P U T U S A N
Nomor PUT-007508.16/2023/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01526/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00141/207/20/056/22 tanggal 28 Juni 2022 Masa Pajak Juni 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00070/NKEB/PJ/WPJ.07/ 2024 tanggal 12 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007508.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Hao Yi jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ZTE Indonesia;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Reza Farhan
Izin Kuasa Hukum : KEP-1249/PP/IKH/2023
tanggal 22 September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: