Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-007503.12/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Antang Ganda Utama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007503.12/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007503.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9-714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan alamat korespondensi di Finmax Consulting, Gd Plaza Central - Lantai 3 Jalan Jend. Sudirman Kav 47 Karet, Semanggi, Setiabudi,JakartaSelatan12390(domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Cliff Marcia jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP., Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

2. Nama: Andreas Adhidarma Adrian,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 019/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024,

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan, yaitu:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Raihan Andri / 197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily / 198412112006021004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari / 198409192009012009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-4354/PJ.07/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

5. Nama/NIP: Budiyana / 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Barat III,

Surat Tugas: ST-4517/WPJ.33/2025 tanggal 26 Agustus 2025;

6. Nama/NIP: Tita Serlita / 197605082005012001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur,

Surat Tugas: ST-1205/WPJ.20/2025 tanggal 27 Agustus 2025; Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3634/PJ.07/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1493/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 48/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 06 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 007/AGU- TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh dengan perhitungan sebagai berikut:

1 PenghasilanKenaPajak/Dasar11.747.521.103

Pengenaan Pajak

2 PPh Pasal 23 yang terutang713.372.506 3 Kredit Pajak a.PPh Ditanggung Pemerintah0 b.Setoran Masa234.950.406 c. STP (Pokok Kurang Bayar)0 d.Kompetensi kelebihan dari Masa0

Pajak.............

e.Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. PPh Final atas Pengungkapan0

Ketidakbenaran Harta Bersih yang telah dibayar g.Lain-lain0 h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 i. Jumlah pajak yang dikreditkan234.950.406 (a+b+c+d+e+f+g+h)

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)478.422.100 5 Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP207.826.561 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c)207.826.561 9 Jumlah PPh yang masih harus dibayar686.248.661 (4+5.c)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/AGU/IX/2023 tanggal 25 September 2023 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak11.747.521.103
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang234.950.406
c. Kredit Pajak234.950.406
d. Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya-
e. PPh yang kurang/ (lebih) dibayar-
f. Sanksi Administrasi-
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
h. Dasar Pengenaan Pajak11.747.521.103011.747.521.103
i. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang713.372.5060713.372.506
j. Kredit Pajak234.950.4060234.950.406
k. Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya000
l. PPh yang kurang/ (lebih) dibayar478.422.1000478.422.100
m. Sanksi Administrasi207.826.5610207.826.561
n. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar686.248.6610686.248.661

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan Keberatan a quo sehingga dengan Surat Banding Nomor 003/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 mengajukan banding yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TERPENUHINYA SYARAT FORMAL PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING: Bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formal pengajuan Permohonan Banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

i. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 1 dan 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya dalam Permohonan Banding ini disebut sebagai “Terbanding”).

Dalam hal ini, Keputusan Keberatan sebagaimana diterangkan di atas, adalah Keputusan Keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus.

Dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

ii. Persyaratan Administratif Lainnya

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 dan 6 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan Permohonan Banding, sebagai berikut:

a. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas.

b. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima;

• Keputusan Keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 13 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juni 2024.

• Dengan demikian, Tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2024 (batas waktu 3 bulan atau 90 hari sejak keputusan keberatan diterima). Berdasarkan hal tersebut, Permohonan Banding ini oleh Pemohon Banding diajukan pada tanggal 05 September 2024, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan sejak Keputusan Keberatan diterima “belum lewat waktu”.

c. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan; Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan, yakni atas Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

d. Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa jumlah kurang bayar (KB) yang “disetujui” Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) sedangkan menurut Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 Tanggal 27 Juni 2023 adalah sebesar Rp686.248.661,00 (Satu miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), namun Pemohon Banding tetap melakukan kewajiban pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 1% (satu persen) yaitu sebesar Rp6.862.487,00 (enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan bukti bayar melalui Bank Mandiri dengan NTPN 8E40D3LADMGJ013J, sebagaimana syarat formal sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak sebelum Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan;

e. Pengajuan Permohonan Banding oleh wakil Pemohon Banding.

Dalam hal ini, pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia dengan jabatan selaku Direktur perseroan, yang merupakan wakil atau salah satu pengurus, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 1 Tanggal 1 September 1990 dari Notaris Veronica Lily Dharma di Banjarmasin dan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Stevani, SH, MKn di Kabupaten Bogor, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar atau pembuka dari surat Permohonan Banding ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang- Undang Pengadilan Pajak (UU PP).

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 Tanggal 27 Juni 2023 yang menetapkan jumlah PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 yang Kurang dibayar/seharusnya terutang sebesar Rp686.248.661,00.

Dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/DPP11.747.521.10311.747.521.10311.747.521.103
2PPh Pasal 23 yang terutang234.960.408713.372.506234.960.408
3Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (Pokok Kurang Bayar) d.Kompetensi kelebihan dari Masa Pajak............. e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)0 234.960.408 0 0 0 0 0 0 234.960.4080 234.960.408 0 0 0 0 0 0 234.960.4080 234.960.408 0 0 0 0 0 0 234.960.408
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0478.422.0000
5Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0 0207.826.561 00 0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c)0 0 00 0 207.826.5610 0 0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0686.248.6210

2. Pemohon Banding mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB tersebut di atas melalui surat Nomor 007/AGU/IX/2023 tanggal 25 September 2023 dengan pokok keberatan adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 atas pembayaran Jasa Manajemen menjadi deviden sebesar Rp3.680.170.000,00 (Tiga miliar enam ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh rupiah) dan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang Masa Pajak September 2018 sebesar Rp478.442.100,00;

3. Surat Keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 September 2023 berdasarkan Tanda Terima Pelaporan Surat Keberatan dari PT Pos Indonesia (Persero) yang diterima oleh KPP Pratama Muara Teweh (Kab. Barito Utara, Teweh Selatan, Tawan Jaya) untuk diteruskan proses keberatannya di Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah dan atas Surat Keberatan Pemohon Banding, oleh Terbanding telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang memutuskan untuk:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 007/AGU- TAX/XI/2024 tanggal 25 September 2023;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak22.960.802.113022.960.802.113
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.330.216.02901.330.216.029
Kredit Pajak459.216.0290459.216.029
Kompensasi Masa/ Tahun Pajak sebelumnya000
PPh yang kurang/ (lebih) dibayar871.000.0000871.000.000
Sanksi Administrasi378.362.4000378.362.400
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.249.362.40001.249.362.400

POKOK SENGKETA

Pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 23 yang ada pada SPT PPh 23 Masa Pajak September 2018 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan PPh Final Pasal 23

KeteranganJumlah Rupiah MenurutSisa Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
PemeriksaPeneliti
Koreksi perhitungan PPh Pasal 23234.950.406713.372.506713.372.506478.422.100

bahwa Terbanding dalam Pembahasan Akhir beralasan berdasarkan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 23 dari Pembayaran Jasa Manajemen menjadi pembayaran dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 sehingga menyebabkan PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 yang terutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp478.442.100,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).

ALASAN BANDING

Dasar dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 dari koreksi penyesuaian primer pada PPh Badan atas jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding untuk PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 atas dividen terutang sebesar Rp478.422.100,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Angka jasa manajemen yang dikoreksi pada PPh Badan, tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan audit report tahun 2018.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen yaitu sebesar Rp25.290.000.000,00 di mana biaya sesungguhnya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana Pemohon Banding telah laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Fiskal 2018 dan telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding per 31 Desember 2018 dan dalam Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan melalui tanda terima tanggal 11 November 2023.

Bahwa atas pembayaran jasa manajemen ini dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan atas pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Audited telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material (WTS) sebagai berikut:

20, OPERATING EXPENSE

The aetails as of Deter aer 2°, are as fo loss

Z0 Pai

Freigtt Sut AL BAE SO BFF 24 777 S20 847 “AanageT ent ees eu. 2e7 OCC.Coo B2.711 (00.053

Sala ss and Allo. ances “4 388 544.257 “OTE SE SE cmp ayes Esretits FB TA 2.555 447 P3

-a°nard Biji gg Tass LED 208 748 184 402.023

Sf se Adri svat ve “345 274.205 BEST ‘ss

Argfessona Fees 55 363.222 825 580 4255

Travel 7g 2-5 SEN ORC 255 49° 25

InsLrance 218.082 859 eee FI

Sesearch ard Cevalcprect 125 S60 007 137 822.023

Sepals and Izinesarse 12 482.200 9d 7 Cee

Sepreciat sn - “522 626.885

Heri Trarseesat as BASA SAS

Legal - BIN SET dag “eta. ge 745 SCS TT ee es bahwa berdasarkan daftar bukti potong untuk PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh 23 yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan, nilai objek pajak atas jasa manajemen yang dilaporkan adalah sebesar Rp20.247.000.000 dengan rekap sebagai berikut:

MasaNo. Bukti PotongNilai Objek PajakPPh Pasal 23
PajakSPT PPh Pasal 23
September 2018000081/PPH23/ AGU-714/X/II186.700.000.000134.000.000
September 2018000092/PPH23/ AGU-714/X/II183.680.170.00073.603.400
Desember 2018000048/PPH23/AGU -714/X/II186.689.000.000133.780.000
000068/PPH23/AGU -714/X/II183.177.830.00063.556.600
Total20.247.000.000404.940.000

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding keberatan melakukan koreksi lebih besar dari biaya yang sesungguhnya di bayarkan Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bahwa dapat disimpulkan, koreksi jasa manajemen oleh tim penelaah keberatan sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah tidak tepat dan mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

2) Biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi Pemohon Banding sebesar Rp20.247.000.000,00 telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa. Maka dari itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, Bersama ini ketidaksetujuan Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Penjelasan usaha Pemohon Banding dan latar belakang biaya jasa manajemen

Pemohon Banding didirikan atas nama PT Antang Ganda Utama berdasarkan Akta Notaris Agnes Angelika, SH, tertanggal 3 Oktober 1985. Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan dan pengolahan produk CPO dan Palm Kernel. Pemohon Banding bergerak secara komersial sejak 2009. Berikut adalah struktur kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal yang telah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan melalui tanda terima tanggal 11 November 2023.

Gambar 2.1 Hubungan Istimewa antara AGU dan Pihak Afiliasi per 31 Desember 20138

Berdasarkan Kepemilikan

PT Dhanistha Punya

Surya Nusantara Sasitindo

3 998 0.002% bahwa dalam rangka memberikan kesempatan Pemohon Banding untuk fokus dalam kegiatan usahanya yaitu perkebunan dan produksi CPO dan Palm Kernel, Pemohon Banding membutuhkan arahan serta bantuan dari

Grup Dhanistha (Grup DSN) dalam hal operasional perkebunan dan pabrik maupun kegiatan administrasi Pemohon Banding.

bahwa pada tanggal 29 Maret 2017, PT Antang Ganda Utama (Pemohon Banding) dan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) menandatangani perjanjian pemberian jasa. Perjanjian tersebut telah mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir pada addendum II di tahun 2018 pada tanggal 1 Januari 2018, Pemohon Banding lampirkan pada Lampiran No.4.

bahwa berdasarkan perjanjian di atas dan dari jasa yang diberikan oleh DSN, Pemohon Banding mencatat biaya jasa manajemen di tahun 2018 sebesar Rp20.247.000.000,00 b) Bahwa Pemohon Banding dapat memastikan penyerahan jasa telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding tetap berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa:

“A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Pemberian Jasa Intra-Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Bab II Bagian B.3.b dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), juga mengatur sebagai berikut:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak

independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (in- house).”

Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas maka transaksi jasa dalam grup (intra group services) dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika:

a. Jasa tersebut benar-benar telah diberikan;

b. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa; dan c. Nilai dari transaksi jasa tersebut memenuhi pertimbangan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pemohon Banding untuk membuktikan eksistensi dari jasa yang diberikan oleh DSN dan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa DSN merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di mana DSN memberikan jasa/bantuan untuk seluruh grup yang tergabung dalam Grup DSN. DSN memiliki pengetahuan dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang memadai dan dapat memberikan bantuan operasional kebun yang dimiliki Pemohon Banding terkait kegiatan penanaman, penanaman kembali, pemeliharaan kebun, panen, pengolahan hasil panen, proses produksi, dan seluruh kegiatan lainnya dikarenakan DSN memiliki sumber daya ahli yang lebih berpengalaman di industri kelapa sawit.

bahwa seluruh personel tingkat manajemen (management level) pada divisi purchasing, estate, mills, marketing, sales, dan after sales, ditempatkan oleh DSN untuk membantu memberikan pengarahan, membuat keputusan, dan menandatangani berkas-berkas persetujuan dan pekerjaan lainnya yang sifatnya monitoring dan strategis atas kegiatan business unit dalam Grup DSN, di mana hal ini dilakukan untuk mendapatkan economic of scales untuk seluruh Grup dan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas.

bahwa karyawan DSN yang merupakan karyawan yang berada pada level manajerial, yaitu pada level di atas supervisor seperti estate manager, mill manager, plantation controller, mill procurement & operation manager, estate

operation supervisor dan manager, dan FFB purchase manager, di mana karyawan DSN juga menangani kegiatan pendukung seperti Finance, Umum dan Administrasi, Hukum/Legal, Internal Audit, IT, Perpajakan dan Akuntansi, Payroll, dan lain-lain.

bahwa di samping itu, karyawan Pemohon Banding merupakan karyawan yang harus setiap harinya berada di lapangan (estate dan mill) dan umumnya berada pada level di bawah supervisor seperti satpam, supir, operator, helper, krani, mandor, mekanik, penjaga malam, tenaga kerja bagian panen, tenaga kerja bagian pemupukan, tenaga kerja bagian pemeliharaan kebun dan pabrik, dan tenaga kerja lainnya yang secara langsung melakukan pekerjaan estate dan mill Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding data karyawan DSN dan karyawan Pemohon Banding sebagaimana sesuai dengan tanda terima tertanggal 19 Maret 2024. bahwa selanjutnya, sebagai perbandingan atas jasa yang diberikan oleh DSN dan yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, tabel di bawah ini dapat menyajikan perbandingan antara kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dan jasa yang diberikan oleh DSN dengan membandingkan contoh jabatan karyawan Pemohon Banding dan DSN untuk menjelaskan bahwa tidak terdapat duplikasi atas kegiatan (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang didapatkan dari DSN:

Pemohon BandingDSN
JabatanDeskripsiJabatanDeskripsi
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estate (Hajak, Kandau, Butong,dll). Contohnya terdiri dari tenaga kerja bibitan, bubut mill, humas,Merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja langsung di lapangan (estate/ kebunLevel manajer, sesuai dengan divisi yang lebih besar. Contohnya terdiri dari estate operation manager, estate procurementMerupakan karyawan DSN yang akan memberikan pengawasan, membuat keputusan, menandatangani berkas-berkas persetujuan

kebun, panen,maupunmanager, millsehubungan pemeliharaan,mill).operationdengan kegiatan pengiriman,manager, Ffb operasional estate pemupukan, sortasi danpurchasedan mill Pemohon grading.manager.Banding. bahwa pada faktanya, DSN memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang lebih memadai dibandingkan dengan Pemohon Banding, sehingga DSN dapat memberikan saran ataupun arahan dan menjalankan fungsi-fungsi terkait dengan pembelian bahan baku, perencanaan produksi, penetapan harga jual, penelitian dan analisis pasar, membantu Pemohon Banding pada proses penjualan, menjalankan fungsi pendukung seperti human resource, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen yang tidak dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan mempertimbangkan bantuan yang diberikan oleh DSN dan biaya-biaya yang ditanggung oleh DSN dalam memberikan jasa manajemen, contohnya seperti gaji dari karyawan DSN yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding, maka sudah seharusnya DSN mendapatkan remunerasi yang wajar.

bahwa untuk melihat kegiatan dan keterlibatan oleh pihak afiliasi (DSN) pada operasional Pemohon Banding, di bawah ini adalah ringkasan analisis fungsi Pemohon Banding.

No.FungsiWajibDSNKeterangan
Pajak
A.Pembelian Bahan Baku (bibit, pupuk, pestisida)XXXXDSN adalah pihak yang menentukan pemasok bahan baku, penentuan dan penjadwalan pembelian, pengawasan dan memeriksa kualitas bahan baku (bibit, pupuk, pestisida), membantu Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi dalam membeli bahan baku dan mengatur pengangkutan dan pembeliannya.
B.Proses Perkebunan dan PanenXXXXDSN dan Pemohon Banding menjalankan fungsi seperti menanam benih dan pemeliharaan kebun di mana DSN mengirimkan tenaga ahli untuk dapat membantu proses yang
dilakukan.
B.Perencanaan Produksi-XXXDSN melakukan fungsi perencanaan produksi mulai dari membangun saluran produksi, perbaikan efisiensi manufaktur/pabrikan, dan AGU berperan sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan terkait perbaikan lini produksi.
C.Proses Produksi dan PengolahanXXXXSecara umum, Pemohon Banding menjalankan fungsi terkait dengan kegiatan produksi dan pengolahan, DSN membantu dalam mengumpulkan informasi atas produk pesaing yang mana berguna untuk Pemohon Banding untuk mengetahui persaingan pasar dan posisi Pemohon Banding dalam industri kelapa sawit.
D.Penetapan Harga Jual-XXXDSN membantu Pemohon Banding untuk menentukan harga jual dan menegosiasikan harga jual yang tepat kepada pelanggan Pemohon Banding, yang mana DSN harus melakukan riset dan mencari pada beberapa sumber informasi mengenai harga jual produk kelapa sawit.
E.Penelitian Pasar-XXXDSN melakukan penelitian dan analisis pasar serta memberikan panduan strategis dan penerapannya kepada seluruh anak Perusahaan di mana anak Perusahaan DSN dalam hal ini termasuk Pemohon Banding, harus menjalankan strategi bisnis tersebut.
F.Fungsi Pendukung LainnyaxXXXBahwa dalam melakukan fungsi pendukung seperti Human Resource, pelayanan purna jual, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen seluruhnya dilakukan oleh DSN. Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terkait dengan administrasi, menerima klaim produk dari pelanggan dan penanggung biaya transportasi dalam kegiatan operasional Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan tabel FAR di atas, pada faktanya DSN terlibat dalam operasional Pemohon Banding. Bahwa tujuan dari pemberian jasa di atas

adalah agar Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara lebih efisien dan dapat memberikan produk dengan kualitas terbaik. bahwa untuk dapat membuktikan analisa manfaat atas jasa yang diberikan, Pemohon Banding telah melakukan analisa penggunaan dan manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen sebagai berikut:

Tabel Analisis manfaat atas jasa yang diberikan oleh DSN

NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi Pemohon Banding
1Manajemen dan Operasional Aset Perkebunan Kelapa Sawitc) Memberikan keputusan atas kebijakan umum dan arah aktivitas dan operasional atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit, bekerja sama, berdiskusi dan/atau berkoordinasi dengan organisasi yang berkompeten dan/atau pihak berwenang yang terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi rencana bisnis dan keberlangsungan bisnis. d) Memberikan saran penelaahan dan tahap pra-pengembangan mencakup Persiapan Lahan, Perluasan, Pembukaan Lahan, Desain Kebun, tahapan- tahapan pekerjaan yang sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus dilaksanakan sesuai waktunya serta memberikan saran luas kebun yang akan dibangun serta tata ruangnya. e) Menjalankan praktek manajemen perkebunan yang terbaik untuk meningkatkan panen TBS dan mengurangi biaya. f) Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan budidaya perkebunan kelapa sawit. g) Merancang, mengatur, dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit, pabrik penghancuran kernel dan fasilitas pemrosesan produk lainnya atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. h) Memberikan saran pengembangan dan peremajaan kebun termasuk perencanaan yang harus dibuat agar tahapan- tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan termasuk tidak terbatas pada jaringan jalan yaitu Jalan Utama, Jalan Produksi, dan Jalan Kontrol, areal pembibitan, saluran air, lokasi afedling, dan block. Peremajaan kebuna) Pemohon Banding mendapatkan arahan terkait strategi bisnis dan memastikan kesesuaiannya dengan tujuan Perusahaan, mendapatkan sumber daya dan tenaga ahli untuk mengimplementasikan rencana bisnis dan mencapai hasil yang diinginkan c) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan proses persiapan lahan termasuk pembukaan lahan, pemblokiran, dan terasering; holing dan penanaman tanaman penutup dan bibit kelapa sawit. d) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan efisiensi pada tahap pembibitan untuk menghasilkan bibit yang berkualitas, efisiensi pembuatan dan perawatan prasarana seperti piringan, gawangan, jalan rintis dan drainase, Efisiensi tahap pengangkutan TBS dan Brondol dari kebun dan/atau TPH sesuai jadwal yang akan berpengaruh pada ALB. e) membantu Pemohon Banding untuk mengetahui dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang relevan yang berlaku untuk budidaya kelapa sawit guna menghindari potensi sanksi hukum, denda, atau konsekuensi negatif lainnya yang dapat merugikan bisnis. f) Pemohon Banding dapat memiliki fasilitas pabrik dengan efisiensi operasional yang lebih tinggi. g) Mendapatkan arahan sehubungan dengan pemeliharaan dan peremajaan kebun serta fasilitas penunjang lainnya untuk meningkatkan efisiensi produksi. h) Pemohon Banding dapat menghasilkan CPO yang berkualitas. i) Sistem informasi perkebunan membantu mengoptimalkan pengawasan dengan memberikan data yang akurat sehingga
mencakup peremajaan baik untuk TBM maupun TM. i) Memberikan saran pemasangan dan pengolahan PMKS untuk menghasilkan CPO berkualitas dengan OER yang optimum. j) Memberikan saran dalam perencanaan dan persiapan penyusunan sistem informasi perkebunan untuk mengoptimalkan pengawasan, termasuk tetap tidak terbatas pada informasi jumlah pokok per blok/per hektar, biaya penumpukan dan pemeliharaan, jadwal pemumpukan, jumlah hari kerja dan total produksi. k) Mengatur penjualan minyak kelapa sawit dan produk lain atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. l) Memberikan saran terkait kebijakan di bidang keuangan (cash management/ perencanaan keuangan, kebutuhan pendanaan ke bank), pajak (pelaporan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu), sumber daya manusia (perekrutan karyawan sesuai kebutuhan untuk posisi management, perlatihan karyawan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk kepentingan Organisasi) dan sosial (jalinan serta hubungan dengan masyarakat sosial dan pemerintah). m) Mengikat dan mengatur professional, konsultan dan kontraktor, pekerja dan/atau staf sebagaimana diperlukan untuk pengadaan bisnis Aset Perkebunan Kelapa Sawit. n) Mengawasi dan mengatur implementasi kewajiban sosial Perusahaan atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kesesuaiannya dan hukum dan peraturan yang berlaku.memudahkan Pemohon Banding dalam mengambil keputusan, penjadwalan pemeliharaan, dan alokasi sumber daya yang lebih efisien. j) Pengelolaan persediaan yang lebih efisien. k) Kebijakan keuangan membantu Pemohon Banding merencanakan dan mengelola sumber daya keuangan dengan lebih efisien, termasuk pengelolaan arus kas dan alokasi dana yang tepat. Mematuhi peraturan perpajakan sesuai kebijakan membantu Pemohon Banding menghindari sanksi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pelanggaran peraturan pajak. Kebijakan rekrutmen membantu Pemohon Banding dalam memilih karyawan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya organisasi. Berhubungan baik dengan masyarakat sosial dan pemerintah membantu membangun reputasi positif bagi Pemohon Banding dan dapat membuka peluang untuk bekerjasama yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Pemohon Banding. l) Mendapatkan profesional, konsultan, kontraktor, dan pekerja yang memiliki keahlian dan spesialisasi di bidangnya untuk dapat meningkatkan efisiensi kegiatan operasional Pemohon Banding. m) Mengurangi risiko masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan bisnis dan dengan mematuhi kewajiban sosial dan hukum membantu Pemohon Banding membangun citra positif bagi Pemohon Banding di mata masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
2Bisnis Secara umuma) Memberikan saran atas kondisi pasar umum untuk industri minyak kelapa sawit dan minyak kelapa mentah. Memberikan saran atas strategi bisnis sehubungan dengan akuisisi dan pelepasan Aset Perkebunan Kelapa Sawit.a) Pemohon Banding mendapatkan pemahaman pasar yang lebih baik dan dapat membantu Pemohon Banding memahami tren, peluang, dan tantangan yang mungkin memengaruhi industri minyak kelapa sawit. b) Dapat mengidentifikasi peluang dan risiko yang terkait dengan akuisisi atau pelepasan aset.

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kegiatan dan manfaat atas jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan pada proses pemeriksaan berupa invoice beserta dengan faktur pajak serta bukti-bukti lainnya sehubungan dengan jasa manajemen yang ditagihkan oleh DSN dan sudah diserahkan pada proses keberatan dan dilampirkan kembali bersamaan dengan surat tanggapan ini.

Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat, serta dapat dibuktikan eksistensinya sehingga alasan penelaah keberatan dalam melakukan Koreksi adalah tidak tepat.

3)Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa manajemen bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN dengan metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2018. Berikut di bawah ini adalah ringkasan atas pengujian yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal tahun 2018:

Kode oe te oe Persentase Jasa

Na Ref ba Deskripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Perjanjian/Transaksi yang Diuji

PT Antang Sanda Jasa manajemen terkait perr biayaan. evaluasi, internal audit, dan investasi. 3.99%

Perjanjian Pembanding

Employment to manage, supervise, and conduc! business which manufactures, markets, and .

distributes corasion inhibiting polyethylene film and solid maternal in form af boxes, fubes. and

1 $15054 2670 other contamers. and to act as sales and marketing represeniative. including procurement of 3.004%, materials. sugples. services and technical assistance. supervision cf persanrel. credit risk management, coordination of pricing, and promotion of products.

Engagement as manager to supervise a business which manufactures, markets and distributes

2 $15899 2676 volatile corrosion inhibiting materials Incorporated in calyethyieng film and solid substances of 7, 504% polyethylene in fhe form of boxes. tubes. and other containers.

Marketing. public relations, and merchandising consulting senices in the Unuted States. including

3 816121 2086 product promotion and licensing, movie. and music nights. identifying and securing sponsorship ro.c0e and endorsement agreements, brand enhancement, oress maintenance, and developing corporate on

, . ingentive programs

Marketing consulting services including designing and executing marketing strategies, arganizing

4 819914 7380 sales force. providing clent development and public relations. advertisement production, 1S. C0 personnel customer suodart and other services.

Management cansuiling and sales representative to provide sale. administrative and agerational

5 §20094 7389 Suppo, gengrate sales leads, prepare sales and marketing packages, assist to Aire sales 2.50% representatives, maintain purchase order, supervise warefausing. Iranaportalian, and delivery of producers. and moniter post-saies cperations.

Cansuiting services fo orowide financial advice. including preparation of reports and yaiuations that 1, 25th

6 820196 5932 Wed be meaningful to a prvate placement or public equity funding. and invesior relations . 3 75% .

services. Ba

Consuting services as Senior Vice President, as designated in te area of camer sales and swaps

To S20411 9 8742 of unit fiber octic cables strands, fiber optic cable conduit and lighted bandwidth capacity af a L-S 1.00%:

or above with consultant serving ag Senor Vice President ;

Nonexciusive consulting services fo provide strategic planning. business development support and Pn

5 s20486 3574 | . anna Be . ana " aie oe 1.00% leadershig. negotiation. financing. and analytical services far potential acquisition activities.

Kode

No Ref had Deskripsi Perjanjian Jasa Ke aan

Consulting services to provide advice with regard to marketing. sales and planning of the Executive .

S$ S21107 7822 Notebook Computer, the Palm size PC and other PC computer related products, including sales 1.00% through club stores like Costco. Sania and B.fs.

Consulting services to ac! as electie automotive motor sales and conversion consultant, including creating matched electric or hybnd systems. developing efeciic drive systems for rucks, buses

10 S23212 8742 and limousine very vehicles. assisting wih setting uo a franchising olwsion. showing and 10.008:

demanstrating a 160% electric Porsche Boxster at Aftantis Cry imo show. appomting company as an international distributors.

Consuliing services as Marketing representative and advisor inciuding develoging sales and

1: 521638 8742 carporate functions relating fo business expansion, and introducing company to potential strategis 4.00% corporate allies in develaping, erihancing, marketing and pramating counter-parly's business

Consulting services inciuaing assisting on sales management support internet sales support: 4 Pa

12 S24254 2842 siness development and such other services. ° me 10.00%

Consulting services as director of business develoement including advising an business

13 826419 7380 develogment. fund rasing and marketing. developing siraiegic alliances. assisting the board of 3.0058 directors in mergers. acquisitions, and other business combinations

Minimum La amami an NA

Kuartil Bawah ana oe 156%

Median 2.50%

Kuartil Atas 9.38%

Maksimum 15,004

Bevelasikinn doksnueni fokal Pemoben Prueling bui 2018, tari? afekdif jasa manajemen YPewoton Haruling sebesar 46 merada di antar remang data petubandag dengan kuartil bawal 1,56. media, 50. daa kuartil atas BLS selina

Irasaksi perunggu jasa manajenen kepada DSN telah sesuai dengan prinsip kewnjaran clan kela zine usaha.

4)Bahwa jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan DSN dalam proses pemeriksaan tahun 2018 bahwa pada proses pemeriksaan tahun 2018, DSN telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak, dan atas hasil pemeriksaan tersebut, jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding diterima sebagai pendapatan dan telah dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam hal ini telah membuktikan atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding benar-benar terjadi dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa manajemen yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi tim Penelaah keberatan atas Biaya Usaha Lainnya sehubungan dengan jasa manajemen seharusnya dibatalkan.

5) Bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN adalah transaksi domestik sehingga tidak ada motif penghindaran pajak bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN (pihak afiliasi) yang dilakukan Pemohon Banding, merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri (domestik) yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, di mana baik Pemohon Banding maupun DSN sama- sama

merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak di mana baik Pemohon Banding maupun DSN mempunyai tarif pajak PPh Badan sebesar 25%.

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan DJP melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa……” bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), di mana pada Pasal 2 PER-32/2011 a quo, PKKU tidak perlu diterapkan pada transaksi domestik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan

pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

• Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada sektor usaha tertentu;

• Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau;

• Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas” bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/2013 disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.” bahwa baik Pemohon Banding maupun DSN, tarif PPh yang berlaku atas penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tahun 2018 adalah 25% sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding melakukan Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (transaksi domestik) yang tidak memiliki tujuan untuk melakukan penghindaran pajak.

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, huruf B atas Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing nomor 7 disebutkan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding k dengan adanya perbedaan tarif pajak.

bahwa Pemohon Banding juga tidak menemukan Terbanding melakukan langkah-langkah yang telah dipedomankan pada SE-50/PJ/2013 di atas. bahwa Terbanding adalah pihak yang berwenang dan memiliki kemampuan untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi (DSN), sehingga seharusnya Terbanding telah dapat mengetahui bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi dalam negeri tersebut.

bahwa selanjutnya, di dalam aturan perpajakan di Indonesia, tidak diatur mengenai corresponding adjustment apabila terjadi koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi di dalam negeri, oleh karena itu adanya koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa domestik akan menimbulkan pengenaan pajak berganda dalam negeri sendiri sehingga hal ini dapat merugikan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa manajemen pada PPh Badan menjadi pembayaran dividen dan koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp478.422.100,00 seharusnya “dibatalkan”.

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

- Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Bab IV poin A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 32/2011”);

- Bab II Bagian B.3.b dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 Tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 sehingga menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar f. Sanksi Administrasi g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar11.747.521.103 713.372.506 234.950.406 0 478.422.100 207.826.561 686.248.6610 0 0 0 478.422.100 207.826.561 686.248.66111.747.521.103 234.950.406 234.950.406 0 0 0 0

Berdasarkan penjelasan, fakta, serta data di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 tanggal 13 Juni 2024 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 tanggal 13 Juni 2024; dan

3. Memutuskan bahwa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00 (Nihil rupiah).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 48/SUB/WPJ.29/2024 tanggal 06 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/AGU- TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 September 2024, diketahui hal–hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima tanggal 13 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Cliff Marcia bertindak selaku:

- Pemohon Banding;√ j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan√ surat banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak September 2018, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Muara Teweh

nomor LAP-103/RIK.SIS/KPP.2909/2023 tanggal 26 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
(1)(2)(3)(4)(5)=(4)-(3)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.747.521.10311.747.521.1030
2.PPh Pasal 23 Terutang234.950.406713.372.506478.422.100
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa234.950.406234.950.4060
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g-h)234.950.406234.950.4060
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2- 3.i)0478.422.100478.422.100
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0207.826.561207.826.561
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0207.826.561207.826.561
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0686.248.661686.248.661

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 007/AGU/IX/2023 tanggal 25 September 2023, yang diterima KPP Pratama Muara Teweh berdasarkan LPAD nomor FORM- 05002348/BPS/KPP.290903/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

3. bahwa atas surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
(1)(2)(3)(4)=(2)+(3)
Dasar Pengenaan Pajak11.747.521.103011.747.521.103
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang713.372.5060713.372.506
Kredit Pajak234.950.4060234.950.406
Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
PPh yang kurang / (lebih) dibayar478.422.1000478.422.100
Sanksi Administrasi207.826.5610207.826.561
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar686.248.6610686.248.661

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp478.422.100,00 a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Pasal 13

Ayat (1)

"Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; …"

Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Ayat (2b)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2al dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Data dan Fakta

1) Dalam surat permohonan dan selama proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah diminta dan menyampaikan data/dokumen dengan uraian sebagai berikut:

a. Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-942/WPJ.29/2023 tanggal 25 Oktober 2023 dengan rincian data yang diminta sebagai berikut:

• Laporan Keuangan (Audited) Tahun Pajak 2018;

• Softcopy General Ledger;

• Faktur Pajak, Invoice, Packing list, Kontrak, bukti pembayaran, Dokumen endorsment, BC 4.0 dan PPTFZ-03 terkait sengketa;

• Mapping Buku Besar ke Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen BC 4.0/PPFTZ-03 terkait sengketa;

• Laporan hasil kerja dan/atau Bukti atas manfaat ekonomi yang diperoleh terkait jasa manajemen;

• Transfer Pricing Document;

• Mapping akun buku besar disandingkan dengan Objek PPh 21 terkait sengketa keberatan PPh 21.

Atas permintaan tersebut diatas, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan dan menyampaikan data dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan.

b. Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua dengan surat nomor S-1069/WPJ.29/2023 tanggal 24 November 2023 dengan rincian data yang diminta sebagai berikut:

• Softcopy General Ledger;

• Faktur Pajak, Invoice, Packing list, Kontrak, bukti pembayaran, Dokumen endorsment, BC 4.0 dan PPTFZ-03 terkait sengketa;

• Mapping Buku Besar ke Invoice, Faktur Pajak Keluaran dan Dokumen BC 4.0/PPFTZ-03 terkait sengketa;

• Laporan hasil kerja dan/atau Bukti atas manfaat ekonomi yang diperoleh terkait jasa manajemen;

• Mapping akun buku besar disandingkan dengan Objek PPh 21 terkait sengketa keberatan PPh 21;

Atas permintaan tersebut diatas, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan dan menyampaikan data dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Terbanding membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan.

2) Dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan keterangan dan klarifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024.

Sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024,

Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen kepada Terbanding tanggal 19 Maret 2024, dengan rincian:

• Rincian Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp56.808.881.084,00 beserta dengan dokumen pendukung [Pertanyaan BAPK No. 10];

• Rincian Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.029.888 623,00 beserta dengan dokumen pendukung [Pertanyaan BAPK No. 13];

• Invoice, Bukti Potong dan Form DGT-1 atas transaksi dengan Complete Logistic Specialists SDN. BHD [Pertanyaan BAPK No. 20];

• Mapping BC 4.0 / PPFTZ-03, Kontrak, Invoice, Faktur Pajak, dan General Ledger untuk Masa Pajak Juli - Desember 2018 beserta dokumen pendukung [Pertanyaan BAPK No. 23];

• Surat Penetapan Kawasan Berikat PT Sukajadi Sawit Mekar dan PT Sinarjaya Inti Mulya, serta Surat Keputusan Kawasan Bebas PT Musim Mas [Pertanyaan BAPK No. 25]; dan

• Invoice, Pemberitahuan Impor Barang ("PlB") dan rincian serta Profil Perusahaan Boilermech atas transaksi dengan Boilermech SDN BHD yang merupakan transaksi pembelian barang [Pertanyaan BAPK No. 26];

• Data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara;

• Data Karyawan PT Antang Ganda Utama (Pemohon Banding).

c. Tanggapan terbanding

1) Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, diketahui terdapat Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak September 2018 sebesar Rp3.680.170.000 yang merupakan Reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen dengan rincian sebagai berikut:

1 JOBJEK PAJAK a. Sesden 5 REL TPEOS | Reel 1200

Lt. Eunga 5 Hn it} c. Reyalti 5 Hn it}

3. Hadiah Jan Penghargaan 5 Hn it} s. Seva 1.880.408. 1¢5 VEEL ACE eo 0 fs Jaa 0

1 Jaga ~sknik 5 a 0

2 Jazal’ anajemen PEE 17O. 000 oo) 22821920005

2 Jaa Konsultasi 5 a 0

& Jasa Lainnya P82 942.927 2.182. 942.977 0

WUMLAH QBJEKPPHPASAL 23 Ter znsoe | tirensetter| oooOA

2 (PAJAK TERUTANG a. Sesden 5 SER BEE SoZ. 225.500

Lb. Bunga 5 it} it}

Cc. Reyalti 5 Hn it}

3. Hadiah dan Penghargaan it} Hn it} s. Sowa TEA 27228121 0 i Jaga 0

1 Jaga ~sknik 5 a 0

2 Jazal’ anajemen PP ER eGo Hn Sana,

2 Jara Konsultasi 5 a 0

¢ Jaza Lainnga 122.722 82° 122 722,845 0

PPn PASAL 29TERUTANG Tee gezcoe | rizzresce | saat

3 (KREDITPAJAK ares fare eccers

4 (PPh PASAL 23YANG KURANG ‘(LeginjoipaAYAR | TT | sesal saat jebomamae LLL pearl aaa a. SKPKE a.1.Bunga Pagal 1212 UU KUP 207. 822.521 227.222.5641 bumtan SANKSIADMINISTRAS! TTT | cerszesen | ocr.aze.set

6 |PPhPASAL 23 YANGMASIHHARUS/ILEBMIDIBAYAR sid (‘STE zee eet | eee 228 Bet

Penjelasan :

1. Terdapat Koreksi atas reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen sebesar Rp3.680.170.000 sehingga menyebabkan Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp478.422.100.

2. Terbanding menyimpulkan bahwa biaya sehubungan dengan jasa management fee adalah profit shifting/dividen dan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

2. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Berikut pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap pemenuhan atas permintaan peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen yang dilakukan Terbanding, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-162/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 19 November 2021 dan S-003/WPJ.29/KP.0900/2021 tanggal 17 Januari 2022. Adapun Buku, Catatan dan dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding sesuai

dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen dan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen adalah sebagai berikut:

m. Caw adie. Qala tn Toar LA ru m5 ko ~

Tangkapan layar untuk General Ledger yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

General Ledger

D ©&- aa. 8 SL MU 3078 - Ko BS .-c.- - (LAGU 2018- Ect

Ma mee me

Jeet Lats Tk lee tenan sere 4 ,

, tamtah In ea manah Djan aaa ang

= -- &. « Perperoakan « Excel” . Te ANA eB ve oe ee 5 GE a

3) Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan dan informasi kepada Pemohon Banding dengan nomor surat S-942/WPJ.29/2023 tanggal 25 Oktober 2023 (Permintaan pertama) dan S-1069/WPJ.29/2023 tanggal 24 November 2023 (Permintaan kedua).

Sesuai dengan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan, Pemohon Banding menyampaikan sebagian peminjaman buku, catatan, dan informasi adalah sebagai berikut

Ne Baku Catalan Cala dan Inforas yang Dit aan © Pemerukan Buku Catatan Data,

; ser Keteacqan yang Domusta dan inforras: serta Keteranaan

20 Fast. Pugs inecce Packeg lat Kentak buk YA Sebatas a peetaydatan Dokumen endorsmert GC 49 can dd am bentuic sofieony

PPI tersaitsengauta

3 Nape7g Buku Besar ke Invoce. Faktur Pacak | YA ~ Sebagan

Xe uatan dan Oksomen BC AC PPETZ.03 terkat daan bentuk sotlzapy

, Sergketa

4 Lapatan bas kena daratau Bust alas manfaat TAK

Do KET UN yang cperc'eh terka basa mangemen .

5: Magang akun buku besar asanangkan dergan DAK ~~

Choe PPn 24 tera tsengketa keberatan PPp 21

Permintaan Pertama BA-210/WPJ.29/2023 tanggal 23 November 2023 Bo Mak ahaha Wha tae Tahura pari Cog nyam Penahan Dug Celotas, Sala

, Be aa ean PA Ogan dan Peete Rehecsrezis

Po SS gg Gapana Tesla | 1 Lak z Paru" Pes MU D2 LIA PA Makoto desl Bgealive) KE TU YA Sarang on ™

Peeeayan Oesman enggan IL ago dan GAS Prank malang

OPS TREADS kera seni k ic !

Io Mapan buts Bonar ke bwin, Fusetur Parah We Katun

Rewari Diskin Ge al 2PFT 2-99 terkait Makan Leite sang ngan

4 Tiasaran pay kena dorcel Bakti aan nana “TAR

ARES SITE pa eta Lea bo ngan gt en .

To MPI ag duc) Bako Geer cecal aya dengan “TAR

Sab ok PEL 2° feukirit feng kal hehe Feb 2

Permintaan Pertama BA-218/WPJ.29/2023 tanggal 15 Desember 2023

4) Berdasarkan sengketa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen dan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp478.422.100,00 yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

• Biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

• Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intragrup.

• Bahwa pembayaran jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan PT DSN dalam proses pemeriksaan tahun 2018.

• Bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada PT Dhanistha Surya Nusantara (PT DSN) adalah transaksi domestik sehingga tidak ada motif penghindaran pajak.

5) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Biaya Jasa Manajemen (620104000000-Beban Manajemen) sebesar Rp5.043.000.000,00 diketahui bahwa koreksi tersebut berdasarkan ekualisasi antara general ledger dengan pencatatan pada Laporan Keuangan

Audit sebagai berikut:

- Biaya Jasa Manajemen berdasarkan General Ledger Rp 25.290.000.000

- Biaya Jasa Manajemen berdasarkan Laporan Keuangan Audit Rp 20.247.000.000

Selisih Rp 5.043.000.000

Rekap Data Biaya Manajemen di General Ledger

Me Nan

17 19 5918 SEO ITS Bobas angsa er 23 F018 SAOUMOIILIG Bebas Yana aan The AN UU

IIS EMIS BERIDLSTIIID Cebas anaes 2

TT FOG AQ Wa IG Bebas Managemen 12 3a7 gs

SI P1 TESIS Cesar Mango es

Bo Ca Ma Sed Sc lei benmac Miang es fi dfa ate | am enti Ee) BASA O ISIS Beras Mang emas ;

ce t32018 EPOINSI TIA bebas anaes | Ye anoranea

BID 2010 9 201200007) Deber angers | 6.700 say onc

KEPANG SEMU ESAI Bebas Manaemen | 4 A38 at 002

Proggotg GSO1OMICI2OO Beras “anaemer | 622.900 000

BR cst UMB BAMOLSILIN) Bebas Manamen | - -

PES MG = BRIELLE Beban Manan Fo oz!

Zi OR N18 | §20106279000 Eebe~ Manarerses - efi

BESAR RGB BOS MTOSG Beban Manalemas BL Gos | .

Selisih 425.290 000 HO

Data Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2018

20. OPERATING EXPENSE

Peang eet aa aatete aa Oe

Meee cate tt etn Dieses gap SE Been cot ae eT ad

Lapar at tan . ait Ba ots

Diet Devers penataan Batis Ba ute

Petia - Bia RBT dia

Lites Net Ea IN IPAR US ara Hn Aa sah PAI POs na! Te

Selama proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen sumber yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon

Banding sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tim Terbanding atas koreksi Biaya Jasa Manajemen (620104000000-Beban Manajemen) sebesar Rp5.043.000.000,00 .

6) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

…

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,

dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

…

7) Terkait reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa manajemen menjadi dividen sebesar Rp6.700.000.000 untuk masa pajak September 2018, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa Data Karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan Data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 (atas koreksi Biaya Manajemen). Adapun data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup untuk menyakinkan Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap temuan Terbanding.

Sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA17/WPJ.296/2024 tanggal 19 Februari 2024,

Terbanding menanyakan kepada Pemohon Banding sebagai berikut :

Tha gage

HAK ce DAA PA Te Sa Ba apa ab Po ana Ba fare fata wah aay

Been Pp et Pe

Meta as ea be ge at Bad ana Latah eh Dad Maan Shan Wa teh copa

Se AA Aa Po ee te ad en nana Sand Pn DUKE Mr gy bei fet Meh yd tebe Papa Ta teeth Pot tae LA pat ha Toate be pn hana hace LAM

Se ee Ip bana DT PN tg Pe ena oa Ma rah

PA aa an AR ata Pa han aa cot age th ep nah MA yr en ata 48 eR reg ba TR IN aa ai GEA gp nib peck aan Pete an BAU

Au yh wees os pth ay PI ee TPE Ee ea at Ed eh ta gm

ME a Os RS | | OL aa ia

Ca ed balada MEN na ce aa Ea eC et ka

Mam RO PO an ha ant Ran Bet be abhi PPN bah bad "Wg

Sar Mp GNU eben

Pp pan Ma pa PA Pat an ep Min "Uk bat rot poem pa soe Bk Ta wy rr re boats "at

PPh Pasal 23

16 Pertanyaan :

Dalam surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan bahwa telah menyerahkan dokumen sehubungan dengan jasa manajemen yang ditagihkan oleh DSN pada saat proses pemeriksaan namun pemeriksa menyatakan sebaliknya. Dapatkah Saudara membuktikan pernyataan tersebut?

Jawaban .

Kuasa WP akan cek lebih lanjut terkait dokumen apa saja yang telah diserahkan Direktur pada saat proses pemeriksaan karena Kuasa WP tidak mendampingi WP saat pemeriksaan.

sampai dengan dibuatnya laporan ini Pemohon Banding tidak menyerahkan data atau dokumen dimaksud kepada Terbanding.

8) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp478.422.100,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 003/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak

September 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014244339714002/ 0014244339714000 NITKU 0014244339714000000002.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 007/AGU-TAX/XI/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Terbanding menyatakan bahwa berkas permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk itu atas permintaan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan di Pengadilan Pajak. Atas pernyataan Terbanding terkait dengan ketentuan formal Pemohon Banding menyatakan “Setuju”.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN.

Terhadap hal ini Pemohon Banding tidak menyampaikan Bantahan karena substansinya merupakan informasi, sebagaimana juga telah diuraikan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) nya Nomor S-48/SUB/WPJ.29/2024 Tanggal 06 November 2024. Uraian ini telah Pemohon Banding cantumkan secara rinci dalam Surat Banding Nomor 003/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024.

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 23 yang ada pada SPT PPh Pasal 23 Masa

Pajak September 2018 sebesar Rp478.422.100,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan PPh Final Pasal 23

KeteranganJumlah Rupiah MenurutSisa Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
PemeriksaPeneliti
Koreksi perhitungan PPh Pasal 23234.950.406713.372.506713.372.506478.422.100

bahwa Terbanding dalam Pembahasan Akhir beralasan berdasarkan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (Objek Pajak) PPh Pasal 23 dari Pembayaran Jasa Manajemen menjadi pembayaran dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 sehingga menyebabkan PPh Pasal 23 yang terutang oleh Pemohon Banding sebesar Rp478.422.100,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus rupiah).

Dari pemahaman Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam analisis pokok sengketa uraian bandingnya, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas analisis uraian banding dari Terbanding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Positif atas atas PPh Pasal 23 yang ada pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 sebesar Rp478.422.100,00

TANGGAPAN PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding “tidak setuju” dengan koreksi reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 dari koreksi penyesuaian primer pada PPh Badan atas jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding untuk PPh Pasal 23 atas dividen terutang sebesar Rp478.422.100,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum Pemohon Banding:

1) UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2) Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

3) Bab IV poin A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 ("PER-22") tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa ("PER- 32/2011");

5) Bab II Bagian B.3.b dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 ("SE-50") Tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 dari koreksi penyesuaian primer pada PPh Badan atas jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding untuk PPh Pasal 23 atas dividen terutang sebesar Rp478.422.100,00 dengan penjelasan sebagai berikut: 1 Angka jasa manajemen yang dikoreksi pada PPh Badan, tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan audit report tahun 2018.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen yaitu sebesar Rp25.290.000.000,00 di mana biaya sesungguhnya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana Pemohon Banding telah laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Fiskal 2018 dan telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding per 31 Desember 2018 dan dalam Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan melalui tanda terima tanggal 11 November 2023.

Bahwa atas pembayaran jasa manajemen ini dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan atas pengungkapannya dalam

Laporan Keuangan Audited telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material (WTS) sebagai berikut:

20. OPERATING EXPENSE

The tetas a3 of hecev oe 3! are as ‘ola

Lang and Eo: sling Tases DG Bet Fs fea agen “ae ng Pah St Bee Stef EA 603

‘es rence Di eee oes Sapa 272

Pesars acd a mies ance ‘Laer ote TANPA as

Same ation - a SIT SIS 83)

Tara BG 745 AE 527 “OR DET sare 3 bahwa berdasarkan daftar bukti potong untuk PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh 23 yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan, nilai objek pajak atas jasa manajemen yang dilaporkan adalah sebesar Rp20.247.000.000 dengan rekap sebagai berikut:

(dalam Rp)

Masa PajakNo. Bukti PotongNilai Objek PajakPPh Pasal
SPT PPh Pasal 2323
September 2018000081/PPH23/ AGU-714/X/II186.700.000.000134.000.000
September 2018000092/PPH23/ AGU-714/X/II183.680.170.00073.603.400
Desember 2018000048/PPH23/AGU- 714/X/II186.689.000.000133.780.000
000068/PPH23/AGU- 714/X/II183.177.830.00063.556.600
Total20.247.000.000404.940.000

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding keberatan melakukan koreksi lebih besar dari biaya yang sesungguhnya di bayarkan Pemohon Banding sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan

yang berlaku (lihat rincian Biaya Operating per 31 Desember 2018 dalam kotak di atas sebesar Rp20.247.000.000,00).

