Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 187 halaman

PUT-007509.18/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Gemilang Cipta Nusantara, Nop/npwp 14.04.041.222.210- 0026.2/31.186.079.5-222.002, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007509.18/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2022 Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007509.18/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.04.041.222.210- 0026.2/31.186.079.5-222.002, beralamat di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan alamat korespondensi di Jalan Teluk Betung, Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, yang diwakili oleh Sdri. Dian Novarina jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Ganda Christian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023tanggal21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0050/GCN/KRC-TAX/XII/23 tanggal 20 Desember 2023,

2. Nama: Ismi Ulya Mardhiyahti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1506/PP/IKH/2023tanggal9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0051/GCN/KRC-TAX/XII/23 tanggal 20 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Badhowi/197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Rindhaswari Laretna Sekarlarasati/ 198311092004122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1804/PJ.07/2024 tanggal 25 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1459/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0021/GCN/KRC-TAX/VIII/23 tanggal 11 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-368/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 3 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Tahun Pajak 2022 Nomor 00058/671/22/222/22 tanggal 17 Mei 2022 Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dengan perhitungan sebagai berikut:

DATA OBJEK PAJAK i

Objek Pajak Luas (m2) NJOP (Rp)

Bangunan 24,00 978.550,00

PENGHITUNGAN PBB TERUTANG :

1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB

2. NJOP Tidak Kena Pajak Rp. 12.000.000,00

3. NJOP untuk penghitungan PBB Rp. 7 162.131.485.200,00

4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) _ | 40 %

5. NJKP sebagai dasar penghitungan PBB

8. PBB yang telah dibayar

9. PBB yang masih harus dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 0090/GCN/KRC-TAX/VII/22 tanggal 6 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan pemaparan diatas, kami dapat menarjk kesimpulan bahwa PT. GON memiliki izin restorasi ekosistem atau suatu hak atas bumi, namun belum mempereleh manfaat atas hak Bami tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Kementerisn Lingkungan Hidup dan Kehuranan, PT.

GON memiliki tujuan untuk mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi senerti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) dan tidak meiakukan keyiatan usaha pemanfaatan kaya sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuen pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung. Maka seharusnya NJOP Bumi'mp? sebagaimana ditetapkan dalam

SPP) Tahun 2022? untuk Nemer Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2 tidak semestinya sebesar

Rp SOfims, melainkan seharusnya Rp 220xmJ sesuai dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan

Petak di dalam Putusun Pengadilan Pajak dan pendapat Mahkamah Agung di Engkat Peninjauan

Kembali yang final dan telah mensliki kekuatan hukum lelap.

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan besarnya jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Uraian [suas (m2) —— | NJOP/m2 (Rp) | Ketetapan

7 Bumi Bumi | Bangunan R Ta

Semula 578.550] 324.262.970

Menjadi an 324.262.970

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0021/GCN/KRC-TAX/VIII/23 tanggal 11 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0021/GCN/KRC-TAX/VIII/23 tanggal 11 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo, yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa adapun alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan Banding ini adalah sebagai berikut:

ASPEK FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Permohonan Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa surat ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding a quo. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan dibuat dalam satu Surat Banding untuk satu Keputusan yang Dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap satu Keputusan Terbanding a quo sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding a quo, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Mei 2023. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan Banding diajukan dengan melampirkan salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan Keputusan yang diajukan banding yaitu salinan Keputusan Terbanding a quo sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sejumlah 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022, namun Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang terutang sebagaimana tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 yaitu pada tanggal 30 Juni 2022;

7. Permohonan Banding Diajukan oleh Seorang Pengurus Sebagaimana Diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Permohonan Banding diajukan oleh seorang pengurus dari Pemohon Banding yaitu Sdr. Dian Novarina selaku Direktur Utama berdasarkan Akta Perseroan Nomor 19 tanggal 26 Agustus 2021;

bahwa dengan demikian pengajuan Surat Permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1) s.d. (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap pokok sengketa berupa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 karena penetapan Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2 untuk letak Objek Pajak Pelalawan Riau dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 senilai Rp800,00;

1. Sengketa PBB Terutang sejumlah Rp324.262.970,00 terkait Penetapan Nilai Jual Objek Pajak bahwa uraian pembahasan sengketa terkait koreksi Terbanding atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut;

Menurut Terbanding

Menurut Terbanding sesuai Hasil Penelitian Keberatan bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, Terbanding berpendapat bahwa permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding terhadap besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 NOP 14.04.041.222.210-0026.2 ditolak seluruhnya;

bahwa adapun alasan Terbanding menolak permohonan keberatan antara lain:

1) Tanggapan atas dalil Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya meminta areal IUPHHK-RE dikenakan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp0,00/m2 karena belum dimanfaatkan:

Terkait Objek Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa Pemohon Banding diberikan IUPHHK-RE seluas ± 20.265 Ha di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Atas hal tersebut, sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 maka terdapat objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.265 Ha. Atas hal tersebut maka izin atas hutan yang diberikan bukan termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 202.650.000 m2 pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak tahun 2022, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Areal Lainnya tidak diisi. Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding mengelompokan lahan yang diberikan ke dalam objek yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, hal tersebut bertolak belakang dengan alasan permohonan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

Status Objek bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 bahwa untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi yang merupakan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif Perhutanan, antara lain areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

bahwa dengan demikian, Bumi Objek Pajak Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif, sehingga areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;

Nilai Objek bahwa Terbanding menetapkan nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif adalah Rp800,00/m2 untuk objek PBB NOP 14.04.041.222.210-0026.2 Tahun Pajak 2022. Penetapan nilai bumi tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo Lampiran KEP-185/PJ/2020 angka 4 diatur bahwa nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal Objek Pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2;

2) Tanggapan atas dalil Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya meminta areal IUPHHK-RE tidak terutang Pajak Bumi dan Bangunan karena adanya usulan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

bahwa Surat Nomor S-439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan S- 560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari merupakan surat usulan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan. Atas usulan tersebut Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan atas usulan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ini diterbitkan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan ketentuan yang digunakan untuk menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020;

3) Tanggapan atas dalil Keberatan Pemohon Banding yang pada intinya adanya putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon

Banding dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2 menjadi senilai Rp230,00/m2;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat dalam Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung disebutkan mengabulkan sebagian permohonan dari Pemohon Banding dan menghitung Nilai Jual Objek Pajak bumi atas areal tidak produktif dari Pemohon Banding senilai Rp230,00/m2 yaitu Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Klas 197; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 di mana dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. PMK- 234/PMK.03/2022 diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 mengatur bahwa nilai bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2;

bahwa terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon Banding dengan IUPHHK-RE dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi/m2 atas areal tidak produktif IUPHHK-RE senilai Rp820,00, Rp800,00, dan Rp740,00;

bahwa sistem peradilan di Indonesia tidak menganut sistem/asas yurisprudensi. Bahwa sistem hukum Indonesia menganut Civil Law yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan pada putusan hakim (yurisprudensi), sehingga prinsip yurisprudensi tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa perpajakan;

bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi atas areal tidak produktif sektor perkebunan ditetapkan melalui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP- 185/PJ/2020) senilai Rp803,00/m2 digunakan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a quo;

4) Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa perpajakan yang pada intinya menyatakan penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk hutan restorasi ekosistem sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding tidak melampirkan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2 senilai Rp230,00 dengan menggunakan metode perolehan baru (cost approach) Tahun Pajak 2022 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki keahlian dalam melakukan penilaian aset (property) sebagai dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2 Tahun 2022;

bahwa pendekatan perolehan baru (cost approach) dalam menghitung nilai aset perhutanan Pemohon Banding seharusnya juga memperhatikan nilai ekonomi dari aset tersebut di masa depan (nilai harapan) karena di masa depannya Objek Pajak perhitungan tersebut akan memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi jika hutan restorasi ekosistem telah mencapai keseimbangan sejalan dengan prinsip Highest and Best Use dalam penilaian;

Menurut Pemohon Banding

1. Gambaran Umum Pokok Sengketa bahwa sebelum menguraikan ringkasan alasan-alasan banding, Pemohon Banding terlebih dahulu hendak menyampaikan kronologis sengketa yang dapat diuraikan sebagai berikut:

No.DokumenPenjelasan
1.Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012 tersebut merupakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan atas pemberian IUPHHK-RE kepada Pemohon Banding.
2.Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun Pajak 2022 tanggal 27 April 2022SPOP dan LSPOP PBB disampaikan oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2022 dengan mengisi bagian Luas Bumi Areal Tidak Produktif sejumlah 202.650.000 m2
3.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang tanggal 17 Mei 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Riau – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan KerinciSurat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh KPP Pangkalan Kerinci pada tanggal 17 Mei 2022 dengan PBB terutang sejumlah Rp324.262.970,00
4.Surat Keberatan Nomor 0090/GCN/KRC-TAX/VII/22 tanggal 6 Juli 2022Melalui Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SPPT yang diterbitkan oleh KPP Pangkalan Kerinci. Pada dasarnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa areal hutan yang dimiliki Pemohon Banding adalah Hutan Restorasi Ekosistem, di mana restorasi dilakukan untuk mengembalikan ekosistem hutan seperti semula. Penentuan areal hutan sebagai Hutan Restorasi Ekosistem adalah berdasarkan IUPHHK-RE Nomor SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012. Bahwa IUPHHK-RE tersebut diberikan kepada Pemohon Banding selama 60 (enam puluh) tahun, sebagai estimasi jangka waktu program restorasi ekosistem. Hingga tahun 2022, program restorasi ekosistem baru berjalan 10 (sepuluh) tahun dari 60 tahun izin yang diberikan. Selama 10 tahun program restorasi ekosistem ini berjalan, Pemohon Banding dilarang mengambil manfaat sebagaimana disebutkan dalam IUPHHK-RE Nomor SK.395/Menhut-II/2012. Di samping itu, terdapat Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang mengusulkan untuk memberikan Nilai Jual Objek Pajak sejumlah Rp0,00/m2 dengan dasar bahwa kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem ini bersifat cost center sampai terjadi keseimbangan, dan diberikan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00/m2 ketika hutan tersebut mulai menghasilkan. Hal tersebut yang mendasari permohonan keberatan Pemohon Banding agar areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding dapat dikenakan Nilai Jual Objek Pajak sejumlah Rp230,00/m2.
5.Bukti Penerimaan Negara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 tanggal 30 Juni 2022 dengan NTPN: 4AF8612RE3S79ESFAtas SPPT PBB Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan, Pemohon Banding telah membayar PBB terutang sejumlah Rp324.262.970,-, yang dapat dibuktikan dengan Bukti Penerimaan Negara tersebut.
6.SPUH dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Keberatan PBB Tahun Pajak 2022Atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Kanwil DJP Riau memberikan Daftar Hasil Penelitian yang pada pokoknya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dengan dasar bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh KPP Pangkalan Kerinci telah sesuai dengan PMK-186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP-185/PJ/2020 angka 4.
7.Tanggapan Hasil Penelitian Penelitian Nomor 0010/GCN/KRC-TAX/IV/23 tanggal 26 April 2023Pemohon Banding menanggapi Hasil Penelitian Keberatan dengan pokok argumen yang sama pada surat keberatan, diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas sengketa yang sama untuk tahun- tahun pajak sebelumnya, yang mengabulkan permohonan Banding serta memperkuat putusan Pengadilan Pajak.
8.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan keputusan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pokok permasalahan sebagaimana dipaparkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo akibat dari ditetapkannya Nilai Jual Objek Pajak Rp800,00/m2. Adapun penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kebijakan Pemerintah atas hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya sehingga pemahaman dan pendekatan atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya;

b. Restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh

menebang pohon untuk menjual kayu dan tidak boleh menanam komoditas non kehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk dijual, dan harus melindungi satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala;

c. Hasil dari hutan restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi ekosistem. Di tahap operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus membiayai operasi pemulihan ekosistem dengan tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan;

d. Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402 – Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

e. Untuk Tahun Pajak 2022 Nilai Jual Objek Pajak Bumi per meter persegi ditetapkan senilai Rp800,00/m2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 dan Keputusan Terbanding a quo, tanpa melihat fakta bahwa peningkatan atas nilai

sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK-RE hingga Tahun Pajak 2022 tidaklah signifikan;

f. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan terutang dengan alasan bahwa:

i. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak berlebihan rasanya apabila perlakuan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung;

ii. Tujuan Pemohon Banding sebagai perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK-RE diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun;

g. Bahwa dalam mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUPHHK- RE, P.50/Menhut-II/2010 dan P.26/Menhut-II/2012 telah menentukan areal seperti apa yang dapat diajukan izin kepada Menteri Kehutanan. Bahwa Pasal 2 P.50/Menhut-II/2010 jo. P.26/Menhut-II/2012 mengatur bahwa areal yang diutamakan dapat dimohonkan IUPHHK-RE adalah areal hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditujukan oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem;

h. Bahwa untuk mendapatkan IUPHHK-RE terdapat beberapa persyaratan administratif yang wajib dipenuhi pengaju izin, perlu menyampaikan proposal teknis studi kelayakan atas keadaan umum lokasi yang hendak

dilakukan restorasi. Selain menyampaikan proposal teknis studi kelayakan, pengaju izin apabila sudah mendapatkan izin restorasi ekosistem berkewajiban untuk menyusun dan menyampaikan:

i. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau RKU;

ii. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Restorasi Ekosistem atau RKT;

iii. Laporan Kemajuan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi

Ekosistem yang dibuat dalam bentuk laporan bulanan;

i. Berdasarkan dokumen kegiatan restorasi ekosistem yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2021-2022, pada pokoknya membuktikan bahwa kegiatan restorasi ekosistem masih dalam tahap awal mengingat izin pun baru berjalan 10 (sepuluh) tahun dari 60 (enam puluh) tahun pemberian izin. Membutuhkan waktu setidaknya 40 (empat puluh) tahun untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang sifatnya komersial;

j. Bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

i. Surat Nomor S-439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

ii. Surat Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak

Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem;

k. Atas IUPHHK-RE tersebut, Menteri Kehutanan melalui S- 439/MenLHK/PHPL/2015danS-560/PHPL-WLHHBKHP/2015 memberikan usulan pemberian insentif kepada pemegang IUPHHK-RE bahwa untuk areal hutan RE diberikan Nilai Jual Objek Pajak sejumlah Rp0,00/m2. Pengenaan Nilai Jual Objek Pajak yang tinggi tentu sangat berat bagi Pemohon Banding, dikarenakan kegiatan restorasi ekosistem

yang sifatnya cost center. Hal ini berdampak pada lambatnya usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

l. Oleh karena itu, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pada prinsipnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang- Undang;

2. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa sengketa pada perkara a quo merupakan sengketa dalam penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak bumi sektor perhutanan atas areal hutan milik Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 mengatur mengenai cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (Nilai Jual Objek Pajak) pada Pasal 1 angka 3:

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara membandingkannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan

untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak yang berdasarkan pada hasil produksi Objek Pajak tersebut.

bahwa berdasarkan penjelasannya di dalam penjelasan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding semata-mata menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut “KEP-185/PJ/2020”). Bahwa KEP- 185/PJ/2020 menetapkan nilai bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk wilayah Pulau Sumatera adalah senilai Rp803,00/m2; bahwa KEP-185/PJ/2020 tersebut merupakan ketentuan baru namun tidak mencabut atau memperbarui KEP-25/PJ/2016 yang digunakan Terbanding untuk sengketa-sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Restorasi Ekosistem tahun-tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2022;

bahwa secara garis besar, KEP-185/PJ/2020 tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan KEP-25/PJ/2016. Hanya saja, KEP-25/PJ/2016 sebelumnya mengatur Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk Areal Tidak Produktif berdasarkan penetapan-penetapan nilai bumi per meter persegi, sedangkan KEP-185/PJ/2020 langsung menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Lampiran huruf B. Pada dasarnya, dua ketentuan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa nilai Rp803,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing- masing areal tidak produktif di Pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP-185/PJ/2020 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak menurut

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini tentunya menyebabkan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK-186/PMK.03/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP-185/PJ/2020 sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2) PMK-186/PMK.03/2019

d. Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP-185/PJ/2020. Namun demikian, KEP-185/PJ/2020 ini hanya menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang jelas sesuai dengan Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp800,00/m2 tersebut;

bahwa jika bercermin pada KEP-25/PJ/2016, dimungkinkan tahun penilaian Nilai Jual Objek Pajak tidak diperuntukkan khusus untuk tahun pajak yang dinilai, dalam hal ini Tahun Pajak 2022, yang mana tidak sesuai dengan metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

a. Data acuan yang digunakan yaitu data penilaian Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak lain, bukan Tahun Pajak 2022 bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak untuk Tahun Pajak 2022 adalah keadaan Objek Pajak pada

tanggal 1 Januari 2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan:

Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan Objek Pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang.

bahwa data acuan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020 yang menggunakan data keadaan pada tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2022, secara nyata- nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

b. Data acuan yang digunakan adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan di seluruh wilayah Pulau Sumatera bahwa KEP-185/PJ/2020 menentukan Nilai Jual Objek Pajak adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata- nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Penjelasan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat

diterbitkan berdasarkan data Objek Pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka penetapan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak-nya; bahwa perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan Objek Pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu Objek Pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari Objek Pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari Objek Pajak itu sangat penting dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak;

c. Metode perolehan Nilai Jual Objek Pajak tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding bahwa penentuan Nilai Jual Objek Pajak telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Bahwa dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP- 185/PJ/2020, dan dari penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak apa yang digunakan;

bahwa dengan demikian sudah sepatutnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai

permohonan Pemohon Banding karena penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui membandingkan Objek Pajak a quo dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

bahwa dalam hal ini, penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dengan menggunakan nilai bumi per meter persegi senilai Rp800,00/m2 maka Terbanding semestinya membuktikan apakah harga jual dari Objek Pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan Objek Pajak a quo adalah senilai Rp800,00/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari Objek Pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan Objek Pajak a quo;

bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan Nilai Jual Objek Pajak a quo didasarkan hasil produksi Objek Pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding yaitu KEP- 185/PJ/2020 merupakan suatu ketentuan baru atau metode baru dalam menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak;

2. Peruntukan;

3. Pemanfaatan;

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain;

bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp803,00/m2 untuk satu Pulau Sumatera telah memenuhi faktor-faktor dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Penetapan satu Nilai Jual Objek Pajak yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yaitu membandingkannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan;

bahwa dalam perkara a quo, apakah Terbanding bisa membuktikan bahwa faktor-faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pelalawan Riau adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera. Dalam penjelasan hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak membuktikan kesesuaian penetapan Nilai Jual Objek Pajak nya dengan metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa KEP-185/PJ/2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PMK.03/2019 yang berbunyi sebagai berikut:

d. Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Belum Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

bahwa dapat dilihat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d KEP-186/PJ/2019 juncto KEP-185/PJ/2020 menghitung Nilai Jual Objek Pajak bumi areal tidak produktif tidak berdasarkan metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang seharusnya menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Terlihat untuk areal tidak produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-185/PJ/2020) dan tidak sama dengan areal-areal lainnya yang menggunakan metode penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa jika dibandingkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, KEP-25/PJ/2016 merupakan peraturan pelaksana PER- 42/PJ/2015. Dalam ketentuannya, PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa penentuan Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif adalah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP- 25/PJ/2016). PER-42/PJ/2015 tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu PER-36/PJ/2011, di mana perhitungan areal tidak produktif (areal lainnya) tidak berdasarkan keputusan Dirjen Pajak yang subjektif, melainkan berdasarkan penilaian/perhitungan yang objektif. Hal ini terlihat dari bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-36/PJ/2011 berikut:

Nilai dasar tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp803,00/m2 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut telah melanggar asas kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan karena ketentuan KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang metode penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur sebagai berikut:

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. …

b. …

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;

bahwa Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang- undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

bahwa Paragraf 211 dari Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri, pemimpin Lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa bunyi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut membatasi pendelegasian kewenangan mengatur kepada Menteri dan turunannya hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif. Bahwa dalam perkara a quo, dasar hukum penetapan koreksi Terbanding yaitu KEP-185/PJ/2020 mengatur penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang pada dasarnya bersifat material substantif, dan bukan hal yang bersifat teknis administratif. Jika oleh peraturan perundang-undangan, kewenangan Menteri dan turunannya untuk mengatur dibatasi hanya untuk hal yang bersifat teknis administratif, maka tentu saja kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melebihi kewenangan Menteri, dan untuk itu pengaturan penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan hal yang bersifat substantif material dengan peraturan setingkat Direktur Jenderal merupakan pengaturan penetapan perpajakan yang bertentangan dengan

ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut pun telah selaras dengan pendapat Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tanggal 26 April 2018 terhadap pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto PMK-229/PMK.03/2014:

[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas telah

ternyata bahwa dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas materi muatan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa ”pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif, yaitu sepanjang tidak membatasi hak konstitusional warga negara dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.

bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi di atas yang pada intinya melarang ketentuan yang bersifat substantif diatur di peraturan setingkat menteri dan memerintahkan untuk diatur di peraturan setingkat Undang-Undang, faktanya sejalan dengan prinsip-prinsip umum dalam pemungutan pajak sebagaimana pendapat para ahli perpajakan yang pendapatnya Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

bahwa Prof. R. Mansury, Ph.D dalam bukunya berjudul ”Pajak Penghasilan Lanjutan Pasca Reformasi 2000”:

Dalam hukum pajak dikenal dua macam ketentuan hukum, yaitu:

- hukum materiil; dan

- hukum formal.

Dalam hukum materiil diatur tentang Subjek Pajak, Objek Pajak, dan Tarif Pajak. Ketentuan materiil harus dimuat dalam Undang-Undang dan perubahannya harus mendapat persetujuan DPR. Hukum pajak formal adalah peraturan Undang-Undang yang mengatur tentang prosedur

pelaksanaan yang berkenaan dengan (i) administrasi pajak atau instansi pajak dan (ii) berbagai tata cara sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban Wajib Pajak dan aparat pajak; (iii) aparat pajak sebagai sumber daya manusia yang kapasitasnya sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan bekerja.

bahwa Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya berjudul ”Pajak Bumi dan Bangunan”:

Definisi yang dimuat dalam memori penjelasan seperti perbandingan harga, nilai perolehan baru, nilai jual pengganti, kurang mempunyai daya mengikat yang pasti, apabila tidak dimuat dalam Undang-Undangnya sendiri, khususnya dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum yang memberikan interpretasi otentik tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Undang- Undang.

bahwa pada prinsipnya, warga masyarakat, dalam hal ini Wajib Pajak, hanya dapat diikat dengan ketentuan yang memenuhi kriteria sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian Peraturan Perundang- undangan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. Bahwa jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut: (1)Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2)Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan

hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

serta di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berikut:

(1)Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2)Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat hanyalah Peraturan Perundang-undangan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

bahwa dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diuraikan di atas, bahwa KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar hukum yang digunakan Terbanding bukanlah Peraturan Perundang-undangan, tidak diakui keberadaannya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau dengan kata lain, KEP-185/PJ/2020 dapat dikatakan sebagai “unpartialistic” atau tidak atas perintah Undang-Undang dan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas

kepatuhan yang menurut Pemohon Banding ternyata semuanya itu dilanggar oleh Terbanding;

bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan pendelegasian kewenangan merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang harus selalu menjadi acuan. Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara yang dikenai aturan dimaksud. Dalam konteks ini, untuk menilai keabsahan pendelegasian wewenang dari Undang-Undang kepada peraturan perundang-undangan lainnya, maka sistem pendelegasian kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat dikesampingkan;

bahwa pada saat yang sama, pembatasan delegasi kewenangan dari Undang-Undang juga berhubungan dengan materi muatan Undang- Undang ditentukan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam kaitan ini, terhadap hal-hal yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan atau pencabutan hak-hak tertentu dari warga negara harus diatur dalam Undang- Undang. Karena itu, hanya hal-hal yang bersifat teknis-administratif dari pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan, pencabutan, atau perluasan hak itu saja yang dapat didelegasikan pengaturannya kepada menteri atau pejabat setingkat menteri. Dalam arti demikian, hal-hal yang bersifat pembatasan hak dan kewajiban yang belum diatur dalam Undang- Undang tidak dapat didelegasikan melalui sebuah Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana atau peraturan teknis;

bahwa dibentuknya Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan perintah Undang-Undang Dasar 1945, di mana dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-

Undang. Walaupun bersifat memaksa, namun pajak tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahwa pengaturan hal yang bersifat substantif dan prinsipil yang diatur di dalam peraturan setingkat menteri dan di bawahnya bukannya di tingkat Undang-Undang, seperti halnya KEP-185/PJ/2020, merupakan upaya mencederai perlindungan warga masyarakat Wajib Pajak dalam upaya memperoleh kepastian hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya;

bahwa secara nyata-nyata KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dan tidak sejalan dengan teori norma hukum berjenjang (stufenbau theorie des recht) atau biasa dikenal dengan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori yang sederhananya dapat diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa:

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, dalam hal terdapat pertentangan antara suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih tinggilah yang semestinya lebih diutamakan. Dengan mempertimbangkan bahwa kedudukan hukum Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan lebih tinggi dibandingkan KEP-185/PJ/2020, maka sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang semestinya lebih diutamakan. Bahwa KEP- 185/PJ/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dengan jelas dan tegas mengatur mengenai ketentuan metode dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa adapun bahkan baik PMK-186/PMK.03/2019 maupun KEP- 185/PJ/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, sebab keduanya tidak mengatur dasar perhitungan yang jelas penentuan Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan. Hal ini berbeda dengan ketentuan teknis yaitu PER- 24/PJ/2016. Bahwa ketentuan PER-24/PJ/2016 tersebut belum dicabut sehingga Pemohon Banding berpendapat PER-24/PJ/2016 dapat menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam KEP- 185/PJ/2020;

bahwa Pasal 12 PER-24/PJ/2016 mengatur:

(1) Pendekatan penilaian Objek Pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar;

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan.

(2) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa tanah.

(3) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian Objek Pajak:

a. pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan

b. bangunan.

(4) Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa:

a. tubuh bumi eksploitasi, untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi pada Sektor Pertambangan;

b. tubuh bumi operasi produksi, untuk pertambangan mineral dan batubara pada Sektor Pertambangan;

c. tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan; dan

d. perairan, untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, yang sudah terdapat hasil produksi pada Sektor Lainnya.

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran Nilai Jual Objek Pajak areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi per meter persegi yang dilakukan oleh Terbanding yang dilakukan tanpa penilaian objektif berdasarkan metode Nilai Jual Objek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada prinsipnya pengenaan PBB harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahwa Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah menetapkan metode-metode dalam mengukur nilai jual Objek Pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode-metode pengukuran yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Terbanding telah Nyata-Nyata Keliru dalam Menghitung Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding bahwa Terbanding sama sekali tidak pernah menunjukkan kepada Pemohon Banding mengenai dasar penghitungan penetapan areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp800,00/m2. Terbanding belum dapat menunjukkan rincian perhitungan beserta analisis penentuan nilai bumi per meter persegi terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maupun analisis harga pasarnya. Terbanding hanya

semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020 yang menetapkan seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera dengan nilai bumi senilai Rp803,00/m2tanpa melalui suatu penilaian objektif sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa walaupun belum melihat rincian perhitungan dan analisis dari Terbanding, pada prinsipnya Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan metode penghitungan yang Terbanding lakukan. Terbanding secara nyata keliru dan tidak menghitung dengan benar Nilai Jual Objek Pajak dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding minta agar Terbanding memperjelas metode perhitungannya sebagai dasar dilakukannya koreksi a quo;

bahwa Pemohon Banding hendak mengomentari apabila Terbanding menggunakan Metode Penilaian Tradisional (Traditional Valuation Methods) berupa metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sebagaimana yang dilakukan untuk Tahun Pajak 2015. Hal ini sejalan dengan pengertian perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang berbunyi:

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara membandingkannya dengan Objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

bahwa sebelum mengomentari penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu

mengenai bagaimana seharusnya penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis dilakukan. Bahwa dari pengertian metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan diketahui terdapat 4 (empat) komponen penting dalam penggunaan metode tersebut, yaitu antara lain:

a. Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang sejenis;

b. Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang letaknya berdekatan;

c. Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang fungsinya sama; dan d. Membandingkan dengan Objek Pajak lain yang telah diketahui harga jualnya.

bahwa penggunaan metode ini pun dijelaskan oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The sales comparison approach looks at the price, or price per unit area, of similar properties being sold in the marketplace. Simply put, the sales of properties similar to the subject are analysed, and the sale prices adjusted to account for differences in the comparables to the subject to determine the fair market value of the subject. This approach is generally considered the most reliable, if goods comparable sales exist.

bahwa dengan demikian di dalam penggunaan metode ini yang harus dilakukan adalah menemukan pembanding (Objek Pajak lain) yang sejenis, letaknya berdekatan, fungsinya sama, telah diketahui harga jualnya, dan melakukan penyesuaian. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi secara kumulatif karena kata hubung yang dipergunakan adalah ‘dan’. Selanjutnya tentu perlu melihat penggunaan metode ini oleh Terbanding, apakah penggunaan metode ini sudah sesuai atau tidak;

bahwa dalam melakukan penghitungan atas areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding a quo dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp800,00/m2 menggunakan salah satu metode dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yakni metode perbandingan harga dengan objek

lain yang sejenis (sales comparison approach), yang mana merupakan salah satu dari 3 (tiga) metode penilaian tradisional (traditional valuation methods) untuk menentukan nilai pasar (three approaches to market value). Penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) semestinya tertuang di dalam Formulir Analisis Penentuan Nilai Bumi per m2;

bahwa pertanyaan yang kemudian muncul, apakah penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku? Atas hal tersebut, Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan menunjukkan bahwa terdapat 4 hal yang mesti diuji untuk menentukan apakah metode perbandingan harga yang dipergunakan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

a. Pengujian atas kesamaan jenis dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

b. Pengujian atas kedekatan letak dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

c. Pengujian atas kesamaan fungsi dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding;

d. Pengujian atas harga jual dari Objek Pajak yang dipergunakan sebagai pembanding oleh Terbanding.

bahwa berikut analisis pengujian atas keempat hal tersebut;

bahwa pengujian yang pertama adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang Objek Pajaknya sejenis atau tidak. Bahwa atas penentuan tingkat kesebandingan dari jenis Objek Pajak antara hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Objek Pajak lain yang dijadikan pembanding dapat dilihat dari sektornya. Adapun yang dimaksud sektor di sini adalah peruntukkan atau fungsinya. Oleh karena itu pengujian fungsi ini dapat sekaligus bersamaan dengan pengujian yang ketiga yakni mengenai perbandingan fungsi;

bahwa untuk menguji perbandingan fungsi, terdapat 3 hal yang mesti diperhatikan, yaitu:

(i) pengujian atas sektor dari Objek Pajak yang diperbandingkan oleh pembanding;

(ii) pengujian atas areal yang diperbandingkan; dan (iii)pengujian atas jenis izin dari Objek Pajak yang diperbandingkan.

bahwa berikut adalah analisis atas ketiga faktor dalam perbandingan fungsi tersebut:

bahwa pertama adalah atas sektor Objek Pajak yang diperbandingkan. Sektor yang diperbandingkan harus sama berupa sektor perhutanan berupa hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE. Kemudian yang perlu menjadi perhatian adalah terkait fungsi dan maksud dari areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dibandingkan dengan fungsi dan maksud dari areal Objek Pajak pembanding. Kedua terkait jenis areal yang diperbandingkan. Bahwa areal hutan restorasi ekosistem yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah areal hutan tidak produktif berupa izin IUPHHK-RE. Oleh karena itu hutan pembanding pun setidaknya harus merupakan hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa selanjutnya analisis yang ketiga adalah terkait fungsi berdasarkan izin. Bahwa hutan Pemohon Banding tidak akan dapat dipersandingkan, kecuali dengan izin yang sama dengan Pemohon Banding yakni hutan restorasi ekosistem yang sama sekali belum dimanfaatkan dan jauh dari keseimbangan ekosistem maupun hayati. Berdasarkan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak sebanding dengan jika diperbandingkan selain hutan tidak produktif yang memiliki izin IUPHHK-RE;

bahwa pengujian yang kedua adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang Objek Pajaknya letaknya berdekatan atau tidak. Oleh karena itu Pemohon Banding harapkan Majelis Hakim untuk meminta Terbanding membuktikan lokasi Objek Pajak yang dijadikan pembanding merupakan hutan restorasi ekosistem yang letaknya berdekatan

dengan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sesuai amanat Pasal 54 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa pengujian yang ketiga telah Pemohon Banding uraikan pada pengujian pertama sebelumnya. Hal ini Pemohon Banding lakukan karena pembahasan mengenai jenis dan fungsi dari Objek Pajak pembanding dapat dilakukan bersamaan;

bahwa pengujian yang keempat adalah mengenai pemilihan pembanding, apakah merupakan pembanding yang Objek Pajaknya telah diketahui harga jualnya atau tidak;

bahwa lebih lanjut, bahwa hal yang seharusnya tidak luput menjadi perhatian adalah apakah terdapat atau tidak penggunaan penyesuaian yang besar oleh Terbanding dalam menghitung nilai bumi. Terkait dengan adanya penyesuaian di dalam menghitung nilai untuk menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak di dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) adalah hal yang wajar. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

The known prices of the comparables are adjusted by adding or subtracting the amount which a given attribute or feature contributes to, or detracts from, the price of the comparable. For example, negative (downward) adjustments should be imposed to reflect those differences in terms of state of repair, date of sale, poor design. Conversely, positive adjustments should be made for the good design, special views and other features such as quality of materials, access and landscaping.

bahwa walaupun hal yang wajar untuk menentukan nilai Nilai Jual Objek Pajak dalam metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), tetapi perlu diperhatikan bahwa tingkat penyesuaian tidak boleh dilakukan berlebihan. Semakin tinggi tingkat penyesuaian yang dilakukan atas harga Objek Pajak pembanding, maka semakin tidak dapat diandalkan data pembanding tersebut. Hal ini juga sebagaimana dinyatakan

Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy:

adjusting attributes to make them comparable to the subject property-basically, the greater the amount of adjustment or number of adjustment, the less reliable the comparable can become.

bahwa data pembanding sama sekali tidak sebanding sehingga sudah sepatutnya tidak dapat dijadikan dasar dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding apabila terdapat nilai penyesuaian yang besar (tidak wajar);

bahwa berdasarkan penggunaan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, maka dapat disimpulkan bahwa metode yang digunakan nyata-nyata keliru, tidak dapat diandalkan, sehingga pada akhirnya tidak dapat dijadikan dasar dan rujukan dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak perhutanan Pemohon Banding dalam rangka menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan terutang untuk Tahun Pajak 2022. Oleh karena itu sudah sepatutnya Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan Terbanding atas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp800,00/m2 dibatalkan beserta seluruh implikasi hukumnya, dengan menetapkan hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 oleh Majelis Hakim;

bahwa sebagai tambahan, ketentuan Pasal 12 dari PER-24/PJ/2016 sesungguhnya mengatur bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran Nilai Jual Objek Pajak areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa perlu ditegaskan kembali bahwa dalam perkara a quo Terbanding tidak menunjukkan suatu penilaian objektif berdasarkan metode yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Terbanding semata-mata melakukan penetapan Nilai Jual Objek Pajak hanya berdasarkan satu surat keputusan yang berlaku umum untuk seluruh areal tidak produktif di Pulau Sumatera. Hal tersebut menunjukkan kekeliruan penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding. Namun dalam hal Terbanding dapat menunjukkan dasar penilaiannya menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach), maka Terbanding harus dapat menunjukkan penggunaan metodenya tersebut memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam menggunakan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) menurut Pasal1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan doktrin ahli Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku;

4. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Hukum Pertama dan Utama dalam Menentukan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sehingga Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Tidak Boleh Keluar atau Menyimpang dari Kerangka Hukum Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut bahwa sebagaimana telah disampaikan, bahwa penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak seharusnya didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dalam sistematika Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan hukum pertama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa dalam urutannya, ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang memuat definisi Nilai Jual Objek Pajak yang ditempatkan dalam urutan paling pertama dalam susunan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dalam sistematika pengaturan materi peraturan perundang-undangan, ketentuan

Pasal 1 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang berisi mengenai batasan pengertian atau definisi mengenai Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam paragraf 98 dari Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

Ketentuan umum berisi:

a. Batasan pengertian atau definisi;

b. Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi;

c. Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi Pasal atau beberapa Pasal berikutnya….

bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber hukum yang utama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak. Muatan materi dalam ketentuan definisi Nilai Jual Objek Pajak dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber hukum yang pertama dan utama yang memuat norma hukum dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak;

bahwa hal itu berarti bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak merupakan kewenangan yang dibatasi dengan kerangka hukum Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, kewenangan Terbanding atau Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa terdapat 3 metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli. Dengan demikian, hanya terdapat 4 (empat) metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak. Terbanding atau Direktur Jenderal Pajak tidak mendapatkan kewenangan untuk mengatur metode penentuan

Nilai Jual Objek Pajak di luar atau selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa oleh karena itu, setiap produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak baik dalam PER-Dirjen atau KEP-Dirjen, harus mengacu pada sumber hukum utama dan pertama dalam pengaturan Nilai Jual Objek Pajak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa dalam artian bahwa Keputusan Terbanding mengenai Nilai Jual Objek Pajak yang tidak didasarkan pada:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau (ii) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

(iii) nilai perolehan; atau (iv) Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, karena tidak memenuhi persyaratan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti bahwa Keputusan Terbanding a quo didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau perbandingan harga, atau nilai perolehan, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak a quo adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa penerbitan KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding a quo tidak berarti bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangannya tersebut dengan menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa kewenangan penerbitan KEP-185/PJ/2020 tersebut yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah bukan kewenangan seluas-luasnya atau delegasi kosong (delegasi blangko), melainkan kewenangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak yang sesuai dengan norma hukum Nilai Jual Objek Pajak sebagai dalam definisi Nilai Jual Objek Pajak yang dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam sistematika Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang muncul setelah ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam PMK Nomor 186/PMK.03/2019 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan harus sesuai dan sejalan dengan metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang bersumber dari hukum utama dan pertama dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, yaitu berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli maka Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

5. Objek Pajak PBB Perhutanan a quo yang Menjadi Sengketa dalam Perkara Banding Ini Merupakan Hutan Restorasi Ekosistem yang Belum Mencapai Keseimbangan Hayati dan Ekosistem sehingga Tidak Tepat untuk Ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp800,00/m2 bahwa sengketa dalam perkara a quo adalah terkait dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan Pemohon Banding a quo Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) Sektor Kehutanan Hutan

Restorasi Ekosistem Tahun 2022, telah menginformasikan dengan jelas, benar, dan lengkap atas Objek Pajak yang diberitahukan. Kemudian Terbanding menetapkan di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 bahwa Objek Pajak a quo dengan luas 202.650.000 m2 dikenakan Nilai Jual Objek Pajak Rp800,00/m2;

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan besaran penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan Terbanding. Menurut Pemohon Banding, Nilai Jual Objek Pajak untuk Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan Pemohon Banding a quo seharusnya ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2. Nilai Jual Objek Pajak yang Pemohon Banding ajukan tersebut sesuai dengan kondisi dari Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Pemohon Banding a quo;

bahwa Pemohon Banding adalah pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.395/Menhut-II/2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.265 (dua puluh ribu dua ratus enam puluh lima) Hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau (selanjutnya disebut dengan “SK.395/Menhut-II/2012”). Bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding a quo yang menjadi Objek Pajak dalam sengketa pada perkara a quo adalah areal hutan dengan luas ± 20.265 hektar yang keseluruhannya merupakan hutan berdasarkan penafsiran citra landsat liputan tahun 2011 berupa hutan rawa primer seluas ± 965 hektar, hutan rawa sekunder seluas ± 18.275 hektar, belukar rawa seluas ± 1.007 hektar, dan air seluas ± 18 hektar yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;

bahwa hutan tersebut merupakan hutan produksi areal tidak produktif dalam usaha restorasi ekosistem yang masih belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, di mana kegiatan IUPHHK-RE Pemohon Banding dimaksudkan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem)

melalui penanaman jenis tanaman asli bukan tanaman komersial. Bahwa yang dimaksud dengan “mencapai keseimbangan hayati” adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan (vide Penjelasan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan). Bahwa sebelum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, Pemohon Banding selaku pemegang IUPHHK-RE dilarang untuk melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu. Dengan kata lain, usaha restorasi ekosistem ini tidak berorientasi profit melainkan semata-mata sebagai pusat biaya (cost center) karena pengelolaan hutan milik Pemohon Banding ini perlakuannya sama seperti halnya hutan lindung (ditanam dengan jenis tanaman asli bukan tanaman komersial). Hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan tersebut sesuai dengan yang dinyatakan dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S- 439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem Melalui Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa dalam rangka merestorasi hutan yang telah terdegradasi melalui kegiatan IUPHHK-RE, agar mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem dibutuhkan waktu sedikitnya 40 (empat puluh) tahun dan selama masa tersebut Pemohon Banding hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi hutan tanpa sama sekali melakukan kegiatan yang bersifat komersial sedangkan izin usaha IUPHHK-RE baru diberikan kepada Pemohon Banding pada tanggal 24 Juli 2012. Tentu dalam tempo antara ditetapkannya IUPHHK- RE Pemohon Banding (24 Juli 2012) sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan 2022 (17 Mei 2022), belum menunjukkan hasil yang signifikan dari kegiatan restorasi hutan yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa sebagai informasi tambahan, bahwa izin usaha IUPHHK-RE Pemohon Banding hanya diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun tanpa

bisa diberikan perpanjangan (vide ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007). Bahwa Pemohon Banding memerlukan waktu sedikitnya 40 (empat puluh) tahun untuk merestorasi hutan yang terdegradasi sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Dengan kata lain, Pemohon Banding baru dapat memanfaatkan secara komersial hutan a quo setelah 40 (empat puluh) tahun sejak ditetapkannya IUPHHK-RE Pemohon Banding, atau sekitar akhir tahun 2054. Kemudian Pemohon Banding hanya memiliki waktu sekitar 20 (dua puluh) tahun untuk memanfaatkan secara komersial, di mana setelah itu hutan yang telah Pemohon Banding restorasi keseimbangan hayati dan ekosistemnya dikembalikan haknya kepada negara tanpa bisa Pemohon Banding perpanjang izinnya;

bahwa usaha Pemohon Banding untuk merestorasi hutan sehingga mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem adalah semata-mata wujud nasionalisme dan patriotisme Pemohon Banding untuk membantu Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hutan yang tidak hanya dipandang sebagai pepohonan dan penghasil kayu semata, tetapi dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem yang seimbang dengan kekayaan keanekaragaman hayati. Pada prinsipnya kegiatan usaha Pemohon Banding ini adalah menggantikan peran pemerintah dalam mengelola hutan yang baik. Bayangkan apabila pemerintah harus mengelola seluruh hutan yang terdegradasi sendiri tanpa adanya masyarakat seperti Pemohon Banding yang dengan sukarela tanpa melihat keuntungan jangka pendek untuk menggantikan peran pemerintah, tentu hutan Indonesia akan semakin rusak dari hari ke hari. Bayangkan pula jika suatu saat hutan di Indonesia hanya berisi pepohonan dan hanya hasil kayu yang dapat dimanfaatkan maka tentu saja ini akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati karena tidak hanya pohon untuk ditebang saja yang semestinya berhak hidup di hutan alam tetapi juga makhluk hidup lainnya yang wajib dilestarikan oleh negara. Bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang paling

mengetahui perhutanan, nyata-nyata berdampak pada lambatnya upaya restorasi hutan Indonesia untuk mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem, karena secara objektif seharusnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan sebagaimana yang dinyatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan mengikuti cita-cita Pemerintah yang diwujudkan melalui kebijakan restorasi ekosistem dalam mencapai keseimbangan lingkungan hidup dan melestarikan keanekaragaman hayati;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui fakta bahwa:

a. Hutan Pemohon Banding merupakan hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (vide Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan);

b. Hutan Pemohon Banding terdiri dari rawa;

c. Hutan Pemohon Banding merupakan hutan yang terdegradasi;

d. Hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem;

e. Hutan Pemohon Banding tidak menghasilkan profit (cost center);

f. Hutan Pemohon Banding ditanami dengan tanaman asli bukan tanaman komersial;

g. IUPHHK-RE Pemohon Banding baru ditetapkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 24 Juli 2012, sehingga sampai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan 2022 pada tanggal 17 Mei 2022 masih merupakan hutan terdegradasi yang jauh dari keseimbangan hayati dan ekosistem;

berdasarkan fakta di atas, maka dapat disimpulkan bahwa areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding a quo lebih pantas untuk ditetapkan senilai Rp230,00. Oleh karena itu, permohonan banding a quo untuk menetapkan Objek Pajak a quo sebagai hutan yang belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem agar dikenakan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00/m2;

6. Pemohon Banding berhak Mendapatkan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 sebagai Mitra Pemerintah dalam Menjaga dan Merestorasi Hutan yang Rusak bahwa pemegang izin usaha hutan restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) termasuk Pemohon Banding, berkewajiban melakukan restorasi ekosistem berupa upaya mengembalikan kondisi hutan dengan tujuan memperoleh kembali keanekaragaman hayati, struktur, dan lainnya di hutan. Melalui restorasi ekosistem, areal hutan alam diharapkan berfungsi kembali sebagai penyeimbang ekosistem, baik biotik maupun abiotik. Hal ini sejalan dengan tujuan diberikannya IUPHHK-RE untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;

bahwa keberadaan izin hutan restorasi ekosistem sejatinya menjalankan tugas negara untuk menjaga, merehabilitasi, dan memulihkan kawasan hutan. Namun demikian banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah apabila menjalankan tugasnya tanpa peran serta pihak swasta. Gambaran sulit dan mahalnya menjaga hutan Indonesia dapat dilihat pada artikel dari Harian Ekonomi Neraca dan Antara Riau berjudul “Mahalnya Menjaga Hutan Indonesia”. Bahwa kemampuan negara untuk menjaga kawasan hutan konservasi sangat lemah karena alokasi anggaran tidak sebanding dengan luas hutan yang ada. Masalah yang mengancam kawasan konservasi seperti perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan, juga sangat kompleks untuk diselesaikan. Untuk membantu tugas pemerintah, sejak tahun 2004 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan membuka pintu bagi swasta untuk upaya merestorasi ekosistem di hutan alam produksi, di mana seluruh aktivitas dan biaya pemilihan hutan ditanggung oleh pihak swasta

dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE);

bahwa melalui pengelolaan Restorasi Ekosistem (RE), terdapat beberapa aspek lingkungan hidup dan kehutanan yang dapat diwujudkan. Sebut saja, membangun Indonesia dari pinggiran yang saat ini terdapat lebih dari 33.000 desa hutan atau mewujudkan kemandirian ekonomi serta ketahanan pangan dan energi. Hal lainnya adalah menunjukkan kehadiran negara dalam sistem reformasi dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta melindungi keragaman hayati, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Hal penting lainnya adalah pengelolaan hutan yang lestari penting bagi kelestarian keragaman hayati juga sebagai mitigasi perubahan iklim. Bahwa manfaat yang begitu besar tentunya membutuhkan pengorbanan yang besar pula;

bahwa dalam penerapan restorasi ekosistem, terlihat jelas bahwa untuk menjaga, apalagi merestorasi hutan Indonesia, butuh biaya yang tidak sedikit. Upaya restorasi pada intinya tidak hanya melakukan penjagaan dan penerapan aturan yang ketat, melainkan juga upaya mengubah pola pikir masyarakat sekitarnya untuk merasa memiliki dan menjaga hutan dengan memberikan alternatif mata pencaharian. Oleh karena itu upaya restorasi ekosistem ini bukan hal main-main dengan aktivitas yang kompleks serta membutuhkan dana yang sangat besar. Bahwa IUPHHK-RE adalah solusi untuk mengatasi sumber daya pemerintah yang terbatas dalam menjaga dan merawat hutan Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah perlu memberikan dukungan bagi swasta untuk mendanai kawasan hutan restorasi ekosistem, karena investasi jangka panjang untuk kelestarian lingkungan ini bukan berorientasi profit; bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang rendah merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah yang diperlukan, mengingat izin restorasi ekosistem ini tidak begitu menarik bagi investor swasta, apalagi yang berorientasi profit. Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang cukup krusial untuk diberikan adalah penerapan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S-439/MenLHK- PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015;

bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai usulan Kemenhut tersebut penting karena pada praktiknya pungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang begitu besar sangat memberatkan pengusaha hutan restorasi ekosistem. Hal ini bisa dilihat dari beberapa artikel yang ditulis di koran Sindo, Kontan, Agro Indonesia, dan Pajak Online. Bahwa hutan restorasi ekosistem yang masih dalam upaya pemulihan ekosistem hutan membutuhkan banyak biaya dan belum ada pendapatan. Upaya-upaya konkret dalam rangka penetapan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemegang izin hutan restorasi ekosistem ini sudah beberapa kali dilayangkan kepada Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak, baik secara sendiri-sendiri, melalui asosiasi, maupun melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun sampai dengan saat ini masih terjadi kekosongan peraturan terkait upaya restorasi ekosistem dari sisi perpajakan, khususnya dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan;

bahwasepertidikutipdariartikelMongabay(https: //www.mongabay.co.id/2015/09/22/restorasi-ekosistem-skema-sembuhkan- hutan-indonesia-yang-makin-diminati/), Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuturkan bahwa RE merupakan upaya luar biasa para pihak yang memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Melalui izin ini, para pemegang izin diberikan peluang untuk mengelola areal hutan produksi dengan prinsip ecosystem based forest management. Tentunya, untuk menerapkan skema ini perlu komitmen yang kuat dan dukungan yang besar dari pemerintah pusat dan daerah serta review regulasi dan kebijakan yang mempermudah pelaksanaan RE. Adapun RE ini pada dasarnya juga diperlukan oleh pemerintah RI karena sejalan dengan salah satu program utama United Nation Development Programs (UNDP), yakni Sustainable Development Goals

(SDGs) goal ke-15. Goal tersebut berbunyi: “Melindungi, memulihkan dan mendukung penggunaan yang berkelanjutan terhadap ekosistem daratan, mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi (penggurunan), dan menghambat dan membalikkan degradasi tanah serta menghambat hilangnya keanekaragaman hayati.” (dikutip dari artikel https://tirto.id/restorasi-ekosistem-riau-rer-menjaga-dan-memulihkan- lingkungan-d9nb dan https://kumparan.com/@kumparannews/restorasi- ekosistem-dan-target-pembangunan-berkelanjutan-1rUwuWtBkdu).Oleh karena itu, relevan pengaplikasian penerapan perhitungan PBB sebagaimana yang diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam 2 (dua) surat a quo;

bahwa oleh karena pentingnya keberadaan dan upaya mendukung restorasi ekosistem hutan Indonesia, maka dalam hal lembaga eksekutif belum dapat memberikan keadilan, terkait sengketa pajak maka Pemohon Banding harap Pengadilan Pajak dapat memberikan keadilan sesuai dengan kedudukannya menurut Pasal 2 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan kewenangannya dalam Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Selain itu kewenangan Pengadilan Pajak untuk memutuskan sesuai permohonan banding Pemohon Banding adalah sesuai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (vide Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman), penafsiran hukum progresif, serta interpretasi futuristis. Hal ini mengingat menjaga dan merestorasi hutan yang rusak adalah suatu program penting pemerintah Republik Indonesia dan internasional. Diberikannya suatu dukungan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan atas izin usaha restorasi ekosistem adalah suatu keniscayaan yang seharusnya segera terwujud guna membantu program hutan lestari;

bahwa terkait dengan penafsiran hukum progresif (vide buku-buku Prof. SatjiptoRahardjo,danartikel http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt529c62a965ce3/menggali- karakter-hukum-progresif), pada dasarnya hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan

pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya. Jadi, hukum yang terlalu kaku akan cenderung tidak adil. Hukum progresif bukan hanya taat pada formal prosedural birokratis tetapi juga material-substantif. Tetapi yang tak kalah penting adalah karakter hukum progresif yang berpegang teguh pada hati nurani dan menolak hamba materi. Hukum progresif adalah hukum dengan semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan. Bagi seorang hakim, hukum progresif adalah hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, di mana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Menggunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-Undang bersifat adil. Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif adalah deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua makhluk hidup”. Berdasarkan konsep dasar dari hukum progresif tersebut, maka penetapan Terbanding sudah sepatutnya dibatalkan demi terciptanya keadilan dan kesinambungan hukum bagi manusia dan semua makhluk di semesta Bumi Pertiwi;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum progresif a quo dan fakta Pemohon Banding yang telah berkomitmen dan terbukti sukses dalam menjalankan program restorasi ekosistem sebagaimana dikutip dalam beberapa media terlampir, Pemohon Banding mohon agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding dapat dibatalkan, serta mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

7. Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach)

bahwa Terbanding di dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak dari hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tidak menggunakan salah satu metode yang tercantum di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Seperti yang sudah Pemohon Banding uraikan sebelumnya, Terbanding keliru secara nyata dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi areal hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, dan nyata-nyata seluruh metode yang dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tidak tepat diterapkan terhadap hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding;

bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

a. Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding;

c. Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan metode lainnya untuk penghitungan Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem

Pemohon Banding. Hal ini sebagaimana dinyatakan Riel Franszen dan William J. McCluskey pada bab 2: Value-Based Approaches to Property Taxation dalam buku A Primer on Property Tax: Administration and Policy: The cost approach establishes value based on the cost of producing or replacing an asset. The principle behind the technique is that the fair value of an asset should not exceed the cost of obtaining a substitute asset of comparable features and functionality. In other words, replacement cost is the greatest amount that a buyer would pay for a specific asset. The cost approach is sometimes called the summation approach and is largely based on the theory that the value of a property can be estimated by summing the land value and the depreciated value of any improvements made onto the land. It is the land value, plus the cost of reconstructing any improvement, less the depreciation on those improvements;

bahwa dapat diketahui dari kutipan di atas bahwa nilai wajar suatu aktiva seharusnya tidak melebihi nilai untuk mendapatkannya. Apalagi dalam sengketa a quo, faktanya, hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah jenis hutan khusus yang tidak produktif, setara dengan hutan lindung, serta metode perbandingan maupun metode pendapatan tidak dapat digunakan, sehingga sudah sepatutnya metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat dijadikan rujukan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem dari Pemohon Banding;

d. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PER-24/PJ/2016;

bahwa setelah mengetahui metode yang paling cocok diterapkan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding, langkah selanjutnya adalah melakukan penghitungan menggunakan metode nilai perolehan baru (cost approach) sebagai metode yang paling tepat tersebut (most appropriate method);

bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut: Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu Objek Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan

untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. bahwa ketentuan di atas pun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER- 24/PJ/2016 sebagai berikut:

Pendekatan biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan Nilai Jual Objek Pajak menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Objek Pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi penyusutan. Atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

Nilai Jual Objek Pajak = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem) – (penyusutan/amortisasi) bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan Nilai Jual Objek Pajak untuk hutan restorasi ekosistem; bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit Report) tahun buku 2021 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2022 berdasarkan data tahun 2021);

bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.395/Menhut.II/2012 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang

Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP);

bahwa menurut laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Audit Report) untuk tahun buku 2021, jumlah aset tidak lancar pada neraca terkait hutan kayu restorasi ekosistem adalah sejumlah Rp11.737.213.596,00;

ASET TIDAK LANCAR

Teese haa pada paha Asa Fi SA 927 DOR SEB

AED Setelan dkurana ART GAB) bers sebaga Soe Ta OS? tabu POP3 las

Hiner kayu siaran akasisieg a fa PASS

Aset dg tonsar la sn rye 7a The

SEA asa tidak rena Ste cies

TOTAL ASSETS 63.028 374.200 bahwa nilai sejumlah tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 9 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistem sebagai berikut:

2. UTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

27 Desaemag

Pengarahan ALAN BACA Ah bahwa berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2021 adalah sejumlah Rp11.737.213.596,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per-m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang 2022 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,92/m2;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa seluruh aset tidak lancar Pemohon Banding terkait dengan pemeliharaan dan penanaman

kembali hutan restorasi ekosistem sejumlah Rp11.737.213.596,00 seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak dengan metode perolehan baru (cost approach), hasil perhitungan nilai bumi ialah menjadi senilai Rp57,92/m2, sehingga tidaklah tepat apabila ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp800,00/m2 tanpa adanya perhitungan yang jelas atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Areal Tidak Produktif;

bahwa perhitungan berdasarkan metode nilai perolehan baru (cost approach) yang Pemohon Banding lakukan tersebut hanya memperhitungkan biaya yang terkait dengan perolehan hutan restorasi ekosistem. Namun dalam hal Majelis Hakim menghendaki untuk memperhitungkan seluruh jenis biaya lainnya, faktanya nilai hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding tetap akan masuk ke dalam klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak yang rendah;

bahwa penerapan metode penilaian Nilai Jual Objek Pajak areal hutan restorasi ekosistem menggunakan pendekatan biaya (cost approach) untuk sengketa serupa pada tahun-tahun pajak sebelum Tahun Pajak a quo telah dikonfirmasi final dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu dalam hal ini sebagai yurisprudensi Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, yang dapat Pemohon Banding kutip sebagai berikut: bahwa PUT-009705.18/2021/PP/MXVA Tahun 2023 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020: bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa pendekatan yang lebih tepat dalam penentuan NJOP bumi/m2 terkait sengketa a quo adalah dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach), mengingat usaha restorasi ekosistem/hutan yang dilakukan Pemohon Banding tidak berorientasi profit, melainkan bersifat sebagai cost center;

- bahwa berdasarkan data terkait besaran biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan, diketahui bahwa terjadi peningkatan biaya sejumlah 4.89% (empat koma delapan puluh sembilan persen) pada

tahun 2019 dan sejumlah 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) pada tahun 2020;

- bahwa mengingat pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya (cost approach), maka jika terdapat peningkatan/kenaikan biaya seyogyanya NJOP bumi/m2 juga mengalami peningkatan/kenaikan; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) PMK Nomor 186/PMK.03/2019, dapat diketahui bahwa dalam menentukan PBB Terutang sektor Kehutanan data yang digunakan adalah data tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB Terutang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah melakukan perhitungan berdasarkan data biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan pada tahun 2019, Majelis berkesimpulan bahwa NJOP bumi/m2 dalam menetapkan PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sejumlah Rp230,00 atau sama dengan NJOP bumi/m2 dalam menetapkan PBB sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah sejumlah Rp230,00 atau sama dengan NJOP bumi/m2 Tahun Pajak 2019 karena peningkatan/kenaikan biaya yang terjadi pada tahun 2019 tidak signifikan, dengan perhitungan sebagai berikut:

“Banding-:Tahun Pajak 20491 Rp) Jami narod aa NAN

- Kenaikan biaya tahun 2019

- NJOP bumifm2 tahun 2020 (Rp 241,25

…

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

em an sen

Uraian — -

Terbanding Pemohon Banding

2 (NJOP Bumilm2 (Rpm3) noo] 230,00 230,00

[4 [ives Bengwnan m2 24 (5 (nvoPBangunawm2 (Rpira) ___—~S*dtCSC~C*~*«t SH OLOO|_—~=«RHBO.GO] 25820000,

Ps [NOPTKPR) TG 12000000| —_—_—12.00.00[__12.000.000

[8 [NIGP PEE sebagai DPP (RP) Tertat.o15760|—46632515.760| 461 602.615.700 bahwa PUT-010130.18/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019: bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sejumlah Rp820,00 per M2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak tersedia, dan jarang sekali atau belum pernah terjadi;

…

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2016 atas Objek Pajak yang sejenis, yaitu Objek Pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, yang diberikan kepada PT Gemilang Cipta Nusantara (dengan NOP.14.13.010.219.210-0011.2 di Kabupaten Kepulauan Meranti), Putusan Mahkamah Agung Nomor 1913/B/PK/PJK/2019 diucapkan tanggal 22 Juli 2021 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 11651.18/2016/PP/XVIIIA Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding, sehingga NJOP PBB tahun 2016 ditetapkan sejumlah Rp230,00 per m2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2017 atas Objek Pajak yang sejenis, yaitu Objek Pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, dari PT The Best One Unitimber, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043/B/PK/PJK/2020 diucapkan tanggal 2 Juni 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-001749.18/2018/PP/MIVB Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2017 ditetapkan sejumlah Rp230,00 per m2;

bahwa sengketa PBB Tahun Pajak 2018 atas Objek Pajak yang sama yang diajukan Pemohon Banding dengan NOP.14.04.041.222.210-0026.2, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put- 008364.18/2019/PP/MXIVB Tahun 2021 tanggal 17 Februari 2021, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga NJOP PBB tahun 2018 ditetapkan sejumlah Rp230,00 per m2; bahwa tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) pada tahun 2018 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2017, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sejumlah Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014…;”

bahwa PUT-008364.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2021 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018: bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sejumlah Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB; …

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya pada tahun 2017 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2016, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi NJOP tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan NJOP sejumlah Rp230,00 sesuai klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan”

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 5282/B/PK/PJK/2020 atas Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0107541.18/2015/PP/M.XVIIIA terkait sengketa serupa dengan sengketa a quo yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding… adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Nomor 0040236 Tahun 2015 karena penetapan NOP … untuk kawasan Pulau Padang ke dalam Kelas Bumi 187 dengan NJOP per m2 senilai Rp740,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali terdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti, dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan pengadilan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Besarnya PBB terutang di dalam SPPT PBB Nomor 0040236 Tahun 2015… dengan NJOP Per m2 senilai Rp740,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan a quo dan mengadili

kembali dengan pertimbangan bahwa karena in casu yang disengketakan adalah Areal Tidak Produktif Sektor Perhutanan yang oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dihitung dengan pembanding yang digunakan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan kebun sawit yang dijadikan pembanding adalah tidak berdasar karena tidak dapat dipersamakan jenis dan fungsinya dengan hutan restorasi ekosistem milik Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak berdasar pada pijak hukum, sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika yang timbul dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputus oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa-sengketa yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah disparitas putusan sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat;

bahwa dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa adalah sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi senilai Rp820,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan yang diajukan Banding dan/atau

Peninjauan Kembali tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Tidak terdapat data pasar yang sebanding dengan areal-areal IUPHK- RE Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh izin UPHHK- RE, membangun, dan memelihara areal hutan restorasi ekosistem;

c. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menghitung nilai bumi berdasarkan pendekatan biaya, yaitu seluruh biaya sehubungan dengan Hutan Restorasi Ekosistem yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan audited dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem, sehingga nilai bumi yang didapatkan membuktikan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding tidak tepat;

bahwa berikut perbandingan penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding dan Putusan Pengadilan Pajak dan/atau Putusan Mahkamah Agung:

Perbandingan Penetapan NJOP dalam Putusan Pengadilan Pajak dan

Putusan Mahkamah Agung

Tahun Luas Lahan Terbanding Putusan Putusan

Pajak (DJP} Pengadilan Mahkamah

Pajak Agung (3 | 2018 | 202.650.000m | Rps20.00/m2 | Rp2300Sm | - (4 | 2019 | 202.650.000m2 | RpS20,.00/m4 | Rp33004m | -

15. | 2020 | 202.650.000m | Rp30000in | Rp2300m | -

Dasar perhitungan NJOP dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan MA

Sakle aset tidak lancar iper akhir tahun sebelum tahun sengketa) = nilai NIGP

Luas lahan Hutan RER “nilai NJOP yang diputus oleh Majelis Hakim dalam

Putusan PP dan MA bahwa 3 (tiga) poin pertimbangan hukum dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2areal hutan dengan izin restorasi ekosistem a quo sangat objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan

Bangunan karena mempertimbangkan terlebih dahulu ketiadaan bukti perhitungan menurut Terbanding, lalu karena Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan nilai bumi sejumlah Rp820,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding, maka kemudian Majelis Hakim menetapkan nilai bumi dengan menghitung kembali seluruh biaya sehubungan perolehan izin restorasi ekosistem, dan seluruh biaya terkait pemeliharaan dan restorasi hutan dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem;

bahwa penghitungan Nilai Jual Objek Pajak maupun nilai bumi tidak dapat dipisahkan dari luas areal bumi, sehingga Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Majelis Hakim di mana nilai bumi dihitung berdasarkan seluruh biaya dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem merupakan perhitungan yang tepat dan dapat Pemohon Banding jadikan acuan dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak dalam sengketa a quo. Selain itu, perhitungan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak tetap harus memerhatikan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu hal seperti menetapkan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp230,00 untuk tahun sengketa a quo atau tahun pajak berikutnya adalah memungkinkan apabila fakta dan kondisi yang sesungguhnya dari hutan areal restorasi ekosistem belum menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang lebih tinggi dari Rp230,00; bahwa menurut Pemohon Banding, atas sengketa dengan esensi dan fakta yang serupa maka Putusan Lembaga Yudisial tersebut seyogyanya menjadi sumber hukum acuan, materi dalam pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo, dan diberikan bobot pertimbangan yang besar dalam memutus perkara a quo;

bahwa praktik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung melalui putusan- putusannya seharusnya menjadi acuan dalam praktik penerapan hukum pajak (law in actions) terhadap fakta yang serupa sebagaimana dalam perkara ini. Hal itu disebabkan interpretasi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung merupakan interpretasi final atas penerapan hukum

pajak dinyatakan secara tegas oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey dalam tulisannya “Legal Framework for Taxation”, sebagai berikut:

...In addition to reviewing executive rules, courts interpret the tax law and apply it in specific disputes between the taxpayer and the tax administration. This means that the final interpretation of tax laws belongs to the judiciary. Terjemahan:

Selain untuk menelaah aturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, pengadilan melakukan penafsiran atas hukum pajak dan menerapkannya ke dalam sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ini berarti bahwa interpretasi akhir atas hukum pajak dilakukan oleh lembaga yudisial. bahwa berdasarkan pendapat ahli-ahli hukum, dari putusan pengadilan dapat dilahirkan norma hukum tentang penerapan hukum pajak atas suatu kejadian (kasus) yang pada hakikatnya sama, sebagaimana yang menjadi acuan dalam perkara ini dinyatakan juga oleh Prof R. Subekti S.H. dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum” sebagai berikut:

Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.

bahwa penerapan hukum yang konsisten dengan putusan atas kasus serupa juga dinyatakan oleh M. Yahya Harahap S.H dalam bukunya “Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” sebagai berikut:

Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum

yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya. bahwa pendapat untuk menjaga hukum yang konsisten agar mencapai keadilan diperkuat juga oleh pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, sebagai berikut : …Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbulah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis.

bahwa Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudisial di bawah Mahkamah Agung hendaknya memperhatikan konsistensi Putusan yang adalah “bisnis utama” dari lembaga yudisial di Indonesia. Dengan kata lain, konsistensi Putusan menjadi concern utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan demikian juga hendaknya menjadi concern bagi Pengadilan Pajak. Hal ini dapat dilihat di Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia(dapatdiunduhdi https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832) yang menyebutkan bahwa:

Halaman 79:

Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dalam setiap kamar yang menimbulkan perbedaan putusan. Pleno kamar menghasilkan rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Halaman 87:

Pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan

hukum dan konsistensi putusan. Keberadaan Direktori Putusan pun mengalami perubahan fungsi bukan sekadar instrumen transparansi peradilan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara ini, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprosikal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

bahwa selain itu, sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama: (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo. Selain itu, konsep keadilan sejalan dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945. Dengan demikian, Putusan-Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding kutipkan sebagai sumber hukum ini telah memenuhi prinsip perlakuan yang sama atas sengketa-sengketa pajak dengan fakta sama dengan perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya perkara a quo juga diputus dengan putusan yang sama, yakni dengan mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding;

bahwa pada prinsipnya, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya juga telah menerapkan asas perlakuan yang sama, yang dalam

pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: “… kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayanan hukum; bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak lain yang menjadi sumber hukum atas sengketa dengan fakta yang pada prinsipnya sama dengan sengketa yang diajukan permohonan banding pada perkara a quo maka sudah sepatutnya dapat menggugurkan dan melemahkan argumentasi Terbanding karena pada dasarnya substansi pada perkara a quo memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum yang Pemohon Banding kutip pertimbangan hukum dan putusannya di atas a quo. Selain itu, bukti yang bersifat penting dan menentukan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum dalam perkara a quo memiliki kesamaan dengan alat bukti dalam perkara a quo;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meminta Majelis Hakim untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Banding dapat dibenarkan, cukup memberikan landasan hukum yang kuat dan didukung dengan bukti-bukti yang bersifat penting dan menentukan serta patut untuk dikabulkan karena koreksi Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat;

KESIMPULAN bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perkaranya dapat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Pajak. Adapun sengketa banding pada perkara a quo merupakan perkara yang

dikemukakan Pemohon Banding pada saat proses penyelesaian keberatan sehingga merupakan kewenangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus perkara banding a quo sesuai ketentuan Pasal31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding a quo yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa penetapan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan data dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, Keputusan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahwa Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah menetapkan metode-metode dalam mengukur Nilai Jual Objek Pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode-metode pengukuran yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding memiliki izin restorasi ekosistem atau suatu hak atas bumi, namun belum memperoleh manfaat atas hak bumi tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Kementerian Kehutanan. Bahwa unsur “manfaat” sebagai komponen utama dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pertimbangan yang tidak boleh diabaikan begitu saja. Hal itu dibuktikan dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung yang pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus memperhatikan keadaan pada saat penetapan dan perolehan manfaat pada saat tahun penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun di dalam putusan a quo ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 sebagaimana yang menjadi permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) yaitu untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula (tercapainya keseimbangan hayati dan ekosistem) dan tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung;

bahwa perkara yang serupa terkait dengan hutan restorasi ekosistem yang dihadapi oleh company Pemohon Banding untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak a quo telah diputus dan dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Majelis Hakim Mahkamah Agung, dengan pertimbangan berupa penggunaan metode penghitungan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yaitu khususnya metode pendekatan biaya (cost approach);

PETITUM bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono) dengan:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan a quo; dan

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Luas In: Le TN ha . oO BETA bal Ou

MO Hunian (Rp3 aa " 240

Las Bangunan [i Tn _ | ad “Sup Bangunan po (Rp) | OPS ath “Total NJOP Bumi | , Aa ttd GRAN “Toral SOV Bangunan . 2A ARAN

NJOPTKP NN Lanang

MP ulu Penghinurgan PER TOA MAS LAN

MAKP AG" PROGO AA

PBB Terulang TOL | ZI. yy

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-368/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 3 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut.

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√ tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat√

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima√

Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 17 Mei 2023 (tanggal resi);

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang√ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran *)

• Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak√ yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

• Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdri. Dian Novarina bertindak selaku: *)

• Pemohon Banding

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan Surat Banding

• Berkedudukan di Indonesia√

• Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan Surat Banding k. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan√ merupakan objek yang dapat diajukan banding**) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat permohonan banding, berikut disampaikan pokok sengketa dan tanggapan Terbanding atas pokok sengketa sebagai berikut:

i Ira: TT Mp3 I i : -

Urean . Menur . | Menurt Jumlah yang i SL Permahos . . '

Neo | . lerbancing disengketakar

I Bardirg ipsi kd an, i . {1 a Ng

NN | Rp | (Peps (RP)

, MG Buru 253 SG aPC

? Pak Toute 35 241 Sic ! Bia Oe VA PER BLN PEN PN

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 1 angka 1

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Pasal 2

(1) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

(2) Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3 ayat (1)

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak:

a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6 ayat (1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 6 ayat (2)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 15 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 15 ayat (6)

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Undang-Undang Kehutanan)

Pasal 1 angka 7

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

Pasal 1 angka 8

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7

I. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

II. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi atau muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 32 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 7

1. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.

2. Hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman.

7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi)

pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 2

(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak.

(2) Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Konsideran: Menimbang, huruf d

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Pasal 1 angka 3

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Pasal 1 angka 13

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang

memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 2

Objek pajak diklasifikasikan menjadi:

b. Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

Pasal 4

(1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.

(2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK- HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.

(3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b meliputi:

a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau

b. areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.

(4) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.

(5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan.

Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1

(1) Untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi:

c. Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan :

1. areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

Pasal 15 ayat (2) huruf d

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 15 ayat (3)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan PMK-78/PMK.03/2016

Pasal 2

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu:

a. SPPT; atau

b. SKP PBB.

Pasal 3

Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diajukan terhadap materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016 tentang Tata Cara Penilaian untuk Penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Pasal 1 ayat (2)

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan.

Pasal 1 ayat (6)

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.

Pasal 1 ayat (17)

Pendekatan Data Pasar adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan data transaksi atau penawaran atas objek yang sebanding dengan Objek Pajak yang dinilai melalui proses perbandingan dan penyesuaian.

Pasal 1 ayat (18)

Pendekatan Biaya adalah pendekatan penilaian dengan menggunakan Biaya Pembangunan Baru atau Biaya Penggantian Baru, dikurangi penyusutan. Pasal 1 ayat (19)

Biaya Pembangunan Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu objek baru yang sama atau identik dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian.

Pasal 1 ayat (20)

Biaya Penggantian Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu objek baru yang sama fungsinya dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian.

Pasal 1 ayat (23)

Pendekatan Pendapatan adalah pendekatan penilaian yang didasarkan pada kapitalisasi pendapatan yang dihasilkan dari Objek Pajak dalam satu tahun sebelum tahun pajak.

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan terhadap Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: Sektor Perhutanan.

Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1)

Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: bumi, meliputi: permukaan bumi berupa tanah dan perairan darat pada sektor perkebunan dan sektor perhutanan.

