Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-007562.13/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D&d Packaging Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007562.13/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007562.13/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D&D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-431.001,

beralamat di Jl. Angsana Raya Delta Silicone Park Blok A2 No.02 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Brian Joseph Janeshek jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1358/PP/IKH/2022tanggal5

Desember 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 130/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

2. Nama: Patricia Michiko,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-125/PP/IKH/2022tanggal24

Februari 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 118/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

3. Nama: Irene Theodora Simatupang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1244/PP/IKH/2021tanggal 25

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 142/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

4. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1247/PP/IKH/2021tanggal 20

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

5. Nama: Trisna Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2022tanggal 19

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6915/PJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

2. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6915/PJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

3 Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6915/PJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

4. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti / 19750821 200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1754/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1754/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

6 Nama / NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803

200001 1002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1754/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1619/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 261/Fin- Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-399/SUB/WPJ.22/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 345/Fin- Tax/DDI/XI/2022 tanggal 16 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT)FiskusPembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.918.819.6492.968.592.9271.918.819.649
2PPh Pasal 26 yang terutang171.409.328417.869.270171.409.328
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah000
b Setoran masa171.409.328171.409.328171.409.328
c STP (pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
f Lain-lain000
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........000
h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)171.409.328171.409.328171.409.328
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)0246.459.9420
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0107.653.7030
6Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar (4+5)0354.113.6450

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 131/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MENURUT

NO

UR

AIAN

WAJIB PAJAK

(Rp)

D

asar Pengenaan Pajak

1

1.918.819.649 P

Ph Terutang

2

171.409.328 K

redit Pajak

3

171.409.328 P

ajak yang tidak/kuran

g dibaya

r

4

- S

anksi Administrasi

5

- J

umlah PPh yang masih

harus d

ibayar

6

- Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 yang menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) RpMenjadi (Rp)
a Dasar Pengenaan Pajak2.968.592.92702.968.592.927
b Pajak Penghasilan yang terutang417.869.2700417.869.270
c Kredit Pajak171.409.3280171.409.328
d Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e PPh Kurang Bayar246.459.9420246.459.942
f Sanksi Admnistrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP107.653.7030107.653.703
g Jumlah PPh yg masih harus dibayar354.113.6450354.113.645

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 261/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat 22 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 261/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278.

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278 yang didapat dari proporsi atas hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pos- pos biaya dalam Laporan Keuangan dengan perhitungan dan penjelasan sebagai berikut:

Menurut

Menurut

1. Pos di Biaya Usaha Lainnya:

Selisih Pemohon Banding

Terbanding

No AkunNama Akun

Rp

Rp

Rp 4034Trademark Fee-Var

6.661.457.566

6.661.457.566

- 4022Ind Group Fee

-

5.892.207.664

5.892.207.664 4080Int Paid-I/Co-Work Cap

5.197.322.680

5.197.322.680

- 4106Interst Paid - Bank-Loan

558.757.990

7.678.488.568

7.119.730.578 4537Interest - I/Co Expense

-

- 4010DP Holding Reg Fee

481.548.505

481.548.505

- 4026Prod & Services Charges

2.611.716.249

2.611.716.249

- 4035IS Fee

4.986.492.140

4.986.492.140

- 1806IT - Computer Maint

1.116.489.132

1.116.489.132

- 2030General Exps - Fixed

143.316.540

143.316.540

- Jumlah

21.757.100.802

34.769.039.044

13.011.938.242 Jumlah Objek Pajak

Rp21.757.100.802

Rp34.769.039.044

Objek dan masa sebelumnya

Rp-

Rp-

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Rp-

Rp-

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

Rp-

Rp-

Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain

Rp-

Rp-

Jumlah Objek Pajak Pos Biaya-biaya

Rp 21.757.100.802

Rp 34.769.039.044

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Banding:

1. KPP PMA Satu

Rp-

2. KPP Pratama Cikarang Selatan

Rp22.171.759.711

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon B

anding

Rp 22.171.759.711

Rp 22.171.759.711

Selisih

Rp(414.658.909)

Rp 12.597.279.333

SelisihmenurutPemohonBanding:BiayaRoyaltyMasaAgustusdilaporkan2x

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278

A Koreksi atas Akun 4022 Ind Group FeeRp491.017.305 B Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank LoanRp593.310.881 C Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2Rp34.554.909

(dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26

TotalRp1.049.773.278 A. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

• bahwa menurut LHP serta tanggapan atas SPHP yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyebutkan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan ‘Carton Allocation’ tetapi dokumen pendukungnya (perjanjian, invoice, bukti pembayaran) pada proses keberatan tidak

disampaikan sehingga tidak dapat dipastikan sanggahan Pemohon Banding tersebut.

• bahwa Terbanding memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding juga melaporkan Objek PPh Pasal 26 terkait jasa corporate fee.

B. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar

Rp593.310.881

• bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu bank HSBC. Di dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memiliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara PT D&D Packaging Indonesia dengan PT HSBC Indonesia.

• bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis terkait apakah DPP atas koreksi merupakan objek PPh Pasal 26 atau tidak. Namun tidak terdapat dokumen perjanjian pinjaman dan arus uang.

C. Koreksi negatif atas biaya royalti yang yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam

SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

• bahwa terkait koreksi negatif atas biaya royalty yang dilaporkan 2 kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909 bahwa berdasarkan data yang ada penyetoran PPh Pasal 26 terutang hanya sekali, sehingga PPh Pasal 26 tersebut seharusnya tidak diperhitungkan lagi;

• bahwa oleh Terbanding atas selisih tersebut dianggap sebagai bagian objek PPh Pasal 26 atas dividen yang dialokasikan secara proporsional dalam 12 (dua belas) bulan sejak Juli 2018 - Juni 2019 karena tidak dapat diperoleh data/dokumen yang rinci tentang tanggal terjadinya pengeluaran tersebut;

2. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen

bahwa sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan terhadap “Biaya Royalti” dan “Biaya Corporate Fee” maka objek PPh Pasal 26 yang semula diakui sebagai Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan kegiatan direklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen.

A. Biaya Royalty yang dikategorikan menjadi dividen

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian biaya royalti disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IP di Neraca Licensor dan bukti pengeluaran atas biaya DEMPE (Developing, Enchancing, Maintaining, Protecting & Exploiting) yang dibebankan di Laporan Laba Rugi Licensor;

b. bahwa pengujian manfaat ekonomis juga menunjukkan Omzet dan Laba perusahaan dari tahun sebelumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator Penghematan Faktor Produksi: Modal, SDM, dan Overheard dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

c. bahwa biaya yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pambayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Jo Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020;

B. Biaya Corporate Fee yang dikategorikan menjadi dividen

1. Biaya Jasa Corporate Fees yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

a. Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan

layanan lain yang diminta oleh Pemohon Banding dari waktu ke waktu.

b. Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Services, Marketing Goods and Services, Information System (IS) Goods and Services, Group Technical Goods and Services selaku afiliasi.

2. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa:

a. Seyogianya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarkan Biaya Riil

b. Pemohon Banding belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebanan biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra Company Service Fee sebagai kegiatan untuk kepentingan pemegang saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

c. Pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebagaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

d. Sehubungan Terbanding tidak dapat menguji, meyakini, membuktikan Uji Eksistensi, dan Uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebasan Corporate Services tersebut. Sehingga atas biaya Corporate Fees tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

e. Biaya Imbalan Jasa yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278

bahwa berdasarkan ekualisasi menurut Terbanding di atas, bahwa nilai koreksi sebesar Rp1.049.773.278 berasal dari selisih akun yang mencatat biaya yang pada dasarnya bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 kemudian dialokasikan secara proposional dalam 12 bulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Koreksi biaya No.

No. Akun

Nama A

k

u

n

Koreksi biaya

proposional 12 Bulan a.

4022

Ind Group Fee

5.892.207.664

491.017.305 b.

4106

Interst Paid - Bank-Loan

7.119.730.578

593.310.881 c.

Biaya Roya

lty Masa Agustus dilapork

a

n

2x

(414.658.909

)

(34.554.909

) Total

12.597.279.333

1.049.773.278 A. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 dengan alasan bahwa Akun 4022 Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal 26 melainkan bahwa Akun 4022 lnd Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Luar negeri. Sehingga tidak akan ada arus uang dan barang kepada pihak ketiga. Selain itu, atas Akun 4022 lnd Group Fee telah Pemohon Banding lakukan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov sehingga secara laporan keuangan tidak ada lagi adanya pencatatan atas Akun 4022 lnd Group Fee di dalam laporan keuangan.

• bahwa berdasarkan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov diatas, membuktikan bahwa pencatatan Akun 4022 lnd Group Fee memang hanya merupakan pencatatan internal dan bukan terkait danya pembayaran pihak ke luar negeri.

B. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar

Rp593.310.881

bahwa Akun 4106 Interest Paid — Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. Saat proses pemeriksaan dan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Bank HSBC Indonesia.

C. Koreksi negatif atas biaya royalti yang yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam

SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

bahwa selisih total sebesar Rp414.658.909 dimana kemudian dihitung secara proposional oleh Terbanding untuk 12 bulan sehingga menjadi koreksi sebesar Rp34.554.909 di Masa Oktober 2018 adalah karena terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, dimana Pemohon Banding mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada DETMOLD PACKAGING PTY LTD dengan DPP sebesar Rp414.662.686 sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat proses pemeriksaan, pada dasarnya Terbanding telah memahami penjelasan Pemohon

Banding atas selisih tersebut, meskipun demikian Terbanding tetap melakukan koreksi;

2. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen

A. Biaya Royalti yang dikategorikan menjadi dividen

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh, dividen adalah "pembagian laba" baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diperoleh Pemegang Saham. Pasal 4 ayat 1 huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

a. Pembagian laba

b. Dibagikan kepada pemegang saham.

2. bahwa tercantum dalam Laporan Keuangan dan juga TP Dokumentasi Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

3. bahwa pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sebesar USD 461.333 adalah kepada Detmold Packaging Pty Ltd. Jelas terlihat bahwa Detmold Packaging Pty Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

4. bahwa dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD 4.928.397;

5. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dijelaskan bahwa pemberi jasa royalti bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding masih dalam kondisi merugi sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran dividen;

B. Biaya Corporate Fee yang dikategorikan menjadi dividen

1. bahwa tercantum di dalam Laporan Keuangan dan juga TP Dokumentasi Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa pembayaran biaya corporate fee sebesar USD 526.155 adalah kepada Detpak Holding Pte Ltd dan Detmold Packaging Pty Ltd. Jelas terlihat bahwa pihak tersebut bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

2. bahwa Dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahan kepada pemegang saham berdasarakan banyaknya saham yang dimiliki. Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD 4.928.397.

3. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dijelaskan bahwa pemberi jasa corporate bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding masih dalam kondisi merugi sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran dividen.

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018 Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021 ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. bahwa Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

c. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021 dan menetapkan kembali perhitungan PPh Pasal 26 Masa Oktober 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

NO

UR

AIAN

JUMLAH

D

asar Pengenaan Pajak

1

1.918.819.649 P

Ph Terutang

2

171.409.328 K

redit Pajak

3

171.409.328 P

ajak yang tidak/kuran

g dibaya

r

4

- S

anksi Administrasi

5

- J

umlah PPh yang masih

harus d

ibayar

6

- Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-399/SUB/WPJ.22/2022 tanggal 11 Oktober 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 261/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Juli 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada√- Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat√- keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar-- kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√-

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√-

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan√- Terbanding nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 yaitu

tanggal 09 Mei 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu√- Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal

27 April 2022;

h. Bukti Pembayaran :

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar-- sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak√- yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Brian Joseph Janeshek (Direktur) bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Waris;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding-√

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan-√ banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian

terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

A. Ketetapan Semula

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi nomor LAP-00094/WPJ.07/KP.02/RIKSIS/2021 tanggal 09 Februari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT)FiskusPembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.918.819.6492.968.592.9271.918.819.649
2PPh Pasal 26 yang terutang171.409.328417.869.270171.409.328
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah000
b Setoran masa171.409.328171.409.328171.409.328
c STP (pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
f Lain-lain000
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........000
h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)171.409.328171.409.328171.409.328
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)0246.459.9420
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0107.653.7030
6Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar (4+5)0354.113.6450

1. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 131/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan tanggal 16 Juni 2021 berdasarkan Lembar Penerimaan Arus Dokumen

(LPAD) nomor PEM-05024033/WPJ.22/KP.0203/2021 Tanggal 16 Juni 2021 dengan pokok sengketa berikut:

Koreksi DPP PPh Pasal 26 Rp1.049.773.278

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Jumlah Yang Disengketakan (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (1) – (2)
1.918.819.6492.968.592.9271.918.819.6491.049.773.278

2. bahwa surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) RpMenjadi (Rp)
a Dasar Pengenaan Pajak2.968.592.92702.968.592.927
b Pajak Penghasilan yang terutang417.869.2700417.869.270
c Kredit Pajak171.409.3280171.409.328
d Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e PPh Kurang Bayar246.459.9420246.459.942
f Sanksi Admnistrasi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP107.653.7030107.653.703
g Jumlah PPh yg masih harus dibayar354.113.6450354.113.645

3. bahwaSuratKeputusanTerbandingnomorKEP- 00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan NomorLAP- 1729/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 26 April 2022;

4. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 diterbitkan dalam jangka waktu 11 (sebelas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos yang dikoreksiJumlah Rupiah Menurut
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
DPP PPh Pasal 262.968.592.9271.918.819.6491.049.773.278

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama

dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b

Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;

Pasal 30 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 30 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan :

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan:

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 s.t.d.d PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

2. Data, Fakta, Informasi dan Bukti

1) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

• Bahwa koreksi DPP atas dividen berasal dari koreksi fiskal positif dan HPP pada Pajak Penghasilan Badan;

• Bahwa alasan koreksi fiskal positif atas deviden pada Pajak Penghasilan Badan adalah:

- Pemohon Banding tidak bisa membuktikan eksistensi IP Intangible Asset

- Bukti kepemilikan IP belum ada

- Nilai IP tidak diketahui dan tidak memiliki umur IP yang dimiliki Licensor

- Pembayaran royalty tidak memberikan manfaat ekonomi karena DDI mengalami penurunan omzet sebsar -2,73% dan penurunan laba operasional sebesar -4,6%

- Selisih royalty yang telah dibayarkan ke afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham

• Bahwa alasan koreksi biaya pada Pajak Penghasilan Badan adalah:

- Koreksi atas akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

- Koreksi atas Akun 4106 Interst Paid-Bank Loan sebesar Rp593.310.881

2) Bahwa alasan keberatan Pemohon Banding pada surat keberatan adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP sebesar Rp1.049.773.278

a) bahwa Berdasarkan ekualisasi menurut Terbanding, bahwa nilai koreksi sebesar Rp1.049.773.278 berasal dari selisih akun yang mencatat biaya yang pada dasarnya bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 kemudian dialokasikan secara proposional dalam 12 bulan oleh Terbanding.

▪ Koreksi atas akun 4022 Ind Group Fee sebesar

Rp491.017.305

Menurut Wajib Pajak, akun 4022-Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal 26. Akun 4022-Ind Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Wajib Pajak dengan pihak Wajib Pajak Luar negeri

▪ Koreksi atas Akun 4106 Interst Paid-Bank Loan sebesar

Rp593.310.881

Menurut Wajib Pajak, akun 4106 Interst Paid - Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. DI dalam Berita Acara Pemberian

Keterangan untuk pertanyaan No.45, Wajib Pajak telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara PT D&D Packaging Indonesia dengan PT Bank HSBC Indonesia

▪ Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua)

kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

Selisih total sebesar Rp414.658.909 dimana kemudian dihitung secara proposional oleh Terbanding untuk 12 bulan sehingga menjadi koreksi sebesar Rp34.554.909 di Masa Oktober 2018 adalah karena terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, dimana Wajib Pajak mencatat objek pajak atas blaya royalti kepada DETMOLD PACKAGING PTY LTD dengan DPP sebesar Rp414.662.686 sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat proses Pemeriksaan, pada dasarnya Terbanding telah memahami penjelasan Pemohon Banding atas selisih tersebut, meskipun demikian Terbanding tetap melakukan koreksi

b) Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap bahwa selisih sebesar Rp1.049.773.278 dianggap sebagai bagian objek PPh Pasal 26 atas dividen, sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan terhadap biaya-biaya Royalti dan Corporate Fee;

c) Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi-koreksi yang dilakukan menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan perpajakan, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.049.773.278 seharusnya dibatalkan;

3. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan alasan keberatan adalah sebagai berikut: Koreksi DPP sebesar Rp1.049.773.278

a) Berdasarkan ekualisasi menurut Terbanding, bahwa nilai koreksi sebesar Rp1.049.773.278 berasal dari selisih akun yang mencatat biaya yang pada dasarnya bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 kemudian dialokasikan secara proposional dalam 12 bulan oleh Terbanding.

▪ Koreksi atas akun 4022 Ind Group Fee sebesar

Rp491.017.305

Menurut Pemohon banding, akun 4022-Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal 26. Akun 4022-Ind Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Pemohon banding dengan pihak Luar negeri

▪ Koreksi atas Akun 4106 Interst Paid-Bank Loan sebesar

Rp593.310.881

Menurut Wajib Pajak, akun 4106 Interst Paid - Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. DI dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan No.45, Pemohon banding telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara PT D&D Packaging Indonesia dengan PT Bank HSBC Indonesia

▪ Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua)

kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

Selisih total sebesar Rp414.658.909 dimana kemudian dihitung secara proposional oleh Terbanding untuk 12 bulan sehingga menjadi koreksi sebesar Rp34.554.909 di Masa Oktober 2018 adalah karena terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, dimana Pemohon banding mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada DETMOLD PACKAGING PTY LTD dengan DPP sebesar Rp414.662.686 sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat proses Pemeriksaan, pada dasarnya Terbanding telah memahami penjelasan Pemohon Banding atas selisih tersebut, meskipun demikian Terbanding tetap melakukan koreksi

2) Bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding di atas, Terbanding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi atas akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

Terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa akun 4022-Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal

26. Akun 4022-Ind Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Luar negeri. Dapat disampaikan bahwa Menurut LHP dan konfirmasi kepada Terbanding serta tanggapan atas SPHP yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyebutkan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan ‘Carton Allocation’ tetapi dokumen pendukungnya (perjanjian, invoice, bukti pembayaran) pada proses keberatan tidak

disampaikan sehingga tidak dapat dipastikan sanggahan tersebut. Terbanding memasukan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding juga telah melaporkan Objek PPh Pasal 26 terkait jasa corporate fee. Sehingga atas koreksi atas akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 tetap dipertahankan.

b. Terkait alasan Pemohon Banding, atas akun 4106 Interst Paid - Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. Di dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan No.45, Pemohon Banding telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara PT D&D Packaging Indonesia dengan PT Bank HSBC Indonesia. Sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis terkait apakah DPP atas Koreksi merupakan objek PPh Pasal 26 atau tidak. Namun disamping itu harus ada pembuktian atas dokumen-dokumen yang ada sebagai sanggahan Pemohon banding atas koreksi yang dilakukan. Tidak terdapat dokumen berupa perjanjian pinjaman dan arus uang (bukti setor). Dokumen yang disampaikan tidak memberikan informasi yang memadai bagi Terbanding untuk meyakini sanggahan yang diajukan oleh Pemohon banding.

Berdasarkan hal-hal tersebut Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 masa pajak

Terkait Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp414.658.909 yang dibagi secara proporsional 12 bulan menjadi sebesar Rp34.554.909

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 untuk masa pajak diperoleh informasi tidak terdapat pelaporan/pembayaran yang dobel, sehingga koreksi DPP PPh Pasal 26 tersebut tetap dipertahankan.

c. Sehubungan dengan biaya Royalti yang dikategorikan menjadi Dividen

Berdasarkan hasil pengujian biaya royalty disimpulkan bahwa Pemohon banding belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IP di Neraca Licensor dan bukti pengeluaran atas biaya DEMPE (Developing, Enhancing, Maintaining, Protecting & Exploiting) yang dibebankan di laporan Laba Rugi Licensor. Pengujian manfaat ekonomis juga menunjukkan Omzet dan Laba perusahaan dari tahun sebelumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator Penghematan Faktor Produksi :Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tersebut tidak memberikan manfat ekonomis kepada operasional Pemohon banding.

Biaya yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU no 36 th 2008 tentang PPh jo Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 – Selisih antara nilai Transaksi

Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dibidang perpajakan - dan artikel pasal 10 United Nations Model Taxation Coneventions Between Developed and Developing Countries, UN Model, 2017

d. Sehubungan dengan biaya corporate Fee yang dikategorikan menjadi Dividen:

Biaya Jasa Corporate Fees yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu: (1) Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan layanan lain yang diminta oleh DDI dari waktu ke waktu sebagaimana yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya dan ( 2) Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa : Launchpad (LP) Goods and Services, Marketing Goods and Services, Information System (IS) Goods and Services, Group Technical Goods and Services selaku afiliasi

Sesuai dengan Jawaban dalam BAPK tanggal 11 November 2020 bahwa dalam kegiatan ini pihak Detpak Holdings Pte Ltd Singapore dan Detmold Packaging Pty Ltd Australia tidak datang ke Indonesia dan Jasa Service dilakukan di Singapore dan di Australia tanpa menempatkan teknisi atau karyawan di PT D & D Packaging. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa (1) Seyogianya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarakan Biaya Riil (2) PT D & D Packaging belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebaban biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa

Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra company Service fee sebagai kegiatan untuk kepentingan pemegang saham (Shareholder/custodial activities) tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebagaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines. Sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 jo. SE- 50/PJ/2013.

Pengujian atas Manfaat ekonomis yang nyata ternyata tahun 2018 PT D & D Packaging mengalami penurunan omset sebesar ( - 2,73 %) dan Laba Operasional yang turun di tahun 2018 dari tahun 2017 sebesar (- 4,6 %) . Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator penghematan Penghematan Faktor Produksi : Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tersebut tidak memberikan manfat ekonomis kepada operasional Wajib pajak ( 3) Sehubungan Terbanding tidak dapat menguji dan meyakini dan membuktikan Uji Eksistensi dan Uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebanan Corporate Services tersebut . Sehingga atas biaya Corporate Services tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai pasal 9 ayat huruf (b) dan (f) UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan indikator diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur

Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 jo. SE- 50/PJ/2013.jo S-153/PJ.04/2010

Biaya Imbalan Jasa yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegangsahamdikategorikansebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan pasal 18 ayat 3 UU no 36 th 2008 tentang PPh jo Pasal 22 ayat 8 PMK- 22/PMK.03/2020 jo. artikel pasal 10 United Nations Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model, 2017

e. Dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp1.049.773.278 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koreksi tetap dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 261/Fin- Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

2. bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan

penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

3. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

4. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku..

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan 345/Fin- Tax/DDI/XI/2022 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.FORMAL PENGAJUAN SURAT BANDING

Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB)

bahwa berdasarkan hal – hal yang diuraikan pada angka 1 Surat Uraian Banding halaman 1 dan 2, permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia, serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia, serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi. Pendapat Pemohon Banding

bahwa Permohonan banding yang diajukan telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang

– Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang

– Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa perihal pendapat dari Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal dikarenakan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, surat banding di tandatangani oleh Brian Joseph Janeshek selaku direktur yang memiliki kewenangan untuk menandatangani surat banding dan berada di dalam wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan paspor dan akta perusahaan yang akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB)

bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding baik di dalam ketetapan semula maupun di dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan, yaitu Terbanding

mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278;

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding terkait koreksi yang dipertahankan Terbanding;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB)

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

a. Bahwa menurut LHP serta tanggapan atas SPHP yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyebutkan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan ‘Carton Allocation’ tetapi dokumen pendukungnya (perjanjian, invoice, bukti pembayaran) pada proses keberatan tidak disampaikan sehingga tidak dapat dipastikan sanggahan Pemohon Banding tersebut.

b. Terbanding memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding juga melaporkan Objek PPh Pasal 26 terkait jasa corporate fee.

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.881

a. Terkait alasan Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu bank HSBC. Di dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memiliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara PT D&D Packaging Indonesia dengan PT HSBC Indonesia.

b. Sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis terkait apakah DPP atas koreksi merupakan objek PPh Pasal 26 atau tidak. Namun tidak terdapat dokumen perjanjian pinjaman dan arus uang.

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

• Terkait koreksi negatif atas biaya royalty yang dilaporkan 2 kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909 bahwa berdasarkan data yang ada penyetoran PPh Pasal 26 terutang hanya sekali, sehingga PPh Pasal 26 tersebut seharusnya tidak diperhitungkan lagi.

• Oleh Terbanding atas selisih tersebut dianggap sebagai bagian objek PPh Pasal 26 atas dividen yang dialokasikan secara proporsional dalam 12 (dua belas) bulan sejak Juli 2018 - Juni 2019 karena tidak dapat diperoleh data/dokumen yang rinci tentang tanggal terjadinya pengeluaran tersebut.

B. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Imbalan Sehubungan

dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen

bahwa sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan terhadap “Biaya Royalti” dan “Biaya Corporate Fee” maka objek PPh Pasal 26 yang semula diakui sebagai Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan direklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen.

1. Biaya Royalti yang dikategorikan menjadi dividen

a. Berdasarkan hasil pengujian biaya royalti disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IP di Neraca Licensor dan bukti pengeluaran atas biaya DEMPE (Developing, Enchancing, Maintaining, Protecting & Exploiting) yang dibebankan di Laporan Laba Rugi Licensor.

b. Pengujian manfaat ekonomis juga menunjukkan Omzet dan Laba perusahaan dari tahun sebelumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator Penghematan Faktor Produksi: Modal, SDM, dan Overheard dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding.

c. Biaya yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pambayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Jo Pasal 22 ayat 8 PMK- 22/PMK.03/2020 dan artikel Pasal 10 United Nations Model Taxation Coneventions between Developed and Developing Countries, UN Model, 2017.

2. Biaya Corporate Fee yang dikategorikan menjadi dividen

a. Biaya Jasa Corporate Fees yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

• Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan layanan lain yang diminta oleh Pemohon Banding dari waktu ke waktu.

• Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Services, Marketing Goods and Services, Information System (IS) Goods and Services, Group Technical Goods and Services selaku afiliasi.

b. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa:

• Seyogianya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarkan Biaya Riil

• Pemohon Banding belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebanan biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra Company Service Fee sebagai kegiatan untuk kepentingan pemegang saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

• Pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebagaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

• Sehubungan Terbanding tidak dapat menguji, meyakini, membuktikan Uji Eksistensi, dan Uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebasan Corporate Services tersebut. Sehingga atas biaya Corporate Fees tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

▪ Biaya Imbalan Jasa yang sudah dibayarkan kepada

afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Bantahan/Tanggapan Pemohon Banding atas SUB Terbanding

bahwa setelah Pemohon Banding menelaah SUB Terbanding, Pemohon Banding menemukan bahwa pendapat yang Terbanding kemukakan pada dasarnya sama dengan yang telah disampaikan oleh Tim Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan dan Tim Peneliti pada saat proses keberatan. Sehingga tidak ada dalil baru yang disampaikan Terbanding dalam SUB;

bahwa dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding, seperti yang tertuang dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022.

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 131/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tanggal 15 Juni

2021.

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 26 Masa Oktober

2018 Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021.

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 0EA8667LHLI82GDB

sebesar Rp17.705.682.

Bukti P-5 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 1C3743IE0RO185T6

sebesar Rp336.407.963.

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn. yang telah dimeteraikan;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 082/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-8 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2490 atas nama

Trisna Lukman;

Bukti P-9 NPWP dan KTP atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-10 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1446/PP/IKH/2022

tanggal 19 Desember 2022 atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor 106/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-13 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama

Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-14 NPWP dan KTP atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-15 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1247/PP/IKH/2021

tanggal 20 November 2021 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 130/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-18 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4151 atas nama

M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-19 NPWP dan KTP atas nama M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-20 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1358/PP/IKH/2022

tanggal 5 Desember 2021 atas nama M.D. Menuk Sudaryanti; Bukti P-21 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama M.D. Menuk Sudaryanti; Bukti P-22 Surat Kuasa Khusus Nomor 118/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-23 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-24 NPWP dan KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-25 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022

tanggal 24 Februari 2022 atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-26 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-27 Surat Kuasa Khusus Nomor 142/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-28 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3240 atas nama

Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-29 NPWP dan KTP atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-30 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1244/PP/IKH/2021

tanggal 25 November 2021 atas nama Irene Theodora Simatupang; Bukti P-31 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Irene Theodora

Simatupang;

Bukti P-32 Pakta Integritas Direktur atas nama Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-33 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022

tanggal 27 April 2022;

Bukti P-34 Surat keberatan Nomor 131/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tangal 15 Juni 2021; Bukti P-35 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-36 Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-37 Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-38 Matriks Sengketa;

Bukti P-39 Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Rincian koreksi atas akun:

a. 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305;

b. 4106 Interest Paid-Bank Loan sebesar Rp593.310.881;

c. Biaya Royalty Masa Agustus 2018 dilaporkan dua kali sebesar (Rp34.554.909);

2. Bukti pendukung terkait akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305:

a. Sistem jurnal-jurnal pencatatan alokasi akun 4022 lnd Group Fee terhadap akun 4023 Ind Group Fee-Recov;

b. Data perhitungan alokasi akun 4022 dan rincian biaya-biaya awal sebelum dialokasikan;

c. Rincian penjelasan atas biaya-biaya awal yang telah dipotong PPh 23 dan/atau PPh 21.

d. Bukti pendukung atas biaya awal, berupa dokumen tagihan beserta bukti SPT yang telah dilaporkan;

3. Bukti pendukung terkait akun 4106 Interest Paid-Bank Loan sebesar Rp593.310.881:

a. Perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 Tahun 2010;

b. perjanjian fasilitas pinjaman dengan pihak perbankan PT Bank HSBC Indonesia;

c. Rekening koran PT Bank HSBC Indonesia;

d. Jurnal sistem pencatatan bunga;

e. Rincian bunga pinjaman PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp7.119.730.578;

4. Bukti pendukung terkait Biaya Royalti Masa Agustus 2018 dilaporkan dua kali sebesar (Rp34.554.909):

a. Perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 Tahun 2010;

b. Bukti Potong Nomor 005/DDI/PPH26/VIII/18 dan Nomor 006/DDI/PPH26/VIII/18 Masa Agustus 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan

dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 261/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa, sebagai berikut:

Kesimpulan :

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1PPh Pasal 261.918.819.6492.968.592.9271.049.773.278

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding oleh Terbanding, Surat Bantahan oleh Pemohon Banding, demikian juga atas bukti-bukti, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 261/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1PPh Pasal 261.918.819.6492.968.592.9271.049.773.278

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur dan distribusi produk pengemasan kertas, karton, dan plastik, yang terdiri dari ripple wrap hot cup, non-wrap hot cup, hot lids, cold lids, piring dan karton. Pemohon Banding membeli sebagian besar bahan baku dari pihak ketiga, melakukan kegiatan manufaktur di pabriknya dan menjual produk-produk yang diproduksi 98,12% kepada pihak afiliasi. Aset tidak berwujud yang terkait dengan bisnis dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Pemohon Banding menggunakan trademark, teknologi manufaktur, dan know-how yang dilisensikan dari Detmold Packaging Pty.Ltd.; berikut gambar produk Pemohon Banding:

Koreksi DPP Objek PPh Pasal 26:

bahwa koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan Pos-Pos Biaya dan Pos-Pos Neraca dengan rincian sbb:

Pos di Biaya Usaha LainnyaMenurut PemeriksaMenurut WPSelisihKeterangan WP
No AkunNama AkunUSDRpRpRp
4022Ind Group Fee414.214,955.892.207.664-5.892.207.664Biaya alokasi - reverse ke akun 4023
4106Interest Paid - Bank-Loan539.788,307.678.488.568558.757.9907.119.730.578pencatatan atas pinjaman ke bank
4034Trademark Fee- Var461.332,946.661.457.5666.661.457.566-Selisih Kurs per transaksi
4010DP Holding Reg Fee33.401481.548.505481.548.505-Selisih Kurs per transaksi
4026Prod & Services Charges181.387,092.611.716.2492.611.716.249-Selisih Kurs per transaksi
4035IS Fee344.728,914.986.492.1404.986.492.140-Selisih Kurs per transaksi
4080Int Paid-I/Co- Work Cap122.843,385.197.322.6805.197.322.680-adsjutment loan dari akun 4537

4537 Interest - I/Co56.959,29--- adjustment loan ke akun

Expense4080

1806IT - Computer Maint1.116.489.1321.116.489.132-Atas jasa group Technical
2030General Exps - Fixed143.316.540143.316.540-Atas jasa group Technical

bahwa dari perhitungan dalam tabel diketahui:

- Jumlah Objek Pajak= Rp34.769.039.044

- Dipotong/disetor/dilapor di KPP Cikarang Selatan = Rp22.171.759.711

- Selisih= Rp12.597.279.333 bahwa selisih sebesar Rp12.597.279.333 tersebut dianggap sebagai bagian Objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang dialokasikan secara proporsional dalam 12 (dua belas) bulan sejak Juli 2018–Juni 2019 karena tidak dapat diperoleh data/dokumen yang rinci tentang tanggal terjadinya pengeluaran, sehingga koreksi per bulannya adalah Rp1.049.773.278;

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.049.773.278 terdari dari:

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305;

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882;

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909;

bahwa atas ke-3 koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.049.773.278 disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 karena Wajib Pajak juga melaporkan Objek PPh Pasal 26 terkait jasa Corporate Fee;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 dengan alasan bahwa Akun 4022 Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal 26 melainkan bahwa Akun 4022 lnd Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Luar negeri. Sehingga tidak akan ada arus uang dan barang kepada pihak ketiga. Selain itu, atas Akun 4022 lnd Group Fee telah Pemohon Banding lakukan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov sehingga secara laporan keuangan tidak ada lagi adanya pencatatan atas Akun 4022 lnd Group Fee di dalam laporan keuangan;

bahwa berdasarkan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov di atas, membuktikan bahwa pencatatan Akun 4022 lnd Group Fee memang hanya merupakan pencatatan internal dan bukan terkait danya pembayaran pihak ke luar negeri.

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas akun 4106 Interest Paid – Bank-Loan sebesar Rp593.310.882 karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran bunga Bank Komersial di Indonesia (HSBC) dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding sengketa yang terjadi merupakan sengketa Yuridis terkait apakah DPP atas Koreksi merupakan Objek PPh Pasal 26 atau tidak. Namun di samping itu harus ada pembuktian atas dokumen dokumen yang ada sebagai sanggahan Wajib Pajak atas koreksi yang dilakukan. Tidak terdapat dokumen berupa perjanjian pinjaman dan arus uang (bukti setor). Dokumen yang disampaikan tidak memberikan informasi yang memadai bagi peneliti untuk meyakini sanggahan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid — Bank Loan sebesar Rp593.310.882 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. Saat proses pemeriksaan dan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Bank HSBC Indonesia;

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 sebesar Rp414.658.909 yang dibagi secara proporsional 12 bulan menjadi Rp34.554.909;

bahwa menurut Terbanding selisih Rp(414.658.909) merupakan selisih antara Objek Pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp21.757.100.802 dengan Objek Pajak yang telah dipotong/disetor/ dilaporkan oleh Wajib Pajak di KPP Pratama Cikarang Selatan sebesar Rp22.171.759.711;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang ada berupa data pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 26 terutang hanya sekali, dari data pelaporan yang ada untuk masa pajak Agustus 2018 diperoleh informasi tidak terdapat pelaporan yang dobel;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih total sebesar Rp414.658.909 dimana kemudian dihitung secara proposional oleh Terbanding untuk 12 bulan sehingga menjadi koreksi sebesar Rp34.554.909 di Masa Pajak Oktober 2018 adalah karena

terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, dimana Pemohon Banding mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada DETMOLD PACKAGING PTY LTD dengan DPP sebesar Rp414.662.686 sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat proses pemeriksaan, pada dasarnya Terbanding telah memahami penjelasan Pemohon Banding atas selisih tersebut, meskipun demikian Terbanding tetap melakukan koreksi;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa sehubungan dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur:

Pasal 4 Ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. ….. sampai dengan huruf r….; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,

atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;

bahwa atas ke-3 koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.049.773.278 disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut bukan objek PPh Pasal 26, dan memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 terkait jasa Corporate Fee; bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 4022 Ind Group Fee ini adalah alokasi internal antar divisi (Cups dan Cartons) untuk keperluan pelaporan

segmentasi dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena tidak ada pembayaran kepada pihak ketiga;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pemohon Banding, Akun ini merupakan pencatatan atas alokasi internal perusahaan yang dibuat agar perusahaan dapat menyusun laporan keuangan secara tersegmentasi untuk dua cost center yang dimiliki: Divisi Cups (2223-2228) dan Divisi Cartons (2220). Prosesnya, biaya administrasi (misalnya biaya freight sebesar $85.014,11) dicatat seluruhnya sebagai beban Divisi Cups (Debit Akun 2709 Biaya Freight, Kredit Akun 7022 Hutang Dagang). Pada akhir bulan, untuk keperluan segmentasi, perusahaan membuat jurnal alokasi untuk membebankan porsi biaya ke Divisi Cartons (2220) sebesar 39% dari biaya awal;

bahwa Jurnal Alokasi: Debit Akun 4022 (2220)-Ind Group Fee ($33.155,50), Kredit Akun 4023 (2223-2228) Ind Group Fee - Recov ($33.155,50), sehingga Akun 4022 ini bukan merupakan pembayaran kepada pihak ketiga yang menjadi objek PPh Pasal 26. Jurnal ini hanya memindahkan beban antar akun Laba Rugi (P&L account) dan dinetralkan (offset) dengan akun 4023 Ind Group Fee - Recov, sehingga secara laporan keuangan tidak ada saldo akhir; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, yaitu:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya bukti penetapan manajemen atas persentase alokasi 39% untuk Divisi Cartons.

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan seluruh bukti tagihan, invoice, maupun bukti pendukung lainnya yang mendasari jurnal-jurnal dalam akun 4022 (misalnya bukti pembelian susu, biaya hotel, dll.);

bahwa menurut Terbanding kemungkinan adanya double pencatatan karena jurnal alokasi yang dikreditkan adalah akun 4023 baru, bukan akun biaya asli 2709 Biaya Freight;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahannya, Terbanding menganggap biaya tersebut sebagai bagian Objek PPh Pasal 26 (kemudian direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 atas dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat dalam melakukan koreksi terkait akun 4022-Ind Group fee ini, Terbanding menganggap bahwa transaksi dalam akun ini adalah sama dengan biaya corporate fee yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan akun a quo mencatat transaksi internal utuk keperluan segmentasi usaha, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi pada akun 4022 Ind Group Fee ini merupakan pembayaran kepada pihak luar negeri sehingga menjadi objek PPh Pasal 26 ataukah transaksi internal antar divisi yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas bukti yang diajukan Pemohon banding berupa:

a. Sistem jurnal-jurnal pencatatan alokasi akun 4022 lnd Group Fee terhadap akun 4023 Ind Group Fee-Recov.;

b. Data perhitungan alokasi akun 4022 dan rincian biaya-biaya awal sebelum dialokasikan;

c. Rincian penjelasan atas biaya-biaya awal yang telah dipotong PPh 23 dan/atau PPh 21;

d. Bukti pendukung atas biaya awal, berupa dokumen tagihan beserta bukti SPT yang telah dilaporkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya yang dicatat pada akun 4022-Ind group fee ini berasal dari reklas biaya lain yang telah dicatat apada akun yang lain dengan tujuan untuk alokasi biaya;

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan, pada intinya terdapat ketidaksesuaian yaitu pada saat pembebanan awal biaya freight dicatat pada akun 2709 tetapi pada saat alokasi yang dikurangi adalah akun 4023, sehingga dapat diindikasikan adanya pencatatan ganda, Pengadilan Pajak berpendapat pencatatan atas akun-akun ini tetap menunjukkan adanya alokasi biaya seperti yang didalilkan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding juga telah menyampaikan dasar perhitungan alokasi biaya dan biaya awal yang menunjukkan bahwa biaya yang timbul hanya dibebankan satu kali;

bahwa dalam pembuktiannya, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa dalam hal biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh pada saat pembebanan awal;

bahwa terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, Pengadilan Pajak berpendapat, karena transaksi ini bersifat internal maka tidak ada bukti invoice, perjanjian maupun bukti pembayaran atas transaksi yang dicatat pada akun 4022, dan pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti invoice atas awal sebelum dilakukan alokasi;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pada akun 4022 bersifat internal dan tidak termasuk dalam corporate fee, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait akun 4022-Ind- Group Fee sejumlah Rp 491.017.305;

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pembayaran tersebut adalah bunga bank komersial di Indonesia dan bukan pembayaran kepada pihak lain/luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan ini adalah beban bunga pinjaman dari bank komersial di Indonesia (PT Bank HSBC Indonesia) yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, sehingga bukan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah Akun 4022 Ind Group Fee merupakan pembayaran bunga bank komersial di Indonesia dan pembayaran kepada pihak lain/luar negeri;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun 4106 Interest Paid-Bank Loan bukan objek PPh Pasal 26 karena merupakan pembayaran bunga dilakukan kepada PT Bank HSBC Indonesia, yang merupakan bank komersial di Indonesia dan berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN); bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti yaitu:

- Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan dengan PT Bank HSBC Indonesia;

- Rekening koran PT Bank HSBC Indonesia;

- Jurnal sistem pencatatan bunga;

- Rincian bunga pinjaman;

