 2020 Tim Peneniti berpendapat sebagai berikut:

- Sesuai Paragrap 4.28 OECD TP Guidline,:

“Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by

a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). ). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

- Pengertian dividen tidak hanya mencakup pembagian keuntungan yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi juga mencakup bentuk pembayaran lainnya seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi, pengakuan saham, dan pembagian keuntungan terselubung.

2) Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga

bahwa sesuai TP Doc serta Laporan Keuangan, wajib pajak telah mencatat biaya bunga atas pinjaman kepada ZTE (H.K) Limited pada tahun 2020 sebesar Rp5.780.540.726,-

bahwa Bunga yang terutang sudah diakui dan disediakan untuk dibayarkan, sehingga sudah terutang PPh Pasal 26, sehingga atas koreksi ini tetap dipertahankan.

bahwa alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal .26 tersebut secara gabungan dengan biaya bunga yang dicatat pada tahun 2011 s/d 2022 sebesar Rp79.599.865.003,- dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.959.986.500,- tidak tepat karena PPh pasal 26 seharusnya dilakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan pada saat terutangnya, bukan digabungkan menjadi satu pada akhir periode.

bahwa dengan demikian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga sebesar Rp5.780.540.726,- telah sesuai dan dipertahankan. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 001/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding.

b. Keputusan DJP Nomor KEP-02149/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DJP nomor KEP-02149/KEB/PJ/WPJ.07/ 2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020 a.n. Pemohon Banding.

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 004/ZTE-TAX/XI/2023 tanggal 23 November 2023 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25, sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-2. SKPKB Nomor: 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 014/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20

September 2022;

Bukti P-4. Akta Notaris Dewi Himijati Tandika, S.H., Nomor 32 tanggal 23

Juni 2004 tentang Pendirian “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-5. Akta Notaris Irma Bonita, S.H., Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021

tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-6. Formulir persetujuan pelaksaan sidang secara elektronik

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa atas nama Reza Farhan, berupa Surat

Kuasa Khusus Nomor: 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP- 1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas tanggal 14 September 2023;

Bukti P-8. Identitas Pemberi Kuasa atas nama Yu Congqing (Direktur)

berupa Paspor dan Pakta Integritas tanggal 14 September 2023; Bukti P-9. Identitas Pemberi Kuasa berupa Paspor atas nama Hao Yi

(Direktur);

Bukti P-10. Matriks sengketa

Bukti P-11. Laporan Keuangan yang telah Diaudit

Bukti P-12. Perjanjian Hutang;

Bukti P-13. Sertifikat Domisili;

Bukti P-14. Bukti Pembayaran;

Bukti P-15. Bukti Potong PPh 26;

Bukti P-16. Certificate of Residence ZTE (HK) Limited;

Bukti P-17. Certificate of Domicile of Non-resident taxpayer ZTE (HK) Limited; Bukti P-18. FOL Pembayaran Loan HK;

Bukti P-19. Bank Transfer Interest ZTE (HK) Limited;

Bukti P-20. Addendum Loan Agreement Amandment Year 2020;

Bukti P-21. Loan Agreement 2019;

Bukti P-22. Amandment Loan Agreement;

Bukti P-23. Loan Agreement 2021;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 002/ZTE-TAX/VII/2024 tanggal 10 Juli

2024 beserta lampirannya

Bukti P-25. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor: 002/ZTE-

TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Laporan Keuangan Diaudit (Audit Report) Tahun 2020

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Januari 2024

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Mei 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-2089/WPJ.07

/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 001/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Pajak Penghasilan Pasal 26061.106.624.94361.106.624.943

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Surat Banding (Rp,00)Kep. Keberatan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak061.106.624.94361.106.624.943

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp61.106.624.943,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen Rp55.326.084.217,00

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan Secondary Adjusment dari koreksi pada sengketa Pajak Penghasilan Badan karena adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi

Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas obyek yang dianggap sebagai dividen tersebut tidak mengakibatkan pemajakan ganda;

bahwa sesuai Paragrap 4.28 OECD TP Guidline:

“Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

bahwa pengertian dividen tidak hanya mencakup pembagian keuntungan yang ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi juga mencakup bentuk pembayaran lainnya seperti saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi, pengakuan saham, dan pembagian keuntungan terselubung;

2. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga Rp5.780.540.726,00

bahwa sesuai TP Doc serta Laporan Keuangan, Pemohon Banding telah mencatat biaya bunga atas pinjaman kepada ZTE (H.K) Limited pada tahun 2020 sebesar Rp5.780.540.726,00;

bahwa bunga yang terutang sudah diakui dan disediakan untuk dibayarkan, sehingga sudah terutang PPh Pasal 26, sehingga atas koreksi ini tetap dipertahankan;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 tersebut secara gabungan dengan biaya bunga yang dicatat pada tahun 2011 s/d 2022 sebesar Rp79.599.865.003,00danPPhPasal26terutangsebesar Rp7.959.986.500,00 tidak tepat karena PPh pasal 26 seharusnya dilakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan pada saat terutangnya, bukan digabungkan menjadi satu pada akhir periode.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen Rp55.326.084.217,00

bahwa Terbanding pada sengketa keberatan untuk jenis pajak PPh Badan mempertahankan sebagian koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp17.151.086.117,00 yang merupakan proporsi dari kegiatan usaha Pemohon Banding atas penghasilan yang tidak bersifat final. Sedangkan untuk Dasar Pengenaan Pajak PPh pasal 26 dipertahankan sebesar Rp55.326.084.247,00 yang merupakan seluruh koreksi dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi transfer pricing yang selanjutnya dilakukan secondary adjustment sebagai pembayaran dividen kepada pihak afiliasi yang dilakukan Terbanding sebagai obyek PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa secondary adjustment koreksi Terbanding merupakan hal yang tidak tepat karena dividen terselubung yang didalilkan oleh Terbanding tidak memenuhi unsur dividen;

bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (Primary Adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa selanjutnya, atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding secara hukum tidak diberikan wewenang dalam menentukan kembali besarnya laba Pemohon Banding tanpa mengalokasikan koreksi fiskal tersebut kepada pos-pos penghasilan dan/atau biaya;

bahwa sesuai dengan ketentuan paragraf B ayat 3 (d), Bab II pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 (“PER 22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa: “Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.”; bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas koreksi transfer pricing di PPh Badan (pada pos penyesuaian fiskal positif) sebagai dividen adalah tidak tepat, hal ini dikarenakan koreksi transfer pricing sebagai secondary adjustment yang

dianggap sebagai dividen oleh Terbanding tidak diikuti dengan melakukan koreksi pada pos peredaran usaha maupun pos-pos biaya sebagai primary adjustment di PPh Badan Tahun 2016;

bahwa secondary adjustment koreksi Terbanding merupakan hal yang tidak tepat karena dividen terselubung yang didalilkan oleh Terbanding tidak memenuhi unsur dividen;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dapat diambil kesimpulan bahwa dividen adalah “Pembagian Laba” yang diperoleh Pemegang Saham.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pembagian dividen terkait dengan adanya penentuan melalui RUPS dan saldo laba yang positif;

bahwa apabila dikaitkan dengan kondisi Pemohon Banding, sebagaimana telah disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2020 Pemohon Banding, dapat diketahui Tidak ada RUPS yang dilakukan oleh Pemohon Banding perihal pembagian Dividen tahun 2020 dan pada Tahun Pajak 2020, posisi modal/equity Pemohon Banding menunjukan bahwa Pemohon Banding mengalamisaldolabanegatif(capitaldeficiency)sebesar Rp587.299.513.593,00;

2. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga Rp5.780.540.726,00

bahwa biaya bunga yang Pemohon Banding catat pada laporan keuangan tahun 2020 sebesar Rp 5.780.540.726 terkait dengan pinjaman Pemohon Banding dari perusahaan afiliasi yaitu ZTE (Hong Kong) Corporation;

bahwa atas biaya bunga yang dicatat pada tahun 2020 sebesar Rp5.780.540.726,00 telah dilakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 26 yang terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2022;

bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 tersebut secara gabungan dengan biaya bunga yang dicatat pada tahun 2011 – 2022 sebesar Rp79.599.865.003,00 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.959.986.500,00, dengan bukti pendukung berupa:

a. Rincian perhitungan pembayaran PPh Pasal 26 atas bunga yang dilakukan pada tahun 2022;

b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga;

c. Certificate of Domicile ZTE (Hong Kong) Corporation (beserta tanda terima e-SKD);

d. Invoice dan bukti pembayaran bunga; dan

e. Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan ZTE (Hong Kong) Corporation;

bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut, maka hal ini akan menimbulkan adanya pembayaran pajak dua kali (ganda) atas objek pajak yang sama (bunga) yang dibayarkan kepada ZTE (Hong Kong) Corporation sebesar Rp 5.780.540.726,00;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan mengatur ketentuan sebagai berikut: “Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”;

bahwa dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka atas bunga yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 namun belum dilakukan pelunasan, seharusnya belum terutang PPh Pasal 26 (pada tahun 2020);

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa lebih bersifat yuridis terkait objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (constructive dividend) dan kebenaran materiil pemotongan PPh atas penghasilan bunga;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa:

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4

4) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun...;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 9

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

...

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18

3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18

4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a.dividen.

3. Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China tentang

Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (P3B Indonesia-Hongkong), antara lain mengatur:

Article 11:

1. Interest arising in a Contracting Party and paid to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party;

...

6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting Party when the payer is a resident of that Party. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting Party or not, has in a Contracting Party a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Party in which the permanent establishment or fixed base is situated;

4. Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and The Government of The People's Republic of China for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income:

Article 10:

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other

Contracting State.

2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement):

Pasal 22

8) Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yangt idak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan Diaudit (Audit Report)

Tahun 2020

2. Fotokopi bermeterai Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga;

3. Fotokopi bermeterai Certificate of Domicile ZTE (Hong Kong) Corporation (beserta tanda terima e-SKD);

4. Fotokopi bermeterai Invoice dan bukti pembayaran bunga;

5. Fotokopi bermeterai Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan ZTE (Hong Kong) Corporation

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

2. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

1. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Dividen Rp55.326.084.217,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, jis. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dengan dalil bahwa ketidakwajaran laba transaksi afiliasi merupakan dividen terselubung (constructive dividend) yang wajib dipotong PPh oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan (secondary adjustment) dari koreksi primer berupa koreksi HPP berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi lanjutan (secondary adjustment) a quo dengan dalil bahwa Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-22/PJ/2013;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa transaksi afiliasi dominan berupa pembelian inventory sebesar Rp2.524.993.885.590,00 kepada ZTE Corporation China, berkedudukan di Shenzen China;

bahwa kemudian Terbanding mengatribusikan selisih kewajaran laba transaksi afiliasi kepada HPP;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan atribusi atas koreksi kewajaran laba a quo kepada pembelian inventory kepada afiliasi sebagai komponen HPP yang dinilai memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

bahwa dalam hal Terbanding tidak secara jelas mengatribusikan selisih kewajaran laba kepada pos tertentu dalam HPP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan prinsip susbtance over form dalam analisis

transfer pricing, fakta adanya selisih kewajaran laba transaksi afiliasi yang merupakan upaya pergeseran laba kepada afiliasi tidak dapat dikesampingkan dengan tidak jelasnya formal atribusi selisih kewajaran laba a quo;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding a quo tidak dapat diterima;

bahwa kemudian Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tidak terdapat objek PPh berupa dividen dan Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berupa dividen terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh diatur bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa:

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Undang-Undang PPh telah mengatur bahwa penghasilan dividen tidak hanya berbentuk formal pembayaran dividen namun juga substansi pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh memperjelas dan memperkuat pemahaman bahwa dividen sebagai objek PPh tidak hanya

berupa pembayaran kepada pemegang saham dalam bentuk formal dividen namun termasuk pembayaran dividen secara terselubung, antara lain pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, termasuk imbalan bunga yang melebihi kewajaran;

bahwa terkait dengan dalil yuridis Pemohon Banding berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), bahwa pembagian dividen dikaitkan dengan adanya penentuan melalui RUPS dan saldo laba yang positif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dividen terselubung sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh bersifat substantif dengan mengedepankan prinsip kebenaran materiil (substance over form) sedangkan dividen sebagaimana diatur dalam UU PT bersifat formiil yang mengkedepankan kebenaran prosedural, oleh karenanya, dalil Pemohon Banding a quo tidak relevan;

bahwa politik hukum dalam UU PPh yang memperluas pengertian dividen secara substansi sejalan dengan Artikel 10 OECD Model Commentary sebagai sumber hukum yang diterima sebagai kelaziman internasional untuk menafsirkan ketentuan dalam perjanjian pajak, bahwa:

payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

bahwa berdasarkan Pasal 10 paragraf 3 P3B Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China, pengertian dividen yaitu penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, yang bukan merupakan tagihan- tagihan piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membagikan dividen berkedudukan;

bahwa oleh karena itu, P3B a quo yang bersifat lex specialis terhadap UU PPh juga mengatur luasnya pengertian dividen tidak hanya pembayaran dividen secara formal, namun juga substansi penghasilan terkait hak-hak perseroan yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh undang-undang domestik negara sumber;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, P3B mengakui bahwa dividen secara terselubung termasuk dalam pengertian dividen sepanjang diatur dalam UU PPh domestik;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Princing ditegaskan bahwa koreksi primer dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder yang merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

bahwa kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment berupa constructive dividends dalam penanganan Transfer Pricing diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22 Tahun 2020;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih kewajaran laba transaksi afiliasi termasuk dalam pengertian dividen terselubung sebagai objek PPh Pasal 26 dan Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi lanjutan (secondary adjustment) atas dividen terselubung tersebut;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tetap dipertahankan.

2. Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Bunga Rp5.780.540.726,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa biaya bunga atas pinjaman kepada ZTE (H.K) Limited pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp5.780.540.726,00 tidak dilakukan pemotongan PPh oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 26 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa biaya bunga yang dicatat pada tahun 2020 sebesar Rp5.780.540.726,00 telah dilakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 26 yang terutang pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2022;

bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga, Certificate of Domicile ZTE (Hong Kong) Corporation, tanda terima e-SKD, Invoice dan bukti pembayaran bunga, dan Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan ZTE (Hong Kong) Corporation;

bahwa berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 No. 2000004719 tertanggal 22/12/2022 terhadap ZTE (H.K) Limited, diketahui Pemohon Banding melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan rincian: DPP sebesar Rp79.599.865.003,00 dan PPh yang dipotong sebesar Rp7.959.986.500,00;

bahwa berdasarkan Formulir Aplikasi Transfer Telegrafik dari Bank of China tertanggal 22/12/2022, dikatahui Pemohon Banding melakukan transfer dana kepada ZTE (H.K) Limited sebesar US$5.091.458,68, dan berdasarkan Konfirmasi Debit Outward Remittance dari Bank of China diketahui bahwa pada tanggal 22/12/2022 uang telah didebet dari rekening Pemohon Banding kepada ZTE (H.K) Limited sebesar Rp79.599.865.003,00 atau US$5.091.458,68;

bahwa berdasarkan Commercial Invoice Original dari ZTE (H.K) Limited No. ZTEHK20211221 tertanggal 21/12/2022 kepada Pemohon Banding, diketahui bahwa tagihan sebesar US$5.091.458,68 merupakan interest revenue atas

loan agreement date 18/Aug/2011 loan amount US$40.000.000 rate 1%, loan agreement date 14/Apr/2021 loan amount US$2.100.000 rate 1,1%, dan loan agreement date 19/Apr/2021 loan amount US$24.996.013,23 rate 1,1%, For Period form 2011-08-18 to 2022-12-31;

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Biaya Bunga Pinjaman, Terbanding menyatakan: ‘Berdasarkan hasil pengujian tidak ditemukan adanya Bunga Pinjaman’;

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing, pada tanggal 18 Agustus 2011 Pemohon Banding mendapatkan fasilitas pinjaman short- term dari ZTE (Hong Kong) Corp. dengan maksimum fasilitas pinjaman sebesar US$40.000.000,00 yang telah dilakukan beberapa kali amandemen perjanjian terakhir tertanggal 10 Februari 2021 yang memperpanjang periode fasilitas sampai dengan 14 Oktober 2021. Per tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Pemohon Banding telah menggunakan penuh fasilitas pinjaman sebesar US$40.000.000,00 atau ekuivalen dengan Rp564.200.200.000,00 dan Rp556.040.400.000,00. Pinjaman dibebankan tingkat suku bunga sebesar 1% pa dan mulai tanggal 15 Oktober 2020 tingkat suku bunga berubah menjadi 1,1% pa. Biaya bunga yang diakui selama tahun 2020 dan 2019 sebesar Rp5.780.540.726,00 dan Rp5.560.404.000,00;

bahwa berdasarkan Lokal Fille Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing, ZTE (Hong Kong) Corp. sebagai pemegang saham menerima bunga pinjaman dari Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp5.780.540.726,00;

bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada Tahun Pajak 2020 biaya bunga dicatat/diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.780.540.726,00 atas fasilitas pinjaman dari

ZTE (Hong Kong) Corp. sebesar US$40.000.000,00 atau ekuivalen dengan Rp564.200.200.000,00;

bahwa faktanya, berdasarkan Commercial Invoice Original dari ZTE (H.K) Limited No. ZTEHK20211221 tertanggal 21/12/2022, diketahui bahwa nilai tagihansebesarUS$5.091.458,68atauekuivalendengan Rp79.599.865.003,00 merupakan nilai interest revenue atas loan agreement date 18/Aug/2011 loan amount 40.000.000USD rate 1%, loan agreement date 14/Apr/2021 loan amount 2.100.000USD rate 1,1%, dan loan agreement date 19/Apr/2021 loan amount 24.996.013,23USD rate 1,1%, For Period form 2011-08-18 to 2022-12-31;

bahwa secara matematis sederhana, dengan loan amount US$40.000.000 rate 1%, maka akumulasi suku bunga tahun 2011 s.d 2022 dengan suku bunga tunggal adalah sebesar 4.800.000USD atau ekuivalen dengan 74.724.000.000 IDR;

bahwa atas loan amount 2.100.000USD rate 1,1%, maka akumulasi suku bunga 2021 s.d 2022 adalah sebesar 46.200 USD atau ekuivalen dengan 719.218.500 IDR;

bahwa atas loan amount 24.996.013,23USD rate 1,1%, maka akumulasi suku bunga 2021 s.d 2022 adalah sebesar 549.912,29 USD atau ekuivalen dengan Rp8.560.528.375,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, menurut perhitungan aritmetika sederhana perhitungan bunga pinjaman tersebut di atas, dengan mempertimbangkan deviasi selisih kurs dan perbedaan metode perhitungan bunga tunggal/majemuk, nilai biaya bunga yang dibayarkan berdasarkan invoice tertanggal 21/12/2022 sebesar US$5.091.458,68 atau ekuivalen dengan Rp79.599.865.003,00, cukup menunjukkan bahwa nilai tersebut termasuk bunga pinjaman yang dicatat pada Tahun Pajak 2020 sebesar

Rp5.780.540.726,00 atas pinjaman dariZTE Hong Kong sebesar US$40.000.000;

bahwa faktanya, berdasarkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 No. 2000004719 tertanggal 22/12/2022 terhadap ZTE (H.K) Limited, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sebesar Rp79.599.865.003,00;

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding seharusnya melakukan pemotongan, pembayaran dan pelaporan pada saat terutangnya, bukan digabungkan menjadi satu pada akhir periode, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding a quo tidak relevan dengan dalil koreksi Terbanding yang dilakukan atas DPP PPh Pasal 26, tidak terkait dengan pergeseran atau keterlambatan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp61.106.624.943,00, koreksi tetap dipertahankan sebesar Rp55.326.084.217,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp5.780.540.726,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 2661.106.624.94355.326.084.2175.780.540.726

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Cfm TerbandingRp 61.106.624.943,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 5.780.540.726,00 - DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 55.326.084.217,00

bahwa perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar masa Desember 2018 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak55.326.0 84.217,00
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.532.60 8.422,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar5.532.608.422,00
5Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP1.752.730.348,00
6PPh Masih Harus/(Lebih) Dibayar7.285.338.770,00

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01249/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00063/204/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 55.326.084.217,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 5.532.608.422,00

Kredit PajakRp0,00

PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp 5.532.608.422,00

Sanksi Administrasi:Rp 1.752.730.348,00

PPh Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 7.285.338.770,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri

Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.