P U T U S A N
Nomor PUT-007509.18/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Tahun Pajak 2022 Nomor Objek Pajak 14.04.041.222.210-0026.2, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007509.18/2023/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GEMILANG CIPTA NUSANTARA, NOP/NPWP 14.04.041.222.210- 0026.2/31.186.079.5-222.002, beralamat di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan alamat korespondensi di Jalan Teluk Betung, Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, yang diwakili oleh Sdri. Dian Novarina jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;
1. Nama: Ganda Christian Tobing,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023tanggal21 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0050/GCN/KRC-TAX/XII/23 tanggal 20 Desember 2023,
2. Nama: Ismi Ulya Mardhiyahti,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1506/PP/IKH/2023tanggal9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0051/GCN/KRC-TAX/XII/23 tanggal 20 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: