Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman

PUT-007526.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Kimberly-clark Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Ellies
  • Nadya Agatha Josse

P U T U S A N

Nomor PUT-007526.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007526.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA, NPWP 01.071.300.6-052.000,

beralamat di The Prominence Tower Lantai 5, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 15, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Rahardjo jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ellies

Izin Kuasa Hukum : KEP-867/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 144/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10 Agustus 2024,

2. Nama: Nadya Agatha Josse

Izin Kuasa Hukum : KEP-128/PP/IKH/2024tanggal12

Februari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 154-KCI-TAX-XI-2024 tanggal 22 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1 N a m a / N I P : Masria Tobana Uli Sinambela / 19750317

199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

2 N a m a / N I P : Mohammad Aulia Nasution / 19820630 200312

1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

3 N a m a / N I P : Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1206/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1303/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-13/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-118/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 128/KCI- TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1458/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 149/KCI- TAX/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp29.921.919.284 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp3.800.731.580 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp25.028.286

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……..Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersiih yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……..Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp25.028.286

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp3.775.703.294

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.269.769.018

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)Rp1.269.769.018

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp5.045.472.312 Terbilang: LIMA MILYAR EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TIGA RATUS DUA BELAS RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

7.Rp0

Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 053/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianFiskusWajib Pajak
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak29.921.919.28411.043.402.814
2PPh Pasal 26 yang terutang3.800.731.58025.028.286
3Kredit Pajak25.028.28625.028.286
4Pajak yang kurang dibayar3.775.703.2940
5Sanksi administrasi1.269.769.0180
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.045.472.3120

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak29.921.919.284029.921.919.284
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.800.731.58003.800.731.580
Kredit Pajak25.028.286025.028.286
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.775.703.29403.775.703.294
Sanksi Administrasi1.269.769.01801.269.769.018
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.045.472.31205.045.472.312

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding KEP- 01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Juni 2024, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 sejak diterima pada tanggal 25 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rahardjo selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kimberly-Clark Indonesia Nomor 5 tanggal 31 Mei 2022;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan Badan Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak11.043.402.81429.921.919.28418.878.516.470
bPajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.2863.800.731.5803.775.703.294
cKredit Pajak25.028.28625.028.2860
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
ePPh Kurang/(lebih)bayar03.775.703.2943.775.703.294
fSanksi Administrasi01.269.769.0181.269.769.018
gJumlah PPh yang masih harus dibayar05.045.472.3125.045.472.312

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan Surat Nomor 053/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak11.043.402.81429.921.919.28418.878.516.470
bPajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.2863.800.731.5803.775.703.294
cKredit Pajak25.028.28625.028.2860
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
ePPh Kurang/(lebih)bayar03.775.703.2943.775.703.294
fSanksi Administrasi01.269.769.0181.269.769.018
gJumlah PPh yang masih harus dibayar05.045.472.3125.045.472.312

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak11.043.402.81429.921.919.28418.878.516.470
bPajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.2863.800.731.5803.775.703.294
cKredit Pajak25.028.28625.028.2860
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
ePPh Kurang/(lebih)bayar03.775.703.2943.775.703.294
fSanksi Administrasi01.269.769.0181.269.769.018
gJumlah PPh yang masih harus dibayar05.045.472.3125.045.472.312

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak11.043.402.81429.921.919.28418.878.516.470
bPajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.2863.800.731.5803.775.703.294
cKredit Pajak25.028.28625.028.2860
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
ePPh Kurang/(lebih)bayar03.775.703.2943.775.703.294
fSanksi Administrasi01.269.769.0181.269.769.018
gJumlah PPh yang masih harus dibayar05.045.472.3125.045.472.312

bahwa dengan alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.878.516.470,00;

Menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

1BungaRp 4.509.176.690
2RoyaltyRp 2.762.719.210
3Imbalan Sehubungan dengan pekerjaan atauRp 30.694.288.830
kegiatan
4Secondary Adjustment Pengujian TransaksiRp 18.878.516.470
Hubungan Istimewa
Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa :Rp 56.844.701.200
Pos-Pos NeracaRp -
Objek dan masa sebelumnyaRp -
Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp -
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lainRp -
Dilaporkan di KPP lainRp -
Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp 37.966.184.730
Koreksi Objek PajakRp 18.878.516.470

Menurut SPT/WP37.966.184.730

Menurut Pemeriksa56.844.701.200

18.878.516.470

Dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.878.516.470,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada Pemegang Saham;

a) bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur bahwa “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi”;

b) bahwa Pasal 2 ayat (2) PER Nomor 32 Tahun 2011 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

1) perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

2) perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

3) transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

c) bahwa Bagian C.5. Paragraf 4.68 OECD Transfer Pricing Guideline antara lain menjelaskan bahwa “… For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to

the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment) …”;

bahwa terjemahan:

“… Misalnya, suatu negara membuat penyesuaian utama terhadap pendapatan anak perusahaan dari perusahaan pemegang saham asing dapat memperlakukan kelebihan laba di perusahaan pemegang saham asing sebagai dividen, dalam hal ini pemotongan pajak mungkin berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada perusahaan pemegang saham asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak. Dengan demikian, penyesuaian sekunder berusaha untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang dibukukan semula. Pengenaan pajak atas transaksi sekunder menimbulkan penyesuaian harga transfer sekunder (a secondary adjustment) …”;

d) bahwa Bagian C.5. Paragraf 4.72 OECD Transfer Pricing Guideline antara lain menjelaskan bahwa “… Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present. For example, if a primary adjustment is made between brother- sister companies, the secondary adjustment may involve a hypothetical dividend from one of those companies up a chain to a common parent, followed by constructive equity contributions down another chain of ownership to reach the other company involved in the transaction. Many hypothetical transactions might be created, raising questions whether tax consequences should be triggered in other jurisdictions besides those involved in the transaction for which the primary adjustment was made. …”;

bahwa terjemahan:

“Secondary adjustment ditolak oleh beberapa negara karena kendala yang timbul dalam pelaksanaannya. Misalnya, jika primary adjustment dikenakan terhadap transaksi antara perusahaan afiliasi dengan hubungan brother-sister, secondary adjustment mungkin melibatkan dividen hipotetis dari salah satu perusahaan tersebut ke rantai pemilik induk bersama, diikuti oleh kontribusi ekuitas konstruktif yang turun ke rantai kepemilikan lain untuk mencapai perusahaan lawan yang terlibat dalam transaksi. Banyak transaksi hipotetis yang dapat dibuat, yang kemudian menimbulkan pertanyaan apakah pajak yang timbul terutang di yurisdiksi negara lain selain negara dimana perusahaan yang terlibat dalam transaksi yang mengalami primary adjustment.…”;

e) bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoNamaNegaraJumlah Modal Disetor
Rupiah%
1Kimberly-Clark Southeast Asia Holdings Pte Ltd.Singapura296.181.408.00099,71 %
2Kimberly-Clark Worldwide, Inc.Amerika Serikat855.552.0000,29%
3PT Gelora Nusa InvestamaIndonesia11.140.0000,004%
Total297.048.100.000100%

f) bahwa koreksi Dividen (Secondary Adjustment TP Correction) bersumber dari koreksi TP terkait transaksi penjualan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai berikut:

NoPihakNegaraJenisNilai (Rupiah)
Transaksi
1Softex IndonesiaIndonesiaPenjualan Barang87.038.528.692
2Kimberly-Clark MalaysiaMalaysiaPenjualan Barang63.160.109.717
3Kimberly-Clark AustraliaAustraliaPenjualan Barang17.889.168.008
4Kimberly-Clark PhilippinesFilipinaPenjualan Barang6.420.299.806
5Kimberly-Clark IndiaIndiaPenjualan Barang2.945.047.710
6Kimberly-Clark New ZealandSelandia BaruPenjualan Barang2.857.675.465
Jumlah180.310.829.398

g) bahwa berdasarkan ketentuan peraturan dan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding. Transaksi penjualan dilakukan kepada pihak relasi yang bukan merupakan pemegang saham yaitu:

PT Softex Indonesia, Kimberly-Clark Malaysia, Kimberly-Clark Australia, Kimberly-Clark Philippines, Kimberly-Clark India dan Kimberly-Clark New Zealand;

h) bahwa selain itu, Secondary Adjustment berupa Deviden baru tercantum dalam Penjelasan pasal 18 ayat (3) yang diubah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian Undang- undang tersebut baru berlaku untuk Tahun Pajak 2022 dan tidak relevan dengan Tahun Pajak 2021 yang sedang diajukan Banding;

i) bahwadengandemikian,koreksipenjualansebesar Rp18.878.516.470,00 tidak seharusnya dapat direklasifikasikan menjadi koreksi dividen (Secondary Adjustment TP Correction);

2. bahwa koreksi Peredaran Usaha yang menjadi dasar koreksi Deviden (Secondary Adjustment koreksi TP) yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

a) bahwa Pasal 2 ayat (2) PER Nomor 32 Tahun 2011 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a) perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b) perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c) transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

b) bahwa Pemohon Banding telah memiliki Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur oleh Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011 dan dibuat sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK- 213/PMK.03/2016 serta PER-43/PJ/2010

(sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011) yang di dalamnya berisi pengujian atas kelaziman dan kewajaran transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

c) bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Terbanding diketahui bahwa Terbanding tidak setuju dengan segmentasi pada Operating Expenses (OPEX) yang digunakan dalam perhitungan Profit Level Indicator sebagaimana tercantum dalam Laporan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Atas dasar ini, Terbanding membuat Laporan Laba Rugi tersegmentasi menurut perhitungan Terbanding dengan menyesuaikan perhitungan biaya operasional, termasuk beban freight yang merupakan beban bersama, sehingga dibebankan secara proporsional terhadap total segmentasi penjualannya kecuali beban promosi (Promotion and advertising) dan biaya pemasaran (Marketing Service Fee);

d) bahwa Pemohon Banding telah menggunakan pendekatan yang sesuai dalam menyusun Laporan Laba Rugi tersegmentasi dengan menggunakan pendekatan langsung untuk melakukan segmentasi;

e) bahwa pada dasarnya, biaya-biaya yang terdapat di dalam Biaya Operasional (OPEX) tidak dapat seluruhnya dialokasikan secara prorata dikarenakan biaya-biaya tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan tidak seluruhnya terkait dengan penjualan ke pihak afiliasi. Berikut adalah biaya – biaya yang Pemohon Banding tidak setuju untuk dilakukan segmentasi prorata:

a) Biaya Salaries and fringe benefits

b) Biaya Profesional fees

c) Biaya Electricity, water and telephone

d) Biaya Office and warehouse rental

e) Biaya Bonuses and incentives

f) Biaya Service fees

g) Biaya Freight

h) Biaya Depreciation

i) Biaya Transportation and car expenses

j) Biaya Travel entertainment

k) Biaya Repairs and maintenance

l) Biaya Others

bahwa biaya-biaya yang disebutkan diatas merupakan biaya yang tidak dapat seluruhnya dialokasikan secara prorata karena biaya tersebut dapat dialokasikan langsung dan terkait dengan pihak independen;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan penjelasan tersebut di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya OPEX merupakan biaya yang tidak dapat dialokasikan seluruhnya secara prorata karena biaya tersebut dapat dialokasikan langsung dan terkait dengan pihak independen. Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dimana seluruh biaya independen dialokasikan seluruhnya secara prorata adalah tidak tepat;

bahwa selain itu, sesuai dengan ketentuan perpajakan serta penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi yang menjadi dasar dilakukannya koreksi Deviden (Secondary Adjustment) bukan dilakukan dengan pihak pemegang saham melainkan dengan pihak afiliasi yang tidak memiliki kepemilikan dalam struktur PT Kimberly-Clark Indonesia. Dengan demikian koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Bagian C.5. Paragraf 4.68 OECD Transfer Pricing Guideline, sehingga tidak seharusnya koreksi TP atas transaksi penjualan diperlakukan sebagai Deviden;

bahwa selain itu, Secondary Adjustment berupa Deviden baru tercantum dalam Penjelasan pasal 18 ayat (3) yang diubah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Dengan demikian Undang-undang tersebut baru berlaku untuk Tahun Pajak 2022 dan tidak relevan dengan Tahun Pajak 2021 yang sedang diajukan Banding;

bahwa dengan demikian, perhitungan yang dibuat oleh Terbanding tidak seharusnya menjadi dasar untuk melakukan koreksi, sehingga koreksi yang dibuat oleh Terbanding dengan total sebesar Rp18.878.516.470,00 seharusnya dapat dibatalkan;