- Jurnal yang Dibuktikan: Debit Akun 4106 Interest Paid-Bank-Loan Rp7.119.730.578, Kredit Akun 7003 Cash-Overdraft-USD-HSBC Rp7.119.730.578;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding pembayaran bunga kepada SPDN tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran bunga Bank Komersial di Indonesia (HSBC) dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding menolak bukti fotokopi perjanjian pinjaman, merujuk pada Pasal 1888 KUHPerdata dan Putusan MA, bahwa fotokopi bukan merupakan bukti yang sah jika aslinya tidak ditunjukkan;

bahwa terkait deskripsi pada bukti Jurnal dan bukti Rekening Koran berbeda, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa uang yang keluar dari rekening koran tersebut adalah pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia dan bukan pembayaran kepada pihak lain;

bahwa dari total pembayaran bunga sebesar $539.788,30 (berdasarkan worksheet 4106), menurut Terbanding hanya $99.683,96 yang jelas terkait HSBC, sementara sisa sebesar $401.669,07 dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding (pembayaran bunga ke luar negeri);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding bunga yang dibayarkan kepada PT Bank HSBC Indonesia, yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yang berarti bukan objek PPh Pasal 26. Terbanding tidak bisa mengenakan PPh Pasal 26 hanya berdasarkan asumsi, sehingga menurut Pengadilan Pajak atas sejumlah bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Bank HSBC Indonesia bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa atas bukti berupa fotokopi atas transaksi dengan PT Bank HSBC Indonesia yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini kebenaran materi yang tertera dalam bukti a quo;

bahwa dari total pembayaran bunga sebesar $539.788,30 (berdasarkan worksheet 4106), menurut Terbanding hanya $99.683,96 yang jelas terkait

HSBC, sementara sisa sebesar $401.669,07 dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding (pembayaran bunga ke luar negeri), menurut Pengadilan Pajak bahwa jumlah pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia sebesar $99.683,96 atau sebesar Rp1.314.817.194 setahun (dengan catatan nilai kurs sebesar Rp7.119.730.578/$539.788,30 = Rp13.189,85/$1) sehingga jumlah pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp109.568.099/bulan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan deskripsi/rincian atas saldo sebesar $401.669,07 di akun 4106 yang menurut Terbanding sebagai bunga yang dibayar ke luar negeri, sehingga menurut Pengadilan Pajak atas jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia (dalam negeri) sebesar Rp109.568.099/bulan yang bukan objek PPh Pasal 26 karena kepada perbankan, dan sebesar Rp483.742.782 merupakan pembayaran bunga kepada pihak di luar negeri sehingga merupakan objek PPh Pasal 26; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882, sebesar Rp109.568.099 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan, dan sebesar

Rp483.742.783 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat pelaporan yang dobel berdasarkan bukti pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 26 yang hanya terjadi sekali. Terbanding juga berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya jurnal adjustment atas kesalahan pencatatan tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kelebihan lapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, di mana objek pajak atas biaya royalti kepada Detmold Packaging Pty Ltd dicatat dua kali;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah terdapat pelaporan 2 (dua) kali atau dobel atas biaya royalti;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 yaitu mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada Detmold Packaging Pty Ltd dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp414.642.686 sebanyak dua kali;

bahwa berdasarkan data perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 (Worksheet: Dobel Lapor) terdapat dua kali pencatatan untuk Nomor Invoice yang sama ("IN272749") dan Nomor Voucher yang sama ("141518"). Dua pencatatan tersebut memiliki DPP yang sama (Rp414.642.686) namun menggunakan tarif pajak yang berbeda (15% dan 0%);

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti Pelaporan SPT PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 dan bukti penyetoran PPh Pasal 26 terutang, Terbanding menyatakan hanya terjadi penyetoran dan pelaporan satu kali dan tidak terdapat pelaporan yang dobel;

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena SPT PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 dan bukti penyetoran PPh Pasal 26 terutang merupakan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak meyakini tidak terdapat/terjadi penyetoran dan pelaporan sebanyak 2 (dua) kali atau dobel;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya jurnal adjustment atas kesalahan pencatatan internal tersebut. Terbanding berargumen, jika terjadi dua kali pencatatan, Pemohon Banding seharusnya telah membebankan biaya royalti menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga menurut Pengadilan Pajak dengan tidak adanya jurnal penyesuaian atas double entri di perhitungan internal maka double entri yang tidak dikoreksi secara akuntansi dan tidak didukung bukti transaksi asli (invoice) akan sulit diakui sebagai dasar koreksi negatif;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen invoice Nomor "IN272749" dan kontrak/perjanjian dengan Detmold Packaging Pty Ltd, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa royalti tersebut tidak melewati time-test sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia, sehingga Terbanding mempertahankan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B yaitu 15%, bukan 0% seperti yang diklaim salah satu pencatatan oleh Pemohon Banding, menurut Pegadilan Pajak dengan tidak adanya time-test sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 sesuai ketentuan dalam P3B;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat pelaporan 2 (dua) kali atau dobel atas biaya royalti sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 261.049.773.278600.585.404449.187.874
a. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee491.017.305491.017.3050
b. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan593.310.882109.568.099483.742.783
c. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 2634.554.909034.554.909

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.968.592.927600.585.4042.368.007.523
- PPh Pasal 26 terutang417.869.27090.087.811327.781.459

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut

Menurut Pengadilan Uraian

Terbanding (Rp)

Pajak (Rp)

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pen

g

e

naan P

a

jak

2.968.592.927

2.368.007.523

2. PPh Pasal 26 yang terutang

417.869.270

327.781.459

3. Kredit Pajak:

0

0

- Setoran masa

171.409.328

171.409.328

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar

246.459.942

156.372.131

5. Sanksi Administrasi

0

0

- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

107.653.703

68.303.347

- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

0

0

6. Jumlah PPN yang masih harus / (le

b

ih

) baya

r

354.113.645

224.675.478 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00263/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00004/204/18/413/21 tanggal 19 Maret 2021, atas nama PT D&D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6- 431.001, beralamat di Jl. Angsana Raya Delta Silicone Park Blok A2 No.02 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Jum

lah

Uraian

(R

p)

1. P

en

ghasilan Kena Pajak/Dasar P

e

n

g

e

n

a

an

P

a

jak

2.

368

.007.523

2. P

Ph

Pasal 26 yang terutang

327

.781.459

3. K

red

it Pajak:

0 -

Se

toran masa

171

.409.328

4. P

aja

k yang tidak/kurang dibayar

156

.372.131

5. S

an

ksi Administrasi

0 -

Bu

nga Pasal 13 ayat (2) KUP

68

.303.347 -

Ke

naikan Pasal 13 ayat (3) KUP

0

6. J

um

lah PPN yang masih harus /

(

le

b

ih

)

b

ay

a

r

224

.675.478 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E. M.M., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Zul Ashari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.