Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-007540.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007540.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007540.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, yang beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdiyanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor008/CL- ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor014/CL- ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Muhammad Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1076/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-10/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ABU- TAX/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00471/KPU.01/SUB/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 24 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga100.886.000 0 0 0 0 0 2.523.000 0 0
Jumlah103.409.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ABU-TAX/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ABU-TAX/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024;

bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding a quo;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari negara Australia-New Zealand berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) di mana telah memenuhi seluruh ketentuan asal barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Sebagai pendukung Pemohon Banding lampirkan dokumen terkait berupa PIB dan SKA serta lampiran pendukung lainnya;

bahwa Pemohon Banding selain mempersoalkan materi dalam SPKTNP, juga mempersoalkan terkait ketentuan prosedural penerbitan SPKTNP yang diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 Jo. PER 08/2017) diantaranya, tanggal Surat Tugas yang terkait dengan SPKTNP tersebut sama dengan tanggal dari SPKTNP-nya sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada proses yang dijalankan terkait proses penelitian ulang;

bahwa proses penelitian ulang tersebut Pemohon Banding menganggap adanya pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan tanpa adanya permintaan dokumen/data, konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Terbanding dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa tidak adanya penjelasan dalam SPKTNP hal yang menjadi dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Dalam SPKTNP disebutkan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 di mana hasil penelitian ulang tersebut tidak disampaikan kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagai penerbit SPKTNP untuk meminta Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan ataupun Nota Hasil Penelitian Ulang agar Pemohon Banding dapat melakukan review atau cross check apple to apple atas hal yang menjadi koreksi Terbanding namun tidak diberikan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas didapatkan kesimpulan bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan transaksi dan dokumentasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding yang tidak memenuhi prosedur yang ada dalam aturan perundang-undangan. Untuk itu mohon dapat dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa penetapan pajak yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan pada bukti kompeten dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak cukup alasan untuk mempertahankan penetapan dan/atau keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 tersebut;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengabulkan SPKTNP yang kurang dibayar menjadi Nihil sesuai dengan yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00471/KPU.01/SUB/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan alasan sebagaimana Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ABU- TAX/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (CoO)/Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan hasil penelitian sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis Nomor LAOP- 1331/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 11 Juli 2024, LPOP-2385/BC.09/2024 tanggal 15 Juli 2024 dan NPP-2139/BC.09/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan tarif pembebanan bea masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen CoO/SKA;

bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan;

bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) juncto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008);

bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023);

bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan

Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

bahwa adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang penelitian ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan penelitian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/2023 Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9 s.d. Pasal 12 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

bahwa penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023);

bahwa berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 PER-18/2023;

bahwa dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK- 78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai berpikir bahwa pihaknya membutuhkan data/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka pihaknya tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

bahwa demikan halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER-18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023;

bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengatur kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir;

bahwa selain itu, dalam Lampiran PER-18/2023 huruf P terkait format dan petunjuk pengisian KKPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Beda halnya dengan format Surat Tugas Penelitian Ulang yang diatur dalam Lampiran PER-18/2023 huruf F, bahwa pada bagian tembusan disebutkan keterangan tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menyerahkan KKPU kepada Perusahaan/Importir dan kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU tidak mengikat secara hukum dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen CoO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

bahwa untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER- 18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, di mana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menggunakan PER- 08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER-25/2019) sebagai dasar/dalil untuk mempersoalkan ketentuan prosedural penerbitan SPKTNP dan Penelitian Ulang Terbanding, namun peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak mulai berlakunya PER-18/2023 pada tanggal 21 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian, telah terbukti bahwa secara keseluruhan isi dari surat banding Pemohon Banding memakai dasar dari peraturan yang sudah tidak berlaku sehingga atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan sudah seharusnya untuk ditolak karena landasan yang digunakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebenarannya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan meng Materi Penetapan SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 bahwa berdasarkan penelitian atas pemberitahuan PIB, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum, dimana data importasi dengan PIB dan seri barang yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

No.NomorTanggal PIBPemasokNegaraNomor SKATanggal
PIBAsalSKA
137423316-07-2022AGRICOMM TRADINGNZ23.2022.0534910-06-
AUSTRALIA PTY LTD2022
237424816-07-2022AGRICOMM TRADINGNZ24.2022.0142714-06-
AUSTRALIA PTY LTD2022
337424916-07-2022AGRICOMM TRADINGAUS220328743124-06-
AUSTRALIA PTY LTD2022
437425316-07-2022AGRICOMM TRADINGAUS220328697113-06-
AUSTRALIA PTY LTD2022

Sumber: CEISA Impor bahwa dengan uraian barang berupa UHT Whipping Cream, UHT Whole Milk, Frozen Beef Lungs, dan Frozen Bone In Beef Mixed Bones, dengan HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

No.HSTarif BM
10401.50.100%
20401.20.104%
30206.29.000%
40202.20.002,5%

Sumber: CEISA Impor bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/20 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. PMK Nomor 44/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk

Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru (Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area);

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

bahwa berdasarkan BTKI 2022, PMK Nomor 44/PMK.010/2022 (AANZ) dan 54/PMK.010/2022 (IACEPA):

No.HSTarif BM BTKI 2022Tarif Preferensi Pada PIB
AANZIACEPA
10401.50.105%0%
20401.20.105%4%
30206.29.005%0%0%
40202.20.005%2,5%

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa CoO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen yang diberitahukan oleh perusahaan berdasarkan data pada CEISA Impor dan tidak ditemukannya nomor CoO pada laman tracking CoO INSW atas 4 (empat) PIB in casu sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Priok diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyampaian dokumen CoO dalam bentuk softcopy, namun terdapat dokumen CoO yang belum diserahkan hardcopy CoO asli (lembar asli CoO) ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, dengan rincian data sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAKode Tiket SLIMPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan HardCopy SKA asli
SLIMSLIM
137423316-07- 202223.2022.0534910-06-20229PNTYW22140118-07-202201-08-2022
237424816-07- 202224.2022.0142714-06-2022P2CQRO22140118-07-2022-
337424916-07- 2022220328743124-06-2022U9BSQ122140118-07-2022-
437425316-07- 2022220328697113-06-2022W87KC522140118-07-202225-07-2022

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas PIB Nomor 374248 tanggal 16 Februari 2024 dan PIB Nomor 374249 tanggal 16 Februari 2024 perusahaan tidak menyerahkan berkas hardcopy asli SKA/CoO sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB tersebut ditetapkan kembali dan atas importasinya dikenakan BM MFN;

bahwa ketentuan prosedural terkait penyerahan CoO diatur berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan Terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam ketentuan pada PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZ dan IACEPA, selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding Terkait Ketentuan Formal; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Pasal 13 dan 17 dalam peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang apabila mendapati ketidaksesuaian data Pemohon Banding dengan ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP;

bahwa Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan dan memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 52, Pasal 56 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan di atas; Terkait Materi Sengketa bahwa berdasarkan PMK 35 Tahun 2023, suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA dan AANZFTA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut di mana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang

diperoleh dari negara Australia dan Selandia Baru, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA;

bahwa SKA Form IA-CEPA dan AANZFTA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia dan Selandia Baru. SKA form tersebut telah disampaikan secara elektonik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan yaitu CEISA;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menentukan apakah importasi barang Pemohon Banding, Terbanding seharusnya menerapkan IA-CEPA dan AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (UU 1/2020) dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 (Perpres 108/2018) secara utama dan mutlak dibandingkan dengan PMK 45/2020 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) dan AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari PMK 45/2020, sehingga ketentuan PMK 45/2020 tidak berlaku apabila bertentangan dengan ketentuan IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) dan AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018);

bahwa mengingat ketentuan dalam IA-CEPA dan AANZFTA telah diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang dan Peraturan Presiden dengan demikian menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan Perundang-undangan”) telah jelas bahwa ketentuan dalam AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketentuan dalam

PMK 45/2020. Oleh karena itu, dalam hal ini azas lex superior derogate legi inferior seharusnya berlaku secara mutlak;

b. bahwa dalam hal ini, PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum, sementara IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari UU 1/2020) dan AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) merupakan suatu ketentuan yang bersifat spesialis;

bahwa ketentuan dalam PMK 45/2020 merupakan suatu ketentuan yang bersifat umum yang diterbitkan karena adanya kondisi force majeure sehubungan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PMK 45/2020 mengatur tentang tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk terhadap setiap proses importasi yang dilakukan dalam kerangka perjanjian atau kesepakatan internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia;

bahwa ketentuan dalam AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) dan ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) merupakan suatu ketentuan yang bersifat khusus/spesial yaitu untuk mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk terhadap proses importasi yang dilakukan oleh perusahaan yang berdomisili di negara-negara anggota perjanjian;

bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogate legi generali yang berlaku umum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka mengingat AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) dan IA-CEPA (yang merupakan bagian dari UU 1/2020) merupakan ketentuan yang bersifat khusus (lex spesialis) sehubungan dengan proses importasi antara Republik Indonesia dengan Negara Australia, dan juga antara negara-negara ASEAN dengan Selandia Baru dan Australia, seharusnya ketentuan

AANZFTA dan IA-CEPA berlaku secara utama dan mutlak dibandingan dengan ketentuan dalam PMK 45/2020 yang bersifat force majeure untuk hal tersebut;

c. bahwa UU Kepabeanan mengatur dan mengakui bahwa IA-CEPA dan AANZFTA seharusnya diberlakukan secara utama karena sifat kekhususannya;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan, besaran tarif bea masuk terhadap suatu proses importasi dapat diberlakukan secara berbeda dari ketentuan perpajakan nasional apabila diatur berbeda dalam perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa mengingat proses importasi Pemohon Banding tunduk kepada AANZFTA dan IA-CEPA yang merupakan suatu perjanjian internasional, maka seharusnya tarif Bea Masuk yang dikenakan terhadap proses importasi tersebut beserta dengan cara perhitungannya adalah tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan ketentuan AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) dan ketentuan dalam IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) bukannya tarif bea masuk yang dihitung dan ditentukan berdasarkan PMK 229/2017;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 diterbitkan oleh Pemerintah untuk memfasilitasi importir ditengah kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA dan AANZFTA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan,

seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini;

bahwa berdasarkan Rule 7 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa ketentuan Rule 7 pada IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) dan AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) tidak mengatur adanya kewajiban penyampaian dokumen SKA secara fisik untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Sehingga, tidak seharusnya Terbanding menggugurkan penggunaan tarif preferensi karena hal tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Rule 12 dalam dokumen perjanjian IA-CEPA (yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari UU 1/2020) diatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA;

bahwa selain itu, dalam dokumen perjanjian AANZFTA (yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Perpres 108/2018) Rule 13 juga mengatur ketentuan terkait dengan penerbitan dokumen SKA;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen SKA tersebut kepada pihak Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 2(b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 45/2020, disebutkan:

“paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait”;

bahwa dengan demikian, jatuh tempo penyerahan dokumen fisik SKA yang menjadi sengketa milik Pemohon Banding sesuai dengan PMK 45/2020 adalah sebagai berikut:

No.No PIBTgl PIBNo. SKATanggal SKAJatuh Tempo Penyerahan dokumen asli SKA (PMK-45)
137423316/07/202223.2022.0534910/06/202210/06/2023
237424816/07/202224.2022.0142714/06/202214/06/2023
336336416/07/2022220328743124/06/202224/06/2023
437425316/07/2022220328697113/06/202213/06/2023

bahwa pada tanggal 29 April 2023 Menteri Keuangan menerbitkan PMK 35/2023 yang mencabut PMK 45/2020 dan merubah ketentuan mengenai penyerahan dokumen SKA ke kantor pabean;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA melalui sistem pelayanan yang tersedia. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 35/2023 pada 29 April 2023, yang berlaku sebelum jatuh tempo penyerahan dokumen asli SKA atas PIB milik Pemohon Banding, seharusnya kewajiban untuk menyerahkan dokumen SKA asli sudah tidak lagi berlaku bagi SKA a quo. Dengan demikian, secara prinsip, Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan SKA kepada Terbanding berdasarkan peraturan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa hasil penelitian ulang Terbanding yang menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA dikarenakan tidak menyampaikan dokumen SKA secara langsung ke kantor pabean adalah tidak tepat. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan kedua skema perjanjian

tersebut dan telah menyampaikan dokumen SKA tersebut secara online kepada pihak Terbanding dalam jangka waktu yang ditetapkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, ketentuan IA-CEPA dan AANZFTA telah diratifikasi dalam bentuk undang-undang dan peraturan presiden di mana kedua peraturan ini memiliki kedudukan hierarki yang lebih tinggi daripada peraturan menteri terkait. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan IA-CEPA dan AANZFTA tersebut. Sehingga, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK 45/2020 tidak dapat menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan kedua skema perjanjian tersebut;