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo sebesar Rp25.290.000.000,00 tanpa mempertimbangkan adanya penerbitan faktur pajak pengganti atas Biaya Jasa Manajemen dengan perincian sebagai berikut:

No. Seri FP '— |DPPFP Normal (DPP FP Pengganti| o”/OSelisih

Jasa Mangjemen |. ae a nanan a es pan mmm Lae pa mm nan see

= . je . fOl1.003 18028201501 GA en Ooo 363010000 3.9°82.250.000 hentemger JOS

Jusa Managjeruen -- <4 ae

: i , I011.005-18.02820220 | 4.458.580.000 5.177.830.000 1.250.750.000

Desem her 2013 feat SP Ne NE UI

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 sebelum terbit FP Pengganti 235.290.000.000

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 setelah terbit FP Pengganti A447 000.000

Selisih 304000. 000 bahwa atas selisih sebesar Rp5.043.000.000,00 telah Pemohon Banding catat didalam pembukuan Pemohon Banding, namun tidak diperhitungkan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Jurnal Penyesuaian Pada atas Faktur Pajak Pengganti

ACCDR | ACCcR

Gang Pihak Berelasi - PT Dhaqustha Sura Kusairara EE ee

72000000001 (Bina Denda Pajak a

62010-00000 |Resan Mangiemen 503 000000 ] bahwa dapat disimpulkan, koreksi jasa manajemen oleh Terbanding sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah tidak tepat dan mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

2 Biaya Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada Pihak Afiliasi (DSN)

Pemohon Banding sebesar Rp20.247.000.000,00 telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dan hal yang lumrah untuk pekerjaaan yang sifatnya khusus diberikan kepada perusahaan yang mempunyai core business (atau skill khusus), karena bagi Pemohon Banding Biaya Jasa Manajemen perusahaan ini lebih proper bila dikerjakan oleh ahlinya (DSN), sedangkan bagi Pemohon Banding akan lebih fokus pada core business nya yaitu dalam bidang perkebunan dan pengolahan produk CPO dan Palm Kernel.

bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa yang dituding oleh Terbanding tidak ada manfaatnya bagi

Pemohon Banding. Maka dalam hal ini, Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan cara pandang dan pendapat Terbanding, bersama ini ketidaksetujuan Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a) Penjelasan usaha Pemohon Banding dan latar belakang biaya jasa manajemen

Pemohon Banding didirikan atas nama PT Antang Ganda Utama berdasarkan Akta Notaris Agnes Angelika, SH, tertanggal 3 Oktober 1985. Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan dan pengolahan produk CPO dan Palm Kernel. Pemohon Banding bergerak secara komersial sejak 2009. Untuk itu ada baiknya Pemohon Banding akan menjelasakan business cycles (lingkaran usaha) PT Antang Ganda Utama.

Sebagai catatan: tentang profile dari PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN)

PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) memiliki pengalaman di bidang perkebunan tidak hanya berdasarkan kapan berdirinya tetapi berdasarkan mayoritas SDM yang berpengalaman di bidang perkebunan dimana karyawannya banyak yang penah bekerja di PT. Smart tbk, PT Trlputra Agro Persada Tbk, PT Darmex Agro, dan First Resources. Sesuai dengan peraturan perpajakan dimana biaya yang dapat dibiayakan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ini diatur dalam pasal 6 UU No. 36 tahun 2008, berdasarkan hal tersebut perlu Pemohon Banding jelaskan dan sertakan bukti:

1. Bagian pemasaran: yang mencari customer dan menandatangani Invoice dan faktur pajak yang merupakan karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara dan apabila dibandingkan customer di tahun 2016 dengan tahun 2017 ada penambahan customer.

2. Bagian pembelian: yang mencarl vendor dan menandatangani PO merupakan karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

3. Bagian Pajak: yang menghitung, membayar dan melaporkan PPh Psl 21, PPh Psl 22, PPh Psl 23, PPh Final Psl 15, PPh Final Psl 4 (2),

PPN merupakan karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

4. Bagian audit: yang melakukan pengecekan apakah SOP sudah dijalankan dengan benar merupakan karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

5. Bagian HRD: yang melakukan perhitungan gaji karyawan yang di gaji dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

6. Baglan Keuangan: yang melakukan penagihan pembayaran ke customer dan pembayaran tagihan ke vendor

7. Direktur PT Antang Ganda Utama termasuk juga atas pembayaran gajinya dibayarkan dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

Direktur PT Antang Ganda Utama termasuk juga atas pembayaran gajinya dibayarkan dari PT Dhanistha Surya Nusantara.

Berikut adalah struktur kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Dokumen Lokal yang telah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan melalui tanda terima tanggal 11 November 2023.

Gambar 2.1 Hubungan Istimewa antara AGU dan Pihak Afiliasi per 31 Desember 2018

Berdasarkan Kepemilikan

PT Dhan stna N 7 Hanan

Surya Nusantara usantara

Sa.itineo bahwa dalam rangka memberikan kesempatan Pemohon Banding untuk fokus dalam kegiatan usahanya yaitu perkebunan dan produksi CPO dan Palm Kernel, Pemohon Banding membutuhkan arahan serta bantuan dari Grup Dhanistha (Grup DSN) dalam hal operasional perkebunan dan pabrik maupun kegiatan administrasi Pemohon Banding.

bahwa pada tanggal 29 Maret 2017, PTAntang Ganda Utama (Pemohon Banding) dan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) menandatangani perjanjian pemberian jasa. Perjanjian tersebut telah mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir pada addendum II di tahun 2018 pada tanggal 1 Januari 2018, bukti perjanjian yang dimaksud sudah Pemohon Banding lampirkan pasa permohonan banding Nomor 002/AGU-TAX/I/2023 Tanggal 02 September 2023 pada Lampiran No.4. Bahwa berdasarkan perjanjian di atas dan dari jasa yang diberikan oleh DSN, Pemohon Banding mencatat biaya jasa manajemen di tahun 2018 sebesar Rp20.247.000.000,00 b) Bahwa Pemohon Banding dapat memastikan penyerahan jasa telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding bahwa terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon Banding tetap berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dijelaskan bahwa:

“A. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi

Pemberian Jasa Intra-Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut.

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”

Bab II Bagian B.3.b dari SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), juga mengatur sebagai berikut:

“Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan

mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (in-house).”

Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan di atas maka transaksi jasa dalam grup (intra group services) dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika:

a. Jasa tersebut benar-benar telah diberikan;

b. Jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau komersial kepada penerima jasa; dan c. Nilai dari transaksi jasa tersebut memenuhi pertimbangan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pemohon Banding untuk membuktikan eksistensi dari jasa yang diberikan oleh DSN dan manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding.

bahwa DSN merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di mana DSN memberikan jasa/bantuan untuk seluruh grup yang tergabung dalam Grup DSN. DSN memiliki pengetahuan dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang memadai dan dapat memberikan bantuan operasional kebun yang dimiliki Pemohon Banding terkait kegiatan penanaman, penanaman kembali, pemeliharaan kebun, panen, pengolahan hasil panen, proses produksi, dan seluruh kegiatan lainnya dikarenakan DSN memiliki sumber daya ahli yang lebih berpengalaman di industri kelapa sawit.

bahwa seluruh personel tingkat manajemen (management level) pada divisi purchasing, estate, mills, marketing, sales, dan after sales, ditempatkan oleh DSN untuk membantu memberikan pengarahan, membuat keputusan, dan menandatangani berkas-berkas persetujuan dan pekerjaan lainnya yang sifatnya monitoring dan strategis atas kegiatan business unit dalam Grup DSN, di mana hal ini dilakukan untuk mendapatkan economic of scales untuk seluruh Grup dan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas.

bahwa karyawan DSN yang merupakan karyawan yang berada pada level manajerial, yaitu pada level di atas supervisor seperti estate manager, mill manager, plantation controller, mill procurement & operation manager, estate operation supervisor dan manager, dan FFB purchase manager, di mana karyawan DSN juga menangani kegiatan pendukung seperti Finance, Umum dan Administrasi, Hukum/Legal, Internal Audit, IT, Perpajakan dan Akuntansi, Payroll, dan lain-lain.

bahwa di samping itu, karyawan Pemohon Banding merupakan karyawan yang harus setiap harinya berada di lapangan (estate dan mill) dan umumnya berada pada level di bawah supervisor seperti satpam, supir, operator, helper, krani, mandor, mekanik, penjaga malam, tenaga kerja bagian panen, tenaga kerja bagian pemupukan, tenaga kerja bagian pemeliharaan kebun dan pabrik, dan tenaga kerja lainnya yang secara langsung melakukan pekerjaan estate dan mill Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding data karyawan DSN dan karyawan Pemohon Banding sebagaimana sesuai dengan tanda terima tertanggal 19 Maret 2024. bahwa selanjutnya, sebagai perbandingan atas jasa yang diberikan oleh DSN dan yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, tabel di bawah ini dapat menyajikan perbandingan antara kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dan jasa yang diberikan oleh DSN dengan membandingkan contoh jabatan karyawan Pemohon Banding dan DSN untuk menjelaskan bahwa tidak terdapat duplikasi atas kegiatan (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang didapatkan dari DSN:

Pemohon BandingDSN
JabatanDeskripsiJabatanDeskripsi
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estateMerupakan karyawan Pemohon Banding yangLevel manajer, sesuai dengan divisi yang lebih besar.Merupakan karyawan DSN yang akan memberikan pengawasan,
Pemohon BandingDSN
JabatanDeskripsiJabatanDeskripsi
(Hajak, Kandau, Butong, dll). Contohnya terdiri dari tenaga kerja bibitan, bubut mill, humas, kebun, panen, pemeliharaan, pengiriman, pemupukan, sortasi dan grading.bekerja langsung di lapangan (estate/ kebun maupun mill).Contohnya terdiri dari estate operation manager, estate procurement manager, mill operation manager,Ffb purchase manager.membuat keputusan, menandatangani berkas-berkas persetujuan sehubungan dengan kegiatan operasional estate dan mill Pemohon Banding.
Tenaga kerja, ditempatkan berdasarkan lokasi estate (Hajak, Kandau, Butong, dll). Satpam, driver, helper, operator, Krani, juru ukur, analis laboratorium mill.Merupakan karyawan Pemohon Banding yang bekerja langsung di lapangan (estate/ kebun maupun mill).Tenaga kerja yang bersifat pendukung terkait kegiatan administratif Pemohon Banding (back- office). Finance and Accounting Senior Manager, Commercial General Manager, Legal ManagerMerupakan karyawan DSN yang akan membantu Pemohon Banding untuk kegiatan back- office Pemohon Banding, karena Pemohon Banding tidak memiliki staff atau manajer pada divisi tersebut.

bahwa pada faktanya, DSN memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang lebih memadai dibandingkan dengan Pemohon Banding, sehingga DSN dapat memberikan saran ataupun arahan dan menjalankan fungsi-fungsi terkait dengan pembelian bahan baku, perencanaan produksi, penetapan harga jual, penelitian dan analisis pasar, membantu Pemohon Banding pada proses penjualan, menjalankan fungsi pendukung seperti human resource, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen yang tidak dilakukan secara mandiri oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan mempertimbangkan bantuan yang diberikan oleh DSN dan biaya-biaya yang ditanggung oleh DSN dalam memberikan jasa manajemen, contohnya seperti gaji dari karyawan DSN yang memberikan jasa kepada Pemohon Banding, maka sudah seharusnya DSN mendapatkan remunerasi yang wajar.

bahwa untuk melihat kegiatan dan keterlibatan oleh pihak afiliasi (DSN) pada operasional Pemohon Banding, di bawah ini adalah ringkasan analisis fungsi Pemohon Banding.

NoFungsiWajibDSNKeterangan
Pajak
A.Pembelian Bahan Baku (bibit, pupuk, pestisida)XXXXDSN adalah pihak yang menentukan pemasok bahan baku, penentuan dan penjadwalan pembelian, pengawasan dan memeriksa kualitas bahan baku (bibit, pupuk, pestisida), membantu Pemohon Banding dalam melakukan negosiasi dalam membeli bahan baku dan mengatur pengangkutan dan pembeliannya.
B.Proses Perkebunan dan PanenXXXXDSN dan Pemohon Banding menjalankan fungsi seperti menanam benih dan pemeliharaan kebun di mana DSN mengirimkan tenaga ahli untuk dapat membantu proses yang dilakukan.
C.Perencanaan Produksi-XXXDSN melakukan fungsi perencanaan produksi mulai dari membangun saluran produksi, perbaikan efisiensi manufaktur/pabrikan, dan AGU berperan sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan terkait perbaikan lini produksi.
NoFungsiWajibDSNKeterangan
Pajak
D.Proses Produksi dan PengolahanXXXXSecara umum, Pemohon Banding menjalankan fungsi terkait dengan kegiatan produksi dan pengolahan, DSN membantu dalam mengumpulkan informasi atas produk pesaing yang mana berguna untuk Pemohon Banding untuk mengetahui persaingan pasar dan posisi Pemohon Banding dalam industri kelapa sawit.
E.Penetapan Harga Jual-XXXDSN membantu Pemohon Banding untuk menentukan harga jual dan menegosiasikan harga jual yang tepat kepada pelanggan Pemohon Banding, yang mana DSN harus melakukan riset dan mencari pada beberapa sumber informasi mengenai harga jual produk kelapa sawit.
F.Penelitian Pasar-XXXDSN melakukan penelitian dan analisis pasar serta memberikan panduan strategis dan penerapannya kepada seluruh anak Perusahaan di mana anak Perusahaan DSN dalam hal ini termasuk Pemohon Banding, harus menjalankan strategi bisnis tersebut.
G.Fungsi Pendukung LainnyaxXXXBahwa dalam melakukan fungsi pendukung seperti Human Resource, pelayanan purna jual, manajemen, keuangan, hukum, akuntansi, dan sistem informasi manajemen seluruhnya dilakukan oleh DSN. Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terkait dengan administrasi, menerima klaim produk dari pelanggan dan penanggung biaya transportasi dalam kegiatan operasional Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan tabel FAR di atas, pada faktanya DSN terlibat dalam operasional Pemohon Banding. Bahwa tujuan dari pemberian jasa di atas adalah agar Pemohon Banding dapat melakukan kegiatan operasionalnya secara lebih efisien dan dapat memberikan produk dengan kualitas terbaik.

bahwa untuk dapat membuktikan analisa manfaat atas jasa yang diberikan, Pemohon Banding telah melakukan analisa penggunaan dan manfaat yang diperoleh dari jasa manajemen sebagai berikut:

Tabel Analisis manfaat atas jasa yang diberikan oleh DSN

NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi Pemohon Banding
1Manajemen dan Operasional Aset Perkebunan Kelapa Sawita) Memberikan keputusan atas kebijakan umum dan arah aktivitas dan operasional atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit, bekerja sama, berdiskusi dan/atau berkoordinasi dengan organisasi yang berkompeten dan/atau pihak berwenang yang terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi rencana bisnis dan keberlangsungan bisnis. b) Memberikan saran penelaahan dan tahap pra- pengembangan mencakup Persiapan Lahan, Perluasan, Pembukaan Lahan, Desain Kebun, tahapan-tahapan pekerjaan yang sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus dilaksanakan sesuai waktunya serta memberikan saran luas kebun yang akan dibangun serta tata ruangnya. c) Menjalankan praktek manajemen perkebunan yang terbaik untuk meningkatkan panen TBS dan mengurangi biaya. d) Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan budidaya perkebunan kelapa sawit. e) Merancang, mengatur, dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit, pabrik penghancuran kernel dan fasilitas pemrosesan produk lainnya atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. f) Memberikan saran pengembangan dan peremajaan kebun termasuk perencanaan yang harus dibuat agar tahapan-tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan termasuk tidak terbatas padaa) Pemohon Banding mendapatkan arahan terkait strategi bisnis dan memastikan kesesuaiannya dengan tujuan Perusahaan, mendapatkan sumber daya dan tenaga ahli untuk mengimplementasikan rencana bisnis dan mencapai hasil yang diinginkan b) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan proses persiapan lahan termasuk pembukaan lahan, pemblokiran, dan terasering; holing dan penanaman tanaman penutup dan bibit kelapa sawit. c) Pemohon Banding dapat mengoptimalkan efisiensi pada tahap pembibitan untuk menghasilkan bibit yang berkualitas, efisiensi pembuatan dan perawatan prasarana seperti piringan, gawangan, jalan rintis dan drainase, Efisiensi tahap pengangkutan TBS dan Brondol dari kebun dan/atau TPH sesuai jadwal yang akan berpengaruh pada ALB. d) membantu Pemohon Banding untuk mengetahui dan mematuhi semua peraturan dan hukum yang relevan yang berlaku untuk budidaya kelapa sawit guna menghindari potensi sanksi hukum, denda, atau konsekuensi negatif lainnya yang dapat merugikan bisnis. e) Pemohon Banding dapat memiliki fasilitas pabrik dengan efisiensi operasional yang lebih tinggi. f) Mendapatkan arahan sehubungan dengan pemeliharaan dan peremajaan kebun serta fasilitas penunjang lainnya
NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi Pemohon Banding
jaringan jalan yaitu Jalan Utama, Jalan Produksi, dan Jalan Kontrol, areal pembibitan, saluran air, lokasi afedling, dan block. Peremajaan kebun mencakup peremajaan baik untuk TBM maupun TM. g) Memberikan saran pemasangan dan pengolahan PMKS untuk menghasilkan CPO berkualitas dengan OER yang optimum. h) Memberikan saran dalam perencanaan dan persiapan penyusunan sistem informasi perkebunan untuk mengoptimalkan pengawasan, termasuk tetap tidak terbatas pada informasi jumlah pokok per blok/per hektar, biaya penumpukan dan pemeliharaan, jadwal pemumpukan, jumlah hari kerja dan total produksi. i) Mengatur penjualan minyak kelapa sawit dan produk lain atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit. j) Memberikan saran terkait kebijakan di bidang keuangan (cash management/ perencanaan keuangan, kebutuhan pendanaan ke bank), pajak (pelaporan perpajakan sesuai peraturan yang berlaku dan tepat waktu), sumber daya manusia (perekrutan karyawan sesuai kebutuhan untuk posisi management, perlatihan karyawan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk kepentingan Organisasi) dan sosial (jalinan serta hubungan dengan masyarakat sosial dan pemerintah). k) Mengikat dan mengatur professional, konsultan dan kontraktor, pekerja dan/atauuntuk meningkatkan efisiensi produksi. g) Pemohon Banding dapat menghasilkan CPO yang berkualitas. h) Sistem informasi perkebunan membantu mengoptimalkan pengawasan dengan memberikan data yang akurat sehingga memudahkan Pemohon Banding dalam mengambil keputusan, penjadwalan pemeliharaan, dan alokasi sumber daya yang lebih efisien. i) Pengelolaan persediaan yang lebih efisien. j) Kebijakan keuangan membantu Pemohon Banding merencanakan dan mengelola sumber daya keuangan dengan lebih efisien, termasuk pengelolaan arus kas dan alokasi dana yang tepat. Mematuhi peraturan perpajakan sesuai kebijakan membantu Pemohon Banding menghindari sanksi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pelanggaran peraturan pajak. Kebijakan rekrutmen membantu Pemohon Banding dalam memilih karyawan yang sesuai dengan kebutuhan dan budaya organisasi. Berhubungan baik dengan masyarakat sosial dan pemerintah membantu membangun reputasi positif bagi Pemohon Banding dan dapat membuka peluang untuk bekerjasama yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Pemohon Banding. k) Mendapatkan profesional, konsultan, kontraktor, dan pekerja yang memiliki keahlian dan spesialisasi di bidangnya
NoJenis JasaJasa yang diberikan oleh DSNManfaat bagi Pemohon Banding
staf sebagaimana diperlukan untuk pengadaan bisnis Aset Perkebunan Kelapa Sawit. l) Mengawasi dan mengatur implementasi kewajiban sosial Perusahaan atas Aset Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kesesuaiannya dan hukum dan peraturan yang berlaku.untuk dapat meningkatkan efisiensi kegiatan operasional Pemohon Banding. l) Mengurangi risiko masalah hukum dan sanksi yang dapat merugikan bisnis dan dengan mematuhi kewajiban sosial dan hukum membantu Pemohon Banding membangun citra positif bagi Pemohon Banding di mata masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
2Bisnis Secara umuma) Memberikan saran atas kondisi pasar umum untuk industri minyak kelapa sawit dan minyak kelapa mentah. b) Memberikan saran atas strategi bisnis sehubungan dengan akuisisi dan pelepasan Aset Perkebunan Kelapa Sawit.a) Pemohon Banding mendapatkan pemahaman pasar yang lebih baik dan dapat membantu Pemohon Banding memahami tren, peluang, dan tantangan yang mungkin memengaruhi industri minyak kelapa sawit. b) Dapat mengidentifikasi peluang dan risiko yang terkait dengan akuisisi atau pelepasan aset.

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa kegiatan dan manfaat atas jasa manajemen yang diberikan kepada Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding telah menyerahkan pada proses pemeriksaan berupa invoice beserta dengan faktur pajak serta bukti-bukti lainnya sehubungan dengan jasa manajemen yang ditagihkan oleh DSN dan sudah diserahkan pada proses keberatan dan dilampirkan kembali bersamaan dengan surat tanggapan ini.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding benar-benar memberikan manfaat, serta dapat dibuktikan eksistensinya sehingga alasan penelaah keberatan dalam melakukan Koreksi adalah tidak tepat.

3 Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kewajaran bembayaran jasa manajemen bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN dengan metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2018. Berikut di bawah ini adalah

ringkasan atas pengujian yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal tahun 2018:

N Ref Kode o ipsi Per'anji Persentase Jasa

Ha a eSkripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Perjanjian/Transaksi yang Diwji

PT Antang Ganda Jasa mangjerte tema penbiayaa eva vase interna duet dan in vestas 30.

Parjanjian Pembanding

Empopmest io manage supervise. ang conduct bugar which mgnulacturos. markets. and msteouies covosva wihning polyefhyiens fun and said mafevatin form of bases tubes and

: S75054 287C other contasers. and io act as sales and ma eng roprcesermidhve ngudng prem eni of eco - mena Suopies sensces and fechocal as6stance supervinon of personne creat risa

Managenient, SGordinaben of pong, and sromonen of products

Engagement as manager to sugensse a business winch manulaciuees, markets, and disinbules

2 Stang SSC oa covasoncniihng matenais wicopeated i polpefiene Kim and sound substances Of PSO poyethwens in ihe fem of hoses tubes. and ofner comaners

Marketng oubic etaians ana mergkasdising consuling seraces on ihe United States eneluding

3 Se13t) nek Eroduci premeran and icensing, Mieke ano Magic agita, denifpag acd seeuing sponsorghee 10 40° and endorsement agreements, brand enhancement, cress maintenance. and deveroging corporate inceshye progranig

Marketing consufing SércCes nduding dengang Ong execuvng mareenag sinegies, organeung

4 519914 F680 siles force orowding chem! development aod pubhe relations, agen semen! produchon, 15 20” pesen custome: sungan and ofher senvces

Managemen congishng and saies regresentatve to orcude sale, adem stranve and operan ena!

5 spsg04 7386 Sugeest generdie sacs leads, prepare sales and mgresiing paceages. agg.sf ta nue Sales 250°.

“ee “representatives, mainia.n purhase order, supenese warehanging, ranssortaan ani deivery of oe producis, and montor posh goles operons

Consulting semiees fo prevde Indra advice, wnelding preoargndn of regocts and ydivabens that 1.25 -

G S208 G532 vouwd be meanungtiu! toe poyate clacement oy pute oguty funging, and myesior reianons 173

Services. LIS.

Consultng services as Seras Vite Pres ser as dds grated in Ihe area of carver sales and swass

7 Se0411 Bra? oo ofunithser onte cates skands Aber apie cape candu and kuhtes bandwidth capacety of a O-S Leg

On above wilh congutarit seneng ag Sem Vite President

Bo Sibase SEM Nongerlusiye consulieg serwges Io orovide: stratege planning, Business devoagment support aig Lee lgadersivg. negehavas. fnaneng and anayoca senaces for polenta: acquis actives '

N Rei Kage Deskripsi Perjanjian J Fersentase Jasa ha) ei sic leskripsi Perjanjian Jasa Manajemen

Consulting services Io provide advice woth regard to markehng, gales and planning of the Executive .

5 82107 7822 Notebook Computer the Palm aize PC and other PC computer related products, including sales 1.005 through club stores like Costco, Sans and Bus.

Cansulfing services fo ac! ag electi¢ Automotive mater sales and conversion consultant, including .

creating mars head electric or hybrid sysiems develening electric dove aysiems for frucKs, buses

10 $25212 8742 and Vnnousine livery vehicles. aasisting with setting up a franchising division showing and 15.00% demonstrating 3 100% electric Parsehe Boxster at Atlante City ime show. agpointiag company as an intemational distributars.

Consulting services as marketing representative and advisor. including developing sales and

1:0 323638 8742 corporate funchons relating ic business expansion. and infroducing company fo potential strategic 2.00", corporate aiies in develoging. enhancing. marketing and promoting counler-caty’s business. .

