Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Kimberly-clark Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Ellies
  • Nadya Agatha Josse

P U T U S A N

Nomor PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007527.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA, NPWP 01.071.300.6-052.000,

beralamat di The Prominence Tower Lantai 5, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 15, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Rahardjo jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ellies

Izin Kuasa Hukum : KEP-867/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli

2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10 Agustus 2024,

2. Nama: Nadya Agatha Josse

Izin Kuasa Hukum : KEP-128/PP/IKH/2024tanggal12

Februari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 153-KCI-TAX-XI-2024 tanggal 22 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Masria Tobana Uli Sinambela / 19750317

199511 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

2 N a m a / N I P : Mohammad Aulia Nasution / 19820630 200312

1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

3 N a m a / N I P : Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1206/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1303/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-13/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-118/PP/Ucp/2025 tanggal 14 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 129/KCI- TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1459/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 148/KCI- TAX/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp(24.525.324.049) 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0 3 Penghasilan Kena PajakRp(24.525.324.049) 4 PPh yang terutangRp0 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 6 Jumlah PPh Terutang (4+5)Rp0 7 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp1.891.132.000

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.891.132.000

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)Rp1.891.132.000

7. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f – 6)Rp1.891.132.000 Terbilang: SATU MILYAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA SERATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak

10.Rp(1.891.132.000)

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Terbilang: SATU MILYAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA SERATUS TIGA PULUH DUA RIBU RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 054/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianFiskusWajib Pajak
1Peredaran Usaha304.725.837.767268.420.998.402
2Harga Pokok Penjualan259.479.988.067259.479.988.067
3Laba Bruto45.245.849.7008.941.010.335
4Biaya Usaha Lainnya57.596.145.62157.596.145.621
5Laba Operasi(12.350.295.921)(48.655.135.286)
6Penghasilan dari Luar Usaha913.512.288913.512.288
7Biaya dari Luar Usaha(25.744.554.127)(25.744.554.127)
8Penghasilan Neto Luar Negeri--
9Laba Neto Komersial--
10Penyesuaian Fiskal Positif12.701.263.11012.701.263.110
11Penyesuaian Fiskal Negatif45.429.39945.429.399
12Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto--
13Penghasilan Neto Fiskal(24.525.324.049)(60.830.163.414)
14Kompensasi Kerugian--
15Penghasilan Kena Pajak--
16PPh Badan Terutang--
17Kredit Pajak (PPh 22)1.891.132.0001.891.132.000
18PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar--
19Sanksi Administrasi--
20PPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Penghasilan Netto(24.525.324.049)(24.525.324.049)
b. Kompensasi Kerugian00
c. Penghasilan Kena Pajak(24.525.324.049)(24.525.324.049)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang00
e. Kredit Pajak1.891.132.0001.891.132.000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)
g. Sanksi Administrasi00
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 04 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding KEP- 01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Juni 2024, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 sejak diterima pada tanggal 25 Juni 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Rahardjo selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kimberly-Clark Indonesia Nomor 5 tanggal 31 Mei 2022;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pajak Penghasilan Badan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)(Rp.)
aPenghasilan Bruto268.420.998.402304.725.837.76736.304.839.365
bHarga Pokok Penjualan259.479.988.067259.479.988.0670
cLaba Bruto8.941.010.33545.245.849.70036.304.839.365
dPengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha57.596.145.62157.596.145.6210
ePenghasilan Neto Dalam Negeri(48.655.135.286)(12.350.295.921)36.304.839.365
fPenghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(24.831.041.839)(24.831.041.839)0
gPenyesuaian Fiskal Positif12.701.263.11012.701.263.1100
hPenyesuaian Fiskal Negatif45.249.39945.249.3990
iJumlah Penghasilan Neto(60.830.163.414)(24.525.324.049)36.304.839.365
jKompensasi Kerugian000
kPenghasilan Kena Pajak(60.830.163.414)(24.525.324.049)36.304.839.365
lPPh terutang000
mKredit Pajak1.891.132.0001.891.132.0000
nPPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)0

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan Surat Nomor 054/KCI- TAX/IX/2023 tanggal 26 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang di SKPLB PPh Badan, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)(Rp.)
aPenghasilan Bruto268.420.998.402304.725.837.76736.304.839.365
bHarga Pokok Penjualan259.479.988.067259.479.988.0670
cLaba Bruto8.941.010.33545.245.849.70036.304.839.365
dPengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha57.596.145.62157.596.145.6210
ePenghasilan Neto Dalam Negeri(48.655.135.286)(12.350.295.921)36.304.839.365
fPenghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(24.831.041.839)(24.831.041.839)0
gPenyesuaian Fiskal Positif12.701.263.11012.701.263.1100
hPenyesuaian Fiskal Negatif45.249.39945.249.3990
iJumlah Penghasilan Neto(60.830.163.414)(24.525.324.049)36.304.839.365
jKompensasi Kerugian000
kPenghasilan Kena Pajak(60.830.163.414)(24.525.324.049)36.304.839.365
lPPh terutang000
mKredit Pajak1.891.132.0001.891.132.0000
nPPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)(Rp.)
aPenghasilan Neto(60.830.163.414)(24.525.324.049)36.304.839.365
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak(60.830.163.414)(24.525.324.049)36.304.839.365
dPPh terutang000
eKredit Pajak1.891.132.0001.891.132.0000
fPPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)0
gSanksi Administrasi000
hJumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(1.891.132.000)(1.891.132.000)0

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Koreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp.)
1Peredaran Usaha268.420.998.402304.725.837.76736.304.839.365

bahwa dengan alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp36.304.839.365,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menyetujui rentang interkuartil serta data pembanding Pemohon Banding sesuai Dokumen Penentuan Harga Transfer yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding akan tetapi Terbanding tidak menyetujui segmentasi biaya yang menjadi dasar penentuan Indikator Tingkat Laba karena biaya Operasi 100% dibebankan pada penjualan pihak ketiga. Menurut Terbanding, Biaya operasi seharusnya dibagi sesuai proporsi penjualan intragrup dan pihak ketiga, kecuali biaya promosi dan biaya marketing service fee, yang merupakan pengeluaran untuk penjualan pihak ketiga. Sehingga segmentasi biaya menurut Terbanding sebagai berikut:

2021IntercompanyThird PartyTotal
Net Sales180.310.829.39888.110.169.004268.420.998.402
% Penjualan67%33%100%
COGS170.104.556.03571.604.883.268241.709.439.303
Gross Profit10.206.273.36316.505.285.73626.711.559.099
Biaya Operasi:
Service Fee12.064.877.2785.895.588.07717.960.465.355
Professional Fee6.999.290.2703.420.252.96310.419.543.233
Salaries and Fringe Benefit5.567.597.4312.720.646.0778.288.243.508
Freight2.909.864.2281.421.925.8484.331.790.076
Electricity, Water & Telp1.902.565.077929.701.9552.832.267.032
Office and Warehouse Rental1.555.214.176759.966.4672.315.180.643
Bonuses and Incentives1.290.079.408630.406.4771.920.485.885
Promotion and Advertising-1.015.015.6671.015.015.667
Depreciation467.020.322228.212.801695.233.123
Transportation and car Exp115.823.71156.598.080172.421.791
Travel & Entertainment105.565.95251.585.553157.151.505
Repair and Maintenance85.028.44541.549.755126.578.200
Marketing Service Fee-42.439.20042.439.200
Others-net4.916.733.5772.402.596.8267.319.330.403
37.979.659.87619.616.485.745
Net Profit-27.773.386.513-3.111.200.009-30.884.586.522
Total Cost208.084.215.91191.221.369.013299.305.584.924
FCMU-13,3%-3,4%-10,3%

bahwa nilai wajar penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp216.615.668.763,00. Dengan demikian rentang kewajaran menjadi:

2021Cfm TP DocCfm PemeriksaALP cfm PemeriksaKoreksi
Net Sales180.310.829.398180.310.829.398216.615.668.76336.304.839.365
COGS170.104.556.035170.104.556.035170.104.556.035-
Gross Profit10.206.273.36310.206.273.36346.511.112.72836.304.839.365
Biaya Operasi-37.979.659.87637.979.659.876
Net Profit10.206.273.363-27.773.386.5138.531.452.85236.304.839.365
Total Cost170.104.556.035208.084.215.911208.084.215.911
FCMU6,0%-13,3%4,1%

268.420.998.402 Menurut SPT/WP

Menurut Pemeriksa304.725.837.767

36.304.839.365

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp36.304.839.365,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) bahwa Pasal 2 ayat (2) PER Nomor 32 Tahun 2011 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a) perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b) perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c) transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

3) bahwa Pemohon Banding telah memiliki Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur oleh Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011 dan dibuat sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK- 213/PMK.03/2016 serta PER-43/PJ/2010 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011) yang di dalamnya berisi pengujian atas kelaziman dan kewajaran transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

4) bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Terbanding diketahui bahwa Terbanding tidak setuju dengan segmentasi pada akun Operating Expenses (OPEX) yang digunakan dalam perhitungan Profit Level Indicator sebagaimana tercantum dalam Laporan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Atas dasar ini, Terbanding membuat Laporan Laba Rugi tersegmentasi menurut perhitungan Terbanding dengan menyesuaikan perhitungan biaya operasional, termasuk beban freight yang merupakan beban bersama, sehingga dibebankan secara proporsional terhadap total segmentasi penjualannya kecuali beban promosi (Promotion and advertising) dan biaya pemasaran (Marketing Service Fee);

5) bahwa Pemohon Banding telah menggunakan pendekatan yang sesuai dalam menyusun Laporan Laba Rugi tersegmentasi dengan menggunakan pendekatan langsung untuk melakukan segmentasi;

6) bahwa pada dasarnya, biaya-biaya yang terdapat di dalam Biaya Operasional (OPEX) tidak dapat seluruhnya dialokasikan secara prorata dikarenakan biaya-biaya tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan tidak seluruhnya terkait dengan penjualan ke pihak afiliasi. Berikut adalah biaya- biaya yang Pemohon Banding tidak setuju untuk dilakukan segmentasi prorata:

a) Biaya Salaries and fringe benefits;

b) Biaya Profesional fees;

c) Biaya Electricity, water and telephone;

d) Biaya Office and warehouse rental;

e) Biaya Bonuses and incentives;

f) Biaya Service fees;

g) Biaya Freight;

h) Biaya Depreciation;

i) Biaya Transportation and car expenses;

j) Biaya Travel entertainment;

k) Biaya Repairs and maintenance;

l) Biaya Others;

bahwa biaya-biaya yang disebutkan diatas merupakan biaya yang tidak dapat seluruhnya dialokasikan secara prorata karena biaya tersebut dapat dialokasikan langsung dan terkait dengan pihak independen;

7) bahwa sebagai informasi tambahan, sebanyak Rp87.038.528.692,00 (48,27%) dari penjualan kepada afiliasi merupakan penjualan kepada afiliasi dalam negeri sebagaimana tercantum dalam tabel berikut:

NoPihakNegaraJenis TransaksiNilai (Rupiah)
1Softex IndonesiaIndonesiaPenjualan Barang87.038.528.692
2Kimberly-Clark MalaysiaMalaysiaPenjualan Barang63.160.109.717
3Kimberly-Clark AustraliaAustraliaPenjualan Barang17.889.168.008
4Kimberly-Clark PhilippinesFilipinaPenjualan Barang6.420.299.806
5Kimberly-Clark IndiaIndiaPenjualan Barang2.945.047.710
6Kimberly-Clark New ZealandNew ZealandPenjualan Barang2.857.675.465
Total180.310.829.398

bahwa PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa transaksi hubungan istimewa yang dilakukan antar sesama Pemohon Banding Dalam Negeri tidak perlu dilakukan pengujian Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) kecuali transaksi tersebut dilakukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, PT Softex Indonesia mempergunakan tarif pajak normal Pasal 17 dan tidak memiliki fasilitas yang menyebabkan timbulnya perbedaan tarif pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan dan penjelasan tersebut di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya OPEX merupakan biaya yang tidak dapat dialokasikan seluruhnya secara prorata karena biaya tersebut dapat dialokasikan langsung dan terkait dengan pihak independen. Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding dimana seluruh biaya independen dialokasikan seluruhnya secara prorata adalah tidak tepat; bahwa perlu diketahui bahwa Terbanding menyertakan transaksi penjualan kepada PT Softex Indonesia sebesar Rp87.038.528.692,00 sebagai bagian dari penjualan ke pihak afiliasi dan dijadikan dasar untuk melakukan koreksi margin tidak tepat. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PER-32/PJ/2011 bahwa pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan tarif pajak antara Pemohon Banding dengan PT Softex Indonesia. Adapun,

Pemohon Banding dan PT Softex Indonesia merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang menggunakan tarif pajak yang sama. Dengan demikian, perhitungan yang dibuat oleh Terbanding tidak seharusnya menjadi dasar untuk melakukan koreksi, sehingga koreksi yang dibuat oleh Terbanding dengan total sebesar Rp36.304.839.365,00 seharusnya dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian rincian perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2021 yang sesuai adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
aPeredaran Usaha268.420.998.402
bHarga Pokok Penjualan259.479.988.067
cLaba Bruto8.941.010.335
dBiaya Usaha Lainnya57.596.145.621
eLaba Operasi(48.655.135.286)
fPenghasilan Dari Luar Usaha913.512.288
gBiaya Dari Luar Usaha(25.744.554.127)
hPenghasilan Neto Luar Negeri0
iLaba Neto Komersial
jPenyesuaian Fiskal Positif12.701.263.110
kPenyesuaian Fiskal Negatif45.429.399
lFasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
mPenghasilan Neto Fiskal(60.830.163.414)
nKompensasi Kerugian0
oPenghasilan Kena Pajak(60.830.163.414)
pPPh Badan Terutang0
qKredit Pajak1.891.132.000
rPPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(1.891.132.000)

bahwa untuk dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, Pemohon Banding mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk diundang dalam persidangan;

bahwa demikianlah surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1459/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratWakil PaniteraNomorU- 007527.15.2024/PAN/2024 tanggal 04 September 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 September 2024 [seharusnya, 02 Agustus 2024]; yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024;

8. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak terutang;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat banding ditandatangani oleh Rahardjo bertindak

selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

10. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaanpada saat

penandatanganan surat banding;

11. Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00263/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 10 Juli 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir Yang Disetujui
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha268.420.998.402304.725.837.767268.420.998.402
2Harga Pokok Penjualan259.479.988.067259.479.988.067259.479.988.067
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto8.941.010.33545.245.849.7008.941.010.335
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha57.596.145.62157.596.145.62157.596.145.621
5Penghasilan Neto Dalam Negeri(48.655.135.286)(12.350.295.921)(48.655.135.286)
6Penghasilan (Biaya) Dalam Negeri Lainnya(24.831.041.839)(24.831.041.839)(24.831.041.839)
7Fasilitas Penanaman Modal000
8Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penyesuaian Fiskal12.701.263.110 45.249.399 12.656.013.71112.701.263.110 45.249.399 12.656.013.71112.701.263.110 45.249.399 12.656.013.711
9Penghasilan Neto Luar Negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto(60.830.163.414)(24.525.324.049)(60.830.163.414)
11Kompensasi Kerugian000
12Penghasilan Kena Pajak(60.830.163.414)(24.525.324.049)(60.830.163.414)
13PPh Terutang000
14Kredit Pajak1.891.132.0001.891.132.0001.891.132.000
15Jumlah PPh yang lebih dibayar1.891.132.0001.891.132.0001.891.132.000

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 054/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26 September 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal

02 Oktober 2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05005925/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 02 Oktober 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto(24.525.324.049)0(24.525.324.049)
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak(24.525.324.049)0(24.525.324.049)
PPh Terutang000
Kredit Pajak1.891.132.00001.891.132.000
Pajak yang lebih dibayar1.891.132.00001.891.132.000

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha304.725.837.767268.420.998.40236.304.839.365

Menurut Terbanding;

1. Dasar Hukum;

a. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki;

c. OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.84 menyatakan, “An appropriate level of segmentation of the taxpayer’s financial data is needed when determining or testing the net profit it earns from controlled transaction”;

2. Tanggapan Terbanding;

a. bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan distribusi produk perawatan diri yang melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

b. bahwa dalam menghitung kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah melakukan segmentasi pada laporan keuangan antara penjualan afiliasi dengan pihak independen;

c. bahwa Terbanding menolak segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding karena seluruh biaya operasional dibebankan pada penjualan pihak ketiga;

d. bahwa biaya operasi seharusnya dibagi sesuai proporsi penjualan afiliasi dan pihak ketiga kecuali biaya promosi dan biaya marketing, yang merupakan pengeluaran untuk penjualan pihak ketiga;

e. bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali segmentasi biaya operasional berdasarkan proporsi penjualan;

f. bahwa Terbanding menggunakan metode pengujian Transfer Pricing, Profit Level Indicator (PLI) dan data pembanding yang sama dengan perhitungan Pemohon Banding;

g. bahwa tidak terdapat data mengenai biaya operasi yang berkaitan dengan transaksi penjualan kepada pihak independen beserta dokumen pedukungnya (invoice, faktur pajak, purchase order dan bukti pembayaran);

h. bahwa berdasarkan TP Documentation, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi penjualan dengan menggunakan PT Softex Indonesia sebagai salah satu pihak dari 6 (enam) perusahaan afiliasi yang diuji;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 010713006052000 / 0010713006052000 NITKU 0010713006052000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 148/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterimanya surat Pengadilan Pajak Nomor B- 007527.15.2024/PAN/2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding terima pada tanggal 23 September 2024, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB Terbanding Nomor S-1459/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:

A. Uraian Terbanding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding a quo di atas;

B. Tanggapan Pemohon Banding

B.1 Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa surat permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B.2 Bantahan Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
aPenghasilan Bruto268,420,998,402304,725,837,76736,304,839,365
bHarga Pokok Penjualan259,479,988,067259,479,988,0670
cLaba Bruto8,941,010,33545,245,849,70036,304,839,365
dPengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha57,596,145,62157,596,145,6210
ePenghasilan Neto Dalam Negeri(48,655,135,286)(12,350,295,921)36,304,839,365
fPenghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(24,831,041,839)(24,831,041,839)0
gPenyesuaian Fiskal Positif12,701,263,11012,701,263,1100
hPenyesuaian Fiskal Negatif45,249,39945,249,3990
iJumlah Penghasilan Neto(60,830,163,414)(24,525,324,049)36,304,839,365
jKompensasi Kerugian000
kPenghasilan Kena Pajak(60,830,163,414)(24,525,324,049)(36,304,839,365)
lPPh terutang000
mKredit Pajak1,891,132,0001,891,132,0000
nPPh Badan YMH/(lebih) Dibayar(1,891,132,000)(1,891,132,000)0

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp36.304.839.365,00 dengan alasan yang sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

B.3 Tanggapan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp36.304.839.365,00 yang dipertahankan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pendapat Terbanding:

1. Terbanding menolak segmentasi yang dilakukan Pemohon Banding karena seluruh biaya operasional dibebankan pada penjualan pihak ketiga. Biaya operasi seharusnya dibagi sesuai proporsi penjualan afiliasi dan pihak ketiga kecuali biaya promosi dan biaya marketing, yang merupakan pengeluaran untuk penjualan pihak ketiga. Terbanding

melakukan penghitungan kembali segmentasi biaya operasional berdasarkan proporsi penjualan.

2. Berdasarkan TP Documentation, Pemohon Banding melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi penjualan dengan menggunakan PT Softex Indonesia sebagai salah satu pihak dari 6 (enam) perusahaan afiliasi yang diuji.

bahwa tanggapan Pemohon Banding:

1. bahwa Pemohon Banding telah memiliki Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana diatur oleh Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 74 Tahun 2011 dan dibuat sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK- 213/PMK.03/2016 serta PER-43/PJ/2010 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011) yang di dalamnya berisi pengujian atas kelaziman dan kewajaran transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa Terbanding telah membuat Laporan Laba Rugi tersegmentasi dengan menyesuaikan perhitungan biaya operasional, dan mengakui biaya promosi dan biaya marketing terkait dengan pengeluaran untuk penjualan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan untuk setiap jenis kelompok biaya operasional yang terdiri dari:

a. Biaya Salaries and fringe benefits;

b. Biaya Profesional fees;

d. Biaya Electricity, water and telephone;

e. Biaya Office and warehouse rental;

f. Biaya Bonuses and incentives;

g. Biaya Service fees;

h. Biaya Freight;

i. Biaya Depreciation;

j. Biaya Transportation and car expenses;

k. Biaya Travel entertainment;

l. Biaya Repairs and maintenance;

m. Biaya Others;

bahwa pada dasarnya, biaya-biaya yang terdapat di dalam Biaya Operasional (OPEX) tidak dapat seluruhnya dialokasikan secara proporsi penjualan dikarenakan biaya-biaya tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan tidak seluruhnya terkait dengan penjualan ke pihak afiliasi. Mekanisme pencatatan atas pengeluaran dilakukan berdasarkan fungsinya untuk kemudian dibedakan lagi berdasarkan cost center sesuai peruntukannya. Koreksi yang dilakukan Terbanding didasarkan asumsi semua biaya tersebut adalah biaya Bersama sehingga perhitungan alokasi biaya yang dibuat oleh Terbanding berdasarkan proporsi penjualan. Dengan demikian, perhitungan yang dibuat oleh Terbanding tidak seharusnya menjadi dasar untuk melakukan koreksi;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memahami pendapat Terbanding yang dimaksud pada surat uraian banding, sehingga Pemohon Banding meminta penjelasan dari Terbanding pada saat persidangan;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding Jumlah (Rp)
aPenghasilan Bruto268.420.998.402
bHarga Pokok Penjualan259.479.988.067
cPenghasilan Bruto atau Laba Bruto8.941.010.335
dPengurang Penghasilan Bruto57.596.145.621
ePenghasilan Neto Dalam Negeri(48.655.135.286)
fPenghasilan dari Luar Usaha(24.831.041.839)
gFasilitas Penanaman Modal0
hPenyesuaian Fiskal Positif12.701.263.110
iPenyesuaian Fiskal Negatif45.249.399
jJumlah Penyesuaian Fiskal12.656.013.711
kPenghasilan Neto Luar Negeri0
lJumlah Penghasilan Neto(60.830.163.414)
mKompensasi Kerugian0
nPenghasilan Kena Pajak(60.830.163.414)
oPPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL)0
pKredit Pajak1.891.132.000
1PPh Badan yang lebih dibayar1.891.132.000

bahwa demikianlah surat bantahan ini dibuat untuk dijadikan masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data, informasi, dan/atau dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses banding ini. Selain itu, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang untuk menghadiri persidangan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-61 sebagai berikut:

1 Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024

2 Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 054/KCI-TAX/IX/2023 tanggal 26

September 2023;

3 Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023;

4 Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kimberly-

Clark Indonesia Nomor 5 Tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat oleh Namira, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Lebak;

5 Bukti P-5Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar “PT. Kimberly-Lever Indonesia” Nomor 159 Tanggal 30 Juli 2007 yang diberikan oleh Aulia Taufani, S.H., sebagai Pengganti Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

6 Bukti P-6Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

“PT. Scott Paper Indonesia” Nomor 36 Tanggal 29 November 2000 yang diberikan oleh Ny. Devita Kumalasari, S.H., yang telah diangkat sebagai Pengganti Ny. Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris di Jakarta;

7 Bukti P-7Akta Perseroan Terbatas “P.T. Scott Paper Indonesia” Nomor

42 Tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh H. Parlindungan L. Tobing, S.H., Notaris di Jakarta;

8 Bukti P-8Surat Kuasa Khusus Nomor 143/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10

Agustus 2024 atas nama Ellies;

9 Bukti P-9Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

867/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Ellies;

10 Bukti P-10Pakta Integritas tanggal 24 September 2024 atas nama Ellies; 11 Bukti P-11Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4776 atas

nama Ellies;

12 Bukti P-12Kartu Tanda Penduduk atas nama Ellies;

13 Bukti P-13Surat Kuasa Khusus Nomor 145/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10

Agustus 2024 atas nama Sindian Budi Siswojo;

14 Bukti P-14Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

850/PP/IKH/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Sindian Budi Siswojo;

15 Bukti P-15Pakta Integritas tanggal 24 September 2024 atas nama Sindian

Budi Siswojo;

16 Bukti P-16Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2916 atas

nama Sindian Budi Siswojo;

17 Bukti P-17Kartu Tanda Penduduk atas nama Sindian Budi Siswojo;

18 Bukti P-18Pakta Integritas tanggal 10 Agustus 2024 atas nama Liu

Yanqing selaku Presiden Direktur Pemohon Banding;

19 Bukti P-19SPT Tahunan PPh Basan Tahun Pajak 2021;

20 Bukti P-20Matriks Sengketa;

21 Bukti P-21Penjelasan Tertulis Nomor 001/KCI-TAX/I/2025 tanggal 08

Januari 2025;

22 Bukti P-22Profil Perusahaan;

23 Bukti P-23Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Salaries &

Fringe Benefits;

24 Bukti P-24Daftar Nama dan Jabatan untuk Akun 61110001O – Admin

Salary,Wages;

25 Bukti P-25Formulir 1721-A1 Karyawan;

26 Bukti P-26Daftar Akun 71430001O – Other Contract Services - Casual

Admin Labour, beserta Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

27 Bukti P-27Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun

Professional Fees;

28 Bukti P-28Perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dan Kimberly-Clark

Commercial, Inc.;

29 Bukti P-29Daftar Akun 73290001O – Prof & Fin Service, beserta Invoice,

Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

30 Bukti P-30Daftar Akun 73411000O – Royalties & Fees Charged By

Affiliates-Plaidcloud, beserta Invoice dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

31 Bukti P-31Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Office &

Warehouse Rentals;

32 Bukti P-32Daftar Akun 71410001O – Outside W/H Hdlg Chg In, beserta

Invoice, Faktur Pajak, Daily Stock Balance, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

33 Bukti P-33Daftar Akun 71520000O – Short Term Rental – Warehouse,

beserta Invoice, Faktur Pajak, Daily Stock Balance, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

34 Bukti P-34Daftar Akun 71530512O – Equip Rental Motor Vehicle, beserta

Invoice, Faktur Pajak, Berita Acara Serah Terima Kendaraan, Purchase Order, dan Tangkapan Layar Sistem Pencatatan KC Indonesia;

35 Bukti P-35Penyajian Perhitungan Ulang untuk Kelompok Akun Bonuses &

Incentives;

36 Bukti P-36Perbandingan Segmentasi Laporan Keuangan Pemohon

Banding tahun 2017 – 2021;

37 Bukti P-37SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pembetulan ke-1; 38 Bukti P-38Dokumen Lokal Harga Transfer Tahun 2021;

39 Bukti P-39Surat Kuasa Khusus Nomor 153/KCI-TAX/XI/2024 tanggal 22

November 2024 atas nama Nadya Agatha Josse;

40 Bukti P-40Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

128/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Nadya Agatha Josse;

41 Bukti P-41Pakta Integritas tanggal 28 November 2024 atas nama Nadya

Agatha Josse;

42 Bukti P-42Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5261 atas

nama Nadya Agatha Josse;

43 Bukti P-43Kartu Tanda Penduduk atas nama Nadya Agatha Josse; 44 Bukti P-44Daftar Produk yang Dijual pada Tahun 2021;

45 Bukti P-45Penjelasan Tertulis Nomor 006/KCI-TAX/III/2025 tanggal 11

Maret 2025;

46 Bukti P-46Daftar Nama Karyawan, Jabatan, Periode Kerja, Divisi, dan

Gaji;

47 Bukti P-47GL Akun 61110001O - Admin, Salary, Wages;

48 Bukti P-48Job Desk Karyawan;

49 Bukti P-49Dokumen Ekspor (PEB)/Penjualan kepada Pihak Afiliasi di Luar

Negeri dan Daftarnya;

50 Bukti P-50Dokumen Penjualan berupa Invoice, Purchase Order, dan

Delivery Note) kepada PT Softex Indonesia;

51 Bukti P-51Daftar Penjualan Produk KCP;

52 Bukti P-525Perjanjian antara PT Kimberly-Clark Indonesia dan PT Anugrah

Argon Medica tanggal 05 Juli 2019 terkait Import Service Agreement;

53 Bukti P-53Schedule 1 – Listing Barang Produk KCP;

54 Bukti P-54Bukti Pembayaran Royalti;

55 Bukti P-55Panduan Mapping/Pengelompokan dari Grup Kimberly Clark; 56 Bukti P-56Master File Tahun 2021;

57 Bukti P-57Pohon Kepemilikan Pemohon Banding;

58 Bukti P-58Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

282/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Maret 2024;

59 Bukti P-59Sampel Bukti Pembayaran atas Transaksi Pembelian Tahun

2021;

60 Bukti P-60Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Februari 2025; 61 Bukti P-61Pernyataan Penutup Nomor 036/YID/TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 – All Taxes 2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan Induk dan Transfer Pricing Tahun

Pajak 2021;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2021; 4Bukti T-4Matriks Sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025; 6Bukti T-6SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

7Bukti T-7Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017; 8Bukti T-8Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018; 9Bukti T-9Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019; 10Bukti T-10Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020; 11Bukti T-11Laporan Keuangan Tahun 2018;

12Bukti T-12Laporan Keuangan Tahun 2019;

13Bukti T-13Laporan Keuangan Tahun 2020;

14Bukti T-14Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Februari 2025; 15Bukti T-15Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 17 Maret 2025 16Bukti T-16Surat Nomor S-617/WPJ.07/2025 tanggal 22 April 2025 hal

Penjelasan Tertulis Akhir;

17Bukti T-17Riwayat Pemeriksaan PT Softex Indonesia;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 129/KCI-TAX/VIII/2024 tanggal 02 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Penghasilan Neto dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha268.420.998.402,00304.725.837.767,0036.304.839.365,00

yang tidak dIsetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Peredaran Usaha berasal dari koreksi Transfer Pricing atas transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp36.304.839.365,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Pemohon Banding dengan menggunakan indikator tingkat laba yang diuji yang berasal dari hasil segmentasi laporan laba rugi transaksi pihak afiliasi yang disusun oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan alasan yang pada dasarnya bahwa Pemohon Banding telah menggunakan indikator tingkat laba yang lebih sesuai yang berasal dari laporan laba rugi transaksi dengan pihak afiliasi yang segmentasinya disusun Pemohon Banding dengan menggunakan basis pendekatan langsung;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha terkait Transfer Pricing sebesar Rp36.304.839.365,00 adalah valid;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

…

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016), mengatur antara lain :

Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

b. Nilai Transaksi Afiiasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. Lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau …

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan revisi laporan laba rugi segmentasi transaksi afiliasi dengan memperhitungkan biaya operasi;

• bahwa Pemohon Banding dan Terbanding menggunakan rasio indikator tingkat laba yang diuji yang sama yaitu Full Cost Mark Up (FCMU);

• bahwa penghitungan FCMU Terbanding adalah sebesar -13,3% sedangkan Pemohon Banding sebesar -10,13%. Bahwa perbedaan FCMU karena berasal dari basis laporan laba rugi segmentasi transaksi afiliasi yang berbeda;

• bahwa Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan nilai penghitungan interquartile Pemohon Banding sebagai tolok ukur untuk menguji indikator tingkat laba dalam pengujian PKKU dengan range interquartile 3,0% - 7,9% dengan nilai Q2 sebesar 4,1%;

bahwa Terbanding menggunakan batu uji rentang kuartil hasil penghitungan Pemohon Banding dengan penghitungan Q2 sebesar 4,1% dan menghasilkan koreksi sebesar Rp36.304.839.365,00 yang diatribusikan ke pos peredaran usaha; bahwa Pemohon Banding juga menggunakan batu uji rentang kuartil hasil penghitungan Pemohon Banding dengan penghitungan Q2 sebesar 4,1% dan menghasilkan koreksi penerapan PKKU sebesar Rp14.771.926.502,00 yang diatribusikan ke pos peredaran usaha hanya untuk penjualan ke afiliasi luar negeri; bahwa sesuai fakta persidangan dan didukung oleh dokumentasi terkait, Pemohon Banding telah menyesuaikan segmentasi laporan laba rugi transaksi dengan pihak afiliasi dengan memperhitungkan nominal biaya usaha. Bahwa sesuai penghitungan ulang segmentasi menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan koreksi peredaran usaha dalam rangka penerapan PKKU sebesar Rp14.771.926.502,00 yang berasal dari peredaran usaha dengan pihak afiliasi luar negeri. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan koreksi penerapan PKKU atas peredaran usaha transaksi afiliasi dalam negeri;

bahwa rincian penghitungan segmentasi Pemohon Banding yang menghasillkan koreksi peredaran usaha afiliasi luar negeri sebesar Rp14.771.926.502,00 diuraikan sebagai berikut:

KeteranganPenghitungan Ulang Segmentasi Afiliasi Menurut Pemohon Banding (Rp)
Afiliasi Dalam NegeriAfiliasi Luar Negeri
Net Sales8 7.038.528.692,009 3.272.300.706,00
Percentage of Sales32,43%34,75%
Cost of Sales8 2.111.819.520,008 7.992.736.515,00
Gross Profit (Loss)4 .926.709.172,005 .279.564.191,00
Operating Expenses :
Salaries and fringe benefits1 .286.853.135,001 .379.018.629,00
Professional fees1 .943.168.541,002 .082.339.893,00
Office and warehouse rentals2 53.127.134,002 71.256.310,00
Bonuses and incentives3 63.642.422,003 89.686.796,00
Sub Jumlah Operating Expe3 .8 4 6.791.232,004 .122.301.628,00
Promotion and advertising--
Marketing Service Fee--
Electricity, water and telephon9 18.394.450,009 84.170.627,00
Service fees5 .823.882.962,006 .240.994.316,00
Freight1 .404.631.668,001 .505.232.560,00
Depreciation2 25.437.162,002 41.583.160,00
Transportation and car expen5 5.909.706,005 9.914.005,00
Travel and entertainment5 0.958.144,005 4.607.808,00
Repairs and maintenance4 1.044.405,004 3.984.040,00
Others - Net2 .373.375.232,002 .543.358.345,00
Sub Jumlah Operating Expe1 0.8 9 3.633.729,001 1.673.844.861,00
Total Operating Expense1 4.740.424.961,001 5.796.146.489,00
- 1 0.516.582.299,00
Operating Profit (Loss)- 9 .813.715.789,00- 1 0.516.582.299,00
Indikator Tingkat Laba (FCMU)-10,13%