B. Koreksi PPh Pasal 26 atas Secondary Adjustment berupa Deviden terkait

Koreksi Transfer Pricing (TP) sebesar Rp3.775.703.294,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp3.775.703.294,00 berdasarkan Koreksi Objek PPh Pasal 26 Deviden Secondary Adjustment Koreksi Transfer Pricing (TP) sebesar Rp18.878.516.470,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding karena selaras dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa atas koreksi Deviden (Secondary Adjustment koreksi TP) bersumber dari koreksi peredaran usaha atas penjualan ke pihak afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran usaha, bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dilakukan dengan pihak pemegang saham, yang dengan demikian tidak selayaknya koreksi TP atas transaksi penjualan diperlakukan sebagai Deviden Secondary Adjustment koreksi TP;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian rincian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang sesuai adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.043.402.814
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.286
3Kredit Pajak25.028.286
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5PPh Kurang/(lebih)bayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa untuk dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, Pemohon Banding mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk diundang dalam persidangan;

bahwa demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1458/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakil PaniteraNomorU- 007526.13.2024/PAN/2024 tanggal 09 September 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang

diterima tanggal 10 Juni 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

8. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak terutang;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding

bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaanpada saat

penandatanganan surat banding;

11. Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00263/KPP.0702/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut
Wajib PajakFiskusPembahasan akhir (disetujui)
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.043.402.81429.921.919.28411.043.402.814
2PPh yang terutang25.028.2863.800.731.58025.028.286
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa25.028.28625.028.28625.028.286
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...000
e. Uang Tebusan yang telah000
df. ibPPh F inal atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...000
i. Jumlah pajak yg dpt dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)25.028.28625.028.28625.028.286
4Pajak yang tidak/kurang dibayar03.775.703.2940
5(23i) Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.269.769.0180
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b000
Kc.U KPe naikan Pasal 13 (3) huruf d000
Kd.U KPe naikan Pasal 18 ayat (3)000
UU PP e. Jumlah sanksi administrasi01.269.769.0180
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar05.045.472.3120

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 053/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26 September 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05005926/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak29.921.919.284-29.921.919.284
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.800.731.580-3.800.731.580
3Kredit Pajak25.028.286-25.028.286
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya---
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.775.703.294-3.775.703.294
6Sanksi Administrasi1.269.769.018-1.269.769.018
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar5.045.472.312-5.045.472.312

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan BandingTidak Diajukan Banding
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
1Objek PPh pasal 2629.921.919.28411.043.402.81418.878.516.470-

A. MENURUT PEMOHON BANDING;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

B. MENURUT TERBANDING;

1. Dasar Hukum;

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa

a) Pasal 26 ayat (1) huruf a;

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha

tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : Dividen;

b) Penjelasan Pasal 18 ayat (3);

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Pasal 22 ayat (8) Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PMK.03/2020 tentang tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Transfer Agreement) menyatakan bahwa Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian;

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00263/KPP.0702/2023 tanggal 10 Juli 2023 diketahui:

1) bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.878.516.470,00;

2) bahwa koreksi karena terdapat objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

3) bahwa koreksi merupakan secondary adjustment dari koreksi Transfer Pricing peredaran usaha pada PPh Badan;

4) bahwa koreksi PPh Badan dilakukan karena Terbanding melakukan perhitungan kembali segmentasi biaya operasional berdasarkan proporsi penjualan;

5) bahwa koreksi PPh Pasal 26 dihitung proporsional berdasarkan nilai koreksi peredaran usaha sebesar Rp36.304.839.395,00 dengan proporsi transaksi kepada related party Luar Negeri sebesar 52%;

6) Dasar hukum:

a) PPh 26 UU PPh

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. bahwa berdasarkan surat nomor 053/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 9/26/2023, pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) bahwa berdasarkan Bagian C.5 Paragraph 4.72 OECD Transfer Pricing Guidelines menjelaskan bahwa Secondary Adjustment ditolak oleh beberapa negara karena kendala yang timbul dalam pelaksanaannya;

2) bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dilakukan dengan pihak pemegang saham sehingga koreksi tidak sesuai dengan UU PPh pasal 4 ayat (1) huruf g dan bagian C.5 Paragraph 4.68 OECD Transfer Pricing Guidelines;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB PPh Badan terkait dengan koreksi peredaran usaha yang menjadi dasar koreksi dividen;

4) bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa telah dituangkan dalam Berita Acara BA-7605/WPJ.075/2023 tanggal 29 September 2023, antara lain:

a) bahwa Pemohon Banding melakukan segmentasi berdasarkan dua tipe bisnis yaitu manufaktur dan distribusi;

b) bahwa segmentasi dilakukan berdasrakan pada transaksi penjualan kepada afiliasi dan independen;

c. bahwa data dan informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan;

1) bahwa Terbanding menyetujui rentang kuartil dan data pembanding Pemohon Banding sebesar Q1 3,0%, Q2 4,1% dan Q3 7,9% namun tidak menyetujui segmentasi biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding karena seluruh biaya operasi dibebankan pada pihak independen;

2) bahwa Terbanding menghitung kembali segmentasi biaya berdasarkan proporsi penjualan sehingga nilai FCMU transaksi intercompany sebesar -13,3% berada dibawah rentang kewajaran;

3) bahwa Terbanding menggunakan Q2 sebesar 4,1% sebagai % nilai kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

4) bahwa nilai koreksi peredaran usaha pada PPh Badan berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp36.304.839.365,00;

5) bahwa peredaran usaha Pemohon Banding terdiri dari 67% kepada pihak afiliasi dan 33% kepada pihak independent

6) bahwa penjualan kepada pihak afiliasi terdiri dari 52% merupakan penjualan keluar negeri dan 48% penjualan kepada pihak dalam negeri yang dilakukan hanya kepada PT Softek Indonesia;

7) bahwa koreksi peredaran usaha pada PPh Badan merupakan dasar koreksi PPh Pasal 26 atas dividen;

d. bahwa peraturan terkait;

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan menyatakan bahwa:

a. Pasal 26 ayat (1) huruf a;

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,

atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : Dividen;

b. Penjelasan Pasal 18 ayat (3);

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2) Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan lstimewa Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PMK.03/2020 tentang tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Transfer Agreement) menyatakan bahwa Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap

sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4) OECD Model Commentary on Article 10 paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits";

5) OECD Chapter IV Administrative Approaches to avoiding and resolving Transfer Pricing Dispute C.5 Secondary Adjustment point 4.68 mengatur antara lain …Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profilts in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply”;

e. bahwa pendapat Terbanding;

1) bahwa koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan;

2) bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha pada PPh Badan;

3) bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain Surat Banding Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 atas nama Pemohon Banding NPWP010713006052000 / 0010713006052000 NITKU 0010713006052000000000 Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 149/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterimanya surat Pengadilan Pajak Nomor B- 007526.13.2024/PAN/2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 September 2024, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB Terbanding Nomor S-1458/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:

A. Uraian Terbanding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding a quo di atas;

B. Tanggapan Pemohon Banding

B.1 Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; B.2 Bantahan Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aDasar Pengenaan Pajak11.043.402.81429.921.919.28418.878.516.470
bPajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.2863.800.731.5803.775.703.294
cKredit Pajak25.028.28625.028.2860
dKompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
ePPh Kurang/(lebih)bayar03.775.703.2943.775.703.294
fSanksi Administrasi01.269.769.0181.269.769.018
gJumlah PPh yang masih harus dibayar05.045.472.3125.045.472.312

bahwa dengan alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah yang sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tetap mempertahankan pendapat atas materi sengketa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya di dalam surat permohonan banding dan di dalam surat bantahan ini. Dengan demikian Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.043.402.814
2Pajak Penghasilan (PPh) terutang25.028.286
3Kredit Pajak25.028.286
4Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0
5PPh Kurang/(lebih)bayar0
6Sanksi Administrasi0
7Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data, informasi, dan/atau dokumen apabila

diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses banding ini. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

1 Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024

2 Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 053/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26 September

2023;

3 Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023

4 Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kimberly-Clark

Indonesia Nomor 5 Tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat oleh Namira, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lebak;

5 Bukti P-5Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar “PT. Kimberly-Lever Indonesia” Nomor 159 Tanggal 30 Juli 2007 yang diberikan oleh Aulia Taufani, S.H., sebagai Pengganti Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

6 Bukti P-6Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT.

Scott Paper Indonesia” Nomor 36 Tanggal 29 November 2000 yang diberikan oleh Ny. Devita Kumalasari, S.H., yang telah diangkat sebagai Pengganti Ny. Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Jakarta;

7 Bukti P-7Akta Perseroan Terbatas “P.T. Scott Paper Indonesia” Nomor 42

Tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh H. Parlindungan L. Tobing, S.H., Notaris di Jakarta;

