Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-007525.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Putra Stabat Industri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007525.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007525.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Putra Stabat Industri NPWP 01.135.522.9-123.000, beralamat di Jl.Kol. Sugiono No 12-E, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, domisili elektronik di taxpsips@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Budiman jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Notaris Eddy Simin, SH. Nomor 33 tanggal 19 Juli 2024, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Togar Sidabutar;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-600/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: 12/PSI/KUASA/IX/2024, 4 September 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Raihan Andri/ NIP.197507201997031001

Winiharso Yuono/ NIP.197505311995111001 Ratna Pertiwi/ NIP.198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3116/PJ.07/2025 tanggal 24 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

12/PSI/BANDING/IX/2024 tanggal 4 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

131/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 24 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

07/PSI/BANTAHANSUB/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

WAJIB PAJAK FISEUS AKHIR

OISETUJUI

Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 0 159 190.425 0

2 | PPh Pasal 29 yang terutang 0 2g 478.884 1)

3 | Kredi: Pajak:

a. PPh Ditanggung Perrerintah 0 iW i) b. Se'oran rasa 9 G 9

& STP (pokok kurang bsyar} 0 a] 4] d. Kompensasi kelebilian dari Masa Pajak ............. 0 a 0 e Uang Tebusan yang telah dibayar O Ii)

£ PPh Final alas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar Q a 0

. |g Lain-lain O 0 0

' |b. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajas ............. q 0 a i. Jumlah pajak yang dapat d'kredikan fat b+o+d+e+f+g-n) C oO 0

4 | Pajak yarg Sidakikurang dibayar (2-31) G 24.7 8.564 9

5 | Sanksi adm'nis*ratif:

a. Bunga Pasal 13 (7) KUP 2.161.010 a b. Kenainan Pasal 13 (3) 3uruf b KUP fl 0 c. Kenaikan Pasal “3 (3) kurud d KUP i O d, Kenaikan Pasal 18 ayat j3) UU PP i i

UE. Jumlah sanksi adimrustratif ia tb ct) __ 2.161.010 f

6 | Jumlar PPh yang masih harus dibayar (£ + 5.6 G 25.038.574 g

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/PSI/KBRT/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

[No,[Keterangan «YC Menurut SPT | Menurut SKP | Menurut Keberatan

[1 "[Penghasian Kena PajaiiDasarPengeneanPag | 501048)

[a [Poh Pasal 28yangteruang oo wr

[3 [tedtrgak SS SSCSCSC~C~SrSSCCCSC~*Y (Tp Setoran Masa

[Je STF [Pokoic kurangbayay] Sid

Ifa Kompensas Kelebihan masa Pajak (—E PPh Final atas Pengungkapan hatabewihy S

Pelee CSCS

Ph Kompensasi Keletinon masa Page| =

Ti umah pajak yang asal divecttan Gro] SC SCY a [Pajakyang tdakhurang dibayar dan ESA

5 Sanksi Adminisraif SS dS

— Ia Bunga Pasal 9Q)RUP SO

Jo Kenaikan Pasal 13 (@)nonfbkUP [PI

[Je Kenakan Pasel 13 huruf KEP |S

[——]a--Kenaikan Basal 18 ayat (3) UUPP___ | ___ J

Te umiah sanksi administratt(arbeerd) | -[| __ateioop SSS

[8 tlumen PPh yang mash harus dibayar (445.8) |_|. 08.sa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak159.190.4250159.190.425
PPh Final Pasal 23 yang Terutang23.878.564023.878.564
Kredit Pajak000
Pajak yang tidak / kurang dibayar23.878.564023.878.564
Sanksi Administratif2.161.01002.161.010
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar26.039.574026.039.574

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 12/PSI/BANDING/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

12/PSI/BANDING/IX/2024 tanggal 4 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Alasan dan Penjelasan Pemohon Banding bahwa jumlah koreksi fiskal positif Terbanding berdasarkan SKPKB PPh Masa Desember 2021 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang merupakan Sengketa Pajak adalah Rp 159.190.425;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh 23 sebesar Rp 159.190.425 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa hubungan afiliasi Pemohon Banding dan PT Sinar Mitra Usaha (“PT SMU”) benar diakibatkan adanya penguasaan manajemen karena adanya kesamaan direktur utama di kedua perusahaan. Namun perlu Pemohon Banding sampaikan, Sdr Zainal Als bukanlah representatif dari PT SMU di dalam manajemen Pemohon Banding ataupun pengambil keputusan tunggal. Dan segala pengambilan keputusan terkait kegiatan penjualan dan pembayarannya merupakan murni keputusan bisnis/komersial bersama seluruh Direksi Pemohon Banding;

2. bahwa alasan Terbanding bahwa pemberian panjar oleh PT SMU pada tahun 2021 dianggap tidak wajar dengan melakukan komparasi realisasi pembelian tahun PT SMU tahun 2020 dan saldo hutang panjar pada akhir tahun 2020 adalah tidak berdasar;

bahwa tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur batas pemberian jumlah uang muka pembelian dalam suatu hubungan istimewa (sebagaimana Debt to Equity Ratio dalam PMK 169 Tahun 2015) ataupun metode komparasi yang dilakukan Terbanding;

3. bahwa Pasal 18 Ayat 3 UU PPh jelas mengatur penentuan Utang sebagai Modal, namun tidak ada ketentuan mengenai penentuan uang muka sebagai hutang;

bahwa adapun apabila Terbanding dengan wewenangnya menentukan kembali besarnya pengurangan dengan melakukan perhitungan bunga terkait pinjaman, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa benar objek terkait adalah pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (6) Huruf C dan Pasal 13 Ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Secara faktual, tidak ada pembayaran bunga yang terjadi;

4. bahwa pemberian uang panjar sebesar pada tahun 2020 oleh SMU kepada Pemohon Banding secara substansi adalah benar uang muka yang dibayarkan praproduksi rokok sehingga PT SMU dapat memenuhi kebutuhan kegiatan komersialnya. Uang panjar tersebut berkurang sesuai dengan permintaan rokok PT SMU. Jumlah permintaan produksi rokok dipengaruhi oleh permintaan pasar, dimana untuk periode tahun 2021 permintaan produksi rokok mengalami penurunan karena pandemi COVID;

bahwa oleh karena itu, seharusnya koreksi atas Objek PPh 23 sebesar Rp159.190.425 tersebut dibatalkan menjadi Nihil;

II. Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan permohonan Banding Pemohon Banding di atas, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Nihil dengan rincian sebagai berikut:

UraianKeputusan Keberatan (Rp)Ditambah /Dikurangi (Rp)Permohonan Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak159.190.425(159.190.425)0
PPh Final Pasal 23 yang Terutang23.878.564(23.878.564)0
Kredit Pajak000
Pajak yang tidak / kurang dibayar23.878.564(23.878.564)0
Sanksi Administratif2.161.010(2.161.010)0
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar26.039.574(26.039.574)0

III. Penutup bahwa demikian permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan; bahwa besar harapan Pemohon Banding Majelis Hakim Yang Mulia dapat menyetujui permohonan Banding Pemohon Banding seperti yang Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-131/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 24 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp159.190.425

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan; Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 31 ayat (1)

Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto

dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam

negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 219/RIK.SIS/KPP.0103/2023 tanggal 23 Juni 2023 diketahui terdapat koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.159.190.425;

UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
DPP Pajak Penghasilan Pasal 230159.190.425159.190.425

2) bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

- bahwa dalam kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Sinar Mitra Usaha (PT SMU) sebagai distributor disebutkan bahwa distributor harus menyesuaikan kemampuan jual dari masing- masing agen;

- bahwa PT. Sinar Mitra Usaha diawal tahun 2020 memiliki uang muka pembelian senilai Rp. 13.232.369.560 dan kembali menambah uang muka pembelian melalui transfer bank sepanjang tahun 2021 senilai Rp10.550.000.000 sehingga total uang muka pembelian sepanjang tahun 2021 senilai Rp23.782.369.560;

- bahwa pembelian PT. Sinar Mitra Usaha sepanjang tahun 2021 hanya senilai Rp. 1.430.646.547;

- bahwa uang muka ini sekitar 16 kali dari nilai pembelian PT. Sinar Mitra Usaha kepada PT PSI dalam satu tahun;

- bahwa terdapat ketidakwajaran antara uang muka dengan pembelian PT Sinar Mitra Usaha sehingga tidak mencerminkan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa Sdr. Sendi Bingei, Timin Bingei, dan Edwin Bingei yang merupakan pemilik saham PT PSI juga pemilik saham 100% PT Mitra Usaha Bersama (PT MUB) melalui kepemilikan di PT Garmindo Luhur Abadi, PT Harmoni parasindo dan PT Sukanida. Sdr Zainal Als Aliong NPWP 39.134.971.6-124.000 merupakan

Direktur Utama PT MUB dan di PT Sinar Mitra Usaha NPWP 84.175.704.0-205.000;

3) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa uang muka penjualan yang dimaksud oleh Pemohon Banding seharusnya diakui sebagai utang usaha atau pinjaman dan harus memperhitungkan biaya bunga atas pinjaman tersebut;

4) bahwa perhitungan DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 yang tercantum dalam SKPKB nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

- DPP PPh Pasal 23 cfm SPT Masa Desember 2021:0

- Koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 :159.190.425

- DPP PPh Pasal 23 cfm SKPKB Masa Desember 2021:159.190.425

5) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 246/WPJ.016/2024 tanggal 3 April 2024;

6) bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 292/WPJ.016/2024 tanggal 24 April 2024;

7) bahwa terkait dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp.159.190.425 dapat diuraikan sebagai berikut:

a) bahwa menurut Pemohon Banding Pada Tahun 2021, PT. Sinar Mitra Usaha memberi panjar sebesar Rp.10.550.000.000 yang rencananya untuk transaksi pembelian/pengambilan barang dagangan selama tahun 2021, tetapi karena masih dimasa pandemi, sehingga penjualan PT. Sinar Mitra Usaha ke customernya mengalami penurunan, dan berimbas kepada pembeliannya terhadap Pemohon Banding, yang sebenarnya sangat wajar dalam dunia usaha;

b) bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa uang muka penjualan yang dimaksud oleh

