P U T U S A N
Nomor PUT-007493.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01570/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00001/407/23/058/24 tanggal 10 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007493.16/2024/PP antara:
PT BANDAR SUMATRA INDONESIA, NPWP 01.001.793.7-058.000, beralamat di Gedung Forum Nine Lantai 10 Suite 1-11, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Khairul Abdi, S.E., jabatan Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mardani, S.E., M.Si.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-203/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 467/BP/2024 tanggal 12 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,