Pasal 4 ayat (2)

Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang sudah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak. Pasal 12 ayat (1)

Pendekatan penilaian Objek Pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan

Pasal 12 ayat (2)

Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa tanah.

Pasal 12 ayat (2) huruf a

Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian Objek Pajak: pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman.

Pasal 12 ayat (4) huruf c

Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian Objek Pajak bumi berupa: tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan.

Pasal 13 ayat (1)

Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. mengumpulkan data objek pembanding berupa data transaksi atau penawaran;

b. menggunakan paling sedikit 3 (tiga) data objek pembanding yang:

1) terkini;

2) terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan Objek Pajak; dan

3) transaksi atau penawarannya terjadi secara wajar;

c. melakukan penyesuaian nilai antara objek pembanding dengan Objek Pajak yang dinilai dengan memperhitungkan faktor-faktor pembanding paling kurang meliputi lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan

d. menghitung nilai Objek Pajak dengan merata-ratakan nilai objek pembanding yang telah disesuaikan

Pasal 13 ayat (2)

Penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menerapkan penyesuaian nilai secara konsisten atas masing-masing faktor pembanding yang dituangkan dalam bentuk persentase, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jika data Objek Pajak dan data objek pembanding sama, maka tidak diperlukan penyesuaian;;

b. jika data Objek Pajak lebih unggul sejumlah x% (x persen) dari data objek pembanding, maka keunggulan sejumlah x% (x persen) tersebut ditambahkan ke nilai objek pembanding; atau

c. jika data Objek Pajak lebih buruk sejumlah x% (x persen) dari data objek pembanding, maka kekurangan sejumlah x% (x persen) tersebut dikurangkan dari nilai Objek Pajak pembanding.

Pasal 14 ayat (1) huruf a

Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

Pasal 17 ayat (1) huruf b

Nilai bumi per meter persegi Objek Pajak untuk:

b. Objek Pajak PBB Sektor Perhutanan berupa hutan alam merupakan penjumlahan antara total nilai tanah selain areal produktif dengan nilai tanah areal produktif, kemudian dibagi dengan luas areal Objek Pajak yang dikenakan PBB.

9) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per-Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan per-Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Konsideran: Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 2 1 ayat (6), Pasal 2 1 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter

Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Diktum PERTAMA angka 1

Menetapkan Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perkebunan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yangmerupakanbagiantidakterpisahkandariKeputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA

Menetapkan:

1. Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Tanaman;

2. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam;

3. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam;

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan; dan

5. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEENAM

Menetapkan:

1. Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi;

2. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi;

3. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan;

4. Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi; dan

5. luas areal penangkapan ikan per kapal untuk penentuan luas bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap,

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDELAPAN

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2020. Lampiran KEP-185/PJ/2020 angka 4

Nilai Jual Objek Pajak bumi Per Meter Persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan

Nia Jual Objek Park

No Wingakh Pula Provinsi DAUM per En fer Pe untuk Areal Tidak

Prodaktit (dalam rupraki

Aceh, Sumatera Utara,

Sumatera Barat. Riau,

Kepulauan Rigi, Jambi,

1 Sumatera Bengkulu, Sumatera SU

Selatan, Kepulauan

Bangka Belimunu, dan

Lampung

Data dan Fakta bahwa data dan fakta yang ada adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan surat izin yang dimiliki Pemohon Banding yaitu SK.395/Menhut- II/2012 tanggal 24 Juni 2012 diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.265 (dua puluh ribu dua ratus enam puluh lima) Hektar di Kabupaten Kepulauan Pelalawan, Provinsi Riau;

2) Berdasarkan penelitian atas data Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak dari data Terbanding, diketahui

bahwa Pemohon Banding mengisi bagian Data Bumi pada Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana berikut

1. AREAL YANG DIKENAKAN PBB

NOJENISLUAS (m2)
123
1.AREAL PRODUKTIF
2.AREAL BELUM PRODUKTIF
3.AREAL TIDAK PRODUKTIF202.650.000
4.AREAL PENGAMAN
5.AREAL EMPLASEMEN

2. AREAL YANG TIDAK DIKENAKAN PBB

NOJENISLUAS (m2)
123
1.AREAL LAINNYA

bahwa dari tabel tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mengisikan luasan Areal yang Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Areal Tidak Produktif seluas 202.650.000 m2 sementara pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Areal Lainnya tidak diisi;

3) Berdasarkan penelitian terhadap fotokopi lembar Rincian Perhitungan Nilai (RPN), diketahui bahwa perhitungan nilai bumi telah menggunakan data luas bumi yang diberikan Pemohon Banding dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, sebagaimana dapat dilihat pada perhitungan berikut:

A. Perhitungan Nilai Bumi

NoJenis Peruntukan ArealLuas (m2)Nilai Bumi per-m2 (Rp)Nilai Bumi (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (3) x (4)
1Areal Produktif---
2Areal Belum Produktif---
3Areal Tidak Produktif202.650.0008 00162.120.000.000
4Areal Pengaman---
5Areal Emplasemen---
Jumlah202.650.000162.120.000.000

C. Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

I. NJOP Bumi

Objek PajakKelas NJOPNJOP Per-m2 (Rp/m2)Luas (m2)NJOP (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)= (3) x (4)
Bumi-8002 02.650.0001 62.120.000.000

II. NJOP Bangunan

Objek PajakKelas NJOPNJOP Per-m2 (Rp/m2)Luas (m2)NJOP (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)= (3) x (4)
Bangunan-249 78.5502 3.485.200

III. Total NJOP =NJOP Bumi + NJOP Bangunan

=Rp162.120.000.000 +Rp23.015.760

=Rp162.143.485.200

3) Berdasarkan perhitungan yang diberikan oleh Terbanding diketahui bahwa:

- Nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif adalah Rp800,00/m2;

- Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp162.120.000.000,00;

- Nilai Jual Objek Pajak Bangunan senilai Rp23.485.200,00;

- Total Nilai Jual Objek Pajak adalah Rp162.143.485.200,00;

4) Terbanding telah melakukan penilaian kantor sebagaimana dituangkan pada Laporan Nomor LAP-165/WPJ.02/KP.13/2022 tanggal 11 Mei 2022 dengan kesimpulan penilaian bahwa Nilai Jual Objek Pajak a quo adalah sejumlah Rp162.131.485.200,00;

5) Berdasarkan penelitian atas Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa pada intinya Pemohon Banding memohon dipertimbangkan agar IUPHHK-RE dikenakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp230,00/m2. Adapun alasan Pemohon Banding pada intinya karena:

a. pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai hutan lindung;

b. untuk mencapai keseimbangan dibutuhkan waktu 40 (empat puluh) tahun dan selama waktu tersebut hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja;

c. masih merupakan hutan terdegradasi yang jauh dari keseimbangan hayati dan ekosistem;

d. adanya surat yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S-439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut S-

439/MenLHK/PHPU2015) yang ditujukan ke Menteri Keuangan yang intinya memohon agar diberikan dispensasi keringanan (insentif) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi kegiatan usaha restorasi ekosistem (IUPHHK-RE);

e. adanya surat yang dikirim Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang usulan pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) (selanjutnya disebut S-560/PHPL- UJLHHBKHP/2015), dengan isi surat yang mengusulkan agar:

- sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan);

- Pada saat mulai menghasilkan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif sesuai zona yaitu:

• Zona Produksi dengan tarif di bawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan 1.400.000/ha) sehingga Pajak Bumi dan Bangunan-nya sejumlah Rp3.000,00/Ha;

• Zona tidak untuk produksi dengan tarif senilai Rp0,00/m2, kecuali sarana dan prasarana mengikuti ketentuan yang berlaku;

• Zona Lindung dengan tarif senilai Rp0,00/m²;

f. adanya putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² menjadi senilai Rp230,00/m2;

6) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor S-439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015 hal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut S-439/MenLHK/PHPU2015), dengan isi surat sebagai berikut:

1. Usaha Restorasi Ekosistem (IUPHHK.-RE) adalah izin usaha yang diberikan untuk tujuan mengembalikan hutan produksi yang terdegradasi menjadi seperti semula.

2. Usaha Restorasi Ekosistem walaupun tertulis berupa ljin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem. (IUPHHK.-RE), dalam pelaksanaan di lapangan tidak melakukan kegiatan usaha memanfaatkan kayu (tidak berorientasi profit) sebelum mencapai keseimbangan.

3. Saat ini Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap IUPHHK-RE disamakan dengan usaha lainnya (IUPHHK-HA/HT) yang menghasilkan dengan hitungan per meter persegi (m2). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.03/2014, Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sangat memberatkan bahkan menjadi penghambat perkembangan RE.

4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut pada point 1 s/d 3 di atas, mohon IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

7) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Nomor S-560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang usulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) (selanjutnya disebut S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015), dengan isi surat sebagai berikut:

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor S- 439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015 telah memohon kepada Menteri Keuangan untuk IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka penyusunan RUU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan) kami mengusulkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk IUPHHK RE sebelum mencapai keseimbangan yang akan dimasukkan dalam RUU Pajak Bumi dan Bangunan yaitu sebagai berikut:

a. Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp0,00/m2 dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan).

b. Pada saat mulai menghasilkan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif sesuai zona yaitu:

- Zona Produksi dengan tarif dibawah Rp140,00/m2 (ekuivalen dengan 1.400.000/ha) sehingga PBBnya sejumlah Rp3.000,00/Ha.

- Zona tidak untuk produksi dengan tarif sejumlah Rp0,00/m2, kecuali sarana dan prasarana mengikuti ketentuan yang berlaku.

- Zona Lindung dengan tarif sejumlah Rp0,00/m2.

8) Resume Ketentuan dan Dasar Hukum a) Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan jo. Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti;

b) Pasal 2 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 diatur bahwa Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan meliputi Objek Pajak sektor perhutanan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

c) Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

d) Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 bahwa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan perhutanan meliputi permukaan bumi, antara lain areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e) Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan diatur bahwa untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang merupakan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif Perhutanan, antara lain areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

f) Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 234/PMK.03/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan diatur bahwa NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

g) Lampiran KEP-185/PJ/2020 angka 4 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi untuk masing-masing areal Objek Pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2.

9) Hasil Penelitian Terbanding Terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan a quo;

a) Pemohon Banding diberikan IUPHHK-RE seluas ± 20.265 Ha di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Atas hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor

186/PMK.03/2019 maka terdapat objek PBB sektor perhutanan yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

b) Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 202.650.000 m² pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun 2022, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu Areal Lainnya tidak diisi. Atas hal tersebut maka pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

c) Terbanding menetapkan nilai bumi per-m² untuk areal tidak produktif adalah Rp800,00/m² untuk objek Pajak Bumi dan Bangunan a quo Tahun Pajak 2022. Penetapan nilai Bumi tersebut telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP- 185/PJ/2020 angka 4 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi untuk masing- masing areal Objek Pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m²;

Tanggapan Terbanding a. Atas argumen Pemohon Banding yang pada intinya meminta areal IUPHHK-RE dikenakan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00/m2 karena belum dimanfaatkan. Pemohon Banding meminta agar IUPHHK-RE dikenakan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp230,00/m2 dengan alasan pemegang IUPHHK- RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai hutan lindung, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.265. Atas hal tersebut maka izin atas hutan yang diberikan bukan termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

2) Bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan areal Bumi Pemohon Banding atas hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak dapat disamakan dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas hutan lindung karena hutan lindung merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;

3) Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 202.650.000 m² pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun 2022, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu:

- Areal yang Termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

- Areal yang Dipunyai Haknya/Dimanfaatkan selain Subjek Pajak/Wajib Pajak;

diisi dengan keluasan sejumlah 0 m² (tidak ada). Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding mengelompokkan lahan yang diusahakan kedalam objek yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, hal tersebut bertolak belakang dengan alasan permohonan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

4) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 234/PMK.03/2022) diatur bahwa areal tidak produktif Perhutanan merupakan areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

5) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022) diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

6) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020) diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan ditetapkan untuk Wilayah Sumatera (Provinsi Riau) adalah Rp803,00/m²;

7) Alasan permohonan Pemohon Banding bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang merupakan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif Perhutanan, antara lain areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;

8) Bahwa berdasarkan hal tersebut, walaupun atas Objek Pajak tersebut masih dalam tahapan restorasi hutan yang terdegradasi dan belum dilakukan usaha pemanfaatan kayu melalui tebang pilih karena belum mencapai keseimbangan ekosistem, tetapi Objek Pajak tersebut merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp803,00/m², dan atas areal tersebut dimasukkan ke dalam areal tidak produktif;

b. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding nyata- nyata tidak sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

2) bahwa dalam hal pengenaan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan hanya mengatur hal-hal umum dan untuk pengaturan teknis maupun tata cara pengenaan dan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik serta Peraturan Dirjen Pajak maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

3) bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak setiap tiga tahun, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya;

4) bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 234/PMK.03/2022) diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

5) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan ditetapkan untuk Wilayah Sumatera (Provinsi Riau) adalah Rp803,00/m;

6) bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas areal tidak produktif perhutanan pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu ditetapkan untuk Wilayah Sumatera senilai Rp803,00/m² tentunya didasarkan pada metode penentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

7) bahwa dalam KEP-185/PJ/2020 tersebut, pembagian penetapan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi untuk areal tidak produktif perhutanan ditetapkan berdasarkan pulau-pulau yang ada di Indonesia di mana penetapan NJOP per meter atas areal tidak produktif di pulau Sumatera berbeda dengan yang ada di pulau Jawa, pulau Kalimantan, pulau Sulawesi, maupun pulau Papua;

8) bahwa dengan adanya perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersebut telah memperhatikan fakta dan kondisi di masing-masing areal perhutanan;

9) bahwa pada umumnya kondisi perhutanan di pulau Sumatera memiliki karakteristik yang sama di mana peruntukan, pemanfaatan, topografi, letak, kontur tanah, dan tanaman yang tumbuh memiliki kesamaan sehingga nilai

Nilai Jual Objek Pajak nya tidak mungkin berbeda dan Nilai Jual Objek Pajak- nya ditetapkan sama nilainya;

10) bahwa Pemohon Banding seharusnya sudah menyadari bahwa tidak mungkin terdapat transaksi jual beli (harga pasar wajar) yang menjadi data pembanding di mana areal hutan tersebut tidak mungkin diperjualbelikan sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-185/PJ/2020;

11) bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi untuk areal tidak produktif perhutanan di Pulau Sumatera senilai Rp803,00/m² tentu tidak asal ditetapkan, tetapi telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan dengan memperhatikan harga jual Bumi di pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian harga sehingga didapat nilai Nilai Jual Objek Pajak per meter senilai Rp803,00;

12) bahwa terkait acuan yang digunakan dalam penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022 adalah aturan KEP-185/PJ/2020 bukan aturan Tahun Pajak 2022, yaitu kondisi Objek Pajak pada tanggal 1 Januari 2022, hal ini karena areal perhutanan sesuai IUPHHK-RE Pemohon Banding di Tahun 2022 belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sehingga nilai Nilai Jual Objek Pajak-nya masih sama dengan tahun sebelumnya;

13) bahwa hal ini tentu berbeda jika areal perhutanan tersebut telah mencapai keseimbangan ekosistem dan Pemohon Banding telah dapat memanfaatkan hasil hutan tersebut, maka secara ekonomi Nilai Jual Objek Pajak areal perhutanan tersebut akan mengalami perubahan (kenaikan) karena telah berubah statusnya dari areal tidak produktif menjadi areal produktif;

14) bahwa dalam hal Pemohon Banding merasa bahwa penetapan areal tidak produktif berdasarkan KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dengan Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Pemohon Banding seharusnya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar KEP-185/PJ/2020 tersebut dapat dibatalkan, bukan mengajukan keberatan atau banding atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan;

c. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan metode perolehan Nilai Jual Objek Pajak tidak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan bukan atas dasar kondisi areal hutan Pemohon Banding, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

2) bahwa sebagaimana Terbanding telah uraikan, bahwa kawasan perhutanan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas seperti halnya jual beli tanah untuk Kawasan pemukiman ataupun untuk perkebunan maupun sehingga penetapan Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi tidak memiliki harga pembanding (tidak terdapat harga pasar wajar) dan pendekatan data pasar tidak cocok digunakan dalam menilai areal tidak produktif dari Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya maupun Surat Bandingnya tidak dapat menunjukkan bahwa terdapat harga pasar wajar (harga pembanding) yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak yang diminta Pemohon Banding adalah sejumlah Rp230,00/m²;

4) bahwa Penetapan Nilai Jual Objek Pajak/m² juga tidak dapat dilakukan melalui metode nilai perolehan baru/pendekatan biaya (cost approach) karena objek yang dinilai adalah areal perhutanan yang tidak produktif. Bahwa pendekatan biaya ini digunakan untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan bangunan;

5) bahwa Objek Pajak yang dinilai (dimiliki oleh Pemohon Banding) adalah berupa areal tidak produktif dari perhutanan di mana nilai investasi tanaman tidak ada (tidak ada tanaman yang dapat dinilai) dan tidak ada penyusutan yang dinilai atas biaya investasi tanaman sehingga pendekatan ini juga tidak cocok digunakan;

6) bahwa selain itu, metode pendekatan biaya ini juga tidak cocok digunakan karena karena nilai Bumi/Tanah itu cenderung akan naik kecuali terjadi hal- hal yang luar biasa seperti bencana alam, longsor, dan sebagainya. Sebagai contoh, tanah yang dibeli pada dua tahun lalu senilai Rp100.000.000,00 tentu

pada saat ini nilainya tidak lagi Rp100.000.000,00 (cenderung naik) dan nilai tanah tersebut tentunya tidak ada penyusutan;

7) Pendekatan pendapatan juga tidak cocok digunakan karena areal hutan yang dimiliki belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (areal hutan belum berproduksi);

8) Bahwa penetapan areal tidak produktif perhutanan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp803,00/m² tentu tidak asal ditetapkan, tetapi telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan harga jual bumi/tanah di pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian berdasarkan standar penilaian yang berlaku;

9) Bahwa penetapan areal tidak produktif perhutanan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak telah memperhatikan letak Objek Pajak di mana Nilai Jual Objek Pajak/m² ditetapkan berdasarkan pulau-pulau yang ada di Indonesia di mana atas pulau Sumatera dianggap memiliki ciri maupun karakteristik sama sehingga nilainya sama;

10) Bahwa penetapan nilai Bumi sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP- 185/PJ/2020 yang menetapkan nilai Bumi/m² untuk areal tidak produktif perhutanan untuk Wilayah Sumatera senilai Rp803,00/m² tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding;

11) Bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang kepada Menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat administratif, begitu juga kewenangan Direktur Jenderal Pajak tidak boleh melebihi kewenangan Menteri dengan mengatur hal yang bersifat substansial material, di mana Pemohon Banding mencontohkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 terhadap pengujian Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto PMK-229/PMK.03/2014 yang mana menurut Terbanding kasus tersebut berbeda dan tidak dapat disamakan dengan sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding;

12) Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP-185/PJ/2020 tidak mengatur hal yang substansial (materil) seperti Subjek Pajak, Objek Pajak, maupun Tarif Pajak;

13) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif sektor perkebunan ditetapkan melalui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-185/PJ/2020) senilai Rp803,00/m² digunakan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a quo atas nama Pemohon Banding;

14) Bahwa pejabat tata usaha negara yang diberikan atribusi untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak adalah Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

15) Bahwa di dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan antara lain dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment;

16) Bahwa KEP-185/PJ/2020 merupakan pendelegasian wewenang dari Menteri Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

17) Bahwa KEP-185/PJ/2020 tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur tentang ketentuan metode dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak di mana

Pemohon Banding merasa bahwa pendekatan biaya lebih tepat digunakan dalam menghitung PBB areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem;

18) Bahwa perhitungan dengan metode pendekatan biaya yang ditunjukkan Pemohon Banding baru diperlihatkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya di mana dalam surat keberatan dan Pembahasan Sengketa Keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan perhitungan nilai Bumi senilai Rp230,00/m² maupun metode pendekatan yang digunakan dalam menghitung nilai Bumi tersebut;

19) Bahwa Direktorat Jenderal Pajak adalah institusi (lembaga) negara yang tugasnya sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam mengemban tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;

- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak;

20) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 merupakan salah satu fungsi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan kebijakan di bidang perpajakan;

d. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah nyata- nyata keliru dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

2) Bahwa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² senilai Rp800,00 atas areal tidak produktif hutan restorasi ekosistem didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-185/PJ/2020;

3) Bahwa dalam proses penetapan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Terbanding dan proses keberatan, Pemohon Banding juga tidak ada meminta rincian perhitungan maupun analisis dari Terbanding mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² atas areal tidak produktif areal hutan restorasi ekosistem dan baru dinyatakan Pemohon Banding di Surat Bandingnya;

4) Sebagaimana telah Terbanding sampaikan, bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak setiap tiga tahun, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya;

5) Bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² atas areal tidak produktif hutan restorasi ekosistem berdasarkan KEP-185/PJ/2020 tentunya telah melalui proses penilaian yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan harga jual bumi/tanah di pulau Sumatera dan telah melalui penyesuaian berdasarkan standar penilaian yang berlaku.

e. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan Hukum Pertama dan Utama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak sehingga penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tidak boleh keluar atau menyimpang dari Kerangka Hukum Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa argumen ini tidak dinyatakan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, tetapi Terbanding tetap akan menanggapi argumen tersebut;

2) Bahwa Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan satu kesatuan yang tidak bertentangan di mana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan turunannya tidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

3) Bahwa Pemohon Banding dengan interpretasinya mengambil kesimpulan bahwa KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai metode dan dasar perhitungan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² sesuai dengan KEP-185/PJ/2020;

4) Bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan uji materi ke Mahkamah Agung dalam hal KEP-185/PJ/2020 bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

f. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan a quo Pemohon Banding berhak mendapatkan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 sebagai Mitra Pemerintah dalam menjaga dan merestorasi hutan yang rusak, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 telah dinyatakan bahwa:

a) Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan;

b) IUPHHK-RE termasuk izin usaha untuk membangun kawasan hutan dalam hutan pada hutan produksi;

c) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak, diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif;

2) Berdasarkan uraian di atas diperoleh simpulan bahwa IUPHHK-RE termasuk izin usaha untuk membangun kawasan hutan dalam hutan pada hutan produksi bukan termasuk dalam hutan lindung, hutan suaka alam, maupun hutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga IUPHHK-RE merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;

3) Bahwa dalam hal Objek Pajak sektor perhutanan tersebut telah dilakukan pemanfaatan kayu melalui tebang pilih, maka areal tersebut merupakan areal produktif yang penilaian Nilai Jual Objek Pajak atas areal produktif tersebut

dihitung berdasarkan pendekatan penilaian berupa nilai jual pengganti, yaitu berbasis pada pendekatan pendapatan;

4) Bahwa perhitungan Nilai Jual Objek Pajak bumi senilai Rp230,00/m² atas areal tidak produktif oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh pendekatan penilaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik itu menggunakan pendekatan harga dengan objek lain yang sejenis yang berbasis pada pendekatan harga pasar maupun pendekatan nilai perolehan baru yang berbasis pada pendekatan biaya sehingga perhitungan tersebut tidak memiliki dasar untuk dijadikan pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi per meter persegi atas areal tidak produktif Pemohon Banding;

5) Bahwa dalam Diktum Kelima Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.747/Menhut-II/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam Kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.265 (dua puluh ribu dua ratus enam puluh lima) Hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dinyatakan bahwa dalam hal kegiatan restorasi ekosistem belum diperoleh keseimbangan hayati, kepada Pemohon Banding dapat diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Bukan Kayu (IUPHHBK) pada hutan produksi;

6) Berdasarkan hal tersebut, walaupun areal Objek Pajak perhutanan yang dimiliki oleh Pemohon Banding belum dilakukan usaha pemanfaatan kayu melalui tebang pilih, tetapi dalam areal tidak produktif tersebut masih memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi di mana Pemohon Banding dapat memanfaatkan areal tersebut untuk Usaha Pemanfaatan Kawasan, Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, atau Usaha Pemanfaatan Hasil Bukan Kayu;

7) Hal ini dapat dilihat dari Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2021 di mana pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Pemohon Banding mencatat penghasilan dari usaha jasa pengelolaan kehutanan sejumlah Rp22.135.192.213,00 dan Rp27.636.058.378,00 sehingga secara ekonomi nilai Nilai Jual Objek Pajak Bumi senilai Rp230,00/m² terlalu kecil;

g. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan adanya surat yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor S- 439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015 dan Surat Direktorat jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa Surat Nomor S-439/MenLHK/PHPU2015 tanggal 5 Oktober 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar IUPHHK-RE diberikan dispensasi keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

2) Pada Surat Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak terkait besaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk IUPHHK RE sebelum mencapai keseimbangan yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan: Sebelum menghasilkan baik Hasil Hutan Bukan Kayu maupun Jasa Lingkungan (HHBK dan Jasling) dapat diberikan pengenaan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp0,00/m² dikarenakan kegiatan pengelolaan restorasi ekosistem bersifat cost center (sampai terjadi keseimbangan);

3) Berdasarkan surat usulan sebagaimana diuraikan poin a dan b diketahui bahwa surat tersebut merupakan usulan dari Direktorat jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa atas usulan tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada Pejabat Pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan dengan bentuk peraturan yang bersifat mengikat;

4) Sampai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a quo diterbitkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengatur bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan

yang masuk dalam Areal Tidak Produktif sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

5) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

6) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

7) Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah suatu Peraturan ataupun keputusan, sehingga atas usulan dalam surat tersebut bersifat tidak mengikat Terbanding dalam memberikan keputusan;

8) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan. Atas usulan dari Pemohon Banding dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020.

10) Bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti dokumen atas kedua surat tersebut telah mendapat respon atau telah dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan sehingga kedua surat tersebut tidak dapat dijadikan landasan dalam membuat putusan;

h. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach), dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa metode perolehan baru (cost approach) tidak dapat diterapkan untuk perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2022 karena Objek Pajak tersebut telah diperoleh dan dikelola sejak tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.747/Menhut-II/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.265 Hektar di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;

2) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen diketahui tidak terdapat perubahan atas izin usaha IUPHHK-RE yang diberikan kepada Pemohon Banding;

3) Bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak melampirkan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² senilai Rp230,00 dengan menggunakan metode perolehan baru (cost approach) Tahun Pajak 2022 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki keahlian dalam melakukan penilaian aset (property) sebagai dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak bumi/m² Tahun 2022 dan baru menunjukkan perhitungannya di Surat Banding yang mana dalam perhitungan Pemohon Banding juga tidak senilai Rp230,00/m² sebagaimana dalam Surat Banding sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara pendekatan penilaian yang dilakukan dengan permintaan dalam Surat Keberatan dan Bandingnya;

4) Bahwa perhitungan biaya yang dikeluarkan juga tidak didukung dengan bukti- bukti pengeluaran yang dilakukan sehingga perhitungan biaya tersebut menjadi tidak jelas;

5) Penetapan Nilai Jual Objek Pajak/m² juga tidak bisa dilakukan melalui metode nilai perolehan baru/pendekatan biaya (cost approach) karena objek yang dinilai adalah areal perhutanan yang tidak produktif. Bahwa pendekatan biaya ini digunakan untuk pengembangan Bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan bangunan;

6) Bahwa Objek Pajak yang dinilai (dimiliki oleh Pemohon Banding) adalah berupa areal tidak produktif dari perhutanan di mana nilai investasi tanaman tidak ada (tidak ada tanaman yang dapat dinilai) dan tidak ada penyusutan yang dinilai atas biaya investasi tanaman sehingga pendekatan ini juga tidak cocok digunakan;

7) Selain itu, metode pendekatan biaya ini juga tidak cocok digunakan karena karena nilai bumi/tanah itu cenderung akan naik kecuali terjadi hal-hal yang luar biasa seperti bencana alam, longsor, dan sebagainya. Sebagai contoh, tanah yang kita beli pada dua tahun lalu senilai Rp100.000.000,00 tentu pada saat ini nilainya tidak lagi Rp100.000.000,00 (cenderung naik) dan nilai tanah tersebut tentunya tidak ada penyusutan;

8) Bahwa pendekatan perolehan baru (cost approach) dalam menghitung nilai aset perhutanan Pemohon Banding seharusnya juga memperhatikan nilai ekonomi dari aset tersebut di masa depan (nilai harapan) karena di masa depannya Objek Pajak perhutanan tersebut akan memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi jika hutan restorasi ekosistem telah mencapai keseimbangan;

9) Hal ini sejalan dengan prinsip Highest and Best Use dalam penilaian di mana penggunaan tertinggi dan terbaik (HBU) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Artinya penggunaan suatu lahan yang terbaik dan memberikan profit yang tertinggi atas penggunaan tersebut;

i. Atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan adanya Putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² menjadi senilai Rp230,00/m², dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak dan diperkuat dalam Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung disebutkan mengabulkan sebagian

permohonan dari Pemohon Banding dan menghitung Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif dari Pemohon Banding senilai Rp230,00/m² yaitu Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dengan Klas 197;

2) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

3) Bahwa dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022 diatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

4) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi untuk masing-masing areal Objek Pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m²;

5) Bahwa Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tersebut adalah adalah atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2015 s.d. Tahun Pajak 2017 yang penetapannya masih menggunakan dasar hukum sesuai PMK Nomor 139/PMK.03/2014;

6) Bahwa Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022 yang penetapannya tidak menggunakan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 karena sudah tidak berlaku lagi sehingga seharusnya atas Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tersebut tidak relevan lagi

untuk dijadikan pertimbangan dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif Pemohon Banding;

7) Selain itu sistem peradilan di Indonesia tidak menganut sistem/asas yurisprudensi. Bahwa sistem hukum Indonesia menganut sistem Civil Law yang menegaskan hakim harus mendasarkan putusannya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan pada Putusan Hakim (yurisprudensi), sehingga prinsip yurisprudensi tidak dapat diterapkan dalam memutus sengketa perpajakan;

8) Bahwa apabila suatu sengketa pajak terjadi dan harus diselesaikan berdasarkan sumber hukum yang ada, yang terutama adalah peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

9) Bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya diatur bahwa salah satu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah Peraturan Menteri (dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan) sehingga atas adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas areal tidak produktif sektor perkebunan ditetapkan melalui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-185/PJ/2020) senilai Rp803,00/m² digunakan dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang a quo atas nama Pemohon Banding;

j. Bahwa selain itu, juga terdapat beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Wajib Pajak dengan IUPHHK-RE dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/² atas areal tidak produktif IUPHHK-RE antara lain:

1) Put-010132.18/2020/PP/M.XIVB/Tahun 2022 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 08.117.048.2-216.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun Pajak 2019 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

2) Put-009707.18/2021/PP/M.XIVB/Tahun 2022 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 08.117.048.2-216.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010 Tahun Pajak 2020 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp800,00;

3) Put-005390.18/2018/PP/M.XVIIIA/Tahun 2021 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 02.988.651.2-037.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

4) Put-116150.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2021 atas Wajib Pajak PT Global Alam Nusantara, NPWP 02.988.651.2-037.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

5) PUT-116151.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-001 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

6) PUT-005392.18/2018/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.13.010.219.210-0011 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

7) PUT-005391.18/2018/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026 Tahun Pajak 2017 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

8) PUT-116152.18/2016/PP/M.XVIIIA/Tahun 2020 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026 Tahun Pajak 2016 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp820,00;

9) PUT-107540.18/2015/PP/M.XVIIIA/Tahun 2019 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek

Pajak 14.13.010.001.999-0002.2 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp910,00;

10) PUT-107541.18/2015/PP/M.XVIIIA/Tahun 2019 atas Wajib Pajak PT Gemilang Cipta Nusantara, NPWP 31.186.079.5-072.000, Nomor Objek Pajak 14.04.041.002.900-0037 dengan Nilai Jual Objek Pajak/m² senilai Rp740,00;

III. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding, NPWP 31.186.079.5-222.001;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti P-2.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

Sektor Perhutanan Tahun Pajak 2022 Nomor 00058/671/22/222/22 tanggal 17 Mei 2022;

Bukti P-3.Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 4AF8612RE3S79ESF tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp324.262.970,00;

Bukti P-4.Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Gemilang Cipta Nusantara

Nomor 6 tanggal 15 Februari 2010 dibuat oleh Notaris Indra Tjahja Rinanto, S.H. berkedudukan di Kota Jakarta Barat beserta Lembar Pengesahan;

Bukti P-5.Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Gemilang

Cipta Nusantara Berkedudukan di Kabupaten Pelalawan Nomor 19 tanggal 26 Agustus 2021 dibuat oleh Notaris Sdr. Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. berkedudukan di Kota Tangerang;

Bukti P-6.Surat Keberatan Nomor 0090/GCN/KRC-TAX/VII/22 tanggal 6 Juli 2022;

Bukti P-7.Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-

220/WPJ.02/2023 tanggal 17 April 2023 beserta lampiran;

Bukti P-8.Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor

0010/GCN/KRC-TAX/IV/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-9.Laporan Keuangan Auditan PT Gemilang Cipta Nusantara untuk

Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-10. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Perhutanan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-11.Matrik Sengketa beserta Penjelasan mengenai Alasan Banding;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 046/DDTC-1C/II/2024 tanggal 19 Februari 2024;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 011/DDTC-1C/II/2024 tanggal 18 Maret 2024;

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009705.18/2021/PP/MXVA

Tahun 2023 tanggal ucap 29 Mei 2023;

Bukti P-15. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009706.18/2021/PP/MXVA

Tahun 2023 tanggal ucap 29 Mei 2023;

Bukti P-16. Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 tanggal 5 Oktober 2015; Bukti P-17. Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015;

Bukti P-18. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor

SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012;

Bukti P-19. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor

SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012;

Bukti P-20. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor

SK.825/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir Nomor 020/DDTC-1C/IV/2024 tanggal 22 April 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik Sengketa dan Alasan Koreksi Terbanding;

Bukti T-2.Laporan Penilaian Kantor Nomor LAP-165/WPJ.02/KP.13/2022 tanggal 11 Mei 2022;

Bukti T-3.Formulir Data Masukan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor

Perhutanan (Hutan Tanaman) PT Gemilang Cipta Nusantara Tahun Pajak 2022 (NOP 14.04.041.222.210-0026.2);

Bukti T-4.Rincian Perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan

Bangunan Sektor Perhutanan (Hutan Tanaman) PT Gemilang Cipta Nusantara Tahun Pajak 2022 (NOP 14.04.041.222.210-0026.2);

Bukti T-5.Laporan Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor

LAP-KBP-1312/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir Nomor S-683/PJ/PJ.07/2024 tanggal 27 Maret 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2022 Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0021/GCN/KRC-TAX/VIII/23 tanggal 11 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per m2230,00800,00570,00
NJOP Bumi46.609.500.000,00162.120.000.000,00115.510.500.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) BUMI Per m2 sejumlah Rp570,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi per m2 sejumlah Rp570,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif Pemohon Banding, diketahui bahwa penetapan nilai bumi per-m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-185/PJ/2020 telah mempertimbangkan hasil penilaian Terbanding untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia menggunakan metode-metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang PBB dan aturan pelaksanaannya;

b. bahwa Terbanding menetapkan nilai bumi per-m2 untuk areal tidak produktif sejumlah Rp800,00/m2 untuk objek PBB Bumi Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PMK.03/2019 jo. Lampiran KEP- 185/PJ/2020 angka 4 yang mengatur bahwa nilai bumi per-m2 untuk masing- masing areal objek pajak Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk Wilayah Sumatera Provinsi Riau adalah Rp803,00/m2;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa pokok sengketa adalah terkait penetapan PBB atas hutan restorasi ekosistem. Namun sebelum melangkah jauh mengenai pokok sengketa, perlu Pemohon Banding jelaskan dahulu kebijakan pemerintah atas hutan restorasi ekosistem. Hal ini penting mengingat hutan restorasi ekosistem berbeda dengan hutan lain pada umumnya, sehingga pemahaman dan pendekatan atas hutan restorasi ekosistem tidak semestinya disamakan dengan hutan lain pada umumnya.

b. bahwa Nawacita Pemerintahan terkait prinsip arah kebijakan pembangunan lingkungan hidup adalah aktivitas pembangunan yang berpihak pada rakyat, tidak boleh merusak, tidak boleh menurunkan daya dukung lingkungan hidup, dan keseimbangan ekosistem. Mewujudkan cita-cita Pemerintahan tersebut, Pemerintah menjadikan restorasi ekosistem sebagai salah satu cara untuk mengembalikan keanekaragaman hayati kawasan hutan yang rusak dengan cara memulihkan kondisi hutan dan menahan laju deforestasi dalam rangka menuju keseimbangan ekosistem. Untuk itu, Pemerintah menggandeng pelaku usaha untuk berinvestasi dalam memulihkan kondisi hutan melalui pemberian izin hutan restorasi ekosistem. Dengan partisipasi pelaku usaha dalam memulihkan kawasan hutan yang rusak, maka pelaku usaha restorasi ekosistem tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha bisnis kehutanan lainnya karena pelaku usaha restorasi ekosistem tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non kehutanan seperti kelapa sawit. Pemegang izin konsesi restorasi ekosistem justru harus memulihkan kawasan hutan yang rusak dengan menanam tanaman asli lokal, tidak boleh menebang pohon untuk menjual kayu atau menanam komoditas non-kehutanan seperti kelapa sawit, dan melindungi satwa asli, agar ekosistem pulih seperti sedia kala. Karena itu, penting untuk membedakan restorasi ekosistem dengan rehabilitasi dan reboisasi mengingat dalam restorasi ekosistem pelaku usaha justru melakukan pengelolaan areal untuk melindungi habitat dan memulihkan ekosistem hutan atau keanekaragaman hayati hutan, dan jelas model pengelolaan restorasi ekosistem

ini berbeda dengan model pengelolaan bisnis kehutanan lainnya yang lebih terfokus pada eksploitasi dan pemanfaatan kayu. Adapun hasil yang potensial diperoleh pelaku usaha restorasi ekosistem adalah dari hasil hutan bukan kayu seperti madu, tanaman obat, dan karbon. Namun patut diketahui, hasil yang potensial diraup oleh pelaku usaha restorasi ekosistem tersebut tidak langsung diperoleh ketika pelaku usaha mulai memegang izin restorasi ekosistem, karena di tahap awal operasi, pelaku usaha restorasi ekosistem harus fokus dalam membiayai operasi pemulihan ekosistem. Bahwa tujuan akhir dari kegiatan restorasi ekosistem adalah kemanfaatan dan kelestarian lingkungan hidup sehingga dapat membawa kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan.

c. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 02402–Jasa Kehutanan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, yang memiliki izin usaha berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Bahwasannya perlakuan hutan restorasi ekosistem dipersamakan dengan hutan lindung.

d. bahwa pada Tahun 2021 NJOP bumi per meter persegi ditetapkan sejumlah Rp800,00/m2 (Klas Bumi 186), yang mana peningkatan klas bumi terjadi walaupun tanpa adanya peningkatan berarti nilai sebenarnya dari hutan Pemohon Banding sejak pertama diberikannya IUPHHK-RE.

e. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa:

i. Walaupun kegiatan Usaha Restorasi Ekosistem berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) namun dalam pelaksanaannya di lapangan, pemegang IUPHHK-RE tidak melakukan kegiatan usaha pemanfaatan kayu sebelum mencapai keseimbangan dan perlakuan pengelolaannya menyerupai pengelolaan hutan lindung, sebagaimana disebutkan dalam butir b di atas, sehingga tidak berlebihan rasanya apabila perlakuan PBB sektor perhutanannya pun dapat dipersamakan layaknya hutan lindung.

ii. Tujuan Perusahaan pemegang IUPHHK-RE adalah merestorasi hutan yang telah tergradasi melalui penanaman dan jenis tanaman yang ditanam adalah jenis tanaman asli bukan tanaman komersial, serta melindungi keanekaragaman hayati baik flora, fauna, maupun abiotik. Agar mencapai keseimbangan diperlukan waktu sekitar 40 tahun atau lebih, dan selama masa tersebut perusahaan hanya mengeluarkan biaya untuk merestorasi saja, sedangkan izin usaha IUPHHK-RE diberikan untuk jangka waktu 60 tahun.

f. bahwa permohonan banding ini didukung dengan Surat yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan Insentif Pajak PBB bagi hutan restorasi ekosistem sebagai berikut:

i. Surat Nomor S.439/MenLHK-PHPL/2015 perihal Insentif dalam Usaha Restorasi Ekosistem melalui keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

ii. Surat Nomor S.560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 perihal Usulan Pajak Bumi dan

Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.

g. bahwa perlu diketahui bahwa sampai dengan saat Surat Banding ini disampaikan, areal hutan Pemohon Banding belum mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem.

h. bahwa penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penetapan NJOP Bumi oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut:

a. Penetapan NJOP Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding oleh Terbanding Nyata-Nyata Tidak Sesuai dengan yang Diatur dalam UU PBB

1) bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, dapat diketahui bahwa Terbanding semata-mata menetapkan besaran NJOP bumi areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020. Dalam hal ini, KEP- 185/PJ/2020 menetapkan NJOP per meter persegi areal tidak produktif perhutanan untuk satu wilayah pulau Sumatera adalah sejumlah Rp803,00/m2;

2) bahwa nilai sejumlah Rp803,00/m2 adalah sama untuk seluruh areal tidak produktif di pulau Sumatera tanpa terlebih dahulu melihat fakta dan kondisi dari masing-masing areal tidak produktif di pulau Sumatera yang sesungguhnya tidak sama. Penetapan berdasarkan KEP-185/PJ/2020 adalah menyimpang dan tidak berdasarkan metode penentuan besaran NJOP menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB. Hal ini tentunya menyebabkan besaran NJOP yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”);

3) bahwa hal ini tentunya menyebabkan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Terbanding terhadap areal hutan Pemohon Banding menjadi keliru dan bertentangan dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori

sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

4) bahwa dasar penetapan Terbanding dalam menetapkan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif yaitu semata-mata hanya menggunakan Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. Lampiran angka 4 KEP-185/PJ/2020 sebagai berikut: Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 186/PMK.03/2019: d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

5) bahwa dalam hal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dirujuk adalah KEP-185/PJ/2020. Namun demikian, KEP-185/PJ/2020 ini hanya menetapkan NJOP Bumi, tanpa mendasarkan pada perhitungan NJOP Bumi yang jelas sesuai dengan UU PBB, sehingga Pemohon Banding memiliki keterbatasan mengetahui secara pasti dalil Terbanding menetapkan NJOP Bumi sejumlah Rp800,00/m2 tersebut;

b. Data Acuan yang Digunakan yaitu Data Penilaian PBB Tahun Pajak Lain, Bukan Tahun Pajak 2022

1) bahwa data yang seharusnya digunakan dalam menetapkan NJOP untuk Tahun Pajak 2022 adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU PBB: Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan:

Karena Tahun Pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang.

2) bahwa data acuan dalam penetapan NJOP areal hutan Pemohon Banding berdasarkan KEP-185/PJ/2020 menggunakan data keadaan pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2022, yang tercermin dari penetapan KEP- 185/PJ/2020 pada tanggal 14 Agustus 2020, secara nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menentukan dan menetapkan NJOP bumi sebagai dasar perhitungan PBB

terutang. Hal ini pun berkaitan dengan penjelasan pada poin selanjutnya bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai kondisi areal hutan Pemohon Banding sebagai hutan restorasi ekosistem;

c. Data Acuan yang Digunakan adalah Data Areal Tidak Produktif Objek Sektor Perhutanan di Seluruh Wilayah Pulau Sumatera

1) bahwa KEP-185/PJ/2020 menentukan NJOP adalah berdasarkan nilai tanah wilayah Pulau Sumatera. Bahwa hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 10 angka 1 UU PBB: Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Penjelasan:

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

2) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, serta faktor-faktor penentuan NJOP PBB menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB, maka penetapan NJOP berdasarkan keseluruhan wilayah Pulau Sumatera adalah keliru karena seharusnya penetapan NJOP dilakukan kasus demi kasus sesuai kondisi areal yang ditetapkan NJOP-nya;

3) bahwa perlu dicatat juga bahwa meskipun data yang digunakan oleh Terbanding adalah data areal tidak produktif objek sektor perhutanan, namun karena data tersebut adalah data di seluruh wilayah Pulau Sumatera maka tidak sesuai dengan persyaratan mengenai perbandingannya dengan objek pajak yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama. Bahwa harga jual suatu objek pajak di wilayah Pulau Sumatera tentunya tidak sama dengan harga jual dari objek pajak lain yang sejenis yang berada di wilayah lain di Pulau Sumatera sehingga kedekatan letak dari objek pajak itu sangat penting dalam menentukan NJOP;

d. Metode Perolehan NJOP Tidak Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 Angka 3 UU PBB dan Bukan atas Dasar Kondisi Areal Hutan Pemohon Banding

1) bahwa penentuan NJOP telah diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 UU PBB wajib menggunakan secara benar salah satu metode yang paling memungkinkan untuk digunakan, yaitu metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, atau metode nilai jual pengganti. Namun, dasar penetapan Terbanding semata-mata berdasarkan KEP-185/PJ/2020, dan berdasarkan penjelasan Terbanding, tidak diketahui secara pasti metode penilaian NJOP apa yang digunakan;

2) bahwa dengan demikian sudah sepatutnya SPPT PBB Tahun Pajak 2022 atas areal hutan Pemohon Banding dibatalkan dengan menetapkan menjadi sesuai permohonan Pemohon Banding karena penetapan NJOP oleh Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan UU PBB;

3) bahwa penetapan NJOP oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam UU PBB. Bahwa jika didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB, maka penetapan besarnya NJOP ditentukan melalui membandingkan objek pajak a quo dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;

4) bahwa dalam hal ini, penetapan NJOP oleh Terbanding tidak mempertimbangkan perbandingannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. Dengan menggunakan NJOP per meter persegi sejumlah Rp800,00/m2maka Terbanding semestinya dapat membuktikan apakah harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo adalah sejumlah Rp800,00/m2. Namun Terbanding tidak pernah menunjukkan alat bukti yang membuktikan harga jual dari objek pajak yang sejenis yang letaknya berdekatan dengan objek pajak a quo;

5) bahwa Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan besarnya NJOP a quo didasarkan pada perhitungan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut. Terbanding juga tidak membuktikan apakah penetapan NJOP a quo

didasarkan hasil produksi objek pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar koreksi Terbanding yaitu KEP-185/PJ/2020 merupakan suatu ketentuan baru atau metode baru dalam menetapkan besaran NJOP yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

6) bahwa sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PBB sebagai berikut: Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1. Letak

2. Peruntukan

3. Pemanfaatan

4. Kondisi lingkungan dan lain-lain

7) bahwa Terbanding tidak pernah membuktikan apakah penetapan NJOP sejumlah Rp803,00/m2 untuk satu pulau Sumatera telah memenuhi faktor- faktor dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB tersebut. Penetapan satu NJOP yang sama untuk satu Pulau Sumatera, menurut Pemohon Banding, adalah tidak sesuai dengan faktor letak dan juga bertentangan dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB yaitu membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan;

8) bahwa dalam perkara a quo, apakah Terbanding dapat membuktikan bahwa faktor-faktor penentuan harga bumi berupa letak, peruntukan, pemanfaatan, dan kondisi lingkungan antara areal lahan di Pelalawan Riau adalah sama dengan areal lahan di Lampung atau di Jambi, atau pada area lain di Pulau Sumatera;

9) bahwa sebab dalam penjelasan hasil penelitian keberatan, maupun Surat Uraian Banding Terbanding tidak membuktikan kesesuaian penetapan NJOP nya dengan metode penetapan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB dan faktor-faktor penentu klasifikasi nilai bumi dalam Pasal 2 ayat (2) UU PBB;

e. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah Menetapkan Metode-Metode dalam Mengukur Nilai Jual Objek Pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini Tidak Didasarkan atau Bertentangan dengan Metode-Metode Pengukuran yang Diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Keputusan

Terbanding Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku;

1) Terbanding menyampaikan pendapatnya mengenai Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan turunannya tidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

a) Bahwa Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan satu kesatuan yang tidak bertentangan di mana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan turunannya tidak bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

b) Bahwa Pemohon Banding dengan interpretasinya mengambil kesimpulan bahwa KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai metode dan dasar perhitungan dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak bumi/m² sesuai dengan KEP-185/PJ/2020;

c) Bahwa Pemohon Banding juga tidak melakukan uji materi ke Mahkamah Agung dalam hal KEP-185/PJ/2020 bertentangan dengan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

2) bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak hanya dapat diikat dengan ketentuan yang memenuhi kriteria sebagai suatu peraturan perundang-undangan. Pengertian Peraturan Perundang-undangan menurut Pasal 1 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Bahwa jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud tersebut adalah sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

serta di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berikut:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

3) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat hanyalah Peraturan Perundang-undangan yang tercantum di dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011;

4) bahwa dapat dilihat dari ketentuan Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diuraikan di atas, bahwa KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar hukum yang digunakan Terbanding bukanlah Peraturan Perundang-

undangan, tidak diakui keberadaannya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau dengan kata lain, KEP-185/PJ/2020 dapat dikatakan sebagai unpartialistic atau tidak atas perintah Undang-Undang dan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta asas kepatuhan yang menurut Pemohon Banding ternyata semuanya itu dilanggar oleh Terbanding;

5) bahwa substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait dengan pendelegasian kewenangan merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang harus selalu menjadi acuan. Kepatuhan terhadap sistem peraturan perundang-undangan dimaksud merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara yang dikenai aturan dimaksud. Dalam konteks ini, untuk menilai keabsahan pendelegasian wewenang dari Undang-Undang kepada peraturan perundang-undangan lainnya, maka sistem pendelegasian kewenangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak dapat dikesampingkan;

6) bahwa pada saat yang sama, pembatasan delegasi kewenangan dari Undang-Undang juga berhubungan dengan materi muatan Undang-Undang ditentukan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam kaitan ini, terhadap hal-hal yang terkait dengan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan atau pencabutan hak-hak tertentu dari warga negara harus diatur dalam Undang-Undang. Karena itu, hanya hal- hal yang bersifat teknis-administratif dari pengakuan, penghormatan, pembatasan, pengurangan, pencabutan, atau perluasan hak itu saja yang dapat didelegasikan pengaturannya kepada menteri atau pejabat setingkat menteri. Dalam arti demikian, hal-hal yang bersifat pembatasan hak dan kewajiban yang belum diatur dalam Undang-Undang tidak dapat

didelegasikan melalui sebuah Peraturan Menteri sebagai peraturan pelaksana atau peraturan teknis;

7) bahwa dibentuknya Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan perintah Undang-Undang Dasar 1945, di mana dalam Pasal 23A Undang- Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Walaupun bersifat memaksa, namun pajak tidak serta-merta menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum. Bahwa pengaturan hal yang bersifat substantif dan prinsipil yang diatur di dalam peraturan setingkat menteri dan di bawahnya bukannya di tingkat Undang-Undang, seperti halnya KEP- 185/PJ/2020, merupakan upaya mencederai perlindungan warga masyarakat Wajib Pajak dalam upaya memperoleh kepastian hukum dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya;

8) bahwa secara nyata-nyata KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dan tidak sejalan dengan teori norma hukum berjenjang (stufenbau theorie des recht) atau biasa dikenal dengan asas hukum lex superiori derogat lex inferiori yang sederhananya dapat diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah sebagaimana Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah perjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

9) bahwa mengacu pada Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, dalam hal terdapat pertentangan antara suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan lebih tinggi lah yang semestinya lebih diutamakan. Dengan mempertimbangkan bahwa kedudukan hukum Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan lebih tinggi dibandingkan KEP- 185/PJ/2020, maka sejalan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang

semestinya lebih diutamakan. Bahwa KEP-185/PJ/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dengan jelas dan tegas mengatur mengenai ketentuan metode dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak;

10) bahwa adapun bahkan baik PMK-186/PMK.03/2019 maupun KEP- 185/PJ/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, sebab keduanya tidak mengatur dasar perhitungan yang jelas penentuan Nilai Jual Objek Pajak Bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan. Hal ini berbeda dengan ketentuan teknis yaitu PER-24/PJ/2016. Bahwa ketentuan PER-24/PJ/2016 tersebut belum dicabut sehingga Pemohon Banding berpendapat PER-24/PJ/2016 dapat menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam KEP-185/PJ/2020;

11) bahwa Pasal 12 PER-24/PJ/2016 mengatur:

(1) Pendekatan penilaian objek pajak meliputi:

a. Pendekatan Data Pasar;

b. Pendekatan Biaya; dan

c. Pendekatan Pendapatan.