bahwa tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penyerahan dokumen SKA secara langsung kepada kantor pabean pada perjanjian IA-CEPA dan AANZFTA. Kedua skema perjanjian tersebut hanya mengatur terkait dengan ketentuan penyampaian dokumen dalam jangka waktu 12 bulan sesuai jangka waktu berlakunya form IA-CEPA dan AANZFTA. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi atas importasinya;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dalam bentuk pindaian (softcopy) kepada Terbanding sesuai jangka waktu yang ditentukan. Sehubungan dengan diterbitkannya PMK 35/2023 yang merubah ketentuan penyerahan dokumen SKA, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban untuk menyerahkan SKA kepada Terbanding berdasarkan peraturan yang berlaku;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

9265C4VNIH474AIJ tanggal bayar 31 Agustus 2024 sebesar sebesar Rp103.409.000 (SPKTNP);

Bukti P-3. Billing DJBC Kode Billing 620240800164435 tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp103.409.000 (SPKTNP);

Bukti P-4. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 008/CL-

ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 21 Januari 2025 a.n. Budi

Herdiyanto;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur tanggal 17 Januari 2025 a.n. Achmad

Fachmi;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 014/CL-ABU/Kuasa/01172025 tanggal 17 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 21 Januari 2025 a.n.

Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021, yang dibuat oleh

Kiki Asrinikania, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0216983 tanggal 6 April 2021;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 19 September 2007, yang dibuat oleh Siti Mariam Muchtar, S.H, Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-14. Pengesahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 19 September 2007 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor C-02235 HT.01.01- TH.2007 tanggal 6 November 2007;

Bukti P-15. PIB Nomor 374233 tanggal 16 Juli 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-16. PIB Nomor 374248 tanggal 16 Juli 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-17. PIB Nomor 374249 tanggal 16 Juli 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-18. PIB Nomor 374253 tanggal 16 Juli 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-19. Certificate of Origin - AANZFTA (Form AANZ) Nomor

23.2022.05349 tanggal 10 Juni 2022;

Bukti P-20. Certificate of Origin - AANZFTA (Form AANZ) Nomor

24.2022.01427 tanggal 14 Juni 2022;

Bukti P-21. Certificate of Origin - IA-CEPA Nomor 2203287431 tanggal 24 Juni 2022;

Bukti P-22. Certificate of Origin - IA-CEPA Nomor 2203286971 tanggal 13 Juni 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor KKPU-1/ST-

1434/PT. AGRO BOGA UTAMA/PENUL/2024 tanggal 15 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/ABU-TAX/IX/2024 tanggal 5 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/ 2024 tanggal 15 Juli 2024
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA dan AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/20 24 tanggal 15 Juli 2024

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form IA-CEPA dan AANZFTA
NomorTanggalNomorTanggal
137423316/07/202223.2022.0534910/06/2022
237424816/07/202224.2022.0142714/06/2022
336336416/07/2022220328743124/06/2022
437425316/07/2022220328697113/06/2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp103.409.000,00 (seratus tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA dan AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP

1.1. bahwa kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada

Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengatur kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir;

1.2 bahwa penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli hardcopy SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AANZ dan IACEPA, selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa proses penelitian ulang tersebut Pemohon Banding menganggap adanya pelanggaran prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan tanpa adanya permintaan dokumen/data, konsultasi dan/atau permintaan keterangan dari Terbanding dalam rangka penelitian ulang kepada Pemohon Banding di mana hasil penelitian ulang tersebut tidak disampaikan kepada Pemohon Banding;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dari negara Australia-New Zealand berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.010/2022 di mana telah memenuhi seluruh ketentuan asal barang yang terdiri atas kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dalam bentuk pindaian (softcopy) kepada Terbanding sesuai jangka waktu yang ditentukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA dan AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif pembebanan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB menggunakan tarif preferensi dalam rangka AAZNFTA dan IA-CEPA sebagaimana Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024, ditetapkan dengan menggunakan tarif yang berlaku umum (MFN) karena lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor in casu tidak diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 tahun 2020;

Keabsahan Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 Jo. PER 08/2017) karena:

- Tidak ada penjelasan dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean;

- Tanggal Surat Tugas penelitian ulang sama dengan tanggal SPKTNP;

- Tanpa ada permintaan dokumen/data, konsultasi dan keterangan;

- Hasil penelitian ulang tidak disampaikan kepada Pemohon Banding. bahwa penerbitan SPKTNP a quo yang berdasarkan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut: Pasaal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor yang menjadi obyek penelitian ulang;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa SPKTNP berdasarkan penelitian ulang atas 4 (empat) PIB yang menjadi obyek penelitian ulang in casu telah melewati 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB-PIB a quo;

bahwa Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78 Tahun 2023) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/ atau b. Nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 5

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. Perencanaan;

b. Pelaksanaan; dan c. Monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

bahwa Pasal 6 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:

a. Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. Instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.

bahwa Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. Meminta data dan/ atau dokumen;

b. Meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan yang disebutkan dalam PMK 78 Tahun 2023, disimpulkan sebelum dilakukannya penelitan ulang, telah dilakukan proses perencanaan, di mana dalam proses perencanaan diketahui dilakukan penelaahan atas PIB yang akan menjadi obyek penelitian ulang dan potensi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi;

bahwa dengan telah dilakukannya penelaahan atau penelitian awal pada tahap perencanaan, diartikan tahap pelaksanaan penelitian ulang sudah mendapatkan indikasi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi, sehingga tahap penelitian selanjutnya tergantung pada kerumitan permasalahannya;

bahwa Pasal 13 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan penelitian ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa petunjuk pelaksanaan penelitian ulang di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-18/BC/2023 (selanjutnya disebut PER-18/BC/2023) yang telah mencabut peraturan yang didalilkan oleh Pemohon Banding yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 (PER 25/2019 Jo. PER 08/2017);

bahwa Pasal 21 PER-18/BC/2023 menyebutkan:

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan penelitian ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penelitian ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan LHPU kepada Direktur.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi pasal-pasal dalam ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan, disimpulkan:

- Penetapan tarif dan/atau nilai pabean hasil pelaksanaan penelitian ulang merupakan pelaksaan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan,

- Kegiatan penelitian ulang merupakan kegiatan penelitian atas dokumen impor yang dilakukan di tempat di kantor (Terbanding) atau “desk audit”,

- Sebelum dilaksanakan penelitian ulang, telah dilakukan proses analisis berdasarkan manajeman risiko dan masukan dari berbagai pihak atas obyek yang akan dijadikan penelitian sebelum menerbitkan Surat Tugas pelaksanaan penelitian ulang;

- Pejabat yang mendapat surat tugas penelitian ulang tidak wajib namun berwenang untuk meminta data atau keterangan lebih lanjut kepada importir, eksportir dan/atau pemilik barang melalui Importir atau Eksportir;

- Laporan hasil pelaksanaan penelitian ulang diserahkan oleh pejabat yang melaksanakan penelitian ulang kepada yang memerintahkan untuk melaksanakan penelitian ulang.

bahwa tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan Terbanding untuk menyerahkan hasil penelitian ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa Surat Tugas untuk melaksanakan penelian ulang, LHPU dan SPKTNP diterbitkan pada tanggal yang sama tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa prosedur penelitan ulang tidak dilakukan sesuai ketentuan; bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa SPKTNP a quo sebagai hasil pelaksanaan penelitian ulang telah diterbitkan tidak sesuai ketentuan;

Tentang Materi

bahwa menurut Pemohon Banding, lembar asli yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy kepada Terbanding, penyerahan hardcopy tidak diperlukan lagi karena softcopy CoO tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dokumen CoO asli dalam bentuk softcopy tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen CoO yang dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga barang impor in casu berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka AANZFTA dan IA-CEPA; bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selanjutnya disebut PMK 45/PMK. 04/2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini karena bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan

yang lebih tinggi (Peraturan Presiden 108 tahun 2018) berdasarkan azas “lex superior derogate legi inferior”;

bahwa Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78 Tahun 2023) menyebutkan sebagai berikut:

bahwa Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2018 mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New- Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru), selanjutnya disebut Perjanjian AANZFTA;

bahwa pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 yang secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa mengenai ketentuan asal barang diatur pada Bab 3 Perjanjian AANZFTA yang pada Pasal 15 menyebutkan bahwa barang yang dapat menggunakan atau berhak menggunakan tarif preferensi harus didukung dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh otoritas penerbit sesuai ketentuan dalam “Operational Certification Procedures” (OCP) sebagai lampiran dari Bab 3 Perjanjian AANZFTA, sebagaiman kutipan berikut: Article 15

Certificate of Origin

A claim that goods are eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by an Issuing Authority/Body notified to the other Parties as set out in this Chapter’s Annex on Operational Certification Procedures.

bahwa ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 OCP menyebutkan sebagai berikut:

Rule 4

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Authority/Body, in accordance with the exporting Party’s domestic laws, regulations and the Issuing Authority’s/Body’s procedures, requesting a preexportation examination of the origin of the good to be exported.