Pemohon Banding seharusnya diakui sebagai utang usaha dan harus memperhitungkan biaya bunga atas pinjaman tersebut;

c) bahwa antara Pemohon Banding dengan PT. Sinar Mitra Usaha terdapat Surat Perjanjian Pengangkatan Distributor yang dibuat pada tanggal 02 Juli 2018 yang berlaku sampai dengan tanggl 31 Desember 2022;

oR Men Ad Moana Tab nina Lin an an ieaan

BAL anton Sarai dar ages marr FS Taha ules. beokee fod, n eo dada Sebatas sen tua + ees,

Wade Lage ds ao Sie tae OU Baar yy rt Vee ee tae

Tht sein “Ay

MRT an mi et Ola na BE As an FN RL "2 ie Ng: Na Si DU. Raga Ipa kata Fo de.

tee eH Dare Ra lala sores PAN RPP wae ae Ce eg

LOKAL oti a fiver apatuleaya clues? cus PE rn

WaT JAN senat pa ayat gid Siena Va Mon BP Tale

DO SEAL EUR AP Jab.

BLN CGE, nan angan san bene naa,

ee. SBU aa vee di aan at mn an TER er RP It AT SEL

AIO Vater NK Eas BELI E aan ea sa Rn aa ni

IN SE na erna KE NS IA os wee ar Ft

AR. LI BN aa RAR Pa am, ra ngo.

ees op TAS LN ap Era: Bloc. ot, ra om PTL TS

SOP ETL Re ples cine le tba le Sa ta ee Kel 2 SB moat a EL aa Is.

PE Ge an oe rs Ser een

De REE ni Ble t cst Deb et leer seni. Sana Pe lua.

ine pre! Pt Toast: wr cha. Coded Duos os ntah ee atte nee oot “oT a EA aa Mn toirccie cm.

7 ee ee Ta Ser aces Ct le fae abr mna tee ot oe

Sit ere ST ok roa es Slo. ero Dal pated 58 dan salele ec “1

MET Ik PO nye frit: Pelan tee bad ea. ralat Larirle LO ot

3. Bo MERE aa TS aan Lo Ra Ea pa Lana ah abs gn. Lo AL

SR it Tab anal oa Lag tang SEL. PN bata . oe ha SEA a a ~ Troost wka 7, a.

oo “ee a7 APP a ang MS tte tr

Sioa. As Aa nae, ae ee ES d) bahwa angka 02 Surat Perjanjian Pengangkatan Distributor tersebut mengatur bahwa dalam mendistribusikan produk rokok PT. PSI tersebut, Pihak Distributor harus menyesuaikan kemampuan jual dari masing-masing agennya dan harus memperhatikan susunan produknya di lokasi masing-masing outlet;

e) bahwa angka 03 Surat Perjanjian Pengangkatan Distributor tersebut mengatur jangka waktu pembayaran dari Pihak Distributor kepada PT. PSI tidak ditetapkan waktunya dan tergantung pada kesepakatan keduabelah pihak saat penyerahan barang;

f) bahwa menurut Pemohon Banding pada Tahun 2021, PT. Sinar Mitra Usaha memberi panjar sebesar Rp.10.550.000.000 yang rencananya untuk transaksi pembelian/pengambilan barang dagangan selama tahun 2021;

g) bahwa berdasarkan perjanjian diketahui tidak ada pengaturan tentang pemberian panjar untuk transaksi pembelian/pengambilan barang dagangan dan pengembalian panjar, tetapi mengatur jangka waktu pembayaran dari Pihak Distributor kepada PT. Putra Stabat Industri tidak ditetapkan waktunya dan tergantung pada kesepakatan keduabelah pihak saat penyerahan barang;

h) bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Pemohon Banding melakukan permintaan uang panjar/uang muka secara lisan kepada distributor pada saat Pemohon Banding akan memesan pita cukai, lalu distributor membayarkan uang panjar/uang muka secara tunai maupun transfer kepada Pemohon Banding;

i) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa Nilai Hutang Panjar dari PT Sinar Mitra Usaha tahun 2020 sebesar Rp15.100.000.000, sedangkan berdasarkan data Pemohon Banding berupa Rekap Pembelian dari PT Sinar Mitra Usaha Tahun 2020 diketahui bahwa total pembelian PT. Sinar Mitra Usaha adalah sebesar Rp. 3.344.375.900;

ee i Ta LUNGSET HE a anc

Taha du veh xl “| SAE Lp : sy ' a

[aa ar. IE Sates ss Do San BEP Aa a BO Kapat

0. : aa. . - ! . = cor taal Tan chim § SEATED EL a Jay ITAL ieee ever

‘nel VR Tareas Saw QT AL add Mua Bel SR her tu AI CATAL, WE IA 2 hee ai:

url fells Tavis yo APS a | Bis 0895 172 a “eT ui

Kemaren HA "anda. wo AU Bit k os RC Dae ag peed ol SES Durga, ARE ANN Pa Bi TN BAN Day BB “etettther Va Ay cakes Rd ei Pe Beat Siung

‘aye - 1 ay so .

MAL Pa AU AAN JAN Tu Medan PN Pe j) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa Nilai Hutang Panjar dari PT. Sinar Mitra Usaha tahun 2021 sebesar Rp10.550.000.000,- sedangkan berdasarkan data Pemohon Banding berupa Rekap Pembelian dari PT. Sinar Mitra Usaha Tahun 2021 diketahui bahwa total pembelian dari PT. Sinar Mitra Usaha adalah sebesar Rp1.621.289.500;

Tall Shah same Po IND Pangan DL LI Aan AA Ap BRA gene

Tuk SST Ang tus Voy DAZ MAGA ies A UE ADT ht ul ley ee Cs wo Re SEIS, Ka PI Ri LER

15, PT as Bh PRA Hepa Diah ISL

Aa PGS lunak [TRA VIS. PPT yr an Pen IY

Wetthas TE Bunga 3 ELGbS Aerie: came al Das Tt

Sumba > Bursa - .

to Mus Sania fanekus Aa Gm Latar PARES NA. Ii SELASA

Megan Rap Ganga | Ah | 23 dng 208 a ec

TE: —#--,- LTS eee k) bahwa menurut Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diketahui PT. Sinar Mitra Usaha diawal tahun 2020 memiliki uang muka pembelian senilai Rp. 13.232.369.560 dan kembali menambah uang muka pembelian melalui transfer bank sepanjang tahun 2021 senilai Rp10.550.000.000 sehingga total uang muka pembelian sepanjang tahun 2021 senilai 23.782.369.560. Pembelian PT. Sinar Mitra Usaha sepanjang tahun 2021 hanya senilai Rp. 1.621.289.500. Uang muka ini sekitar 16 kali dari nilai pembelian PT Sinar Mitra Utana kepada Pemohon Banding dalam satu tahun;

l) bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, Pemohon Banding menyatakan bahwa penggunaan uang panjar/uang muka umumnya digunakan untuk pemesanan pita cukai, selain itu digunakan untuk pembelian bahan baku;

m) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding diketahui bahwa sampai dengan akhir Tahun 2021 terdapat saldo Hutang panjar sebesar Rp15.161.080.060;

n) bahwa menurut Pemohon Banding dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Pemohon Banding menyatakan Uang panjar/uang muka yang tidak terpakai menjadi utang panjar penjualan;

o) bahwa menurut Terbanding terdapat ketidakwajaran antara uang muka dengan pembelian PT. Sinar Mitra Usaha sehingga tidak mencerminkan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (3) UU PPh;

p) bahwa menurut Terbanding Sdr Sendi Bingei, Timin Bingei, dan Edwin Bingei yang merupakan pemilik saham PT PSI juga pemilik saham 100% PT Mitra Usaha Bersama (PT MUB) melalui kepemilikan di PT Garmindo Luhur Abadi, PT Harmoni Parasindo dan PT Sukanida. Sdr Zainal Als Aliong NPWP 39.134.971.6- 124.000 merupakan Direktur Utama PT MUB dan di PT Sinar Mitra Usaha NPWP 84.175.704.0-205.000;

q) bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa uang muka penjualan yang dimaksud oleh Pemohon Banding seharusnya diakui sebagai utang usaha dan harus memperhitungkan biaya bunga atas pinjaman tersebut;

r) bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan sebagai berikut:

• bahwa PT. Sinar Mitra Usaha tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan kami, dan semua transaksi uang muka penjualan telah dilakukan sesuai ketentuan perpajakan (bukti pendukung semua telah diberikan tanggal 5 Mei 2023), juga dapat ditelusuri dengan arus uang/bank;

• bahwa pada Tahun 2021, PT. Sinar Mitra Usaha memberi panjar sebesar Rp10.550.000.000,- yang rencananya untuk transaksi pembelian/pengambilan barang dagangan selama tahun 2021, tetapi karena masih dimasa pandemi, sehingga penjualan PT. Sinar Mitra Usaha ke customernya mengalami penurunan, dan berimbas kepada pembeliannya terhadap PT Putra Stabat Industri, yang sebenarnya sangat wajar dalam dunia usaha;

bahwa atas alasan keberatan tersebut di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding Pajak Sdr Sendi Bingei, Timin Bingei, dan Edwin Bingei yang merupakan pemilik saham PT PSI juga pemilik saham 100% PT Mitra Usaha Bersama (PT MUB) melalui kepemilikan di PT Garmindo Luhur Abadi, PT Harmoni Parasindo dan PT Sukanida. Sdr Zainal Als Aliong NPWP 39.134.971.6-124.000 merupakan Direktur Utama PT MUB dan di PT Sinar Mitra Usaha NPWP 84.175.704.0- 205.000 (terdapat hubungan istimewa antara PT. Sinar Mitra Usaha dengan Pemohon Banding);

