Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-007569.13/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D&d Packaging Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • M.D. Menuk Sudaryanti
  • Patricia Michiko
  • Irene Theodora Simatupang
  • Ibnu Hanif Riyadi
  • Trisna Lukman

PUTUSAN

Nomor PUT-007569.13/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007569.13/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D&D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-431.001,

beralamat di Jl. Angsana Raya Delta Silicone Park Blok A2 No.02 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Brian Joseph Janeshek jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1358/PP/IKH/2022tanggal5

Desember 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

2. Nama: Patricia Michiko,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-125/PP/IKH/2022tanggal24

Februari 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 125/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

3. Nama: Irene Theodora Simatupang,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1244/PP/IKH/2021tanggal 25

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 149/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

4. Nama: Ibnu Hanif Riyadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1247/PP/IKH/2021tanggal 20

November 2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

5. Nama: Trisna Lukman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2022tanggal 19

Desember 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 089/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6915/PJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

2. Nama / NIP: Baihaqi / 19750227 199511 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6915/PJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

3 Nama / NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6915/PJ.07/2023 tanggal 21 September 2023;

4. Nama / NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti / 19750821 200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1754/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

5. Nama / NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1754/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

6 Nama / NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar / 19770803

200001 1002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1754/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1619/PP/BR/2022 tanggal 8 Desember 2022 jo PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Nomor 268/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT)FiskusPembahasan Akhir Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.424.919.2383.474.692.5162.424.919.238
2PPh Pasal 26 yang terutang115.744.665504.930.255115.744.665
3Kredit Pajak:
a PPh Ditanggung Pemerintah000
b Setoran masa115.744.665115.744.665115.744.665
c STP (pokok kurang bayar)000
d Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........000
e Uang Tebusan yang telah dibayar000
f Lain-lain000
g Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........000
h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)115.744.665115.744.665115.744.665
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)0389.185.5900
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0134.580.3780
6Jumlah PPh yang tidak/kurang dibayar (4+5)0523.765.9680

Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 138/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

MENURUT

NOURAIAN

WAJIB PAJAK

(Rp)

1 Dasar Pengenaan Pajak

2.424.919.238 2 PPh Terutang

115.744.665 3 Kredit Pajak

115.744.665 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar

- 5 Sanksi Administrasi

- 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar

- Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022 yang menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

SEMULA

DITAMBAH/(DIKURANGI)MENJADI NO

URAIAN

(Rp)

(Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak3.474.692.516

1

-3.474.692.516 PPh Terutang504.930.255

2

-504.930.255 Kredit Pajak115.744.665

3

-115.744.665 Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-

4

-- PPh Kurang/(Lebih) Bayar389.185.590

5

-389.185.590 Sanksi Administrasi134.580.378

6

-134.580.378 Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar523.765.968

7

-523.765.968 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 268/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 268/Fin- Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278.

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278 yang didapat dari proporsi atas hasil ekualisasi objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 dengan pos- pos biaya dalam Laporan Keuangan dengan perhitungan dan penjelasan sebagai berikut:

Menurut

Menurut

1. Pos di Biaya Usaha Lainnya:

Selisih Pemohon Banding

Terbanding

No AkunNama Akun

Rp

Rp

Rp 4034Trademark Fee-Var

6.661.457.566

6.661.457.566

- 4022Ind Group Fee

-

5.892.207.664

5.892.207.664 4080Int Paid-I/Co-Work Cap

5.197.322.680

5.197.322.680

- 4106Interst Paid - Bank-Loan

558.757.990

7.678.488.568

7.119.730.578 4537Interest - I/Co Expense

-

- 4010DP Holding Reg Fee

481.548.505

481.548.505

- 4026Prod & Services Charges

2.611.716.249

2.611.716.249

- 4035IS Fee

4.986.492.140

4.986.492.140

- 1806IT - Computer Maint

1.116.489.132

1.116.489.132

- 2030General Exps - Fixed

143.316.540

143.316.540

- Jumlah

21.757.100.802

34.769.039.044

13.011.938.242 Jumlah Objek Pajak

Rp21.757.100.802

Rp34.769.039.044

Objek dan masa sebelumnya

Rp-

Rp-

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

Rp-

Rp-

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

Rp-

Rp-

Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain

Rp-

Rp-

Jumlah Objek Pajak Pos Biaya-biaya

Rp 21.757.100.802

Rp 34.769.039.044

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon Banding:

1. KPP PMA Satu

Rp-

2. KPP Pratama Cikarang Selatan

Rp22.171.759.711

Objek Pajak Menurut SPT Pemohon B

anding

Rp 22.171.759.711

Rp 22.171.759.711

Selisih

Rp(414.658.909)

Rp 12.597.279.333

SelisihmenurutPemohonBanding:BiayaRoyaltyMasaAgustusdilaporkan2x

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278

A Koreksi atas Akun 4022 Ind Group FeeRp491.017.305 B Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank LoanRp593.310.881 C Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2Rp34.554.909

(dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26

TotalRp1.049.773.278 A. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

• bahwa menurut LHP serta tanggapan atas SPHP yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menyebutkan bahwa pencatatan tersebut berkaitan dengan ‘Carton Allocation’ tetapi dokumen pendukungnya (perjanjian, invoice, bukti pembayaran) pada proses keberatan tidak

disampaikan sehingga tidak dapat dipastikan sanggahan Pemohon Banding tersebut.

• bahwa Terbanding memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding juga melaporkan Objek PPh Pasal 26 terkait jasa corporate fee.

B. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar

Rp593.310.881

• bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu bank HSBC. Di dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memiliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara PT D&D Packaging Indonesia dengan PT HSBC Indonesia.

• bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis terkait apakah DPP atas koreksi merupakan objek PPh Pasal 26 atau tidak. Namun tidak terdapat dokumen perjanjian pinjaman dan arus uang.

C. Koreksi negatif atas biaya royalti yang yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam

SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

• bahwa terkait koreksi negatif atas biaya royalty yang dilaporkan 2 kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909 bahwa berdasarkan data yang ada penyetoran PPh Pasal 26 terutang hanya sekali, sehingga PPh Pasal 26 tersebut seharusnya tidak diperhitungkan lagi;

• bahwa oleh Terbanding atas selisih tersebut dianggap sebagai bagian objek PPh Pasal 26 atas dividen yang dialokasikan secara proporsional dalam 12 (dua belas) bulan sejak Juli 2018 - Juni 2019 karena tidak dapat diperoleh data/dokumen yang rinci tentang tanggal terjadinya pengeluaran tersebut;

2. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen

bahwa sesuai hasil pemeriksaan PPh Badan terhadap “Biaya Royalti” dan “Biaya Corporate Fee” maka objek PPh Pasal 26 yang semula diakui sebagai Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan kegiatan direklasifikasi menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen.

A. Biaya Royalty yang dikategorikan menjadi dividen

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian biaya royalti disimpulkan bahwa Pemohon Banding belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan IP di Neraca Licensor dan bukti pengeluaran atas biaya DEMPE (Developing, Enchancing, Maintaining, Protecting & Exploiting) yang dibebankan di Laporan Laba Rugi Licensor;

b. bahwa pengujian manfaat ekonomis juga menunjukkan Omzet dan Laba perusahaan dari tahun sebelumnya sehingga Terbanding tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator Penghematan Faktor Produksi: Modal, SDM, dan Overheard dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

c. bahwa biaya yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pambayaran dividen kepada pemegang saham yang sesuai dengan maksud/ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Jo Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020;

B. Biaya Corporate Fee yang dikategorikan menjadi dividen

1. Biaya Jasa Corporate Fees yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yaitu:

a. Detpak Holdings Pte Ltd Singapore atas Support Services atas jasa layanan seperti layanan administrasi, layanan teknologi informasi, layanan operasional, bantuan dalam hal-hal staf, dan

layanan lain yang diminta oleh Pemohon Banding dari waktu ke waktu.

b. Detmold Packaging Pty Ltd Australia atas jasa Launchpad (LP) Goods and Services, Marketing Goods and Services, Information System (IS) Goods and Services, Group Technical Goods and Services selaku afiliasi.

2. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa:

a. Seyogianya pembebanan Biaya Jasa Corporate Fees adalah berdasarkan Biaya Riil

b. Pemohon Banding belum memberikan Total Biaya yang dikeluarkan oleh pemberi jasa yang ditagihkan sehingga tidak bisa diuji kewajaran calculation test atas jasa Corporate Fees tersebut dan dasar pembebanan biaya tersebut. Berdasarkan analisis tersebut disimpulkan bahwa Biaya Jasa Corporate Fees tersebut merupakan Intra Company Service Fee sebagai kegiatan untuk kepentingan pemegang saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

c. Pengeluaran yang berkaitan dengan pemegang saham yang tidak bermanfaat bagi penerima jasa tidak dapat juga ditagihkan sebagaimana diatur dalam paragraf 7.10 OECD guidelines sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

d. Sehubungan Terbanding tidak dapat menguji, meyakini, membuktikan Uji Eksistensi, dan Uji Manfaat Ekonomis maka selanjutnya tidak dilakukan Uji Kewajaran atas pembebasan Corporate Services tersebut. Sehingga atas biaya Corporate Fees tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

e. Biaya Imbalan Jasa yang sudah dibayarkan kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.049.773.278

bahwa berdasarkan ekualisasi menurut Terbanding di atas, bahwa nilai koreksi sebesar Rp1.049.773.278 berasal dari selisih akun yang mencatat biaya yang pada dasarnya bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 kemudian dialokasikan secara proposional dalam 12 bulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Koreksi biaya No.

No. Akun

Nama A

k

u

n

Koreksi biaya

proposional 12 Bulan a.

4022

Ind Group Fee

5.892.207.664

491.017.305 b.

4106

Interst Paid - Bank-Loan

7.119.730.578

593.310.881 c.

Biaya Roya

lty Masa Agustus dilapork

a

n

2x

(414.658.909

)

(34.554.909

) Total

12.597.279.333

1.049.773.278 A. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 dengan alasan bahwa Akun 4022 Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal 26 melainkan bahwa Akun 4022 lnd Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Luar negeri. Sehingga tidak akan ada arus uang dan barang kepada pihak ketiga. Selain itu, atas Akun 4022 lnd Group Fee telah Pemohon Banding lakukan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov sehingga secara laporan keuangan tidak ada lagi adanya pencatatan atas Akun 4022 lnd Group Fee di dalam laporan keuangan.

• bahwa berdasarkan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov diatas, membuktikan bahwa pencatatan Akun 4022 lnd Group Fee memang hanya merupakan pencatatan internal dan bukan terkait danya pembayaran pihak ke luar negeri.

B. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar

Rp593.310.881

bahwa Akun 4106 Interest Paid — Bank Loan sebesar Rp593.310.881 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. Saat proses pemeriksaan dan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Bank HSBC Indonesia.

C. Koreksi negatif atas biaya royalti yang yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam

SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

bahwa selisih total sebesar Rp414.658.909 dimana kemudian dihitung secara proposional oleh Terbanding untuk 12 bulan sehingga menjadi koreksi sebesar Rp34.554.909 di Masa Mei 2019 adalah karena terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, dimana Pemohon Banding mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada DETMOLD PACKAGING PTY LTD dengan DPP sebesar Rp414.662.686 sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat proses pemeriksaan, pada dasarnya Terbanding telah memahami penjelasan Pemohon

Banding atas selisih tersebut, meskipun demikian Terbanding tetap melakukan koreksi;

2. Reklasifikasi objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan kegiatan menjadi objek PPh Pasal 26 atas dividen

A. Biaya Royalti yang dikategorikan menjadi dividen

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh, dividen adalah "pembagian laba" baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diperoleh Pemegang Saham. Pasal 4 ayat 1 huruf (g) secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

a. Pembagian laba

b. Dibagikan kepada pemegang saham.

2. bahwa tercantum dalam Laporan Keuangan dan juga TP Dokumentasi Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

3. bahwa pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sebesar USD 461.333 adalah kepada Detmold Packaging Pty Ltd. Jelas terlihat bahwa Detmold Packaging Pty Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

4. bahwa dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD 4.928.397;

5. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dijelaskan bahwa pemberi jasa royalti bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding masih dalam kondisi merugi sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran dividen;

B. Biaya Corporate Fee yang dikategorikan menjadi dividen

1. bahwa tercantum di dalam Laporan Keuangan dan juga TP Dokumentasi Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa pembayaran biaya corporate fee sebesar USD 526.155 adalah kepada Detpak Holding Pte Ltd dan Detmold Packaging Pty Ltd. Jelas terlihat bahwa pihak tersebut bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

2. bahwa Dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahan kepada pemegang saham berdasarakan banyaknya saham yang dimiliki. Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD 4.928.397.

3. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dijelaskan bahwa pemberi jasa corporate bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding masih dalam kondisi merugi sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran dividen.

II. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

1. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Mei 2019 Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021 ini tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. bahwa Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

c. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021 dan menetapkan kembali perhitungan PPh Pasal 26 Masa Mei 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

NO

UR

AIAN

JUMLAH

D

asar Pengenaan Pajak

1

2.424.919.238 P

Ph Terutang

2

115.744.665 K

redit Pajak

3

115.744.665 P

ajak yang tidak/kuran

g dibaya

r

4

- S

anksi Administrasi

5

- J

umlah PPh yang masih

harus d

ibayar

6

- Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007569.13.2022/PAN/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022.

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 138/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021. Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 26 Masa Mei 2019

Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021.

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 281B65B81R02PBD3 sebesar

Rp26.188.298.

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn.;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 089/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-7 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2490 atas nama

Trisna Lukman;

Bukti P-8 NPWP dan KTP atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-9 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1446/PP/IKH/2022

tanggal 19 Desember 2022 atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus Nomor 113/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-12 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1670 atas nama Ibnu

Hanif Riyadi;

Bukti P-13 NPWP dan KTP atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-14 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1247/PP/IKH/2021

tanggal 20 November 2021 atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor 137/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-17 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4151 atas nama M.D.

Menuk Sudaryanti;

Bukti P-18 NPWP dan KTP atas nama M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-19 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1358/PP/IKH/2022

tanggal 5 Desember 2021 atas nama M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-20 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama M.D. Menuk Sudaryanti; Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus Nomor 125/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-22 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-23 NPWP dan KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-24 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022

tanggal 24 Februari 2022 atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-25 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-26 Surat Kuasa Khusus Nomor 149/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023 atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-27 Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3240 atas nama

Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-28 NPWP dan KTP atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-29 Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1244/PP/IKH/2021

tanggal 25 November 2021 atas nama Irene Theodora Simatupang; Bukti P-30 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Irene Theodora Simatupang; Bukti P-31 Pakta Integritas Direktur atas nama Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-32 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022

tanggal 28 April 2022;

Bukti P-33 Surat keberatan Nomor 138/Fin-Tax/DDI/VI/2021 tangal 15 Juni 2021; Bukti P-34 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-35 Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-36 Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-37 Matriks Sengketa;

Bukti P-38 Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukung sebagai berikut:

1. Rincian koreksi atas akun:

a. 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305;

b. 4106 Interest Paid-Bank Loan sebesar Rp593.310.881;

c. Biaya Royalty Masa Agustus 2018 dilaporkan dua kali sebesar (Rp34.554.909);

2. Bukti pendukung terkait akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305:

a. Sistem jurnal-jurnal pencatatan alokasi akun 4022 lnd Group Fee terhadap akun 4023 Ind Group Fee-Recov;

b. Data perhitungan alokasi akun 4022 dan rincian biaya-biaya awal sebelum dialokasikan;

c. Rincian penjelasan atas biaya-biaya awal yang telah dipotong PPh 23 dan/atau PPh 21.

d. Bukti pendukung atas biaya awal, berupa dokumen tagihan beserta bukti SPT yang telah dilaporkan;

3. Bukti pendukung terkait akun 4106 Interest Paid-Bank Loan sebesar Rp593.310.881:

a. Perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 Tahun 2010;

b. perjanjian fasilitas pinjaman dengan pihak perbankan PT Bank HSBC Indonesia;

c. Rekening koran PT Bank HSBC Indonesia;

d. Jurnal sistem pencatatan bunga;

e. Rincian bunga pinjaman PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp7.119.730.578;

4. Bukti pendukung terkait Biaya Royalti Masa Agustus 2018 dilaporkan dua kali sebesar (Rp34.554.909):

a. Perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 Tahun 2010;

b. Bukti Potong Nomor 005/DDI/PPH26/VIII/18 dan Nomor 006/DDI/PPH26/VIII/18 Masa Agustus 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 268/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa, sebagai berikut:

Kesimpulan :

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1PPh Pasal 262.424.919.2383.474.692.5161.049.773.278

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding oleh Terbanding, Surat Bantahan oleh Pemohon Banding, demikian juga atas bukti-bukti, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 268/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1PPh Pasal 262.424.919.2383.474.692.5161.049.773.278

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur dan distribusi produk pengemasan kertas, karton, dan plastik, yang terdiri dari ripple wrap hot cup, non-wrap hot cup, hot lids, cold lids, piring dan karton. Pemohon Banding membeli sebagian besar bahan baku dari pihak ketiga, melakukan kegiatan manufaktur di pabriknya dan menjual produk-produk yang diproduksi 98,12% kepada pihak afiliasi. Aset tidak berwujud yang terkait dengan bisnis dimiliki oleh Pihak Afiliasi. Pemohon Banding menggunakan trademark, teknologi manufaktur, dan know-how yang dilisensikan dari Detmold Packaging Pty.Ltd.; Berikut gambar produk Pemohon Banding:

Koreksi DPP Objek PPh Pasal 26:

bahwa koreksi DPP Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan Pos-Pos Biaya dan Pos-Pos Neraca dengan rincian sbb:

Pos di Biaya Usaha LainnyaMenurut PemeriksaMenurut WPSelisihKeterangan WP
No AkunNama AkunUSDRpRpRp
4022Ind Group Fee414.214,955.892.207.664-5.892.207.664Biaya alokasi - reverse ke akun 4023
4106Interest Paid - Bank-Loan539.788,307.678.488.568558.757.9907.119.730.578pencatatan atas pinjaman ke bank
4034Trademark Fee- Var461.332,946.661.457.5666.661.457.566-Selisih Kurs per transaksi

4010 DP Holding Reg33.401481.548.505481.548.505- Selisih Kurs per transaksi

Fee

4026Prod & Services Charges181.387,092.611.716.2492.611.716.249-Selisih Kurs per transaksi
4035IS Fee344.728,914.986.492.1404.986.492.140-Selisih Kurs per transaksi
4080Int Paid-I/Co- Work Cap122.843,385.197.322.6805.197.322.680-adsjutment loan dari akun 4537
4537Interest - I/Co Expense56.959,29---adjustment loan ke akun 4080
1806IT - Computer Maint1.116.489.1321.116.489.132-Atas jasa group Technical
2030General Exps - Fixed143.316.540143.316.540-Atas jasa group Technical

bahwa dari perhitungan dalam tabel diketahui:

- Jumlah Objek Pajak= Rp34.769.039.044

- Dipotong/disetor/dilapor di KPP Cikarang Selatan = Rp22.171.759.711

- Selisih= Rp12.597.279.333 bahwa selisih sebesar Rp12.597.279.333 tersebut dianggap sebagai bagian Objek PPh Pasal 26 atas Dividen yang dialokasikan secara proporsional dalam 12 (dua belas) bulan sejak Juli 2018–Juni 2019 karena tidak dapat diperoleh data/dokumen yang rinci tentang tanggal terjadinya pengeluaran, sehingga koreksi per bulannya adalah Rp1.049.773.278;

bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp1.049.773.278 terdari dari:

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305;

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882;

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909;

bahwa atas ke-3 koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp1.049.773.278 disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 karena Wajib Pajak juga melaporkan Objek PPh Pasal 26 terkait jasa Corporate Fee;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305 dengan alasan bahwa Akun 4022 Ind Group Fee adalah bukan objek PPh Pasal 26 melainkan bahwa Akun 4022 lnd Group Fee merupakan pencatatan untuk kepentingan internal manajemen sehubungan dengan alokasi biaya antar divisi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak Luar negeri. Sehingga tidak akan ada arus uang dan barang kepada pihak ketiga. Selain itu, atas Akun 4022 lnd Group Fee telah Pemohon Banding lakukan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov sehingga secara laporan keuangan tidak ada lagi adanya pencatatan atas Akun 4022 lnd Group Fee di dalam laporan keuangan;

bahwa berdasarkan jurnal balik ke Akun 4023 Ind Group Fee-Recov di atas, membuktikan bahwa pencatatan Akun 4022 lnd Group Fee memang hanya merupakan pencatatan internal dan bukan terkait danya pembayaran pihak ke luar negeri.

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882 bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas akun 4106 Interest Paid – Bank-Loan sebesar Rp593.310.882 karena Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen bahwa pembayaran tersebut

merupakan pembayaran bunga Bank Komersial di Indonesia (HSBC) dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding sengketa yang terjadi merupakan sengketa Yuridis terkait apakah DPP atas Koreksi merupakan Objek PPh Pasal 26 atau tidak. Namun di samping itu harus ada pembuktian atas dokumen dokumen yang ada sebagai sanggahan Wajib Pajak atas koreksi yang dilakukan. Tidak terdapat dokumen berupa perjanjian pinjaman dan arus uang (bukti setor). Dokumen yang disampaikan tidak memberikan informasi yang memadai bagi peneliti untuk meyakini sanggahan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid — Bank Loan sebesar Rp593.310.882 adalah pencatatan atas bunga pinjaman ke bank komersial di Indonesia yaitu Bank HSBC. Saat proses pemeriksaan dan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan untuk pertanyaan Nomor 45, Pemohon Banding telah menjelaskan memliki pinjaman ke HSBC dan juga telah melampirkan Perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Bank HSBC Indonesia;

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas Biaya Royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 sebesar Rp414.658.909 yang dibagi secara proporsional 12 bulan menjadi Rp34.554.909;

bahwa menurut Terbanding selisih Rp(414.658.909) merupakan selisih antara Objek Pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp21.757.100.802 dengan Objek Pajak yang telah dipotong/disetor/ dilaporkan oleh Wajib Pajak di KPP Pratama Cikarang Selatan sebesar Rp22.171.759.711;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan data yang ada berupa data pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 26 terutang hanya sekali, dari data pelaporan yang ada untuk masa pajak Agustus 2018 diperoleh informasi tidak terdapat pelaporan yang dobel;

bahwa menurut Pemohon Banding selisih total sebesar Rp414.658.909 dimana kemudian dihitung secara proposional oleh Terbanding untuk 12 bulan sehingga menjadi koreksi sebesar Rp34.554.909 di Masa Juli 2018 adalah karena terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, dimana Pemohon Banding mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada DETMOLD PACKAGING PTY LTD dengan DPP sebesar Rp414.662.686 sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat proses pemeriksaan, pada dasarnya Terbanding telah memahami penjelasan Pemohon Banding atas selisih tersebut, meskipun demikian Terbanding tetap melakukan koreksi;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa sehubungan dengan sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur:

Pasal 4 Ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. ….. sampai dengan huruf r….; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 26 ayat (1) dan ayat (5)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap;

bahwa atas ke-3 koreksi Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 sebesar Rp1.049.773.278 disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee sebesar Rp491.017.305

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran tersebut bukan objek PPh Pasal 26, dan memasukkan akun tersebut sebagai Objek PPh Pasal 26 terkait jasa Corporate Fee; bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 4022 Ind Group Fee ini adalah alokasi internal antar divisi (Cups dan Cartons) untuk keperluan pelaporan segmentasi dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena tidak ada pembayaran kepada pihak ketiga;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pemohon Banding, Akun ini merupakan pencatatan atas alokasi internal perusahaan yang dibuat agar perusahaan dapat menyusun laporan keuangan secara tersegmentasi untuk dua cost center yang dimiliki: Divisi Cups (2223-2228) dan Divisi Cartons (2220). Prosesnya, biaya administrasi (misalnya biaya freight sebesar $85.014,11) dicatat seluruhnya sebagai beban Divisi Cups (Debit Akun 2709 Biaya Freight, Kredit Akun 7022 Hutang Dagang). Pada akhir bulan, untuk keperluan segmentasi, perusahaan membuat jurnal alokasi untuk membebankan porsi biaya ke Divisi Cartons (2220) sebesar 39% dari biaya awal;

bahwa Jurnal Alokasi: Debit Akun 4022 (2220)-Ind Group Fee ($33.155,50), Kredit Akun 4023 (2223-2228) Ind Group Fee - Recov ($33.155,50), sehingga Akun 4022 ini bukan merupakan pembayaran kepada pihak ketiga yang menjadi objek PPh Pasal 26. Jurnal ini hanya memindahkan beban antar akun Laba Rugi (P&L account) dan dinetralkan (offset) dengan akun 4023 Ind Group Fee - Recov, sehingga secara laporan keuangan tidak ada saldo akhir; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pembayaran tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, yaitu:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya bukti penetapan manajemen atas persentase alokasi 39% untuk Divisi Cartons.

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan seluruh bukti tagihan, invoice, maupun bukti pendukung lainnya yang mendasari jurnal-jurnal dalam akun 4022 (misalnya bukti pembelian susu, biaya hotel, dll.);

bahwa menurut Terbanding kemungkinan adanya double pencatatan karena jurnal alokasi yang dikreditkan adalah akun 4023 baru, bukan akun biaya asli 2709 Biaya Freight;

bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahannya, Terbanding menganggap biaya tersebut sebagai bagian Objek PPh Pasal 26 (kemudian direklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 26 atas dividen, berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat dalam melakukan koreksi terkait akun 4022-Ind Group fee ini, Terbanding menganggap bahwa transaksi dalam akun ini adalah sama dengan biaya corporate fee yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan akun a quo mencatat transaksi internal utuk keperluan segmentasi usaha, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi pada akun 4022 Ind Group Fee ini merupakan pembayaran kepada pihak luar negeri sehingga menjadi objek PPh Pasal 26 ataukah transaksi internal antar divisi yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji bukti atas bukti yang diajukan Pemohon banding berupa:

a. Sistem jurnal-jurnal pencatatan alokasi akun 4022 lnd Group Fee terhadap akun 4023 Ind Group Fee-Recov.;

b. Data perhitungan alokasi akun 4022 dan rincian biaya-biaya awal sebelum dialokasikan;

c. Rincian penjelasan atas biaya-biaya awal yang telah dipotong PPh 23 dan/atau PPh 21;

d. Bukti pendukung atas biaya awal, berupa dokumen tagihan beserta bukti SPT yang telah dilaporkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya yang dicatat pada akun 4022-Ind group fee ini berasal dari reklas biaya lain yang telah dicatat apada akun yang lain dengan tujuan untuk alokasi biaya;

bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan, pada intinya terdapat ketidaksesuaian yaitu pada saat pembebanan awal biaya freight dicatat pada akun 2709 tetapi pada saat alokasi yang dikurangi adalah akun 4023, sehingga dapat diindikasikan adanya pencatatan ganda, Pengadilan Pajak berpendapat pencatatan atas akun-akun ini tetap menunjukkan adanya alokasi biaya seperti yang didalilkan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding juga telah menyampaikan dasar perhitungan alokasi biaya dan biaya awal yang menunjukkan bahwa biaya yang timbul hanya dibebankan satu kali;

bahwa dalam pembuktiannya, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa dalam hal biaya tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh pada saat pembebanan awal;

bahwa terkait pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa perjanjian, invoice, bukti pembayaran, Pengadilan Pajak berpendapat, karena transaksi ini bersifat internal maka tidak ada bukti invoice, perjanjian maupun bukti pembayaran atas transaksi yang dicatat pada akun 4022, dan pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti invoice atas awal sebelum dilakukan alokasi;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi pada akun 4022 bersifat internal dan tidak termasuk dalam corporate fee, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait akun 4022-Ind- Group Fee sejumlah Rp 491.017.305;

2. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882 bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pembayaran tersebut adalah bunga bank komersial di Indonesia dan bukan pembayaran kepada pihak lain/luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan ini adalah beban bunga pinjaman dari bank komersial di Indonesia (PT Bank HSBC Indonesia) yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, sehingga bukan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah Akun 4022 Ind Group Fee merupakan pembayaran bunga bank komersial di Indonesia dan pembayaran kepada pihak lain/luar negeri;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa akun 4106 Interest Paid-Bank Loan bukan objek PPh Pasal 26 karena merupakan pembayaran bunga dilakukan kepada PT Bank HSBC Indonesia, yang merupakan bank komersial di Indonesia dan berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN); bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti yaitu:

- Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan dengan PT Bank HSBC Indonesia;

- Rekening koran PT Bank HSBC Indonesia;

- Jurnal sistem pencatatan bunga;

- Rincian bunga pinjaman;

- Jurnal yang Dibuktikan: Debit Akun 4106 Interest Paid-Bank-Loan Rp7.119.730.578, Kredit Akun 7003 Cash-Overdraft-USD-HSBC Rp7.119.730.578;

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding pembayaran bunga kepada SPDN tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan dokumen bahwa pembayaran tersebut merupakan pembayaran bunga Bank Komersial di Indonesia (HSBC) dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding menolak bukti fotokopi perjanjian pinjaman, merujuk pada Pasal 1888 KUHPerdata dan Putusan MA, bahwa fotokopi bukan merupakan bukti yang sah jika aslinya tidak ditunjukkan;

bahwa terkait deskripsi pada bukti Jurnal dan bukti Rekening Koran berbeda, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa uang yang keluar dari rekening koran tersebut adalah pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia dan bukan pembayaran kepada pihak lain;

bahwa dari total pembayaran bunga sebesar $539.788,30 (berdasarkan worksheet 4106), menurut Terbanding hanya $99.683,96 yang jelas terkait HSBC, sementara sisa sebesar $401.669,07 dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding (pembayaran bunga ke luar negeri);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding bunga yang dibayarkan kepada PT Bank HSBC Indonesia, yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), yang berarti bukan objek PPh Pasal 26. Terbanding tidak bisa mengenakan PPh Pasal 26 hanya berdasarkan asumsi, sehingga menurut Pengadilan Pajak

atas sejumlah bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Bank HSBC Indonesia bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa atas bukti berupa fotokopi atas transaksi dengan PT Bank HSBC Indonesia yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini kebenaran materi yang tertera dalam bukti a quo;

bahwa dari total pembayaran bunga sebesar $539.788,30 (berdasarkan worksheet 4106), menurut Terbanding hanya $99.683,96 yang jelas terkait HSBC, sementara sisa sebesar $401.669,07 dianggap sebagai Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding (pembayaran bunga ke luar negeri), menurut Pengadilan Pajak bahwa jumlah pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia sebesar $99.683,96 atau sebesar Rp1.314.817.194 setahun (dengan catatan nilai kurs sebesar Rp7.119.730.578/$539.788,30 = Rp13.189,85/$1) sehingga jumlah pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia sebesar Rp109.568.099/bulan;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan deskripsi/rincian atas saldo sebesar $401.669,07 di akun 4106 yang menurut Terbanding sebagai bunga yang dibayar ke luar negeri, sehingga menurut Pengadilan Pajak atas jumlah tersebut merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat pembayaran bunga kepada PT Bank HSBC Indonesia (dalam negeri) sebesar Rp109.568.099/bulan yang bukan objek PPh Pasal 26 karena kepada

perbankan, dan sebesar Rp483.742.782 merupakan pembayaran bunga kepada pihak di luar negeri sehingga merupakan objek PPh Pasal 26; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan sebesar Rp593.310.882, sebesar Rp109.568.099 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp483.742.783 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

3. Koreksi negatif atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909

bahwa menurut Terbanding, tidak terdapat pelaporan yang dobel berdasarkan bukti pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 26 yang hanya terjadi sekali. Terbanding juga berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya jurnal adjustment atas kesalahan pencatatan tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat kelebihan lapor dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018, di mana objek pajak atas biaya royalti kepada Detmold Packaging Pty Ltd dicatat dua kali;

bahwa berdasarkan dalil koreksi yang disampaikan Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah terdapat pelaporan 2 (dua) kali atau dobel atas biaya royalti;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kelebihan lapor di SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 yaitu mencatat objek pajak atas biaya royalti kepada Detmold Packaging Pty Ltd dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp414.642.686 sebanyak dua kali;

bahwa berdasarkan data perhitungan rekonsiliasi PPh Pasal 26 (Worksheet: Dobel Lapor) terdapat dua kali pencatatan untuk Nomor Invoice yang sama

("IN272749") dan Nomor Voucher yang sama ("141518"). Dua pencatatan tersebut memiliki DPP yang sama (Rp414.642.686) namun menggunakan tarif pajak yang berbeda (15% dan 0%);

bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti Pelaporan SPT PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 dan bukti penyetoran PPh Pasal 26 terutang, Terbanding menyatakan hanya terjadi penyetoran dan pelaporan satu kali dan tidak terdapat pelaporan yang dobel;

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena SPT PPh Pasal 26 Masa Agustus 2018 dan bukti penyetoran PPh Pasal 26 terutang merupakan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak meyakini tidak terdapat/terjadi penyetoran dan pelaporan sebanyak 2 (dua) kali atau dobel;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya jurnal adjustment atas kesalahan pencatatan internal tersebut. Terbanding berargumen, jika terjadi dua kali pencatatan, Pemohon Banding seharusnya telah membebankan biaya royalti menjadi lebih besar dari yang seharusnya, sehingga menurut Pengadilan Pajak dengan tidak adanya jurnal penyesuaian atas double entri di perhitungan internal maka double entri yang tidak dikoreksi secara akuntansi dan tidak didukung bukti transaksi asli (invoice) akan sulit diakui sebagai dasar koreksi negatif;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen invoice Nomor "IN272749" dan kontrak/perjanjian dengan Detmold Packaging Pty Ltd, sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa royalti tersebut tidak melewati time-test sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia, sehingga Terbanding mempertahankan tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B yaitu 15%, bukan 0% seperti yang diklaim salah satu pencatatan oleh Pemohon Banding, menurut Pegadilan Pajak dengan tidak adanya time-test sehingga pengenaan tarif PPh Pasal 26 sesuai ketentuan dalam P3B;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat pelaporan 2 (dua) kali atau dobel atas biaya royalti sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti yang dilaporkan 2 (dua) kali dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebesar Rp34.554.909 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 261.049.773.278600.585.404449.187.874
a. Koreksi atas Akun 4022 Ind Group Fee491.017.305491.017.3050
b. Koreksi atas Akun 4106 Interest Paid – Bank Loan593.310.882109.568.099483.742.783

c. Koreksi negatif atas biaya

royalti yang dilaporkan 234.554.909034.554.909 (dua) kali dalam SPT Masa

PPh Pasal 26

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 263.474.692.516600.585.4042.874.107.112
- PPh Pasal 26 terutang504.930.25590.087.811414.842.444

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.474.692.5162.874.107.112
2. PPh Pasal 26 yang terutang504.930.255414.842.444
3. Kredit Pajak:00
- Setoran masa115.744.665115.744.665
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar389.185.590299.097.779
5. Sanksi Administrasi00
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP134.580.378103.428.012
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP00
6. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar523.765.968402.525.791

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00274/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00006/204/19/413/21 tanggal 19 Maret 2021, atas nama PT D&D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6- 431.001, beralamat di Jl. Angsana Raya Delta Silicone Park Blok A2 No.02 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Jum

lah

Uraian

(R

p)

1. P

en

ghasilan Kena Pajak/Dasar P

e

n

g

e

n

a

an

P

a

jak

2.

874

.107.112

2. P

Ph

Pasal 26 yang terutang

414

.842.444

3. K

red

it Pajak:

0 -

Se

toran masa

115

.744.665

4. P

aja

k yang tidak/kurang dibayar

299

.097.779

5. S

an

ksi Administrasi

0 -

Bu

nga Pasal 13 ayat (2) KUP

103

.428.012 -

Ke

naikan Pasal 13 ayat (3) KUP

0

6. J

um

lah PPN yang masih harus /

(

le

b

ih

)

b

ay

a

r

402

.525.791 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E. M.M., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Zul Ashari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.