Rule 5

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 OCP Perjanjian AANZFTA disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan CoO kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 2, angka 3 (i) dan angka 4 Operational Certification Procedures (OCP) yang menyebutkan bahwa CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan ekspor harus menyerahkan lembar asli CoO kepada imprtir sebagaimana kutipan Rule 7 angka 2, angka 3 (i) dan angka 4 OCP berikut: Rule 7

2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies

3. The Certificate of Origin shall:

(i) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen dan eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik melalui sistem Ozdoc, penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli di negara asal eksportir;

bahwa Terbanding menyampaikan bukti berupa dokumen hardcopy CoO untuk barang impor lain dengan negara asal Australia, yang dikeluarkan oleh otoritas penerbit di Australia untuk membuktikan bahwa Negara Australia sebagai negara pengekspor dalam sengketa ini menerbitkan hardcopy CoO;

bahwa pada alinea pembuka OCP menyatakan bahwa untuk menerapkan Bab 3 Perjanjian AANZFTA yaitu mengenai Ketentuan Asal Barang, prosedur-prosedur yang disebutkan dalam OCP harus dipenuhi oleh semua pihak sebagaimana kutipan berikut:

“For the purpose of implementing Chapter 3 (Rules of Origin), the following operational procedures on the issuance and verification of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party”;

bahwa mengenai ketentuan asal barang dalam Perjanjian IA-CEPA diatur pada Pasal 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment, yang pada angka 2 menyebutkan sebagai berikut:

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation;

bahwa ketentuan (rule) 4 angka 1 dan ketentuan (rule) 5 Prosedur Penerbitan CoO (Procedures For Issuing Certificates Of Origin) IA-CEPA menyebutkan sebagai berikut:

Rule 4

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorized representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported.

Rule 5

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 Prosedur Penerbitan SKA Perjanjian IA-CEPA disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan CoO kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 Prosedur Penerbitan CoO yang menyebutkan bahwa CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada imprtir sebagaimana kutipan Rule 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 OCP berikut:

Rule 7

2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies;

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter.

bahwa eksportir adalah salah satu pihak yang menggunakan manfaat dari Perjanjian AANZFTA dan IA-CEPA yaitu menggunakan tarif preferensi untuk barang yang akan diekspornya dengan kewajiban mengajukan penerbitan CoO atas barang in casu kepada otoritas penerbit dan menyerahkan lembar asli CoO kepada importir;

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 4.19 RoO IA-CEPA, dimaknai bahwa negara pengimpor dapat menolak penggunaan tarif preferensi apabila importir, ekspotrir atau produsen tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian, sebagaimana bunyi Pasal 4.19 berikut:

Article 4.19: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs administration of the importing Party may deny a claim for preferential tariff treatment when: (a) the good does not qualify as an originating good; or (b) the importer, exporter or producer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan atas barang in casu, eksportir tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam OCP (Prosedur Penerbitan CoO) dimana eksportir tidak menyerahkan CoO dalam bentuk hardcopy kepada Pemohon Banding sebagai importir sebagaimana diatur dalam Ketentuan (Rule) 7 angka 4 Prosedur Penerbitan CoO Perjanjian AANZFTA dan Perjanjian IA-CEPA yang telah disepakati oleh

seluruh negara anggota perjanjian sehingga syarat penggunaan tarif preferensi tidak sepenuhnya dipenuhi;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA dan AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26Proses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukJenis barang sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk IA-CEPA dan AANZFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp103.409.000,00 (seratus tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp100.886.000,00

PPN: Rp0,00

PPh Pasal 22: Rp 2.523.000,00

Denda: Rp0,00

Jumlah: Rp103.409.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1122/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4- 013.000, yang beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15 Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

2. Menetapkan atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 26 menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 1227/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 15 Juli 2024

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp103.409.000,00 (seratus tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2024 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.