b. bahwa pemberian panjar sebesar Rp10.550.000.000 pada tahun 2021 oleh PT. Sinar mitra Usaha pada tahun 2021 adalah tidak wajar, karena realisasi pembelian PT. Sinar Mitra Usaha pada tahun 2020 hanya sebesar Rp3.344.375.900 dan pada akhir tahun 2020 masih terdapat saldo hutang panjar sebesar Rp13.232.369.560;

c. bahwa dengan demikian uang muka penjualan/panjar yang dimaksud oleh Pemohon Banding seharusnya diakui sebagai utang usaha dan harus memperhitungkan biaya bunga atas utang usaha/pinjaman tersebut;

d. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan Hubungan afiliasi Pemohon Banding dan PT Sinar Mitra Usaha (“PT SMU”) benar diakibatkan adanya penguasaan manajemen karena adanya kesamaan direktur utama di kedua perusahaan. Namun perlu kami sampaikan, Sdr Zainal Als bukanlah representatif dari SMU di dalam manajemen Pemohon Banding ataupun pengambil keputusan tunggal.

Dan segala pengambilan keputusan terkait kegiatan penjualan dan pembayarannya merupakan murni keputusan bisnis/komersial bersama seluruh Direksi Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa PT. Sinar Mitra Usaha tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan Pemohon Banding;

b) bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa PT. Sinar Mitra Usaha tidak ada hubungan afiliasi dengan perusahaan Pemohon Banding;

c) bahwa pada surat Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa PT. Sinar Mitra Usaha sebenarnya ada hubungan afiliasi dengan perusahaan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mempunyai itikad tidak baik dalam proses upaya hukum Pemohon Banding;

2) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan alasan Terbanding bahwa pemberian panjar oleh PT SMU pada tahun 2021 dianggap tidak wajar dengan melakukan komparasi realisasi pembelian tahun PT SMU tahun 2020 dan saldo hutang panjar pada akhir tahun 2020 adalah tidak berdasar, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan rekap pembelian dari PT Sinar Mitra Usaha Tahun 2020 diketahui total pembelian PT. Sinar Mitra Usaha tahun 2020kepadaPemohonBandingadalahsebesar Rp.3.344.375.900, sebagai berikut:

sy Me ana Tae PUY Shee tits. ann

[tee at” PS aces as STB ati Be TAP Cite, PS Tebu ier ete Yum kas PE ana, 27.88) AT 2.2 hewn.

hal BL Tuinests iia fib Lat Tae SBD sie OME Su takan

Sta sha Bac. Apogkut YR Al BIS 7 IP aa Aas er Dae Sina

b) bahwa berdasarkan data realisasi pembelian dari PT. Sinar Mitra Usaha pada tabel di bawah ini, pada akhir tahun 2020 masih terdapat saldo hutang panjar sebesar Rp13.232.369.560 sebagai berikut:

Sep es Pesan da AP Se AA sean

TAN an

Beta Kanal Pera Slob Mie ee (ega ' Basi

On Maine manga KEL aa -1 - | “280 UNS aso oo dane , 3 EFS Ari SOU And - 2419 848 ag og lu | DR ag 2G O Maki KP =| 4509 455 Psi ig

Jua. Aa ud -i - SARS Rn al) wh Sa eRe an - TE TR YOu Sen

Seplenber Fi 99K AG O09 - S407 AST Fo. Up

Catouer SSG 29%. la SEOUL, -| SPSS SAS ud

Taat bor IA Mn ai, Tae - PALA 41 880 00 passeriber - 34 aR Gt - 2 ASN das Seg eee ee c) bahwa berdasarkan data di atas Terbanding berpendapat bahwa pemberian panjar sebesar Rp10.550.000.000 pada tahun 2021 oleh PT. Sinar mitra Usaha adalah tidak wajar, karena realisasi pembelian PT. Sinar Mitra Usaha pada tahun 2020 hanya sebesar Rp3.344.375.900 dan pada akhir tahun 2020 masih terdapat saldo hutang panjar sebesar Rp13.232.369.560;

3) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat 3 UU PPh jelas mengatur penentuan Utang sebagai Modal, namun tidak ada ketentuan mengenai penentuan uang muka sebagai hutang, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-292/WPJ.016/2024 tanggal 24 April 2024 Pemohon Banding menyatakan bahwa uang panjar/uang muka yang tidak terpakai, menjadi utang panjar penjualan;

b) bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-292/WPJ.016/2024 tanggal 24 April 2024, maka Terbanding berpendapat bahwa uang

panjar/uang muka yang tidak terpakai merupakan utang panjar penjualan Pemohon Banding;

4) bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemberian uang panjar sebesar pada tahun 2020 oleh SMU kepada Pemohon Banding secara substansi adalah benar uang muka yang dibayarkan praproduksi rokok sehingga PT SMU dapat memenuhi kebutuhan kegiatan komersialnya. Uang panjar tersebut berkurang sesuai dengan permintaan rokok PT SMU. Jumlah permintaan produksi rokok dipengaruhi oleh permintaan pasar, dimana untuk periode tahun 2021 permintaan produksi rokok mengalami penurunan karena pandemi COVID, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa angka 02 Surat Perjanjian Pengangkatan Distributor mengatur bahwa dalam mendistribusikan produk rokok PT. PSI tersebut, Pihak Distributor harus menyesuaikan kemampuan jual dari masing-masing agennya dan harus memperhatikan susunan produknya di lokasi masing-masing outlet;

b) bahwa pemberian panjar sebesar Rp10.550.000.000 pada tahun 2021 oleh PT. Sinar Mitra Usaha pada tahun 2021 adalah tidak wajar, karena realisasi pembelian PT. Sinar Mitra Usaha pada tahun 2020 hanya sebesar Rp3.344.375.900 dan pada akhir tahun 2020 masih terdapat saldo hutang panjar sebesar Rp13.232.369.560;

5) bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 12/PSI/BANDING/IX/2024 tanggal 4 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai

dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

07/PSI/BANTAHANSUB/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNo.S-

00253/RIKSIS/KPP.0103/2023 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-2 SKPKB PPh Pasal 23 No. 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023; Bukti P-3 Bukti Pembayaran sebesar Rp 26.039.574 tanggal 25 Juli 2023; Bukti P-4 Surat Keberatan No. 013/PSI/KBRT/IX/2023 tanggal 11 September 2023; Bukti P-5 SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024;

Bukti P-6 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Togar Sidabutar;

Bukti P-7 Salinan Akta Eddy Simin, SH Nomor 33 tanggal 19 Juli 2024;

Bukti P-8 Salinan Akta Eddy Simin, SH Nomor 67 tanggal 30 Agustus 2022; Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur atas Budiman;

Bukti P-10 Tanggapan tertulis tanpa nomor taggal 03 Februari 2025;

Bukti P-11 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 April 2025;

Bukti P-12 Penjelasan tertuilis tanpa nomor tanggal 27 Juni 2025;

Bukti P-13 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal yang disampaikan pada sidang tanggal 3 Maret 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal tanpa tanggal yang disampaikan pada sidang tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 12/PSI/BANDING/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak0159.190.425159.190.425

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 159.190.425 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Sinar Mitra Usaha (PT SMU);

- bahwa dalam pemeriksaan Terbanding menemukan jumlah uang muka pembelian (uang panjar) yang diterima Pemohon Banding dari PT SMU tidak wajar, sebab nilainya sangat jauh lebih besar dibandingkan dengan pembelian yang dilakukan oleh PT SMU. Oleh karena itu Terbanding melakukan re- karakterisasi uang panjar tersebut sebagai pinjaman (utang) yang harus dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

- bahwa Terbanding mendasarkan kewenangan untuk melakukan koreksi pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- bahwa atas dasar tersebut Terbanding melakukan koreksi primer dengan melakukan koreksi negatif biaya bunga di PPh Badan, kemudian juga melakukan koreksi sekunder objek PPh Pasal 23 berupa bunga;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa terkait dengan hubungan afiliasi antara Pemohon Banding dan PT SMU, Pemohon Banding menyatakan meskipun Pemohon Banding mengakui adanya hubungan afiliasi yang diakibatkan oleh kesamaan direktur utama di kedua perusahaan (Sdr. Zainal Als Aliong), namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Sdr Zainal Als bukanlah representatif atau pengambil keputusan tunggal di dalam manajemen Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, segala pengambilan keputusan terkait kegiatan penjualan dan

pembayarannya merupakan murni keputusan bisnis/komersial bersama seluruh Direksi Pemohon Banding;

- bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada ketentuan dalam perundang- undangan yang mengatur batas pemberian jumlah uang muka pembelian dalam suatu hubungan istimewa (sebagaimana Debt to Equity Ratio dalam PMK 169 Tahun 2015) ataupun metode komparasi yang dilakukan Terbanding.

- bahwa Pasal 18 Ayat (3) UU PPh jelas mengatur penentuan Utang sebagai Modal, namun tidak ada ketentuan mengenai penentuan uang muka sebagai hutang;

- bahwa adapun apabila Terbanding dengan wewenangnya menentukan kembali besarnya pengurangan dengan melakukan perhitungan bunga terkait pinjaman, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa benar objek terkait adalah pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (6) Huruf C dan Pasal 13 Ayat (4) PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Secara faktual, tidak ada pembayaran bunga yang terjadi;

- bahwa pemberian uang panjar pada tahun 2020 oleh PT SMU kepada Pemohon Banding secara substansi adalah benar uang muka yang dibayarkan praproduksi rokok sehingga PT SMU dapat memenuhi kebutuhan kegiatan komersialnya. Uang panjar tersebut berkurang sesuai dengan permintaan rokok PT SMU. Jumlah permintaan produksi rokok dipengaruhi oleh permintaan pasar, dimana untuk periode tahun 2021 permintaan produksi rokok mengalami penurunan karena pandemi COVID;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah:

1. Apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SMU?

2. Apakah atas uang panjar yang diterima Pemohon Banding dari PT SMU harus dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pasal 18 ayat (4) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