8 Bukti P-8Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp5.045.472.312,00 dengan

NTPN 197983IF8LRJEKDC;

9 Bukti P-9Surat Kuasa Khusus Nomor 144/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10

Agustus 2024 atas nama Ellies;

10 Bukti P-10Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-867/PP/IKH/2023

tanggal 04 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Ellies;

11 Bukti P-11Pakta Integritas tanggal 24 September 2024 atas nama Ellies; 12 Bukti P-12Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4776 atas nama

Ellies;

13 Bukti P-13Kartu Tanda Penduduk atas nama Ellies;

14 Bukti P-14Surat Kuasa Khusus Nomor 146/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10

Agustus 2024 atas nama Sindian Budi Siswojo;

15 Bukti P-15Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-850/PP/IKH/2023

tanggal 23 Juni 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Sindian Budi Siswojo;

16 Bukti P-16Pakta Integritas tanggal 24 September 2024 atas nama Sindian Budi

Siswojo;

17 Bukti P-17Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2916 atas nama

Sindian Budi Siswojo;

18 Bukti P-18Kartu Tanda Penduduk atas nama Sindian Budi Siswojo;

19 Bukti P-19Pakta Integritas tanggal 10 Agustus 2024 atas nama Liu Yanqing

selaku Presiden Direktur Pemohon Banding;

20 Bukti P-20Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT.

Kimberly-Clark Indonesia Nomor 12 Tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat oleh M. Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan;

21 Bukti P-21SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember

2021;

22 Bukti P-22Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp692.772,00 dengan NTPN

4C9B04ER4HPMD30B;

23 Bukti P-23Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp9.360.352,00 dengan NTPN

BF1E21PIL22HLH1A;

24 Bukti P-24Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp25.028.286,00 dengan NTPN

903F400NLCTPDE90;

25 Bukti P-25Matriks Sengketa

26 Bukti P-26Penjelasan Tertulis Nomor 002/KCI-TAX/I/2025 tanggal 08 Januari

2025;

27 Bukti P-27Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Salaries &

Fringe Benefits;

28 Bukti P-28Daftar Nama dan Jabatan untuk Akun 61110001O – Admin

Salary,Wages;

29 Bukti P-29Formulir 1721-A1 Karyawan;

30 Bukti P-30Daftar Akun 71430001O – Other Contract Services - Casual Admin

Labour, beserta Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

31 Bukti P-31Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Professional

Fees;

32 Bukti P-32Perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dan Kimberly-Clark

Commercial, Inc.;

33 Bukti P-33Daftar Akun 73290001O – Prof & Fin Service, beserta Invoice, Bukti

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

34 Bukti P-34Daftar Akun 73411000O – Royalties & Fees Charged By Affiliates-

Plaidcloud, beserta Invoice dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

35 Bukti P-35Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Office &

Warehouse Rentals;

36 Bukti P-36Daftar Akun 71410001O – Outside W/H Hdlg Chg In, beserta Invoice,

Faktur Pajak, Daily Stock Balance, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

37 Bukti P-37Daftar Akun 71520000O – Short Term Rental – Warehouse, beserta

Invoice, Faktur Pajak, Daily Stock Balance, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

38 Bukti P-38Daftar Akun 71530512O – Equip Rental Motor Vehicle, beserta

Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima Kendaraan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

39 Bukti P-39Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Bonuses &

Incentives;

40 Bukti P-40Surat Kuasa Khusus Nomor 154/KCI-TAX/XI/2024 tanggal 22

November 2024 atas nama Nadya Agatha Josse;

41 Bukti P-41Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-128/PP/IKH/2024

tanggal 12 Februari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Nadya Agatha Josse;

42 Bukti P-42Pakta Integritas tanggal 28 November 2024 atas nama Nadya Agatha

Josse;

43 Bukti P-43Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5261 atas nama

Nadya Agatha Josse;

44 Bukti P-44Kartu Tanda Penduduk atas nama Nadya Agatha Josse;

45 Bukti P-45Penjelasan Tertulis Nomor 007/KCI-TAX/III/2025 tanggal 11 Maret

2025;

46 Bukti P-46Master File Tahun 2021;

47 Bukti P-47Pohon Kepemilikan Pemohon Banding;

48 Bukti P-48Surat Nomor 008/KCI-TAX/IV/2025 tanggal 30 April 2025 hal

Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 – All Taxes 2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan Induk dan Transfer Pricing Tahun

Pajak 2021;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2021; 4Bukti T-4Matriks Sengketa;

5Bukti T-5SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

6Bukti T-6Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017; 7Bukti T-7Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; 8Bukti T-8Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; 9Bukti T-9Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020; 10Bukti T-10Laporan Keuangan Tahun 2018;

11Bukti T-11Laporan Keuangan Tahun 2019;

12Bukti T-12Laporan Keuangan Tahun 2020;

13Bukti T-13Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Februari 2025; 14Bukti T-14Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Maret 2025 15Bukti T-15Surat Nomor S-618/WPJ.07/2025 tanggal 22 April 2025 hal

Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 128/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi DPP PPh Pasal 26 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak11.043.402.814,0029.921.919.284,0018.878.516.470,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.878.516.470,00 bersumber dari koreksi primer PPh Badan hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp36.304.839.365,00. Bahwa Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjustment) atas transaksi afiliasi luar negeri berupa constructive dividend sebesar Rp18.878.516.470,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi dividen (secondary adjustment koreksi Transfer Pricing) bersumber dari koreksi peredaran usaha atas penjualan ke pihak afiliasi berdasarkan prinsip kewajaran usaha, bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dilakukan dengan pihak pemegang saham, yang dengan demikian tidak selayaknya koreksi Transfer Pricing atas transaksi penjualan diperlakukan sebagai dividen secondary adjustment koreksi Transfer Pricing; bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis; bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan PPh 26 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), antara lain mengatur: Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan “prinsip kewajaran dan kelaziman usaha” adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun, dapat diterapkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis (benchmarking) dalam rangka penghitungan pajak yang seharusnya terutang. Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak Wajib Pajak. Sementara itu, bagi pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo :

• objek sengketa a quo bersumber dari koreksi positif Terbanding pos peredaran usaha PPh Badan 2021 yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

• bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam pos peredaran usaha yang menjadi objek koreksi penerapan PKKU sengketa PPh Badan 2021 yang selanjutnya direklasifikasi menjadi objek PPh 26 dividen terbukti adalah bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

• bahwa hubungan istimewa Pemohon Banding customer afiliasi luar negeri adalah karena berada dibawah pengendalian yang sama;

• bahwa sesuai berkas banding, struktur kepemilikan saham Pemohon Banding adalah sebagaimana digambarkan pada tabel di bawah ini.

NoNama Pemegang SahamNegaraJumlah Modal DisetorLembar Saham *)
Rupiah%
1Kimberly-Clark Southeast Asia Holdings Pte Ltd.Singapura296.181.408.000,0099,71%132.936
2Kimberly-Clark Worldwide, Inc.Amerika Serikat855.552.000,000,29%3 84
3PT Gelora Nusa InvestamaIndonesia11.140.000,000,004%5
Total2 97.048.100.000,00100%133.325

*) Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kimberly-Clark Indonesia Nomor 5 Tanggal 31 Mei 2022

• bahwa sesuai berkas banding, customer yang merupakan pihak afiliasi dalam dan luar negeri dalam sengketa a quo adalah :

NoPihak Afiliasi - CustomerNegaraNilai Penjualan (Rp)
1Softex IndonesiaIndonesia8 7.038.528.692,00
2Kimberly-Clark MalaysiaMalaysia63.160.109.717,00
3Kimberly-Clark AustraliaAustralia1 7.889.168.008,00
4Kimberly-Clark PhilippinesFilipina6 .420.299.806,00
5Kimberly-Clark IndiaIndia2 .945.047.710,00
6Kimberly-Clark New ZealandSelandia Baru2 .857.675.465,00
Jumlah1 80.310.829.398,00

• bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam mengkarakterisasi objek koreksi peredaran usaha sengketa PPh Badan menjadi objek dividen sebagai berikut :

− Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

− Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

− Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata

Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

− Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

− Pasal 26 UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding PPh Badan yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor sengketa 007527.15/2024/PP dan telah menyimpulkan bahwa terhadap koreksi positif pos peredaran usaha yang substansi koreksinya adalah kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi hubungan istimewa sebesar Rp36.304.839.365,00. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan revisi laporan laba rugi segmentasi untuk memperhitungkan biaya usaha transaksi dengan pihak afiliasi dan dalam hasil penghitungan penerapan PKKU sesuai revisi laporan laba rugi segmentasi, telah menerima koreksi peredaran usaha penjualan customer afiliasi luar negeri sebesar Rp14.771.926.502,00;

bahwa hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak atas pokok sengketa banding PPh Badan telah mengambil kesimpulan bahwa koreksi penerapan PKKU peredaran usaha Pemohon Banding terkait penjualan ke pihak afiliasi dalam dan luar negeri adalah sebesar Rp28.556.584.315,00 yang terdiri dari koreksi penerapan PKKU penjualan afiliasi dalam negeri sebesar Rp13.784.657.813,00 dan koreksi penjualan afiliasi luar negeri sebesar Rp14.771.926.502,00. Bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi penerapan PKKU penjualan afiliasi luar negeri sebesar Rp14.771.926.502,00 sesuai penghitungan Pemohon Banding adalah valid karena mendasarkan pada segmentasi laporan laba rugi yang lebih reliable;

bahwa Terbanding menghitung koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 26 berbasiskan koreksi penerapan PKKU peredaran usaha PPh Badan 2021 dan persentase penjualan afiliasi luar negeri Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

−Koreksi PKKU Peredaran Usaha PPh Badan 2021 oleh TerbandingRp 36.304.839.365,00
−Persentase penjualan afiliasi luar negeri52%
−Koreksi Secondary Adjustment objek dividen PPh Pasal 26 oleh TerbandingRp 18.878.516.470,00

bahwa Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa sesuai hasil pemeriksaan koreksi penerapan PKKU peredaran usaha PPh Badan transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri yang diperhitungkan adalah sebesar Rp14.771.926.502,00. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, seharusnya yang menjadi koreksi secondary adjustment objek dividen PPh Pasal 26 adalah sebesar Rp14.771.926.502,00; bahwa secara aspek yuridis, Pemohon Banding telah menolak dalil koreksi secondary adjustment objek dividen Terbanding dikarenakan penjualan produk kepada pihak afiliasi luar negeri adalah bukan ke pemegang saham Pemohon Banding. Bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai fakta persidangan dan bukti pendukung, terbukti bahwa pihak afiliasi luar negeri sebagai pembeli produk Pemohon Banding terkait sengketa a quo bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian terhadap sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan aspek yuridis atas koreksi sekunder Terbanding yang mengkarakterisasi koreksi primer PPh Badan menjadi deem dividen yang terutang PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh. bahwa menurut Pengadilan Pajak, aspek yuridis karakterisasi menjadi dividen adalah dengan merujuk kepada ketentuan dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak definisi dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Bahwa Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh juga mengatur bahwa selain pemegang saham yang dapat dianggap menerima deem dividen yaitu pemegang polis asuransi dan anggota koperasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta hukum transaksi penjualan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding, terbukti bahwa pihak afiliasi luar negeri (customer) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi sekunder, tidak berdiri sendiri. Bahwa sesuai uraian Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 dinyatakan bahwa penerapan deem dividen harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penerapan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 dalam sengketa a quo jika dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan terkait dividen, tidak dapat diterapkan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pihak afiliasi sebagai customer Pemohon Banding sesuai sengketa a quo bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding; bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dalam memori penjelasannya menegaskan tentang karakterisasi deem dividen yang berasal dari selisih pengujian penerapan PKKU dengan pihak hubungan istimewa secara luas tidak hanya pemegang saham, baru dapat diberlakukan untuk tahun pajak 2022;

berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerapan secondary adjustment dengan mengkarakterisasi objek koreksi PPh Badan 2021 menjadi objek dividen dan terutang PPh Pasal 26 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 objek dividen untuk masa Desember 2021 sebesar Rp18.878.516.470,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai SengketaNilai Sengketa
Uraian SengketaSengketaDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan
Pajak PPh Pasal 2618.878.516.470-18.878.516.470

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding29.921.919.284
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak18.878.516.470
DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak11.043.402.814

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak29.921.919.284,0011.043.402.814,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 263.800.731.580,0025.028.286,00
Kredit Pajak25.028.286,0025.028.286,00
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar3.775.703.294,00-
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.269.769.018,00-
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar5.045.472.312,00-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01153/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00084/204/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA, NPWP 01.071.300.6-052.000, beralamat di The Prominence Tower Lantai 5, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 15, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.043.402.814
PPh Pasal 26 yang terutang25.028.286
Kredit Pajak25.028.286
PPh Kurang/(Lebih) Bayar-
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.