(2) Pendekatan Data Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa tanah.

(3) Pendekatan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penilaian objek pajak:

a. pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman; dan

b. bangunan.

(4) Pendekatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk penilaian objek pajak bumi berupa

a. tubuh bumi eksploitasi, untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi serta pengusahaan panas bumi pada Sektor Pertambangan;

b. tubuh bumi operasi produksi, untuk pertambangan mineral dan batubara pada Sektor Pertambangan;

c. tanah areal produktif, untuk hutan alam pada Sektor Perhutanan; dan

d. perairan, untuk kegiatan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan, yang sudah terdapat hasil produksi pada Sektor Lainnya.

12) bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pendekatan data pasar tidak tepat untuk menghitung besaran Nilai Jual Objek Pajak areal hutan tanaman Pemohon Banding, areal hutan tanaman berupa areal hutan restorasi ekosistem lebih tepat menggunakan pendekatan biaya jika merujuk kepada metode penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

13) bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi yang dilakukan oleh Terbanding yang dilakukan tanpa penilaian objektif berdasarkan metode Nilai Jual Objek Pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada prinsipnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan harus dilakukan secara terukur. Dalam perkara a quo, penetapan Terbanding tidak dilakukan secara terukur karena mengabaikan metode-metode yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Bahwa Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan telah menetapkan metode-metode dalam mengukur Nilai Jual Objek Pajak, dan oleh karena Keputusan Terbanding ini tidak didasarkan atau bertentangan dengan metode-metode pengukuran yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Keputusan Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam Tidak Boleh Keluar atau Menyimpang dari Kerangka Hukum Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

1) bahwa kewenangan Menteri Keuangan, dalam sengketa a quo Terbanding, untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Penerbitan KEP- 25/PJ/2016 maupun KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding tidak berarti bahwa Terbanding dapat

menggunakan kewenangan tersebut menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

2) bahwa penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak seharusnya didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dalam sistematika Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan hukum pertama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak. Namun demikian, dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding semata-mata mengacu pada KEP-185/PJ/2020 tanpa memberikan bukti mengenai metode perhitungan Nilai Jual Objek Pajak apa yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

Bahwa KEP-185/PJ/2020 merupakan acuan yang digunakan Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak 2021….

3) bahwa dalam urutannya, ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang memuat definisi Nilai Jual Objek Pajak yang ditempatkan dalam urutan paling pertama dalam susunan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa dalam sistematika pengaturan materi peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang berisi mengenai batasan pengertian atau definisi mengenai Nilai Jual Objek Pajak;

4) bahwa hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam paragraf 98 dari Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

Ketentuan umum berisi:

a. Batasan pengertian atau definisi;

b. Singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi;

c. Hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi Pasal atau beberapa Pasal berikutnya….

5) bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber hukum yang utama dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak. Muatan materi dalam ketentuan definisi Nilai Jual Objek Pajak dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber hukum yang pertama dan utama yang memuat norma hukum dalam menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak;

6) bahwa hal itu berarti bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak merupakan kewenangan yang dibatasi dengan kerangka hukum Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, kewenangan Terbanding atau Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak tersebut tidak boleh menyimpang dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

7) bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan bahwa terdapat 3 metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli. Dengan demikian, hanya terdapat 4 (empat) metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak. Terbanding atau Direktur Jenderal Pajak tidak mendapatkan kewenangan untuk mengatur metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak di luar atau selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

8) bahwa oleh karena itu, setiap produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak baik dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak, harus mengacu pada sumber hukum utama dan pertama dalam pengaturan Nilai Jual Objek Pajak yaitu ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

9) bahwa dalam artian bahwa Keputusan Terbanding mengenai Nilai Jual Objek Pajak yang tidak didasarkan pada:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau

(ii) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

(iii) nilai perolehan; atau (iv) Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, karena tidak memenuhi persyaratan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

10) bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti bahwa Keputusan Terbanding a quo didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau perbandingan harga, atau nilai perolehan, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

11) bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak a quo adalah kewenangan yang tidak boleh keluar dari definisi Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Bahwa penerbitan KEP-185/PJ/2020 sebagai dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding a quo tidak berarti bahwa Terbanding dapat menggunakan kewenangannya tersebut dengan menyimpang dari hukum utama dan pertama yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

12) bahwa kewenangan penerbitan KEP-185/PJ/2020 tersebut yang didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah bukan kewenangan seluas-luasnya atau delegasi kosong (delegasi blangko), melainkan kewenangan untuk menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak yang sesuai dengan norma hukum Nilai Jual Objek Pajak sebagai dalam definisi Nilai Jual Objek Pajak yang dimaksud ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

13) bahwa dalam sistematika Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan yang muncul setelah ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian, penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dalam PMK Nomor

186/PMK.03/2019 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan harus sesuai dan sejalan dengan metode Nilai Jual Objek Pajak yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

14) bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan merupakan ketentuan penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang bersumber dari hukum utama dan pertama dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak, yaitu berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli maka Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan Nilai Jual Objek Pajak yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

g. NJOP Terbanding sejumlah Rp800,00/m2 a quo Tidak Berdasarkan pada Harga Rata-Rata Transaksi Jual Beli yang Terjadi secara Wajar atas Izin Usaha Restorasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB

1) bahwa sengketa pada perkara a quo merupakan sengketa dalam penentuan besaran NJOP bumi sektor perhutanan atas areal hutan milik Pemohon Banding. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut “UU PBB”) mengatur mengenai cara menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut: Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.”

2) bahwa berdasarkan definisi NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB bahwa NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Oleh karena itu, NJOP ditentukan berdasarkan:

(i) harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

(ii) bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui:

a) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

b) nilai perolehan baru; atau c) NJOP Pengganti.

Untuk menguji persyaratan pertama, seharusnya dapat ditunjukkan bukti transaksi jual beli atas izin penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

3) bahwa harga transaksi jual beli konsesi atau izin restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar merupakan dasar penentuan pemenuhan persyaratan pertama dalam pengertian NJOP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Oleh karena itu, NJOP bumi untuk areal restorasi ekosistem ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas areal restorasi ekosistem;

4) bahwa Pemohon Banding bukan pemilik tanah/bumi tempat areal restorasi ekosistem dilakukan. Pemohon Banding hanya merupakan pemegang konsesi restorasi ekosistem yang diberikan oleh negara. Bahwa pemilik tanah

areal restorasi ekosistem adalah Negara. Negara memberikan izin usaha restorasi ekosistem dalam jangka waktu tertentu kepada Pemohon Banding, namun tanah areal restorasi ekosistem tersebut tidak dimiliki oleh Pemohon Banding;

5) bahwa pada kenyataannya, tidak terdapat data/informasi mengenai transaksi jual beli atau transaksi pengalihan hak atas penggunaan tanah dengan Izin Usaha Restorasi Ekosistem. Bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli atau transaksi pengalihan hak terkait dengan Hutan Restorasi Ekosistem sebagai pembanding harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

6) bahwa pentingnya pengujian atas kesesuaian antara NJOP yang ditetapkan Terbanding dengan ketentuan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB tersebut ditunjukkan dari pendapat atau pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT: 008361.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 atas kasus yang sama dengan pihak yang sama, sebagai berikut: bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi dan perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sejumlah Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB.

7) bahwa dalam perkara a quo, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa NJOP a quo diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Tidak terdapat bukti bahwa harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli izin restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar adalah Rp820,00/m2. Oleh karena itu, NJOP sejumlah Rp820,00/m2 yang ditetapkan Terbanding a quo tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

h. Tidak Terdapat Bukti bahwa NJOP Terbanding, Baik Berdasarkan KEP- 25/PJ/2016 jo. KEP-185/PJ/2020 a quo, Diperoleh atau Berasal dari Harga Rata- Rata Transaksi Jual Beli yang Terjadi secara Wajar atas Izin Usaha Restorasi Ekosistem sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB

1) bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti Harga Transaksi Jual Beli yang terjadi secara wajar atas izin usaha restorasi ekosistem, sehingga

koreksi NJOP oleh Terbanding a quo tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 3 UU PBB;

2) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB, penetapan NJOP ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, sehingga seharusnya NJOP yang ditetapkan dalam KEP-25/PJ/2016 jo. KEP- 185/PJ/2020 tidak boleh menyimpang dari ketentuan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

3) bahwa data/informasi mengenai harga rata-rata transaksi jual beli Izin Usaha Restorasi Ekosistem yang terjadi secara wajar harus terlebih dahulu tersedia sebelum NJOP ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Dengan demikian, penetapan NJOP sejumlah Rp800,00/m2 oleh Terbanding a quo haruslah didasarkan pada bukti harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

4) bahwa hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008361.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 atas kasus yang sama dengan pihak yang sama bahwa:

bahwa karena tidak terdapat transaksi jual beli, dan tidak terdapat harga objek lain yang sejenis, serta karena areal tersebut merupakan areal tidak produktif….

5) bahwa berdasarkan pertimbangan berdasarkan penilaian pembuktian oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan sebagaimana dikutip di atas, dapat disimpulkan bahwa data/informasi mengenai jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan izin usaha restorasi ekosistem, tidak tersedia;

6) bahwa mengingat pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak tersebut, maka terdapat keragu-raguan bahwa penetapan NJOP sejumlah Rp820,00/m2 didasarkan pada harga transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar;

7) bahwa dengan demikian, terdapat alasan yang patut dan kuat agar Terbanding dapat menunjukkan bukti berupa data/informasi mengenai harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem yang terjadi secara

wajar beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sejumlah Rp820,00/m2;

8) bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa penetapan NJOP dalam KEP-25/PJ/2016 jo. KEP-185/PJ/2020 a quo telah didasarkan pada harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem sesuai dengan definisi NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

9) bahwa hal serupa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-008361.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2019 atas kasus yang sama dengan pihak yang sama, sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan NJOP sejumlah Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB.

10) bahwa apabila tidak terdapat bukti bahwa harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas izin usaha restorasi ekosistem, maka penetapan NJOP Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

11) bahwa selanjutnya, menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB, apabila tidak terdapat data/informasi mengenai harga rata-rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem yang terjadi secara wajar, maka NJOP ditentukan berdasarkan ketiga metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

12) bahwa oleh karena itu, penetapan NJOP harus didasarkan pada ketiga metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB apabila ternyata Terbanding tidak dapat membuktikan NJOP a quo ditentukan berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atas izin usaha restorasi ekosistem;

13) bahwa namun demikian, penetapan NJOP sejumlah Rp800,00/m2 oleh Terbanding a quo tidak berdasarkan pada salah satu dari ketiga metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dasar penetapan NJOP sejumlah

Rp800,00/m2 a quo telah didasarkan pada salah satu dari ketiga metode NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

14) bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan NJOP dalam KEP-25/PJ/2016 jo. KEP-185/PJ/2020 tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PPB, sebab bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, maka penentuan NJOP dapat dilakukan berdasarkan nilai perolehan (cost approach) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

15) bahwa mengingat tidak terdapat data harga transaksi jual beli izin usaha Restorasi Ekosistem, maka dengan demikian, koreksi Terbanding a quo berdasarkan NJOP sejumlah Rp800,00/m2 a quo tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

i. Bilamana Tidak Terdapat Transaksi Jual Beli maka Besarnya NJOP yang Ditetapkan Seharusnya Mengacu pada Definisi NJOP yang Dimaksud dalam Pasal 1 Angka 3 UU PBB, yaitu Berdasarkan Perbandingan Harga, Pendekatan Biaya, atau NJOP Pengganti

1) bahwa dalam perkara a quo, permohonan NJOP oleh Pemohon Banding didasarkan pada pendekatan biaya, yang merupakan metode penentuan NJOP yang diterapkan apabila tidak terdapat transaksi jual beli sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

2) bahwa mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU PBB bahwa dalam hal tidak terdapat transaksi jual beli maka NJOP ditentukan berdasarkan 3 metode penentuan NJOP, termasuk pendekatan biaya. Oleh karena itu, dalam hal tidak terdapat data mengenai harga transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem, maka besarnya NJOP ditentukan berdasarkan 3 metode penentuan NJOP yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

3) bahwa ketentuan penentuan NJOP berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB seharusnya merupakan pedoman dalam menjalankan kewenangan untuk menentukan besarnya NJOP dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB. Dalam artian bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan besarnya NJOP

yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UU PBB seharusnya tidak boleh menyimpang dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

4) bahwa demikian juga ketentuan penentuan NJOP berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB seharusnya merupakan pedoman dalam menjalankan kewenangan Terbanding untuk menentukan besarnya NJOP dalam PMK- 186/2019. Dalam artian bahwa kewenangan Terbanding untuk menetapkan besarnya NJOP yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 a quo merupakan kewenangan yang seharusnya tidak boleh menyimpang dari definisi NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB;

5) bahwa sementara dalam perkara a quo, data harga rata-rata transaksi jual beli tidak tersedia, namun demikian, NJOP yang ditetapkan Terbanding a quo tidak didasarkan pada penentuan NJOP berdasarkan ketiga pendekatan tersebut;

6) bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan NJOP dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebab:

(i) tidak didasarkan pada harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; atau (ii) tidak didasarkan pada:

a) perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;

b) nilai perolehan baru; atau c) NJOP Pengganti.

untuk itu, koreksi Terbanding a quo harus ditolak dan dibatalkan.

j. Penilaian NJOP Bumi Berdasarkan Metode Perolehan Baru (Cost Approach)

1) bahwa dari seluruh metode yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB, penggunaan metode perolehan baru (cost approach) adalah yang paling dapat digunakan di dalam kasus penghitungan NJOP untuk hutan restorasi ekosistem. Kesesuaian penggunaan metode ini dalam sengketa pada perkara a quo disebabkan karena:

i) Metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis (sales comparison approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan Pemohon

Banding adalah hutan restorasi ekosistem yang perlakuannya dipersamakan dengan hutan lindung yang merupakan objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

ii) Metode nilai jual pengganti (income capitalization approach) tidak dapat digunakan mengingat hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah areal tidak produktif dan sama sekali tidak menghasilkan suatu hasil produksi apapun. Hutan Pemohon Banding semata-mata adalah cost center untuk menggantikan tugas pemerintah yakni merestorasi hutan yang telah terdegradasi menjadi mencapai keseimbangan hayati dan ekosistem. Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat Audit Report Pemohon Banding.

iii) Metode nilai perolehan baru (cost approach) dapat digunakan sebagai metode penghitungan nilai bumi hutan restorasi ekosistem karena pada prinsipnya metode ini adalah teknik yang paling andal dibandingkan metode lainnya untuk penghitungan NJOP hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding.

2) bahwa metode perolehan baru (cost approach) didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB sebagai berikut:

Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

3) Ketentuan di atas pun dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1) PER-24/PJ/2016 sebagai berikut:

Pendekatan Biaya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a) untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman, nilai tanaman dihitung berdasarkan biaya investasi tanaman.

4) bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa penentuan NJOP menurut metode nilai perolehan baru (cost approach) dilakukan dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak pada saat penilaian dilakukan, dengan dikurangi

penyusutan, atau dengan kata lain apabila dikaitkan pada perkara a quo, rumus yang berlaku adalah sebagai berikut:

NJOP = (Biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem) – (penyusutan/amortisasi)

5) bahwa untuk mengetahui besaran biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh objek hutan restorasi dalam sengketa pada perkara a quo maupun nilai penyusutan/amortisasi-nya, dokumen yang perlu dilihat adalah laporan keuangan yang telah diaudit Auditor Independen (Audit Report) tahun buku 2020 (mengingat sengketa adalah Tahun Pajak 2022 berdasarkan data tahun 2020);

6) bahwa perolehan izin hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding berdasarkan SK.395/Menhut-II/2012 atau biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem adalah dicatat dalam neraca sebagai aktiva tidak lancar lainnya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP);

7) bahwa menurut laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Audit Report) untuk tahun buku 2022, jumlah aset tidak lancar pada neraca terkait hutan kayu restorasi ekosistem ialah sejumlah Rp11.737.213.596,00;

ASET TIDAK LANCAR

Irvasias saya eat as a1ax 7 BS 242. 306.522

Ass' igtas setelan cicurard As Talas sersasatan semasa" Rp3 146.650 402 takan 202° dan senesa’ Rp3 926 485 DES taka 2o20 8 5.868 743 542

Sutan <eyd reatsras akesisie a oe PAP 2° 3.598

Jam an aset ' das lama ee OB 0°4.518

TOTAL ASSETS SA BPS SF 200

8) bahwa nilai sejumlah tersebut dapat diketahui lebih lanjut dari Catatan 9 Audit Report mengenai Hutan Kayu Restorasi Ekosistem sebagai berikut:

9. UTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM

2° Daisember 2021 i aps

Pa qambarar sc ota 248 bahwa berdasarkan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2020 adalah sejumlah Rp11.737.213.596,00, selanjutnya perlu dihitung nilai per m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2022 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,92/m2;

9) bahwa berdasarkan perhitungan di atas, diketahui bahwa seluruh aset tidak lancar Pemohon Banding terkait dengan pemeliharaan dan penanaman kembali hutan restorasi ekosistem sejumlah Rp11.737.213.596,00 seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar perhitungan NJOP dengan metode perolehan baru (cost approach) didapatkan nilai bumi per m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,92/m2, sehingga tidaklah tepat apabila ditetapkan dengan NJOP sejumlah Rp800,00/m2 tanpa adanya perhitungan yang jelas atas penetapan NJOP Areal Tidak Produktif;

k. Putusan-Putusan Pengadilan yang Menetapkan Penentuan Nilai Jual Objek Pajak dalam Metode Cost Approach Berdasarkan Biaya Restorasi Ekosistem dari Tahun ke Tahun

1) bahwa dalam memutus perkara, dalam Putusan-Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak maupun Majelis Hakim Mahkamah Agung juga mempertimbangkan putusan Majelis Hakim pada putusan pemohon banding lain yang memiliki sengketa serupa untuk menghindari disparitas Putusan;

2) bahwa PUT-009705.18/2021/PP/MXVA Tahun 2023 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

- bahwa pendekatan yang lebih tepat dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi/m2 terkait sengketa a quo adalah dengan menggunakan pendekatan biaya (cost approach), mengingat usaha restorasi ekosistem/hutan yang dilakukan Pemohon Banding tidak berorientasi profit, melainkan bersifat sebagai cost center;

- bahwa berdasarkan data terkait besaran biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan, diketahui bahwa terjadi peningkatan biaya sejumlah 4.89% (empat koma delapan puluh sembilan persen) pada tahun 2019 dan sejumlah 2,78% (dua koma tujuh delapan persen) pada tahun 2020;

- bahwa mengingat pendekatan yang digunakan adalah pendekatan biaya (cost approach), maka jika terdapat peningkatan/kenaikan biaya seyogyanya Nilai Jual Objek Pajak bumi/m2 juga mengalami peningkatan/kenaikan;

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(3) dan ayat (4) PMK Nomor 186/PMK.03/2019, dapat diketahui bahwa dalam menentukan Pajak Bumi dan Bangunan Terutang sektor Kehutanan data yang digunakan adalah data tahun terakhir sebelum Tahun Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Terutang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, setelah melakukan perhitungan berdasarkan data biaya yang dikeluarkan dalam rangka restorasi hutan pada tahun 2019, Majelis berkesimpulan bahwa Nilai Jual Objek Pajak bumi/m2 dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah senilai Rp230,00 atau sama dengan Nilai Jual Objek Pajak bumi/m2 dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Kehutanan Terutang untuk Tahun Pajak 2020 adalah senilai Rp230,00 atau sama dengan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2 Tahun Pajak 2019 karena peningkatan/kenaikan biaya yang terjadi pada tahun 2019 tidak signifikan, dengan perhitungan sebagai berikut:

"Bandings:Tahun Pajak 2049 (Rijs Sei ae ai oe AN

. Kenaikan biaya tahun 2019

- NJOP bumifm2 tahun 2020 (Rp 241,25

…

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

Terbanding Pemohon Banding

[2 [nor Bumim2 (Rpm) t0noo| 25000) 230,00 (5 |NJOP Bangunawm2(Rpim2) oo Ssabonoo| 5500000) 0550000,

Ps [Norn UT t2000000| —oOr0odano| —_—12.000.000

[8 |NIOP PBB sebaga DPP (Rp) oo Tete. o1seo| _a6692.915.700| 40032515700

3) bahwa PUT-008363.18/2019/PP/M.XIVB Tahun 2021 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

…

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya pada tahun 2017 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2016, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00 sesuai klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana

Lampiran PMK 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

4) bahwa PUT-010131.18/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022 terkait sengketa serupa yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019:

bahwa dalam persidangan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi penggunaan tanah yang sejenis dan/atau dengan izin yang sama, beserta perhitungan yang menjadi dasar penetapan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp820,00 per m2, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa jual beli atau transaksi pengalihan hak atas tanah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak tersedia, dan jarang sekali atau belum pernah terjadi;

…

bahwa sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2016 atas objek pajak yang sejenis, yaitu objek pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, yang diberikankepadaPTGemilangCiptaNusantara(dengan NOP.14.04.041.222.210-0010.2 di Kabupaten Kepulauan Meranti), Putusan Mahkamah Agung Nomor 1913/B/PK/PJK/2019 diucapkan tanggal 22 Juli 2021 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-11651.18/2016/PP/XVIIIA Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Banding, sehingga Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2016 ditetapkan senilai Rp230,00 per M2;

bahwa sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2017 atas objek pajak yang sejenis, yaitu objek pajak dengan izin usaha IUPHHK-RE, dari PT The Best One Unitimber, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043/B/PK/PJK/2020 diucapkan tanggal 2 Juni 2020 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 001749.18/2018/PP/MIVB Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding,

sehingga Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2017 ditetapkan senilai Rp230,00 per m2;

bahwa sengketa Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2018 atas objek pajak yang sama yang diajukan Pemohon Banding dengan NOP.14.04.041.222.210-0026.2, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put-008364.18/2019/PP/MXIVB Tahun 2021 tanggal 17 Februari 2021, dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Terbanding, sehingga Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2018 ditetapkan senilai Rp230,00 per m2;

bahwa tidak terdapat peningkatan biaya yang besar (signifikan) pada tahun 2018 untuk memperoleh dan memelihara areal IUPHHK-RE dibandingkan biaya tahun 2017, sehingga tidak terdapat perubahan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu kelas 197 dengan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00 sesuai klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana Lampiran PMK 139/PMK.03/2014…;”

5) bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat;

6) bahwa dengan demikian, terdapat hubungan resiprokal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

7) bahwa selain itu, dasar hukum PMK Nomor 139/PMK.03/2014 jo. PER- 42/PJ/2015 jo. KEP-25/PJ/2016 sejatinya tidak memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan dengan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP- 186/PJ/2020, dikarenakan basis perhitungan Nilai Jual Objek Pajak memiliki nilai atau tarif yang sama yaitu Rp803,00/m2 untuk satu pulau Sumatera;

8) bahwa namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung memutus perkara yang sama untuk Tahun Pajak yang berbeda dengan pertimbangan tidak adanya bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai Bumi senilai Rp803,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan metode lain yang lebih sesuai dan menghitung kembali Nilai Jual Objek Pajak bumi areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, sehingga didapatkan Nilai Jual Objek Pajak senilai Rp230,00/m2;

9) bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2043/B/PK/PJK/2020 atas Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001749.18/2018/PP/M.IVB terkait sengketa serupa dengan sengketa a quo yang dihadapi oleh PT The Best One Unitimber untuk Tahun Pajak 2017: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding…adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Nilai Jual Objek Pajak areal IUPHHK-RE Termohon Peninjauan Kembali seluas 394.120.000 m2 senilai Rp820,00 per m2yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, … sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexar Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Nilai Jual Objek Pajak areal IUPHHK-RE Termohon Peninjauan Kembali

seluas 394.120.000 m2sejumlah 820,00 per m2 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu yang menjadi dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah kondisi objek dalam keadaan per 1 Januari Tahun yang bersangkutan, sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan klasifikasi nasional dengan klas 197 Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00 per m2 adalah sudah tepat dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan….

10) bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2988/B/PK/PJK/2020 atas Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001752.18/2018/PP/M.IVA terkait sengketa serupa dengan sengketa a quo yang dihadapi oleh PT Sinar Mutiara Nusantara untuk Tahun Pajak 2017: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding…adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi per m2 senilai Rp820,00 (Kelas Nilai Jual Objek Pajak Bumi 186) untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak Bumi Areal Tidak Produktif atas Areal Kehutanan tidak dapat dibenarkan,… sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi per m2 senilai Rp820,00 (Kelas Nilai Jual Objek

Pajak Bumi 186) untuk menghitung Nilai Jual Objek Pajak Bumi Areal Tidak Produktif atas Areal Kehutanan yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu substansi atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah berdasarkan kondisi objek pada tanggal 1 Januari Tahun bersangkutan oleh Terbanding senilai Rp820,00/m2 adalah tidak tepat, sehingga perhitungan Nilai Jual Objek Pajak/m2menjadi Rp140,00/m2, sehingga tidak dipertahankan senilai Rp600,00 sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan….

11) bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 5282/B/PK/PJK/2020 atas Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0107541.18/2015/PP/M.XVIIIA terkait sengketa serupa dengan sengketa a quo yang dihadapi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015: bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding… adalah nyata- nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 0040236 Tahun 2015 karena penetapan NOP … untuk kawasan Pulau Padang ke dalam Kelas Bumi 187 dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 senilai Rp740,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali terdapat

kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti, dan penerapan hukum serta kekhilafan nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan pengadilan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini, karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 0040236 Tahun 2015… dengan Nilai Jual Objek Pajak per m2 senilai Rp740,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti- bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat error facti dan error juris, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan bahwa karena in casu yang disengketakan adalah Areal Tidak Produktif Sektor Perhutanan yang oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dihitung dengan pembanding yang digunakan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan kebun sawit yang dijadikan pembanding adalah tidak berdasar karena tidak dapat dipersamakan jenis dan fungsinya dengan hutan restorasi ekosistem milik Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak berdasar pada pijak hukum, sehingga tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika yang timbul dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

12) bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputus oleh Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung dalam sengketa-sengketa yang serupa dengan perkara a quo, akan tercipta

landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah disparitas putusan sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat;

13) bahwa dengan demikian, terdapat hubungan resiprokal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

14) bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa adalah sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai Bumi senilai Rp820,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan yang diajukan Banding dan/atau Peninjauan Kembali tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

b. Tidak terdapat data pasar yang sebanding dengan areal-areal IUPHK-RE Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh izin IUPHHK-RE, membangun, dan memelihara areal hutan restorasi ekosistem;

c. Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menghitung nilai Bumi berdasarkan pendekatan biaya, yaitu seluruh biaya sehubungan dengan Hutan Restorasi Ekosistem yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan audited dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem, sehingga nilai Bumi yang didapatkan membuktikan bahwa penetapan Nilai Jual Objek Pajak Terbanding tidak lah tepat;

15) bahwa berikut perbandingan penetapan Nilai Jual Objek Pajak oleh Terbanding dan Putusan Pengadilan Pajak dan/atau Putusan Mahkamah Agung:

Tabel 1

Perbandingan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung

No.Tahun PajakPemohon BandingLuas LahanTerbanding (DJP)Putusan
Pengadilan
Pajak
1.2018PT Gemilang Cipta Nusantara202.650.000Rp820/m2Rp230,00/m2
2.2019PT Gemilang Cipta Nusantara202.650.000Rp820/m2Rp230,00/m2
3.2020PT Gemilang Cipta Nusantara202.650.000Rp800/m2Rp230,00/m2
4.2018PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000Rp820/m2Rp230,00/m2
5.2019PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000Rp820/m2Rp230,00/m2
6.2020PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000Rp800/m2Rp230,00/m2
7.2018PT Sinar Mutiara Nusantara328.300.000Rp820/m2Rp230,00/m2
8.2019PT Sinar Mutiara Nusantara328.300.000Rp820/m2Rp230,00/m2
9.2018PT The Best One Unitimber394.120.000Rp820/m2Rp230,00/m2
10.2019PT The Best One Unitimber394.120.000Rp820/m2Rp230,00/m2
20.2020PT Gemilang Cipta Nusantara204.500.000m2Rp820/m2Rp230,00/m2
Dasar perhitungan NJOP dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan MA Saldo aset tidak lancar (per akhir tahun sebelum tahun = nilai NJOP sengketa) Luas lahan Hutan RER

*) nilai NJOP yang diputus oleh Majelis Hakim dalam

Putusan PP dan MA

16) bahwa 3 (tiga) poin pertimbangan hukum dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m2 areal hutan dengan izin restorasi ekosistem a quo sangat objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan karena mempertimbangkan terlebih dahulu ketiadaan bukti perhitungan menurut Terbanding, lalu karena Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar perhitungan nilai Bumi senilai Rp820,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding, maka kemudian Majelis Hakim menetapkan nilai Bumi dengan menghitung kembali seluruh biaya sehubungan perolehan izin restorasi ekosistem, dan seluruh biaya terkait pemeliharaan dan restorasi hutan dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem;

17) bahwa penghitungan Nilai Jual Objek Pajak maupun nilai Bumi tidak dapat dipisahkan dari luas areal bumi, sehingga putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung Majelis Hakim di mana nilai Bumi dihitung berdasarkan seluruh biaya dihitung dengan luas areal hutan restorasi ekosistem merupakan perhitungan yang tepat dan dapat Pemohon Banding jadikan acuan dalam menghitung Nilai Jual Objek Pajak dalam sengketa a quo. Selain itu, perhitungan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak tetap harus memerhatikan fakta dan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu hal seperti menetapkan Nilai Jual Objek Pajak dengan tarif Rp230,00 untuk tahun sengketa a quo atau Tahun Pajak berikutnya adalah memungkinkan apabila fakta dan kondisi yang sesungguhnya dari hutan areal restorasi ekosistem belum menunjukkan perkembangan yang signifikan untuk ditetapkan dengan Nilai Jual Objek Pajak yang lebih tinggi dari Rp230,00;

18) bahwa menurut Pemohon Banding, atas sengketa dengan esensi dan fakta yang serupa maka Putusan Lembaga Yudisial tersebut seyogyanya menjadi sumber hukum acuan, materi dalam pertimbangan hukum dalam memutus perkara a quo, dan diberikan bobot pertimbangan yang besar dalam memutus perkara a quo;

19) bahwa praktik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung melalui putusan- putusannya seharusnya menjadi acuan dalam praktik penerapan hukum pajak (law in actions) terhadap fakta yang serupa sebagaimana dalam perkara ini. Hal itu disebabkan interpretasi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung merupakan interpretasi final atas penerapan hukum pajak dinyatakan secara tegas oleh Riel Franszen dan William J. McCluskey dalam tulisannya “Legal Framework for Taxation”, sebagai berikut:

…In addition to reviewing executive rules, courts interpret the tax law and apply it in specific disputes between the taxpayer and the tax administration. This means that the final interpretation of tax laws belongs to the judiciary. Terjemahan:

Selain untuk menelaah aturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif, pengadilan melakukan penafsiran atas hukum pajak dan menerapkannya ke dalam sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ini berarti bahwa interpretasi akhir atas hukum pajak dilakukan oleh lembaga yudisial.

20) bahwa berdasarkan pendapat ahli-ahli hukum, dari Putusan Pengadilan dapat dilahirkan norma hukum tentang penerapan hukum pajak atas suatu kejadian (kasus) yang pada hakikatnya sama, sebagaimana yang menjadi acuan dalam perkara ini dinyatakan juga oleh Prof R. Subekti S.H. dalam bukunya “Bunga Rampai Ilmu Hukum” sebagai berikut:

Dari putusan-putusan Pengadilan bisa dilahirkan norma-norma hukum, dalam arti bahwa suatu kejadian (kasus) yang sama seperti yang telah dimintakan putusan itu, apabila di kemudian hari diajukan lagi kepada Pengadilan, akan memperoleh suatu keputusan yang sama pula.

21) bahwa penerapan hukum yang konsisten dengan putusan atas kasus serupa juga dinyatakan oleh M. Yahya Harahap S.H dalam bukunya “Hukum Acara

Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,” sebagai berikut:

Perlu dijaga dan dipelihara putusan-putusan pengadilan yang konstan dan stabil, agar terbina standar hukum yang berkesinambungan dalam kasus yang sama. Oleh karena itu, perlu dipertahankan keberadaan stare decisis asal hal itu dilakukan secara rasional. Mempertahankan suatu yurisprudensi atau stare decisis dalam jangka waktu yang relatif lama dalam kasus tertentu, dianggap merupakan keharusan apabila antara kasus terdahulu dengan yang sekarang terdapat kesamaan permasalahan dan fakta hukum yang persis sama (when the facts of later cases are sufficiently similar) maka hakim terikat untuk mengikuti ratio decidendi yang terdapat di dalamnya.

22) bahwa pendapat untuk menjaga hukum yang konsisten agar mencapai keadilan diperkuat juga oleh pendapat Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia”, sebagai berikut :

…Apabila terjadi suatu perkara yang diputuskan berlainan atau bertentangan dengan putusan yang mendahuluinya mengenai perkara serupa, maka akan timbullah reaksi atau sekurang-kurangnya rasa kecewa atau celaan dari masyarakat, kecuali tentunya kalau masyarakatnya atau panggilan zaman menghendaki putusan yang berlainan dengan putusan yang telah ada mengenai perkara yang sejenis.

23) bahwa Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudisial di bawah Mahkamah Agung hendaknya memperhatikan konsistensi Putusan yang adalah “bisnis utama” dari lembaga yudisial di Indonesia. Dengan kata lain, konsistensi Putusan menjadi concern utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan demikian juga hendaknya menjadi concern bagi Pengadilan Pajak. Hal ini dapat dilihat di Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia (dapat diunduh di https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832) yang menyebutkan bahwa:

Halaman 79:

Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas

dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum (questions of law) yang timbul dalam setiap kamar yang menimbulkan perbedaan putusan. Pleno kamar menghasilkan rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya. Halaman 87:

Pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Keberadaan Direktori Putusan pun mengalami perubahan fungsi bukan sekadar instrumen transparansi peradilan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

24) bahwa dengan mengikuti penerapan hukum pajak sebagaimana yang telah diinterpretasikan dan diputuskan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus-kasus yang serupa dengan perkara ini, akan tercipta landasan dan persepsi hukum yang sama, menciptakan kepastian penegakan hukum, dan mencegah putusan yang berdisparitas sehingga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas lembaga peradilan (yudikatif) yang menangani sengketa pajak di tengah kehidupan masyarakat. Dengan demikian, terdapat hubungan resiprokal antara lembaga yudisial dengan masyarakat, yaitu putusan lembaga yudisial mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat dan masyarakat mendapatkan putusan yang berkepastian dari lembaga yudisial;

25) bahwa selain itu, sesuai dengan Penjelasan Pasal 31A ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang-Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama: (a) terhadap semua Wajib Pajak atau (b) terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan perkara a quo. Selain itu, konsep keadilan sejalan dengan prinsip perlakuan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, putusan-putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang Pemohon Banding kutipkan sebagai sumber hukum ini telah memenuhi prinsip perlakuan yang sama atas sengketa-sengketa pajak

dengan fakta sama dengan perkara a quo, sehingga sudah sepatutnya perkara a quo juga diputus dengan putusan yang sama, yakni dengan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding;

26) bahwa pada prinsipnya, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya juga telah menerapkan asas perlakuan yang sama, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain: …kedudukan perlakuan hukum sama tanpa pembedaan perlakuan dalam pelayananan hukum.

27) bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak lain yang menjadi sumber hukum atas sengketa dengan fakta yang pada prinsipnya sama dengan sengketa yang diajukan permohonan banding pada perkara a quo maka sudah sepatutnya dapat menggugurkan dan melemahkan argumentasi Terbanding karena pada dasarnya substansi pada perkara a quo memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum yang Pemohon Banding kutip pertimbangan hukum dan putusannya di atas a quo. Selain itu, bukti yang bersifat penting dan menentukan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang menjadi acuan sumber hukum dalam perkara a quo memiliki kesamaan dengan alat bukti dalam perkara a quo;

l. Alasan Pemohon Banding Terkait Kewenangan Terbanding dalam Menetapkan NJOP menggunakan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-185/PJ/2020 Dibandingkan dengan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 jo. KEP-25/PJ/2016

1) bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding menetapkan NJOP atas areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding berdasarkan Lampiran huruf B KEP-185/PJ/2020.AdapunKEP-185/PJ/2020diterbitkanuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK Nomor 186/PMK.03/2019 yang berbunyi sebagai berikut: d. NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

2) bahwa berdasarkan kutipan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/PJ/2019 di atas maka dapat diketahui bahwa penetapan NJOP Bumi per meter persegi untuk areal Tidak Produktif Perhutanan ditetapkan berdasarkan KEP-

185/PJ/2020. Adapun penetapan NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan melalui Lampiran KEP-185/PJ/2020, di mana NJOP Bumi per meter persegi ditetapkan untuk dengan satu NJOP untuk masing-masing pulau Sumatera, Jawa, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Kepulauan Maluku dan Papua;

4 Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif

Perhatanan ditetapkan sebaga! berikat

Nilai Jual Yojck Pajak

. “yo . Tn bum: per meter persegi

Ko Wilayah Pulau Provins: untuk Areal Tidak

Produktif 'calam rupiah!

. Acek, Sumatera Utara,

Sumatera Barat, Riau,

Repillawan Rian, Jambi,

Sumatera Bengkulu, Sumatera Sa

Selatan, Kepulauan

Bangka Belitung, dan

' Lampung

' DEI Jakarta, Banten,

Jawa Barat, Jawa

2 Jawa Tengah, 2,950

DI Yosxyaxurta, dan

Jewa Timur

Kepulauan Bali, Nusa Tengeara

3 Balidan Nusa Barat, dan Nusa | p20

Tenggara Tenggara Timur

Kalimantan Barat,

Kalimantan Tengah,

4 Kalimantan kalimantan Selatan, 290

Kalimantan Timur, dan kalimantan Utara “Sulawesi Selatan,

Sulawesi Tenggara,

. . Sulawesi Tengah, ae

5 Sulawesi Sulawesi Barat, , 357

Gorontalo, dan Sulawesi

Utara

3) bahwa penetapan NJOP bumi areal tidak produktif yang ditetapkan melalui KEP-185/PJ/2020 dalam Lampirannya tidak berdasarkan metode penetapan NJOP yang seharusnya menurut UU PBB, sebab metode penetapan NJOP Bumi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan metode yang ditetapkan oleh UU PBB;

4) bahwa berbeda dengan areal Tidak Produktif, areal-areal lainnya seperti Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, NJOP bumi ditentukan berdasarkan metode Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis, yang diatur dalam UU PBB;

5) bahwa lebih lanjut, untuk sengketa pajak Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak sebelumnya, Terbanding, dalam hal ini DJP, menetapkan NJOP bumi areal Hutan Restorasi Ekosistem menggunakan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 jo. PER-42/PJ/2015 jo. KEP-25/PJ/2016;

Pasal 9 PMK Nomor 139/PMK.03/2014

Ketentuan mengenai tata cara penetapan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf e PER-42/PJ/2015

(1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan NJOP bumi per meter persegi.

(2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi.

(3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan.

(4) Total nilai bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan PBB Perhutanan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud.

(5) Nilai bumi per meter persegi untuk masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

e. Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Diktum KEDUA KEP-25/PJ/2016:

Nilai bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif perhutanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

6) bahwa berdasarkan kutipan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 mengatur mengenai penetapan dan klasifikasi NJOP berdasarkan nilai jual bumi, dengan tata cara penetapan NJOP diatur lebih lanjut melalui PER-42/PJ/2015. Ketentuan dalam PER-42/PJ/2015 mengatur bahwa untuk menetapkan dan menghitung NJOP, terdapat komponen nilai bumi yang diperhitungkan;

7) bahwa berbeda dengan perhitungan nilai bumi Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen, dan Areal Pengaman yang memiliki dasar perhitungan nilai bumi yang jelas, nilai bumi untuk Areal Tidak Produktif ditentukan melalui KEP-25/PJ/2016 untuk satu pulau tanpa adanya perhitungan yang mendasari besaran nilai bumi untuk pulau Sumatera adalah Rp803,00;

8) bahwa berdasarkan nilai bumi yang ditentukan oleh KEP-25/PJ/2016 tersebut maka perhitungan NJOP Bumi merujuk pada PER-42/PJ/2015 dan klasifikasi NJOP Bumi yang diatur dalam PMK-139/2014;

9) bahwa berikut gambaran singkat penentuan NJOP Bumi yang berlaku untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2020:

PUK130:PMEK.03/2014 . Mengatur klasifikasi NJOP: Tata cara wee penetapan NJOP diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Komponen perhitungan NJOP Bunu adalah

» ; - | : nilai bumi. untuk Areal Tidak Produktif

PERA2 PJ/2015 ditentukan melalui Keputusan Direktur

Jenderal Pajak

- 0 Nilai bumi Areal Tidak Produktif untuk

KEP-25'PJ/2016 — SATU wilayah Pulau Sumatera adalah

, Rp803,00

10) bahwa oleh karena itu, apabila disandingkan maka dasar hukum penentuan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif atas Hutan Restorasi Ekosistem yang mengantongi IUPHHK-RE adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Penetapan NJOPDasar Hukum Penetapan NJOP Areal Tidak Produktif Tahun Pajak 2021
Areal Tidak Produktif sebelum
Tahun Pajak 2020
PMK Nomor 139/PMK.03/2014 jo. PER-42/PJ/2015 jo. KEP- 25/PJ/2016: NJOP Bumi dihitung dengan komponen nilai bumi. Nilai bumi untuk satu pulau Sumatera ditentukan tanpa dasar perhitungan yang jelas yaitu sejumlah Rp803,00. Atas nilai bumi tersebut, NJOP Bumi ditetapkan sejumlah Rp820,00 berdasarkan klasifikasi NJOP yang ditentukan dalam Lampiran PMK-139/2014PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP- 186/PJ/2020: NJOP Bumi ditentukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang menentukan bahwa NJOP Bumi untuk satu pulau Sumatera adalah Rp803,00.

11) bahwa pada dasarnya, dasar hukum penetapan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dalam sengketa a quo tidak memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal besaran tarif dan penentuan tarif sejumlah Rp803,00 sebagai basis perhitungan dan penetapan NJOP;

12) bahwa kedua dasar hukum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU PBB yang mengatur bahwa penetapan NJOP seharusnya dihitung berdasarkan metode yang paling sesuai yang ditentukan UU PBB, bukan semata-mata berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hal ini terbukti pula di mana Terbanding dalam persidangan belum dapat menyampaikan metode yang digunakan serta perhitungan yang digunakan oleh Tim Penilai dalam menetapkan NJOP Bumi Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding sejumlah Rp800,00/m2;

13) bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a) PMK Nomor 139/PMK.03/2014 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan;

b) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

c) KEP-25/PJ/2016 menetapkan NJOP untuk areal restorasi ekosistem sejumlah Rp820,00/m2;

d) PMK-136/2019 merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menetapkan NJOP per kelas untuk bidang kehutanan sekaligus mencabut PMK-139/2014;

e) NJOP Bumi untuk areal tidak produktif tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

f) KEP-185/PJ/2020 menetapkan NJOP untuk areal restorasi ekosistem sejumlah Rp803,00/m2;

g) Dengan demikian, baik dalam PMK Nomor 139/PMK.03/2014 maupun PMK-186/2019, NJOP bumi untuk areal tidak produktif ditetapkan dengan tata cara penerbitan yang sama yaitu melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

h) Perbedaannya adalah terdapat penurunan NJOP bumi untuk areal restorasi ekosistem dari semula sejumlah Rp820/m2 berdasarkan PMK Nomor 139/PMK.03/2014 menjadi sejumlah Rp803,00/m2 berdasarkan PMK-186/2019;

14) bahwa penerapan PMK Nomor 186/PMK.03/2019 jo. KEP-185/PJ/2020 untuk menentukan NJOP areal Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan metode penetapan NJOP yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PBB. Selain itu, penetapan NJOP oleh Terbanding atas areal Hutan Restorasi Ekosistem ini tidak didukung dengan data harga rata- rata transaksi jual beli izin usaha restorasi ekosistem beserta rincian perhitungan dan pendekatan menggunakan metode yang ditentukan sesuai dengan Pasal 1 angka 3 UU PBB;

15) bahwa oleh karena itu, dalam Surat Banding maupun Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sampaikan perhitungan NJOP Bumi atas areal Hutan Restorasi Ekosistem dengan metode cost approach yang lebih sesuai, telah dinilai dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk sengketa Pemohon Banding yang sama pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak sengketa a quo;

16) bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan pertimbangan bahwa:

(i) Terbanding tidak menunjukkan bukti yang mendukung bahwa perhitungan nilai bumi sejumlah Rp803,00 per meter persegi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PBB; dan (ii) Tidak terdapat data pasar data transaksi yang sebanding dengan areal

Hutan Restorasi Ekosistem Pemohon Banding, maka nilai Bumi yang dapat dihitung dengan pendekatan biaya, yaitu pengeluaran untuk memperoleh, membangun, dan memelihara Hutan Restorasi Ekosistem tersebut.

17) bahwa lebih lanjut dikarenakan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung perhitungan nilai bumi sejumlah Rp803,00 per meter persegi yang ditetapkan untuk areal Hutan Restorasi Ekosistem, maka Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan dan menilai dalil dan alasan Pemohon Banding dalam menggunakan metode cost approach, barulah kemudian Majelis Hakim menghitung kembali berdasarkan Laporan Keuangan/Audit Report Pemohon Banding dan merujuk kepada pengelompokkan nilai bumi dan NJOP yang diatur dalam Lampiran PMK-139/2014;

m. Tanggapan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding terhadap Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-560/PHPL- UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUHPHHK-RE)

1) bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis tanggal 23 Mei 2023 halaman 10 poin e dan f, Terbanding menanggapi mengenai usulan Surat Kementerian Lingkungan Hidup Nomor S-560/PHPL-UJLHHBKHP/2015 tanggal 9 November 2015 tentang Usulan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUHPHHK-RE), sebagai berikut:

c) Berdasarkan surat usulan sebagaimana diuraikan poin a dan b diketahui bahwa surat tersebut merupakan usulan dari Direktorat jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa atas usulan tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada Pejabat Pemerintahan yang memiliki wewenang untuk memberikan keputusan dengan bentuk peraturan yang bersifat mengikat. Sampai dengan SPPT NOP 14.04.041.222.210-0010.2 Tahun 2022 diterbitkan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak mengatur bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yang masuk dalam Areal Tidak Produktif sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

d) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

e) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi;

f) Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah suatu Peraturan ataupun keputusan, sehingga atas usulan dalam surat tersebut bersifat tidak mengikat Terbanding dalam memberikan keputusan….

2) bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding yang Pemohon Banding kutip di atas, dapat diketahui bahwa Terbanding menyatakan bahwa Surat dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut hanya berupa usulan, serta tidak bersifat mengikat Terbanding selaku pihak yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak untuk Pemohon Banding;

3) bahwa usulan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bagi Pemohon Banding bukan rujukan utama dalam permohonan banding a quo. Bahwa dalam petitum Pemohon Banding menyampaikan bahwa Nilai Jual Objek Pajak untuk areal tidak produktif Hutan Restorasi Ekosistem adalah senilai Rp230,00/m2 sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2019, dan Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung untuk kasus- kasus serupa yang diajukan oleh sister company Pemohon Banding yang juga bergerak pada kegiatan restorasi ekosistem hutan;

4) bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa usulan pemberian insentif perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 merupakan pendapat yang tidak tepat, sebab perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Rp230,00/m2 merupakan Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang telah menilai dan mempertimbangkan metode nilai perolehan baru (cost approach) cost approach), serta mempertimbangkan di mana Terbanding tidak dapat menyampaikan metode perhitungan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding berpendapat bahwa KEP-25/PJ/2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) huruf e jo. Pasal 11 ayat (2) PER- 42/PJ/2015. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan telah dicabut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2020 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak dalam Rangka Simplifikasi Regulasi. Dengan demikian, ketentuan KEP-25/PJ/2016 sudah tidak berlaku sejak PER-42/PJ/2015 dicabut. Hal ini juga sesuai dengan asas hukum Les Posterior Derogat Legi Priori yaitu peraturan perundang-undangan yang baru/terkini mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama/terdahulu, dalam hal ini telah terbit KEP- 185/PJ/2020 menggantikan KEP-25/PJ/2016;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 21 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

c. bahwa sesuai dengan diktum kedelapan dari KEP-185/PJ/2020 dinyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2020, sehingga penggunaan NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP- 185/PJ/2020 dalam SPPT PBB Nomor 14.13.010.219.210-0011.2 Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, menetapkan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan provinsi Riau adalah Rp803,00/ m2;

e. bahwa kronologis pembentukan angka NJOP Bumi Areal Tidak Produktif dalam KEP-185/PJ/2020, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

1) Latar belakang terbitnya KEP-185/PJ/2020 salah satunya adalah untuk memberikan kemudahan dan keseragaman nilai atas areal tidak produktif sektor perhutanan di seluruh pulau di Indonesia.

2) bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, areal tidak produktif tersebut pada umumnya mempunyai kondisi yang sama yaitu areal dengan kondisi paling rendah atau paling susah dijangkau dan dilakukan penilaian seperti area: sungai, zona penyangga (buffer zone), rawa, bukit, danau, jurang dan lain-lain.

3) bahwa berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, nilai bumi per m2 untuk areal tidak produktif tersebut kemudian dikelompokkan untuk tiap pulau di Indonesia (Jawa, Sumatera, Kepulauan Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku dan Papua), karena berdasarkan penelitian dan penilaian lapangan, kondisi dan karakteristik areal tidak produktif untuk tiap pulau tersebut relatif sama.

4) bahwa berdasarkan latar belakang tersebut, Tim dari Direktorat Jenderal Pajak kemudian mengumpulkan seluruh data hasil penilaian areal tidak produktif untuk setiap objek yang ada di Indonesia.

5) Data tersebut dikumpulkan dari seluruh KPP di Indonesia yaitu berupa data Nilai Bumi per m2 untuk areal tidak produktif hasil penilaian tim fungsional Penilai tiap KPP untuk tiap Objek Pajak di wilayahnya, dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan turunannya.

6) Berdasarkan latar belakang dan metode penilaian untuk areal tidak produktif di atas, diketahui bahwa penetapan nilai bumi per m2 khususnya untuk areal tidak produktif di dalam KEP-185/PJ/2020 telah mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai untuk tiap objek pajak di seluruh Indonesia dengan menggunakan metode metode penilaian sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU PBB dan aturan pelaksanaannya.

7) Bahwa dengan demikian, penentuan NJOP Areal Tidak Produktif objek sektor kehutanan di seluruh wilayah sumatera telah berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

f. bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan membaca ketentuan yang terkait dengan penentuan NJOP sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penetapan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB telah diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri yang merupakan bagian dari Hirarki peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Berkaitan dengan hal tersebut dapat Terbanding jelaskan pelimpahan kewenangan penetapan NJOP sebagai berikut:

1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur Klasifikasi objek pajak dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan UU PBB.

2) Menteri Keuangan telah mengatur klasifikasi dan tata cara penetapan NJOP Bumi objek pajak sektor perhutanan dalam PMK-186/PMK.03/2019.

3) Berdasarkan Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor PMK- 186/PMK.03/2019 dijelaskan bahwa nilai bumi Areal Tidak Produktif ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 185/PJ/2020.

4) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 ditetapkan untuk daerah Sumatera khususnya Provinsi Riau, Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah sejumlah Rp803,00.

5) Bahwa areal hutan IUPHHK-RE yang dimiliki Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai Areal Tidak Produktif, maka nilai Nilai Bumi per meter persegi Areal Tidak Produktif adalah sejumlah Rp803,00 yang dinyatakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPOP dan LSPOP PBB.

g. bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang diuraikan di atas Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi.

2) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi.

3) Surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari bukanlah suatu Peraturan ataupun keputusan, sehingga atas usulan dalam surat tersebut bersifat tidak mengikat Terbanding dalam memberikan keputusan.

4) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan. Atas usulan dari Pemohon Banding dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan peraturan yang mengubah atau menggantikan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

6) Bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Bahwa ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

h. bahwa berdasarkan dasar ketentuan yang telah disebutkan di atas, terkait dengan penetapan NJOP melalui peraturan direktur jenderal pajak, Terbanding berpendapat bahwa:

1) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan atas penetapan NJOP Bumi;

2) Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Pemohon Banding seharusnya menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang memiliki hak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan Keputusan dan/atau Tindakan;

4) bahwasampaidenganSuratKeputusanNomorKEP- 00561/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 2 Juni 2022, tidak terdapat perubahan, penggantian, pencabutan, dan /atau pembatalan ketentuan:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020

5) bahwa Terbanding merupakan salah satu dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB. Bahwa ketentuan:

- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-185/PJ/2020;

i. Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 Ha. Atas hal tersebut maka izin atas hutan yang diberikan bukan termasuk Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

j. bahwa pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan areal Bumi Pemohon Banding atas hak Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) tidak dapat disamakan dengan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas hutan lindung karena hutan lindung merupakan Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan;

k. Pemohon Banding mengisi luas areal tidak produktif seluas 204.500.000 m² pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Tahun 2022, sedangkan pada kolom Areal yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu:

• Areal yang Termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;

• Areal yang Dipunyai Haknya/Dimanfaatkan selain Subjek Pajak/Wajib Pajak diisi dengan keluasan sejumlah 0 m² (tidak ada). Berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Banding mengelompokkan lahan yang diusahakan ke dalam objek yang dikenakan PBB, hal tersebut bertolak belakang dengan alasan permohonan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

l. bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022) diatur bahwa areal tidak produktif Perhutanan merupakan areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

m. bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 15 ayat (2) huruf c angka 1 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK-234/PMK.03/2022) diatur bahwa NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

n. bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020) diatur bahwa nilai Bumi per meter persegi areal tidak produktif perhutanan ditetapkan untuk Wilayah Sumatera (Provinsi Riau) adalah Rp803/m².

o. Alasan permohonan Pemohon Banding bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 yang mengatur penetapan NJOP bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi Areal Tidak Produktif Perhutanan, antara lain areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

p. bahwa berdasarkan hal tersebut, walaupun atas objek pajak tersebut masih dalam tahapan restorasi hutan yang terdegradasi dan belum dilakukan usaha pemanfaatan kayu melalui tebang pilih karena belum mencapai keseimbangan ekosistem, tetapi objek pajak tersebut merupakan objek PBB sektor perhutanan yang dikenakan PBB dengan NJOP bumi senilai Rp803/m², dan atas areal tersebut dimasukkan ke dalam areal tidak produktif.

q. bahwa metode perolehan baru (cost approach) tidak dapat diterapkan untuk perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2022 karena objek pajak tersebut telah diperoleh dan dikelola sejak Tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada Pemohon Banding atas Areal Hutan Produksi seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) Hektar di Pulau Padang–Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

r. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen diketahui tidak terdapat perubahan atas izin usaha IUPHHK-RE yang diberikan kepada Pemohon Banding;

s. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak melampirkan dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² senilai Rp230,00 dengan menggunakan metode perolehan baru (cost approach) Tahun Pajak 2022 dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki keahlian dalam melakukan penilaian aset (property) sebagai dasar perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Bumi/m² Tahun 2022 dan baru menunjukkan perhitungannya di Surat Banding yang mana dalam perhitungan Pemohon Banding juga tidak senilai Rp230,00/m² sebagaimana dalam Surat Banding sehingga terdapat ketidakkonsistenan antara

pendekatan penilaian yang dilakukan dengan permintaan dalam Surat Keberatan dan Bandingnya;

t. bahwa perhitungan biaya yang dikeluarkan juga tidak didukung dengan bukti- bukti pengeluaran yang dilakukan sehingga perhitungan biaya tersebut menjadi tidak jelas;

u. Penetapan Nilai Jual Objek Pajak/m² juga tidak bisa dilakukan melalui metode nilai perolehan baru/pendekatan biaya (cost approach) karena objek yang dinilai adalah areal perhutanan yang tidak produktif. Bahwa pendekatan biaya ini digunakan untuk pengembangan bumi berupa tanaman pada perkebunan dan hutan tanaman dan bangunan;

v. bahwa Objek Pajak yang dinilai (dimiliki oleh Pemohon Banding) adalah berupa areal tidak produktif dari perhutanan di mana nilai investasi tanaman tidak ada (tidak ada tanaman yang dapat dinilai) dan tidak ada penyusutan yang dinilai atas biaya investasi tanaman sehingga pendekatan ini juga tidak cocok digunakan;

w. Selain itu, metode pendekatan biaya ini juga tidak cocok digunakan karena karena nilai Bumi/tanah itu cenderung akan naik kecuali terjadi hal-hal yang luar biasa seperti bencana alam, longsor, dan sebagainya. Sebagai contoh, tanah yang dibeli pada 2 tahun lalu senilai Rp100.000.000,00 tentu pada saat ini nilainya tidak lagi Rp100.000.000,00 (cenderung naik) dan nilai tanah tersebut tentunya tidak ada penyusutan;

x. bahwa pendekatan perolehan baru (cost approach) dalam menghitung nilai aset perhutanan Pemohon Banding seharusnya juga memperhatikan nilai ekonomi dari aset tersebut di masa depan (nilai harapan) karena di masa depannya Objek Pajak perhutanan tersebut akan memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi jika hutan restorasi ekosistem telah mencapai keseimbangan;

y. Hal ini sejalan dengan prinsip Highest and Best Use dalam penilaian di mana penggunaan tertinggi dan terbaik (HBU) didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Artinya penggunaan

suatu lahan yang terbaik dan memberikan profit yang tertinggi atas penggunaan tersebut;

z. bahwa Terbanding berpendapat, sekalipun putusan yang dijadikan yurisprudensi oleh Pemohon Peninjauan Kembali memiliki kaitan erat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak serta merta merupakan yurisprudensi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum sebab untuk dapat disebut sebagai yurisprudensi harus memenuhi unsur-unsur tertentu;

aa. bahwa menurut pendapat Prof. Subekti yang dikutip oleh Drs. H. Ahmad Kamil,

S.H., M. Hum dan Drs. M. Fauzan S. H. dalam bukunya Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, yang dimaksud dengan yurisprudensi adalah Putusan-Putusan Hakim, atau Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi atau Putusan Mahkamah Agung sendiri yang berkekuatan hukum tetap, maka barulah dikatakan ada hukum yang diciptakan melalui yurisprudensi;

bb. bahwa selanjutnya dikemukakan oleh Drs. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum dan

Drs. M. Fauzan S. H. bahwa tidak semua putusan hakim tingkat pertama atau tingkat banding dapat dikatakan sebagai yurisprudensi, sebab untuk dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi harus melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar yurisprudensi;

cc. bahwa hasil penelitian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 1995 menyimpulkan bahwa suatu putusan hakim dapat disebut sebagai yurisprudensi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1) Putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas pengaturan perundang- undangan;

2) Putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

3) Telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus perkara yang sama;

4) Putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan;

5) Putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung;

dd. bahwa mengacu pada pendapat ahli hukum di atas, putusan pengadilan terdahulu yang disampaikan oleh pemohon banding tidak memenuhi syarat sebagai yurisprudensi karena tidak terdapat bukti atas putusan a quo telah melalui proses eksaminasi dan notasi dari Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar yurisprudensi;

ee. bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 beserta pejelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak harus diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, yang dalam penjelasan Pasal 78 dinyatakan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa ketentuan peraturan perpajakan yang berkaitan dengan sengketa a quo adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti; Penjelasan Pasal 1 angka 3

Yang dimaksud dengan:

- Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

- Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan

untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.

- Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

Pasal 2 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

Pasal 2 ayat (2)

Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 2 (2)

Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

1. letak;

2. peruntukan;

3. pemanfaatan;

4. kondisi lingkungan dan lain-lain.

Pasal 6 ayat (1)

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak.

Pasal 6 ayat (2)

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

Pasal 8 ayat (2)

Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Penjelasan Pasal 8 ayat (2)

a. Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terutang. Contoh : Objek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan

bangunan. Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar;

b. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terutang untuk tahun 1986 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.

Pasal 9 ayat (1)

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak.

Pasal 10 ayat (1)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 15 ayat (1)

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:

a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;

b. Surat Ketetapan Pajak.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008. Pasal 1 angka 14

IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu

kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi Pasal 1 angka 7

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 186/2019)

Pasal 1 angka 3

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Pasal 1 angka 6

Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.

Pasal 1 angka 7

Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Pasal 1 angka 8

Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.

Pasal 1 angka 9

Biaya Investasi Tanaman adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 1 angka 15

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Pasal 1 angka 37

Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.

Pasal 1 angka 38

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.

Pasal 2 huruf b

Objek pajak diklasifikasikan menjadi: b) objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan;

Pasal 4 ayat (1)

Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi permukaan bumi.

Pasal 4 ayat (2)

Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI. dan/atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.

Pasal 11

NJOP PBB merupakan hasil penjumlahan antara NJOP bumi dan NJOP bangunan.

Pasal 15 ayat (1) huruf c

Untuk menetapkan NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bumi yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi: c) Areal Tidak Produktif Perhutanan merupakan:

1) areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan/atau

2) areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan, yang meliputi areal tidak layak kelola, areal pengelolaan sosial dan tanaman

kehidupan, areal yang dimanfaatkan oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara tidak sah, serta areal yang dimanfaatkan tidak sepenuhnya oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara sah;

Pasal 15 ayat (2) huruf d

NJOP bumi untuk areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d) NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 15 ayat (3)

NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan merupakan penjumlahan NJOP bumi untuk Areal Produktif Perhutanan, Areal Belum Produktif Perhutanan, Areal Tidak Produktif Perhutanan, Areal Pengaman Perhutanan, Areal Emplasemen Perhutanan, dan Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.

Pasal 15 ayat (4)

NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk objek pajak PBB Sektor Perhutanan ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru.

Pasal 43 huruf b

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.395/Menhut-II/2012 tanggal 24 Juli 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Kepada PT. Gemilang Cipta Nusantara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.265 (Dua Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima)

Hektar Di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas ± 20.265 hektar (ha) terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang terdiri dari hutan rawa primer seluas ± 965 ha, hutan rawa sekunder seluas ± 18.275 ha, belukar rawa seluas ± 1.007 ha, air seluas ± 18 ha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.825/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam Kepada PT. Gemilang Cipta Nusantara Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 20.450 (Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh ) Hektar Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau diketahui bahwa Pemohon Banding diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas ± 20.450 hektar (ha) terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang terdiri dari hutan rawa primer seluas ± 2.030 ha, hutan rawa sekunder seluas ± 10.865 ha, hutan lahan kering sekunder seluas ± 1.430 ha, perkebunan seluas ± 875 ha, belukar seluas ± 85 ha, belukar rawa seluas ± 5.080 ha, dan tanah terbuka seluas ± 85 ha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa kedua Surat Izin diatas terbukti Pemohon Banding mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) seluas ± 40.715 (20.265 + 20.450) hektar yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penggunaan metode penentuan nilai jual objek pajak yang tepat adalah Nilai Perolehan Baru sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU PBB juncto Pasal 1 angka 3 dan angka 7 PMK Nomor 186/PMK.03/2019 tanggal 10 Desember 2019 yang menyebutkan suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding mendalilkan bahwa jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem pada Catatan 9 Audit Report di atas, diketahui jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh hutan restorasi ekosistem s.d. tahun 2021 adalah sejumlah Rp11.737.213.596,00. Selanjutnya perlu dihitung nilai per-m2. Luas hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam SPPT 2022 adalah seluas 202.650.000 m2. Dengan demikian nilai bumi per-m2 hutan restorasi ekosistem Pemohon Banding adalah Rp57,86/m2, sebagaimana tangkapan layar dari laporan keuangan audited dibawa ini:

ASET TIDAK LANCAR

Irveees paca eat as ANAK 7 MR 3G 523

Ass’ gan Ssatalay 2 <urard asLimdlas derkdsatan senssar’ Rpe. 146.657.2702 tabu en dan semasa" Rp3 GIG 465.0688 taba eo27 5 3866. 743 342

— tan «sy “estoras 2kesisie7 a “PR 2° 3.598

Jamlan aset "das lang” P0 3315

TOTAL ASSETS fa 223.37" 200 bahwa menurut Pengadilan Pajak perhitungan nilai perolehan per m2 yang dihitung oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat mengingat luas lahan hutan restorasi yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah 40.715 ha atau 407.150.000 m2, sehingga perolehan akhir tahun 2020 adalah Rp11.737.213.596,00 : 407.150.000 m2 = Rp28,83 per m2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penerapan metode perolehan harga baru untuk hutan restorasi ekosistem adalah tidak tepat karena Pemohon Banding tidak melakukan pengembangan tanah yakni mulai dari pembersihan lahan, penanaman, dan pemeliharaan atas tanaman atau melakukan pembangunan, di mana menurut Pengadilan Pajak metode peroleh baru lebih tepat digunakan untuk usaha yang melakukan pengembangan tanah dan yang melakukan pembangunan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2016;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Surat Banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding mendalilkan

bahwa Nilai Jual Objek Pajak untuk bumi sejumlah Rp230,00 per m2 telah sesuai dengan nilai perolehan baru adalah tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya karena nilai investasi hutan kayu restorasi yang dicatat Pemohon Banding adalah sejumlah Rp28,83 per m2;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sistem perpajakan atas Pajak Bumi dan/atau Bangunan adalah Official Assessment System yang lebih menitikberatkan pada petugas institusi pemungut pajak untuk menentukan besar kecilnya pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UU PBB subjek pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan atas SPOP tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU PBB;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU PBB atas frase “keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari” haruslah dimaknai bahwa keadaan atau kondisi objek bumi dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU PBB bukan berapa NJOP dari objek tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak NJOP sejumlah Rp230,00 per m2 yang didalilkan oleh Pemohon Banding didasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan klas tanah 197, yang berlaku pada tanggal diundangkan yakni 10 Juli 2014;

bahwa menurut Pengadilan Pajak NJOP yang didalilkan oleh Pemohon Banding sudah tidak relevan dengan kondisi di tahun sengketa mengingat sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menyatakan bahwa besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh Menteri Keuangan:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada tahun sengketa, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020, di mana dalam Pasal 43 huruf b menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.;

bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 telah mempertimbangkan kegiatan usaha Pemohon Banding selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) hal tersebut tercermin dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1);

bahwa menurut Pengadilan Pajak kondisi hutan yang dikelola oleh Pemohon Banding adalah areal tidak produktif perhutanan di mana areal pada Hutan Alam dengan IUPHHK-RE yang belum tercapai keseimbangan ekosistem dan belum ada pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK- 186/2019 yang menyatakan bahwa NJOP bumi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan amanat Pasal 15 ayat (2) huruf d PMK-186/2019, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap Dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa menurut Pengadilan Pajak di dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-185/PJ/2020 ditetapkan NJOP untuk areal tidak produktif perhutanan sebagai berikut :

4. Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktil

Perhutanan ditetapkan sesaga! berikut

Nilai Jual Gojek Pajak

. PN . a BUI per meter perscpi

Ko. Wilayah Pulau | Provinsi untuk Areal Tidak

: Produktif icalam rupiah)

. : Acek, Sumatera Utara,

Sumatera Barat, Riau, kepulanan Riau, Jambi,

Sumatera Bengkulu, Sumatera 803

Selatan, kepulauan

Bangka Belitung, dan

Lampung “DKI Jakarta, Banten,

Jawa Barat, Jawa

2 Jawa Tengah, 2950

Dl Yogyasarla, dan

Jewa Timur

Kepulauan Bali, Nusa Tenggara

3 Bali dan Nusa Barat, dan Nusa 1.029

Tenggara Tenggara Timur

Kalimantan Barat,

Kalimantan Tengak,

A4 Kalimantan Kalimantan Selatan, aod

Kalimantan Tirriur, dan

Kalimantan Utara

' Sulawesi Selatan,

Sila wesi Tenggara,

. Sulawesi Tengah, ae

5 Sulawesi Sulawesi Barat, 337

Gorontalo, dan Sulawesi

Utara bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa Kertas Kerja Analisis Data, Perhitungan, Dan Penentuan Nilai Bumi Per Meter Persegi Areal Tidak Produktif Perhutanan Pulau Sumatera (Lampiran KEP-185/PJ/2020 diketahui sumber data yang digunakan dalam menetapkan NJOP areal tidak produktif terdiri dari 165 data, di mana nilai tanah tidak produktif secara keseluruhan sejumlah Rp11.008.259.190.931,00 dengan luas areal 13.714.319.388,00 m2, sehingga rata- rata nilai tanah areal tidak produktif per m2 adalah sejumlah Rp803,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penetapan NJOP sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding yakni sejumlah Rp800,00 per m2 mempunyai dasar atau landasan hukum yang cukup;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp570,00 per m2;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp570,00 per m2;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1NJOP Bumi per m2570,00570,000,00
NJO P Bumi115.565.000.000,00115.565.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NJOP Bumi menurut TerbandingRp 162.120.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 NJOP Bumi menurut Pengadilan PajakRp 162.120.000.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2022 Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2 atas nama PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.04.041.222.210-0026.2/31.186.079.5- 222.002, beralamat di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan sehingga perhitungan besarnya PBB yang terutang menjadi sebagai berikut:

Data Objek Pajak
Objek PajakLuas (m2)NJOP per m2 (Rp)NJOP (Rp)
Bumi202.650.000,00800,00162.120.000.000,00
Bangunan24,00978.550,0023.485.200,00
Total NJOP162.143.485.200,00
Perhitungan PBB Terutang
1. NJOP sebagai dasar pengenaan PBB162.143.485.200,00
2. NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000,00
3. NJOP untuk penghitungan PBB162.131.485.200,00
4. Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5. NJKP sebagai dasar penghitungan PBB64.852.594.080,00
6. PBB terutang324.262.970,00
7. Pengurangan pokok PBB0,00
8. PBB yang telah dibayar0,00
9. PBB yang masih harus dibayar324.262.970,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 April 2024 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E.,

A.k., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E.

S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.