Menimbang bahwa atas permasalahan yang menjadi sengketa antara

Terbanding dan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Mengenai apakah terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT SMU bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi uang muka pembelian yang dilakukan pada tahun 2021 dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Pendapat Terbanding didasarkan pada struktur kepemilikan saham dan keterlibatan manajerial yang menunjukkan adanya afiliasi antara para pihak. Dalam hal ini, terdapat pemilik saham yang sama—yakni Sdr. Sendi Bingei, Timin Bingei, dan Edwin Bingei—yang menguasai Pemohon Banding dan secara tidak langsung juga memiliki kendali atas PT Mitra Usaha Bersama melalui beberapa entitas lainnya. Lebih lanjut, posisi Sdr. Zainal Als Aliong sebagai Direktur Utama di PT MUB maupun di PT SMU juga dijadikan dasar bahwa terdapat hubungan istimewa dalam arti penguasaan manajerial. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya hubungan istimewa tersebut dalam persidangan, meskipun sebelumnya membantahnya pada tahap pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak membantah sepenuhnya adanya hubungan istimewa (afiliasi). Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat kesamaan Direktur Utama (Sdr. Zainal Als) di kedua entitas, namun menolak anggapan bahwa yang bersangkutan merupakan pengambil keputusan tunggal di tubuh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh keputusan bisnis, termasuk penjualan dan pembayaran, merupakan hasil kolektif dari manajemen perusahaan, bukan didasarkan pada instruksi atau pengaruh satu individu. Selain itu, Pemohon Banding juga mempertahankan bahwa transaksi dengan PT SMU telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Dalam hal ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada perbedaan prosedur pembayaran uang muka antara transaksi dengan pihak afiliasi dan dengan pihak independen, dan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pengaruh hubungan istimewa dalam pengambilan keputusan terkait transaksi yang disengketakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, keterangan para pihak dan fakta- fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat terbukti terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT SMU;

bahwa hubungan istimewa tersebut timbul karena kepemilikan saham dan penguasaan dari sisi manajemen sehingga memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh;

2. Mengenai apakah atas uang panjar yang diterima Pemohon Banding dari PT SMU harus dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar bahwa Terbanding menentukan bunga wajar sebagai dasar pengenaan DPP objek PPh Pasal 23 sebagai berikut:

“suku bunga per tahun 9.515

Suku bunga per bulan OLOLAK

Hutang

Bulan Debit Kredit Sago Bunga PP terutang

13,242,365,560

Januar 273,783,800 7200 CO, 200 26,259.587 760 115,524.185 21,375,622

Februari 192,507,605 1,005,000,603 21,066,082.1250 151.324.8676 22,098,701

DA rT FO.212,309 £99,000, 000 21.495 867,265 354,411,984 22.161.798

April 201,797 400 21,234,070,460 152551496 22,879,711

Mie 62.707 600 21.165,462.860 252.037 857 22,805,678 dur F5, 2B2,.000. 31.090.030,8360 151.497,081 22,774,552

Itali 196,024,600 20,894,069 .2760 250.0385, 064 22,513,360

Agustus 35,689,000 20,798,380 ,260 249,401,598 22,410,255

September 20, X8, 389,260 145,401,693 22.410,255

Oktober 101,552,000 20.655.828, 260 146,672,216 22,300,522

Noavernber 279.081.800 1, FSO, 900. 000 21,723, 744,150 155.045, 492 235.407.235

Desember B2. 654,400. 00 $606,000, 000. 00 22161 080,080 159.150.225 23.878, 5964

Jumlah 3.621,2659 500 10,556,000, 000 1,820,121,192 275,019,679 “sumber Statisttk Ekanami dan Keyasean Indonesia oleh Bark Indonesi

Suku bunga dari kelompok bank Umum jenis Piajaman Modal Kerja Tang Diberrkar tahun 2021 bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pemberian uang panjar oleh PT SMU kepada Pemohon Banding secara substansi adalah uang muka; bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah substansi dari uang panjar tersebut merupakan uang muka, maka harus dibuktikan apakah uang panjar tersebut benar-benar digunakan dalam pembelian;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti rekap hutang panjar pembelian oleh PT SMU sebagai berikut:

bada ET

Pembelian oleh SMU | Penambahan Panjar Pengembalian Saldo Hutang Panjar

Bulan Panjar

7 ip Ko ptr oe 7

{Ai {Bi ic) Ba pore we cece xe “ae hans ell. : Ka PAN Ue

PE ls: : ot Tah Lin

Veen ae wee eee wall MA Ae ul ee 8

Sarecres “Anda! Ea Va Aa

Oo Jumlah

bahwa dari bukti tersebut, tidak semua uang panjar dapat dibuktikan Pemohon Banding benar-benar digunakan dalam pembelian, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh uang panjar tersebut merupakan uang muka;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas uang panjar yang tidak dapat dibuktikan sebagai uang muka pada substansinya merupakan pinjaman (utang) yang harus dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar, dengan pertimbangan:

1) bahwa secara substansi terdapat manfaat ekonomis dari dana yang mengendap dalam rekening Pemohon Banding atas dana yang diberikan oleh pihak afiliasi yaitu PT SMU. Dalam kondisi sebanding dimana ketika antara pihak pemberi dan pihak penerima dana tidak dipengaruhi hubungan istimewa lazimnya pihak pemberi dana akan mengenakan bunga atas manfaat ekonomis dari dana yang mengendap tersebut, apalagi ketika nilainya sangat besar. Mengingat in casu terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan PT SMU, maka Pengadilan Pajak mengedepankan prinsip substance over form sehingga walaupun secara formal tidak terdapat perjanjian pinjaman dan tidak ada pembayaran bunga, namun secara substansi ekonomi sudah semestinya terdapat imbalan bunga yang diberikan kepada PT SMU;

2) bahwa in casu koreksi DPP PPh Pasal 23 merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran biaya bunga di PPh Badan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pemohon Banding tidak menyengketakan terkait dengan koreksi kewajaran biaya bunga di PPh Badan. Oleh karena itu Pemohon Banding dapat dianggap secara implisit mengakui adanya bunga yang harus diberikan kepada PT SMU. Kalaupun Pemohon Banding tidak mengakuinya, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak fair atas sikap yang oportunis dengan hanya mempersoalkan koreksi positif DPP PPh Pasal 23, sementara atas koreksi negatif biaya bunga yang sifatnya menguntungkan Pemohon Banding tidak menyengketakannya;

bahwa Terbanding menentukan tingkat suku bunga wajar 8,62% per tahun dengan mengacu pada suku bunga dari kelompok bank umum jenis pinjaman

modal kerja yang diberikan tahun 2021. Sumber suku bunga tersebut berasal dari Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia oleh Bank Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penetapan tingkat suku bunga tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:

1) bahwa tingkat suku bunga tersebut memberikan gambaran tingkat suku bunga wajar yang berlaku pada saat itu;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pembanding tingkat suku bunga wajar yang lebih akurat dan handal dibandingkan dengan data tingkat suku bunga yang digunakan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat uang panjar yang diterima Pemohon Banding dari PT SMU yang dapat dibuktikan Pemohon Banding sebagai uang muka tidak dikenai bunga dengan tingkat suku bunga wajar, sementara yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sebagai uang muka dianggap sebagai pinjaman (utang);

bahwa penghitungan bunga wajar sebagai dasar penentuan DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

BulanSaldoTingkat Bunga Wajar Per BulanBunga Wajar
Januari20.258.587.7600,718%145.524.189
Februari21.066.080.1600,718%151.324.676
Maret20.695.867.8600,718%148.665.317
April20.134.070.4600,718%144.629.739
Mei19.465.362.8600,718%139.826.190
Juni19.390.080.8600,718%139.285.414
Juli18.294.069.2600,718%131.412.398
Agustus17.048.380.2600,718%122.464.198
September16.648.380.2600,718%119.590.865
Oktober16.546.828.2600,718%118.861.383
November15.923.744.4600,718%114.385.564
Desember15.161.080.0600,718%108.907.092

Catatan:

-Tingkat suku bunga wajar per bulan adalah tingkat suku bunga per tahun dibagi 12

-Tingkat suku bunga wajar per bulan = 8,62% : 12 = 0,718%

bahwa persandingan bunga wajar menurut Terbanding dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

BulanBunga Wajar cfm Terbanding/Koreksi TerbandingBunga Wajar cfm Pengadilan PajakKoreksi DipertahankanKoreksi Tidak Dipertahankan
Januari145.524.189145.524.189145.524.1890
Februari151.324.676151.324.676151.324.6760
Maret154.411.984148.665.317148.665.3175.746.667
April152.531.406144.629.739144.629.7397.901.667
Mei152.037.857139.826.190139.826.19012.211.667
Juni151.497.081139.285.414139.285.41412.211.667
Juli150.089.064131.412.398131.412.39818.676.666
Agustus149.401.698122.464.198122.464.19826.937.500
September149.401.698119.590.865119.590.86529.810.833
Oktober148.672.216118.861.383118.861.38329.810.833
November156.048.898114.385.564114.385.56441.663.334
Desember159.190.425108.907.092108.907.09250.283.333

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 159.190.425 yang tetap dipertahankan Rp 108.907.092 dan yang tidak dipertahankan Rp50.283.333;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat
PengadilanDipertahankan
PajakPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak159.190.425108.907.09250.283.333
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 159.190.425 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp50.283.333 - menurut Pengadilan PajakRp 108.907.092

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak108 .907.092
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Terutang16.336.064
3Kredit Pajak0
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar16.336.064
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.478.414
6PPh Pasal 23 Masih Harus/(Lebih) Dibayar17.814.478

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00178/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00031/203/21/121/23 tanggal 27 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT Putra Stabat Industri NPWP 01.135.522.9- 123.000, beralamat di Jl.Kol. Sugiono No 12-E, Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, domisili elektronik di taxpsips@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena PajakRp108.907.092 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 TerutangRp16.336.064 Kredit PajakRp0 PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp16.336.064 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp1.478.414 PPh Pasal 23 Masih Harus/(Lebih) DibayarRp17.814.478

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.