Putusan Pengadilan Pajak, 82 halaman
PUT-007529.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026
PT Zte Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007529.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Zte Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (4); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007529.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Zte Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00079/207/22/056/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Juni 2026