Penghitungan Koreksi Menurut Pemohon Banding

FCMU Wajar Sesuai PKKU4,10%
Afiliasi Dalam NegeriAfiliasi Luar Negeri
Peredaran Usaha Wajar Sesuai PKKU8 7.038.528.692,001 08.044.227.208,00
Koreksi Peredaran Usaha Penerapan PKKU (Peredaran Usaha Wajar – Net Sales)-1 4.771.926.502,00
Total Koreksi Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding1 4.771.926.502,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak menanggapi lebih lanjut revisi segmentasi laporan laba rugi transaksi afiliasi yang disusun Pemohon Banding. Bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding dapat menerima bahwa basis pengukuran segmentasi yang digunakan Pemohon Banding dengan metode langsung lebih reliable dibandingkan basis segmentasi menurut Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, nilai koreksi peredaran usaha telah merujuk kepada indikator tingkat laba yang wajar yang dihasilkan dari penghitungan rentang kewajaran yang berasal dari indikator tingkat laba perusahaan pembanding yang sesuai yang telah ditentukan sebelumnya oleh Pemohon Banding. Bahwa indikator tingkat laba yang wajar hasil penghitungan Pemohon Banding tersebut juga digunakan oleh Terbanding dalam pengujian penerapan PKKU terkait sengketa a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, revisi segmentasi laporan laba rugi transaksi pihak afiliasi yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah valid dan reliable untuk digunakan dalam penerapan PKKU;

bahwa penerapan PKKU Pemohon Banding yang menghasilkan koreksi peredaran usaha yang hanya diatribusikan kepada transaksi afiliasi luar negeri dan tidak diterapkan ke transaksi afiliasi dalam negeri, menurut Pengadilan Pajak tidak tepat; bahwa menurut Pengadilan Pajak, norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak membedakan perlakuan koreksi transaksi PKKU berdasarkan domisili lawan transaksi pihak afiliasi. Bahwa koreksi berdasarkan norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh lebih ditekankan pada potensi terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa sementara domisili pihak hubungan istimewa dapat berasal dari dalam dan atau luar negeri;

bahwa menurut Pengadilan Pajak tidak adanya perbedaan tarif pajak dalam transaksi afiliasi dalam negeri bukan pendorong utama tidak akan terjadinya penghindaran pajak. Bahwa menurut Pengadilan Pajak untuk mengetahui secara pasti potensi terjadinya penghindaran pajak adalah dengan dilakukannya pengujian penerapan PKKU Wajib Pajak in casu Pemohon Banding oleh fiskus in casu Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pengujian penerapan PKKU juga harus diberlakukan kepada transaksi afiliasi dalam negeri. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak melakukan penghitungan atas koreksi dalam rangka pengujian penerapan PKKU kepada transaksi afiliasi dalam negeri sesuai revisi laporan segmentasi Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut:

KeteranganPenghitungan Ulang Segmentasi Afiliasi Menurut Pemohon Banding (Rp)
Afiliasi Dalam NegeriAfiliasi Luar Negeri
Sales87.038.528.692,009 3.272.300.706,00
COGS82.111.819.520,008 7.992.736.515,00
GPM4.926.709.172,005.279.564.191,00
Opex14.740.424.961,001 5.796.146.489,00
OPM- 9.813.715.789,00- 1 0.516.582.298,00
Koreksi Penerapan PKKU Menurut Pengadilan Pajak13.784.657.813,001 4.771.926.502,00
Total Koreksi PKKU Menurut Pengadilan Pajak28.556.584.315,00
Laba Usaha Sesuai Hasil Pengujian Penerapan PKKU3.970.942.024,004.255.344.204,00
FCMU - PKKU4,10%4,10%

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengoreksi hasil pengujian penerapan PKKU Terbanding menjadi sebesar Rp28.556.584.315,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi positif Terbanding pengujian penerapan PKKU pos Peredaran Usaha sebesar Rp36.304.839.365,00, terhadap jumlah koreksi sebesar Rp7.748.255.050,00 tidak dapat dipertahankan sementara untuk jumlah koreksi sebesar Rp28.556.584.315,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp7.748.255.050,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha36.304.839.36528.556.584.3157.748.255.050

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
Penghasilan Neto menurut Terbanding-24.525.324.049
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak7.748.255.050
Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak-32.273.579.099

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan Netto(24.525.324.049,00)(32.273.579.099,00)
b. Kompensasi Kerugian--
c. Penghasilan Kena Pajak--
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang--
e. Kredit Pajak1.891.132.000,001.891.132.000,00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.891.132.000,00)(1.891.132.000,00)
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)--
h. Jumlah PPH Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar(1.891.132.000,00)(1.891.132.000,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA, NPWP 01.071.300.6-052.000, beralamat di The Prominence Tower Lantai 5, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 15, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(32.273.579.099)
Kompensasi kerugian-
Penghasilan Kena Pajak-
PPh terutang-
Kredit Pajak1.891.132.000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.891.132.000)
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP-
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.891.132.000)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.