Consulting services including assisting on sales management support internet sales support .

12 S24234 2842 sinass development and such other sevvices 5 2 ii 10.00%

Consulting services as director of business devefooment including advising on business

13 526419 7380) development fund raising and marketing, developing Strategic alliances assising the board af 3.00% directars in mergers, acquisitons and other business combinari9ns. .

Minimum 1,00%

Kuartil Bawah . oo. . 1,56% .

Median 3,50%

Kuartil Atas 935%

Maksimum 15.00% .

Herdasarkan dokumen lekal Penzolian Bamding lah 2078. pai? efek jasa muamuajewe Penehen Demang seoesar LOG berada th aga rentang data pembanding dengan kari bawah 3G medik S50. dan kuarti] atas OLIMIS sehingga transassi pembayaran Yasa manajeien Kepada DSN telah sesuaf dengan prinsip sewajaran dan Kelasiman sala.

4 Bahwa jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan DSN dalam proses pemeriksaan tahun 2018 bahwa pada proses pemeriksaan tahun 2018, DSN telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak, dan atas hasil pemeriksaan tersebut, jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding diterima sebagai pendapatan dan telah dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dalam hal ini telah membuktikan atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding benar-benar terjadi dan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding telah membuktikan bahwa biaya atas jasa manajemen yang dibayarkan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi tim Penelaah keberatan atas Biaya Usaha Lainnya sehubungan dengan jasa manajemen seharusnya dibatalkan.

5 Bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN adalah transaksi domestik sehingga tidak ada motif penghindaran pajak bahwa transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN (pihak afiliasi) yang dilakukan Pemohon Banding, merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam negeri (domestik) yang tidak memiliki unsur penghindaran pajak, di mana baik Pemohon Banding maupun DSN sama- sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak di mana baik Pemohon Banding maupun DSN mempunyai tarif pajak PPh Badan sebesar 25%.

bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh terkait kewenangan DJP melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa, disebutkan bahwa maksud dari pasal 18 ayat 3 UU PPh adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, dengan kutipan sebagai berikut:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa……”

bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi domestik pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”), di mana pada Pasal 2 PER-32/2011 a quo, PKKU tidak perlu diterapkan pada transaksi domestik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

“(1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga

Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

• Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan Final atau Tidak Final pada sektor usaha tertentu;

• Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau;

• Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas” bahwa pada Bab Pendahuluan dari lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/2013 disebutkan:

“Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakukan pengenaan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.” bahwa baik Pemohon Banding maupun DSN, tarif PPh yang berlaku atas penghasilan kena pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri tahun 2018 adalah 25% sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Sehingga, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding melakukan Pembayaran Jasa Manajemen kepada DSN yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (transaksi domestik) yang tidak memiliki tujuan untuk melakukan penghindaran pajak (atau tax avoidance).

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, huruf B atas Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing nomor 7 disebutkan bahwa:

“Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui maksud dari Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon Banding k dengan adanya perbedaan tarif pajak. Bahwa Pemohon Banding juga tidak menemukan Terbanding melakukan langkah-langkah yang telah dipedomankan pada SE-50/PJ/2013 di atas. Bahwa Terbanding adalah pihak yang berwenang dan memiliki kemampuan untuk melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi (DSN),

sehingga seharusnya Terbanding telah dapat mengetahui bahwa tidak terdapat motif penghindaran pajak atas transaksi dalam negeri tersebut. bahwa selanjutnya, di dalam aturan perpajakan di Indonesia, tidak diatur mengenai corresponding adjustment apabila terjadi koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi di dalam negeri, oleh karena itu adanya koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa domestik akan menimbulkan pengenaan pajak berganda dalam negeri sendiri sehingga hal ini dapat merugikan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi reklasifikasi Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 atas pembayaran jasa manajemen pada PPh Badan menjadi pembayaran dividen dan koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp478.422.100,00 seharusnya “dibatalkan”.

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

- Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

- Bab IV poin A Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”);

- Bab II Bagian B.3.b dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ditatnbah/

, Semula . . - 4.

Uraian . oo, Dikurangi | MenjadilRp)

. ‘Ret , (RPP ——

. er ANA 3 La SA WA LL 3 hood barak PN SE eni | es ta Ni

Co eps Kesan Laba bays: 3 a:

c PPR Koning? (Lobihi Bayar poet a Aa .

Jurnlah PPh » ih harus gm . h yang masih inarus / 686.255.659 696.238.659 a (lebih) dibayar .

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/AGU/TAX/IX/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1); (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Terdapat cukup bukti dan Atasan kuat yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding.

d. Koreksi Positif Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding.

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 atas nama PT Antang Ganda Utama, NPWP 014.244.339.-714.000/ 0014244339714000 NITKU 0014244339714000000002.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-3. Salinan Akta Perubahan terakhir Nomor 05 Tanggal 21 Desember 2020 dari Notaris Steveni, SH. M.Kn di Kabupaten Bogor;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H.,

S.E., BKP. Nomor 011/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024; Bukti P-5. Salinan KTP dan NPWP atas nama Harry Yusuf;

Bukti P-6. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-670/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-7. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Harry Yus

M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-8. Salinan KTP dan NPWP atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Cliff Marcia;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., S.E., BK Bukti P-11. Salinan Elektronik Bukti Penerimaan Negara Nomor 8E40D3LADMGJ Bukti P-12. Salinan Elektronik SKPKB Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Jun Bukti P-13. Salinan Elektronik Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-14. Salinan Elektronik Surat Keberatan Nomor 007/AGU/IX/2023 tertanggal 21 September 2023 dan tanda terima pelaporan Surat Keberatan Pemohon Banding

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 dan BPSnya; Bukti P-17. Penjelasan tertulis tertanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor S-04/TT4-AGU/VI/25 tanggal 03 Juni 2025;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor S-11/TT5-AGU/VI/25 tanggal 03 Juli 2025; Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus atas nama Andreas Adhidarma Adrian Nomor

019/AGU-TAX/VI/2025 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-21. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1065/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober 2024 atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-22. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Andreas

Adhidarma Adrian;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor S-19/TT6-AGU/VII/25 tanggal 31 Juli 2025; Bukti P-24. Copy agreement, Addendum I dan Addendum II antara DSN (PT

Dhanista Surya Nusantara) dengan AGU (PT Antang Guna Utama) terkait dengan pemberian jasa manajemen;

Bukti P-25. Fotokopi Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

Bukti P-26. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Dr. Harry Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-27. Salinan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Dr. Harry

Yusuf A. Laksana, M.A., M.H., S.E., BKP.;

Bukti P-28. Pakta Integritas atas nama Andreas Adhidarma Adrian;

Bukti P-29. Surat Nomor S-33/TT9-AGU/PP/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Materi Sengketa Banding di Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti P-30. Salinan Elektronik Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-31. Salinan Elektronik Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak September 2018 Tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-32. Salinan Elektronik Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri dengan

NTPN 8E40D3LADMGJ013J;

Bukti P-33. Salinan Elektronik agreement, Addendum I dan Addendum II antara

DSN (PT Dhanista Surya Nusantara) dengan AGU (PT Antang Guna Utama) terkait dengan pemberian jasa manajemen yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-34. Salinan Elektronik Print-out e-mail penyampaian dokumen pendukung dengan Tanda Terima Penyerahan Dokumen (4 set) yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-35. Salinan Elektronik Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Dokumen

Lokal Tahun Pajak 2018 dari PB & Co. yang dimeteraikan kemudian; Bukti P-36. Salinan Elektronik Faktur Pajak Biaya Jasa Manajemen sebesar

Rp25.290.000.000 yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-37. Salinan Elektronik Faktur Pajak Biaya Jasa Manajemen sebesar

Rp20.247.000.000 yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38. Salinan Elektronik Dokumen Pendukung Koreksi Bisaya Usaha –

Eksistensi Bisaya Jasa manajemen Tahun Pajak 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Surat Direktur Keberatan dan Banding Nomor S-5981/PJ.07/2025 tanggal 02 September 2025 tentang Pendapat Akhir sehubungan dengan Sidang Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/AGU-TAX/IX/2024 tanggal 05 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi perhitungan PPh Pasal 23 terutang234.950.406713.372.506478.422.100

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut.

Menimbang bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Biaya Jasa Manajemen (620104000000-Beban Manajemen), Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan ekualisasi antara general ledger dengan pencatatan pada Lap. Keuangan Audited dengan rincian sebagai berikut:

Po Ae AA ia

OF-C% 2913 E20104000UC0 Besan hana sen - o7092019 | 620104600000 Besan hana 2 en 5 Fac Deh COS

25992018 | 620104000000 Beban Mana sen 782 420 000

01102015 | 620102000000 Beban Manaeren -

01.10 2018 | G2n10sc000CO Besan Nana amen 12 842 950

D1-10”2013 E2010LECOIAC9 Beban Liana 2-en - “0110 2313 B2utO4ncdOda Beban Manassen 35 973 812 “91-10 2018 29104000000 Beban Ilana seen .

C119 2915 6201g4089N00 Besan Mana en 6 Fao 200 009 2210 2915 G2U1OLCRIOCD Besan hana eren 46019 442

25 10 2018 620104000060 Besan Manae~en 6 Tab ogo oes ee

S1 12.2945 62010<c0090C0 Besan Klana sen 44325 550 000 woe

21 03 2013 620104000000 Besan hianae men geese orgecaf

25 Ga 2016 820105000000 Beran Llana sen -. |. a

25 Ga 2018 620104000000 Besan dana 2 en sogos0o| -

28 Ca 2013 620104000000 Beban Mana sen . LP see ogo

25 06 2013 620104009000 Besan Llana 2 en “6 700 000 O03 .

Biaya Jasa Manajemen (GL)Rp25.290.000.000

Biaya Jasa Manajemen (Lap.Keu-Audited) Rp20.247.000.000

SelisihRp5.043.000.000 bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen sumber yang mendukung alasan keberatan, sehingga Terbanding mempertahankan atas koreksi Biaya Jasa Manajemen (620104000000-Beban Manajemen) sebesar Rp5.043.000.000,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian atas General Ledger dan dokumen lainnya, Pemeriksa menyatakan atas Biaya Sehubungan dengan Jasa (Management Fees) dikoreksi seluruhnya sebesar Rp25.290.000.000,00 (untuk Masa Pajak September 2018 dikoreksi sebesar Rp3.680.170.000,00) dan direklasifikasi menjadi Deviden sehingga terdapat koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp478.422.100,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa PT Antang Ganda Utama (PT. AGU) merupakan perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit yang didirikan pada tangga! 3 Oktober 1995 sesuai Akta Nomor 5 oleh Notaris Agnes Angelika SH. Pada tahun 1995 PT AGU telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 01 di Desa Butong pada tanggal 17 April 1995 seluas 3,257 ha. PT. AGU telah memiliki tanaman kelapa sawit dengan tahun tanam 1992;

b. bahwa PT Dhanistha Surya Nusantara (PT DSN) sebagai pemberi Jasa Manajemen berdiri pada tanggal 29 Maret 2016, sehingga secara pengalaman PT AGU lebih menguasai bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit dibandingkan DSN. Sehingga tidak wajar jika justru PT DSN yang memberikan jasa manajeman kepada PT AGU;

c. bahwa PT DSN merupakan pemegang saham sebesar 99.99% atas PT AGU. Sehingga PT DSN memiliki hubungan istimewa dengan PT. AGU. Hal ini telah diungkapkan PT AGU pada Lampiran Khusus IIIA SPT Tahunan dan TP Doc Tahun 2018;

d. bahwa sampai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dibuat, Wajib Pajak tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen terkait Biaya Jasa Manajemen ini, misalnya bukti kehadiran, jasa apa yang diberikan dan dampak/manfaat apa

yang diperoleh PT AGU, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini PT AGU mendapatkan manfaat yang nyata atas biaya;

e. bahwa sesuai dokumen TP Doc yang bersumber dari perjanjian antara PT DSN dan PT AGU terkait perhitungan untuk menentukan besarnya jasa manajemen yang dibayarkan PT AGU terdiri dari tiga kriteria yaitu:

a) 2% dikali dengan jumlah pendapatan PT AGU dari penjualan CPO, TBS dan Inti Sawit; ditambah dengan b) 2% dikali dengan nilai Puchase Order yang diterbitkan oleh PT. AGU; ditambah dengan c) Rp85.000 per bulan dikali dengan luas dalam hektar tanaman milik PT AGU;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Biaya Sehubungan dengan Jasa (Management Fees) adalah profit shifting/dividen dan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15%;

g. bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan: objek pajak adalah penghasilan dari tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP (berasal dari Indonesia /LN), menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk juga dividen dari perusahaan;

bahwa terkait reklasifikasi Objek PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa manajemen menjadi dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 untuk Masa Pajak September 2018, Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa Data Karyawan PT Antang Ganda Utama per 31 Desember 2018 dan Data Karyawan PT Dhanista Surya Nusantara per 31 Desember 2018 (atas koreksi Biaya Manajemen); bahwa menurut Terbanding, data dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding belum cukup untuk meyakinkan Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap temuan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian ini, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atau penjelasan yang memadai terkait koreksi tersebut;

Dasar Hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding:

-Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

-Pasal 23 UU PPh;

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi positif Terbanding atas Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi reklasifikasi Objek Pajak atas pembayaran jasa menjadi pembayaran dividen sebesar Rp3.680.170.000,00 dari koreksi penyesuaian primer PPh Badan atas jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding untuk PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 atas dividen dengan PPh Psl 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Angka jasa manajemen yang dikoreksi pada PPh Badan, tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan Audit Report tahun 2018.

Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen sebesar Rp25.290.000.000, karena biaya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000 sebagaimana yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dan telah diungkapkan dalam Lap. Keuangan Audited per 31- 12-2018 dan dalam Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) tahun fiskal 2018

dan sudah diberikan pada proses pemeriksaan dan disampaikan kembali pada proses keberatan, tanda terima tgl 11 November 2023;

bahwa atas pembayaran jasa manajemen ini dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee, dan diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audited telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material (WTS) sebagai berikut:

20. OPERATING EXPENSE

3.5» aan

Fee she lt wl fis bitte IL 777 520 967

Llavagerert Fees ele ll oe FIT 572-900

Lea ss acids to acies SE ise le (EP 312

Eren Esvetts To AT 5353557319

W202 arnt. ang Ta-es Si ll Tse “re 372900 (2+ Lea strate Stat iTS ile TEE TEE IGG

Frsfessicn al Fas (len rit it: elt 247498

Tra.4 ng Tas el itt IE 303 lng. arce coins iis dar AIR

Fesez-i7 an Ta onani MEI “27 222 KO

Ferg sac lartecarce ‘Lehi lil ra 172 784

Cescec atic - = fll 224 380

Fact Sans sat es - Prt 31103

-23al - PLT 44g

Des et Pllc MI AS 935

Sta pe SA P3 “Ti 227 567 516 bahwa berdasarkan daftar bukti potong PPh Psl 23 pada SPT Masa PPh Psl 23 yang disampaikan saat pemeriksaan, nilai objek pajak atas jasa manajemen yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp20.247.000.000 dengan rekap sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi jasa manajemen Terbanding sebesar Rp25.290.000.000 tidak tepat dan mengakibatkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak;

2. Biaya jasa manajemen yang dibayarkan ke Pihak Afiliasi sebesar Rp20.247.000.000 telah Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Yang menjadi sengketa terkait eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa. Untuk itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding ketidaksetujuan kami sebagai berikut:

a) Penjelasan usaha Pemohon Banding dan latar belakang biaya jasa manajemen

Gambar 2.1 Hubungan Istimewa antara AGU dan Pihak Afiliasi per 31 Desember 2018

Berdasarkan Kepemilikan

FT onar sisa 7 8

Sura KLsantara “san-arg

Sa. tira b) Pemohon dapat memastikan penyerahan jasa telah benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon

Terkait analisis kewajaran jasa intra grup, Pemohon tetap berpedoman pada Bab IV poin A Lampiran PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

DSN merupakan perusahaan yang menjalankan usaha di bidang jasa konsultasi manajemen di bidang perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit yang memberikan jasa/bantuan untuk seluruh grup yang tergabung dalam Grup DSN. DSN memiliki pengetahuan dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang memadai dan dapat memberikan bantuan operasional kebun yang dimiliki Pemohon terkait kegiatan penanaman, penanaman kembali,

pemeliharaan kebun, panen, pengolahan hasil panen, proses produksi, dan seluruh kegiatan lainnya;

Seluruh personel DSN dari tingkat manajemen pada divisi purchasing, estate, mills, marketing, sales, dan after sales, ditempatkan untuk membantu memberikan pengarahan, membuat keputusan, dan menandatangani berkas-berkas persetujuan dan pekerjaan lainnya yang sifatnya monitoring dan strategis atas kegiatan business unit dalam Grup DSN, di mana hal ini dilakukan untuk mendapatkan economic of scales untuk seluruh Grup dan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas;

Karyawan DSN yang berada pada level manajerial, yaitu pada level di atas supervisor seperti estate manager, mill manager, plantation controller, mill procurement & operation manager, estate operation supervisor dan manager, dan FFB purchase manager, dan karyawan DSN juga menangani kegiatan pendukung seperti Finance, Umum dan Administrasi, Hukum/Legal, Internal Audit, IT, Perpajakan dan Akuntansi, Payroll, dan lain-lain, semuanya ditempatkan dalam unit-unit yang ada dalam perusahaan Pemohon; Sebagai perbandingan atas jasa yang diberikan oleh DSN dan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon tabel di bawah ini dapat menyajikan perbandingan antara kegiatan yang dapat dilakukan oleh Pemohon Banding dan jasa yang diberikan oleh DSN dengan membandingkan contoh jabatan karyawan Pemohon Banding dan DSN untuk menjelaskan bahwa tidak terdapat duplikasi atas kegiatan (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan yang didapatkan dari DSN;

3. Pemohon telah melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa manajemen

Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas kewajaran transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN dengan metode CUP berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2018. Berikut di bawah ini adalah ringkasan atas pengujian yang dilakukan Pemohon Banding pada Dokumen Lokal tahun 2018;

4. Bahwa jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding kepada DSN telah diterima dan diakui sebagai pendapatan DSN dalam proses pemeriksaan tahun 2018

Proses pemeriksaan tahun 2018, DSN telah dilakukan pemeriksaan pajak, dari hasil pemeriksaannya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding diterima sebagai pendapatan dan dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini telah membuktikan atas biaya jasa manajemen yang dibayarkan Pemohon Banding benar terjadi dan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sehubungan dengan jasa manajemen seharusnya “dibatalkan”;

5. Transaksi pembayaran jasa manajemen kepada DSN adalah transaksi domestik sehingga tidak ada motif penghindaran pajak

Transaksi ini merupakan transaksi yang dilakukan dalam negeri (domestik) tidak memiliki unsur penghindaran pajak, Pemohon Banding maupun DSN sama-sama merupakan perusahaan dengan perlakuan pajak tidak final dan tidak terdapat perbedaan tarif pajak dan Pemohon Banding maupun DSN mempunyai tarif pajak PPh Badan sebesar 25%. Dari penjelasan ini, diketahui maksud Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha adalah untuk mengatasi adanya penghindaran pajak yang dapat terjadi apabila transaksi afiliasi dilakukan oleh Pemohon dengan adanya perbedaan tarif pajak;

Pemohon Banding juga tidak menemukan Terbanding melakukan langkah2 yang telah dipedomankan pada SE-50/PJ/2013 di atas;

Dalam aturan perpajakan di Indonesia, tidak diatur mengenai corresponding adjustment bila terjadi koreksi atas pembayaran jasa manajemen kepada afiliasi di dalam negeri, oleh karena itu adanya koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa domestik akan menimbulkan pengenaan pajak berganda dalam negeri sendiri sehingga hal ini dapat merugikan Pemohon Banding dan Pihak Afiliasinya; bahwa berdasarkan penjelasan dan dalil hukum Pemohon tersebut, maka koreksi reklasifikasi Objek Pajak PPh Psl 23 atas pembayaran jasa manajemen PPh

Badan menjadi pembayaran dividen dan koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2018 yang Terutang sebesar Rp478.422.100,00 seharusnya “dibatalkan”;

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding:

- UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak;

- Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Bab IV poin A Lampiran Perdirjen Pajak No: PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Perdirjen Pajak No: PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Perdirjen Pajak No: PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Bab II Bagian B.3.b dari SE Direjrn Pajak No. SE-50/PJ/2013 Tgl 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan mohon untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Biaya usaha lainnya berupa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp25.290.000.000,00 di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018;

bahwa terkait koreksi a quo Pemohon Banding telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak dan sengketa a quo terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007498.15/2024/PP;

bahwa terkait dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007498.15/2024/PP, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo;

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak telah memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti dan telah dilaksanakan dan dilaporkan para pihak dalam persidangan;

bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti, bukti dokumen serta pendapat yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya, yaitu komponen pembayaran Jasa Manajemen kepada Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 bahwa angka (nilai) Biaya Jasa manajemen yang dikoreksi Terbanding tidak sesuai dengan angka biaya yang dilaporkan pada SPT PPh Badan Pemohon Banding tahun pajak 2018 dan audit report tahun 2018.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan angka koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yaitu sebesar Rp25.290.000.000,00 di mana biaya sesungguhnya atas jasa manajemen hanya sebesar Rp20.247.000.000,00 sebagaimana Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 dan telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding per 31 Desember 2018 dan juga dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) tahun fiskal 2018 yang telah diberikan kepada Terbanding.

bahwa berdasarkan daftar bukti potong untuk PPh Pasal 23 dan SPT PPh Pasal 23 yang telah disampaikan kepada Terbanding, nilai objek atas jasa manajemen yang dilaporkan adalah sebesar Rp20.247.000.000,00 bahwa telah diterbitkan Faktur Pajak pengganti atas Biaya Jasa Manajemen dengan perincian sebagai berikut:

No. Seri FP DPP FP Normal (DPP FP Pengganti| Selisih

Jasa Manajemen Ja 993.18.02820190 | 7.462.420.000 3.680.170.000 3.782.250.000

SestemJer 2018

Jasa Mangjemen 11) onguisoos20220| 4.438.580.000 | 3.177.830.000 1.260.731.000

Deseimaer 2018 foal PSS SLO

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 sesehim terbit FP Pengganti 29,290 ,000,000

Biaya Jasa Manajemen Tahun Pajak 2018 setelah teroit FP Pengganti 20.247 000,000

Selisih 5,043,000.000 bahwa atas selisih sebesar Rp5.043.000.000,00 telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding:

Jurnal Penyesuaian Pada atas Faktuw Pajak Pengganti

210202010001 | sang Pitak Beresasi PT Dherisha Sure Nusemara | Sate 440990] oo oo

219799900007 [Verg Pek Pasa 23 oo IST

729000000914]BisraDerdaPaik Ta oS

[629193900000 3eten Marsiemer 5 848 999 908 f119n99000001[PPrMewker oo S4 9 9985 bahwa untuk transaksi afiliasi pemberian jasa manajemen DSN ini, PT Antang Ganda Utama telah melaksanakan Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file); Bahwa dalam Laporan Dokumen Lokal (TP Docs-local file) telah dilakukan analisis mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas jasa manajemen yang diberikan PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) kepada PT. Antang Ganda Utama untuk tahun 2018;

bahwa dalam analisis Pemohon Banding, pengujian metode TP yang tepat (Metode CUP), dan pengujian perbandingan perjanjian Jasa manajemen antara PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) dengan perusahaan-perusahaan lain yang non afiliasi dan pengujian kewajaran dalam transaksi jasa manajemen tersebut. bahwa berdasarkan dalil sanggahan yang disampaikan Pemohon Banding serta bukti dokumen pendukungnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemberian jasa manajemen dari PT Dhanistha Surya Nusantara ke PT Antang Ganda Utama tahun 2018 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa pembayaran jasa manajemen ini telah dicatat dalam akun Operating Expense sebagai management fee dan atas pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Audit telah dinyatakan Wajar dalam Semua Hal yang Material.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Jasa Manajemen yang Dibayarkan ke Pihak Afiliasi sebesar Rp25.290.000.000,00 adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 adalah merupakan secondary adjustment dari koreksi pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 pada pos Biaya usaha lainnya berupa biaya Jasa Manajemen sebesar Rp25.290.000.000,00 bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan

besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu,

Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Objek Pajak atas Pembayaran Jasa Manajemen menjadi Dividen Masa September 2018 dengan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp478.422.100,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Perhitungan PPh Pasal 23 terutang478.422.1000478.422.100

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 23 terutang menurut TerbandingRp713.372.506
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp478.422.100
PPh Pasal 23 terutang menurut Pengadilan PajakRp234.950.406

bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp11.747.521.103
PPh Final Pasal 23 yang terutangRp234.950.406
Kredit PajakRp234.950.406
PPh kurang/(lebih) bayarRp0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/PJ/WPJ.29/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2018 Nomor 00004/203/18/714/23 tanggal 27 Juni 2023, atas nama PT ANTANG GANDA UTAMA, NPWP 01.424.433.9- 714.000, beralamat di Desa Butong, Camp RT 000 RW 000 Teweh Selatan, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah (domisili elektronik consultingfinmax@gmail.com) , sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si.,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.